Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 59 halaman

PUT-002566.99/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Belitung Sand Mining · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2022

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-002566.99/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00467/NKEB-CT/WPJ.21/2026 tanggal 06 Februari 2026 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00045/107/22/098/25 tanggal 24 Februari 2025 Masa/Tahun Pajak Juni 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002566.99/2026/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Belitung Sand Mining, NPWP 003.052.286.6-048.000, beralamat Komplek Ruko Puri Mutiara, Jl. Griya Utama C No. 18-19, RT000/RW000, Sunter Agung, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta 14350, yang diwakili oleh Sdr. Benny Andrea jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Aleng Gunawan

Surat Kuasa Khusus : 70/11/BSM/2026 tanggal 05 Maret 2026 Izin Kuasa Hukum: KEP-1613/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus

2025

2. Nama: Hadi Susanto

Surat Kuasa Khusus : 62/III/BSM/2026 tanggal 05 Maret 2026 |Izin Kuasa Hukum : KEP-1624/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus

2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal

Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Raihan Andri

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Iyan Firman

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP : Dyah Pintokoningrum

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

4.Nama/NIP : Sigit Eko Suharno

JabatanPajak Pelaksana Lanjutan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6871/PJ.07/2026 tanggai 29 Juli 2026:

, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat:

|

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 523/PP/BR/2026 tanggal 25 Mei 2026:

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 53/III/BSM/2026 tanggal 04 Maret 2026:

| Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00018/STG- CTIWPJ.21/2026 tanggal 15 April 2026:

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor 127/V/BSM/2026 tanggal 13 Mei 2026:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tagihan Pajak, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa/Tahun Pajak Juni 2022 Nomor 00045/107/22/098/25 tanggal 24 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Utara dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut

Uraian

Pemohon BandingTerbanding Pajak harus dibayar/ditagih kembali0

Telah Dibayar0

Kurang dibayar (1-2)

Sanksi Administrasi

a. Denda Pasal 7 KUP keterlambatan

Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) |

Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

b. Bunga Pasal 8 (22) KUP atas pembetulan SPT

Masa PPN yang mengakibatkan utang a

menjadi lebih besar

. Bunga Pasal 9 (2a) KUP atas pembayaran atau

penyetoran pajak yang dilakukan melewati

jatuh tempo pembayaran atau penyetoran

pajak

d. Bunga Pasal 14 (3) KUP atas kekurangan

pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis

dan/atau salah hitung

e. Denda Pasal 14 (4) KUP

e.1. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai

Pengusaha Kena Pajak tetap tidak membuat

faktur pajak atau terlambat membuat faktur

pajak

e.2, Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai

Pengusaha Kena Pajak tetap tidak mengisi0 faktur pajak secara lengkap sebagaimana

dimaksud dalam pasa! 14 ayat (1) e UU KUP

e.3Jumlah denda (e.1te.2)307.268.134 £ Jumlah Sanksi Administratif {a+b+c+d+e.3}307.268.134 Jumlah yang masih harus dibayar (3+4.)307.268.134 |

Menimbang bahwa surat ketetapan pajak tersebut, Penggugat mengajukan Surat Nomor 003/BSMtanggal 12 Desember 2025 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak PPN yang Tidak Benar dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00467/NKEB-CT/WPJ.21/2026 tanggal 06 Februari 2026 memutuskan menolak,

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Keputusan a quo sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 53/III/BSM/2026

tanggal 04 Maret 2026 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026langsung melalui Dropbox);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 53/III/BSM/2026 tanggal 04 Maret 2026, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

|. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 ( UU KUP ), yaitu mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Nomor : KEP-00467/NKEB-CTAWPJ.21/2026 tanggal 06 Februari 2026 tentang Keputusan Menolak Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP PPN Masa Juni 2022 yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak:

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak :|

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak:

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Surat Keputusan Nomor: KEP- 00467/NKEB-CTAWPJ.21/2026 tanggal 06 Februari 2026 tentang Keputusan Menolak Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP PPN Masa Juni 2022 yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak yang diterima Penggugat pada tanggal 06 Februari 2026:

C. terhadap 1 (satu) Surat Keputusan diajukan 1 (satu) Gugatan.

3. bahwa atas pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Gugatan ditanda tangani oleh Benny Andrea jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 24 tanggal 07 Desember 2022:

b. gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

c. pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan/Surat yang digugat:

bahwa dengan demikian surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap diterima Surat Keputusan Nomor: KEP-00467/NKEB- CT/WPJ.21/2026 tanggal 06 Februari 2026 tentang Keputusan Menolak Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP PPN Masa Juni 2022 yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:

Mengenai Objek Gugatan

1.

bahwa Penggugat telah menerima Surat Keputusan Nomor: KEP- 00467/NKEB-CT/WPJ.21/2026 tanggal 06 Februari 2026 tentang Keputusan Menolak Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP PPN Masa Juni 2022 yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak yang diterbitkan oleh Tergugat:

bahwa atas Surat Keputusan Nomor: KEP-00467/NKEB- CTMWPJ.21/2026 tanggal 06 Februari 2026 tentang Keputusan Menolak Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP PPN yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak tersebut, Penggugat telah mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang tidak benar berdasarkan ketentuan pasal pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 tahun 2023 kepada Tergugat melalui Surat Nomor 003/BSM SKP/22/X11/2025 tanggal 12 Desember 2025 yang pada

intinya penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Keputusan Nomor: KEP-00467/NKEB-CT/WPJ.21/2026 tanggal 06 Februari 2026 tentang Keputusan Menolak Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP PPN yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat

(1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak tersebut di atas:

3. bahwa atas surat penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP-00467/NKEB-CT/WPJ.21/2026 tanggai 06 Februari 2026 tentang Keputusan Menolak Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP PPN yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak yang isinya Menolak permohonan Penggugat:

Il. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

Pokok Sengketa

bahwa Penggugat telah mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP PPN Masa Juni 2022 yang tidak benar berdasarkan ketentuan pasal pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 kepada Tergugat, tetapi Tergugat menolak permohonan tersebut di atas.

A. Alasan Formal

1. Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 yang menyatakan bahwa:

“ (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar”:

2. Pasal 27 ayat (3) PMK 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan yang menyatakan bahwa :

“(3) Kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, termasuk karena hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) terpenuhi dalam hal:

a. sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan merupakan yang diterbitkan pertama kali kepada Wajib Pajak:

b. sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagai akibat dari adanya perubahan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dimaksud:

c. Wajib Pajak dikenai sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan karena kesalahan Direktorat Jenderal Pajak selain kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:

d. Wajib Pajak dikenai sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan karena keadaan yang disebabkan oleh pihak ketiga dan bukan karena kesalahan Wajib Pajak:

e. Wajib Pajak yang dikenai sanksi administratif atau objek pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang dikenai denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan terkena bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial, berdasarkan keputusan, penetapan, atau keterangan dari pejabat yang berwenang, yang terjadi:

1. pada tahun pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang menyebabkan dikenakannya sanksi

administratif dan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan:

2. dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: atau

3. dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau denda administratif disampaikan:

f. sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenakan kepada Wajib Pajak merupakan sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang timbul karena adanya kendala pada jaringan sistem elektronik yang menyebabkan terganggunya pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak,

9. pengenaan sanksi administratif yang timbul akibat melaksanakan kesepakatan harga transfer: atau

h. Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan, dengan ketentuan:

1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, yang menyelenggarakan pembukuan mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 (dua) tahun berturut-turut:

2. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yang melakukan pencatatan mengalami kesulitan dalam memenuhi biaya hidup dari penghasilan yang diperoleh dalam 2 (dua) tahun berturut- turut: atau

3. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mengalami kesulitan dalam

memenuhi biaya hidup dari penghasilan yang diperoleh pada tahun pajak,sebelum permohonan disampaikan.”;

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan perubahan yang ke tiga dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Undang-Undang tersebut berlaku 1 April 2010. Dalam Undang- Undang tersebut pada Pasal 4A ayat 1 dan 2 huruf a, yang berbunyi:

Pasal 4A

(1) Dihapus

(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: a.Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang

diambil langsung dari sumbernya:

Penjelasan Pasal 4A

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi:

a. minyak mentah (crude oil):

b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat:

C. panas bumi:

d. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspan, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin,

leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit:

e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara: dan

f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit:

4. Pasal 4A ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan tanggal 29 Oktober 2021 yang menyatakan bahwa :

“(1) Dihapus

(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. dihapus,

b. dihapus,

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah: dan

d. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.”:{

5. Pasal 6 ayat 2 huruf s nomor 4 Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau

Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean yang menyatakan bahwa :

"Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat sirategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:|

1. minyak mentah (crude oil),

2. gas bumi, berupa gas bumi yang dialirkan melalui pipa, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat:

3. panas bumi,

4. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosit, zeolit, basal, trakhit, dan belerang, yang batasan dan kriterianya dapat diatur dengan Peraturan Menteri: dan

5. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit":

6. Pasal 21 PMK 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan. Pembatalan Di Bidang Perpajakan:

B. Alasan Material

bahwa Kronologis sengketa adalah sebagai berikut :

1. bahwa sebelum tanggal 12 Juli 2022, Penggugat belum melakukan pengukuhan sebagai PKP, karena berdasarkan Pasal 4A ayat 1 dan 2 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan perubahan yang ke tiga dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun

2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berbunyi bahwa: Pasal 4A

(1) Dihapus

(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut :

b. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya:

Penjelasan Pasal 4A

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi:'

g. minyak mentah (crude oil);

h. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;

i.panas bumi:

j. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspan, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit:

k. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara: dan bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit:

2. bahwa kemudian sehubungan dengan telah diundangkan Undang-

undang No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan tanggal 29 Oktober 2021, terdapat perubahan sebagai berikut:

Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4A diubah sehingga Pasal 4A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4A

(1) Dihapus

(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. dihapus:

b. dihapus:

C. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran,

rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah: dan

d. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga:

3. bahwa dengan dihapusnya Pasal 4A ayat 2 huruf a dan b (termasuk pasir, kerikil & pasir kuarsa tersebut) sebagai WP, Penggugat menunggu Peraturan Pemerintah yang mengatur pasir tersebut, apakah termasuk dalam Pajak Terhutang atau dibebaskan pasir tersebut. Sehingga Penggugat ragu-ragu untuk mengukuhkan sebagai PKP, namun pada Tanggal 12 Juli 2022 Penggugat baru melakukan pengukuhan sebagai PKP:

bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang No.7 Tahun 2021 yang mengubah Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4A, selama ini pasir kuarsa & bangunan Penggugat asumsi sebagai barang kena pajak karena tidak ada juklak:

4. bahwa setelah berjalan selama kurang lebih 9 bulan barulah terbit juklak yaitu Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean yang disahkan tanggal 12 Desember 2022:

bahwa dimana Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan bahwa pasir kuarsa & bangunan dibebaskan (Pasal 6 ayat 2 huruf s nomor 4);

Pasal 6 ayat 2 huruf s nomor 4 Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa :

Pasal 6

(2) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di bebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

s. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara, meliputi:

1. minyak mentah (crude oil),

2. gas bumi, berupa gas bumi yang dialirkan melalui pipa, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat:

3. panas bumi:

4. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum) tras, yarosit, zeolit, basal, trakhit, dan

belerang, yang batasan dan kriterianya dapat diatur dengan Peraturan Menteri: dan

5. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijin tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit:

5. bahwa pemeriksa melakukan koreksi penjualan pada Masa Juni 2022 sebesar Rp.30.726.813.400, dikarenakan Penggugat belum PKP sehingga Penggugat tidak terbitkan faktur pajak. Oleh Pemeriksa, Penggugat dikenakan sanksi administrasi Pasal 14 (4) sebesar Rp. 307.268.134 melalui STP PPN Masa Juni 2022 dengan Nomor : 00045/107/22/098/25 tanggal 24 Februari 2025 karena tidak menerbitkan Faktur Pajak Keluaran. Hal tersebut bukan sepenuhnya kesalahan Penggugat, melainkan karena tidak ada juklak yang mengatur status Pasir Kuarsa/Bangunan tersebut pada saat itu,

6. bahwa Penggugatan juga tidak setuju terhadap koreksi omset penjualan didalam pembahasan akhir:

7. bahwa kemudian atas STP PPN Masa Juni 2022 dengan Nomor: 00045/107/22/098/25 tanggal 24 Februari 2025, Penggugat telah mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP PPN Masa Juni 2022 sebanyak 2 (dua) kali yang terakhir telah ditolak oleh Tergugat dengan Surat Keputusan Nomor : KEP-00467/NKEB- CT/WPJ.21/2026 tanggal 06 Februari 2026 yang isinya menolak permohonan Penggugat,

8. bahwa kemudian Penggugat melakukan gugatan atas Surat | Keputusan Nomor: KEP-00467/NKEB-CT/WPJ.21/2026 tanggal 06

Februari 2026 tersebut,

IV. Kesimpulan dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa :

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU KUP serta pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak:

2. Sesuai dengan alasan tersebut di atas dan bukti yang Penggugat ajukan, maka mohon untuk dapat menghapus atau membatalkan sanksi administrasi Pasal 14 (4) KUP tersebut (Pasal 36 ayat 1 huruf C) menjadi nihil karena bukan kesalahan Penggugat:

Dan pada saat ini Penggugat juga sedang dalam kesulitan likuiditas: bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2. Berdasarkan kesimpulan diatas, maka Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar membatalkan Surat Keputusan Nomor: KEP-00467/NKEB-CT/WPJ.21/2026 tanggal 06 Februari 2026 tentang Keputusan Menolak Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP PPN Masa Juni 2022 yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak:

bahwa demikian surat gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, kami ucapkan terima kasih:

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 00018/STG-CT/WPJ.21/2026 tanggal 15 April 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

l. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Gugatan Penggugatan Nomor 53/III/BSM/2026 tanggal 04 Maret 2026 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 06 Maret 2026 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

YaTidak

a. bahwa Gugatan diajukan dengan Surat Gugatan| |_| dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan

Pajak;

b. bahwa Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

— bahwa 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal||

diterima surat keputusan yang digugat:

c. bahwa Gugatan diajukan di luar jangka waktu:

— bahwa 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di

luar kekuasaann Penggugat dengan dilampiri|| bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Penggugat:

d. bahwa terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan

1 (satu) surat Gugatan:

e. bahwa Gugatan diajukan dengan disertai alasan-| alasan yang jelas;

mencantumkan tanggal diterima Surat=

f. bahwaGugatandiajukandengan

Keputusan/Objek Gugaian lainnya yang diterima

06 Februari 2026;

g. bahwa Surat Gugatan dilampiri salinan surat

keputusan yang digugat, (sesuai dengan

dokumen yang diajukan gugatan)

h. bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh

Benny Andrea bertindak selaku: *)

— Pengurus yang berkedudukan di Indonesia|

(Direkiur);

i. Surat/SKP/Keputusan yang diajukan gugatan| | bukan merupakan objek yang dapat diajukan

gugatan;

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1: maka permohonan penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana

diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 dan Pasal 41 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

ll. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

Bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00467/NKEB-CT/WPJ.21/2026 tanggal 06 Februari 2026 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak yang diterbiikan sehubungan dengan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar dari Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Juni 2022:

III. URAIAN SURAT GUGATAN

a. Dasar Hukum:

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 14 ayat (4)

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenal sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak, Pasal 36 ayat (1) huruf c

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

C. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar:

b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) Pasal 4a ayat (2) huruf a

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara.

Penjelasan Pasal 4a ayat (2) huruf a

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi:

a. minyak mentah (crude oil);

b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat:

C. panas bumi:

d. asbes, batu mulia, batu setengah permata, batu kapurm batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker. pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perfit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatoma, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolite, basal, dan trakkil; dan

e. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit:

Pasal 186

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2020

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Pasal 4

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069) sebagai berikut:

a) Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4A diubah:

b) Ketentuan ayat (1 dan ayat (3) Pasal 7 diubah, ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), serta penjelasan ayat (2) Pasal 7 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal:

c) Ketentuan Pasal 8A ayat (2) dihapus, dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3):

d) Ketentuan ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) huruf f dan huruf g Pasal 9 diubah, Pasal 9 ayat (4d), ayat (7), ayat (Ta), ayat (7b), ayat (8) huruf c, dna ayat (13) dihapus, serta penjelasan Pasal 9 ayat (4) diubah sebagaimana tercantum daiam penjelasan pasal demi pasal,

e) Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A

f) Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16B diubah serta di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 16B disispkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a);

g) Di antara BAB VA dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VB;

h) Di antara Pasal 16F dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16G;

Pasal 4a ayat (2) huruf a

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: dihapus. Pasal 17 ayat (2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022:

d) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean (PP 49 Tahun 2022):

Pasal 6 ayat (2) huruf s angka 4

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara, meliputi:

asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum), tras,

yarosit, zeolit, basal, trakhit, dan belerang, yang batasan dan kriterianya dapat diatur dengan Peraturan Menteri:

Pasal 34

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, atas:

a. Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4:

b. Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2):|

c. Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10:

d. Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis serta penyerahan dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26; dan

e. Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3),

yang dilakukan sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini:

e) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 38 ayat (1) huruf c

Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tidak benar:

f) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (selanjutnya disebut PMK 118), mengatur antara lain:

Pasal 21 huruf c

C. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak

benar, termasuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar:

b. Data dan Fakta

a. bahwa Tergugat (Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Utara) menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) nomor 00045/107/22/098/25 tanggal 24 Februari 2025 masa/tahun pajak Juni 2022 dikarenakan Wajib Pajak tidak/terlambat membuat Faktur Pajak:

b. bahwa atas STP a guo diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar oleh Penggugat sebanyak 2 (dua) kali dan telah diterbitkan Surat Keputusan oleh Tergugat dengan Surat Keputusan terakhir nomor KEP-00467/NKEB- CT/WPJ.21/2026 tanggal 06 Februari 2026:

c. bahwa Penggugat merupakan perusahaan pertambangan pasir yang melakukan penyerahan pasir:

d. bahwa dalam Penjelasan Pasal 4a ayat (2) huruf a UU Cipta Kerja diatur bahwa Pasir dan Kerikil merupakan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya dan termasuk jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai:

e. bahwa berdasarkan ketentuan UU HPP yang berlaku sejak 01 April 2022, Pasal 4a ayat (2) huruf a dihapus sehingga penyerahan pasir tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai:

bahwa pada tanggal 12 Desember 2022 terbit PP 49 Tahun 2022 yang merupakan pelaksanaan dari UU HPP yang berlaku sejak 01 April 2022 (berlaku surut) dan mengatur bahwa “Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi: asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosit, zeolite, basal, trakhit, dan belerang, yang batasan dan kriterianya dapat diatur dengan Peraturan Menteri”:

c. Tanggapan Tergugat

a. bahwa kepada Penggugat diterbitkan Surat Tagihan Pajak nomor 00045/107/22/098/25 tanggal 24 Februari 2025 masa/tahun pajak Juni 2022:

b. bahwa atas STP a quo diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar oleh Penggugat sebanyak 2 (dua) kali dan telatSurat Keputusan oleh Tergugat dengan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak terakhir nomor KEP-00467/NKEB- CT/WPJ.21/2026 tanggal 06 Februari 2026:

c. bahwa atas Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak terakhir nomor KEP-00467/NKEB-CT/WPJ.21/2026 tanggal 06 Februari 2026 diajukan permohonan Gugatan oleh Penggugat:

d. bahwa berdasarkan surat permohonan, Penggugat mengajukan alasan sebagaimana tertuang pada poin romawi III surat tanggapan. Dan Penggugat mengajukan permohonan agar STP dibatalkan menjadi sebesar Rp0,00:

e. bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak a quo dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tergugat nomor LAP-47/RIKSIS/KPP-

2109/2025 tanggal 19 Februari 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

TahunPasirOmzet 0412 cfmTotal Omzet

Pasir

Koreksi cfm

2022KuarsaBangunanWPfiskus0412 cfm fiskus

16,431.985.910 9.475.457.10025.907.443.010 | 11.705.440.216 37.612,983.226 15.811.762.0777.710.751.60023.522.513.6771.318.891.54324.841.405.220 18.978.730.657 | 10.694.134.22529.672.864.882 1.053.948.517 30.726.813.399 10.335.356.702 | 12.067.929.765 22.403.286.467 | 13.278.151.155 35.681.437.622 14.617.589.064 | 11.070.651.84525,688.240.909 4.400.606.423 30.088.847.332

September13.859.221.365 | 11.171.141.900 25.030.363.265 | 14,887.310.423 39.917.673.687 Oktober17.406.844.481 | 12.675.619.66530.082.464.146421.312.56030.503.776.706

8.950.667.92522.299.230.786 |37.109.791.706 15.677.409.436 |27.764.198.401 9.472.488.038 37.236.686.439 136.467.462.551 | 95.903.142.990 | 232.370.605.541 | 71.348.709.796 | 303.719.315.337

KEMENTERIAN KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PAJAK

MADYA DUA JAKARTA UTARA

KERTAS KERJA PEMERIKSAAN

: BELITUNG SAND STP Pasal 14 ayat 4 huruf dUU KUPNama

MINING

atau

NPWP: 03.052.286.6-048.000

: Januari s.d Desember STP Pasal 14 ayat 4 huruf eUU KUPMasa dan Th Pajak

2022

Sumber Pengujian:

- SPT Tahunan PPh Badan dan

Laporan Keuangan

- SPT Masa PPN

- Data SIDJP

Perhitungan STP PPN Pasal 14 ayat (4) UU KUP tahun 2009

adalah sebagai berikut:

Koreksi DPPDenda Pasal 14 ayat (4) UU Pengarahan yangKUP

PPN-nya Harus

Persent

Jumlah (Rp.) Dipungut Sendiri

ase (%)

1Januari1%oO 2Februari1%o 3Maret1%0

1%

4April25.907.443.010259.074.430

1%

5Mei24.841.405.220218.414.052

1%

6Juni307.268.134

1%

7Juli35,681.437.622307.268.134

1%

8Agustus4.400.606.423307.268.134

1%

9September14.887.310.423148.873.104

1%

10Oktober421,312,5604.213.126

1%

1November14.810.560.920148.105.609

1%

Desember9.472.488.03894.724.880

Penjelasan

UratanDasar Hukum

STP PPN Pasal 14 ayat (4) UU KUP

Pasal 14 ayat 4 UU KUP s.t.d.td. UU No. 6 Tahun 2023 tahun 2009 s.t.d.t.d. UU No. 6

Tahun 2023 merupakan sanksi

administrasi yang timbul dari

Pasal 14 ayat 4 UU KUP s.t.d.t.d. UU No. 6 Tahun 2023 Penyerahan yang harus dipunguttahun

sendiri, tetapi berdasarkan hasil

pemeriksaan atas transaksi

tersebut belum dibuatkan faktur

pajak.

INDEKS : N-13

Dibuat OlehDitelaah Oleh

NamaParaf | TanggalTanggal

Anak Agung Ngurah Goya Y.

Rudi Nicolas PacaribuSiti Emelia Nirmala

f. bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4a ayat (2) huruf a UU Cipta Kerja diatur bahwa Pasir dan Kerikil merupakan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya dan termasuk jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai:,

g. bahwa berdasarkan ketentuan UU HPP yang berlaku sejak 01 April 2022, Pasal 4a ayat (2) huruf a dihapus sehingga penyerahan pasir tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai:

h. bahwa pada tanggal 12 Desember 2022 terbit PP 49 Tahun 2022 yang merupakan pelaksanaan dari UU HPP yang berlaku sejak 01 April 2022 (berlaku surut) dan mengatur bahwa “Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi: asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosit, zeolite, basal, trakhit, dan belerang, yang batasan dan kriterianya dapat diatur dengan Peraturan Menteri":

i. bahwa dapat disimpulkan sejak April 2022 terjadi perubahan status yang sebelumnya termasuk jenis barang yang tidak dikenal Pajak Pertambahan Nilai (berdasarkan UU Cipta Kerja) menjadi jenis barang yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (berdasarkan UU HPP) dan

nd Mining

kemudian diubah menjadi jenis barang yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai namun dibebaskan (berdasarkan PP 49 Tahun 2022) sejak 01 April 2022:

J. bahwa berdasarkan penjelasan diatas Tergugat berpendapat bahwa

sejak 01 April 2022 Wajib Pajak harus menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan pasir yang dilakukan karena pasir tidak termasuk lagi sebagai jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Walaupun status pasir berubah dari sebelumnya jenis barang yang dikenal Pajak Pertambahan Nilai menjadi jenis barang yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai namun dibebaskan berdasarkan PP 49 Tahun 2022, hal tersebut tidak menghilangkan kewajiban Wajib Pajak untuk membuat Faktur Pajak atas transaksi penyerahan pasir:

k. bahwa alasan yang disampaikan Penggugat dalam permohonannya tidak dapat diterima karena pada intinya pasir sudah tidak termasuk lagi sebagai sebagai jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sejak 01 April 2022. Penggugat wajib membuat Faktur Pajak atas setiap penyerahan pasir sejak 01 April 2020. Tergugat berpendapat penerbitan saksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak a guo sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

I. bahwa berdasarkan informasi-informasi di atas, Tergugat (Peneliti

Keberatan) berkesimpulan bahwa Surat Tagihan Pajak yang dikenakan kepada Penggugat sudah tepat begitu juga Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak nomor KEP-00467/NKEB- CT/WPJ.21/2026 tanggal 06 Februari 2026 sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP beserta penjelasannya:

m. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat (Peneliti Keberatan) mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk tidak mempertimbangkan alasan yang disampaikan Penggugat, sehingga tidak terdapat alasan untuk mengabulkan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Wajib Pajak yang diajukan Gugatan oleh Penggugat:

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III diatas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Gugatan Penggugat nomor 53/III/BSM/2026 tanggal 04 Maret 2026 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00467/NKEB-CT/WPJ.21/2026 tanggal 06 Februari 2026 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan yang diterbitkan Tergugat telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00467/NKEB-CT/WPJ.21/2026 tanggal 06 Februari 2026 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak atas nama PT. Belitung Sand Mining NPWP 0030522866048000;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor 127/V/BSM/2026 tanggal 13 Mei 2026, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Bantahan Penggugat Atas Surat Tanggapan:

bahwa Penggugat Tidak Setuju atas Tanggapan Tergugat mengenai Objek Sengketa Gugatan adalah Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara Nomor KEP-00467/NKEB-CTAWPJ.21/2026 tanggal 06 Februari 2026 tentang Keputusan Menolak Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP PPN Masa Juni 2022 yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C UU KUP Karena Permohonan Wajib Pajak, maka dengan ini disampaikan sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Surat Gugatan

Pokok Sengketa:

bahwa Penggugat tidak setuju atas Objek sengketa gugatan yaitu Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara Nomor KEP-00467/NKEB- CT/WPJ.21/2026 tanggal 06 Februari 2026 tentang Keputusan Menolak Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP PPN Masa Juni 2022 yang Tidak Benar Berdasarkan Ketentuan pasal pasal 36 ayat (1) huruf c Undang- undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 kepada Tergugat:

Alasan Surat Gugatan:

A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28I: Pasal 28]

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak

|dapat dikurangi dalam keadaan apa pun:

(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu:

(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban:

t

(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah:

(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan:

2. Pasal 36 ayat (1) huruf a, b, c, d Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 yang menyatakan bahwa:

Pasal 36

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi ;berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya:

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar,

Cc. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar: atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan: atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak:

3. Pasal 38 ayat (1) Huruf a, b, c, d Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang menyatakan bahwa :

Pasal 38

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a, mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa

bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hai sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya:

b. mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar:

C. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak

sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tidak benar: atau

d. membatalkan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan: atau

2. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak:

4. Pasal 21 huruf (a, b, c, d) PMK 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan yang menyatakan bahwa:

Pasal 21

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, termasuk mengurangkan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan karena hal-hal tertentu:

b. mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk mengurangkan atau membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar,

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar: atau

d. membatalkan Surat Ketetapan Pajak termasuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:|

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan: dan/atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak:

Pasal 27 ayat (3) PMK 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan yang menyatakan bahwa:

(3) Kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, termasuk karena hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi dalam hal:

a. sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan merupakan yang diterbitkan pertama kali kepada Wajib Pajak:

b. sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagai akibat dari adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan atas, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dimaksud:

c. Wajib Pajak dikenai sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan karena kesalahan Direktorat Jenderal Pajak selain kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:

d. Wajib Pajak dikenai sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan karena keadaan yang disebabkan oleh pihak ketiga dan bukan karena kesalahan Wajib Pajak:

e. Wajib Pajak yang dikenai sanksi administratif atau objek pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang dikenai denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan terkena bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial, berdasarkan keputusan, penetapan, atau keterangan dari pejabat yang berwenang, yang terjadi:

1. pada tahun pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang menyebabkan dikenakannya sanksi administratif dan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan:

2. dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: atau

3. dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau denda administratif disampaikan:

f. sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenakan kepada Wajib Pajak merupakan sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang timbul karena adanya kendala pada jaringan sistem elektronik yang menyebabkan terganggunya pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak:

g. pengenaan sanksi administratif yang timbul akibat melaksanakan kesepakatan harga transfer; atau

h. Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan, dengan ketentuan:

1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, yang menyelenggarakan pembukuan mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 (dua) tahun berturut-turut:

2. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yang melakukan pencatatan mengalami

kesulitan dalam memenuhi biaya hidup dari penghasilan yang diperoleh dalam 2 (dua) tahun berturut- turut: atau

3. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mengalami kesulitan dalam memenuhi biaya hidup dari penghasilan yang diperoleh pada tahun pajak, sebelum permohonan disampaikan.”;

5. Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 yang menyatakan bahwa :

Pasal 14

(4) Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak:'

6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)

Pasal 4a ayat (2) huruf a

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara:

Penjelasan Pasal 4a ayat (2) huruf a

'Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung

dari sumbernya meliputi:

a. minyak mentah (crude oil):

b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat:

C. panas bumi:

d. asbes, batu mulia, batu setengah permata, batu kapurm batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perfit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatoma, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolite, basal, dan trakkil: dan

f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit:

Pasal 186

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2020

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

7. Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan tanggal 29 Oktober 2021 yang menyatakan bahwa :

(1) Dihapus

(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. dihapus,

b. dihapus:

C. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan,

warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang

di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, dan

d. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.:

8. Pasal 16B ayat (1) dan (1a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan tanggal 29 Oktober 2021 yang menyatakan bahwa : Pasal 16B

(1) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean:

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu:

c. impor Barang Kena Pajak tertentu:

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean: dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(1a)Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau

dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan:

a. mendorong ekspor dan hilirisasi industri yang merupakan prioritas nasional:

b. menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya:

c. mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin dalam rangka program vaksinasi nasional:

d. meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat:

e. mendorong pembangunan tempat ibadah:

f. menjamin terlaksananya proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri:

g. mengakomodasi kelaziman internasional dalam importasi Barang Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk:

h. membantu tersedianya Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam dan bencana nonalam yang ditetapkan sebagai bencana alam nasional dan bencana nonalam nasional:

i. menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, yang perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi: dan/atau

j. mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara Jain:

1) barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak,|

2) jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional:

3) jasa pelayanan sosial:

4) jasa keuangan:

5) jasa asuransi:

6) jasa pendidikan:

7) jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri: dan

8) jasa tenaga kerja:

9. Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan tanggal 29 Oktober 2021 yang menyatakan bahwa :

Pasal 17

(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022:

10.Pasal 6 ayat (2) huruf s angka 4 Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2022

Tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean yang menyatakan bahwa:

(2)Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas

penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

s. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara, meliputi:

1. minyak mentah (crude oil):

2. gas bumi, berupa gas bumi yang dialirkan melalui pipa, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat:

3. panas bumi:

4. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosit, zeolit, basal,

trakhit, dan belerang, yang batasan dan kriterianya dapat diatur dengan Peraturan Menteri: dan

5. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit",

11. Pasal 38 Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean yang menyatakan bahwa :

Pasal 38

Peraturan Pemerintah int mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Desember 2022

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Desember 2022

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

12. bahwa dalamPutusanPengadilan Pajak Nomor PUT- 004307.99/2024/PP/M.VA Tahun 2025, mengenai Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak dari Perusahaan Perdagangan Biji Nikel dimana Majelis mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat dan

setuju dengan pendapat Penggugat yaitu tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak:

B. Kronologi Objek Gugatan

1. bahwa pada tanggal 6 Agustus 2024 diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan dengan Nomor PRIN-341/RIKSIS/KPP.2109/2024:

2. bahwa pada tanggal 20 Desember 2024 diterbitkan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan Nomor S-841/RIKSIS/KPP.2109/2024:

3. bahwa pada tanggal 6 Februari 2025 diterbitkan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir dan Risalah Pembahasan:

4. bahwa pada tanggal 24 Februari 2025 diterbitkan Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Juni 2022:

5. bahwa pada tanggal 20 Juni 2025 PT Belitung Sand Mining mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP PPN yang tidak benar Nomor : 003/HPSMasa Juni 2022 yang ke-1:

6. bahwa pada tanggal 22 September 2025 Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara Mengeluarkan Surat Penolakan ke- 1 Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-01768/NKEB-CT/WPJ.21/2025,

7. bahwa pada tanggal 12 Desember 2025 PT Belitung Sand Mining mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP PPN yang tidak benar Nomor : 003/BSM SKP/22/X11/2025 Masa Juni 2022 yang ke-2),

8. bahwa pada tanggal 06 Februari 2026 Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara Mengeluarkan Surat Penolakan ke-2 Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-00467/NKEB-CT/WPJ.21/2026:

C. Alasan Bantahan Penggugat

bahwa alasan Bantahan Penggugat adalah sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 4a ayat (2) huruf a cluster PPN yang mengatakan barang hasil petambangan termasuk Pasir dan Kerikil, Pasir Kuarsa merupakan barang yang tidak dikenai PPN yang berlaku mulai tanggal 2 November 2020 maka Penggugat belum menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP),

2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) cluster PPN yang disahkan tanggal 29 Oktober 2021:

bahwa Pasal 4a ayat (2) huruf a menyebutkan tentang barang hasil pertambangan Pasir dan Kerikil, Pasir Kuarsa tidak lagi menjadi barang yang tidak dikenai PPN (dihapus):

bahwa Pasal 16B ayat (1) dan (1a) menyebutkan tentang PPN terutang yang tidak dipungut atau PPN terutang yang dibebaskan tanpa menyebutkan barang-barang hasil pertambangan termasuk Pasir dan Kerikil, Pasir Kuarsa menjadi barang yang dikenai PPN yang tidak dipungut/dibebaskan. Jadi berdasarkan Point 1 dan 2 diatas, terlihat bahwa tidak ada kejelasan/kepastian apakah barang hasil pertambangan termasuk Pasir dan Kerikil, Pasir Kuarsa merupakan barang yang dikenai PPN atau PPN tidak dipungut atau PPN dibebaskan:

3. bahwa karena tidak ada kejelasan/kepastian mengenai barang hasil pertambangan termasuk Pasir dan Kerikil, Pasir Kuarsa tersebut dikenai PPN atau tidak dipungut PPN atau dibebaskan PPN maka Penggugat berinisiatif mendaftarkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 12 Juli 2022:

4. bahwa pada tanggal 12 Desember 2022 baru terbit PP 49 Tahun 2022 yang merupakan pelaksanaan dari UU HPP yang berlaku sejak 01 April

2022 (berlaku surut). menyebutkan barang hasil pertambangan termasuk Pasir dan Kerikil, Pasir Kuarsa merupakan barang yang dibebaskan dari PPN:

5. bahwa berdasarkan Point 1, 2, 3 dan 4 Pihak Tergugat seharusnya tidak menerbitkan STP PPN Masa Juni 2022 atas koreksi Sanksi administratif denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar 1 % yaitu Rp 307.268.134,

6. bahwa seharusnya pihak Tergugat mengabulkan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP PPN Masa Desember 2022 yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C UU KUP Karena :

a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 281 seharusnya tidak boleh berlaku surut yang mana jika berlaku surut maka tidak adil bagi Penggugat/Wajib Pajak,

b. bahwa karena STP ini baru diterbitkan pertama dan akibat dari adanya perubahan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perpajakan sesuai Pasal 27 ayat (3) PMK 118/2024 serta Bukan Karena Kesalahan Penggugat:|

7. bahwa terdapat Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 004307.99/2024/PP/M.VA Tahun 2025, yang sengketanya serupa dengan sengketa Penggugat yang dapat dijadikan pertimbangan:

V. Kesimpulan dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak:|

2. Sesuai dengan alasan tersebut di atas dan bukti yang Penggugat ajukan, maka mohon untuk dapat menghapus atau membatalkan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP tersebut (Pasal 36 ayat 1 huruf c) menjadi nihil karena bukan kesalahan Penggugat:

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis' Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2. Berdasarkan kesimpulan diatas, maka kami Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar memutus seadil-adilnya dengan membatalkan Surat Keputusan Nomor: KEP-00467/NKEB- CT/WPJ.21/2026 tanggal 06 Februari 2026 tentang Keputusan Menolak Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP PPN Masa Juni 2022 yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C UU KUP Karena Permohonan Wajib Pajak:

bahwa demikian surat bantahan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya:

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Keputusan Tergugat Nomor KEP-00467/NKEB-

CT/WPJ.21/2026 tanggal 06 Februari 2026:

Bukti P-2 Fotokopi Surat Permohonan Pembatalan SKP yang Tidak Benar

Nomor 003/BSM SKP/22/X11/2025 tanggal 12 Desember 2025: Bukti P-3 Fotokopi Surat Tagihan Pajak Nomor 00045/107/22/098/25 tanggal

24 Februari 2025,

Bukti P-4 Fotokopi bermeterai Akta No 24 tanggal 07 Desember 2022 yang

mencantumkan nama penanda tangan Surat Gugatan sebagai salah seorang Pengurus:|

Bukti P-5 Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004307.99/2024/PP/M.VA

Tahun 2025:

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus, dan Pakta Integritas Kuasa Hukum:

Bukti P-7 Pakta Integritas Pemohon Banding:

Bukti P-8 Akta Pendirian Notaris No. 62 tanggal 22 Desember 2010:

t

Bukti P-9 Kronologi tertulis nomor 203/VI/BSM/2026 tanggal 02 Juli 2026, Bukti P-10 Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, Pemberitahuan Hasil

Pemeriksaan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan: Bukti P-11 Kesimpulan Akhir Nomor 253/VII/BSM/2026 tanggal 13 Juli 2026:

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Kronologi tertulis tanpa nomor tanggal 08 Juli 2026:

Bukti T-2 LPK,

Bukti T-3 Pendapat Akhir Nomor S-5080/PJ.07/2026 tanggal 17 Juli 2026:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00467/NKEB-CT/WPJ.21/2026 tanggal 06 Februari 2026 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan Perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwaSuratGugatanNomor53/II/BSM/2026tanggal 04 Maret 2026, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat dan

ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) dan ayat (6), Pasal 41 ayat (1), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00467/NKEB- CT/WPJ.21/2026 tanggal 06 Februari 2026 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat:

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Gugatan ini mengenai keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak terhadap surat tagihan pajak nomor: 00045/107/22/098/25 yang diterbitkan oleh Tergugat melalui surat Nomor: KEP-00467/NKEB-CT/WPJ.21/2026:

bahwa menurut Tergugat Keputusan Nomor KEP-00467/NKEB- CT/WPJ.21/2026 tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan dengan pertimbangan sebagai berikut:

» bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP-00467/NKEB-

CT/WPJ.21/2026 telah diterbitkan sesuai ketentuan karena STP Nomor: 00045/107/22/098/25 sebelumnya diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas tidak atau terlambat diterbitkannya Faktur Pajak oleh Penggugat, bahwa penerbitan STP tersebut didasarkan pada Pasal 14 ayat (4) UU KUP, karena menurut Tergugat penyerahan pasir sejak berlakunya UU HPP tanggal 1 April 2022 telah menjadi objek PPN:

» bahwa dihapuskannya Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN melalui UU HPP

berlaku langsung sejak 1 April 2022, dengan demikian kewajiban perpajakan dan kewajiban menerbitkan Faktur Pajak timbul langsung

berdasarkan Undang-Undang dan tidak bergantung pada diterbitkannya PP 49 Tahun 2022 atau petunjuk teknis, sehingga alasan Penggugat bahwa pada April 2022 masih menunggu petunjuk pelaksanaan tidak dapat menjadikan STP tersebut sebagai STP yang tidak benar,

« bahwa permohonan kedua Penggugat berdasarkan Pasal 36 ayat (1)

huruf c UU KUP telah memenuhi persyaratan formal dan telah dilakukan penelitian berdasarkan dokumen, data, informasi, dan keterangan yang tersedia, bahwa kewenangan penerbitan keputusan juga berada pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara berdasarkan pelimpahan kewenangan dalam KEP-305/PJ/2024 dan hasil penelitian dituangkan dalam LPK Nomor LAP-00556/NKEB-CTAWPJ.21/2026 tanggal 26 Januari 2026:

«= bahwa menurut Tergugat, substansi Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP

mensyaratkan adanya STP yang tidak benar. Namun, Penggugat tidak dapat membuktikan adanya kesalahan penerapan ketentuan, kesalahan objek pajak, kesalahan perhitungan, kesalahan prosedur, ataupun cacat administratif dalam penerbitan STP. Karena tidak terbukti adanya ketidakbenaran pada STP, maka tidak terdapat dasar untuk membatalkannya berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP:

» bahwa dengan demikian Tergugat menyimpulkan bahwa KEP-

00467/NKEB-CT/WPJ.21/2026telahditerbitkanberdasarkan kewenangan yang sah, prosedur yang sesuai, serta fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku:

bahwa Penggugat tidak menyetujui Keputusan Nomor: KEP-00467/NKEB- CT/WPJ.21/2026 dengan alasan sebagai berikut:

» bahwa menurut Penggugat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:

KEP-00467/NKEB-CTAWPJ.21/2026 tidak sesuai ketentuan karena ada saat itu terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian mengenai status PPN atas pasir dan pasir kuarsa setelah berlakunya UU HPP: bahwa menurut Penggugat Pasal 4A ayat (2) huruf a UU HPP memang menghapus ketentuan mengenai barang hasil pertambangan yang tidak dikenai PPN, tetapi Pasal 16B belum secara jelas menyebut pasir dan pasir kuarsa sebagai barang yang dikenai PPN, tidak dipungut, atau dibebaskan:

= bahwa menurut Penggugat kepastian mengenai perlakuan PPN baru

diperoleh setelah diterbitkannya PP 49 Tahun 2022 pada 12 Desember 2022, yang menyatakan pasir dan pasir kuarsa sebagai barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari PPN, dengan ketentuan tersebut berlaku sejak 1 April 2022:

3 bahwa menurut Penggugat karena pada masa pajak Juni 2022 belum

terdapat kejelasan tersebut, Penggugat berpendapat bahwa tidak tepat apabila kemudian dikenakan sanksi karena tidak menerbitkan Faktur Pajak,

= bahwa menurut Penggugat STP seharusnya tidak diterbitkan karena tidak

diterbitkannya faktur pajak bukan disebabkan kesalahan Penggugat, melainkan akibat perubahan ketentuan perpajakan dan belum adanya kejelasan pelaksanaannya:

« bahwa menurut Penggugat permohonannya pada Pasal 36 ayat (1) huruf

c UU KUP jo. Pasal 27 ayat (3) huruf b PMK 118 tahun 2024, dengan alasan sanksi yang timbul akibat perubahan peraturan perpajakan dalam periode setelah berlakunya ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, selain itu Penggugat juga mengemukakan kondisi kesulitan keuangan/likuiditas;

« bahwa Penggugat berpendapat bahwa penerapan ketentuan tersebut

berlaku sejak April 2022 bertentangan dengan Pasal 281 UUD 1945, khususnya larangan pemberlakuan hukum secara surut apabila merugikan Wajib Pajak,

" bahwa selain itu Penggugat mengacu pada Putusan Pengadilan Pajak

Nomor PUT-004307.99/2024/PP/M.VA Tahun 2025 yang menurut Penggugat memiliki sengketa serupa dan mengabulkan penghapusan sanksi administrasi. Atas dasar tersebut, Penggugat berkesimpulan bahwa penolakan permohonan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf ctidak tepat dan meminta KEP-00467/NKEB-CT/WPJ.21/2026 dibatalkan:

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa gugatan ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian:

Menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a guo:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 14 ayat (4)

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Pasal 36 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar,

Cc. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar: atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan: atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut

UU PPN Cipta Kerja), mengatur antara lain:

Pasal 4a ayat (2) huruf a

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara.

Penjelasan Pasal 4a ayat (2) huruf a

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi:

a. minyak mentah (crude oil):",

b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat:,

c. panas bumi:

d. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit: dan

e. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

Pasal 186

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

|Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2020

|MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA, ttd.

:YASONNA H. LAOLY

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU PPN HPP), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

Pasal 4a ayat (2) huruf a

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: dihapus. Pasal 11 ayat (1) huruf a

Terutangnya pajak terjadi pada saat: a. penyerahan Barang Kena Pajak: Pasal 13 ayat (1) huruf a

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap: a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D

Pasal 17 ayat (2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalinya Tergugat dan Penggugat memberikan alat bukti sebagai berikut:

1. Laporan Penelitian Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: LAP- 00556/NKEB-CT/WPJ.21/2026 tanggal 26 Januari 2026 (selanjutnya disebut LPNK):

2. Surat Penggugat Nomor: 003/BSM_SKP/22/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP PPN Yang Tidak Benar Masa Juni 2022:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Surat Penggugat Nomor: 003/BSM SKP/22/XI//2025 tanggal 12 Desember 2025 yang diterima Tergugat tanggal 17 Desember 2025, terbukti bahwa dalam Surat a guo Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP PPN Yang Tidak Benar Masa Juni 2022 sesuai kuasa Pasai 36 ayat (1) huruf c UU KUP,

Menimbang bahwa atas permohonan Penggugat tersebut telah diterbitkan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-00467/NKEB- CT/WPJ.21/2026 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak:

Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menanyakan kepada Penggugat maupun Tergugat, apakah yang menjadi obyek gugatan adalah Keputusan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP, atas pertanyaan Majelis Hakim tersebut baik Penggugat maupun Tergugat menyatakan bahwa yang menjadi dasar gugatan adalah Keputusan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP:

Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan pemeriksaan bukti maupun fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa adalah apakah Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00467/NKEB-CT/WPJ.21/2026 yang diterbitkan Tergugat berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku: Menimbang bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP- 00467/NKEB-CT/WPJ.21/2026 diterbitkan menjawab Surat Penggugat Nomor: 003/BSM SKP/22/XI1/2025 tanggal 12 Desember 2025 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP PPN Yang Tidak Benar Masa Juni 2022, yaitu STP Nomor 00045/107/22/098/25 tanggal 24 Februari 2025;

Menimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak untuk menguji apakah penerbitan KEP-00467/NKEB-CT/WPJ.21/2026 telah sesuai ketentuan dengan cara menguji apakah penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor: 00045/107/22/098/25 tanggal 24 Februari 2025, masa Juni 2022 telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (4) UU KUP: Menimbang bahwa terkait apakah penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor 00045/107/22/098/25 tanggal 24 Februari 2025, masa Juni 2022 telah sesuai

dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (4) UU KUP, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang pasal 36 ayat (1) huruf a dan pasai 36 ayat (1) huruf c UU KUP, Pengadilan Pajak berpendirian bahwa terdapat perbedaan mengenai 2(dua) pasal tersebut.

Pasal 36 ayat (1) huruf a KUP ditempuh apabila wajib pajak mengakui bahwa secara yuridis penerbitan sanksi administrasi sudah sesuai dengan ketentuan, namun terdapat kondisi hal mana sanksi administrasi tersebut

oleh adanya suatu kekhilafan atau bukan kesalahan wajib pajak maka sanksi administrasi tersebut harus dikurangkan atau dihapuskan. Bahwa antara wajib pajak dan Tergugat sama-sama sepakat bahwa sanksi adminstrasi sesuai ketentuan seharusnya diterbitkan namun karena adanya faktor kekhilafan atau bukan kesalahan wajib pajak kemudian sanksitersebut dikurangkan atau dihapuskan. Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP ditempuh apabila wajib pajak tidak mengakui bahwa secara yuridis penerbitan sanksi administrasi sudah sesuai dengan ketentuan, bahwa terjadi pendapat perbedaan pendapat antara wajib pajak dengan Tergugat, menurut wajib pajak sanksi adminsitrasi seharusnya tidak terbit sedangkan menurut Tergugat sanksi adminsitrasi tersebut secara yuridis seharusnya terbit. Bahwa pengurangan atau pembatalan sanksi adminstrasi tidak disebabkan oleh adanya unsur kekhilafan atau bukan kesalahan wajib pajak, melainkan disebabkan ada tidaknya kesalahan yuridis dalam penerbitan sanksi administrasi.

Menimbang bahwa permohonan yang diajukan oleh Penggugat bukanlah permohonan pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, melainkan permohonan pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP, maka Pengadilan Pajak tidak memeriksa mengenai adanya unsur kekhilafan ataupun bukan kesalahan wajib pajak, melainkan Pengadilan Pajak hanya memeriksa apakah penerbitan sanksi administras telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak. Dalam hal ini Pengadilan Pajak hanya akan memeriksa

apakah Penggugat memang benar-benar tidak menerbitkan faktur pajak atas penyerahan terutang PPN dikaitkan dengan sanksi administrasi pasal 14 UU KUP:

Menimbang bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor 00045/107/22/098/25 tanggal 24 Februari 2025, masa Juni 2022, karena Penggugat tidak menerbitkan faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak berupa pasir kuarsa, sehingga sesuai dengan ketentuan dimaksud Pasal 14 ayat (4) UU KUP diterbitkan STP sebesar 1% dikalikan DPP penyerahan barang kena pajak:

Menimbang bahwa menurut Penggugat penerbitan STP a guo tidak sesuai ketentuan karena aturan terkait status barang kena pajak apakah terutang PPN atau dibebaskan baru diatur secara jelas setelah diterbitkan PP 49 Tahun 2022 pada 12 Desember 2022, sehingga seharusnya pasir kuarsa baru ditetapkan sebagai barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN per 12 Desember 2022 dan seharusnya tidak berlaku surut:

Menimbang bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa atas penerbitan STP a guo adalah terkait status pasir kuarsa sebagai barang kena pajak:

Menimbang ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN Cipta Kerja beserta penjelasannya, menurut Pengadilan Pajak, pasir kuarsa termasuk dalam kelompok barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil dari sumbernya yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, sehingga dapat disimpulkan pasir kuarsa sebagai bukan barang kena pajak,

Menimbang bahwa UU PPN Cipta Kerja berlaku mulai tanggal 2 November 2020 sebagaimana diatur Pasal 186, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak sesuai ketentuan dimaksud pasir kuarsa bukan merupakan barang kena pajak yang berlaku sejak tanggal 2 November 2020,

Menimbang ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN HPP, mengatur bahwa jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni

barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: dihapus, sehingga menurut Pengadilan Pajak dimaknai bahwa status pasir kuarsa sebagai bukan barang kena pajak dihapus, dengan demikian pada dasarnya sesuai ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf a UU HPP secara implisit terkandung norma yang mengatur atau menjadikan pasir kuarsa sebagai kelompok barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil dari sumbernya, sebagai barang kena pajak yang terutang PPN:

Menimbang ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU PPN HPP, menurut Pengadilan Pajak sesuai ketentuan dimaksud pasir kuarsa bukan merupakan barang kena pajak yang berlaku sejak tanggal 1 April 2022: Menimbang ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU PPN HPP, menurut Pengadilan Pajak dimaknai bahwa saat terutangnya PPN adalah pada saat terjadinya penyerahan barang kena pajak, dan pada saat terjadinya penyerahan barang kena pajak tersebut maka Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak:

Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, Penggugat mengakui bahwa pada bulan Juni 2022 melakukan penjualan pasir kuarsa, sehingga menurut Pengadilan Pajak telah terjadi penyerahan barang kena pajak berupa pasir kuarsa,

Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, Penggugat pada dasarnya mengakui bahwa selama periode masa Juni 2022, atas penjualan pasir kuarsa yang dilakukan tidak membuat faktur pajak: Menimbang bahwa oleh karena terbukti bahwa atas penyerahan barang kena pajak berupa pasir kuarsa pada masa Juni 2022, Penggugat tidak membuat faktur pajak, Pengadilan Pajak berpendapat sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (4) Tergugat memiliki kewenangan menerbitkan SPT PPN karena Penggugat sebagai pengusaha kena pajak tidak membuat faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak yang dilakukannya:

“ Menimbang bahwa dengan menurut Pengadilan Pajak, penerbitan STP

PPN masa Juni 2022 Nomor: 00045/107/22/098/25 tanggal 24 Februari 2025 oleh Tergugat telah sesuai bukti dan ketentuan yang berlaku:

" Menimbang bahwa terkait dalil Penggugat yang menyatakan bahwa status

pasir kuarsa sebagai barang kena pajak tertentu sebagai barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN baru diatur dengan diterbitkan PP 49 Tahun 2022 pada 12 Desember 2022 sehingga penerbitan STP PPN oleh Tergugat tidak sesuai ketentuan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa norma yang diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN HPP secara tegas menghapus atau mencabut status kelompok barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil dari sumbernya yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, hal ini dimaknai bahwa dalam sengketa a quo pasir kuarsa sebagai kelompok barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil dari sumbernya terutang PPN atau ditetapkan sebagai barang kena pajak, yang berlaku mulai masa April 2022:

» Menimbang sesuai dengan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan

tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa penerbitan STP PPN masa Juni 2022 Nomor: 00045/107/22/098/25 tanggal 24 Februari 2025 oleh Tergugat telah sesuai bukti dan ketentuan yang berlaku, dengan demikian penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00467/NKEB-CT/WPJ.21/2026 dengan amar menolak telah sesuai dengan bukti dan ketentuan yang berlaku:

Menimbang bahwa berdasarkan bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerbitan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-00467/NKEB- CT/WPJ.21/2026 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak telah sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud 36 ayat (1) huruf c UU KUP sehingga tetap dipertahankan:

4

!

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya:

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal:

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim:

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan,

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Penggugat tidak dapat membuktikan dalil bantahannya:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak gugatan yang diajukan Penggugat:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI:

Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00467/NKEB-CT/WPJ.21/2026 tanggal 06 Februari 2026 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00045/107/22/098/25 tanggal 24 Februari 2025 Masa/Tahun Pajak Juni 2022, atas nama PT Belitung Sand Mining, NPWP 003.052.286.6-048.000, beralamat Komplek Ruko Puri Mutiara, Jl. Griya Utama C No. 18-19, RT000/RW000, Sunter Agung, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta 14350.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan susunan Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFTA. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Xx

NHalaman 58 dari 59 halaman. Putusan Nomor: PUT-002566,99/2026/PP/M.XVIB

PT. Belitung SandMining

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 10 September 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat:

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

ttd.

Dibjo Margianto, S.E., Ak, M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.