PUTUSAN
Nomor PUT-002518.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00644/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Tahun Pajak 2019 Nomor 00005/206/19/018/24 tanggal 29 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002518.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TEMPIRAI ENERGY RESOURCES, NPWP 02.604.780.3-018.000, beralamat di Gd. Menara Imperium Lt. 12X Suite C, Jl. HR. Rasuna Said Kav. 1, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Rasto Sudiarto, jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Tempirai Energy Resources nomor 204 tanggal 17 September 2024, dibuat di hadapan Selam Bastomi, S.H., M.Kn., notaris di Kota Jakarta Selatan, yang tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan meskipun telah dipanggil secara patut, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Helena Ameline / 19740704 199402 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan
2. Nama/NIP: Devid Wahyudi / 19831031 200901 1 008 Jabatan: Penelaah Keberatan
3. Nama/NIP: Ricky Garry Gurnita / 19860225 200901 1 005 Jabatan: Penelaah Keberatan
4. Nama/NIP: Tutun Rahmanto / 19760627 200212 1 002 Jabatan: Penelaah Keberatan