PUTUSAN
Nomor PUT-002568.99/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00465/NKEB-CT/WPJ.21/2026 tanggal 06 Februari 2026 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00047/107/22/098/25 tanggal 24 Februari 2025 Masa/Tahun Pajak Agustus 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002568.99/2026/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Belitung Sand Mining, NPWP 003.052.286.6-048.000, beralamat Komplek Ruko Puri Mutiara, Jl. Griya Utama C No. 18-19, R1T000/RW000, Sunter Agung, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta 14350, yang diwakili oleh Sdr. Benny Andrea jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Aleng Gunawan
Surat Kuasa Khusus : 72/111/BSM/2026 tanggal 05 Maret 2026 Izin Kuasa Hukum : KEP-1613/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus
2025
2. Nama: Hadi Susanto
Surat Kuasa Khusus : 64/I!/BSM/2026 tanggal 05 Maret 2026 Izin Kuasa Hukum : KEP-1624/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus
2025
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal