PUTUSAN
Nomor PUT-002612.15/2024/PP/M.XVIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00147/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 17 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/406/21/059/23 tanggal 29 Maret 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002612.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Exxonmobil Lubricants Indonesia, NPWP 02.116.254.0- 059.000, beralamat di Wisma GKBI Lt. 29 Suite 2902, Jl. Jend. Sudirman No. 28, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Ryanti Chrisanty jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Raden Irwan Setiawan Sukmawijaya,
Izin Kuasa Hukum : KEP-294/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023,
2. Nama: Hamdanus Lukman,
Izin Kuasa Hukum : KEP-294/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023,
3. Nama: Kresno Adi Wibowo,
Izin Kuasa Hukum : KEP-948/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 0392/EMLI-TAX/III/2024 tanggal 27 Maret 2024,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Kadarisman/ 19760707 199903 1 003