P U T U S A N
Nomor PUT-002517.16/2025/PP/M.XVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-02736/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00002/277/22/052/24 tanggal 23 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002517.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT UNI-CHARM INDONESIA Tbk., NPWP 01.824.324.6-052.000, beralamat di Gedung Sinarmas MSIG Tower Lt. 42, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 21 RT 012 RW 001 , Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Takumi Terakawa jabatan Presiden Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Vina Damayani S.,
Izin Kuasa Hukum: KEP-044/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 075/UCI-TAX/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025;
2. Nama: Ng Elly Lian,
Izin Kuasa Hukum: KEP-756/PP/IKH/2025 tanggal 8 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 092/UCI-TAX/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025;
3. Nama: Ratna Febrina,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1314/PP/IKH/2024 tanggal 14 November 2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 109/UCI-TAX/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025;