P U T U S A N
Nomor PUT-002587.99/2025/PP/M.IIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai gugatan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KM.3/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Penetapan Saat Mulai Berproduksi Secara Komersial Bagi Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002587.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT KRAKATAU POSCO, NPWP 31.226.697.6-417.000, beralamat di Jalan Afrika No. 2 Desa/Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, KotaCilegon,ProvinsiBanten(domisilielektronik herisunarto@krakatauposco.co.id), dalam hal ini diwakili oleh Ganda Christian Tobing, jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Lee Nam- Hoon, jabatan Direktur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor IF01/0026/CPF/PTKP/III/2025 tanggal 18 Maret 2025;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ganda Christian Tobing
Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1575/PP/IKH/2023 tanggal 21
November 2023
berdasarkanSuratKuasaKhususNomor IF01/0026/CPF/PTKP/III/2025 tanggal 18 Maret 2025;
2. Nama: Dwi Wahyuni
Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-682/PP/IKH/2025 tanggal 28 April
2025
berdasarkanSuratKuasaKhususNomor IF01/0046/CPF/PTKP/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;