Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-002563.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-002563.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00755/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/406/22/069/24 tanggal 26 Maret 2024 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002563.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SOLENIS TECHNOLOGIES INDONESIA, NPWP 70.571.057.2-

015.000 beralamat di Gedung Bidakara Lt.10, Jl. Jend. Gatot Subroto Blok Kav.71-73 RT.001 RW.001, Tebet, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Winardi Suhardja, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rudi Zamrudin

Izin Kuasa Hukum : KEP-1392/PP/IKH/2023

tanggal 18 Oktober 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0042/Tax-STI/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jendral Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferdian Affandi Handoko/198404022006021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

2. Nama/NIP: Sunarti/197202251994022001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

3. Nama/NIP: Jenny Sriwasty Girsang/197707201997032001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

4. Nama/NIP: Merdiyudha Pradapa/198201212009011005 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

5. Nama/NIP: Triwahyu Ambar Kartikawati/

197407131995112002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

6. Nama/NIP: Lilik Budi Sudarmadi/197510141996021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5234/WPJ.04/2025 tanggal 10 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-627/PP/BR/2025 tanggal 25 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0006/Tax - 003/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00075/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 20 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0022/TAX-STI/6/2025 tanggal 18 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

Halaman ke 2 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-002563.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00009/406/22/069/24 tanggal 26 Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I, dengan penghitungan sebagai berikut:

Halaman ke 3 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-002563.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo,

Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 31/TAX-F/VI-2024 tanggal 21 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Halaman ke 4 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-002563.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00755/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0006/Tax - 003/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0006/Tax - 003/2025 tanggal 21 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa surat permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00755/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Surat Banding ini selayaknya diterima untuk diperiksa lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Pengadilan Pajak;

Halaman ke 5 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-002563.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp43.310.822.750,00 ➢ Menurut Terbanding

1) Solenis Singapura adalah subkontrak Solenis (Shanghai) Chemical Co, Ltd ("Solenis Shanghai Chemical") untuk memberikan jasa dukungan regional tertentu untuk kepentingan afiliasi Solenis di kawasan Asia- Pasifik, termasuk Solenis Indonesia;

2) Jasa yang dilakukan oleh Solenis Shanghai Chemical atas nama Solenis Singapura antara lain sebagai berikut:

- Dukungan pemasaran, termasuk jasa dukungan pemasaran untuk bisnis pengolahan air, jasa dukungan pemasaran untuk bisnis komunikasi pemasaran ("Marcom"), dan manajemen produk;

- Dukungan penjualan, termasuk dukungan penjualan lokal, dukungan aplikasi dan teknis, dan manajemen akun perusahaan;

- Manajemen rantai pasokan ("Supply Chain Management/SCM");

- Analisis bisnis ("BA");

- Data master (memelihara semua data master dalam sistem SAP);

- Akuntansi dan pengendalian;

- Pajak dan perbendaharaan.

- Kesehatan dan keselamatan lingkungan ("EHS");

- Sumber daya manusia ("SOM");

- Teknologi informasi ("TI"); dan

- Legal;

Halaman ke 6 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-002563.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

3) Berdasarkan tanggapan Pemohon Banding, atas Akun Singapore RSC digunakan Pemohon Banding untuk mencatat biaya atas jasa dukungan penjualan yang diberikan oleh Solenis Singapura, berupa Jasa Dukungan Pemasaran, Jasa Pengembangan Hubungan dengan Customer dan Jasa Manajemen Logistik;

4) Demikian juga atas Akun Management Fee + Markup digunakan Pemohon Banding untuk mencatat biaya atas jasa manajemen yang diberikan oleh Solenis UK, berupa Jasa EHS dan peraturan produk, Jasa Regulasi Produk, Jasa Keuangan dan Akuntansi Perusahaan, Jasa Legal, Jasa Sumber Daya Manusia, dan Teknologi Informasi;

5) Bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan detil penjelasan dan rincian jasa dukungan penjualan yang diberikan oleh Solenis Singapura dan Solenis UK telah benar - benar dilakukan dan memberikan manfaat terhadap kegiatan dan produktivitas usaha Pemohon Banding (eksistensi atau realisasi);

6) Berdasarkan penelitian terhadap Laporan Keuangan Audit Tahun 2022 diketahui bahwa setiap tahun Pemohon Banding membayarkan biaya Management Fee tersebut. Dan penelitian Terbanding terhadap penjelasan perihal Management service agreements pada poin "NOTES 18 b (Schedule 5/27), diketahui atas dukungan pelayanan yang diberikan Solenis Singapura dan Solenis UK tersebut akan mendapat imbalan kompensasi yang dibebankan kepada grup;

7) Berdasarkan data, fakta dalam uraian di atas, Terbanding berpendapat koreksi Tim Pemeriksa sudah tepat karena Biaya Singapore RSC dan Management Fee + Mark Up tidak dapat dibuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi dari biaya tersebut. Selain itu Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan, data dan bukti yang kompeten dan memadai atas argumentasi atau dalil - dalil yang disampaikan dalam surat permohonan keberatan atas koreksi pemeriksaan Biaya Usaha Lainnya untuk tahun pajak 2022;

Halaman ke 7 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-002563.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

➢ Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Terbanding atas pos biaya usaha lainnya sebesar Rp43.310.822.750,00 dengan alasan sebagai berikut:

KoreksiReff
Singapore RSC10.334.148.956a
Management fee + mark up32.976.673.794b
Total43.310.822.750

a) Koreksi Positif Singapore RSC sebesar Rp10.334.148.956,00

bahwa akun Singapore RSC digunakan Pemohon Banding untuk mencatat biaya atas jasa dukungan penjualan yang diberikan oleh Solenis Singapura. Jasa dukungan yang diberikan berupa:

• Jasa Dukungan Pemasaran

Divisi Penjualan memberikan bantuan promosi produk kepada customer menggunakan materi dan media promosi yang diberikan oleh Departemen Pemasaran;

• Jasa Pengembangan Hubungan dengan Customer

Jasa bantuan yang diberikan berupa mendukung, mengembangkan, memberikan panduan dan saran, dan memastikan semua relasi dan kebutuhan customer terpenuhi;

• Jasa Manajemen Logistik

Jasa yang diberikan memiliki berbagai tanggung jawab dalam hal mengatur dan memantau penyimpanan dan pendistribusian produk untuk meningkatkan pengembangan bisnis dan kesinambungan serta kepuasan customer;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Akun Solenis Singapore RSC berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Oleh karena itu, Pemohon Banding harap agar koreksi Terbanding dapat dibatalkan;

Halaman ke 8 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-002563.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

b) KoreksiPositifManagementFee+Markupsebesar Rp32.976.673.794,00

bahwa akun Management Fee + Markup digunakan Pemohon Banding untuk mencatat biaya atas jasa manajemen yang diberikan oleh Solenis UK. Jasa dukungan yang diberikan berupa:

• Jasa EHS dan peraturan produk

bahwa tim kesehatan lingkungan, keselamatan dan peraturan produk ("EHS & PR") bertanggung jawab untuk memastikan tidak ada insiden kesehatan dan keselamatan yang melibatkan karyawan di pabrik, kantor, dan lokasi klien, dan memastikan produk tersebut aman untuk digunakan;

bahwa Grup EHS, khususnya, bertanggung jawab untuk memastikan keselamatan karyawan, proses keselamatan, dan menghindari masalah lingkungan, seperti polusi di pabrik. Tanggung jawab tim termasuk memastikan bahwa ruang kantor aman, karyawan dapat tiba untuk bekerja dengan aman, dan peralatan beroperasi sesuai dengan peraturan keselamatan. Sehubungan dengan masalah lingkungan, kelompok ini memantau air limbah, konsumsi energi, dan konsumsi air, dan bekerja untuk menjaga kepatuhan dengan persyaratan lingkungan setempat;

bahwa tim EHS memastikan bahwa peralatan yang digunakan aman dan dirawat dengan baik untuk menjamin operasi yang berkelanjutan dan aman;

• Jasa Regulasi Produk

bahwa fokus utama dari Tim Regulasi Produk adalah untuk memverifikasi bahwa semua zat yang digunakan dalam produk Solenis mematuhi undang-undang kontrol kimia global. Selain kepatuhan terhadap undang-undang kontrol bahan kimia, tim pengatur produk bertanggung jawab atas pendaftaran produk bahan kimia. Pendaftaran zat adalah proses pengumpulan data yang luas tentang data kimia fisik, komposisi zat, dan sifat toksikologis dan ekotoksikologisnya. Secara khusus, produk yang akhirnya

Halaman ke 9 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-002563.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

bersentuhan dengan makanan, seperti produk Solenis yang digunakan dalam pembuatan kemasan kertas, memiliki persyaratan yang sangat ketat. Tim harus menunjukkan bahwa produk kertas yang digunakan dalam kemasan produk makanan tidak menghadirkan masalah toksikologis bagi konsumen;

• Jasa Keuangan dan Akuntansi Perusahaan

bahwa fungsi tim keuangan dan akuntansi perusahaan adalah untuk mengelola operasi keuangan Solenis secara keseluruhan. Departemen keuangan dan akuntansi perusahaan terutama berfokus pada mendukung praktik akuntansi Solenis dengan menyediakan jasa seperti pengajuan pengembalian pajak, pelaporan keuangan, perkiraan keuangan, perbendaharaan, kegiatan audit internal, dan jasa manajemen transisi.

• Jasa Legal

bahwa fungsi utama grup ini adalah untuk menangani semua masalah hukum yang terkait dengan afiliasi Solenis secara global. Kelompok ini terlibat dengan masalah hukum yang terkait dengan litigasi; kontrak; merger, akuisisi dan usaha patungan; etika dan kepatuhan; pekerjaan, tenaga kerja dan tunjangan; keuangan, peraturan; kepatuhan perdagangan; tata kelola perusahaan/kesekretariatan; debitur/kreditor/kebangkrutan, real estat dan kekayaan intelektual; bahwa selain itu, Perusahaan juga melibatkan penasihat luar secara lokal di setiap wilayah untuk membantu mendukung manajemen Perusahaan dalam masalah hukum yang mungkin muncul dalam bisnis Solenis. Biaya yang dikeluarkan untuk jasa dari penasihat luar dibebankan secara lokal untuk setiap entitas yang mendapat manfaat dari jasa penasihat luar;

• Jasa Sumber Daya Manusia

bahwa grup SDM bertanggung jawab untuk mengawasi strategi SDM global, termasuk hubungan karyawan, kompensasi dan tunjangan, perekrutan, manajemen bakat, penggajian, pembelajaran dan

Halaman ke 10 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-002563.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

pengembangan, penempatan dan perekrutan, dan semua kegiatan SDM lainnya untuk Perusahaan;

• Teknologi Informasi

bahwa grup Teknologi Informasi bertanggung jawab untuk mengawasi strategi TI global, termasuk pemeliharaan dan implementasi semua sistem, dukungan help desk.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Akun Management Fee + Markup berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Oleh karena itu, Pemohon Banding harap agar koreksi Terbanding dapat dibatalkan;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Terbanding telah melakukan koreksi yang tidak benar atas perhitungan PPh Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomor KEP-00755/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 Nomor 00009/406/22/069/24 tanggal 26 Maret 2024;

Halaman ke 11 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-002563.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00075/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 20 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal namun akan diteliti lebih lanjut dalam persidangan;

II. Analisa Pokok Sengketa

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Diantaranya: Pasal 3 ayat (1), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13, Pasal 25, Pasal 26A, Pasal 28 dan Pasal 29;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Diantaranya: Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1);

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nornor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan. Diantaranya: Pasal 8;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana diubah

Halaman ke 12 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-002563.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015. Diantaranya: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1);

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012. Diantaranya: Pasal 1;

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 23/PJ/20136 tentang Standar Pemeriksaan. Diantaranya: Pasal 4 huruf c;

b. Data dan Fakta

a. Bahwa berdasarkan data di sistem DJP (master file), diketahui:

- Pemohon Banding terdaftar sejak 3 Juli 2014;

- Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 14 Juli 2014;

- Jenis usaha Pemohon Banding adalah (KLU 46900) Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang;

b. Bahwa kepada Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I untuk Tahun Pajak 2020 melalui Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-00271/WPJ.04/KP.1304/RIK.SIS/2022 tanggal 3 Agustus 2022;

c. Bahwa atas kewajiban Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/406/22/069/24 tanggal 26 Maret 2024 Tahun Pajak 2022 sebesar Rp5.854.134.000,00;

d. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Biaya Usaha Lainnya Tahun Pajak 2022 dengan rincian sebagai berikut:

Halaman ke 13 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-002563.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

e. Dalam proses keberatan Terbanding telah melakukan tahapan sebagai berikut:

- Melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yang melalui surat nomor S-692/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Juli 2024;

- Terbanding telah mengundang Tim Pemeriksa untuk hadir dalam rangka rapat pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan nomor UND-60/WPJ.046/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa nomor BA-471 /WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 11 September 2024;

- Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam rangka rapat pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan nomor UND-62/WPJ.04/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dan atas pembahasan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan nomor BA-492/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 18 September 2024;

c. Tanggapan Terbanding

bahwa terhadap alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menanggapinya dengan uraian sebagai berikut:

1) Solenis Singapura adalah subkontrak Solenis (Shanghai) Chemical Co, Ltd ("Solenis Shanghai Chemical") untuk memberikan jasa dukungan regional tertentu untuk kepentingan afiliasi Solenis di kawasan Asia-Pasifik, termasuk Solenis Indonesia;

2) Jasa yang dilakukan oleh Solenis Shanghai Chemical atas nama Solenis Singapura antara lain sebagai berikut:

- Dukungan pemasaran, termasuk jasa dukungan pemasaran untuk bisnis pengolahan air, jasa dukungan pemasaran untuk bisnis pulp dan kertas, komunikasi pemasaran ("Marcom"), dan manajemen produk;

- Dukungan penjualan, termasuk dukungan penjualan lokal, dukungan aplikasi dan teknis, dan manajemen akun perusahaan;

- Manajemen rantai pasokan ("Supply Chain Management/SCM");

Halaman ke 14 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-002563.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

- Analisis bisnis ("BA");

- Data master (memelihara semua data master dalam sistem SAP);

- Akuntansi dan pengendalian;

- Pajak dan perbendaharaan;

- Kesehatan dan keselamatan lingkungan ("EHS");

- Sumber daya manusia ("SOM");

- Teknologi informasi ("TI"); dan

- Legal;

3) Berdasarkan tanggapan Pemohon Banding saat keberatan, atas Akun Singapore RSC digunakan untuk mencatat biaya atas jasa dukungan penjualan yang diberikan oleh Solenis Singapura, berupa Jasa Dukungan Pemasaran, Jasa Pengembangan Hubungan dengan Customer dan Jasa Manajemen Logistik.

4) Demikian juga atas Akun Management Fee + Markup digunakan Pemohon Banding untuk mencatat biaya atas jasa manajemen yang diberikan oleh Solenis UK, berupa Jasa EHS dan peraturan produk, Jasa Regulasi Produk, Jasa Keuangan dan Akuntansi Perusahaan, Jasa Legal, Jasa Sumber Daya Manusia, dan Teknologi Informasi.

5) Bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan detil penjelasan dan rincian jasa dukungan penjualan yang diberikan oleh Solenis Singapura dan Solenis UK telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat terhadap kegiatan dan produktivitas usaha Pemohon Banding (eksistensi atau realisasi).

6) Berdasarkan penelitian terhadap Laporan Keuangan Audit Tahun 2022 diketahui bahwa setiap tahun Pemohon Banding membayarkan biaya Management Fee tersebut. Dan dari penelitian Terbanding terhadap penjelasan perihal Management service agreements pada poin “NOTES 18 b (Schedule 5/27), diketahui atas dukungan pelayanan yang diberikan Solenis Singapura dan Solenis UK tersebut akan mendapat imbalan kompensasi yang dibebankan kepada grup.

7) Bahwa untuk memastikan suatu jasa dari pihak telah benar benar dilakukan (eksistensi atau realisasi), Terbanding melakukan pengujian

Halaman ke 15 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-002563.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

pada biaya Singapore RSC dan Management Fee + Mark Up berdasarkan dokumen yang tersedia dengan hasil sebagai berikut:

8) Berdasarkan data, fakta dalam uraian di atas, Terbanding berpendapat koreksi biaya usaha lainnya telah tepat karena Biaya Singapore RSC dan Management Fee + Mark Up tidak dapat dibuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi dari biaya tersebut. Selain itu Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan, data dan bukti yang kompeten dan memadai atas argumentasi atau dalil-dalil

Halaman ke 16 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-002563.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

yang disampaikan atas koreksi Biaya Usaha Lainnya untuk tahun pajak 2022;

9) Dengan mempertimbangkan dasar ketentuan, data dokumen, informasi dan/atau keterangan/fakta dalam proses pemeriksaan dan keberatan, menurut Terbanding koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp43.310.822.750,00 sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

III. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 0006/Tax-003/2025 tanggal 21 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat

(1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00755/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00755/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang

Halaman ke 17 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-002563.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/406/22/069/24 tanggal 26 Maret 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0022/TAX-STI/6/2025 tanggal 18 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding di dalam Surat Uraian Banding dalam bagian “I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL” yang menyatakan bahwa Surat Permohonan Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“”UU KUP”), serta Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”). bahwa selanjutnya mengenai pemenuhan ketentuan formal dari surat Bantahan SUB ini dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut: “Ayat 2:

Salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh Pengadilan Pajak dikirim kepada pemohon Banding atau penggugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima.” “Ayat 3:

Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).”

Halaman ke 18 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-002563.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

bahwa dengan ini Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding menerima SUB dari Panitera Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Mei 2025. Sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka surat bantahan atas SUB di atas telah disampaikan dalam tenggang waktu yang telah disyaratkan oleh Pengadilan Pajak;

II. Bantahan dan Tanggapan sehubungan dengan Pokok Sengketa bahwa Pemohon Banding telah menelaah SUB yang disampaikan dan menemukan bahwa Terbanding pada prinsipnya masih menggunakan dalil- dalil sebagaimana dinyatakan pada Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) pada saat proses keberatan. Atas dalil-dalil tersebut Pemohon Banding telah membantah dalam Surat Banding nomor 0006/Tax-003/2025 tanggal 21 Maret 2025;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Terbanding atas pos biaya usaha lainnya sebesar Rp43.310.822.750,00 dengan alasan sebagai berikut:

KoreksiReff
Singapore RSC10.334.148.956a
Management fee + mark up32.976.673.794b
Total43.310.822.750

a) Koreksi Positif Singapore RSC sebesar Rp10.334.148.956,00

bahwa akun Singapore RSC digunakan Pemohon Banding untuk mencatat biaya atas jasa dukungan penjualan yang diberikan oleh Solenis Singapura. Jasa dukungan yang diberikan berupa:

• Jasa Dukungan Pemasaran

Divisi Penjualan memberikan bantuan promosi produk kepada customer menggunakan materi dan media promosi yang diberikan oleh Departemen Pemasaran;

• Jasa Pengembangan Hubungan dengan Customer

Jasa bantuan yang diberikan berupa mendukung, mengembangkan, memberikan panduan dan saran, dan memastikan semua relasi dan kebutuhan customer terpenuhi;

Halaman ke 19 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-002563.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

• Jasa Manajemen Logistik

Jasa yang diberikan memiliki berbagai tanggung jawab dalam hal mengatur dan memantau penyimpanan dan pendistribusian produk untuk meningkatkan pengembangan bisnis dan kesinambungan serta kepuasan customer;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Akun Solenis Singapore RSC berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Oleh karena itu, Pemohon Banding harap agar koreksi Terbanding dapat dibatalkan;

b) KoreksiPositifManagementFee+Markupsebesar Rp32.976.673.794,00

Akun Management Fee + Markup digunakan Pemohon Banding untuk mencatat biaya atas jasa manajemen yang diberikan oleh Solenis UK. Jasa dukungan yang diberikan berupa:

• Jasa EHS dan peraturan produk

bahwa tim kesehatan lingkungan, keselamatan dan peraturan produk ("EHS & PR") bertanggung jawab untuk memastikan tidak ada insiden kesehatan dan keselamatan yang melibatkan karyawan di pabrik, kantor, dan lokasi klien, dan memastikan produk tersebut aman untuk digunakan;

bahwa grup EHS, khususnya, bertanggung jawab untuk memastikan keselamatan karyawan, proses keselamatan, dan menghindari masalah lingkungan, seperti polusi di pabrik. Tanggung jawab tim termasuk memastikan bahwa ruang kantor aman, karyawan dapat tiba untuk bekerja dengan aman, dan peralatan beroperasi sesuai dengan peraturan keselamatan. Sehubungan dengan masalah lingkungan, kelompok ini memantau air limbah, konsumsi energi, dan konsumsi air, dan bekerja untuk menjaga kepatuhan dengan persyaratan lingkungan setempat;

Halaman ke 20 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-002563.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

bahwa tim EHS memastikan bahwa peralatan yang digunakan aman dan dirawat dengan baik untuk menjamin operasi yang berkelanjutan dan aman;

• Jasa Regulasi Produk

bahwa fokus utama dari Tim Regulasi Produk adalah untuk memverifikasi bahwa semua zat yang digunakan dalam produk Solenis mematuhi undang-undang kontrol kimia global. Selain kepatuhan terhadap undang-undang kontrol bahan kimia, tim pengatur produk bertanggung jawab atas pendaftaran produk bahan kimia. Pendaftaran zat adalah proses pengumpulan data yang luas tentang data kimia fisik, komposisi zat, dan sifat toksikologis dan ekotoksikologisnya. Secara khusus, produk yang akhirnya bersentuhan dengan makanan, seperti produk Solenis yang digunakan dalam pembuatan kemasan kertas, memiliki persyaratan yang sangat ketat. Tim harus menunjukkan bahwa produk kertas yang digunakan dalam kemasan produk makanan tidak menghadirkan masalah toksikologis bagi konsumen;

• Jasa Keuangan dan Akuntansi Perusahaan

bahwa fungsi tim keuangan dan akuntansi perusahaan adalah untuk mengelola operasi keuangan Solenis secara keseluruhan. Departemen keuangan dan akuntansi perusahaan terutama berfokus pada mendukung praktik akuntansi Solenis dengan menyediakan jasa seperti pengajuan pengembalian pajak, pelaporan keuangan, perkiraan keuangan, perbendaharaan, kegiatan audit internal, dan jasa manajemen transisi;

• Jasa Legal

bahwa fungsi utama grup ini adalah untuk menangani semua masalah hukum yang terkait dengan afiliasi Solenis secara global. Kelompok ini terlibat dengan masalah hukum yang terkait dengan litigasi; kontrak; merger, akuisisi dan usaha patungan; etika dan kepatuhan; pekerjaan, tenaga kerja dan tunjangan; keuangan, peraturan;

Halaman ke 21 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-002563.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

kepatuhan perdagangan; tata kelola perusahaan/kesekretariatan; debitur/kreditor/kebangkrutan, real estat dan kekayaan intelektual; bahwa selain itu, Perusahaan juga melibatkan penasihat luar secara lokal di setiap wilayah untuk membantu mendukung manajemen Perusahaan dalam masalah hukum yang mungkin muncul dalam bisnis Solenis. Biaya yang dikeluarkan untuk jasa dari penasihat luar dibebankan secara lokal untuk setiap entitas yang mendapat manfaat dari jasa penasihat luar;

• Jasa Sumber Daya Manusia

bahwa grup SDM bertanggung jawab untuk mengawasi strategi SDM global, termasuk hubungan karyawan, kompensasi dan tunjangan, perekrutan, manajemen bakat, penggajian, pembelajaran dan pengembangan, penempatan dan perekrutan, dan semua kegiatan SDM lainnya untuk perusahaan;

• Teknologi Informasi

bahwa Grup Teknologi Informasi bertanggung jawab untuk mengawasi strategi TI global, termasuk pemeliharaan dan implementasi semua sistem, dukungan help desk;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Akun Management Fee + Markup berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Oleh karena itu, Pemohon Banding harap agar koreksi Terbanding dapat dibatalkan;

III. Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut:

1. Atas uraian banding yang disampaikan, Pemohon Banding tetap tidak setuju atas semua koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Keputusan TerbandingNomorKEP-00755/KEB/PJ/WPJ.04/2024tanggal 24 Desember 2024 dengan alasan dan penjelasan sebagaimana Pemohon Banding uraikan dalam surat banding Pemohon Banding Nomor 0006/Tax-003/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Halaman ke 22 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-002563.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

2. Koreksi Terbanding tidak mencerminkan prinsip keadilan dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga seharusnya dibatalkan demi keadilan hukum;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan menerima seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

IV. Penutup

bahwa demikianlah bantahan atas Surat Uraian Banding Terbanding yang dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Pengadilan Pajak untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam permohonan banding Pemohon Banding. Pemohon Banding bersedia untuk dipanggil untuk menghadiri sidang pemeriksaan dan memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan. Atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00009/406/22/069/24 tanggal 26 Maret 2024 Tahun Pajak 2022;

Bukti P-2. Salinan Surat Keberatan Nomor 31/TAX-F/VI-2024 tanggal

21 Juni 2024;

Bukti P-3. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00755/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024; Bukti P-4. Salinan Akta Notaris R. A. Mahyasari A. Notonagoro, S.H.,

Nomor 5 tanggal 12 Mei 2022;

Bukti P-5. Salinan SPT PPh Badan 2022;

Bukti P-6. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00055/PPh/KPP.0413/2024 tanggal 22 April 2024 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Kepada PT Solenis

Halaman ke 23 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-002563.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Technologies Indonesia;

Bukti P-7. Pakta integritas atas nama Winardi Suhadja (Direktur);

Bukti P-8. Pakta integritas atas nama Rudi Zamrudin (Kuasa Hukum); Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 0042/Tax-STI/VII/2025 tanggal

10 Juli 2025 atas nama Rudi Zamrudin;

Bukti P-10. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-1392/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023 atas nama Rudi Zamrudin;

Bukti P-11. Salinan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Rudi

Zamrudin;

Bukti P-12. Salinan Kartu NPWP atas nama Rudi Zamrudin;

Bukti P-13. Salinan Bukti Penyampaian SPT Elektronik Tahun Pajak 2024

atas nama Rudi Zamrudin;

Bukti P-14. Matriks Sengketa;

Bukti P-15. Salinan Laporan Keuangan tahun 2022;

Bukti P-16. Salinan Perjanjian Singapore Service Agreement;

Bukti P-17. Salinan Transfer Pricing Report For year 22;

Bukti P-18. Salinan Invoice Solenis UK;

Bukti P-19. Salinan Perjanjian Singapore RSC STI as Provider (Bahasa

Indonesia);

Bukti P-20. Salinan Perjanjian Management Service Fee Solenis UK (Bahasa

Inggris);

Bukti P-21. Salinan Perjanjian tertulis PPh Badan tanggal 26 Agustus 2025; Bukti P-22. Pendapat Akhir/Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Salinan Laporan Penelitian Keberatan PPh Badan;

Halaman ke 24 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-002563.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Bukti T-4. Matriks sengketa;

Bukti T-5. Salinan Berita Acara Tidak Dipenuhi Sebagian Peminjaman

Dokumen KPP Madya Jakarta Selatan I;

Bukti T-6. Salinan Surat Nomor S-375/KPP.0413/Papj.2/2023;

Bukti T-7. Salinan Surat Nomor S-38/KPP.0413/Papj.2/2024;

Bukti T-8. Pendapat Akhir/Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00755/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/406/22/069/24 tanggal 26 Maret 2024 Tahun Pajak 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0006/Tax - 003/2025 tanggal 21 Maret 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat

Halaman ke 25 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-002563.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

(2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Biaya Usaha155.882.601.580112.571.778.83043.310.822.750

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya Sebesar Rp43.310.822.750,00

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp43.310.822.750,00 yang terdiri dari:

1. Koreksi positif Singapore RSC sebesar Rp10.334.148.956,00

2. Koreksi positif manajement fee + mark up sebesar Rp32.976.673.794,00 dengan alasan dari Terbanding dan Pemohon Banding sebagai berikut: ➢ Menurut Terbanding

• bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti kompeten yang cukup untuk membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi dari jasa yang dibayarkan kepada pihak afiliasi. Meskipun telah diminta melalui surat peminjaman dokumen, Pemohon Banding tidak memberikan dokumentasi pekerjaan yang membuktikan pelaksanaan jasa tersebut;

Halaman ke 26 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-002563.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

• bahwa sampai dengan tahap banding, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti eksistensi atas jasa yang diterima Pemohon Banding dari afiliasi;

➢ Menurut Pemohon Banding

• bahwa menurut Pemohon Banding Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp43.310.822.750,00 merupakan pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat

(1) UU PPh. Biaya ini terdiri dari dua akun utama, yaitu biaya Singapore RSC dan biaya Management Fee + Mark up;

• bahwa biaya jasa dukungan Singapore RSC, dibayarkan kepada Solenis Singapura untuk jasa dukungan penjualan yang meliputi pemasaran, bantuan promosi produk, pengembangan hubungan dengan pelanggan (memastikan kebutuhan pelanggan terpenuhi), serta manajemen logistik terkait pengaturan penyimpanan dan distribusi produk;

• bahwa biaya jasa management fee Solenis UK, dibayarkan kepada Solenis UK Industries Ltd atas jasa manajemen yang mencakup bidang Environment, Health, and Safety (EHS), regulasi produk global, jasa keuangan dan akuntansi, jasa hukum (legal), manajemen sumber daya manusia (HR), serta dukungan teknologi informasi (IT). Pemohon Banding menegaskan bahwa jasa-jasa tersebut secara nyata memberikan manfaat bagi operasional entitas di Indonesia;

bahwa setelah mendengar keterangan para pihak, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi biaya usaha lainnya berupa biaya Singapore RSC dan biaya Management Fee + Mark up, menurut Terbanding, biaya tersebut tidak terdapat eksistensinya sedangkan menurut Pemohon Banding biaya a quo terdapat eksistensinya sehingga dapat dibiayakan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh, dengan demikian Pengadilan Pajak akan menguji eksistensi jasa Singapore RSC dan biaya Management Fee + Mark up;

Halaman ke 27 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-002563.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP) (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh)

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: 1. biaya pembelian bahan; 2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; 3. bunga, sewa, dan royalti; 4. biaya perjalanan; 5. biaya pengolahan limbah; 6. premi asuransi; 7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; 8. biaya administrasi; dan 9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

---

Halaman ke 28 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-002563.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan ulang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak hagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan Istimewa;

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, (selanjutnya disebut PER-43/2010) mengatur sebagai berikut:

Pasal 14 ayat (1)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

Pasal 14 ayat (2)

Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

Pasal 14 ayat (3)

Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis

Halaman ke 29 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-002563.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud;

bahwa dalam persidangan untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding dan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa:

▪ Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00115/RIKSIS/KPP.0413/2024

tanggal 25 Maret 2024 (LHP);

▪ Kertas Kerja Pemeriksaan

▪ Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-7500/WPJ.04/2024 tanggal

24 Desember 2024 (LPK);

▪ Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding Tahun 2022;

▪ Perjanjian Management Service Fee between Solenis UK Industries Ltd

and Partcipating Companies Listed on Scheduled A;

▪ Perjanjian antara Singapore RSC dengan Pemohon Banding;

▪ Bukti Invoice dari Solenis UK Industries Ltd;

▪ Bukti Invoice dari Solenis Singapore Pte Ltd;

▪ Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen Nomor

S-372/KPP.0413/PaPj.2/2023 tanggal 15 September 2023;

▪ Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen Nomor

S-38/KPP.0413/PaPj.2/2024 tanggal 7 Februari 2024;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, terkait dengan koreksi Terbanding atas biaya usaha lainnya sebesar Rp43.310.822.750,00, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 19 dan KKP

Biaya Lainnya, menurut Pengadilan Pajak, terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya lainnya dengan akun Biaya Singapore RSC sebesar Rp10.334.148.956,00 dan Management Fee + mark up sebesar Rp32.976.673.794,00 terhadap pihak yang mempunyai hubungan istimewa karena tidak terdapat bukti eksistensi dan manfaat ekonomis, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

Halaman ke 30 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-002563.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 5 dan 6,

menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Solenis Singapore Pte Ltd dan Solenis UK Industries Ltd merupakan perusahaan afiliasi Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan atas TP Documentation Pemohon

Banding tahun 2022, halaman 30 dan 32, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding mengakui adanya hubungan istimewa dengan Solenis Singapore Pte Ltd dan Solenis UK Industries Ltd, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

Halaman ke 31 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-002563.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

▪ bahwa menurut Pemohon Banding, biaya Singapore RSC merupakan

pembayaran kepada Solenis Singapore Pte Ltd atas jasa sales support service yang diberikan kepada Pemohon Banding, sedangkan biaya management fee + mark up merupakan pembayaran kepada Solenis UK Industries Ltd atas jasa manajemen dan jasa back office yang diberikan kepada Pemohon Banding, sehingga memenuhi kriteria biaya sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

▪ menimbang Pasal 18 ayat (3) UU PPh, mengatur bahwa Direktur Jenderal

Pajak (Terbanding) memiliki kewenangan untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

▪ menimbang Pasal 14 ayat (1) PER-43/2010 mengatur bahwa Prinsip

Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

▪ menimbang Pasal 14 ayat (2) PER-43/2010 mengatur bahwa Transaksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

Halaman ke 32 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-002563.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

▪ bahwa sesuai dengan pemeriksaan atas bukti dan pertimbangan tersebut

di atas, Pengadilan Pajak berpendapat:

a. bahwa terbukti bahwa Pemohon Banding membebankan biaya jasa yang diperoleh Pemohon Banding dari perusahaan afiliasi yaitu dengan Solenis Singapore Pte Ltd atas jasa sales support service dan Solenis UK Industries Ltd atas jasa manajemen dan jasa back office;

b. bahwa Terbanding memiliki kewenangan melakukan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi jasa dengan pihak hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak;

c. bahwa pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi jasa sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) PER-43/2010, dimulai dengan melakukan pengujian eksistensi melalui pengujian apakah penyerahan atau perolehan jasa benar- benar terjadi sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh, mendahului pengujian kewajaran;

d. bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak terlebih dahulu akan melakukan pengujian eksistensi atas transaksi jasa a quo, mendahului pengujian kewajaran;

▪ bahwa berdasarkan fakta persidangan pada tanggal 5 Agustus 2025,

Majelis Hakim telah meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan bukti terkait dengan eksistensi jasa yang diberikan oleh Solenis Singapore Pte Ltd dan Solenis UK, dan permintaan tersebut telah diulangi oleh Majelis Hakim pada persidangan tanggal 26 Agustus 2025;

▪ bahwa berdasarkan fakta persidangan pada tanggal 26 Agustus 2025,

atas permintaan Majelis Hakim terkait bukti eksistensi jasa, Pemohon Banding menyatakan bahwa bukti belum dapat diberikan dan masih dalam proses pencarian;

▪ bahwa berdasarkan fakta persidangan pada tanggal 16 September 2025

dan 7 Oktober 2025, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding tidak menghadiri persidangan, meskipun telah diundang secara patut untuk menghadiri persidangan;

Halaman ke 33 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-002563.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

▪ bahwa berdasarkan fakta persidangan pada tanggal 28 Oktober 2025,

menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Majelis Hakim telah bertanya kepada Pemohon Banding “Bagaimana apakah sudah ada bukti eksistensi?”, atas pertanyaan Majelis Hakim tersebut Pemohon Banding menyatakan belum menerima bukti dari pihak afiliasi dan sudah berusaha maksimal, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti terkait eksistensi jasa;

▪ bahwa terkait dengan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding

berupa Perjanjian Management Service Fee between Solenis UK Industries Ltd and Partcipating Companies Listed on Scheduled A, Perjanjian Singapore RSC dengan Pemohon Banding, Bukti Invoice dari Solenis UK Industries Ltd dan Bukti Invoice dari Solenis Singapore Pte Ltd, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bukti-bukti tersebut tidak dapat menunjukkan adanya eksistensi dari jasa a quo;

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Surat Direktorat Jenderal

Pajak Nomor S-372/KPP.0413/PaPJ.2/2023 tanggal 15 September 2023 Romawi II angka 13, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan telah meminta buku, catatan dan dokumen terkait seluruh bukti-bukti/nota/invoce beban/harga pokok penjualan dan biaya sebagaimana screenshot sebagai berikut:

Halaman ke 34 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-002563.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

▪ bahwa lebih lanjut berdasarkan pemeriksaan atas bukti Surat

Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-38/KPP.0413/PaPJ.2/2024 tanggal 7 Februari 2024, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan telah meminta dokumentasi terkait transaksi perolehan/penyediaan jasa dari pihak afiliasi SIC Codes 8748-Business Consulting Services, not elsewhere classified dalam management services provided by Solenis UK Industries Limited (management company function) to PT. Solenis Technologies Indonesia in FY22 dalam akun 507124-Singapore RSC dan dokumentasi terkait transaksi perolehan/penyediaan jasa dari pihak afiliasi terkait Akun PwC-11 management fee + mark up, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 12, menurut

Pengadilan Pajak terbukti bahwa pada saat pemeriksaan Terbanding tidak

Halaman ke 35 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-002563.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

memberikan bukti terkait dengan dokumen pendukung lainnya jasa intra group sebagaimana screenshot sebagai berikut:

▪ bahwa sesuai dengan pemeriksaan bukti dan fakta persidangan

sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti terkait eksistensi jasa, dengan demikian dalil Pemohon Banding tidak terbukti;

▪ bahwa dengan demikian sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan

peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas biaya usaha lainnya telah sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa dalam surat bandingnya, selain menuntut mengenai pemenuhan formal pengajuan banding dan menuntut mengenai materi pajak terutang, Pemohon Banding menuntut agar Pengadilan Pajak membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00755/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024;

Menimbang Pasal 1 angka 5 UU dan angka 6 Pengadilan Pajak jis Pasal 23, Pasal 25 ayat (2), dan Pasal 27 ayat (1) UU KUP, Banding diajukan untuk materi pajak terutang atau untuk materi rugi, sedangkan mengenai pembatalan suatu Keputusan hanya dapat diajukan melalui upaya gugatan

Halaman ke 36 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-002563.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU KUP, oleh karenanya Pengadilan Pajak menolak petitum Pemohon Banding mengenai permohonan agar Pengadilan Pajak membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00755/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

- Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

- Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

- Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

- Memori penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya;

Halaman ke 37 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-002563.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai SengketaDipertahankanTidak Dapat
(Rp)(Rp)Dipertahankan (Rp)
Koreksi Biaya Usaha Lainnya43.310.822.75043.310.822.7500

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto menurut TerbandingRp(62.565.581.825) Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0 Penghasilan Netto menurut Pengadilan PajakRp(62.565.581.825) bahwa dengan demikian perhitungan pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

UraianCfm TerbandingCfm Pengadilan
(Rp)Pajak (Rp)
Penghasilan Netto Kompensasi kerugian Penghasilan kena pajak PPh terutang Kredit pajak PPh kurang/(lebih) bayar Sanksi administrasi Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(62.565.581.825) 0 (62.565.581.825) 0 5.854.134.000 (5.854.134.000) 0 (5.854.134.000)(62.565.581.825) 0 (62.565.581.825) 0 5.854.134.000 (5.854.134.000) 0 (5.854.134.000)

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 38 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-002563.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00755/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/406/22/069/24 tanggal 26 Maret 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama PT SOLENIS TECHNOLOGIES INDONESIA, NPWP 70.571.057.2-015.000, beralamat di Gedung Bidakara Lt.10, Jl. Jend. Gatot Subroto Blok Kav.71-73 RT.001 RW.001, Tebet, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Netto(62.565.581.825)
2Kompensasi kerugian0
3Penghasilan kena pajak(62.565.581.825)
4PPh terutang0
5Kredit pajak5.854.134.000
6PPh kurang/(lebih) bayar(5.854.134.000)
7Sanksi administrasi0
8Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(5.854.134.000)

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam

Halaman ke 39 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-002563.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

M.M., M.H., CFrA.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T.

Halaman ke 40 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-002563.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.