Putusan Pengadilan Pajak · 93 halaman
PUT-002611.12/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2026
PT Leong Hup Jayaindo · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002611.12/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 30 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Leong Hup Jayaindo mengenai PPh Pasal 23 masa pajak September 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak September 2022
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 4 ayat (3) · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 18 ayat (4) · Pasal 23 ayat (4)
- UU KUPPasal 25 ayat (3a) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (2) · Pasal 36 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002611.12/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Leong Hup Jayaindo
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Yusuf Wangko Ngantung, LL.B., LL.M. Int. Tax., BKP., ADIT
- Ngurah Bagus Pembayun Kepakisan, S.H.
- Lulu Thasya Syahida
- Cindy Kikhonia Febby
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2022 Nomor 00107/203/22/123/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 15 Desember 2025
- Tanggal Pengucapan
- 30 April 2026