Putusan Pengadilan Pajak · 46 halaman
PUT-002601.12/2022/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
PT Nagasakti Paramashoes Industry · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2016
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002601.12/2022/PP/M.XVIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 9 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Nagasakti Paramashoes Industry mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Desember 2016
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (3) · Pasal 23
- UU KUPPasal 27 ayat (1) · Pasal 29 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 31 ayat (2) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 · Pasal 45 ayat (1) · Pasal 76 · Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002601.12/2022/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Nagasakti Paramashoes Industry
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00010/203/16/071/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2016
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 9 Maret 2023
- Tanggal Pengucapan
- 9 April 2026