P U T U S A N
Nomor PUT-002516.16/2025/PP/M.XVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-02735/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00232/207/22/052/24 tanggal 23 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002516.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT UNI-CHARM INDONESIA Tbk., NPWP 01.824.324.6-052.000, beralamat di Gedung Sinarmas MSIG Tower Lt. 42, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 21 RT 012 RW 001 , Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Takumi Terakawa jabatan Presiden Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Vina Damayani S.,
Izin Kuasa Hukum: KEP-044/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 074/UCI-TAX/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025;
2. Nama: Ng Elly Lian,
Izin Kuasa Hukum: KEP-756/PP/IKH/2025 tanggal 8 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 091/UCI-TAX/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025;
3. Nama: Ratna Febrina,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1314/PP/IKH/2024 tanggal 14 November 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 108/UCI-TAX/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;