Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 70 halaman

PUT-002462.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Fedsin Rekayasa Pratama, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

«

PUTUSAN

Nomor PUT-002462.15/2024/PP/M. XVIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03873/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak. Penghasilan Nomor 00007/206/18/059/22 tanggal 26 Desember 2022 Tahun Pajak 2018 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002462.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT FEDSIN REKAYASA PRATAMA, NPWP 01.957.823-6.059.000, beralamat di Jl. RA Kartini Kav. 8, South Guarter Tower A, Lt. 16 Unit H, RT.010, RW.004, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Sigit Purwanto, jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Consiantius Pratama,

Izin Kuasa Hukum: KEP-014/PP/IKH/2023, tanggal 10 Januari 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FRP/2024/VII/074 tanggal 15 Juli 2024,

2. Nama: Kartika Anindita,

Izin Kuasa Hukum: KEP-836/PP/IKH/2023, tanggal 23 Juni 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FRP/2024/VII/020 tanggal 15 Juli 2024,

3. Nama: Natashia Monika,

Izin Kuasa Hukum: KEP-870/PP/IKH/2023,

4 Juli 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FRP/X/2024/085 tanggal 21 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Samuel / 198905262014021003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Harianto Wibowo/ 198805092009121005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Muhammad Fadly R. / 19870513 200812 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, dengan Surat Tugas Nomor ST-5162/WPJ.07/2024 tanggal 21 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 812/PP/BR/2024 tanggal 2 Juli 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor FRP/2024/111/053 tanggal 26 Maret 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 915/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 20 Mei 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

|Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00007/206/18/059/22 tanggal 26 Desember 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut:

x

'

MenurutPembahasan Akhir UraianPemohon BandingTerbanding(Disetujui) (Rp)(Rp)(Rp) NN

Penghasilan Bruto99.276.651.972,0099.276.651.972,00

99.276.651.972,00 Harga Pokok Penjualan88.753,540.712,0088.741.978.466,00

88.753.540.712,00 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)10.523.111.260,0010.534.673.506,00

10.523,111.260,00 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha5.862.978.783,005.862.978.783,00

5.862.978.783,00 Penghasilan neto dalam negeri (3-4)1.660.132.477,004.671.694.723,004.660.132.477,00 Penghasilan neto dalam negeri lainnya :0,000,000,00 a. Penghasilan dari luar usaha(2.066.609.377,00) | (1.057.400.746,00) | (2.066.809.377,00) b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0,000,000,06 c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0,000,000,00 d. Lain-lain0,000,000,00 e. Jimlah (atb+c+d)(2.066.609.377,00) | (1.057.400.746,00) | (2.066.609.377,00) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan0,000,000,00 penghasilan neto

Penyesuaian Fiskal0,000,000,00 a. Penyesuaian Fiskal Positif1.983.067.179,0011.916.368.552,001.983.067.179,00 b. Penyesuaian Fiskal Negatif52.236.056,0052.236.056,0052.236.056,00 c. Jumlah (a-b)1.930.831.123,0011.864.132.496,001.930.831.123,00 Penghasilan neto luar negeri0,000,000,00 Jumlah penghasilan neto (5t6.e-748.ct9)4.524.354.223,0015.478.426.473,004.524.354.223,00 Zakat'sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0,000,000,00 Kompensasi kerugian0,000,000,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0,000,000,00 Penghasilan kena pajak (10-11-12-13)4.524.354.223,00 15.478.426.473,004.524.354,223,00 PPh Terutang ((tarifx15) atau NIHIL)1.131.088.500,003.869.606.500,001.131.088.500,00 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah0,000,009,00 diperhitungkan tahun lalu

Jumlah PPh Terutang (15417)1.131.088.500,003.869,606.500,001.131.088.500,00 Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintah0,000,000,00 b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain :

PPh Pasal 210,000,000,00 b2 PPh Pasal 2297.558.210,0097.558.210,0097.558.210,00 b.3 PPh Paal 2353.677.051,0053.677.051,0053.677.051,00 b.4 PPh Paal 240,000,000,00 b.5 Lain-lain0,000,000,00

:b.6 Jumlah151.235.261,00151.235.261,00151.235.261,00 |c. Dibayar sendiri s1 PPhPasal2226.787.000,0026.787.000,0026.787.000,00 c.2 PPh Pasal 25259.657,536,00259.657.536,00259.657.536,00

|c.3 PPhPasal29693.408.703,00693.408,703,00693.408.703,00 3c.4 STP (pokok kurang bayar)0,000,000,00 |c.5 Lain-lain0,000,000,00 |c.6 Jumlah (979.853.239,00979,853.239,00979.853.239,00 d. Diperhitungkan :

d.1 SKPPKP0,000,000,00 e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan1.131.088.500,001.131,088.500,001.131,088.500,00 Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak

0,002.738,518.000,000,00 terutang (19.f-18)

Sanksi administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,001.196,184.662,00

0,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf aKUP0,000,000,00 C. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0,600,000,00 d. Kenaikan Pasa! 17D (5) KUP0,000,000,00 e. Jumlah0,001.196.184.662,00

.0,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,000,00

0,00

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomortanggal 21 Maret 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

|. Menurut

Pemohon BandingTerbanding (1 |Neto "| 4.524364 223,00 |473,00

[ak|00 |

Sanksi Administrasi}001196 184.662.60 na Jumlah PPh yang Masih harus / (lebih) dibayar

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03873/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 29 Desember 2023, memutuskan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/

Merjadi (Dikurangi) (Rp)

Penghasilan Netto15.478.426. 273 | sO | 115.478.426.473 Kompensasi Kerugian

Penghasilan Kena Pajak | 15.478.426. 173 | 0P15.478.426.473 Pajak Penghasilan (PPh) | “3.369.605.500 Ng 3.869.606.500 Terutang

Kredit Pajak1.131.088.500| — Oj 1.131.088.500 harus / (lebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor FRP/2024/1I1/053 tanggal 26 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 (Via Pos, tanggal diposkan/kirim 26 Maret 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor FRP/2024/111/053 tanggal 26 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-03873/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang

Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/18/059/22 tanggal 26 Desember 2022 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

|. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Nomor KEP-03873/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 29 Desember 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:

Il. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/18/059/22 tanggal 26 Desember 2022 Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor FRP/2023/III/031 tanggal 21 Maret 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut:

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03873/KEB/PJAVPJ.07/2023 tanggal 29 Desember 2023:

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

ee

Diajukan Banding Penghasian Netioa5 47842647300 [00 | IS|

| KompensasiKerigian[800] CG] (3 Perighasian Kena Pajak| 0,00 | 5 478.426.473.00 | [4 |(PPh) Terutang |"

|S. [KreaitPajak| 1.131.088, 500,00 |

PnBayar || 0,00] 2.738.518.000.00 | [7| 196119818465200) (8 [Jumian PPh yang Masih harus (eb bahwa alasan yang mendasari Pemohon Banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi PPh yang Masih Harus / (Lebih) dibayar

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Penghasilan Badan dengan alasan yang tertuang dalam kesimpulan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-3931/WPJ.07/SPUH/2023 tanggal 5 Desember 2023 diantaranya sebagai berikut:

1) Atas Pokok Sengketa Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp11.562.246,00, Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung atas koreksi HPP sehingga keberatan Pemohon Banding ditolak:

2) Atas Pokok Sengketa Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp10.939.849.089,00, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya sehingga keberatan ditolak:

3) Atas Koreksi Beban dari Luar Usaha sebesar Rp9.930.640.459,00, Terbanding berpendapat bahwa tingkat suku bunga yang dipakai oleh Pemeriksa yang diambil dari TP dokumen Pemohon Banding telah sesuai dan Pemohon Banding tidak memberikan alasan atas Tingkat suku bunga yang dipakai oleh Pemeriksa. Bahwa penerimaan pinjaman kepada PT Federal Intemational yang dikenakan beban bunga pinjaman sebagian tidak tepat karena tidak memenuhi ketentuan. Berdasarkan hal-hal tersebut keberatan Pemohon Banding ditolak:

4) Atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp9.933.301.374,00, koreksi TP-Beban Bunga telah sesuai dengan ketentuan sehingga tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak, sehingga keberatan Pemohon Banding ditolak,

Menurut Pemohon Banding:

1) Atas Pokok Sengketa Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp11.562.246,00 bahwa data yang diberikan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan keadaan usaha Pemohon Banding yang sebenamya. Koreksi semula atas Harga Pokok Penjualan berasal dari transaksi pembelian yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding yang berakibat koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan dan koreksi positif atas Peredaran Usaha (saat

proses pemeriksaan). Setelah proses pembahasan akhir pemeriksaan, koreksi positif atas Peredaran Usaha dibatalkan seluruhnya. Sehingga, dengan dibatalkannya koreksi Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding sudah seharusnya tidak ada lagi selisih antara Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan. Maka, koreksi terhadap Harga Pokok Penjualan juga harus dibatalkan seluruhnya:

2)

Atas Pokok Sengketa Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp10.939.849.089,00 bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi Other Income dan Uji Arus Uang Piutang masing-masing senilai Rp34.468.749,00 dan Rp217.558.972,00;

bahwa atas koreksi TP — Bunga Pinjaman sebesar Rp10.687.821.367, nilai pinjaman sebesar Rp135.804.591.707 yang dananya bukan berasal dari Pemohon Banding, melainkan dari Federal Intemational (2000) Ltd adalah sesuai fakta yang terjadi. Namun atas pinjaman tersebut sudah dibuatkan “Novasi Pinjaman” yang isinya adalah pengalihan hak, kepemilikan, kepentingan, dan manfaat atas dan terhadap Pinjaman:

3)

Atas Koreksi Beban dari Luar Usaha sebesar Rp9.930.640.459,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan kesimpulan akhir Terbanding karena, transaksi pinjaman dengan pihak afiliasi Pemohon Banding berkaitan dengan kelangsungan kegiatan usaha Pemohon Banding. Kebijakan pengenaan bunga pinjaman sebesar 0% tercantum dalam Perjanjian Pinjaman sebagai bentuk atas Keputusan dari manajemen untuk kelangsungan bisnis:

4)

Atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp9.933.301.374,00 bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi Beban Traveling-Hotel dan Beban Traveling-Accommodations masing-masing senilai Rp1.503.638,00 dan Rp1.157.276,00:

bahwa atas koreksi TP — Beban Bunga sebesar Rp9.930.640.458,00 Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan, beban bunga timbul sebagai adanya pinjaman dari pihak afiliasi yang dimiliki Pemohon Banding sesuai dengan Perjanjian Pinjaman antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi,

/

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sabagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak:

2. Berdasarkan alasan banding di atas Pemohon Banding simpulkan bahwa koreksi Terbanding yang berfokus pada penghasilan dari luar usaha, adalah keliru dan tidak berdasarkan pada fakta yang terjadi dalam kegiatan operasional Pemohon Banding, bahwa selanjutnya, Pemohon. Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar.

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenui seluruh ketentuan formal:

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding:

3. Menyatakan bahwa seluruh koreksi pemeriksa yang telah Pemohon Banding bantah adalah keliru dan tidak berdasar.

4. Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03873/KEB/PJ/WPJ.07/2023 adalah batal demi hukum:

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengekta ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 915/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 20 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

L Penelitian Persyaratan Formal

1. bahwa permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut:

2. bahwa namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini:

ll. Analisis Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

SemulaDitambah/Menjadi Uraian(Rp)(Dikurangi)(Rp)

Rp b. Penghasilan Neto15.478.426.473 |15.478.426.473 b. Kompensasi c. Penghasilan Kena Pajak15.478.426.473 |i

Pen Kurang /(LebinyBayar || ~_2.798.518.000| fa.| __1.196.164662|

|| sere

Menurut Terbanding a. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp11.562.246,00

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

1. Pasal28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

2. Pasal6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha antara lain:...

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan mengatur antara lain:

1. Pasal 13 ayat (1)a

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi:

2. Pasal13ayat (3)

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 15 (ima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim:

3. Pasal13ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya pemintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menter ini.

2. Data dan Fakta

1. bahwa koreksi berasal dari data dan bukti sanggahan yang diberikan Pemohon Banding pada saat pembahasan:

2. bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan terdiri dari 11 transaksi dengan perhitungan sebagai berikut:

ae oe

Akun -SourceSource No.PembelianNilai Faktur

Low |sono | Valve04 Jan 2018 InvoiceAP18010035129.671.774184.000.00054.328.226 PurchasePurchase

Valve03 Aug 2018 InvoiceAP1808000620.329.56731.310.00010.980.433

Lena || mama | 11 Sep 2018InvoiceAP1809001851.695.94176.570,00024.874.059

Purchase

Journal

Valve

31 Dec 2018 Voucher JV181200363.262.5778.340.0005.077.423 Purchase

Valve31 Dec 2018JV1812003314.144.88030.540.00016.395.120 Valve31 Dec 2018 Voucher JV1812003498.407.531101.110.0002.702.469

|| ss |“aa Valve30 Nov 2018 Voucher JV18110022104.521.632117.700.00013.178.368 PurchaseJournal

Valve30 Nov 2018VoucherJV18110021218.041.420245.520.00027.478.580 ValveVoucherJV1805001910.588.34110.800.000211.659

31 May 2018

Purchase

30 Apr 2018

JV18040012148.900.228162.450.00013.549.772 Purchase

Journal

Valve30 Jul 2018JV18070005

Voucher

896.852.071 | 1.071.310.000 174.457.929 Koreksi SPHPRp162.547.230,00 Data Sanggahan Pemohon Banding Rp174.109.476,00 SelisihRp 11.562.246,00

3. bahwa transaksi tersebut telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Tahun Pajak 2018;

4. bahwa perhitungan ekualisasi pembelian dan Pajak Masukan dari PIB yang diberikan Pemohon Banding saat keberatan, sama dengan yang diberikan saat pembahasan pemeriksaan, tanpa dokumen pendukung,

5. bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding tidak memberikan alasan lebih lanjut atas keberatannya terhadap koreksi harga pokok penjualan:

6. bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data dan keterangan lainnya terkait koreksi HPP pada saat proses keberatan:

7. bahwa Pemohon Banding telah diminta data atas koreksi tersebut dengan Surat Permintaan 1 Nomor S-554/WPJ.07/WPJ.075/2023 tanggal 12 Mei 2023, dan Permintaan ke-2 Nomor S- tanggal 20 September 2023 serta telah dilakukan pembahasan sengketa perpajakan:

8. bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan hasil keberatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

b. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp10.939.849.089,00

1. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

a) Pasal 4 ayat (1)| Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk...

b) Pasal3

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

c)18 ayat (4)

Hubungan istimewa dianggap ada apabila Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.

2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan mengatur bahwa:

a) Pasal 12 ayat (1)

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh wajib pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya:

C. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi, dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya, b) Pasal 12 ayat (2)

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

3) Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan mengatur antara lain:

a)13 ayat (1) huruf a

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi b) Pasal 13 ayat (3)

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim.

c)ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya pemintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data

yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini:

2. Data dan Fakta a. bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00311/RIKSIS/KPP.0709/2022 tanggal 21 Desember 2022 terdapat koreksi Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp10.939.849.089,00;

Penjelasan:

1) Tim Pemeriksa melakukan koreksi Penghasilan Luar Usaha sejumlah sebesar Rp10.939.849.089,00 dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

a) Others Income sebesar Rp34.468.749,00

- Koreksi berdasarkan data akun 910004 Others Income GL:

- Dalam SPHP koreksi Other Income semula sebesar Rp136.054.375,00:

- Saat pembahasan akhir diketahui bahwa atas Akun Other Income tersebut sebagian merupakan reimbustment biaya LC-lnsurance yang bukan merupakan other income sebesar:

- Rp31.426.450,00 (DN: FRP/X/2018/DN-066, LC Issuance SGD2.856,95 (Dated: 23/10/18);

- Rp70.159.176,00 (Charges back LC Issuance - Commision, Swift Charges, etc, DN:

FRP/X/2018/DN-090);

- Berdasarkan hal tersebut Pemeriksa membatalkan koreksi Ofher Income sebesar Rp101.585.626,00 dan mempertahankan sisa koreksi sebesar Rp34.468.749,00, b) Uji arus uang dan piutang sebesar Rp217.558.972,00

- Pemeriksa melakukan uji arus uang dan piutang, pada saat pembahasan wajib pajak memberikan sanggahan tanpa memberikan bukti pendukung, sehingga pemeriksa mempertahankan koreksi sebesar yang terdapat dalam SPHP;

c) Koreksi TP — Bunga Pinjaman sebesar Rp10.687.821.367,00

- Terdapat pinjaman tanpa bunga yang diberikan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi PT Federal International yang berkedudukan di Indonesia:

- Pemberian pinjaman sebesar Rp135.804.591.707,00 yang terdapat dalam Audit Report. adalah pinjaman yang dananya bukan berasal dari Pemohon Banding, melainkan dari Federal International (2000) Ltd:

- Bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 PP nomor 94 Tahun 2010, maka Pemeriksa berpendapat atas pemberian pinjaman kepada pihak afiliasi seharusnya terutang bunga dengah tingkat suku bunga wajar:

- Pemeriksa menggunakan kewenangan sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh untuk melakukan pengujian kewajaran transaksi pemberian pinjaman tersebut:

- Pemeriksa pendapat bahwa kebijakan pemberian pinaman tanpa bunga kepada pihak Afiliasi (PT Federal International) belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman dalam usaha:

- Sehingga Pemeriksa menghitung nilai wajar bunga pinjaman dengan menggunakan data Monetary Authority of Singapure dan Country Spread Risk Moodys dengan metode CUP, dengan suku bunga di rentang Q2 yaitu sebesar 7,87% pertahun:

2) Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sesuai dengan Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP, Pasal 4 ayat (1), Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh, PP Nomor 94 Tahun 2010, PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013, b. Koreksi Others Income sebesar Rp34.468.749,00

1. Pemohon Banding tidak memberikan alasan keberatan terkait koreksi dalam suratnya:

2. Dalam pembahasan akhir pemeriksa telah membatalkan sebagian koreksi dan sebagian lagi dipertahankan karena Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung:

3. Terbanding telah mengirimkan surat permintaan data terkait koreksi Other Income namun Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung:

4. Pemohon Banding tidak memberikan keterangan tertulis dalam pembahasan sengketa perpajakan terkait koreksi:

C. Koreksi Uji Arus uang Piutang sebesar Rp217.558.972,00

1. Pemohon Banding tidak memberikan alasan keberatan terkait koreksi dalam suratnya,

2. Dalam pembahasan akhir Pemohon Banding memberikan sanggahan namun tidak memberikan data pendukung, sehingga Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi:

3. Terbanding telah mengirimkan surat permintaan data terkait koreksi koreksi uji arus uang piutang namun Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung:

4. Pemohon Banding tidak memberikan keterangan tertulis dalam pembahasan sengketa perpajakan terkait koreksi:

d. Koreksi Koreksi TP -— Bunga Pinjaman sebesar Rp10.687.821.367,00

1. Besarnya bunga pinjaman berasal dari nilai pinjaman sebesar Rp135.804.591.707,00 berasal dari Saldo Akhir pada Audit Report dikalikan dengan tingkat suku bunga 7,864 (Rp135.804.591.707,00 x 7,86% =Rp10.687.367,00)

2. Skema utang piutang menurut pemeriksa sebagai berikut: | Federalintematrana! (2000) Ltd |

100%

Federal Hardware Engineering

Co.Pte.Ltd na

_ bm Ta

Tam

-Aamil Rahman t —)- : Memberikan pinjaman }

Pemberian Pinjaman kepada PT Federal Intemational (Afiliasi):

bahwa berdasarkan penelitian Pemeriksa atas data yang ada diketahui bahwa terdapat pemberian pinjaman yang dikenakan tanpa bunga (0%) dalam Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding sebesar Rp135.804.591.707,00 dimana nilai piutang tersebut sebagian besar merupakan piutang akibat adanya perjanjian Novasi Pinjaman antara PT Federal International dan Federal International (2000) Ltd yaitusebesarSGD10.432.413,00(eguivalen Rp110.629.997.265,00). Berdasarkan Laporan keuangan Audited halaman 26, besamya hutang sebesar SGD10.432.413,00 (equivalen Rp110.629.997.265,00 tahun 2018) merupakan hutang yang timbul disebabkan perjanjian Novasi Pinjaman dimana PT Federal international mengubah pemberi pinjaman dari Federal Intemational (2000) Ltd menjadi Pemohon Banding;

3. Dalam menghitung bunga pinjaman, Pemeriksa menggunakan data Monetary Authority of Singapore dan Country Spread Risk Moody's dengan metode Cup dengan rentang quartil:

Minimum7.87%

Q1

Q27,87%

Q37.87%

Maksimum7,87%

4, Data rentang quartil tersebut telah tersedia dalam analisis perhitungan suku bunga wajar dalam transaksi penerimaan pinjaman dalam bentuk mata uang SGD dalam dokumen ansfer pricing Pemohon Banding;

5. Pemohon Banding tidak melakukan analisis perhitungan suku bunga wajar atas transaksi pemberian peminjaman kepada pihak afiliasi (PT Federal Intemational) dalam dokumen transfer pricing, e. Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Penghasilan dari Luar Usaha hasil keberatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,

Cc.

Koreksi Beban dari Luar Usaha sebesar Rp9.930.640.459,00

1. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

a) Pasal6 ayat (1)

Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan beniuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk...

b) Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan kena Pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan...

PT Fedsin Rekayasa Pratama

c) Pasal 183

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya, d) Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa dianggap ada apabila Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih: atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir,

2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan mengatur bahwa:

a) Pasal 12 ayat (1)

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh wajib pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain:

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya:

C. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi, dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya, b)12 ayat (2)

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar,

3. Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan mengatur antara lain:

a) Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi:

b) Pasal13ayat (3)

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat pemintaan keterangan dikirim:

c) Pasal(8)

Dalam hat Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data

yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini:

2. Data dan Fakta a. Hasil Pemeriksaan

1. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00311/RIKSIS/KPP.0709/2022 tanggal 21 Desember 2022 terdapat koreksi Beban dari Luar Usaha sebesar Rp9.930.640.459,00 a. Tim Pemeriksa melakukan koreksi Beban dari Luar Usaha sejumlah sebesar p9.930.640.459,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

b. Berdasarkan Audited Report per 31 Desember 2018 terdapat saldo hutang dagang dan hutang lainnya kepada Federal Hardware Engineering Co. Pte. Ltd (FHEC) dan Federal Intemational 2000 Lid (pihak afiliasi) sebesar Rp169.820.978.750,00 dengan rincian sebagai berikut: “Hutang dagang kepada Federal Hardware Engineering

Co. Pte. Ltd (FHEC) sebesar SGD2.022.623,00 dan USD.1.445.254,00 atau eguivalen dengan Rp42.382.150.136,00;

* Hutang lainnya sebesar USD999.016,00 dan

SGD10.655.427,00 atau equivalen dengan Rp127.438.828.614,00 per31 Desember 2018 dengan perincian sebagai berikut:

- FederalIntemational(2000)Lid Rp110.632.711.793,00:

- FHEC Rp16.806.116.321,00:

c. Atas sebagian pinjaman tersebut Pemohon Banding mengenakan bunga sebesar 7% dan sebagian lagi tidak dikenakan bunga (0%);

d. Sebagian dari bunga pinjaman yang telah dibebankan oleh Pemohon Banding sebesar Rp566.283.702,00:

e. Bahwa kebijakan penerapan bunga pinjaman Pemohon Banding tidak memenuhi Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010, sehingga Pemeriksa melakukan pengujian kewajaran transaksi penerimaan pinjaman dan menghitung kembali bunga atas pinjaman tersebut:

f. Pemeriksa menggunakan tarif bunga sebesar 7,87 % untuk pinjaman dalam mata uang SGD dan 4,54% untuk mata uang USD 4,54%;

2. Pemeriksa melakukan koreksi Beban dari Luar Usaha sesuai dengan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh, PP Nomor 94 Tahun 2010, PER- 22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013:

b. Perhitungan besamya koreksi Beban dari Luar Usaha sejumlah sebesar Rp9.930.640.459,00

-Beban bunga cfm pemeriksaRp10.496.924.161,00

-Beban bunga cfm WPRp 566.283.702,00 Total KoreksiRp 9.930.640.459,00 c. Tidak terdapat perbedaan pemilihan metode dan data pembanding antara Pemohon Banding dalam pengujian kewajaran atas transaksi pemerimaan pinjaman dari pihak affiliasi:

d. Pemeriksa menggunakan perhitungan pengujian kewajaran atas tingkat suku bunga sesuai dokumen transfer pricing Pemohon Banding dengan melakukan beberapa penyesuaian sebagai berikut:

e. Pinjaman mata uang USD

* Data tingkat suku bunga dari website resmi Bank Indonesia (dalam TP Doc WP), dari data pembanding diperoleh rentang kuartil:

-Minimum 3,164

-Gt4,09%

-Q24,54%

-Q34,61%

-Maksimum 8,01%

* Pemohon Banding menggunakan tingkat suku bunga sebesar

7% untuk sebagian pinjaman dengan beberapa penyesuaian antara lain biaya transfer, biaya pembuatan L/C, biaya provisi:

* Pemeriksa berpendapat bahwa tidak seharusnya biaya-biaya tersebut dibebankan kepada Pemohon Banding setiap tahunnya dan mengambil rentang kewajaran atas suku bunga pinjman dalam mata uang USD berada di A2 sebesar 4,54% pertahun:

f. Pinjaman mata uang SGD

» Sesuai dengan peprhitungan atas pengujian kewajaran suku bunga kepada afiliasi dalam TP Doc Pemohon Banding, Pemohon Banding menggunakan data tingkat suku bunga dari Monetary Authority of Singapore dan Country Spread Risk Moody's, hasil data pembading diperoleh rentang kuartil sebagai berikut:

-Minimum7.87%

-A17,87%

- A27,87 Yo

-031.87%

-Maksimum

+ Pemeriksa berpendapat bahwa rentang kewajaran atas suku bunga pinjaman mata uang SGD berada di Q2 yaitu sebesar per tahun.

g. Skema utang piutang menurut Pemeriksa sebagai berikut: Federal Internahonal (2000) Ltd |

Penerimaan Pinjaman dari Induk (Federal Hardware Engineering Co. Pte. Ltd / FHEC)

* Berdasarkan data Laporan Keuangan, terdapat Hutang Dagang (Trade Payable) kepada pihak Afiliasi (Federal Hardware Engineering Co. Pte. Ltd / FHEC) dengan saldo per 31 Desember 2018 adalah sebesar SGD2.022.623,00 dan USD1.445.254,00atauequivalendengan Rp42.382.150.136,00. Berdasarkan perincian hutang dagang (Trade Payable) diketahui bahwa Trade Payable ini merupakan dana talangan dari FHEC Singapura yang diberikan kepada Pemohon Banding antara lain untuk tujuan Pembelian Material kepada pihak Supplier dan untuk kepentingan lainnya sehingga Pemeriksa berpendapat atas peminjaman ini adalah pinjaman untuk tujuan modal kerja yang diberikan FHEC Singapura kepada Pemohon Banding, bukan hutang yang timbul karena proses jual beli antara FHEC Singapura dan Pemohon Banding, sehingga menurut Pemeriksa perlakuannya seharusnya dipersamakan dengan pinjaman modal kerja:

“ Berdasarkan data Laporan Keuangan, terdapat data Hutang

Lainnya (Other Payable) kepada Pihak Affiliasi sebesar USD999.016,00 dan SGD 10.655.427,00 atau eguivalen dengan Rp.127.438.828.614,00 per31 Desember2018 dengan perincian sebagai berikut:

Federal International (2000) LtdRp110.632.711.793,00 Federal Hardware Engineering Co. Pte. Ltd Rp 16.806.116.821,00 h. Dari rincian transaksi atas utang dagang kepada FHEC diketahui bahwa pinjaman merupakan dana talangan untuk tujuan antara lain pembelian material kepada supplier, dan bukan merupakan hutang dagang:

i. Kebijakan Pemohon Banding untuk mengenakan bunga atas sebagian penerimaan pinjaman dari afiliasi tidak tepat dan tidak , dan Pemohon Banding tidak menjelaskan alasan kebijakan tersebut,

j. Tim Peneliti berpendapat bahwa tingkat suka bunga yang dipakai oleh pemeriksa yang diambil dari TP dokumen Pemohon Banding telah sesuai dan Pemohon Banding tidak memberikan alasan atas tingkat suku bunga yang dipakai oleh pemeriksa:

k. Hasil Peneliti Penerimaan Pinjaman dari Induk (Federal Hardware Engineering Co. Pte. Ltd / FHEC) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomo 12 tahun 2010, huruf d: “Perseroan Terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk melanjutkan usahanya" tidak terpenuhi, antara lain:

» Nilai Other Receivable Pemohon Banding kepada PT Federal

Intemational mengalami peningkatan selama tahun 2018 dimana Pemohon Banding masih mampu untuk membantu kebutuhan operasional perusahaan afiliasinya tersebut, dalam hal ini masih ada kemampuan Pemohon Banding untuk membantu perusahaan affiliasi dalam hal keuangan:

» Pinjaman sebesar SGD10.432.413,00 bukan disebabkan karena penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk melanjutkan usahanya, dimana pengguna uang pinjaman tersebut adalah pihak lain yaitu PT. Federal Intemational yang digunakan untuk keperluan operasional yaitu untuk pembelian Rig:

|. Bahwa penerimaan pinjaman kepada PT Federal International yang dikenakan beban bunga pinjaman sebagian tidak tepat karena tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010 huruf d, m. Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Beban dari Luar Usaha hasil keberatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, d. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp9.933.301.374,00

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

1. Pasal6 ayat (1)

Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk...

2. Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan kena Pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan...

3. Pasal18ayat3

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya,

4.ayat (4)

Hubungan istimewa dianggap ada apabila Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir, b. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan mengatur bahwa:

a) Pasal12 ayat (1)

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh wajib pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain:

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya:

C. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi: dan d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya:

b) Pasal 12 ayat (2)

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar, c. Pasal 3 ayat 5 PMK-169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 3 ayat 5 mengatur bahwa "Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak"

d. Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan mengatur antara lain:

1. Pasal13 ayat (1) huruf a

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan

informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau soficopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi:

2. Pasal 13 ayat (3)

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling tama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim:

3.13(8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menter ini:

2. Data dan Fakta

1. Hasil Pemeriksaan bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00311/RIKSIS/KPP.0709/2022 tanggal 21 Desember 2022 terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp9.933.301.374,00 a. Tim Pemeriksa melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah sebesar Rp9.933.301.374,00 berasal dari penyesuaian fiskal positif lainnya dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

1. Beban Traveling-Hotel sebesar Rp1.503.638,00

- Bahwa traveling hotel dan accomodation berasal dari Akun 716200-Traveling-Hoiel;

- Merupakan beban yang berkaitan dengan “(Federal International 2000) hotel & traveling in Jakarta for Mr. CK Tan for purpose meet customer Bakrie:

- Pemeriksa mengkoreksi beban tersebut karena biaya tersebut bukan dalam rangka 3M:

2. Beban Traveling-Accomodation sebesar Rp1.157.276,00

- Bahwa traveling hotel dan accomodation berasal dari Akun 716300-Traveling-Accomodation:

- Merupakan beban yang berkaitan dengan “Federal Intemational 2000) hotel & traveling in Jakarta for Mr. CK Tan for purpose meet customer Bakrie:

- Pemeriksa mengkoreksi beban tersebut karena biaya tersebut bukan dalam rangka 3M:

3. Koreksi TP-Beban Bunga sebesar Rp9.930.640.458,00

- Koreksi TP Beban Bunga berasal dari koreksi TP Beban Usaha Lainnya — TP Pinjaman berasal dari koreksi pada Biaya usaha lainnya, dimana pemeriksa menghitung atas beban atas pinjaman dari pihak afiliasi dan menggunakan tarif bunga sebesar 7,87 % untuk pinjaman dalam mata uang SGD dan 4,545 untuk mata uang USD 4,54%;

- Bahwa sesuai dengan laporan audited report saldo ekuitas wajib pajak menunjukkan saldo deficit:

- Pasal 3 ayat 5 PMK-169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 3 ayat 5 mengatur bahwa "Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman

Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak"

- Berdasarkan hal tersebut di atas maka atas Beban Bunga yang timbul berkaitan koreksi Transfer Pricing atas penerimaan pinjaman dari pihak Afiliasi tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak Pemohon Banding:

- Sehingga pemeriksa melakukan koreksi fiskal positif atas Beban bunga tersebut:

b. Pemeriksa melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sesuai dengan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh, PMK-169/PMK.010/2015, PER- 22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013

2. Rincian besamya koreksi Penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp9.933.301.374,00

- 716200 Travellig-HotelRp 1.503.638,00

- 716300-Tarvelling AccomodationRp 1.157.276,00

- Koreksi TP-Beban BungaRp9.930.640.458,00

- Total Penyesuaian fiskal positif lainnya Rp9.933.301.373,00

3. Akun 716200-Travelling hotel dan 716300-Travelling Acomodation, dilakukan koreksi karena dari hasil pemeriksa didketahui bahwa beban tersebut merupakan beban atas kegiatan pihak afifliasi terkait beban “Hotel & Travelling Accomodation in Jakarta for Mr. CK Tan for Purpose Meet Customer Bakrie";

4. Pemohon Banding tidak memberikan data atau dokumen pendukung atas koreksi terkait Akun 716200-Travelling Hotel dan 716300- Travelling Accomodation,

5. Data pada Laporan Audited Report Pemohon Banding per 31 Desember 2018 diketahui bahwa saldo ekuitas Pemohon Banding dalam keadaan deficit;

CAPITAL DEFICIENCY

Share Capita! - par value of Rp 113,669 per share

Authorized - 320,000 shares

Subscribed and Fully Pald - 310,000 shares1235,237,390,000 Additional Paid-in Capital2&1050,000,000 Foreign Exchange Difference in Paid-in Capital13{2,986,450,000) Deficit(33,576.502,628)

Total Capital Deficiency(1,275,562,628)

6. Atas koreksi TP-Beban Bunga dilakukan koreksi Penysuaian Fiskal Positif Lainnya karena tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak, sesuai dengan PMK- 169/PMK.010/2015,

7. Pemohon Banding tidak memberikan alasan yang lain dalam surat keberatannya terkait koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya:

8. Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif hasil keberatan telah sesuai dengan ketentuan yang

Ill. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. Surat Banding Nomor FRP/2024/III/053 tanggal 26 Maret 2024 berdasarkan sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru:

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-03873/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentangUmum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang

Harmonisasi Peraturan Perkakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

C. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku:

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03873/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Penghasilan Nomor 00007/206/18/059/22 tanggal 26 Desember 2022 Tahun Pajak 2018 atas nama Pemohon Banding; |

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikiimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 002462.15.2024/PAN/2024 tanggal 29 Mei 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

BuktiP-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

03873/KEB/PJAVPJ.07/2023 tanggal 29 Desember 2023,

BuktiP-2. Fotokopi Surat Pengajuan Keberatan Nomor FRP/2023/111/031 tanggal

21 Maret 2023:

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2018 Nomor 00007/206/18/059/22 tanggal 26 Desember 2022:

BuktiP-4. Akta Pemyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai

Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 9 tanggal 29 April 2019 Notaris Ny. Hastuti Nainggolan, SH., M.Kn.;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Nomor FRP/2024/VIV074 tanggal 15 Juli 2024: Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor FRP/2024/VII/020 tanggal 15 Juli 2024: Bukti P-7. Fotokopi bermaterai Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham

Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemgang Saham Nomor 9 tanggal 29 April 2019 Notaris Ny. Hastuti Nainggolan, SH., M.KN.:

Bukti P-8. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-014/PP/IKH/2023 tanggal 10 Januari 2023;

Bukti P-9. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-836/PP/IKH/2023 tanggal 23 Juni 2023,

Bukti P-10. Pakta Integritas Pemohon Banding tanggal 15 Juli 2024:

Bukti P-11. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 16 Juli 2024;

Bukti P-12. Matriks sengketa tanggal 30 Juli 2024:

Bukti P-13. Fotokopi SPT Pajak Penghasilan 2018 berikut Bukti Penyampaian SPT

Elektronik;

Bukti P-14. Penjelasan tertulis tanggal 24 September 2024;

Bukti P-15. Penjelasan tertulis tanggal 22 Oktober 2024:

Bukti P-16. Dokumen / Bukti pendukung yang telah dimateraikan kemudian sebagai berikut:

a. Bukti pendukung lampiran email penjelasan selisih HPP:

b. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir Tahun Pajak 2018:

c. Perjanjian Pinjaman Federal Intemational 2000 (Ltd) dan PT Federal Intemational tanggal 15 Februari 2016:

d. Novasi Perjanjian Piinjaman tanggal 30 Desember 2016:

e. Perjanjian Pinjaman Federal Intemational 2000 (Ltd) dan PT Federal Intemational tanggal 30 Desember 2016:

f. Perjanjian PT Fedsin Rekayasa Pratama dan PT Federal International tanggal 30 Desember 2016:

g. Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding halaman 24;

h. Laporan Keuangan Audited PT Federal Intemational halama 3:

Bukti P-17. Surat Kuasa Khusus Nomor FRP/X/2024/085 tanggal 21 Oktober 2024;

Bukti P-18. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-870/PP/IKH/2023 tanggal 4 Juli 2023:

Bukti P-19. Pakta Integritas Kuasa Hukum an. Natashia Monika tanggal 21 Oktober 2024,

Bukti P-20. Penjelasan tertulis tanggal 12 November 2024:

Bukti P-21. Bukti pendukung yang telah dilakukan pemateraian kemudian sebagai berikut:

a. Lampiran surel penjelasan selisih HPP:

b. Isi Lampiran Surel atas selisih HPP:

c. Jumal Voucher JV 1612041:

Bukti P-22. Closing statement tanggal 3 Desember 2024:

Bukti P-23. Bukti pendukung yang telah dilakukan pemateraian kemudian sebagai berikut:

a. Fotokopi Laporan Keuangan Audit Tahun 2016:

b. Fotokopi Joumal Voucher JV1612041:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas:

Bukti T-2. Matriks Sengketa:

Bukti T-3. Fotokopi LHP, KKP, LPK:

Bukti T-4. Penjelasan tertulis tanggal 27 Agustus 2024:

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanggal 24 September 2024:

Bukti T-6.tertulis tanggal 22 Oktober 2024:

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanggal 12 November 2024:

Bukti T-8. Penjelasan tertulis akhir tanggal 18 November 2024:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03873/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/18/059/22 tanggal 26 Desember 2022 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor FRP/2024/III/053 tanggal 26 Maret 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

MenurutPa

;:-Nilai Sengketa NoUraianPemohon BandingTerbanding(Rp) (Rp)(Rp)

Penghasilan dari Luar Usaha 3.282.427.606,00 | 13.970.248.973,00 10.687.821.367,00 “1| 516566552001

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penjelasan dari Terbanding maupun Pemohon Banding Pengadilan Pajak berpendapat:

1. Koreksi atas harga pokok penjualan sebesar Rp11.562.246,00 bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi atas harga pokok penjualan sebesar Rp11.562.246,00 dengan alasan dari Terbanding dan Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi harga pokok penjualan (HPP) melalui penggunaan metode tidak langsung (ekualisasi) untuk menguji kelengkapan Laporan Keuangan. Tujuan utama dari metode ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh transaksi pembelian dan pendapatan telah dicatat secara akurat di dalam pembukuan perusahaan:

2. bahwa Terbanding melakukan pengujian dengan menyandingkan nilai pembelian menurut SPT Tahunan PPh Badan dengan dokumen General Ledger (G/L), serta membandingkan data G/L tersebut dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN:

3. bahwa koreksi positif HPP sebesar Rp11.562.246,00 muncul karena adanya perbedaan nilai impor antara yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan penentuan nilai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), menurut Terbanding rincian data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) memiliki nilai yang lebih kecil dibandingkan dengan nilai pembelian yang dilaporkan dalam HPP perusahaan,

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi atas harga pokok penjualan dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa data yang diberikan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan keadaan usaha Pemohon Banding yang sebenamya. Koreksi semula atas Harga Pokok Penjualan berasal dari transaksi pembelian yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding yang berakibat koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan dan koreksi positif atas Peredaran Usaha (saat proses pemeriksaan):

2. bahwa setelah proses pembahasan akhir pemeriksaan, koreksi positif atas Peredaran Usaha dibatalkan seluruhnya. Sehingga, dengan dibatalkannya koreksi Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding sudah seharusnya tidak ada lagi selisih antara Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan:

3. bahwanilai sengketa sebesar Rp11.562.246,00 yang muncul setelah SPHP, oleh Pemohon Banding telah diberikan rincian pendukungnya kepada Terbanding yang membuktikan dan menjelaskan masing-masing transaksi terkait selisih nilai impor (PIB) dan penyesuaian ex-works melalui dokumen pendukung, sehingga koreksi tersebut seharusnya dibatalkan:

bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya Terbanding telah memberikan bukti sebagai berikut:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00311/RIK.SIS/KPP.0709/2022 tanggal 21 Desember 2022 (LHP),

2. Kertas Kerja Pemeriksaan:

3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-03873/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 29 Desember 2023, bahwa sebagaimana tertuang dalam LHP halaman 2, Pemohon Banding menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel akrual, sebagaimana terlihat dalam screenshoot sebagai berikut:

Cc. IDENTITAS WAJIB PAJAK

1. Nama Wajib Pajak: PT. Fed

Rekayasa Pratama

2. NPWP1 01.957.823.6-059.000

3. Tanggal Pengukuhan PKPfoe

4. Alamat dan Nomor Tatepan> Jl. RA Kajtinl Kav.8 South Ouartar Tower A, Unit H RT.010. RW.004 Jakarta Selatan, OKI Jakarta,

5, Tahun Buku

6, Pembukuan Wajib Pajak

7. Mata Uang yang digunakan

8. Matoda Pembukuan yang dipakai

9. Audit Laporan Keuangan| Tidak Diaudit Kantor Akuntan Publik

| Diavdit Kantor Akuntan Pubtk

Kantor Akuntan Publik1 - No. Izin Kerja:

bahwa screenshot LHP, halaman 10, dalam bagian daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam pada saat pemeriksaan sebagai berikut:

F. DAFTAR BUKU, CATATAN, DAN/ATAU DOKUMEN YANG DIPINJAM

Berdasarkan bukti peminjaman/surat paminjamarvberita acara pemenuhad *) sampal dengan18 November 2022 “|—Equaksasi PembeSin dan P

29 YRIOIS - df 03.12.2018 Lotn Agreement, G5 DetsB AP FEC yo 2013 “Aron. - dd 13082018 Lara Agreement: ced - FAD 2018

Bau dd 2408-2018 Lom Agreement’ Der Ap REC yess 2018

05 Boku Bank 2318

MN Fé 2018

OE GtPTFedsin

AP Penyeratan

= OF Rian Faktur Fak Klason 20182

~ | OS - buku, catalan danfatau dokumen yang dipinjam sebagaimana Gi aksud T pada tabel di atas digunakan sebagai sumbar eee ee dalam pemeriksaan ini.

bahwa berdasarkan screenshot tersebut, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa tidak terdapat buku, catatan, dan/atau dokumen yang tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding, terkait penentuan harga pokok penjualan/biaya;

bahwa dalam LHP, Terbanding tidak memberikan penilaian dan penarikan kesimpulan mengenai pembukuan Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, koreksi Terbanding atas harga pokok penjualan didasarkan pada hasil pengujian

dengan teknik ekualisasi dengan membandingkan pembelian pada pos SPT Tahunan PPh Badan/General Ledger dengan DPP PPN:

bahwa perhitungan ekualisasi Terbanding sebagai berikut:

Egualisasi Pembelian dan DPP PPN:

Data Pembelian ( General Ledger}87,392,874,069 Data Pembelian Cim DPP PAJAK MASUKAN SPT PPN— naman67,235,560,464 Panjalasan selisih

Masteriist (bebas PPN) - tidak terdapat di form B1)4,118,244,392

Vendor non PKP/idek mengenakan PPN - (tidak terdapat FP B2)9,515,007,659

Penyarahaan ex work/LNYPIB - [Total Pembalian. Ex Works}6,578,092,399

Peny. Exworks namun ferdapat pembayaran fada di Form B1J-

Sisi kredit GL (Pengurang pembelian)(305,941,585}

Masteriist (bebas PPN) - flidak terdapat di form Bt)t348,452

Jumlah20,145,751,318 Salisih Pembelian:11562288 bahwa koreksi egualisasi tersebut ditetapkan Terbanding sebagai koreksi harga pokok penjualan:

menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Pasal 13 ayat (1) “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar:

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran,

Cc. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen):

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang:

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya":

Pasal 26 ayat (4) “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut”

Pasal 28 ayat (1) “Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan” Pasal 28 ayat (7) “Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”:

Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak"

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP): Pasal 53 ayat (1):

“Hakim Ketua memanggil terbanding atau tergugat dan dapat memanggil pemohon Banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan”:

Pasal 76:

"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh):

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: 1. biaya pembelian bahan: 2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, 3. bunga, sewa, dan royalti: 4. biaya perjalanan: 5. biaya pengolahan limbah, 6. premi asuransi: 7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan: 8. biaya administrasi: dan 9. pajak kecuali Pajak Penghasilan:

m.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

menimbang fakta-fakta persidangan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

menimbang dalil-dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah mengenai hal-hal sebagai berikut:

* sengketa mengenai kewenangan Terbanding untuk mempergunakan metode egualisasi sebagai alat bukti untuk melakukan penetapan pajak:

|= seandainya Terbanding memiliki kewenangan untuk mempergunakan metode egualisasi sebagai alat bukti untuk melakukan penetapan pajak, maka sengketa selanjutnya adalah mengenai substansi biaya dalam perhitungan egualisasi:

menimbang bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak (LHP), Terbanding tidak memberikan penilaian dan penarikan kesimpulan mengenai pembukuan Pemohon Banding, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (7) UU KUP:

menimbang bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak (LHP), Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam oleh Terbanding terkait dengan harga pokok penjualan/biaya, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP:

menimbang bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, suatu biaya dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak haruslah dibuktikan bahwa biaya tersebut terkait dengan 3M serta didukung dengan bukti-bukti valid dan retevan:

menimbang bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak akan menetapkan pihak mana yang dibebani pembuktian mengenai adanya biaya yang terkait 3M sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh:

menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembuktian terkait dengan kebenaran penetapan menjadi beban Terbanding, kecuali jika penetapan tersebut dilakukan secara jabatan maka beban pembuktian menjadi beban Pemohon Banding: menimbang bahwa Pasal 53 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, bahwa Hakim Ketua memanggil Terbanding atau Tergugat dan dapat memanggil Pemohon Banding atau Penggugat untuk memberikan keterangan lisan dan menimbang bahwa Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak maka pada asalnya beban pembuktian terhadap penetapan pajak menjadi tanggung jawab Terbanding:

menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak, Terbanding tidak memberikan pemyataan mengenai pembukuan Pemohon

Banding pada saat pemeriksaan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU KUP:

menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan buku, catatan, dan/atau dokumen pada saat pemeriksaan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU KUP:

menimbang bahwa Pemohon Banding telah memberikan buku besar/GL secara lengkap, dimana dalam buku besar tersebut sepatutnya terdapat pencatatan mengenai kapan suatu biaya telah accrued (diperoleh) dan kapan biaya tersebut dibayarkan (diterima), sehingga dengannya dapat ditentukan kapan biaya tersebut dicatat komersial dan kapan diakui secara fiskal, atas kuasa Pasal 78 UU Pengadilan Pajak menetapkan bahwa beban pembuktian kebenaran biaya sebagai biaya yang terkait 3M menjadi beban Terbanding, mendahului kewajiban Pemohon Banding untuk membuktikan dalil-dalilnya:

menimbang bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan buku besar/GL maupun bukti pendukungnya, bahwa berdasarkan dokumen tersebut Terbanding seharusnya dapat menentukan apakah biaya tersebut terkait dengan 3M atau tidak. Oleh sebab itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi harga pokok penjualan yang dilakukan Terbanding berdasarkan asumsi tanpa didukung alat bukti

|yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo Pasal 69

UU Pengadilan Pajak, menimbang bahwa koreksi harga pokok penjualan yang dilakukan Terbanding, tidak didasari alat bukti yang cukup maka Pengadilan Pajak tidak memeriksa lagi pembuktian dalil Terbanding mengenai ketidakbenaran substansi biaya yang dipersengketakan;

bahwa sesuai dengan dasar hukum dan pertimbangan Pengadilan Pajak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP, sehingga Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penetapan pajak secara jabatan sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penetapan pajak yang dilakukan Terbanding atas sengketa a guo dengan menggunakan teknik pemeriksaan ekualisasi adalah salah satu bentuk penetapan pajak secara jabatan:

bahwa egualisasi merupakan teknik audit dalam rangka memberikan arah fokus pemeriksaan. Hasil egualisasi tidak serta merta dapat dijadikan koreksi. Hasil

|egualisasi dapat dijadikan koreksi apabila Pemohon Banding ditetapkan secara jabatan karena tidak melaksanakan kewajiban Pasal 28 dan/atau Pasal 29 UU KUP. Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Terbanding tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP, Terbanding berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja:

bahwa oleh karena Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding dengan menggunakan teknik ekualisasi tidak mempunyai bukti dan dasar hukum, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, bahwa sesuai dengan pertimbangan Pengadilan Pajak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding dengan menggunakan teknik ekualisasi tidak berdasarkan bukti dan dan tidak memiliki dasar hukum, sehingga menurut Pengadilan Pajak tidak terdapat beban pembuktian yang harus dibuktikan oleh Pemohon Banding untuk mendukung dalil-dalilnya atas sengketa a guo: bahwa berdasarkan bukti, fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak meyakini koreksi Terbanding atas harga pokok penjualan sebesar Rp11.562.246,00 tidak sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1), Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan:

2. Koreksi atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp10.687.821.367,00 dan koreksi biaya dari luar usaha sebesar (Rp9.930.640.458,00) bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp10.687.821.367,00 dan biaya dari luar usaha sebesar (Rp9.930.640.458,00) dengan alasan dari Terbanding dan Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp10.687.821.367,00 dan koreksi negatif biaya dari luar usaha sebesar (Rp9.930.640.458,00) berdasarkan pengujian PKKU berupa penghasilan bunga yang berasal dari piutang kepada pihak afiliasi, yaitu PT Federal Intemational dan biaya bunga yang berasal dari utang kepada pihak afiliasi yaitu Federal International (2000) Lid. Koreksi ini muncul karena Pemohon Banding melaporkan tidak adanya penghasilan bunga maupun biaya bunga atas piutang/utang tersebut dalam laporan keuangannya:

2. bahwa piutang kepada PT Federal Intemational muncul karena adanya perjanjian novasi pada tahun 2016 yang mengalihkan hak tagih pinjaman dari Federal Intemational (2000) Ltd kepada Pemohon Banding. Akibat novasi tersebut, Pemohon Banding memiliki piutang sebesar Rp135.804.591.707,00 kepada PT Federal Intemational dan Pemohon Banding memiliki utang kepada Federal Intemational (2000) Ltd selaku pihak afiliasi, namun piutang/utang tersebut dipinjamkan tanpa dikenakan bunga:

3. bahwa menurut Terbanding pinjaman tanpa bunga tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 Ayat (1) PP 94 Tahun 2010. Berdasarkan penelitian Terbanding, piutang tersebut tidak disebabkan oleh kesulitan keuangan penerima pinjaman untuk kelangsungan usaha, melainkan digunakan oleh pihak lain (PT Federal Intemational) untuk keperluan operasional seperti pembelian Tig. Terbanding juga melihat adanya peningkatan nilai piutang yang menunjukkan kemampuan finansial Pemohon Banding dalam membantu afiliasinya;

4, bahwa karena syarat pinjaman tanpa bunga tidak terpenuhi, Terbanding menetapkan bahwa atas piutang dan utang tersebut seharusnya terutang pendapatan bunga dan biaya bunga dengan tingkat suku bunga wajar sebesar

7,87%. Nilai suku bunga wajar tersebut dihitung berdasarkan data Monetary Authority of Singapore dan Country Spread Risk Moody's yang diterapkan pada saldo pinjaman afiliasi tersebut:

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi atas penghasilan dari luar usaha dan biaya dari luar usaha dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menolak koreksi penghasilan dari luar usaha berupa pendapatan bunga dengan alasan bahwa piutang sebesar Rp135.804.591.707,00 tersebut pada faktanya bukan berasal dari milik perusahaan, melainkan merupakan pengalihan hak tagih melalui perjanjian novasi tahun 2016. Sebagai kreditur pengganti dalam novasi subjektif aktif tersebut, Pemohon Banding tidak menerima keuntungan ekonomis apa pun karena transaksi ini tidak melibatkan arus kas tunai keluar, melainkan hanya pencatatan piutang dan utang yang saling mengimbangi di laporan keuangan agar tetap seimbang:

2. bahwa kebijakan bunga 0% tersebut didasarkan pada asas kebebasan berkontrak dan kesepakatan manajemen untuk mendukung likuiditas PT Federal Intemational yang sejak tahun 2016 mengalami kerugian serta defisit modal. Pemohon Banding menegaskan bahwa telah melaporkan keadaan yang sebenamya, sehingga koreksi atas pendapatan bunga oleh Terbanding memaksa Pemohon Banding melakukan pencatatan transaksi fiktif yang tidak pemah terjadi secara faktual:

3. bahwa terkait biaya dari luar usaha (beban bunga), Pemohon Banding menolak koreksi negatif beban bunga yang dilakukan Terbanding karena secara faktual tidak membebankan biaya bunga pinjaman afiliasi dalam SPT maupun laporan keuangan. Nilai bunga sebesar Rp566.283.702,00 yang tercatat dalam laporan keuangan audit sebenarnya merupakan akrual bunga atas keterlambatan pembayaran invoice (interest of late payment), yang merupakan biaya komersial biasa dan bukan merupakan denda administratif atau bunga atas pinjaman modal:

4. bahwa menurut Pemohon Banding pinjaman tanpa bunga yang mereka terima dari Ff 2000 Ltd telah memenuhi ketentuan Pasal 12 Ayat (1) PP 94 Tahun 2010

karena diberikan saat perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan bantuan dari induk perusahaan untuk kelangsungan bisnis. Dukungan finansial dari grup perusahaan tersebut mumi bertujuan untuk menjaga operasional dan likuiditas entitas, sehingga Pemohon Banding menilai koreksi Terbanding yang menetapkan pendapatan bunga dan beban bunga wajar adalah tidak tepat dan tidak berdasar, bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya Terbanding telah memberikan bukti sebagai berikut:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00311/RIK.SIS/KPP.0709/2022 tanggal 21 Desember 2022 (LHP);

2. Kertas Kerja Pemeriksaan,

3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-03873/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 29 Desember 2023:

4. TP Documentation Pemohon Banding tahun 2018:

5. Perjanjian Pinjaman tanggal 30 Desember 2016 antara Federal International (2000) Ltd selaku pemberi pinjaman dengan PT Fedsin Rekayasa Pratama selaku peminjam:

6. Perjanjian Pinjaman tanggal 30 Desember 2016 antara PT Fedsin Rekayasa Pratama selaku pemberi pinjaman dengan PT Federal Intemational selaku peminjam:

7. Akta Novasi Pinjaman tanggal 30 Desember 2016 antara PT Federal International selaku peminjam, Federal Intemational (2000) Ltd selaku yang mengalihkan dan PT Fedsin Rekayasa Pratama selaku penerima pengalihan, menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a guo:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP), mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang:

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut UU PPh), mengatur:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya:

|bahwa sesuai dengan bukti-bukti dan peraturan perundang-undangan perpajakan |sebagaimana ielah diuraikan tersebut di atas, terkait dengan sengketa koreksi atas penghasilan dari luar usaha dan biaya dari luar usaha, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

* menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LHP halaman 21 dan 22, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi positif penghasilan dari luar usaha berupa pendapatan bunga pinjaman sebesar Rp10.687.821.367,00 yang berasal dari pengujian kewajaran transaksi afiliasi yang dipenaruhi hubungan istimewa sebagaimana screenshot sebagai berikut:

Simpulan

Others Income43,115,606,744

. {Uji Arus Uang Piutang217,558,972

, [Koreksi TP - Bunga Pinjaman10,687,821,367

Koreksi TP - Bunga Pinjaman Afilast

- Bardasarkan hasil pengujian kewajaran transaks! Pemberian Pinjaman, Pemeriksa berpendapat bahwa kebgakan transaksi pinjaman tanpa bunga oleh Wajib Pajak kepada pihak(PT. Federal Intemabonal) belum memanuhl prinsipda: a kelaziman dalam usaha, dimana seharusnya alas seluruh transaksi per berian pinjaman kepada afillasi dikenakan bunga wajar sa 7.87%,

Perhitungan penghasilan bunga menurut Pemeriksa dan menurut Whjib Pajak adalah sebagai berikut (suku bunga wajar Gim Fiskus mata uang SGD 7.87%)

P3 WPCfm FiskusCimWP Rp

Interest1 R(ntarest tose FTA

10,687,821

= menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LHP halaman 23, menurut

Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif biaya dari luar usaha berupa beban bunga pinjaman sebesar Rp9.930.640.458,00 yang berasal dari pengujian kewajaran transaksi afiliasi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana screenshot sebagai berikut:

- |Bad DebtUncofaciibk Debt

Interest Expense

.Galn or Loss5:- : .Gala of Loss6,454,858,454,

. |Realize Gain or Loss EUR,397,397;|

Panjolasan:

Kareksi TP - Baban Bunga owe 2+10 Rp.10.496.928.421,-

Berdasarkan hasi pengujian kawajaran transaksi Penerangan Pinjaman, Pemeriksabahwa kebijakan transaksi penerimaan pinjaman oleh Wajib Pajak dimana sebagian penarimaan pinjaman dari affias! dikennkan bunga sebesar 7% dan sobagian pinjaman tidak dikenakan bunga (0%) adalah tidak tepat Sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman dalam usaha maka seharusnya atas perekpenerimaan pinjaman kepada afillasi dikenakan 6 ga wajar sebosar 4.54% (mata uang USD) & 7.378 (mata uang

" menimbang bahwa terkait dengan dasar hukum Terbanding yang menggunakan salah satunya adalah dengan menggunakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 mengatur secara tegas ketentuan ini berlaku apabila terdapat kondisi adanya pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas:

b. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LHP halaman 4 terkait Daftar Pemegang Saham, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Federal Intemational (2000) Lid bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding, dengan demikian pemberian pinjaman dari Federal Intemational (2000) Ltd kepada Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010:

c. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LHP halaman 4 terkait Pohon Kepemilikan, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding bukan merupakan pemegang saham PT Federal Intemational, dengan demikian pemberian pinjaman dari Pemohon Banding kepada PT Federal International tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010:

d. bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak tidak mempertimbangkan dalil Terbanding yang menggunakan dasar hukum Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010:

" menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa:

1. Perjanjian Pinjaman tanggal 30 Desember 2016 antara Federal Intemational (2000) Ltd selaku pemberi pinjaman dengan PT Fedsin Rekayasa Pratama selaku peminjam:

2. Perjanjian Pinjaman tanggal 30 Desember 2016 antara PT Fedsin Rekayasa Pratama selaku pemberi pinjaman dengan PT Federal Intemational selaku peminjam:

3. Akta Novasi Pinjaman tanggal 30 Desember 2016 antara PT Federal Intemational selaku peminjam, Federal Intemational (2000) Ltd selaku yang mengalihkan dan PT Fedsin Rekayasa Pratama selaku penerima pengalihan:

bahwa menurut Pengadilan Pajak terdapat fakta-fakta yang telah diakui oleh Terbanding dan Pemohon Banding sebagai berikut:

a. bahwa pada awalnya Federal Intemational (2000) Lid memberikan pinjaman kepada PT Federal Intemational sebesar SGD10,432,413.00;

b. bahwa berdasarkan Akta Novasi Pinjaman tanggal 30 Desember 2016, hak pemberi pinjaman (kreditur) yang semula dimiliki oleh Federal Intemational (2000) Lid dialihkan kepada PT Fedsin Rekayasa Pratama yang diikuti dengan dibuatkannya Perjanjian Pinjaman tanggal 30 Desember 2016 antara Federal Intemational (2000) Lid selaku pemberi pinjaman dengan PT Fedsin Rekayasa Pratama selaku peminjam dan Perjanjian Pinjaman tanggal 30 Desember 2016 antara PT Fedsin Rekayasa Pratama selaku pemberi pinjaman dengan PT Federal Intemational selaku peminjam:

c. bahwa atas transaksi tersebut di atas, oleh Pemohon Banding (PT Fedsin Rekayasa Pratama) dicatat adanya piutang lain-lain kepada pihak afiliasi PT Federal Intemational sebesar SGD10,432,413.00 disisi debit dan utang lain-lain dari pihak afiliasi Federal Intemational (2000) Ltd sebesar SGD10,432,413.00, d. bahwa berdasarkan bukti Perjanjian Pinjaman tersebut atas piutang dan utang kepada/dari pihak afiliasi tidak dikenakan bunga:

* menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan tanggal 27 Agustus 2024 dan

24 September 2024, menurut Pengadilan Pajak pada dasamya Pemohon Banding mengakui bahwa Federal International (2000) Ltd dan PT Federal International merupakan pihak afiliasi dari Pemohon Banding:

= menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Dokumen Lokal TP

Documentation Pemohon Banding tahun 2018 Bab 2 halaman 9, menurut Pengadilan Pajak terbukti Pemohon Banding juga mengakui bahwa bahwa Federal Intemational (2000) Lid dan PT Federal Intemational merupakan pihak afiliasi dari Pemohon Banding, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

Tabel 2.3 Pihak-pihak yang Berafiliasi dengan Wajib Pajak fail'KaraktenskikUsata | atNegara aaPS IL

Yenis Hubungan) |

H

Pte, Lidfiowline contro! materials, serta pengoperasian & pemeliharaan layanan fasilitas minyak dan gas.

jalan dan fasilitas umum

| 5 IPTPetosaNovomelindonesia — | Indonesia (Jasa Penunjang Minyak & Gas Bumi (Pasal 18 (4) hurut b 8 | Eastern Jason Fabrication ServicesPerusahaan induk danalat |Pasal 18 (4) huruf b

Pte. Lid,untuk offshore marine project.

menimbang bahwa oleh karena terbukti bahwa Federal Intemational (2000) Ltd dan PT. Federal Intemational memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh dengan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding memiliki kewenangan menguji penerapan PKKU ataspiutang/utang afiliasi Pemohon Banding dengan Federal Intemational (2000) Ltd dan PT. Federal Intemational sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh:

menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Dokumen Lokal TP Documentation Pemohon Banding 2018, terdapat fakta-fakta sebagai berikut: Dokumen Lokal halaman 11

« , Berdasarkan informasi internal, pembiayaan yang diperoleh dari debt-financing (pembiayaan

‘dari utang) dapat dilihat pada Tabel 2.6.

Tabel 2.6 Rincian Pinjaman Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi aaae75

7|aN:2:

2018FHECFRP204972671—- P2 13 Agustus 2018FHEC276.926.981 7.004

- [23 [24 Agustus 2018FHEG110,000] 7.00% Sumber: Informasi intemal Wajib Pajak

Dokumen Lokal halaman 17 2234, — Transaksi Penerimaan Pinjaman

1

Berdasarkan informasi internal, Wajib Pajak memperoleh tiga pinjaman dari pihak afiliasi 'FHEC pada tanggal 13 dan 24 Agustus 2018, dan 3 Desember 2018. Pinjaman tersebut digunakan sebagai penunjang kegiatan operasional perusahaan. Skema transaksi penerimaan ipinjaman Wajib Pajak terlihat pada Gambar 2.8.

Gambar 2.8 Skema Transaksi Penerimaan Pinjaman

Pihak Afiliasi

Sumber: Informasi Internal Wajib Pajak

Keterangan:

‘a. Penerimaan pinjaman dari pihak afiliast di luar

'b. Pembayaran pokok pinjaman beserta bunga

Dokumen Lokal halaman 18

:Tabel 2.11 Ringkasan Transaksi antara Wajib Pajak dengan Lawan Transaksi

|| |

Penjualan Barang Dagang (PT Bakrie Metal Industri

'Lainnya ”—TToo |

|” 89216651972) ——-— | |

PTSemco2328.2006981Pihak Independen! kainnyaTU= Lainnya16.267.389.252

Totat97.325.549,759

: Pemanfaatan Jasa Sewa |PT Gunanusa Utama Fabricators756.000.000] Pihak Afiliasi

Gedungz

|L4 (Penerimaan Pinjaman — (Federal Hardware Engineeering Co. Pie. Lid3,807.969.120] Pihak Afiliasi

Sumber: Informasi Internal Wajib Pajak

Dokumen Lokal halaman 42, 43 dan 44

2.3.5.3. — Hasil Analisis Transaksi Penerimaan Pinjaman

Wajib Pajak merupakan entitas dari FRP Grup yang bergerak di bidang perdagangan peralatan dan instrument mesin untuk industri minyak dan gas seperti valves, fitting, casing, piping, flanges. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, Wajib Pajak melakukan transaksi penerimaan pinjaman dari pihak afiliasi FHEC. Tabel 2.27 menyajikan daftar penerimaan pinjaman Wajib Pajak yang diperoleh dari pihak afiliasi untuk tahun 2018.

Tabel 2.27 Dafiar Penerimaan Pinjaman dengan Pihak Afliasi

|| “Tanggal| | Mata inaUI

0|(Ps

4 - Pp= |

| 4 (Federal Hardware Engineering Co., Pte Ltd, | 13 Agustus 2018276.925,98

Federal Hardware Engineering Co., Pte Ltd. | 24 Agustus 2018110.000,00

3 |Federal Hardware Engineering Co.. Pte Ltd. | 3 Desember 201820497267 | - |

Sumber: Informasi intemal Wajib Pajak

Tabel 2.29 Analisis CUPM — Transaksi Penerimaan Pinjaman Wajib Pajak Tanggal 3 Desember 2018

Kredituntry.Risk.Spread?yang Sebandingi :Ga | cow dalarn |Hera — dalami —.. ey ta| 588d

|BG oo 53“YG 7

—oo Lo 583 o—oo

Jul-18| “2s Io 3g

Agust-182”

Tabel 2.29 Analisis CUPM ~ Transaksi Penerimaan Pinjaman Wajib Pajak Tanggal 3 Desember 2018

Sumber. Diolah dan Interest Rales of Banks and Finance Companies dan Country Risk Spread

Sebagaimana diuraikan dalam Tabel 2.29, apabila mengacu pada data Interest Rates of Banks and Finance Companies yang dipublikasikan oleh Monetary Authority of Singapare dan Country Risk Spread antar negara Indonesia dan Singapura yang dipublikasikan oleh Moody's maka tingkat suku bunga yang dipakai sebagai acuan adalah 7,874 dan besaran ini akan menjadi tingkat suku bunga yang dianggap wajar. Dasar pengenaan suku bunga yang dikenakan kepada Wajib Pajak atas transaksi penerimaan pinjaman adalah 0,00% dan berada di bawah rentang interkuartil tersebut. Dengan demikian, tingkat bunga yang seharusnya diterima Wajib Pajak| adalah tingkat suku bunga pinjaman dalam mata uang SGD yaitu maksimum pada kuartil atas sebesar

" menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta atas Dokumen Lokal Pemohon

Banding tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sebagai berikut:

a. bahwa terbukti pada tahun 2018, Pemohon Banding memperoleh pembiayaan dari afiliasi yaitu dari Federal Hardware Engineering Co., Pte, Ltd (selanjutnya disebut FHEC) dalam bentuk dollar Amerika Serikat sebesar USD386,926.98 yang dikenakan suku bunga pinjaman sebesar 7% dan dollar Singapura sebesar SGD204,972.67 yang dikenakan suku bunga pinjaman sebesar 0%;

b. bahwa terbukti atas transaksi afiliasi antara Pemohon Banding dengan FHEC telah dilakukan pengujian penerapan PKKU sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh, dan berdasarkan pengujian tersebut menurut Pemohon Banding suku bunga pinjaman untuk pinjaman USD sebesar 7% masih dalam rentang kewajaran, meskipun karena berdasarkan suku bunga pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding pinjaman USD adalah sebesar 4,545 sedangkan untuk suku bunga pinjaman SGD adalah sebesar 096, sedangkan suku bunga pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk pinjaman SGD adalah sebesar untuk sebesar 7,87%;

c. bahwa terbukti atas transaksi afiliasi Pemohon Banding berupa piutang afiliasi kepada PT Federal Intemational dan utang afiliasi dari Federal Intemational (2000) Ltd tidak dilakukan pengujian penerapan PKKU, dengan demikian transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan PT Federal Intemational dan Federal Intemational (2000) Ltd belum memenuhi pengujian penerapan PKKU sebagaimana dimaksud Pasai 18 ayat (3) UU PPh:

* menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, menurut

Pengadilan Pajak pengenaan tarif bunga 0% atas transaksi afiliasi Pemohon Banding berupa piutang afiliasi SGD kepada PT Federal Intemational, transaksi utang afiliasi SGD dari Federal Intemational (2000) Ltd dan transaksi pembiayaan SGD Pemohon Banding dari FHEC adalah transaksi yang tidak lazim apabila dibandingkan dengan transaksi yang dilakukan dengan pihak independent: menimbang bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, atas transaksi afiliasi Pemohon Banding berupa piutang afiliasi kepada PT Federal Intemational, transaksi utang afiliasi dari Federal Intemational (2000) Ltd dan transaksi pembiayaan Pemohon Banding dari FHEC seharusnya dikenakan bunga

sebagaimana lazimnya apabila transaksi tersebut dilakukan dengan pihak independen:

= menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas KKP Penentuan Harga/Laba

Wajar Transaksi Afiliasi dan Pengaruh Terhadap Pos Yang Diperiksa, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding telah melakukan pengujian PKKU atas transaksi afiliasi Pemohon Banding berupa piutang afiliasi kepada PT Federal Intemational, utang afiliasi dari Federal Intemational (2000) Ltd maupun pembiayaan dari FHEC dengan menggunakan data pembanding sebagai berikut:

a. Pinjaman mata uang USD, menggunakan tingkat suku bunga dari website resmi Bank Indonesia dimana berdasarkan hasil data pembanding diperoleh rentang kuartil sebagai berikut:

4,61% 8,01% b. Pinjaman mata uang SGD, menggunakan tingkat suku bunga dari Monetary Authority of Singapore dan Country Spread Risk Moody's dimana berdasarkan hasil data pembanding diperoleh rentang kuartil sebagai berikut:

x menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti KKP Penentuan

Harga/Laba Wajar Transaksi Afiliasi dan Pengaruh Terhadap Pos Yang Diperiksa dan Dokumen Lokal TP Documentation Pemohon Banding 2018, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa data pembanding suku bunga baik mata uang USD dan SGD yang digunakan oleh Terbanding adalah sama dengan data pembanding suku bunga yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam pengujian PKKU, dengan demikian tidak terdapat persengketaan terkait data pembanding terkait suku bunga:

* menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak terdapat sengketa atas saldo piutang kepada PT Federal Intemational, saldo utang dari Federal Intemational (2000) Ltd maupun saldo utang/pembiayaan dari FHEC:

" menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan dan fakta persidangan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat perhitungan Terbanding atas kewajaran pendapatan bunga dan biaya bunga sebagaimana dalam KKP Penentuan Harga/Laba Wajar Transaksi Afiliasi dan Pengaruh Terhadap Pos Yang Diperiksa telah sesuai dengan bukti dan ketentuan yang berlaku,

» menimbang bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan koreksi

Terbanding memaksa Pemohon Banding untuk melakukan pencatatan transaksi fiktif, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding adalah berdasarkan pengujian penerapan PKKU sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan terbukti berdasarkan pemeriksaan dan penilaian dari Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak memenuhi PKKU atas transaksi afiliasi Pemohon Banding berupa piutang afiliasi kepada PT Federal Intemational, transaksi utang afiliasi dari Federal Intemational (2000) Ltd dan transaksi pembiayaan Pemohon Banding dari FHEC;

* menimbang bahwa dengan demikian sesuai bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penghasilan dari luas usaha dan koreksi Terbanding atas biaya dari luar usaha telah sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan:

3. Koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp9.930.640.458,00 bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp9.930.640.458,00 dengan alasan dari Terbanding dan Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

1. bahwa koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp9.930.640.458,00 berkaitan erat dengan pembebanan bunga pinjaman kepada pihak afiliasi,

Federal Intemational (2000) Ltd. Terbanding melakukan pengujian terhadap biaya pinjaman tersebut dengan merujuk pada ketentuan dalam PMK- 169/PMK.010/2015 mengenai perbandingan utang dan modal:

2. bahwa berdasarkan penelitian atas laporan keuangan Pemohon Banding, menurut Terbanding terbukti bahwa Pemohon Banding memiliki saldo ekuitas negatif sebesar (Rp1.275.562.628,00);

3. bahwa sesuai Pasal 3 Ayat (5) PMK-169/PMK.010/2015 yang menyatakan bahwa jika Wajib Pajak memiliki saldo ekuitas negatif, maka seluruh biaya pinjaman tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak, akibatnya beban bunga yang dihitung oleh Terbanding sebagai beban wajar harus dikoreksi seluruhnya menjadi penyesuaian fiskal positif:

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi atas penyesuaian fiskal positif dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp9.930.640.458,00 yang sebelumnya telah Terbanding akui sebagai biaya bunga sebagaimana koreksi biaya dari luar usaha:

2. bahwa koreksi Terbanding tidak berdasarkan fakta yang sebenamya. Pemohon Banding menegaskan bahwa tidak pemah membebankan biaya bunga pinjaman afiliasi dalam SPT Tahunan karena perjanjian pinjaman tersebut disepakati dengan bunga 0% untuk mendukung kelangsungan bisnis:

3. bahwa menurut Pemohon Banding pinjaman tanpa bunga yang diterima dari pihak afiliasi telah memenuhi ketentuan Pasal 12 Ayat (1) PP 94 Tahun 2010. Pinjaman tersebut diberikan saat perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan bantuan likuiditas dari induk perusahaan, sehingga secara hukum diperbolehkan untuk tidak mengenakan bunga:

4. bahwa koreksi Terbanding telah memaksa Pemohon Banding untuk melakukan pencatatan transaksi fiktif dengan mengakui beban bunga wajar yang kemudian dikoreksi kembali melalui penyesuaian fiskal positif berdasarkan rasio utang terhadap modal (DER). Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut

tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena pada faktanya tidak ada aliran uang untuk pembayaran bunga pinjaman sepanjang tahun 2018:

bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya Terbanding telah memberikan bukti sebagai berikut:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-00311/RIK.SIS/KPP.0709/2022 tanggal 21 Desember 2022 (LHP):

2. Kertas Kerja Pemeriksaan:

3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-03873/KEB/PJMWPJ.07/2023 tanggal 29 Desember 2023:

menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a guo:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP), mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut UU PPh), mengatur:

Pasal 18 ayat (1)

Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan

kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besamya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan (selanjuinya disebut PMK 169/2015), mengatur:

Pasal 1 ayat (4)

Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata modal pada Satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan: atau b. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan:

Pasal 1 ayat (5)

Saldo modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Pasal 3 ayat (5)

Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka Seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

bahwa sesuai dengan bukti-bukti dan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, terkait dengan sengketa koreksi atas penyesuaian fiskal positif, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

* menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 26, menurut Pengadilan Pajak terbukti Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif berupa biaya bunga pinjaman yang timbul karena koreksi transfer pricing karena berdasarkan Pasal 3 ayat (5) PMK 169/2015 saldo ekuitas Pemohon Banding negatif, sehingga seluruh biaya bunga tidak dapat dibiayakan, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

Perincian koroksi Penyosualan Fiskat Posit! sebesar Rp: 10.499. 885.75.-:

..1,508,638 Bukan dalam rangka 3id

1,187,276 Bukan dalam rangka 14

10438 924 181 PUK-169/2015 Salto«m0

—

10,499.585,075|

Penjalasan:

Koreksi atas baban Traveling Hotel dan Accomodstion adaizh ban berkakan bai “Federal Lntemmatlone) 2000) Hotel &

Traveling Accomodation In Jakarta fos Mx. CK Tan for Purpose Meet

Berdasarkan PA PMK,tentang PenentuanAntara Utang Dan Modat seluruh buoys piqarnan Woo

Berdasarkan Laporan Kevengan Audited diketahul bahwa saldo

Wad Pajak kurang dari 0 (nol).

CAPITAL DEFICIENCY

Shoro Capai - par vatus of Rp 133.069 per share

Authorized - 320,000 chores

Subscribed and Fully Paid « 310,000 charesWZ34,237,390,000

Pakt-in Capzel281050,000,000

Exchanza Diflarance inCapital13

Copltas Defidoncy hal tersebut di stas maka etas Beban Bunga yangsebesar Rp.10.496.924.161,- berkaltzn korekai Transfer Pricing! ates penerimaan pinjaman dari pihak tidak dapatn dalam penghitungan penghasilan kana pajak Pajak. ! menimbang bahwa dengan demikian yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif berupa biaya bunga pinjaman karena pengujian PKKU sebesar Rp9.930.640.458,00 yang dikoreksi kembali oleh Terbanding berdasarkan penerapan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besamya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan, yang oleh Terbanding dihitung kembali dengan mendasarkan pada kondisi ekuitas Pemohon Banding yang negatif sehingga seluruh biaya bunga tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto:

menimbang Pasal 18 ayat (1) UU PPh, mengatur kewenangan Menteri Keuangan mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak, menimbang bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU PPh, Menteri Keuangan telah mengeluarkan PMK 169/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan:

menimbang Pasal 1 ayat (4) PMK 169/2015, mengatur bahwa modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata modal pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan: a. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan: atau b. rata- rata saldo modal tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan: menimbang Pasal 1 ayat (5) PMK 169/2015, mengatur bahwa saldo modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud

dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa:

menimbang Pasal 3 ayat (5) PMK 169/2015, mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak:

menimbang bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (5) dan Pasal 3 ayat (5) PMK 169/2015, menurut Pengadilan Pajak dimaknai bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (5) tidak dapat berdiri sendiri tanpa memperhatikan ketentuan Pasal 1 ayat (5), dengan demikian secara sistematis ketentuan Pasal 3 ayat (5) tidak dapat diterapkan secara terpisah tanpa terlebih dahulu menentukan besarnya utang dan modal berdasarkan mekanisme yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 5 PMK Nomor 169/PMK.010/2015;

menimbang bahwa menurut Pengaditan Pajak dalam menentukan besamya utang, modal maupun biaya bunga sebagaimana dimaksud dalam PMK 169/2015 adalah berdasarkan laporan keuangan komersial yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku:

menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap alat bukti LHP dan dalil para pihakfakta persidangan bahwa Terbanding dalam melakukan penghitungan Debt to Eguity Ratio (DER) hanya mendasarkan pada saldo ekuitas komersial Pemohon Banding yang negatif per 31 Desember 2018 sebesar Rp1.275.562.628,00, sebagaimana screenshot sebagai berikut: CAPITAL DEFICIENCY

Share Capilal - par value of Rp 113.669 per share

Aulhorized - 320,000 shares

Subscribed and Fully Paid - 310,600 shares1235,237 300,090 Additional Paid-In Capital281059.005.600 Foreign Exchanga Difference in Paid-in Capital13(2,986,450,000) (33,575.502.628) Total Capital Deficiency1,276,562,G28) menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan tanggal 22 Oktober 2024, menurut Pengadilan Pajak terdapat fakta bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding tahun 2018 terdapat saldo utang pihak berelasi per 31 Desember 2018 dari Federal Intemational (2000) Ltd sebesar f

Rp110.632.711.793,00 yang merupakan utang tanpa bunga, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

8. RELATED PARTY TRANSACTIONS AND BALANCES (Continued)

Percentage to Total Assets/Liabililles 20132017

Other Payabies

Federal Intemational (2000) Ltd,110,632,714,793 105,912,773,283

Federal Hardware Engineering Co. Ple. Ltd.16,806,116,8215,103,050,503

PT Eastem Jason-426,012,347

BUT Federal Offshore164,430,02110,862,236

Total127,603,258,635 111,450,698,469

* menimbang bahwa oleh karena terbukti terdapat utang tanpa bunga yang diterima Pemohon Banding dari pihak yang yang mempunyai hubungan istimewa, menurut Pengadilan Pajak perhitungan ekuitas Pemohon Banding sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 ayat (5) PMK 169/2015 adalah sebagai berikut:

- Saldo Ekuitas per 31 Desember 2018(Rp1.275.562.628,00)

- Ditambah utang tanpa bunga pihak afiliasiRp110.632.711.793,00

- Saldo ekuitas per 31 Desember 2018Rp109.357.149.075,00 “ menimbang bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, alat bukti yang digunakan Terbanding untuk menyimpulkan bahwa Pemohon Banding mempunyai ekuitas negatif sebagai landasan penerapan Pasal 3 ayat (5) PMK Nomor 169/2015 adalah tidak berdasar karena tidak mempertimbangkan struktur permodalan sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (5) PMK 169/2015;

“ menimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak koreksi Terbanding telah mencampuradukkan dua rezim pengaturan yang berbeda: bahwa PMK 169/ 2015 mengatur pembatasan biaya pinjaman komersial (interest expense) melalui mekanisme Debt to Eguity Ratio, sedangkan biaya bunga yang menjadi objek koreksi dalam sengketa a guo bukan merupakan biaya bunga yang dibukukan dalam laporan laba rugi komersial, melainkan merupakan biaya bunga fiskal yang timbul semata-mata sebagai akibat dilakukannya penyesuaian harga transfer berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh atas transaksi afiliasi, sehingga seharusnya juga dapat dibiayakan secara fiskal:

* menimbang sesuai dengan bukti, fakta persidangan, pertimbangan dan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp9.930.640.458,00 tidak sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (5) junto Pasal 3 ayat (5) PMK 169/2015 sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan:

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya:

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal:

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim:

Memori penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a guo:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dali-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a guo:

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian dalil bantahannya:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding:

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Tidak Dapat Nilai SengketaDipertahankan

Uraian Sengketa

Dipertahankan (Rp)(Rp)(Rp) RR

Harga pokok penjualan11,562.246,000,0011.562.246,00 Penghasilan dari luar usaha 10.687.821.367,00 | 10.687.821.367,000,00 Biaya dari luar usaha(9.930.640.458,00) | (9.930.640.458,00)0,00 Penyesuaian fiskal positif9.930.640.458,009.930.640.458,00 bahwa dengan demikian perhitungan pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

Cfm Terbanding

Cfm Pengadilan Pajak Uraian (Rp) (Rp) Penghasilan Netto

15.478.426.473,00

5.536.223.769,00 Kompensasi kerugian0,00

0 Penghasilan kena pajak

15.478.426.473,00

5.536.223.769,00 PPh terutang

3.869.606.500,00

1.384.055.750,00 Kredit pajak

1.131.088.500,00

1.131.088.500,00 PPh kurang/(lebih) bayar

2.738.518.000,00

252.967.250,00 Sanksi administrasi

1.196,184.662,00

110.496.095,00 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih)

3.934.702.662,00363.463.345,00 dibayar

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03873/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/18/059/22 tanggal 26 Desember 2022 Tahun Pajak 2018 atas nama PT Fedsin Rekayasa Pratama, NPWP 01.957.823- 6.059.000, beralamat di Jl. RA Kartini Kav. 8, South Quarter Tower A, Lt. 16 Unit H, RT.010, RW.004, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto

Rp 5.536.223.769,00 Kompensasi kerugianRp0 Penghasilan kena pajakRp 5.536.223.769,00 PPh terutangRp 1.384.055.750,00 Kredit pajakRp 1.131.088.500,00 PPh kurang/(lebih) bayar

Sanksi administrasiRp 110.496.095,00 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp 363.463.345,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFTA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Sterry Agustma Arisandy, S.E., MT. sebagai

KEMEN IERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

SEKRETARIAT JENDERAL

SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

JLN. HAYAM WURUK NOMOR 7 JAKARTA PUSAT 10210

PUSAT KONTAK LAYANAN KEMENTERIAN KEUANGAN TELEPON: 134

Dan SUREL: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Nomor: P.404/SP.Wk/202620 Agustus 2026 Lampiran : Satu Berkas

Hal: Pengiriman Salinan Putusan Pengadilan Pajak

Kepada Yih.:

1. Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Keberatan dan Banding,

2. Kepala KPP Penanaman Modal Asing Enam:

3. Direktur PT. Fedsin Rekayasa Pratama:

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bersama ini disampaikan salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak dengan rincian sebagai berikut:

Nama Pemohon

Nomor PutusanBanding

Alamat Pemohon Banding Jl. RA Kartini Kav. 8, South Quarter

PUT-002482.15/2024/PP/M.XVIAPT. Fedsin RekayasaTower A, Lt. 16 Unit H, RT.010,

Tahun 2026PratamaRW.004, Cilandak, Jakarta Selatan,

DKI Jakarta

Mengingat sesuai dengan data yang ada pada Sekretariat Pengadilan Pajak, Pemohon

Banding tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak di wilayah KPP Penanaman Modal Asing Enam, sehingga sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan, maka Putusan Pengadilan Pajak tersebut agar segera ditindaklanjuti.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wakil Sekretaris,

Ditandatangani secara elektronik Abdul Azis Hady

Tembusan:

Ketua Pengadilan Pajak

Seluruh layanan Pengadilan Pajak tidak dipungut biaya. Apabila terdapat penyimpangan dalam pemberian layanan atau indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Pengadilan Pajak, agar dapat melaporkan melalui call center 134, aplikasi Whatsapp dengan nomor +6281310004134, laman https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau https://siwas.mahkamahagung.go.id/.

Kp@SP.3/SP.32/2024

Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua ttdtid

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

tid

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti ttd

Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil

NIP 19710225199201 1002

Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua ttdtid

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

ttd

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti ttd

Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H. y la NIP 197102251992011002

Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua

Budi Tursio} S.E., S.H., M.Si. Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti

Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.