Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-002582.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Rencana Mulia Baratama, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002582.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00728/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00038/207/22/063/24 tanggal 01 Maret 2024 Masa Pajak Mei 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002582.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT RENCANA MULIA BARATAMA, NPWP 027505288086000 /

0027505288086000 NITKU 0027505288086000000000, beralamat keputusan di Gedung The East Lantai 17 Unit 05, Jalan DR Ide Anak Agung Gde Agung Kav E.3.2 Nomor 01 RT 005 RW 002 Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950, beralamat korespondensi di Gran Rubina Business Park Lantai 19 Jalan Epicentrum Utama Raya, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili Didit Pramadi jabatan Direktur Utama.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lukman Nulhakim Pane,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1142/PP/IKH/2024 tanggal 14 Oktober

2024,

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor093/SRT/DIR- JKT/RMB/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Gina Gunawan / NIP.19700627 199012 2 002/, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat

Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Fazrin / NIP.19870502 200812 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat

Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4851/WPJ.04/2025 tanggal 29 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-683/PP/BR/2025 tanggal 09 Juli 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-176/PP/Ucp/2026 tanggal 24 Juni 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 005/TAX-RMB/III/2025 tanggal 21 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00143/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 02 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00038/207/22/063/24 tanggal 01 Maret 2024 Masa Pajak Mei 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga, dengan perhitungan sebagai berikut:

Bosh M4 TN RT

“ Leah be lth alee pr Tt bay PAN Na PEN Sana Da

' pe " eee wed

Cor Perse ss TL fe ,

Sop Pera an eo Retr bomen :

Be Potato PPT ee pe det an ni , wal - DORAL LL see. adits

Po Pentas MRM nape. ga an vac rise PS! : :

Pe Tebak Bo tr tara LI, H -

a AT Ma Tai a woah Pee Pa aae. a. ae

aa) Me MR PN ES age Era gt a dat

Bete Patios a ce ar Dara! Pale wpe Stata lat

feu eb. ah Retest fa grt lee tes Tekan pte pert ar

et deh Pe cor Pe ree te Marita Sera

BEA NA Pr Bg KA bay eR va ober

MEA pute et gta 4 ba eta

peo Flee ba ae be tee ue Bees

Plt ke feel deat eee. '

etre ara ARP ng Dae lL) FP atean Aa Lam -

Ma PA '

Rotan Batsk coh Papi qet TK : Tag u

Lot tan em ga Ye C ' .

PERTAMA on pa ee ag

Pe ae a pa na ' |) .

SUR debe KE nt tee cee onc ys tery cen

Sea ae tera . .

CT GD ap bee ela rn ad r " r

: Po te Alan Dana oo Ban air h

seal “ADE na le 7

Ko Pan FEN nang Man

Kata TA tan . & Aa ae eb Irak

j MAA re NT Peran dn Ka - :

1 Soba iy

bala ap Patah Ga Per Ts cor “ate

. haa ie i

KENA PAJAK MIS Shi

an an AA (DISE run

Pav Cemlah Sajak yang dapat Sicerhitungkar 15-51 soKrsaapa2 | ooseer2is 395] rar 74e. pas

€ Jannah Sergai angar FPS Kurang Sayaria - d: (8 480 SO. 782.316.8918 357; BABI)

3 Kelebitar Pajak vans sudah

a Gltomaerpagican ke Masa Pak beret B4e3,2°2,071 8422,210 031 2.480.210.501

b Lkcormicersogien Ko Masa Pak... ena peraketulan: C Kk 2

=. Jemlahia dk: Sania LM BALAI 331 S280 0°00 051

4 PR yard Larang Aha pe Bi CG “53.201.554 a

RB Saksi adn strat .

Dg Bango Pata ‘Sift KP c ca

9 Kergikan Pasa 1S i2a! <P G | 9

2 Kosak3 Pasal “35 hu o KUP 123,458 Fas be]

d Kesakan aga IPC 15 KUP G o

2 Kesakan Fasa 170 75: KUP Tt 4

f Surga Pasal Kisi KP jo Passl dari OPN TH n

g -umlah aroeedrga. TER dad "4 In)

So Jina PEK sang masin wards cbbavari4 + Sq; = 203,790 412 ke)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 005/TAX-RMB/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding berikut: Lol. | Dasar Pengenaan Pajak: mh ama

ia Ekspor ii 375650059001 397.565.205.906)

0. | Penyerahan yang PPNinya | 4.439.199.6607 | S.875.409.399, 1448279.070

ml AES dipungut sendiri oo Ae onani

c. | Jumiah seluruh penyerahan: 41.997.335.567 1 435.440.615.239! 1442279673

3 | Perhitungan PPN Kurang :

: 3 ooo In : r

a 1 Pajak Relveran yang harus yee 30.904 646.205.028 | 158.760.764

i Gipungut/dibayar sendi om la.

Jb a Dikurangi ana matan an Dove man =e oe

bi. Palak Masukan yang dapat" gug7 7qq.005 | 8963273305 4.530.900

[oo | giperbitungken 0. eee ene eee

(0.2. | Dibayar dengan NPWP sendiri OO

Png (Jumlah pajak yang dapat | gngrrgases | §.963.913.395 | 4.530.900

PO | diperhitanggan 0.

1 Jumlah perhitungan PPN : 11 . sae Lag | noe ug) ee

: a : a . , ES . ' 2a) ] 56:

(— kurang {lebih} dibayar | (8450210051) (ESTEANBS67) 7 TESO9I.604

3, | Dikompensasikan ke Masa |g 480 910.031 5.480.210.031 | 0

0 | Pajak berikutnya | . Dn al 4 .

3. 1 PPN yang kurang {lebih} o 163.291.664 | 163.201.664

D0 Sanksi Pasal 13 (3s KUP 1... oi Ol 1221687481 122468.718

Jumlah PPN yang masih | an ee 4

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00728/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 Desember 2024, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

. Ditambah/ Nan

bee Semula . Menjadi

Krajan [Ro} (Pikuranui) ID,

i 'Rp) i

a. PPN Kurang/(Lebih} Bavar 163.291.664 n 163.201.664

Poo gs : :

, >. Sanksi Bunga 0 0 6

le. Sanksi Kenaikan 122.468.748 O 122.468.748

Id, “Jumlah Pajak yang masih .

, ras ae 285 780.412 0 285.700.412

harus, Hebih' dibayar | eee

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 005/TAX-RMB/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 (Melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 005/TAX-RMB/III/2025 tanggal 21 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa, Alasan Koreksi, dan Alasan Banding

1. Pokok Sengketa.

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

. . | | | i a an . Hui - lesi Menuroa, ues | Kantata ng !

Mud. Padi : Panah er | Tar honadin Poscrtaalecere

Banding IRI L NA Kg) Eisuacduag (ya) :

L Ia slip coscatelini | :

heran Penyerahan be HT ee a. Dbl ive

! Ba eri Haa baw lime | 1

: 1 Inyale Masukan yang tidak:

Papa ae adi kaan

ut : Raced Deen Leena clestayaetra 4 Us Sh ALA Set

i pengelasan ur

bahwa selama bulan Januari sampai dengan Desember 2022 transaksi penyerahan BBM Solar dan penerimaan Sewa yang menjadi dasar koreksi sebagai berikut:

mee Doa besaran la Tet se -

pots soy

ath) mt

a EE a , . , .

NN LINA os MEN HN AN SDN lat vote tome

i Tae

1 . : PN HD PLAN OI KINI DI BEN TENANG beat - KN NI PEN tangga th Tate et

I Doe, , KIA HAN toot ot " : mt tot at 4 4 vot

3 a oe . 1.443.279.672 ae pes

me coo RUDE tbr tw wt Boras Phe aes Prk tos Ha TA

, re Sra, :

Co eens . PME aR Rie Tes , Por | Sai

, ra, fe Ae cs ee . Vote, . . a)

: fel gat ASME LS laa ten. : . , HA an ~~ pola

pT bee be Ten eee , .

pa Beri an BELI Suara too, at ae . - Pa Dag

atas ~ 7 rr or TAS MN SIA

‘ thay te . ue Loy Wat bey ye , . : oy Mage

a bie dt. 78 !

. . NN ane fF 0. . oo a 0.

' force po ki ' Pn set die ced . ! ba a red ra

. , betas. ot 24 De pied. SU dae a mo - be et

a EE — ete le L a TS

bahwa selama bulan Januari sampai dengan Desember 2022 rincian koreksi Pajak Masukan yang berkaitan dengan pengeluaran untuk fasilitas pegawai adalah sebagai berikut:

adas Ie Peta me we Tp ey Prosa

an ON Torparay er i Done ' . foul SAR ni ste.

OM Duta apa Mi Pl wo ai HA DA

1 POW DAN UN" Un Peper oye ot : eee . Haa Beta ea! ch Dena

aot Pathe rana Tara 1 7 eee 7 oF . eel, aa " ms rs

e WO Tedithar Muara bo ns “5 : PN Ka Ba: he! woth ED tt

" Poa bite Ma . . aan . , . PTE a ety PS be nin

PPN Ka AH

Pa Vo Pelan

! Muat

an crn Kana : : Sk , i on

Man re pa . . bo de hay ey en

vt MPa Oh : 2. so a va Say. AR, Metre tat

. Aa Lt Pa Ka Ta Ha '

. . Boa 4 830.900

! po — eee ee ee.

th my thither Sta dan Oe. . . Path a, hn

roy Sy Cebituar Marks. ee nn and . _ ma , pa V0 Fa

Tooth let 2 er

7 Aust a

a. CN etis Maru, . Pu : sO hooey Haa Ra,

-- a SLEPT a . | .

Lu. WN Pantat seat , 5 eee : ~ ye roe lt aa | rot a

eo aa i - - — ——.-- XL - 1 a wee -

7 Ci fae oe ks 7 NUN ins

: . foo dea ‘ Tata dba ' Ko ce) Bob.

br . Pandan : -- pdt pa fee si Bia : ete tet

‘ stot . 1

, : not . St : : NAN a a wend 7 aba sa

" an 7 cea " 7 7 7 : 7 ~ i TS .

OA Poe eT KI h 0. Pelit | ht ee, te 7 Lea

pe Parit EN be Mou ' rubbed : i

Tete a Hoy . .

2. Alasan Koreksi Terbanding.

a. Penyerahan BKP Berupa BBM Solar

bahwa koreksi tersebut berasal dari adanya pemberian berupa BBM Solar dari Pemohon Banding kepada Kontraktor dan Pihak Lain. BBM Solar merupakan Barang Kena Pajak dan Pajak Masukan atas pembelian BBM Solar tersebut telah dikreditkan oleh Pemohon Banding, sehingga pemberian BBM Solar kepada Kontraktor dan Pihak Lain merupakan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa hukum yang digunakan adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 2A UU PPN dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

b. Pajak Masukan Berkaitan Pengeluaran Untuk Fasilitas Pegawai

bahwa Pajak Masukan tersebut berasal dari pengeluaran untuk kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha meliputi pembangunan fasilitas untuk pegawai berupa mess pegawai, rumah manager, klinik, kantin, lapangan badminton, dan kitchen table;

bahwa dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 9 ayat (8) UU PPN dan Pasal 1 angka 23 dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

3. Alasan Banding

a. Dasar Hukum.

1) Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

2) Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN:

Pengusaha yang melakuan keguatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

3) Pasal 16D UU PPN:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut kegiatan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

4) Penjelasan Pasal 16D UU PPN:

Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak.

Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa ssedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan.

5) Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kecuali pemakaian sendiri yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang:

a. tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau

b. mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

b. Koreksi atas Penyerahan BKP Berupa BBM Solar.

1) Pemberian Pinjaman BBM Solar untuk Pengoperasian Alat Berat bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya atas koreksi pemberian pinjaman BBM solar untuk pengoperasian alat berat sebesar Rp650.719.728,00;

bahwa terdapat kontrak sewa alat berat yang mengatur penyediaan BBM solar untuk mengoperasikan alat berat tersebut menjadi tanggung jawab

pemilik alat berat. Akan tetapi apabila pemilik alat berat sedang mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan BBM solar, maka Pemohon Banding sebagai penyewa akan meminjamkan BBM solar miliknya kepada pemilik alat berat. BBM solar yang dipinjamkan tersebut nantinya diperhitungkan dengan tagihan dari pemilik alat berat;

bahwa BBM solar tersebut bukan merupakan barang yang dibeli dengan tujuan tidak untuk diperjualbelikan atau bukan merupakan barang dagangan. BBM solar tersebut dibeli untuk dipergunakan bagi kegiatan operasional/produktif Pemohon Banding;

bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi menggunakan dasar hukum Pasal 4 ayat (1) UU PPN dan inipun tanpa merinci untuk huruf yang mana dari huruf a. sampai dengan h. yang tercantum. Oleh karena BBM solar semula dibeli dengan tujuan untuk bukan untuk diperjualbelikan dan kegiatan usaha Pemohon Banding bukan perdagangan BBM solar, maka seandainya terdapat PPN yang terutang, maka dasar hukumnya adalah Pasal 16D UU PPN, bukan Pasal 4 ayat

(1) UU PPN;

bahwa dengan demikian telah terjadi kekeliruan dalam dasar hukum koreksi yang dipergunakan oleh Terbanding. Kekeliruan tersebut menyebabkan koreksi yang ditetapkan Rp650.719.728,00 harus batal demi hukum;

2) Pemakaian Sendiri dan Pemberian BBM Solar untuk Alat Berat

bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya atas koreksi pemakaian sendiri dan pemberian BBM solar untuk pengoperasian alat berat sebesar Rp792.559.944,00;

bahwa terdapat alat berat milik sendiri dari Pemohon Banding yang dalam pengoperasiannya memerlukan kebutuhan BBM solar. Oleh karena BBM solar tersebut dipergunakan untuk tujuan produktif, maka atas pemakaian BBM solar tersebut tidak terutang PPN sesuai Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;

bahwa terdapat kontrak sewa alat berat dari pihak lain yang mengatur penyediaan BBM solar untuk mengoperasikan alat berat tersebut menjadi

tanggung jawab Pemohon Banding sebagai penyewa. Walaupun alat berat tersebut bukan milik Pemohon Banding, tetapi karena dalam kontrak sewanya telah diatur bahwa untuk penyediaan BBM solar menjadi tanggung jawab Pemohon Banding, maka pemakaian BBM solar tersebut termasuk pemakaian sendiri untuk tujuan produktif, sehingga atas pemakaian BBM solar tersebut tidak terutang PPN sesuai Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;

bahwa dengan demikian koreksi penyerahan yang berasal dari pemakaian sendiri BBM solar untuk tujuan produktif sebesar Rp792.559.944,00 harus dibatalkan seluruhnya;

c. Pajak Masukan Berkaitan Pengeluaran Untuk Fasilitas Pegawai bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp4.530.900,00;

bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, diatur atas penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, graftifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pajak penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

bahwa sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, atas natura dan/atau kenikmatan merupakan pengurang penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak. Selaras dengan ketentuan ini, maka Pajak Masukan atas pengeluaran untuk pemberian natura dan/atau kenikmatan dapat dikreditkan;

bahwa dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kerjanya, Pemohon Banding melakukan rekruitmen sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Standarisasi Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sesuai peraturan menteri tersebut diatur bahwa “setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang pertambangan mineral dan batubara

wajib memiliki kompetensi kerja di bidang pertambangan mineral dan batubara.”;

bahwa untuk dapat memenuhi kompetensi kerja sesuai peraturan menteri tersebut, maka tidak sedikit Pemohon Banding mendatangkan karyawan dari luar wilayah kegiatan operasional Pemohon Banding yang berada di Dessa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur;

bahwa untuk menjaga keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan para karyawan tersebut, maka sesuai ketentuan yang berlaku, Pemohon Banding wajib memberikan fasilitas berupa akomodasi, kesehatan, dan penunjangnya;

bahwa dengan demikian koreksi Pajak Masukan sebesar Rp4.530.900,00 harus dibatalkan seluruhnya;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU PP;

2. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa Penyerahan Barang Kena Pajak berupa BBM Solar sebesar Rp1.443.279.672,00 harus dibatalkan seluruhnya;

3. Koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berkaitan dengan pengeluaran untuk fasilitas pegawai sebesar Rp4.530.900,00 harus dibatalkan seluruhnya;

Selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00728/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

3. Membatalkan seluruhnya koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa Penyerahan Barang Kena Pajak berupa BBM Solar sebesar Rp1.443.279.672,00;

4. Membatalkan seluruhnya koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berkaitan dengan pengeluaran untuk fasilitas pegawai sebesar Rp4.530.900,00; dan

5. Menghitung kembali Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Me | ley aa eat bee

: | Tena Penasaran an Pak

a | Hap “1 1 TN OPA Daas SR’

1: | Beam ang ata PPN awe tiers Gapapa sala Dpr PI

La Po Maa mei pada norak an eens KEL NN NN ce NN NN

. | Peta Pangan PPK kurang Fis as .

P5 ade Inc chee ces Yuan bette ea ata an | , ‘

ad | " - wy . . any wy

Domani .

. | Dapur nga 0

tri PF. k Ati Kon chart pre ea mol Go B2

- 4 Eh | SE kah , ‘

be | Via He aa WP tenaga y

la 7 | Tara pada feet pe thas : Gepeng hara , Hye T oe “2

c J es ba cep drain BSA Ie aga obatan hota ae [eo ert Sa) :

1 DO hantaran be ta kato Feet kata Peo Mat sa

4 | BPD Ne bags bebe et pe Telah #tihtat J:

r Polandia AA cs tetas 4

D | apa ba PT Kar ata ticteaess ule bata, chat cae an

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00143/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 02 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

he Latah Horcesi Me”rurul Kercks yard

Fomohan dani ng | Terang ang Daj.kan Banci

. | (Rp ; Rp ee i EN

" Povyerahan sang PPMetya harus 1 aang. 275 Ge If LAS 279 B2

Jipungut susdri

? Pajak Masukan yangg gap" 1530900 tt 1330 GGD

diperniue gk . .

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi dengan alasan dan penjelasan sebagaimana telah diuraikan pada Surat Banding a quo;

2. Menurut Terbanding

a. Data dan Fakta

1) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB PPN nomor 00038/207/22/063/24 tanggal 01 Maret 2024 Masa Pajak Mei 2022 melalui surat nomor 005/TAX-RMB/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang diterima KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga pada tanggal 30 Mei 2024 dengan LPAD nomor FORM-05004596/BPS/KPP.041203/2024 tanggal 30 Mei 2024 dengan lampiran berupa:

Ne Janis Dokumen Jumlah

Pole SKPKE PSN surpa GNU PU PA PU: 24 leary) arit 1 (seruan

Jua Aisa Pujak Mei 202

2) bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-49/RIKSIS/KPP.0412/2024 tanggal 27 Februari 2024 Kertas Kerja Pemeriksaan, surat keberatan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak Mei 2022 dengan perincian sebagai berikut:

No Uraiari | Jumlah Ruprah Menurut "

Yrajib Pajak | Pemeriksa | Koren

i Koreksi bis Pengenaan yang | d1 120 be? | PA aug 340 ‘ANE STE GTS

PPA ys hers dion send:

? Kera Sapak thier wang SRIF Ta AG KBRI IN Yaa ani

degan belongs :

3) bahwa berdasarkan data/dokumen Pemohon Banding dan LHP serta KPP Pemeriksaan KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga diketahui hal-hal sebagai berikut:

Daftar Buku, Catatan dan/atau Dokumen yang dipinjamkan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan adalah sebagai berikut

Ban tao « ol Tay :

r " ' morn " “ . I

" PN NA or TE BEN ha SI SNN 22 PEN A3 : ut | -

PI Pan Pe nga an Do PM . , .

4) bahwa berdasarkan data/dokumen Pemohon Banding dan Laporan Keberatan, didalam proses keberatan diketahui hal-hal sebagai berikut:

• Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi ke KPP:

Nota Dinas Nomor ND-755/WPJ.04/WPJ.046/2024 tanggal 5 Juli 2024;

• Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi ke Wajib Pajak:

- Surat Permintaan nomor S-689/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 29 Juli 2024;

- Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman Dan/AtauPermintaanKeteranganNomor BA-430/WPJ.04/2024 tanggal 21 Agustus 2024;

- Surat Permintaan kedua nomor S-754/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 21 Agustus 2024;

- Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Dan/AtauPermintaanKeteranganNomor BA-464/WPJ.04/2024 tanggal 09 September 2024;

5) bahwa Terbanding telah mengundang Tim Pemeriksa untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan nota dinas nomor ND-763/WPJ.04/WPJ.046/2024 tanggal 10 Juli 2024. Pemeriksa telah

hadir memenuhi undangan tersebut dan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dilakukan secara daring sebagaimana telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-359/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 23 Juli 2024;

6) bahwa Tim Peneliti telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan surat nomor S- 652/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 11 Juli 2024. Pemohon Banding telah hadir langsung memenuhi undangan tersebut sebagaimana telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-384/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 02 Agustus 2024, akan tetapi Wajib Pajak tidak menjawab pertanyakan yang ditanyakan oleh Tim Peneliti Keberatan;

b. Tanggapan Terbanding

• Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.443.279.672,00:

- Atas koreksi ini Pemohon Banding beralasan :

1) bahwa atas Koreksi DPP sebesar Rp650.719.728,00 merupakan jumlah peminjaman sementara BBM atas milik Pemohon Banding oleh para kontraktor dimana atas peminjaman BBM tersebut telah dikembalikan pada masa yang sama sehingga bukan merupakan objek penyerahan barang dan jasa kena pajak;

2) bahwa atas koreksi DPP sebesar Rp792.559.944,00 merupakan penggunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) untuk alat berat yang dimiliki oleh Pemohon Banding dan juga alat berat yang disewa oleh Pemohon Banding. Dimana dalam perjanjiannya disebutkan bahwa BBM ditanggung oleh Pemohon Banding sehingga pemakaian BBM tersebut merupakan pemakaian BBM untuk operasional Perusahaan sehingga bukan merupakan penyerahan BKP.

- BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomor LAP-49/RIKSIS/KPP.0412/2024 tanggal 27 Februari 2024 diketahui:

1) Salah satu karakteristik Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia adalah Multi Stage Levy yang berarti PPN akan dikenakan atau dipungut pada setiap tahapan jalur produksi dan distribusi;

2) Dalam kontrak perjanjian antara Pemohon Banding dengan kontraktor disebutkan jika BBM tersebut ditanggung sendiri oleh kontraktor untuk kegiatan yang meliputi Overburden, Coal getting dan Coal Hauling;

3) Berdasarkan keterangan Kepala Teknik Tambang yaitu Bapak Rismal Sido yang menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding hanyalah kegiatan terkait reklamasi sehingga atas semua kegiatan Overburden, Coal Getting dan Coal Hauling dikerjakan oleh pihak lain (Kontraktor);

4) Didalam pemeriksaan Terbanding berkesimpulan seharusnya BBM yang terkait dengan kegiatan Overburden, Coal getting dan Coal Hauling menjadi tanggungan kontraktor, sehingga pengambilan BBM oleh kontraktor dari tampungan BBM Pemohon Banding seharusnya dikenakan PPN;

5) Detail Solar Fuel Cost (Mine) tidak dilampirkan Pemohon Banding dalam tanggapan maupun pada saat pembahasan akhir sehingga atas tanggapan Pemohon Banding yaitu Solar Fuel Cost (Mine) merupakan akun yang berisi penggunaan BBM dan Alat Berat yang dimiliki oleh Pemohon Banding sendiri dan juga Alat Berat yang disewa oleh Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan;

- bahwa Terbanding dalam proses Keberatan telah melakukan permintaan dan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kepada Pemohon Banding sebanyak 2 (dua) kali yaitu S-689/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 29 Juli 2024 dan S-754/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 21 Agustus 2024 akan tetapi terdapat buku, catatan, data dan informasi yang tidak diberikan oleh Pemohon Banding, sesuai dengan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA-464/WPJ.04/2024 tanggal 09 September 2024, antara lain :

1) Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir;

2) Gambaran Kegiatan Usaha Wajib Pajak;

3) Surat-surat perjanjian/perikatan/kontrak dengan pembeli dan supplier terkait pembelian BBM;

4) Surat-surat perjanjian/perikatan terkait pinjam pakai terkait BBM dengan kontraktor;

5) Bukti pengembalian terkait BBM yang dipinjam kontraktor;

6) Perjanjian sewa jalan hauling oleh PT.Indo Bara Pratama kepada Wajib Pajak;

7) Dokumentasi pembangunan Mess karyawan dan sarana olah raga beserta seluruh bukti pengeluaran atas pembangunannya;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka Terbanding hanya akan mempertimbangkan data-data yang ada di dalam pemeriksaan dan data yang diberikian Pemohon Banding di dalam proses pemeriksaan;

- bahwa di dalam proses Keberatan, Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Surat nomor S-652/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 11 Juli 2024. Pemohon Banding telah hadir langsung memenuhi undangan tersebut sebagaimana telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-384/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 02 Agustus 2024, akan tetapi Pemohon Banding tidak menjawab pertanyaan yang ditanyakan oleh Terbanding.

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Terbanding hanya akan mempertimbangkan keterangan dan informasi yang ada di dalam pemeriksaan;

- bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Mei 2022 dengan perincian berikut :

- bahwa berdasarkan penelitian SPT Masa PPN untuk seluruh masa pajak di tahun 2022 diketahui bahwa atas seluruh Pajak Masukan atas pembelian BBM telah dikreditkan seluruhnya oleh Pemohon Banding (PT.RMB) dan tidak ada koreksi oleh Terbanding terhadap Pajak Masukan atas pembelian BBM;

- bahwa berdasarkan penelitian Perjanjian Jasa Penggalian dan Pengangkutan Batubara antara Pemohon Banding (PT. Rencana Mulia Baratama) dengan PT. Catur Pilar Sejati (Kontraktor) diketahui sebagai berikut:

1) bahwa pada Pasal 2 Ruang Lingkup Kerja disebutkan Ruang Lingkup Kerja Perjanjian ini secara umum disebut melakukan pekerjaan penggalian dan pengangkutan Batubara, dimana pekerjaan tersebut termasuk di dalamnya penggalian batubara, pemuatan batubara ke dalam alat angkut batubara dan pengangkutan batubara dari Tambang ke Pelabuhan milik RMB di Long Mali (yang selanjutnya disebut sebagai “Pekerjaan”);

2) bahwa pada Poin 2.2. Jasa dan Tanggung Jawab di bagian 2.2.1.1 Umum pada huruf b) disebutkan Kontraktor menyediakan sumberdaya manusia, Peralatan, Material dan Pendukung lainnya untuk melaksanakan Pekerjaan;

3) bahwa pada Pasal 4 Jadwal Tarif & Target Produksi poin 4.1.3 Tarif dan harga dianggap mencakup semua kewajiban Kontraktor berdasarkan Perjanjian dan tidak ada tambahan pembayaran apapun yang akan jatuh tempo atau terhutang kepada kontraktor kecuali ditentukan lain dalam perjanjian. Tarif dasar satuan pekerjaan tercantum di Tabel 1;

Tabel 1. Tarif Dasar Satuan Pekerjaan Penggalian dan Pangangkutan Batubara

Aktilitas Tarit Dasar Satuan Produksi Batubara

(1. Perggahan batubara = Rp CD ner NM ramat 30.060 ton

2. Pengangkutan Batubara Rp 2,000 Torn > $0091 tan

Rp 2190 "MM — 39.951. 40.000 ton

Ro 2709 Mc 30 C01 ton

4) bahwa pada poin 4.1.4 disebutkan Tarif Satuan Pekerjaan dapat mengalami kenaikan dan penurunan sebagai akibat adanya kenaikan dan penurunan harga bahan bakar solar industry yang mengacu pada harga bahan bakar solar yang diterbitkan oleh Pertamina;

5) bahwa pada poin 4.2 Bahan Bakar pada poin 4.2.1 disebutkan Bahan Bakar untuk keperluan Pekerjaan menjadi Tanggung Jawab Kontraktor akan tetapi atas permintaan Kontraktor, RMB yang akan menyediakan bahan bakar terlebih dahulu untuk keperluan Kontraktor dengan Kualitas bahan bakar yang digunakan memenuhi standar Pertamina;

- Berdasarkan hal tersebut di atas Terbanding berkesimpulan bahwa:

1) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dan surat keberatan Pemohon Banding, Terbanding berkesimpulan bahwa sengketa keberatan atas Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah Sengketa Pembuktian;

2) Kegiatan Produksi penambangan Batubara sampai dengan pengangkutan Batubara sampai ke Lokasi Pelabuhan milik Pemohon Banding dilakukan oleh Kontraktor Pertambangan.

3) Alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Koreksi DPP sebesar Rp650.719.728,00 merupakan jumlah peminjaman sementara BBM atas milik Pemohon Banding oleh para kontraktor dimana atas peminjaman BBM tersebut telah dikembalikan pada masa yang sama sehingga bukan merupakan objek penyerahan barang dan jasa kena pajak, Peneliti Keberatan tidak setuju dengan alasan tersebut karena:

o Berdasarkan Perjanjian Perjanjian Jasa Penggalian dan

Pengangkutan Batubara diketahui bahwa Bahan Bakar untuk keperluan Pekerjaan menjadi Tanggung Jawab Kontraktor, Pemohon Banding yang bertanggung jawab untuk menyediakannya;

o bahwa didalam penentuan Tarif Satuan Pekerjaan dipengaruhi

oleh adanya kenaikan dan penurunan harga bahan bakar solar

industry yang mengacu pada harga bahan bakar solar yang diterbitkan oleh Pertamina;

o Berdasarkan hal tersebut Terbanding berkesimpulan bahwa

Penyerahan BBM antara Pemohon Banding dengan Kontraktor adalah termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana Pasal 1A ayat (1) UU PPN;

4) Alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi DPP sebesar Rp792.559.944,00 merupakan penggunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) untuk alat berat yang dimiliki oleh Pemohon Banding dan juga alat berat yang disewa oleh Pemohon Banding. Dimana dalam perjanjiannya disebutkan bahwa BBM ditanggung oleh Pemohon Banding sehingga pemakaian BBM tersebut merupakan pemakaian BBM untuk operasional Perusahaan sehingga bukan merupakan penyerahan BKP, Peneliti Keberatan tidak setuju dengan alasan tersebut karena:

o bahwa didalam proses Keberatan Pemohon Banding tidak dapat

memberikan rincian penggunaan Bahan Bakar tersebut, apakah kegiatan tersebut berhubungan dengan pemakaian sendiri Bahan Bakar atau dipakai oleh Kontraktor pertambangannya;

o bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan bukti-bukti

penggunaan BBM tersebut untuk kegiatan produksi, distribusi maupun Manajemen atau digunakan untuk tujuan konsumtif;

o Berdasarkan Penelitian atas data-data yang diberikan Pemohon

Banding dan data-data didalam proses pemeriksaan yang menyimpulkan bahwa seluruh kegiatan produksi pertambangan dilakukan oleh Kontraktor maka Terbanding berkesimpulan bahwa pemakaian BBM ini digunakan oleh Kontraktor sehingga Terbanding tetap berkesimpulan bahwa Penyerahan BBM antara Pemohon Banding (RMB) dengan Kontraktor adalah termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana Pasal 1A ayat (1) UU PPN.

5) Dengan demikian, Terbanding berkesimpulan bahwa Penyerahan BBM antara Pemohon Banding (RMB) dengan Kontraktor sebesar Rp1.443.279.672,00 adalah termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

6) Sehubungan dengan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku maka Terbanding mempertahankan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.443.279.672,00;

• Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp4.530.900,00:

- Atas Koreksi ini Pemohon Banding beralasan:

1) bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya atas Koreksi Kredit Perolehan Barang dan Jasa sebesar Rp4.530.900,00;

2) bahwa sesuai dengan UU No.7 tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (1) huruf a, penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pension, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pajak penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan. Dan Pasal 6 ayat

(1) huruf n, natura dan/atau kenikmatan merupakan pengurangan besarnya penghasilan kena pajak Pemohon Banding sehingga pajak masukan atas biaya tersebut dapat dikreditkan;

3) bahwa dalam pemenuhan tenaga kerjanya, PT RMB melakukan proses rekrutmen sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja yang

ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.42 tahun 2016 tentang Standarisasi Kopetensi Kerja di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa “Setiap tenaga kerja yang bekerja dibidang pertambangan mineral dan Batubara wajib memiliki kopetensi kerja dibidang pertambangan mineral dan Batubara”. Oleh karena itu tidak sedikit PT RMB mendatangkan karyawan dari luar wilayah operasional PT RMB yaitu Desa Long Boleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur;

Untuk menjaga keselamatan, Kesehatan dan kenyamanan Karyawan tersebut, sebagai bagian dari kewajiban PT RMB menjalankan fungsi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) maka PT RMB Wajib memberikan fasilitas tempat tinggal dan akomodasi lainnya;

- Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 49/RIKSIS/KPP.0412/2024 tanggal 27 Februari 2024 diketahui bahwa:

1) bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp4.530.900,00 ini berasal dari Koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa yang tidak berhubungan langsung dengan Kegiatan Usaha;

2) bahwa rincian Koreksi nya adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi diatas merupakan koreksi atas kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha karena digunakan untuk pembangunan fasilitas untuk pegawai yaitu lapangan badminton, mess, rumah manager, kitchen table dan kantin;

- bahwa didalam proses keberatan, Terbanding telah melakukan permintaan dan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kepada Wajib Pajak sebanyak 2 (dua) kali yaitu S-689/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 29 Juli 2024 dan S-754/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 21 Agustus 2024 akan tetapi terdapat buku, catatan, data dan informasi yang tidak

diberikan oleh Terbanding, sesuai dengan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan Nomor BA-464/WPJ.04/2024 tanggal 09 September 2024, antara lain:

1) Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir;

2) Gambaran Kegiatan Usaha Pemohon Banding;

3) Surat-surat perjanjian/perikatan/kontrak dengan pembeli dan supplier terkait pembelian BBM;

4) Surat-surat perjanjian/perikatan terkait pinjam pakai terkait BBM dengan kontraktor;

5) Bukti pengembalian terkait BBM yang dipinjam kontraktor;

6) Perjanjian sewa jalan hauling oleh PT. Indo Bara Pratama kepada Pemohon Banding;

7) Dokumentasi pembangunan Mess karyawan dan sarana olah raga beserta seluruh bukti pengeluaran atas pembangunannya;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Terbanding hanya akan mempertimbangan data-data yang ada didalam pemeriksaan dan data yang diberikian Pemohon Banding didalam proses pemeriksaan;

- bahwa didalam proses Keberatan, Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Surat Nomor S-652/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 11 Juli 2024. Pemohon Banding telah hadir langsung memenuhi undangan tersebut sebagaimana telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-384/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 02 Agustus 2024, akan tetapi Pemohon Banding tidak menjawab pertanyakan yang ditanyakan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Terbanding hanya akan mempertimbangkan keterangan dan informasi yang ada didalam proses pemeriksaan;

- Berdasarkan hal tersebut di atas Terbanding berkesimpulan bahwa:

1) bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dan surat keberatan Pemohon Banding, Terbanding berkesimpulan bahwa sengketa keberatan adalah Sengketa Yuridis;

2) bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dan surat keberatan Pemohon Banding, tidak ada sengketa terhadap Materi DPP Perolehan BKP dan JKP tersebut, bahwa atas BKP dan JKP tersebut digunakan untuk pembangunan fasilitas untuk pegawai yaitu lapangan badminton, mess, rumah manager, kitchen table dan kantin;

3) bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan Penjelasannya menyebutkan:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;”

Penjelasan

bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen; bahwa ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

4) bahwa berdasarkan pengujian pelaporan SPT PPh Pasal 21 ditahun 2022 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak pernah melaporkan kewajiban PPh Pasal 21 ditahun 2022 tersebut sehingga Peneliti Keberatan tidak dapat mengetahui berapa

karyawan yang dimiliki Pemohon Banding sehingga diperlukan pembangunan Mess dan Fasilitas pendukung lainnya;

5) bahwa berdasarkan Pengujian Kontrak/Perjanjian dengan Kontraktor diketahui bahwa seluruh kegiatan Produksi di lokasi Tambang dilakukan oleh Kontraktor. Operator mesin dan kegiatan Tambang seluruhnya dilakukan dilakukan oleh Kontraktor. Berdasarkan hal tersebut Terbanding berkesimpulan bahwa Fasilitas Mess dan Sarana pendukung fasilitas buat Karyawan seharusnya tidak ada dan tidak diperlukan;

6) bahwa pengertian kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen adalah sebagai berikut:

obahwa yang dimaksud dengan kegiatan produksi secara umum dapat diartikan suatu kegiatan untuk menghasilkan sesuatu, sesuatu disini bisa berupa barang atau jasa. Selain itu produksi juga bisa diartikan dengan kegiatan untuk menghasilkan sesuatu dari yang tidak ada menjadi ada;

o bahwa yang dimaksud dengan kegiatan distribusi secara umum

dapat diartikan sebagai suatu kegiatan untuk penyaluran barang dan jasa dari produsen kepada konsumen;

o bahwa yang dimaksud dengan kegiatan pemasaran adalah

sesuatu meliputi seluruh sistem yang berhubungan dengan tujuan untuk merencanakan dan menentukan harga sampai dengan mempromosikan dan mendistribusikan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan pembeli;

o bahwa yang dimaksud dengan kegiatan manajemen secara

umum dapat diartikan sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran;

7) bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Terbanding berkesimpulan bahwa atas Pajak Masukan sebesar Rp4.530.900,00 untuk pembangunan fasilitas untuk pegawai yaitu

lapangan badminton, mess, rumah manager, kitchen table dan kantin tidak dapat dikreditkan

- bahwa sehubungan dengan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku maka Terbanding mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp4.530.900,00;

Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 005/TAX-RMB/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00728/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00728/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00038/207/22/063/24 tanggal 01 Maret 2024 Masa Pajak Mei 2022 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 002582.16.2025/PAN/2025 tanggal 4 Juni 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 berikut: Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00728/KEB/PJ/WPJ.04/2024

tanggal 23 Desember 2024,

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Nomor 00038/207/22/063/24 tanggal 01 Maret 2024 Masa Pajak Mei 2022,

Bukti P-3 Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Rencana Mulia Baratama Nomor

17 tanggal 14 Februari 2025, yang dibuat oleh Monica Kusumadevi, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,

Bukti P-4 Surat Kuasa Khusus atas nama Lukman Nulhakim Pane disertai

dokumen kelengkapan lainnya,

Bukti P-5 Surat Keberatan Nomor 005/TAX-RMB/V/2024 tanggal 27 Mei 2024, Bukti P-6 Matrik Sengketa,

Bukti P-7 Penjelasan Tertulis tertanggal 24 September 2025, dengan tambahan

lampiran dokumen antara lain:

a. Perjanjian Jasa Excavator Crushing antara Pemohon Banding dengan PT Alluxindo Pratama Sukses,

b. Perjanjian Sewa Dozer antara Pemohon Banding dengan CV Chandra Karya,

c. Perjanjian Sewa Water Truck antara Pemohon Banding dengan CV Chandra Karya,

d. Dua set Perjanjian Sewa Compactor antara Pemohon Banding dengan CV Kutai Utama Karya:

1) Compactor New Sany,

2) Speed Boat,

e. Perjanjian Sewa Motor Grader antara Pemohon Banding dengan CV Kutai Utama Karya,

f. Tiga set Perjanjian Sewa Alat Berat antara Pemohon Banding dengan CV Kutai Utama Karya:

1) i. Excavator 20 Ton Long Arm Sany; ii. Skid Steer Loader Bobcat; iii. Bulldozer ZD320-3 Cabin,

2) Excavator 30 Ton Sany,

3) i. Wheel Loader 5,5 m3 SEM; ii. Bulldozer 35 Ton Zoomlion,

g. Perjanjian Sewa Dump Truck antara Pemohon Banding dengan PT Padang Jaya Utama,

h. Perjanjian Sewa Alat Berat antara Pemohon Banding dengan PT Rejeki Sekawan Abadi,

i. Perjanjian Sewa Wheel Loader antara Pemohon Banding dengan CV Kutai Utama Karya,

Bukti P-8 Penjelasan Penutup tertanggal 14 Oktober 2025,

Bukti P-9 Laporan Bulanan Mei 2022,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 berikut: Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan Masa Pajak Januari s.d. November 2022, Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan Masa Pajak Januari s.d. November 2022, Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan,

Bukti T-4 Matrik Sengketa,

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis tertanggal 28 Agustus 2025,

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis tertanggal 22 September 2025,

Bukti T-7 Berita Acara Pemberian Keterangan dari Kepala Teknik Tambang

Pemohon Banding,

Bukti T-8 Pendapat Akhir nomor S-1648/WPJ.04/2025 tanggal 08 Oktober 2025,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00728/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00038/207/22/063/24 tanggal 01 Maret 2024 Masa Pajak Mei 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 005/TAX-RMB/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.443.279.672,000,001.443.279.672,00
2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.530.900,000,004.530.900,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri dengan alasan terdapat penyerahan BBM kepada kontraktor yang tidak dilakukan pemungutan PPN. Terbanding juga melakukan koreksi Pajak Masukan dengan alasan terdapat pengkreditan Pajak masukan berupa fasilitas untuk karyawan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi-koreksi Terbanding dengan alasan: (a) Nilai kontrak pekerjaan penambangan termasuk BBM Solar dan menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk menyediakannya. Akan tetapi, jika Kontraktor kesulitan mendapatkan BBM Solar, maka Pemohon Banding berkewajiban untuk menyediakannya. (b) Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding merupakan Pajak Masukan yang memiliki hubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat banding ini merupakan sengketa pajak yang bersifat yuridis dan pembuktian, yaitu apakah penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya pada Kontraktor Batubara sehubungan dengan kontrak kerjanya merupakan penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri, dan apakah Pajak Masukan yang dibayarkannya dalam penyediaan fasilitas karyawan dapat dikreditkan atau tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada;

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur antara lain: Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 4A ayat (2)

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. dihapus

b. dihapus

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi

daerah; dan

d. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

Pasal 9 ayat (2a)

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini;

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Pasal 9 ayat (4)

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;

Pasal 9 ayat (4a)

Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku;

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. dihapus;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. dihapus;

d. dihapus;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. dihapus;

i. dihapus; dan

j. dihapus;

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mengatur antara lain:

Pasal 17 ayat (1)

Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak;

Pasal 17 ayat (3) huruf a

Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:

a. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:

1. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;

2. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;

3. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau

4. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

Pasal 19 ayat (1)

Faktur Pajak wajib diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (3), ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10);

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Kegiatan Produksi penambangan Batubara sampai dengan pengangkutan Batubara sampai ke Lokasi Pelabuhan milik Pemohon Banding dilakukan oleh Kontraktor Pertambangan. Bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Koreksi DPP sejumlah Rp1.443.279.672,00, merupakan jumlah peminjaman sementara BBM atas milik Pemohon Banding oleh para kontraktor dimana atas peminjaman BBM tersebut telah dikembalikan pada

masa yang sama sehingga bukan merupakan objek penyerahan barang dan jasa kena pajak;

bahwa Terbanding berpendapat berdasarkan Perjanjian Perjanjian Jasa Penggalian dan Pengangkutan Batubara diketahui bahwa Bahan Bakar untuk keperluan Pekerjaan menjadi Tanggung Jawab Kontraktor, Pemohon Banding yang bertanggung jawab untuk menyediakannya, dimana dalam penentuan Tarif Satuan Pekerjaan dipengaruhi oleh adanya kenaikan dan penurunan harga bahan bakar solar industri yang mengacu pada harga bahan bakar solar yang diterbitkan oleh Pertamina. Bahwa Terbanding berpendapat berdasarkan data pemakaian BBM Pemohon Banding diketahui bahwa tidak terdapat pengembalian BBM oleh kontraktor sehingga Penyerahan BBM antara Wajib Pajak (RMB) dengan Kontraktor adalah termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana Pasal 1A ayat (1) UU PPN; bahwa Pemohon Banding berpendapat penyerahan BBM sebagai pinjaman kepada Kontraktor Pertambangan merupakan penggunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) untuk alat berat yang dimiliki oleh Pemohon Banding dan juga alat berat yang disewa oleh Pemohon Banding dimana dalam perjanjiannya disebutkan bahwa BBM ditanggung oleh Pemohon Banding sehingga pemakaian BBM tersebut merupakan pemakaian BBM untuk operasional Perusahaan sehingga bukan merupakan penyerahan BKP;

bahwa terdapat juga koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding yaitu bahwa atas BKP dan JKP tersebut digunakan untuk pembangunan fasilitas untuk pegawai yaitu lapangan badminton, mess, rumah manager, kitchen table dan kantin. Bahwa Terbanding berpendapat sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan Penjelasannya dimana berdasarkan Pengujian Kontrak/Perjanjian dengan Kontraktor diketahui bahwa seluruh kegiatan Produksi di lokasi Tambang dilakukan oleh Kontraktor sehingga Fasilitas Mess dan Sarana pendukung fasilitas buat Karyawan seharusnya tidak ada dan tidak diperlukan sehingga Pajak Masukan Pajak Masukan sejumlah Rp4.530.900,00, untuk pembangunan fasilitas pegawai tidak dapat dikreditkan tidak boleh dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. Sengketa Banding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp1.443.279.672,00 yang terdiri dari:

a. Koreksi Penyerahan BKP Berupa Pemberian Pinjaman BBM Solar Kepada Kontraktor sejumlah Rp650.719.728,00

bahwa Terbanding berpendapat atas penyerahan BBM Solar kepada Kontraktor merupakan objek penyerahan BKP yang terutang sebagaimana Pasal 1A ayat (1) UU PPN;

bahwa menurut Pengadilan Pajak terbukti atas pelaksanaan pekerjaan tambang (Over Burden dan Coal Getting), pengangkutan batubara, dan pemeliharaan jalan hauling, sebagian dilaksanakan sendiri oleh Pemohon Banding dan sebagian lagi dilaksanakan oleh pihak lain sebagai Kontraktor. bahwa seluruh batubara dari pekerjaan tambang yang dilaksanakan Kontraktor merupakan milik Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding terbukti terdapat sejumlah pola penggunaan BBM Solar sebagai berikut:

a. adanya Nilai Kontrak yang termasuk BBM Solar dan menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk menyediakannya. Akan tetapi, jika Kontraktor kesulitan mendapatkan BBM Solar, maka Pemohon Banding mengambil keputusan untuk menyediakannya. Terhadap BBM Solar yang dipinjamkan kepada Kontraktor kemudian diperhitungkan dengan tagihan Kontraktor (backcharge);

b. Nilai kontrak termasuk BBM Solar, tetapi disepakati dengan harga tetap namun faktanya harga pasar BBM Solar sering jauh di atas Rp8.000,00 dan Kontraktor sering kesulitan memperolehnya, sehingga Pemohon Banding menyediakan BBM Solar sebagai pinjaman dan nilai tagihan langsung dikurangi Rp8.000,00 untuk setiap kilometer dari satu ton batubara yang diangkut;

c. Sewa alat berat termasuk operator, pemeliharaan dan perbaikan, tapi tidak termasuk BBM Solar. BBM Solar menjadi kewajiban Pemohon Banding untuk menyediakannya. Sewa alat berat disini berbeda dengan beberapa kontrak sewa alat berat lainnya, dimana sewa tersebut hanya

pemanfaatan unitnya saja, sedangkan operator, pemeliharaan, dan BBM Solar menjadi tanggung jawab Pemohon banding sebagai penyewa;

d. Dalam hal Nilai kontrak termasuk BBM Solar dan menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk menyediakannya. Namun pada saat Kontraktor sulit mendapatkannya, demi kelancaraan pekerjaan tambang maka Pemohon Banding akan membantu untuk menyediakannya. Nilai BBM Solar yang dipinjamkan kepada Kontraktor akan dikurangkan dari tagihan yang harus dibayarkan kepada Kontraktor (back charge);

bahwa terbukti Nilai BBM Solar yang dipinjamkan pada Kontraktor sesuai dengan koreksi DPP PPN yang ditetapkan Terbanding. Bahwa Nilai tersebut juga sudah sesuai dengan penjurnalan Pemohon Banding yang menjadi sumber nilai koreksi Terbanding;

bahwa mengenai hasil dan manfaat dari Penggunaan BBM Solar yang Dipinjamkan kepada Kontraktor, Pemohon Banding telah dapat membuktikan Kontraktor bekerja untuk kepentingan Pemohon Banding dan seluruh batubara merupakan milik Pemohon Banding. Bahwa dalam masalah ini pendapat Pemohon Banding bahwa terdapat pola kemiripan kegiatan peminjaman BBM ini dengan pemakaian sendiri untuk tujuan produksi Pemohon Banding, sesuai dengan fakta yang ada;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak terutang PPN, sehingga koreksi DPP PPN sejumlah Rp650.719.728,00 yang berasal dari peminjaman BBM Solar kepada Kontraktor tidak memiliki alasan hukum yang cukup sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan

b. Koreksi Penyerahan BKP Berupa Pemakaian Sendiri BBM Solar sejumlah Rp792.559.944,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyerahan BKP berupa Pemakaian Sendiri BBM Solar dengan alasan bukan pemakaian sendiri tetapi pemakaian oleh Kontraktor sehingga terutang PPN. Alasan Terbanding BBM Solar tersebut bukan pemakaian sendiri terkait dengan tidak adanya eksistensi yang jelas atas penggunaan Bahan Bakar tersebut dimana

Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan bukti-bukti penggunaan BBM tersebut untuk kegiatan produksi, distribusi, maupun manajemen atau digunakan untuk tujuan konsumtif;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Nilai koreksi Terbanding berasal dari penjurnalan Pemohon Banding atas penggunaan BBM Solar untuk alat-alat berat milik Pemohon Banding dan yang disewa dari pihak lain. Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa tidak benar seluruh kegiatan penambangan dilakukan Kontraktor. Terdapat juga kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan alat-alat berat, baik milik sendiri maupun disewa dari pihak lain;

bahwa hal ini terbukti dari rincian alat-alat berat dan peralatan lainnya yang menggunakan BBM Solar milik Pemohon Banding sebagaimana telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022, dan Rincian alat-alat berat yang menggunakan BBM Solar yang disewa Pemohon Banding dari pihak lain;

bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dengan Laporan Bulanan Rekapitulasi Batubara, OB, Loading, dan Solar tiap bulannya di tahun 2022 mengenai penggunaan BBM Solar selama bulan tertentu, yang terdiri dari kuantitas BBM Solar yang dipinjamkan kepada Kontraktor dan selebihnya dipakai sendiri;

bahwa dengan demikian dapat dibuktikan bahwa terdapat BBM Solar yang digunakan sendiri oleh Pemohon Banding untuk mengoperasikan alat-alat berat dan perlatan lainnya yang menggunakan BBM Solar;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak terutang PPN, sehingga koreksi DPP PPN sejumlah Rp792.559.944,00 yang berasal dari pemakaian sendiri BBM Solar untuk tujuan produktif tidak dapat dipertahankan;

2. Sengketa Banding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp4.530.900,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sehubungan dengan Pengeluaran untuk Fasilitas Pegawai dengan alasan merupakan Fasilitas Mess

dan Sarana Pendukung buat karyawan seharusnya tidak ada dan tidak diperlukan;

bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai dengan mengacu lokasi tambang Fasilitas Mess dan Sarana Pendukungnya sangat dibutuhkan sebagai tempat tinggal dan kebutuhan lainnya oleh operator dan karyawan pendukung lainnya, mengingat lokasi tambang jauh dari pusat keramaian, sehingga tidak tersedia fasilitas untuk tempat tinggal dan sarana kebutuhan lainnnya. Bahwa pelaksanaan kegiatan usaha Pemohon Banding akan terkendala sangat serius dan tidak dapat berjalan secara normal tanpa fasilitas Mess dan Sarana Pendukungnya. Bahwa dengan demikian pengkreditan PPN Masukan sehubungan dengan Penyediaan Mess dan Sarana Pendukungnya masih relevan dan tidak bertentangan dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Pajak Masukan sehubungan pengeluaran untuk fasilitas pegawai sejumlah Rp4.530.900,00 tidak memiliki dalil hukum yang memadai sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

1. Sengketa Banding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp1.443.279.672,00 yang terdiri dari:

a. Koreksi Penyerahan BKP Berupa Pemberian Pinjaman BBM Solar Kepada Kontraktor sejumlah Rp650.719.728,00

Menimbang bahwa Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN menyatakan “Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

Menimbang bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN menyatakan “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., berdasarkan bukti berupa Perjanjian Pemohon Banding dengan para kontraktor dan keterangan para pihak dalam persidangan

diketahui terdapat peminjaman BBM berupa solar dengan ketentuan untuk setiap kontrak di atas adalah sebagai berikut sebagai berikut:

1) Kontrak PT Catur Pilar Sejati

Nilai kontrak termasuk BBM Solar dan menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk menyediakannya. Akan tetapi, jika Kontraktor kesulitan mendapatkan BBM Solar, maka Pemohon Banding berkewajiban untuk menyediakannya. Terhadap BBM Solar yang dipinjamkan kepada Kontraktor, nantinya akan diperhitungkan dengan tagihan Kontraktor (backcharge);

2) Kontrak Bumdes Long Beleh

Nilai kontrak termasuk BBM Solar, tetapi disepakati dengan harga tetap yaitu Rp8.000,00 per liter. Oleh karena faktanya harga pasar BBM Solar sering jauh di atas Rp8.000,00 dan Kontraktor sering kesulitan memperolehnya, maka BBM Solar akan disediakan oleh Pemohon Banding dan nilai tagihan Bumdes langsung dikurangi Rp8.000,00 untuk setiap kilometer dari satu ton batubara yang diangkut;

3) PT Loa Haur Energi

Sewa alat berat termasuk operator, pemeliharaan dan perbaikan, tapi tidak termasuk BBM Solar. BBM Solar menjadi kewajiban Pemohon Banding untuk menyediakannya. Sewa alat berat disini berbeda dengan beberapa kontrak sewa alat berat lainnya, dimana sewa tersebut hanya pemanfaatan unitnya saja, sedangkan operator, pemeliharaan, dan BBM Solar menjadi tanggung jawab Pemohon banding sebagai penyewa;

4) PT Malvinos Kutai Perkasa

Nilai kontrak termasuk BBM Solar dan menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk menyediakannya. Akan tetapi, walaupun dalam kontrak tidak tercantum adanya kewajiban bagi Pemohon Banding untuk menyediakan BBM Solar, tetapi pada saat Kontraktor sulit mendapatkannya, demi kelancaraan pekerjaan tambang maka Pemohon Banding akan membantu untuk menyediakannya. Nilai

BBM Solar yang dipinjamkan kepada Kontraktor akan dikurangkan dari tagihan yang harus dibayarkan kepada Kontraktor (back charge);

5) PT Titian Trans Energi

Nilai kontrak termasuk BBM Solar dan menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk menyediakannya. Akan tetapi, walaupun dalam kontrak tidak tercantum adanya kewajiban bagi Pemohon Banding untuk menyediakan BBM Solar, tetapi pada saat Kontraktor sulit mendapatkannya, demi kelancaraan pekerjaan tambang maka Pemohon Banding akan membantu untuk menyediakannya. Nilai BBM Solar yang dipinjamkan kepada Kontraktor akan dikurangkan dari tagihan yang harus dibayarkan kepada Kontraktor (back charge);

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., berdasarkan ketentuan dari perjanjian dengan para kontraktor tersebut diatas untuk peminjaman BBM yang menjadi tanggungan atau beban Pemohon Banding hanyalah kontrak dengan PT Loa Haur Energi, selebihnya merupakan tanggungan atau beban kontraktor dimana kontraktor meminjam atau memakai BBM Pemohon Banding dan atas pemakaian atau peminjaman tersebut akan mengurangi tagihan kontraktor (back charge); bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., BBM berupa solar adalah barang yang habis ketika dipergunakan dengan kata lain terdapat perpidahan ha katas solar tersebut, sehingga dalil Pemohon Banding yang menyatakan penggunaan BBM oleh kontraktor yang berasal dari Pemohon Banding sebagai pinjaman adalah tidak tepat karena yang dipinjam oleh kontrkator bukan aktiva berwujud yang akan dikembalikan setelah dipakai atau tidak terdapat perpindahan hak atas aktiva berwujud tersebut;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., atas BBM berupa solar yang dipakai oleh para kontraktor merupakan penyerahan BKP sebagaimana dimaksud Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN dan termasuk penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut diatas Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil batahannya sejumlah Rp650.719.728,00;

bahwa Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., berpendapat terdapat bukti dan alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah Rp650.719.728,00 dan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tetap dipertahankan sejumlah Rp650.719.728,00;

b. Koreksi Penyerahan BKP Berupa Pemakaian Sendiri BBM Solar sejumlah Rp792.559.944,00

bahwa Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., sependapat dengan Ikhtisar Rapat Pemusyawaratan Hakim terkait sengketa Penyerahan BKP Berupa Pemakaian Sendiri BBM Solar sejumlah Rp792.559.944,00 yang tidak dapat dipertahankan;

2. Sengketa Banding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp4.530.900,00

Menimbang bahwa Pasal 9 ayat (2) UU PPN menyatakan “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”;

Menimbang bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyatakan “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”;

Menimbang bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyebutkan “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen”;

Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya

hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., berdasarkan bukti berupa Faktur Pajak dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui pengeluaran atas Pajak Masukan yang menjadi sengketa a quo merupakan pengeluaran untuk karyawan dan operator berupa fasilitas mess dan pendukung lainnya;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif bagi karyawan dan operator yang memperoleh fasiltas dari Pemohon Banding dan bukan pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang dapat berupa kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., terkait dalil yang menyatakan fasilitas mess dan sarana pendukungnya sangat dibutuhkan sebagai tempat tinggal dan kebutuhan lainnya oleh operator dan karyawan pendukung lainnya, mengingat lokasi tambang jauh dari pusat keramaian, sehingga tidak tersedia fasilitas untuk tempat tinggal dan sarana kebutuhan lainnnya, tidak serta merta dapat bahwa Pajak Masukan atas pengeluaran yang bersifat konsumtif dapat dikreditkan;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN Pajak Masukan yang menjadi sengketa a quo merupakan pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga tidak dapat diperhitungkan atau dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut diatas Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil batahannya sejumlah Rp4.530.900,00; bahwa Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., berpendapat terdapat bukti dan alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah Rp4.530.900,00 dan koreksi Terbanding

atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkani tetap dipertahankan sejumlah Rp4.530.900,00;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Sengketa Dipertahankan (Rp)Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.443.279.672,000,001.443.279.672,00
2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.530.900,000,004.530.900,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

a Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding5.875.409.339,00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak1.443.279.672,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan

Pajak4.432.129.667,00

b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding8.963.213.395,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak4.530.900,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan Pajak8.967.744.295,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00728/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00038/207/22/063/24 tanggal 01 Maret 2024 Masa Pajak Mei 2022 atas nama PT RENCANA MULIA BARATAMA, NPWP027505288086000/0027505288086000NITKU 0027505288086000000000, beralamat keputusan di Gedung The East Lantai 17 Unit 05, Jalan DR Ide Anak Agung Gde Agung Kav E.3.2 Nomor 01 RT 005 RW 002 Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950, beralamat korespondensi di Gran Rubina Business Park Lantai 19 Jalan Epicentrum Utama Raya, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Ekspor37.565.205.900,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4.432.129.667,00
Jumlah Seluruh Penyerahan41.997.335.567,00
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri487.534.264,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan8.967.744.295,00
Jumlah penghitungan PPN kurang / (lebih) bayar(8.480.210.031,00)
Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya8.480.210.031,00
PPN yang kurang / (lebih) dibayar0,00
Sanksi Administrasi0,00
Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., dan Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., C.A., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem

Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Benny Fernando Tampubolon, S.E.,M.M.,M.Ak.,M.Hum.,C.A.,Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.,

Hakim-Hakim Anggota,

Ditandatangani Secara Elektronik

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., C.A.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.