Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 74 halaman

PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00743/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/22/069/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak September 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002564.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SOLENIS TECHNOLOGIES INDONESIA, NPWP 70.571.057.2-

015.000 beralamat di Gedung Bidakara Lt.10, Jl. Jend. Gatot Subroto Blok Kav.71-73 RT.001 RW.001, Tebet, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Winardi Suhardja, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rudi Zamrudin

Izin Kuasa Hukum : KEP-1392/PP/IKH/2023

tanggal 18 Oktober 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0041/Tax-STI/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jendral Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferdian Affandi Handoko/198404022006021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

2. Nama/NIP: Sunarti/197202251994022001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

3. Nama/NIP: Jenny Sriwasty Girsang/197707201997032001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

4. Nama/NIP: Merdiyudha Pradapa/198201212009011005 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

5. Nama/NIP: Triwahyu Ambar Kartikawati/

197407131995112002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

6. Nama/NIP: Lilik Budi Sudarmadi/197510141996021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5234/WPJ.04/2025 tanggal 10 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-627/PP/BR/2025 tanggal 25 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0007/Tax - 003/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00039/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 8 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0023/TAX-STI/6/2025 tanggal 18 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Halaman ke 2 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2022 Nomor 00003/204/22/069/24 tanggal 26 Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I, dengan penghitungan sebagai berikut:

Halaman ke 3 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo,

Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 32/TAX-F/VI-2024 tanggal 21 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00743/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0007/Tax - 003/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Halaman ke 4 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

0007/Tax - 003/2025 tanggal 21 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa surat permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00743/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Surat Banding ini selayaknya diterima untuk diperiksa lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

A. Koreksi atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp4.327.346.356,00 ➢ Menurut Terbanding

bahwa koreksi PPh Pasal 26 terutang berasal dari koreksi atas biaya yang dicatat pada akun 507124 Singapore RSC dan akun PwC - 11 Management fee + mark-up. Bahwa berdasarkan keterangan Wajib Pajak, Akun Singapore RSC digunakan Wajib Pajak untuk mencatat biaya atas jasa dukungan penjualan yang diberikan oleh Solenis Singapura, berupa Jasa Dukungan Pemasaran, Jasa Pengembangan Hubungan dengan Customer dan Jasa Manajemen Logistik;

bahwa berdasarkan keterangan Wajib Pajak, Akun Management Fee + Mark

- up digunakan Wajib Pajak untuk mencatat biaya atas jasa manajemen yang diberikan oleh Solenis UK, berupa Jasa EHS dan peraturan produk, Jasa Regulasi Produk, Jasa Keuangan dan Akuntansi Perusahaan, Jasa Legal, Jasa Sumber Daya Manusia, dan Teknologi Informasi. Bahwa Wajib Pajak tidak dapat memberikan detil penjelasan dan rincian jasa dukungan penjualan yang diberikan oleh Solenis Singapura dan Solenis UK, telah benar - benar

Halaman ke 5 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

dilakukan dan memberikan manfaat terhadap kegiatan dan produktivitas usaha Wajib Pajak (eksistensi atau realisasi), sehingga atas biaya-biaya tersebut tidak dapat dibuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi dari biaya tersebut;

bahwa sesuai dengan Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020 menyebutkan bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai deviden yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa dengan demikian, atas transaksi tersebut terutang PPh Pasal 26 deviden dengan tarif sebesar 10%, berdasarkan P3B sesuai dengan DGT-1 yang disampaikan oleh Wajib Pajak;

➢ Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Terbanding atas PPh Pasal 26 yang direklasifikasi menjadi dividen dengan alasan sebagai berikut:

Halaman ke 6 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

1. Transaksi yang menjadi objek sengketa bukan merupakan dividen berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan dan perseroan terbatas

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding yang menjadikan akun Singapore RSC dan Management Fee + Markup sebagai dividen karena kedua akun tersebut digunakan untuk mencatat transaksi jasa manajemen yang diberikan oleh Solenis Singapore dan Solenis UK kepada Pemohon Banding;

• Definisi dividen berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan

Pemohon Banding tidak setuju dengan reklasifikasi transaksi jasa yang dilakukan Pemohon Banding ke pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagai pembayaran dividen. Mengutip Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 (“UU PPh”) berikut penjelasannya, disebutkan bahwa:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

Halaman ke 7 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tandatanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya Perusahaan;

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.”

bahwa ketentuan Pasal 4 dari Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut di atas, baik dari batang tubuh maupun penjelasannya, mengatur secara jelas tentang definisi dividen sebagai bagian laba yang diperoleh pemegang saham langsung. Tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Perpajakan termasuk dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur bahwa pengertian dividen sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh termasuk yang berasal dari transaksi jasa dengan pihak afiliasi. Transaksi jasa dengan pihak manapun termasuk dengan pihak afiliasi sekalipun tidak dapat dikategorikan sebagai bagian laba. Transaksi jasa tidak terkait dengan pembagian laba;

Halaman ke 8 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

• Definisi dividen berdasarkan ketentuan undang-undang perseroan terbatas

Pemohon Banding merujuk definisi dividen sesuai Pasal 71 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) yaitu sebagai berikut:

1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS

2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS

3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.

bahwa definisi laba usaha kemudian dijelaskan dalam penjelasan dalam Pasal 71 ayat (2) dan (3) UU PT yaitu:

2) Yang dimaksud dengan "seluruh laba bersih" adalah seluruh jumlah laba bersih dari tahun buku yang bersangkutan setelah dikurangi akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya

3) Dalam hal laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan belum seluruhnya menutup akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya, Perseroan tidak dapat membagikan dividen karena Perseroan masih mempunyai saldo laba bersih negatif.

bahwa berdasarkan ketentuan dalam undang-undang perseroan terbatas tersebut diatas telah tegas diatur bahwa dividen berasal dari seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan kecuali ditentukan lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham (”RUPS”);

bahwa Pemohon Banding telah menelaah UU PT dengan seksama dan tidak menemukan ketentuan yang mengatur bahwa transaksi jasa

Halaman ke 9 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

merupakan dividen atau pembagian laba. Transaksi jasa dengan pihak manapun termasuk dengan pihak afiliasi sekalipun tidak dapat dikategorikan sebagai pembagian laba. Transaksi jasa tidak terkait dengan pembagian laba;

bahwa selain itu ketentuan dalam undang-undang perseroan terbatas tersebut juga dengan tegas mengatur bahwa dividend dibagikan kepada pemegang saham melalui RUPS. Bahwa yang dianggap dividen oleh pemeriksa ini tidak memenuhi ketentuan dalam undang- undang perseroan terbatas tersebut, apalagi melalui mekanisme RUPS;

• Dasar hukum yang diterapkan terhadap saat terutang PPh 26 atas dividen tidak tepat dan tidak berdasarkan bukti kompeten yang

cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

perpajakan yang berlaku

bahwa dengan mengacu pada dasar penentuan terutangnya penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (4) UU PPh, diatur bahwa:

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan”:

a) untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat

Halaman ke 10 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan

b) untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai

Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur;

bahwa sebagaimana dipaparkan diatas dapat disimpulkan bahwa saat terutangnya PPh Pasal 26 atas dividen yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan. Dalam sengketa yang Pemohon Banding hadapi, pada kenyataannya tidak tedapat pembagian dividen kepada afiliasi. Terbanding telah memaksakan koreksinya dan menjadikannya sebagai koreksi dividen meskipun pada kenyataannya tidak terdapat pembayaran dividen kepada pihak afiliasi. Oleh karena itu, koreksi Terbanding tidak berdasar dan bertentangan dengan ketentuan perpajakan;

• Nilai Transaksi Pemohon Banding dengan Solenis Singapore dan Solenis UK sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

bahwa berdasarkan SPUH Nomor S-721/SPUH/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 4 Desember 2024 poin 5, Terbanding berpendapat bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap

Halaman ke 11 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

sebagai deviden yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang perpajakan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding di atas karena nilai transaksi Pemohon Banding dengan Solenis Singapore dan Solenis UK sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana tercantum dalam Dokumen Transfer Pricing yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Tim Peneliti pada tanggal 14 November 2024;

bahwa perlu Pemohon Banding tambahkan bahwa Dokumen Transfer Pricing tersebut disusun oleh pihak konsultan independen. Berikut merupakan pendapat kewajaran nilai usaha dengan Solenis UK dan Solenis Singapore sebagaimana tercantum dalam Dokumen Transfer Pricing halaman 11 dan 12:

“… provided by Solenis UK Industries Limited (Support Company Function) to PT Solenis Technologies Indonesia (Full-Fledged Manufacturing Company Function). … Based on the foregoing, it can be concluded that this Intercompany Transaction is performed at Arm’s Length.”

“… provided by Solenis Singapore Pte. Ltd. (Sales Support Company Function) to PT Solenis Technologies Indonesia (Full-Fledged Manufacturing Company Function) …. It can therefore reasonably be concluded that this Intercompany Transaction was performed at Arm's Length.”

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat sehingga seharusnya koreksi tersebut dibatalkan;

2. Pemanfaatan Tarif Tax Treaty atas Transaksi yang memiliki Tax Treaty

bahwa selain tidak memiliki dasar hukum, reklasifikasi koreksi transaksi jasa pada Akun Singapore RSC dan Akun Management Fee + Markup menjadi obyek dividen yang terutang PPh Pasal 26 tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kompeten. Dalam melakukan koreksi, tidak terdapat bukti-

Halaman ke 12 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

bukti yang menunjukkan bahwa transaksi jasa yang dilakukan dikategorikan sebagai dividen sehingga koreksi Terbanding hanya didasarkan pada asumsi dan pendapat yang tidak didasarkan pada ketentuan perpajakan;

bahwa selanjutnya, transaksi jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dari negara Inggris dan Singapura dimana kedua negara tersebut memberlakukan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia – Inggris dan Indonesia - Singapura, transaksi atas jasa dikenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 0%;

bahwa menurut PER-25/PJ/2018 Pasal 5 ayat 3, dalam hal terdapat perbedaan dari bentuk hukum suatu transaksi dengan substansi ekonomi, perlakuan pajaknya diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasar substansi ekonominya. Dengan demikian, prinsip “Substance over Form” bahwa kebenaran yang didasarkan pada kenyataan yang sesungguhnya seharusnya mengungguli status hukumnya. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi Terbanding dapat dibatalkan;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Terbanding telah melakukan koreksi yang tidak benar atas perhitungan PPh Pasal 26 Pemohon Banding untuk Masa Pajak September 2022;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomor KEP-00743/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang

Halaman ke 13 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan PPh Pasal 26 Nomor 00003/204/22/069/24 tanggal 26 Maret 2024 untuk Masa Pajak September 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00039/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 8 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa sepanjang tidak ditemukan data dan fakta baru sepanjang dalam proses di Pengadilan Pajak, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa

Koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp4.327.346.356,00

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

- Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data. keterangan. dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan

Halaman ke 14 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

- Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

- Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a. pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan

b. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

b. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan

c. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.

Halaman ke 15 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

- Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

- Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

- Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Halaman ke 16 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

- Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

- Pasal 26A

(1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan;

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

- Pasal 28

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Halaman ke 17 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

(11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

- Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

- Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

- Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak

Halaman ke 18 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

Halaman ke 19 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia;

- Penjelasan Pasal 4 ayat (1)

…

Huruf h

Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model,

Halaman ke 20 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;

4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:

a) penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

b) penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa

c) penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;

5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan

6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.

- Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

Halaman ke 21 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

Halaman ke 22 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

- Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

Halaman ke 23 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

- Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang memenuhi persyaratan tertentu;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. dihapus;

Halaman ke 24 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

(2) Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A;

- Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak

Halaman ke 25 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan Istimewa;

- Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

- Pasal 26

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

Halaman ke 26 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang;

(1a) Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan

usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner);

(1b) Tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak

yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diturunkan dengan Peraturan Pemerintah;

(2) Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi;

(2a) Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto;

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(4) Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Halaman ke 27 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

(5) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat (4) bersifat final, kecuali:

a. pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c; dan

b. pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap;

- Pasal 28A

Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya;

- Pasal 30 ayat 4

Jumlah pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terhutang menurut undang-undang ini;

- Pasal 30 ayat 5

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti, bahwa jumlah pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan itu tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan s.t.t.d. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, mengatur antara lain:

- Pasal 8

(1) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain secara langsung atau tidak langsung berkenaan dengan:

a. Usaha;

Halaman ke 28 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

b. Pekerjaan; atau

c. Kepemilikan atau penguasaan;

(2) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima, dapat terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara kedua belah pihak;

(3) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima terjadi apabila terdapat hubungan yang berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara kedua pihak tersebut;

(4) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan kepemilikan atau penguasaan antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf c terjadi apabila terdapat:

a. penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang- Undang Pajak Penghasilan; atau

b. hubungan penguasaan secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang- Undang Pajak Penghasilan;

- Pasal 13

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

Halaman ke 29 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan;

- Pasal 27

(1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

c. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan;

(2) Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional;

b. Data dan Fakta

a) bahwa berdasarkan data di sistem DJP (master file), diketahui:

- Pemohon Banding terdaftar sejak tanggal 3 Juli 2014;

- Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 14 Juli 2014;

- Jenis usaha Pemohon Banding adalah 46900 Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang;

b) bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Masa Pajak September 2022 pada SPT Unifikasi tanggal 11 Oktober 2022 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor S-99040776/PPHUNI/KPP.041303/2022 dengan nilai pelaporan unifikasi

Halaman ke 30 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

sebesar Kurang Bayar Rp262.082.105,00 (termasuk di dalamnya Kurang Bayar PPh 26 = Rp194.475.231,00);

c) bahwa atas kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2022 telah dilakukan pemeriksaan dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/22/069/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak September 2022 sebesar Rp5.768.352.693,00;

d) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Dua Jakarta Selatan I yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00115/RIKSIS/KPP.0413/2024 tanggal 25 Maret 2024, diketahui terdapat koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2022 dengan rincian sebagai berikut:

e) bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas nilai DPP Pajak Penghasilan Pasal 26, namun mengajukan keberatan atas sengketa PPh Pasal 26 terutang di atas;

f) bahwa dalam proses keberatan Terbanding telah melakukan tahapan sebagai berikut:

- Melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yang kesatu melalui surat nomor S-692/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 30 Juli 2024;

Halaman ke 31 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

- Melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yang kedua melalui surat nomor S-998/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 Oktober 2024;

- Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam rangka rapat pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan nomor UND-62/WPJ.04/2024 tanggal 30 Agustus 2024. Pemohon Banding menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Pemohon Banding telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan nomor BA-492/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 18 September 2024;

c. Uraian Terbanding

a) bahwa nilai objek pajak PPh 26 dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Pasal 23/26 dan SPT PPh Unifikasi selama Oktober 2021 s.d. September 2022 adalah sebesar Rp47.197.136.800,00 dengan rincian per masa sebagai berikut:

b) bahwa berdasarkan pemeriksaan melalui pengujian dengan teknik ekualisasi objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos- pos biaya dan pos-pos neraca, terdapat koreksi sebagai berikut:

Halaman ke 32 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

bahwa dengan perhitungan PPh Pasal 26 terutang sebagai berikut:

c) bahwa menurut Pemohon Banding:

▪ Transaksi yang menjadi objek sengketa bukan merupakan dividen

berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan dan perseroan terbatas;

▪ Dasar hukum yang diterapkan terhadap saat terutang PPh 26 atas

dividen tidak tepat dan tidak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

▪ Transaksi jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak afiliasi

dari negara Inggris dan Singapura dimana kedua negara tersebut memberlakukan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia - Inggris dan Indonesia - Singapura, transaksi atas jasa dikenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 0%;

d) bahwa menurut keterangan Pemohon Banding, sebagaimana disampaikan pada surat keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor 00009/406/22/069/24 tanggal 26 Maret 2024 Tahun Pajak 2022, nature transaksi atas biaya Singapore RSC dan biaya Management Fee + mark-up adalah sebagai berikut:

Biaya Singapore RSC sebesar Rp10.334.148.956,00

Akun ini digunakan Pemohon Banding untuk mencatat biaya atas jasa dukungan penjualan yang diberikan oleh Solenis Singapura. Jasa dukungan yang diberikan berupa:

• Jasa Dukungan Pemasaran

Divisi Penjualan memberikan bantuan promosi produk kepada customer menggunakan materi dan media promosi yang diberikan oleh Departemen Pemasaran;

Halaman ke 33 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

• Jasa Pengembangan Hubungan dengan Customer

Jasa bantuan yang diberikan berupa mendukung, mengembangkan, memberikan panduan dan saran, dan memastikan semua relasi dan kebutuhan customer terpenuhi;

• Jasa Manajemen Logistik

Jasa yang diberikan memiliki berbagai tanggung jawab dalam hal mengatur dan memantau penyimpanan dan pendistribusian produk untuk meningkatkan pengembangan bisnis dan kesinambungan serta kepuasan customer;

Management Fee + Markup sebesar Rp32.976.673.794,00

Akun Management Fee + Mark-up digunakan Pemohon Banding untuk mencatat biaya atas jasa manajemen yang diberikan oleh Solenis UK. Jasa dukungan yang diberikan berupa:

• Jasa EHS (environmental, health and safety) dan peraturan produk o Tim kesehatan lingkungan, keselamatan dan peraturan produk

("EHS & PR") bertanggungjawab untuk memastikan tidak ada insiden kesehatan dan keselamatan yang melibatkan karyawan di pabrik, kantor, dan lokasi klien, dan memastikan produk tersebut aman untuk digunakan;

o Grup EHS, khususnya, bertanggungjawab untuk memastikan

keselamatan karyawan, proses keselamatan, dan menghindari masalah lingkungan, seperti polusi di pabrik. Tanggungjawab tim termasuk memastikan bahwa ruang kantor aman, karyawan dapat tiba untuk bekerja dengan aman, dan peralatan beroperasi sesuai dengan peraturan keselamatan. Sehubungan dengan masalah lingkungan, kelompok ini memantau air limbah, konsumsi energi, dan konsumsi air, dan bekerja untuk menjaga kepatuhan dengan persyaratan lingkungan setempat;

o Tim EHS memastikan bahwa peralatan yang digunakan aman dan

dirawat dengan baik untuk menjamin operasi yang berkelanjutan dan aman;

Halaman ke 34 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

• Jasa Regulasi Produk

Fokus utama dari tim pengatur produk adalah untuk memverifikasi bahwa semua zat yang digunakan dalam produk Solenis mematuhi undang-undang kontrol kimia global. Selain kepatuhan terhadap undang-undang kontrol bahan kimia, tim pengatur produk bertanggungjawab atas pendaftaran produk bahan kimia. Pendaftaran zat adalah proses yang memakan waktu dan mahal dan membutuhkan pengumpulan data yang luas tentang data kimia fisik, komposisi zat, dan sifat toksikologis dan ekotoksikologisnya. Secara khusus, produk yang akhirnya bersentuhan dengan makanan, seperti produk Solenis yang digunakan dalam pembuatan kemasan kertas, memiliki persyaratan yang sangat ketat. Tim harus menunjukkan bahwa produk kertas yang digunakan dalam kemasan produk makanan tidak menghadirkan masalah toksikologis bagi konsumen;

• Jasa Keuangan dan Akuntansi Perusahaan

Fungsi Tim keuangan dan akuntansi perusahaan adalah untuk mengelola operasi keuangan Solenis secara keseluruhan. Departemen keuangan dan akuntansi perusahaan terutama berfokus pada mendukung praktik akuntansi akuntansi Solenis dengan menyediakan jasa seperti pengajuan pengembalian pajak, pelaporan keuangan, perkiraan keuangan, perbendaharaan, kegiatan audit internal, dan jasa manajemen transisi.

• Jasa Legal

o Fungsi utama grup ini adalah untuk menangani semua masalah

hukum yang terkait dengan afiliasi Solenis secara global. Kelompok ini terlibat dengan masalah hukum yang terkait dengan litigasi; kontrak; merger, akuisisi dan usaha patungan; etika dan kepatuhan; pekerjaan, tenaga kerja dan tunjangan; keuangan, peraturan;kepatuhanperdagangan;tatakelola perusahaan/kesekretariatan; debitur/kreditor/kebangkrutan, real estat dan kekayaan intelektual;

Halaman ke 35 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

o Selain itu, Perusahaan juga melibatkan penasihat luar secara lokal

di setiap wilayah untuk membantu mendukung manajemen Perusahaan dalam masalah hukum yang mungkin muncul dalam bisnis Solenis. Biaya yang dikeluarkan untuk jasa dari penasihat luar dibebankan secara lokal untuk setiap entitas yang mendapat manfaat dari jasa penasihat luar;

• Jasa Sumber Daya Manusia

Grup SDM dipimpin oleh Wakil Presiden Senior SDM yang bertanggungjawab untuk mengawasi strategi SDM global, termasuk hubungan karyawan, kompensasi dan tunjangan, perekrutan, manajemen bakat, penggajian, pembelajaran dan pengembangan, penempatan dan perekrutan, dan semua kegiatan SDM lainnya untuk Perusahaan;

• Teknologi Informasi

Grup Teknologi Informasi bertanggungjawab untuk mengawasi strategi TI global, termasuk pemeliharaan dan implementasi semua sistem, dukungan help desk;

e) bahwa koreksi yang menjadi sengketa keberatan adalah sebagai berikut:

f) bahwa atas transaksi yang dicatat pada akun 509006 Inter/Intra-Company Royalti, tidak terdapat perbedaan pendapat/sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding;

g) bahwa dengan demikian, perbedaan pendapat atas kewajiban perpajakan PPh 26 terjadi terhadap transaksi yang dicatat pada akun 507124 Singapore RSC dan akun PwC-11 Management fee + mark-up;

Halaman ke 36 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

h) bahwa transaksi Singapore RSC sebesar Rp10.334.148.956,00 yang dicatat pada General Ledger adalah sebagai berikut:

i) bahwa Solenis Singapura adalah sub-kontrak Solenis (Shanghai) Chemical Co, Ltd ("Solenis Shanghai Chemical") untuk memberikan jasa dukungan regional tertentu untuk kepentingan afiliasi Solenis di kawasan Asia-Pasifik, termasuk Solenis Indonesia;

j) bahwa jasa yang dilakukan oleh Solenis Shanghai Chemical atas nama Solenis Singapura antara lain sebagai berikut:

- Dukungan pemasaran, termasuk jasa dukungan pemasaran untuk bisnis pengolahan air, jasa dukungan pemasaran untuk bisnis pulp dan kertas, komunikasi pemasaran ("Marcom"), dan manajemen produk;

- Dukungan penjualan, termasuk dukungan penjualan lokal, dukungan aplikasi dan teknis, dan manajemen akun perusahaan;

- Manajemen rantai pasokan ("Supply Chain Management/SCM");

- Analisis bisnis ("BA");

- Data master (memelihara semua data master dalam sistem SAP);

- Akuntansi dan pengendalian;

- Pajak dan perbendaharaan;

- Kesehatan dan keselamatan lingkungan ("EHS");

- Sumber daya manusia ("SOM");

- Teknologi informasi ("TI"); dan

- Legal;

k) bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding, Akun Singapore RSC digunakan Pemohon Banding untuk mencatat biaya atas jasa dukungan penjualan yang diberikan oleh Solenis Singapura, berupa Jasa Dukungan Pemasaran, Jasa Pengembangan Hubungan dengan Customer dan Jasa Manajemen Logistik;

l) bahwa demikian juga atas Akun Management Fee + Mark-up yang digunakan Pemohon Banding untuk mencatat biaya atas jasa manajemen

Halaman ke 37 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

yang diberikan oleh Solenis UK, berupa Jasa EHS dan peraturan produk, Jasa Regulasi Produk, Jasa Keuangan dan Akuntansi Perusahaan, Jasa Legal, Jasa Sumber Daya Manusia, dan Teknologi Informasi;

m) bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah meminta dokumen yang terkait dengan koreksi PPh 26 yaitu atas biaya Singapore RSC dan Management fee + mark-up;

Namun dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak bisa memberikan bukti terkait pelaksanaan jasa dengan pihak afiliasi dan pembuktian mengenai kualifikasi, kompetensi, serta kedudukan orang yang memberikan jasa;

Pemohon Banding juga tidak memberikan/meminjamkan bukti berupa dasar perhitungan (cost base) pengerjaan jasa, serta pembuktian mengenai manfaat ekonomi yang diperoleh akibat adanya jasa tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines par.7.18, hanya agreement saja tidak cukup untuk menunjukkan bahwa jasa telah diberikan. Demikian pula adanya invoice, payment request, transfer bank, tidak serta merta menunjukkan bahwa jasa tersebut telah diberikan;

n) bahwa merujuk pada hukum perdata, jasa dianggap sudah diserahkan jika penjual telah memenuhi kewajiban (prestasi) dalam memberikan jasa kepada pembeli. Adapun pembuktian penyerahan jasa dapat dilakukan dengan menggunakan alat bukti yang diakui dalam perkara perdata, yaitu bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, dan petunjuk;

o) bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan detil/rincian penjelasan dan rincian jasa dukungan penjualan (ataupun jasa dukungan lainnya) yang diberikan oleh Solenis Singapura dan Solenis UK telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat terhadap kegiatan dan produktivitas usaha Pemohon Banding (eksistensi atau realisasi aktivitas-aktivitas apa saja yang dilakukan);

p) bahwa untuk memastikan suatu jasa dari suatu pihak telah benar-benar dilakukan (eksistensi atau realisasi), Terbanding melakukan pengujian

Halaman ke 38 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

pada biaya Singapore RSC dan Management Fee + Mark-Up berdasarkan dokumen yang tersedia dengan hasil sebagai berikut:

q) bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa setiap tahun Pemohon Banding membayarkan dan membebankan biaya Management Fee

Halaman ke 39 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

tersebut, sebagaimana dinyatakan pada Catatan atas Laporan Keuangan Tahun 2022 (audited) - notes 16

Dan sebagaimana Catatan atas Laporan Keuangan Tahun 2022 (audited)

- notes 18b, perihal Management Service Agreements pada poin NOTES 18 b (Schedule 5/28), diketahui bahwa atas dukungan pelayanan yang diberikan Solenis Singapura dan Solenis UK tersebut akan mendapat imbalan kompensasi yang dibebankan kepada grup;

nahwa namun demikian, menurut Terbanding, pembayaran imbalan/kompensasi yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Solenis Singapura dan/atau Solenis UK tersebut tidak memberikan dampak positif terhadap performa usaha, manfaat dan nilai komersial, kegiatan dan produktivitas (efisiensi) Pemohon Banding;

Halaman ke 40 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

bahwa hal ini ditunjukkan dengan adanya peningkatan Beban Management Fees dari sebesar Rp34.842 juta di tahun 2021 menjadi Rp43.311juta di tahun 2022, namun tidak diikuti dengan peningkatan Profit after Tax dan juga Profit before tax. Bahkan tidak diikuti dengan kenaikan pada Revenue;

bahwa begitu pula dari sisi neraca Pemohon Banding, diketahui bahwa total aset tahun 2022 menurun dibandingkan tahun 2021, dan defisiensi modal justru meningkat pada tahun 2022 dibandingkan tahun 2021;

bahwa perhitungan beberapa rasio keuangan (rasio profitabilitas) untuk tahun 2022 adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan rasio keuangan yang dihitung, terlihat jelas bahwa keseluruhan rasio, baik itu gross profit margin rasio, operating margin rasio, net profit margin rasio, Return on Assets (ROA), Return on Equity mengalami penurunan (menjadi lebih buruk) dibanding tahun 2021; bahwa berdasarkan angka laporan keuangan dan rasio keuangan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa atas Biaya Singapore RSC dan Management Fee + Mark-Up yang dibayarkan tidak memberikan nilai

Halaman ke 41 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

tambah dari sisi produktivitas, efisiensi, manfaat serta nilai komersial pada usaha Pemohon Banding;

r) bahwa berdasarkan data dan fakta dalam uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan sudah tepat karena atas Biaya Singapore RSC dan Management Fee + Mark-Up tidak dapat dibuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi dari biaya tersebut;

s) bahwa dengan tidak dapat dibuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi dari biaya-biaya tersebut, maka sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf l UU PPh: ”untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan adalah jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan”; dilakukan koreksi biaya pada perhitungan PPh Badan;

t) bahwa dengan tidak dapat dibuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi dari biaya-biaya tersebut, maka Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat jasa yang diberikan oleh Solenis Singapore dan/atau Solenis UK (selaku pihak yang memiliki hubungan istimewa) kepada Pemohon Banding;

u) bahwa sesuai dengan Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020 menyebutkan bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai deviden yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

v) bahwa dengan demikian, alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan, yang menyatakan bahwa Solenis Singapore dan Solenis UK bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding sebagaimana diungkapkan pada Lampiran - V SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022, sehingga tidak dapat dikenakan pajak penghasilan atas dividen (karena dividen merupakan pembagian laba kepada pemegang saham), adalah tidak tepat;

Halaman ke 42 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

w) bahwa atas pembayaran deviden tersebut, terutang PPh Pasal 26- deviden dengan tarif yang digunakan adalah sebesar 10%, berdasarkan P3B sesuai dengan DGT1 yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

x) bahwa dengan mempertimbangkan dasar ketentuan, argument yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, data dokumen, informasi dan/atau keterangan/fakta dalam proses keberatan, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 dan sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

y) bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam koreksi pemeriksaan Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Masa Pajak September 2022 yang dilakukan oleh KPP Madya Dua Jakarta Selatan I. Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Masa Pajak September 2022;

z) bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding mengusulkan untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Masa Pajak September 2022 sebesar Rp45.218.215.879,00;

III. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Sepanjang tidak terdapat data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan maka Surat Banding nomor 0007/Tax-003/2025 tanggal 21 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Halaman ke 43 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00743/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00743/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/22/069/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak September 2022 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0023/TAX-STI/6/2025 tanggal 18 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding di dalam Surat Uraian Banding dalam bagian “I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL” yang menyatakan bahwa Surat Permohonan Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Halaman ke 44 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”), serta Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”);

bahwa selanjutnya mengenai pemenuhan ketentuan formal dari surat Bantahan SUB ini dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut: “Ayat 2:

Salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh Pengadilan Pajak dikirim kepada pemohon Banding atau penggugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima.” “Ayat 3:

Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).”

bahwa dengan ini Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding menerima SUB dari Panitera Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Juni 2025. Sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka surat bantahan atas SUB di atas telah disampaikan dalam tenggang waktu yang telah disyaratkan oleh Pengadilan Pajak.

II. Bantahan dan Tanggapan sehubungan dengan Pokok Sengketa bahwa Pemohon Banding telah menelaah SUB yang disampaikan dan menemukan bahwa Terbanding pada prinsipnya masih menggunakan dalil- dalil sebagaimana dinyatakan pada Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) pada saat proses keberatan. Atas dalil-dalil tersebut Pemohon Banding telah membantah dalam Surat Banding Nomor 0007/Tax-003/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Halaman ke 45 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Terbanding atas PPh Pasal 26 yang direklasifikasi menjadi dividen dengan alasan sebagai berikut:

1. Transaksi yang menjadi objek sengketa bukan merupakan dividen berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan dan perseroan terbatas

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding yang menjadikan akun Singapore RSC dan Management Fee + Markup sebagai dividen karena kedua akun tersebut digunakan untuk mencatat transaksi jasa manajemen yang diberikan oleh Solenis Singapore dan Solenis UK kepada Pemohon Banding;

• Definisi dividen berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan reklasifikasi transaksi jasa yang dilakukan Pemohon Banding ke pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagai pembayaran dividen. Mengutip Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 (“UU PPh”) berikut penjelasannya, disebutkan bahwa:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Halaman ke 46 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tandatanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.”

Halaman ke 47 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

bahwa ketentuan Pasal 4 dari Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut di atas, baik dari batang tubuh maupun penjelasannya, mengatur secara jelas tentang definisi dividen sebagai bagian laba yang diperoleh pemegang saham langsung. Tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Perpajakan termasuk dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur bahwa pengertian dividen sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh termasuk yang berasal dari transaksi jasa dengan pihak afiliasi. Transaksi jasa dengan pihak manapun termasuk dengan pihak afiliasi sekalipun tidak dapat dikategorikan sebagai bagian laba. Transaksi jasa tidak terkait dengan pembagian laba;

• Definisi dividen berdasarkan ketentuan undang-undang perseroan terbatas

bahwa Pemohon Banding merujuk definisi dividen sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) yaitu sebagai berikut:

1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS;

2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS;

3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif;

bahwa definisi laba usaha kemudian dijelaskan dalam penjelasan dalam Pasal 71 ayat (2) dan (3) UU PT yaitu:

2) Yang dimaksud dengan "seluruh laba bersih" adalah seluruh jumlah laba bersih dari tahun buku yang bersangkutan setelah dikurangi akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya;

3) Dalam hal laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan belum seluruhnya menutup akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku

Halaman ke 48 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

sebelumnya, Perseroan tidak dapat membagikan dividen karena Perseroan masih mempunyai saldo laba bersih negatif;

bahwa berdasarkan ketentuan dalam undang-undang perseroan terbatas tersebut diatas telah tegas diatur bahwa dividen berasal dari seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan kecuali ditentukan lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham (”RUPS”);

bahwa Pemohon Banding telah menelaah UU PT dengan seksama dan tidak menemukan ketentuan yang mengatur bahwa transaksi jasa merupakan dividen atau pembagian laba. Transaksi jasa dengan pihak manapun termasuk dengan pihak afiliasi sekalipun tidak dapat dikategorikan sebagai pembagian laba. Transaksi jasa tidak terkait dengan pembagian laba;

bahwa selain itu ketentuan dalam undang-undang perseroan terbatas tersebut juga dengan tegas mengatur bahwa dividend dibagikan kepada pemegang saham melalui RUPS. Bahwa yang dianggap dividen oleh pemeriksa ini tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang perseroan terbatas tersebut, apalagi melalui mekanisme RUPS;

• Dasar hukum yang diterapkan terhadap saat terutang PPh 26 atas dividen tidak tepat dan tidak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

bahwa dengan mengacu pada dasar penentuan terutangnya penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (4) UU PPh, diatur bahwa:

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan”:

a) untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat

Halaman ke 49 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan

b) untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai

Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur;

bahwa sebagaimana dipaparkan diatas dapat disimpulkan bahwa saat terutangnya PPh Pasal 26 atas dividen yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan. Dalam sengketa yang Pemohon Banding hadapi, pada kenyataannya tidak tedapat pembagian dividen kepada afiliasi. Terbanding telah memaksakan koreksinya dan menjadikannya sebagai koreksi dividen meskipun pada kenyataannya tidak terdapat pembayaran dividen kepada pihak afiliasi. Oleh karena itu, koreksi Terbanding tidak berdasar dan bertentangan dengan ketentuan perpajakan;

• Nilai Transaksi Pemohon Banding dengan Solenis Singapore dan Solenis UK sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

bahwa berdasarkan SPUH Nomor S-721/SPUH/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 4 Desember 2024 poin 5, Terbanding berpendapat bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai

Halaman ke 50 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai deviden yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang perpajakan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding di atas karena nilai transaksi Pemohon Banding dengan Solenis Singapore dan Solenis UK sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana tercantum dalam Dokumen Transfer Pricing yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Tim Peneliti pada tanggal 14 November 2024;

bahwa perlu Pemohon Banding tambahkan bahwa Dokumen Transfer Pricing tersebut disusun oleh pihak konsultan independen. Berikut merupakan pendapat kewajaran nilai usaha dengan Solenis UK dan Solenis Singapore sebagaimana tercantum dalam Dokumen Transfer Pricing halaman 11 dan 12:

“… provided by Solenis UK Industries Limited (Support Company Function) to PT Solenis Technologies Indonesia (Full-Fledged Manufacturing Company Function). … Based on the foregoing, it can be concluded that this Intercompany Transaction is performed at Arm’s Length.”

“… provided by Solenis Singapore Pte. Ltd. (Sales Support Company Function) to PT Solenis Technologies Indonesia (Full-Fledged Manufacturing Company Function) …. It can therefore reasonably be concluded that this Intercompany Transaction was performed at Arm's Length.”

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat sehingga seharusnya koreksi tersebut dibatalkan;

2. Pemanfaatan Tarif Tax Treaty atas Transaksi yang memiliki Tax Treaty

bahwa selain tidak memiliki dasar hukum, reklasifikasi koreksi transaksi jasa pada Akun Singapore RSC dan Akun Management Fee + Markup menjadi obyek dividen yang terutang PPh Pasal 26 tidak didasarkan pada

Halaman ke 51 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

bukti-bukti yang kompeten. Dalam melakukan koreksi, tidak terdapat bukti- bukti yang menunjukkan bahwa transaksi jasa yang dilakukan dikategorikan sebagai dividen sehingga koreksi Terbanding hanya didasarkan pada asumsi dan pendapat yang tidak didasarkan pada ketentuan perpajakan;

bahwa selanjutnya, transaksi jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dari negara Inggris dan Singapura dimana kedua negara tersebut memberlakukan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia – Inggris dan Indonesia - Singapura, transaksi atas jasa dikenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 0%;

bahwa menurut PER-25/PJ/2018 Pasal 5 ayat 3, dalam hal terdapat perbedaan dari bentuk hukum suatu transaksi dengan substansi ekonomi, perlakuan pajaknya diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasar substansi ekonominya. Dengan demikian, prinsip “Substance over Form” bahwa kebenaran yang didasarkan pada kenyataan yang sesungguhnya seharusnya mengungguli status hukumnya. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi Terbanding dapat dibatalkan;

III. Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut:

1. Atas uraian banding yang disampaikan, Pemohon Banding tetap tidak setuju atas semua koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Keputusan TerbandingNomorKEP-00743/KEB/PJ/WPJ.04/2024tanggal 24 Desember 2024 dengan alasan dan penjelasan sebagaimana Pemohon Banding uraikan dalam surat banding Pemohon Banding Nomor 0007/Tax-003/2025 tanggal 21 Maret 2025;

2. Koreksi Terbanding tidak mencerminkan prinsip keadilan dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga seharusnya dibatalkan demi keadilan hukum;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan menerima seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

Halaman ke 52 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

IV. Penutup

bahwa demikianlah bantahan atas Surat Uraian Banding Terbanding yang dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Pengadilan Pajak untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam permohonan banding Pemohon Banding. Pemohon Banding bersedia untuk dipanggil untuk menghadiri sidang pemeriksaan dan memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan. Atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal26MasaPajakSeptember2022Nomor 00003/204/22/069/24 tanggal 26 Maret 2024;

Bukti P-2. Salinan Surat Keberatan Nomor 32/TAX-F/VI-2024 tanggal

21 Juni 2024;

Bukti P-3. SalinanKeputusanDirekturJenderalPajakNomor

KEP-00743/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024; Bukti P-4. Salinan Akta Notaris R.A. Mahyasari A. Notonagoro, S.H., Nomor

5 tanggal 12 Mei 2022;

Bukti P-5. Salinan SPT PPh 26 Masa Pajak September 2022;

Bukti P-6. Salinan Bukti Penerimaan Negara NTPN 82EA00T7KNE8DSTJ

tanggal 25 April 2025 sebesar Rp5.768.352.693,00;

Bukti P-7. Pakta integritas atas nama Winardi Suhadja (Direktur);

Bukti P-8. Pakta integritas atas nama Rudi Zamrudin (Kuasa Hukum); Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 0041/Tax-STI/VII/2025 tanggal

10 Juli 2025 atas nama Rudi Zamrudin;

Bukti P-10. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-1392/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023 atas nama Rudi Zamrudin;

Halaman ke 53 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Bukti P-11. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-2009/PP/IKH/2025 tanggal 6 Oktober 2025 atas nama Rudi Zamrudin;

Bukti P-12. Salinan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Rudi

Zamrudin;

Bukti P-13. Salinan Kartu NPWP atas nama Rudi Zamrudin;

Bukti P-14. Salinan Bukti Penyampaian SPT Elektronik Tahun Pajak 2024

atas nama Rudi Zamrudin;

Bukti P-15. Matriks Sengketa;

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 26 Agustus 2025; Bukti P-17. SalinanRisalahPutusanPengadilanPajakNomor

PUT-113343.13/2013/PP/M.IB Tahun 2018;

Bukti P-18. SalinanPutusanPengadilanPajakNomor

PUT-002313.12/2019/PP/M.XVB Tahun 2021;

Bukti P-19. SalinanPutusanPengadilanPajakNomor

PUT-001747.13/2022/PP/M.XVA Tahun 2023;

Bukti P-20. SalinanPutusanPengadilanPajakNomor

PUT-015620.13/2020/PP/M.XIIIB Tahun 2022;

Bukti P-21. Salinan Certificate of residence Singapore tanggal 12 Juli 2022; Bukti P-22. Salinan Certificate of residence United Kingdom tanggal

26 Oktober 2023;

Bukti P-23. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 28 Oktober 2025 Bukti P-24. Pendapat Akhir/Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Salinan Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks sengketa;

Bukti T-5. Pendapat Akhir/Closing Statement;

Halaman ke 54 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00743/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/22/069/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak September 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0007/Tax - 003/2025 tanggal 21 Maret 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Halaman ke 55 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 263.910.635.553 45.218.215.87941.307.580.326

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp41.307.580.326,00 terdiri dari:

UraianCfm Pemohon BandingCfm Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
(Rp)
Dividen043.310.822.75043.310.822.750
Royalti1.944.752.3101.944.752.3100
Imbalan jasa1.965.883.2430-1.965.883.243
Selisih kurs0-37.359.181-37.359.181
Jumlah koreksi3.910.635.55345.218.215.87941.307.580.326

dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas dividen berasal dari secondary adjustment koreksi PPh Badan atas koreksi biaya usaha lainnya berupa koreksi akun Singapore RSC sebesar Rp10.334.148.956,00 dan koreksi akun management fee + mark up sebesar Rp32.976.673.794,00;

b. Koreksi negatif imbalan jasa atas pembayaran kepada Solenis UK Limited dan Solenis Singapore Pte Ltd sebesar (Rp1.965.883.243,00), direklasifikasi menjadi obyek PPh 26 atas dividen dan merupakan bagian dari secondary adjustment koreksi PPh Badan;

c. Selisih kurs antara pembukuan dalam PPh Badan dengan kurs pajak DPP PPh Pasal 26

Halaman ke 56 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penjelasan dari

Terbanding maupun Pemohon Banding Pengadilan Pajak berpendapat: bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp41.307.580.326,00 atas dividen merupakan secondary adjustment dari koreksi biaya usaha lainnya atas akun Singapore RSC dan Management Fee + Markup dalam sengketa PPh Badan tahun pajak 2022, hal mana secondary adjustment tersebut didistribusikan terutang untuk masa pajak September 2022;

➢ Menurut Terbanding

• bahwa koreksi positif atas DPP PPh Pasal 26 berupa pembayaran biaya Singapore RSC dan Management Fee + Mark up kepada pihak afiliasi adalah pembagian dividen terselubung kepada pihak afiliasi, merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) sebagai tindak lanjut dari koreksi biaya usaha lainnya pada PPh Badan, di mana menurut Terbanding tidak tidak terdapat eksistensi dan manfaat ekonomi dari jasa-jasa tersebut;

• bahwa Terbanding memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh junto Pasal 22 ayat (8) PMK-22/2020, menentukan selisih antara nilai transaksi afiliasi yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dengan nilai yang seharusnya wajar sebagai dividen;

➢ Menurut Pemohon Banding

• bahwa transaksi tersebut jasa a quo merupakan pembayaran atas jasa manajemen dan dukungan penjualan, bukan dividen. Menurut Pemohon Banding, definisi dividen dalam UU PPh dan UU Perseroan Terbatas mengacu pada bagian laba yang dibagikan kepada pemegang saham melalui mekanisme RUPS, sedangkan transaksi jasa ini merupakan biaya operasional untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan;

• bahwa transaksi tersebut telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle), sebagaimana dibuktikan dalam Dokumen Transfer Pricing (TP Doc) tahun 2022 yang menunjukkan margin biaya tersebut berada dalam rentang wajar. Karena nilai transaksinya sudah wajar, maka tidak terdapat koreksi primer yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan koreksi sekunder berupa dividen terselubung;

Halaman ke 57 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

• bahwa Pemohon Banding juga keberatan secara prosedural karena Terbanding menerbitkan satu SKPKB untuk Masa September 2022 yang mencakup seluruh transaksi setahun penuh, yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan penerbitan SKP per Masa Pajak;

bahwa setelah mendengarkan penjelasan dari para pihak, yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPh Pasal 26 yang yang merupakan secondary adjustment dari koreksi biaya usaha lain dalam sengketa PPh Badan, dimana menurut Terbanding sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding memiliki kewenangan untuk menetapkan koreksi karena pengujian PKKU sebagai dividen, sedangkan menurut Pemohon Banding pembayaran yang dilakukan kepada afiliasi merupakan pembayaran jasa ke afiliasi bukan merupakan pemegang saham, sehingga pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi definisi/kriteria dividen sebagaimana dimaksud dalam UU Perseroan Terbatas;

bahwa dalam persidangan untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding dan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa:

• LaporanHasilPemeriksaanPajakNomor LAP-00115/RIKSIS/KPP.0413/2024 tanggal 25 Maret 2024 (LHP);

• Kertas Kerja Pemeriksaan

• Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-7505/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024 (LPK);

bahwa berdasarkan penjelasan dari para pihak dan alat bukti yang telah disampaikan dalam persidangan, terkait sengketa koreksi positif obyek PPh Pasal 26 Dividen sebesar Rp41.307.580.326,00 yang merupakan secondary adjustment dari koreksi biaya usaha lainnya dalam sengketa PPh Badan Tahun pajak 2022 sebesar Rp41.307.580.326,00 Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

• menimbang surat keberatan, surat banding, dalil-dalil para pihak, dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa yang menjadi penyebab persengketaan adalah mengenai kewenangan Terbanding melakukan secondary adjustment

Halaman ke 58 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

koreksi positif biaya-biaya dalam PPh Badan, dengan menetapkannya sebagai dividen;

• menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan yang terkait dengan sengketa a quo:

1. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP):

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

- Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: … g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; …

Penjelasan:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

Halaman ke 59 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. pembagian laba dalam bentuk saham;

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

Halaman ke 60 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

- Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan; Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f

Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya. …

Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham dari suatu badan memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesarRp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen.

- Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang

Halaman ke 61 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

- Pasal 26 ayat (1) huruf d

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. Dividen; …

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (untuk selanjutnya disebut PMK-22):

- Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

• menimbang Organisation for Economic Cooperation and Development Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2017 (OECD TPG 2017):

Glosary-Secondary Adjustment

An adjustment that arises from imposing tax on a secondary transaction. Glosary - Secondary Transaction

A constructive transaction that some countries will assert under their domestic legislation after having proposed a primary adjustment in order to make the actual allocation of profits consistent with the primary adjustment. Secondary transactions may take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans.

Halaman ke 62 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Paragraf 4.68

Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm’s length basis. To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans. For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re-determined taxable profits and the originally booked profits. The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment.

Commentary on Article 10 – Concerning The Taxation of Dividens, Organisation for Economic Co-operation and Development Model Tax

Halaman ke 63 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Convention on Income and on Capital (OECD Model 2017) maupun UN Model Convention, pada Paragraf 3 sub paragraf 29 sebagai berikut: The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends if:

▪ the legal relations between such persons and the company are

assimilated to a holding in a company (“concealed holdings”); and ▪ the persons receiving such benefits are closely connected with a

shareholder; this is the case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares.

• bahwa para pihak, sama-sama mempergunakan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh beserta penjelasannya, sebagai landasan pertimbangan dalil- dalilnya;

• menimbang norma-norma dalam OECD TPG 2017 tersebut di atas, secondary adjustment dapat berfungsi untuk mencegah penghindaran pajak, mengingat dividen merupakan obyek pemotongan pajak maka pembagian dividen secara terselubung merupakan salah satu motif penghindaran pajak. Bentuk pasti yang diambil untuk secondary adjustment yang diakibatkannya bergantung kepada ketentuan-ketentuan perpajakan negara yang memberlakukan penyesuaian sekunder. Bahwa secondary adjustment dilakukan dalam bentuk menetapkan selisih harga transfer sebagai suatu constructive dividends (dividen terselubung), Hal ini dapat dipahami dengan pertimbangan bahwa apabila salah satu otoritas pajak melakukan primary adjustment, maka laba yang seharusnya dicatatkan oleh entitas tersebut telah ditransfer ke entitas induk di negara lain sebagai dividen. Keuntungan yang seharusnya sebagai laba tahun berjalan (ataupun laba ditahan), karena adanya praktek transfer pricing menyebabkan laba tersebut secara “mengalir” secara terselubung ke pihak afiliasi dengan menggunakan bentuk dan nama lain merupakan

Halaman ke 64 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

perwujudan dari pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun, oleh karenanya secondary adjustment dengan menetapkan selisih harga wajar sebagai suatu constructive dividen, dapat diterima sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan domestic;

• bahwa dalam OECD TPG 2017 tersebut juga jelas menyatakan bahwa constructive dividen tidak hanya diterapkan kepada lawan transaksi pemegang saham, melainkan juga lawan transaksi afiliasi yang bukan pemegang saham, sepanjang terdapat memenuhi persyaratan adanya hubungan hukum antara orang-orang tersebut dan perusahaan berasimilasi dengan kepemilikan dalam suatu perusahaan (concealed holdings); dan orang-orang yang menerima manfaat tersebut berhubungan erat dengan pemegang saham, dalam hal ini, sebagai contoh, penerima adalah suatu perusahaan yang termasuk dalam kelompok yang sama dengan perusahaan yang memiliki saham tersebut;

• bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh beserta penjelasannya, bahwa pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun merupakan salah satu pengertian dividen termasuk di dalamnya, norma yang terkandung pasal tersebut sangat jelas bahwa jumlah pembayaran yang melebihi kewajaran yang diberikan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa termasuk dalam pengertian dividen terselubung dan bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak pembayaran dividen tidak selalu harus didahului dengan Rapat Umum Pemegang Saham. Bahwa hal ini selaras dengan norma yang dikandung dalam OECG TPG 2017 tersebut di atas;

• bahwa dalam pasal 22 ayat (8) PMK-22 juga jelas diatur bahwa Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan

Halaman ke 65 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

• menimbang pasal 4 ayat (1) huruf g Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh jo pasal 22 ayat (8) PMK-22, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalam peraturan perpajakan domestik Indonesia secara tegas diatur bahwa selisih kewajaran transaksi hubungan istimewa baik kepada pemegang saham maupun pihak afiliasi yang bukan pemegang saham termasuk dalam pengertian dividen dan bahwa secara tegas dalam pasal 22 ayat

(8) PMK-22 mengatur bahwa primary adjustment selisih kewajaran tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan;

• menimbang norma dalam OECD TPG 2017 bahwa secondary adjustment dengan menetapkan selisih harga wajar sebagai suatu constructive dividen, dapat diterima sepanjang diatur dalam peraturan perundang- undangan domestic dan menimbang bahwa dalam peraturan perpajakan Indonesia secara tegas diatur bahwa selisih kewajaran transaksi afiliasi merupakan dividen, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi PKKU terhadap transaksi afiliasi baik kepada pemegang saham ataupun kepada pihak afiliasi selain pemegang saham merupakan dividen yang dikenai pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UU PPh;

• bahwa terkait dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hasil analisis kesebandingan mengenai suatu transaksi afiliasi dapat dipergunakan sebagai suatu alat bukti mengenai adanya pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Pemegang Saham;

• bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP dan KKP, LPK, dan penjelasan Terbanding dalam persidangan, dalam ketetapan pajak PPh Badan, Terbanding melakukan koreksi biaya usaha lainnya atas akun Singapore RSC dan Management Fee + Markup dari Abbott Laboratories (US) berdasarkan pengujian PKKU dan melakukan secondary adjustment biaya a quo dengan menetapkannya sebagai dividen obyek PPh Pasal 26;

Halaman ke 66 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

• bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LHP dan LPK dengan screenshot sebagai berikut:

LHP halaman 32

• bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas bukti LHP tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa substansi alasan koreksi Terbanding adalah terkait koreksi biaya usaha lainnya atas akun Singapore RSC dan Management Fee + Markup adalah terkait dengan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi yang dilakukan dengan tahapan pengujian eksistensi dan manfaat biaya service fee;

• bahwa atas sengketa koreksi biaya usaha lainnya akun Singapore RSC dan Management Fee + Markup, Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak nomor XXXXXXX, berpendapat mempertahankan koreksi Terbanding atas akun Singapore RSC dan Management Fee + Markup;

• bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi PKKU terhadap transaksi afiliasi baik kepada pemegang saham ataupun kepada pihak afiliasi selain pemegang saham merupakan dividen yang dikenai pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UU PPh maka koreksi biaya usaha lainnya atas akun Singapore RSC dan Management Fee + Markup dari pihak afiliasi sebesar Rp41.307.580.326,00 tersebut dapat dilakukan secondary adjustment dan ditetapkan sebagai dividen obyek PPh Pasal 26 dan pengenaan PPh Pasal 26-nya diatribusikan ke setiap masa pajak terutangnya. Oleh karenanya secondary adjustment yang ditetapkan terutang PPh Pasal 26 di masa sengketa tetap dapat dilakukan oleh Terbanding;

• bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti LHP halaman 1, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa tahun buku Pemohon Banding adalah 1

Halaman ke 67 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Oktober s.d 30 September, dengan demikian untuk tahun pajak 2022, dimulai dari 1 Oktober 2021 s.d 30 September 2022;

• bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 31, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa secondary adjustment atas koreksi biaya usaha lain dalam sengketa PPh Badan sebagai obyek PPh Pasal 26 dividen ditetapkan Terbanding hanya di masa September 2022;

• bahwa berdasarkan fakta persidangan, dalam persidangan Terbanding telah mengakui bahwa koreksi biaya usaha lain atas akun Singapore RSC dan Management Fee + Markup tahun pajak 2022 dibukukan mulai periode 1 Oktober 2021 s.d 30 September 2022;

• bahwa berdasarkan fakta persidangan tanggal 18 November 2025, Pemohon Banding menyatakan bahwa DPP/obyek PPh Pasal 26 selama 1 (satu) tahun yang ditetapkan hanya dalam 1 (satu) masa pajak, dalam sengketa a quo tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP juncto Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-183/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (PMK-183);

• bahwa berdasarkan fakta persidangan tanggal 18 November 2025, Pemohon Banding telah mengakui secara tersurat bahwa total biaya jasa pihak afiliasi atas jasa a quo untuk masa pajak September 2022 adalah hanya sebesar Rp16.642.691.108,00 dengan rincian akun Singapore RSC sebesar Rp1.448.043.737,00 dan akun management fee + mark up sebesar Rp15.154.647.371,00 sebagaimana screenshot sebagai berikut:

Halaman ke 68 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

dengan demikian selisihnya sebesar Rp26.668.131.642,00 merupakan biaya jasa yang terjadi di masa pajak Oktober 2021 s.d. Agustus 2022;

• menimbang Pasal 26 ayat (1) UU PPh juncto Pasal 15 ayat (4) PP Nomor 45 Tahun 2019, mengatur saat terutang PPh Pasal 26 adalah pada saat:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

▪ bahwa berdasarkan fakta persidangan, pemeriksaan bukti sebagaimana

diuraikan tersebut diatas serta berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh juncto Pasal 15 ayat (4) PP Nomor 45 Tahun 2019, Pengadilan Pajak berpendapat pembebanan/pembayaran akun Singapore RSC dan akun management fee + mark up sebesar Rp26.668.131.642,00 yang terjadi pada masa pajak Oktober 2021 – Agustus 2022, dan ditetapkan Terbanding sebagai DPP PPh Pasal 26 atas dividen di masa September 2022 tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat

(1) UU KUP juncto Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 PMK-183;

• bahwa berdasarkan fakta persidangan, pemeriksaan bukti sebagaimana diuraikan tersebut diatas serta berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh juncto Pasal 15 ayat (4) PP Nomor 45 Tahun 2019, Pengadilan Pajak berpendapat pembebanan/pembayaran akun Singapore RSC dan akun management fee + mark up sebesar Rp16.642.691.108,00 yang terjadi pada masa pajak September 2022, dan ditetapkan Terbanding sebagai DPP PPh Pasal 26 atas dividen di masa September 2022 telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) UU KUP juncto Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 PMK-183;

• bahwa berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan pendapat Pengadilan Pajak sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa atas koreksi DPP PPh Pasal 26 atas dividen sebesar Rp41.307.580.326,00, atas koreksi sebesar Rp26.668.131.642,00 tidak sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan tidak sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan,

Halaman ke 69 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

sedangkan atas selisih koreksi sebesar Rp14.639.448.684,00 telah sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

• menimbang bahwa dalam surat bandingnya, selain menuntut mengenai pemenuhan formal pengajuan banding dan menuntut mengenai materi pajak terutang, Pemohon Banding menuntut agar Pengadilan Pajak membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00743/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024;

• menimbang Pasal 1 angka 5 UU dan angka 6 Pengadilan Pajak jis Pasal 23, Pasal 25 ayat (2), dan Pasal 27 ayat (1) UU KUP, Banding diajukan untuk materi pajak terutang atau untuk materi rugi, sedangkan mengenai pembatalan suatu Keputusan hanya dapat diajukan melalui upaya gugatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 UU KUP, oleh karenanya Pengadilan Pajak menolak petitum Pemohon Banding mengenai permohonan agar Pengadilan Pajak membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00743/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

- Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

- Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

- Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

- Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Halaman ke 70 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan

seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai SengketaDipertahankanTidak Dapat
(Rp)(Rp)Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 2641.307.580.32614.639.448.68426.668.131.642

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp45.218.215.879 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp26.668.131.642 Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp18.550.084.237 bahwa dengan demikian perhitungan pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

UraianCfm TerbandingCfm Pengadilan
(Rp)Pajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak45.218.215.87918.550.084.237
PPh terutang4.521.821.5871.855.008.424
Kredit pajak194.475.231194.475.231
Kompensasi masa pajak sebelumnya00
PPh kurang/(lebih) bayar4.327.346.3561.660.533.193
Sanksi administrasi1.441.006.337552.957.553
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar5.768.352.6932.213.490.746

Halaman ke 71 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 72 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00743/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/22/069/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak September 2022 atas nama PT SOLENIS TECHNOLOGIES INDONESIA, NPWP 70.571.057.2-015.000, beralamat di Gedung Bidakara Lt.10, Jl. Jend. Gatot Subroto Blok Kav.71-73 RT.001 RW.001, Tebet, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak18.550.084.237
2Pajak Penghasilan Terutang1.855.008.424
3Kredit Pajak194.475.231
4Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya0
5PPh Kurang/(Lebih) dibayar1.660.533.193
6Sanksi Administrasi552.957.553
7Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar2.213.490.746

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam

Halaman ke 73 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

M.M., M.H., CFrA.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T.

Halaman ke 74 dari 74 halaman. Putusan Nomor PUT-002564.13/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Solenis Technologies Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.