Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman

PUT-002599.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Rencana Mulia Baratama, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002599.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00724/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00043/207/22/063/24 tanggal 01 Maret 2024 Masa Pajak Oktober 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002599.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT RENCANA MULIA BARATAMA, NPWP 027505288086000 /

0027505288086000 NITKU 0027505288086000000000, beralamat keputusan di Gedung The East Lantai 17 Unit 05, Jalan DR Ide Anak Agung Gde Agung Kav E.3.2 Nomor 01 RT 005 RW 002 Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950, beralamat korespondensi di Gran Rubina Business Park Lantai 19 Jalan Epicentrum Utama Raya, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili Didit Pramadi jabatan Direktur Utama.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lukman Nulhakim Pane,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1142/PP/IKH/2024 tanggal 14 Oktober

2024,

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor098/SRT/DIR- JKT/RMB/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Gina Gunawan / NIP.19700627 199012 2 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat

Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Fazrin / NIP.19870502 200812 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat

Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4851/WPJ.04/2025 tanggal 29 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-683/PP/BR/2025 tanggal 09 Juli 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-176/PP/Ucp/2026 tanggal 24 Juni 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 010/TAX-RMB/III/2025 tanggal 21 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00114/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 26 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00043/207/22/063/24 tanggal 01 Maret 2024 Masa Pajak Oktober 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga, dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PENGUSAHA KENA PAJAKFISKUS
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor73.372.458.15373.372.458.153
NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PENGUSAHA KENA PAJAKFISKUS
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri31.007.737.46933.571.047.174
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)104.380.195.622106.943.505.327
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)104.380.195.622106.943.505.327
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/ Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng :
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9. Jumlah00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri3.410.851.1223.692.815.190
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan28.151.506.74228.151.301.706
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)28.151.506.74228.151.301.706
c. Diperhitungkan :
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)28.151.506.74228.151.301.706
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar (a - d)(24.740.655.620)(24.458.486.516)
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya24.740.655.62024.740.655.620
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……….. (karena pembetulan)
c. Jumlah (a + b)24.740.655.62024.740.655.620
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0282.169.104
5Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP211.626.828
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)211.626.828
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)0493.795.932
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 010/TAX-RMB/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding berikut:

UraianJumlah (Rp)
Ekspor73.372.458.153
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri31.007.737.469
Jumlah Seluruh Penyerahan104.380.195.622
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri3.410.851.122
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan28.151.506.742
Jumlah penghitungan PPN kurang/ (lebih) bayar(24.740.655.620)
Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya24.740.655.620
PPN yang kurang (lebih) dibayar0
Sanksi Administrasi0
Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00724/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 Desember 2024, menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang / (Lebih) Bayar282.169.1040282.169.104
Sanksi Bunga000
Sanksi Kenaikan211.626.8280211.626.828
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar493.795.9320493.795.932

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 010/TAX-RMB/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 (Melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 010/TAX-RMB/III/2025 tanggal 21 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa, Alasan Koreksi, dan Alasan Banding

1. Pokok Sengketa.

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianKoreksi MenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa Penyerahan Barang Kena Pajak berupa BBM Solar2.563.309.70502.563.309.705
2Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berkaitan dengan pengeluaran untuk fasilitas pegawai205.0360205.036

Selama bulan Januari sampai dengan Desember 2022 transaksi penyerahan BBM Solar dan penerimaan Sewa yang menjadi dasar koreksi sebagai berikut:

No.Jenis PenyerahanTerbanding
DPPPPN
1.Januari
a.Peminjaman BBM Solar utk Alat Berat1.100.384.959110.038.496
b.Pemberian BBM Solar utk Alat Berat1.223.402.410122.340.241
2.323.787.369232.378.737
2.Februari
a.Peminjaman BBM Solar utk Alat Berat878.672.00087.867.200
b.Pemberian BBM Solar utk Alat Berat1.030.244.462103.024.446
1.908.916.462190.891.646
3.Maret
a.Peminjaman BBM Solar utk Alat Berat1.239.490.000123.949.000
b.Pemberian BBM Solar utk Alat Berat920.234.43892.023.444
2.159.724.438215.972.444
4.April
a.Peminjaman BBM Solar utk Alat Berat2.353.673.589258.904.095
b.Pemberian BBM Solar utk Alat Berat1.029.414.136113.235.555
3.383.087.725372.139.650
5.Mei
a.Peminjaman BBM Solar utk Alat Berat650.719.72871.579.170
b.Pemberian BBM Solar utk Alat Berat792.559.94487.181.594
1.443.279.672158.760.764
6.Juni
a.Peminjaman BBM Solar utk Alat Berat1.936.108.682212.971.955
b.Pemberian BBM Solar utk Alat Berat1.190.670.578130.973.764
3.126.779.260343.945.719
7.Juli
a.Peminjaman BBM Solar utk Alat Berat2.262.832.944248.911.624
b.Pemberian BBM Solar utk Alat Berat2.005.529.760220.608.274
4.268.362.704469.519.898
8.Agustus
a.Peminjaman BBM Solar utk Alat Berat2.401.708.572264.187.943
b.Pemberian BBM Solar utk Alat Berat1.483.245.600163.157.016
3.884.954.172427.344.959
9.September
a.Peminjaman BBM Solar utk Alat Berat1.771.296.935194.842.663
b.Pemberian BBM Solar utk Alat Berat1.029.510.000113.246.100
2.800.806.935308.088.763
10.Oktober
a.Peminjaman BBM Solar utk Alat Berat1.769.455.705194.640.125
b.Pemberian BBM Solar utk Alat Berat793.854.00087.323.940
2.563.309.705281.964.068
11.November
a.Peminjaman BBM Solar utk Alat Berat2.248.237.348247.306.106
b.Pemberian BBM Solar utk Alat Berat642.057.60070.626.336
c.Penerimaan Sewa dari Jalan Hauling1.526.939.730167.963.370
4.417.234.678485.895.814
12.Desember
a.Peminjaman BBM Solar utk Alat Berat2.417.673.051265.644.035
b.Pemberian BBM Solar utk Alat Berat839.270.84092.319.792
c.Penerimaan Sewa dari Jalan Hauling337.685.94037.145.453
d.Penerimaan Sewa Lainnya1.420.329.809156.236.278
5.014.959.640551.645.558

Selama bulan Januari sampai dengan Desember 2022 rincian koreksi Pajak Masukan yang berkaitan dengan pengeluaran untuk fasilitas pegawai adalah sebagai berikut:

No.Nama PenjualNo. FPTgl. FPDPP (Rp)PPN (Rp)
1.Januari
a.CV Bungaran Nauli10003222553600005/01/202288.923.2008.892.320
b.CV Bungaran Nauli10003222553600105/01/202227.460.0002.746.000
c.CV Bungaran Nauli10003222553600205/01/202288.923.2008.892.320
d.CV Bungaran Nauli10003222553600725/01/202257.764.2805.776.428
e.CV Ikhtiar Mandiri10003225370644514/01/202233.032.3803.303.238
f.CV Ikhtiar Mandiri10003225370644614/01/202245.180.0684.518.006
341.283.12834.128.312
2Februari
a.CV Bungaran Nauli10003222553600802/02/2022159.448.83915.944.884
159.448.83915.944.884
3.Maret
a.CV Bungaran Nauli10003222553601103/03/202279.425.8847.942.588
b.CV Bungaran Nauli10003222553601203/03/202244.461.6004.446.160
c.CV Bungaran Nauli10003222553601311/03/202279.724.4167.972.441
d.CV Ikhtiar Mandiri10003225370644819/03/202258.522.4225.852.242
262.134.32226.213.431
4.April
a.CV Bungaran Nauli10003222553601807/04/20227.220.535794.258
7.220.535794.258
5.Mei
a.CV Bungaran Nauli10003222553602909/05/202241.190.0004.530.900
41.190.0004.530.900
6.Juli
a.CV Ikhtiar Mandiri10003225370645606/07/2022117.318.67112.905.053
b.CV Ikhtiar Mandiri10003225370645706/07/20225.030.132553.314
c.CV Ikhtiar Mandiri10003225370645807/07/202264.750.0007.122.500
187.098.80320.580.867
7.Agustus
a.CV Ikhtiar Mandiri10003225370646314/08/202218.960.0002.085.600
b.CV Ikhtiar Mandiri10003225370646424/08/2022121.383.62313.352.198
c.CV Bungaran Nauli10003222553605917/08/202263.282.8006.961.108
203.626.42322.398.906
8.September
a.CV Ikhtiar Mandiri10003225370646813/09/2022120.250.00013.227.500
b.CV Ikhtiar Mandiri10003225370646913/09/202295.684.46310.525.290
215.934.46323.752.790
9.Oktober
a.PT Nuansa Dharma Cipta10008227266239105/10/20221.863.964205.036
1.863.964205.036
10.November
a.CV Bungaran Nauli10003222553606504/11/202293.206.67810.252.734
b.CV Megaindo Service U10004229432186115/11/202261.250.0006.737.500
c.CV Ikhtiar Mandiri11003225370648723/11/202228.440.0003.128.400
d.CV Ikhtiar Mandiri11003225370648930/11/2022104.043.10511.444.741
286.939.78331.563.375
1.706.740.260180.112.759

2. Alasan Koreksi Terbanding.

a. Penyerahan BKP Berupa BBM Solar.

Koreksi tersebut berasal dari adanya pemberian berupa BBM Solar dari Pemohon Banding kepada Kontraktor dan pihak lain. BBM Solar merupakan Barang Kena Pajak dan Pajak Masukan atas pembelian BBM Solar tersebut telah dikreditkan oleh Pemohon Banding, sehingga pemberian BBM Solar kepada kontraktor dan pihak lain merupakan penyerahan terutang PPN. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 2A UU PPN dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP.

b. Pajak Masukan Berkaitan Pengeluaran Untuk Fasilitas Pegawai. Pajak Masukan tersebut berasal dari pengeluaran untuk kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha meliputi pembangunan fasilitas untuk pegawai berupa mess pegawai, rumah manager, klinik, kantin, lapangan badminton, dan kitchen table.

Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 9 ayat (8) UU PPN dan Pasal 1 angka 23 dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP.

3. Alasan Banding

a. Dasar Hukum.

1) Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

2) Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN:

Pengusaha yang melakuan keguatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

3) Pasal 16D UU PPN:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut kegiatan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

4) Penjelasan Pasal 16D UU PPN:

Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak.

Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa ssedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan.

5) Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah:

Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kecuali pemakaian sendiri yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang:

a. tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau

b. mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

b. Koreksi atas Penyerahan BKP Berupa BBM Solar.

1) Pemberian Pinjaman BBM Solar untuk Pengoperasian Alat Berat. Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya atas koreksi pemberian pinjaman BBM solar untuk pengoperasian alat berat sebesar Rp1.769.455.705.

Terdapat kontrak sewa alat berat yang mengatur penyediaan BBM solar untuk mengoperasikan alat berat tersebut menjadi tanggung jawab pemilik alat berat. Akan tetapi apabila pemilik alat berat sedang mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan BBM solar, maka Pemohon Banding sebagai penyewa akan meminjamkan BBM solar miliknya kepada pemilik alat berat. BBM solar yang dipinjamkan tersebut nantinya diperhitungkan dengan tagihan dari pemilik alat berat.

BBM solar tersebut bukan merupakan barang yang dibeli dengan tujuan tidak untuk diperjualbelikan atau bukan merupakan barang dagangan. BBM solar tersebut dibeli untuk dipergunakan bagi kegiatan operasional/produktif Pemohon Banding.

Terbanding dalam melakukan koreksi menggunakan dasar hukum Pasal 4 ayat (1) UU PPN dan inipun tanpa merinci untuk huruf yang mana dari huruf a. sampai dengan h. yang tercantum. Oleh karena BBM solar semula dibeli dengan tujuan untuk bukan untuk diperjualbelikan dan kegiatan usaha Pemohon Banding bukan perdagangan BBM solar, maka seandainya terdapat PPN yang terutang, maka dasar hukumnya adalah Pasal 16D UU PPN, bukan Pasal 4 ayat (1) UU PPN.

Dengan demikian telah terjadi kekeliruan dalam dasar hukum koreksi yang dipergunakan oleh Terbanding. Kekeliruan tersebut menyebabkan koreksi yang ditetapkan Rp1.769.455.705 harus batal demi hukum.

2) Pemakaian Sendiri dan Pemberian BBM Solar untuk Alat Berat.

Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya atas koreksi pemakaian sendiri dan pemberian BBM solar untuk pengoperasian alat berat sebesar Rp793.854.000.

Terdapat alat berat milik sendiri dari Pemohon Banding yang dalam pengoperasiannya memerlukan kebutuhan BBM solar. Oleh karena BBM solar tersebut dipergunakan untuk tujuan produktif, maka atas pemakaian BBM solar tersebut tidak terutang PPN sesuai Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.

Terdapat kontrak sewa alat berat dari pihak lain yang mengatur penyediaan BBM solar untuk mengoperasikan alat berat tersebut menjadi tanggung jawab Pemohon Banding sebagai penyewa. Walaupun alat berat tersebut bukan milik Pemohon Banding, tetapi karena dalam kontrak sewanya telah diatur bahwa untuk penyediaan BBM solar menjadi tanggung jawab Pemohon Banding, maka pemakaian BBM solar tersebut termasuk pemakaian sendiri untuk tujuan produktif, sehingga atas pemakaian BBM solar tersebut tidak terutang PPN sesuai Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.

Dengan demikian koreksi penyerahan yang berasal dari pemakaian sendiri BBM solar untuk tujuan produktif sebesar Rp793.854.000 harus dibatalkan seluruhnya.

c. Pajak Masukan Berkaitan Pengeluaran Untuk Fasilitas Pegawai. Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp205.036.

Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, diatur atas penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, graftifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pajak penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.

Sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, atas natura dan/atau kenikmatan merupakan pengurang penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak. Selaras dengan ketentuan ini, maka Pajak Masukan atas pengeluaran untuk pemberian natura dan/atau kenikmatan dapat dikreditkan.

Dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kerjanya, Pemohon Banding melakukan rekruitmen sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Standarisasi Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sesuai peraturan menteri tersebut diatur bahwa “setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang pertambangan mineral dan batubara wajib memiliki kompetensi kerja di bidang pertambangan mineral dan batubara”. Untuk dapat memenuhi kompetensi kerja sesuai peraturan menteri tersebut, maka tidak sedikit Pemohon Banding mendatangkan karyawan dari luar wilayah kegiatan operasional Pemohon Banding yang berada di Dessa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Untuk menjaga keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan para karyawan tersebut, maka sesuai ketentuan yang berlaku, Pemohon Banding wajib memberikan fasilitas berupa akomodasi, kesehatan, dan penunjangnya. Dengan demikian koreksi Pajak Masukan sebesar Rp205.036 harus dibatalkan seluruhnya.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU PP;

2. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa Penyerahan Barang Kena Pajak berupa BBM Solar sebesar Rp2.563.309.705 harus dibatalkan seluruhnya;

3. Koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berkaitan dengan pengeluaran untuk fasilitas pegawai sebesar Rp205.036 harus dibatalkan seluruhnya;

Selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00724/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

3. membatalkan seluruhnya koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa Penyerahan Barang Kena Pajak berupa BBM Solar sebesar Rp2.563.309.705;

4. membatalkan seluruhnya koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berkaitan dengan pengeluaran untuk fasilitas pegawai sebesar Rp205.036; dan

5. menghitung kembali Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianNilai (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak:
a.Ekspor73.372.458.153
b.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri31.007.737.469
e.Jumlah seluruh penyerahan104.380.195.622
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri3.410.851.122
b.Dikurangi:
b.1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan28.151.506.742
b.2.Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.4.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan28.151.506.742
c.Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) dibayar(24.740.655.620)
3.Dikompensasikan ke Pasa Pajak berikutnya24.740.655.620
4.PPN yang kurang (lebih) dibayar0
5.Sanksi Administrasi0
6.Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar0

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00114/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 26 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

No.UraianKoreksi MenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa Penyerahan Barang Kena Pajak berupa BBM Solar2.563.309.70502.563.309.705
2Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berkaitan dengan pengeluaran untuk fasilitas pegawai205.0360205.036

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi dengan alasan dan penjelasan sebagaimana telah diuraikan pada Surat Banding a quo;

2. Menurut Terbanding

a. Data dan Fakta

1) Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00043/207/22/063/24 tanggal 01 Maret 2024 Masa Pajak Oktober 2022 melalui Surat nomor 010/TAX-RMB/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang diterima KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga pada tanggal 30 Mei 2024 dengan LPAD nomor FORM-05004601/BPS/KPP.041203/2024 tanggal 30 Mei 2024 dengan lampiran berupa:

NoJenis DokumenJumlah
1Fotokopi SKPKB PPN nomor 00043/207/22/063/24 tanggal 01 Maret 2024 Masa Pajak Oktober 20221 (satu)

2) Berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-49/RIKSIS/KPP.0412/2024 tanggal 27 Februari 2024 Kertas Kerja Pemeriksaan, surat keberatan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak Oktober 2022 dengan perincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakPemeriksaKoreksi
1Koreksi atas Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri31.007.737.46933.571.047.1742.563.309.705
2Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan28.151.506.74228.151.301.706205.036

3) Berdasarkan data/dokumen Pemohon Banding dan LHP serta KPP Pemeriksaan KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga diketahui hal-hal sebagai berikut:

Daftar Buku, Catatan dan/atau Dokumen yang dipinjamkan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan adalah sebagai berikut :

NO Nar \ ote as Demaria Tiza | KETERAN TAN

PAN SPIN AE Ve Toa. Dronanmnkar

. Baku persediaan Batubara gan Eanes Bakar Mora .

2 Caftér gkun (thet obatan to Setan mean tua that ar toe .

Layanan

. Se utut cere g hon base gto persia . .

ae Ss urus dchumen tesa! egadan usuba delat JF PMBP ai to

So meetara Reng cae “otagaran Biaya Petamacga Ru 3, ,

to Lacoran SumeyceibS. das Lacuras hasu ver as, bbe ,

VE Cert f cate ch Payinect yang mieccual se lun ake dada aa bert ete "

iBatbara seng cents Acara dar Konteasto Baruhari

t4 les: Temaayatan 2 cyan NAP y

fo Datar Asct Per Tacur 2021 "

18 |Fastur Pajak Masukan ,

Te (Buk? tarkatriaya pang Ss keene an seraqe Pace, Alas har .

1B Datta Aset tar un elon "

TS (Lapan Pengg..cdan Bacas Bakar Monggo Rentak ge tia ,

4) Berdasarkan data/dokumen Pemohon Banding dan Laporan Keberatan, di dalam proses keberatan diketahui hal-hal berikut:

• Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi ke KPP:

Nota Dinas Nomor ND-755/WPJ.04/WPJ.046/2024 tanggal 5 Juli 2024

• Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi ke Wajib Pajak:

- Surat Permintaan nomor S-689/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 29 Juli 2024

- Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman Dan/AtauPermintaanKeteranganNomor BA-430/WPJ.04/2024 tanggal 21 Agustus 2024

- Surat Permintaan kedua nomor S-754/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 21 Agustus 2024

- Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Dan/AtauPermintaanKeteranganNomor BA-464/WPJ.04/2024 tanggal 09 September 2024

5) Terbanding telah mengundang Tim Pemeriksa untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Nota Dinas

nomor ND-763/WPJ.04/WPJ.046/2024 tanggal 10 Juli 2024. Pemeriksa telah hadir memenuhi undangan tersebut dan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dilakukan secara daring sebagaimana telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-359/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 23 Juli 2024.

6) Tim Peneliti telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Surat nomor S-652/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 11 Juli 2024. Pemohon Banding telah hadir langsung memenuhi undangan tersebut sebagaimana telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-384/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 02 Agustus 2024, akan tetapi Pemohon Banding tidak menjawab pertanyakan yang ditanyakan oleh Tim Peneliti Keberatan.

b. Tanggapan Terbanding

• Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.563.309.705:

- Atas koreksi ini Pemohon Banding beralasan :

1) Atas Koreksi DPP sebesar Rp1.769.455.705 merupakan jumlah peminjaman sementara BBM atas milik Pemohon Banding oleh para kontraktor dimana atas peminjaman BBM tersebut telah dikembalikan pada masa yang sama sehingga bukan merupakan objek penyerahan barang dan jasa kena pajak.

2) Atas koreksi DPP sebesar Rp793.854.000 merupakan penggunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) untuk alat berat yang dimiliki oleh Pemohon Banding dan juga alat berat yang disewa oleh Pemohon Banding. Dimana dalam perjanjiannya disebutkan bahwa BBM ditanggung oleh Pemohon Banding sehingga pemakaian BBM tersebut merupakan pemakaian BBM untuk operasional Perusahaan sehingga bukan merupakan penyerahan BKP.

- BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomor LAP-49/RIKSIS/KPP.0412/2024 tanggal 27 Februari 2024 diketahui:

1) Salah satu karakteristik Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia adalah Multi Stage Levy yang berarti PPN akan dikenakan atau dipungut pada setiap tahapan jalur produksi dan distribusi;

2) Dalam kontrak perjanjian antara Pemohon Banding dengan kontraktor disebutkan jika BBM tersebut ditanggung sendiri oleh kontraktor untuk kegiatan yang meliputi Overburden, Coal getting dan Coal Hauling;

3) Berdasarkan keterangan Kepala Teknik Tambang yaitu Bapak Rismal Sido yang menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding hanyalah kegiatan terkait reklamasi sehingga atas semua kegiatan Overburden, Coal Getting dan Coal Hauling dikerjakan oleh pihak lain (Kontraktor).

4) Didalam pemeriksaan Terbanding berkesimpulan seharusnya BBM yang terkait dengan kegiatan Overburden, Coal getting dan Coal Hauling menjadi tanggungan kontraktor, sehingga pengambilan BBM oleh kontraktor dari tampungan BBM Pemohon Banding seharusnya dikenakan PPN.

5) Detail Solar Fuel Cost (Mine) tidak dilampirkan Pemohon Banding dalam tanggapan maupun pada saat pembahasan akhir sehingga atas tanggapan Pemohon Banding yaitu Solar Fuel Cost (Mine) merupakan akun yang berisi penggunaan BBM dan Alat Berat yang dimiliki oleh Pemohon Banding sendiri dan juga Alat Berat yang disewa oleh Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan.

- Bahwa Terbanding dalam proses Keberatan telah melakukan permintaan dan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kepada Pemohon Banding sebanyak 2 (dua) kali yaitu S-689/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 29 Juli 2024 dan S-754/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 21 Agustus 2024 akan tetapi terdapat buku, catatan, data dan informasi yang tidak diberikan oleh Pemohon Banding, sesuai dengan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA-464/WPJ.04/2024 tanggal 09 September 2024, antara lain :

1) Akte Pendiriaan dan Perubahan Terakhir

2) Gambaran Kegiatan Usaha Wajib Pajak

3) Surat-surat perjanjian/perikatan/kontrak dengan pembeli dan supplier terkait pembelian BBM

4) Surat-surat perjanjian/perikatan terkait pinjam pakai terkait BBM dengan kontraktor

5) Bukti pengembalian terkait BBM yang dipinjam kontraktor

6) Perjanjian sewa jalan hauling oleh PT.Indo Bara Pratama kepada Wajib Pajak

7) Dokumentasi pembangunan Mess karyawan dan sarana olah raga beserta seluruh bukti pengeluaran atas pembangunannya

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka Terbanding hanya akan mempertimbangan data-data yang ada di dalam pemeriksaan dan data yang diberikian Pemohon Banding di dalam proses pemeriksaan;

- Bahwa di dalam proses Keberatan, Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Surat nomor S-652/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 11 Juli 2024. Pemohon Banding telah hadir langsung memenuhi undangan tersebut sebagaimana telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-384/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 02 Agustus 2024, akan tetapi Pemohon Banding tidak menjawab pertanyaan yang ditanyakan oleh Terbanding.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka Terbanding hanya akan mempertimbangkan keterangan dan informasi yang ada di dalam pemeriksaan;

- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Oktober 2022 dengan perincian berikut :

1é (Sola Sel Ses: hire cere TEAK IT agg

18 (PT Ca Pilar Saja ures B32 let a

12 PT Can.’ Filar Sejati See TT BEN

1 |Paace Bia -aLing SIN RASTA STA AS caer ii e182 MK

18 (Sola “el Ses: hire BP | cere ee Per KAB

- Bahwa berdasarkan penelitian SPT Masa PPN untuk seluruh masa pajak di tahun 2022 diketahui bahwa atas seluruh Pajak Masukan atas pembelian BBM telah dikreditkan seluruhnya oleh Pemohon Banding dan tidak ada koreksi oleh Terbanding terhadap Pajak Masukan atas pembelian BBM;

- Bahwa berdasarkan penelitian Perjanjian Jasa Penggalian dan Pengangkutan Batubara antara Pemohon Banding dengan PT. Catur Pilar Sejati (Kontraktor) diketahui sebagai berikut :

1) Pada Pasal 2 Ruang Lingkup Kerja disebutkan Ruang Lingkup Kerja Perjanjian ini secara umum disebut melakukan pekerjaan penggalian dan pengangkutan Batubara, dimana pekerjaan tersebut termasuk di dalamnya penggalian batubara, pemuatan batubara ke dalam alat angkut batubara dan pengangkutan batubara dari Tambang ke Pelabuhan milik RMB di Long Mali (yang selanjutnya disebut sebagai “Pekerjaan”)

2) Pada Poin 2.2. Jasa dan Tanggung Jawab di bagian 2.2.1.1 Umum pada huruf b) disebutkan Kontraktor menyediakan sumberdaya manusia, Peralatan, Material dan Pendukung lainnya untuk melaksanakan Pekerjaan.

3) Pada Pasal 4 Jadwal Tarif & Target Produksi poin 4.1.3 Tarif dan harga dianggap mencakup semua kewajiban Kontraktor berdasarkan Perjanjian dan tidak ada tambahan pembayaran apapun yang akan jatuh tempo atau terhutang kepada kontraktor kecuali ditentukan lain dalam perjanjian. Tarif dasar satuan pekerjaan tercantum di tabel 1

Tabel 1. Tarif Dasar Satuan Pekerjaan Penggalian dan Pangangkutan Batubara

Aktifitas Tarit Dasar Satuan Produksi Batubara

1. Penggalian batubara Rp 11,000 fon Min.mal 30,000 ton

2. Pengangkutan Batubara Rp 2000 Tonkm 40.001 ton

Rp 2100 TonkM 30 01 - 40.000 ton

Rp 2200 MKM «39.001 ton

4) Pada poin 4.1.4 disebutkan Tarif Satuan Pekerjaan dapat mengalami kenaikan dan penurunan sebagai akibat adanya kenaikan dan

penurunan harga bahan bakar solar industry yang mengacu pada harga bahan bakar solar yang diterbitkan oleh Pertamina.

5) Pada poin 4.2 Bahan Bakar pada poin 4.2.1 disebutkan Bahan Bakar untuk keperluan Pekerjaan menjadi Tanggung Jawab Kontraktor akan tetapi atas permintaan Kontraktor, RMB yang akan menyediakan bahan bakar terlebih dahulu untuk keperluan Kontraktor dengan Kualitas bahan bakar yang digunakan memenuhi standar Pertamina.

- Berdasarkan hal tersebut diatas Terbanding berkesimpulan bahwa:

1) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dan surat keberatan Pemohon Banding, Terbanding berkesimpulan bahwa sengketa keberatan atas Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah Sengketa Pembuktian.

2) Kegiatan Produksi penambangan Batubara sampai dengan pengangkutan Batubara sampai ke Lokasi Pelabuhan milik Pemohon Banding dilakukan oleh Kontraktor Pertambangan.

3) Alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Koreksi DPP sebesar Rp2.248.237.348 merupakan jumlah peminjaman sementara BBM atas milik Pemohon Banding oleh para kontraktor dimana atas peminjaman BBM tersebut telah dikembalikan pada masa yang sama sehingga bukan merupakan objek penyerahan barang dan jasa kena pajak, Peneliti Keberatan tidak setuju dengan alasan tersebut karena:

o Berdasarkan Perjanjian Perjanjian Jasa Penggalian dan

Pengangkutan Batubara diketahui bahwa Bahan Bakar untuk keperluan Pekerjaan menjadi Tanggung Jawab Kontraktor, Pemohon Banding yang bertanggung jawab untuk menyediakannya.

o Bahwa didalam penentuan Tarif Satuan Pekerjaan dipengaruhi

oleh adanya kenaikan dan penurunan harga bahan bakar solar industry yang mengacu pada harga bahan bakar solar yang diterbitkan oleh Pertamina.

o Berdasarkan hal tersebut Terbanding berkesimpulan bahwa

Penyerahan BBM antara Pemohon Banding dengan Kontraktor adalah termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana Pasal 1A ayat (1) UU PPN.

4) Alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi DPP sebesar Rp642.057.600 merupakan penggunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) untuk alat berat yang dimiliki oleh Pemohon Banding dan juga alat berat yang disewa oleh Pemohon Banding. Dimana dalam perjanjiannya disebutkan bahwa BBM ditanggung oleh Pemohon Banding sehingga pemakaian BBM tersebut merupakan pemakaian BBM untuk operasional Perusahaan sehingga bukan merupakan penyerahan BKP, Peneliti Keberatan tidak setuju dengan alasan tersebut karena:

o Bahwa didalam proses Keberatan Pemohon Banding tidak dapat

memberikan rincian penggunaan Bahan Bakar tersebut, apakah kegiatan tersebut berhubungan dengan pemakaian sendiri Bahan Bakar atau dipakai oleh Kontraktor pertambangannya.

o Bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan bukti-bukti

penggunaan BBM tersebut untuk kegiatan produksi, distribusi maupun Manajemen atau digunakan untuk tujuan konsumtif.

o Berdasarkan Penelitian atas data-data yang diberikan Pemohon

Banding dan data-data didalam proses pemeriksaan yang menyimpulkan bahwa seluruh kegiatan produksi pertambangan dilakukan oleh Kontraktor maka Terbanding berkesimpulan bahwa pemakaian BBM ini digunakan oleh Kontraktor sehingga Terbanding tetap berkesimpulan bahwa Penyerahan BBM antara Pemohon Banding (RMB) dengan Kontraktor adalah termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana Pasal 1A ayat (1) UU PPN.

5) Dengan demikian, Terbanding berkesimpulan bahwa Penyerahan BBM antara Pemohon Banding dengan Kontraktor sebesar Rp2.563.309.705 adalah termasuk dalam pengertian penyerahan

Barang Kena Pajak sebagaimana sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

6) Sehubungan dengan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku maka Terbanding mempertahankan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.563.309.705.

• Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp205.036:

- Atas koreksi ini Pemohon Banding beralasan :

1) Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya atas Koreksi Kredit Perolehan Barang dan Jasa sebesar Rp205.036.

2) Sesuai dengan UU No.7 tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (1) huruf a, penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pension, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan merupakan onjek pajak penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan. Dan Pasal 6 ayat (1) huruf n, natura dan/atau kenikmatan merupakan pengurangan besarnya penghasilan kena pajak Pemohon Banding sehingga pajak masukan atas biaya tersebut dapat dikreditkan.

3) Dalam pemenuhan tenaga kerjanya, Pemohon Banding melakukan proses rekrutmen sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.42 tahun 2016 tentang Standarisasi Kopetensi Kerja di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa

Setiap tenaga kerja yang bekerja dibidang pertambangan mineral dan Batubara wajib memiliki kopetensi kerja dibidang pertambangan mineral dan Batubara. Oleh karena itu tidak sedikit Pemohon Banding mendatangkan karyawan dari luar wilayah operasional Pemohon Banding yaitu Desa Long Boleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Untuk menjaga keselamatan, Kesehatan dan kenyamanan Karyawan tersebut, sebagai bagian dari kewajiban Pemohon Banding menjalankan fungsi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) maka Pemohon Banding Wajib memberikan fasilitas tempat tinggal dan akomodasi lainnya.

- BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomor LAP-49/RIKSIS/KPP.0412/2024 tanggal 27 Februari 2024 diketahui:

1) Bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp205.036 ini berasal dari Koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa yang tidak berhubungan langsung dengan Kegiatan Usaha.

2) Rincian koreksi nya adalah sebagai berikut:

Koreksi diatas merupakan koreksi atas kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha karena digunakan untuk pembangunan fasilitas untuk pegawai yaitu lapangan badminton, mess, rumah manager, kitchen table dan kantin.

- Bahwa didalam proses keberatan, Terbanding telah melakukan permintaan dan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kepada Wajib Pajak sebanyak 2 (dua) kali yaitu S-689/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 29 Juli 2024 dan S-754/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 21 Agustus 2024 akan tetapi terdapat buku, catatan, data dan informasi yang tidak diberikan oleh Terbanding, sesuai dengan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA-464/WPJ.04/2024 tanggal 09 September 2024, antara lain :

1) Akte Pendirian dan Perubahan Terakhir

2) Gambaran Kegiatan Usaha Wajib Pajak

3) Surat-surat perjanjian/perikatan/kontrak dengan pembeli dan supplier terkait pembelian BBM

4) Surat-surat perjanjian/perikatan terkait pinjam pakai terkait BBM dengan kontraktor

5) Bukti pengembalian terkait BBM yang dipinjam kontraktor

6) Perjanjian sewa jalan hauling oleh PT.Indo Bara Pratama kepada Wajib Pajak

7) Dokumentasi pembangunan Mess karyawan dan sarana olah raga beserta seluruh bukti pengeluaran atas pembangunannya

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka Terbanding hanya akan mempertimbangan data-data yang ada didalam pemeriksaan dan data yang diberikan Pemohon Banding didalam proses pemeriksaan.

- Bahwa didalam proses Keberatan, Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Surat nomor S-652/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 11 Juli 2024. Pemohon Banding telah hadir langsung memenuhi undangan tersebut sebagaimana telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 384/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 02 Agustus 2024, akan tetapi Pemohon Banding tidak menjawab pertanyakan yang ditanyakan oleh Terbanding.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka Terbanding hanya akan mempertimbangan keterangan dan informasi yang ada didalam proses pemeriksaan pemeriksaan.

- Berdasarkan hal tersebut diatas Terbanding berkesimpulan bahwa:

1) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dan surat keberatan Pemohon Banding, Terbanding berkesimpulan bahwa sengketa keberatan adalah Sengketa Yuridis.

2) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dan surat keberatan Pemohon Banding, tidak ada sengketa terhadap Materi DPP Perolehan BKP dan JKP tersebut, bahwa atas BKP dan JKP tersebut

digunakan untuk pembangunan fasilitas untuk pegawai yaitu lapangan badminton, mess, rumah manager, kitchen table dan kantin.

3) Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan Penjelasannya menyebutkan: Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Penjelasan

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

4) Berdasarkan pengujian pelaporan SPT PPh Pasal 21 Tahun 2022 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak pernah melaporkan kewajiban PPh Pasal 21 ditahun 2022 tersebut sehingga Peneliti Keberatan tidak dapat mengetahui berapa karyawan yang dimiliki Pemohon Banding sehingga diperlukan pembangunan Mess dan Fasilitas pendukung lainnya.

5) Berdasarkan pengujian Kontrak/Perjanjian dengan Kontraktor diketahui bahwa seluruh kegiatan produksi di lokasi tambang dilakukan oleh Kontraktor. Operator mesin dan kegiatan Tambang seluruhnya dilakukan dilakukan oleh Kontraktor. Berdasarkan hal tersebut Terbanding berkesimpulan bahwa Fasilitas Mess dan

Sarana pendukung fasilitas buat Karyawan seharusnya tidak ada dan tidak diperlukan.

6) Bahwa pengertian kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen adalah sebagai berikut:

o bahwa yang dimaksud dengan kegiatan produksi secara umum

dapat diartikan suatu kegiatan untuk menghasilkan sesuatu, sesuatu disini bisa berupa barang atau jasa. Selain itu produksi juga bisa diartikan dengan kegiatan untuk menghasilkan sesuatu dari yang tidak ada menjadi ada;

o bahwa yang dimaksud dengan kegiatan distribusi secara umum

dapat diartikan sebagai suatu kegiatan untuk penyaluran barang dan jasa dari produsen kepada konsumen;

o bahwa yang dimaksud dengan kegiatan pemasaran adalah

sesuatu meliputi seluruh sistem yang berhubungan dengan tujuan untuk merencanakan dan menentukan harga sampai dengan mempromosikan dan mendistribusikan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan pembeli;

o bahwa yang dimaksud dengan kegiatan manajemen secara umum

dapat diartikan sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran;

7) Berdasarkan hal tersebut diatas maka Terbanding berkesimpulan bahwa atas Pajak Masukan sebesar Rp205.036 untuk pembangunan fasilitas untuk pegawai yaitu lapangan badminton, mess, rumah manager, kitchen table dan kantin tidak dapat dikreditkan.

- Sehubungan dengan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku maka Terbanding mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp205.036;

Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 010/TAX-RMB/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00724/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00724/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00043/207/22/063/24 tanggal 01 Maret 2024 Masa Pajak Oktober 2022 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 002599.16.2025/PAN/2025 tanggal 4 Juni 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 berikut: Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00724/KEB/PJ/WPJ.04/2024

tanggal 23 Desember 2024,

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Nomor 00043/207/22/063/24 tanggal 01 Maret 2024 Masa Pajak Oktober 2022,

Bukti P-3 Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Rencana Mulia Baratama Nomor

17 tanggal 14 Februari 2025, yang dibuat oleh Monica Kusumadevi, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,

Bukti P-4 Surat Kuasa Khusus atas nama Lukman Nulhakim Pane disertai

dokumen kelengkapan lainnya,

Bukti P-5 Surat Keberatan Nomor 010/TAX-RMB/V/2024 tanggal 27 Mei 2024, Bukti P-6 Matrik Sengketa,

Bukti P-7 Penjelasan Tertulis tertanggal 24 September 2025, dengan tambahan

lampiran dokumen antara lain:

a. Perjanjian Jasa Excavator Crushing antara Pemohon Banding dengan PT Alluxindo Pratama Sukses,

b. Perjanjian Sewa Dozer antara Pemohon Banding dengan CV Chandra Karya,

c. Perjanjian Sewa Water Truck antara Pemohon Banding dengan CV Chandra Karya,

d. Dua set Perjanjian Sewa Compactor antara Pemohon Banding dengan CV Kutai Utama Karya:

1) Compactor New Sany,

2) Speed Boat,

e. Perjanjian Sewa Motor Grader antara Pemohon Banding dengan CV Kutai Utama Karya,

f. Tiga set Perjanjian Sewa Alat Berat antara Pemohon Banding dengan CV Kutai Utama Karya:

1) i. Excavator 20 Ton Long Arm Sany; ii. Skid Steer Loader Bobcat; iii. Bulldozer ZD320-3 Cabin,

2) Excavator 30 Ton Sany,

3) i. Wheel Loader 5,5 m3 SEM; ii. Bulldozer 35 Ton Zoomlion,

g. Perjanjian Sewa Dump Truck antara Pemohon Banding dengan PT Padang Jaya Utama,

h. Perjanjian Sewa Alat Berat antara Pemohon Banding dengan PT Rejeki Sekawan Abadi,

i. Perjanjian Sewa Wheel Loader antara Pemohon Banding dengan CV Kutai Utama Karya,

Bukti P-8 Penjelasan Penutup tertanggal 14 Oktober 2025,

Bukti P-9 Laporan Bulanan Oktober 2022,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 berikut: Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan Masa Pajak Januari s.d. November 2022, Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan Masa Pajak Januari s.d. November 2022, Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan,

Bukti T-4 Matrik Sengketa,

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis tertanggal 28 Agustus 2025,

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis tertanggal 22 September 2025,

Bukti T-7 Berita Acara Pemberian Keterangan dari Kepala Teknik Tambang

Pemohon Banding,

Bukti T-8 Pendapat Akhir nomor S-1655/WPJ.04/2025 tanggal 08 Oktober 2025,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00724/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00043/207/22/063/24 tanggal 01 Maret 2024 Masa Pajak Oktober 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 010/TAX-RMB/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1.DPP Penyerahan yang PPN- nya Dipungut Sendiri31.007.737.469,0033.571.047.174,002.563.309.705,00
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan28.151.506.742,0028.151.301.706,00205.036,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri dengan alasan terdapat penyerahan BBM kepada kontraktor yang tidak dilakukan pemungutan PPN. Terbanding juga melakukan koreksi Pajak Masukan dengan alasan terdapat pengkreditan Pajak masukan berupa fasilitas untuk karyawan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi-koreksi Terbanding dengan alasan: (a) Nilai kontrak pekerjaan penambangan termasuk BBM Solar dan menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk menyediakannya. Akan tetapi, jika Kontraktor kesulitan mendapatkan BBM Solar, maka Pemohon Banding berkewajiban untuk menyediakannya. (b) Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding merupakan Pajak Masukan yang memiliki hubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat banding ini merupakan sengketa pajak yang bersifat yuridis dan pembuktian, yaitu apakah penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya pada Kontraktor Batubara sehubungan dengan kontrak kerjanya merupakan penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri, dan apakah Pajak Masukan yang dibayarkannya dalam penyediaan fasilitas karyawan dapat dikreditkan atau tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada;

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur antara lain: Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 4A ayat (2)

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. dihapus

b. dihapus

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan

d. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam

Masa Pajak yang sama;

Pasal 9 ayat (2a)

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini;

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9); Pasal 9 ayat (4)

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;

Pasal 9 ayat (4a)

Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku;

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. dihapus;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. dihapus;

d. dihapus;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat

(9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. dihapus;

i. dihapus; dan

j. dihapus;

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mengatur antara lain:

Pasal 17 ayat (1)

Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak;

Pasal 17 ayat (3) huruf a

Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:

a. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:

1. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;

2. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada

penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;

3. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau

4. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

Pasal 19 ayat (1)

Faktur Pajak wajib diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (3), ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10); bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa Kegiatan Produksi penambangan Batubara sampai dengan pengangkutan Batubara sampai ke Lokasi Pelabuhan milik Pemohon Banding dilakukan oleh Kontraktor Pertambangan. Bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Koreksi DPP sejumlah Rp1.769.455.705,00, merupakan jumlah peminjaman sementara BBM atas milik Pemohon Banding oleh para kontraktor dimana atas peminjaman BBM tersebut telah dikembalikan pada masa yang sama sehingga bukan merupakan objek penyerahan barang dan jasa kena pajak;

bahwa Terbanding berpendapat berdasarkan Perjanjian Perjanjian Jasa Penggalian dan Pengangkutan Batubara diketahui bahwa Bahan Bakar untuk keperluan Pekerjaan menjadi Tanggung Jawab Kontraktor, Pemohon Banding yang bertanggung jawab untuk menyediakannya, dimana dalam penentuan Tarif Satuan Pekerjaan dipengaruhi oleh adanya kenaikan dan penurunan harga bahan bakar solar industri yang mengacu pada harga bahan bakar solar yang diterbitkan oleh Pertamina. Bahwa Terbanding berpendapat berdasarkan data pemakaian BBM Pemohon Banding diketahui bahwa tidak terdapat pengembalian BBM oleh kontraktor sehingga Penyerahan BBM antara Wajib Pajak (RMB) dengan Kontraktor adalah termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana

Pasal 1A ayat (1) UU PPN;

bahwa Pemohon Banding berpendapat penyerahan BBM sebagai pinjaman kepada Kontraktor Pertambangan merupakan penggunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) untuk alat berat yang dimiliki oleh Pemohon Banding dan juga alat berat yang disewa oleh Pemohon Banding dimana dalam perjanjiannya disebutkan bahwa BBM ditanggung oleh Pemohon Banding sehingga pemakaian BBM tersebut merupakan pemakaian BBM untuk operasional Perusahaan sehingga bukan merupakan penyerahan BKP;

bahwa terdapat juga koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding yaitu bahwa atas BKP dan JKP tersebut digunakan untuk pembangunan fasilitas untuk pegawai yaitu lapangan badminton, mess, rumah manager, kitchen table dan kantin. Bahwa Terbanding berpendapat sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan Penjelasannya dimana berdasarkan Pengujian Kontrak/Perjanjian dengan Kontraktor diketahui bahwa seluruh kegiatan Produksi di lokasi Tambang dilakukan oleh Kontraktor sehingga Fasilitas Mess dan Sarana pendukung fasilitas buat Karyawan seharusnya tidak ada dan tidak diperlukan sehingga Pajak Masukan Pajak Masukan sejumlah Rp205.036,00, untuk pembangunan fasilitas pegawai tidak dapat dikreditkan tidak boleh dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. Sengketa Banding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp2.563.309.705,00 yang terdiri dari:

a. Koreksi Penyerahan BKP Berupa Pemberian Pinjaman BBM Solar Kepada Kontraktor sejumlah Rp1.769.455.705,00

bahwa Terbanding berpendapat atas penyerahan BBM Solar kepada Kontraktor merupakan objek penyerahan BKP yang terutang sebagaimana Pasal 1A ayat (1) UU PPN;

bahwa menurut Pengadilan Pajak terbukti atas pelaksanaan pekerjaan tambang (Over Burden dan Coal Getting), pengangkutan batubara, dan pemeliharaan jalan hauling, sebagian dilaksanakan sendiri oleh Pemohon Banding dan sebagian lagi dilaksanakan oleh pihak lain sebagai Kontraktor. Bahwa seluruh batubara dari pekerjaan tambang yang dilaksanakan Kontraktor merupakan milik Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding terbukti terdapat sejumlah pola penggunaan BBM Solar sebagai berikut:

a. adanya Nilai Kontrak yang termasuk BBM Solar dan menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk menyediakannya. Akan tetapi, jika Kontraktor kesulitan mendapatkan BBM Solar, maka Pemohon Banding mengambil keputusan untuk menyediakannya. Terhadap BBM Solar yang dipinjamkan kepada Kontraktor kemudian diperhitungkan dengan tagihan Kontraktor (backcharge);

b. Nilai kontrak termasuk BBM Solar, tetapi disepakati dengan harga tetap namun faktanya harga pasar BBM Solar sering jauh di atas Rp8.000,00 dan Kontraktor sering kesulitan memperolehnya, sehingga Pemohon Banding menyediakan BBM Solar sebagai pinjaman dan nilai tagihan langsung dikurangi Rp8.000,00 untuk setiap kilometer dari satu ton batubara yang diangkut;

c. Sewa alat berat termasuk operator, pemeliharaan dan perbaikan, tapi tidak termasuk BBM Solar. BBM Solar menjadi kewajiban Pemohon Banding untuk menyediakannya. Sewa alat berat disini berbeda dengan beberapa kontrak sewa alat berat lainnya, dimana sewa tersebut hanya pemanfaatan unitnya saja, sedangkan operator, pemeliharaan, dan BBM Solar menjadi tanggung jawab Pemohon banding sebagai penyewa;

d. Dalam hal Nilai kontrak termasuk BBM Solar dan menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk menyediakannya. Namun pada saat Kontraktor sulit mendapatkannya, demi kelancaraan pekerjaan tambang maka Pemohon Banding akan membantu untuk menyediakannya. Nilai BBM Solar yang dipinjamkan kepada Kontraktor akan dikurangkan dari tagihan yang harus dibayarkan kepada Kontraktor (back charge);

bahwa terbukti Nilai BBM Solar yang dipinjamkan pada Kontraktor sesuai dengan koreksi DPP PPN yang ditetapkan Terbanding. Bahwa Nilai tersebut juga sudah sesuai dengan penjurnalan Pemohon Banding yang menjadi sumber nilai koreksi Terbanding;

bahwa mengenai hasil dan manfaat dari Penggunaan BBM Solar yang Dipinjamkan kepada Kontraktor, Pemohon Banding telah dapat membuktikan Kontraktor bekerja untuk kepentingan Pemohon Banding dan seluruh batubara merupakan milik Pemohon Banding. Bahwa dalam masalah ini pendapat Pemohon Banding bahwa terdapat pola kemiripan kegiatan peminjaman BBM ini dengan pemakaian sendiri untuk tujuan produksi Pemohon Banding, sesuai dengan fakta yang ada;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak terutang PPN, sehingga koreksi DPP PPN sejumlah Rp1.769.455.705,00 yang berasal dari peminjaman BBM Solar kepada Kontraktor tidak memiliki alasan hukum yang cukup sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

b. Koreksi Penyerahan BKP Berupa Pemakaian Sendiri BBM Solar sejumlah Rp793.854.000,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyerahan BKP berupa Pemakaian Sendiri BBM Solar dengan alasan bukan pemakaian sendiri tetapi pemakaian oleh Kontraktor sehingga terutang PPN. Alasan Terbanding BBM Solar tersebut bukan pemakaian sendiri terkait dengan tidak adanya eksistensi yang jelas atas penggunaan Bahan Bakar tersebut dimana Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan bukti-bukti penggunaan BBM tersebut untuk kegiatan produksi, distribusi, maupun manajemen atau digunakan untuk tujuan konsumtif;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Nilai koreksi Terbanding berasal dari penjurnalan Pemohon Banding atas penggunaan BBM Solar untuk alat-alat berat milik Pemohon Banding dan yang disewa dari pihak lain. Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa tidak benar seluruh kegiatan penambangan dilakukan Kontraktor. Terdapat juga kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan alat-alat berat, baik milik sendiri maupun disewa dari pihak lain;

bahwa hal ini terbukti dari rincian alat-alat berat dan peralatan lainnya yang menggunakan BBM Solar milik Pemohon Banding sebagaimana telah

dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022, dan Rincian alat-alat berat yang menggunakan BBM Solar yang disewa Pemohon Banding dari pihak lain;

bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dengan Laporan Bulanan Rekapitulasi Batubara, OB, Loading, dan Solar tiap bulannya di tahun 2022 mengenai penggunaan BBM Solar selama bulan tertentu, yang terdiri dari kuantitas BBM Solar yang dipinjamkan kepada Kontraktor dan selebihnya dipakai sendiri;

Bahwa dengan demikian dapat dibuktikan bahwa terdapat BBM Solar yang digunakan sendiri oleh Pemohon Banding untuk mengoperasikan alat-alat berat dan perlatan lainnya yang menggunakan BBM Solar;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak terutang PPN, sehingga koreksi DPP PPN sejumlah Rp793.854.000,00 yang berasal dari pemakaian sendiri BBM Solar untuk tujuan produktif tidak dapat dipertahankan;

2. Sengketa Banding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp205.036,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sehubungan dengan Pengeluaran untuk Fasilitas Pegawai dengan alasan merupakan Fasilitas Mess dan Sarana Pendukung buat karyawan seharusnya tidak ada dan tidak diperlukan;

bahwa Pengadilan Pajak menilai dengan mengacu lokasi tambang Fasilitas Mess dan Sarana Pendukungnya sangat dibutuhkan sebagai tempat tinggal dan kebutuhan lainnya oleh operator dan karyawan pendukung lainnya, mengingat lokasi tambang jauh dari pusat keramaian, sehingga tidak tersedia fasilitas untuk tempat tinggal dan sarana kebutuhan lainnnya. Bahwa pelaksanaan kegiatan usaha Pemohon Banding akan terkendala sangat serius dan tidak dapat berjalan secara normal tanpa fasilitas Mess dan Sarana Pendukungnya. Bahwa dengan demikian pengkreditan PPN Masukan sehubungan dengan Penyediaan Mess dan Sarana Pendukungnya masih relevan dan tidak bertentangan dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Pajak Masukan sehubungan pengeluaran untuk fasilitas pegawai sejumlah Rp205.036,00 tidak memiliki dalil hukum yang memadai sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

1. Sengketa Banding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp2.563.309.705,00 yang terdiri dari:

a. Koreksi Penyerahan BKP Berupa Pemberian Pinjaman BBM Solar Kepada Kontraktor sejumlah Rp1.769.455.705,00

Menimbang bahwa Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN menyatakan “Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

Menimbang bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN menyatakan “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., berdasarkan bukti berupa Perjanjian Pemohon Banding dengan para kontraktor dan keterangan para pihak dalam persidangan diketahui terdapat peminjaman BBM berupa solar dengan ketentuan untuk setiap kontrak di atas adalah sebagai berikut:

1) Kontrak PT Catur Pilar Sejati

Nilai kontrak termasuk BBM Solar dan menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk menyediakannya. Akan tetapi, jika Kontraktor kesulitan mendapatkan BBM Solar, maka Pemohon Banding berkewajiban untuk menyediakannya. Terhadap BBM Solar yang dipinjamkan kepada Kontraktor, nantinya akan diperhitungkan dengan tagihan Kontraktor (backcharge);

2) Kontrak Bumdes Long Beleh

Nilai kontrak termasuk BBM Solar, tetapi disepakati dengan harga tetap yaitu Rp8.000,00 per liter. Oleh karena faktanya harga pasar BBM Solar sering jauh di atas Rp8.000,00 dan Kontraktor sering kesulitan

memperolehnya, maka BBM Solar akan disediakan oleh Pemohon Banding dan nilai tagihan Bumdes langsung dikurangi Rp8.000,00 untuk setiap kilometer dari satu ton batubara yang diangkut;

3) PT Loa Haur Energi

Sewa alat berat termasuk operator, pemeliharaan dan perbaikan, tapi tidak termasuk BBM Solar. BBM Solar menjadi kewajiban Pemohon Banding untuk menyediakannya. Sewa alat berat disini berbeda dengan beberapa kontrak sewa alat berat lainnya, dimana sewa tersebut hanya pemanfaatan unitnya saja, sedangkan operator, pemeliharaan, dan BBM Solar menjadi tanggung jawab Pemohon banding sebagai penyewa;

4) PT Malvinos Kutai Perkasa

Nilai kontrak termasuk BBM Solar dan menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk menyediakannya. Akan tetapi, walaupun dalam kontrak tidak tercantum adanya kewajiban bagi Pemohon Banding untuk menyediakan BBM Solar, tetapi pada saat Kontraktor sulit mendapatkannya, demi kelancaraan pekerjaan tambang maka Pemohon Banding akan membantu untuk menyediakannya. Nilai BBM Solar yang dipinjamkan kepada Kontraktor akan dikurangkan dari tagihan yang harus dibayarkan kepada Kontraktor (back charge);

5) PT Titian Trans Energi

Nilai kontrak termasuk BBM Solar dan menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk menyediakannya. Akan tetapi, walaupun dalam kontrak tidak tercantum adanya kewajiban bagi Pemohon Banding untuk menyediakan BBM Solar, tetapi pada saat Kontraktor sulit mendapatkannya, demi kelancaraan pekerjaan tambang maka Pemohon Banding akan membantu untuk menyediakannya. Nilai BBM Solar yang dipinjamkan kepada Kontraktor akan dikurangkan dari tagihan yang harus dibayarkan kepada Kontraktor (back charge);

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., berdasarkan ketentuan dari perjanjian dengan para kontraktor tersebut diatas untuk peminjaman BBM yang menjadi tanggungan atau beban Pemohon Banding hanyalah kontrak dengan PT Loa Haur Energi,

selebihnya merupakan tanggungan atau beban kontraktor dimana kontraktor meminjam atau memakai BBM Pemohon Banding dan atas pemakaian atau peminjaman tersebut akan mengurangi tagihan kontraktor (back charge); bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., BBM berupa solar adalah barang yang habis ketika dipergunakan dengan kata lain terdapat perpidahan ha katas solar tersebut, sehingga dalil Pemohon Banding yang menyatakan penggunaan BBM oleh kontraktor yang berasal dari Pemohon Banding sebagai pinjaman adalah tidak tepat karena yang dipinjam oleh kontrkator bukan aktiva berwujud yang akan dikembalikan setelah dipakai atau tidak terdapat perpindahan ha katas aktiva berwujud tersebut;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., atas BBM berupa solar yang dipakai oleh para kontraktor merupakan penyerahan BKP sebagaimana dimaksud Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN dan termasuk penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut diatas Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil batahannya sejumlah Rp1.769.455.705,00;

bahwa Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., berpendapat terdapat bukti dan alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah Rp1.769.455.705,00 dan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tetap dipertahankan sejumlah Rp1.769.455.705,00;

b. Koreksi Penyerahan BKP Berupa Pemakaian Sendiri BBM Solar sejumlah Rp793.854.000,00

bahwa Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., sependapat dengan Ikhtisar Rapat Pemusyawaratan Hakim terkait sengketa Penyerahan BKP Berupa Pemakaian Sendiri BBM Solar sejumlah Rp793.854.000,00 yang tidak dapat dipertahankan;

2. Sengketa Banding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp205.036,00

Menimbang bahwa Pasal 9 ayat (2) UU PPN menyatakan “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”;

Menimbang bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyatakan “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”;

Menimbang bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyebutkan “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen”;

Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., berdasarkan bukti berupa Faktur Pajak dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui pengeluaran atas Pajak Masukan yang menjadi sengketa a quo merupakan pengeluaran untuk karyawan dan operator berupa fasilitas mess dan pendukung lainnya;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif bagi karyawan dan operator yang memperoleh fasiltas dari Pemohon Banding dan bukan pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang dapat berupa kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., terkait dalil yang menyatakan fasilitas mess dan sarana pendukungnya sangat dibutuhkan sebagai tempat tinggal dan kebutuhan lainnya oleh operator dan karyawan pendukung lainnya, mengingat lokasi tambang jauh dari pusat keramaian, sehingga tidak tersedia fasilitas untuk tempat tinggal dan sarana kebutuhan lainnnya, tidak serta merta dapat bahwa Pajak Masukan atas pengeluaran yang bersifat konsumtif dapat dikreditkan;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN Pajak Masukan yang menjadi sengketa a quo merupakan pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga tidak dapat diperhitungkan atau dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut diatas Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil batahannya sejumlah Rp205.036,00; bahwa Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., berpendapat terdapat bukti dan alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah Rp205.036,00 dan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan tetap dipertahankan sejumlah Rp205.036,00;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Sengketa Dipertahankan (Rp)Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri2.563.309.705,000,002.563.309.705,00
2Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan205.036,000,00205.036,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut 33.571.047.174,00 a

Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak2.563.309.705,00 DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut 31.007.737.469,00 Pengadilan Pajak

b Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding28.151.301.706,00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak205.036,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan Pajak28.151.506.742,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00724/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00043/207/22/063/24 tanggal 01 Maret 2024 Masa Pajak Oktober 2022 atas nama PT RENCANA MULIA BARATAMA, NPWP 027505288086000 / 0027505288086000 NITKU 0027505288086000000000, beralamat keputusan di Gedung The East Lantai 17 Unit 05, Jalan DR Ide Anak Agung Gde Agung Kav E.3.2 Nomor 01 RT 005 RW 002 Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950, beralamat korespondensi di Gran Rubina Business Park Lantai 19 Jalan Epicentrum Utama Raya, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Ekspor73.372.458.153,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri31.007.737.469,00
Jumlah Seluruh Penyerahan104.380.195.622,00
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri3.410.851.122,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan28.151.506.742,00
Jumlah penghitungan PPN kurang / (lebih) bayar(24.740.655.620,00)
Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya24.740.655.620,00
PPN yang kurang / (lebih) dibayar0,00
Sanksi Administrasi0,00
Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., dan Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., C.A., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem

Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Benny Fernando Tampubolon, S.E.,M.M.,M.Ak.,M.Hum.,C.A.,Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.,

Hakim-Hakim Anggota,

Ditandatangani Secara Elektronik

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., C.A.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.