Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 80 halaman

PUT-002620.13/2023/PP/M.IB Tahun 2026

PT Hagihara Westjava Industries · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2020

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002620.13/2023/PP/M.IB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03933/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00009/204/20/052/21 tanggal 10 November 2021 Masa Pajak Maret 2020, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 002620.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HAGIHARA WESTJAVA INDUSTRIES, NPWP 01.081.636.1-

052.000, beralamat di Jl. Toll Jakarta-Cikampek KM. 47 Blok B1 KIIC, Teluk Jambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Norikazu Ishida jabatan Presiden Direktur, domisili elektronik: pajak1@hwi.co.id,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Trisna Lukman,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1446/PP/IKH/2022 tanggal 19 Desember

2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/020/HWI/VI/2023 tanggal 28 Juni 2023;

Nama: Danny Hamdan Karim,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-027/PP/IKH/2023 tanggal 10 Januari

2023;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/021/HWI/VI/2023 tanggal 28 Juni 2023;

Nama: M.D Menuk Sudaryanti,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1358/PP/IKH/2022 tanggal 05 Desember

2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/022/HWI/VI/2023 tanggal 28 Juni 2023;

Nama: Irene Theodora Simatupang,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1244/PP/IKH/2021 tanggal 26 November

2021;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/023/HWI/VI/2023 tanggal 28 Juni 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Bayu Perdana /

197809182000121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

2. Nama/NIP: Totok Tri Witanto /

197301111994021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

3. Nama/NIP: Wahyu Agung Jatmiko /

198306072004121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-872/WPJ.07/2024 tanggal 15 Februari 2024,

4. Nama/NIP: Panda Sugianto /

197905142000121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

5. Nama/NIP: Donna Pangaribuan /

197909122009012002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6157/WPJ.07/2023 tanggal 07 Desember 2023,

6. Nama/NIP: Mohamad Firdaus /

197901202000121003

Jabatan: Pemeriksa Pajak Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk

Pakam

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1857/KPP.0109/2023 tanggal 17 November 2023,

7. Nama/NIP: Dafid Firmansyah Effendi /

198212042004121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4554/WPJ.07/2023 tanggal 08 September 2023,

8. Nama/NIP: Juni Ariani /

197606201997032001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

9. Nama/NIP: Tigor Simbolon /

197705051997031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2986/WPJ.07/2023 tanggal 21 Juni 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1035/PP/BR/2022 tanggal 16 Agustus 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 02/011/HWI/III/2023 tanggal 17 Maret 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 928/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 02 Mei 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 02/015/HWI/VI/23 tanggal 7 Juni 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00009/204/20/052/21 tanggal 10 November 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 02/009/HWI/II/2022 tanggal 09 Februari 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak kurang bayar menurut surat ketetapan pajak adalah Rp1.131.666.045.

b. Besarnya pajak kurang bayar menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp0.

c. Jumlah pajak kurang bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan adalah Rp0.

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03933/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 Desember 2022, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 02/011/HWI/III/2023 tanggal 17 Maret 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 (cap harian pos 20 Maret 2023);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 02/011/HWI/III/2023 tanggal 17 Maret 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-03933/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00009/204/20/052/21 tanggal 10 November 2021 Masa Pajak Maret 2020 dengan uraian sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-03933/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 Desember 2022 diterima pada tanggal 24 Desember 2022.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Norikazu Ishida jabatan selaku Presiden

Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 61 tanggal 23 Desember 2022.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 03933/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 Desember 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG

DIBANDING

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00009/204/20/052/21 tanggal 10 November 2021 Masa Pajak Maret 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NO.UraianJumlah Menurut
Pemohon BandingTerbandingPembahasan
Akhir
(Disetujui
Pemohon
Banding)
1 2 6 4Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit Pajak a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa pajak …. e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar g. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa pajak …. i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3.i)- 6.234.324 - 6.234.324 - - - - - - 6.234.324 -- 847.121.562 - 6.234.324 - - - - - - 6.234.324 840.887.238- 6.234.324 - 6.234.324 - - - - - - 6.234.324 -
5 6Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan pasal 13 (3) KUP c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP d. Jumlah sanksi administrasi (a +b + c) Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.a)- - - - -290.778.807 - - 290.778.807 1.131.666.045- - - - -

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 02/009/HWI/II/2022 tanggal 09 Februari 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurutMenurut Terbanding (dalam Rupiah)Koreksi (dalam Rupiah)
Pemohon
Banding
(dalam Rupiah)
Objek PPh Pasal 26793.395.1109.202.267.4878.408.872.377

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 03933/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 Desember 2022 dengan hasil menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang
KeputusanPemohonDiajukan
KeberatanBandingBanding
1Peredaran Usaha9.202.267.487793.395.1108.408.872.377

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut.

Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 8.408.872.377

Menurut Terbanding

A. Tahap Pemeriksaan

Objek PPh Pasal 26

Menurut TerbandingRp 9.202.267.487

Menurut Pemohon Banding Rp 793.395.110

Rp 8.408.872.377

Terdapat Objek PPh Pasal 26 sejumlah Rp 8.408.872.377,- yang belum dilaporkan.

Dasar Hukum:

− Pasal 29 ayat (1) UU KUP

− Pasal 31 ayat (1) UU KUP

− Pasal 12 ayat (3) UU KUP

− Pasal 26 UU PPh

B. Tahap Keberatan

1. Bahwa langkah-langkah pencarian perusahaan pembanding yang dilakukan Terbanding telah memperhatikan adalah 5 (lima) faktor

kesebandingan sesuai dengan Lampiran I Bab II angka 3 huruf b Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013.

2. Terbanding PPh Badan menyimpulkan bahwa Terbanding sependapat dengan Pemeriksa bahwa perhitungan penyesuaian Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha atas transaksi penjualan dengan afiliasi telah mendekati rasio Profit Level Indicator Net Cost Plus Margin yang riil.

3. Bahwa Berdasarkan uraian tersebut Terbanding berpendapat bahwa koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp. 8.408.872.377 berdasarkan hasil Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana telah diuraikan diatas adalah sudah tepat.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding yang mempertahankan koreksi Objek Pajak PPh Pasal 26 terkait pengujian Pasal 18 ayat (3) PPh di mana terdapat koreksi sekunder atas excess payment sebesar USD 532.883 yang ekuivalen dengan Rp 8.408.872.377 mengacu pada kurs pelaporan SPT PPh Badan 2019.

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 26 berdasarkan penafsiran peraturan perpajakan dan penafsiran bukti- bukti pendukung dan penerapan prinsip penentuan harga transfer adalah kurang tepat, dengan alasan sebagai berikut:

a. Terbanding telah mengabaikan prinsip self-assessment dengan melakukan analisis tersendiri tanpa mempertimbangkan Dokumentasi dan Analisis Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding serta tidak membuktikan adanya kesalahan dalam dokumen tersebut

b. Pendapat Terbanding terkait perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan maupun proses keberatan tidak tepat dan menimbulkan basis koreksi yang keliru

c. Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding merupakan pembanding yang andal dan telah dianalisis secara cermat sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia

d. Terbanding telah tidak tepat dalam menentukan perusahaan-perusahaan pembanding tambahan

e. Proses pencarian pembanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dilakukan dengan menggunakan kriteria pencarian dan seleksi manual yang tepat

f. Analisis transfer pricing sebagaimana terdapat dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding telah menunjukan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

Rincian atas pendapat Pemohon Banding di atas dijelaskan lebih lanjut pada bagian di bawah ini:

a. Terbanding telah mengabaikan prinsip self-assessment dengan melakukananalisistersendiritanpamempertimbangkan Dokumentasi dan Analisis Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding serta tidak membuktikan adanya kesalahan dalam dokumen tersebut

Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang mempertahankan koreksi dengan tidak mempertimbangkan set perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding untuk tahun pajak 2019. Menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menyiapkan Dokumen Lokal yang juga telah diserahkan selama proses pemeriksaan maupun pada proses keberatan kepada Terbanding, dimana Pemohon Banding telah mengidentifikasi dan menentukan perusahaan pembanding yang dianggap melakukan kegiatan usaha yang serupa dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Namun, Terbanding tetap mempertahankan koreksi tanpa memberikan

penjelasan atau alasan penolakan perusahaan pembanding yang tersedia dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding.

Peraturan perundang-undang dan peraturan perpajakan Indonesia menerapkan prinsip self-assessment, di mana Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan (“SPT PPh Badan”) yang diajukan oleh Pemohon Banding harus dianggap benar sampai kemudian dibuktikan kurang tepat oleh Direktur Jenderal Pajak ("DJP") (dalam hal ini adalah Terbanding), yang biasanya dilakukan melalui proses Pemeriksaan Pajak.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP yang menyatakan bahwa besarnya pajak yang harus dibayar di SPT harus dianggap pasti jika tidak ada surat ketetapan pajak yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) UU KUP di bawah ini:

"Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.”

Beban pembuktian ada di pihak Terbanding sebagaimana dikutip dari Pasal 12 ayat (3) UU KUP di bawah ini:

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang."

Peraturan penentuan harga transfer Indonesia juga menjunjung tinggi semangat dari prinsip self-assessment sebagaimana ditunjukkan dengan jelas dalam Lampiran PER-22/PJ/2013 Bab II Bagian B terkait Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan (“PER-22”) juga mengatur bahwa:

“Tahapan pelaksanaan Pemeriksaan transfer pricing terdiri dari

menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih metode transfer pricing, dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing, Pemeriksa Pajak perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunya hubungan istimewa.”

Selain itu, SE-50/PJ/2013 (“SE-50”) Lampiran I, Bab II (B) (3), menyatakan:

“Dalam hal Wajib Pajak telah mengisi lampiran Surat Permintaan Keterangan/Bukti dan/atau menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka Pemeriksa harus mempelajari data dan informasi terkait transaksi afiliasi Wajib Pajak tersebut dan menuangkannya dalam KKP.”

Oleh karena itu, dengan alasan yang sama seperti bagaimana SPT dianggap benar saat diserahkan oleh Pemohon Banding, Dokumentasi dan Analisis Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding yang mendukung posisi SPT Pemohon Banding juga harus dianggap benar sampai kemudian dibuktikan kurang tepat oleh Terbanding.

Lebih lanjut, Terbanding seharusnya mempertimbangkan set perusahaan pembanding yang telah tertuang dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding. Dengan melakukan/memilih perusahaan pembanding kembali, Terbanding, secara tidak langsung, tidak mengakui sistem self- assessment. Dimana tujuan dari self-assessment ini untuk mendorong Wajib Pajak untuk lebih percaya akan mekanisme perpajakan di Indonesia.

Terbanding juga telah mengabaikan dokumen analisis transfer pricing yang telah menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari Pemohon Banding dan menggunakan data pembanding yang diambil dari database yang sampai saat ini masih belum dirincikan proses dan metode pencarian yang dilakukan oleh Terbanding. Sehingga

tidak diketahui apakah pendekatan dari Terbanding telah tepat dan telah mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Sehubungan dengan beban pembuktian yang ada di pihak Terbanding, peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia yang berlaku mewajibkan temuan Pemeriksa agar didasarkan atas bukti yang kuat, cukup, dan kompeten seperti dikutip di bawah ini.

UU KUP Penjelasan atas Pasal 29 (2) menyebutkan:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan”. Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 (“PMK-17”) sebagaimana terakhir telah diamandemen dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015, Pasal 8 (c) juga menyebutkan:

“Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan data, informasi, dan penjelasan tambahan lainnya, untuk menjadi bahan pertimbangan Terbanding selama tahap pemeriksaan maupun keberatan.

Lampiran SE-50 Bagian B Angka 2 juga menyebutkan:

“Dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Transfer Pricing Documentation) maka permintaan keterangan/bukti dapat disesuaikan dengan data dan informasi yang telah disampaikan.” Berdasarkan hal di atas menurut PemohonBanding, dengan mempertahankan koreksi yang dilakukan Terbanding, Terbanding telah mengabaikan prinsip self-assessment dan beban pembuktian yang ada pada Terbanding, dimana Terbanding membuat analisis sendiri tanpa mempertimbangkan Dokumentasi dan Analisis Penentuan Harga

Transfer Pemohon Banding dan juga tidak membuktikan bahwa dokumen tersebut kurang tepat. Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa sampai saat ini, Terbanding belum memberikan secara detail alasan mengapa pendekatan-pendekatan yang ada dalam Dokumentasi Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding tidak dapat diandalkan dan hanya menyetujui serta menyampaikan bahwa Terbanding telah memperhatikan 5 faktor kesebandingan tanpa penjelasan lebih lanjut.

b. Pendapat Terbanding terkait perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan maupun proses keberatan tidak tepat dan menimbulkan basis koreksi yang keliru Mengacu pada SPUH yang disampaikan oleh Terbanding dapat disimpulkan bahwa Terbanding telah melakukan koreksi dengan mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor. LAP- 00634/WPJ.07/KP.0204/RIK.SIS/2021 tanggal 02 November 2021 serta penjelasan Terbanding, dimana diketahui bahwa koreksi dilakukan dengan menolak 4 dari 5 perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokalnya karena dianggap tidak sesuai dengan karakteristik Pemohon Banding yaitu Contract Manufacturing dan menambahkan data pembanding lain sebanyak 11 data pembanding agar hasil rasio mendekati hasil riil.

Sedangkan pada tahap pemeriksaan, Terbanding telah menyampaikan penjelasan alasan koreksi dimana disebutkan bahwa koreksi dilakukan dengan menerima 2 dari 5 perusahaan pembanding yang dipilih (atau menolak 3 dari 5 perusahaan pembanding yang dipilih) oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokalnya yaitu South East Packaging Industry Co Ltd dan Tan Dai Hung Plastic JSC, serta menambahkan 10 (sepuluh) perusahaan pembanding tambahan, dengan rincian sebagai berikut:

Nama PembandingKeterangan
AM PACK CO LTDPerusahaan pembanding tambahan dipilih Terbanding
ANPHAT PLASTIC & GREEN ENVIRONMENT JSCPerusahaan pembanding tambahan dipilih Terbanding
Nama PembandingKeterangan
ASIA DRINK CO LTDPerusahaan pembanding tambahan dipilih Terbanding
DONG A PLASTIC GROUP JOINT STOCK COMPANYPerusahaan pembanding tambahan dipilih Terbanding
PACIFIC CONTAINER BAG CO LTDPerusahaan pembanding tambahan dipilih Terbanding
POLY PLAST (THAILAND) CO LTDPerusahaan pembanding tambahan dipilih Terbanding
SIMA CONTAINERBAG CO LTDPerusahaan pembanding tambahan dipilih Terbanding
SOUTH EAST PACKAGING INDUSTRY CO LTDPerusahaan pembanding dipilih oleh Pemohon Banding dan Terbanding
SUPREME PLASTIC INDUSTRY CO LTDPerusahaan pembanding tambahan dipilih Terbanding
TAN DAI HUNG PLASTIC JSCPerusahaan pembanding dipilih oleh Pemohon Banding dan Terbanding
THAI O.P.P PCLPerusahaan pembanding tambahan dipilih Terbanding
THE CENTURY PLASTIC CO LTDPerusahaan pembanding tambahan dipilih Terbanding

Mengacu pada rincian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa terdapat perbedaan antara alasan koreksi yang dilakukan Terbanding dibandingkan dengan pendapat Terbanding yang disampaikan pada SPUH. Atas hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan koreksi yang disampaikan oleh Terbanding pada SPUH dapat menimbulkan ketidakpastian (legal uncertainty) bagi Pemohon Banding dan menyebabkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding keliru.

c. Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding merupakan pembanding yang andal dan telah dianalisis secara cermat sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia

Berdasarkan Dokumen Lokal untuk tahun pajak 2019, Pemohon Banding telah memilih secara cermat 5 (lima) perusahaan pembanding dari populasi pembanding sebanyak 1.194 perusahaan. Meski demikian, dari 5perusahaanpembandingtersebut,Terbandinghanya mempertimbangkan 2 (dua) perusahaan pembanding dan mengabaikan

3 (tiga) perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding, dimana Terbanding tidak mengungkapkan secara detail alasan 3 perusahaan pembanding tersebut tidak dipertimbangkan.

Menurut Pemohon Banding, proses pemilihan manual untuk menganalisis tingkat kesebandingan seluruh perusahaan pembanding telah dilakukan dan 3 perusahaan pembanding tersebut seharusnya tetap dipilih karena profil fungsional yang serupa dengan Pemohon Banding sebagai berikut:

NoNamaDipilih/ DitolakDeskripsi
Perusahaan
1.LUCKY STAR WEAVING CO LTDDipilihPerusahaan bergerak di bidang manufaktur 20 jenis kantong berbeda serta produk inovasi woven polypropylene untuk keperluan pengemasan. Menurut Pemohon Banding, perusahaan ini memiliki profil fungsional dan produk yang serupa dengan Pemohon Banding sehingga seharusnya dapat dipilih sebagai perusahaan pembanding.
2.PLASTIC 04 CORPORATIONDipilihPerusahaan bergerak di bidang manufaktur kain PP Woven seperti kontainer pengemasan, kantong besar, karung, dan sebagainya. Menurut Pemohon Banding, perusahaan ini memiliki profil fungsional dan produk yang serupa dengan Pemohon Banding sehingga seharusnya dapat dipilih sebagai perusahaan pembanding.
3.VAVA PACK CO LTDDipilihPerusahaan bergerak di bidang manufaktur jumbo bag, karung jumbo, kemasan segala ukuran. Produknya adalah sling bag, FIBC bag, PP container liner, PP circular woven, flexible packaging, dan premium bag. Menurut Pemohon Banding, perusahaan ini memiliki profil fungsional dan produk yang serupa dengan Pemohon Banding sehingga seharusnya dapat dipilih sebagai perusahaan pembanding.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perusahaan pembanding yang disajikan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer untuk tahun pajak 2019 telah dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan profil fungsional yang sama

dengan Pemohon Banding. Hal ini sesuai dengan petunjuk pemilihan pembanding merujuk pada PER-22 Bab II Bagian B, No. 2 poin (a). “…. Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun

pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

1) Karakteristik barang atau jasa,

2) Analisis fungsi, aset, dan risiko,

3) Ketentuan kontrak,

4) Ketentuan ekonomi, dan

5) Strategi bisnis.”

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan proses pencarian perusahaan pembanding yang sistematis, akurat, dan handal untuk digunakan sebagai dasar untuk menghitung prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Selanjutnya, perusahaan- perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding adalah sudah tepat sehingga Terbanding seharusnya tidak mengabaikan informasi yang disediakan Pemohon Banding dan dengan hormat, koreksi seharusnya dibatalkan.

d. Terbanding telah tidak tepat dalam menentukan perusahaan- perusahaan pembanding tambahan

Mengacu pada penambahan perusahaan pembanding pada tahap pemeriksaan, Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang mempertahankan koreksi, dan menambahkan 10 (sepuluh) perusahaan pembanding baru untuk menguji tingkat kewajaran dan kelaziman usaha Perusahaan. Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam prosesnya Terbanding juga tidak memberikan gambaran proses pencarian pembanding serta langkah-langkah pemilihan manual yang dilakukan dalam pemilihan perusahaan pembanding tambahan tersebut.

Lebih lanjut, Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding juga telah melakukan tinjauan pada perusahaan pembanding tambahan yang dipertahankan oleh Terbanding (dan dipilih oleh Terbanding) dan Pemohon Banding tidak setuju dengan penambahan perusahaan pembanding tersebut karena alasan sebagai berikut:

d.1. 2 (dua) dari perusahaan pembanding yang dipertahankan oleh

Terbanding tereliminasi pada saat proses pemilihan manual

Pemohon Banding

Dari 10 perusahaan pembanding yang dipertahankan Terbanding, terdapat 2 perusahaan pembanding yang tereliminasi dalam proses pemilihan manual, dimana alasan penolakan terhadap 2 perusahaan ini tertera pada Lampiran 5 (Matriks pemilihan manual) dari Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer sebagaimana disampaikan dalam proses pemeriksaan dan keberatan. Berikut Pemohon Banding simpulkan alasan penolakan terhadap 2 perusahaan pembanding tambahan:

NoNamaAlasan Penolakan
Perusahaan
1.AM PACK CO LTDBerdasarkan informasi dari website AM Pack Co Ltd yang tersedia pada saat Dokumen Lokal dibuat, Perusahaan ini terlibat dalam aktivitas desain dan konsultasi yang menyebabkan Perusahaan tidak handal untuk dijadikan pembanding untuk tahun pajak 2019.
2.THAI O.P.P PCLBerdasarkan informasi dari website Thai O.P.P Pcl yang tersedia pada saat Dokumen Lokal dibuat, Perusahaan ini terlibat dalam aktivitas R&D yang menyebabkan Perusahaan tidak handal untuk dijadikan pembanding untuk tahun pajak 2019.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa setelah melakukan pencarian lebih mendalam, perusahaan pembanding AM Pack Co Ltd dan Thai O.P.P Pcl tidak dapat dijadikan pembanding yang handal dikarenakan profil fungsional yang berbeda berdasarkan informasi yang tersedia pada tahun pajak 2019.

d.2. 8 (delapan) dari perusahaan pembanding yang dipertahankan

Terbanding tidak tersedia ketika proses pencarian pembanding

dilakukan

Dalam melakukan pencarian pembanding, Pemohon Banding menggunakan database komersial TP Catalyst dengan beberapa kriteria tertentu (search strategy) yang sesuai dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dari kriteria pencarian yang digunakan oleh Pemohon Banding menghasilkan 1.194 perusahaan berpotensi untuk dijadikan pembanding. Namun, 8 (delapan) perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak tersedia ketika proses pencarian dilakukan.

Dalam pemilihan kriteria pencarian, Pemohon Banding telah mengacu pada ketentuan dalam SE-50 Bab II Sub-bab B Nomor 3

(a) poin 4 terkait kriteria pencarian dan seleksi manual seperti disebutkan di bawah:

“b) … (1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

Dalam hal perusahaan pembanding yang digunakan adalah pembanding eksternal, pencarian pembanding dapat dilakukan dengan menggunakan data yang tersedia secara publik, misalnya database komersial. Pencarian dengan menggunakan database komersial dapat dilakukan melalui pencarian dengan menggunakan beberapa kriteria tertentu (searching strategy) misalnya kode industri yang sesuai dengan Wajib Pajak yang diperiksa, wilayah (region), ketersediaan data, dan indikator laporan keuangan. Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih,

wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak.

Seleksi manual dapat dilakukan dengan mempelajari profil masing- masing perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada website-nya, mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya. Seleksi manual dapat dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif.”

Dalam melakukan proses pencarian pembanding dan menentukan kriteriapencarian,PemohonBandingjugatelah mempertimbangkan langkah-langkah sebagaimana diatur dalam peraturan di atas. Dari hasil pencarian tersebut, 8 (delapan) perusahaan pembanding yang ditambahkan oleh Terbanding. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan pemilihan 8 (delapan) perusahaan pembanding tersebut karena perusahaan- perusahaan tersebut tidak tersedia pada saat proses pencarian dilakukan oleh Pemohon Banding.

Lebih lanjut, dalam melakukan proses pencarian pembanding, Pemohon Banding menggunakan pendekatan deduktif (deductive approach) di mana pendekatan ini dimulai dari set perusahaan pembanding yang disempurnakan menggunakan kriteria seleksi dan informasi yang tersedia secara publik. Sedangkan Terbanding menggunakan pendekatan aditif (additive approach), dimana perusahaan pembanding dipilih hanya berdasarkan pengetahuan tentang beberapa pihak independen yang terlibat dalam transaksi yang sebanding dengan transaksi yang diuji.

Dalam Pedoman OECD Tahun 2017 Paragraf 3.42 dan 3.44 disebutkan bahwa:

“3.42 The second possibility, the “deductive” approach, starts with a wide set of companies that operate in the same sector of activity,

perform similar broad functions and do not present economic characteristics that are obviously different. The list is then refined using selection criteria and publicly available information (e.g. from databases, Internet sites, information on known competitors of the taxpayer). In practice, the “deductive” approach typically starts with a search on a database. It is therefore important to follow the guidance on internal comparables and on the sources of information on external comparables.

[Terjemahan tidak resmi]

3.42 Kemungkinan kedua, pendekatan “deduktif”, dimulai dengan sekumpulan besar perusahaan yang beroperasi di sektor kegiatan yang sama, menjalankan fungsi luas yang serupa dan tidak menampilkan karakteristik ekonomi yang jelas-jelas berbeda. Daftartersebutkemudiandisempurnakandengan menggunakan kriteria seleksi dan informasi yang tersedia untuk umum (misalnya dari database, situs internet, informasi tentang pesaing wajib pajak yang diketahui). Dalam praktiknya, pendekatan "deduktif" biasanya dimulai dengan pencarian di database. Oleh karena itu, penting untuk mengikuti panduan tentang pembanding internal dan sumber informasi tentang pembanding eksternal.” “3.44 One advantage of the “deductive” approach is that it is more reproducible and transparent than the “additive”. It is also easier to verify because the review concentrates on the process and on the relevance of the selection criteria retained. On the other hand, it is acknowledged that the quality of the outcome of a “deductive” approach depends on the quality of the search tools on which it relies (e.g. quality of the database where a database is used and possibility to obtain detailed enough information). This can be a practical limitation in some countries where the reliability

and usefulness of databases in comparability analyses are questionable.

[Terjemahan tidak resmi]

3.44 Salah satu keuntungan dari pendekatan "deduktif" adalah bahwa hal itu lebih dapat direproduksi dan transparan daripada "aditif". Verifikasi juga lebih mudah karena tinjauan berkonsentrasi pada proses dan relevansi kriteria seleksi yang dipertahankan. Di sisi lain, diakui bahwa kualitas hasil dari pendekatan "deduktif" tergantung pada kualitas alat pencarian yang diandalkan (misalnya kualitas database di mana database digunakan dan kemungkinan untuk memperoleh informasi yang cukup rinci). Ini bisa menjadi batasan praktis di beberapa negara di mana keandalan dan kegunaan database dalam analisis komparatif dipertanyakan.”

Berdasarkan kutipan diatas, proses pencarian pembanding oleh Pemohon Banding telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang telah dijelaskan di atas. Dalam hal meningkatkan kesebandingan, Pemohon Banding melakukan pencarian data pada database komersial dan telah menggunakan strategi pencarian yang sesuai. Pendekatan deduktif (deductive approach) yang digunakan oleh Pemohon Banding dapat secara efektif mencari perusahaan pembanding yang berpotensi sebanding jika pihak yang diuji diklasifikasikan dalam kode industri yang sama. Selain itu, pendekatan deduktif (deductive approach) yang digunakan oleh Pemohon Banding lebih transparan dalam penerapannya dibandingkan pendekatan aditif (additive approach).

Pada proses keberatan, Pemohon Banding juga telah menunjukkan proses pencarian perusahaan pembanding secara terbuka kepada Peneliti Keberatan dan memang tidak terdapat perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding. Justru yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana Terbanding memperoleh tambahan

perusahaan pembanding tersebut dan hal itu tidak dijelaskan Peneliti pada saat proses keberatan.

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pendekatan yang dipertahankan oleh Terbanding dalam menambahkan perusahaan pembanding tidak tepat dalam menguji kewajaran dan kelaziman transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

Lebih lanjut, Pemohon Banding tidak membahas mengenai penambahan 11 perusahaan pembanding oleh Terbanding pada saat keberatan karena tidak diberikan/tidak adanya informasi mengenai penambahan ini kepada Pemohon Banding.

e. Proses pencarian pembanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dilakukan dengan menggunakan kriteria pencarian dan seleksi manual yang tepat

Peraturan PER-22 mengatur mengenai penggunaan kriteria pencarian dan seleksi manual seperti berikut:

“Untuk menghasilkan pembanding yang andal maka pencarian data pada database komersial harus menggunakan strategi pencarian/kriteria pencarian (searching strategy/searching criteria) yang tepat, antara lain:

a) Kode industri yang sesuai dengan Pemohon Banding yang diperiksa,

b) Wilayah (region),

c) Ketersediaan data,

d) Indikator laporan keuangan.

Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak.

Seleksi manual dilakukan dengan mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada lamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya. Kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut.

a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang sedang diperiksa (misalnya, Pemohon Banding yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor).

b) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Pemohon Banding yang sedang diperiksa.

c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.”

Dalam pencarian perusahaan pembanding, Pemohon Banding telah menerapkan kriteria-kriteria yang tepat merujuk pada peraturan tersebut di atas. Faktor-faktor seperti kesebandingan fungsi, risiko, aset, serta faktor kualitatif dan kuantitatif lainnya telah diperhatikan oleh Pemohon Banding secara tepat. Keseluruhan proses pencarian pembanding yang dilakukan Pemohon Banding terlampir pada Lampiran 4 dari Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer tahun pajak 2019 sebagaimana disampaikan dalam proses pemeriksaan dan keberatan.

Sedangkan pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) dan pada proses keberatan, tidak diketahui proses pencarian pembanding yang dilakukan oleh Terbanding. Oleh karena itu, dalam hal ini seharusnya tidak ada alasan bagi Terbanding untuk mencari kembali perusahaan pembanding dan seharusnya mempertimbangkan proses pencarian pembanding yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana tertuang pada Dokumen Lokal tahun pajak 2019 Pemohon Banding.

f. Analisis transfer pricing sebagaimana terdapat dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding telah menunjukan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa koreksi tidak perlu dilakukan karena berdasarkan fakta-fakta yang terdapat dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer, laba operasi Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Secara singkat, dapat disimpulkan sebagai berikut:

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 (“PMK-213”) mengenai Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Pemohon Banding yang Melakukan Transaksi dengan para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya disampaikan bahwa:

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara

para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.”

Pasal 1 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 32/PJ/2011 (“PER-32”) tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa juga menjelaskan bahwa:

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.”

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding hendak menyampaikan bahwa pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya tidak perlu dilakukan koreksi karena transaksi dengan Pihak Afiliasi telah berada pada rentang interkuartil berdasarkan analisis. Selain itu, proses pencarian pembanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dilakukan dengan menggunakan kriteria pencarian dan seleksi manual yang tepat serta menghasilkan perusahaan pembanding yang sebanding dan andal dengan Pemohon Banding.

Perlu juga disampaikan bahwa, Terbanding telah setuju dengan metode pengujian yang digunakan (yaitu TNMM) beserta Indikator Tingkat Laba nya (NCPM), profil usaha dan analisis fungsi, aset, risiko, karakteristik usaha, dan pihak yang diuji, sehingga bukan menjadi masalah sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi terkait koreksi sekunder atas excess payment sebesar USD 532.883 yang ekuivalen dengan Rp 8.408.872.377 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

Meski demikian, apabila secondary adjustment tersebut tetap dipertahankan, Pemohon Banding ingin jabarkan secara rinci terkait ketidaktepatan dalam melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 26, dengan alasan yang dijelaskan sebagai berikut:

a. Dasar hukum yang diterapkan tidak tepat dan tidak berdasarkan bukti kompeten yang cukup ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku

Bahwa jika mengacu pada dasar penentuan terutangnya penghasilan sebagaimana disebutkan dalam UU PPh Pasal 26 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) saat terutangnya PPh Pasal 26 yaitu pada bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Atas ketentuan tersebut jika mengacu pada koreksi yang dilakukan oleh Terbanding menjadi tidak sesuai dikarenakan tidak adanya pembayaran atau arus uang yang terjadi pada Pemohon Banding.

Bahwa selain tidak memiliki dasar hukum, reklasifikasi koreksi peredaran usaha menjadi obyek dividen yang terutang PPh Pasal 26 tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kompeten. Dalam melakukan koreksi, tidak terdapat bukti-bukti yang menunjukkan bahwa penjualan yang dilakukan dikategorikan sebagai dividen sehingga koreksi yang dipertahankan Terbanding hanya didasarkan pada asumsi dan pendapat yang tidak didasarkan pada ketentuan perpajakan.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, Pemohon Banding berkeyakinan telah mematuhi semua peraturan perpajakan yang berlaku.

Dengan demikian, Pemohon Banding dengan hormat meminta agar Terbanding mempertimbangkan dan menerima alasan Pemohon Banding yang telah diajukan dalam permohonan Banding.

b. Tidak dapat dibuktikan bahwa seluruh penjualan atau peredaran usaha yang dikoreksi oleh Terbanding dapat dikategorikan sebagai dividen

Bahwa Terbanding mengenakan koreksi dengan dasar hukum sebagai berikut:

• Pasal 26 UU PPh

• Pasal 18 ayat 3 UU PPh

Dalam hal ini, transaksi yang dilakukan Pemohon Banding ke pihak yang memiliki hubungan istimewa direklasifikasikan sebagai pembayaran dividen dan mengenakan PPh Pasal 26 karena adanya pembayaran tersebut.

Merujuk pada Pasal 26 ayat (1) UU PPh sebagai berikut:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b………..”

Bahwa Dividen yang menjadi objek pajak penghasilan juga telah dijelaskan lebih lanjut di dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1g) UU PPh yang menyebutkan bahwa:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham- saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tandatanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian

bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.”

Bahwa mengacu pada penjelasan di atas, penjualan kepada pihak afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sama sekali tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang PPh. Penjualan tidak didasarkan pada laba yang diperoleh oleh Pemohon Banding, namun ditentukan oleh Pemohon Banding dan pihak afiliasi berdasarkan price list dan hasil negosiasi dan tanpa mempertimbangkan posisi laba. Hal ini sangat bertolak belakang dengan sifat pembayaran dividen yang jumlahnya bergantung pada posisi laba.

Selanjutnya, Pemeriksa menggunakan pasal 18 ayat (3) UU PPh yang berbunyi sebagai berikut sebagai dasar koreksi obyek PPh Pasal 26: “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Adapun penjelasan pasal tersebut adalah sebagai berikut:

“…………………………………….

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak

dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.”

Mengacu pada dasar hukum diatas, koreksi tidak seharusnya dilakukan atas penjualan karena uji kewajaran yang telah dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Terbanding melakukan penentuan kembali atas transaksi penjualan yang tidak sesuai dalam menentukan pembanding yang sebanding dengan aktivitas bisnis Pemohon Banding (yang kemudian dipertahankan oleh Terbanding). Lebih lanjut, pengujian kewajaran yang telah dilakukan pada Dokumen Lokal Pemohon Banding juga telah membuktikan kewajaran dari transaksi penjualan.

Sebagai tambahan, penjelasan pasal 18 (3) dari UU No. 36 tahun 2008 secara jelas tidak menyebutkan mengenai selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; berbeda jika mengacu pada penjelasan pasal 18 (3) dari Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 tahun 2021 yang secara jelas disampaikan:

“…

Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang

dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Sehingga, jika koreksi sekunder dilakukan berdasarkan pasal 18 (3) dari UU No. 36 tahun 2008, hal tersebut tidak berdasar. Jikapun Terbanding menggunakan dasar hukum dari UU HPP, undang-undang tersebut pun baru berlaku mulai untuk tahun pajak 2022.

Maka dari itu, koreksi obyek PPh pasal 26 atas reklasifikasi penjualan menjadi penyertaan modal terselubung harus dibatalkan.

Lebih lanjut dan tanpa mengurangi bobot pejelasan sebelumnya dan bukan berarti Pemohon Banding setuju atas koreksi sekunder yang dilakukan oleh Terbanding, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak menjelaskan mengenai penerbitan SKP, yaitu sebagai berikut: Pasal 2 ayat (1):

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.”

Pasal 3:

(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(2) Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup

dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

(5) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Sehubungan dengan koreksi yang disengketakan terkait koreksi pada PPh Badan, SKP yang disengketakan hanya 1 SKP yaitu SKP Masa Maret 2020. Dengan demikian, Terbanding hanya menerbitkan SKP untuk bagian Tahun Pajak atas SPT Masa PPh Pasal 26 yang telah dilaporkan untuk Tahun Pajak secara penuh (12 bulan). Padahal diketahui bahwa transaksi afiliasi antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi dilakukan selama satu tahun pajak penuh (April 2019 – Maret 2020). Hal ini dapat diartikan bahwa transaksi afiliasi antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi tidak hanya terjadi pada bulan Maret 2020. Oleh karena itu, Terbanding tidak konsisten dengan peraturan yang berlaku dalam melakukan penerbitan SKP terhadap Pemohon Banding.

Berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp 8.408.872.377 seharusnya dibatalkan.

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan diatas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang-perundangan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak dengan Nomor KEP-03933/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00009/204/20/052/21 tanggal 10 November 2021 Masa Pajak Maret 2020.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-928/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 02 Mei 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 02/011/HWI/III/2023 tanggal 17 Maret 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Maret 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalamX

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga)X

bulan sejak tanggal diterima surat keputusan

yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga)

bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu)X

surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasanX

yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggalX

diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-03933/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal

22 Desember 2022, yang diterima Wajib Pajak

pada tanggal 24 Desember 2022.

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusanX

yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur

JenderalPajakNomorKEP-

03933/KEB/PJ/WPJ.07/2022tanggal22

Desember 2022;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50%

atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas

pajak yang masih harus dibayar sesuai yang

telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaranX

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

dibayar yang disetujui dalam pembahasan

akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Norikazu

Ishida bertindak selaku: *)

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;X

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat

kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di IndonesiaX

- Melampirkan bukti keberadaan pada saatX penandatanganan surat banding

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan bandingX bukan merupakan objek yang dapat diajukan

banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Bandingmemenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00009/204/20/052/21 tanggal 10 November 2021 Masa Pajak Maret 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-00634/WPJ.07/KP.0204/RIK.SIS/2021 tanggal 02 November 2021;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 02/009/HWI/II/2022 tanggal 9 Februari 2022 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu tanggal 9 Februari 2022 berdasarkan LPAD Nomor PEM- 05000869/WPJ.07/KP.0203/2022 tanggal 14 Februari 2022.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03933/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 Desember 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa :

I. Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp. 8.408.872.377,-

Tanggapan Terbanding

Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp. 8.408.872.377,- A. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dinyatakan: Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan

pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 26 Ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam

penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 Ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Pasal 29 Ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan

b. Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,

termasuk:

Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

a. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan
penghargaan;
b. laba usaha;
c. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan
harta termasuk:
1. keuntungan karena pengalihan harta kepada
perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai
pengganti saham atau penyertaan modal;
2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang
saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan,
persekutuan, dan badan lainnya;
3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan
usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam
bentuk apa pun;
4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah,
bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan
kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan,
badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang
pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang
ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan
dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
dan
5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan
sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut
serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam
perusahaan pertambangan;
d. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah
dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan
pengembalian pajak;
e. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena
jaminan pengembalian utang;
f. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun,
termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada
pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha
koperasi;
g. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
h. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta;
i. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
j. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai
dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah;
k. keuntungan selisih kurs mata uang asing;
l. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
m. premi asuransi;
n. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari
anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
o. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan
yang belum dikenakan pajak;
p. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

q. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

r. surplus Bank Indonesia.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan
dengan kegiatan usaha, antara lain:
1. biaya pembelian bahan;
2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk
upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan
tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
3. bunga, sewa, dan royalti;
4. biaya perjalanan;
5. biaya pengolahan limbah;
6. premi asuransi;
7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
8. biaya administrasi; dan
9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;
b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta
berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk
memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai
masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;
c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan;
d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang
dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang
dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan;
e. kerugian selisih kurs mata uang asing;
f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang
dilakukan di Indonesia;
g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan
syarat:
1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi
komersial;
2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang
tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak;
dan
3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada
Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang
menangani piutang negara; atau adanya perjanjian
tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan
utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau
khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa
utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak
berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur
kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf k;
yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana
nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan
Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biayapembangunaninfrastruktursosialyang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang

ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Pasal 18 ayat 3

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

Pasal 18 ayat 4

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila :

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. Dividen;

b. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. Hadiah dan penghargaan;

f. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. Keuntungan karena pembebasan utang;

B. Data, Fakta, dan Hasil Penelitian

1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00634/WPJ.07/KP.0204/RIK.SIS/2021 tanggal 02

November 2021, Pemeriksa melakukan Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 8.408.872.377 sebagai berikut :

Penjelasan koreksi :

Berdasarkan Pengujian Pasal 18 ayat(3) PPh terdapat koreksi sekunder atas excess payment sebesar $532,883 yang ekuivalen dengan Rp 8.408.872.377 mengacu pada kurs pelaporan SPT PPh Badan 2019

Dasar hukum

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Pasal 18 ayat (3) UU PPh

2. Wajib Pajak dalam permohonan keberatannya menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Pemeriksa, dengan alasan:

Menurut Wajib Pajak pada hakikatnya koreksi atas PPh Pasal 26 merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) dari koreksi PPh Badan (koreksi primer/primary adjustment) seharusnya tidak dilakukan karena primary adjustment sendiri tidak tepat dengan alasan sebagai berikut :

a. Pemeriksa mengabaikan prinsip self-assessment denganmelakukananalisistersendiritanpa

mempertimbangkanDokumentasidanAnalisis Penentuan Harga Transfer Wajib Pajak serta tidak membuktikan adanya kesalahan dalam dokumen tersebut

b. Pemeriksa telah tidak tepat dalam menentukan perusahaan-perusahaan pembanding tambahan

c. Proses pencarian pembanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak telah dilakukan dengan menggunakan kriteria pencarian dan seleksi manual yang tepat

3. Dalam proses penyelesaian keberatan, Tim Peneliti telah melakukan pembahasan dengan Terbanding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Pajak Nomor BA-6915/WPJ.075/2022 tanggal 01 November 2022 dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Koreksi pemeriksa adalah pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha karena Wajib Pajak tidak konsisten dalam menggunakan data pembanding pada Transfer Pricing Documentation tahun 2019 dan tahun 2018

b. Wajib Pajak menggunakan database TPCatalist di tahun 2019 dengan data pembanding 5 (lima) perusahaan, sedangkan tahun 2018 menggunakan database Oriana dengan 26 perusahaan pembanding

c. Pemeriksa menggunakan data pembanding tahun 2018 (Pemeriksa Tahun 2018 menggunakan database Orbis) dengan alasan jumlah kandidat lebih banyak dan lebih memungkinkan untuk objektif dalam penentuan pembandingnya serta telah mencakup sebagian kandidar yang disampaikan Wajib Pajak pada Transfer Pricing Documentation tahun pajak 2019

d. Pemeriksa menggunakan 12 (dua belas) data pembanding untuk pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, dengan rincian 3 (tiga) data pembanding berdasarkan TP Lokal Wajib Pajak 2019, sedangkan sisanya berdasarkan data pembanding tahun pajak sebelumnya.

e. Pemeriksa menggunakan data pembanding tahun sebelumnya untuk mendapatkan keyakinan bahwa kondisi Wajib Pajak memang sebanding dengan data pembanding pada pemeriksaan sebelumnya.

4. Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), analisis Penelitian Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Wajib Pajak dalam penelitian Keberatan PPh Badan adalah sebagai berikut:

a. Pemegang Saham dan pihak yang memiliki hubungan istimewa

Wajib Pajak melakukan penjualan kepada pihak afiliasi sebesar 58 % serta sebesar 42% kepada pihak independen dari total penjualan.

b. Karakteristik Wajib Pajak

c. Penelitian Fungsi, Aset dan Resiko (FAR)

Karakteristik Wajib Pajak adalah “CONTRACT MANUFACTURER”

d. Pengujian Penelitian Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Wajib Pajak yaitu dengan metode Transaction Net Margin Method (TNMN) dengan Profit Level Indicator yaitu Net Cost Plus Margin (NCPM) dengan rumus yaitu:

• Menurut Wajib Pajak

Wajib Pajak menggunakan Quartile 2 sebesar 2,97%

e. Penelitian Data Pembanding Oleh Pemeriksa

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00634/WPJ.07/KP.0204/RIK.SIS/2021tanggal02 November 2021 halaman 5 disebutkan Pemeriksa berpendapat bahwa:

1) Wajib Pajak menggunakan data pembanding beberapa tahun pajak untuk melakukan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi afiliasinya, namun terdapat kesamaan tahun data yang digunakan untuk tahun pajak 2019 dan tahun pajak 2018 yaitu tahun 2017, 2016, dan 2015.

2) Terdapat perbedaan dalam pengambilan sumber data untuk menjadi kandidat pembanding dalam pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi afiliasi yang digunakan Wajib Pajak untuk tahun pajak 2019 dan 2018.

3) Pada tahun pajak 2018 Wajib Pajak menggunakan Database Oriana dengan hasil akhir 26 kandidat pembanding sedangkan tahun pajak 2019 Wajib Pajak menggunakan Database TP Catalyst dengan hasil akhir 5 kandidat pembanding.

4) Pemeriksa menggunakan database data pembanding yang digunakan oleh Wajib Pajak pada tahun sebelumnya (Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak 2018) dengan hasil sebagai berikut:

5) Bahwa Terbanding telah melakukan langkah-langkah pencarian perusahaan pembanding sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dengan kriteria sebagai berikut :

Dari tabel diatas Pemeriksa menggunakan Quartile 2 sebesar 5,27%

5. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur:

Lampiran I, Bab II. Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing,

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, b. Meningkatkan kesebandingan

Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

….

2) Penggunaan Data Beberapa Tahun (multiple year data) ....

3) Penyesuaian Kesebandingan

Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll.

Apabila penyesuaian kesebandingan andal yang akurat (reasonably accurate adjustment) tidak dapat dilakukan, maka pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi.

4) Pendekatan Transaksi per Transaksi atau Gabungan Transaksi

...

6. Berdasarkan hal diatas maka perhitungan atas Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah sebagai berikut:

a. Bahwa terkait dengan perbedaan dalam proses pemilihan pembanding antara Terbanding menggunakan database Orbis dengan kriteria lokasi pencarian Asia Timur, Asia Tengah, dan ASEAN, sedangkan Pemohon Banding dalam TP Doc dalam pemilihan pembanding menggunakan database TPCatalyst, Tim Peneliti berpendapat sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 disebutkan bahwa untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, yang harus memperhatikan adalah 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

1) Karakteristik barang atau jasa,

2) Analisis fungsi, aset, dan risiko,

3) Ketentuan kontrak,

4) Keadaan ekonomi, dan

5) Strategi bisnis.

Sehingga meskipun terdapat perbedaan database dan lokasi wilayah pencarian, sepanjang memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan tersebut, maka hasil pencarian tersebut adalah merupakan pembanding yang andal.

b. Bahwalangkah-langkahpencarianperusahaan pembanding yang dilakukan Terbanding telah memperhatikan adalah 5 (lima) faktor kesebandingan sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013, dimana Terbanding memilih 8 (delapan) perusahaan pembanding yang memiliki kesebandingan dengan Wajib Pajak berdasarkan kriteria pencarian tersebut diatas dan proses seleksi manual, dan Terbanding menambahkan dengan 7 (tujuh) perusahaan pembanding dalam TP Doc Wajib Pajak yang diterima oleh Terbanding, sehingga perusahaan pembanding yang dipilih untuk mengukur kewajaran dan kelaziman transaksi Wajib Pajak dengan afiliasinya adalah sebagai berikut :

c. Tim peneliti juga berpendapat bahwa secara substansi skema transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dapat berakibat terjadinya distribusi laba dari Wajib pajak ke pihak afiliasinya dan hal tersebut secara substansi memenuhi kriteria sebagai hidden profit distribution yang dapat diperlakukan seperti dividen.

d. Bahwa berdasarkan uraian tersebut Tim Peneliti keberatan PPh Badan berpendapat bahwa koreksi

Peredaran Usaha sebesar $US532.883,00 berdasarkan hasil Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana telah diuraikan diatas adalah sudah tepat

e. Bahwa mengacu pada hasil penelitian keberatan PPh Badan sebagaimana diuraikan di atas, Tim Peneliti mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 masa pajak Maret 2020 dengan jumlah sebesar Rp 8.408.872.377.

7. Dalam proses penyelesaian keberatan, Tim Peneliti telah melakukan pembahasan dengan Tim Pembahas Keberatan Kanwil DJP Jakarta Khusus, yang menyatakan bahwa Tim Pembahas sependapat dengan penelitian Tim Peneliti dan mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa.

8. Berdasarkan uraian diatas, Tim Peneliti sependapat dengan koreksi pemeriksa dan mempertahankan atas koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp 8.408.872.377.

Tanggapan Wajib Pajak atas Surat Pemberitahuan untuk Hadir Tanggapan Wajib Pajak

Bahwa Wajib Pajak memberikan tanggapan tertulis terhadap hasil penelitian Pemberitahuan hasil penelitian keberatan telah disampaikan kepada Wajib Pajak melalui surat nomor S-3906/WPJ.07/SPUH/2022 tanggal 29 November 2022 hal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dan Wajib Pajak hadir memenuhi undangan dan memberikan keterangan tertulis sesuai suratnya nomor 02/040/HWI/XII/22 tanggal 15 Desember 2022, dituangkan dalam Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak dan Memberikan Keterangan Tertulis nomor BA-7756/WPJ.075/2022 tanggal 16 Desember 2022.

Alasan ketidaksetujuan Wajib Pajak atas hasil penelitian keberatan antara lain sebagai berikut:

1. Koreksi sekunder (secondary adjustment) yang dipertahankan Tim Peneliti Keberatan berdasarkan koreksi yang dilakukan atas PPh Badan (koreksi primer/primary adjustment) sebesar $532.883 oleh Terbanding Pajak adalah tidak tepat

2. Dasar hukum yang diterpkan tidak tepat dan tidak berdasarkan bukti kompeten yang cukup ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

3. Tidak dapat dibuktikan bahwa seluruh penjualan atau peredaran usaha yang dikoreksi oleh Terbanding (yang kemudian dipertahankan oleh Peneliti Keberatan) dapat dikategorikan sebagai dividen.

Tanggapan Tim Peneliti

Berdasarkan penelitian keberatan dan tanggapan Wajib Pajak, Tim Peneliti berpendapat:

1. Atas pernyataan Wajib Pajak dalam surat tanggapannya pada dasarnya sama dengan alasan permohonan keberatan Wajib Pajak, sehingga tidak ada data dan informasi baru yang dapat mempengaruhi hasil penelitian keberatan.

2. Tim Peneliti tetap mempertahankan hasil penelitian keberatan sebagaimana diuraikan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor S-3906/WPJ.07SPUH/2022 tanggal 29 November 2022.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diketahui bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00009/204/20/052/21 tanggal 10 November 2021 Masa Pajak Maret 2020 telah tepat. Dengan demikian diusulkan untuk menolak keberatan Wajib Pajak, dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Nomor 00009/204/20/052/21 tanggal 10 November 2021 Masa Pajak Maret 2020 sebagai berikut:

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I sampai dengan III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 02/011/HWI/III/2023 tanggal 17 Maret 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan

(2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 03933/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 Desember 2022 yang

diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03933/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00009/204/20/052/21 tanggal 10 November 2021 Masa Pajak Maret 2020atas nama PT Hagihara Westjava Industries, NPWP 01.081.636.1-052.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 02/015/HWI/VI/23 tanggal 7 Juni 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagaimana telah dikemukakan dalam surat bandingnya

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing- masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

03932/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 Desember 2022.

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal

26 Badan Nomor 00107/406/19/052/21 tanggal 10 November 2021 untuk Tahun Pajak 2019.

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 02/008/HWI/II/2022 tanggal 09

Februari 2022.

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham

Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Hagihara Westjava Industries Nomor 61 tanggal 23 Desember 2022.

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Hagihara

Westjava Industries Dengan Circular Resolution Nomor 02 tanggal 25 Maret 2021.

Bukti P-6. Identitas Penerima Kuasa Khusus atas nama Trisna Lukman

berupa Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal, Pakta Integritas.

Bukti P-7. Identitas Penerima Kuasa Khusus atas nama Danny Hamdan

Karim berupa Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal, Pakta Integritas.

Bukti P-8. Identitas Penerima Kuasa Khusus atas nama M.D Menuk

Sudaryanti berupa Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal, Pakta Integritas.

Bukti P-9. Identitas Penerima Kuasa Khusus atas nama Irene Theodora

Simatupang berupa Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal, Pakta Integritas.

Bukti P-10. Identitas Pemberi Kuasa Khusus atas nama Norikazu Ishida

berupa Passport, Pakta Integritas.

Bukti P-11. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham

Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

PT Hagihara Westjava Industries Nomor 50 tanggal 21 Maret 2023.

Bukti P-12. SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2020;

Bukti P-13. Matrik Sengketa.

Bukti P-14. Penjelasan Akhir Nomor 02/011/HWI/III/2024 tanggal 18 Maret

2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4.Matrik Sengketa;

Bukti T-5.Resume Audit;

Bukti T-6.Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-754/WPJ.07/2024 tanggal

14 Maret 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03933/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00009/204/20/052/21 tanggal 10 November 2021 Masa Pajak Maret 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 02/011/HWI/III/2023 tanggal 17 Maret 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP PPh Pasal 2608.408.872.3778.408.872.377

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi terhadap DPP PPh Pasal 26 merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) karena adanya koreksi transfer pricing (primary adjustment) berupa koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan sebesar USD 532,883;

bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) dalam transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa berdasarkan perhitungan Terbanding dengan menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Profit Level Indicator (PLI) berupa Net Cost Plus Margin (NCPM) sebagaimana dilakukan Pemohon Banding, namun dilakukan dihitung menggunakan data pembanding yang ditemukan oleh Terbanding;

bahwa koreksi sekunder yang dilakukan Terbanding karena adanya jumlah yang melebihi kewajaran penjualan ke perusahaan afiliasi sehingga dianggap sebagai dividen (constructive dividend) yang dibagikan melalui pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding dengan dalil bahwa transaksi tidak wajar tersebut menghasilkan keuntungan tambahan yang dianggap sebagai dividen konstruktif kepada pihak afiliasi di luar negeri;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut :

bahwa dalam sengketa PPh Badan (primary adjustment), Pemohon Banding menolak penggunaan data perusahaan pembanding yang ditemukan oleh Terbanding;

bahwa menurut Pemohon Banding, pemilihan perusahaan pembanding yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing (TP Doc) Tahun Pajak 2019 adalah lebih transparan dibandingkan perusahaan pembanding yang ditemukan oleh Terbanding;

bahwa selain alasan tersebut, Terbanding juga hanya menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26 Maret 2020 untuk transaksi yang dilakukan satu tahun pajak penuh (April 2019 – Maret 2020), meskipun Pemohon Banding selalu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 26 secara penuh (12 bulan);

bahwa oleh karena itu, Terbanding tidak konsisten dengan peraturan yang berlaku dalam melakukan penerbitan SKP terhadap Pemohon Banding; Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan. Pasal 18

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang

mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya

kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (selanjutnya disebut dengan PP 94 Tahun 2010), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak:

a. dalam negeri dari Indonesia; dan/atau

b. dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda,

yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Penjelasan Pasal 24

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "Surat Keterangan Domisili" atau yang disebut dengan certificate of resident adalah surat keterangan yang diterbitkan dan/atau disahkan oleh pejabat yang berwenang di bidang perpajakan (Competent Authority) atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Ayat (2)

Cukup jelas.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa selain mengajukan banding terhadap sengketa PPh Pasal 26 ini, Pemohon Banding juga mengajukan banding terhadap sengketa PPh Badan Tahun 2019 ke Pengadilan Pajak yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor: 002619.15/2023/PP;

bahwa dalam sengketa PPh Badan, Terbanding melakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha sebesar USD 532,883 karena menurut Terbanding transaksi Peredaran Usaha tersebut tidak berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) berdasarkan pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa terhadap banding yang diajukan oleh Pemohon Banding atas sengketa Peredaran Usaha PPh Badan Tahun 2019 ke Pengadilan Pajak yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor: 002619.15/2023/PP, Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutus sengketa a quo dan telah menerbitkan Putusan Nomor: PUT- 002619.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 April 2026 dengan Amar Putusan “Menolak” banding Pemohon Banding;

bahwa dalam sengketa Peredaran Usaha PPh Badan tahun 2019 sebesar USD 532,883, Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi Terbanding; bahwa sengketa PPh Pasal 26 yang berkaitan langsung dengan banding atas sengketa Peredaran Usaha PPh Badan tahun 2019 adalah jumlah Peredaran Usaha yang tidak wajar pada sengketa Peredaran Usaha dianggap menjadi dividen;

bahwa mengingat sengketa PPh Pasal 26 masa pajak Maret 2020 ini berkaitan langsung dengan banding atas sengketa Peredaran Usaha PPh Badan tahun 2019 yang telah diputus oleh Pengadilan Pajak, maka dalam memeriksa dan memutus sengketa PPh Pasal 26 masa pajak Maret 2020 ini Pengadilan Pajak sepenuhnya menggunakan pertimbangan hukum yang

digunakan dalam memutus sengketa Peredaran Usaha PPh Badan tahun 2019;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dalam pengertian dividen sebagai objek PPh;

bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh menegaskan bahwa dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, sehingga apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara jumlah yang dibayarkan dan jumlah yang wajar harus diperlakukan sebagai dividen;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, perlakuan perpajakan apabila ditemukan pembebanan jumlah yang tidak wajar (selisih jumlah yang dibayarkan dan jumlah yang wajar) sebagai dividen terselubung adalah hal yang lazim dalam praktek perpajakan yang berlaku secara internasional;

bahwa dalam memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh ditegaskan bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham;

bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Saham memberikan hak kepada pemiliknya menerima pembayaran dividen;

bahwa berdasarkan Article 10 OECD Model Commentary:

a. paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be

used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a)”;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa selisih antara nilai transaksi afiliasi dengan nilai transaksi dengan pihak independen dianggap sebagai dividen apabila diterima oleh entitas yang memiliki hak untuk mendapatkan dividen menurut hukum, yaitu pemegang saham;

bahwa sebagaimana dalam Commentary on Article 10 – Concerning The Taxation of Dividens, Organisation for Economic Co-operation and Development Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model Convention) maupun Commentary on UN Model Convention, pada Paragraf 3 sub paragraf 28 sebagai berikut:

“… payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”.

bahwa selanjutnya sebagaimana dibuktikan oleh Terbanding dalam Commentary on Article 10 – Concerning The Taxation of Dividens, Organisation for Economic Co-operation and Development Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model Convention) maupun UN Model Convention, pada Paragraf 3 sub paragraf 29 juga memperjelas pembagian tersebut tetap merupakan dividen apabila pihak yang menerima manfaat tersebut berhubungan erat dengan pemegang saham, sebagai contoh apabila penerima adalah suatu perusahaan yang termasuk dalam

kelompok yang sama dengan perusahaan yang memiliki saham tersebut, sebagaimana dikutip Terbanding sebagai berikut :

“The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends if the persons receiving such benefits are closely connected with a shareholder; this is the case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares.”

bahwa menurut Pengadilan Pajak, meskipun OECD Model Convention maupun UN Model Convention bukan dasar hukum atau perundang- undangan perpajakan yang berlaku namun tetap menjadi interpretasi atau tafsir resmi dari dua organisasi besar tersebut (OECD dan UN atau PBB) terhadap Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Model Convention yang mereka susun;

bahwa dalam paragraf 1.2 dan 1.3 dari bagian Introduction, OECD Model Convention beserta Commentary – nya telah lama diakui dan digunakan sebagai solusi yang seragam atas masalah perpajakan internasional yang paling umum yang muncul di bidang pajak berganda oleh berbagai negara; bahwa dalam paragraf 2 dari bagian Introduction, UN Model Convention beserta Commentary – nya telah lama menggunakan OECD Model Convention beserta Commentary – nya sebagai rujukan meskipun terdapat beberapa bagian yang berbeda yang disebutkan secara jelas dalam Commentary UN Model Convention;

bahwa hal ini berarti, OECD Model Convention maupun UN Model Convention beserta Commentary – nya lazim digunakan dalam berbagai sengketa pajak internasional antar otoritas pajak berbagai negara sehingga layak diajukan sebagai referensi dalam sengketa di Pengadilan Pajak ini;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, kelaziman yang terjadi pada perpajakan internasional ini selanjutnya diadopsi dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa yang dimaksud sebagai pembayaran dividen secara terselubung pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh adalah sama dengan disguised distributions of profits dalam Commentary on OECD Model Convention maupun dalam Commentary on UN Model Convention;

bahwa selain mempertimbangkan praktek kelaziman yang terjadi pada perpajakan internasional, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penghindaran pajak adalah hal yang harus dihindari karena akan menyebabkan ketidakadilan karena akan mengakibatkan Wajib Pajak lainnya yang akan menanggung beban pajaknya;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secondary adjustment a quo, memiliki dasar hukum yang jelas;

bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh, atas penghasilan dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen);

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding telah berdasarkan ketentuan yang berlaku; bahwa menurut Pengadilan Pajak, terkait alasan bahwa Terbanding hanya menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26 Maret 2020 untuk transaksi yang dilakukan satu tahun pajak penuh (April 2019 – Maret 2020), meskipun Pemohon Banding selalu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 26 secara penuh (12 bulan), hal ini tidak seharusnya dipermasalahkan oleh Pemohon Banding;

bahwa pada prinsipnya, Pemohon Banding harus melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas seluruh dividen terselubung yang ditemukan Terbanding;

bahwa apabila hanya dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 untuk masa pajak Maret 2020 saja sebesar proporsional seperduabelas (1 / 12), maka akan terdapat pajak yang tidak diterima oleh negara atas jumlah selebihnya (11 /12);

bahwa terbukti dalam persidangan, untuk masa pajak dalam Tahun Pajak 2019 selain masa Maret 2020 belum pernah dilakukan penetapan pajak terkait dividen terselubung ini;

bahwa oleh karenanya, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp8.408.872.377,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Pos yang DikoreksiNilai Koreksi (Rp)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak Objek PPh Pasal 268.408.872.3778.408.872.3770

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26:

Menurut Terbanding:Rp 8.408.872.377,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak :Rp0,00 - Menurut Pengadilan Pajak:Rp 8.408.872.377,00

bahwa dengan demikian, perhitungan PPh terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak8.408.872.377
2.Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang847.121.562
3.Kredit Pajak6.234.324
4.Pajak yang kurang (lebih) dibayar840.887.238
5.Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP290.778.807
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar1.131.666.045

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03933/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00009/204/20/052/21 tanggal 10 November 2021 Masa Pajak Maret 2020, atas nama PT HAGIHARA WESTJAVA INDUSTRIES, NPWP 01.081.636.1-052.000, beralamat di Jl. Toll Jakarta-Cikampek KM. 47 Blok B1 KIIC, Teluk Jambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak8.408.872.377
2.Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang847.121.562
3.Kredit Pajak6.234.324
4.Pajak yang kurang (lebih) dibayar840.887.238
5.Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP290.778.807
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar1.131.666.045

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024 oleh Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Rahmaida, S.H., M.Kn.Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak.,

M.H., C.A.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.