Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 75 halaman

PUT-002518.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

PT Tempirai Energy Resources, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-002518.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00644/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Tahun Pajak 2019 Nomor 00005/206/19/018/24 tanggal 29 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002518.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TEMPIRAI ENERGY RESOURCES, NPWP 02.604.780.3-018.000, beralamat di Gd. Menara Imperium Lt. 12X Suite C, Jl. HR. Rasuna Said Kav. 1, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Rasto Sudiarto, jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Tempirai Energy Resources nomor 204 tanggal 17 September 2024, dibuat di hadapan Selam Bastomi, S.H., M.Kn., notaris di Kota Jakarta Selatan, yang tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan meskipun telah dipanggil secara patut, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Helena Ameline / 19740704 199402 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

2. Nama/NIP: Devid Wahyudi / 19831031 200901 1 008 Jabatan: Penelaah Keberatan

3. Nama/NIP: Ricky Garry Gurnita / 19860225 200901 1 005 Jabatan: Penelaah Keberatan

4. Nama/NIP: Tutun Rahmanto / 19760627 200212 1 002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Selatan I

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-172/WPJ.04/2026 tanggal 2 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

966/PP/BR/2025 tanggal 16 September 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-06/PP/PrbSM/2026 tanggal 2 Februari 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 095/TER-

HO/EXT/III/2025 tanggal 11 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

1252/WPJ.04/2025 tanggal 24 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 25/29

Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00005/206/19/018/24 tanggal 29 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 005/ACCT-TAX/07/2024 tanggal 25 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00644/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 12 Desember 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 095/TER-HO/EXT/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 (cap harian pos tanggal 15 Mar 2025);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

095/TER-HO/EXT/III/2025 tanggal 11 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding karena surat Keputusan Keberatan KEP-00644/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 12 Desember 2024 diterima pada tanggal 16 Desember 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Budianto Purwahjo Dinata selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 24 tanggal 13 Maret 2019;

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00644/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 12 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

PEMENUHAN KETENTUAN MATERIAL PENGAJUAN BANDING

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/19/018/24 tanggal 29 April 2024 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I dengan perincian sebagai berikut:

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat nomor 005/ACCT-TAX/07/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. Bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00644/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 12 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
1. Penghasilan Netto (Rugi)85.793.569.524085.793.569.524
2. Kompensasi Kerugian000
3. Penghasilan Kena Pajak (1-2)85.793.569.524085.793.569.524
4. PPh Terutang21.448.392.250021.448.392.250
5. Kredit Pajak14.991.294.305014.991.294.305
6. PPh yang kurang/(lebih) dibayar6.457.097.94506.457.097.945
7. Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP2.820.460.41502.820.460.415
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Jumlah sanksi administrasi2.820.460.41502.820.460.415
8. Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus / (lebih) dibayar9.277.558.36009.277.558.360

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00644/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 12 Desember 2024, diketahui terdapat pos- pos koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding. Jumlah koreksi yang disetujui dan koreksi yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
TerbandingPemohon
(Rp)Banding (Rp)
1.Penghasilan dari luar Usaha. yang terdiri dari:
- Penghasilan lain-lain dari luar Usaha8.960.533.49908.960.533.499
2.Penyesuaian Fiskal Positif. yang terdiri dari:
a. Penyesuaian Fiskal Positif lain terdiri darin 16 .657.587.0636.425.476.10110.232.110.962
- Biaya Imbalan Kerja497.905.656497.905.6560
- Bensin Solar, Toll dan Parkir123.777.721123.777.7210
- Biaya Audit21.450.000021.450.000
- Biaya - Internet300.000150.000150.000
- Biaya - Penelitian / Survey56.122.449056.122.499
- Biaya - Pengobatan Karyawan70.382.000191.00070.382.000
- Biaya Asuransi Jiwa4.447.62504.447.625
- Biaya ATK. Fotocopy2.853.500883.5001.970.000
- Biaya CSR dan PPM4.641.418.9352.357.165.6982.284.253.237
- Biaya Honorer / konsultan/advisor10.000.000010.000.000
- Biaya Jamuan545.138.498235.942.708309.195.790
- Biaya Laundry244.000244.0000
- Biaya Listrik & PAM8.581.2028.581.2020
- Biaya Notaris35.200.000035.200.000
- Biaya Operational lain-lain2.245.841.807418.779.1861.827.062.621
- Biaya Outsourcing - Security2.927.750.00002.927.750.000
- Biaya Pajak263.076.330263.076.3300
- Biaya Pemeliharaan Kendaraan17.901.4004.475.35013.426.050
- Biaya Pemeliharaan Peralatan Kantor22.225.81611.112.90811.112.908
- Biaya Telekomunikasi30.571.58530.571.5850
- Biaya Tunjangan Kesehatan / Asuransi Kesehatan5.093.07005.093.070
- Catering Non Staff194.760.0000194.760.000
- Catering Staff319.272.6180319.272.618
- Makan karyawan dan direksi250.718.79240.745.248209.973.544
- Makan Karyawan saat dinas201.976.57219.271.236182.705.336
- Meeting dan Acara Lain-lain266.459.28840.635.640225.823.648
- Pantry3.998.00003.998.000
- Pemeliharaan Kantor7.530.0007.530.0000
- Perlengkapan dan peralatan kantor34.609.00022.608.00012.001.000
- STNK. KIR & Pajak Kendaraan123.599.22561.799.61261.799.612
- Tiket & Hotel Direksi dan Komisaris1.178.536.376465.558.643712.977.733
- Tiket & Hotel Perjalanan dinas karyawan1.030.707.338679.913.300350.794.038
- Tiket Cuti Periodik karyawan129.113.3510129.113.351
- Tiket Hotel Tamu361.545.863361.545.8630
- Biaya Gaji. Lembur & THR10.200.000010.200.000
- Biaya Honorer / konsultan/advisor150.000.0000150.000.000
- Sewa Mobil16.000.000016.000.000
- Tiket & Hotel Perjalanan dinas karyawan77.651.731077.651.731
- Tiket & Hotel Direksi dan Komisaris7.815.60007.815.600
- Penyusutan762.811.716762.811.7160

Bahwa berikut adalah alasan atas rincian yang menjadi sengketa pada permohonan Banding sesuai rincian di atas:

1. Koreksi Positif Tim Pemeriksa Pajak atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp8.960.533.499,00

Menurut Terbanding:

Pada Tahun 2019, Wajib Pajak memberikan pinjaman tanpa bunga kepada PT Nicktyfrank dan PT Janisia Investama yang merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai prinsip kewajaran usaha sehausnya Wajib Pajak mendapatkan penghasilan bunga dari piutang tersebut. Oleh karena itu Pemeriksa menghitung kembali pendapatan bunga dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh, sehingga pemeriksa menyimpulkan bahwa pada tahun 2019 Wajib Pajak seharusnya memiliki pendapatan bunga sebesar Rp8.960.533.499,00;

Dasar Hukum yang digunakan:

a. Pasal 4 ayat (1) UU PPh,

b. Pasal 18 ayat (3) UU PPh,

c. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa koreksi positif yang dilakukan Pemeriksa atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp8.960.533.499,00, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju sebesar Rp8.960.533.499,00 dengan uraian dan penjelasan sebagai berikut:

a. Latar Belakang Koreksi

1) Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp8.960.533.499,00 yang berasal dari pendapatan bunga yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding;

2) Bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penghasilan dari Luar Usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding berupa penghasilan bunga;

b. Uraian Tanggapan Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi tim pemeriksa pajak yang menganggap atau mengasumsikan tanpa bukti bahwa atas piutang yang diberikan Pemohon Banding kepada afiliasinya terdapat pendapatan bunga dengan dalil sebagai berikut:

1) Dasar Hukum

a) Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia “Pajak dan Pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”;

b) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008:

Pasal 4 ayat (1):

“Yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar

Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.…”;

Pasal 18 ayat (3):

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antar pihak yang independent, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus atau metode lainnya”;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3):

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa. kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya atau pembebanan biaya yang melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaaan seandainya diantara para Wajib Pajak tesebut tidak terdapat hubungan istimewa”;

c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU HPP):

Pasal 1 angka 25:

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar

pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 28 ayat (1) UU KUP:

“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan”;

Pasal 28 ayat (3) UU KUP:

“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya

Pasal 28 ayat (5) UU KUP:

“Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas”;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP paragraf 2 dan 3:

“Petugas pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Dalam menjalankan tugasnya, petugas pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian, sopan dan objektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela;

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut dengan PMK-184):

Pasal 8 huruf c:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus

didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan”;

e) Bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang standar Pemeriksaan dinyatakan sebagai berikut:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa;

a) Valid berarti bukti apat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Indepedensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti; Bukti yang diperoleh dari pihak yang independent tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independent. Selain Independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan;

ii) Kondisi bukti diperoleh;

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti;

iii) Cara bukti diperoleh;

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalanya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti;

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan professional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

f) Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan SE-65):

Huruf E:

Angka 3 Metode Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan

prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos- pos diperiksa yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait dengan pos-pos yang diperiksa;

Angka 4 Metode Tidak Langsung merupakan teknik pemeriksaan

dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu;

Huruf F:

“Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

2) Metode Pemeriksaan

a) Metode Pemeriksaan terdiri atas Metode Langsung dan Metode Tidak Langsung;

b) Metode Tidak Langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan;

c) Dalam hal Pemeriksa Pajak hanya menggunakan Metode Tidak Langsung, Pemeriksa Pajak harus memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat digunakan;

d) Metode Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah;

e) Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak terdiri atas pendekatan:

(1) Transaksi Tunai dan Bank;

(2) Sumber dan Penggunaan Dana;

(3) Penghitungan Rasio;

(4) Satuan dan/atau Volume;

(5) Penghitungan Biaya Hidup;

(6) Pertambahan Kekayaan Bersih (Net Worth);

3) Fakta dan bukti

a) Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang dapat Pemohon Banding berikan, nyata-nyata Pemohon Banding tidak menerima pendapatan bunga atas piutang yang Pemohon Banding berikan kepada afiliasi tersebut (yang menjadi dasar koreksi Terbanding);

b) Adapun bukti -bukti yang Pemohon Banding berikan pada saat proses keberatan ini adalah:

(1) Laporan Keuangan Tahun 2019 Pemohon Banding yang sudah diaudit oleh Akuntan Publik;

(2) SPT Tahunan PPh Badan tahun 2019 dan Laporan Keuangan Tahun 2019 Pihak Afiliasi yang menerima pinjaman dari Pemohon Banding yaitu:

(a) PT NICTYFRANK;

(b) PT JANISIA INVESTAMA;

c) Bahwa piutang kepada afiliasi Pemohon Banding untuk tahun 2019 sesuai dengan laporan keuangan yang sudah di audit adalah sebagai berikut:

No AkunNama AkunNama Pihak AfiliasiSaldo 31 Des 2019
11040406Account PiutangPT NICTYFRANK77.814.774.910
1103030104Account PiutangPT JANISIA INVESTAMA3.000.000.000
Jumlah

d) bahwa berdasarkan ketentuan di atas, pada saat proses pemeriksaan, seharusnya pemeriksa pajak dapat membuktikan dengan bukti yang kompeten dan cukup bahwa memang terdapat penghasilan bunga atas piutang yang diberikan Wajib Pajak kepada afiliasi, yaitu dengan cara melakukan klarifikasi atau konfirmasi kepada pihak lawan transaksi Pemohon Banding, dalam hal ini pihak afiliasi Pemohon Banding yang diberikan pinjaman oleh Pemohon Banding, apakah pihak lawan transaksi membebankan bunga atas piutang yang diberikan oleh Pemohon Banding tersebut;

bahwa faktanya Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas piutang yang diberikan Wajib Pajak kepada pihak afiliasi tidak terdapat pengakuan bunga baik sebagai pendapatan oleh Pemohon Banding maupun sebagai beban pada pihak lawan transaksi Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan penjelasan pasal 18 ayat (3) Undang- Undang PPh, kewenangan Pemeriksa Pajak dalam menentukan Kembali besarnya penghasilan yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding atas transaksi afiliasi harus memperhatikan maksud dari Pasal 18 ayat (3) Undang Undang PPh tersebut yaitu untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa;

bahwa faktanya transasksi pemberian piutang oleh Pemohon Banding kepada afiliasinya adalah transaksi dalam wilayah otoritas pajak yang sama, yaitu otoritas pajak Republik Indonesia sehingga tidak ada motif untuk penghindaran pajak;

bahwa Tim Pemeriksa Pajak mengabaikan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yang isinya adalah:

(1) Yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau

diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.…;

Bahwa Pemohon Banding tidak pernah menerima penghasilan bunga yang merupakan salah satu obyek pajak yang disangkakan Pemeriksa Pajak. Pemeriksa Pajak tidak bisa membuktikan bahwa Pemohon Banding menerima penghasilan bunga dimaksud, sehingga Pemeriksa Pajak seharusnya tidak melakukan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp8.960.533.499,00;

c. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp8.960.533.499,00 tidak didasarkan atas bukti yang kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, serta mengabaikan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, sehingga koreksi ini seharusnya dibatalkan;

d. Permohonan

Bahwa berdasarkan dasar hukum, uraian dan penjelasan yang disampaikan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi Positif atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp8.960.533.499,00 dapat dibatalkan seluruhnya;

2. Koreksi Tim Pemeriksa Pajak terhadap Penyesuian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp16.657.587.063,00

Menurut Terbanding:

Bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat biaya yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal sesuai dengan ketentuan Perpajakan dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp15.706.995.982,00 Pemohon Banding menyatakan setuju sebagian dengan nilai koreksi sebesar Rp5.668.590.020,00 dan tidak setuju sebesar Rp10.232.110.962,00 dengan uraian dan penjelasan sebagai berikut:

a. Latar Belakang Koreksi

Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas penghasilan fiskal positif sebesar Rp15.706.995.982,00 yang berasal biaya-biaya dengan klasifikasi sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang
SKPWajib PajakDiajukan Keberatan
(Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif. yang terdiri dari:
b. Penyesuaian Fiskal P lainnya. terdiri dario 16.657.587.0636.425.476.10110.232.110.962
- Biaya Imbalan Kerja497.905.656497.905.6560
- Bensin Solar. Toll dan Parkir123.777.721123.777.7210
- Biaya Audit21.450.000021.450.000
- Biaya - Internet300.000150.000150.000
- Biaya - Penelitian / Survey56.122.449056.122.499
- Biaya - Pengobatan Karyawan70.382.000191.00070.382.000
- Biaya Asuransi Jiwa4.447.62504.447.625
- Biaya ATK. Fotocopy2.853.500883.5001.970.000
- Biaya CSR dan PPM4.641.418.9352.357.165.6982.284.253.237
- Biaya Honorer / konsultan/advisor10.000.000010.000.000
- Biaya Jamuan545.138.498235.942.708309.195.790
- Biaya Laundry244.000244.0000
- Biaya Listrik & PAM8.581.2028.581.2020
- Biaya Notaris35.200.000035.200.000
- Biaya Operational lain- lain2.245.841.807418.779.1861.827.062.621
- Biaya Outsourcing - Security2.927.750.00002.927.750.000
- Biaya Pajak263.076.330263.076.3300
- Biaya Pemeliharaan Kendaraan17.901.4004.475.35013.426.050
- Biaya Pemeliharaan Peralatan Kantor22.225.81611.112.90811.112.908
- Biaya Telekomunikasi30.571.58530.571.5850
- Biaya Tunjangan Kesehatan / Asuransi Kesehatan5.093.07005.093.070
- Catering Non Staff194.760.0000194.760.000
- Catering Staff319.272.6180319.272.618
- Makan karyawan dan direksi250.718.79240.745.248209.973.544
- Makan Karyawan saat dinas201.976.57219.271.236182.705.336
- Meeting dan Acara Lain- lain266.459.28840.635.640225.823.648
- Pantry3.998.00003.998.000
- Pemeliharaan Kantor7.530.0007.530.0000
- Perlengkapan dan peralatan kantor34.609.00022.608.00012.001.000
- STNK. KIR & Pajak Kendaraan123.599.22561.799.61261.799.612
- Tiket & Hotel Direksi dan Komisaris1.178.536.376465.558.643712.977.733
- Tiket & Hotel Perjalanan dinas karyawan1.030.707.338679.913.300350.794.038
- Tiket Cuti Periodik karyawan129.113.3510129.113.351
- Tiket Hotel Tamu361.545.863361.545.8630
- Biaya Gaji. Lembur & THR10.200.000010.200.000
- Biaya Honorer / konsultan/advisor150.000.0000150.000.000
- Sewa Mobil16.000.000016.000.000
- Tiket & Hotel Perjalanan dinas karyawan77.651.731077.651.731
- Tiket & Hotel Direksi dan Komisaris7.815.60007.815.600
- Penyusutan762.811.716762.811.7160

b. Uraian Pemohon Banding

Bahwa Wajib Pajak tidak setuju terhadap koreksi tim pemeriksa pajak yang menganggap atau mengasumsikan tanpa bukti bahwa atas piutang yang

diberikan Wajib Pajak kepada afiliasinya terdapat pendapatan bunga dengan dalil sebagai berikut:

1) Dasar Hukum:

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

Pasal 1 angka 25:

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 28 ayat (1) UU KUP:

“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan”;

Pasal 28 ayat (3) UU KUP:

“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”;

Pasal 28 ayat (5) UU KUP:

“Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas”;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP paragraf 2 dan 3:

“Petugas pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Dalam menjalankan tugasnya, petugas pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian, sopan dan objektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

Pasal 6 ayat (1):

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

(a) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa….;

3. bunga, sewa dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

(b) penyusutan….;

(c) iuran kepada dana pensiun….;

(d) kerugian karena penjualan atau pengalihan harta...;

(e) kerugian selisih kurs mata uang asing;

(f) biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

(g) biaya beasiswa, magang dan pelatihan;

(h) piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih…;

(i) sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional…;

(j) sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan…;

(k) biaya pembangunan infrastruktur sosial…;

(l) sumbangan fasilitas pendidikan….; dan

(m)sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga...;

Pasal 6 ayat (1) huruf a:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain...dst”;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a:

“Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak”;

Pasal 9 ayat (1):

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a) pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun…;

b) biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham…;

c) pembentukan atau pemupukan dana cadangan...;

d) premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Pemohon Banding orang pribadi, kecuali...;

e) penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f) jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa…;

g) harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan dan warisan sebagaimana dimaksud….;

h) Pajak Penghasilan;

i) biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Pemohon Banding atau orang yang menjadi tanggungannya;

j) gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k) sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan”;

Pasal 16:

(1) Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g;

(2) Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dihitung

dengan menggunakan norma penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan untuk Wajib Pajak orang pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);

(3) Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan memerhatikan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 9 ayat

(1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g;

Pasal 17:

(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:

a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:

b. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen);

(2) Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% (dua puluh lima persen) yang diatur dengan Peraturan Pemerintah;

(2a)Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi

25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010;

c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut dengan PMK-184):

Pasal 8 huruf c:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar

pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan”;

d) Peraturan Diektur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PER-23): Pasal 1 angka 2:

“Standar Pemeriksaan adalah capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan Pemeriksaan”;

Pasal 1 angka 9:

“Metode Pemeriksaan adalah Teknik Pemeriksaan dan Prosedur Pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain;

Pasal 1 angka 10:

“Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa”;

Pasal 4 huruf a angka 1):

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. Pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, yang paling sedikit meliputi kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak, menyusun Rencana Pemeriksaan (audit plan), dan menyusun Program Pemeriksaan (audit program), serta mendapat pengawasan yang seksama;

Angka 1) Kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data Wajib

Pajak, meliputi:

a) Mempelajari profil Wajib Pajak;

b) Menganalisis data keuangan Wajib Pajak;

c) Mempelajari data lain yang relevan, baik dari Direktorat Jenderal Pajak maupun dari pihak lain”;

Pasal 4 huruf c angka 1) huruf a dan b:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Angka 1) huruf a:

Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa;

Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

(i) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti; (ii) Kondisi bukti diperoleh;

(iii) Cara bukti diperoleh;

Angka 1) huruf b:

Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan”;

Pasal 4 huruf c angka 2):

“Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak”;

Pasal 11 ayat (1):

“Pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan ini”;

e) Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan SE-65):

Huruf E:

“Angka 3 Metode Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan

prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos- pos diperiksa yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait dengan pos-pos yang diperiksa;

Angka 4 Metode Tidak Langsung merupakan teknik pemeriksaan

dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu”;

Huruf F:

1. Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Metode Pemeriksaan

a. Metode Pemeriksaan terdiri atas Metode Langsung dan Metode Tidak Langsung;

b. Metode Tidak Langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan;

c. Dalam hal Pemeriksa Pajak hanya menggunakan Metode Tidak Langsung, Pemeriksa Pajak harus memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat digunakan;

d. Metode Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah;

e. Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak terdiri atas pendekatan:

1) Transaksi Tunai dan Bank;

2) Sumber dan Penggunaan Dana;

3) Penghitungan Rasio;

4) Satuan dan/atau Volume;

5) Penghitungan Biaya Hidup;

6) Pertambahan Kekayaan Bersih (Net Worth);

2) Fakta dan Bukti

Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju sebagian dengan koreksi Terbanding dengan uraian dan penjelasan sebagai berikut:

a) Biaya Audit sebesar Rp21.450.000,00

Bahwa atas koreksi tersebut merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu berupa biaya jasa audit oleh Kantor Akuntan Publik atas kegiatan pembukuan Wajib Pajak. Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib pajak dalam negeri ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh;

b) Biaya – Internet sebesar Rp300.000,00

Bahwa Pemohon Banding setuju sebagian dengan koreksi pemeriksa yaitu sebesar Rp150.000,00. Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi sebesar Rp150.000,00 karena biaya ini merupakan biaya pembelian sim card yang dapat dibebankan sebagai biaya sebesar 50% dari biaya tersebut sesuai dengan KEP-220/PJ/2002;

c) Biaya - Penelitian/Survey sebesar Rp56.122.449,00

Bahwa atas koreksi tersebut merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, yaitu berupa biaya survey pengeboran sesuai dengan bukti bukti yang ada. Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib pajak dalam negeri ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh;

d) Biaya - Pengobatan Karyawan sebesar Rp70.382.000,00 Bahwa Pemohon Banding setuju sebagian dengan koreksi pemeriksa yaitu sebesar Rp191.000,00. Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi sebesar Rp70.191.000,00 karena terdapat double koreksi fiscal dalam biaya tersebut senilai Rp35.191.000,00 dan reimburse (penggantian) biaya berobat sebesar Rp35.000.000,00.

Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib pajak dalam negeri ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh;

e) Biaya Asuransi Jiwa sebesar Rp4.447.625,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa. Bahwa atas koreksi tersebut merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, yaitu berupa biaya asuransi pegawai. Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib pajak dalam negeri ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh;

f) Biaya ATK Fotocopy sebesar Rp2.853.500,00

Bahwa Pemohon Banding setuju sebagian dengan koreksi pemeriksa yaitu sebesar Rp883.500,00. Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi sebesar Rp1.970.000,00 karena biaya tersebut biaya pengurusan visa untuk perjalanan dinas. Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh;

g) Biaya CSR dan PPM sebesar Rp4.641.418.935,00

Bahwa Pemohon Banding setuju sebagian dengan koreksi pemeriksa sebesar Rp2.357.165.698,00. Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp2.284.253.237,00 karena merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu pemberian CSR kepada penduduk sekitar, sekolah, tempat ibadah penduduk sekitar dan Program Pemberdayaan masyarakat sekitar pertambangan. Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib pajak dalam negeri ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh;

h) Biaya Honorer/konsultan/advisor sebesar Rp10.000.000,00 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi pemeriksa. Bahwa atas koreksi tersebut merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, yaitu berupa biaya tenaga ahli. Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib pajak dalam negeri ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh;

i) Biaya Jamuan sebesar Rp545.138.498,00

Bahwa Pemohon Banding setuju sebagian dengan koreksi pemeriksa sebesar Rp235.942.708,00 Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp309.195.790,00 karena merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu biaya reimburse (penggantian) pengeluaran perjalanan dinas dan pengeluaran terkait dengan memelihara penghasilan. Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib pajak dalam negeri ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh;

j) Biaya Notaris sebesar Rp35.200.000,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa. Bahwa atas koreksi tersebut merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, yaitu berupa biaya notaris. Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib pajak dalam negeri ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh. Dan atas biaya ini telah dikenakan PPh Pasal 21;

k) Biaya Operational lain-lain sebesar Rp2.245.841.807,00

Bahwa Pemohon Banding setuju sebagian dengan koreksi pemeriksa sebesar Rp418.779.186,00 Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp1.827.062.621,00 karena merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu biaya reimburse (penggantian) pengeluaran perjalanan dinas. pengurusan perizinan, pemberdayaan masyarakat sekitar (CSR) dan pengeluaran terkait dengan memelihara penghasilan. Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib pajak dalam negeri ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh;

l) Biaya Outsourcing – Security sebesar Rp2.927.750.000,00 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi pemeriksa. Bahwa atas koreksi tersebut merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, yaitu berupa biaya notaris. Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib pajak dalam negeri ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh. Dan atas biaya ini telah dikenakan PPh Pasal 23;

m) Biaya Pemeliharaan Kendaraan sebesar Rp17.901.400,00 Bahwa Pemohon Banding setuju sebagian dengan koreksi pemeriksa sebesar Rp4.475.350,00. Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp13.426.050,00 karena terdapat double koreksi biaya dan biaya pemeliharaan kendaraan yang mendapat fasilitas sesuai dengan KEP-220/PJ/2002. Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib pajak dalam negeri ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh;

n) Biaya Pemeliharaan Peralatan Kantor sebesar Rp22.225.816,00

Bahwa Pemohon Banding setuju sebagian dengan koreksi pemeriksa sebesar Rp11.112.908,00. Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp11.112.908,00 karena biaya pembelian Handphone untuk direksi yang mendapat fasilitas sesuai dengan KEP-220/PJ/2002. Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib pajak dalam negeri ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh;

o) Biaya Tunjangan Kesehatan/Asuransi Kesehatan sebesar Rp5.093.070,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa. Bahwa atas koreksi tersebut merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, yaitu berupa biaya asuransi pegawai yang dibayarkan perusahaan. Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib pajak dalam negeri ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh;

p) Catering Non Staff sebesar Rp194.760.000,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa. Bahwa atas biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, berkaitan dengan perusahaan Pemohon Banding yang berada di daerah lokasi pertambangan (site) oleh karena nya atas biaya tersebut merupakan penunjang pelaksanaan pekerjaan;

Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018, pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagai berikut:

(1) Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

(2) Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tertentu;

(3) Pemberian natura dan kenikmatan merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;

q) Catering Staff sebesar Rp319.272.618,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa. Bahwa atas biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, berkaitan dengan perusahaan Pemohon Banding yang berada di daerah lokasi pertambangan (site) oleh karena nya atas biaya tersebut merupakan penunjang pelaksanaan pekerjaan;

Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018, pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagai berikut:

(1) Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

(2) Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tertentu;

(3) Pemberian natura dan kenikmatan merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;

r) Makan karyawan dan direksi sebesar Rp250.718.792,00

Bahwa Pemohon Banding setuju sebagian dengan koreksi pemeriksa sebesar Rp40.745.248,00. Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp209.973.544,00 karena merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu biaya reimburse (penggantian) pengeluaran makan terkait perjalanan dinas, pengurusan perizinan dan pengeluaran terkait dengan memelihara penghasilan. Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib pajak dalam negeri ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh;

s) Makan Karyawan saat dinas sebesar Rp201.976.572,00

Bahwa Pemohon Banding setuju sebagian dengan koreksi pemeriksa sebesar Rp19.271.236,00. Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp182.705.336,00 karena merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu biaya reimburse (penggantian) pengeluaran makan terkait perjalanan dinas. pengurusan perizinan dan pengeluaran terkait dengan memelihara penghasilan. Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib pajak dalam negeri ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh;

t) Meeting dan Acara Lain-lain sebesar Rp266.459.288,00

Bahwa Pemohon Banding setuju sebagian dengan koreksi pemeriksa sebesar Rp40.635.640,00. Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp225.823.648,00 karena merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu biaya pembelian makanan snack untuk kegiatan rapat terkait perusahaan dan pengeluaran terkait dengan memelihara penghasilan perusahaan. Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib pajak dalam negeri ditentukan berdasarkan penghasilan

bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh;

u) Pantry sebesar Rp3.998.000,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa. Bahwa atas koreksi tersebut merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. yaitu biaya kegiatan pantry (Rumah Tangga Kantor) yang dibayarkan perusahaan. Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib pajak dalam negeri ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh;

v) Perlengkapan dan peralatan kantor sebesar Rp34.609.000,00 Bahwa Pemohon Banding setuju sebagian dengan koreksi pemeriksa sebesar Rp22.608.000,00. Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp12.001.000,00 karena merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu biaya pembelian perlengkapan dan peralatan kantor untuk kegiatan terkait perusahaan dan pengeluaran terkait dengan memelihara penghasilan perusahaan. Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib pajak dalam negeri ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh;

w) STNK, KIR & Pajak Kendaraan sebesar Rp123.599.225,00 Bahwa Pemohon Banding setuju sebagian dengan koreksi pemeriksa sebesar Rp61.799.612,00. Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp61.799.612,00 karena biaya STNK dan pajak kendaraan untuk kendaraan karyawan yang mendapat fasilitas sesuai dengan KEP-220/PJ/2002. Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib pajak dalam negeri ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih,

dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh;

x) Tiket & Hotel Direksi dan Komisaris sebesar Rp1.178.536.376,00 Bahwa Pemohon Banding setuju sebagian dengan koreksi pemeriksa sebesar Rp465.558.643,00. Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp712.977.733,00 karena merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu biaya tiket dan hotel terkait perjalanan dinas untuk kegiatan perusahaan dan pengeluaran terkait dengan memelihara penghasilan perusahaan. Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib pajak dalam negeri ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh;

y) Tiket & Hotel Perjalanan dinas karyawan sebesar Rp1.030.707.338,00

Bahwa Pemohon Banding setuju sebagian dengan koreksi pemeriksa sebesar Rp679.913.300,00 Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp350.794.038,00 karena merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu biaya tiket dan hotel terkait perjalanan dinas untuk kegiatan perusahaan dan pengeluaran terkait dengan memelihara penghasilan perusahaan. Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib pajak dalam negeri ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh;

z) Tiket Cuti Periodik karyawan sebesar Rp129.113.351,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa. Bahwa atas biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, berkaitan dengan perusahaan Pemohon Banding yang berada di daerah lokasi pertambangan

(site) oleh karena nya atas biaya tersebut merupakan penunjang pelaksanaan pekerjaan dan biaya perjalanan dinas;

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018, pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagai berikut:

1. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

2. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan didaerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tertentu;

3. Pemberian natura dan kenikmatan merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;

aa) Biaya Honorer/konsultan/advisor sebesar Rp150.000.000.-

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa. Bahwa atas koreksi tersebut merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. yaitu berupa biaya tenaga ahli. Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib pajak dalam negeri ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh;

bb) Sewa Mobil sebesar Rp16.000.000,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa. Bahwa atas koreksi tersebut merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, yaitu berupa sewa kendaraan untuk perjalanan dinas. Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib pajak dalam negeri ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan

memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh;

cc) Tiket & Hotel Perjalanan dinas karyawan sebesar

Rp77.651.731,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa karena merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu biaya tiket dan hotel terkait perjalanan dinas untuk kegiatan perusahaan dan pengeluaran terkait dengan memelihara penghasilan perusahaan. Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib pajak dalam negeri ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh;

dd) Tiket & Hotel Direksi dan Komisaris sebesar Rp7.815.600,00

Bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi pemeriksa karena merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu biaya tiket dan hotel terkait perjalanan dinas untuk kegiatan perusahaan dan pengeluaran terkait dengan memelihara penghasilan perusahaan. Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib pajak dalam negeri ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh;

c. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding atas koreksi penyesuaian fiskal positif terhadap biaya yang terlapor dalam SPT PPh Badan tahun pajak 2019. Pemohon Banding memohon agar:

1) Biaya yang menjadi koreksi a quo yang nyata-nyata berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk memperoleh, mendapatkan dan memelihara penghasilan yang dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 ayat (1) UU PPh tidak dilakukan koreksi penyesuaian fiskal positif;

2) Bahwa atas biaya yang menjadi koreksi a quo tidak dapat dipertahankan oleh Terbanding karena tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam:

a) Pasal 6 dan 9 UU PPh;

b) Pasal 17 UU PPh;

c) Pasal 18 Ayat (1) dan (3) UU PPh;

d) Pasal 23 Ayat 1, 2, 3, 4 UUD 1945;

d. Permohonan

Bahwa berdasarkan dasar hukum, uraian dan penjelasan yang disampaikan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp10.232.110.062,00 dapat dibatalkan;

PERHITUNGAN PAJAK MENURUT PEMOHON BANDING

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

KESIMPULAN DAN PERMOHONAN

1. Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

2. Bahwa berdasarkan kesimpulan ini, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00644/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/19/018/24 tanggal 29 April 2024 Tahun Pajak 2019;

Bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan dan mohon kepada Majelis untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya untuk Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

1252/WPJ.04/2025 tanggal 24 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Bahwa berdasarkan penelitian, surat banding Pemohon Banding Nomor 095/TER- HO/EXT/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 Maret 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. Surat Keputusan Keberatan nomor KEP-00644/KEB/PJ/WPJ.04/2024 dikirimkan lewat Kantor Pos tanggal 12 Desember 2024 dengan nomor resi P2412120231298 ke alamat Gedung Menara Imperium Lt.12X Suite C, Jl. HR. Rasuna Said Kav.1 RT.001 RW.006, Jakarta Selatan 12-12- 2024, status “yang bersangkutan tidak dikenal”, kembali pos (kempos);

2. Surat Keputusan Keberatan nomor KEP-00644/KEB/PJ/WPJ.04/2024 dikirimkan lewat Kantor Pos tanggal 12 Desember 2024 dengan nomor resi P2412120231291 ke alamat Graha Building Lt.06 – SCBD, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman, Jl. Sudirman Kav.52-53- RT.05 RW.03 Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12190, status terkirim diterima Pemohon Banding tanggal 16-12-2024;

3. Bahwa Surat Banding nomor 095/TER-HO/EXT/III/2025 dikimkan tanggal 15 Maret 2025 lewat jasa pengiriman “Anteraja” nomor resi 1100 1552 2561 450, diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 Maret 2025;

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, surat permohonan banding nomor 095/TER-HO/EXT/III/2025 tanggal 15 Maret 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Bahwa Terbanding berpendapat bahwa surat permohonan banding nomor 095/TER-HO/EXT/III/2025 tanggal 15 Maret 2025 tidak memenuhi persyaratan formal sehingga tidak dapat diterima. Meskipun demikian, apabila Majelis Hakim

berpendapat lain, Terbanding akan menyampaikan uraian banding sebagaimana dijelaskan pada bagian selanjutnya;

ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha

- Penghasilan Luar Usaha cfm. SPT WP ……………… : Rp 2.998.667.216,00

- Penghasilan Luar Usaha cfm. SKPKB…………………. : Rp11.959.200.715,00 Koreksi Penghasilan Luar Usaha, diajukan Banding: Rp 8.960.533.499,00

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya

- Penyesuaian Fiskal Positif cfm. SPT/WP…….. : Rp 950.591.081,00

- Penyesuaian Fiskal Positif cfm. SKPKB………. : Rp16.657.587.063,00 Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif…. …. …: Rp15.706.995.982,00

Koreksi Penyesuaian Fiskal diajukan Banding:

-Penyesuaian Fiskal Positif cfm. Pemohon Banding: Rp 6.425.476.101,00

-Penyesuaian Fiskal Positif cfm. Terbanding…………..: Rp16.657.587.063,00 Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif, diajukan Banding: Rp10.232.110.962,00

1. Koreksi Positif Atas Penghasilan Luar Usaha Rp8.960.533.499,00

Menurut Terbanding:

Bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa antara lain:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, mengatur antara lain:

Pasal 12:

“Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak

(1) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(2) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Pasal 13 ayat (2):

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar”;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1):

“Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

a) penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c) laba usaha;

d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

(1) keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

(2) keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

(3) keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

(4) keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

(5) keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e) penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang

g) dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h) royalti;

i) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j) penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k) keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l) keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m)selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n) premi asuransi;

o) Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p) tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenai pajak;

q) penghasilan dari usaha yang berbasis syariah;

r) imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s) surplus Bank Indonesia”;

Pasal 18 ayat (3) KUP:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

Pasal 18 ayat (4):

“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir”;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan:

Pasal 12 ayat (1):

“Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a) pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b) modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c) pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d) perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya”;

d. Data dan Fakta:

1) bahwa berdasar analisis Transaksi Afiliasi sesuai SE-50/PJ/2013 diketahui data sebagai berikut:

Sumber: Laporan Audit, Heliantono & Rekan 2019, halaman 39

bahwa dari Laporan Auditor tersebut, dapat diperoleh data tentang hubungan istimewa Wajib Pajak dengan pihak berelasi sebagai berikut:

Pihak BerelasiSifat HubunganSifat Transaksi
PT Nicktyfrank Hutama Artha- Pemegang Saham - Management samaOperasional
PT Pembangunan Graha Lestari Indah Tbk.Pemegang SahamOperasional
PT Janesia InvestamaAfiliasiOperasional
Nicholass SpasskyPersonal Manajemen kunciOperasional

2) Pada Neraca tahun 2019, diketahui data Piutang Pemohon Banding sebagai berikut:

Sumber: Laporan Audit, Heliantono & Rekan 2019, halaman 1

bahwa berdasar Laporan Audit tersebut, diketahui, data Piutang dengan pihak berelasi sebagai berikut:

a) Piutang Lain-Lain berelasi awal , 01-01-2019 Rp64.720.249.542,00

b) Piutang Lain-lain berelasi akhir, 31-12-2019 Rp78.923.543.297,00

e. Hasil Penelitian Terbanding atas Koreksi Penghasilan Luar Usaha;

1) Bahwa Pemohon Banding pada Laporan Keuangan yang diaudit untuk tahun pajak 2019, pada halaman 39 menyatakan bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan pihak-pihak berelasi yaitu:

Pihak BerelasiSifat HubunganSifat Transaksi
PT Nicktyfrank Hutama Artha- Pemegang Saham - Management samaOperasional
PT Pembangunan Graha Lestari Indah Tbk.Pemegang SahamOperasional
PT Janesia InvestamaAfiliasiOperasional
Nicholass SpasskyPersonal Manajemen kunciOperasional

2) Berdasar Neraca, Laporan Keuangan tahun 2019 (Audit Report halaman 1), terdapat Piutang kepada pihak berelasi sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding pada Laporan Audit tersebut, menyatakan Piutang tersebut sebagai Piutang Berelasi;

3) Berdasar penelitian pada jurnal, Buku Besar, terdapat mutasi atas Piutang Berelasi dengan account:

- Account # 11.040.406- Advance Pembayaran Dividen

- Account # 1.103.030.101 - PT. Nictyfrank

- Account # 1.103.030.104 - PT. Janisia Investama

4) Untuk Tahun Pajak 2019, posisi likuiditas PT Nicktyfrank (penerima piutang Pemohon Banding) sebagai berikut:

- Asset Lancar= Rp73.770.542.070,00

- Utang Lancar= nihil

- Likuiditas= Bagus sekali, >1

- Laba Perusahaan Tahun Pajak 2019 Rp11.461.653.130,00

5) Untuk Tahun Pajak 2018, posisi likuiditas PT Janisia Investama (penerima piutang Pemohon Banding), sebagai berikut:

- Asset Lancar= Rp149.805.719,00

- Utang Lancar= nihil

- Likuiditas= Bagus sekali, >1

6) Pasal 12 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, mengatur:

“perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya”;

7) Berdasar data Laporan Keuangan, terbukti bahwa pihak berelasi yang menerima piutang dari Pemohon Banding tidak sedang mengalami kesulitan kuangan, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat

(1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

8) Terbanding berpendapat bahwa Piutang yang diterima oleh pihak berafiliasi, harus dikenakan bunga sebagai penghasilan bagi Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut (perhitungan lengkap ada pada KKP Terbanding B.4):

• Account # 11.040.406 - Advance Pembayaran Dividen…Rp6.873.660.407,-

• Account # 1.103.030.101- PT. Nictyfrank …… …… …....Rp1.998.004.598,-

• Account # 1.103.030.104- PT. Janisia Investama …. …...Rp 88.868.493,- Jumlah Penghasilan Luar Usaha atas Piutang ke Pihak berafiliasi sebesar Rp8.960.533.499,00;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya Rp16.657.587.063,00

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya menurut Terbanding:

- Penyesuaian Fiskal Positif cfm. Pemohon Banding: Rp 950.591.081,00

- Penyesuaian Fiskal Positif cfm. Terbanding…..: Rp16.657.587.063,00 Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif…. …. … … …: Rp15.706.995.982,00 Koreksi Penyesuaian Fiskal diajukan Banding:

- Penyesuaian Fiskal Positif cfm. Pemohon Banding: Rp 6.415.276.102,00

- Penyesuaian Fiskal Positif cfm. Terbading…………: Rp16.657.587.063,00 Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif, ……………: Rp10.242.310.961,00

4. Ketentuan Perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa antara lain:

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1):

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung/tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanyaperjanjiantertulismengenaipenghapusan

piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k; yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah”;

Pasal 9 ayat (1) UU PPh:

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

(a) pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

(b) biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

(c) pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi,

perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(d) premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

(e) penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(f) jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

(g) harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh

lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

(h) Pajak Penghasilan;

(i) biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

(j) gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

(k) sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan”;

b. Peraturan Menteri Keuangan 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;

Pasal 13:

1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

(a) meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

(b) meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

(c) meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

(d) meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

(e) melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

(f) melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan;

2) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas suatu pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e, Wajib Pajak harus menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak;

3) Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim;

4) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Wajib Pajak tidak meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, data dan informasi dan/atau tidak memberikan keterangan yang diminta, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan:

(a) surat permintaan peminjaman yang kedua; dan/atau

(b) surat permintaan keterangan yang kedua;

5) Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat peminjaman dan/atau permintaan yang kedua dikirim;

7) Dalam hal masih diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminjam buku, catatan, data, dan informasi dan/atau meminta keterangan tambahan, dan Wajib Pajak harus meminjamkan buku, catatan, data,

dan informasi dan/atau memberikan keterangan yang diminta dalam jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam:

(a) surat permintaan peminjaman tambahan; dan/atau

(b) surat permintaan keterangan tambahan;

8) Surat permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, surat permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, surat permintaan peminjaman kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, surat permintaan keterangan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, surat permintaan peminjaman tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, dan surat permintaan keterangan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

9) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

5. Data dan Fakta terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal Lainnya

a. Bahwa berdasarkan penelitian Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan dari KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua nomor LAP- 36/RIKSIS/WPJ.04/2024 tanggal 24 April 2024 diketahui untuk Tahun Pajak 2019 terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif cfm. Pemohon Banding…: Rp 950.591.081,00 Penyesuaian Fiskal Positif cfm. Terbanding….: Rp16.657.587.063,00 Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif…. ….… …: Rp15.706.995.982,00

Koreksi Penyesuaian Fiskal diajukan Banding:

Penyesuaian Fiskal Positif cfm. Pemohon Banding : Rp 6.425.476.101,00 Penyesuaian Fiskal Positif cfm. Terbanding: Rp16.657.587.063,00 Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif, dibanding: Rp10.232.110.962,00

b. Permintaan Peminjaman Data Dokumen ke Pemohon Banding;

bahwa kepada Pemohon Banding, Peneliti telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, Dan Informasi ke Pemohon Banding:

1) Surat permintaan (pertama) Nomor S-717/WPJ.04/2024 tanggal 13 September 2024;

2) Surat permintaan (kedua) Nomor S-834/WPJ.04/2024 tanggal 21 Oktober 2024;

3) Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak tidak memberikan seluruhnya dokumen, data yang diminta;

4) Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Data, Dokumen dengan Nomor BA-588/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 06 November 2024;

5) Undangan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding:

6) Undangan (pertama) pembahasan/klarifikasi sengketa perpajakan surat nomor S-328/WPJ.04/2024 tanggal 13 September 2024;

c. Berita Acara Tidak Menghadiri Undangan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan nomor BA-508/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 27 September 2024;

1) Undangan (kedua) untuk pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan surat nomor S-353/WPJ.04/2024 tanggal 04 Oktober 2024;

2) Berita Acara Kehadiran nomor BA-524/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 11 Oktober 2024;

6. Hasil Penelitian Koreksi Penyesuaian Fiskal Lainnya

a. Berdasar hasil Berdasarkan penelitian Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan dari KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua nomor LAP-36/RIKSIS/WPJ.04/2024 tanggal 24 April 2024 diketahui untuk Tahun Pajak 2019 terdapat koreksi Biaya Uaha Lainnya sebagai berikut:

b. Bahwa atas koreksi Koreksi Penyesuaian Fiskal tersebut diatas, beberapa pos-pos koreksi yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Penyesuaian Fiskal Positif cfm. Permohonan WP : Rp 6.425.476.101,00

2. Penyesuaian Fiskal Positif cfm. SKP/Pemeriksa : Rp16.657.587.063,00 Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif, diajukan Banding : Rp10.232.110.962,00

Dengan perincian sebagai berikut:

UraianKoreksi Menurut
TerbandingPemohon BandingDiajukan Banding
(1)(2)(3)(4 = 2-3)
1 Biaya Imbalan Kerja497.905.656,00497.905.656,00-
2 Bensin , solar, toll, parkir123.777.721,00123.777.721,00-
3 Biaya audit………………………….……. ……..21.450.000,00-21.450.000,00
4 Biaya Internet……………………..300.000,00150.000,00150.000,00
5 Biaya Penelitian/survey. ………… …….. …. ..56.122.449,00-56.122.449,00
6 Biaya Pengobatan Karyawan ………. ……….70.382.000,00191.000,0070 .1 91.000,00
7 Biaya Asuransi Jiwa …. …… …… …4.447.625,00-4.447.625,00
8 Biaya ATK, Fotocopy. ……………….2.853.500,00883.500,001.970.000,00
9 Biaya CSR dan PPM … … …. … … .. …… … …... 4 . 6 41.418.935,002.357.165.698,002.284.253.237,00
10 Biaya Honorer/konsultan/advisor … .. ….. ….1 0 . 000.000,00-1 0 . 000.000,00
5 45138498002 3 5 9 4 2 7 0 8 003 0919579000
K o r e k s i Menurut
Ur aia n
TerbandingPemohon BandingDiajukan Banding
( 1)(2)(3)(4 = 2-3)
y
11 Biaya J a muan …. …. …. …….. …. ……. …… …... 545.138.498,00235.942.708,003 0 9 . 1 9 5 . 7 9 0 ,00
12 Biaya Laundry …....... ..................... ............ ................. 244.000,002 4 4 . 0 0 0 ,00-
13 Biaya Listrik & PAM … ........... ....... .............................. 8 . 581.202,008 . 581.202,00-
14 Biaya Notaris …. …. …. … . … …. . . ……… ..35.200.000,00-3 5 . 2 0 0 . 0 0 0 ,00
15 Biaya Operasiona l Lain-lain … .. … … … ……. …..2 . 2 4 5.841. 807,004 1 8 . 7 7 9 . 1 8 6 ,001 . 8 2 7.062.621,00
16 Biaya Ou tsou rc ing – s ec u rity … .. … ………… …..2 . 9 2 7.750.000,00-2 . 9 2 7.750.000,00
17 Biaya Pa jak2 6 3.076.330,002 6 3 . 0 7 6 . 3 3 0 ,00-
18 Biaya P eme liha ra an K e nd ara an … … …… …. .17.901.400,004.475.350,0013.426.050,00
19 Biaya P emelihara an K antor ….. … … … …… .22.225.816,001 1 . 1 1 2 . 9 0 8 ,0011.112.908,00
20 Biaya Te leko m uni k as i30.571.585,0030.571.585,00-
21 Biaya T unjanga n Keseha tan /A sur ansi Kesehatan5 . 093 .070,00-5 . 0 9 3 . 0 7 0 ,00
22 Cateri ng Non S taff … . … … . …. …………….1 9 4.760.000,00-1 9 4 . 7 6 0 . 0 0 0 ,00
23 Cateri ng Staff … … … …… … . … . … .3 19.272.618,00-3 19.272.618,00
24 Makan Kary a wan d a n Direks i … . … …………250.718.792,0040.745.248,002 09.973.544,00
25 Makan Karyawan saat dinas …… …201.976.572,0019.271.236,00182.705.336,00
26 Meeting dan Acara Lain-lain …… …. ………..266.459.288,0040.635.640,00225.823.648,00
27 Pantry ……………………. ……. …. .3.998.000,00-3.998.000,00
28 Pemeliharaan Kantor ….. …..................................... 7.530.000,007.530.000,00-
29 Perlengkapan dan Peralatan Kantor …………34.609.000,0022.608.000,0012.001.000,00
30 STNK, KIR & Pajak Kendaraan ….. ………….123.599.225,0061.799.612,0061.799.613,00
31 Tiket,& Hotel Direksi, Komisaris ………………1.178.536.376,00465.558.643,00712.977.733,00
32 Tiket & Hotel Perjalanan Dinas Karyawan……1.030.707.338,00679.913.300,00350.794.038,00
33 Tiket Cuti Periodik Karyawan ………………….129.113.351,00-129.113.351,00
34 Tiket Hotel Tamu361.545.863,00361.545.863,00-
35 Biaya Gaji, Lembur & THR …………………….10.200.000,0010.200.000,00-
36 Biaya Honorer/konsultan/Advisor …. …. ……150.000.000,00-150.000.000,00
37 Sewa Mobil …………………… …….. ….. …16.000.000,00-16.000.000,00
38 Tiket, Hotel Perjalanan Dinas Karyawan …. …77.651.731,00-77.651.731,00
7.815.600,00-7.815.600,00
39 Tiket,& Hotel Direksi, Komisaris …… …. …. ..
762.811.716,00762.811.716,00-
40 Penyusutan …....................................... …. ..... …
Jumlah Koreksi Penyesuaian Fiskal16.657.587.063,006.425.476.101,0010.232.110.962,00
Bahwa dalam proses keberat a n , kepadaP emohonB a n d i n g s ud
diberik an hak sesua i P eratut a n Perundan g a n d e n gan memberi
kesempatan untuk melengkapidokumen pendukung sebagai berikut:
1) Surat permintaan dokumen (pertama)Nomor S-717/WPJ.04/20

tanggal 13 September 2024;

2) Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pemohon Banding belum seluruhnya memberikan data, dokumen yang diminta, sehingga dibuat dan dikirimkan permintaan/peminjaman data kedua;

3) Surat permintaan (kedua) Nomor S-834/WPJ.04/2024 tanggal 21 Oktober 2024;

4) Sampai batas waktu yang ditentukan, Pemohon Banding belum seluruhnya meminjamkan dokumen yang diminta, sehingga dibuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Data, Dokumen dengan Nomor BA-588/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 06 November 2024;

d. Kepada Pemohon Banding juga sudah diundang untuk hadir dalam pembahasan/klarifikasi sengketa perpajakan sebagai berikut:

1) Kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Undangan (pertama) untuk pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan surat nomor S-328/WPJ.04/2024 tanggal13 September 2024;

2) Sampai batas waktu yang ditentukan, Pemohon Banding tidak menghadiri undangan pembahasan, sehingga dibuat Berita Acara Tidak Menghadiri Undangan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan nomor BA-508/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 27 September 2024;

3) Kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Undangan (kedua) untuk pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan surat nomor S-353/WPJ.04/2024 tanggal 04 Oktober 2024;

4) Atas undangan kedua tersebut, Pemohon Banding hadir dan dibuat Berita Acara Kehadiran nomor BA-524/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 11 Oktober 2024;

e. Dokumen, data diberikan Pemohon Banding selama proses keberatan:

1) Salinan SPT Tahunan:

a) PT Tempirai tahun pajak 2019;

b) PT Janesia Investama tahun 2018;

2) Laporan Keuangan:

a) PT Tempirai L/K tahun 2018;

b) PT Tempirai L/K tahun 2019;

c) PT Nicktyfrank L/K tahun 2019;

d) PT Janesia Investama L/K tahun 2018;

3) Buku Besar

-Acc.Catering Non Staff …… ………...Rp 194.760.000,00

-Acc.Catering Staff ……….. …. …..Rp 319.272.618,00

-Makan Karyawan dan Direksi ………Rp 250.718.792,00

-Makan Karyawan saat dinas ……. …Rp 201.976.572,00

-Tiket,& Hotel Direksi, Komisaris … …Rp1.305.604.745,00

-Tiket & Hotel Perjlnn Dinas KaryawanRp1.540.614.293,00

-CSR…………………………….…….. …Rp4.641.418.935,00

-Operating Lain…………… ……..… ….Rp2.488.763.736,00

-Biaya Honorer/konsultan/Advisor … …Rp 272.648.678,00

-Jamuan ……………..………… …… …Rp 545.138.498,00

Bahwa atas dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak cukup memberikan keyakinan bagi Terbanding untuk menerima alasan permohonan Pemohon Banding;

f. Bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Penelaah Keberatan, mengatur “Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

g. Terbanding memproses permohonan kebertan Pemohon Banding sesuai data, dokumen yang ada;

h. Berdasar data, dokumen yang ada dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Penghasilan Luar Usaha (Bunga Piutang dari pihak berelasi) Rp8.960.533.499,00 dan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya Rp16.657.587.063,00, sudah sesuai data, dokumen dan ketentuan yang berlaku;

7. Perhitungan koreksi Pos Penghasilan Luar Usaha dan Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya menjadi sebagai berikut:

a. Koreksi berdasarkan hasil pemeriksaan/SKPKB:

No.UraianMenurutKoreksi SKPKB-SPT
SPT/ Wajib PajakSKP KB
1.Penghasilan Luar Usaha2.998.667.21611.959.200.7158.960.533.499
2.Penyesuaian Fiskal Positif950.591.08116.657.587.06315.706.995.982

b. Koreksi berdasarkan hasil proses Banding:

No.UraianKoreksi MenurutKoreksi
Permohonan BandingSKP KBTerbanding
abcde = c-d
1.Koreksi Penghasilan Luar Usaha08.960.533.4998.960.533.4998.960.533.499
2.Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif10.232.110.96216.657.587.06316.657.587.0636.425.476.101

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, Surat banding nomor 095/TER-HO/EXT/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

b. Surat banding nomor 095/TER-HO/EXT/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

c. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00644/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

d. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00644/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00005/206/19/018/24 tanggal 29 April 2024;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keberatan Nomor 005/ACCT-TAX/07/2024 tanggal 25

Juli 2024,

Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00005/206/19/018/24 tanggal 29 April 2024,

Bukti P-3. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00060/PPN/KPP.0402/2024 tanggal 2 Mei 2024 beserta lampiran,

Bukti P-4. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00644/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 12 Desember 2024,

Bukti P-5. Salinan Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran

Pajak beserta lampiran,

Bukti P-6. Salinan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor

00004/407/22/018/24 tanggal 24 April 2024,

Bukti P-7. Salinan Bukti Penerimaan Surat Pemberitahuan Rekening Nomor

FORM-05001107/BPS/KPP.040203/2024 tanggal 30 April 2024,

Bukti P-8. Salinan Surat Pemberitahuan Rekening dalam Rangka Pengembalian

Kelebihan Pembayaran Pajak nomor 030/TER-TEX/IV2024 tanggal 30 April 2024,

Bukti P-9. Salinan Rekening Koran Periode Februari 2024,

Bukti P-10. Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Tempirai Energi

Resources nomor 13 tanggal 17 Oktober 2008, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M, notaris di Jakarta,

Bukti P-11. Salinan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-

04848.AH.01.01.Tahun 2009 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan tanggal 13 Februari 2009,

Bukti P-12. Salinan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

Tempirai Energy Resources, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.09-0253851 tanggal 20 September 2024,

Bukti P-13. Salinan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

Tempirai Energy Resources, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.09-0254022 tanggal 20 September 2024,

Bukti P-14. Salinan Dimeteraikan Kemudian Akta Penegasan Pernyataan

Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Tempirai Energy Resources nomor 204 tanggal 17 September 2024, dibuat di hadapan Selam Bastomi, S.H., M.Kn., notaris di Kota Jakarta Selatan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-2. SalinanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP-

36/RIKSIS/WPJ.04/2024 tanggal 24 April 2024,

Bukti T-3. Salinan Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-7062/WPJ.04/2024

tanggal 6 Desember 2024,

Bukti T-4. Matriks Sengketa beserta Lampiran,

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 6 Oktober 2025,

Bukti T-6. Pendapat Akhir nomor S-83/WPJ.04/2026 tanggal 3 Februari 2026, Bukti T-7. Salinan Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak nomor BA-

683/WPJ.04/2024 tanggal 5 Desember 2024,

Bukti T-8. Salinan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian

Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 14 April 2024,

Bukti T-9. Salinan Berita Acara Tidak Disampaikannya Tanggapan Tertulis atas

SPHP tanggal 22 April 2024,

Bukti T-10. Salinan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 25

April 2024,

Bukti T-11. Data Pemohon Banding pada Coretax;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00644/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Tahun Pajak 2019 Nomor 00005/206/19/018/24 tanggal 29 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:

bahwa Surat Banding Nomor 095/TER-HO/EXT/III/2025 tanggal 11 Maret 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1.Penghasilan Luar Usaha2.998.667.219,0011.959.200.715,008.960.533.499,00
2.Penyesuaian Fiskal Positif6.425.476.101,0016.657.587.063,0010.232.110.962,00

Menimbang, bahwa setelah meneliti dalil-dalil yang diajukan Pemohon

Banding dalam Surat Banding dihubungkan dengan Surat Uraian Banding dari

Terbanding serta hasil penilaian alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat:

1. Koreksi Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp8.960.533.499,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan Luar

Usaha sebesar Rp8.960.533.499,00 dengan alasan yang pada pokoknya menurut Terbanding pemberian dana oleh Pemohon Banding kepada pihak- pihak yang mempunyai hubungan istimewa tanpa dikenakan bunga merupakan transaksi yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle), sehingga harus dikenai bunga wajar;

Menimbang, bahwa menurut Terbanding pada tahun 2019, Pemohon

Banding memberikan pinjaman tanpa bunga kepada PT Nicktyfrank dan PT Janisia Investama. Kedua perusahaan tersebut merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding (berdasarkan penguasaan manajemen yang sama dan kepemilikan saham). Menurut Terbanding, sesuai dengan prinsip kewajaran usaha, Pemohon Banding seharusnya mendapatkan penghasilan bunga dari piutang tersebut. Oleh karena itu, Terbanding menghitung kembali pendapatan bunga dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Terbanding merujuk pada Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, yang mengatur bahwa pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham diperkenankan hanya jika memenuhi syarat tertentu, salah satunya adalah perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya. Berdasarkan penelitian Terbanding terhadap laporan keuangan pihak penerima pinjaman, ditemukan fakta bahwa PT Nicktyfrank Memiliki likuiditas yang sangat bagus (aset lancar jauh di atas utang lancar) dan membukukan laba sebesar Rp11.461.653.130,00 pada tahun 2019. PT Janisia Investama juga memiliki likuiditas yang sangat baik. Karena penerima pinjaman tidak dalam kondisi kesulitan keuangan, maka syarat untuk pemberian pinjaman tanpa bunga tidak terpenuhi, sehingga piutang tersebut harus dikenakan bunga sebagai penghasilan bagi Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

Terbanding dengan alasan bahwa berdasarkan fakta, Pemohon Banding tidak

pernah menerima atau memperoleh pendapatan bunga atas piutang yang diberikan kepada pihak afiliasi tersebut. Hal ini didukung oleh Laporan Keuangan Tahun 2019 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas piutang tersebut tidak terdapat pengakuan bunga, baik sebagai pendapatan oleh Pemohon Banding maupun sebagai beban (biaya bunga) pada pembukuan pihak afiliasi yang menerima pinjaman. Transaksi pemberian pinjaman tersebut dilakukan antar perusahaan yang berada dalam wilayah otoritas pajak yang sama, yaitu Republik Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding beralasan bahwa tidak ada motif untuk melakukan penghindaran pajak yang menjadi dasar penerapan Pasal 18 ayat

(3) UU PPh. Pemohon Banding berpendapat bahwa penghasilan adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh, karena penghasilan bunga tersebut tidak pernah ada (tidak diterima/diperoleh), maka seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai objek pajak. Pemohon Banding menyatakan bahwa temuan Terbanding tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup sesuai dengan standar pemeriksaan pajak. Menurut Pemohon Banding, seharusnya pemeriksa membuktikan adanya penghasilan bunga melalui klarifikasi atau konfirmasi langsung kepada pihak afiliasi, bukan hanya berdasarkan asumsi. Pemohon Banding menilai Terbanding telah mengabaikan fakta-fakta dalam pembukuan yang telah diselenggarakan dengan iktikad baik dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah diundang

untuk memberikan keterangan dalam persidangan (Sidang Acara Biasa);

Menimbang, bahwa Terbanding hadir dalam persidangan, namun

Pemohon Banding tidak hadir;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam enam kali

persidangan yang telah dijadwalkan, yaitu pada tanggal 29 September 2025, 6 Oktober 2025, 10 November 2025, 8 Desember 2025, 26 Januari 2026, dan 9 Februari 2026;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak hadir tanpa alasan yang

dapat dipertanggungjawabkan, meskipun pengadilan telah melakukan pemanggilan secara patut;

Menimbang, bahwa meskipun Pemohon Banding tidak hadir Pengadilan

Pajak tetap melakukan pemeriksaan materi sengketa berdasarkan bukti, keterangan dan data yang tersedia untuk mewakili rasa keadilan bagi pencari keadilan;

Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan adalah terkait

pembuktian apakah pinjaman tanpa bunga yang dilakukan Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga harus dikenai bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa Direktur

Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Menimbang, bahwa Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun

2010 mengatur sebagai berikut:

(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

(a) pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

(b) modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

(c) pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

(d) perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

(2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding mendalilkan transaksi pinjaman

tanpa bunga dilakukan antar perusahaan yang seluruhnya berada dalam wilayah hukum dan otoritas perpajakan Republik Indonesia, sehingga menurut Pemohon Banding tidak terdapat motif penghindaran pajak yang dapat menjadi dasar penerapan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang, bahwa dalil tersebut tidak sejalan dengan pengaturan Pasal

18 ayat (3) UU PPh, karena ketentuan a quo tidak semata-mata ditujukan untuk mencegah pengalihan laba lintas negara (cross border shifting). Ketentuan tersebut juga untuk menjamin bahwa transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa, baik dalam negeri maupun luar negeri, dilaksanakan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle);

Menimbang, bahwa hubungan istimewa berpotensi menimbulkan

distorsi harga atau imbalan transaksi, termasuk dalam transaksi pembiayaan, yang dapat mengakibatkan pergeseran basis pajak, penundaan pengenaan pajak, atau perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya, meskipun seluruh pihak berada dalam satu yurisdiksi pajak;

Menimbang, bahwa dalam praktik, potensi penghindaran pajak dalam

transaksi dalam negeri tetap dimungkinkan, antara lain melalui pemanfaatan perbedaan tarif pajak, perbedaan perlakuan penghasilan yang dikenakan pajak final dan non-final, penggunaan kompensasi kerugian fiskal, pemanfaatan fasilitas atau insentif pajak tertentu, maupun rekayasa waktu pengakuan penghasilan dan biaya, sehingga ketiadaan unsur lintas negara tidak serta- merta meniadakan risiko tidak wajarnya suatu transaksi;

Menimbang, bahwa meskipun transaksi yang dilakukan Pemohon

Banding merupakan transaksi dalam negeri, namun Pemohon Banding tidak mengajukan bukti, keterangan dan data yang memadai menyangkut transaksi afiliasi tersebut terutama dari sisi lawan transaksi sehingga tidak cukup bagi Pengadilan Pajak untuk menilai dan meyakini apakah transaksi afiliasi tersebut benar-benar tidak didasarkan pada motif penghindaran pajak;

Menimbang, bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat

alasan Pemohon Banding mengenai sifat transaksi dalam negeri tidak dapat diterima dan tidak dapat menggugurkan kewenangan Terbanding untuk

menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pinjaman tanpa bunga dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pemohon Banding

pada Tahun Pajak 2019 telah memberikan pinjaman kepada PT Nicktyfrank dan PT Janisia Investama yang merupakan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding, dan atas pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga;

Menimbang, bahwa hubungan istimewa antara Pemohon Banding

dengan pihak penerima pinjaman tidak dibantah, baik karena kesamaan penguasaan manajemen maupun kepemilikan saham, sehingga terhadap transaksi tersebut berlaku ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh memberikan

kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa agar sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, apabila transaksi yang dilakukan dipengaruhi oleh hubungan istimewa tersebut;

Menimbang, bahwa dalam praktik usaha yang wajar, pemberian

pinjaman oleh pihak independen pada umumnya disertai imbalan berupa bunga sebagai kompensasi atas penggunaan dana, risiko kredit, dan nilai waktu uang, sehingga pinjaman tanpa bunga kepada pihak yang tidak mengalami kesulitan keuangan tidak mencerminkan kondisi yang lazim dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa;

Menimbang, bahwa Terbanding telah meneliti kondisi keuangan pihak

penerima pinjaman dan menemukan bahwa PT Nicktyfrank dan PT Janisia Investama memiliki likuiditas yang baik serta membukukan laba, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

Menimbang, bahwa Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94

Tahun 2010 mensyaratkan bahwa pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham hanya diperkenankan apabila penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan, dan apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka

berdasarkan ayat (2) atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

Menimbang, bahwa oleh karena syarat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 tidak terpenuhi, maka penentuan bunga wajar oleh Terbanding atas pinjaman kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa merupakan konsekuensi hukum yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;

Menimbang, bahwa dengan demikian, tindakan Terbanding yang

menentukan kembali penghasilan berupa bunga wajar atas pinjaman tanpa bunga kepada pihak afiliasi merupakan pelaksanaan kewenangan yang sah berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang dikonkritkan melalui Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

Menimbang, bahwa oleh karena itu, Pengadilan berpendapat koreksi

Penghasilan Luar Usaha yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas

Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp8.960.533.499,00 tetap dipertahankan;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp10.232.110.962,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal

Positif sebesar Rp10.232.110.962,00 didasarkan pada hasil pengujian yang menyimpulkan adanya biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan secara fiskal menurut ketentuan perpajakan. Terbanding menilai biaya-biaya tersebut tidak memenuhi kriteria 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan) sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Biaya-biaya tersebut juga dikategorikan sebagai pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan (non-deductible expense) berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU PPh. Selama proses pemeriksaan dan penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung yang cukup untuk membuktikan validitas biaya-biaya tersebut. Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan data sebanyak dua kali (September dan Oktober 2024), namun Pemohon Banding tidak memenuhinya secara lengkap. Pemohon Banding tidak

menghadiri undangan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan yang dikirimkan oleh Terbanding pada tahap keberatan. Karena tidak ada data tambahan, Terbanding memproses sengketa berdasarkan data yang tersedia sesuai Pasal 13 ayat (7) PMK 9/2013;

Menimbang, bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah diundang

untuk memberikan keterangan dalam persidangan (Sidang Acara Biasa);

Menimbang, bahwa Terbanding hadir dalam persidangan, namun

Pemohon Banding tidak hadir;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam enam kali

persidangan yang telah dijadwalkan, yaitu pada tanggal 29 September 2025, 6 Oktober 2025, 10 November 2025, 8 Desember 2025, 26 Januari 2026, dan 9 Februari 2026;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak hadir tanpa alasan yang

dapat dipertanggungjawabkan, meskipun pengadilan telah melakukan pemanggilan secara patut

Menimbang, bahwa meskipun Pemohon Banding tidak hadir Pengadilan

Pajak tetap melakukan pemeriksaan materi sengketa berdasarkan bukti, keterangan dan data yang tersedia untuk mewakili rasa keadilan bagi pencari keadilan;

Menimbang, bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah

apakah biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal atau justru termasuk biaya yang tidak dapat dikurangkan secara fiskal;

Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak

Penghasilan mengatur jenis biaya yang dapat dikurangkan, sedangkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur jenis biaya yang tidak dapat dikurangkan secara fiskal;

Menimbang, bahwa dalam persidangan Terbanding telah menguraikan

akun-akun biaya yang dikoreksi beserta dasar koreksinya, yang didukung dengan bukti berupa Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan Laporan Pemeriksaan Keberatan (LPK), yang menunjukkan bahwa Terbanding telah melakukan pengujian secara

proporsional dan terukur untuk menilai kesesuaian biaya-biaya dalam laporan keuangan Pemohon Banding dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang, bahwa dari penjelasan serta alat bukti yang diajukan,

Pengadilan memperoleh keyakinan bahwa akun-akun biaya yang dilakukan koreksi tidak memenuhi kriteria sebagai biaya yang dapat dikurangkan menurut Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan termasuk dalam kategori biaya yang tidak dapat dikurangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang, bahwa oleh karena itu terbukti bahwa biaya-biaya yang

dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan secara fiskal;

Menimbang, bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas

penyesuaian fiskal positif telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas,

Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp10.232.110.962,00 tetap dipertahankan;

KESIMPULAN

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai SengketaDipertahankanTidak Dapat
Dipertahankan
RpRpRp
1.Penghasilan Luar Usaha8.960.533.499,008.960.533.499,000,00
2.Penyesuaian Fiskal Positif10.232.110.962,0010.232.110.962,000,00

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan

maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Penghasilan Luar Usaha menurut TerbandingRp 8.960.533.499,00 Koreksi dibatalkan Pengadilan PajakRp0,00 Penghasilan Luar Usaha menurut Pengadilan PajakRp 8.960.533.499,00

2. Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp 10.232.110.962,00 Koreksi dibatalkan Pengadilan PajakRp0,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp 10.232.110.962,00

Menimbang, bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat

Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto85.793.569.524,00
2Kompensasi Kerugian-
3Penghasilan Kena Pajak85.793.569.524,00
4Pajak Penghasilan (PPh) terutang21.448.392.250,00
5Kredit Pajak14.991.294.305,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar6.457.097.945,00
7Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP2.820.460.415,00
8Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar9.277.558.360,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00644/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Tahun Pajak 2019 Nomor 00005/206/19/018/24 tanggal 29 April 2024, atas nama PT Tempirai Energy Resources, NPWP 02.604.780.3-018.000, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp9.277.558.360,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. dan Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

TtdTtd

Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ttd

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H.

Panitera Pengganti

Ttd

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera,

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.