Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-002542.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Agro Sejahtera Manunggal, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-002542.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00580/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/20/095/23 tanggal 20 Desember 2023 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002542.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AGRO SEJAHTERA MANUNGGAL, NPWP 02.596.770.4-064.000, beralamat di Jalan Melawai Raya No. 10 RT.003 / RW.001, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (12160), yang diwakili oleh Sdr. Bagus Sulaiman Wahyuningrat, Jabatan: Direktur, (domisili elektronik: tax.functional@bumitama.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Iswadi Arfansjah S.

Izin Kuasa Hukum: KEP-1494/PP/IKH/2023 tanggal 09 November 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1114/AT-TAX-ASM/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025;

2. Nama: Muchamad Aziz

Izin Kuasa Hukum: KEP-315/PP/IKH/2024 tanggal 01 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1115/AT-TAX-ASM/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025;

3. Nama: Ahmad Fajar

Izin Kuasa Hukum: KEP-1614/PP/IKH/2024 tanggal 23 Desember 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1118/AT-TAX-ASM/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025;

4. Nama: Agus Bambang Wijaya

Izin Kuasa Hukum: KEP-1082/PP/IKH/2025 tanggal 26 Juni 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1119/AT-TAX-ASM/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / N I P: Mohammad Z. Sidiq / 198406262006021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, DJP

2. Nama / N I P: Monlin Untari S. / 197709032002122002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, DJP

3. Nama / N I P: Rosvelin R. Sormin / 198508032009012002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, DJP

4. Nama / N I P: Firly Indrawati / 197901112000032001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, DJP

5. Nama / N I P: Tri Surati / 197302071993032001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3503/WPJ.30/2025 tanggal 26 November 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 695/PP/BR/2025 tanggal 16 Juli 2025 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-50/PP/PrbSM/2025 tanggal 05 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 194/AT-TAX- ASM/III/2025 tanggal 14 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00139/SUB- CT/WPJ.30/2025 tanggal 10 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00006/206/20/095/23 tanggal 20 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingPembahasan Akhir (Disetujui)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto563.891.097.652584.245.538.842563.891.097.652
2Harga Pokok Penjualan444.007.46.651434.535.670.251444.007.46.651
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto119.883.351.001149.709.868.591119.883.351.001
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha31.640.795.98231.640.795.98231.640.795.982
5Penghasilan Neto Dalam Negeri88.242.555.019118.069.072.60988.242.555.019
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha(14.148.437.266)(14.148.437.266)(14.148.437.266)
b. Penghasilan Jasa / Pekerjaan Bebas000
c. Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan000
d. Lain-Lain000
e. Jumlah(14.148.437.266)(14.148.437.266)(14.148.437.266)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif2.265.726.7277.573.508.5703.276.614.210
b. Penyesuaian Fiskal Negatif12.747.773.33312.747.773.33312.747.773.333
c. Jumlah(10.482.046.606)(5.174.264.763)(9.471.159.123)
9Penghasilan Neto Luar Negeri000
10Jumlah Penghasilan Neto63.612.071.14798.746.370.58064.622.958.630
11Zakat / Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena Pajak63.612.071.00098.746.370.00064.622.958.000
15PPh Terutang13.994.655.62021.724.201.40014.217.050.898
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang13.994.655.62021.724.201.40014.217.050.898
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 2215.433.07115.433.07115.433.071
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah15.433.07115.433.07115.433.071
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 252.834.692.5312.834.692.5312.834.692.531
c.3. PPh Pasal 2911.144.530.01811.144.530.01811.144.530.018
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah13.979.222.54913.979.222.54913.979.222.549
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP000
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingPembahasan Akhir (Disetujui)
e. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan13.994.655.62013.994.655.62013.994.655.620
19Pajak yang tidak / kurang dibayar07.729.545.780222.395.278
20Sanksi Administratif
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP03.302.061.95795.007.249
b. Bunga Pasal 13 ayat (3) huruf a UU KUP000
c. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP000
d. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP000
e. Jumlah Sanksi Administratif03.302.061.95795.007.249
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar011.031.607.737317.402.527

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Keberatan Nomor 121/AT-TAX- ASM/III/2024 tanggal 19 Maret 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Pemohon

TerbandingSelisih Banding

Peredaran Usaha563.891.097.652 584.245.538.842 20.354.441.190 Harga Pokok Penjualan444.007.46.651 434.535.670.2519.472.076.400 Laba Bruto119.883.351.001 149.709.868.591

Biaya Usaha Lainnya31.640.795.982 31.640.795.982

Laba Operasi88.242.555.019 118.069.072.609

Penghasilan dari Luar Usaha6.264.970.4276.264.970.427

Biaya dari Luar Usaha20.413.407.694 20.413.407.694

Penghasilan Neto Luar Negeri00

Laba Neto Komersial74.094.117.752 103.920.635.343

Penyesuaian Fiskal Positif3.276.614.2107.573.508.5704.296.894.360 Penyesuaian Fiskal Negatif12.747.773.333 12.747.773.333

Fasilitas Penanaman Modal (Pengurangan)00

Penghasilan Neto Fiskal64.622.958.630 98.746.370.580

Kompensasi Kerugian00

Penghasilan Kena Pajak64.622.958.000 98.746.370.000

PPh Badan Terutang14.217.050.898 21.724.201.400

Kredit Pajak13.994.655.620 13.994.655.620

PPh Badan Kurang / (Lebih) Dibayar222.395.2787.729.545.780

Sanksi Administrasi95.007.2493.302.061.957

PPh Badan YMH / (Lebih) Dibayar317.402.527 11.031.607.737 a. Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar Rp11.031.607.737,00;

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan wajib pajak sebesar Rp317.402.527,00;

c. Jumlah pajak yang yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp317.402.527,00;

d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp11.031.607.737,00 pada tanggal 29 Desember 2023, pada Bank PT Bank Mandiri (Persero), Tbk., dengan NTPN 2436D0T78IKGE23N;

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00580/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal

17 Desember 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto98.746.370.580,000,0098.746.370.580,00
Kompensasi Kerugian0,000,000,00
Penghasilan Kena Pajak98.746.370.000,000,0098.746.370.000,00
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang21.724.201.400,000,0021.724.201.400,00
Kredit Pajak13.994.655.620,000,0013.994.655.620,00
PPh Kurang / (Lebih) Bayar7.729.545.780,000,007.729.545.780,00
Sanksi Administrasi:
Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP3.302.061.957,000,003.302.061.957,00
Jumlah Sanksi Administrasi3.302.061.957,000,003.302.061.957,00
Jumlah PPh yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar11.031.607.737,000,0011.031.607.737,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 194/AT-TAX-ASM/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 194/AT-TAX-ASM/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan KeberatanNomor KEP- 00580/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 17 Desember 2024 yang diterima pada tanggal 19 Desember 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Bagus Sulaiman Wahyuningrat jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 9 tanggal 06 Januari 2025;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00580/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 17 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibandingkan

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/20/095/23 tanggal 20 Desember 2023 Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 121/AT-TAX-ASM/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak Terbanding;

3. Atas surat keberatan tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00580/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 17 Desember 2024;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon BandingMenurut Keputusan KeberatanKoreksi yang Diajukan Banding
1.Peredaran Usaha563.891.097.652,00584.245.538.842,0020.354.441.190,00
2.Harga Pokok Penjualan444.007.746.651,00434.535.670.251,009.472.076.400,00

bahwa alasan yang mendasari banding koreksi DPP Peredaran Usaha dan koreksi Harga Pokok Penjualan adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Peredaran Usaha sebesar Rp20.354.441.190,00

Menurut SPT/Wajib PajakRp563.891.097.652,00
Menurut PemeriksaRp584.245.538.842,00
Jumlah KoreksiRp20.354.441.190,00

Alasan banding dan jumlah menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi peredaran usaha sebesar Rp20.354.441.190,00 karena berdasarkan ekualisasi SPT Tahunan PPh Badan dengan SPT Masa PPN tidak terdapat selisih penjualan;

Berikut disampaikan ekualisasi penjualan:

UraianCfm.SPT/WP
Peredaran usaha563.891.097.652,00
Ditambah: Uang muka6.128.123.760,00
Pendapatan lainnya1.404.391.060,00
Rounding(170,00)
Timing difference15.742.768.481,00
Jumlah Peredaran usaha cfm SPT PPN Selisih587.166.380.783,00 587.166.380.783,00
0,00

Dengan demikian peredaran usaha menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp563.891.097.652,00 (Lampiran: Ekualisasi Peredaran Usaha);

2. Sengketa Harga Pokok Penjualan (HPP)

Menurut SPT/Wajib PajakRp444.007.746.651,00
Menurut PemeriksaRp434.535.670.251,00
Jumlah KoreksiRp9.472.076.400,00

Alasan banding dan jumlah menurut WP

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp9.472.076.400,00 karena berdasarkan penyandingan Pajak Masukan (PM) dengan buku besar, tidak terdapat selisih pemakaian pupuk; Berikut perhitungan atas biaya pemakaian pupuk:

Keterangan Ctm SPT, WP Cfm Pemeriksa tan pa In puri dah of: PA TANI PA ENI aa Ti

5 as Pe an Pana, PN TAN PN NI PTN TA PN Bap h. Koreksi [fg] - | 3472076490

Dengan demikian biaya pemakaian pupuk menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp36.524.969.931,00 (Lampiran: Rincian Perhitungan Biaya Pemakaian Pupuk);

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Menurut perhitungan Pemohon Banding, jumlah Pajak Penghasilan Kurang Dibayar tahun pajak 2020 seharusnya sebesar Rp1.666.558.434,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Ferskesilsr Prost 2:50 peredaran Lok “Brest BES. HSL. 257 ES o]}-Sri= p2-22 per uzl—n LA IP TE S1

SiFsrshssilsr brc 2:0. lakakbru:z --5 PIE FEL MIL

=|Fereureare perzhecilan Brute 2:21 Fif,= wrSh= S.E. SES

B]Ferer=cilear nez das mraigsari EE I—I SSS IF

S|/Fersr=silear reg Ass — rszeri Sir, =

=. Fereshesiler d=rilusr Lz-k- SSK SPSS d. Lsir-lair - SS.2415.255. 555 e. Jum leh - -— --F —1” LET

3) Peryesusfizer =iz-=l

=. Fery,ssnsisr Siz-:al Ft zizif PES BRE E72

E.Fer.,s2usisr “isl Yasa: 15715 73.333

2 uo sk : 2.7 L1S5 TS wo|FPeresh=tiler trewsi rest fiz-=l Ti SS iil SFI

1S Pp Srtsti +r U.sifr - i-|FersP=ctilear +2r= pSl=s+ :fPae™ePules=eer SE SS Pil Wt

IS)FRFRP TseruSre 5-5 LES it SE

4S leh FFP cearPucere -i LSI IT sz

4Elirsdi: F2 2-

FFk Fszsl z5 15 435.571

FFP Fszsl 25 2.85" SSS. Sa

FFP Fszsl 52 1.1 Sao os

=. U7 sk F5: years da=pe: aAicradarser H-S.FS-.TER SL

12)Frs 5: seng -Lrerg lebih ker —. 155.“ FEE

22)fsre- si La miri rasi

=. SLrgrs pezelisilt -JF ISA.

SL oIsk serizi =ATiriza =zi -Fii- —"t

Sau —Isk FFP erg —esik: lebih, Perus dibeyer - TSS SE -1-—

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Berdasarkan uraian yang Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, Pajak Penghasilan Kurang Dibayar Tahun Pajak 2020 adalah sebesar Rp1.666.558.434,00;

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00580/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P-2. Fotokopi SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/20/095/23 tanggal 20 Desember 2023 Tahun Pajak 2020;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 121/AT-TAX-ASM/III/2024 tanggal 19 Maret 2024;

Bukti P-4. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN 2436DOT78IKGE23N tanggal buku 29 Desember 2023 sebesar Rp11.031.607.737,00; Bukti P-5. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar

Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa PT Agro Sejahtera Manunggal Nomor 01 tanggal 5 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Ivan Lazuardi Suwana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Bukti P-6. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar

Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa PT Agro Sejahtera Manunggal Nomor 09 tanggal 6 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Ivan Lazuardi Suwana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00139/SUB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 10 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

A. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat Banding Pemohon Banding Nomor 194/AT- TAX-ASM/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 14 Maret 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia ✓- kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal ✓- diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan-✓ di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;✓-

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;✓-

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat-✓ Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding;✓-

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang-- terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena-- tidak ada pajak yang terutang;

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih ✓- harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena ✓- tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Penandatangan yang bertindak selaku:

- Wajib Pajak;✓-

- Ahli Warisnya;-✓

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;✓-

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;-✓

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus,-✓ berdasarkan dokumen permintaan uraian banding yang diterima, tidak terdapat lampiran Surat Kuasa Khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia✓-

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan ✓- surat banding k. Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat-✓ diajukan banding;

B. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00006/206/20/095/23 tanggal 20 Desember 2023 Tahun Pajak 2020, diterbitkan berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan nomor LAP-00324/RIKSIS/KPP.3010/2023 tanggal 19 Desember 2023 oleh KPP Madya Jakarta Selatan II;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan surat nomor 121/AT-TAX-ASM/III/2024 tanggal 19 Maret 2024, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak di dalam SKPKB tersebut;

3. Atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00580/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 17 Desember 2024;

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menon Wert a,

No Ne feel ati Kelasa

' | | titan | Deak if Heats

Mang hee at

' Mortals bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Menurut Pemohon Banding bahwa bagian ini pada pokoknya mengemukakan kembali pendapat Pemohon Banding dalam Surat Banding a quo;

B. Menurut Terbanding:

1. Sengketa Peredaran Usaha sebesar Rp20.354.441.190,00 a. Pokok sengketa banding adalah koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp20.354.441.190,00;

b. Dasar Hukum:

Ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa yang diajukan keberatan, antara lain:

• Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

• Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

c. Hasil Terbanding

Berdasarkan hasil Penelitian dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Berdasarkan hasil Penelitian terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding, diketahui bahwa terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp20.354.441.190,00, dengan perincian sebagai berikut:

NoPerkiraanMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
1Peredaran Usaha563.891.097.652,00584.245.538.842,0020.354.441.190,00
Jumlah563.891.097.652,00584.245.538.842,0020.354.441.190,00

2) bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp20.354.441.190,00 melalui pengujian atas Peredaran Usaha cfm SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 dengan Peredaran Usaha cfm SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020;

3) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi peredaran usaha sebesar Rp20.354.441.190,00, karena berdasarkan ekualisasi SPT Tahunan PPh Badan dengan SPT Masa PPN tidak terdapat selisih penjualan dengan rincian sebagai berikut:

4) Berdasarkan hasil Penelitian diketahui bahwa koreksi peredaran usaha yang disengketakan oleh Pemohon Banding terdiri dari selisih pada Pendapatan Uang Muka Pelanggan, Pendapatan Lainnya dan Timing Difference;

BNN En (Timang Site penanda | Ia "esai

Pianlsh Serederan dash SPT WP | sezantonsse | sozsmcorssz|)ooo—-

Be HET

“Uang Muka Pelanggan”

1. Berdasarkan hasil Penelitian diketahui bahwa nilai uang muka pelanggan sebesar Rp1.677.696.000,00 berasal dari laporan audit yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

2. Pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan bahwa Uang Muka Pelanggan sesuai dengan hasil perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp6.128.123.760,00 terdiri atas transaksi kepada:

kasa Wajit Pajak | hc Faktur Pajak 2 a 2 Pa.jdasar ad so os SE

Ik saman Takin SET - ee a Oa pose nie. Loner pp PP ee

Pe eT

• Terdapat penyerahan kepada PT Multimas Nabati Asahan dengan nomor kontrak 1140059507 sebesar Rp7.749.600.000,00, dengan uang muka sebesar Rp2.930.123.760,00dansisanyasebesar Rp4.819.476.240,00 dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020; dan

• Terdapat penyerahan kepada PT Sinar Alam Permai dengan nomor kontrak 1240115927 sebesar Rp3.198.000.000,00 dengan nilai uang muka yang sama sehingga tidak ada peredaran usaha yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020;

3. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Keuangan Audit Hal.56, menyebutkan bahwa besarnya uang muka pelanggan untuk tahun 2020 adalah sebesar Rp3.198.000, dan besarnya uang muka pelanggan untuk tahun 2019 adalah sebesar Rp1.520.304,00, dengan rincian sebagai berikut:

PT AGRO SEJAHTERA MANUNGGAL PT AGRO SEJAHTERA MANUNGGAL

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS

Tanggal 31 Desember 2020 dan untuk As of December 31, 2020 tahun yang berakhir pada tanggal tersebut and for the year then ended (Disajikan dalam r.baan Rupiah tExpressed in thousands of Rupiah.

kecual dinyatakan lain) umess otherwise stated)

16. BEBAN AKRUAL 16. ACCRUED EXPENSES

31 Desember 20207 It Desember 20185

Decomber 31 2020 December 31 2019

PEN MN OI HE or CAN a Tes wy 1 Dar ena Yan rel

Total beban akrual 8.391.392 8.469.499 Total aecrued expenses

17. UANG MUKA PENJUALAN 17. SALES ADVANCES sena TT aed PP Pe ANE AA Ter QOL En re Man apip asn Bosen

SIAP bet Geis biang Sa 5 Lah hail Spe bata 2 Oo un Bapa ntt ae Leable er it asas fast wes Ha PEN SN LAI bates Hh OW 3: ~ wth aed Deer test Ble scaly Note ard

4. Berdasarkan laporan audit di atas, diketahui bahwa besarnya uang muka pelanggan akhir (Tahun 2020) adalah sebesar Rp3.198.000.000,00 setelah dikurangi dengan uang muka pelanggan awal (Tahun 2019) sebesar Rp1.520.304.000,00, maka hasil perhitungannya adalah sebesar Rp1.677.696.000,00 dan nilainya sesuai dengan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding;

5. Berdasarkan uraian di atas, Tim Terbanding berpendapat bahwa nilai uang muka pelanggan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan sesuai laporan audit adalah sebesar Rp1.677.696.000,00;

“Timing Difference”

1. Berdasarkan hasil Penelitian diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Timing Difference yang yang disampaikanolehWajibPajaksebesar Rp6.128.123.760,00;

2. Pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan bahwa atas koreksi Timing Difference diakibatkan karena perbedaan waktu sebesar Rp6.128.123.760,00 dengan rincian sebagai berikut:

Tahun 2213 Tah 202) .

Panel teat

Tm [oe |e [ie [mn a 1 LL LL Lho LL LIL

Me Me penang peng ee ae

Po ee ee ba

Po ee ee aa poe ee ee ee poe Pe ng inna anna

Lo tee KE Lon Ie...

• Terdapat Faktur Pajak Tahun 2019 dengan nilai sebesar Rp18.677.600.000,00 yang dicatat sebagai peredaran usaha di Tahun 2020; dan

• Terdapat Faktur Pajak Tahun 2020 dengan nilai sebesar Rp34.420.368.481,00 yang dicatat sebagai peredaran usaha di Tahun 2019;

3. Berdasarkan hasil Penelitian terhadap data yang disampaikan di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa penjualan tersebut sudah dicatat ditahun sebelumnya (Tahun 2019), dan tidak dapat diketahui bahwa atas faktur tersebut telah dilapor di SPT Masa PPN;

4. Pemohon Banding menyampaikan beberapa Kontrak Jual Beli tahun 2019, Faktur Pajak dan Invoice di tahun 2020 yang mana Pemohon Banding menyatakan atas transaksi tersebut sudah dilapor di tahun sebelumnya (tahun 2019). Disisi lain terdapat Kontrak Jual Beli tahun 2020, Faktur Pajak dan Invoice di tahun 2019 tetapi Pemohon Banding menyatakan atas transaksi tersebut sudah dilapor di tahun berikutnya (tahun 2021). Dengan demikian, Pemohon Banding tidak memiliki dasar dan tidak konsisten dalam mencatat transaksi penjualannya ataupun pengakuan pendapatan;

5. Berdasarkan uraian di atas, Tim Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak konsisten dalam penerbitan Faktur Pajak dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021;

“Penyerahan BKP/JKP Lainnya”

1. Berdasarkan hasil Penelitian diketahui bahwa nilai atas PenyerahanBKP/JKPLainnyasebesar Rp1.243.145.941,00;

2. Pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan bahwa atas Penyerahan BKP/JKP Lainnya sesuai dengan hasil perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.404.391.060,00 merupakan dengan rincian sebagai berikut:

aa ni na aa

Pn Ag Aan NN SS si BEAN

Ea [2 An Aa EA an pa En NN ea AA an Ba En NN pn ee

Ga BE an [ep an Ba En NN Ba ps an 3 En EN Ea pa EA

Eaenetttn [ex[ sa anaan Donna na [oom eras | enc ae [op esses: | epee

[ae coats, Aa BE [= idee [ene]

BE Al BE [2 En REA

BE Ai BE NE RERE aa Ap Ea MERASA REA Ron ENAARA

Ba AN BE AN EA AA

BE AA BE EN [acme Aa ane]

En AN IE EA

BE Aa Ba NN DN 2 NNASEN

BE Aa BE EA Aa Aa =

En AI AN AR An EN pa BE En DAA as ERA

Ae ee ear

Ba Pn EA Ds aa] an pa En EA ARA Da asia

Pa ee [oem = pepe ——

BE Aa Ea EA AN Aa as ois]

BE Aa BE Ea EA ANN as as EA ne Done ra ea bae oo] ee eh [ep Pe ee ep

[Riwinin tain iu] Pied BEA Ran Ea NE

[awewistinws [Px] femeeecen: [canna na ea pre

Rei ahecGwta (ke) eeeecon: [ciate mon [eos ea|eces| nan

En eh Dee

Eee san per geeecion: Doa aa [eon eapeces| en ae Aa En ANN DAA EA aa]

BA AA BE NN EA REA nam Je smenecien: Done ema sah ne

PE Aa BE BEN Dn AR NI

BE Aa BE NN Ea ane]

En AI EA AAA

Pe EN ids]

Pe NN NN EN

Pn AA

———w— www UV

• Terdapat reimbursement atas solar sebesar Rp1.119.542.871,00 yang dilakukan kepada PT

Kharisma Asia Makmur, PT Karya Terang Utama, CV. Siemon Jaya Perkasa dan PT Pelayaran Sinar Laut Khatulistiwa; dan

• Selain penyerahan BKP/JKP lainnya di dalam negeri, Pemohon Banding juga melakukan penyerahan Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud kepada Mondelez Europe GmbH, Mondelez International AMEA PTE LTD (MIAPL) dan Conagra Brands, Inc. sebesar Rp284.848.189,00;

3. bahwa berdasarkan hasil Penelitian terhadap Laporan Keuangan Audit Hal.3, atas Penyerahan BKP/JKP Lainnya sebesar Rp1.404.391.060,00 tersebut belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan per 31 Desember Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut:

PT AGRO SEJAHTERA MANUNGGAL PT AGRO SEJAHTERA MANUNGGAL

LAPORAN LABA RUGI STATEMENT OF PROFIT OR LOSS

DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal For the year ended

31 Desember 2020 December 31, 2020 (Disajikan dalam ribuan Rupiah. (Expressed in thousands of Rupiah, kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated!

Tahun yang berakhi pada tanggal 31 Desember

Year ended Deceniber 31,

Catatan 2020 Notes. 2019

PENJUALAN NETO Ta Mie: Bt . rn NET SALES

BEBAN POKOK PENJUALAN “etd asi 2" Beds : COST OF SALES

LABA BRUTO 419.883.353 73.664.528 GROSS PRCFIT sop ied a ids dow an Cpe Ketapang

Seb) dan 2a" AO tis - mote wena. ane, La

"3 er Dan Ha Pa

2 Saba reap ieee bal Ba NI why, ‘ Ia we ge ats

- dab ous: Jaa ee san ae eer FEE ee Mangan Lis wo daitar el ere OS gue ao ON ons ae tu

LABA SEBELUM

PAJAK PENGHASILAN 74.094.116 43.961.175 PROFIT BEFORE INCOME TAX

LABA TAKUN BERJALAN 59.976 757 33.648 715 PROFIT FOR THE YEAR

4. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 1 UU PPh, dijelaskan: “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai

untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.”

5. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa atas nilai Penyerahan BKP/JKP Lainnya sebesar Rp1.243.145.941,00 adalah sudah tepat;

5) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 1 UU PPh, dijelaskan “setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak adalah penghasilan yang merupakan Objek Pajak Pasal 4 ayat 1 UU PPh. Dengan demikian atas koreksi peredaran usaha yang belum dilaporkanolehPemohonBandingsebesar Rp20.354.441.190,00 merupakan objek pajak”;

6) Berdasarkan hasil Penelitian terhadap data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwakoreksiPeredaranUsahasebesar Rp20.354.441.190,00 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi;

2. Sengketa Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp9.472.076.400,00 a. Pokok sengketa keberatan adalah koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp9.472.076.400,00;

b. Dasar Hukum

Ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa yang diajukan keberatan, antara lain:

• Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

• Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

c. Hasil Penelitian Tim Terbanding

Berdasarkan hasil Penelitian atas koreksi Harga Pokok Penjualan terhadap akun biaya pemakaian pupuk dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan terhadap akun biaya pemaikaian pupuk dengan nomor akun 540200 sebesar Rp9.472.076.400,00 dengan perincian sebagai berikut:

Ure'er 0 Aur Kore<s)

SPT WP

. leave Pesararas Punk 3050496092 27052203 532 2472075, 400

2) bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Harga Pokok Penjualan terdiri dari:

• Biaya pembelian pupuk cfm data PM sebesar Rp5.358.177.710,00

• Reklas pupuk plasma ke inti sebesar Rp4.219.584.369,00

• Adjust pupuk antara cacatan dengan stock opname sebesar (Rp105.685.679,00) sehingga koreksi HPP menjadi sebesar Rp9.472.076.400,00

3) bahwa pada saat pembahasan dengan BA nomor BA- 233/WPJ.30/WPJ.306/2024 tanggal 5 Agustus 2024, Pemohon Banding menyatakan:

• Reklas pupuk plasma ke inti adalah perubahan pencatatan pemakaian pupuk yang sebelumnya untuk lahan plasma (menambah piutang plasma) menjadi pemakaian pupuk untuk lahan inti;

• Reklas pupuk plasma ke inti bisa terjadi karena: kesalahan pada sistem tutup buku akhir bulan pada SAP, karena salah input blok tanam;

• atas koreksi HPP tersebut Pemohon Banding menyatakan melampirkan dokumen pendukungnya, namun sampai saat laporan ini dibuat atas dokumen pendukung tersebut belum diterima oleh Terbanding;

4) bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dan dokumen pendukung atas koreksi Biaya Pemakaian Pupuk sebesar Rp9.472.076.400,00;

5) bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, dijelaskan: “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegaitan usaha …”;

6) bahwa Pemohon Banding pada saat proses keberatan tidak dapat memberikan bukti dan dokumen pendukung terkait koreksiBiayaPemakaianPupuksebesar Rp9.472.076.400,00;

7) Berdasarkan hasil Penelitian terhadap data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp9.472.076.400,00 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan Penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan i atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 194/AT-TAX-ASM/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 berdasarkan Penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun jika Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Surat Banding tersebut ditandatangani di Indonesia, maka ketentuan formal surat banding Pemohon Banding telah terpenuhi;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00580/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 17 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan Perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00580/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/20/095/23 tanggal 20 Desember 2023 Tahun Pajak 2020 atas nama Pemohon Banding;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-7. Profil Perusahaan Pemohon Banding;

Bukti P-8. Matriks Sengketa menurut Pemohon Banding;

Bukti P-9. Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2020 yang telah diaudit; Bukti P-10. Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2020;

Bukti P-11. Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2019;

Bukti P-12. Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2019 yang telah diaudit; Bukti P-13. PenjelasanTertulisPemohonBandingNomor 021/Tax

Dept/ASM/X/2025 tanggal 2 Oktober 2025;

Bukti P-14. Kertas Kerja Ekualisasi Peredaran Usaha;

Bukti P-15. Perincian transaksi terkait uang muka pelanggan;

Bukti P-16. Dokumen pendukung terkait uang muka pelanggan;

Bukti P-17. Perincian transaksi yang Faktur Pajaknya diterbitkan tahun 2019 namun

Peredaran Usaha dicatat tahun 2020;

Bukti P-18. Dokumen pendukung terkait transaksi yang Faktur Pajaknya diterbitkan tahun 2019 namun Peredaran Usaha dicatat tahun 2020

Bukti P-19. Perincian transaksi yang Faktur Pajaknya diterbitkan tahun 2020 namun

Peredaran Usaha dicatat tahun 2019;

Bukti P-20. Dokumen pendukung terkait transaksi yang Faktur Pajaknya diterbitkan tahun 2020 namun Peredaran Usaha dicatat tahun 2019 sebanyak 3 file; Bukti P-21. Perincian Penjualan Neto Tahun 2019 dan kutipan Laporan Keuangan

Audited Tahun 2019 yang terkait;

Bukti P-22. Perincian Penjualan Neto Tahun 2020 dan kutipan Laporan Keuangan

Audited Tahun 2020 yang terkait;

Bukti P-23. Perincian Penyerahan BKP/JKP Lainnya;

Bukti P-24. Fotokopi Invois dan Pemberitahuan Ekspor Barang Kena Pajak Tidak

Berwujud kepada tiga perusahaan;

Bukti P-25. Fotokopi Debit Note, Invois, Faktur Pajak, dan BAST Solar sebanyak 112 dokumen;

Bukti P-26. Fotokopi SPT Masa PPN Masa Pajak April 2020;

Bukti P-27. Fotokopi SPT Masa PPN Masa Pajak September 2020;

Bukti P-28. Perhitungan Biaya Pemakaian Pupuk Pemohon Banding (Ekualisasi

HPP);

Bukti P-29. Perincian Faktur Pajak Pupuk;

Bukti P-30. Fotokopi Faktur Pajak Nomor 27463759 dari PT Agri Hikay Indonesia kepada Pemohon Banding beserta BAST dan Purchase Order yang terkait;

Bukti P-31. Fotokopi Faktur Pajak Nomor 27463904 dari PT Agri Hikay Indonesia kepada Pemohon Banding beserta BAST dan Purchase Order yang terkait;

Bukti P-32. Fotokopi Faktur Pajak Nomor 63002827 dari PT Dupan Anugerah

Lestari kepada Pemohon Banding beserta BAST dan Purchase Order yang terkait;

Bukti P-33. Fotokopi Faktur Pajak Nomor 46401039 dari PT Sentana Adidaya

Pratama kepada Pemohon Banding beserta BAST dan Purchase Order yang terkait;

Bukti P-34. Fotokopi Faktur Pajak Nomor 46402441 dari PT Sentana Adidaya

Pratama kepada Pemohon Banding beserta BAST dan Purchase Order yang terkait;

Bukti P-35. Perincian reklas pemakaian pupuk plasma;

Bukti P-36. Tangkapan layar jurnal reklas;

Bukti P-37. Perincian Jurnal Koreksi Persediaan Pupuk;

Bukti P-38. Tangkapan layar jurnal koreksi;

Bukti P-39. PenjelasanTertulisPemohonBandingNomor 048/Tax

Dept/ASM/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025

Bukti P-40. PenjelasanTertulisPemohonBandingNomor 091/Tax

Dept/ASM/XI/2025 tanggal 13 November 2025;

Bukti P-41. General Ledger Akun Persediaan Pupuk - Pembelian (113200); Bukti P-42. General Ledger Customer (empat perusahaan);

Bukti P-43. Tangkapan Layar Surel;

Bukti P-44. Closing Statement Pemohon Banding tanggal 04 Desember 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa menurut Terbanding;

Bukti T-2. FotokopiLaporanHasilPemeriksaanNomor

LAP-324/RIKSIS/KPP.3010/2023 tanggal 19 Desember 2023;

Bukti T-3. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan Pemohon Banding Tahun Pajak 2020;

Bukti T-4. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-6863/WPJ.30/2024 tanggal 17 Desember 2024;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Terbanding tanpa nomor tanggal 11 September 2025;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Terbanding tanpa nomor tanggal 23 Oktober 2025; Bukti T-7. Lampiran Penjelasan Tertulis Terbanding tanpa nomor tanggal 23 Oktober 2025;

Bukti T-8. Pendapat Akhir Terbanding tanggal 18 November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00580/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/20/095/23 tanggal 20 Desember 2023 Tahun Pajak 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 194/AT-TAX-ASM/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih

dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1. 2.Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan563.891.097.652,00 444.007.746.651,00584.245.538.842,00 434.535.670.251,0020.354.441.190,00 9.472.076.400,00
Jumlah29.826.517.590,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp20.354.441.190,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp20.354.441.190,00 dengan alasan berdasarkan pengujian ekualisasi Peredaran Usaha pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 dan DPP pada SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2020 dimana terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp20.354.441.190,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas Koreksi Terbanding tersebut dengan alasan berdasarkan ekualisasi SPT Tahunan PPh Badan dengan SPT Masa PPN tidak terdapat selisih penjualan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah mengenai kebenaran pelaporan Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding apakah telah sesuai dengan fakta yang sesungguhnya;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

2. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp9.472.076.400,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp9.472.076.400,00 dengan alasan berdasarkan pengujian penyandingan pajak masukan dengan buku besar dimana terdapat biaya pemakaian pupuk yang tidak didukung dengan bukti dan dokumen pendukungnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas Koreksi Terbanding tersebut dengan alasan karena tidak setuju dengan koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp9.472.076.400,00 dengan alasan berdasarkan penyandingan pajak masukan dengan buku besar tidak terdapat selisih pemakaian pupuk;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah mengenai kebenaran pelaporan Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding apakah telah sesuai dengan fakta yang sesungguhnya;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa a quo sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain: Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun…;

Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaiman dimaksud dalam ayat

(1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

Penjelasan Pasal 6 ayat (2)

Jika pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan berdasarkan ketentuan pada ayat (1) setelah dikurangkan dari penghasilan bruto didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut;

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp20.354.441.190,00 bahwa terbukti Terbanding mengoreksi peredaran usaha sebesar Rp20.354.441.190,00 berdasarkan pengujian ekualisasi Peredaran Usaha pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 dan DPP pada SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2020 dimana terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp20.354.441.190,00;

bahwa terbukti Terbanding dalam melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp20.354.441.190,00 melalui pengujian atas Peredaran Usaha cfm SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 dengan Peredaran Usaha cfm SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi peredaran usaha sebesar Rp20.354.441.190,00, karena berdasarkan ekualisasi SPT Tahunan PPh Badan dengan SPT Masa PPN tidak terdapat selisih. bahwa adapun perincian perhitungan menurut Pemohon Banding adalah:

Uraian a “—T Cfrm SPIP UP

Peredaran usaha one I SSS. 391.097.652

Ditambah:

Pendapatan lainnya 1 404.391. 060

Rounding . - 2170

Timing difference _.. 15.742.768.481

Jumlah _ SS/.166.250. 783

Peredaran usaha cfm SPT PPM Ba

[Sel isifa _ - bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak terbukti koreksi peredaran usaha yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp20.354.441.190,00 terdiri dari selisih pada pendapatan uang

muka pelanggan, pendapatan lainnya dan time difference dengan perincian sebagai berikut:

Uraian Cfin. Pemeriksa Koreksi

DPPPPN S97. .66.380.783 | 587.166.380.783 ;

Dikurangi: oo

- Uangamixe pelanggan sd] 1.677.696.000 6.156.123.7600 | 4.650.427, 760

+ Tining Difference - 15.742.76B.4B1 | 15.742 768.481

7 Penyeranan BEPS IEP lainnya ida 45 941 1.404.391.160 | 0 12519

- Keundizg _ a - - iva F ITO, ih 01. 29208494 | 23275282131 20354441195

Jumlah Penyerahan Seluruktea | 544.245.558.642 | 562.891.097.052 | 20356441 1500

Jumlah Peredaran Usaba SPT WP | 502.691.087.682 | 503.891.097.652 “0 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha yaitu sebesar Rp20.354.441.190,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding dengan alasan berdasarkan ekualisasi antara DPP penyerahan PPN dengan peredaran usaha tidak terdapat selisih (NOL);

bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan Perhitungan Ekualisasi antara DPP Penyerahan PPN dengan DPP Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding:

Uraian Tim SPT WP

AMT 3

7 ae Rea Un rs ata

TAAT _ en _ Oo LL dee Ra TT) bahwa atas penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

• Uang Muka Pelanggan bahwa jumlah uang muka pelanggan tahun 2020 menurut Terbanding adalah sebesar Rp1.677.696.000,00. bahwa sesuai dengan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan perhitungan ekualisasi peredaran usaha terbukti uang muka pelanggan adalah sebesar Rp6.128.123.760,00 dengan rincian sebagai berikut:

Faktur Pajak Selisih

- - . Pearda ran Usaha

Nama x Ty: 1 DPP T Muka Pela

Customer gm or angga an SI ang Muka Pelanggan ti tai (51 (oj = KI 1S

[oa yp Sitaee sto sissess Do tas Deniers tse | ess

J cap seta ne ese

• Perbedaan waktu / Time Difference

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti yang dapat membuktikan bahwa terdapat perbedaan waktu (time difference) antara penerbitan Faktur Pajak dengan pencatatan Peredaran Usaha, dengan rincian sebagai berikut:

Tart Palak Terpit E tahun 2012 Peredaran Usaha Ecatat i taku 2522 ee Pa naa Taka tata aa Pa Ea

• Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Lainnya bahwa menurut Terbanding DPP penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) lainnya adalah sebesar Rp1.243.145.941,00, namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam perhitungan ekualisasi DPP Penyerahan BKP lainnya adalah sebesar Rp1.404.391.060,00;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti dengan rincian sebagai berikut:

Ooo Mena mene aka je "Tange! [re

—eme “— james SEE fT Pp a OSU

bahwa terbukti dalam melakukan ekualisasi peredaran usaha Pemohon Banding menyandingkan antara data pada SPT PPh Badan yaitu nilai DPP Peredaran Usaha dengan data pada SPT PPN yaitu nilai DPP Penyerahan PPN, tidak menggunakan data pada laporan keuangan ataupun nilai didalam akun didalam Trial Balance (TB). Sehingga DPP penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) lainnya adalah sebesar Rp1.404.391.060,00 sesuai dengan faktur pajak dan EBKP yang diterbitkan oleh Pemohon Banding;

bahwa terbukti untuk nominal yang dicatat di dalam akun pendapatan lainnya (810010) yaitu sebesar Rp1.243.145.941,00 merupakan total nilai keuntungan (margin) dari pemakaian solar dan pendapatan lainnya;

bahwa terbukti Pemohon Banding sudah menyampaikan secara detail dan melampirkan bukti pendukung berupa Kontrak, Berita Acara, Invoice dan Faktur Pajak serta rekening koran;

bahwa Majelis Hakim berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalil bantahannya dalam Banding ini sehingga koreksi Terbading dalam hal Peredaran usaha tidak dapat dipertahankan;

2. Atas Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp9.472.076.400,00 bahwa sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Nomor 00006/206/20/095/23 tanggal 20 Desember 2023 Tahun Pajak 2020 diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00092/WPJ.30/KP.1104/RIK.SIS/2022 Tanggal 27 April 2022 perhitungan koreksi harga pokok penjualan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

Na Ga Menurut, .

No ! Perkiraan Men au we Pemeriksa een)

: P (Rp) | P)

TI Haraa Pokak Penjualan Oe O07 746 651 | 434 538 470 275° | GA/2 076.400

"7 Jumiah | 444.007.746.651 434.535.670.251 9.472.076.400 bahwa alasan koreksi Terbanding terhadap Harga Pokok Penjualan yakni atas akun biaya pemakaian pupuk sebesar Rp9.472.076.400,00 adalah:

- Berdasarkan ledger, tidak terdapat keterangan vendor atau jenis pupuk yang dibeli;

- Telah dilakukan pemanggilan untuk meminta keterangan kepada Pemohon Banding serta bukti terkait pembelian pupuk tetapi Pemohon Banding tidak memenuhi panggilan tersebut;

- Pada saat pemeriksaan, dilakukan perhitungan pemakaian pupuk menurut Pemeriksa berdasarkan perbandingan data pada general ledger dan data pajak masukan dan diketahui terdapat selisih sebagai berikut:

Sali5 se5I col BL. SSI iu LIT

Tiles DST ane AT nitrat Se er “ss SENSASI

Se nara, SETIA SIT bahwa terbukti atas koreksi atas harga pokok penjualan yaitu sebesar Rp9.472.076.400,00 Pemohon banding menyampaikan pembuktian dengan ikhtisar sebagai berikut:

Ditambah an iuiatiuetisihesmtsunaman | | mamang

FRellos papal phsmate igi Pa 828

Jason Pupil na amen den Stock Opname [| co 73 “Total Biaya Pemakaion Perek oo an 000.091

Biaya Persakaan Pupuk 540200 35 524 960 931 an PR maan bahwa sesuai dengan penjelasan tertulis Pemohon Banding Nomor 021/Tax Dept/ASM/IX/2025 tanggal 24 September 2025 dan tanggapan tertulis atas penjelasan terbanding dengan Nomor Surat: 91/Tax Dept/ASM/XI/2025 tanggal 13 November 2025 Pemohon Banding telah membuktikan secara rinci atas sengketa Harga Pokok Penjualan;

bahwa terbukti Pemohon Banding telah menyampaikan buktu pendukung berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang atas pembelian pupuk yang diterima Pemohon Banding di tahun 2020 namun Faktur Pajak diterbitkan di tahun 2021dan atas pembelian pupuk tersebut telah dicatat dalam akun Persediaan Pupuk (113200) dengan rincian Pembelian Pupuk telah dicatat dalam Akun Persediaan;

Akun Lato rentl Fetna bare FK Amsuntin doc. cure, Curr. ata Vendor

20.258. 80. $10 bahwa Majelis Hakim berpendapat Pemohon Banding juga telah membuktikan bukti-bukti dari koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) berupa Faktur Pajak tahun 2021 sebagai berikut:

Faktur Frzk Tahu X 51

Tangg3, TPF Dania Petang

Jove Fim? sen Fupuk 5 Tre ER ACS bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa pencatatan pembelian atau persediaan pupuk berdasarkan barang yang diterima, dengan penjelasan dari masing-masing faktur pajak sebagai berikut:

1. Faktur pajak Nomor 010.001-21.27463759

Faktur pajak diterbitkan oleh PT Agri Hikay tanggal 11 Januari 2021 dengan nilai DPP sebesar Rp222.750.000,00. bahwa Pemohon banding telah mencatat persediaan pupuk berdasarkan barang yang diterima 09 November

2020, dengan rinciannya sebagai berikut:

2. Faktur Pajak Nomor 010.001-21.27463904

Faktur pajak diterbitkan oleh PT Agri Hikay tanggal 16 Januari 2021 dengan nilai DPP sebesar Rp2.227.500.000,00. bahwa Pemohon Banding telah mencatat persediaan pupuk berdasarkan barang yang diterima 09 November 2020, dengan rinciannya sebagai berikut:

Iwa Vande

[foetal | ee Jio cha Romer BST

3. Faktur Pajak Nomor 011.003-21.63002827

Faktur pajak diterbitkan oleh PT Dupan Anugerah Lestari tanggal 26 Februari 2021 dengan nilai DPP sebesar Rp647.550.000,00. bahwa Pemohon Banding telah mencatat persediaan pupuk berdasarkan barang yang diterima tanggal 16 November 2020, dengan rinciannya sebagai berikut:

Tun Vande ftir | tangas | ore (ho cea ete] or BST pegang Dosa [seer Doasasan pee | coer [ga] soe]

4. Faktur Pajak Nomor 010.000-21.46401039

Faktur pajak diterbitkan oleh PT Sentana Adidaya Pratama tanggal 15 Januari 2021 dengan nilai DPP sebesar Rp1.341.000.000,00. bahwa terbukti Pemohon Banding telah mencatat persediaan pupuk berdasarkan barang yang diterima tanggal 03 Desember 2020, dengan rinciannya sebagai berikut: Saga vender

Ba peewee) san en Ben Ne En

5. Faktur Pajak Nomor 010.000-21.46402441

Faktur pajak diterbitkan oleh PT Sentana Adidaya Pratama tanggal 08 Februari 2021 dengan nilai DPP sebesar Rp1.337.732.400,00. bahwa terbukti Pemohon banding telah mencatat persediaan pupuk berdasarkan barang yang diterima tanggal 03 Desember 2020, dengan rinciannya sebagai berikut:

Naga Vender

Bea [omen fons | iacne| sae Pe MEN bahwa Pemohon Banding juga telah membuktikan adanya Reklass biaya pupuk plasma ke biaya pemupukan inti yaitu pada tahun 2020, Pemohon Banding melakukan pemindahan biaya (reklass) atas biaya pemakaian pupuk kebun plasma tahun – tahun sebelumya, yang dicatat oleh pemohon banding sebagai Hutang TBS Plasma (akun 121200), ke pencatatan biaya pemupukan inti; bahwa untuk itu Pemohon Banding telah membuktikannya dengan rincian biaya reklass atas biaya pemakaian pupuk plasma (lampiran_rincian by pupuk) dan screenshoot jurnal pencatatan (lampiran_ss jurnal reklass);

bahwa terbukti pula adanya perhitungan dalam Harga Pokok Penjualan dimana terdapat Penyesuaian (Adjustment) Pencatatan Biaya Pemakaian Pupuk (Jurnal Koreksi). bahwa Penyesuaian tersebut dapat diterima Majelis Hakim dikarenakan adanya kebenarannya dapat didukung oleh bukti pelengkap yang dapat diverifikasi sesuai dengan pencatatan biaya pemakaian pupuk sehubungan dengan adanya biaya selain biaya pemakaian pupuk, karena adanya kesalahan dalam pencatatan (human error) dengan didukung oleh screenshoot sampling jurnal (lampiran ss_jurnal pupuk);

bahwa Majelis Hakim berpendapat secara keseluruhan koreksi yang dapat dibuktikan ketidakbenarannya oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

- Biaya pembelian pupuk cfm data PM sebesar Rp5.358.177.710,00

- Reklas pupuk plasma ke inti sebesar Rp4.219.584.369,00

- Adjust pupuk antara catatan dengan stok opname sebesar (Rp105.685.679,00) bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp9.472.076.400,00 tidak sesuai dengan bukti dan fakta yang sesuangguhnya sehingga berdasarkan ketentuan yang berlaku maka koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp29.826.517.590,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp29.826.517.590,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Peredaran Usaha20.354.441.190,000,0020.354.441.190,00
2.Harga Pokok Penjualan9.472.076.400,000,009.472.076.400,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Peredaran Usaha menurut TerbandingRp584.245.538.842,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp20.354.441.190,00 Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakRp563.891.097.652,00

2. Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp434.535.670.251,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp9.472.076.400,00 Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan PajakRp444.007.46.651,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Peredaran Usaha563.891.097.652,00
2.Harga Pokok Penjualan444.007.746.651,00
3.Laba Bruto119.883.351.001,00
4.Biaya Usaha31.640.795.982,00
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri88.242.555.019,00
6.Penghasilan / (Biaya) dari Luar Usaha(14.148.437.266,00)
7.Penyesuaian Fiskal Positif7.573.508.570,00
8.Penyesuaian Fiskal Negatif12.747.773.333,00
9.Penghasilan Neto Luar Negeri0,00
10.Jumlah Penghasilan / (Rugi) Neto68.919.852.990,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00580/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/20/095/23 tanggal 20 Desember 2023 Tahun Pajak 2020 atas nama PT AGRO SEJAHTERA MANUNGGAL, NPWP 02.596.770.4-064.000, beralamat di Jalan Melawai Raya No. 10 RT.003 / RW.001, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (12160), (domisili elektronik: tax.functional@bumitama.com), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. Penghasilan / (Rugi) Neto68.919.852.990,00
b. Kompensasi Kerugian0,00
c. Penghasilan Kena Pajak68.919.852.000,00
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang15.162.367.578,00
e. Kredit Pajak13.994.655.620,00
f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar1.167.711.958,00
g. Sanksi Administrasi498.846.476,00
h. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar1.666.558.434,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M., dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

ttd.

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.