Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-002580.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Rencana Mulia Baratama, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-002580.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 30 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Rencana Mulia Baratama mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Maret 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Maret 2022
Pos yang disengketakan
  • DPP- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
  • Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1A ayat (1); Pasal 2A; Pasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (8); Pasal 16D
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
  • UU HPPPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-002580.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Rencana Mulia Baratama
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00036/207/22/063/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
15 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
30 Juni 2026