Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 92 halaman

PUT-002601.12/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2026

PT Leong Hup Jayaindo · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002601.12/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00479/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00111/203/22/123/24 tanggal 19 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002601.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT LEONG HUP JAYAINDO, NPWP 02.430.481.8-123.000, beralamat di Kawasan Industri Medan II, Jalan Pulau Tanah Masa, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dan alamat korespondensi di Menara DDTC, Jalan Boulevard Barat Raya Blok XC 5-6B, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 14240, yang diwakili oleh Sdr. Lim Chor Tee jabatan Presiden Direktur, domisili elektronik tax@leonghupjayaindo.co.id; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yusuf Wangko Ngantung, LL.B., LL.M. Int. Tax., BKP., ADIT,

Izin Kuasa Hukum: KEP-339/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0002/LHJ-TAX/III/2025 tanggal 21 Maret 2025,

2. Nama: Ngurah Bagus Pembayun Kepakisan, S.H., Izin Kuasa Hukum: KEP-330/PP/IKH/2025 tanggal 26 Februari

2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0027/LHJ-TAX/III/2025 tanggal 21 Maret 2025,

3. Nama: Lulu Thasya Syahida,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1639/PP/IKH/2024tanggal30

Desember 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0077/LHJ-TAX/III/2025 tanggal 21 Maret 2025,

4. Nama: Cindy Kikhonia Febby

Izin Kuasa Hukum: KEP-378/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0027/LHJ-TAX/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Yongki Setiawan/198010232002121002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan, Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama: Kanafi/198110092003121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama: Silvia Anas/198510242009012007, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-5284/PJ.07/2025 tanggal 2 Desember

2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

700/PP/BR/2025 tanggal 16 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0102/LHJ-

TAX/III/2025 tanggal 21 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-00083/SUB-CT/WPJ.01/2025 tanggal 4 Juni 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0002/LHJ-

TAX/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00111/203/22/123/24 tanggal 19 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 0002/LHJ-TAX/IX/2024 tanggal 30 September 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00479/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal

24 Desember 2024, memutuskan menolak keberatan dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0102/LHJ-TAX/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

0102/LHJ-TAX/III/2025 tanggal 21 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding;

1. Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 terakhir diubah pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan; bahwa permohonan Banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan a quo yang diterbitkan oleh Terbanding sehingga permohonan Banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

2. Permohonan Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak); bahwa Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Gedung A Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat 10120. Kemudian, Surat Permohonan Banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia;

bahwa untuk itu, permohonan Banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

3. Permohonan Banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat

(2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa Permohonan Banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding a quo; bahwa untuk itu, pengajuan Banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

4. Permohonan Banding dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 Keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa Permohonan Banding ini diajukan terhadap satu Keputusan Terbanding a quo sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) Undang- Undang Pengadilan Pajak;

5. Permohonan Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Permohonan Banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding a quo; bahwa untuk itu, permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat

(2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

6. Permohonan Banding diajukan dengan melampirkan salinan Keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan salinan Keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding a quo sehingga permohonan Banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

7. Permohonan Banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang Pengadilan Pajak;

bahwa permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan adalah atas Keputusan Terbanding a quo yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo;

bahwa permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding tersebut adalah terkait dengan kewajiban Pajak Masa Pajak Januari 2022 di mana telah diterbitkan Keputusan Terbanding a quo, diberlakukan ketentuan Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tahun 2007 pada tanggal 1 Januari 2008. Dalam Pasal 27 ayat (5a); (5b); dan (5c) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur bahwa:

(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan Banding, jangka waktu pelunasan

pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan

keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan

Banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.

bahwa dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa:

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum Surat Keberatan disampaikan.

bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, di mana dalam proses pengajuan Keberatan terdapat kewajiban melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, maka untuk mendapatkan sinkronisasi terhadap pengertian ”jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan Banding” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dengan demikian, ”jumlah pajak yang masih belum dibayar pada saat pengajuan Banding” adalah sebesar pajak terutang dikurangi ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir”. Dengan demikian, ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” menjadi acuan bagi Pemohon Banding dalam mengajukan Banding;

bahwa terhadap sengketa yang Pemohon Banding ajukan Banding, jumlah Pajak Penghasilan yang disetujui oleh Pemohon Banding pada pembahasan akhir adalah sejumlah Rp0,00 sehingga tidak ada jumlah pajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak, telah dipenuhi oleh Pemohon Banding;

8. Permohonan Banding diajukan oleh Pemohon Banding, Ahli Warisnya, seorang Pengurus, atau kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak

bahwa Surat Banding ini ditandatangani oleh Sdr. Lim Chor Tee selaku Presiden Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang

Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Leong Hup Jayaindo Nomor 42 tanggal 21 Maret 2025 dibuat oleh Notaris Sdr. Adi Triharso, S.H. berkedudukan di Kota Jakarta Selatan sehingga permohonan Banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 1 Rincian Pokok Sengketa Pemohon Banding (dalam Rupiah)

bahwa alasan yang mendasari Banding atas koreksi di atas yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 sejumlah Rp2.315.746.000,00;

a. Menurut Terbanding;

1) Menurut Terbanding pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

a) Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Dividen (Koreksi Keterkaitan PMK-172/PMK.03/2023);

- Terdapat koreksi selisih harga transfer yang dipengaruhi hubungan istimewa sejumlah Rp43.589.102.000,00;

- Dividen yang dimaksud bukan termasuk pengertian dividen yang dibagikan dari sisa laba setelah pajak;

- Menurut ketentuan Pasal 37 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023:

Wajib Pajak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ditemukan selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen.

- Menurut ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023:

Pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

- Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 tidak dikenakan sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 dalam hal:

a. terjadi penambahan dan/atau pengembalian kas atau setara kas sebesar selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau

b. Wajib Pajak menyetujui Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6).

- Dalam hal penambahan dan/atau pengembalian kas atau setara kas sejumlah selisih dilakukan sebelum terbitnya Surat Ketetapan Pajak, maka koreksi tersebut tidak dikenakan sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023;

2) Menurut Terbanding pada Surat Pemberitahuan untuk Hadir;

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

a. Koreksi keterkaitan berupa dividen Rp43.589.102.000,00;

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi sesuai dengan pembahasan pada pos Pajak Penghasilan Badan subpoin koreksi selisih harga transfer transaksi hubungan istimewa sesuai Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023;

bahwa koreksi berupa dividen sejumlah Rp43.589.102.000,00 adalah total jumlah dalam satu Tahun Pajak, sedangkan Terbanding melakukan atribusi untuk Masa Pajak Januari 2022 sejumlah Rp2.315.746.000,00);

b. Menurut Pemohon Banding;

1) Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 sejumlah Rp2.315.746.000;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding terkait Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 sejumlah Rp2.315.746.000,00;

bahwa Terbanding melakukan secondary adjustment atas transaksi pihak independen Pemohon Banding dalam negeri yang dilakukan primary adjustment di Pajak Penghasilan Badan. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa transaksi kepada pihak independen Pemohon Banding dianggap sebagai pembayaran dividen terselubung;

bahwa adapun penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a) Koreksi Terbanding Bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku karena Dividen Timbul dari Hubungan Kepemilikan Saham;

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan secondary adjustment atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada Pajak Penghasilan Badan terkait dengan transaksi penjualan barang jadi berupa pakan ternak yang dilakukan oleh Pemohon Banding

dengan pihak afiliasi, yaitu PT Leong Ayamsatu Primadona dan PT Prima Fajar;

bahwa namun demikian, Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tidak mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi sesuai amanat dari PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER- 22/PJ/2013), sebagai berikut.

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi....

bahwa menurut informasi pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, Terbanding tidak mengatribusikan koreksinya secara spesifik ke lawan transaksi Pemohon Banding yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi; bahwa menurut PER-22/PJ/2013, menyatakan bahwa:

Bab 1 (A)…Mengingat bahwa perusahaan multinasional melakukan operasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda, terdapat risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara tentang adanya kemungkinan upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha yang berkedudukan di negara yang berbeda. Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions)….

bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan PT Leong Ayamsatu Primadona dan PT Prima Fajar

merupakan transaksi yang terjadi di dalam negeri. Dengan demikian, tidak terdapat motif bagi Pemohon Banding untuk dapat melakukan penghindaran pajak dengan skema harga transfer;

bahwa lebih lanjut, pendapat Terbanding yang mengklasifikasikan koreksi laba sebagai dividen adalah tidak tepat. Hal tersebut dikarenakan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang Pajak Penghasilan) mengatur sebagai berikut:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan:

Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

bahwa Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham. Oleh karena itu, ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesia mengatur bahwa dividen timbul dari hubungan kepemilikan saham;

bahwa peraturan di atas juga selaras dengan pedoman internasional, Putusan Pengadilan Pajak, maupun pendapat ahli transfer pricing sebagai berikut:

• OECD Model Commentary on Article 10:

the term "capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profifits to shareholders. The elements of the company definition in the context of Art. 10 of the OECD Model must be interpreted with reference to the source state's laws alone.

Terjemahan:

istilah "modal" digunakan dalam kaitannya dengan perlakuan perpajakan atas dividen, yaitu pembagian keuntungan kepada pemegang saham. Unsur-unsur definisi perusahaan dalam konteks Pasal 10 Model OECD harus ditafsirkan dengan mengacu pada Undang-Undang negara sumber sendiri.

• Ulf Andresen and Vera Mohn, Mandatory Discounts and Transfer Pricing Adjustments in the Pharmaceutical Industry, IBFD halaman 191 sebagai berikut:

Under case law, a hidden profit distribution is defined as a decrease of income or avoided increase of income, caused by shareholder relationship and affecting the profit as defined in Sec. 4(1)(1) of the Income Tax Act, and for which the corporation has not decided on the (open) distribution of profits in accordance with company law. Terjemahan:

Berdasarkan kasus hukum, distribusi laba tersembunyi didefinisikan sebagai penurunan pendapatan atau peningkatan pendapatan yang dihindari, yang disebabkan oleh hubungan pemegang saham dan mempengaruhi laba sebagaimana didefinisikan dalam Sec. 4(1)(1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan untuk itu korporasi belum memutuskan pembagian laba (terbuka) sesuai dengan Undang-Undang perseroan.

bahwa berdasarkan definisi dividen dalam P3B dan Undang-Undang Pajak Penghasilan di atas, dapat disimpulkan bahwa penghasilan dividen tidak dapat dilepaskan dalam konteks kepemilikan saham pada suatu perusahaan oleh pemegang saham. Oleh karena itu, suatu pembayaran kepada bukan pemegang saham tidak dapat diperlakukan dan diklasifikasikan sebagai dividen;

bahwa faktanya, nyata-nyata PT Leong Ayamsatu Primadona dan PT Prima Fajar bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding. Berikut merupakan susunan pemegang saham Pemohon Banding sebagaimana tercantum pula dalam Audit Report Tahun Pajak 2022. Gambar 1 Susunan Pemegang Saham Pemohon Banding

bahwa berdasarkan tabel di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PT Leong Ayamsatu Primadona dan PT Prima Fajar bukan merupakan pemegang saham langsung atas Pemohon Banding;

bahwa tanpa mengurangi argumentasi Pemohon Banding pada Pajak Penghasilan Badan yang menyatakan bahwa Pemohon Banding sudah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, selisih harga wajar dari transaksi penjualan pakan ternak yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT Leong Ayamsatu Primadona dan PT Prima Fajar bukan merupakan pembayaran dividen;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan dasar hukum dan bukti-bukti yang telah dijelaskan dan diberikan oleh Pemohon Banding;

b) Undang-Undang Pajak Penghasilan Telah Mengatur secara Jelas dan Tegas Mengenai Definisi Dividen, Tanpa Memberikan Delegasi Kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk Mengatur Lebih Lanjut Definisi Dividen;

bahwa Terbanding berpendapat koreksi selisih harga transfer transaksi hubungan istimewa telah sesuai Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding merupakan koreksi Tahun Pajak 2022, sedangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 mulai berlaku pada saat tanggal Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 diundangkan yaitu pada tanggal pada tanggal 29 Desember 2023;

bahwa lebih lanjut, Pasal 73 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 menyatakan ketentuan peralihan sebagai berikut. Pasal 73 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

........

3. terhadap kewajiban menyelenggarakan, menyimpan, dan menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk Tahun Pajak 2024 dan seterusnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

bahwa sesuai kutipan peraturan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa di atas tidak berlaku untuk Tahun Pajak 2022 namun baru dapat dilaksanakan untuk Tahun Pajak 2024 dan seterusnya. Peraturan yang berlaku untuk Tahun Pajak 2022 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

bahwa meskipun demikian, berdasarkan Ketentuan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan sebagai berikut:

Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang.

bahwa pemungutan Pajak Penghasilan merupakan pemungutan yang menurut Undang-Undang Dasar 1945 harus diatur dengan peraturan setingkat Undang-Undang. Oleh karena itu, definisi penghasilan dan jenis-jenis penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan diatur dalam peraturan setingkat Undang-Undang. Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen; bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, ketentuan Undang- Undang Pajak Penghasilan telah mengatur secara jelas dan tegas mengenai definisi dividen. Oleh karena itu, istilah “dividen” dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksananya harus mengikuti dan mengacu pada definisi “dividen” dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur tentang definisi dividen dalam Undang- Undang Pajak Penghasilan tidak mengatur pendelegasian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut definisi dividen. Dengan demikian, istilah “dividen” dalam peraturan pelaksana Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur tentang pemajakan atas dividen harus mengacu pada istilah “dividen” yang telah didefinisikan secara tegas dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa memperhatikan hal itu, maka istilah “dividen” dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan harus mengacu pada definisi “dividen” dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang- Undang Pajak Penghasilan dan Penjelasannya. Dengan kata lain, istilah “dividen” dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak dapat didefinisikan berdasarkan pada peraturan setingkat Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa selain itu, istilah “dividen” dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak dapat mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 ataupun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2020 karena Pasal 23 Undang- Undang Pajak Penghasilan tidak mengatur pendelegasian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut istilah “dividen” dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan; bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan dasar hukum dan bukti-bukti yang telah dijelaskan dan diberikan oleh Pemohon Banding;

c) Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f juncto Pasal 23 ayat (4) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, Dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri Badan sebagai Pemegang Saham Substansial pada Prinsipnya Dibebaskan dari Pajak untuk Mencegah Terjadinya Pajak Berganda;

bahwa tanpa mengurangi argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa PT Leong Ayamsatu Primadona dan PT Prima Fajar bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding serta argumentasi Pemohon Banding pada sengketa Pajak Penghasilan Badan, Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa faktanya Pasal 23 ayat (4) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan menyebutkan seharusnya tidak dilakukan pemotongan pajak atas dividen sebagai berikut:

Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:

(c)dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f. bahwa lebih lanjut, Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan menyebutkan definisi dari dividen sebagai berikut: dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal

pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan dan

2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.

bahwa dengan demikian, dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri badan sebagai pemegang saham substansial pada prinsipnya bebas dari pajak;

bahwa latar belakang ketentuan ini adalah pemahaman bahwa apabila suatu penghasilan telah dikenakan pajak di tingkat perseroan dan pada saat penghasilan tersebut dibagikan sebagai dividen kepada pemegang sahamnya, atas penghasilan yang sama tersebut akan dikenakan pajak lagi (economic double taxation) di tingkat pemegang saham;

bahwa pemajakan atas penghasilan yang sama tersebut tentunya akan menimbulkan beban pajak yang berlebihan (overtaxation) bagi pemegang sahamnya. Oleh karena itu, diperlukan suatu sistem pemajakan yang dapat mengeliminasi atau paling tidak mengurangi dampak beban pajak yang berlebihan tersebut;

bahwa kebijakan ini juga tercermin di ketentuan perpajakan yang terbaru di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 15 (2) menyebutkan:

Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. bahwa dalam konteks secondary adjustment transfer pricing persyaratan “dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan” tentu tidak relevan karena secondary adjustment timbul dari koreksi Terbanding sendiri sehingga menutup hak Pemohon Banding untuk

mendapatkan pembebasan pajak dividen tersebut. Terlebih sebagaimana telah diuraikan di atas pada prinsipnya dividen antar perseroan dalam negeri seharusnya bebas dari pajak untuk mencegah terjadinya pajak berganda;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan dasar hukum dan bukti-bukti yang telah dijelaskan dan diberikan oleh Pemohon Banding;

d) Transaksi Afiliasi dalam Sengketa a quo Merupakan Transaksi Domestik sehingga Tidak Terdapat Motif Penghindaran Pajak serta Seharusnya Terbanding Melakukan Konfirmasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Lawan Transaksi;

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan transaksi antara sesama Wajib Pajak Dalam Negeri di dalam yurisdiksi perpajakan Indonesia. Baik transaksi penjualan maupun pembelian dengan pihak afiliasi dilakukan dengan Pemohon Banding Dalam Negeri di dalam yurisdiksi perpajakan Indonesia. Berikut rincian transaksi afiliasi Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2022 sebagaimana tercantum di dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2022 (Dokumen Lokal 2022);

Gambar 2 Rekapitulasi Transaksi Afiliasi PT Leong Hup Jayaindo Tahun 2022

bahwa berdasarkan rekapitulasi di atas, perlu diketahui bahwa transaksi afiliasi pada tahun 2022 dilakukan dengan pihak afiliasi yang semuanya berlokasi di Indonesia. Berdasarkan Dokumen Lokal 2022, berikut adalah uraian lokasi perusahaan afiliasi Pemohon Banding; Tabel 2 Keterangan Lokasi Perusahaan Afiliasi

bahwa perlu diketahui pula bahwa seluruh konsumen Pemohon Banding berada di Indonesia. Terlebih lagi, mayoritas penjualan dilakukan kepada pihak independen. Hanya sebagian kecil transaksi saja yang dilakukan kepada pihak afiliasi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi tersebut tidak memiliki risiko yang signifikan;

Tabel 3 Perbandingan Proporsi Penjualan Ayam antara Pihak Afiliasi dan Independen

bahwa dalam hal ini, Terbanding dalam Risalah Pembahasan menyebutkan bahwa Terbanding mengatribusikan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif ke pos penjualan. Namun, sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan di atas bahwa transaksi penjualan afiliasi Pemohon Banding pun dilakukan dengan Pihak Afiliasi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri di yurisdiksi perpajakan yang sama dengan Pemohon Banding;

bahwa adapun perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut, Terbanding tidak melakukan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak di mana lawan transaksi Pemohon Banding terdaftar sehingga menyebabkan adanya potensi pengenaan pajak berganda;

bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berpotensi menyebabkan pajak berganda bagi Pemohon Banding karena Terbanding tidak melakukan konfirmasi antar Kantor Pelayanan Pajak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Bab II Huruf B Nomor 7 SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (SE-50/PJ/2013) yang menyatakan bahwa:

Huruf B Angka 7

Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada Kantor Pelayanan Pajak domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya.

bahwa frasa yang digunakan dalam ketentuan di atas adalah “perlu”. Menurut Eko Endarmoko, Tesamoko Tesaurus Bahasa Indonesia, kata perlu juga berarti harus, sedangkan kata “harus” memiliki arti patut, wajib, dan mesti (tidak boleh tidak). Dengan demikian, melakukan konfirmasi dengan Kantor Pelayanan Pajak domisili lawan transaksi adalah kewajiban Terbanding;

bahwa sebagaimana disebutkan dalam paragraf B.2 SE-50/PJ/2013 yang berbunyi:

Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa bertujuan memberikan kemudahan dan keseragaman bagi Pemeriksa Pajak dalam melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa guna menjamin pemeriksaan yang berkualitas.

bahwa artinya petunjuk teknis SE-50/PJ/2013 merupakan bentuk perlindungan kepada Pemohon Banding agar mendapatkan Pemeriksaan yang berkualitas serta mencegah terjadinya pajak berganda antar Kantor Pelayanan Pajak (keseragaman bagi Pemeriksa Pajak);

bahwa lebih lanjut, dikarenakan transaksi afiliasi dalam sengketa a quo merupakan transaksi domestik maka tidak terdapat risiko penghindaran pajak. Sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan:

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

bahwa yang dimaksud dengan ‘penghindaran pajak’ dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan

tersebut di atas dapat dilihat dalam Lampiran I BAB I Huruf A PER- 22/PJ/2013 yang menyatakan bahwa:

Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions).

bahwa adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengidentifikasi risiko penghindaran pajak telah dinyatakan pada Lampiran I, Bab II, bagian (A) SE-50/PJ/2013:

4. Dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka Pemeriksa Pajak agar menganalisis risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi tersebut yang dituangkan dalam KKP identifikasi masalah. Hal yang perlu diteliti antara lain:

a. Signifikansi transaksi afiliasi yang dapat diukur dari proporsinya terhadap penjualan ataupun laba bersih usaha.

b. Transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah.

c. Transaksi afiliasi yang bersifat khusus, misalnya: pengalihan atas harta tak berwujud (lisensi), pembayaran royalti, jasa intra- grup, dan biaya bunga.

d. Performa laba bersih usaha Wajib Pajak lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis.

e. Signifikansi transaksi afiliasi yang tidak termasuk dalam komponen laba bersih usaha Wajib Pajak yang dapat diukur dari proporsinya terhadap laba bersih usaha misalnya: beban bunga, laba/rugi penjualan aset, dan laba/rugi kurs.

f. Jenis transaksi afiliasi yang tidak rutin, misalnya: restrukturisasi bisnis yang melibatkan atau tidak melibatkan harta tak berwujud dan penjualan intangible property.

g. Wajib Pajak yang mengalami kerugian dalam beberapa tahun.

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Terbanding wajib melakukan analisis risiko penghindaran pajak untuk membuktikan jika terdapat penghindaran pajak kepada negara dengan tarif pajak lebih rendah atau transaksi Wajib Pajak memiliki risiko penghindaran pajak. Ketentuan tersebut juga sejalan dengan pendapat para ahli dalam beberapa literatur sebagai berikut:

(i) Giovanna Chiesa and Giammarco Cottani, “Supreme Court Decision on Transfer Pricing: Burden of Proof, Anti-Avoidance Interpretation and Abuse of Law Principle”, International Transfer Pricing Journal (IBFD, May/June 2007), halaman 193:

Furthermore, the Supreme Court interpreted the transfer pricing rules contained in Art. 110(7) of the ITC as an anti-avoidance provision aimed at preventing the situation where, through intra- group transactions, taxable income is shifted from Italy to a country with a lower tax burden.

Terjemahan:

Selanjutnya, Mahkamah Agung menginterpretasikan bahwa peraturan transfer pricing sebagaimana disebutkan dalam pasal 110(7) ITC adalah peraturan yang ditujukan untuk menangkal penghindaran pajak dan menghindari terjadinya penggeseran laba, melalui transaksi hubungan istimewa, dari negara Italia ke negara-negara lain yang beban pajaknya lebih rendah.

(ii) Carlo Galli, “Transfer Pricing Rules for Transactions Involving Low-

Tax Countries” International Transfer Pricing Journal (IBFD, January/February 2008) halaman 48:

Hence, in raising a transfer pricing assessment, the tax authorities first must demonstrate that the tax burden in the jurisdiction where the counterparty is established is indeed less than the tax burden in Italy. Only if this is indeed the case may the tax authorities proceed with the arm’s length analysis.

Terjemahan:

Jadi, dalam menetapkan suatu koreksi transfer pricing, otoritas pajak harus terlebih dahulu menunjukkan bahwa beban pajak di negara lawan transaksi nyata-nyata lebih rendah daripada beban pajak di negara Italia. Hanya dalam kondisi di mana otoritas pajak dapat membuktikan hal tersebut, maka analisis transfer pricing dapat dilanjutkan.

bahwa lebih lanjut, untuk membuktikan adanya risiko penghindaran pajak, langkah awal yang wajib dijalankan oleh Terbanding adalah mengidentifikasi adanya risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Lampiran I, Bab II, bagian (A) SE-50/PJ/2013:

A. Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing;

Dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka Pemeriksa Pajak agar menganalisis risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi tersebut yang dituangkan dalam KKP identifikasi masalah. Hal yang perlu diteliti antara lain:

(b) Transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah.

(d) Performa laba bersih usaha Wajib Pajak lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis.

Apabila dalam identifikasi masalah, Pemeriksa Pajak:

a) menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak harus menuangkan dalam rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan;

b) belum menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan pengujian dalam tahap pelaksanaan pemeriksaan. Setelah dilakukan pengujian dan ditemukan risiko penghindaran pajak, maka Pemeriksa Pajak

menuangkannya dalam perubahan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Terbanding wajib untuk (i) menemukan adanya risiko penghindaran pajak; dan (ii) apabila tidak ditemukan bukti, maka perlu dilakukan pengujian risiko penghindaran pajak dan menuangkannya dalam rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan, di mana bukti risiko penghindaran pajak tersebut akan dijadikan sebagai dasar dilakukannya pemeriksaan transfer pricing;

bahwa dalam hal ini, Terbanding tidak melaksanakan kewajibannya untuk menunjukkan bukti adanya risiko penghindaran pajak berupa bukti lawan transaksi Pemohon Banding tidak dikenakan pajak atau dikenakan pajak yang lebih rendah dari tarif pajak Indonesia sehingga secara konsolidasi grup terdapat penghematan pajak (tax benefit);

bahwa di lain pihak, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa tidak terdapat risiko penghindaran pajak pada transaksi Pemohon Banding, berdasarkan beberapa bukti sebagai berikut:

Tabel 4 Analisis Risiko Penghindaran Pajak

No.Analisis Risiko Penghindaran PajakPendapat Pemohon Banding
a.Signifikansi transaksi afiliasi yang dapat diukur dari proporsinya terhadap penjualan ataupun laba bersih usaha.Proporsi penjualan afiliasi hanya sebesar 22,46% dibandingkan dengan penjualan independen.
b.Transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah.Pihak afiliasi berada di negara Indonesia dengan tarif pajak yang sama, yaitu 22%.
c.Transaksi afiliasi yang bersifat khusus, misalnya: pengalihan atas harta tak berwujud (lisensi), pembayaran royalti, jasa intra-grup, dan biaya bunga.Tidak terdapat transaksi afiliasi atas pengalihan atas harta tak berwujud (lisensi), pembayaran royalti, jasa intra-grup, dan biaya bunga.
d.Performa laba bersih usaha Wajib Pajak lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis.Berdasarkan hasil analisis performa laba bersih usaha Pemohon Banding dalam industri sejenis, hasilnya berada di dalam rentang kewajaran:
PihakROSNCP
Pemohon Banding (2022)3,06%3,16%
Pembanding (2019-2021)1,95% - 7,58%1,98% - 8,20%
e.Signifikansi transaksi afiliasi yang tidak termasuk dalam komponen laba bersih usaha Wajib Pajak yang dapat diukur dari proporsinya terhadap laba bersih usaha misalnya: beban bunga, laba/rugi penjualan aset, dan laba/rugi kurs.Transaksi afiliasi sudah diperhitungkan dalam komponen laba bersih usaha Pemohon Banding.
f.Jenis transaksi afiliasi yang tidak rutin, misalnya: restrukturisasi bisnis yang melibatkan atau tidak melibatkan harta tak berwujud dan penjualan intangible propertyTidak terdapat transaksi afiliasi yang tidak rutin.
g.Wajib Pajak yang mengalami kerugian dalam beberapa tahunDi dalam Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding selama Tahun pajak 2018-2022 tidak pernah mengalami kerugian.

bahwa atas penjelasan di atas, maka koreksi Terbanding telah bertentangan dengan dasar hukum koreksinya sendiri, yaitu Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, di mana Terbanding tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan analisis risiko penghindaran pajak apalagi membuktikan adanya penghindaran pajak;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kebijaksanaan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan dasar hukum dan bukti-bukti yang telah dijelaskan dan diberikan oleh Pemohon Banding;

e) Penggunaan Metode CUP dalam Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Penjualan Produk Pakan Broiler Pre-Starter, Broiler Starter, dan Broiler Finisher Kepada Pihak Afiliasi Sudah Tepat;

bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara

Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-32/PJ/2011) yang berbunyi sebagai berikut.

(1) Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropriate Method).

bahwa lebih lanjut mengenai penerapan metode penentuan harga transfer yang paling sesuai diatur dalam Pasal 11 ayat (8) PER- 32/PJ/2011 sebagai berikut:

(8) Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. kelebihan dan kekurangan setiap metode;

b. kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

c. ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

d. tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalanpenyesuaianyangdilakukanuntuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.

bahwa sejalan dengan kedua ketentuan di atas, OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 paragraf 2.2 juga menjelaskan pemilihan metode penentuan harga transfer sebagai berikut.

The selection of a transfer pricing method always aims at finding the most appropriate method for a particular case. For this purpose, the selection process should take account of the respective strengths and weaknesses of the OECD recognised methods; the appropriateness

of the method considered in view of the nature of the controlled transaction, determined in particular through a functional analysis; the availability of reliable information (in particular on uncontrolled comparables) needed to apply the selected method and/or other methods; and the degree of comparability between controlled and uncontrolled transactions, including the reliability of comparability adjustments that may be needed to eliminate material differences between them....

Terjemahan:

Pemilihan metode penetapan harga transfer selalu bertujuan untuk menemukan metode yang paling tepat untuk kasus tertentu. Untuk tujuan ini, proses seleksi harus mempertimbangkan kekuatan dan kelemahan masing-masing metode yang diakui OECD; kesesuaian metode yang dipertimbangkan dengan mempertimbangkan sifat transaksi yang dikendalikan, yang ditentukan secara khusus melalui analisis fungsional; ketersediaan informasi yang andal (khususnya tentang pembanding yang tidak terkontrol) yang diperlukan untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain; dan tingkat komparabilitas antara transaksi yang dikendalikan dan tidak dikendalikan, termasuk keandalan penyesuaian komparatif yang mungkin diperlukan untuk menghilangkan perbedaan material di antara mereka….

bahwa sesuai dengan ketentuan di atas, metode harga wajar yang digunakan dalam menguji kewajaran dari harga transfer atas transaksi yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa adalah metode yang paling sesuai (the most appropriate method). Dalam menentukan metode yang paling sesuai tersebut, tentunya diperlukan data serta informasi yang memadai dan andal sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa;

bahwa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, Pemohon Banding memilih metode Comparable Uncontrolled Price (CUP)

sebagai metode yang paling sesuai karena produk pakan ternak yang dijual oleh Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi dapat diperbandingkan secara langsung dengan produk pakan ternak yang sama yang juga dijual oleh Pemohon Banding kepada Pihak Independen. Dengan demikian, Pemohon Banding memiliki ketersediaan data yang andal dalam melakukan pengujian dengan metode CUP;

bahwa ketersediaan transaksi independen juga merupakan salah satu tolak ukur dipilihnya suatu metode, berdasarkan Pasal 12 ayat

(5) dan (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang berbunyi sebagai berikut:

(5) Pembanding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa pembanding internal atau pembanding eksternal.

(8) Dalam hal tersedia pembanding internal dan pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding internal yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding.

bahwa adapun penerapan metode CUP dengan menggunakan pembanding internal juga dijelaskan dalam UN Transfer Pricing Manual paragraf B.3.2.4.4. yang berbunyi sebagai berikut:

Experience indicates that the CUP Method will be most useful where:

• One of the associated enterprises involved in the transaction is engaged in comparable uncontrolled transactions with an independent enterprise (i.e. an internal comparable is available). In such a case all relevant information on the uncontrolled transactions is available and it is therefore probable that all material differences between controlled and uncontrolled transactions will be identified; and

• The transactions involve commodity type products, but the differences between the products are minor.

Terjemahan:

Pengalaman menunjukkan bahwa metode CUP akan sangat berguna jika:

• Salah satu perusahaan terkait yang terlibat dalam transaksi tersebut terlibat dalam transaksi tak terkendali yang sebanding dengan perusahaan independen (yaitu, pembanding internal tersedia). Dalam kasus seperti itu semua informasi yang relevan tentang transaksi yang tidak dikendalikan tersedia dan oleh karena itu kemungkinan besar bahwa semua perbedaan material antara transaksi yang dikendalikan dan tidak dikendalikan akan diidentifikasi; dan

• Transaksi melibatkan produk jenis komoditas, tetapi perbedaan antara produk tersebut kecil.

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding menggunakan metode CUP dengan pembanding internal dalam menguji kewajaran atas transaksi penjualan afiliasi Pemohon Banding atas produk pakan broiler pre-starter, broiler starter, dan broiler finisher. Adapun berikut analisis kesebandingan antara produk pakan ternak yang Pemohon Banding jual ke pihak afiliasi dan produk pakan ternak yang Pemohon Banding jual kepada pihak independen telah Pemohon Banding lakukan;

Tabel 5 Analisis Kesebandingan Transaksi Afiliasi Pemohon Banding dengan Transaksi Pemohon Banding dan PT Andalan Sehat

Faktor KesebandinganTransaksi Afiliasi Pemohon BandingTransaksi Pemohon Banding dengan PT Andalan SehatSebanding/ Tidak Sebanding
ProdukProduk pakan broiler pre-starter, broiler starter, dan broiler finisher.Produk pakan broiler pre- starter, broiler starter, dan broiler finisher.Sebanding.
Penentuan Harga JualBerdasarkan kode item dan kuantitas, terdapat kemungkinan pemberian diskon atau potongan harga.Berdasarkan kode item dan kuantitas, terdapat kemungkinan pemberian diskon atau potongan harga.Sebanding.
Mata UangRupiahRupiahSebanding.
Wilayah KedudukanIndonesiaIndonesiaSebanding.

bahwa berdasarkan analisis kesebandingan antara produk pakan broiler pre-starter, broiler starter, dan broiler finisher, yang dijual oleh

Pemohon Banding ke Pihak Afiliasi dan ke Pihak Independen, diketahui bahwa penjualan independen Pemohon Banding atas produk-produk tersebut dapat digunakan sebagai pembanding internal dalam menguji kewajaran transaksi penjualan afiliasi Pemohon Banding atas produk yang sama;

bahwa sebaliknya, dalam menguji kewajaran transaksi Pemohon Banding, dengan menolak pembanding PT Andalan Sehat sebagai pembandinginternal,Terbandingsamasekalitidak menginformasikan basis serta cara perhitungan koreksi yang dilakukannya;

bahwa atas pengujian dengan menggunakan metode CUP dan pembanding internal tersebut pun sudah menunjukkan hasil yang wajar, berikut adalah kesimpulannya sebagaimana tertuang dalam Dokumen Lokal 2022;

Gambar 3 Hasil Analisis CUP Internal

bahwa adapun rincian pengujian kewajaran transaksi penjualan ketiga produk pakan tersebut dapat ditinjau lebih lanjut pada Lampiran VI sampai dengan Lampiran VIII Dokumen Lokal 2022;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan keterangan dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam memutus sengketa a quo;

f) Terbanding Tidak Mempertimbangkan Performa Keuangan Pemohon Banding yang Selalu Positif dan Sudah Memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) PER-32/PJ/2011 yang berbunyi sebagai berikut.

2. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, jelas terdapat aturan yang melindungi Pemohon Banding dari koreksi transfer pricing apabila Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Lebih lanjut PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 Pasal 13 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa terpenuhinya prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah termasuk laba wajar yaitu sebagai berikut:

(1)Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode Penentuan

Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ ALR);

(2)Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

bahwa selain itu, definisi “koreksi” sebagaimana disebut dalam SE- 50/PJ/2013 dan PER-22/PJ/2013 menjelaskan lebih lanjut bahwa koreksi seharusnya tidak dilakukan apabila laba sudah wajar yaitu sebagai berikut:

SE-50/PJ/2013 Lampiran I, Bab 2, B.3.F:

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment).

PER-22/PJ/2013 Lampiran I, Bab 2, B.3.d:

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment).

bahwa kata-kata “selisih” berarti apabila antara harga yang Pemohon Banding bayar dan rentang harga wajar tidak terdapat selisih, maka hal ini berarti tidak ada koreksi yang dapat dilakukan oleh Terbanding; bahwa peraturan domestik di atas konsisten dengan paragraf 3.60 OECD Transfer Pricing Guidelines yang menyatakan:

If the relevant condition of the controlled transaction (e.g. price or margin) is within the arm’s length range, no adjustment should be made.

Terjemahan:

Apabila kondisi dalam transaksi afiliasi (harga atau laba) berada dalam rentang kewajaran, maka seharusnya tidak dilakukan koreksi. bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat ketentuan yang melindungi Pemohon Banding dari koreksi (primary adjustment) jika harga transfer dalam transaksi afiliasi Pemohon Banding sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Aturan tersebut sebagai salah satu bentuk perlindungan bagi Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut lagi diatur dalam Bab II Bagian B (1) (a) (4) Lampiran PER-22/PJ/2013 mengenai tahapan Pemeriksaan transfer pricing menyatakan sebagai berikut:

Dalam Pemeriksaan transfer pricing, perlu dilakukan penelitian awal atas kinerja finansial Wajib Pajak untuk mengidentifikasi risiko penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Penelitian awal dapat dilakukan dengan cara mempelajari rasio rata-rata industri Wajib Pajak. Pada tahapan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Rasio Finansial (tingkat laba kotor/bersih) Wajib Pajak akan dibandingkan dengan Rasio Finansial (tingkat laba kotor/bersih) perusahaan-perusahaan pembanding, untuk menentukan kewajaran dan kelaziman usaha Wajib Pajak. bahwa kemudian, Bab II Bagian A (4) (d) SE-50/PJ.2013 juga menyebutkan bahwa:

Dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka Pemeriksa Pajak agar menganalisis risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi tersebut yang dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan identifikasi masalah. Hal yang perlu diteliti antara lain:

a. Performa laba bersih usaha Wajib Pajak lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis.

bahwa adapun Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal 2022 telah menjelaskan alasan penggunaan metode CUP internal dan TNMM yang diaplikasikan secara menyeluruh (company-wide) sebagai berikut:

Tabel 6 Alasan Penggunaan Metode CUP Internal dan TNMM oleh Pemohon Banding

No.Metode Penentuan Harga TransferMenurut Pemohon Banding
1.Metode CUP Internal• Hanya sebagian barang/produk pada transaksi penjualan barang jadi yang memiliki kesebandingan yang tinggi. Oleh sebab itu, metode CUP hanya diterapkan atas beberapa barang/produk yang dinilai memiliki kesebandingan yang tinggi • Atas sisa produk yang tidak memiliki kesebandingan yang tinggi, pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas produk-produk ini dilakukan dengan menggunakan TNMM (company-wide)
2.TNMM yang diaplikasikan secara menyeluruh (company- wide)• TNMM dipilih sebagai metode yang paling sesuai untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi secara menyeluruh • Artinya, pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menggunakan TNMM mendukung hasil analisis metode CUP internal

bahwa faktanya, hasil analisis kewajaran dalam Dokumen Lokal 2022 Pemohon Banding menunjukkan bawa margin laba operasi Pemohon Banding tahun 2022 sudah wajar. Merujuk pada hasil analisis pencarian pembanding, didapatkan rentang kewajaran selama periode 2019-2021 (multiple years) sebagai berikut:

Tabel 7 Hasil Rentang Kewajaran

Sumber: Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer 2022

bahwa berdasarkan tabel di atas, rentang interkuartil NCPM selama tiga tahun adalah sebesar 1,98% sampai dengan 8,20% dengan nilai tengah 2,25%. Sementara itu, rentang interkuartil OM selama tiga tahun adalah sebesar 1,95% sampai dengan 7,58% dengan nilai tengah 2,20%. Dalam melakukan analisis harga transfer, berikut ini perhitungan rasio finansial Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022;

Gambar 4 Perhitungan Rasio Finansial Tahun Pajak 2022

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2022, rasio NCPM Pemohon Banding sebesar 3,16% dan rasio OM Pemohon Banding sebesar 3,06%. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa rasio performa finansial Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2022 berada di dalam rentang kewajaran interkuartil dari rasio finansial yang diperoleh dari perusahaan pembanding sehingga telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

g) Perlu Adanya Pemahaman Fakta Terkait dengan Struktur Perusahaan Pemohon Banding oleh Terbanding karena PT Andalan Sehat Tidak Terafiliasi dengan Pemohon Banding;

bahwa dalam sengketa a quo, Terbanding telah setuju bahwa metode harga transfer yang paling tepat untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding adalah metode CUP dengan pembanding internal. Namun demikian, Terbanding menolak satu data

pembanding internal yang digunakan oleh Pemohon Banding, yaitu penjualan kepada PT Andalan Sehat (pihak independen). Alasannya, Terbanding tidak dapat meyakini independensi kesebandingan PT Andalan Sehat sebagai pembanding internal yang andal;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut karena:

(i) Pendapat Terbanding tidak didukung oleh bukti yang konkret dan kompeten;

(ii) Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding

dan PT Andalan Sehat tidak memiliki hubungan istimewa sehingga PT Andalan Sehat memenuhi syarat untuk dijadikan pembanding internal;

bahwa dalam melakukan analisis terkait dengan sengketa perpajakan mengenai transfer pricing, diperlukan pemahaman fakta dan kondisi yang mendalam untuk memperoleh data dan/atau informasi yang objektif sesuai dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Pemohon Banding yang dijadikan dasar pertimbangan dalam melakukan koreksi sebagaimana diamanatkan dalam Lampiran 1 Bab II Butir B.2. PER-22/PJ/2013 sebagai berikut:

…pemilihan metode transfer pricing terdiri dari mengidentifikasi ketersediaan pembanding dan menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi.

bahwa hal yang sama juga ditegaskan dalam Lampiran I BAB I (Pendahuluan) Paragraf 7 SE-50/PJ/2013 sebagai berikut:

Pada praktiknya, penyelesaian atas kasus pemeriksaan transfer pricing sangat tergantung dengan fakta dan kondisi yang ada di lapangan. Oleh karena itu, Pemeriksa Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi yang terdapat pada setiap kasus.

bahwa sejalan dengan kedua ketentuan di atas, pentingnya pemahaman fakta atas suatu kasus transfer pricing juga tertuang dalam Paragraf 4.7 OECD Guidelines 2022 sebagai berikut:

Terjemahan Paragraf 4.7 OECD Transfer Pricing Guidelines 2022: Transfer Pricing merupakan sengketa yang memerlukan pemahaman fakta yang mendalam dan beberapa kesulitan dapat ditemui dalam mengevaluasi kesebandingan, pasar dan keuangan, atau informasi industri lainnya. Oleh karena itu, otoritas pajak di berbagai negara telah mempunyai pemeriksa-pemeriksa yang sudah mengkhususkan keahliannya dalam transfer pricing. Walaupun demikian, pemeriksa- pemeriksa tersebut dapat memerlukan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan pemeriksa-pemeriksa pada umumnya, dan mereka juga sering menerapkan prosedur pemeriksaan yang khusus. bahwa kemudian, mengingat sengketa transfer pricing terdiri dari kumpulan fakta yang kompleks, maka perlu dilakukan cross-check atas fakta-fakta yang dimiliki Pemohon Banding guna menghindari adanya perbedaan kesimpulan antara Terbanding dengan Pemohon Banding;

bahwa hal ini menunjukan itikad baik Pemohon Banding dengan memberikan pemahaman yang mendalam kepada Terbanding dalam menganalisis sengketa, sebagaimana sejalan dengan paragraf 4.9 OECD Transfer Pricing Guidelines 2022, yang berbunyi sebagai berikut:

In a difficult transfer pricing case, because of the complexity of the facts to be evaluated, even the best-intentioned taxpayer can make an honest mistake. Moreover, even the best-intentioned tax examiner may draw the wrong conclusion from the facts. Tax administrations are encouraged to take this observation into account in conducting their transfer pricing examinations.

Terjemahan:

Dalam kasus transfer pricing yang sulit, kompleksitas fakta yang harus dievaluasi dapat menyebabkan wajib pajak yang beritikad baik sekalipun melakukan kesalahan yang tidak disengaja. Bahkan, pemeriksa pajak yang beritikad baik sekalipun dapat mengambil kesimpulan yang tidak tepat berdasarkan fakta-fakta yang ada.

Otoritas pajak dihimbau agar mempertimbangkan hal ini dalam melakukan pemeriksaan transfer pricing.

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berupaya memberikan bukti-bukti pendukung berupa fakta mengenai kondisi usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding. Dalam hal ini, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding telah keliru dalam mengeluarkan transaksi penjualan Pemohon Banding kepada PT Andalan Sehat dari daftar transaksi pembanding internal dalam pengujian kewajaran atas penjualan afiliasi produk pakan ayam Pemohon Banding dengan menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) internal;

bahwa pada faktanya, PT Andalan Sehat bukan merupakan Pihak Afiliasi dari Pemohon Banding. Adapun berikut Pemohon Banding uraikan secara rinci mengenai pemenuhan kriteria PT Andalan Sehat untuk dapat diperlakukan sebagai pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;

Tabel 8 Pemenuhan Syarat Hubungan Istimewa

SyaratKeterangan
Pasal 18 ayat (4) huruf a UU Pajak Penghasilan Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.Pada faktanya, PT Andalan Sehat bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding, maupun anak perusahaan Pemohon Banding. Bahwa tidak sama sekali terdapat hubungan penyertaan modal antara Pemohon Banding dan PT Andalan Sehat. Berikut daftar pemegang saham Pemohon Banding sebagaimana tercantum di dalam Audit Report Tahun 2022. Selain itu, berikut Pemohon Banding sampaikan pula struktur perusahaan Grup Usaha Leong milik Pemohon Banding sebagaimana tercantum di dalam Dokumen Lokal Tahun 2022. Berdasarkan hal tersebut di atas, terbukti bahwa baik PT Andalan Sehat dan Pemohon Banding tidak memiliki penyertaan modal atau saham satu sama lain sehingga PT Andalan Sehat tidak memenuhi syarat hubungan istimewa atas kepemilikan penyertaan modal atau saham.
Pasal 18 ayat (4) huruf b UU Pajak Penghasilan Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yangBahwa PT Andalan Sehat tidak berada di bawah satu pengendalian yang sama dengan Pemohon Banding, serta tidak terdapat hubungan penguasaan antara Pemohon Banding dan PT Andalan Sehat sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada poin di atas.
SyaratKeterangan
sama baik langsung maupun tidak langsung.Dengan demikian, PT Andalan Sehat tidak memenuhi syarat hubungan istimewa atas hubungan penguasaan secara langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU Pajak Penghasilan Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak juga dapat terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.Bahwa dalam hal ini, tidak terdapat adanya representatif dalam pengambilan keputusan manajerial antara PT Andalan Sehat dan Pemohon Banding, sebagaimana dapat dibuktikan melalui daftar Direksi dan Komisaris dalam Akta Perusahaan yang berlaku pada masing-masing perusahaan. Adapun dalam hal ini, perlu Pemohon Banding sampaikan pula bahwa Pemohon Banding memperoleh salinan Akta Perusahaan milik PT Andalan Sehat sebagai pemenuhan Standar Operasional Perusahaan (SOP) dalam hal pendataan pelanggan Pemohon Banding, bukan dalam rangka adanya hubungan penguasaan antara Pemohon Banding dan PT Andalan Sehat. Dengan demikian, PT Andalan Sehat tidak memenuhi syarat hubungan istimewa atas hubungan penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.
Pasal 18 ayat (4) huruf c UU Pajak Penghasilan Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.Bahwa tidak terdapat hubungan keluarga, baik sedarah, maupun semenda, dalam struktur kepemilikan hingga kepengurusan manajerial PT Andalan Sehat dan Pemohon Banding. Dengan demikian, PT Andalan Sehat tidak memenuhi syarat hubungan istimewa atas hubungan penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.
Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 172 Tahun 2023 Keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dan pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keadaan satu atau lebih pihak: a. mengendalikan pihak yang lain; atau b. tidak berdiri bebas, dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.Bahwa pada faktanya, tidak terdapat keadaan ketergantungan atau keterikatan yang membuat baik PT Andalan Sehat maupun Pemohon Banding tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya apabila Pemohon Banding tidak menjual produk pakan ayam kepada PT Andalan Sehat. Dalam hal ini, PT Andalan Sehat dapat melakukan pembelian ke supplier selain Pemohon Banding mengingat tidak terdapat kewajiban di mana PT Andalan Sehat harus tunduk untuk membeli produk pakan ayam hanya dari Pemohon Banding. Namun demikian, sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada poin di atas bahwa Pemohon Banding memiliki SOP di mana terdapat proses profiling pelanggan sehingga Pemohon Banding dapat memperoleh akses terhadap data-data pelanggan Pemohon Banding. Adapun Pemohon Banding sampaikan pula bahwa rendahnya harga jual Pemohon Banding kepada PT Andalan Sehat tidak dapat serta merta diartikan bahwa PT Andalan Sehat terindikasi memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. Hal ini dikarenakan harga jual Pemohon Banding kepada pihak independen ditentukan berdasarkan kode item serta kuantitas produk yang dijual, yang dapat berujung pada pemberian diskon atau potongan harga oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, PT Andalan Sehat tidak memenuhi syarat hubungan istimewa di mana PT Andalan Sehat tidak dapat berdiri secara bebas atau berada dalam keadaan ketergantungan dengan Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan uraian pada tabel di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa tidak terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Andalan Sehat sehingga seharusnya PT Andalan Sehat dapat diterima sebagai pembanding internal dalam pengujian CUP internal transaksi penjualan afiliasi Pemohon Banding atas produk pakan ayam;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit Tahun Pajak 2022, pihak afiliasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Tabel 9 Pihak Afiliasi Pemohon Banding

bahwa berdasarkan tabel di atas, jelas terbukti bahwa PT Andalan Sehat bukan merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding sampaikan pula bahwa dua perusahaan atau lebih yang memiliki alamat sama tidak serta merta diartikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut terafiliasi satu sama lainnya. Bahwa PT Andalan Sehat memiliki alamat yang sama dengan Pemohon Banding atas dasar transaksi sewa, sebagaimana disebutkan oleh Terbanding sendiri di dalam Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan sebagai berikut:

Hingga Tahun Pajak 2022, PT Andalan Sehat melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan kepada PT Leong Hup Jayaindo.

bahwa lebih lanjut, Terbanding pun mendasarkan koreksinya pada opini dan asumsi Terbanding sendiri. Hal ini dikarenakan menurut Terbanding, PT Andalan Sehat dan PT Telur Indonesia memiliki pemegang saham yang sama, di mana PT Telur Indonesia sesuai dengan SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2020 memiliki pengurus atas nama Sdr. Lau Chia Nguang yang juga merupakan pemegang saham Pemohon Banding. Dalam hal ini, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi yang diuji merupakan transaksi tahun 2022 sehingga apabila Terbanding mendasarkan koreksinya pada data tahun 2020 menjadikan dasar koreksi Terbanding tidak relevan karena jangka waktu yang berbeda;

bahwa Terbanding juga berpendapat bahwa Bapak Agustinus Iryan Wibowo yang merupakan pemegang saham di PT Andalan Sehat pernah bekerja di PT Malindo Feedmill Tbk. Pendapat Terbanding tersebut tidak tepat karena faktanya:

Tabel 10 Status Bapak Agustinus Iryan Wibowo

bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa Bapak Agustinus Iryan Wibowo pernah bekerja sebagai karyawan di PT Malindo Feedmill Tbk untuk tahun 2002–2011. Dalam hal ini, Bapak Agustinus Iryan Wibowo tidak memiliki wewenang ataupun kekuasaan dalam pengambilan keputusan selayaknya deskripsi pekerjaan yang dilakukan oleh manajemen, sedangkan di tahun 2022, Bapak Agustinus Iryan Wibowo sudah tidak lagi bekerja di PT Malindo Feedmill Tbk sehingga tidak tepat apabila disimpulkan Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan PT Andalan Sehat;

bahwa Terbanding pun tidak dapat memberikan bukti yang konkret dan kompeten bahwa PT Andalan Sehat memiliki hubungan istimewa, baik secara de facto, maupun de jure, dengan Pemohon Banding. Hal ini sebagaimana Terbanding nyatakan sendiri dalam Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan sebagai berikut:

Meskipun belum ditemukan adanya faktor penentu hubungan istimewa antara PT Andalan Sehat dengan Wajib Pajak maupun Afiliasi Wajib Pajak lainnya, baik berupa kepemilikan saham, hubungan keluarga, kesamaan manajemen (pengurus inti), ataupun beneficial owner, pemeriksa berpendapat bahwa terdapat indikasi- indikasi data dan informasi di atas yang dapat mempengaruhi independensi PT Andalan Sehat sebagai pihak yang benar-benar independen. Perlu dilakukan penelitian/pemeriksaan lebih lanjut

terhadap PT Andalan Sehat mengenai keterkaitan afiliasi dengan Malindo Grup maupun Leong Hup Grup;

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa Terbanding tidak mendasarkan argumennya pada bukti yang konkret dan kompeten sehingga terbukti PT Andalan Sehat tidak memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding dan memenuhi kriteria sebagai transaksi independen yang dapat digunakan menjadi pembanding internal. Dengan demikian, sudah seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi dengan mengeluarkan PT Andalan Sehat dalam daftar pembanding internal yang digunakan oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan dasar hukum dan bukti-bukti yang telah dijelaskan dan diberikan oleh Pemohon Banding;

h) Terbanding Tidak Konsisten dalam Melakukan Koreksi terkait Transaksi Penjualan Afiliasi Pemohon Banding sehingga Tidak Memberikan Kepastian Hukum bagi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding secara rutin melakukan transaksi penjualan pakan ternak kepada Pihak Afiliasi sampai dengan tahun 2022. Bahwa sejak tahun 2017 pun, Terbanding tidak pernah mempermasalahkan transaksi pinjaman afiliasi Pemohon Banding tersebut;

bahwa berikut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Pemohon Banding selama tahun 2017 hingga 2022;

Tabel 11 Histori Hasil Pemeriksaan Pajak Pemohon Banding

bahwa ketidakkonsistenan tersebut memberikan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak, padahal pada dasarnya Pasal 2 Ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak menyatakan bahwa tujuan Pemeriksaan adalah:

a. menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada Wajib Pajak; dan

b. tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa kepastian hukum merupakan hal yang sangat krusial untuk diterapkan dalam Pemeriksaan karena kepastian hukum memberikan perlindungan untuk Pemohon Banding untuk mencapai:

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, h. 137:

…keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat umum itu individu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh negara terhadap individu.

bahwa kepastian hukum juga memberikan perlindungan kepada Pemohon Banding dalam bentuk prediktabilitas atas keputusan yang diberikan terhadapnya:

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, h. 137:

…adanya kepastian hukum memungkinkan adanya predictability. bahwa Terbanding juga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang- Undang Nomor 51 Tahun 2009 (Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan(Undang-UndangAdministrasi Pemerintahan). Berikut adalah Pasal-Pasal yang secara khusus mengatur hal tersebut sebagai berikut:

Pasal 53 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara:

(1)Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya

dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.

(2)Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Penjelasan Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara:

Yang dimaksud dengan “asas-asas umum pemerintahan yang baik” adalah meliputi asas: kepastian hukum; tertib penyelenggaraan

negara; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pasal 10 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan:

(1)AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, seharusnya Terbanding menerapkan asas kepastian hukum dalam melakukan Pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2022, yaitu sama-sama tidak mempermasalahkan transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan menyatakan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan dasar hukum dan bukti-bukti yang telah dijelaskan dan diberikan oleh Pemohon Banding;

2. Sengketa Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 23 yang Terutang sejumlah Rp347.361.900,00;

a. Menurut Terbanding;

1) Menurut Terbanding pada Risalah Pembahasan;

a) Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Dividen (Koreksi Keterkaitan PMK-172/PMK.03/2023);

- Terdapat koreksi selisih harga transfer yang dipengaruhi hubungan istimewa sejumlah Rp43.589.102.000,00;

- Dividen yang dimaksud bukan termasuk pengertian dividen yang dibagikan dari sisa laba setelah pajak;

- Menurut ketentuan Pasal 37 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023:

Wajib Pajak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ditemukan selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen.

- Menurut ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023:

Pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

- Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 tidak dikenakan sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 dalam hal:

a. terjadi penambahan dan/atau pengembalian kas atau setara kas sebesar selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau

b. Wajib Pajak menyetujui Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6).

- Dalam hal penambahan dan/atau pengembalian kas atau setara kas sejumlah selisih dilakukan sebelum terbitnya Surat Ketetapan Pajak, maka koreksi tersebut tidak dikenakan sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023;

2) Menurut Terbanding pada Risalah Pembahasan;

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

a) Koreksi keterkaitan berupa Dividen Rp43.589.102.000,00;

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi sesuai dengan pembahasan pada pos Pajak Penghasilan Badan subpoin koreksi selisih harga transfer transaksi hubungan istimewa sesuai Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023;

a. Menurut Pemohon Banding;

1) Koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 23 yang Terutang sejumlah Rp347.361.900,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 23 yang Terutang sejumlah Rp347.361.900,00. Adapun alasan dan argumentasi Pemohon Banding sama dengan alasan dan argumentasi Pemohon Banding pada poin koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 di atas;

III. Kesimpulan;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Permohonan Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Bahwa atas sengketa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 sejumlah Rp2.315.746.000,00 dan koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 23 yang Terutang sejumlah Rp347.361.900,00, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

a) Koreksi Terbanding bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku karena dividen timbul dari hubungan kepemilikan saham;

b) Undang-Undang Pajak Penghasilan telah mengatur secara jelas dan tegas mengenai definisi dividen, tanpa memberikan delegasi kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut definisi dividen;

c) Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f juncto Pasal 23 ayat (4) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri Badan sebagai Pemegang Saham Substansial pada prinsipnya dibebaskan dari pajak untuk mencegah terjadinya pajak berganda;

d) Transaksi afiliasi dalam sengketa a quo merupakan transaksi domestik sehingga tidak terdapat motif penghindaran pajak serta seharusnya terbanding melakukan konfirmasi dengan Kantor Pelayanan Pajak lawan transaksi;

e) Penggunaan metode CUP dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan produk pakan broiler pre-starter, broiler starter, dan broiler finisher kepada pihak afiliasi sudah tepat;

f) Terbanding tidak mempertimbangkan performa keuangan Pemohon Banding yang selalu positif dan sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

g) Perlu adanya pemahaman fakta terkait dengan struktur perusahaan Pemohon Banding oleh Terbanding karena PT Andalan Sehat tidak terafiliasi dengan Pemohon Banding;

h) Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi terkait transaksi penjualan afiliasi Pemohon Banding sehingga tidak memberikan kepastian hukum bagi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian dan alasan sebagaimana disebutkan di atas, kiranya dapat menjadi dasar yang kuat bagi Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa dengan demikian, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 Pemohon Banding yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Tabel 12 Penghitungan Pajak Menurut Pemohon Banding (Dalam Rupiah)

V. Petitum;

bahwa berdasarkan dalil-dalil, alasan-alasan dan fakta-fakta hukum dari Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan di atas, demi keadilan dan kepastian hukum, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan memberikan Putusan dengan Amar Putusan, sebagai berikut:

1. Menerima Permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

3. Menetapkan jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo adalah sejumlah Rp0,00;

bahwa demikian Surat Banding ini Pemohon Banding sampaikan. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menangani perkara a quo berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00083/SUB-CT/WPJ.01/2025 tanggal 4 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal;

1. Persyaratan Formal;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Banding Pemohon Banding a quo, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
√
√
√
√
√
√
√
√

a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam√

bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga)√

bulan sejak tanggal diterima Surat Keputusan

yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga)

bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu)√

Surat Banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan√

yang jelas;

f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal√

diterima Surat Keputusan Terbanding a quo yang

diterima pada tanggal 30 Desember 2024;

g. Surat Banding dilampiri salinan Surat Keputusan√

yang dibanding, yaitu Surat Keputusan

Terbanding a quo;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas

pajak yang masih harus dibayar sesuai dengan

yang telah disetujui dalam Pembahasan Akhir

Hasil Pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran√

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

dibayar yang disetujui dalam Pembahasan

Akhir Hasil Pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Lim Chor

Tee bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri Surat

Kuasa Khusus;

j.Penandatanganan Surat Banding:

- Berkedudukan di Indonesia;√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan Surat Banding;

k. Keputusan yang diajukan Banding bukan√ merupakan objek yang dapat diajukan Banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal;

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisis Pokok Sengketa;

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian Keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

A. Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 (Dividen) sejumlah

Rp2.315.746.000,00;

a. Dasar Hukum;

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

2) Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan;

3) Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023;

b. Dasar Fakta;

1) Bahwa koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa dividen yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi sekunder dari koreksi primer penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00056/406/22/123/24 tanggal 18 Juli 2024;

2) Bahwa atas koreksi primer tersebut juga diajukan Banding oleh Pemohon Banding dengan nomor sengketa 002600.15/2025/PP;

3) Adapun rangkuman dari dasar fakta atas koreksi primer adalah sebagai berikut:

a) Bahwa pada lampiran khusus 3A SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 Pembetulan ke-2, Pemohon Banding tidak menyatakan adanya transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa. Namun pada saat pemeriksaan diketahui adanya transaksi dengan para pihak yang memiliki Hubungan Istimewa;

b) Bahwa pokok koreksi yang menjadi sengketa adalah terkait selisih harga transfer Hubungan Istimewa penjualan produk:

• Broiler Pre-Starter (pakan ternak untuk ayam pedaging masa pre- starter);

• Broiler Starter (pakan ternak untuk ayam pedaging masa starter), dan

• Broiler Finisher (pakan ternak untuk ayam pedaging masa finisher); kepada pihak yang memiliki Hubungan Istimewa:

• PT Leong Ayamsatu Primadona, dan

• PT Prima Fajar;

c) Dalam dokumen penentuan harga transfer Pemohon Banding disebutkan bahwa atas penjualan produk tersebut digunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) karena terdapat data pembanding internal:

d) Berdasarkan penelitian terhadap data penjualan kepada pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa, diketahui bahwa penetapan harga kepada PT Andalan Sehat terindikasi tidak mencerminkan transaksi lazimnya kepada pihak independen lainnya sehingga dapat menimbulkan bias terhadap rentang data pembanding internal Pemohon Banding. Oleh karena itu, Terbanding tidak mempertimbangkan transaksi kepada PT Andalan Sehat sebagai data pembanding dalam pengujian kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding;

e) Bahwa koreksi Terbanding menggunakan metode CUP karena transaksi yang diuji adalah penjualan barang komoditas yang tersedia pembanding;

f) Terbanding berpendapat bahwa pertimbangan hasil dari pengujian metode Transactional Net Margin Method (TNMM) yang masih dalam rentang wajar tidak serta merta dapat menjadi bukti adanya kewajaran suatu transaksi yang seharusnya dapat diuji menggunakan metode CUP menjadi wajar;

g) Bahwa pokok sengketa koreksi adalah penentuan harga jual produk (koreksi tingkat harga) sehingga alasan Pemohon Banding pada Surat Keberatan yang menyatakan harus dilakukannya atribusi koreksi laba menjadi tidak relevan;

h) Bahwa Terbanding sudah melaksanakan Pemeriksaan Transfer Pricing sesuai dengan petunjuk teknis SE-50/PJ/2013;

i) Dengan demikian Terbanding mempertahankan koreksi pada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00056/406/22/123/24 tanggal 18 Juli 2024 Tahun Pajak 2022;

4) Sehubungan dengan adanya koreksi primer di atas, terbukti bahwa adanya temuan selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi Hubungan

Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan nilai Transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

5) Bahwa berdasarkan Pasal 37 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.03/2023 diatur bahwa temuan selisih a quo merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen (constructive dividend) sehingga menjadi terutang pemotongan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

6) Mengingat transaksi afiliasi Pemohon Banding adalah kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, maka tata cara pemotongan dan perhitungan tarif pajak penghasilan mengacu kepada ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 23;

7) Pada alasan Surat Keberatannya, Pemohon Banding tidak memberikan argumentasi dan dasar hukum yang menyatakan bahwa penerapan koreksi sekunder a quo tidak dapat diterapkan;

8) Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 (Dividen) dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan;

c. Tanggapan Terbanding;

1) Terkait alasan Pemohon Banding:

Koreksi Terbanding Bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku karena Dividen Timbul dari Hubungan Kepemilikan Saham.

disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a) Bahwa alasan Pemohon Banding ini tidak didalilkan selama proses Keberatan, baik secara tertulis dalam Surat Pengajuan Keberatan dan Surat Tanggapan hasil Penelitian Keberatan, maupun secara keterangan dalam pembahasan sengketa Keberatan;

b) Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu

setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

c) Pada penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dijelaskan bahwa untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

d) Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023, mengatur bahwa:

Dalam hal pada saat:

a. Direktur Jenderal Pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5); atau

b. Wajib Pajak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),

ditemukan selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen.

e) Bahwa dianggap sebagai dividen yang dimaksud di sini adalah bentuk pengenaan dan perlakuan terhadap kewajiban perpajakan yang melekat, seperti jenis pasal dan tarif yang digunakan. Bukan

dimaksudkan bahwa selisih tersebut adalah dividen (normal) yang harus memenuhi unsur-unsur yang berlaku umum, namun lebih ke dividen terselubung (constructive dividend) sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf g dan penjelasannya. Bahwa dengan adanya selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Pemohon Banding telah memberikan tambahan kemampuan ekonomis kepada pihak afiliasi sebagai lawan transaksi;

2) Terkait alasan Pemohon Banding:

Undang-Undang Pajak Penghasilan Telah Mengatur secara Jelas dan Tegas Mengenai Definisi Dividen, Tanpa Memberikan Delegasi Kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk Mengatur Lebih Lanjut Definisi Dividen.

disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a) Bahwa alasan Pemohon Banding ini tidak didalilkan selama proses Keberatan, baik secara tertulis dalam Surat Pengajuan Keberatan dan surat tanggapan hasil Penelitian Keberatan, maupun secara keterangan dalam pembahasan sengketa Keberatan;

b) Pada penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan dijelaskan bahwa untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

c) Bahwa Terbanding memahami bahwa selisih yang dimaksud di sini adalah selisih yang ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak setelah mendapatkan bukti tidak diterapkannya Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha oleh Wajib Pajak sehingga kewenangan Direktorat

Jenderal Pajak untuk menganggap selisih transaksi tersebut sebagai dividen ada pada saat ditemukannya selisih tersebut, bukan mengacu pada Tahun Pajak yang diperiksa;

d) Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Bahwa Terbanding memahami frasa ini telah memenuhi pendefinisian dividen dalam arti luas tanpa harus adanya pendelegasian kewenangan pendefinisian lebih lanjut sebagaimana didalilkan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya;

3) Terkait alasan Pemohon Banding:

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f juncto Pasal 23 ayat (4) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, Dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri Badan sebagai Pemegang Saham Substansial pada Prinsipnya Dibebaskan dari Pajak untuk Mencegah Terjadinya Pajak Berganda.

disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a) Bahwa alasan Pemohon Banding ini tidak didalilkan selama proses Keberatan, baik secara tertulis dalam Surat Pengajuan Keberatan dan surat tanggapan hasil penelitian keberatan, maupun secara keterangan dalam pembahasan sengketa Keberatan;

b) Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 14 sampai dengan Pasal 43 PMK- 18/PMK.03/2021, dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri yang dikecualikan sebagai Objek Pajak merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c) Bahwa dividen sebagaimana dimaksud pada 37 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai Objek Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan;

4) Terkait alasan Pemohon Banding:

Transaksi Afiliasi dalam Sengketa a quo Merupakan Transaksi Domestik Sehingga Tidak Terdapat Motif Penghindaran Pajak serta Seharusnya Terbanding Melakukan Konfirmasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Lawan Transaksi.

disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a) Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023, tidak ada beda perlakuan antara transaksi dalam negeri maupun transaksi lintas negara. Analisis transaksi yang sebelumnya dituangkan di dalam penjelasan SE-50/PJ/2013 tidak dijelaskan dan diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023, artinya setiap transaksi hubungan istimewa harus memenuhi prinsip PKKU sebagaimana disebut dalam ketentuan Pasal 38:

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) berlaku untuk:

a. transaksi dalam bentuk transaksi lintas batas negara maupun transaksi dalam negeri; dan

b. seluruh bentuk hubungan istimewa.

bahwa dengan demikian, bahwa terdapat persamaan perlakuan terhadap transaksi lintas batas dan transaksi dalam negeri, sepanjang transaksi dimaksud sudah memenuhi PKKU, maka tidak ada koreksi yang dikenakan, begitu juga sebaliknya;

b) Sebagai tambahan, bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 ini berlaku untuk semua Tahun Pajak yang dilakukan pengujian sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan. Dalam hal ini, pengujian dilakukan pada tahun 2024 atas Tahun Pajak 2022;

5) Terkait alasan Pemohon Banding:

Penggunaan Metode CUP dalam Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Penjualan Produk Pakan Broiler Pre- Starter, Broiler Starter, dan Broiler Finisher Kepada Pihak Afiliasi Sudah Tepat.

disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a) Penggunaan metode Comparable Uncontrolled Price untuk transaksi penjualan beberapa item barang dengan lawan transaksi PT Prima Fajar dan PT Leong Ayamsatu Primadona dianggap sebagai metode paling sesuai, didukung dengan adanya data transaksi internal, dan perbedaan yang dapat dilakukan penyesuaian;

b) Jika kondisi penerapan metode CUP tidak dapat dilakukan, maka metode lain dapat digunakan sebagai metode paling sesuai, sepanjang kondisinya terpenuhi. Penggunaan metode bersama- sama tidak serta merta diartikan untuk satu transaksi kepada lawan transaksi dapat menggunakan metode berbeda;

c) Jika transaksi yang terjadi terdapat perbedaan jenis barang/jasa yang tidak ditemukan pembandingnya, maka atas sebagian transaksi atas barang/jasa tersebut dapat menggunakan metode lainnya. Namun tidak berarti atas yang sudah menggunakan satu metode, tidak serta merta harus menggunakan metode lainnya kembali;

6) Terkait alasan Pemohon Banding:

Terbanding Tidak Mempertimbangkan Performa Keuangan Pemohon Banding yang Selalu Positif dan Sudah Memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a) Seperti telah disampaikan di dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, bahwa Pemohon Banding tidak mengisi lampiran 3A secara utuh, di mana isian transaksi dan metode terpilih tidak ada, sehingga dokumen lokal yang diserahkan kepada Terbanding, dapat dikategorikan tidak sesuai dengan ketentuan penerapan PKKU;

7) Terkait alasan Pemohon Banding:

Perlu Adanya Pemahaman Fakta Terkait dengan Struktur Perusahaan Pemohon Banding oleh Terbanding Karena PT Andalan Sehat Tidak Terafiliasi dengan Pemohon Banding.

disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a) Terbanding tidak memperhitungkan transaksi PT Andalan Sehat sebagai transaksi afiliasi, sehingga tidak dilakukan koreksi transfer pricing atas transaksi dengan PT Andalan Sehat;

b) Di dalam proses Pemeriksaan, diketahui terdapat transaksi penjualan dengan barang yang sama/serupa antara pihak afiliasi dengan PT Andalan Sehat, namun berdasarkan pemeriksaan, didapat informasi seperti yang tertuang di dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, bahwa kondisi-kondisi tersebut dapat mempengaruhi independensi penentuan harga jual kepada PT Andalan Sehat dibandingkan dengan transaksi kepada pihak independen lainnya sehingga Terbanding tidak mempertimbangkan sebagai transaksi pembanding dalam menguji kewajaran harga transfer kepada pihak afiliasi;

c) Pemohon Banding hingga tidak memberikan daftar harga barang standar (pricelist) sebelum potongan harga dan tambahan biaya yang dirilis kepada calon pembeli pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan;

d) Dalam kondisi normal, transaksi kepada pihak independen akan berada pada rentang harga yang sama, namun untuk transaksi kepada PT Andalan Sehat, harga jual sebelum diskon dan biaya lainnya berada jauh di bawah harga kepada independen maupun harga kepada afiliasi;

e) Data dan informasi yang tersedia, menunjukkan bahwa transaksi dengan PT Andalan Sehat berpotensi dalam pengaruh Pemohon Banding maupun afiliasinya, meskipun tidak terdapat kesamaan kepemilikan saham dan pengurus (Komisaris dan Direksi);

5) Terkait alasan Pemohon Banding:

Terbanding Tidak Konsisten dalam Melakukan Koreksi terkait Transaksi Penjualan Afiliasi Pemohon Banding sehingga Tidak Memberikan Kepastian Hukum bagi Pemohon Banding.

disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a) Bahwa Terbanding telah melakukan proses Pemeriksaan dan Penelitian Keberatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 (Dividen) telah sesuai dengan ketentuan berlaku;

III. Kesimpulan dan Usul;

1. Kesimpulan;

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

bahwa menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Terbanding a quo NPWP 024304818123000/0024304818123000 NITKU 0024304818123000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

0002/LHJ-TAX/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

1. Aspek Pemenuhan Ketentuan Formal;

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menyimpulkan bahwa permohonan Banding Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 serta Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding setuju atas kesimpulan Terbanding, yaitu permohonan Banding sudah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Aspek Material Pengajuan Banding;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagai secondary adjustment dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada pos Pajak Penghasilan Badan yang dapat diperhitungkan Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari 2022 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 1 Rincian Pokok Sengketa Pemohon Banding

a. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 sejumlah Rp2.315.746.000,00;

1) Bantahan Pemohon Banding;

bahwa uraian Pemohon Banding dalam Surat Bantahan a quo adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Banding a quo dengan tambahan uraian sebagai berikut:

a) Bantahan Pemohon Banding atas Pendapat Terbanding Mengenai Pengujian Kewajaran atas Transaksi Afiliasi Domestik;

bahwa uraian ini adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Banding a quo dengan tambahan uraian sebagai berikut:

bahwa Terbanding keliru dalam memaknai poin argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak terdapat motif penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Bahwa Terbanding hanya kembali mengutip ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan 172 Tahun 2023 yang mengatur bahwa Terbanding dapat melakukan pengujian kewajaran kembali atas transaksi afiliasi yang dilakukan dalam negeri;

bahwa dalam hal ini, perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa tidak terdapat motif penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena transaksi afiliasi tersebut dilakukan dengan Wajib Pajak Dalam Negeri yang sama-sama berada di dalam yurisdiksi perpajakan Indonesia. Berikut rincian transaksi afiliasi Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2022 sebagaimana tercantum di dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2022 (“Dokumen Lokal 2022”);

Gambar 1 Rekapitulasi Transaksi Afiliasi PT Leong Hup Jayaindo Tahun 2022

bahwa berdasarkan rekapitulasi di atas, diketahui bahwa transaksi afiliasi pada tahun 2022 dilakukan dengan pihak afiliasi yang semuanya berlokasi di Indonesia. Berdasarkan Dokumen Lokal 2022, berikut adalah uraian lokasi perusahaan afiliasi Pemohon Banding;

Tabel 2 Keterangan Lokasi Perusahaan Afiliasi

bahwa perlu diketahui pula bahwa seluruh konsumen Pemohon Banding berada di Indonesia. Terlebih lagi, mayoritas penjualan dilakukan kepada pihak independen. Hanya sebagian kecil transaksi saja yang dilakukan kepada pihak afiliasi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi tersebut tidak memiliki risiko yang signifikan;

Tabel 3 Perbandingan Proporsi Penjualan Ayam antara Pihak Afiliasi dan Independen

bahwa dalam hal ini, Terbanding dalam Risalah Pembahasan menyebutkan bahwa Terbanding mengatribusikan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif ke pos Penjualan. Namun, sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan di atas bahwa transaksi penjualan afiliasi Pemohon Banding pun dilakukan dengan Pihak Afiliasi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri di yurisdiksi perpajakan yang sama dengan Pemohon Banding sehingga tidak terdapat perbedaan dalam pengenaan tarif pajak penghasilan;

bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan) beserta penjelasannya mengatur sebagai berikut; Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus atau metode lainnya.

Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa.

Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (Comparable Uncontrolled Price Method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) dan metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih (transactional net margin method).

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa Terbanding berwenang untuk melakukan koreksi atas transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa apabila terdapat indikasi penghindaran pajak;

bahwa dalam hal ini, apabila Terbanding berpendapat bahwa terdapat indikasi penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi domestik yang dilakukan oleh Pemohon Banding, maka Terbanding yang seharusnya membuktikan bahwa terdapat risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding tersebut;

b) Tanggapan atas Pendapat Terbanding Mengenai Penggunaan Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dalam Pengujian Kewajaran atas Transaksi Penjualan Pakan Ternak kepada Pihak Afiliasi;

bahwa uraian Pemohon Banding dalam Surat Bantahan a quo adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Banding a quo dengan tambahan uraian sebagai berikut:

bahwa dalam menguji kewajaran transaksi Pemohon Banding, dengan menolak pembanding PT Andalan Sehat sebagai pembanding internal, Terbanding sama sekali tidak menginformasikan basis serta cara perhitungan koreksi yang dilakukannya. Bahwa dalam Surat Uraian Banding yang disampaikan, Terbanding pun sama sekali tidak membantah hal tersebut;

c) Bantahan atas Pernyataan Terbanding Mengenai Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2022 Pemohon Banding;

bahwa uraian Pemohon Banding dalam Surat Bantahan a quo adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Banding a quo dengan tambahan uraian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang secara serta merta menyatakan bahwa Dokumen Lokal yang dibuat oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Pemohon Banding pada faktanya telah menyelenggarakan pendokumentasian harga transfer sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK- 213/PMK.03/2016) yang masih berlaku pada akhir Tahun Pajak pada sengketa a quo;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding pun telah menyerahkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2022 (Dokumen Lokal 2022) kepada Terbanding pada saat Pemeriksaan yang disampaikan Pemohon Banding pada tanggal 27 Mei 2024. Bahwa Dokumen Lokal 2022 yang diserahkan oleh Pemohon Banding pun telah memenuhi ketentuan yang berlaku pada saat Pemeriksaan Pajak dilaksanakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023) sebagai berikut:

(1)Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen

Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) huruf a dan huruf b.

(2)Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga

Transfer paling lama 1 (satu) bulan sejak disampaikan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pengawasan kepatuhan dan Pemeriksaan.

bahwa pada faktanya, Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban untuk menyelenggarakan Dokumen Lokal 2022 dan telah

menyampaikan Dokumen Lokal 2022 tersebut kepada Terbanding dalam rangka pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan. Dengan demikian, Terbanding seharusnya mempertimbangkan Dokumen Lokal 2022 Pemohon Banding yang telah mencakup seluruh informasi serta pengujian kewajaran atas transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa adapun pengujian kewajaran atas transaksi afiliasi sebagaimana dituangkan di dalam Dokumen Lokal 2022 Pemohon Banding telah menunjukkan hasil yang wajar, sehingga seharusnya Terbanding pun tidak melakukan koreksi atas transaksi afiliasi Pemohon Banding. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) PER-32/PJ/2011 yang berbunyi sebagai berikut:

2. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

d) Bantahan atas Pendapat Terbanding Mengenai Penolakan PT Andalan Sehat Sebagai Pembanding Internal yang Digunakan oleh Pemohon Banding;

bahwa uraian Pemohon Banding dalam Surat Bantahan a quo adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Banding a quo dengan tambahan uraian sebagai berikut:

bahwa Terbanding keliru dalam memahami poin argumentasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding mengenai independensi PT Andalan Sehat. Bahwa dalam hal ini, Terbanding menolak satu data pembanding internal yang digunakan oleh Pemohon Banding, yaitu penjualan kepada PT Andalan Sehat (pihak independen) dengan alasan Terbanding tidak dapat meyakini independensi kesebandingan PT Andalan Sehat sebagai pembanding internal yang andal;

bahwa apabila Terbanding mempermasalahkan mengenai harga jual Pemohon Banding kepada PT Andalan Sehat yang lebih rendah daripada harga jual Pemohon Banding kepada pihak independen lain,

maka dapat disimpulkan bahwa Terbanding belum benar-benar memahami proses bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan selama proses Pemeriksaan, terdapat faktor-faktor yang dapat mempengaruhi penentuan harga jual produk Pemohon Banding kepada pihak independen, termasuk upaya Pemohon Banding untuk me-retain pelanggan lama Pemohon Banding dengan memberikan harga yang dapat bersaing dengan kompetitor agar pelanggan lama Pemohon Banding tetap membeli produk milik Pemohon Banding. Oleh karena itu, merupakan alasan yang tidak relevan apabila Terbanding meragukan independensi transaksi Pemohon Banding dengan PT Andalan Sehat hanya karena bentuk fungsi pemasaran dan penjualan yang Pemohon Banding lakukan dalam rangka mempertahankan hubungan baik dan me-retain pelanggan lama Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, sudah seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi dengan mengeluarkan PT Andalan Sehat dalam daftar pembanding internal yang digunakan oleh Pemohon Banding;

e) Bantahan atas Pendapat Terbanding Mengenai Inkonsistensi Terbanding dalam Melakukan Koreksi atas Transaksi Afiliasi Pemohon Banding;

bahwa uraian Pemohon Banding dalam Surat Bantahan a quo adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Banding a quo dengan tambahan uraian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding secara rutin melakukan transaksi penjualan pakan ternak kepada Pihak Afiliasi sampai dengan tahun 2022. Dalam hal ini, melalui Surat Uraian Banding pun Terbanding tidak membantah fakta bahwa Terbanding tidak pernah mempermasalahkan transaksi pinjaman afiliasi Pemohon Banding tersebut, bahkan sejak tahun 2017;

3. Kesimpulan;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak;

2. Dasar Koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut di atas adalah keliru dan seharusnya dibatalkan karena koreksi-koreksi tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

3. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 23 sehubungan dengan rekarakterisasi selisih hasil pengujian kewajaran menjadi dividen sejumlah Rp2.315.746.000,00 seharusnya dibatalkan;

bahwa selanjutnya, dari seluruh dalil-dalil yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo, untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima Permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Menolak Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena transaksi penjualan produk pakan ayam oleh Pemohon Banding sudah memenuhi kewajaran;

3. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding; dan

4. Menetapkan jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo, menjadi sebagai berikut:

Tabel 4 Penghitungan Pajak Menurut Pemohon Banding (Dalam Rupiah)

bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim. Harapan Pemohon Banding agar uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk dapat mengeluarkan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1.Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum

Pemegang Saham PT Leong Hup Jayaindo Nomor 14 tanggal 21 Januari 2020 dibuat oleh Notaris Sdr. Adi Triharso, S.H. berkedudukan di Kota Jakarta Selatan beserta lembar pengesahan;

Bukti P-2.Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum

Pemegang Saham PT Leong Hup Jayaindo Nomor 42 tanggal 21 Maret 2025 dibuat oleh Notaris Sdr. Adi Triharso, S.H. berkedudukan di Kota Jakarta Selatan;

Bukti P-3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00111/203/22/123/24 tanggal 19 Juli 2024;

Bukti P-4.Surat Keberatan Nomor 0002/LHJ-TAX/IX/2024 tanggal 30

September 2024 beserta Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-5.Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00479/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 24 Desember 2024;

Bukti P-6.Dokumen Kelengkapan Pengurus a.n. Sdr. Lim Chor Tee (Presiden

Direktur) berupa Pakta Integritas, Paspor, dan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;

Bukti P-7.Matriks Sengketa;

Bukti P-8.Penjelasan Tertulis Nomor 227/DDTC-2B/VIII/2025 tanggal 25

Agustus 2025;

Bukti P-9.Dokumentasi Penentuan Harga Transfer PT Leong Hup Jayaindo

Tahun Pajak 2022;

Bukti P-10. Laporan Keuangan Auditan PT Leong Hup Jayaindo untuk Tahun

Buku yang Berakhir 31 Desember 2022;

Bukti P-11. Surat Nomor 0002/LHJ-TAX/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024 hal

Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-12. Profil Perusahaan PT Leong Hup Jayaindo;

Bukti P-13. Business Process-Quality&Feed Safty Manual PT Leong Hup

Jayaindo;

Bukti P-14. Penjelasan Tertulis Nomor 161/DDTC-2B/IX/2025 tanggal 22

September 2025;

Bukti P-15. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007678.12/2023/PP/M.XB

Tahun 2024 tanggal ucap 30 Agustus 2024;

Bukti P-16. Kesimpulan Akhir Nomor 110/DDTC-2B/VIII/2025 tanggal 15

Desember 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1.Kertas Kerja Pemeriksaan (Umum);

Bukti T-2.Kertas Kerja Pemeriksaan (Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran

dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Afiliasi);

Bukti T-3.Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-/WPJ.01/KP.07/2024 tanpa

tanggal;

Bukti T-4.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-07581/WPJ.016/2024

tanggal 23 Desember 2024;

Bukti T-5.Matriks Sengketa dan Alasan Koreksi;

Bukti T-6.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 13 Oktober 2025;

Bukti T-7.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 31 Oktober 2025;

Bukti T-8.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 24 November 2025; Bukti T-9.Kesimpulan Akhir Nomor S-8480/PJ.07/2025 tanggal 3 Desember

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00479/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00111/203/22/123/24 tanggal 19 Juli 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0102/LHJ-TAX/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 230,002.315.746.000,002.315.746.000,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sejumlah Rp2.315.746.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan

Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sejumlah Rp2.315.746.000,00 dengan alasan koreksi merupakan secondary adjustment dari koreksi penyesuaian fiskal positif karena pengujian PKKU yang dilakukan Terbanding, dimana atas koreksi tersebut dinyatakan sebagai pembayaran dividen terselubung kepada perusahaan afiliasi atau pemegang saham dengan perincian sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa koreksi Terbanding berupa secondary adjustment yang memperlakukan selisih kewajaran harga sebagai dividen terselubung tidak memiliki dasar hukum, karena menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan dividen hanya dapat timbul dari hubungan kepemilikan saham, sedangkan pihak afiliasi yang menjadi lawan transaksi PT Leong Ayamsatu Primadona dan PT Prima Fajar bukan pemegang saham Pemohon Banding. Pemohon Banding menegaskan bahwa definisi

dividen telah diatur secara limitatif dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan dan tidak dapat diperluas melalui peraturan pelaksana, termasuk PMK-22/PMK.03/2020 maupun PMK-172/PMK.03/2023, yang menurut Pemohon Banding tidak memiliki kewenangan untuk memperluas objek pajak di luar mandat Undang-Undang. Selain itu, Pemohon Banding menyatakan bahwa PMK-172/2023 tidak berlaku untuk Tahun Pajak 2022 serta menegaskan bahwa secondary adjustment hanya dapat diterapkan apabila terdapat motif penghindaran pajak, yang dalam perkara ini tidak terbukti karena seluruh transaksi bersifat domestik dan tidak menunjukkan pengalihan laba lintas yurisdiksi.

b. bahwa pengenaan pajak atas selisih kewajaran sebagai dividen juga bertentangan dengan ketentuan pembebasan dividen dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan Pasal 23 ayat (4) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang pada prinsipnya membebaskan dividen antar perseroan dalam negeri untuk mencegah terjadinya pajak berganda. Pemohon Banding menyatakan bahwa penerapan secondary adjustment justru menutup hak pembebasan dividen tersebut, padahal koreksi dimaksud tidak pernah merupakan distribusi laba kepada pemegang saham. Selain itu, Pemohon Banding menegaskan bahwa transaksi penjualan kepada pihak afiliasi telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) berdasarkan analisis Comparable Uncontrolled Price (CUP) dan Transactional Net Margin Method (TNMM), serta bahwa penghapusan PT Andalan Sehat dari pembanding oleh Terbanding tidak didukung bukti adanya hubungan istimewa. Berdasarkan keseluruhan alasan tersebut, Pemohon Banding memohon agar Majelis mengabulkan permohonan banding dan membatalkan seluruh koreksi Terbanding.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah terdapat objek PPh Pasal 23 sebagai akibat dari koreksi PKKU di PPh Badan?

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan pada pokoknya mengemukan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa sengketa a quo bermula dari penetapan oleh Terbanding atas koreksi secondary adjustment atas transaksi penjualan pakan ternak yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak-pihak yang dinilai sebagai afiliasi, kemudian direklasifikasikan sebagai dividen. Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas reklasifikasi dan pengenaan pajak tersebut karena koreksi itu lahir dari koreksi primer pada pos Penyesuaian Fiskal Positif di PPh Badan yang menurut penilaian Pemohon Banding tidak tepat, tidak memenuhi syarat formil maupun materil, serta tidak memenuhi unsur-unsur dividen menurut rezim Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta pedoman internasional yang relevan, khususnya karena transaksi yang menjadi dasar penetapan merupakan transaksi penjualan barang jadi pakan ternak yang pada faktanya telah dikelola dan ditentukan harganya dengan mengacu pada Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

b. bahwa terhadap dasar hukum reklasifikasi yang dilakukan Terbanding, Pemohon Banding menegaskan bahwa dividen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham, sehingga secara konseptual maupun normatif dividen selalu lahir dalam konteks hubungan kepemilikan saham, dan oleh karena itu pembayaran kepada pihak yang bukan pemegang saham dalam hal ini PT Leong Ayamsatu Primadona dan PT Prima Fajar tidak dapat dikualifikasikan sebagai dividen, baik secara langsung maupun dalam bentuk “dividen terselubung”, terlebih penafsiran demikian berseberangan dengan pemahaman umum dalam hukum pajak domestik dan praktik internasional, serta sejalan dengan argumentasi dan rujukan yang dibawakan Pemohon Banding, termasuk penegasan dalam praktik peradilan pajak yang menolak upaya pengenaan “dividen terselubung” terhadap entitas yang bukan pemegang saham, sehingga Pemohon Banding mohon Majelis Hakim memperhatikan bahwa ketiadaan hubungan kepemilikan menjadi faktor determinan yang secara hukum mencabut dasar reklasifikasi dimaksud;

c. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa penerapan secondary adjustment oleh Terbanding tidak mengikuti rambu prosedural yang ditetapkan di dalam PER-22/PJ/2013, karena koreksi tidak diatribusikan secara spesifik kepada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi, padahal norma pemeriksaan harga transfer mensyaratkan atribusi demikian agar koreksi yang menyasar laba tidak jatuh pada generalisasi yang berpotensi mengabaikan fakta transaksional per lawan transaksi, dan bahwa transaksi yang diuji merupakan transaksi domestik sehingga tidak terdapat motif profit shifting lintas yurisdiksi yang secara doktrinal menjadi konteks arketipal transfer pricing, maka menurut Pemohon Banding, secondary adjustment dalam perkara ini tidak relevan diterapkan dan dengan demikian tidak dapat menjadi basis pemajakan yang sah;

d. bahwa dari sisi dasar hukum positif yang dikutip Terbanding, Pemohon Banding menegaskan bahwa PMK-172/2023 tentang PKKU tidak dapat dijadikan rujukan karena menurut ketentuan peralihannya peraturan tersebut baru berlaku untuk Tahun Pajak 2024 dan seterusnya, sehingga terhadap Tahun Pajak 2022 yang disengketakan tidak dapat diberlakukan; oleh karenanya satu-satunya rujukan yang mungkin relevan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (APA), namun rujukan ini tidak memiliki mandat untuk memperluas definisi dividen; selaras dengan Pasal 23A UUD 1945 dan struktur Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan, hakikat pemajakan dan definisi objek pajak, termasuk “dividen”, wajib bersumber pada undang-undang, bukan pada peraturan menteri, apalagi ketika undang-undang tidak mendelegasikan kewenangan untuk memperluas definisi tersebut, sehingga penarikan definisi dividen melalui PMK guna menjustifikasi secondary adjustment bertentangan dengan asas legalitas yang menjadi rukun utama pemungutan pajak;

e. bahwa menurut Pemohon Banding asas pembebasan dividen domestik kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan kepemilikan substansial, sebagaimana Pasal 4 ayat (3) huruf f jo. Pasal 23 ayat (4) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, sebagai mekanisme pencegahan pajak berganda yang timbul ketika laba yang sama dipajaki dua kali pertama pada tingkat badan yang membukukan laba, dan kedua pada tingkat pemegang saham yang

menerimanya sehingga sekalipun (argumentatif) selisih kewajaran tersebut dianggap sebagai dividen, pada prinsipnya tidak selayaknya dipotong PPh Pasal 23, terlebih secondary adjustment itu sendiri lahir dari koreksi fiskus yang secara administratif menghalangi syarat-syarat materiil pembebasan, sehingga menurut Pemohon Banding pengenaan PPh Pasal 23 dalam perkara ini tidak berdasar baik secara prinsipil maupun secara normatif;

f. bahwa terkait dengan pemenuhan PKKU, Pemohon Banding menegaskan bahwa analisis kewajaran telah dilaksanakan melalui metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) internal untuk produk Broiler Pre-Starter, Broiler Starter, dan Broiler Finisher, yang dilengkapi dengan metode TNMM untuk pengujian kewajaran tingkat laba secara menyeluruh (company-wide), dan hasilnya menunjukkan bahwa harga jual ke afiliasi berada di dalam rentang kewajaran berdasarkan transaksi dengan pihak independen, sedangkan perbedaan hasil antara Pemohon Banding dan Terbanding pada dasarnya ditimbulkan oleh eksklusi unilateral terhadap PT Andalan Sehat dari set pembanding oleh Terbanding, padahal menurut Pemohon Banding tidak terdapat dasar kesebandingan yang memadai untuk menyingkirkan pembanding internal tersebut, sehingga integritas uji kesebandingan yang dilakukan Terbanding menjadi tercederai, dan konsekuensinya hasil koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

g. bahwa Pemohon Banding menekankan prinsip legalitas dan batasan tafsir bahwa istilah “dividen” dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan harus ditafsirkan selaras dengan definisi “dividen” dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta Penjelasannya, sehingga reklasifikasi selisih kewajaran kepada pihak yang bukan pemegang saham tidak berlandaskan hukum, karena upaya memperlakukan selisih tersebut sebagai dividen menambah atau memperluas objek pajak di luar mandat Undang-Undang dan oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, penafsiran Terbanding yang menggantungkan pembentukan objek pada peraturan pelaksana harus ditolak, sebab menyalahi desain hierarki peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa Terbanding dalam persidangan pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sejumlah Rp2.315.746.000,00 adalah koreksi sekunder (secondary adjustment) berupa dividen terselubung/constructive dividend yang wajib dilakukan sebagai konsekuensi langsung dan tak terpisahkan dari koreksi primer (primary adjustment) terhadap selisih harga transfer pada transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, yang keseluruhannya dilaksanakan berdasarkan kewenangan hukum yang melekat pada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta peraturan pelaksana yang relevan, sehingga selisih yang timbul antara nilai transaksi afiliasi yang tidak sesuai PKKU dan nilai transaksi wajar harus diperlakukan sebagai pembagian laba secara tidak langsung dan oleh karenanya dikualifikasi sebagai dividen yang merupakan objek PPh Pasal 23, sebagaimana tegas diatur dalam Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020, Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023, serta PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013, yang sejalan dengan konsep secondary adjustment dalam OECD Transfer Pricing Guidelines. Oleh karena itu, koreksi dimaksud sah, tepat, dan berdasarkan hukum untuk dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 pada Pemohon Banding selaku pihak yang wajib melakukan pemotongan pajak atas dividen kepada pihak afiliasi di dalam negeri.

b. bahwa dasar normatif dan konsepsi dividen terselubung, Terbanding lebih lanjut menguraikan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya secara eksplisit memasukkan dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk pembagian laba terselubung (antara lain dalam bentuk kelebihan imbalan atau keuntungan ekonomis yang berpindah tanpa imbal balik wajar), sedangkan Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan menegaskan bahwa jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, sehingga apabila transaksi afiliasi tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), maka selisih ketidakwajaran tersebut secara fiskal

diperlakukan sebagai dividen pada pihak yang menerima manfaat ekonomis, dan bukan sebagai biaya pada pihak yang membayarkan. Konsepsi ini sinkron dengan praktik internasional terkait disguised distribution of profits (distribusi laba terselubung) sebagaimana dijelaskan dalam referensi OECD yang menjadi rujukan teknis administrasi perpajakan.

c. bahwa terkait dengan koreksi primer yang mendasari koreksi sekunder dimaksud, Terbanding telah membuktikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan bahwa terdapat selisih harga transfer atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, di mana nilai selisih yang menjadi dasar secondary adjustment sejumlah Rp43.690.269.609,00, yang diakibatkan karena dilakukan pengujian kesebandingan terhadap data pembanding internal, serta dilakukan peningkatan kesebandingan termasuk pengeluaran atas pembanding yang diragukan independensinya. Oleh karena adanya ketidakwajaran harga pada transaksi afiliasi yakni harga jual kepada afiliasi berada di bawah rentang harga transaksi independen maka dilakukan koreksi fiskal atas PKKU (primary adjustment) yang memunculkan kewajiban secondary adjustment berupa dividen terselubung sebagaimana dasar hukum yang telah diuraikan.

d. bahwa PT Andalan Sehat sebagai pembanding yang dikeluarkan dari data pembanding internal, Terbanding menyatakan dan menegaskan bahwa berdasarkan serangkaian data dan informasi yang terungkap dalam pemeriksaan, keberatan, hingga persidangan, telah ditemukan indikasi kuat serta bukti memadai adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Andalan Sehat berdasarkan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 4 PMK-22/2020, antara lain berupa keterkaitan alamat/fasilitas, kesamaan atau irisan pengurus, keterhubungan melalui pihak- pihak dalam satu grup usaha (ultimate owner yang sama), kemiripan/koinsidensi data kontak, hingga hubungan keluarga yang relevan, disertai fakta ketergantungan usaha di mana lebih dari 99% pemasok PT Andalan Sehat berasal dari grup Pemohon Banding. Oleh karenanya, PT Andalan Sehat tidak dapat dipandang independen dan tidak layak dijadikan pembanding dalam metode Comparable Uncontrolled Price (CUP), sehingga pengeluaran sebagai data pembanding tersebut adalah telat tepat yang pada akhirnya mempertegas

bahwa harga afiliasi Pemohon Banding berada di bawah rentang wajar transaksi independen lainnya.

e. bahwa terkait dengan kewajiban dokumentasi penentuan harga transfer, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formil maupun materiil sebagaimana dimaksud dalam PMK-213/2016, karena tidak menyelenggarakan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi (ex-ante), tidak mengisi Lampiran 3A SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 sehingga ikhtisar transaksi afiliasi tidak tergambar, tidak menyerahkan price list standar saat diminta, serta tidak memberikan penjelasan komprehensif mengenai pembentukan harga jual kepada afiliasi. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 3 ayat (3) PMK-213/2016, Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan PKKU, yang memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, termasuk untuk menetapkan kembali harga/laba wajar atas transaksi afiliasi dimaksud.

f. bahwa menurut Terbanding sejak berlakunya PMK-172/2023 tidak terdapat perbedaan antara transaksi domestik maupun lintas negara dalam penerapan PKKU dan fakta menunjukkan lawan transaksi afiliasi berada dalam posisi rugi fiskal pada Tahun Pajak 2022 yang secara ekonomi menimbulkan indikasi risiko pengalihan laba (profit shifting), sehingga koreksi primer dan koreksi sekunder yang dilakukan Terbanding merupakan implementasi kewenangan yang diberikan Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk mencegah ketidakpatuhan dan menjamin penerapan prinsip kewajaran, sedangkan ketentuan SE-50/PJ/2013 yang dikutip Pemohon Banding berkarakter internal dan oleh karenanya tidak membatasi kewenangan hukum yang diberikan undang-undang kepada Terbanding.

g. bahwa menurut Terbanding seluruh proses pemeriksaan, keberatan, dan persidangan telah didukung oleh Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Laporan Penelitian Keberatan, Matriks Sengketa, Penjelasan Tertulis yang berulang kali disampaikan, serta file analitis termasuk “KKP TP LHJ Tahun Pajak 2022.pdf” dan “DKB_UjiTransaksi_LHJ22.xlsb”, yang secara rinci

menguraikan langkah-langkah uji kesebandingan, penetapan pembanding, penyesuaian teknis, dan perhitungan selisih harga/laba hingga menghasilkan koreksi primer dan koreksi sekunder atas Objek PPh Pasal 23 yang dapat dipertanggungjawabkan;

bahwa peraturan perundangan-perundangan dibidang perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo adalah sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, diatur bahwa:

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari

perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1 dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK 213/2016), diatur bahwa:

Pasal 1 angka 6

Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Pasal 2 ayat (1)

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/atau

c. laporan per negara.

Pasal 2 ayat (2)

(2) Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau

c. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,

wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

Pasal 3 ayat (2)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 4 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Pasal 4 ayat (3)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa keterangan para pihak dalam persidangan diketahui bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding a quo adalah koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi primer (primary adjustment) penyesuaian fiskal positif di sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022 akibat selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang dinyatakan sebagai pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen dengan perincian sebagai berikut :

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan keterangan para pihak dalam persidangan diketahui bahwa Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding

tidak membuat Dokumentasi Penentuan Harga Transfer (TP Documentation) sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (1) oleh karena itu Pemohon Banding dinyatakan tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) PMK 213/2016, sehingga Terbanding menentukan Kembali besarnya penghasilan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dimana Terbanding menetapkan harga transfer menggunakan metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) dan data pembanding internal sebagaimana yang digunakan Pemohon Banding dalam TP Doc nya dengan mengeluarkan PT Andalan Sehat sebagai data pembanding internal karena merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Pemohon Banding, sedangkan Pemohon Banding mendalilkan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan PKKU sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan PT Andalan Sehat bukanlah Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa Laporan Keuangan audited dan keterangan Terbanding dalam Persidangan diketahui bahwa laporan keuangan dibuat dan ditandatangani oleh Mulyadi dari KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan tanggal 30 Juni 2023;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa Dokumen Lokal dari Dokumentasi Penentuan Harga Transfer (TP Documentations) dan keterangan Terbanding dalam persidangan diketahui bahwa Laporan Keuangan yang diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan merupakan lampiran XII dari dokumen Lokal (TP Doc) Pemohon Banding, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa dokumen lokal atau dokumentasi penentuan harga transfer dari Pemohon Banding baru tersedia setelah tanggal 30 Juni 2023, sehingga dokumen lokal (TP Doc) Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK 213/2016;

bahwa menurut Pengadilan Pajak norma hukum yang terkandung dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah mewajibkan bahwa Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak lainnya yang mempunyai hubungan istimewa haruslah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

selayaknya ketika bertransaksi dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (independen) atau dengan kata lainnya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa haruslah menggunakan harga pasar wajar tanpa melihat apakah transaksi tersebut dilakukan kepada Wajib Pajak dalam atau luar negeri; bahwa berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan untuk mendukung dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Bahwa menurut Terbanding berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan disimpulkan oleh Terbanding bahwa terdapat hubungan istimewa PT Andalan Sehat dengan Pemohon Banding karena di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung melalui Sdr. Agustinus Iryan Wibowo, Sdr. Sespriyansah, Sdr. Lenny Magdalena Johan, dan Sdr. Lau Joo Hwa sebagaimana diagram dibawah ini:

bahwa menurut Pengadilan Pajak bukti dan keterangan yang disampaikan Terbanding tidak dapat meyakinkan Majelis Hakim bahwa Pemohon Banding dengan PT Andalan Sehat mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan karena tidak ditemukan adanya bukti yang menunjukan bahwa Sdr. Lau Joo Hwa sebagai Komisaris Pemohon Banding nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan usaha, demikian

juga Sdr. Lenny Magdalena Johan sebagai komisaris PT Makmur Indah Global tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan mempunyai wewenang menentukan kebijaksanaan PT Makmur Indah Global sampai dengan hubungannya dengan Sdr. Achmad Nur Hidayat sebagai pegawai PT Guna Mitra Sehat yang tidak mempunyai wewenang menentukan kebijaksanaan dalam perusahaan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dengan tidak terbuktinya adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Andalan Sehat, sehingga perhitungan kembali penentuan harga transfer yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dibenarkan, oleh karena itu penentuan harga transfer yang diterapkan oleh Pemohon Banding yang telah didokumentasikan dalam TP Documentation dapat dibenarkan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dengan tidak terbuktinya adanya selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam sengketa di PPh Badan Tahun Pajak 2022 sebagai koreksi primer (primary adjustment) maka koreksi sekunder (secondary adjustment) tidak dapat diterapkan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp2.315.746.000,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp2.315.746.000,00 dan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 232.315.746.000,000,002.315.746.000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23Rp 2.315.746.000,00 menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 2.315.746.000,00 Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23Rp0,00 menurut Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00479/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00111/203/22/123/24 tanggal 19 Juli 2024 atas nama PT LEONG HUP JAYAINDO, NPWP 02.430.481.8- 123.000, beralamat di Kawasan Industri Medan II, Jalan Pulau Tanah Masa, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dan alamat korespondensi di Menara DDTC, Jalan Boulevard Barat Raya Blok XC 5-6B, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 14240, domisili elektronik tax@leonghupjayaindo.co.id sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0,00
2PPh Terutang0,00
3Kredit Pajak0,00
4Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya0,00
5Pajak Kurang/(Lebih) Bayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 oleh Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., sebagai Hakim Ketua, Nany Wartiningsih, S.H., M.Si., dan Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis

Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.Benny Fernando Tampubolon, S.E.,

M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M.

Panitera Pengganti

Ditandatangani Secara Elektronik Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.