P U T U S A N
Nomor PUT-002372.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00149/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 619194/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 4 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002372.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ANEKA MITRA GEMILANG, NPWP 03.262.454.6-407.000, beralamat di Jl. Raya Kaliabang Bungur KM 27, Pejuang, Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Ronald Suciawan, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Nathan Wilman,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01-003/AMG- SKK/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025,
2. Nama: Stevanus Cahya Pratama,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01-001/AMG- SKK/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Anita Selviana/197106071992012001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,