P U T U S A N
Nomor PUT-002535.16/2025/PP/M.IIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00538/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/407/22/073/24 tanggal 7 Mei 2024 Masa Pajak Agustus 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002535.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ANDES AGRO INVESTAMA, NPWP 02.261.890.4-063.000,
beralamat di Gedung Wisma 46 Kota BNI Lt. 26 suite 26.01, Jl. Jend. Sudirman Kav.1, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220 (domisili elektronik leonardo_christian@cargill.com), dalam hal ini diwakili oleh Bagus Setiagung Budi Santoso, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Yohanes Janitra Jaya,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1485/PP/IKH/2024 tanggal 11 Desember
2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor 16/CJ/0725/12060 tanggal 22 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Richard Sanjaya Manihuruk/NIP.
198412142010121001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Pusat,