P U T U S A N
Nomor PUT-002378.18/2025/PP/M.IXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00224/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT PBB Tahun Pajak 2017 Nomor Objek Pajak 13.01.130.205.210.0003.2 Tahun Pajak 2024 Nomor 00020/670/24/202/24 tanggal 28 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002378.18/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MUTIARA AGAM, NPWP 01.256.506.5-201.000, beralamat di Desa Tiku V Jorong RT 000 RW 000, Tanjung Mutiara, Kab. Agam, Sumatera Barat dan alamat korespondensi di Ruko Permata Kota Blok P21 Angke, Penjaringan Jakarta Utara 14450, yang hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Nurman Mulyadi, jabatan Direktur Utama, yang hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Iin Kusumastiwi, jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rudy Santoso,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1431/PP/IKH/2023 tanggal 23
Oktober 2023,
Surat Kuasa Khusus: 0024/SKK/BANDING-PAJAK/MAG/
VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025,
2. Nama: Rendy Johan Bong,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1204/PP/IKH/2023 tanggal 15
September 2023,
Surat Kuasa Khusus: 001/SKK/BANDING-PAJAK/MAG/
VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;