P U T U S A N
Nomor PUT-002605.12/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00483/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00103/203/22/123/24 tanggal 19 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002605.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT LEONG HUP JAYAINDO, NPWP 02.430.481.8-123.000, beralamat di Kawasan Industri Medan II, Jalan Pulau Tanah Masa, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dan alamat korespondensi di Menara DDTC, Jalan Boulevard Barat Raya Blok XC 5-6B, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 14240, yang diwakili oleh Sdr. Lim Chor Tee jabatan Presiden Direktur, domisili elektronik tax@leonghupjayaindo.co.id; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Yusuf Wangko Ngantung, LL.B., LL.M. Int. Tax., BKP., ADIT,
Izin Kuasa Hukum: KEP-339/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0006/LHJ-TAX/III/2025 tanggal 21 Maret 2025,
2. Nama: Ngurah Bagus Pembayun Kepakisan, S.H., Izin Kuasa Hukum: KEP-330/PP/IKH/2025 tanggal 26 Februari
2025
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0031/LHJ-TAX/III/2025 tanggal 21 Maret 2025,
3. Nama: Lulu Thasya Syahida,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1639/PP/IKH/2024tanggal30
Desember 2024