Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 93 halaman

PUT-002611.12/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2026

PT Leong Hup Jayaindo · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-002611.12/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 30 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Leong Hup Jayaindo mengenai PPh Pasal 23 masa pajak September 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 23Masa pajak September 2022
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 4 ayat (3) · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 18 ayat (4) · Pasal 23 ayat (4)
  • UU KUPPasal 25 ayat (3a) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (2) · Pasal 36 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-002611.12/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Leong Hup Jayaindo
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2022 Nomor 00107/203/22/123/24
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
15 Desember 2025
Tanggal Pengucapan
30 April 2026