Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 154 halaman

PUT-002612.15/2024/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-002612.15/2024/PP/M.XVIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00147/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 17 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/406/21/059/23 tanggal 29 Maret 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002612.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia, NPWP 02.116.254.0- 059.000, beralamat di Wisma GKBI Lt. 29 Suite 2902, Jl. Jend. Sudirman No. 28, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Ryanti Chrisanty jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Raden Irwan Setiawan Sukmawijaya,

Izin Kuasa Hukum : KEP-294/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023,

2. Nama: Hamdanus Lukman,

Izin Kuasa Hukum : KEP-294/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023,

3. Nama: Kresno Adi Wibowo,

Izin Kuasa Hukum : KEP-948/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 0392/EMLI-TAX/III/2024 tanggal 27 Maret 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Kadarisman/ 19760707 199903 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Khusus

2. Nama/NIP: Diah Purba Rahayu / 19801215 200112 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Khusus

3. Nama/NIP: Chenris Cindyrama / 19870630 200812 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Khusus

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-125/WPJ.07/2025 tanggal 9 Januari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-879/PP/BR/2024 tanggal 16 Juli 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

0405/EMLI-TAX/III/2024 tanggal 28 Maret 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-1025/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 3 Juni 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

0804/EMLI-TAX/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para

pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00009/406/21/059/23 tanggal 29 Maret 2023 Tahun Pajak 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam, dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Netto (Rugi) $US 2,309,755.00 2. Penghasilan yang seharusnya tidak terutang $US .00 PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP) 3. Penghasilan Kena Pajak $US 2,309,755.00 4. PPh yang terutang $US 507,980.00 5. Pengembalian PPh Pasal 24 yang $US .00 telah diperhitungkan tahun lalu 6. Jumlah PPh Terutang $US 507,980.00 7. Kredit Pajak a. PPh ditanggung pemerintah $US .00 Dipotong/dipungut oleh pihak b. lain: b.1. PPh Pasal 21 $US .00 b.2. PPh Pasal 22 $US 15,338,164.00 b.3. PPh Pasal 23 $US .00 b.4. PPh Pasal 24 $US .00 b.5. Lain-lain $US .00 b.6. Jumlah $US 15,338,164.00 c. Dibayar sendiri: c.1. PPh Pasal 22 $US .00 c.2. PPh Pasal 25 $US .00 c.3. PPh Pasal 29 $US .00 c.4. STP (pokok kurang bayar) $US .00 c.5. Lain-lain $US .00 c.6. Jumlah $US .00 d. Diperhitungkan: d.1. SKPLB $US .00 d.2. SKPPKP $US .00 d.3. Jumlah $US .00 PPh yang seharusnya tidak e. terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP) Dibayar dengan NPWP .00 e.1. $US pihak lain Dibayar dengan NPWP .00 e.2. $US sendiri e.3. Telah dipotong/dipungut $US .00 e.4. Jumlah $US .00 f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan $US 15,338,164.00 8. Jumlah PPh yang lebih bayar (7f-6) $US 14,830,184.00
9. Jumlah Kurang / (lebih) bayar yang disetujui wajib pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan$US(15,338,164.00)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 0337/EMLI-TAX/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianPemohon Banding
(USD)
a.Jumlah Penghasilan Netto(11,708,106.00)
b.Kompensasi Kerugian.00
c.Penghasilan Kena Pajak(11,708,106.00)
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang.00
e.Kredit Pajak15,338,164.00
f.PPh Kurang/(Lebih) Bayar(15,338,164.00)
g.Sanksi Administrasi.00
h.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(15,338,164.00)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00147/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal

17 Januari 2024, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(USD)(USD)(USD)
a. Jumlah Penghasilan Netto2,309,755.00(198,524.00)2,111,231.00
b. Kompensasi Kerugian.00.00.00
c. Penghasilan Kena Pajak2,309,755.00(198,524.00)2,111,231.00
Pajak Penghasilan (PPh) d. Terutang507,980.00(43,509.00)464,471.00
e. Kredit Pajak15,338,164.00.0015,338,164.00
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar(14,830,184.00)(43,509.00)(14,786,675.00)
g. Sanksi Administrasi.00.00.00
Jumlah PPh yang masih h. harus/(lebih) dibayar(14,830,184.00)(43,509.00)(14,786,675.00)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0405/EMLI-TAX/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 (diantar);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

0405/EMLI-TAX/III/2024 tanggal 28 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang – undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2021 (Undang-Undang HPP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00147/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 17 Januari 2024 diterima pada tanggal 22 Januari 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding, sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak : bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ryanti Chrisanty dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Penunjukan No. 06 tertanggal 14 Februari 2022 terlampir;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00147/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 17 Januari 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP (Undang-Undang HPP) dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

B. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2021 Nomor 00009/406/21/059/23 Tanggal 29 Maret 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (“KPP PMA 6”), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (USD)
Wajib PajakFiskus
(USD)(USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto809,094,180809,329,292235,112
2Harga Pokok Penjualan730,364,291724,100,3116,263,980
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto78,729,88985,228,9816,499,092
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha66,573,59066,573,590-
5Penghasilan Neto Dalam Negeri12,156,29918,655,3916,499,092
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya(17,280,951)(17,280,951)-
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif9,884,78917,403,5587,518,769
b. Penyesuaian Fiskal Negatif16,468,24316,468,243-
c. Jumlah(6,583,454)935,3157,518,769
8Penghasilan Kena Pajak(11,708,106)2,309,75514,017,861
9PPh Badan Terutang-507,980507,980
10Kredit Pajak15,338,16415,338,164-
11Jumlah PPh yang lebih dibayar/ seharusnya tidak terutang(15,338,164)(14,830,184)507,980

2. bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi sebesar USD507,980.00 yang dilakukan Terbanding yang mengakibatkan pajak yang lebih dibayar dalam SKPLB tersebut menjadi USD14,830,184.00;

3. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP PMA 6 melalui Surat Nomor 0337/EMLI TAX/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Ryanti Chrisanty selaku Direktur yang berwenang untuk menandatangani Surat Keberatan sebagaimana tercantum dalam Akta Penunjukan No. 06 tertanggal 14 Februari 2022. Surat Keberatan tersebut pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan pajak Terbanding sebagaimana tercantum dalam SKPLB tersebut, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang
Wajib Pajak (USD)Fiskus (USD)Diajukan
Keberatan
(USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto809,094,180809,329,292235,112
2Harga Pokok Penjualan730,364,291724,100,3116,263,980
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto78,729,88985,228,9816,499,092
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha66,573,59066,573,590-
5Penghasilan Neto Dalam Negeri12,156,29918,655,3916,499,092
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya(17,280,951)(17,280,951)-
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif9,884,78917,403,5587,518,769
b. Penyesuaian Fiskal Negatif16,468,24316,468,243-
c. Jumlah(6,583,454)935,3157,518,769
8Penghasilan Kena Pajak(11,708,106)2,309,75514,017,861
9PPh Badan Terutang-507,980507,980
10Kredit Pajak15,338,16415,338,164-
11Jumlah PPh yang lebih/seharusnya tidak terutang(15,338,164)(14,830,184)507,980

4. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanKeberatanNomor: KEP-00147/KEB/PJ/WPJ.07/2023 Tanggal 17 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2021 yang isinya “Mengabulkan sebagian” keberatan Pemohon Banding dan “Menambahkan jumlah pajak yang lebih dibayar” dalam SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2021 Nomor 00009/406/21/059/23 tanggal 29 Maret 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

Ura ianSemula (USD)Ditambah/Menjadi (USD)
(Dikurangi)
(USD)
Jumlah Penghasilan Neto2,309,755(198,524)2,111,231
Kompensasi Kerugian---
Penghasilan Kena Pajak2,309,755(198,524)2,111,231
PPh Badan Terutang507,980(43,509)464,471
Kredit Pajak15,338,164-15,338,164
Pajak Kurang/ (Lebih) Bayar(14,830,184)(43,509)(14,873,693)
Sanksi Administrasi---
Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar(14,830,184)(43,509)(14,873,693)

C. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

No.UraianMenurutKoreksi yang
PemohonTerbanding (USD)Diajukan
BandingBanding
(USD)(USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/ Bruto809,094,180809,094,180-
2Harga Pokok Penjualan730,364,291724,063,7236,300,568
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)78,729,88985,030,4576,300,568
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha66,573,59066,573,590-
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)12,156,29918,456,8676,300,568
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya(17,280,951)(17,280,951)-
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif9,884,78917,403,5587,518,769
b. Penyesuaian Fiskal Negatif16,468,24316,468,243-
c. Jumlah (7a-7b)(6,583,454)935,3157,518,769
8Penghasilan Kena Pajak (5+6+7c)(11,708,106)2,111,23113,819,337
9PPh Badan Terutang-464,471464,471
10Kredit Pajak15,338,16415,338,164-
11Jumlah PPh yang lebih/seharusnya tidak terutang(15,338,164)(14,873,693)464,471

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

No.Jenis KoreksiNilai
Koreksi
(USD)
1Koreksi Harga Pokok Penjualan6,300,568
2Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Pembelian Bahan Bakar
a. Koreksi Beban Bunga Hasil Perhitungan PKKU48,650
b. Koreksi Beban Intra Group Services yang Tidak Sesuai Prinsip PKKU7,470,119
Total13,819,337

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD6,300,568.00

❖ Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan pengujian sehubungan dengan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (“PKKU”) terkait

dengan transaksi pembelian minyak kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa (“Pihak Afiliasi”), sebagai berikut:

bangat lactis an ne Br arn TE Br nan Er SU Sec azan, sarang vain awe

2 Primary diluent Secondary ddlugment cic Doeisici cn Agave

Tagana

ES sepmeedir san al pas 1 on - 2531

Fuels tubes Chemical Grand Tots

Tas 154,555 331 12S 635 300° An PES 234:

Dalam pemejksaar tahu pajak 202°, Semesiksa akar melaki kar “Oki s percijiar Parse paca secmercasijeris . sare

bec acarcear Fl els,

MOS 972- -Seta— Gari ao eta ten oa kel 42 acai

Er SELAT BAYI BB EETATN TE MIO TASAN SALES

Guan NY ANT eT BBLS i604) _TRES

Fo OEM Bel keapas. KGT= Ap 288714 Pa iE BODE? BOT.E22

PRISE - BASED OY MMA

SPOT PR SE WMA! 21538

Alona - PREMIUM Bua clfig pitug

BETA Til Wi TY Sanit

Delta Pa

SURVEYORS FEES: BEL Ii

Weeig vied avg Urit Sr ce Bf 355

INV SE AMOLX ISLAND Las

FT EM. Balkzasar KS TE 25 nara

FREISAT

PEM Bahkzazan KGTE 285.950.00

INSLRANS EO 98” OF 109s of SAFI

. IE) SELANG en aon eign cae AMSurt

Dean Pale aa all ie Sisa ar ‘tally ee Led

oo GE anto

Sadasarsar Bera Lipa Satis ae atasan nan SLS, rpetce 1 angan BIE Ja i Daas cae lacie sar VER lacs

ei) SN LES nae Sloe: SI cee ge foe nc mae gr ENAM ara ISI pr reels - are So -f lene cia at cane

aS ~ ee eee cs

dienggzp sehage: diuidexn sang dinexe: Patan Pergkasian sesuai dengan ketentuan peteiuien perundeng-undangan d: bideng

tel tahan chews dpa? borat

4 . By asap . .. .

Cope rth $ : - oe . Pn

bahwa kemudian berdasarkan hasil penelitian Terbanding, diketahui data dan informasi sebagai berikut:

a. bahwa tidak terdapat perbedaan metode penentuan harga transfer antara Pemohon Banding dengan Terbanding (tim Pemeriksa) yaitu dengan menggunakan metode CUP;

b. bahwa tidak terdapat perbedaan jenis data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding yaitu menggunakan data MOPS yang diterbitkan oleh lembaga taraf global yang memiliki reputasi yang digunakan oleh pasar di Asia Tenggara;

c. bahwa terdapat perbedaan data pembanding yang digunakan dimana Pemohon Banding menggunakan data rata-rata MOPS

bulan transaksi sementara Terbanding (tim Pemeriksa) menggunakan data MOPS pada saat transaksi;

d. bahwa berdasarkan penelitian, diketahui terdapat 8 pengiriman dengan 46 PIB yang diketahui harga pembelian yang digunakan oleh Pemohon Banding lebih tinggi dibandingkan dengan kutipan harga MOPS harian yang mengakibatkan menurunnya keuntungan Pemohon Banding sehingga atas pembelian tersebut dilakukan penyesuaian ke titik kewajaran sesuai dengan penentuan harga transfer dengan menggunakan metode CUP;

e. bahwa atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa Pajak) atas 4 PIB, diketahui terdapat ketidaktepatan penentuan harga MOPS harian untuk komoditas MOGAS, namun dalam hasil pemeriksaan menggunakan harga MOPS untuk ADO, sehingga Terbanding (Peneliti) melakukan penyesuaian terhadap harga yang digunakan menjadi MOPS untuk MOGAS 92;

f. bahwa berdasarkan hasil penelitian, tim peneliti menghitung kembali jumlah koreksi harga pokok penjualan dan menambahkan jumlah koreksi menjadi USD6,300,567.54;

❖ Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD6,300,568.00 dengan alasan-alasan sebagai berikut:

a. Penetapan kebijakan harga pembelian fuels Pemohon Banding telah sesuai prinsip ex-ante

bahwa di dalam penjelasannya, Terbanding berpendapat bahwa transaksi pembelian fuels yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah tidak sesuai dengan prinsip ex-ante (selanjutnya dalam surat ini disebut “ex-ante versi Terbanding”). Hal tersebut tidak tepat mengingat bahwa pembentukan harga beserta risiko yang dapat timbul selama berjalannya transaksi tersebut telah ditetapkan/ ditentukan sebelum pembelian fuels dilakukan. Penjelasan Pemohon Banding akan dibagi menjadi 4 (empat) poin

berkesinambungan dan tidak terpisahkan satu dengan lainnya sebagai upaya meluruskan konsep ex-ante sebagaimana telah dijelaskan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines (“OECD TP Guidelines”) dan PMK-213 sebagai berikut:

1) Konteks yang mendasari pengaplikasian ex-ante untuk transaksi afiliasi

Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya (“PMK-213/2016”) Pasal 3 ayat (1) telah mensyaratkan bahwa dokumen penentuan harga transfer wajib untuk diselenggarakan berdasarkan data dan informasi pada saat dilakukannya transaksi. Akan tetapi, terdapat keterbatasan dalam PMK-213/2016 tersebut yang terlihat dengan tidak adanya penjabaran mengenai konteks maupun deskripsi yang jelas mengenai bagaimana penyelenggaraan tersebut dilakukan. Dalam upaya mencari pemahaman yang adil dalam mendeskripsikan ex-ante sesuai dengan makna yang sesungguhnya, maka Pemohon Banding beralih ke OECD TP Guidelines tahun 2017 sebagai landasan atas teori dan praktik Transfer Pricing di negara-negara OECD;

Paragraph 1.78. OECD TP Guidelines, yang menyatakan bahwa:

“A contractual assumption of risk constitutes an ex ante agreement to bear some or all of the potential costs associated with the ex post materialisation of downside outcomes of risk in return for some or all of the potential benefit associated with the ex post materialisation of positive outcomes. Importantly, ex ante contractual assumption of risk should provide clear evidence of a commitment to assume risk prior to the materialisation of risk outcomes.”

Terjemahan tidak resmi

“Asumsi risiko kontraktual merupakan perjanjian ex ante untuk menanggung sebagian atau seluruh potensi biaya yang terkait dengan perwujudan secara ex post dari risiko atau keuntungan atas sebagian atau seluruh potensi manfaat yang terkait dengan perwujudan hasil positif ex post. Penting untuk dicatat, asumsi risiko kontrak ex ante harus memberikan bukti yang jelas tentang komitmen untuk menanggung risiko sebelum hasil risiko terwujud.”

bahwa dari penjelasan tersebut, OECD TP Guidelines telah menyebutkan bahwa penerapan ex-ante ditujukan agar para pihak yang bertransaksi mengerti dan memahami risiko-risiko yang dapat terjadi selama berjalannya transaksi. Sehingga komitmen yang disetujui oleh para pihak di dalam perjanjian telah menggambarkan tingkat risiko maupun keuntungan sebelum transaksi dilakukan. Hal ini telah sepenuhnya dilakukan oleh Pemohon Banding dimana penetapan dan ketetapan pembentukan harga beli fuels telah dilakukan sebelum kegiatan pembelian fuels dilakukan. Sebagai informasi, Pemohon Banding telah menandatangani perjanjian pembelian fuels dari Pihak Afiliasi melalui Kamal Singh selaku Vice President Director Pemohon Banding pada tanggal 30 Juni 2020, sebelum tahun perkara yaitu Tahun Pajak 2021. Adanya kesepakatan dalam kontrak terkait rumus pembentukan harga pembelian fuels telah serta merta sesuai dengan penjabaran dalam OECD TP Guidelines dimana kedua belah pihak baik Pemohon Banding dan EMAPPL sebagai pihak afiliasi telah sadar akan risiko yang melandasi transaksi pembelian fuels sebelum risiko tersebut terwujud untuk Tahun Pajak 2021;

bahwa lantas, yang selanjutnya patut untuk dicermati adalah komponen risiko itu sendiri, dan apakah risiko tersebut telah diimbangi dengan remunerasi/ ekspektasi keuntungan. Dalam

poin berikutnya, Pemohon Banding akan membahas mengenai sifat dari risiko dalam konsep ex-ante;

2) Risiko atas pergerakan harga komoditas adalah wajar dan tidak memiliki motif maupun modus untuk melakukan pergeseran laba melalui Transfer Pricing

bahwa pada paragraf 1.78 OECD TP Guidelines dalam poin a juga dijelaskan bahwa asumsi risiko kontraktual merupakan prinsip ex-ante yang menanggung sebagian atau seluruh potensi biaya dari perwujudan ex-post. Berangkat dari pemahaman tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa terdapat risiko adanya fluktuasi harga komoditas yang tidak dapat diketahui sebelum bulan tersebut berakhir. Akan tetapi penegasan perlu dilakukan bahwa fluktuasi harga tersebut merupakan harga pasar MOPS yang bagaimanapun berlaku sebagai pembentukan harga independen yang telah andal digunakan sebagai acuan; bahwa hal ini juga kembali ditegaskan di dalam OECD TP Guidelines paragraf 1.67 sebagai berikut:

”References to control over risk should not necessarily be taken to mean that the risk itself can be influenced or that the uncertainty can be nullified. Some risks cannot be influenced and are a general condition of commercial activity affecting all businesses undertaking that activity. For example, risks associated with general economic conditions or commodity price cycles are typically beyond the scope of an MNE group to influence...”

Terjemahan tidak resmi

“Referensi terhadap pengendalian risiko tidak harus diartikan bahwa risiko itu sendiri dapat dipengaruhi atau ketidakpastian dapat dihilangkan. Beberapa risiko tidak dapat dipengaruhi dan merupakan kondisi umum dari aktivitas komersial yang mempengaruhi semua bisnis yang melakukan aktivitas tersebut. Misalnya, risiko yang terkait dengan kondisi perekonomian

secara umum atau siklus harga komoditas biasanya berada di luar cakupan pengaruh kelompok MNE…”

bahwa penjelasan dalam OECD TP Guidelines paragraf 1.67 telah sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding diatas dimana risiko atas fluktuasi bahan bakar adalah risiko sistematis yang tidak dapat dikontrol dan akan selalu ada terlepas dari apapun pilihan patokan harga pembelian fuels. Kerugian maupun keuntungan dari fluktuasi dari harga pasar adalah hal yang wajar dan sama-sama ditanggung oleh kedua belah pihak baik pihak pembeli (Pemohon Banding) maupun pihak penjual (EMAPPL, Pihak Afiliasi). Koreksi sepihak yang dilakukan oleh Terbanding atas basis window MOPS dimana Terbanding menggunakan harga MOPS pada tanggal Bill of Lading tidak sepatutnya dilakukan karena sama sekali tidak memiliki unsur/motif Abusive Transfer Pricing atau pengelakan pajak; bahwa hal ini juga disampaikan lebih lanjut dalam Undang- Undang PPh s.t.d.t.d dengan Undang-Undang No 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang HPP”) Penjelasan Pasal 18 dengan bunyi sebagai berikut: Penjelasan Undang-Undang HPP Pasal 18

“Pemerintah berwenang mencegah praktik penghindaran pajak…, salah satu cara penghindaran pajak adalah melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang bertentangan dengan prinsip substance over form, yaitu pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya.” bahwa dari Penjelasan Undang-Undang HPP Pasal 18 tersebut diketahui bahwa seharusnya Terbanding melihat terlebih dahulu substansi ekonomi dari transaksi dan bukan hanya melihat pada bentuk formalnya. Merupakan suatu anggapan yang keliru apabila Terbanding melihat bahwa kerugian yang disebabkan oleh fluktuasi harga pasar merupakan praktik Transfer Pricing dan kemudian dijadikan dasar koreksi. Lebih lanjut, Terbanding

hanya melakukan koreksi terhadap transaksi-transaksi pembelian yang berkontribusi kepada koreksi fiskal positif, sedangkan transaksi-transaksi pembelian yang berkontribusi kepada koreksi fiskal negatif tidak diperhitungkan oleh Terbanding. Dalam kasus ini, Terbanding malah tidak sesuai dengan prinsip substance over form karena hanya melihat dari bentuk kontribusi terhadap koreksi Terbanding tanpa melihat substansi ekonomi yang sebenarnya;

3) Terbanding tidak menilai transaksi pembelian fuels Pemohon Banding secara netral dan tidak sesuai dengan peraturan dan referensi Transfer Pricing yang berlaku/diakui secara umum bahwa sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding diatas, Terbanding tidak melakukan koreksi sesuai dengan substansi ekonomi atas transaksi Pemohon Banding. Padahal, risiko yang ditanggung bersama-sama selayaknya sejalan dengan ekspektasi laba/rugi yang dapat terjadi bila risiko tersebut muncul atau tidak muncul. Hal ini sejalan dengan penjelasan dalam OECD TP Guidelines paragraf 1.56 yang berbunyi sebagai berikut.

Paragraf 1.56 OECD TP Guidelines

“… Usually, in the open market, the assumption of increased risk would also be compensated by an increase in the expected return, although the actual return may or may not increase depending on the degree to which the risks are actually realised…”

Terjemahan tidak resmi

“…Biasanya, di pasar terbuka, asumsi peningkatan risiko juga akan dikompensasi dengan peningkatan ekspektasi imbal hasil, meskipun imbal hasil aktual mungkin meningkat atau tidak tergantung pada sejauh mana risiko tersebut benar-benar direalisasikan…”

bahwa lebih lanjut, dalam SE-50/PJ/2013 dalam analisis kesebandingan juga menjelaskan sebagai sebagai berikut. “Selain karakteristik barang dan jasa, kesebandingan fungsi, aset dan risiko antara transaksi afiliasi dan transaksi independen juga memiliki pengaruh material terhadap harga barang dan jasa. Pada umumnya perbedaan fungsi, aset, dan risiko yang signifikan mencerminkan perbedaan remunerasi yang diharapkan (expected return)”;

bahwa dari paragraf tersebut, deskripsi tentang risiko menjadi lebih adil. Pemohon Banding selayaknya perusahaan independen tidak akan mengambil risiko tanpa dibarengi oleh kesempatan dalam mendapatkan harga yang lebih baik. Seharusnya hal tersebut juga diperhitungkan oleh Terbanding bahwa setiap risiko harga pembelian juga disertai oleh adanya ekspektasi bahwa fluktuasi harga tersebut dapat memberikan keuntungan bagi Pemohon Banding. Pada poin selanjutnya Pemohon Banding akan membahas lebih dalam mengenai keuntungan yang diperoleh oleh Pemohon Banding dengan menggunakan pendekatan ex-ante versi Terbanding;

4) Koreksi Terbanding bersifat subjektif, tendensius, dan kontradiktif dengan landasan hukum yang digunakan

bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding berpegang pada 2 hal utama yaitu konsep ex-ante versi Terbanding dengan aplikasi berupa penggunaan harga MOPS sesuai dengan tanggal Bill of Lading, sedangkan harga Pemohon Banding adalah sesuai dengan kontrak ex-ante dengan Pihak Afiliasi yaitu harga rata- rata MOPS satu bulan pada bulan yang ditransaksikan;

bahwa adapun penerapan ini tidak dilakukan secara konsisten oleh Terbanding. Seharusnya seluruh transaksi Pemohon Banding juga terkena dampak koreksi Terbanding baik koreksi fiskal positif maupun koreksi fiskal negatif. Ketidakkonsistenan penerapan Terbanding membuat analisa tidak andal dan juga

tendensius mengingat hanya 9 dari 22 pengiriman/shipment yang dilakukan koreksi oleh Terbanding. Seluruh 9 dari 22 pengiriman tersebut adalah pembelian yang dalam perhitungan Terbanding memiliki harga pembelian lebih tinggi dari harga versi Terbanding, sehingga hanya menguntungkan pada sisi Terbanding. Berikut adalah cuplikan atas proses tebang pilih versi Terbanding;

Gambar: Proses Tebang Pilih versi Terbanding atas Pembelian fuels

Diperhitungkan

Shipment kembali oleh

Nuniber Bulan Terbanding

(¥a!Tidak}

bahwa berdasarkan tabel di atas, terdapat 13 (tiga belas) transaksi dari total 22 (dua puluh dua) pembelian Pemohon Banding yang mempunyai harga beli lebih rendah dari harga versi Terbanding, yang berarti 13 (tiga belas) transaksi tersebut justru memberikan keuntungan bagi Pemohon Banding berupa harga beli fuels yang lebih rendah jika dibandingkan dengan harga versi Terbanding. Oleh karena itu, seharusnya dalil

Terbanding atas adanya penyalahgunaan Transfer Pricing untuk pergeseran keuntungan adalah tidak tepat;

bahwa pendekatan yang dilakukan Terbanding tersebut juga tentunya tidak sejalan dengan amanat peraturan perundang- undangan Undang-Undang KUP pasal 1 poin 15 yang berbunyi: “Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa dengan hanya memperhitungkan transaksi yang hanya menguntungkan pada sisi Terbanding, Terbanding telah secara langsung dan tidak langsung mengacaukan iklim baik perpajakan lokal maupun perpajakan internasional. Perlu dicatat bahwa dalam Terbanding melakukan koreksi atas fluktuasi harga pembelian Pemohon Banding, hal yang sama tidak serta merta terjadi pada pihak afiliasi Pemohon Banding. Hal ini membuka dengan lebar adanya perpajakan berganda yang tidak andal dan tidak seharusnya terjadi;

bahwa koreksi atas perhitungan ulang harga MOPS dengan pendekatan ex-ante yakni harga MOPS hanya pada tanggal bill of lading sebagaimana dilakukan oleh Terbanding merupakan penetapan yang tidak berdasar dan hanya didasarkan pada asumsi Terbanding saja. Bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf (c) PMK-17 dinyatakan bahwa:

Pasal 8

“(c) Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. …

b. …

c. temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus didukung dengan dasar dan bukti yang memadai dan kompeten, bukan sekedar asumsi semata;

bahwa pendekatan ex-ante yang tidak tepat secara tebang pilih/cherry picking yang dilakukan Terbanding memberikan kesan dan pencitraan yang buruk terhadap keseluruhan transaksi pembelian fuels Pemohon Banding. Seakan-akan telah terjadi pergeseran laba yang diakibatkan praktik manipulatif Transfer Pricing oleh Pemohon Banding. Padahal dari penjelasan Pemohon Banding diatas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakan nya secara ex-ante sesuai dengan peraturan dan guidelines yang berlaku, dan fluktuasi harga pasar yang terjadi adalah normal. Oleh karena itu, penetapan harga pembelian bahan bakar Pemohon Banding berdasarkan perjanjian yang ditetapkan oleh Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi dengan acuan MOPS rata-rata satu bulan sudah sesuai dengan peraturan dan praktik yang berlaku;

b. Penentuan harga Pemohon Banding sudah sesuai dengan standar dan praktik industri yang berlaku

1) Formula harga bahan bakar yang dibeli oleh Pemohon Banding sesuai dengan standar dan kelaziman praktik bisnis

bahwa berdasarkan perjanjian jual beli produk bahan bakar antara Pemohon Banding dengan ExxonMobil Asia Pacific Private Limited (“EMAPPL”) tanggal 15 Januari 2016, yang kemudian dilakukan amandemen beberapa kali pada tanggal 12 Agustus 2016, 1 November 2019, dan 29 Mei 2020 disebutkan

bahwa penetapan harga jual beli bahan bakar menggunakan formula sebagai berikut:

MOPS + Alpha + Beta + Delta + Gamma + Terminal Fee yang dapat Pemohon Banding jelaskan lebih lanjut sebagai berikut:

a) MOPS

bahwa Pemohon Banding secara faktual mendasarkan penentuan harganya (price setting) dengan mengacu pada Means of Platts Singapore (“MOPS”) yang diterbitkan oleh S&P Global, sebuah institusi independen global ternama yang menyediakan informasi mengenai energi dan komoditas berdasarkan penilaian harga (price assessment) aktual di pasar komoditas (physical commodity markets). MOPS merupakan acuan harga pasar yang paling liquid untuk refined products seperti Automotive Diesel Oil (“ADO”) dan Gasoline di kawasan Asia Pasifik dan secara faktual paling banyak digunakan oleh perusahaan energi di kawasan ini, termasuk Asia Tenggara dan Indonesia;

Dikutip dari McKinsey International dengan tautan berikut ini: https://www.mckinseyenergyinsights.com/resources/refinery- reference-desk/mean-of-platts-singapore/ disebutkan bahwa: “Mean of Platts Singapore is a pricing basis for many refined products in Southeast Asia. It refers to the average price reported by the price assessment agency Platts for a product in the Singapore trading hub. For most refined products, MOPS is the benchmark price for the Asia market.”

bahwa S&P (Standard & Poor) Global bukanlah perusahaan yang bisa dimanipulasi oleh ExxonMobil ataupun perusahaan lainnya, karena merupakan lembaga yang independen. S&P Global adalah perusahaan publik yang terdaftar di New York Stock Exchange dan salah satu perusahaan rating, financial dan assessment terbaik di dunia, dan juga perusahaan induk

atas beberapa institusi dunia ternama seperti S&P Global Ratings, S&P Global Market Intelligence, S&P Global Platts, dan S&P Dow Jones Indices. S&P telah menjadi standard- setter terpercaya dan acuan yang credible merupakan fakta yang tidak dapat dipungkiri dan jauh dari apa yang diindikasikan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding mengacu kepada MOPS dalam penentuan harganya, baik untuk transaksi antar pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (“transaksi afiliasi”) maupun transaksi dengan pihak ketiga. Dalam hal ini, window MOPS yang dijadikan acuan oleh Pemohon Banding adalah harga rata-rata sebulan penuh sebelum tanggal Bill of Lading; bahwa semua harga penjualan bahan bakar (ADO) yang dilakukan oleh EMAPPL kepada Pemohon Banding maupun customer pihak ketiga seluruhnya dilakukan berdasarkan referensi harga pasar MOPS sehingga memenuhi kriteria arm’s length. Tidak ada perbedaan antara acuan harga yang digunakan untuk transaksi afiliasi dengan transaksi pihak ketiga. Acuan beserta price formula yang digunakan juga diterapkan konsisten dari tahun ke tahun. Bahwa Pemohon Banding tidak melakukan cherry-picking atas referensi harga semata-mata untuk menguntungkan posisi Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, tidak ada dasar bagi Terbanding untuk menilai bahwa penggunaan referensi harga pasar dari institusi global independent – dimana referensi harga tersebut juga digunakan Pemerintah Indonesia, sebagian besar perusahaan di Asia, dan dijadikan referensi harga transaksi Pemohon Banding baik dengan afiliasi maupun dengan pihak ketiga, tidak sesuai dengan penerapan PKKU;

b) Komponen harga selain MOPS

bahwa formula harga merupakan formula yang digunakan dan telah disetujui antara Pemohon Banding dengan EMAPPL. Secara praktis, tidak mungkin harga beli hanya sesuai dengan MOPS saja, tetapi pasti ada komponen lain yang mempengaruhi seperti ukuran cargo/ parcel, premium/ discount, dan sebagainya. Hal ini juga sesuai dengan praktik industri bahan bakar yang berlaku di Indonesia maupun di seluruh dunia yang tetap mempertimbangkan karakteristik unik dari masing-masing transaksi;

Penjelasan lebih rinci terkait komponen harga lainnya dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

• Alpha

Premium/ demium yang di-charge EMAPPL kepada pembeli berdasarkan analisis pasar dan ekspektasi harga;

• Beta

Penyesuaian perhitungan harga terkait dengan product quality. Secara umum setiap shipment ke Indonesia dapat memiliki spesifikasi produk yang berbeda-beda dikarenakan beberapa hal seperti standar dari MIGAS/ESDM, permintaan spesifik terkait quality dari customer, dsb. Acuan harga MOPS hanya untuk kriteria/ spesifikasi tertentu, sehingga apabila ada perbedaan spesifikasi produk harus dilakukan penyesuaian harga. Perbedaan spesifikasi produk tersebut secara umum terdiri dari perbedaan kandungan sulfur, distillation range, viscosity (tingkat kekentalan), dan sebagainya;

• Delta

Penyesuaian perhitungan harga terkait dengan ukuran cargo (parcel size). MOPS hanya mengacu pada parcel size yang umum digunakan dalam industri bahan bakar. Sementara pembelian Pemohon Banding dapat berupa

ukuran yang lebih kecil atau lebih besar dari ukuran umum industry;

• Gamma

Emergency fee, apabila ada pemesanan produk bahan bakar yang lifting expectation-nya kurang dari standar waktu 5 minggu akan dikenakan tambahan biaya karena percepatan pengiriman;

• Terminal Fee

Terdiri dari:

- Surveyor Feebiaya inspeksi untuk produk yang dianalisis dan dimuat di pelabuhan muat (loading port);

- EVAC biaya jasa yang dibayarkan kepada EMAPPL untuk biaya operasional di pelabuhan muat.

bahwa dari seluruh komponen-komponen di atas tidak seluruhnya berlaku pada setiap transaksi tergantung pada kondisi dan situasi pada kondisi aktual. Bila dicermati lebih lanjut, penambahan komponen-komponen lainnya tersebut secara substansi tidak mengubah fakta bahwa MOPS tetap digunakan sebagai dasar dalam pembentukan harga beli fuels. Selain itu, komponen-komponen tambahan selain MOPS tersebut signifikansi nilainya sangat kecil (kurang dari 1%), jauh di bawah MOPS sebagai komponen utama pembentuk harga dan tidak berdampak signifikan dalam pembetukan harga;

bahwa produk fuels (bahan bakar) secara jelas merupakan produk komoditas (commodity products) dengan tingkat kesebandingan yang tinggi. Dikarenakan ketersediaan external comparables untuk produk komoditas, acuan harga yang digunakan mengacu kepada bursa komoditas – dalam hal ini yang Pemohon Banding gunakan sebagai acuan adalah harga yang diterbitkan Platts (MOPS);

bahwa penentuan harga berdasarkan Platts (MOPS) bersifat arm’s-length karena sesuai dengan harga pasar di bursa komoditas yang terbentuk berdasarkan demand-supply pasar. Hal ini sesuai dengan prinsip OECD bahwa metode yang paling direct dan paling tepat untuk produk komoditas adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP) karena ketersediaan data external comparables – metode ini juga telah disetujui Terbanding(Pemeriksa)dalamSuratNo.S- 00102/RIKSIS/KPP.0709/2023 tanggal 15 Februari 2023 tentang Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”); bahwa dengan demikian, apapun mekanisme window yang menjadi referensi, MOPS adalah sumber yang andal dan arm’s-length sebagai referensi penentuan harga, sehingga penetapan harga dengan mengacu pada harga pasar di bursa komoditas jelas-jelas telah memenuhi PKKU;

2) Laba (rugi) kotor segmen usaha bahan bakar adalah sesuai dengan profil dan kondisi bisnis pada tahun tersebut

bahwa dalam SPHP, Terbanding menyebutkan bahwa laba (rugi) kotor Pemohon Banding untuk segmen usaha bahan bakar adalah rugi sebesar (USD24,348,649.00) atau minus 3.76%. Menurut Pemohon Banding, hal ini adalah keliru, karena laba kotor Pemohon Banding untuk segmen usaha bahan bakar adalah USD42,663,533.00 atau persentase laba kotor sebesar positif 7%;

bahwa profil laba kotor Pemohon Banding semakin membaik dari tahun ke tahun seiring dengan peningkatan volume dan kegiatan bisnis yang semakin mendekati economies of scale. Untuk mendukung pernyataan Pemohon Banding, bersama ini Pemohon Banding sisipkan tabel tren finansial Pemohon Banding yang telah disegmentasikan khusus untuk fuels dari tahun 2016 sampai tahun 2022;

2016201720182019202020212022
Penjualan Fuels8,67351,299209,293364,538367,127646,9591,285,661
Harga pokok penjualan(9,810)(59,414)(212,652)(360,288)(367,077)(604,295)(1,220,308)
Laba Kotor(1,137)(8,114)(3,359)4,2495042,66465,353
Persentase Laba Kotor(13%)(16%)(2%)1%0,01%7%5%
Volume (dalam kbd/ kilobarrel per day)0.32713192227
(dalam ribuan dollar)
(*) Catatan: Terjadi penurunan laba kotor segmen fuels pada tahun 2020 karena kenaikan harga pokok penjualan untuk memperoleh fuels tidak diimbangi dengan kenaikan penjualan fuels yang signifikan sebagai dampak pandemi COVID-19.

bahwa dari tabel diatas dapat dilihat bahwa dengan kenaikan penjualan fuels secara signifikan sejak tahun 2019 hingga 2022 juga diiringi dengan kenaikan ekponensial pada tingkat laba kotor, sehingga mulai menunjukkan nilai gross profit yang positif. Hal tersebut dikarenakan economies of scale yang secara perlahan mulai diraih oleh Pemohon Banding;

c. Terdapat indikasi aktivitas tebang pilih/Cherry Picking dalam pemilihan metode Transfer Pricing

bahwa melihat pada kasus tahun-tahun sebelumnya, Terbanding telah konsisten dan bersitegas untuk memperjuangkan metode resale price method (“RPM”) dengan cara membandingkan laba kotor Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding versi Terbanding untuk Tahun Pajak 2018 sampai dengan 2020; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2021, Terbanding telah mengubah pendekatan dari yang sebelumnya konsisten dengan metode RPM menjadi metode CUP sesuai dengan pendekatan Pemohon Banding. Dalam surat banding ini, Pemohon Banding sama sekali tidak bermaksud untuk mempertanyakan pemilihan metode yang digunakan Terbanding, pada sisi yang sama, Pemohon Banding juga meyakini bahwa metode CUP dengan menggunakan MOPS sebagai acuan harga

merupakan metode yang paling tepat dan dapat langsung menganalisa harga pembelian fuels secara wajar;

bahwa namun demikian, Pemohon Banding memiliki kecurigaan lebih lanjut bahwa terdapat indikasi tebang pilih/ cherry picking yang dilakukan oleh Terbanding dalam upaya memilih metode yang paling tepat dengan melihat adanya inkonsistensi yang dilakukan Terbanding dalam upaya memilih metode yang paling tepat bila disandingkan secara historikal dengan kasus-kasus sebelumnya. Kecurigaan tersebut berangkat dari perhitungan margin kotor bisnis fuels yang juga telah dilampirkan oleh Terbanding dalam SPHP Tahun Pajak 2021 sebagai berikut:

Gambar: Laporan segmentasi laba rugi Pemohon Banding

PN wan sasa ana Pi wd

Pasal Kran, (Pemai Girata” Tevtal

Hata Pan a test rar that wees ld

Toes a re Da tol ata 1 Pp vel

bahwa berdasarkan laporan segmentasi tersebut terlihat dengan jelas bahwa margin kotor untuk segmen bisnis bahan bakar adalah USD42,663,533.00dengantingkatrevenuesebesar USD646,958,924.00. Dari perhitungan tersebut diperoleh tingkat margin kotor/ gross margin Pemohon Banding untuk segmen bisnis fuels sebesar 6,59 persen;

bahwa Gagasan dalam penerapan RPM yang dipertahankan oleh Terbanding pada sengketa-sengketa Tahun Pajak sebelumnya adalah dengan membandingkan tingkat margin kotor/ gross margin Pemohon Banding (6,59 persen) dengan tingkat margin kotor/ gross margin perusahaan pembanding versi Terbanding. Atas dasar konsistensi, maka Pemohon Banding telah mencoba untuk melakukan perbandingan antara margin kotor Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 dengan perusahaan pembanding versi

Terbanding pada tahun sebelumnya (sengketa Tahun Pajak 2020) sebagai berikut:

Gambar: Perusahaan Pembanding versi Terbanding pada sengketa Tahun Pajak 2020

TT . Tn a tr PRA AA Da He i fT

Nama Perusahaan Rata-rata Tertimbanp 3 Tahun

MN ba ea ui et

SET GVO Jub Oe tite ter CL map iy me Peran aan

Sat mR trols leita 1. dQ,

c Poy Ga The Peace ep War che ia ge

eee es ON , foe eS LL . .

en mata te fee fe bes: Te

Crag Ty Cre eb Dok Rea die Ph, ne woe

Poe peg AL at als,

Prelim er O 32%.

Warts! ayy ; 5.97

PA dh 1.49",

bejat Pena 21.96". h

eo ee — eee — S$ —_— . .— —— aa

Int tk ee tr PN 1 ES 4

bahwa melalui perbandingan antara tingkat laba kotor/gross margin diperoleh kesimpulan bahwa tingkat laba kotor Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 sebesar 6,59 persen telah berada di dalam rentang kuartil kesebandingan perusahaan pembanding versi Terbanding pada tahun sebelumnya. Hal ini dapat diartikan bahwa laba kotor Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 melalui pendekatan RPM versi Terbanding pada tahun-tahun sebelumnya adalah telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa atas dasar pemahaman tersebut, terdapat indikasi bawa Pemohon Banding bahwa Terbanding memilih metode CUP Tahun Pajak 2021 secara tidak objektif, dan melalui proses tebang pilih dimana metode RPM yang secara konsisten diterapkan oleh Terbanding pada tahun-tahun sebelumnya telah menempatkan Pemohon Banding sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk Tahun Pajak 2021. Berbeda dengan Terbanding yang melakukan perubahan metode tanpa dasar yang jelas, Pemohon Banding telah secara konsisten menerapkan metode CUP sebagai metode yang paling tepat;

bahwa dari penjelasan Pemohon Banding dapat disimpulkan adanya bias dan tebang pilih oleh Terbanding dalam memilih metode yang paling tepat;

bahwa sebagai tambahan, berdasarkan SPHP, atas jumlah koreksi PKKU terkait pembelian barang dari afiliasi sebagaimana dijelaskan di atas selanjutnya dilakukan secondary adjustment oleh Terbanding sebagai koreksi objek PPh Pasal 26 atas dividen. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa seluruh objek yang dikoreksi Terbanding bukan merupakan pemberian dividen secara terselubung dan menurut Pemohon Banding rekarakterisasi pembelian barang menjadi dividen yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat;

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”), dividen dapat didefinisikan sebagai berikut:

“(1) bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham;

(2) sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham sebuah perseroan”

Sedangkan Penjelasan Pasal 4 (1) Undang-Undang PPh huruf g menyatakan bahwa:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi…”

bahwa lebih lanjut, berdasarkan Undang – Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Pasal 71 ayat (2) menyatakan bahwa: “(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.”

bahwa sebagai tambahan, menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 71 “Instrumen Keuangan” (Hal. 46) sebagai standar akuntansi keuangan yang diakui dan diterapkan secara umum di Indonesia, yang dimaksud dengan Dividen adalah:

“Distribusi laba kepada para pemegang instrumen ekuitas sesuai dengan proporsi kepemilikan mereka atas kelompok modal tertentu.”

Selain itu, berdasarkan penjelasan dalam Organization for Economic Cooperation and Development (“OECD”) Commentary Pasal 10 dinyatakan bahwa:

“Dividends are the distribution of earnings allocated to shares and other forms of participation in the equity of incorporated private enterprises, co-operatives, and public corporations. These can be recorded on the date they are payable, on the date they are paid, or at some other point in time” (Glossary of Foreign Direct Investment Terms, OECD, 2001).

bahwa berdasarkan definisi-definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa dividen adalah keuntungan yang diberikan kepada pemegang saham, dimana pihak afiliasi yang menyediakan jasa bagi Pemohon Banding bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding. Bahwa berdasarkan Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir, pemegang saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

• ExxonMobil International Holdings Inc. (99,99%) yang berdomisili di Amerika Serikat;

• Mobil International Petroleum Corporation (0,01%) yang berdomisili di Amerika Serikat.

bahwa sementara pembebanan kepada Pemohon Banding atas pembayaran jasa kepada perusahaan afiliasi bukan dilakukan kepada pihak-pihak pemegang saham Pemohon Banding tersebut. Oleh karena itu, jelas bahwa transaksi pembayaran jasa afiliasi ini

bukan merupakan dan tidak ada hubungannya dengan dividen terselubung;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan-penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi pembelian fuels sebesar USD6,300,567.04;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD7,518,769.00

a. Koreksi Beban Bunga Hasil Perhitungan PKKU sebesar USD48,650.00

❖ Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal positif atas Beban Bunga Hasil Perhitungan PKKU sebesar USD 48,650, dengan rincian sebagai berikut:

Ineres: Rare

Ineres: Rare

Sale ind ind ind iit 228 22g Lo Lo Bo Bo Bo Bo

bahwa Terbanding melakukan perhitungan atas nilai rate JIBOR + Premium dibandingkan dengan realisasi rate bunga yang dibayarkan ke EMUFC. Dari perhitungan kembali diperoleh koreksi bunga wajar sebesar Rp695.404.362,00 atau USD48,650.00 (dengan kurs Rp 14.294/ USD);

❖ Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Beban Bunga Hasil Perhitungan PKKU sebesar USD48,650.00 dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1) Latar belakang pinjaman dari ExxonMobil United Finance (“EMUFC”)

bahwa Pemohon Banding sejak tahun 2017 sedang melakukan ekspansi agresif dan pengembangan usahanya di Indonesia, sehingga membutuhkan dana yang sangat besar. Salah satu sumber pendanaan untuk pengembangan usaha tersebut adalah melalui pinjaman dari EMUFC. Sebagaimana tertuang dalam Kontrak Pinjaman EMUFC kepada Pemohon Banding, ada beberapa karakteristik pinjaman ini yang sangat membantu kebutuhan dana dan fleksibilitas Pemohon Banding, di antaranya:

a. Pinjaman ini merupakan pinjaman jangka panjang yang berlaku dan aktif selama 20 tahun, yakni efektif sejak 26 Maret 2018 sampai dengan 31 Maret 2038. Hal ini menjadi jaminan ketersediaan dana untuk operasional dan pengembangan usaha Pemohon Banding dalam jangka panjang (Pasal 12 Kontrak Pinjaman EMUFC kepada Pemohon Banding);

b. Pemohon Banding sebagai peminjam dapat memilih untuk melakukan pembayaran kembali/ pelunasan pinjaman tersebut baik sebagian maupun seluruhnya kapanpun juga (at any time or from time to time). Dengan demikian, selain adanya jaminan ketersediaan dana jangka panjang, pinjaman ini juga memberikan fleksibilitas yang tinggi bagi Pemohon Banding untuk menggunakan dana tersebut secara optimal (Pasal 9 Kontrak Pinjaman EMUFC kepada Pemohon Banding);

2) Penentuan tingkat bunga

bahwa sesuai dengan Pasal 5 Kontrak Pinjaman EMUFC kepada Pemohon Banding, tingkat bunga ditentukan melalui 2 (dua) komponen yaitu:

a) Jakarta Interbank Offered Rate (“JIBOR”)

bahwa referensi JIBOR yang dipakai sebagai acuan adalah JIBOR 3 (tiga) bulan untuk pinjaman dalam mata uang Rupiah. JIBOR merupakan acuan yang andal dan sesuai dengan PKKU;

b) Premium yang berlaku

bahwa Premium yang diperhitungkan mengacu pada spread yang diterbitkan oleh Bloomberg sebagai institusi finansial ternama dunia. Spread yang diterbitkan oleh Bloomberg tersebut mempertimbangkan jangka waktu pinjaman dan premium yang berlaku di pasar uang. Berikut adalah capture dari Bloomberg untuk tingkat premium untuk semester pertama dan kedua tahun 2021:

• Semester pertama (berlaku April 2020 - Juni 2021) Sotver (Spread) + Load Save Trade « CCP +

TOL @Oewils 9ICurves GCashflow Resets % Scenario 18 Risk ID CVA 1D Matrix

- Deal a XCCY Fix Flt Swap Counterparty CS - + ticker / ERR 9 Propertias

0 Swap D Valuation Settings

Leg 1:Fixed » - Leg 2:Float - - Curve Date if

Nottonal : Notional - Valuation Ii

Curreny « Currency ° CSA Coll Ccy .

Effective ea Effective | oe Valuation Ccy -

Maturity ' 3 Maturity | . [=] FX Rate

Coupen : % Index pote — OIS OC Stripping

Pay Freq . Spread ~—»> bp

Day Count ° Leverage

Calc Basis . pn ° Latest Index :

Reset Freq -

Pay Frea .

Day Count .

© Market z

O Leg 1: NPV 12,509,232.42 Leg 2: NPV 12.500,232.42

Accrued 0.00 Accrued 0.00

Premium 125.09 Premium -125.09

w Valuation Results 1D Calculators -

Par Cpn 5.400000 Premium aa Pvo1 5.024.91

Principal 0.00 BP Value 0.00000 Ovol1 4,967.41

Accrued 0.00 Gamma (lbp) 2.92

• Semester kedua (berlaku Juli 2021 - Juni 2022)

Ab arararu ti!

SR Men Sea Me

Sal Crerbare) Load: Edit” Trade + cp -

I 9 Details 9 Curves @ Cashflow 7) Resets 9 Scengrio 18 Risk 10 CVA 19 Matrix

1 Deal Lr) XCCY Fix Fit Swap Counterparty SWAP CNTRPARTY Ticker / SWAP 20 Properties

' Swap SLSMI4LN SLSM14L0 & Valuation Settings

Leg 1:Fixed + Receive Leg 2:Float + Pay Curve Date 5

Notional 10MM Notional 144,927 536,231.88 Valuation o

Currency USD Currency IDR CSA Coll Ccy N/A

Effective ki) 05/02/2021 Effective oe 05/02/2021 Valuation Ccy -

Maturity oe 05/02/2026 Maturity oe 05/02/2026 FX Rate

Coupon 4.514300 $ Index 3M JIIN3M B OIS DC Stripping

Pay Freq Quarterly Spread 555.855 bp

Day Count ACT/360 Leverage 1.00000

Cak Basis Money Mkt Latest Index 3.74646

Reset Freq Quarterly

Pay Freq Quarterly

Day Count ACT/360

3 Market z=

1 Leg 1: NPV 1,792,434.55 Leg 2: NPV -2,216,207.15

Accrued 0.00 Accrued 0.00

Premium 17.92 Premium -??.09

ovol1 5,383.36 DYO1 -590.29

$ Valuation Results 2 Calculators -

Par Cpn 5.362674 tremiani -4.23073 PvVo1 4,995.12

Principal -423,7/2.60 BP Value -423.07328 BROT 227:IDR v: -4,979./6

Accrued 0.00 DVO1 4,793.07

NPV + 123,7/2.60 Gamma (1bp) 2.30

bahwa kedua komponen pembentuk tingkat bunga baik JIBOR maupun premium dari Bloomberg adalah berdasarkan referensi marker pihak ketiga yang independen dan kompeten di bidangnya dan lazim diterapkan secara umum. Dengan demikian secara jelas dan nyata perhitungan tingkat bunga adalah sesuai dengan PKKU;

3) Pemenuhan kewajaran Rasio Utang dan Modal menurut perundang-undangan perpajakan

bahwa penentuan besarnya beban bunga yang dapat dibiayakan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan Badan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan (“PMK-169/2015”), dimana rasio perbandingan antara utang dan modal ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1);

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan dalam PMK-169/2015 tersebut dengan rasio utang dan modal (debt to equity ratio) pada tahun 2021 sebesar 3.8:1 sebagaimana juga telah Pemohon Banding lampirkan dalam penyampaian SPT

Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021. Dengan demikian, tidak ada dasar untuk mengoreksi beban bunga yang dibiayakan oleh Pemohon Banding;

4) Terbanding seharusnya mengedepankan aspek substantif dalam menilai kewajaran Transaksi Afiliasi

bahwa kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada Pemerintah untuk mencegah praktik penghindaran pajak semestinya dilaksanakan secara proporsional dan terukur sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 18 Undang-Undang PPh, salah satunya dengan cara menerapkan prinsip substance over form, yaitu pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya; bahwa kewenangan yang digunakan Terbanding dalam menentukan koreksi atas biaya bunga ini seluruhnya merupakan delegasi ketentuan Pasal 18 Undang-Undang PPh, maka seharusnya koreksi yang dilakukan juga mengedepankan pemenuhan substansi ekonomi dari suatu Transaksi Afiliasi; bahwa sesuai penjelasan di atas, Pemohon Banding telah melakukan pembebanan biaya bunga yang wajar secara substantif dengan memenuhi:

a) Business purpose rationale;

b) Referensi rate yang sesuai dengan kelaziman bisnis; dan

c) Range indikator terkait (Debt-to-Equity Ratio) yang wajar menurut perundang-undangan perpajakan.

Maka, koreksi Terbanding yang bersumber dari selisih pembulatan rate yang marginal seharusnya tidak cukup signifikan untuk mengenyampingkan kewajaran substantif pembebanan biaya bunga yang telah dibuktikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat dilihat secara faktual dan nyata bahwa penentuan tingkat bunga pinjaman EMUFC kepada Pemohon Banding adalah wajar berdasarkan referensi pihak ketiga yang independen, andal dan

sesuai kelaziman yakni JIBOR dan Bloomberg, dengan tetap mempertimbangkan kondisi spesifik peminjam dan struktur pinjaman;

bahwa dengan demikian, hal ini membuktikan bahwa pembebanan bunga yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan marker dan indikator yang mencerminkan market value sehingga memenuhi PKKU. Oleh karena itu, koreksi terkait beban bunga hasil perhitungan PKKU ini sudah seharusnya dapat dibatalkan;

b. Koreksi Beban Intra Group Services yang Tidak Sesuai dengan PKKU sebesar USD7,470,119.00

bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal positif atas pembebanan Intra Group Services terkait pembayaran jasa kepada pihak afiliasi yang tidak sesuai dengan PKKU sebesar USD 7,470,119 dengan rincian sebagai berikut:

NoNama AfiliasiKoreksi Fiskal
Positif
(USD)
1ExxonMobil Asia Pacific Private Limited7,030,535
2ExxonMobil Corp. Management Support Services8,085
3ExxonMobil Chemical Technology Central Services171
4ExxonMobil Research & Engineering Company431,327
Total7,470,119

❖ Menurut Terbanding

1) Jasa manajemen ke ExxonMobil Asia Pasific Private Limited (“EMAPPL”) sebesar USD7,030,535.00

a) bahwa berdasarkan uraian jasa dalam perjanjian jasa manajemen yang diterima Pemohon Banding diketahui banyak jasa yang tidak dibutuhkan oleh Pemohon Banding;

b) bahwa berdasarkan perjanjian jasa manajemen, dasar penagihan jasa adalah cost basis ditambah dengan biaya administrasi maksimum 5%, namun Terbanding tidak mendapat dokumen dari Pemohon Banding yang menunjukkan komponen biaya sesungguhnya yang

dikeluarkan oleh EMAPPL terkait pelaksanaan jasa yang menjadi dasar billing base;

c) bahwa tagihan yang dikeluarkan oleh EMAPPL tidak diperinci terhadap berapa biaya yang sesungguhnya dikeluarkan untuk setiap pekerjaan;

d) bahwa terdapat beberapa jenis kegiatan jasa yang merupakan kegiatan shareholder activities;

e) bahwa atas jasa tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi kepada Pemohon Banding karena pembayaran jasa tersebut justru membebani keuangan perusahaan. Hal ini bisa dilihat dari rugi operasi yang dialami Pemohon Banding;

2) Pembayaran ke ExxonMobil Corp. Management Support Services (“EMCMSS”) sebesar USD8,085.00

a) bahwa berdasarkan penjelasan pada TP documentation jasa yang diberikan kepada Terbanding adalah Central Clearing House (“CCH") dan Biaya Pemindahan dan Penyimpanan I Biaya Relokasi tidak ada mark-up yang diterapkan untuk penerimaan jasa manajemen dan teknis dari EMCMSS. transaksi ini merupakan pass-through cost dan tidak ada analisis lebih lanjut yang akan dilanjutkan;

b) bahwa selamaproses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen mengenai eksistensi, manfaat ekonomis dan kewajaran pembebanan atas biaya biaya yang berkaitan dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

c) bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa pembayaran ke ExxonMobil Corp. Management SupportServices sebesar USD 8,086 tidak memenuhi eksistensi dan kewajaran transaksi hubungan istimewa;

3) Pembayaran kepada ExxonMobil Chemical Technology Central Services (“EMCTCS”) sebesar USD171.00

a) bahwa berdasarkan penjelasan pada TP documentation transaki berupa biaya langganan Lexis Nexis dengan tidak ada mark-up yang diterapkan untuk penerimaan jasa manajemen dan teknis dari EMCTCS. Transaksi ini merupakan pass-through cost dan tidak ada analisis lebih lanjut yang akan dilakukan;

b) bahwa selama pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen mengenai eksistensi. manfaat ekonomis dan kewajaran pembebanan atas biaya biaya yang berkaitan dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

c) bahwa berdasarkan uraian diatas, Terbanding berkesimpulan bahwa pembayaran ke EMCTCS sebesar USD 171 tidak memenuhi eksistensi dan kewajaran transaksi hubungan istimewa;

4) Pembayaran kepada ExxonMobil Research and Engineering Company (“EMRE”) sebesar USD431,327.00

a) bahwa berdasarkan penjelasan pada TP documentation transaksi berupa biaya menyediakan lnformasi Teknis EMRE yang dibutuhkan oleh EMLI di bidang bahan bakar, pelumas, dan produk kimia, yang dapat mencakup analisis operasi, studi, penilaian ekonomi, dukungan teknis terkait produk, dan keberadaan teknisi EMRE yang ditunjuk untuk memberikan bantuan kepada EMLI;

b) bahwa berdasarkan kontrak tanggal 1 Januari 2018 pada section 4.01 dinyatakan bahwa EMU harus membayar ke EMRE US $0.03 per barel bahan bakar yang· berhasil dijual;

c) bahwa atas jasa tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi kepada Pemohon Banding karena pembayaran jasa tersebut justru membebani keuangan perusahaan. Hal ini bisa dilihat dari rugi operasi yang dialami Pemohon Banding;

d) bahwa selamapemeriksaan, Pemohon Bandingtidak memberikandokumenmengenai eksistensi, manfaat ekonomis dan kewajaran pembebanan atas biaya biaya yang berkaitan dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

❖ Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas beban intra group services yang tidak sesuai dengan PKKU sebesar USD7,470,119.00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) Pemohon Banding telah memberikan dasar perhitungan biaya yang ditagihkan

bahwa Perlu Pemohon Banding sampaikan, bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan data cost base atau dasar perhitungan biaya yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding pada proses pemeriksaan, sebagaimana hasil tangkapan layar berikut:

Data Pemeriksaar Pajax - Tangganar Surat Nomer S-430/RIKSIS/KPP 707 /PaP] 4/2022

- , co 2. ze oa tee

Kepada Yth. Bapak Hadi Purnomo

(Pemeriksa Pajak KPP PMA Enam:

Berikut ini kami sampaikan data dokumen sehubungan dengan Pemeriksaan PPh Badan Lebih Bayar Tahun Pajak 2021 dan Pemeriksaan PPN

Masa Paiak Januari sd. November 2021 atas Wanb Pajak PT ExxonMobil Lubricants Indonesia dengan rincian data dokumen vang terdapat

dalam unggahan pada tautan berikut imi

Kontrak Terminal, Detail Jurnal Terminal Lease dan Dasar Peraturan Parak Terkait en

2 DER - Detail Calculation

3 Intercompany Detail Calculation

4 Laporan Keuangan Segmentasi per Jenis Usaha

Deel Femmes Bae eno eee

Dee Seine naa ee

7 | Rekapitulasi Pembelian Persediaan Disandingkan Dengan Faktur Pajak PIB ee

Dem kian kami samoaixan, Terima kash atas perhatian dar kerjasamanya,

Best Regards

Asep Safriuddin

Eeventiani fcc ndoresia

Tas Departmen:

Wisma ‘SKEL JI Jendral Sadirmar Na 25 Jakarta 10210

Fong -6221 50927433

bahwa sebagian besar biaya tersebut berupa Salary Wages and Benefit yang dibayarkan pihak afiliasi kepada karyawannya yang telah memberikan shared services kepada afiliasi ExxonMobil di seluruh dunia;

bahwa berdasarkan kontrak perjanjian antara EMAPPL dan Pemohon Banding Pasal 4 Schedule 3 tentang Biaya Layanan dan Dasar Penagihan, menjelaskan bahwa Pembeli setuju untuk mengganti Penyedia Layanan sebagian dari biaya tahunan masing – masing Penyedia Layanan ditambah biaya administrasi maksimal 5%. Dalam menentukan bagian dari setiap Biaya Layanan, pertama-tama harus ditentukan total biaya setiap Penyedia Layanan dalam menjalankan bisnis ditambah biaya administrasi tahunan yang sesuai untuk tahun yang bersangkutan (“Biaya Layanan Tahunan”). Setiap penyedia layanan akan menentukan jumlah Biaya Layanan Tahunan tersebut dengan Penawaran Layanan yang didistribusikan kepada Pembeli. Setiap Biaya Layanan akan ditagihkan kepada Pembeli dengan salah satu dari atau kombinasi dari pendekatan berikut:

a) Dapat dibebankan secara langsung kepada satu atau lebih Pembeli berdasarkan permintaan Pembeli;

b) Dapat dibebankan secara langsung kepada satu atau lebih Pembeli berdasarkan pada ukuran penggunaan (misalnya biaya berdasarkan aktivitas bisnis tertentu yang diukur dengan, tanpa batasan, analisis upaya kerja, jam kerja, persentase waktu, indeks volumetrik, S/barel, persentase penjualan, persentase pembelian, persentase modal beban, persentase dari beban operasional langsung); dan

c) Dapat dialihkan kepada beberapa atau semua Pembeli berdasarkan Perjanjian ini berdasarkan Rumus penugasan yang relevan (misalnya, persentase dari jumlah karyawan, penjualan, biaya operasional, indeks volumetrik, atau rata-rata

tertimbang yang sesuai dari beberapa faktor yang relevan tersebut);

bahwa Pemohon Banding telah memberikan rangkuman jasa (summary of services) yang menjelaskan jenis jasa yang dilakukan, dasar perhitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut. Selain itu seluruh tagihan (invoices) dari pihak afiliasi kepada Pemohon Banding terkait jasa yang diberikan selama Januari s.d. Desember 2021 juga telah disampaikan dengan tanda terima terlampir;

bahwa tidak ada penyesuaian yang akan dibuat untuk penggunaan jasa yang ditentukan setiap tahun kecuali dalam peristiwa bisnis yang signifikan, misalnya penjualan afiliasi atau aset secara signifikan. "Work Effort" akan dihitung berdasarkan layanan yang digunakan dengan mempertimbangkan panduan yang diberikan oleh fungsi terkait dan masukan Pembeli mengenai sifat dan jumlah layanan yang dibutuhkan. Berikut ini adalah rincian fungsi dan jasa yang disediakan oleh EMAPPL kepada Pemohon Banding serta dasar penagihan atas jasanya:

FUNCTION GROUP Charge to EMLI DESCRIPTION OF METHOD AND CALCLILATION DESCRIPTION OF SERVICE

Po eee Aan

Fo freee fee SLs eee Tes

Ni pnpanaa Snap anu nara tar li

Deo da ovarag as fob nang ce an aan

pee Je [epee ES

Po eee | epee Ee

Be NN eee

pee eee Na NN

po fe eee

88038

2) Negosiasi atas Kompensasi yang Telah Disepakati dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pernyataan Terbanding bahwa tidak terdapat negosiasi atas kompensasi yang diberikan antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi. Tidak ada klausul khusus dalam Perjanjian Kerjasama Affiliate Master Service Agreement yang mengatur mengenai negosiasi atas kompensasi. Namun, perjanjian tersebut merupakan hasil dari proses negosiasi termasuk klausul yang terkait dengan kompensasi, yang telah disepakati oleh kedua belah pihak;

3) Karakteristik Penghasilan yang Menjadi Objek Koreksi Terbanding Adalah Pemanfaatan Jasa yang Mempunyai Hubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha dan Terdapat Manfaat yang Jelas – Jelas Dinikmati oleh Pemohon Banding bahwa Pembayaran jasa yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi di luar negeri yang terdiri dari:

a) Koreksi atas Jasa Manajemen kepada EMAPPL

bahwa perolehan jasa dari EMAPPL secara nyata-nyata merupakan pemberian jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi kepada Pemohon Banding yang memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata mendukung operasional Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding jelaskan eksistensi manfaat dari jasa yang diberikan oleh EMAPPL sebagai berikut:

• Fuels

bahwa Services yang disediakan fuels marketing business line adalah terkait dengan pricing (global) services, pricing (zone) services, dan brand services sebagaimana diatur dalam Master Service Agreement berikut ini:

FUELS MARKETIN

Pricing (Glana:+ Develop straiegies and bes! practices for Fuels

Se vices pring

Pecing (Zone! Provide fveis aricing analys's and operations

Services BS vices

Sand Services Develgo advertising Strategies and pians for fuess

and C-store brands, ioyalty programs and

sronsovstigs: Monitor trademark integrity

Provide sJppoil services reiaied lo brand offering

yakni memberikan dukungan dalam hal perumusan strategi bisnis, analisis produk dan persaingan pasar, supply (mencakup penjadwalan kargo, perencanaan pengiriman, dsb.), logistic dan operation terkait dengan lini usaha bahan bakar. Berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMAPPL berkaitan dengan shipment (pengiriman) produk bahan bakar pada periode Oktober 2021, dimana pegawai EMAPPL melakukan aktivitas perencanaan serta koordinasi terkait dengan pengiriman tersebut;

ENDORSEMENT REQUIRED: Indonesia CRC - 28 Oct 2021

ok wo dnd ie Hay

bahwa sebagai tambahan, berikut contoh aktivitas yang menunjukkan keterlibatan EMAPPL dalam Kick Off Meeting 2021:

Pl/Indo KOM 2021 Presentation Deck

Era songs ”

air er Nines ya. 7 - ao . 7

Sage Ples.ap 0 ihe ave Tee ile Sle: 2. 7149 others

Blinc. <M 21 poe 2

Dear all,

Thanks for attending our Pl/Indo KOM 2021.

Please find the attached presentation deck for your reference

Many Thanks!

Best Regards,

Shao, Xingchi

ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd

1 HarbourFront Place, #06-00 HarbourFront Tower One

Singapore 098633

Office: -65 6885 8186

Mobile: +65 9010 8897

Email: xingchi shao@exxonmobil.com

• Lubricants and specialties

bahwa Services yang disediakan lubricants and specialties business line adalah terkait marketing services dan planning and management services sebagaimana diatur dalam Master Service Agreement berikut ini:

LUBRICANT &

PETROLEUM

SPECIALTIES

Marketing Services Oevei2p and support business plans, competitive

anaiyss and best practices ior Marketing of

Lupicants & Specialties by ie of business 'LOSF"

Sanmng and Devdop and svpport business plas, cavpetive ~

Management anaysis Ad O0al practioss for Piercing and

Services Management + Luoricants & Specialties by LOB?

yakni memberikan dukungan dalam hal perumusan strategi bisnis, analisis produk dan persaingan pasar, dukungan teknis terkait produk pelumas, operation and midstream (mencakup proses koordinasi pengiriman, pengapalan, importasi, dsb.) terkait dengan lini usaha pelumas. Berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi jasa yang diberikan EMAPPL berupa dukungan dalam kegiatan importasi dan dukungan teknis. Berikut ini menunjukkan aktivitas personil EMAPPL yang mengirimkan arsip perihal dokumen invoice PT BDP yang merupakan salah satu vendor freight forwarder Pemohon Banding;

PT BDP INDONESIA Invoices for archive

. here 27 Sen 202 2] v

Regards,

Azni Bin Ashad

Import Assistant, Import Operations

Lubricants Operations, Midstream, R&S, S&T

ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd

Mobilith Office

35 Shipyard Road

Singapore 628132

Phone: (65) 6813 5378

Email:

• Controller’s

bahwa Services yang disediakan Controller’s adalah terkait dengan Business Analysis and Reporting (BAR) Services, Controls Advisory and Processes Services, dan Financial Operations Services sebagaimana diatur dalam Master Service Agreement berikut ini:

CONTROLLER'S

Business Analysis Reporting to puts. thd nares, Internal

and Resocting (S4R) mayagsrtenl

Services

Controls Advisary Overseeing 2ontre! environment, improving

and Processes Processes

Services

• Business Analysis and Reporting (BAR) Services

Melakukan analisis dan laporan posisi keuangan, anggaran dan sebagainya ke manajemen (internal stewardship);

• Controls Advisory

Melakukan pengawasan atas sistem pengendalian (internal control) setiap kegiatan usaha/ bisnis unit dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaannya;

• Financial Operations Services

Melakukan jasa terkait dengan koordinasi dan persiapan dan finalisasi laporan keuangan untuk dilaporkan kepada pihak yang berwenang seperti pemerintah serta melakukan pengawasan dan peningkatan sistem operasi keuangan secara berkelanjutan dan efektif;

• Tax

bahwa Services yang disediakan Tax adalah terkait dengan Tax Planning and Advise Services sebagaimana diatur dalam Master Service Agreement berikut ini:

Tax Planning and Advise Sus ness (1125 or tne tax implicat ors

Agvise Services associated with investmertdivesimen: decisions

coroovate restrocturing, tars'er pricing avd otner

major transactiona’ ssues

bahwa berikut merupakan bukti aktivitas EMAPPL yang memberikan jasa tax advisory and planning:

Tae adu se SPA cent tetes

Petai

Bet a bes Sa BT et Sen EA AS ae TT RL at Ar pe Manan De MR ah

Manar Whe Wee ep tan Da bana Bag oa ie aya ade ap MTF Desig: ea RL bara Sg torn yt iat ys La Dia

Country Jax Responsible

1 Pn TA

1 pas DG

Tn ea TT

Te an NN

as bo ae

Tas te ena eo ee 1 e vue atlas Tors at

ry yaa

frie Panas te mu

Bei iy = see PS AI aa Taja bnar para

• Treasurer’s

bahwa Services yang disediakan Treasurer’s adalah terkait dengan Business Line Support Services, Affiliate Finance Services, Cash Management Services, dan Benefits Financing & Investments Services sebagaimana diatur dalam Master Service Agreement berikut ini:

FREASJRER'S

Business Ling Profesi economics; mvestments divestments, on:

Supsart Se vices veriutes; ‘nancial advice to bus ess unis

Atiate Fihange Afiata capital structure; interest cost minimization.

Services intercompany financial iransactions; debt

quataniess

Cash Management Administer parking operations: bank faas: foreign

Services exchange; cash Management securty and Sohtrof

procedures

Berefits Tinawcing & 'nvestingfinancing'admisisteing 2mpioyee benefit

Investments Services plans: tansacting/investing employee funds:

actuarial se-v'tes

• Business Line Support Services

Melakukan analisis keekonomian proyek transaksi bisnis/keuangan, investasi/ divestasi, usaha patungan (joint ventures), arahan kebijakan keuangan kepada satuan- satuan usaha;

• Affiliate Finance Services

Merencanakan struktur modal perusahaan; menghemat biaya bunga, transaksi keuangan antar-perusahaan, jaminan hutang;

• Cash Management Services

Mengatur kegiatan perbankan, biaya bank, valuta asing, manajemen keamanan uang tunai dan mengawasi prosedur;

• Benefits Financing & Investments Services

Mengelola dana lnvestasi, pembiayaan, mengatur rencana pemanfaatan dana para karyawan; jasa-jasa penaksiran (aktuaria);

bahwa berikut ini bukti eksistensi keterlibatan treasurer sebagai personil EMAPPL dalam mengkomunikasikan kebutuhan pihak banking dengan pihak Pemohon Banding;

Authorized Contacts for Tax and Custom Duty Payments

Chara Danu

Te - 2 —. . Ps. Tis 1 55 . = - Mt Sa -

pots - : me sont -17 others

Tien lon [DS-TREAS-APTC-Indonesia

Pe TAAL TRESS EE Sr Tin fos

You may have seen me contacting some of you on this previously.

Just a background, BAML had previously maintained a list of authorized contacts for tax and custom duty

payments. After reviewing the list, we found that it would be more sustainable if the list is managed through

our Account Operating Mandate (an agreement we maintained with the bank containing all our instructions to

them).

Can | seek your help to review the following items:

1) Tax category that you are in-charge is correct, including the affiliates that you are in-charge

DA Ampalex ;Cenu Pte Ltd

D-B txxontisoll Cepu Limited Exxonilob G1 ndonesia Exxoniiloh Explorati9n and Production S.iimana

Lime. Exxontooil Exptoration and Prod aston Indonesia (Mandar: Limited

Oc Mobil &xploration indenesia Inc

(BL Exxonticcil Cepu Limited (SG accounts) & An'volex Cepu: Pte Id (SG accounts)

DE PT Exxontiobi .ubrican!s Indonesa FT Federal Karsatarai

2) Contact details in the list is still correct.

Greatly appreciate if you could reply by 12 Mar 2021, 2pm (SG Time) should there be any changes for this

round. We will assume no changes are required for non-replies. Please be reminded: The function who

appoints the individuals is responsible to ensure timely notification to APTC on any changes to the

authorized contacts.

Hi Ryanti

Can | seek your help to also review and see this overall list is concise. Feel free to make any suggestions as you

deem appropriate.

Hi Nabila Mulyana and Lia Barliati

Can I check if you do contact bank for any tax payments? If not, we can remove both of you in the list.

Regards

Chiang Qi Long

Asia Pacific Treasury Centre

ExxonMobil Asia Pacific Pte. Ltd.

1 HarbourFront Place

#06-00 HarbourFront Tower 1

Singapore 098633

65 6813 5847 Tel

• Jasa lainnya

Mencakup public and government affairs, law, medicine & occupational health (M&OH), security, safety/ health/ environment, dan sebagainya.

bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung di atas, seharusnya terbukti bahwa biaya jasa tersebut memiliki dampak yang besar terhadap kegiatan usaha Pemohon

Banding dan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga sudah seharusnya diperkenankan untuk menjadikan biaya ini sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam perhitungan PPh Badan terhutang; bahwa selain itu, tidak ada ketentuan dan dasar hukum bahwa afiliasi yang menjual produk kepada Wajib Pajak di Indonesia tidak boleh memberikan jasa sebagaimana disebutkan Terbanding dan hal ini tidak dapat dijadikan dasar melakukan koreksi;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa terdapat beberapa jenis kegiatan jasa yang merupakan kegiatan shareholder activities; bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa atas setiap jenis jasa yang disediakan afiliasi di atas, seharusnya telah dapat membuktikan bahwa jasa afiliasi tersebut benar- benar memberikan manfaat bagi Pemohon Banding. Sebagai contoh, jasa yang disediakan oleh EMAPPL terkait fuels antara lain sehubungan dengan aktivitas perencanaan serta koordinasi shipment (pengiriman) produk bahan bakar. Hal ini jelas memberikan manfaat langsung bagi Pemohon Banding, dimana EMAPPL melakukan pengurusan pengiriman dan importasi produk bahan bakar sehingga produk tersebut dapat diterima dengan baik oleh Pemohon Banding, dalam hal ini Pemohon Banding tidak memiliki karyawan yang bertugas melakukan pengurusan pengiriman dan importasi produk bahan bakar tersebut. Tanpa adanya jasa dukungan importasi ini, tentunya Pemohon Banding tidak dapat menjalankan bisnis bahan bakar di Indonesia karena ketiadaan produk; bahwa dengan demikian, jasa-jasa tersebut dilakukan semata-mata hanya untuk kepentingan Pemohon Banding. Pembayaran jasa tersebut bukan merupakan alokasi biaya dari shareholders ataupun pembayaran untuk hal yang tidak

diperlukan oleh Pemohon Banding. Dalam hal ini, Pemohon Banding bersedia membayar (willing to pay) karena jasa-jasa afiliasi tersebut telah secara jelas dan nyata-nyata memberikan kontribusi terhadap perolehan pendapatan dan memberi manfaat bagi operasional Pemohon Banding; bahwa Pembayaran atas jasa kepada pihak afiliasi bukan merupakan kegiatan shareholder activities. Dalam hal ini, pihak-pihak afiliasi yang menyediakan jasa bagi Pemohon Banding (khususnya EMAPPL) bukan merupakan shareholders Pemohon Banding. Berdasarkan Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir, pemegang saham/ shareholders Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. ExxonMobil International Holdings Inc. (99,99%) yang berdomisili di Amerika Serikat;

2. Mobil International Petroleum Corporation (0,01%) yang berdomisili di Amerika Serikat;

bahwa hal ini juga sesuai dengan pelaporan pada Lampiran V SPT PPh Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 berikut:

© 4771 -V/$ LAMPIRAN -V 3

3 SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN z 2 2 1

s BAGI VESJIB PAJAK YANG DIIZINKAN MENYELENGGARAKAN PEMBUKIJAN g

« DALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA JANG DOLL AR AMERIKA SERIKAT z

cee eee eee nT, | © DAFTAR PEMEGANG SAHAW PEMILIK MODAL DAN JUMLAH DEVIDEN YANG DIBAGIKAN

~ Kn * DAFTAR SUSUNAN PENGURUS DAN KOMISARIS

n NPWP 2 114 215 5|$ a

NAMA WAJIB PAJAK fe]x[xJo[yimfofef fe] [ify leleInfrIsi

0 PERIODE PEMBUKUAN lofilalsl sa [1 f2]2]+]

BAGIAN A DAFTAR PEMEGANG SAHAM | PEMILIK MODAL DAN JUMLAH DIVIDEN YANG DIBAGIKAN

— | . JLAN AB MNDAL GISE TOR

NO NAMA DAN ALAMAT NP CAVISEN

US$ Ye | LSS:

iT ra Ne 5 1) . oo TT

1 EXXONMOBIL INTERNATIONAL HOLDINGS INC., | 09.000.000.0-000.000 | 209.349.826,00 100,00 0,00

AMERIKA SERIKAT

2 MOBIL INTERNATIONAL PETROLEUM 92.000.000. 0-000.000 1.172,09 00 0,00

CORPORATION, AMERIKA SERIKAT .

CUMA BAGIAN A IBA 299 550.538.09 00% 0,00

bahwa dengan mengacu fakta-fakta terkait pemegang saham dan pembayaran atas pemanfaatan jasa kepada perusahaan afiliasi Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa

pembayaran tersebut tidak memenuhi definisi shareholder activities, karena secara faktual tidak berhubungan dengan kepemilikan saham, bukan merupakan pembagian keuntungan ataupun bagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham dan nilainya tidak ditetapkan oleh direksi Pemohon Banding. Dengan demikian, pemanfaatan jasa luar negeri dari afiliasi Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan sebagai shareholder activity;

b) Koreksi atas Jasa Manajemen kepada EMCMSS

bahwa Pembayaran ini secara jelas merupakan biaya atas penggunaan Central Clearing House (“CCH”) sebagai media settlement dan pemrosesan transaksi yang efisien antara Group ExxonMobil. Biaya ini memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata dan faktual mendukung operasional Pemohon Banding;

bahwa penggunaan CCH yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding untuk aktivitas penyelesaian dan pemrosesan transaksi yang lebih efisien dan sederhana diantara group ExxonMobil di seluruh dunia;

bahwa bersama ini Pemohon Banding lampirkan dokumen pendukung sehubungan dengan transaksi tersebut berupa Agreement CCH (Clearinghouse Service and Agency Agreement) berserta INNET Invoice sehubungan dengan penggunaan CCH;

c) Koreksi atas Jasa Manajemen kepada EMCTCS

bahwa Pembayaran ini merupakan reimbursement biaya sehubungan dengan akses berlangganan LexisNexis yaitu suatu portal online yang menyediakan data analisis dan berbagai database yang dapat dimanfaatkan oleh penggunanya untuk keperluan penelitian, dan sebagai referensi informasi. Bersama ini Pemohon Banding sampaikan dokumen pendukung sehubungan dengan

transaksi tersebut diatas berupa e-invoice yang diterbitkan oleh Relx Inc Dba LexisNexis kepada EMCTCS beserta INNET invoice terkait penagihan reimbursement kepada Pemohon Banding. Lebih lanjut, tidak ada pengujian dan pengkajian khusus di Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen Lokal) karena charges ini hanya berupa reimbursement dan bukan merupakan jasa afiliasi;

d) Koreksi atas Jasa Manajemen kepada EMRE

bahwa Pembayaran ini merupakan pembayaran atas jasa informasi dan dukungan teknis yang disediakan oleh perusahaan afiliasi kepada Pemohon Banding yang memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata mendukung operasional Pemohon Banding. Secara lebih spesifik bentuk jasa yang disediakan diantaranya berupa analisis bisnis dan pemasaran yang sangat bermanfaat bagi Pemohon Banding yang sedang berada pada fase market entry dan sedang melakukan ekspansi usaha di tahun 2021;

bahwa terkait dengan pemanfaatan jasa afiliasi tersebut di atas, Pemohon Banding telah memberikan data dan dokumen terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut selama jalannya proses pemeriksaan dan keberatan sebagai berikut:

• Kontrak (agreement) terkait jasa-jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi tersebut di atas;

• Rangkuman jasa (Summary of services) yang menjelaskan jenis jasa yang dilakukan, dasar perhitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut;

• Sample dokumen terkait pembuktian eksistensi jasa yang diberikan pihak afiliasi berupa email dan komunikasi

sehubungan dengan jasa yang diberikan, bukti meeting, dan sebagainya;

• Dokumen Lokal (Local File) sebagai dokumentasi harga transfer (Transfer Pricing Documentation) yang telah menguji kewajaran nilai transaksi dengan pihak afiliasi, beserta data pembanding yang digunakan berdasarkan database ORBIS;

• Wawancara dengan Terbanding terkait nature dan bukti konkret atas jasa yang diberikan perusahaan afiliasi;

4) Koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan prinsip “taxability-deductibility”

bahwa pembayaran jasa afiliasi tersebut termasuk definisi yang dapat diperhitungkan sebagai biaya dalam perhitungan PPh Badan terhutang sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang PPh, yang mengatur sebagai berikut:

"Besarnya penghasilan kena pajak, ditentukan oleh penghasilan bruto dikurangi:

biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, ..."

bahwa Undang-Undang PPh menganut prinsip “taxability- deductibility”. “Taxability” diterapkan kepada pihak penerima penghasilan sedangkan “deductibility” diterapkan kepada pihak yang mengeluarkan biaya atas transaksi tersebut sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Badan. Dalam hal ini Terbanding melakukan koreksi dimana untuk PPh Badan biaya ini dianggap non-deductible namun secara PPh Pasal 26 juga dilakukan koreksi sebagai obyek pajak. Hal ini akan menimbulkan pengenaan pajak berganda (“double taxation”), karena atas obyek pajak yang sama dikenakan pajak sebanyak dua kali;

5) Margin Pemohon Banding masih dalam rentang kewajaran

bahwa rugi operasi yang dialami oleh Pemohon Banding adalah wajar secara bisnis dimana berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing Pemohon Banding tahun 2021 yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses pemeriksaan, telah diuji berdasarkan metode Transactional Net Margin Method bahwa margin Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran;

bahwa terkait pendapat Terbanding bahwa jasa yang disediakan oleh afiliasi tidak memberikan manfaat ekonomi kepada Pemohon Banding karena pembayaran jasa tersebut justru membebani keuangan perusahaan yang bisa dilihat dari rugi operasi yang dialami Pemohon Banding, sebagaimana telah Pemohon Banding sebelumnya bahwa Pemohon Banding memulai lini usaha baru yakni lini usaha Fuels (Bahan Bakar) pada akhir tahun 2016. Untuk lini usaha baru ini, Pemohon Banding masih mengalami kerugian selama beberapa tahun pertama karena Pemohon Banding masih dalam fase market entry dan sedang melakukan ekspansi usahanya serta usaha untuk melakukan penetrasi pasar di Indonesia;

Fakta bahwa jasa ini telah diberikan selama lebih dari 15 tahun sejak perusahaan berdiri pada tahun 2004 justru menegaskan bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian bukan karena adanya jasa afiliasi tetapi karena alasan bisnis dan komersial sebagaimana Pemohon Banding jelaskan di atas;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan dan data pendukung yang sudah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan karena Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi terkait dengan jasa afiliasi ini;

D. Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang HPP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Bahwa terbukti koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang peraturan perpajakan yang berlaku, dan harus dibatalkan;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak terhormat agar mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sehingga perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Menurut
No.UraianPemohon Banding
(USD)
1Penghasilan Kena Pajak(11,708,106)
2PPh Badan Terutang-
3Kredit Pajak15,338,164
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar(15,338,164)
5Sanksi Administratif-
6Jumlah PPh yang Kurang (Lebih) Dibayar(15,338,164)

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00147/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 17 Januari 2024;

Bukti P-2. Salinan bermaterai Akta Penunjukan No. 06 tertanggal 14

Februari 2022 yang mencantumkan Ryanti Chrisanty sebagai penandatangan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus (Direktur);

Bukti P-3. Salinan SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2021 Nomor

00009/406/21/059/23 Tanggal 29 Maret 2023;

Bukti P-4. Salinan Surat Keberatan Nomor 0337/EMLI TAX/VI/2023

tanggal 21 Juni 2023;

Bukti P-5. Salinan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Tahun

Pajak 2021;

Bukti P-6. Salinan Supply Agreement antara Pemohon Banding dengan

EMAPPL;

Bukti P-7. Salinan Demand Deposit & Short-Term Loan Agreement antara

Pemohon Banding dengan EMUFC;

Bukti P-8. Salinan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021;

Bukti P-9. Salinan Tanda Terima Penyerahan Dokumen terkait Jasa Afiliasi

untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021;

Bukti P-10. Salinan dokumen pendukung terkait jasa yang disediakan

EMAPPL untuk Pemohon Banding.

a. Salinan Downstream Regional Headquarters / Affiliate Master Service Agreement;

b. Fuels : Salinan korespondensi terkait shipment (pengiriman) produk bahan bakar;

c. Lubricants and specialties : Salinan korespondensi berupa dukungan kegiatan importasi dan dukungan teknis;

d. Tax : Salinan korespondensi terkait tax advisory and planning

e. Treasurers : Salinan korespondensi terkait komunikasi kebutuhan pihak banking dengan pihak Pemohon Banding;

Bukti P-11. Salinan Clearinghouse Service and Agency Agreement beserta

Intercompany Billing Invoice (INNET Invoice) sehubungan dengan penggunaan CCH dan reimbursement atas biaya relokasi pegawai terkait transaksi dengan EMCMSS;

Bukti P-12. Salinan dokumen pendukung berupa e-invoice yang diterbitkan

oleh Relx Inc Dba LexisNexis kepada EMCTCS beserta Intercompany Billing Invoice (INNET invoice) terkait penagihan reimbursement kepada Pemohon Banding;

Bukti P-13. Salinan Technical Information and Assistance Agreement antara

Pemohon Banding dengan EMRE beserta Intercompany Billing Invoice (INNET invoice);

Bukti P-14. Salinan bermaterai Akta Pendirian No. 08 tertanggal 19

November 2003;

Bukti P-15. Salinan Surat Kuasa Khusus Nomor 0392/EMLI-TAX/III/2024

tanggal 27 Maret 2024 kepada Kuasa Hukum atas nama Raden Irwan Setiawan Sukmawijaya, S.E., BKP, Drs. Hamdanus Lukman, M.Si, Kresno Adi Wibowo, Amd. Pjk., S.E;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-1025/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 3 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 0405/EMLI-TAX/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 02 April 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa v Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan v sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di

luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat v banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang v jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal v diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00147/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 17 Januari

2024 yang diterima tanggal 22 Januari 2024

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang v dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00147/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 17 Januari

2024;

h. Bukti pembayaran 50% *)

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas

pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak v karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Ryanti Chrisanty

bertindak selaku: *)

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;v

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;v

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat

penandatanganan surat banding;

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukanv merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pemenuhan formal surat banding Pemohon Banding harus dilakukan pengujian lebih lanjut di Pengadilan Pajak;

B. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak SKPLB Nomor: 00009/406/21/059/23 tanggal 29 Maret 2023 Masa/Tahun Pajak - 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penanaman Modal Asing Enam Nomor: LAP-00048/RIKSIS/KPP.0709/2023 tanggal 27 Maret 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)Koreksi (Rp)
Wajib PajakPemeriksa
1. Penghasilan Netto (Rugi)-11.708.1062.309.7552.309.755
2. Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)000
3. Penghasilan Kena Pajak-11.708.1062.309.7552.309.755
4. PPh yang terutang0507.980507.980
5. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
6. Jumlah PPh Terutang (4+5)0507.980507.980
7. Kredit Pajak :000
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:000
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 2215.338.16415.338.16415.338.164
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)15.338.16415.338.16415.338.164
c. Dibayar sendiri:000
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain lain000
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)000
d. Diperhitungkan :000
d.1. SKPLB000
d.2. SKPPKP000
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)000
e. PPh yang seharusnya tidak terutang:000
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain000
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri000
e.3. Telah dipotong/dipungut000
e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)000
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 - d.3) atau (e.4))15.338.16415.338.16415.338.164
8. Jumlah PPh yang lebih bayar (7f - 6)-15.338.164-14.830.184-14.830.184

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 0337/EMLI-TAX/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023, yang diterima KPP Penanaman Modal Asing Enam berdasarkan LPAD Nomor: FORM-05002211/BPS/KPP.070903/2023 tanggal 26 Juni 2023;

3. bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00147/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 17 Januari 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Dikurang/ Ditambah (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto2.309.755-198.5242.111.231
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak2.309.755-198.5242.111.231
PPh Terutang507.980-43.509464.471
Kredit Pajak15.338.164015.338.164
PPh Kurang (Lebih) Bayar-14.830.184-43.509-14.873.693
Sanksi Administrasi000
PPh Yang Masih Harus Dibayar (Lebih Dibayar)-14.830.184-43.509-14.873.693

C. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
AHarga Pokok Penjualan724.063.723730,364,2916,300,568
BKoreksi Fiskal Positif17,403,5589,884,7897,518,769

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang-Undang KUP).

• Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

• Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

• Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

• Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang-Undang PPh)

• Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.

• Pasal 18 ayat (4) huruf b

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat(3 )sampai dengan ayat(3d),Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila: Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak yang

Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK-213);

• Pasal 1 angka 4

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.

• Pasal 1 angka 5

Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi Afiliasi.

d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan istimewa

• Pasal 11 ayat (3)

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-

pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

• Pasal 13 ayat (1)

Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR)

• Pasal 14 ayat (1)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa

• Pasal 14 ayat (2)

Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

• Pasal 14 ayat (3)

Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

• Pasal 20 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya

Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa

2. Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00198/RIKSIS/KPP.0709/2023 tanggal 21 Agustus 2023 diketahui:

a. bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00015/204/19/059/23 tanggal 24 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2019 diketahui terdapat koreksi pada Dasar Pengenaan Pajak PPh pasal 26 dengan perincian sebagai berikut:

1) Harga Pokok Penjualan

a) bahwa berdasarkan pengujian sehubungan dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) terkait dengan transaksi pembelian minyak kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa;

b) bahwa dalam penetapan harga pembelian, Pemohon Banding menggunakan formula yang mengacu pada MOPS (Mean of plats Singapore) rata-rata dalam sebulan;

c) bahwa penetapan harga yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan konsep ex ante dikarenakan adanya data pembanding yang tidak tersedia pada saat terjadinya transaksi (bill of landing);

d) bahwa berdasarkan penyesuaian data pembanding untuk meningkatkan kesebandingan dengan hanya menggunakan harga MPOS (mean of plats singapore) pada tanggal bill of landing diperoleh koreksi harga pokok penjualan sebesar USD6,263,979.00;

2) Penyesuaian Fiskal Positif

a) bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap penyesuaian fiscal positif wajib pajak diperoleh koreksi sebesar USD7,518,769.00 dengan rincian sebagai berikut :

Beban bungaUSD 48.650

Intra group servicesUSD 7.470.119

JumlahUSD 7.518.769

b) bahwa koreksi beban bunga dilakukan dengan perhitungan atas nilai rate JIBOR + premium dibandingkan dengan realisasi rate bunga yang dibayarkan ke EMUFC. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut diperoleh koreksi bunga wajar sebesar Rp695.404.362,00 atau USD48,650.00 (kurs Rp14.294,00)

c) bahwa koreksi intra group service dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

• Jasa manajemen ke ExxonMobil Asia Pasific Private Limited sebesar USD7,030,535.00

➢ bahwa berdasarkan uraian jasa dalam perjanjian jasa

manajemen yang diterima Pemohon Banding diketahui banyak jasa yang tidak dibutuhkan oleh Pemohon Banding;

➢ bahwa berdasarkan perjanjian jasa manajemen, dasar

penagihan jasa adalah cost basis ditambah dengan biaya administrasi maksimum 5%, namun pemeriksa tidak mendapat dokumen dari wajib pajak yang menunjukkan komponen biaya sesungguhnya yang dikeluarkan oleh EMAPPL terkait pelaksanaan jasa yang menjadi dasar billing base;

➢ bahwa tagihan yang dikeluarkan oleh EMAPPL tidak

diperinci terhadap berapa biaya yang sesungguhnya dikeluarkan untuk setiap pekerjaan;

➢ bahwa terdapat beberapa jenis kegiatan jasa yang

merupakan kegiatan shareholder activities;

➢ bahwa atas jasa tersebut tidak memberikan manfaat

ekonomi kepada Pemohon Banding karena pembayaran jasa tersebut justru membebani keuangan perusahaan. Hal ini bisa dilihat dari rugi operasi yang dialami Pemohon Banding;

• Pembayaran ke ExxonMobil Corp. Management support services (EMCMSS) sebesar USD8,085.00

➢ bahwa berdasarkan penjelasan pada TP documentation

jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding adalah Central Clearing House ('CCH") dan Biaya Pemindahan dan Penyimpanan I Biaya Relokasi tidak ada mark-up yang diterapkan untuk penerimaan jasa manajemen dan teknis dari EMCMSS. transaksi ini merupakan pass-through cost dan tidak ada analisis lebih lanjut yang akan dilanjutkan;

➢ bahwa selama pemeriksaan. Pemohon Banding tidak

memberikan dokumen mengenai eksistensi. manfaat ekonomis dan kewajaran pembebanan atas biaya-biaya yang berkaitan dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

➢ bahwaberdasarkanuraiandiatas,Pemeriksa

berkesimpulan bahwa pembayaran ke ExxonMo-bilCorp. Management support Services sebesar $8,086.00 tidak memenuhi existensi dan kewajaran transaksi hubungan istimewa;

• Pembayaran kepada ExxonMobil Chemical Technology Central Services (EMCTCS) sebesar USD171.00

➢ bahwa berdasarkan penjelasan pada TP documentation

transaki berupa biaya langganan Lexis Nexis dengan tidak ada markup yang diterapkan untuk penerimaan jasa manajemen dan teknis dari EMCTCS. transaksi ini merupakan pass-through cost dan tidak ada analisis lebih lanjut yang akan dilakukan;

➢ bahwa selama pemeriksaan, Pemohon Banding tidak

memberikan dokumen mengenai eksistensi. manfaat ekonomis dan kewajaran pembebanan atas biaya-biaya yang berkaitan dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

➢ bahwaberdasarkanuraiandiatas,Pemeriksa

berkesimpulan bahwa pembayaran ke EMCTCS sebesar $171.00 tidak memenuhi existensi dan kewajaran transaksi hubungan istimewa.

• Pembayaran kepada EMRE sebesar USD 431,327.00 ➢ bahwa berdasarkan penjelasan pada TP documentation

transaksi berupa biaya menyediakan lnformasi Teknis EMRE yang dibutuhkan oleh EMU di bidang bahan bakar, pelumas, dan produk kimia, yang dapat mencakup analisis operasi, studi, penilaian ekonomi, dukungan teknis terkait produk, dan keberadaan teknisi EMRE yang ditunjuk untuk memberikan bantuan kepada EMU;

➢ bahwa berdasarkan kontrak tanggal 1 Januari 2018 pada

section 4.01 dinyatakan bahwa PT EMU harus membayar ke, EMRE US$0.03 per barel bahan bakar yang· berhasil dijual;

➢ bahwa atas jasa tersebut tidak memberikan manfaat

ekonomi kepada Pemohon Banding karena pembayaran jasa tersebut justru membebani keuangan perusahaan. Hal ini bisa dilihat dari rugi operasi yang dialami Pemohon Banding;

➢ bahwa selama pemeriksaan, Pemohon Banding tidak

memberikan dokumen mengenai eksistensi, manfaat ekonomis dan kewajaran pembebanan atas biaya-biaya yang berkaitan dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

b. Dasar hukum:

1) Pasal 12 dan Pasal 29 Undang-Undang KUP; Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016

3) PMK-22/PMK.03/2020

4) PMK-18/PMK.03/2021

5) Perdirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013

6) Referensi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 50/PJ/2013

3. Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada serta dasar hukumnya maka Terbanding berpendapat sebagai berikut ini

a. Koreksi Harga Pokok Penjualan

1) bahwa tidak terdapat perbedaan metode penentuan harga transfer antara Pemohon Banding dengan tim pemeriksa yaitu dengan menggunakan metode CUP;

2) bahwa tidak terdapat perbedaan jenis data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dan tim pemeriksa yaitu menggunakan data MOPS (Means of Platts Singapore) yang diterbitkan oleh lembaga taraf global yang memiliki reputasi yang digunakan oleh pasar di Asia Tenggara;

3) bahwa terdapat perbedaan data pembanding yang digunakan dimana Pemohon Banding menggunakan data rata-rata MOPS bulan transaksi sementara Terbanding menggunakan data MOPS pada saat transaksi;

4) bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (1) PMK-213 disebutkan bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

5) bahwa berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines

1.69 In some cases, taxpayers establish transfer pricing

documentation to demonstrate that they have made reasonable efforts to comply with the arm’s length principle at the time their intra-group transactions were undertaken, i.e. on an ex ante basis (hereinafter “the arm’s length price-setting” approach), based on information that was reasonably available to them at that point …

6) bahwa berdasarkan pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh menyebutkan Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

7) Sehingga dalam hal Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Terbanding memiliki hak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal;

8) bahwa berdasarkan penelitian, diketahui terdapat 8 pengiriman dengan 46 PIB yang diketahui harga pembelian yang digunakan oleh Pemohon Banding lebih tinggi dibandingkan dengan kutipan harga MOPS harian yang mengakibatkan menurunnya keuntungan Pemohon Banding sehingga atas pembelian tersebut dilakukan penyesuaian ke titik kewajaran sesuai dengan penentuan harga transfer dengan menggunakan metode CUP;

9) bahwa atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding atas 4 PIB, diketahui terdapat ketidaktepatan penentuan harga MOPS harian untuk komoditas MOGAS, namun dalam hasil pemeriksaan Terbanding menggunakan harga MOPS untuk ADO, sehingga Terbanding melakukan penyesuaian terhadap harga yang digunakan menjadi MOPS untuk MOGAS 92;

10)bahwa berdasarkan hasil penelitian, Terbanding menambahkan

koreksi pembelian menjadi USD6,300,567.54

b. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

1) Bunga pinjaman

a) bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding pajak adalah biaya bunga yang dibayarkan Pemohon Banding kepada UMUFC, sebesar USD48,650.00;

b) bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dan Terbanding mengenai transaksi pembayaran bunga sebagai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh;

c) bahwa atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa harus diterapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (the arm's length principle), dan Terbanding berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan penerapan prinsip kewajaran dam kelaziman;

d) bahwa dalam melaksanakan kewenangannya dalam menguji kewajaran transaksi afiliasi, Terbanding mengatur pedoman pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dalam PER-22/PJ/2013 yang dijabarkan lebih lanjut dalam SE-50/PJ/2013;

e) bahwa berdasarkan lampiran I Bab II bagian B poin 3 huruf d, disebutkan:

bahwa pengujian tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi dilakukan dengan membandingkan tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi terhadap tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independent. Tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independent biasanya dihitung dari tingkat suku bunga tertentu (misalnya SIBOR, LIBOR, atau JIBOR) ditambah dengan nilai tertentu berdasarkan peringkat kredit (credit rating) pihak yang menerima pinjaman atau hal lainnya;

f) bahwa suku bunga pinjaman yang ditentukan oleh Pemohon Banding adalah suku bunga 3 bulan dengan perhitungan sebagai berikut :

Periode Jan 21– Mar 21 : 9,85% (JIBOR 4,1% + Premium 5,75%)

Periode Apr 21 – Jun 21 : 9,75% (JIBOR 3,8% + Premium 5,75%)

Periode Jul 21 – Sep 21: 9,30% (JIBOR 3,75% + Premium 5,55%)

Periode Okt 21 – Des 21: 9,30% (JIBOR 3,75% + Premium 5,55%)

Sehingga dapat diketahui Pemohon Banding menerapkan JIBOR sebagai suku bunga yang bergerak untuk masing-masing periode penagihan dan Premium sebagai margin keuntungan yang menggambarkan tingkat risiko dari pinjaman tersebut;

g) bahwa berdasarkan data JIBOR tahun 2021 adalah sebagai berikut :

Tanggal3 Bulan (%)

1 Oct 20213.75000

1 Jul 20213.75000

1 Apr 20213.75125

4 Jan 20214.05577

h) bahwa berdasarkan data perhitungan credit rating Pemohon Banding yang diperoleh nilai spread/premium Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

Tanggal3 Bulan (%)

1 Oct 20215,5855

1 Jul 20215,5855

1 Apr 20215,72807

4 Jan 20215,72807

i) bahwa dengan memperhitungkan suku bunga LIBOR 3 bulan dengan spread rate sebagai risiko premium pinjaman yang dimiliki oleh Pemohon Banding :

MasaJIBORSpreadRate cfm FPPRate cfm WPkoreksi
Januari4,06%5,73%9,78380%9,85000%0,06620%
Februari4,06%5,73%9,78380%9,85000%0,06620%
Maret4,06%5,73%9,78380%9,85000%0,06620%

April3,75% 5,73% 9,47930% 9,55000% 0,07070%

Mei3,75%5,73%9,47930%9,55000%0,07070%
Juni3,75%5,73%9,47930%9,55000%0,07070%
Juli3,75%5,56%9,30500%9,30000%0%
Agustus3,75%5,56%9,30500%9,30000%0%
September3,75%5,56%9,30500%9,30000%0%
Oktober3,75%5,56%9,30500%9,30000%0%
November3,75%5,56%9,30500%9,30000%0%
Desember3,75%5,56%9,30500%9,30000%0%

j) Sehingga dapat dilihat bahwa terdapat pembebanan bunga yang melebihi kewajaran atas transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan perhitungan

Masabunga cfm wpbunga cfm penelitikoreksi Rpkurskoreksi USD
Januari15.818.838.26415.712.587.062106.251.201,9814.2947.433,27
Februari14.513.712.11414.416.227.12097.484.994,2614.2946.819,99
Maret18.151.372.98618.029.454.728121.918.257,5414.2948.529,33
April17.030.844.47516.904.798.393126.046.082,4614.2948.818,11
Mei17.031.508.04116.905.457.047126.050.993,5414.2948.818,45
Juni15.896.781.97515.779.129.143117.652.832,4614.2948.230,92
Juli16.049.119.20016.049.119.200014.2940
Agustus16.049.119.20016.049.119.200014.2940
September15.531.405.67715.531.405.677014.2940
Oktober16.049.119.20016.049.119.200014.2940
November15.531.405.67715.531.405.677014.2940
Desember16.049.119.20016.049.119.200014.2940
Total193.702.346.009193.006.941.647695.404.362,2414.29448.650,07

2) Jasa intra group

a) bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding pajak adalah biaya jasa intra group yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi sebesar USD7,470,119.00;

b) bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dan Terbanding mengenai transaksi pembayaran biaya jasa intra group sebagai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh;

c) bahwa Pemohon Banding memberikan data dan dokumen berupa pelaksanaan jasa seperti data email dan data softcopy berupa excel dan pdf yang diberikan oleh pihak afiliasi ke Pemohon Banding tetapi Pemohon Banding tidak memberikan dasar perhitungan tagihan atas biaya jasa yang ditagihkan tersebut;

d) bahwa Tim peneliti tidak mendapat dokumen dari Pemohon Banding yang menunjukkan komponen biaya sesungguhnya yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi terkait pelaksanaan jasa yang menjadi dasar billing base;

e) bahwa tidak ada dokumen dasar perhitungan konversi dari data email dan data softcopy berupa excel dan pdf menjadi suatu nilai yang ditagihkan ke Pemohon Banding baik di kontrak perjanjian maupun di invoice;

f) bahwa tidak tersedia informasi terkait negosiasi atas kompensasi, didalam kontrak atau invoice hanya terdapat nilai atau dasar penghitungan atas kompensasi;

g) bahwa terdapat beberapa jenis kegiatan jasa yang merupakan kegiatan shareholder activities;

h) bahwa atas jasa tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi kepada Pemohon Banding karena pembayaran jasa tersebut justru membebani keuangan perusahaan. Hal ini bisa dilihat dari rugi operasi yang dialami Pemohon Banding;

i) bahwa berdasarkan OECD Transfer Pricing Guideline (2017) diketahui:

7.5 There are two issues in the analysis of transfer pricing for intra-group services. One issue is whether intra-group services have in fact been provided. The other issue is what the intra- group charge for such services for tax purposes should be in accordance with the arm’s length principle. Each of these issues is discussed below.

7.6 Under the arm’s length principle, the question whether an intra-group service has been rendered when an activity is performed for one or more group members by another group member should depend on whether the activity provides a respective group member with economic or commercial value to enhance or maintain its business position. This can be determined by considering whether an independent enterprise in comparable circumstances would have been willing to pay for the activity if performed for it by an independent enterprise or would have performed the activity inhouse for itself. If the activity is not one for which the independent enterprise would have been willing to pay or perform for itself, the activity ordinarily should not be considered as an intra-group service under the arm’s length principle.

sehingga dapat dilihat bahwa dalam menentukan eksistens suatu jasa intra group adalah dari apakah aktivitas yang dilakukan tersebut memberikan manfaat ekonomis yang meningkatkan atau mempertahankan posisi bisnis dari Pemohon Banding;

j) bahwa Terbanding sependapat dengan Pemeriksa bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakini eksistensi dan manfaat ekonomi yang diperoleh Pemohon Banding atas transaksi jasa yang diberikan;

D. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat banding Nomor 0405/EMLI-TAX/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32*) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta

Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pemenuhan formal surat banding Pemohon Banding dapat dilakukan pengujian lebih lanjut di Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomor: KEP-00147/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang HPP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00147/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 17 Januari 2024 tentang Keberatan pemohon banding atas surat ketetapan pajak SKPLB Nomor: 00009/406/21/059/23 tanggal 29 Maret 2023 Masa/Tahun Pajak – 2021;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

0804/EMLI-TAX/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sebagai berikut:

A. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat

(1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

B. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas

Keberatan

Bagian ini merupakan rangkuman dari hasil pemeriksaan berupa SKPLB PPh Badan, penerimaan Surat Keberatan oleh KPP Penanaman Modal Asing Enam (”KPP PMA 6”), dan SK Keberatan PPh Badan;

bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan bantahan atas SUB Terbanding pada bagian ini;

C. Analisa Pokok Sengketa

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding sebagaimana dikemukakan dalam SUB Terbanding. Untuk mendukung posisi Pemohon Banding, berikut adalah dalil-dalil bantahan Pemohon Banding:

No.Jenis KoreksiNilai Koreksi (USD)
1Koreksi Harga Pokok Penjualan6,300,568
2Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Pembelian Bahan Bakar
a. Koreksi Beban Bunga Hasil Perhitungan PKKU48,650
b. Koreksi Beban Intra Group Services yang Tidak Sesuai Prinsip PKKU7,470,119
Total13,819,337

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD6,300,568.00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD6,300,568.00 dengan alasan- alasan sebagai berikut:

a. Penetapan kebijakan harga pembelian fuels Pemohon Banding telah sesuai prinsip ex-ante

bahwa di dalam penjelasannya, Terbanding berpendapat bahwa transaksi pembelian fuels yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah tidak sesuai dengan prinsip ex-ante (selanjutnya dalam surat ini disebut “ex-ante versi Terbanding”). Hal tersebut tidak tepat

mengingat bahwa pembentukan harga beserta risiko yang dapat timbul selama berjalannya transaksi tersebut telah ditetapkan/ ditentukan sebelum pembelian fuels dilakukan. Penjelasan Pemohon Banding akan dibagi menjadi 4 (empat) poin berkesinambungan dan tidak terpisahkan satu dengan lainnya sebagai upaya meluruskan konsep ex-ante sebagaimana telah dijelaskan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines (“OECD TP Guidelines”) dan PMK-213 sebagai berikut:

1) Konteks yang mendasari pengaplikasian ex-ante untuk transaksi afiliasi

Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya (“PMK-213/2016”) Pasal 3 ayat (1) telah mensyaratkan bahwa dokumen penentuan harga transfer wajib untuk diselenggarakan berdasarkan data dan informasi pada saat dilakukannya transaksi. Akan tetapi, terdapat keterbatasan dalam PMK-213/2016 tersebut yang terlihat dengan tidak adanya penjabaran mengenai konteks maupundeskripsiyangjelasmengenaibagaimana penyelenggaraan tersebut dilakukan. Dalam upaya mencari pemahaman yang adil dalam mendeskripsikan ex-ante sesuai dengan makna yang sesungguhnya, maka Pemohon Banding beralih ke OECD TP Guidelines tahun 2017 sebagai landasan atas teori dan praktik Transfer Pricing di negara-negara OECD; Paragraph 1.78. OECD TP Guidelines, yang menyatakan bahwa: “A contractual assumption of risk constitutes an ex ante agreement to bear some or all of the potential costs associated with the ex post materialisation of downside outcomes of risk in return for some or all of the potential benefit associated with the ex post materialisation of positive outcomes. Importantly, ex ante contractual assumption

of risk should provide clear evidence of a commitment to assume risk prior to the materialisation of risk outcomes.”

Terjemahan tidak resmi

“Asumsi risiko kontraktual merupakan perjanjian ex ante untuk menanggung sebagian atau seluruh potensi biaya yang terkait dengan perwujudan secara ex post dari risiko atau keuntungan atas sebagian atau seluruh potensi manfaat yang terkait dengan perwujudan hasil positif ex post. Penting untuk dicatat, asumsi risiko kontrak ex ante harus memberikan bukti yang jelas tentang komitmen untuk menanggung risiko sebelum hasil risiko terwujud.” bahwa dari penjelasan tersebut, OECD TP Guidelines telah menyebutkan bahwa penerapan ex-ante ditujukan agar para pihak yang bertransaksi mengerti dan memahami risiko-risiko yang dapat terjadi selama berjalannya transaksi. Sehingga komitmen yang disetujui oleh para pihak di dalam perjanjian telah menggambarkan tingkat risiko maupun keuntungan sebelum transaksi dilakukan. Hal ini telah sepenuhnya dilakukan oleh Pemohon Banding dimana penetapan dan ketetapan pembentukan harga beli fuels telah dilakukan sebelum kegiatan pembelian fuels dilakukan. Sebagai informasi, Pemohon Banding telah menandatangani perjanjian pembelian fuels dari Pihak Afiliasi melalui Kamal Singh selaku Vice President Director Pemohon Banding pada tanggal 30 Juni 2020, sebelum tahun perkara yaitu Tahun Pajak 2021. Adanya kesepakatan dalam kontrak terkait rumus pembentukan harga pembelian fuels telah serta merta sesuai dengan penjabaran dalam OECD TP Guidelines dimana kedua belah pihak baik Pemohon Banding dan EMAPPL sebagai pihak afiliasi telah sadar akan risiko yang melandasi transaksi pembelian fuels sebelum risiko tersebut terwujud untuk Tahun Pajak 2021;

Lantas, yang selanjutnya patut untuk dicermati adalah komponen risiko itu sendiri, dan apakah risiko tersebut telah diimbangi dengan remunerasi/ ekspektasi keuntungan. Dalam poin berikutnya,

Pemohon Banding akan membahas mengenai sifat dari risiko dalam konsep ex-ante;

2) Risiko atas pergerakan harga komoditas adalah wajar dan tidak memiliki motif maupun modus untuk melakukan pergeseran laba melalui Transfer Pricing

bahwa pada paragraf 1.78 OECD TP Guidelines dalam poin a juga dijelaskan bahwa asumsi risiko kontraktual merupakan prinsip ex- ante yang menanggung sebagian atau seluruh potensi biaya dari perwujudan ex-post. Berangkat dari pemahaman tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa terdapat risiko adanya fluktuasi harga komoditas yang tidak dapat diketahui sebelum bulan tersebut berakhir. Akan tetapi penegasan perlu dilakukan bahwa fluktuasi harga tersebut merupakan harga pasar MOPS yang bagaimanapun berlaku sebagai pembentukan harga independen yang telah andal digunakan sebagai acuan;

bahwa hal ini juga kembali ditegaskan di dalam OECD TP Guidelines paragraf 1.67 sebagai berikut:

”References to control over risk should not necessarily be taken to mean that the risk itself can be influenced or that the uncertainty can be nullified. Some risks cannot be influenced and are a general condition of commercial activity affecting all businesses undertaking that activity. For example, risks associated with general economic conditions or commodity price cycles are typically beyond the scope of an MNE group to influence...”

Terjemahan tidak resmi

“Referensi terhadap pengendalian risiko tidak harus diartikan bahwa risiko itu sendiri dapat dipengaruhi atau ketidakpastian dapat dihilangkan. Beberapa risiko tidak dapat dipengaruhi dan merupakan kondisi umum dari aktivitas komersial yang mempengaruhi semua bisnis yang melakukan aktivitas tersebut. Misalnya, risiko yang terkait dengan kondisi perekonomian secara

umum atau siklus harga komoditas biasanya berada di luar cakupan pengaruh kelompok MNE…”

bahwa penjelasan dalam OECD TP Guidelines paragraf 1.67 telah sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding diatas dimana risiko atas fluktuasi bahan bakar adalah risiko sistematis yang tidak dapat dikontrol dan akan selalu ada terlepas dari apapun pilihan patokan harga pembelian fuels. Kerugian maupun keuntungan dari fluktuasi dari harga pasar adalah hal yang wajar dan sama-sama ditanggung oleh kedua belah pihak baik pihak pembeli (Pemohon Banding) maupun pihak penjual (EMAPPL, Pihak Afiliasi). Koreksi sepihak yang dilakukan oleh Terbanding atas basis window MOPS dimana Terbanding menggunakan harga MOPS pada tanggal Bill of Lading tidak sepatutnya dilakukan karena sama sekali tidak memiliki unsur/motif Abusive Transfer Pricing atau pengelakan pajak; bahwa hal ini juga disampaikan lebih lanjut dalam Undang-Undang PPh s.t.d.t.d dengan Undang-Undang No 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang HPP”) Penjelasan Pasal 18 dengan bunyi sebagai berikut:

Penjelasan Undang-Undang HPP Pasal 18

“Pemerintah berwenang mencegah praktik penghindaran pajak…, salah satu cara penghindaran pajak adalah melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang bertentangan dengan prinsip substance over form, yaitu pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya.”

bahwa dari Penjelasan Undang-Undang HPP Pasal 18 tersebut diketahui bahwa seharusnya Terbanding melihat terlebih dahulu substansi ekonomi dari transaksi dan bukan hanya melihat pada bentuk formalnya. Merupakan suatu anggapan yang keliru apabila Terbanding melihat bahwa kerugian yang disebabkan oleh fluktuasi harga pasar merupakan praktik Transfer Pricing dan kemudian dijadikan dasar koreksi. Lebih lanjut, Terbanding hanya melakukan koreksi terhadap transaksi-transaksi pembelian yang berkontribusi

kepada koreksi fiskal positif, sedangkan transaksi-transaksi pembelian yang berkontribusi kepada koreksi fiskal negatif tidak diperhitungkan oleh Terbanding. Dalam kasus ini, Terbanding malah tidak sesuai dengan prinsip substance over form karena hanya melihat dari bentuk kontribusi terhadap koreksi Terbanding tanpa melihat substansi ekonomi yang sebenarnya;

3) Terbanding tidak menilai transaksi pembelian fuels Pemohon Banding secara netral dan tidak sesuai dengan peraturan dan referensi Transfer Pricing yang berlaku/diakui secara umum bahwa sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding diatas, Terbanding tidak melakukan koreksi sesuai dengan substansi ekonomi atas transaksi Pemohon Banding. Padahal, risiko yang ditanggung bersama-sama selayaknya sejalan dengan ekspektasi laba/rugi yang dapat terjadi bila risiko tersebut muncul atau tidak muncul. Hal ini sejalan dengan penjelasan dalam OECD TP Guidelines paragraf 1.56 yang berbunyi sebagai berikut.

Paragraf 1.56 OECD TP Guidelines

“… Usually, in the open market, the assumption of increased risk would also be compensated by an increase in the expected return, although the actual return may or may not increase depending on the degree to which the risks are actually realised…”

Terjemahan tidak resmi

“… Biasanya, di pasar terbuka, asumsi peningkatan risiko juga akan dikompensasi dengan peningkatan ekspektasi imbal hasil, meskipun imbal hasil aktual mungkin meningkat atau tidak tergantung pada sejauh mana risiko tersebut benar-benar direalisasikan…”

Lebih lanjut, dalam SE-50/PJ/2013 dalam analisis kesebandingan juga menjelaskan sebagai sebagai berikut.

“Selain karakteristik barang dan jasa, kesebandingan fungsi, aset dan risiko antara transaksi afiliasi dan transaksi independen juga memiliki pengaruh material terhadap harga barang dan jasa. Pada

umumnya perbedaan fungsi, aset, dan risiko yang signifikan mencerminkan perbedaan remunerasi yang diharapkan (expected return)”.

bahwa dari paragraf tersebut, deskripsi tentang risiko menjadi lebih adil. Pemohon Banding selayaknya perusahaan independen tidak akan mengambil risiko tanpa dibarengi oleh kesempatan dalam mendapatkan harga yang lebih baik. Seharusnya hal tersebut juga diperhitungkan oleh Terbanding bahwa setiap risiko harga pembelian juga disertai oleh adanya ekspektasi bahwa fluktuasi harga tersebut dapat memberikan keuntungan bagi Pemohon Banding. Pada poin selanjutnya Pemohon Banding akan membahas lebih dalam mengenai keuntungan yang diperoleh oleh Pemohon Banding dengan menggunakan pendekatan ex-ante versi Terbanding;

4) Koreksi Terbanding bersifat subjektif, tendensius, dan kontradiktif dengan landasan hukum yang digunakan

bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding berpegang pada 2 hal utama yaitu konsep ex-ante versi Terbanding dengan aplikasi berupa penggunaan harga MOPS sesuai dengan tanggal Bill of Lading, sedangkan harga Pemohon Banding adalah sesuai dengan kontrak ex-ante dengan Pihak Afiliasi yaitu harga rata-rata MOPS satu bulan pada bulan yang ditransaksikan;

bahwa adapun penerapan ini tidak dilakukan secara konsisten oleh Terbanding. Seharusnya seluruh transaksi Pemohon Banding juga terkena dampak koreksi Terbanding baik koreksi fiskal positif maupun koreksi fiskal negatif. Ketidakkonsistenan penerapan Terbanding membuat analisa tidak andal dan juga tendensius mengingat hanya 9 dari 22 pengiriman/shipment yang dilakukan koreksi oleh Terbanding. Seluruh 9 dari 22 pengiriman tersebut adalah pembelian yang dalam perhitungan Terbanding memiliki harga pembelian lebih tinggi dari harga versi Terbanding, sehingga

hanya menguntungkan pada sisi Terbanding. Berikut adalah cuplikan atas proses tebang pilih versi Terbanding;

Gambar: Proses Tebang Pilih versi Terbanding atas Pembelian fuels

Diperhitungkan

Shipment kembali oleh

Nuniber Bulan Terbanding

(Ya'Tidak)

bahwa berdasarkan tabel di atas, terdapat 13 (tiga belas) transaksi dari total 22 (dua puluh dua) pembelian Pemohon Banding yang mempunyai harga beli lebih rendah dari harga versi Terbanding, yang berarti 13 (tiga belas) transaksi tersebut justru memberikan keuntungan bagi Pemohon Banding berupa harga beli fuels yang lebih rendah jika dibandingkan dengan harga versi Terbanding. Oleh karena itu, seharusnya dalil Terbanding atas adanya penyalahgunaan Transfer Pricing untuk pergeseran keuntungan adalah tidak tepat;

bahwa pendekatan yang dilakukan Terbanding tersebut juga tentunya tidak sejalan dengan amanat peraturan perundang- undangan Undang-Undang KUP pasal 1 poin 15 yang berbunyi: “Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar

pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa dengan hanya memperhitungkan transaksi yang hanya menguntungkan pada sisi Terbanding, Terbanding telah secara langsung dan tidak langsung mengacaukan iklim baik perpajakan lokal maupun perpajakan internasional. Perlu dicatat bahwa dalam Terbanding melakukan koreksi atas fluktuasi harga pembelian Pemohon Banding, hal yang sama tidak serta merta terjadi pada pihak afiliasi Pemohon Banding. Hal ini membuka dengan lebar adanya perpajakan berganda yang tidak andal dan tidak seharusnya terjadi;

bahwa koreksi atas perhitungan ulang harga MOPS dengan pendekatan ex-ante yakni harga MOPS hanya pada tanggal bill of lading sebagaimana dilakukan oleh Terbanding merupakan penetapan yang tidak berdasar dan hanya didasarkan pada asumsi Terbanding saja. Bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf (c) PMK-17 dinyatakan bahwa:

Pasal 8

“(c) Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. …

b. …

c. temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus didukung dengan dasar dan bukti yang memadai dan kompeten, bukan sekedar asumsi semata; bahwa pendekatan ex-ante yang tidak tepat secara tebang pilih/cherry picking yang dilakukan Terbanding memberikan kesan

dan pencitraan yang buruk terhadap keseluruhan transaksi pembelian fuels Pemohon Banding. Seakan-akan telah terjadi pergeseran laba yang diakibatkan praktik manipulatif Transfer Pricing oleh Pemohon Banding. Padahal dari penjelasan Pemohon Banding diatas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakan nya secara ex-ante sesuai dengan peraturan dan guidelines yang berlaku, dan fluktuasi harga pasar yang terjadi adalah normal. Oleh karena itu, penetapan harga pembelian bahan bakar Pemohon Banding berdasarkan perjanjian yang ditetapkan oleh Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi dengan acuan MOPS rata-rata satu bulan sudah sesuai dengan peraturan dan praktik yang berlaku;

b. Penentuan harga Pemohon Banding sudah sesuai dengan standar dan praktik industri yang berlaku

1) Formula harga bahan bakar yang dibeli oleh Pemohon Banding sesuai dengan standar dan kelaziman praktik bisnis

bahwa berdasarkan perjanjian jual beli produk bahan bakar antara Pemohon Banding dengan ExxonMobil Asia Pacific Private Limited (“EMAPPL”) tanggal 15 Januari 2016, yang kemudian dilakukan amandemen beberapa kali pada tanggal 12 Agustus 2016, 1 November 2019, dan 29 Mei 2020 disebutkan bahwa penetapan harga jual beli bahan bakar menggunakan formula sebagai berikut:

MOPS + Alpha + Beta + Delta + Gamma + Terminal Fee yang dapat Pemohon Banding jelaskan lebih lanjut sebagai berikut:

a) MOPS

bahwa Pemohon Banding secara faktual mendasarkan penentuan harganya (price setting) dengan mengacu pada Means of Platts Singapore (“MOPS”) yang diterbitkan oleh S&P Global, sebuah institusi independen global ternama yang menyediakan informasi mengenai energi dan komoditas berdasarkan penilaian harga (price assessment) aktual di pasar komoditas (physical commodity markets). MOPS merupakan

acuan harga pasar yang paling liquid untuk refined products seperti Automotive Diesel Oil (“ADO”) dan Gasoline di kawasan Asia Pasifik dan secara faktual paling banyak digunakan oleh perusahaan energi di kawasan ini, termasuk Asia Tenggara dan Indonesia;

bahwa dikutip dari McKinsey International dengan tautan berikut ini: https://www.mckinseyenergyinsights.com/resources/refinery- reference-desk/mean-of-platts-singapore/ disebutkan bahwa: “Mean of Platts Singapore is a pricing basis for many refined products in Southeast Asia. It refers to the average price reported by the price assessment agency Platts for a product in the Singapore trading hub. For most refined products, MOPS is the benchmark price for the Asia market.”

S&P (Standard & Poor) Global bukanlah perusahaan yang bisa dimanipulasi oleh ExxonMobil ataupun perusahaan lainnya, karena merupakan lembaga yang independen. S&P Global adalah perusahaan publik yang terdaftar di New York Stock Exchange dan salah satu perusahaan rating, financial dan assessment terbaik di dunia, dan juga perusahaan induk atas beberapa institusi dunia ternama seperti S&P Global Ratings, S&P Global Market Intelligence, S&P Global Platts, dan S&P Dow Jones Indices.S&P telah menjadi standard-setter terpercaya dan acuan yang credible merupakan fakta yang tidak dapat dipungkiri dan jauh dari apa yang diindikasikan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding mengacu kepada MOPS dalam penentuan harganya, baik untuk transaksi antar pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (“transaksi afiliasi”) maupun transaksi dengan pihak ketiga. Dalam hal ini, window MOPS yang dijadikan acuan oleh Pemohon Banding adalah harga rata- rata sebulan penuh sebelum tanggal Bill of Lading;

bahwa semua harga penjualan bahan bakar (ADO) yang dilakukan oleh EMAPPL kepada Pemohon Banding maupun customer pihak ketiga seluruhnya dilakukan berdasarkan referensi harga pasar MOPS sehingga memenuhi kriteria arm’s length. Tidak ada perbedaan antara acuan harga yang digunakan untuk transaksi afiliasi dengan transaksi pihak ketiga. Acuan beserta price formula yang digunakan juga diterapkan konsisten dari tahun ke tahun. Bahwa Pemohon Banding tidak melakukan cherry-picking atas referensi harga semata-mata untuk menguntungkan posisi Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, tidak ada dasar bagi Terbanding untuk menilai bahwa penggunaan referensi harga pasar dari institusi global independent – dimana referensi harga tersebut juga digunakan Pemerintah Indonesia, sebagian besar perusahaan di Asia, dan dijadikan referensi harga transaksi Pemohon Banding baik dengan afiliasi maupun dengan pihak ketiga, tidak sesuai dengan penerapan PKKU;

b) Komponen harga selain MOPS

bahwa formula harga merupakan formula yang digunakan dan telah disetujui antara Pemohon Banding dengan EMAPPL. Secara praktis, tidak mungkin harga beli hanya sesuai dengan MOPS saja, tetapi pasti ada komponen lain yang mempengaruhi seperti ukuran cargo/ parcel, premium/ discount, dan sebagainya. Hal ini juga sesuai dengan praktik industri bahan bakar yang berlaku di Indonesia maupun di seluruh dunia yang tetap mempertimbangkan karakteristik unik dari masing-masing transaksi;

bahwa penjelasan lebih rinci terkait komponen harga lainnya dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

• Alpha

Premium/ demium yang di-charge EMAPPL kepada pembeli berdasarkan analisis pasar dan ekspektasi harga;

• Beta

Penyesuaian perhitungan harga terkait dengan product quality. Secara umum setiap shipment ke Indonesia dapat memiliki spesifikasi produk yang berbeda-beda dikarenakan beberapa hal seperti standar dari MIGAS/ESDM, permintaan spesifik terkait quality dari customer, dsb. Acuan harga MOPS hanya untuk kriteria/ spesifikasi tertentu, sehingga apabila ada perbedaan spesifikasi produk harus dilakukan penyesuaian harga. Perbedaan spesifikasi produk tersebut secara umum terdiri dari perbedaan kandungan sulfur, distillation range, viscosity (tingkat kekentalan), dan sebagainya;

• Delta

Penyesuaian perhitungan harga terkait dengan ukuran cargo (parcel size). MOPS hanya mengacu pada parcel size yang umum digunakan dalam industri bahan bakar. Sementara pembelian Pemohon Banding dapat berupa ukuran yang lebih kecil atau lebih besar dari ukuran umum industry;

• Gamma

Emergency fee, apabila ada pemesanan produk bahan bakar yang lifting expectation-nya kurang dari standar waktu 5 minggu akan dikenakan tambahan biaya karena percepatan pengiriman;

• Terminal Fee

Terdiri dari:

- Surveyor Fee biaya inspeksi untuk produk yang dianalisis dan dimuat di pelabuhan muat (loading port);

- EVACbiaya jasa yang dibayarkan kepada EMAPPL untuk biaya operasional di pelabuhan muat.

bahwa dari seluruh komponen-komponen di atas tidak seluruhnya berlaku pada setiap transaksi tergantung pada kondisi dan situasi pada kondisi aktual. Bila dicermati lebih lanjut, penambahan komponen-komponen lainnya tersebut secara

substansi tidak mengubah fakta bahwa MOPS tetap digunakan sebagai dasar dalam pembentukan harga beli fuels. Selain itu, komponen-komponen tambahan selain MOPS tersebut signifikansi nilainya sangat kecil (kurang dari 1%), jauh di bawah MOPS sebagai komponen utama pembentuk harga dan tidak berdampak signifikan dalam pembetukan harga;

bahwa produk fuels (bahan bakar) secara jelas merupakan produk komoditas (commodity products) dengan tingkat kesebandingan yang tinggi. Dikarenakan ketersediaan external comparables untuk produk komoditas, acuan harga yang digunakan mengacu kepada bursa komoditas – dalam hal ini yang Pemohon Banding gunakan sebagai acuan adalah harga yang diterbitkan Platts (MOPS);

bahwa penentuan harga berdasarkan Platts (MOPS) bersifat arm’s-length karena sesuai dengan harga pasar di bursa komoditas yang terbentuk berdasarkan demand-supply pasar. Hal ini sesuai dengan prinsip OECD bahwa metode yang paling direct dan paling tepat untuk produk komoditas adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP) karena ketersediaan data external comparables – metode ini juga telah disetujui Terbanding(Pemeriksa)dalamSuratNo.S- 00102/RIKSIS/KPP.0709/2023 tanggal 15 Februari 2023 tentang Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”);

bahwa dengan demikian, apapun mekanisme window yang menjadi referensi, MOPS adalah sumber yang andal dan arm’s-length sebagai referensi penentuan harga, sehingga penetapan harga dengan mengacu pada harga pasar di bursa komoditas jelas-jelas telah memenuhi PKKU;

2) Laba (rugi) kotor segmen usaha bahan bakar adalah sesuai dengan profil dan kondisi bisnis pada tahun tersebut

bahwa dalam SPHP, Terbanding menyebutkan bahwa laba (rugi) kotor Pemohon Banding untuk segmen usaha bahan bakar adalah

rugi sebesar (USD24,348,649.00) atau minus 3.76%. Menurut Pemohon Banding, hal ini adalah keliru, karena laba kotor Pemohon Banding untuk segmen usaha bahan bakar adalah USD42,663,533.00 atau persentase laba kotor sebesar positif 7%; bahwa profil laba kotor Pemohon Banding semakin membaik dari tahun ke tahun seiring dengan peningkatan volume dan kegiatan bisnis yang semakin mendekati economies of scale. Untuk mendukung pernyataan Pemohon Banding, bersama ini Pemohon Banding sisipkan tabel tren finansial Pemohon Banding yang telah disegmentasikan khusus untuk fuels dari tahun 2016 sampai tahun 2022;

2016201720182019202020212022
Penjualan Fuels8,67351,299209,293364,538367,127646,9591,285,661
Harga pokok penjualan(9,810)(59,414)(212,652)(360,288)(367,077)(604,295)(1,220,308)
Laba Kotor(1,137)(8,114)(3,359)4,2495042,66465,353
Persentase Laba Kotor(13%)(16%)(2%)1%0,01%7%5%
Volume (dalam kbd/ kilobarrel per day)0.32713192227
(dalam ribuan dollar)
(*) Catatan: Terjadi penurunan laba kotor segmen fuels pada tahun 2020 karena kenaikan harga pokok penjualan untuk memperoleh fuels tidak diimbangi dengan kenaikan penjualan fuels yang signifikan sebagai dampak pandemi COVID-19.

bahwa dari tabel diatas dapat dilihat bahwa dengan kenaikan penjualan fuels secara signifikan sejak tahun 2019 hingga 2022 juga diiringi dengan kenaikan ekponensial pada tingkat laba kotor, sehingga mulai menunjukkan nilai gross profit yang positif. Hal tersebut dikarenakan economies of scale yang secara perlahan mulai diraih oleh Pemohon Banding;

c. Terdapat indikasi aktivitas tebang pilih/Cherry Picking dalam pemilihan metode Transfer Pricing

bahwa melihat pada kasus tahun-tahun sebelumnya, Terbanding telah konsisten dan bersitegas untuk memperjuangkan metode resale price

method (“RPM”) dengan cara membandingkan laba kotor Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding versi Terbanding untuk Tahun Pajak 2018 sampai dengan 2020;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2021, Terbanding telah mengubah pendekatan dari yang sebelumnya konsisten dengan metode RPM menjadi metode CUP sesuai dengan pendekatan Pemohon Banding. Dalam surat banding ini, Pemohon Banding sama sekali tidak bermaksud untuk mempertanyakan pemilihan metode yang digunakan Terbanding, pada sisi yang sama, Pemohon Banding juga meyakini bahwa metode CUP dengan menggunakan MOPS sebagai acuan harga merupakan metode yang paling tepat dan dapat langsung menganalisa harga pembelian fuels secara wajar;

bahwa namun demikian, Pemohon Banding memiliki kecurigaan lebih lanjut bahwa terdapat indikasi tebang pilih/ cherry picking yang dilakukan oleh Terbanding dalam upaya memilih metode yang paling tepat dengan melihat adanya inkonsistensi yang dilakukan Terbanding dalam upaya memilih metode yang paling tepat bila disandingkan secara historikal dengan kasus-kasus sebelumnya. Kecurigaan tersebut berangkat dari perhitungan margin kotor bisnis fuels yang juga telah dilampirkan oleh Terbanding dalam SPHP Tahun Pajak 2021 sebagai berikut:

Gambar: Laporan segmentasi laba rugi Pemohon Banding

PML eve ata ara anal prwete at Tag

fuels Koor (hamil Urat" Tartal

"Mita an ar peron tat tbat woe baad

. . , 1 . : . nat st

pan penat pot 4s ate [oo $63 DR)

bahwa berdasarkan laporan segmentasi tersebut terlihat dengan jelas bahwa margin kotor untuk segmen bisnis bahan bakar adalah USD42,663,533.00dengantingkatrevenuesebesar USD646,958,924.00. Dari perhitungan tersebut diperoleh tingkat

margin kotor/ gross margin Pemohon Banding untuk segmen bisnis fuels sebesar 6,59 persen;

bahwa gagasan dalam penerapan RPM yang dipertahankan oleh Terbanding pada sengketa-sengketa Tahun Pajak sebelumnya adalah dengan membandingkan tingkat margin kotor/ gross margin Pemohon Banding (6,59 persen) dengan tingkat margin kotor/ gross margin perusahaan pembanding versi Terbanding. Atas dasar konsistensi, maka Pemohon Banding telah mencoba untuk melakukan perbandingan antara margin kotor Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 dengan perusahaan pembanding versi Terbanding pada tahun sebelumnya (sengketa Tahun Pajak 2020) sebagai berikut:

Gambar: Perusahaan Pembanding versi Terbanding pada sengketa Tahun Pajak 2020

na Na _ | re Pa eee ee a KA

Nama Pesusataes | ~ Rata-rata Tertimbang 2 Tahun

a tages ube Ty tras here mp Ayi ma 1 Le oo re

Coy Ty to has ier pe ay “ht oo Na ~ 0. RN

Cte Ty Cosh Dak Sabie Php - ng !

Bapa bila ats Pa Sa na

Pelat | O 32%.

1 . —- Ho kun — 5

Medi | 11.49",

Renate Anal 0 7 11.98%

[Pet bots jaran PN PN — 18.85 h

bahwa melalui perbandingan antara tingkat laba kotor/gross margin diperoleh kesimpulan bahwa tingkat laba kotor Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 sebesar 6,59 persen telah berada di dalam rentang kuartil kesebandingan perusahaan pembanding versi Terbanding pada tahun sebelumnya. Hal ini dapat diartikan bahwa laba kotor Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 melalui pendekatan RPM versi Terbanding pada tahun-tahun sebelumnya adalah telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa atas dasar pemahaman tersebut, terdapat indikasi bawa Pemohon Banding bahwa Terbanding memilih metode CUP Tahun Pajak 2021 secara tidak objektif, dan melalui proses tebang pilih dimana metode RPM yang secara konsisten diterapkan oleh

Terbanding pada tahun-tahun sebelumnya telah menempatkan Pemohon Banding sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk Tahun Pajak 2021. Berbeda dengan Terbanding yang melakukan perubahan metode tanpa dasar yang jelas, Pemohon Banding telah secara konsisten menerapkan metode CUP sebagai metode yang paling tepat;

bahwa dari penjelasan Pemohon Banding dapat disimpulkan adanya bias dan tebang pilih oleh Terbanding dalam memilih metode yang paling tepat;

Sebagai tambahan, berdasarkan SPHP, atas jumlah koreksi PKKU terkait pembelian barang dari afiliasi sebagaimana dijelaskan di atas selanjutnya dilakukan secondary adjustment oleh Terbanding sebagai koreksi objek PPh Pasal 26 atas dividen. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa seluruh objek yang dikoreksi Terbanding bukan merupakan pemberian dividen secara terselubung dan menurut Pemohon Banding rekarakterisasi pembelian barang menjadi dividen yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat;

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”), dividen dapat didefinisikan sebagai berikut:

“(1) bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham;

(2) sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham sebuah perseroan”

Sedangkan Penjelasan Pasal 4 (1) Undang-Undang PPh huruf g menyatakan bahwa:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi…”

bahwa lebih lanjut, berdasarkan Undang – Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Pasal 71 ayat (2) menyatakan bahwa:

“(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.”

bahwa sebagai tambahan, menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 71 “Instrumen Keuangan” (Hal. 46) sebagai standar akuntansi keuangan yang diakui dan diterapkan secara umum di Indonesia, yang dimaksud dengan Dividen adalah:

“Distribusi laba kepada para pemegang instrumen ekuitas sesuai dengan proporsi kepemilikan mereka atas kelompok modal tertentu.” bahwa selain itu, berdasarkan penjelasan dalam Organization for Economic Cooperation and Development (“OECD”) Commentary Pasal 10 dinyatakan bahwa:

“Dividends are the distribution of earnings allocated to shares and other forms of participation in the equity of incorporated private enterprises, co-operatives, and public corporations. These can be recorded on the date they are payable, on the date they are paid, or at some other point in time” (Glossary of Foreign Direct Investment Terms, OECD, 2001).

bahwa berdasarkan definisi-definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa dividen adalah keuntungan yang diberikan kepada pemegang saham, dimana pihak afiliasi yang menyediakan jasa bagi Pemohon Banding bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding. Bahwa berdasarkan Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir, pemegang saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

• ExxonMobil International Holdings Inc. (99,99%) yang berdomisili di Amerika Serikat;

• Mobil International Petroleum Corporation (0,01%) yang berdomisili di Amerika Serikat.

bahwa sementara pembebanan kepada Pemohon Banding atas pembayaran jasa kepada perusahaan afiliasi bukan dilakukan kepada pihak-pihak pemegang saham Pemohon Banding tersebut. Oleh

karena itu, jelas bahwa transaksi pembayaran jasa afiliasi ini bukan merupakan dan tidak ada hubungannya dengan dividen terselubung;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan-penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi pembelian fuels sebesar USD6,300,567.04;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD7,518,769.00

a. Koreksi Beban Bunga Hasil Perhitungan PKKU sebesar USD48,650.00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Beban Bunga Hasil Perhitungan PKKU sebesar USD48,650.00 dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1) Latar belakang pinjaman dari ExxonMobil United Finance (“EMUFC”)

bahwa Pemohon Banding sejak tahun 2017 sedang melakukan ekspansi agresif dan pengembangan usahanya di Indonesia, sehingga membutuhkan dana yang sangat besar. Salah satu sumber pendanaan untuk pengembangan usaha tersebut adalah melalui pinjaman dari EMUFC. Sebagaimana tertuang dalam Kontrak Pinjaman EMUFC kepada Pemohon Banding, ada beberapa karakteristik pinjaman ini yang sangat membantu kebutuhan dana dan fleksibilitas Pemohon Banding, di antaranya:

a) Pinjaman ini merupakan pinjaman jangka panjang yang berlaku dan aktif selama 20 tahun, yakni efektif sejak 26 Maret 2018 sampai dengan 31 Maret 2038. Hal ini menjadi jaminan ketersediaan dana untuk operasional dan pengembangan usaha Pemohon Banding dalam jangka panjang (Pasal 12 Kontrak Pinjaman EMUFC kepada Pemohon Banding);

b) Pemohon Banding sebagai peminjam dapat memilih untuk melakukan pembayaran kembali/ pelunasan pinjaman tersebut baik sebagian maupun seluruhnya kapanpun juga (at any time or from time to time). Dengan demikian, selain adanya jaminan

ketersediaan dana jangka panjang, pinjaman ini juga memberikan fleksibilitas yang tinggi bagi Pemohon Banding untuk menggunakan dana tersebut secara optimal (Pasal 9 Kontrak Pinjaman EMUFC kepada Pemohon Banding);

2) Penentuan tingkat bunga

bahwa sesuai dengan Pasal 5 Kontrak Pinjaman EMUFC kepada Pemohon Banding, tingkat bunga ditentukan melalui 2 (dua) komponen yaitu:

a) Jakarta Interbank Offered Rate (“JIBOR”)

bahwa referensi JIBOR yang dipakai sebagai acuan adalah JIBOR 3 (tiga) bulan untuk pinjaman dalam mata uang Rupiah. JIBOR merupakan acuan yang andal dan sesuai dengan PKKU;

b) Premium yang berlaku

bahwa premium yang diperhitungkan mengacu pada spread yang diterbitkan oleh Bloomberg sebagai institusi finansial ternama dunia. Spread yang diterbitkan oleh Bloomberg tersebut mempertimbangkan jangka waktu pinjaman dan premium yang berlaku di pasar uang. Berikut adalah capture dari Bloomberg untuk tingkat premium untuk semester pertama dan kedua tahun 202:

• Semester pertama (berlaku April 2020 - Juni 2021)

Sotver (Spread) + Load Save Trade « CP »

DIN 9 Details 9 Curve: @ Cashflow Rests _ 9 Scenario 18 Risk ID CVA 1D Matrix

co Deal a XCCY¥ tix Ft Swap C vunterparty [FT e+ ticker / | 3 Properties

0 Swap D Valuation Settings

Leg 1:Fixed » : . Leg 2:Float - - Curve Date io

Nottonal po Notional - Valuation [=]

Currenmy 1 « Currency . CSA Coll Ccy °

FFF ve le ea Effective | oe Valuation Ccy °

Maturit ’ 1 3 Maturity { . [=] FX Rate

Toupon : % Index pote — OIS OC Stripping

ony Fre: . Spread ~—»> bp

Lay Cont ° Leverage

Car sasis . pn ° Latest Index :

Reset Freq -

Pay Frea .

Day Count .

© Market z

O Leg 1: NPV 12,509,232.42 Leg 2: NPV 12.509,232.42

Accrued 0.00 Accrued 0.00

Premium 125.09 Premium -125.09

w Valuation Results 1D Calculators -

Par Cpn 5.400000 Premium Pt Pvoi 5,074.91

Principal 0.00 BP Value 0.00000 Dvo1 AOA

Accrued 0.00 Gam“ (Ibr 2.92

• Semester kedua (berlaku Juli 2021 - Juni 2022)

Ab arararu ti!

Nan anna ep

Solver 9 ombum) Load: Edit” Trade + cp -

PLUM 9 Details 9 Curves @ Cashftow 7) Resets 9 Scenario 18 Rizk 10 CVA 19 Matrix

: Deal — XCCY Fix Fit Swap Counterparty SWAP CNTRPARTY Ticker / SWAP 20 Properties

1 Swap SLSMI4LN SLSM14LO & Valuation Settings

Leg 1:Fixed » Receive Leg 2:Float + Pay Curve Date (aj

National 10MM Notional 144,927,536,231.88 Valuation [a]

Currency USD Currency IDR CSA Coll Ccy N/A

Effective ki) 05/02/2021 Effective oe 05/02/2021 Valuation Ccy -

Maturity oe 05/02/2026 Maturity oe 05/02/2026 FX Rate

Coupon 4.514300 $ Index 3M JIIN3M B OIS DC Stripping

Pay Freq Quarterly Spread 555.855 bp

Day Count ACT/360 Leverage 1.00000

Cak Basis Money Mkt Latest Index 3.74646

Reset Freq Quarterly

Pay Freq Quarterly

Day Count ACT/360

3 Market z=

1 Leg 1: NPV 1,792,434.55 Leg 2: NPV -2,216,207.15

Accrued 0.00 Accrued 0.00

Premium 17.92 Premium -22.09

ovol 5,383.36 DYO1 -590.29

$ Valuation Results 2 Calculators -

Par Cpn 5.362674 Premium -4.23073 PVo1 4,995.12

Principal -123,772.60 BP Value -423.07328 BRO1 227:IDR v: -4,979.76

Accrued 0.00 DVO1 4,793.07

NPV -42 29,777.60 Gamma (1bp) 2.30

bahwa kedua komponen pembentuk tingkat bunga baik JIBOR maupun premium dari Bloomberg adalah berdasarkan referensi marker pihak ketiga yang independen dan kompeten di bidangnya dan lazim diterapkan secara umum. Dengan demikian secara jelas dan nyata perhitungan tingkat bunga adalah sesuai dengan PKKU;

3) Pemenuhan kewajaran Rasio Utang dan Modal menurut perundang-undangan perpajakan

bahwa penentuan besarnya beban bunga yang dapat dibiayakan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan Badan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan (“PMK-169/2015”), dimana rasio perbandingan antara utang dan modal ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1);

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan dalam PMK- 169/2015 tersebut dengan rasio utang dan modal (debt to equity ratio) pada tahun 2021 sebesar 3.8:1 sebagaimana dapat dilihat pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 Pemohon

Banding. Dengan demikian, tidak ada dasar untuk mengoreksi beban bunga yang dibiayakan oleh Pemohon Banding;

4) Terbanding seharusnya mengedepankan aspek substantif dalam menilai kewajaran Transaksi Afiliasi

bahwa kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada Pemerintah untuk mencegah praktik penghindaran pajak semestinya dilaksanakan secara proporsional dan terukur sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 18 Undang-Undang PPh, salah satunya dengan cara menerapkan prinsip substance over form, yaitu pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya; bahwa kewenangan yang digunakan Terbanding dalam menentukan koreksi atas biaya bunga ini seluruhnya merupakan delegasi ketentuan Pasal 18 Undang-Undang PPh, maka seharusnya koreksi yang dilakukan juga mengedepankan pemenuhan substansi ekonomi dari suatu Transaksi Afiliasi; bahwa sesuai penjelasan di atas, Pemohon Banding telah melakukan pembebanan biaya bunga yang wajar secara substantif dengan memenuhi:

a) Business purpose rationale;

b) Referensi rate yang sesuai dengan kelaziman bisnis; dan

c) Range indikator terkait (Debt-to-Equity Ratio) yang wajar menurut perundang-undangan perpajakan;

Maka, koreksi Terbanding yang bersumber dari selisih pembulatan rate yang marginal seharusnya tidak cukup signifikan untuk mengesampingkan kewajaran substantif pembebanan biaya bunga yang telah dibuktikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat dilihat secara faktual dan nyata bahwa penentuan tingkat bunga pinjaman EMUFC kepada Pemohon Banding adalah wajar berdasarkan referensi pihak ketiga yang independen, andal dan sesuai kelaziman yakni JIBOR dan Bloomberg, dengan tetap

mempertimbangkan kondisi spesifik peminjam dan struktur pinjaman;

bahwa dengan demikian, hal ini membuktikan bahwa pembebanan bunga yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan marker dan indikator yang mencerminkan market value sehingga memenuhi PKKU. Oleh karena itu, koreksi terkait beban bunga hasil perhitungan PKKU ini sudah seharusnya dapat dibatalkan;

b. Koreksi Beban Intra Group Services yang Tidak Sesuai dengan PKKU sebesar USD7,470,119.00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas beban intra group services yang tidak sesuai dengan PKKU sebesar USD7,470,119.00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) Pemohon Banding telah memberikan dasar perhitungan biaya yang ditagihkan

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan data cost base atau dasar perhitungan biaya yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding pada proses pemeriksaan, sebagaimana hasil tangkapan layar berikut:

Data Pemeriksaan Pajak - Targgabar Surat Nomar S-435/RIKSIS/KPP 0707 -PaP] 4/2022

Es .0d Ait - — ° a Ta

Up NOS -

Kepada Yth. Bapak Hadi Purnomo.

(Pemeriksa Pajak KPP PMA Enam:

Berikut int kami sampaikan data dokumen sehubungan dengan Pemeriksaan PPh Badan Lebih Bayar Tahun Pajak 2021 dan Pemeriksaan PPN

Masa Patak Januari s.d. November 2421 atas Wajib Pajak PT ExxonMobil Lubricants Indonesia dengan rincian data dokumen yang terdapat

dalam unggahan pada tautan berikut ini

Kontrak Terminal, Detail Jurnal Terminal Lease dan Dasar Peraturan Parak Terkait NN

2 DER — Detail Calculation

3 Intercompanv Detail Calculation

+ Laporan Keuangan Segmentasi per Jenis Usaha

Dennen eee ee

Dera oem tise aa ee

Rekapitulasi Pembelian Persediaan Disandingkan Dengan Faktur Payak PIB NN

Demikian kami samoarkan, Ter ma kas h atas perbatian dar ker asamanya.

Best Regards

Asep Safriuddin

E-xonMobil Mccil Indonesia

Tax Department

‘sma GKEI. 3} Jendral Sudirman tla 25 Jakarta 10219

Phone +6221 5992463

bahwa sebagian besar biaya tersebut berupa Salary Wages and Benefit yang dibayarkan pihak afiliasi kepada karyawannya yang telah memberikan shared services kepada afiliasi ExxonMobil di seluruh dunia;

bahwa berdasarkan kontrak perjanjian antara EMAPPL dan Pemohon Banding Pasal 4 Schedule 3 tentang Biaya Layanan dan Dasar Penagihan, menjelaskan bahwa Pembeli setuju untuk mengganti Penyedia Layanan sebagian dari biaya tahunan masing

– masing Penyedia Layanan ditambah biaya administrasi maksimal 5%. Dalam menentukan bagian dari setiap Biaya Layanan, pertama-tama harus ditentukan total biaya setiap Penyedia Layanan dalam menjalankan bisnis ditambah biaya administrasi tahunan yang sesuai untuk tahun yang bersangkutan (“Biaya Layanan Tahunan”). Setiap penyedia layanan akan menentukan jumlah Biaya Layanan Tahunan tersebut dengan Penawaran Layanan yang didistribusikan kepada Pembeli. Setiap Biaya Layanan akan ditagihkan kepada Pembeli dengan salah satu dari atau kombinasi dari pendekatan berikut:

• Dapat dibebankan secara langsung kepada satu atau lebih Pembeli berdasarkan permintaan Pembeli;

• Dapat dibebankan secara langsung kepada satu atau lebih Pembeli berdasarkan pada ukuran penggunaan (misalnya biaya berdasarkan aktivitas bisnis tertentu yang diukur dengan, tanpa batasan, analisis upaya kerja, jam kerja, persentase waktu, indeks volumetrik, S/barel, persentase penjualan, persentase pembelian, persentase modal beban, persentase dari beban operasional langsung); dan

• Dapat dialihkan kepada beberapa atau semua Pembeli berdasarkan Perjanjian ini berdasarkan Rumus penugasan yang relevan (misalnya, persentase dari jumlah karyawan, penjualan, biaya operasional, indeks volumetrik, atau rata-rata tertimbang yang sesuai dari beberapa faktor yang relevan tersebut);

bahwa Pemohon Banding telah memberikan rangkuman jasa (summary of services) yang menjelaskan jenis jasa yang dilakukan, dasar perhitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut. Selain itu seluruh tagihan (invoices) dari pihak afiliasi kepada Pemohon Banding terkait jasa yang diberikan selama Januari s.d. Desember 2021 juga telah disampaikan dalam proses pemeriksaan pajak dan telah Pemohon Banding sampaikan sebagai Lampiran 9 pada Surat Banding;

bahwa tidak ada penyesuaian yang akan dibuat untuk penggunaan jasa yang ditentukan setiap tahun kecuali dalam peristiwa bisnis yang signifikan, misalnya penjualan afiliasi atau aset secara signifikan. "Work Effort" akan dihitung berdasarkan layanan yang digunakan dengan mempertimbangkan panduan yang diberikan oleh fungsi terkait dan masukan Pembeli mengenai sifat dan jumlah layanan yang dibutuhkan. Berikut ini adalah rincian fungsi dan jasa yang disediakan oleh EMAPPL kepada Pemohon Banding serta dasar penagihan atas jasanya:

FUNCTION GROUP Charge to EMLI DESCRIPTION OF METHOD AND CALCULATION DESCRIPTION OF SERVICE

pee Peka fete Pes

Ken poiiesiciitcerfsc Mer ifFlert Gf

NA ee ee ee

2) Negosiasi atas Kompensasi yang Telah Disepakati dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pernyataan Terbanding bahwa tidak terdapat negosiasi atas kompensasi yang diberikan antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi. Tidak ada klausul khusus dalam Perjanjian Kerjasama Affiliate Master Service

Agreement yang mengatur mengenai negosiasi atas kompensasi. Namun, perjanjian tersebut merupakan hasil dari proses negosiasi termasuk klausul yang terkait dengan kompensasi, yang telah disepakati oleh kedua belah pihak;

3) Karakteristik Penghasilan yang Menjadi Objek Koreksi Terbanding Adalah Pemanfaatan Jasa yang Mempunyai Hubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha dan Terdapat Manfaat yang Jelas – Jelas Dinikmati oleh Pemohon Banding

Pembayaran jasa yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi di luar negeri yang terdiri dari:

a) Koreksi atas Jasa Manajemen kepada EMAPPL

bahwa perolehan jasa dari EMAPPL secara nyata-nyata merupakan pemberian jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi kepada Pemohon Banding yang memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata mendukung operasional Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding jelaskan eksistensi manfaat dari jasa yang diberikan oleh EMAPPL sebagai berikut:

• Fuels

bahwa Services yang disediakan fuels marketing business line adalah terkait dengan pricing (global) services, pricing (zone) services, dan brand services sebagaimana diatur dalam Master Service Agreement berikut ini:

FUELS MARKETIN

Pricing (Soma: Develop straiegies and bes! practices for Fuels

Se vices pring

Pecing (Zone! Provide fveis aricing analys's and operations

Services BS vices

Sand Services Develgo advertising Strategies and pians for fuess

and C-store brands, ioyalty programs and

spongostigs: Toate: Irademark integrity”

Provide support services related lo brand offering

yakni memberikan dukungan dalam hal perumusan strategi bisnis, analisis produk dan persaingan pasar, supply (mencakup penjadwalan kargo, perencanaan pengiriman,

dsb.), logistic dan operation terkait dengan lini usaha bahan bakar. Berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMAPPL berkaitan dengan shipment (pengiriman) produk bahan bakar pada periode Oktober 2021, dimana pegawai EMAPPL melakukan aktivitas perencanaan serta koordinasi terkait dengan pengiriman tersebut;

ENDORSEMENT REQUIRED: Indonesia CRC - 28 Oct 2021

Se | 1 a wt Ly nge: :

. RO Far - Indonesia 205.1006 es vs

bahwa sebagai tambahan, berikut contoh aktivitas yang menunjukkan keterlibatan EMAPPL dalam Kick Off Meeting 2021:

Pi/Indo KOM 2021 Presentation Deck

Chie ai piney Sit ei ici ae i

: Banana Pen Te Fe Ha 2149 others

P Ag KM ai per

Dear all,

Thanks for attending our Pl/Indo KOM 2021.

Please find the attached presentation deck for your reference

Many Thanks!

Best Regards,

Shao, Xingchi

ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd

1 HarbourFront Place, #06-00 HarbourFront Tower One

Singapore 098633

Office: -65 6885 8186

Mobile: +65 9010 8897

Email: xingchi shao@exxonmobil.com

• Lubricants and specialties

bahwa Services yang disediakan lubricants and specialties business line adalah terkait marketing services dan planning and management services sebagaimana diatur dalam Master Service Agreement berikut ini:

LUBRICANT &

PETROLEUM

SPECIALTIES

Marketing Services Oevei2p and suppor business plans, competitive

anaiyss and best oractices ior Marketing of

Lubrican's & Specialties by tine of business ‘LOS}"

Sannng and Develop and seppo business plans, compet tve

Management ana sis and boast practiccs for Planing and

Services Managemen > Ludricams & Specalties oy LOB: '

yakni memberikan dukungan dalam hal perumusan strategi bisnis, analisis produk dan persaingan pasar, dukungan teknis terkait produk pelumas, operation and midstream (mencakup proses koordinasi pengiriman, pengapalan, importasi, dsb.) terkait dengan lini usaha pelumas. Berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi jasa yang diberikan EMAPPL berupa dukungan dalam kegiatan importasi dan dukungan teknis. Berikut ini menunjukkan aktivitas personil EMAPPL yang mengirimkan arsip perihal dokumen invoice PT

BDP yang merupakan salah satu vendor freight forwarder Pemohon Banding;

PT BDP INDONESIA Invoices for archive

: hopin Se Sep mre

Regards,

Azni Bin Ashad

Import Assistant, Import Operations

Lubricants Operations, Midstream, R&S, S&T

ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd

Mobilith Office

35 Shipyard Road

Singapore 628132

Phone: (65) 6813 5378

Email:

• Controller’s

bahwa Services yang disediakan Controller’s adalah terkait dengan Business Analysis and Reporting (BAR) Services, Controls Advisory and Processes Services, dan Financial Operations Services sebagaimana diatur dalam Master Service Agreement berikut ini:

CONTROLLER'S

Business Analysis Reporting to pudis. thd nares, Internal

and Reboring (S4R) 9 maqagernent

Sarvices

Controls Advisary Overseeing contra environment, improvng

and Processes processés

Services

• Business Analysis and Reporting (BAR) Services

Melakukan analisis dan laporan posisi keuangan, anggaran dan sebagainya ke manajemen (internal stewardship);

• Controls Advisory

Melakukan pengawasan atas sistem pengendalian (internal control) setiap kegiatan usaha/ bisnis unit dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaannya;

• Financial Operations Services

Melakukan jasa terkait dengan koordinasi dan persiapan dan finalisasi laporan keuangan untuk dilaporkan kepada pihak yang berwenang seperti pemerintah serta melakukan pengawasan dan peningkatan sistem operasi keuangan secara berkelanjutan dan efektif;

• Tax

bahwa Services yang disediakan Tax adalah terkait dengan Tax Planning and Advise Services sebagaimana diatur dalam Master Service Agreement berikut ini:

Tax Planning ana Advise Dus ness ‘mes or the tax implicators

Agvise Services associated with -nvesimeridivestment decisions

Sordorare restructuring, tars'er pricing arg stner

Major ‘ransactiona’ ssues

bahwa berikut merupakan bukti aktivitas EMAPPL yang memberikan jasa tax advisory and planning:

Tae adu se SPA cent tetes

Petai

Bet oa Mananta Bat BT er ees Se a TT dn at egg Manan De MR adha

Weer ap ester Dede he Sepatan a ae Bagan MAN On ta AAN YO TT su Ma aa dp dot gr sitet han Dimata

Country Jax Responsible

ha ‘oe ti

Lis soll ry

Taun an

Te en tn, ng

TEE bo ae

Tas te ena eo ee 1 e Bohn Tore aut

Pa be gemeee he

ry tol

ee ete

• Treasurer’s

bahwa Services yang disediakan Treasurer’s adalah terkait dengan Business Line Support Services, Affiliate Finance Services, Cash Management Services, dan Benefits

Financing & Investments Services sebagaimana diatur dalam Master Service Agreement berikut ini:

TREASJRER'S

Business Ling Proiect economics, nvestmantsdivestments, son:

Suport! Se vices ventures, “nancial advice to busmess units

AMate Finance Afilata Capital strsctura; interest cost minimization:

Servkes intafcompany financial transactions; debt

quarantess

Cash Management Administer parking operations: bank fees, foreign

Services exchange; cash Management securky ang ¢ontret

procedures

Berefits Tinarcing & ‘nvesting*inancing‘administering employes benefit

Investments Services plans; tanpactingvinvesting employee funds:

artwarial sarv'ces

• Business Line Support Services

Melakukan analisis keekonomian proyek transaksi bisnis/keuangan, investasi/ divestasi, usaha patungan (joint ventures), arahan kebijakan keuangan kepada satuan-satuan usaha;

• Affiliate Finance Services

Merencanakan struktur modal perusahaan; menghemat biaya bunga, transaksi keuangan antar-perusahaan, jaminan hutang;

• Cash Management Services

Mengatur kegiatan perbankan, biaya bank, valuta asing, manajemen keamanan uang tunai dan mengawasi prosedur;

• Benefits Financing & Investments Services

Mengelola dana lnvestasi, pembiayaan, mengatur rencana pemanfaatan dana para karyawan; jasa-jasa penaksiran (aktuaria);

bahwa berikut ini bukti eksistensi keterlibatan treasurer sebagai personil EMAPPL dalam mengkomunikasikan kebutuhan pihak banking dengan pihak Pemohon Banding;

Authorized Contacts for Tax and Custom Duty Payments

Chere G Lease

wea wile Does nana (scan. +17 others

7 », HIDS-TREAS-APTC-Indonesia

OO BofA ABE Sb Bb tee TET hows

You may have seen me contacting some of you on this previously.

Just a background, BAML had previously maintained a list of authorized contacts for tax and custom duty

payments. After reviewing the list, we found that it would be more sustainable if the list is managed through

our Account Operating Mandate (an agreement we maintained with the bank containing all our instructions to

them).

Can | seek your help to review the following items:

1) Tax category that you are in-charge is correct, including the affiliates that you are in-charge

BA Ampalex . Secu Pte Ltd

O-B Exxon.icsil Cepul mited ExxonMobil Oc Indonesia Fxxort.loh i Fxolorati9n and Prediction Suramana

Limited. Exxont,tabil Expicration and Prodast:n Indonesia ihlardar : Lmuted

ioe Hcbil Exp oration indonesia Inc

OD. Lxxonkissil Cepu Limited (SG accounts) & Amsolex Cepu Pte td (SG accounts)

OE PT Exxeniiobil Lubricants Indones:a FT Sederal Kar, atamal

2) Contact details in the list is still correct.

Greatly appreciate if you could reply by 12 Mar 2021, 2pm (SG Time) should there be any changes for this

round. We will assume no changes are required for non-replies. Please be reminded: The function who

appoints the individuals is responsible to ensure timely notification to APTC on any changes to the

authorized contacts.

Hi Ryanti

Can | seek your help to also review and see this overall list is concise. Feel free to make any suggestions as you

deem appropriate.

Hi Nabila Mulyana and Lia Barliati

Can | check if you do contact bank for any tax payments? If not, we can remove both of you in the list.

Regards

Chiang Qi Long

Asia Pacific Treasury Centre

ExxonMobil Asia Pacific Pte. Ltd.

1 HarbourFront Place

#06-00 HarbourFront Tower 1

Singapore 098633

65 6813 5847 Tel

• Jasa lainnya

Mencakup public and government affairs, law, medicine & occupational health (M&OH), security, safety/ health/ environment, dan sebagainya;

bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung di atas, seharusnya terbukti bahwa biaya jasa tersebut memiliki dampak yang besar terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding dan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga sudah seharusnya

diperkenankan untuk menjadikan biaya ini sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam perhitungan PPh Badan terhutang; bahwa selain itu, tidak ada ketentuan dan dasar hukum bahwa afiliasi yang menjual produk kepada Wajib Pajak di Indonesia tidak boleh memberikan jasa sebagaimana disebutkan Terbanding dan hal ini tidak dapat dijadikan dasar melakukan koreksi;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa terdapat beberapa jenis kegiatan jasa yang merupakan kegiatan shareholder activities;

bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa atas setiap jenis jasa yang disediakan afiliasi di atas, seharusnya telah dapat membuktikan bahwa jasa afiliasi tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi Pemohon Banding. Sebagai contoh, jasa yang disediakan oleh EMAPPL terkait fuels antara lain sehubungan dengan aktivitas perencanaan serta koordinasi shipment (pengiriman) produk bahan bakar. Hal ini jelas memberikan manfaat langsung bagi Pemohon Banding, dimana EMAPPL melakukan pengurusan pengiriman dan importasi produk bahan bakar sehingga produk tersebut dapat diterima dengan baik oleh Pemohon Banding, dalam hal ini Pemohon Banding tidak memiliki karyawan yang bertugas melakukan pengurusan pengiriman dan importasi produk bahan bakar tersebut. Tanpa adanya jasa dukungan importasi ini, tentunya Pemohon Banding tidak dapat menjalankan bisnis bahan bakar di Indonesia karena ketiadaan produk;

bahwa dengan demikian, jasa-jasa tersebut dilakukan semata- mata hanya untuk kepentingan Pemohon Banding. Pembayaran jasa tersebut bukan merupakan alokasi biaya dari shareholders ataupun pembayaran untuk hal yang tidak diperlukan oleh Pemohon Banding. Dalam hal ini, Pemohon Banding bersedia membayar (willing to pay) karena jasa-jasa afiliasi tersebut telah

secara jelas dan nyata-nyata memberikan kontribusi terhadap perolehan pendapatan dan memberi manfaat bagi operasional Pemohon Banding;

bahwa pembayaran atas jasa kepada pihak afiliasi bukan merupakan kegiatan shareholder activities. Dalam hal ini, pihak- pihak afiliasi yang menyediakan jasa bagi Pemohon Banding (khususnya EMAPPL) bukan merupakan shareholders Pemohon Banding. Berdasarkan Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir, pemegang saham/ shareholders Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1) ExxonMobil International Holdings Inc. (99,99%) yang berdomisili di Amerika Serikat;

2) Mobil International Petroleum Corporation (0,01%) yang berdomisili di Amerika Serikat.

bahwa hal ini juga sesuai dengan pelaporan pada Lampiran V SPT PPh Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 berikut:

$ 4771 -V/$ LAMPIRAN - V £

3 SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN z 2 2 1

& BAGI VeAJIB SALAK YANG DIIZINKAN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN z

z C ALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLI AR AVERIKA SEIKO" F

MEME A Ue seas [= DAFTAR PEMEGANG SAHA PEMILIK MODAL DAN JUMLAH DEVIDEN YANG DIBASIKAN

~ = DAFTAR SUSUNAN PENGURUS DAN KOMISAR!8

g NPWP Le} LefsIs)

5 NawawasmePasac (rif TefxisTofnJuloleliTeT IelolelsI TelsIsIrIsi |)

“ PERIODE PEMBUKUAN sa jielal:)

BAGIAN A DAFTAR PEMEGANG SAHAM / PEMILIK MODAL DAN JUMLAH DIVIDEN YANG DIBAGIKAN

i TT ~~ 7 1 ALM AB MADA. SISETOS i

Long NAMA CAM ALAMAT NPWP SIME

JST T LS

m 17 —— 4 “aj Da

! EXXONMOBIL INTERNATIONAL HOLDINGS INC., 00.000.000.0-000.000 ' 209.349.$26,00 105,00 ud

AMERIKA SERIKAT

2 MOBIL INTERNATIONAL PETROLEUM 02.000.990.0-000.000 1.172,00 “0D u,d0

CORPORATION, AMERIKA SERIKAT

Msi BAGIAN A ier 209 S50 GANIC 9,00

bahwa dengan mengacu fakta-fakta terkait pemegang saham dan pembayaran atas pemanfaatan jasa kepada perusahaan afiliasi Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa pembayaran tersebut tidak memenuhi definisi shareholder activities, karena secara faktual tidak berhubungan dengan kepemilikan saham, bukan merupakan pembagian keuntungan

ataupun bagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham dan nilainya tidak ditetapkan oleh direksi Pemohon Banding. Dengan demikian, pemanfaatan jasa luar negeri dari afiliasi Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan sebagai shareholder activity;

e) Koreksi atas Jasa Manajemen kepada EMCMSS

bahwa pembayaran ini secara jelas merupakan biaya atas penggunaan Central Clearing House (“CCH”) sebagai media settlement dan pemrosesan transaksi yang efisien antara Group ExxonMobil. Biaya ini memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata dan faktual mendukung operasional Pemohon Banding;

bahwa penggunaan CCH yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding untuk aktivitas penyelesaian dan pemrosesan transaksi yang lebih efisien dan sederhana diantara group ExxonMobil di seluruh dunia;

f) Koreksi atas Jasa Manajemen kepada EMCTCS

bahwa pembayaran ini merupakan reimbursement biaya sehubungan dengan akses berlangganan LexisNexis yaitu suatu portal online yang menyediakan data analisis dan berbagai database yang dapat dimanfaatkan oleh penggunanya untuk keperluan penelitian, dan sebagai referensi informasi. Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung sehubungan dengan transaksi tersebut diatas berupa e-invoice yang diterbitkan oleh Relx Inc Dba LexisNexis kepada EMCTCS beserta INNET invoice terkait penagihan reimbursement kepada Pemohon Banding. Lebih lanjut, tidak ada pengujian dan pengkajian khusus di Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen Lokal) karena charges ini hanya berupa reimbursement dan bukan merupakan jasa afiliasi;

g) Koreksi atas Jasa Manajemen kepada EMRE

bahwa pembayaran ini merupakan pembayaran atas jasa informasi dan dukungan teknis yang disediakan oleh perusahaan afiliasi kepada Pemohon Banding yang memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata mendukung operasional Pemohon Banding. Secara lebih spesifik bentuk jasa yang disediakan diantaranya berupa analisis bisnis dan pemasaran yang sangat bermanfaat bagi Pemohon Banding yang sedang berada pada fase market entry dan sedang melakukan ekspansi usaha di tahun 2021;

bahwa terkait dengan pemanfaatan jasa afiliasi tersebut di atas, Pemohon Banding telah memberikan data dan dokumen terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut selama jalannya proses pemeriksaan dan keberatan sebagai berikut:

• Kontrak (agreement) terkait jasa-jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi tersebut di atas;

• Rangkuman jasa (Summary of services) yang menjelaskan jenis jasa yang dilakukan, dasar perhitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut;

• Sample dokumen terkait pembuktian eksistensi jasa yang diberikan pihak afiliasi berupa email dan komunikasi sehubungan dengan jasa yang diberikan, bukti meeting, dan sebagainya;

• Dokumen Lokal (Local File) sebagai dokumentasi harga transfer (Transfer Pricing Documentation) yang telah menguji kewajaran nilai transaksi dengan pihak afiliasi, beserta data pembanding yang digunakan berdasarkan database ORBIS;

• Wawancara dengan Terbanding terkait nature dan bukti konkret atas jasa yang diberikan perusahaan afiliasi;

4) Koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan prinsip “taxability-deductibility”

bahwa pembayaran jasa afiliasi tersebut termasuk definisi yang dapat diperhitungkan sebagai biaya dalam perhitungan PPh Badan terhutang sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh, yang mengatur sebagai berikut:

"Besarnya penghasilan kena pajak, ditentukan oleh penghasilan bruto dikurangi:

biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, ..."

bahwa Undang-Undang PPh menganut prinsip “taxability- deductibility”. “Taxability” diterapkan kepada pihak penerima penghasilan sedangkan “deductibility” diterapkan kepada pihak yang mengeluarkan biaya atas transaksi tersebut sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Badan. Dalam hal ini Terbanding melakukan koreksi dimana untuk PPh Badan biaya ini dianggap non-deductible namun secara PPh Pasal 26 juga dilakukan koreksi sebagai obyek pajak. Hal ini akan menimbulkan pengenaan pajak berganda (“double taxation”), karena atas obyek pajak yang sama dikenakan pajak sebanyak dua kali;

5) Margin Pemohon Banding masih dalam rentang kewajaran bahwa rugi operasi yang dialami oleh Pemohon Banding adalah wajar secara bisnis dimana berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing Pemohon Banding tahun 2021 yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses pemeriksaan, telah diuji berdasarkan metode Transactional Net Margin Method bahwa margin Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran; bahwa terkait pendapat Terbanding bahwa jasa yang disediakan oleh afiliasi tidak memberikan manfaat ekonomi kepada Pemohon Banding karena pembayaran jasa tersebut justru membebani keuangan perusahaan yang bisa dilihat dari rugi operasi yang dialami Pemohon Banding, sebagaimana telah Pemohon Banding sebelumnya bahwa Pemohon Banding memulai lini usaha baru yakni lini usaha Fuels (Bahan Bakar) pada akhir tahun 2016. Untuk

lini usaha baru ini, Pemohon Banding masih mengalami kerugian selama beberapa tahun pertama karena Pemohon Banding masih dalam fase market entry dan sedang melakukan ekspansi usahanya serta usaha untuk melakukan penetrasi pasar di Indonesia;

Fakta bahwa jasa ini telah diberikan selama lebih dari 15 tahun sejak perusahaan berdiri pada tahun 2004 justru menegaskan bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian bukan karena adanya jasa afiliasi tetapi karena alasan bisnis dan komersial sebagaimana Pemohon Banding jelaskan di atas;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan dan data pendukung yang sudah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan karena Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi terkait dengan jasa afiliasi ini;

D. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sesuai Undang-Undang KUP dan Undang- Undang Pengadilan Pajak sehingga pengajuan banding atas Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00147/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tertanggal 17 Januari 2024 dapat diterima dan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim;

b. bahwa berdasarkan bukti – bukti dan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan;

2. Usul

Menerima dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding ajukan, Pemohon Banding berharap bantahan yang Pemohon Banding sampaikan dapat diterima dan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk

memberikan putusan yang seadil-adilnya. Pemohon Banding mohon untuk dapat diundang menghadiri sidang untuk dapat memberikan penjelasan kepada Majelis;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-16. Fotokopi Surat No. B-002612.15.2024/PAN/2024 tanggal 06 Juni

2024 tentang Permintaan Surat Bantahan atas SUB;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-17. Pakta Integritas Ryanti Chrisanty;

Bukti P-18. Pakta Integritas, Izin Kuasa Hukum dan Kartu Identitas atas nama

Raden Irwan Setiawan Sukmawijaya;

Bukti P-19. Pakta Integritas, Izin Kuasa Hukum dan Kartu Identitas atas nama

Hamdanus Lukman;

Bukti P-20. Pakta Integritas, Izin Kuasa Hukum dan Kartu Identitas atas nama

Kresno Adi Wibowo;

Bukti P-21. Salinan Supply Agreement antara Pemohon Banding dengan

EMAPPL;

Bukti P-22. Salinan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Tahun

Pajak 2021;

Bukti P-23. Salinan Demand Deposit & Short-Term Loan Agreement antara

Pemohon Banding dengan EMUFC;

Bukti P-24. Salinan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021;

Bukti P-25. Salinan Tanda Terima Penyerahan Data terkait Jasa yang

diberikan oleh Pihak Afiliasi kepada Pemohon Banding selama Januari s.d. Desember 2021;

Bukti P-26. Salinan dokumen pendukung terkait jasa yang disediakan

EMAPPL untuk Pemohon Banding;

Bukti P-27. Salinan Downstream Regional Headquarters / Affiliate Master

Service Agreement;

Bukti P-28. Fuels;

Bukti P-29. Salinan korespondensi terkait shipment (pengiriman) produk

bahan bakar;

Bukti P-30. Lubricants and specialties;

Bukti P-31. Salinan korespondensi berupa dukungan kegiatan importasi dan

dukungan teknis;

Bukti P-32. Tax;

Bukti P-33. Salinan korespondensi terkait tax advisory and planning;

Bukti P-34. Treasurers;

Bukti P-35. Salinan korespondensi terkait komunikasi kebutuhan pihak

banking dengan pihak Pemohon Banding;

Bukti P-36. Salinan Clearinghouse Service and Agency Agreement beserta

Intercompany Billing Invoice (INNET Invoice) sehubungan dengan penggunaan CCH dan reimbursement atas biaya relokasi pegawai terkait transaksi dengan EMCMSS;

Bukti P-37. Salinan dokumen pendukung berupa e-invoice yang diterbitkan

oleh Relx Inc Dba LexisNexis kepada EMCTCS beserta Intercompany Billing Invoice (INNET invoice) terkait penagihan reimbursement kepada Pemohon Banding;

Bukti P-38. Salinan Technical Information and Assistance Agreement antara

Pemohon Banding dengan EMRE beserta Intercompany Billing Invoice (INNET Invoice);

Bukti P-39. Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

102895.13/2009/PP/M.VA Tahun 2018 tertanggal 1 Oktober 2018

Bukti P-40. SalinanResmiPutusanMahkamahAgungNo,

4713/B/PK/Pjk/2020 tanggal 18 November 2020;

Bukti P-41. Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

86835/PP/M.VA/13/2017 tertanggal 6 Oktober 2017;

Bukti P-42. SalinanResmiPutusanMahkamahAgungNo.

2124/B/PK/PJK/2020 tanggal 15 Juni 2020;

Bukti P-43. Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

100215.13J2012/PP/M.VA Tahun 2018 tertanggal 1 Oktober 2018;

Bukti P-44. SalinanResmiPutusanMahkamahAgungNo.

3282/B/PK/PJK/2020 tanggal 28 September 2020;

Bukti P-45. Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

004536.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019;

Bukti P-46. Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

000746,13/2019/PP/M,11A Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020;

Bukti P-47. Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

008277,13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020;

Bukti P-48. Penjelasan tertulis Nomor 1070/EMLI-TAX/X/2024 tanggal 17

Oktober 2024;

Bukti P-49. Salinan Dokumen Diskusi bisnis Model & kinerja Q3 2020 PT AKR

Corporindo Tbk;

Bukti P-50. Salinan Dokumen Corporate Presentation “Menjaga Pertumbuhan

& Melanjutkan Investasi ke Bisnis Berkelanjutan” Tahun 2021 PT AKR Corporindo Tbk;

Bukti P-51. Salinan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.

149 K/12/MEM/2020;

Bukti P-52. Salinan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Nomor: 62.K/12/MEM/2020;

Bukti P-53. Salinan Perjanjian Crude Oil, LPG, Products and Feedstock

Supply Agreement antara EMHK dengan EMAPPL;

Bukti P-54. Salinan Intercompany Loan & Deposit Guidelines;

Bukti P-55. Matriks Penjelasan Jasa Afiliasi PT ExxonMobil Lubricants

Indonesia Tahun Pajak 2021;

Bukti P-56. Penjelasan tertulis Nomor 1145/EMLI-TAX/XI/2024 tanggal 6

November 2024;

Bukti P-57. Salinan Master File Tahun Pajak 2021 Pemohon Banding;

Bukti P-58. Salinan Paragraf 7.2 OECD TP Guidelines;

Bukti P-59. Salinan Buku Transfer Pricing and Business Restructurings, 2009,

hal. 5;

Bukti P-60. Kesimpulan Akhir Nomor : 0074/EMLI-TAX/II/2025 tanggal 5

Februari 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-3. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi

Tambahan,

Bukti T-4. Penjelasan tertulis tanggal 17 Oktober 2024,

Bukti T-5. Rincian harga MOPS FY 2021,

Bukti T-6. Rincian Koreksi Bunga,

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanggal 7 November 2024,

Bukti T-8. Pendapat Akhir Nomor: S-26/WPJ.07/2025 tanggal 9 Januari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00147/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 17 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwaSuratBandingNomor0405/EMLI-TAX/III/2024tanggal 28 Maret 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
1Harga Pokok Penjualan730,364,291.00724,063,723.006,300,568.00
2Penyesuaian Fiskal Positif9,884,789.0017,403,558.007,518,769.00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :

bahwa yang menjadi persengketaan adalah koreksi positip penghasilan netto usaha sebesar USD13,819,337.00 yang terdiri dari koreksi positip harga pokok penjualan sebesar USD6,300,568.00 dan koreksi positip penyesuaian fiskal positip sebesar USD7,518,769.00;

1. Sengketa koreksi positip harga pokok penjualan sebesar USD6,300,568.00 bahwa berdasarkan alat bukti Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00048/RIKSIS/KPP.0709/2023 tanggal 27 Maret 2023 (untuk selanjutnya disebut LHP) dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor (untuk selanjutnya disebut LPK) terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi positip HPP berdasarkan hasil pengujian PKKU terhadap pembelian fuels dari ExxonMobil Asia Pacific Private Limited (“EMAPPL”);

bahwa dalam pengujian PKKU, Terbanding dan Pemohon Banding sama- sama mempergunakan metode CUP dengan harga pembelian dihitung dengan formula: MOPS +/- Alpha +/- Beta +/- Delta +/- Gamma +/- Terminal Fee;

bahwa perbedaan perhitungan Pemohon Banding dengan Terbanding hanya terletak pada penentuan harga MOPS awal (sebelum penyeusuaian),sedangkanuntukpenyesuaianberupanilai Alpha;Beta;Delta;Gamma; dan Terminal Fee tidak terdapat perbedaan; bahwa dalam penentuan harga MOPS, Terbanding mempergunakan harga harian sesuai dengan tanggal BL (Bill of Lading), sedangkan Pemohon Banding mempergunakan harga rata-rata harga rata-rata sebulan penuh sebelum tanggal Bill of Lading. Terbanding tidak mempergunakan harga MOPS Pemohon Banding dengan alasan bahwa harga MOPS Pemohon Banding tidak memenuhi pendekatan ex-ante;

Menimbang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya (untuk selanjutnya disebut PMK-213), Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

bahwa Pasal 3 ayat (1) PMK-213 tersebut mengatur penggunaan pendekatan ex-ante dalam penentuan harga transfer. Pendekatan ex-ante mengharuskan Wajib Pajak untuk mendasarkan analisis harga transfer pada data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan. Keputusan bisnis, termasuk penentuan harga dengan pihak afiliasi, didasarkan pada informasi yang diketahui saat itu, bukan berdasarkan informasi yang baru muncul di masa depan. Bahwa harga transfer ditetapkan berdasarkan informasi yang diketahui sebelum dilakukannya transaksi, in casu, penetapan harga transfer transaksi pembelian fuels dari EMAPPL ditetapkan berdasarkan informasi yang tersedia sebelum dilakukan transaksi pembelian fuels dari EMAPPL; bahwa sesuai dengan pendekatan ex-ante penetapan harga transfer transaksi pembelian fuels dari EMAPPL ditetapkan berdasarkan informasi yang tersedia sebelum dilakukan transaksi pembelian fuels dari EMAPPL. Faktanya history Pemohon Banding menetapkan harga transfer pembelian fuels dari EMAPPL berdasarkan perjanjian jual beli dengan EMAPPL tanggal 15 Januari 2016 harga MOPS ditentukan berdasarkan harga MOPS yang berlaku pada lima kutipan berturut-turut tepat sebelum tanggal Bill of Lading (5-0-0) kemudian sejak 29 Mei 2020 referensi harga MOPS diubah dengan mempergunakan harga rata-rata harga rata-rata sebulan penuh sebelum tanggal Bill of Lading;

Menimbang fakta bahwa penentuan harga transfer dengan mempergunakan MOPS rata-rata sebulan ditetapkan oleh Pemohon Banding pada tanggal 29 Mei 2020 dan menimbang bahwa tahun buku/fiskal Pemohon Banding dimulai 1 Januari 2021, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penetapan harga transfer dilakukan oleh Pemohon Banding berdasarkan data dan informasi yang tersedia sebelum dan disaat Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian. Bahwa penggunaan MOPS rata-rata ditetapkan berdasarkan analisis data, informasi, risiko, dan manfaat tersedia sebelum dan disaat Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian. Bahwa seharusnya Terbanding melakukan pengujian

mengenai data dan informasi yang dijadikan dasar pertimbangan Pemohon Banding dalam menetapkan harga transfer berdasarkan rata-rata bulanan MOPS, namun faktanya Terbanding tidak melakukan pengujian a quo, Terbanding serta merta menyatakan bahwa pengujian PKKU Pemohon Banding tidak memenuhi pendekatan ex-ante semata-mata berdasarkan harga MOPS yang dipergunakan oleh Pemohon Banding adalah harga MOPS rata-rata bulanan. Menurut Pengadilan Pajak dalil Terbanding tersebut tidak berdasarkan alat bukti dan hasil pengujian yang cukup; Menimbang bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding melakukan cherry picking/tebang pilih dalam melakukan koreksi, dalam arti bahwa Terbanding melakukan koreksi positip untuk pembelian yang harga belinya di atas harga MOPS setelah penyesuaian (MOPS +/- Alpha +/- Beta +/- Delta +/- Gamma +/- Terminal Fee) , namun tidak melakukan koreksi negatip untuk pembelian yang harga belinya di bawah harga MOPS setelah penyesuaian(MOPS +/- Alpha +/- Beta +/- Delta +/- Gamma +/- Terminal Fee). Bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan rekapitulasi mengenai adanya cherry picking sebagai berikut:

pers wel | usa or | oo oo”

[Atos versil |arors veri] Selisih

. sa cm gm sos vemi tending) MOPS versif cece emding| BAER BENE 5 es 5

wa aula | Betreasi Nama FB Pendaftam BL Na Bilas | volume [BBL5| Frmohon H Femahan H bad MOPS

Papaam aF3 Lading Bending | pemeriksa) Made | periksa | Penahan | vabume

Mnet em san | WSE/880 | eps pani [mame dan

‘ : ‘Teck mding

a NS TS CO <a ee ee

(anne [chi | sama | “er ar aa Ser GET ee

En Bi ere] oop]

(menata [cnr [eras | Et er EE) ES Sr ee ee

a | ET Te 0) — se SE SE ———

an na BEAN BEE aa A aa EA

(engan [ome | tm | sa mr ee GE GET “PE:

SS eS a | ag ES SE SE TE

EA BEN Ea Aa aa Ea Ea

Jepan na [mint | oo et so to sal lo aa oo sa

(engan maa Da | Geet seo ho Ge GT Er)

BA ps Dene aa EE Pe AS EE

Data [crits Denata | mg seo Ta See 5 =D

(ina | ane [mien | ee seo Ta See ST SEE

gris [Un [oD me “TE oo TA SE SE EP TE

pngen ana OI amat | ot gt o TT aro astro to Sy

Pena [cris Denata | Ga seo Ta Se ese ee

(engan [cm OT aa | set seo Ta GE ST SEA

ne HA Dn EN aE AA EA

Penataan | an Denata | SE Ser Ar Se 5 ee

Pepe [ovis (erin rr ser Aa Se 5 ee

= Peel neng [cir [eeepc ea ET ea “SE Ga SEP GEA

a NN “DO

a NN “DO

a NN “DO

a NN “DO

a NN “DO

Me an aan Lo.“ rerE:”rvw ee

En Ea BEE ee a ————————

ST Eee eS RS CO OC

[eee JET io AA ce Em

En [oe MN [eee]

[Gases panne | es [fees | aa EA

[ST TE me oO) ho TI to Aa ET — “Ff Tj

bana ae EA

ea [fs [fans | ea aa EA

[ See JET, eS EA ee — F ee

EME ea a dE EE SEN

[ ST eee oo STA TE TT? es ee FE

NN | rs [es De es]

[EE eee TA —T —— TT —F—h -E-j

[SS TE FE OI TEA TE —G —- —E9 — -Eij

a a ee ME ERA | es ee 7: Ma Na MEN MAN 22TE

“—t—H EHH a A CO

[arse pera | ae || [eee

Ea [ate > pees | aa ag EA EES

[SE TE TEE Oo) TE TE o A3 —E —E FF:

EME [snes | [eee > ae]

ea EA Ac rd AN EN EEE

Re ee TE, sz JST TE 5 a ee ne 9“)

s Le ai [ge > eines | [ree eee

[SE TE TO Tr, ro Aa —E GE — zr

ie [on [rests | Rd PA Ad AE

En | fm Drees | [epee >)

PR Rs IT EA egg ee EN SA“. Cd CO 2

bahwa menurut Pemohon Banding, jika Terbanding tidak melakukan cherry picking maka akan terjadi koreksi negatip pembelian sebagai berikut: Koreksi Fiskal Positif

(dimasukan oleh Terbanding sebagai koreksi harga pokok 6.300.567.54

penjualan)

Koreksi Fiskal Negatif

(tidak di perhitungkan sama sekali oleh Terbanding padahal

menunjukan bahwa Pemohon Banding membeli lebih rendah dari (13.702.040.75)

harga wajar versi Terbanding)

Total

(menunjukan bahwa harga beli Pemehon Banding disadur dari

pendekatan ex-ante Terbanding dan Pihak Afiliasi selama tahun (7.401.473.21)

2021 justru memberikan keuntungan bagi Pemohon Banding USD ee

7.401.473.21}

bahwa dalam persidangan Terbanding tidak membantah mengenai cherry picking dan penghitungan sebagaimana tercantum dalam tabel tersebut di atas;

Menimbang tabel perhitungan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa secara keseluruhan dalam tahun pajak 2021, penggunaan MOPS rata-rata bulanan menghasilkan nilai pembelian yang lebih kecil dibandingkan penggunaan MOPS harian berdasarkan tanggal Bill of Lading, Hal tersebut membuktikan bahwa pemilihan MOPS rata-rata bulanan dibandingkan MOPS harian sama sekali tidak memiliki unsur/motif abusive transfer pricing atau pengelakan pajak;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa penolakan Terbanding terhadap penggunaan MOPS rata-rata bulanan tidak didasarkan alat bukti dan pertimbangan yang cukup, bahwa analisis PKKU Terbanding tidak dilakukan secara konsisten untuk seluruh transaksi terbukti adanya cherry picking, dan bahwa pemilihan MOPS rata-rata bulanan dibandingkan MOPS harian sama sekali tidak memiliki unsur/motif abusive transfer pricing atau pengelakan pajak, oleh karenanya analisis PKKU Pemohon Banding lebih reliable dibandingkan analisis PKKU Terbanding sehingga Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi positip HPP sebesar USD6,300,568.00;

2. Sengketa koreksi positip penyesuaian fiskal positip sebesar USD7,518,769.00

2.1. Sengketa koreksi positip beban bunga sebesar USD48,650.00

Menimbang alat bukti LHP,KKP, LPK, dan Surat Banding serta penjelasan para pihak terbukti bahwa persengketaan disebabkan oleh perbedaan interest rate (JIBOR+Premium). Bahwa perbandingan perhitungan bunga antara Terbanding dengan Pemohon Banding dapat dijabarkan dalam tabel sebagai berikut:

JIBOR |PRE IU) Interes | UIBOR | PRER IU | Interes | JIBOR | PRERIU | Interes

elame | 38 | 575 | 9.55 | 3.7513) 5.72807] 0.47930) 0.0487] 0.02103] 0.07068

ay | 375 | 555 | 93 | 375 5.55655] saga, og Yg

Gas | 375 | 555 | 9.3 | 375) 5.55855, 0.508%, of —io|_~—S=S=i

“SiSeprember 3.75 [5.55 | 93 | 3,75] 555855/ 9.30855, of |S

S0jocober [3.75 | 555 | 93 | 375) 5.55855] os of 0g ~——S=—i

Pti|November[ 3.75 | 555 | 9.3 | 3.75) 5.55855, 0.508%, og oo

321becemberh 3.75 | 5.55 | 9.3] 3.75| 5.55855, 9.30855] of og] ~~

7 Koreksi Jumlah Hari | Jumlah Hari

Ho} Masa Saldo Pinjaman Interest Rate Dalam Dalam Koreksi Rp Kurs | koreksi USD

Bulan Setahun

maa ag la aa | 0 |asamal ig | S9

2 140001400000] ooses | oo 3 [san 179854101 | 4204| oo 6254p

isa apno00| coves | 15 | s0 | #6s2641623| 14204| 4115.46

Giduni | 1997 a01 apn 000| coves | 30 | 30 |i1er2es246| 14204| 823000

7ldui | per aotiapnooo| oft | wo |. th oo.

Siagustus | 1907 aoiapno00{ — 0 Tt | wo |. th oo.

9iSeptembel 1907501400000| oT TP 9d

10/Oktober | 199750140000] — 0 | | es] 4H

11|November| #se7a01400000| — 0 | so | 0 |. th oo.

12|Desember| 1 s0o7s01400000| — 0 | 3 | wo |. th oo.

aa Pts

bahwa berdasarkan tabel tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak mempergunakan interest rate sesungguhnya melainkan mempergunakan interest rate yang telah dibulatkan ke atas (round up), sedangkan Terbanding mempergunakan interest rate sesungguhnya tanpa round up; bahwa Pengadilan Pajak berpendirian mempergunakan interest rate tanpa round up dalam perhitungan beban bunga, namun menimbang fakta bahwa Terbanding tidak konsisten dalam perhitungan bunga: bulan Januari sd Juni pada saat interest rate sesungguhnya lebih besar daripada interest rate round up Terbanding melakukan koreksi positip, namun bulan Juli-Desember pada saat interest rate sesungguhnya lebih kecil daripada interest rate round up Terbanding tidak melakukan koreksi negatip, maka

Pengadilan Pajak melakukan penghitungan ulang koreksi biaya bunga sebagai berikut:

Bulan JIBOR (PREMIUM | Interest | JIBOR | PREM IU Interest | JIBOR | PREM IU | Interest

ame | 3.8 | 5.75 | 9.55 | 3.7513] 5.72807] 9.4732] 0.0487] 0.02193] 0.07068

jay [375 [555 | 93 [3.75] 5.55855] 9.30855] 0] -0,00855] -0.00855

Saus [3.75 [565 | 93 | 3,75] 5.55858] 9.30855] 0 -0,00855] -0,00855

[9[September 375 | 5.55 | 9.3 | 3.75] 5.55855] 9.30855] _0| 0.00855] 0.00855

Soloerober [3.75 | 5.55 | 9.3 | 3,75] 5.55855| 9.30855| __0| 0.00855 0.00855

PTijNovember [3.75 [565 | 93 | asi 5.55855| 9.30855] 0] -0,00855] -0.00855

32ibecemberh 3.75 | 5.55 | 93 | 3,75) 5.55855] 9.30855, 0] -0.00855| -0.00855]

Ho) Masa Saldo Pinjaman Dalam Dalam Koreksi Rp Kurs | koreksi USD

Interest Rate -

Bulan Setahun

ayal ag La Ta | 9g |usamg | is) | ig

2tap 001400 000] posse | oo 3 | 20 1179854105] 14.294[ 825

1997501400 000] ooroses | 15 | 20 | 6.826.416.23] 14.294 | oo 4115

GlJuni | 1997501400 000] ooroses [ao | 20 | 117.682.632.460] 14.294 | 8.231

Siagustus [1997501400 000] oooeas% [a1 | oo a00 | 14. 706.604.06)[ 14.294 | 1.029)

SiSeptembel 1997501400 000] oooeas% [a0 | 20 | 14.232 197.48)[ 14.294 | (996)

11[November| 1997501400 000] oooeas% | a0 | 20 | 14.232 197.48)[ 14.294 (996)

oa T4294 | 42543)

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak mempertahankan sebagian koreksi positip biaya bunga sebesar USD42,543.00 dan membatalkan sebagian koreksi positip biaya bunga sebesar USD6,107.00;

2.2. Sengketa koreksi positip beban Intra Group Services sebesar

USD7,470,119.00

Menimbang alat bukti LHP,KKP,LPK, Surat Banding, Matriks Sengketa, dan penjelasan para pihak terbukti bahwa yang menjadi persengketaan adalah pembuktian eksistensi pemberian jasa dari ExxonMobil Asia Pacific Limited (untuk selanjutnya disebut EMAPPL); ExxonMobil Corp Management Support Services (untuk

selanjutnya disebut EMCMSS); ExxonMobil Chemical Technology Central Services (EMCTCS); dan ExxonMobil Research & Engineering Company (EMRE) kepada Pemohon Banding. Menimbang pasal 76 UU Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak menetapkan beban pembuktian kepada Pemohon Banding;

2.2.1. Sengketa koreksi positip beban Intra Group Services-

EMAPPL sebesar USD7,030,535.00

Menimbang bahwa dalam rangka pembuktian eksistensi Intra Group Services-EMAPPL, Pemohon Banding menyampaikan dokumen-dokumen sebagai berikut: ▪ Downstream Regional Headquarters/Affiliate Master

Service Agreement (untuk selanjutnya disebut Perjanjian Utama) Supply Agreement dan addendumnya beserta terjemahan tersumpahnya;

▪ Salinankorespondensiemailterkaitdengan

shipment/pengapalan bahan bakar (fuels);

▪ Salinan korespondensi email terkait dengan dukungan

importasi dan dukungan teknis (lubes);

▪ Salinan korespondensi email terkait dengan tax advisory

dan planning (tax);

▪ Salinan korespondensi email terkait dengan komunikasi

kebutuhan pihak banking kepada Pemohon Banding (treasures);

▪ Profil pegawai dari pihak afiliasi: Teo Eng Hwa, Pearlyn

Xiao Xinhao, Daniel Lee Jun Xing, Daren Youn Shi Yap, Toh Hock Siang, Felicia Seck, Oh Puay Teck, Bryan Quek, Loh Pin Chuan, dan Kelvin Choo.

bahwa berdasarkan alat bukti Perjanjian Utama terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian dengan EMAPPL hal mana Pemohon Banding bertindak sebagai

Penerima Jasa (Pembeli) sedangkan EMAPPL bertindak sebagai Penyedia Jasa;

bahwa berdasarkan Pasal 1.5. Perjanjian Utama dan Lampiran 2 Perjanjian Jasa terbukti bahwa ruang lingkup pemberian jasa sebagai berikut:

▪ Penasehat (Advisory);

▪ Jasa Perencanaan dan Manajemen Strategi(Strategy

Planning and Management Services);

▪ Jasa Teknologi (Technology Services);

▪ Jasa Penjualan(Sales Services);

▪ Jasa Operasional(Operations Services);

▪ Jasa Pelanggan(Customer Services);

▪ Konsultasi(Consulting);

▪ Pajak(Tax);

▪ Pengawas(Controllers);

▪ Jasa Audit(Audit Services);

▪ Jasa Pengembangan Bisnis (Business Development

Services) Kepatuhan & Hukum (Compliance & Legal) Sumber Daya Manusia(Human Resources);

▪ Jasa Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan

Lingkungan (Security, Safety, Health and Environmental Services);

▪ Jasa Dukungan Administratif (Administrative Support

Services)

▪ Analitik (Analytics);

▪ Analisis dan Pengelolaan Keuangan (Financial Analysis

and Stewardship);

▪ Jasa Akuntansi(Accounting Services);

▪ Dukungan Operasional (Operations Support);

▪ Urusan Publik dan Pemerintah (Public and Government

Affairs);

▪ Jasa Pemasaran Gas & Tenaga Listrik (Fas & Power

Marketing Services);

▪ Jasa Pemasaran (Marketing Services).

bahwa biaya jasa dan cara perhitungannya diatur dalam Pasal 4 Perjanjian Utama dan Lampiran 3. Pengaturan Biaya Jasa tersebut sebagai berikut:

Pembeli Jasa mengganti kepada Para Penyedia Jasa sebagian dari biaya tahunan masing-masing Para Penyedia Jasa ditambah biaya administratif, jika berlaku berdasarkan Bagian 4.2 (Biaya Jasa). Dalam menentukan Biaya Jasa Penyedia Jasa yang akan dibebankan kepada setiap Pembeli, pertama-tama harus ditentukan total biaya tahunan setiap Penyedia Jasa untuk menjalankan bisnis ditambah biaya administratif tahunan yang sesuai untuk tahun yang relevan (“Biaya Jasa Tahunan”). Setiap Penyedia Jasa harus menentukan jumlah Biaya Jasa Tahunan tersebut berdasarkan Penawaran Jasa yang dapat diatribusikan kepada Para Pembeli;

bahwa pengaturan Biaya Jasa yang dibebankan sebagai berikut:

Penawaran Aktivitas Utama dalam Dasar Penagihan

(A) LINI JASA Laiepancsan he cee

(SERVICE 2018115 ke dasar nan

LINES) analisis Perpas ls

Lensa deat Ph La

#Laliasi dan Se

segmen ber laa tual.

deny berdasar ran

Visthe ket a aha 2

PL AA Pen RA

Lana buta PAR

okt Ben Lohan

WANG eat

(B) SEMUA

LINI BISNIS

(ALL BUSINESS

LINES)

SEMUA BISNIS Semis haga Sotto ita, Chir lye

YANG Deg es

DISEDIAKAN pesseniess volume

DALAM Bantan, cme, lin

PERJANJIAN TEM ena ae

SERVICES Tae pd Pathe carnal

PROVIDED MEY had an

HEREIN) Se Soba ai hd

Benapaa aa of ithe

Besa deat

bahwa nilai biaya jasa sebesar USD7,030,535.00 diperoleh dari hasil perhitungan sebagai berikut:

oa oo Ana ea jer or er

aa fereorrss eh er al opo ea er ea

Be ferences erealea ee ee ar oa

Bea ag ora ara Ea es) ee]

fpreorrs| aral ea ee esa po ta

Fa Te dB Ed beer rae

Inna perasa | Pete) cafe D> | fete ee aa

ana ea [ees ese aa

ras ena Pemonsafenjeeta eos [as] oa

kem aa ro ena val Sper nae] ee ear

ana era e wel ele? [erate aa

use Jera | obeng ea

se ores | ee ee

jon bea as

m8 beam | | -.-| | —-|-[-| ||) Ea

Keamanan

Emas bae oo EA ar ea

Fe for oa: ae

‘ax firme as [| [ea

vewersie fore

PS serge fe AT —

“Het pe EF, —

—ow— LL — 0 GS

Menimbang beberapa contoh alat bukti email sebagai berikut:

Chrisanty, Ryanti

From: Xiao. Pearlyn Xinhao

Sent: Thursday. November 11. 2021 1:52 PM

To: Vanichseni, Sasipa iProudi: Yap, Daren Yong Zhi

Cc: So, Kenneth; Tang, Andrea: Dwitawidi, Alinda: Kusuma, Mutiasani Dianmarti:

Visutseth, Pongsathorn (Ake)

Subject: MJ 111 DI

bahwa aktivitas dalam korespondensi tersebut hanya koordinasi mengenai penyiapan dan pengiriman Bill of Lading untuk suatu kegiatan importasi;

Chrisanty, Ryanti

From: Lee. Devel un G ng

Sent: Friday, Noverrber 5, 202” TSC AM

Ta: Var chsen, Sas pa (Proud

ce: Yap, Dever Yeng Zh, Tan, Daryl Zhe M ng: X 30. Pearlyr Xinhao, Download, Alinda,

Kasumi, Mutiasar Dianmiart

Subject: Fav: CLEAN FIXTURE. KT KIRANA SANTA AM - CPP - SPORE TC INDO LAYCAN

16/17 NOV - SIATURE RECAP

Attachments: Corenavirus Raine Terming Gadance.dosx: SURAT EDARAN CORCMA.pdfi pat paft

O88 KSacta -Versior 3 115 Oct. 20211. doc, tradasactaCleaiFixtured” 121 decs

bahwa aktivitas dalam korespondensi tersebut hanyalah penyampaian informasi mengenai adanya surat edaran dan protokol panduan saat pandemi Covid-19;

From: Lee, Daniel Jun Qing

Sent: Friday, Novempes 5, 2021 12.48 PM

To: sma Itarker (smal tanse*@sea3tawn.com. sp) <smalitanker@seatown.com sp>

Subject: HW: CLEAN FIXILRL . MIT KIRANA SAPTA/SRM - CPP - SPORE TO INDO LAYCAN 16/17 NOV - FIXTLRE RLCAP

From: [ ]

Sent: Wednesday, November 3, 2021 4:22 PM

To: Lee, Daniel Jur Qing < >

Subject: CLLAN FIXTURE : NT KIRANA SAPTA/SRM - CPP - SPORE TO INDO LAYCAN 16/17 NOV - FIXTURE RECAP

bahwa aktivitas dalam korespondensi tersebut hanyalah penyampaian informasi bahwa pihak penyewa kapal mengkonfirmasi rekapitulasi sesuai dengan Klausul Administrasi CP EM VOY 2012;

From: :

Sent: Wednesday, November 3, 2021 4:22 PM

To: Lee, Daniel Jur Qing - 1

Subject: CLLAN FIXTURL : MT KIRANA SAPTA/SRM - CPP - SPORL TO INDO LAYCAN 16/17 NOV - FIXTLRL RLCAP

SEATOWN SHIPBROKING PTE. LTD. SINGAPORE

MAXWELL HOUSE #02 Gb. 20 MANWELL ROAD. SINGAPORE 069113

SMALL TANKER DEPT TEL 31 6224 SA

SMALL TANKER EMAIL Lis oe 3

: Pn Tn

: MT KIRANA SAPTA/SRM - CPP - SPORE TO INDO LAYCAN 16/17 NOV - CLEAN FIXTURE

RECAP

cist] - -

bahwa aktivitas dalam korespondensi tersebut hanyalah kegiatan berupa permintaan konfirmasi jadwal pelayaran;

Seek legal advice for work with provider

Seek legal advice for work with provider

Sace. Pa icin Far 3 a

Sania Ula

Perdana, Brata, Sasak daa, Serpong, ian

Wed-osesy Docomo 25 2020. 52 "M

Caracr: 2...

Exhibut Wy

FO sample

lesuad by...

Dear Fak Ha,

Apprecimle your advice, end thi gas carne is Jan as most ob ts and yourse! mn gel bec caring kev lor

bee yu

Wi would ke Loseca yor advice lor work pororrod by a hid pay aon (Digihas) We are covered

Lay ihe: stundiard "ACs 2S Por PO SS Uno AWAS Yo Ga OST boo i TA aan.

Dg las porlorms work lor oer managing and ma nanang te Mebil Loyalty Club (MLC) app ipast 3

year! and more receniy ie Correct Bengkel agp. Woe gu like lo ungorstang vow tar too standard

Ta Dee She Carpet Cron areas KG cant p el dala calo Sedan sept os mamage ie

Hpp. 06 Lol Ne asa rer (prey SEAT orl Glee oer od, rege ls, etc

Ie tee meantime, Precure nen db. Citra wll bo werking an the Julie Accent lh Gigries ta celal

MUL more aspects and attaching more ola comnecl exhiiils staring 2021

Mack your advarce and happy hel days’ Let us keow la cell? more eneng required cone Jer.

Felicia Seck

bxponence Gegn Manager

Chrisanty, Ryanti

From: Seay, Prassisca

Sent: Wioseceday, Dorce mor 24) 2540 426 PM

Tor Seck, [era Yer Yin

Subject: FO campo issues oy DO gitas

Attachments: DG ON TS ped DS 223012 502 edt, 3S 292011 SO ali

H Isu Fois a.

Please find PG saricie lesued by Cig tas as "egucsled,

Thane you.

Merry Shrisirias avd Hopoy daliday! —

Warn regarss.

Fransisca Desy

Ficls Warke: ng Ads s0or MabI'“ Brans

ExxonMobil Lubricants Indoncsia

Pramivecce Gtfice lower, 29th Floor

JI Jalur Sutera Barat he. 15

lacgerang. Barten 15143. Insoscs a

BA 21 sug: 10” le

IB) BAP seo ooh Vick le

bahwa isi email tersebut di atas adalah pihak lain meminta saran kepada Pemohon Banding mengenai pekerjaan yang dilakukan pihak ketiga (Digitas) dan dijawab dijawab dengan memberikan contoh PO yang diterbitkan oleh Digitas;

Chrisanty, Ryanti

From: Miao, Pearlyn X ibaa

Sent: Wednesday, Nevember 3.2027 71 °6 AM

To: Lee, Dane un Gong, Vania, Sasiga (Pro acy

Cc: Tang Ardea Tan, Aniber AG, Tan Daryl Zhe Ming, So, Kenpet Warga Xiang,

WATS MITC SSM Choa ¥ ling, Crutswadi, Anda Kusuma, Masasar Dacurrarts

Subject: RE Val Nomiogtir MT KIRANA SAPTA/SRM CPP. SPORE TO BDO LAYCAN

Ths be NOV FISTURE RECAP

Attachments: Let Bouk et bth eamen 1 Jar 202 pt Termal Boukiet revdS PG Jul

2020 edt, SMU TERMINAL INFORMATION BOOKLET Rey (2 8-04 2020) put

- Kt. 15 C lia. a ' . noe my

went | Hoe. Sho: ap

VOPAK TERMINAL Vessel Subjects:

. Termisal masitels s 12" ANSI aa mar ne cadng acm, tre shic to prepare cirect reducer to meet ten a manita de

e Max ar wal kop cal draft should not exceed SEM

. Please reler te mejetiy becklet for al otserinfa

MERAK - REDECO Vessel Subjects:

* Vaesse arnval drattsscud pot erceec 4 om and DVT 35. CO MT

0 Ke'fer etty booklet ‘or all other nic

. po ree ek Gn Tana Pe AI

Ka DA KAN to hoo

bahwa isi email tersebut berisi pemberitahuan bahwa Pemohon Banding menerima kapal Kirana Sapta sebagai pengangkut;

5 wea Co ote fee Tay are co = Pat

Authe”zed Contacts for “ax ard Custom Suty Paymerts

. : 2. 1-17 others

: OS REAS. AFC ncosesia

You may have seen mie anta some uf yor an This previoushy.

Justa background, BAM haci previoushy maintained a cist ot authored cantects for tax and custem duty

payet, After coviewinns Whi ligt. eee found ear i would be mae seslaingie Hf the list is manaped though

aur Account Op ating Mandate tan agrecmeat wr maintained wth the hank eoncaining all aac instructions te

them].

Can tseck your help to esis the following tens:

Lio Tax vatepory thal you are ds charge is ca ee, Cnelucting the altiliates that you ese ino

KA AMES OF Vor bo

np beyroattve DQet tL Tite) PROS date ngga Sago ena and ends en Sai

Poet Seca sbi Pep ar atid Piet och Wiest Isa da ci hot

near Rta DP pur atnni ids: Pat

Cell LaxonMdobI Lepr mined (SG secounts] & Ati veda ice Id (SG accounts]

mae PT Peer Mg LL Gg Inder sat SE ral as att

2) Contact details inthe list is vtill correct.

Greathapaceciate tyau could reny ly 12 Mar 2021, 2pm (56 Time sliculd there be any changes tar this

round, Wir will assume oo changes ale required Torn teplius Please be reminded: The function wha

appoints the individuals is responsible to ensure timely notification ta APTC on any changes to the

authorized contacts.

bahwa isi email tersebut mengenai penunjukan personal yang diberikan kewenangan untuk menandatangani pembayaran pajak dan bea masuk;

bahwa Pengadilan Pajak telah membaca dan memeriksa bukti-bukti korespondensi berupa email yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa keseluruhan bukti korespondensi tersebut muatannya didominasi oleh aktivitas-aktivitas koordinasi, permintaan dan pemberian informasi yang bersifat umum serta bahwa aktivitas-aktivitas tersebut dapat dilakukan sendiri secara mandiri oleh Pemohon Banding, pada dasarnya aktivitas-aktivitas tersebut tidak dapat disebut sebagai suatu pemberian jasa;

bahwa pada saat persidangan, Pemohon Banding menjawab pertanyaan Majelis mengenai jasa importasi. Pemohon Banding menjawab bahwa incoterms impor adalah CIF dan jasa importasi dikenakan untuk kegiatan

mencarikan kapal, loading di pelabuhan, dan mengurus barang dari pelabuhan muat sampai dengan pelabuhan bongkar. Bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai dengan incoterms CIF pengurusan barang sampai dengan loading menjadi tanggungan penjual sehingga untuk kegiatan tersebut tidak dapat dibebankan suatu biaya dan bahwa untuk kegiatan mencarikan kapal seharusnya dapat dilakukan secara mandiri oleh Pemohon Banding;

bahwa aktivitas-aktivitas tersebut menurut Pengadilan Pajak tidak layak diberikan suatu remunerasi, bahwa sesuai dengan konsep willing to pay Pemohon Banding tidak akan bersedia memberikan suatu remunerasi terhadap aktivitas- aktivitas tersebut jika yang melakukan aktivitas tersebut adalah pihak non afiliasi (independen).

Bahwa di samping itu, melihat formulasi penghitungan biaya sehingga diperoleh angka USD7,030,535.00, sesuai dengan lampiran 3 Perjanjian Utama, charge tersebut dikenakan untuk penawaran jasa untuk seluruh lini kegiatan bisnis sebagaimana dimaksud dalam lampiran 3 huruf B, oleh karenanya diperlukan pembuktian bahwa seluruh jasa yang ditawarkan (sebagaimana list jasa pasal 1.5 dan lampiran 2) telah dilakukan oleh EMAPPL, namun setelah memeriksa semua dokumen email yang disampaikan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat bukti bahwa EMAPPL telah melaksanakan seluruh kegiatan jasa sebagaimana dimaksud dalam lampiran 2 tersebut di atas;

Menimbang formula penetapan charge biaya jasa tersebut di atas, secara umum dipergunakan cost base berupa cost center dalam bentuk total Opex (operational expense) Global dan total Capex (Capital expenditure) Global dengan

proporsi pengalokasian mempergunakan variable volume sales Pemohon Banding dan volume sales global kemudian ditambah margin;

bahwa penetapan charge biaya tersebut tidak mempergunakan methode direct charge, melainkan metode alokasi tidak langsung (indirect charge). Menurut Pengadilan Pajak, metode indirect charge harus memenuhi persyaratan bahwa cost center adalah biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan pemberian jasa dan bahwa variable yang dipergunakan untuk mengalokasikan biaya adalah variable yang tepat. Bahwa tidak terdapat bukti dan rincian mengenai Opex Global dan Capex Global sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa Opex Global dan Capex Global tersebut merupakan biaya-biaya yang langsung berkaitan dengan kegiatan pemberian jasa dan bahwa tidak terdapat argumentasi yang cukup mengenai penggunaan variable volume sales dalam penentuan alokasi pembagian biaya, maka menurut Pengadilan Pajak penghitungan penetapan biaya tersebut di atas tidak dapat dipergunakan;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menolak dalil Pemohon Banding dan menerima dalil Terbanding, oleh karenanya Pengadilan Pajak mempertahankan seluruh koreksi positip beban Intra Group Services-EMAPPL sebesar USD7,030,535.00;

2.2.2. Sengketa koreksi positip beban Intra Group Services-

EMCMSS sebesar USD8,085.00

Menimbang bahwa dalam rangka pembuktian eksistensi Intra Group Services-EMCMSS, Pemohon Banding menyampaikan dokumen-dokumen sebagai berikut:

▪ Clearinghouse Service and Agency Agreement nomor

Tanggal 23 Agustus 2004 beserta terjemahan tersumpahnya (untuk selanjutnya disebut Perjanjian CCH)

▪ Invoice dari EMCMSS Nomor 3700645704 tanggal 31

Juli 2021

▪ Print out CCH Report sebagai berikut:

Hina 3. pa : INNES DO) cTATSMEND (900 Tt BAW: OL

part rana ure tn. PATIN OF AG.JUNT 102

ORR AT barT ol oy od

APPULIATS

TATEMENT PALANOE 8 TKAKD Peak

BALA MET WAkL 0 TRADE EN a

9 acti ae von ad

2. 1 1 La

- pena pa tot INNET CH OTATEMENTS Le SALE: O02

TATEMENT DETAIL 7) TAL wre bk Mees

"Ry CTATRMENT BALANCE bebe naa

Menimbang Perjanjian CCH, Pemohon Banding dan EMCMSS menyepakati perjanjian penyediaan jasa dengan Pemohon Banding sebagai Penerima Jasa dan EMCMSS sebagai Penyedia Jasa. Jasa yang diberikan berupa penyediaan layananan untuk mengoperasikan Central Clearing House (“CCH”), yakni dukungan berupa rangkuman jumlah pembayaran atas gabungan INNET Invoice dari

Pemohon Banding kepada Grup ExxonMobil atau sebaliknya;

bahwa Pengadilan Pajak telah membaca dan memeriksa alat bukti berupa CCH Report, hasil penilaian terhadap alat bukti tersebut adalah bahwa memang benar terdapat eksistensi pelayanan jasa clearing pembayaran antar grup Exxonmobil yang melibatkan transaksi keuangan Pemohon Banding dengan anggota grup lainnya;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi intra grup services- EMCMSS, oleh karenanya Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi positip sebesar USD8,085.00;

2.2.3. Sengketa koreksi positip beban Intra Group Services-

EMCTCS sebesar USD171.00

bahwa menurut Pemohon Banding biaya intra group service tersebut merupakan reimbursement biaya sehubungan dengan akses berlangganan LexisNexis yaitu suatu portal online yang menyediakan data analisis dan berbagai database yang dapat dimanfaatkan oleh penggunanya untuk keperluan penelitian, dan sebagai referensi informasi; Menimbang bahwa dalam rangka pembuktian eksistensi Intra Group Services- EMCTCS, Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa print out sebagai berikut:

" LexisNexis’

NAS ai.

. Ta N N Ag .

jae mw NA NS q . .

ee . . UN NN A ANY LN

bahwa Pengadilan Pajak telah membaca dan memeriksa alat bukti berupa print out a quo, hasil penilaian terhadap alat bukti tersebut adalah bahwa print out tidak cukup untuk membuktikan adanya eksistensi adanya biaya intra group service dari EMCTCS;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menolak dalil Pemohon Banding dan menerima dalil Terbanding, oleh karenanya Pengadilan Pajak mempertahankan seluruh koreksi positip beban Intra Group Services-EMCTCS sebesar USD171.00;

2.2.4. Sengketa koreksi positip beban Intra Group Services-EMRE

sebesar USD431,327.00

Menimbang bahwa dalam rangka pembuktian eksistensi IntraGroupServices-EMRE,PemohonBanding menyampaikan dokumen-dokumen sebagai berikut: ▪ Perjanjian Bantuan dan Informasi Teknis Nomor

EM10871 antara Pemohon Banding dan EMRE dalam Bahasa Inggris dan terjemahan tersumpahnya (untuk selanjutnya disebut Perjanjian Bantuan Teknis);

▪ Salinan korespondensi email terkait dengan kegiatan

pelayanan jasa;

▪ Invoice dari EMRE Nomor 0030382221 Tanggal 30 Juli

2021;

bahwa berdasarkan alat bukti Perjanjian Bantuan Teknis terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian dengan EMRE hal mana Pemohon Banding bertindak sebagai Penerima Jasa (Pembeli) sedangkan EMRE bertindak sebagai Penyedia Jasa;

bahwa berdasarkan Pasal I dan pasal II Perjanjian Bantuan Teknis, EMRE akan menyediakan Informasi Teknis dan Bantuan Teknis kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Lampiran 1 harga jasa yang diberikan berupa:

Tarif per jam untuk pekerjaan teknik dan supervisi teknik: untuk Tingkat I sebesar USD226.00 per jam dan Tingkat II sebesar USD276.00 perjam;

Biaya Langsung untuk biaya perjalanan dan biaya hidup, waktu komputasi, telekomunikasi, biaya penyusunan dan reproduksi, dan biaya langsung lainnya.

bahwa Pengadilan Pajak telah membaca dan memeriksa alat bukti email yang disampaikan oleh Pemohon Banding, hasil penilaian alat bukti tersebut sebagai berikut:

lngones 8 240555 ba ata

beta

Ton dini ganggang ta Median ga SL TT eyang the fig Kd aib nein dic a elang it pe Arak isapan poner Palas Yocgoceted an Plese chime kasa ves nave ary

Timothy J Anderson

Brseal ascii

ExxonMobil Research and Engineering Company

eA bute Yah

drs ML

WO AE Oe gran

bahwa tangkapan layar email tersebut di atas tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak terdapat tanggal dari email tersebut di atas;

Subject: Measure men: CoE Weasureriant Buletin : Guicel re rsta ling and using AP VCF Asd ins

Lio anti oo at

nee aan ta NN Si

: : fat Sean

Pete dea,

fo Tr AS ate 2 Lipat

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa EMRE memberikan bantuan teknis berupa pemberian informasi cara melakukan instalasi dan menggunakan Measurement Tools yaitu API Volume Correction Factors yang terpasang sebagai Add-In pada Microsoft Excel yang bermanfaat untuk mencegah ketidakakuratan perhitungan volume fuels; bahwa menurut Pengadilan Pajak instalasi suatu aplikasi dalam Microsoft Excel Add In merupakan pengetahuan umum yang mudah dilakukan bahkan dalam Microsoft Excel

itu sendiri terdapat cara install aplikasi Add in. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa cara instalasi dalam Excel Add In tersebut dapat dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding dan bahwa pemberian informasi tersebut tidak layak untuk diberikan suatu remunerasi bahwa sesuai dengan konsep willing to pay Pemohon Banding tidak akan bersedia memberikan suatu remunerasi terhadap aktivitas-aktivitas tersebut jika yang melakukan aktivitas tersebut adalah pihak non afiliasi (independen);

Run sheet for today

7 . 7 . . - “Gi hi . . - Ly

(Wed, 24 Nov — 7:30-8:15 AM JKT/8:30-9:15 AM SGT)

Tope Lead Request trom Project Owners

1, Objectives af the sessinn 1S mings Noh sey

2. Needs & Imperatives (10 mins EN Wa aed LN sty

PT Pas Le Saker Lap ba te

3, Oppertunities surmmary 15 ins: Nok se, cha ue PANAI Ta PAN BPA NAN nt

4. List ot potential oppertunties timeline

avd alignment 120 mini

" tante Mona

prot Mona

. tes | ya Pa :

6 Next steps 15 IP D6) Matana Beam ote peta jab may

bahwa tangkapan layar email tersebut menunjukkan pemberitahuan mengenai kegiatan diskusi di Kalimantan Barat yang diikuti oleh berbagai pihak termasuk EMRE dan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, keikutsertaan EMRE dalam diskusi tersebut, hal mana diskusi tersebut diikuti banyak pihak, bukanlah suatu kegiatan pemberian informasi teknik ataupun pemberian bantuan teknis;

bahwa berdasarkan penilaian alat bukti tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat eksistensi pemberian informasi teknis dan bantuan teknis dan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan kegiatan yang tersebut tidak layak untuk diberikan suatu remunerasi bahwa sesuai dengan konsep willing to pay Pemohon Banding tidak akan bersedia memberikan suatu remunerasi terhadap aktivitas-aktivitas tersebut jika yang melakukan aktivitas tersebut adalah pihak non afiliasi (independen); bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menolak dalil Pemohon Banding dan menerima dalil Terbanding, oleh karenanya Pengadilan Pajak mempertahankan seluruh koreksi positip beban Intra Group Services-EMRE sebesar USD431,327.00;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak

atas bukti-bukti, data dan fakta, serta penjelasan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang- undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoSengketaNilai sengketa (USD)Dipertahankan Pengadilan Pajak (USD)Dibatalkan Pengadilan Pajak (USD)
1Koreksi positip harga pokok penjualan6,300,56806,300,568
2Koreksi positip penyesuaian fiskal positip7,518,7697,498,47014,192
Jumlah13,819,3377,498,4706,314,760

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

PombastanetoLar Mai

Romemasitengan

Pemanen Pak

Pemtamag

amakammara

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00147/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 17 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/406/21/059/23 tanggal 29 Maret 2023 Tahun Pajak 2021, atas nama PT Exxonmobil Lubricants Indonesia, NPWP 02.116.254.0-059.000, beralamat di Wisma GKBI Lt. 29 Suite 2902, Jl. Jend. Sudirman No. 28, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: engan Neto LarNeget

Kempenasitengan

entar

Samadamnai

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan susunan Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 26 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.