P U T U S A N
Nomor PUT-002499.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00181/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 608235/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 23 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002499.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DIAN CIPTA PERKASA, 01.553.455.5-007.000, beralamat di Kompleks Puri Sentra Niaga Blok B NO. 25, RT 012 RW 007, Cipinang Melayu, Makasar, Kota ADM. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13620, yang diberi kuasa oleh Sumarno Utomo jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Dian Ciptaperkasa Nomor 17 tanggal 27 November 2023 yang dibuat oleh Nuryani, S.H., M.Kn., notaris di Kota Bekasi:
Nama: Citra Asmara,
Jabatan: Karyawan
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 05 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/197604212005011001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP : Benny Sriharsono/198607022014021004,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
3. Nama/NIP : Bambang Yupito/ 198603172014021003,