Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 86 halaman

PUT-002620.16/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2026

PT Leong Hup Jayaindo · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002620.16/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00496/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2022 Nomor 00551/507/22/123/24 tanggal 19 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002620.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT LEONG HUP JAYAINDO, NPWP 02.430.481.8-123.000, beralamat di Kawasan Industri Medan II, Jalan Pulau Tanah Masa, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dan alamat korespondensi di Menara DDTC, Jalan Boulevard Barat Raya Blok XC 5-6B, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 14240, yang diwakili oleh Sdr. Lim Chor Tee jabatan Presiden Direktur, domisili elektronik tax@leonghupjayaindo.co.id; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yusuf Wangko Ngantung, LL.B., LL.M. Int. Tax., BKP., ADIT,

Izin Kuasa Hukum: KEP-339/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 019/LHJ-TAX/III/2025 tanggal 21 Maret 2025,

2. Nama: Ngurah Bagus Pembayun Kepakisan, S.H., Izin Kuasa Hukum: KEP-330/PP/IKH/2025 tanggal 26 Februari

2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0044/LHJ-TAX/III/2025 tanggal 21 Maret 2025,

3. Nama: Lulu Thasya Syahida,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1639/PP/IKH/2024tanggal30

Desember 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0094/LHJ-TAX/III/2025 tanggal 21 Maret 2025,

4. Nama: Cindy Kikhonia Febby

Izin Kuasa Hukum: KEP-378/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0044/LHJ-TAX/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Yongki Setiawan/198010232002121002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan, Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama: Kanafi/198110092003121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama: Silvia Anas/198510242009012007, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-5284/PJ.07/2025 tanggal 2 Desember

2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

679/PP/BR/2025 tanggal 9 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0119/LHJ-

TAX/III/2025 tanggal 21 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-00020/SUB-MN/WPJ.01/2025 tanggal 4 Juni 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0019/LHJ-

TAX/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2022 Nomor 00551/507/22/123/24 tanggal 19 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 0019/LHJ-TAX/IX/2024 tanggal 1 Oktober 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00496/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 24 Desember 2024, memutuskan menolak keberatan dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0119/LHJ-TAX/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

0119/LHJ-TAX/III/2025 tanggal 21 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding;

1. Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 terakhir diubah pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan; bahwa permohonan Banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan a quo yang diterbitkan oleh Terbanding sehingga permohonan Banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

2. Permohonan Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak); bahwa Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Gedung A Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat 10120. Kemudian, Surat Permohonan Banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia;

bahwa untuk itu, permohonan Banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

3. Permohonan Banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat

(2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa Permohonan Banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding a quo dan diterima pada tanggal 30 Desember 2024;

bahwa untuk itu, pengajuan Banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

4. Permohonan Banding dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 Keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa Permohonan Banding ini diajukan terhadap satu Keputusan Terbanding a quo sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) Undang- Undang Pengadilan Pajak;

5. Permohonan Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Permohonan Banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding a quo yaitu diterima pada tanggal 30 Desember 2024;

bahwa untuk itu, permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat

(2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

6. Permohonan Banding diajukan dengan melampirkan salinan Keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan salinan Keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding a quo sehingga permohonan Banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

7. Permohonan Banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang Pengadilan Pajak;

bahwa permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan adalah atas Keputusan Terbanding a quo yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Nihil a quo;

bahwa permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding tersebut adalah terkait dengan kewajiban Pajak Masa Pajak Juni 2022 di mana telah diterbitkan Keputusan Terbanding a quo, diberlakukan ketentuan Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tahun 2007 pada tanggal 1 Januari 2008. Dalam Pasal 27 ayat (5a); (5b); dan (5c) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur bahwa:

(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan Banding, jangka waktu pelunasan

pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan

keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan

Banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.

bahwa dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa:

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum Surat Keberatan disampaikan.

bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, di mana dalam proses pengajuan Keberatan terdapat kewajiban melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, maka untuk mendapatkan sinkronisasi terhadap pengertian ”jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan Banding” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, seharusnya memperhatikan ketentuan

Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dengan demikian, ”jumlah pajak yang masih belum dibayar pada saat pengajuan Banding” adalah sebesar pajak terutang dikurangi ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir”. Dengan demikian, ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” menjadi acuan bagi Pemohon Banding dalam mengajukan Banding;

bahwa terhadap sengketa yang Pemohon Banding ajukan Banding, jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang disetujui oleh Pemohon Banding pada pembahasan akhir adalah sejumlah Rp0,00 sehingga tidak ada jumlah pajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak, telah dipenuhi oleh Pemohon Banding;

8. Permohonan Banding diajukan oleh Pemohon Banding, Ahli Warisnya, seorang Pengurus, atau kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak

bahwa Surat Banding ini ditandatangani oleh Sdr. Lim Chor Tee selaku Presiden Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Leong Hup Jayaindo Nomor 42 tanggal 21 Maret 2025 dibuat oleh Notaris Sdr. Adi Triharso, S.H. berkedudukan di Kota Jakarta Selatan sehingga permohonan Banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 1 Rincian Pokok Sengketa Pemohon Banding (dalam Rupiah)

bahwa alasan yang mendasari Banding atas koreksi di atas yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang DibebaskandariPengenaanPertambahanNilaisejumlah Rp3.856.882.000,00;

a. Menurut Terbanding;

1) Menurut Terbanding pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Barang dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi sejumlah Rp43.791.437.218,46 karena Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada Terbanding untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari (tertulis: April) sampai dengan Desember 2022;

Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai Dipungut Sendiri sejumlah Rp101.167.609,00;

- Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Objek Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak Oktober, yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

- Berdasarkan ekualisasi dan pemeriksaan terhadap dokumen penjualan, terdapat penyerahan yang belum dilaporkan atas penyerahan kepada PT Andalan Sehat;

Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan sejumlah Rp43.690.269.609,00;

- Berdasarkan hasil pengujian, terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang dibebaskan terkait dengan koreksi Pajak Penghasilan Badan atas Selisih Harga Transfer Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

- Selisih harga transfer tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai serta Pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023;

- Uraian Koreksi sesuai dengan penjelasan pada pos Pajak Penghasilan Badan;

- Atas selisih harga transfer tersebut tidak dikenakan denda administrasi Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Dasar hukum:

- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

- Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2012;

- PMK-197/PMK.03/2013;

- Pasal 1 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

- Pasal 28, 29 ayat (1), 31 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

- Pasal 16 A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

- Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

- PER-13/PJ/2010 juncto PER-24/PJ/2012;

2) Menurut Terbanding pada Risalah Pembahasan;

bahwa Pemohon Banding setuju sebagian dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan detail sebagai berikut:

a. Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai Dipungut Sendiri sejumlah Rp101.167.609,00;

b. Pemohon Banding setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

c. Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan sejumlah Rp43.690.269.609,00;

d. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan karena

sebagaimana sanggahan Pemohon Banding terhadap koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait selisih Harga Transfer Transaksi Hubungan Istimewa, maka seharusnya koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dapat dihilangkan;

bahwa dasar hukum yang menjadi sandaran pada saat pembahasan:

- Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 18 ayat (4);

- Pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023;

- Referensi Lain: OECD Transfer Pricing Guidelines;

b. Menurut Pemohon Banding;

1) Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan Pertambahan Nilai sejumlah Rp3.856.882.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding terkait Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan Pertambahan Nilai sejumlah Rp3.856.882.000,00 sehubungan dengan secondary adjustment atas selisih kewajaran menurut Terbanding dalam koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas transaksi penjualan afiliasi produk pakan ayam Pemohon Banding di pos Pajak Penghasilan Badan;

bahwa adapun sebelum membahas pokok-pokok argumen menurut Pemohon Banding, berikut Pemohon Banding sampaikan terlebih dahulu persandingan atas pengujian kewajaran yang dilakukan oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Tabel 2 Persandingan Pengujian Kewajaran oleh Pemohon Banding dan Terbanding

NoPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingCatatan
1.Pemilihan metode transfer pricing beserta Indikator Tingkat LabaTerbanding menggunakan Comparable Uncontrolled Price (CUP) Internal sebagai metode yang dipilih untuk menguji kewajaran transaksi dengan pihak afiliasi.Pemohon Banding menggunakan Comparable Uncontrolled Price (CUP) Internal sebagai metode yang dipilih untuk menguji kewajaran transaksi dengan pihak afiliasi. Selain itu, Pemohon Banding juga menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM) yang diaplikasikan untuk mengujiTerdapat perbedaan dalam penggunaan metode pengujian transfer pricing oleh Pemohon Banding dan Terbanding
NoPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingCatatan
kewajaran transaksi afiliasi secara menyeluruh (company-wide).
2.Tahun data pembanding yang digunakan20222022Tidak terdapat perbedaan dalam tahun data pembanding yang digunakan
3.Produk yang dilakukan pengujian- Produk Broiler Pre-Starter - Produk Broiler Starter - Produk Broiler Finisher- Produk Broiler Pre-Starter - Produk Broiler Starter - Produk Broiler FinisherTidak terdapat perbedaan dalam produk yang dilakukan pengujian
4.Perusahaan pembanding yang dipilihPembanding Internal sebagaimana disebutkan dalam Lampiran Bagian 2 Dokumen Lokal PT Leong Hup Jayaindo (Pemohon Banding) Tahun Pajak 2022 kecuali PT Andalan SehatPembanding Internal sebagaimana disebutkan dalam Lampiran Bagian 2 Dokumen Lokal PT Leong Hup Jayaindo (Pemohon Banding) Tahun Pajak 2022Terdapat perbedaan perusahaan pembanding internal yang dipilih oleh Terbanding dan Pemohon Banding
5.Rentang harga wajar(Tidak diketahui rincian perhitungan rentang harga wajar menurut Terbanding)Hasil rentang kewajaran menurut Pemohon Banding berdasarkan harga minimum dan maksimum harga jual ke pihak independen per produk per transaksi: Produk 353.750 - 540.0 Broiler per unit Pre- Starter: Produk 348.750 - 533.2 Broiler per unit Starter: Produk 346.250 - 397.0 Broiler per unit Finisher: (Lihat Lampiran Bagian 2 Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2022)Terdapat perbedaan nilai rentang kewajaran 0 0 0
6.Hasil analisisHasil pengujian harga transfer menurut Terbanding dalam Risalah Pembahasan:Harga jual ke pihak afiliasi berada di dalam rentang kewajaran harga jual ke pihak independen sehingga transaksi penjualan Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usahaTerdapat perbedaan hasil analisis tingkat kewajaran
Produk Broiler Pre- Starter:353.750 - 540.0 per unit
Produk Broiler Starter:348.750 - 533.2 per unit
Produk Broiler Finisher:346.250 - 397.0 per unit

bahwa alasan dan pokok-pokok argumen menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a) Transaksi Afiliasi dalam Sengketa a quo Merupakan Transaksi Domestik sehingga Tidak Terdapat Motif Penghindaran Pajak serta Seharusnya Terbanding Melakukan Konfirmasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Lawan Transaksi;

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan transaksi antara

sesama Wajib Pajak Dalam Negeri di dalam yurisdiksi perpajakan Indonesia. Baik transaksi penjualan maupun pembelian dengan pihak afiliasi dilakukan dengan Pemohon Banding Dalam Negeri di dalam yurisdiksi perpajakan Indonesia. Berikut rincian transaksi afiliasi Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2022 sebagaimana tercantum di dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2022 (Dokumen Lokal 2022);

Gambar 1 Rekapitulasi Transaksi Afiliasi PT Leong Hup Jayaindo Tahun 2022

bahwa berdasarkan rekapitulasi di atas, perlu diketahui bahwa transaksi afiliasi pada tahun 2022 dilakukan dengan pihak afiliasi yang semuanya berlokasi di Indonesia. Berdasarkan Dokumen Lokal 2022, berikut adalah uraian lokasi perusahaan afiliasi Pemohon Banding; Tabel 3 Keterangan Lokasi Perusahaan Afiliasi

bahwa perlu diketahui pula bahwa seluruh konsumen Pemohon Banding berada di Indonesia. Terlebih lagi, mayoritas penjualan dilakukan kepada pihak independen. Hanya sebagian kecil transaksi saja yang dilakukan kepada pihak afiliasi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi tersebut tidak memiliki risiko yang signifikan;

Tabel 4 Perbandingan Proporsi Penjualan Ayam antara Pihak Afiliasi dan Independen

bahwa dalam hal ini, Terbanding dalam Risalah Pembahasan menyebutkan bahwa Terbanding mengatribusikan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif ke pos penjualan. Namun, sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan di atas bahwa transaksi penjualan afiliasi Pemohon Banding pun dilakukan dengan Pihak Afiliasi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri di yurisdiksi perpajakan yang sama dengan Pemohon Banding;

bahwa adapun perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut, Terbanding tidak melakukan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak di mana lawan transaksi Pemohon Banding terdaftar sehingga menyebabkan adanya potensi pengenaan pajak berganda;

bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berpotensi menyebabkan pajak berganda bagi Pemohon Banding karena Terbanding tidak melakukan konfirmasi antar Kantor Pelayanan Pajak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Bab II Huruf B Nomor 7 SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (SE-50/PJ/2013) yang menyatakan bahwa:

Huruf B Angka 7

Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada Kantor Pelayanan Pajak domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya.

bahwa frasa yang digunakan dalam ketentuan di atas adalah “perlu”. Menurut Eko Endarmoko, Tesamoko Tesaurus Bahasa Indonesia, kata perlu juga berarti harus, sedangkan kata “harus” memiliki arti patut, wajib, dan mesti (tidak boleh tidak). Dengan demikian, melakukan konfirmasi dengan Kantor Pelayanan Pajak domisili lawan transaksi adalah kewajiban Terbanding;

bahwa sebagaimana disebutkan dalam paragraf B.2 SE-50/PJ/2013 yang berbunyi:

Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa bertujuan memberikan kemudahan dan keseragaman bagi Pemeriksa Pajak dalam melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa guna menjamin pemeriksaan yang berkualitas.

bahwa artinya petunjuk teknis SE-50/PJ/2013 merupakan bentuk perlindungan kepada Pemohon Banding agar mendapatkan Pemeriksaan yang berkualitas serta mencegah terjadinya pajak berganda antar Kantor Pelayanan Pajak (keseragaman bagi Pemeriksa Pajak);

bahwa lebih lanjut, dikarenakan transaksi afiliasi dalam sengketa a quo merupakan transaksi domestik maka tidak terdapat risiko

penghindaran pajak. Sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang Pajak Penghasilan):

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

bahwa yang dimaksud dengan ‘penghindaran pajak’ dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut di atas dapat dilihat dalam Lampiran I BAB I Huruf A PER- 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-22/PJ/2013) yang menyatakan bahwa:

Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang

memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions).

bahwa adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengidentifikasi risiko penghindaran pajak telah dinyatakan pada Lampiran I, Bab II, bagian (A) SE-50/PJ/2013:

4. Dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka Pemeriksa Pajak agar menganalisis risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi tersebut yang dituangkan dalam KKP identifikasi masalah. Hal yang perlu diteliti antara lain:

a. Signifikansi transaksi afiliasi yang dapat diukur dari proporsinya terhadap penjualan ataupun laba bersih usaha.

b. Transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah.

c. Transaksi afiliasi yang bersifat khusus, misalnya: pengalihan atas harta tak berwujud (lisensi), pembayaran royalti, jasa intra- grup, dan biaya bunga.

d. Performa laba bersih usaha Wajib Pajak lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis.

e. Signifikansi transaksi afiliasi yang tidak termasuk dalam komponen laba bersih usaha Wajib Pajak yang dapat diukur dari proporsinya terhadap laba bersih usaha misalnya: beban bunga, laba/rugi penjualan aset, dan laba/rugi kurs.

f. Jenis transaksi afiliasi yang tidak rutin, misalnya: restrukturisasi bisnis yang melibatkan atau tidak melibatkan harta tak berwujud dan penjualan intangible property.

g. Wajib Pajak yang mengalami kerugian dalam beberapa tahun. bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Terbanding wajib melakukan analisis risiko penghindaran pajak untuk membuktikan jika terdapat penghindaran pajak kepada negara dengan tarif pajak lebih rendah atau transaksi Wajib Pajak memiliki risiko penghindaran pajak.

Ketentuan tersebut juga sejalan dengan pendapat para ahli dalam beberapa literatur sebagai berikut:

(i) Giovanna Chiesa and Giammarco Cottani, “Supreme Court Decision on Transfer Pricing: Burden of Proof, Anti-Avoidance Interpretation and Abuse of Law Principle”, International Transfer Pricing Journal (IBFD, May/June 2007), halaman 193:

Furthermore, the Supreme Court interpreted the transfer pricing rules contained in Art. 110(7) of the ITC as an anti-avoidance provision aimed at preventing the situation where, through intra- group transactions, taxable income is shifted from Italy to a country with a lower tax burden.

Terjemahan:

Selanjutnya, Mahkamah Agung menginterpretasikan bahwa peraturan transfer pricing sebagaimana disebutkan dalam pasal 110(7) ITC adalah peraturan yang ditujukan untuk menangkal penghindaran pajak dan menghindari terjadinya penggeseran laba, melalui transaksi hubungan istimewa, dari negara Italia ke negara-negara lain yang beban pajaknya lebih rendah.

(ii) Carlo Galli, “Transfer Pricing Rules for Transactions Involving Low-

Tax Countries” International Transfer Pricing Journal (IBFD, January/February 2008) halaman 48:

Hence, in raising a transfer pricing assessment, the tax authorities first must demonstrate that the tax burden in the jurisdiction where the counterparty is established is indeed less than the tax burden in Italy. Only if this is indeed the case may the tax authorities proceed with the arm’s length analysis.

Terjemahan:

Jadi, dalam menetapkan suatu koreksi transfer pricing, otoritas pajak harus terlebih dahulu menunjukkan bahwa beban pajak di negara lawan transaksi nyata-nyata lebih rendah daripada beban pajak di negara Italia. Hanya dalam kondisi di mana otoritas pajak

dapat membuktikan hal tersebut, maka analisis transfer pricing dapat dilanjutkan.

bahwa lebih lanjut, untuk membuktikan adanya risiko penghindaran pajak, langkah awal yang wajib dijalankan oleh Terbanding adalah mengidentifikasi adanya risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Lampiran I, Bab II, bagian (A) SE-50/PJ/2013: A. Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing;

Dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka Pemeriksa Pajak agar menganalisis risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi tersebut yang dituangkan dalam KKP identifikasi masalah. Hal yang perlu diteliti antara lain:

(b)Transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang

berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah.

(d)Performa laba bersih usaha Wajib Pajak lebih rendah

dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis.

Apabila dalam identifikasi masalah, Pemeriksa Pajak:

a) menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak harus menuangkan dalam rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan;

b) belum menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan pengujian dalam tahap pelaksanaan pemeriksaan. Setelah dilakukan pengujian dan ditemukan risiko penghindaran pajak, maka Pemeriksa Pajak menuangkannya dalam perubahan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Terbanding wajib untuk (i) menemukan adanya risiko penghindaran pajak; dan (ii) apabila tidak ditemukan bukti, maka perlu dilakukan pengujian risiko penghindaran pajak dan menuangkannya dalam rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan, di mana bukti risiko

penghindaran pajak tersebut akan dijadikan sebagai dasar dilakukannya pemeriksaan transfer pricing;

bahwa dalam hal ini, Terbanding tidak melaksanakan kewajibannya untuk menunjukkan bukti adanya risiko penghindaran pajak berupa bukti lawan transaksi Pemohon Banding tidak dikenakan pajak atau dikenakan pajak yang lebih rendah dari tarif pajak Indonesia sehingga secara konsolidasi grup terdapat penghematan pajak (tax benefit); bahwa di lain pihak, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa tidak terdapat risiko penghindaran pajak pada transaksi Pemohon Banding, berdasarkan beberapa bukti sebagai berikut:

Tabel 5 Analisis Risiko Penghindaran Pajak

No.Analisis Risiko Penghindaran PajakPendapat Pemohon Banding
a.Signifikansi transaksi afiliasi yang dapat diukur dari proporsinya terhadap penjualan ataupun laba bersih usaha.Proporsi penjualan afiliasi hanya sebesar 22,46% dibandingkan dengan penjualan independen.
b.Transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah.Pihak afiliasi berada di negara Indonesia dengan tarif pajak yang sama, yaitu 22%.
c.Transaksi afiliasi yang bersifat khusus, misalnya: pengalihan atas harta tak berwujud (lisensi), pembayaran royalti, jasa intra-grup, dan biaya bunga.Tidak terdapat transaksi afiliasi atas pengalihan atas harta tak berwujud (lisensi), pembayaran royalti, jasa intra-grup, dan biaya bunga.
d.Performa laba bersih usaha Wajib Pajak lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis.Berdasarkan hasil analisis performa laba bersih usaha Pemohon Banding dalam industri sejenis, hasilnya berada di dalam rentang kewajaran: Pihak ROS NCP Pemohon 3,06% 3,16% Banding (2022) Pembanding 1,95% - 1,98% - (2019-2021) 7,58% 8,20%
e.Signifikansi transaksi afiliasi yang tidak termasuk dalam komponen laba bersih usaha Wajib Pajak yang dapat diukur dari proporsinya terhadap laba bersih usaha misalnya: beban bunga, laba/rugi penjualan aset, dan laba/rugi kurs.Transaksi afiliasi sudah diperhitungkan dalam komponen laba bersih usaha Pemohon Banding.
f.Jenis transaksi afiliasi yang tidak rutin, misalnya: restrukturisasi bisnis yang melibatkan atau tidak melibatkan harta tak berwujud dan penjualan intangible propertyTidak terdapat transaksi afiliasi yang tidak rutin.
g.Wajib Pajak yang mengalami kerugian dalam beberapa tahunDi dalam Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2018-2022 tidak pernah mengalami kerugian.
PihakROSNCP
Pemohon Banding (2022)3,06%3,16%
Pembanding (2019-2021)1,95% - 7,58%1,98% - 8,20%

bahwa atas penjelasan di atas, maka koreksi Terbanding telah bertentangan dengan dasar hukum koreksinya sendiri, yaitu Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, di mana Terbanding tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan analisis risiko penghindaran pajak apalagi membuktikan adanya penghindaran pajak;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kebijaksanaan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan dasar hukum dan bukti- bukti yang telah dijelaskan dan diberikan oleh Pemohon Banding;

b) Penggunaan Metode CUP dalam Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Penjualan Produk Pakan Broiler Pre-Starter, Broiler Starter, dan Broiler Finisher Kepada Pihak Afiliasi Sudah Tepat;

bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-32/PJ/2011) yang berbunyi sebagai berikut.

(1) Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropriate Method).

bahwa lebih lanjut mengenai penerapan metode penentuan harga transfer yang paling sesuai diatur dalam Pasal 11 ayat (8) PER- 32/PJ/2011 sebagai berikut:

(8) Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. kelebihan dan kekurangan setiap metode;

b. kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

c. ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

d. tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.

bahwa sejalan dengan kedua ketentuan di atas, OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 paragraf 2.2 juga menjelaskan pemilihan metode penentuan harga transfer sebagai berikut.

The selection of a transfer pricing method always aims at finding the most appropriate method for a particular case. For this purpose, the selection process should take account of the respective strengths and weaknesses of the OECD recognised methods; the appropriateness of the method considered in view of the nature of the controlled transaction, determined in particular through a functional analysis; the availability of reliable information (in particular on uncontrolled comparables) needed to apply the selected method and/or other methods; and the degree of comparability between controlled and uncontrolled transactions, including the reliability of comparability adjustments that may be needed to eliminate material differences between them....

Terjemahan:

Pemilihan metode penetapan harga transfer selalu bertujuan untuk menemukan metode yang paling tepat untuk kasus tertentu. Untuk tujuan ini, proses seleksi harus mempertimbangkan kekuatan dan kelemahan masing-masing metode yang diakui OECD; kesesuaian metode yang dipertimbangkan dengan mempertimbangkan sifat transaksi yang dikendalikan, yang ditentukan secara khusus melalui analisis fungsional; ketersediaan informasi yang andal (khususnya

tentang pembanding yang tidak terkontrol) yang diperlukan untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain; dan tingkat komparabilitas antara transaksi yang dikendalikan dan tidak dikendalikan, termasuk keandalan penyesuaian komparatif yang mungkin diperlukan untuk menghilangkan perbedaan material di antara mereka….

bahwa sesuai dengan ketentuan di atas, metode harga wajar yang digunakan dalam menguji kewajaran dari harga transfer atas transaksi yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa adalah metode yang paling sesuai (the most appropriate method). Dalam menentukan metode yang paling sesuai tersebut, tentunya diperlukan data serta informasi yang memadai dan andal sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa;

bahwa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, Pemohon Banding memilih metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) sebagai metode yang paling sesuai karena produk pakan ternak yang dijual oleh Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi dapat diperbandingkan secara langsung dengan produk pakan ternak yang sama yang juga dijual oleh Pemohon Banding kepada Pihak Independen. Dengan demikian, Pemohon Banding memiliki ketersediaan data yang andal dalam melakukan pengujian dengan metode CUP;

bahwa ketersediaan transaksi independen juga merupakan salah satu tolak ukur dipilihnya suatu metode, berdasarkan Pasal 12 ayat

(5) dan (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang berbunyi sebagai berikut:

(5) Pembanding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa pembanding internal atau pembanding eksternal.

(8) Dalam hal tersedia pembanding internal dan pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang

sama, pembanding internal yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding.

bahwa adapun penerapan metode CUP dengan menggunakan pembanding internal juga dijelaskan dalam UN Transfer Pricing Manual paragraf B.3.2.4.4. yang berbunyi sebagai berikut:

Experience indicates that the CUP Method will be most useful where:

• One of the associated enterprises involved in the transaction is engaged in comparable uncontrolled transactions with an independent enterprise (i.e. an internal comparable is available). In such a case all relevant information on the uncontrolled transactions is available and it is therefore probable that all material differences between controlled and uncontrolled transactions will be identified; and

• The transactions involve commodity type products, but the differences between the products are minor.

Terjemahan:

Pengalaman menunjukkan bahwa metode CUP akan sangat berguna jika:

• Salah satu perusahaan terkait yang terlibat dalam transaksi tersebut terlibat dalam transaksi tak terkendali yang sebanding dengan perusahaan independen (yaitu, pembanding internal tersedia). Dalam kasus seperti itu semua informasi yang relevan tentang transaksi yang tidak dikendalikan tersedia dan oleh karena itu kemungkinan besar bahwa semua perbedaan material antara transaksi yang dikendalikan dan tidak dikendalikan akan diidentifikasi; dan

• Transaksi melibatkan produk jenis komoditas, tetapi perbedaan antara produk tersebut kecil.

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding menggunakan metode CUP dengan pembanding internal dalam menguji kewajaran atas transaksi penjualan afiliasi Pemohon Banding atas produk pakan broiler pre-starter, broiler starter, dan broiler finisher. Adapun berikut

analisis kesebandingan antara produk pakan ternak yang Pemohon Banding jual ke pihak afiliasi dan produk pakan ternak yang Pemohon Banding jual kepada pihak independen telah Pemohon Banding lakukan;

Tabel 6 Analisis Kesebandingan Transaksi Afiliasi Pemohon Banding dengan Transaksi Pemohon Banding dan PT Andalan Sehat

Faktor KesebandinganTransaksi Afiliasi Pemohon BandingTransaksi Pemohon Banding dengan PT Andalan SehatSebanding/ Tidak Sebanding
ProdukProduk pakan broiler pre-starter, broiler starter, dan broiler finisher.Produk pakan broiler pre- starter, broiler starter, dan broiler finisher.Sebanding.
Penentuan Harga JualBerdasarkan kode item dan kuantitas, terdapat kemungkinan pemberian diskon atau potongan harga.Berdasarkan kode item dan kuantitas, terdapat kemungkinan pemberian diskon atau potongan harga.Sebanding.
Mata UangRupiahRupiahSebanding.
Wilayah KedudukanIndonesiaIndonesiaSebanding.

bahwa berdasarkan analisis kesebandingan antara produk pakan broiler pre-starter, broiler starter, dan broiler finisher, yang dijual oleh Pemohon Banding ke Pihak Afiliasi dan ke Pihak Independen, diketahui bahwa penjualan independen Pemohon Banding atas produk-produk tersebut dapat digunakan sebagai pembanding internal dalam menguji kewajaran transaksi penjualan afiliasi Pemohon Banding atas produk yang sama;

bahwa sebaliknya, dalam menguji kewajaran transaksi Pemohon Banding, dengan menolak pembanding PT Andalan Sehat sebagai pembandinginternal,Terbandingsamasekalitidak menginformasikan basis serta cara perhitungan koreksi yang dilakukannya;

bahwa atas pengujian dengan menggunakan metode CUP dan pembanding internal tersebut pun sudah menunjukkan hasil yang wajar, berikut adalah kesimpulannya sebagaimana tertuang dalam Dokumen Lokal 2022;

Gambar 2 Hasil Analisis CUP Internal

bahwa adapun rincian pengujian kewajaran transaksi penjualan ketiga produk pakan tersebut dapat ditinjau lebih lanjut pada Lampiran VI sampai dengan Lampiran VIII Dokumen Lokal 2022;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan keterangan dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam memutus sengketa a quo;

c) Terbanding Tidak Mempertimbangkan Performa Keuangan Pemohon Banding yang Selalu Positif dan Sudah Memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) PER-32/PJ/2011 yang berbunyi sebagai berikut.

2. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, jelas terdapat aturan yang melindungi Pemohon Banding dari koreksi transfer pricing apabila Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Lebih lanjut PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 Pasal 13 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa terpenuhinya prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah termasuk laba wajar yaitu sebagai berikut:

(1)Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode Penentuan

Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ ALR);

(2)Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

bahwa selain itu, definisi “koreksi” sebagaimana disebut dalam SE- 50/PJ/2013 dan PER-22/PJ/2013 menjelaskan lebih lanjut bahwa koreksi seharusnya tidak dilakukan apabila laba sudah wajar yaitu sebagai berikut:

SE-50/PJ/2013 Lampiran I, Bab 2, B.3.F:

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment).

PER-22/PJ/2013 Lampiran I, Bab 2, B.3.d:

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment).

bahwa kata-kata “selisih” berarti apabila antara harga yang Pemohon Banding bayar dan rentang harga wajar tidak terdapat selisih, maka hal ini berarti tidak ada koreksi yang dapat dilakukan oleh Terbanding; bahwa peraturan domestik di atas konsisten dengan paragraf 3.60 OECD Transfer Pricing Guidelines yang menyatakan:

If the relevant condition of the controlled transaction (e.g. price or margin) is within the arm’s length range, no adjustment should be made.

Terjemahan:

Apabila kondisi dalam transaksi afiliasi (harga atau laba) berada dalam rentang kewajaran, maka seharusnya tidak dilakukan koreksi. bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat ketentuan yang melindungi Pemohon Banding dari koreksi (primary adjustment) jika harga transfer dalam transaksi afiliasi Pemohon Banding sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Aturan tersebut sebagai salah satu bentuk perlindungan bagi Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut lagi diatur dalam Bab II Bagian B (1) (a) (4) Lampiran PER-22/PJ/2013 mengenai tahapan Pemeriksaan transfer pricing menyatakan sebagai berikut:

Dalam Pemeriksaan transfer pricing, perlu dilakukan penelitian awal atas kinerja finansial Wajib Pajak untuk mengidentifikasi risiko penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Penelitian awal dapat dilakukan dengan cara mempelajari rasio rata-rata industri Wajib Pajak. Pada tahapan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Rasio Finansial (tingkat laba kotor/bersih) Wajib Pajak akan dibandingkan dengan Rasio Finansial (tingkat laba kotor/bersih) perusahaan-perusahaan pembanding, untuk menentukan kewajaran dan kelaziman usaha Wajib Pajak. bahwa kemudian, Bab II Bagian A (4) (d) SE-50/PJ.2013 juga menyebutkan bahwa:

Dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka Pemeriksa Pajak agar menganalisis risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi tersebut yang dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan identifikasi masalah. Hal yang perlu diteliti antara lain:

a. Performa laba bersih usaha Wajib Pajak lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis.

bahwa adapun Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal 2022 telah menjelaskan alasan penggunaan metode CUP internal dan TNMM yang diaplikasikan secara menyeluruh (company-wide) sebagai berikut:

Tabel 7 Alasan Penggunaan Metode CUP Internal dan TNMM oleh Pemohon Banding

No.Metode Penentuan Harga TransferMenurut Pemohon Banding
1.Metode CUP Internal• Hanya sebagian barang/produk pada transaksi penjualan barang jadi yang memiliki kesebandingan yang tinggi. Oleh sebab itu, metode CUP hanya diterapkan atas beberapa barang/produk yang dinilai memiliki kesebandingan yang tinggi • Atas sisa produk yang tidak memiliki kesebandingan yang tinggi, pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas produk-produk ini dilakukan dengan menggunakan TNMM (company-wide)
2.TNMM yang diaplikasikan secara• TNMM dipilih sebagai metode yang paling sesuai untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi secara menyeluruh

menyeluruh (company- • Artinya, pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman wide)usaha menggunakan TNMM mendukung hasil

analisis metode CUP internal

bahwa faktanya, hasil analisis kewajaran dalam Dokumen Lokal 2022 Pemohon Banding menunjukkan bawa margin laba operasi Pemohon Banding tahun 2022 sudah wajar. Merujuk pada hasil analisis pencarian pembanding, didapatkan rentang kewajaran selama periode 2019-2021 (multiple years) sebagai berikut:

Tabel 8 Hasil Rentang Kewajaran

Sumber: Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer 2022

bahwa berdasarkan tabel di atas, rentang interkuartil NCPM selama tiga tahun adalah sebesar 1,98% sampai dengan 8,20% dengan nilai tengah 2,25%. Sementara itu, rentang interkuartil OM selama tiga tahun adalah sebesar 1,95% sampai dengan 7,58% dengan nilai tengah 2,20%. Dalam melakukan analisis harga transfer, berikut ini perhitungan rasio finansial Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022;

Gambar 3 Perhitungan Rasio Finansial Tahun Pajak 2022

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2022, rasio NCPM Pemohon Banding sebesar 3,16% dan rasio OM Pemohon Banding sebesar 3,06%. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa rasio performa finansial Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2022 berada di dalam rentang kewajaran interkuartil dari rasio finansial yang diperoleh dari perusahaan pembanding sehingga telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

d) Perlu Adanya Pemahaman Fakta Terkait dengan Struktur Perusahaan Pemohon Banding oleh Terbanding karena PT Andalan Sehat Tidak Terafiliasi dengan Pemohon Banding;

bahwa dalam sengketa a quo, Terbanding telah setuju bahwa metode harga transfer yang paling tepat untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding adalah metode CUP dengan pembanding internal. Namun demikian, Terbanding menolak satu data pembanding internal yang digunakan oleh Pemohon Banding, yaitu penjualan kepada PT Andalan Sehat (pihak independen). Alasannya, Terbanding tidak dapat meyakini independensi kesebandingan PT Andalan Sehat sebagai pembanding internal yang andal;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut karena:

(i) Pendapat Terbanding tidak didukung oleh bukti yang konkret dan kompeten;

(ii) Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding

dan PT Andalan Sehat tidak memiliki hubungan istimewa sehingga PT Andalan Sehat memenuhi syarat untuk dijadikan pembanding internal;

bahwa dalam melakukan analisis terkait dengan sengketa perpajakan mengenai transfer pricing, diperlukan pemahaman fakta dan kondisi yang mendalam untuk memperoleh data dan/atau informasi yang objektif sesuai dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Pemohon Banding yang dijadikan dasar pertimbangan dalam melakukan koreksi sebagaimana diamanatkan dalam Lampiran 1 Bab II Butir B.2. PER-22/PJ/2013 sebagai berikut:

…pemilihan metode transfer pricing terdiri dari mengidentifikasi ketersediaan pembanding dan menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi.

bahwa hal yang sama juga ditegaskan dalam Lampiran I BAB I (Pendahuluan) Paragraf 7 SE-50/PJ/2013 sebagai berikut:

Pada praktiknya, penyelesaian atas kasus pemeriksaan transfer pricing sangat tergantung dengan fakta dan kondisi yang ada di lapangan. Oleh karena itu, Pemeriksa Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi yang terdapat pada setiap kasus.

bahwa sejalan dengan kedua ketentuan di atas, pentingnya pemahaman fakta atas suatu kasus transfer pricing juga tertuang dalam Paragraf 4.7 OECD Guidelines 2022 sebagai berikut: Terjemahan Paragraf 4.7 OECD Transfer Pricing Guidelines 2022: Transfer Pricing merupakan sengketa yang memerlukan pemahaman fakta yang mendalam dan beberapa kesulitan dapat ditemui dalam mengevaluasi kesebandingan, pasar dan keuangan, atau informasi industri lainnya. Oleh karena itu, otoritas pajak di berbagai negara telah mempunyai pemeriksa-pemeriksa yang sudah mengkhususkan

keahliannya dalam transfer pricing. Walaupun demikian, pemeriksa- pemeriksa tersebut dapat memerlukan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan pemeriksa-pemeriksa pada umumnya, dan mereka juga sering menerapkan prosedur pemeriksaan yang khusus. bahwa kemudian, mengingat sengketa transfer pricing terdiri dari kumpulan fakta yang kompleks, maka perlu dilakukan cross-check atas fakta-fakta yang dimiliki Pemohon Banding guna menghindari adanya perbedaan kesimpulan antara Terbanding dengan Pemohon Banding;

bahwa hal ini menunjukan itikad baik Pemohon Banding dengan memberikan pemahaman yang mendalam kepada Terbanding dalam menganalisis sengketa, sebagaimana sejalan dengan paragraf 4.9 OECD Transfer Pricing Guidelines 2022, yang berbunyi sebagai berikut:

In a difficult transfer pricing case, because of the complexity of the facts to be evaluated, even the best-intentioned taxpayer can make an honest mistake. Moreover, even the best-intentioned tax examiner may draw the wrong conclusion from the facts. Tax administrations are encouraged to take this observation into account in conducting their transfer pricing examinations.

Terjemahan:

Dalam kasus transfer pricing yang sulit, kompleksitas fakta yang harus dievaluasi dapat menyebabkan wajib pajak yang beritikad baik sekalipun melakukan kesalahan yang tidak disengaja. Bahkan, pemeriksa pajak yang beritikad baik sekalipun dapat mengambil kesimpulan yang tidak tepat berdasarkan fakta-fakta yang ada. Otoritas pajak dihimbau agar mempertimbangkan hal ini dalam melakukan pemeriksaan transfer pricing.

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berupaya memberikan bukti-bukti pendukung berupa fakta mengenai kondisi usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding. Dalam hal ini, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding telah keliru dalam

mengeluarkan transaksi penjualan Pemohon Banding kepada PT Andalan Sehat dari daftar transaksi pembanding internal dalam pengujian kewajaran atas penjualan afiliasi produk pakan ayam Pemohon Banding dengan menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) internal;

bahwa pada faktanya, PT Andalan Sehat bukan merupakan Pihak Afiliasi dari Pemohon Banding. Adapun berikut Pemohon Banding uraikan secara rinci mengenai pemenuhan kriteria PT Andalan Sehat untuk dapat diperlakukan sebagai pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;

Tabel 9 Pemenuhan Syarat Hubungan Istimewa

SyaratKeterangan
Pasal 18 ayat (4) huruf a UU Pajak Penghasilan Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.Pada faktanya, PT Andalan Sehat bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding, maupun anak perusahaan Pemohon Banding. Bahwa tidak sama sekali terdapat hubungan penyertaan modal antara Pemohon Banding dan PT Andalan Sehat. Berikut daftar pemegang saham Pemohon Banding sebagaimana tercantum di dalam Audit Report Tahun 2022. Selain itu, berikut Pemohon Banding sampaikan pula struktur perusahaan Grup Usaha Leong milik Pemohon Banding sebagaimana tercantum di dalam Dokumen Lokal Tahun 2022. Berdasarkan hal tersebut di atas, terbukti bahwa baik PT Andalan Sehat dan Pemohon Banding tidak memiliki penyertaan modal atau saham satu sama lain sehingga PT Andalan Sehat tidak memenuhi syarat hubungan istimewa atas kepemilikan penyertaan modal atau saham.
Pasal 18 ayat (4) huruf b UU Pajak Penghasilan Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung.Bahwa PT Andalan Sehat tidak berada di bawah satu pengendalian yang sama dengan Pemohon Banding, serta tidak terdapat hubungan penguasaan antara Pemohon Banding dan PT Andalan Sehat sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada poin di atas. Dengan demikian, PT Andalan Sehat tidak memenuhi syarat hubungan istimewa atas hubungan penguasaan secara langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU Pajak Penghasilan Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak juga dapat terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaanBahwa dalam hal ini, tidak terdapat adanya representatif dalam pengambilan keputusan manajerial antara PT Andalan Sehat dan Pemohon Banding, sebagaimana dapat dibuktikan melalui daftar Direksi dan Komisaris dalam Akta Perusahaan yang berlaku pada masing-masing perusahaan.
SyaratKeterangan
teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.Adapun dalam hal ini, perlu Pemohon Banding sampaikan pula bahwa Pemohon Banding memperoleh salinan Akta Perusahaan milik PT Andalan Sehat sebagai pemenuhan Standar Operasional Perusahaan (SOP) dalam hal pendataan pelanggan Pemohon Banding, bukan dalam rangka adanya hubungan penguasaan antara Pemohon Banding dan PT Andalan Sehat. Dengan demikian, PT Andalan Sehat tidak memenuhi syarat hubungan istimewa atas hubungan penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.
Pasal 18 ayat (4) huruf c UU Pajak Penghasilan Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.Bahwa tidak terdapat hubungan keluarga, baik sedarah, maupun semenda, dalam struktur kepemilikan hingga kepengurusan manajerial PT Andalan Sehat dan Pemohon Banding. Dengan demikian, PT Andalan Sehat tidak memenuhi syarat hubungan istimewa atas hubungan penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.
Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 172 Tahun 2023 Keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dan pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keadaan satu atau lebih pihak: a. mengendalikan pihak yang lain; atau b. tidak berdiri bebas, dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.Bahwa pada faktanya, tidak terdapat keadaan ketergantungan atau keterikatan yang membuat baik PT Andalan Sehat maupun Pemohon Banding tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya apabila Pemohon Banding tidak menjual produk pakan ayam kepada PT Andalan Sehat. Dalam hal ini, PT Andalan Sehat dapat melakukan pembelian ke supplier selain Pemohon Banding mengingat tidak terdapat kewajiban di mana PT Andalan Sehat harus tunduk untuk membeli produk pakan ayam hanya dari Pemohon Banding. Namun demikian, sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada poin di atas bahwa Pemohon Banding memiliki SOP di mana terdapat proses profiling pelanggan sehingga Pemohon Banding dapat memperoleh akses terhadap data-data pelanggan Pemohon Banding. Adapun Pemohon Banding sampaikan pula bahwa rendahnya harga jual Pemohon Banding kepada PT Andalan Sehat tidak dapat serta merta diartikan bahwa PT Andalan Sehat terindikasi memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. Hal ini dikarenakan harga jual Pemohon Banding kepada pihak independen ditentukan berdasarkan kode item serta kuantitas produk yang dijual, yang dapat berujung pada pemberian diskon atau potongan harga oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, PT Andalan Sehat tidak memenuhi syarat hubungan istimewa di mana PT Andalan Sehat tidak dapat berdiri secara bebas atau berada dalam keadaan ketergantungan dengan Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan uraian pada tabel di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa tidak terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Andalan Sehat sehingga seharusnya PT Andalan Sehat dapat diterima sebagai pembanding internal dalam pengujian CUP internal transaksi penjualan afiliasi Pemohon Banding atas produk pakan ayam;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit Tahun Pajak 2022, pihak afiliasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Tabel 10 Pihak Afiliasi Pemohon Banding

bahwa berdasarkan tabel di atas, jelas terbukti bahwa PT Andalan Sehat bukan merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding sampaikan pula bahwa dua perusahaan atau lebih yang memiliki alamat sama tidak serta merta diartikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut terafiliasi satu sama lainnya. Bahwa PT Andalan Sehat memiliki alamat yang sama dengan Pemohon Banding atas dasar transaksi sewa, sebagaimana disebutkan oleh Terbanding sendiri di dalam Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan sebagai berikut:

Hingga Tahun Pajak 2022, PT Andalan Sehat melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan kepada PT Leong Hup Jayaindo.

bahwa lebih lanjut, Terbanding pun mendasarkan koreksinya pada opini dan asumsi Terbanding sendiri. Hal ini dikarenakan menurut Terbanding, PT Andalan Sehat dan PT Telur Indonesia memiliki pemegang saham yang sama, di mana PT Telur Indonesia sesuai dengan SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2020 memiliki pengurus atas nama Sdr. Lau Chia Nguang yang juga merupakan pemegang saham Pemohon Banding. Dalam hal ini, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi yang diuji merupakan transaksi tahun 2022 sehingga apabila Terbanding mendasarkan koreksinya pada data tahun 2020 menjadikan dasar koreksi Terbanding tidak relevan karena jangka waktu yang berbeda;

bahwa Terbanding juga berpendapat bahwa Bapak Agustinus Iryan Wibowo yang merupakan pemegang saham di PT Andalan Sehat pernah bekerja di PT Malindo Feedmill Tbk. Pendapat Terbanding tersebut tidak tepat karena faktanya:

Tabel 11 Status Bapak Agustinus Iryan Wibowo

bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa Bapak Agustinus Iryan Wibowo pernah bekerja sebagai karyawan di PT Malindo Feedmill Tbk untuk tahun 2002–2011. Dalam hal ini, Bapak Agustinus Iryan Wibowo tidak memiliki wewenang ataupun kekuasaan dalam pengambilan keputusan selayaknya deskripsi pekerjaan yang dilakukan oleh manajemen, sedangkan di tahun 2022, Bapak Agustinus Iryan Wibowo sudah tidak lagi bekerja di PT Malindo Feedmill Tbk sehingga tidak tepat apabila disimpulkan Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan PT Andalan Sehat;

bahwa Terbanding pun tidak dapat memberikan bukti yang konkret dan kompeten bahwa PT Andalan Sehat memiliki hubungan istimewa, baik secara de facto, maupun de jure, dengan Pemohon Banding. Hal ini sebagaimana Terbanding nyatakan sendiri dalam Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan sebagai berikut:

Meskipun belum ditemukan adanya faktor penentu hubungan istimewa antara PT Andalan Sehat dengan Wajib Pajak maupun Afiliasi Wajib Pajak lainnya, baik berupa kepemilikan saham, hubungan keluarga, kesamaan manajemen (pengurus inti), ataupun beneficial owner, pemeriksa berpendapat bahwa terdapat indikasi- indikasi data dan informasi di atas yang dapat mempengaruhi independensi PT Andalan Sehat sebagai pihak yang benar-benar independen. Perlu dilakukan penelitian/pemeriksaan lebih lanjut

terhadap PT Andalan Sehat mengenai keterkaitan afiliasi dengan Malindo Grup maupun Leong Hup Grup;

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa Terbanding tidak mendasarkan argumennya pada bukti yang konkret dan kompeten sehingga terbukti PT Andalan Sehat tidak memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding dan memenuhi kriteria sebagai transaksi independen yang dapat digunakan menjadi pembanding internal. Dengan demikian, sudah seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi dengan mengeluarkan PT Andalan Sehat dalam daftar pembanding internal yang digunakan oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan dasar hukum dan bukti-bukti yang telah dijelaskan dan diberikan oleh Pemohon Banding;

e) Terbanding Tidak Konsisten dalam Melakukan Koreksi terkait Transaksi Penjualan Afiliasi Pemohon Banding sehingga Tidak Memberikan Kepastian Hukum bagi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding secara rutin melakukan transaksi penjualan pakan ternak kepada Pihak Afiliasi sampai dengan tahun 2022. Bahwa sejak tahun 2017 pun, Terbanding tidak pernah mempermasalahkan transaksi pinjaman afiliasi Pemohon Banding tersebut;

bahwa berikut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Pemohon Banding selama tahun 2017 hingga 2022;

Tabel 12 Histori Hasil Pemeriksaan Pajak Pemohon Banding

bahwa ketidakkonsistenan tersebut memberikan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak, padahal pada dasarnya Pasal 2 Ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak menyatakan bahwa tujuan Pemeriksaan adalah:

a. menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada Wajib Pajak; dan

b. tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa kepastian hukum merupakan hal yang sangat krusial untuk diterapkan dalam Pemeriksaan karena kepastian hukum memberikan perlindungan untuk Pemohon Banding untuk mencapai:

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, h. 137:

…keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat umum itu individu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh negara terhadap individu.

bahwa kepastian hukum juga memberikan perlindungan kepada Pemohon Banding dalam bentuk prediktabilitas atas keputusan yang diberikan terhadapnya:

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, h. 137:

…adanya kepastian hukum memungkinkan adanya predictability. bahwa Terbanding juga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-

Undang Nomor 51 Tahun 2009 (Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan(Undang-UndangAdministrasi Pemerintahan). Berikut adalah Pasal-Pasal yang secara khusus mengatur hal tersebut sebagai berikut:

Pasal 53 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara:

(1)Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya

dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.

(2)Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Penjelasan Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara:

Yang dimaksud dengan “asas-asas umum pemerintahan yang baik” adalah meliputi asas: kepastian hukum; tertib penyelenggaraan negara; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pasal 10 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan:

(1)AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, seharusnya Terbanding menerapkan asas kepastian hukum dalam melakukan Pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2022, yaitu sama-sama tidak mempermasalahkan transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan menyatakan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

III. Kesimpulan;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Permohonan Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Bahwa atas Sengketa Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sejumlah Rp3.856.882.000,00 sebagai berikut:

a) Transaksi afiliasi dalam sengketa a quo merupakan transaksi domestik sehingga tidak terdapat motif penghindaran pajak serta seharusnya terbanding melakukan konfirmasi dengan Kantor Pelayanan Pajak lawan transaksi;

b) Penggunaan metode CUP dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan produk pakan broiler pre-starter, broiler starter, dan broiler finisher kepada pihak afiliasi sudah tepat;

c) Terbanding tidak mempertimbangkan performa keuangan Pemohon Banding yang selalu positif dan sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

d) Perlu adanya pemahaman fakta terkait dengan struktur perusahaan Pemohon Banding oleh Terbanding karena PT Andalan Sehat tidak terafiliasi dengan Pemohon Banding;

e) Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi terkait transaksi penjualan afiliasi Pemohon Banding sehingga tidak memberikan kepastian hukum bagi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian dan alasan sebagaimana disebutkan di atas, kiranya dapat menjadi dasar yang kuat bagi Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa dengan demikian, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemohon Banding yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Tabel 13 Penghitungan Pajak Menurut Pemohon Banding (Dalam Rupiah)

IV.Petitum;

bahwa berdasarkan dalil-dalil, alasan-alasan dan fakta-fakta hukum dari Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan di atas, demi keadilan dan kepastian hukum, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan memberikan Putusan dengan Amar Putusan, sebagai berikut:

1. Menerima Permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

3. Menetapkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil a quo;

bahwa demikian Surat Banding ini Pemohon Banding sampaikan. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menangani perkara a quo

berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00020/SUB-MN/WPJ.01/2025 tanggal 4 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal;

1. Persyaratan Formal;

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 21 Maret 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
√
√
√
√
√
√
√
√

a.Banding diajukan dengan Surat Banding dalam√

bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan√

sejak tanggal diterima Surat Keputusan yang

dibanding;

c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di

luar kekuasaan Pemohon Banding;

d.Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat√

Banding;

e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang√

jelas;

f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal√

diterima Surat Keputusan Terbanding a quo yang

diterima pada tanggal 30 Desember 2024;

g.Surat Banding dilampiri salinan Surat Keputusan yang√

dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding a quo;

h.Bukti Pembayaran:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas

pajak yang masih harus dibayar sesuai dengan

yang telah disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil

Pemeriksaan;

- Surat Banding tidak perlu dilampiri bukti√

pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang

masih harus dibayar yang disetujui dalam

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Lim Chor Tee

bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri Surat Kuasa

Khusus;

j.Penandatanganan Surat Banding:

- Berkedudukan di Indonesia;√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan Surat Banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal;

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 dan sepanjang tidak terdapat data/informasi/keterangan lain dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisis Pokok Sengketa;

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian Keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sejumlah Rp3.856.882.000,00;

a. Dasar Hukum;

1) Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

2) Pasal 2 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

3) PMK-213/PMK.03/2016;

b. Data dan Fakta;

1) Bahwa pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 Pembetulan ke-2 yang disampaikan pada tanggal 20 Juli 2023, pada lampiran khusus 3A Pemohon Banding tidak mengisi pernyataan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa:

2) Berdasarkan Laporan Keuangan Audited, Pemohon Banding merupakan perusahaan yang tergabung dalam group Malindo dengan penjelasan pihak berelasi adalah sebagai berikut:

3) Berdasarkan Laporan Keuangan, terdapat penjualan kepada pihak yang memiliki Hubungan Istimewa sebagai berikut:

4) Berdasarkan Transfer Pricing Documentation Tahun 2022 (Transfer Pricing Documentation 2022), penjualan kepada pihak yang memiliki Hubungan Istimewa adalah sebagai berikut:

5) Penjelasan bentuk hubungan dan aktivitas bisnis pihak yang memiliki Hubungan Istimewa dalam transaksi penjualan Pemohon Banding pada Transfer Pricing Documentation 2022 adalah sebagai berikut:

6) Skema transaksi Pemohon Banding yang dijelaskan pada Transfer Pricing Documentation 2022 adalah sebagai berikut:

7) Pemohon Banding memiliki lini usaha yaitu Usaha Manufaktur Pakan Ternak, Usaha Budidaya Ikan, dan Usaha Peternakan Babi. Dari ketiga lini usaha tersebut, hanya Usaha Manufaktur Pakan Ternak yang memiliki interaksi transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa dan Pihak Independen;

8) Bahwa produk-produk yang memiliki pembanding internal kemudian diidentifikasi sebagai berikut:

9) Berdasarkan permintaan data kepada Pemohon Banding, diketahui bahwa produk tersebut merupakan pakan ayam pedaging dengan tiga jenis tahapan perkembangan:

10) Bahwa kemudian terhadap tiga jenis produk tersebut diidentifikasikan dengan kode produksi sebagai berikut:

11) Pada permintaan keterangan pada saat proses Pemeriksaan, Terbanding mendapatkan informasi dari bagian produksi bahwa tata cara pengkodean tersebut adalah sebagai berikut:

12) Bahwa data tersebut bertolak belakang dengan penjelasan Pemohon Banding pada saat pembahasan sengketa pada proses keberatan yang menyatakan bahwa produk akhir hanya terdapat 12 (dua belas) jenis dan tidak mengakomodasi permintaan khusus atas produk yang dijualnya;

13) Berdasarkan Transfer Pricing Documentation 2022, meskipun terdapat spesifikasi produk yang berbeda, Pemohon Banding mengelompokkan produk tersebut dalam suatu rentang menjadi tiga kelompok utama:

14) Sehingga dengan demikian, seharusnya tidak terdapat lagi isu penyesuaian spesifikasi produk selain dari kode digit ke-3 dan ke-4 pada kode produksi:

15) Berdasarkan penelitian terhadap penerapan rentang transaksi dengan pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa yang kemudian dijadikan rentang harga wajar transaksi afiliasi dapat diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a) Dari data pembanding yang ada, diketahui terdapat indikasi pembanding harga jual terendah dalam rentang wajar yang digunakan Pemohon Banding merupakan transaksi yang berpotensi membuat bias dari kewajaran harga;

b) Transaksi yang dimaksud adalah adalah transaksi dengan PT Andalan Sehat (66.533.277.1-016.000);

c) Dalam kondisi normal, transaksi kepada pihak independen akan berada pada rentang harga yang sama, namun untuk transaksi kepada PT Andalan Sehat, harga jual sebelum diskon dan biaya lainnya berada jauh di bawah harga kepada independen maupun harga kepada afiliasi;

d) Data dan informasi yang tersedia, menunjukkan bahwa transaksi dengan PT Andalan Sehat berpotensi dalam pengaruh Pemohon Banding maupun afiliasinya, meskipun tidak terdapat kesamaan kepemilikan saham dan pengurus (Komisaris dan Direksi);

e) Indikasi tersebut antara lain adalah:

(1) Berdasarkan riwayat pengawasan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam pada tahun 2018 diperoleh informasi berikut:

(a)PT Andalan Sehat terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor

Pelayanan Pajak Cilandak tanggal 4 Maret 2014 dengan menyewa ruangan di Jalan RS Fatmawati Nomor 39, Komplek Duta Mas Fatmawati Blok A1 Nomor 32–34. Alamat tersebut merupakan aset milik Pemohon Banding serta digunakan oleh Pemohon Banding dan afiliasinya;

(b)Per tanggal 18 Januari 2018, PT Andalan Sehat terdaftar di

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam karena pindah ke Kawasan Industri KIM II, Jalan Pulau Tanah Masa, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, alamat tersebut merupakan alamat yang digunakan Pemohon Banding untuk melakukan kegiatan usaha;

(c)PT Andalan Sehat didirikan sebagai badan hukum perseroan

dengan Akta Notaris Nomor 02 yang dibuat dihadapan Sdr. Uus Sumirat, S.H. Notaris di Jakarta tanggal 6 Februari 2014 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor AHU- AH.01.1011593 pada tanggal 18 Maret 2014, Perubahan

terakhir atas anggaran dasar perusahaan dilakukan dengan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 22 Januari 2016 yang dibuat di hadapan Sdr. Uus Sumirat, SH, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Departemen Hukum & Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0001937-AH.01.02 Tahun 2016 pada tanggal 29 Januari 2016;

(d)PT Andalan Sehat tergabung dalam Malindo Group, bersama

dengan PT Telur Indonesia, PT Feedmill Indonesia, PT Leong Ayamsatu Primadona, PT Bibit Indonesia, PT Quality Indonesia, PT Prima Fajar dan PT Malindo Food Delight;

(e)Malindo Group adalah sebuah Perusahaan Publik yang

bergerak di bidang Industri Peternakan. Perusahaan ini bergerak di dalam produksi dan penjualan pakan ternak, dan produk makanan olahan;

(f) Berdasarkan informasi di laporan keuangan, kegiatan usaha PT Andalan Sehat adalah perdagangan besar ayam broiler, makanan ternak, DOC (Day Old Chick) dan penjualan obat untuk ternak;

(g)Berdasarkan Laporan Keuangan Tahun Pajak 2016, tidak ada

nilai persediaan akhir barang dagangan sehingga dapat dipastikan bahwa pendirian perusahaan (PT Andalan Sehat) merupakan distributor barang-barang dari principal/produsen dari Group Malindo Feedmill;

(2) Sejak tanggal 1 Januari 2019 status PT Andalan Sehat terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan. Alamat terakhir pindah ke Jalan AH. Nasution Kompleks Griya Milala Mas A4, Pangkalan Masyhur, Medan Johor, Kota Medan sejak 18 Juli 2022. Berdasarkan laporan visit yang dilakukan oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi III pada 2 Mei 2019, pihak dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan ditemui oleh Sdr. Puja Prasetya yang mengaku sebagai staff Tax & Accounting PT Andalan Sehat.

Personal terkait juga menjadi personal yang hadir mewakili Pemohon Banding pada saat pembahasan sengketa Keberatan;

(3) Hingga Tahun Pajak 2022, PT Andalan Sehat melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan kepada Pemohon Banding;

(4) Berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2014 sampai dengan 2022 Saham PT Andalan Sehat dimiliki oleh Tuan Agustinus Iryan Wibowo dan Tuan Yusuf Istiharto. Kedua orang ini juga memiliki saham di PT Telur Indonesia yang alamat terdaftarnya sama dengan alamat aset Pemohon Banding, PT Malindo Feedmill Tbk. dan afiliasinya;

(5) Berdasarkan data SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan 2020, PT Telur Indonesia memiliki pengurus atas nama Sdr. Lau Chia Nguang yang juga menjadi pemilik saham pada Pemohon Banding, PT Malindo Feedmill Indonesia;

(6) Berdasarkan data Masterfile Wajib Pajak, PT Andalan Sehat mendaftarkan nomor telepon 021-7228383 dan nomor faksimili 061-6871107. PT Telur Indonesia mendaftarkan nomor telepon 021-7228383 dan nomor faksimili 021-7661727. Pemohon Banding mendaftarkan nomor telepon 061-6871107 untuk Nomor Pokok Wajib Pajak Pusat, serta nomor 021-7228383 untuk Nomor Pokok Wajib Pajak cabang Jakarta;

(7) Hasil penelitian terhadap detail identitas pada pelaporan SPT Pajak Pertambahan Nilai PT Andalan Sehat Masa Pajak April 2022, nomor telepon yang digunakan adalah 021-7228383. SPT Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2021, nomor telepon yang digunakan 061-6871107 dengan alamat email account@sehatcerahindonesia.com. Untuk pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan SPT Unifikasi 2022 menggunakan nomor telepon 061-6871107;

(8) Diperoleh juga informasi bahwa Tuan Agustinus Iryan Wibowo pernah bekerja di PT Malindo Feedmill berdasarkan bukti potong

Pajak Penghasilan Pasal 21 serta Risalah Putusan Sidang Gugatan Perdata di PN Semarang dengan Nomor Register Putusan Nomor 380/Pdt.G/2012/PN.Smg. Berikut sebagian kutipan Risalah Putusan tersebut: "Agustinus Iryan Wibowo (tidak disumpah): bahwa saksi bekerja di PT Malindo Feedmill Tbk sebagai Manager ayam broiler yang membawahi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Jawa Tengah jadi dan benar saksi makan gaji dari Penggugat... dan seterusnya";

(9) Transaksi penjualan Pemohon Banding kepada PT Andalan Sehat selama tahun 2022, dilakukan oleh sales Feedindo (grup) yang hanya menangani penjualan produk kepada pihak afiliasi, serta penjualan barang bekas) sehingga dapat disinyalir, transaksi dengan PT Andalan Semesta di bawah kendali/wewenang grup/afiliasi dan tidak bersifat independen murni;

(10)Berdasarkan penjelasan tertulis dari Pemohon Banding pada

tanggal 22 November 2024, pembentukan harga penjualan kepada PT Andalan Sehat juga dipengaruhi oleh hal-hal:

a. Sudah berhubungan bisnis lebih dari 10 tahun;

b. Rutin dalam pembelian sehingga menimbulkan kepercayaan;

f) Berdasarkan indikasi di atas, Terbanding mengeluarkan PT Andalan Sehat dari data pembanding atas transaksi penjualan yang diuji menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price atas produk pakan ayam pedaging;

16) Pada saat Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan daftar harga barang standar (pricelist) sebelum potongan harga dan tambahan biaya yang dirilis kepada calon pembeli. Begitu pun pada saat pembahasan sengketa Keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan data pricelist dengan alasan data tersebut tidak berada di bagian tax dan tidak dapat disajikan pada saat pembahasan;

17) Telah diberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk menjelaskan secara tertulis namun Pemohon Banding menjawab dengan keterangan sebagai berikut:

18) Dari jawaban tertulis Pemohon Banding tersebut tidak didapatkan jawaban yang komprehensif dan kompeten terkait penentuan harga Pemohon Banding;

19) Bahwa dalam perhitungannya, Terbanding melakukan penelitian kesebandingan sebagai berikut:

20) Dari informasi di atas, bahwa terdapat komponen lebih pada unsur pembentuk harga afiliasi daripada harga independen, seperti ongkos

angkut dan penambahan vitamin. Di mana jika komponen ini diperhitungkan maka sudah seharusnya harga afiliasi akan lebih tinggi daripada harga pada pihak independen. Namun, dengan adanya fakta harga afiliasi menjadi di bawah rentang harga transaksi independen lainnya setelah PT Andalan Sehat dikeluarkan dari data pembanding, maka terbukti harga yang diterapkan kepada pihak afiliasi adalah harga yang tidak wajar dan tidak lazim sehingga diperlukan koreksi secara fiskal;

c. Tanggapan Terbanding;

1) Terkait alasan Pemohon Banding:

Transaksi Afiliasi dalam Sengketa a quo Merupakan Transaksi Domestik Sehingga Tidak Terdapat Motif Penghindaran Pajak serta Seharusnya Terbanding Melakukan Konfirmasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Lawan Transaksi.

disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a) Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023, tidak ada beda perlakuan antara transaksi dalam negeri maupun transaksi lintas negara. Analisis transaksi yang sebelumnya dituangkan di dalam penjelasan SE-50/PJ/2013 tidak dijelaskan dan diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023, artinya setiap transaksi hubungan istimewa harus memenuhi prinsip PKKU sebagaimana disebut dalam ketentuan Pasal 38:

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) berlaku untuk:

a. transaksi dalam bentuk transaksi lintas batas negara maupun transaksi dalam negeri; dan

b. seluruh bentuk hubungan istimewa.

bahwa dengan demikian, bahwa terdapat persamaan perlakuan terhadap transaksi lintas batas dan transaksi dalam negeri, sepanjang transaksi dimaksud sudah memenuhi PKKU, maka tidak ada koreksi yang dikenakan, begitu juga sebaliknya;

b) Sebagai tambahan, bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 ini berlaku untuk semua Tahun Pajak yang dilakukan

pengujian sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan. Dalam hal ini, pengujian dilakukan pada tahun 2024 atas Tahun Pajak 2022;

2) Terkait alasan Pemohon Banding:

Penggunaan Metode CUP dalam Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Penjualan Produk Pakan Broiler Pre- Starter, Broiler Starter, dan Broiler Finisher Kepada Pihak Afiliasi Sudah Tepat.

disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a) Penggunaan metode Comparable Uncontrolled Price untuk transaksi penjualan beberapa item barang dengan lawan transaksi PT Prima Fajar dan PT Leong Ayamsatu Primadona dianggap sebagai metode paling sesuai, didukung dengan adanya data transaksi internal, dan perbedaan yang dapat dilakukan penyesuaian;

b) Jika kondisi penerapan metode CUP tidak dapat dilakukan, maka metode lain dapat digunakan sebagai metode paling sesuai, sepanjang kondisinya terpenuhi. Penggunaan metode bersama-sama tidak serta merta diartikan untuk satu transaksi kepada lawan transaksi dapat menggunakan metode berbeda;

c) Jika transaksi yang terjadi terdapat perbedaan jenis barang/jasa yang tidak ditemukan pembandingnya, maka atas sebagian transaksi atas barang/jasa tersebut dapat menggunakan metode lainnya. Namun tidak berarti atas yang sudah menggunakan satu metode, tidak serta merta harus menggunakan metode lainnya kembali;

3) Terkait alasan Pemohon Banding:

Terbanding Tidak Mempertimbangkan Performa Keuangan Pemohon Banding yang Selalu Positif dan Sudah Memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

bahwa seperti telah disampaikan di dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, bahwa Pemohon Banding tidak mengisi lampiran 3A secara utuh, di mana isian transaksi dan metode terpilih tidak ada, sehingga

dokumen lokal yang diserahkan kepada Terbanding, dapat dikategorikan tidak sesuai dengan ketentuan penerapan PKKU;

4) Terkait alasan Pemohon Banding:

Perlu Adanya Pemahaman Fakta Terkait dengan Struktur Perusahaan Pemohon Banding oleh Terbanding Karena PT Andalan Sehat Tidak Terafiliasi dengan Pemohon Banding.

disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a) Terbanding tidak memperhitungkan transaksi PT Andalan Sehat sebagai transaksi afiliasi, sehingga tidak dilakukan koreksi transfer pricing atas transaksi dengan PT Andalan Sehat;

b) Di dalam proses Pemeriksaan, diketahui terdapat transaksi penjualan dengan barang yang sama/serupa antara pihak afiliasi dengan PT Andalan Sehat, namun berdasarkan pemeriksaan, didapat informasi seperti yang tertuang di dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, bahwa kondisi-kondisi tersebut dapat mempengaruhi independensi penentuan harga jual kepada PT Andalan Sehat dibandingkan dengan transaksi kepada pihak independen lainnya sehingga Terbanding tidak mempertimbangkan sebagai transaksi pembanding dalam menguji kewajaran harga transfer kepada pihak afiliasi;

c) Pemohon Banding hingga tidak memberikan daftar harga barang standar (pricelist) sebelum potongan harga dan tambahan biaya yang dirilis kepada calon pembeli pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan;

d) Dalam kondisi normal, transaksi kepada pihak independen akan berada pada rentang harga yang sama, namun untuk transaksi kepada PT Andalan Sehat, harga jual sebelum diskon dan biaya lainnya berada jauh di bawah harga kepada independen maupun harga kepada afiliasi;

e) Data dan informasi yang tersedia, menunjukkan bahwa transaksi dengan PT Andalan Sehat berpotensi dalam pengaruh Pemohon Banding maupun afiliasinya, meskipun tidak terdapat kesamaan kepemilikan saham dan pengurus (Komisaris dan Direksi);

5) Terkait alasan Pemohon Banding:

Terbanding Tidak Konsisten dalam Melakukan Koreksi terkait Transaksi Penjualan Afiliasi Pemohon Banding sehingga Tidak Memberikan Kepastian Hukum bagi Pemohon Banding.

disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding telah melakukan proses Pemeriksaan dan Penelitian Keberatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

III. Kesimpulan dan Usul;

1. Kesimpulan;

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Terbanding a quo NPWP 024304818123000/0024304818123000 NITKU 0024304818123000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

0019/LHJ-TAX/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

1. Aspek Pemenuhan Ketentuan Formal;

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menyimpulkan bahwa permohonan Banding Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 serta Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding setuju atas kesimpulan Terbanding, yaitu permohonan Banding sudah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Aspek Material Pengajuan Banding;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang dapat diperhitungkan Pemohon Banding untuk Masa Pajak Juni 2022 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 1 Rincian Pokok Sengketa Pemohon Banding

a. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sejumlah Rp3.856.882.000,00;

1) Bantahan Pemohon Banding;

bahwa uraian Pemohon Banding dalam Surat Bantahan a quo adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Banding a quo dengan tambahan uraian sebagai berikut:

a) Bantahan Pemohon Banding atas Pendapat Terbanding Mengenai Pengujian Kewajaran atas Transaksi Afiliasi Domestik;

bahwa uraian ini adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Banding a quo dengan tambahan uraian sebagai berikut:

bahwa Terbanding keliru dalam memaknai poin argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak terdapat motif penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Bahwa Terbanding hanya kembali mengutip ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan 172 Tahun 2023 yang mengatur bahwa Terbanding dapat melakukan pengujian kewajaran kembali atas transaksi afiliasi yang dilakukan dalam negeri;

bahwa dalam hal ini, perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa tidak terdapat motif penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena transaksi afiliasi tersebut dilakukan dengan Wajib Pajak Dalam Negeri yang sama-sama berada di dalam yurisdiksi perpajakan Indonesia. Berikut rincian transaksi afiliasi Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2022 sebagaimana tercantum di dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2022 (“Dokumen Lokal 2022”);

Gambar 1 Rekapitulasi Transaksi Afiliasi PT Leong Hup Jayaindo Tahun 2022

bahwa berdasarkan rekapitulasi di atas, diketahui bahwa transaksi afiliasi pada tahun 2022 dilakukan dengan pihak afiliasi yang semuanya berlokasi di Indonesia. Berdasarkan Dokumen Lokal 2022, berikut adalah uraian lokasi perusahaan afiliasi Pemohon Banding;

Tabel 2 Keterangan Lokasi Perusahaan Afiliasi

bahwa perlu diketahui pula bahwa seluruh konsumen Pemohon Banding berada di Indonesia. Terlebih lagi, mayoritas penjualan dilakukan kepada pihak independen. Hanya sebagian kecil transaksi saja yang dilakukan kepada pihak afiliasi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi tersebut tidak memiliki risiko yang signifikan;

Tabel 3 Perbandingan Proporsi Penjualan Ayam antara Pihak Afiliasi dan Independen

bahwa dalam hal ini, Terbanding dalam Risalah Pembahasan menyebutkan bahwa Terbanding mengatribusikan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif ke pos Penjualan. Namun, sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan di atas bahwa transaksi penjualan afiliasi Pemohon Banding pun dilakukan dengan Pihak Afiliasi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri di yurisdiksi perpajakan yang sama dengan Pemohon Banding sehingga tidak terdapat perbedaan dalam pengenaan tarif pajak penghasilan;

bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan) beserta penjelasannya mengatur sebagai berikut; Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus atau metode lainnya.

Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (Comparable Uncontrolled Price Method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) dan metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih (transactional net margin method).

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa Terbanding berwenang untuk melakukan koreksi atas transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa apabila terdapat indikasi penghindaran pajak;

bahwa dalam hal ini, apabila Terbanding berpendapat bahwa terdapat indikasi penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi domestik yang dilakukan oleh Pemohon Banding, maka Terbanding yang seharusnya membuktikan bahwa terdapat risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding tersebut;

b) Tanggapan atas Pendapat Terbanding Mengenai Penggunaan Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dalam Pengujian Kewajaran atas Transaksi Penjualan Pakan Ternak kepada Pihak Afiliasi;

bahwa uraian Pemohon Banding dalam Surat Bantahan a quo adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Banding a quo dengan tambahan uraian sebagai berikut:

bahwa dalam menguji kewajaran transaksi Pemohon Banding, dengan menolak pembanding PT Andalan Sehat sebagai pembanding internal, Terbanding sama sekali tidak menginformasikan basis serta cara perhitungan koreksi yang dilakukannya. Bahwa dalam Surat Uraian Banding yang disampaikan, Terbanding pun sama sekali tidak membantah hal tersebut;

c) Bantahan atas Pernyataan Terbanding Mengenai Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2022 Pemohon Banding;

bahwa uraian Pemohon Banding dalam Surat Bantahan a quo adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Banding a quo dengan tambahan uraian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang secara serta merta menyatakan bahwa Dokumen Lokal yang dibuat oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Pemohon Banding pada faktanya telah menyelenggarakan pendokumentasian harga transfer sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK-

213/PMK.03/2016) yang masih berlaku pada akhir Tahun Pajak pada sengketa a quo;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding pun telah menyerahkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2022 (Dokumen Lokal 2022) kepada Terbanding pada saat Pemeriksaan yang disampaikan Pemohon Banding pada tanggal 27 Mei 2024. Bahwa Dokumen Lokal 2022 yang diserahkan oleh Pemohon Banding pun telah memenuhi ketentuan yang berlaku pada saat Pemeriksaan Pajak dilaksanakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023) sebagai berikut:

(1)Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen

Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) huruf a dan huruf b.

(2)Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga

Transfer paling lama 1 (satu) bulan sejak disampaikan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pengawasan kepatuhan dan Pemeriksaan.

bahwa pada faktanya, Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban untuk menyelenggarakan Dokumen Lokal 2022 dan telah menyampaikan Dokumen Lokal 2022 tersebut kepada Terbanding dalam rangka pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan. Dengan demikian, Terbanding seharusnya mempertimbangkan Dokumen Lokal 2022 Pemohon Banding yang telah mencakup seluruh informasi serta pengujian kewajaran atas transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa adapun pengujian kewajaran atas transaksi afiliasi sebagaimana dituangkan di dalam Dokumen Lokal 2022 Pemohon Banding telah menunjukkan hasil yang wajar, sehingga seharusnya Terbanding pun tidak melakukan koreksi atas transaksi afiliasi Pemohon Banding. Hal ini

sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) PER-32/PJ/2011 yang berbunyi sebagai berikut:

2. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

d) Bantahan atas Pendapat Terbanding Mengenai Penolakan PT Andalan Sehat Sebagai Pembanding Internal yang Digunakan oleh Pemohon Banding;

bahwa uraian Pemohon Banding dalam Surat Bantahan a quo adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Banding a quo dengan tambahan uraian sebagai berikut:

bahwa Terbanding keliru dalam memahami poin argumentasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding mengenai independensi PT Andalan Sehat. Bahwa dalam hal ini, Terbanding menolak satu data pembanding internal yang digunakan oleh Pemohon Banding, yaitu penjualan kepada PT Andalan Sehat (pihak independen) dengan alasan Terbanding tidak dapat meyakini independensi kesebandingan PT Andalan Sehat sebagai pembanding internal yang andal;

bahwa apabila Terbanding mempermasalahkan mengenai harga jual Pemohon Banding kepada PT Andalan Sehat yang lebih rendah daripada harga jual Pemohon Banding kepada pihak independen lain, maka dapat disimpulkan bahwa Terbanding belum benar-benar memahami proses bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan selama proses Pemeriksaan, terdapat faktor-faktor yang dapat memengaruhi penentuan harga jual produk Pemohon Banding kepada pihak independen, termasuk upaya Pemohon Banding untuk me-retain pelanggan lama Pemohon Banding dengan memberikan harga yang dapat bersaing dengan kompetitor agar pelanggan lama Pemohon Banding tetap membeli produk milik Pemohon Banding. Oleh karena itu, merupakan alasan yang tidak relevan apabila Terbanding meragukan

independensi transaksi Pemohon Banding dengan PT Andalan Sehat hanya karena bentuk fungsi pemasaran dan penjualan yang Pemohon Banding lakukan dalam rangka mempertahankan hubungan baik dan me-retain pelanggan lama Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, sudah seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi dengan mengeluarkan PT Andalan Sehat dalam daftar pembanding internal yang digunakan oleh Pemohon Banding;

e) Bantahan atas Pendapat Terbanding Mengenai Inkonsistensi Terbanding dalam Melakukan Koreksi atas Transaksi Afiliasi Pemohon Banding;

bahwa uraian Pemohon Banding dalam Surat Bantahan a quo adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Banding a quo dengan tambahan uraian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding secara rutin melakukan transaksi penjualan pakan ternak kepada Pihak Afiliasi sampai dengan tahun 2022. Dalam hal ini, melalui Surat Uraian Banding pun Terbanding tidak membantah fakta bahwa Terbanding tidak pernah mempermasalahkan transaksi pinjaman afiliasi Pemohon Banding tersebut, bahkan sejak tahun 2017;

3. Kesimpulan;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak;

2. Dasar Koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut di atas adalah keliru dan seharusnya dibatalkan karena koreksi-koreksi tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

3. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sejumlah Rp3.856.882.000,00 seharusnya dibatalkan;

bahwa selanjutnya, dari seluruh dalil-dalil yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo, untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima Permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Menolak Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena transaksi penjualan produk pakan ayam oleh Pemohon Banding sudah memenuhi kewajaran;

3. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding; dan

4. Menetapkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Surat Ketetapan Pajak Nihil a quo, menjadi sebagai berikut:

Tabel 4 Penghitungan Pajak Menurut Pemohon Banding (Dalam Rupiah)

bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim. Harapan Pemohon Banding agar uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk dapat mengeluarkan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1.Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Feedmill Indonesia

Berkedudukan di Medan Nomor 36 tanggal 29 Maret 2005 dibuat oleh Notaris Sdr. Noor Kholis Adam, S.H., M.H. berkedudukan di Kota Jakarta;

Bukti P-2.Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum

Pemegang Saham PT Leong Hup Jayaindo Nomor 14 tanggal 21 Januari 2020 dibuat oleh Notaris Sdr. Adi Triharso, S.H. berkedudukan di Kota Jakarta Selatan beserta lembar pengesahan;

Bukti P-3.Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum

Pemegang Saham PT Leong Hup Jayaindo Nomor 42 tanggal 21 Maret 2025 dibuat oleh Notaris Sdr. Adi Triharso, S.H. berkedudukan di Kota Jakarta Selatan;

Bukti P-4.Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

Jasa Masa Pajak Juni 2022 Nomor 00551/507/22/123/24 tanggal 19 Juli 2024;

Bukti P-5.Surat Keberatan Nomor 0019/LHJ-TAX/IX/2024 tanggal 1 Oktober

2024 beserta Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-6.Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00496/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 24 Desember 2024;

Bukti P-7.Paspor dan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Sdr. Lim Chor

Tee;

Bukti P-8.Pakta Integritas atas nama Sdr. Lim Chor Tee;

Bukti P-9.Dokumen Kelengkapan Pengurus a.n. Sdr. Lim Chor Tee (Presiden

Direktur) berupa Pakta Integritas, Paspor, dan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;

Bukti P-10. Matriks Sengketa;

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis Nomor 244/DDTC-2B/VIII/2025 tanggal 25

Agustus 2025;

Bukti P-12. Dokumentasi Penentuan Harga Transfer PT Leong Hup Jayaindo

Tahun Pajak 2022;

Bukti P-13. Laporan Keuangan Auditan PT Leong Hup Jayaindo untuk Tahun

Buku yang Berakhir 31 Desember 2022;

Bukti P-14. Surat Nomor 0002/LHJ-TAX/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024 hal

Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-15. Profil Perusahaan PT Leong Hup Jayaindo;

Bukti P-16. Business Process-Quality&Feed Safty Manual PT Leong Hup

Jayaindo;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis Nomor 178/DDTC-2B/IX/2025 tanggal 22

September 2025;

Bukti P-18. Kesimpulan Akhir Nomor 127/DDTC-2B/VIII/2025 tanggal 15

Desember 2025;

Bukti P-19. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2022 beserta

Bukti Penerimaan Elektronik;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1.Kertas Kerja Pemeriksaan (Umum);

Bukti T-2.Kertas Kerja Pemeriksaan (Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran

dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Afiliasi);

Bukti T-3.Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-/WPJ.01/KP.07/2024 tanpa

tanggal;

Bukti T-4.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-07599/WPJ.016/2024

tanggal 23 Desember 2024;

Bukti T-5.Matriks Sengketa dan Alasan Koreksi;

Bukti T-6.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 13 Oktober 2025;

Bukti T-7.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 31 Oktober 2025;

Bukti T-8.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 24 November 2025; Bukti T-9.Kesimpulan Akhir Nomor S-8495/PJ.07/2025 tanggal 3 Desember

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00496/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2022 Nomor 00551/507/22/123/24 tanggal 19 Juli 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0119/LHJ-TAX/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan

Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, tidak terdapat kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai129.925.530.625,00133.782.412.625,003.856.882.000,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN sejumlah Rp3.856.882.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan

Pajak atas Penyerahan Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN sejumlah Rp3.856.882.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang dibebaskan terkait dengan koreksi Pajak Penghasilan Badan atas Selisih Harga Transfer Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

b. bahwa selisih harga transfer tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai serta Pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023;

c. bahwa rincinan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan PPN yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah sebagai berikut :

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa dalam koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas transaksi penjualan afiliasi produk pakan ayam Pemohon Banding di pos Pajak Penghasilan Badan karena Pemohon Banding telah menerapkan pengujian PKKU dan telah membuat dokumen penentuan harga transfer (TP Documentation) sesuai dengan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah terdapat Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang belum dilaporkan Pemohon Banding sehubungan dengan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)?

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

a. bahwa menurut Pemohon Banding pokok sengketa dalam perkara ini berkaitan dengan koreksi secondary adjustment yang oleh Terbanding direklasifikasi menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN penyerahan dibebaskan sejumlah Rp3.856.882.000,00, dimana koreksi tersebut berasal dari koreksi kewajaran harga jual dalam sengketa PPh Badan. Pemohon Banding menilai tindakan Terbanding ini tidak tepat karena secara prinsip secondary adjustment merupakan ranah Pajak Penghasilan, bukan Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa, dan tidak menghasilkan peristiwa penyerahan barang/jasa yang dapat dikenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa.

b. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa nilai selisih kewajaran yang dikoreksi hanyalah hasil rekalkulasi administratif tanpa adanya transaksi atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) secara faktual. Karena PPN hanya dapat dikenakan atas penyerahan nyata barang atau jasa yang memenuhi syarat kumulatif dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pemohon Banding menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas angka koreksi transfer pricing tersebut.

c. bahwa terkait metode transfer pricing, Pemohon Banding menjelaskan bahwa mereka telah menggunakan metode CUP internal dan melengkapinya dengan metode TNMM, di mana rentang harga transaksi penjualan kepada afiliasi masih berada dalam batas kewajaran. Menurut Pemohon Banding, hal ini seharusnya menghilangkan dasar koreksi primer, sehingga otomatis tidak dapat timbul secondary adjustment.

d. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding keliru memahami konsep secondary adjustment. Berdasarkan PMK 22/2020, PMK 172/2023, serta OECD Transfer Pricing Guidelines 2022, secondary adjustment hanya dapat menghasilkan tiga bentuk: constructive dividend, constructive equity contribution, atau constructive loan, yang seluruhnya merupakan objek Pajak Penghasilan, bukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. Karena itu, Pemohon Banding menegaskan bahwa tidak ada dasar normatif untuk memindahkan konsekuensi PPh tersebut menjadi objek PPN.

e. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa constructive dividend yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding jelas merupakan objek PPh sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan, bukan objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. Dividen baik langsung maupun tidak langsung merupakan pembagian laba, dan tidak dapat diperlakukan sebagai penyerahan BKP/JKP sebagaimana mensyaratkan adanya perpindahan barang/jasa yang nyata. Dengan demikian, dalil Terbanding bahwa PPN dapat dikenakan atas constructive dividend adalah keliru secara hukum.

f. bahwa Pemohon Banding mendukung argumentasinya dengan pandangan ilmiah internasional, antara lain Krzysztof Lasiński Sulecki dan Emanuela Santoro, yang menegaskan bahwa penyesuaian transfer pricing untuk tujuan PPh tidak boleh dianggap sebagai peristiwa kena PPN karena sifatnya merupakan “fiksi” tanpa adanya kontrak dan aliran barang/uang yang nyata. Hal ini memperkuat bahwa koreksi PPN oleh Terbanding tidak memiliki dasar hukum maupun konsep ekonomi yang benar.

g. bahwa sepanjang proses persidangan, Pemohon Banding juga mencatat bahwa Terbanding tidak memberikan bantahan substantif atas argumentasi mereka mengenai pelanggaran prinsip secondary adjustment dan ketidaktepatan penerapan PPN. Oleh karena itu, Pemohon Banding menilai bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan asas legalitas, asas kepastian hukum, dan prinsip dasar PPN sebagai pajak atas konsumsi.

bahwa dalam persidangan Terbanding pada pokoknya mengemukan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa menurut Terbanding koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan yang dibebaskan dari PPN sejumlah Rp3.856.882.000,00 merupakan secondary adjustment yang timbul akibat koreksi penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) pada transaksi afiliasi Pemohon Banding. Koreksi tersebut merupakan kelanjutan dari koreksi primer atas kewajaran harga penjualan pakan ternak kepada pihak afiliasi dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022.

b. bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan keberatan atas koreksi karena Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) yang disusun tidak memenuhi ketentuan ex-ante, serta tidak dilengkapi data dan informasi yang digunakan pada saat transaksi terjadi. TP Doc yang disampaikan justru menggunakan data laporan keuangan yang disusun jauh setelah transaksi berjalan, sehingga dianggap tidak sesuai dengan PMK-213/2016.

c. bahwa Terbanding menemukan bukti/fakta yang menunjukkan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Andalan Sehat, baik melalui kepemilikan saham, struktur pengurus, kesamaan alamat, maupun hubungan kelompok usaha. Selain itu, terdapat ketergantungan ekonomis di mana lebih dari

99% pemasok PT Andalan Sehat berasal dari grup Pemohon Banding. Hal ini menegaskan adanya penguasaan langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.

d. bahwa menurut Terbanding PT Andalan Sehat tidak dapat diperlakukan sebagai pembanding independen dalam metode CUP, mengingat adanya bias harga, kesamaan kendali grup, serta jejak digital yang menunjukkan kedekatan usaha. Dengan demikian, transaksi penjualan kepada PT Andalan Sehat tidak dapat digunakan untuk menjustifikasi kewajaran harga yang diterapkan Pemohon Banding.

e. bahwa dengan dikeluarkannya PT Andalan Sehat sebagai data pembanding, hasil pengujian menunjukkan bahwa harga jual kepada afiliasi berada di bawah rentang harga pihak independen lainnya, padahal komponen biaya transaksi afiliasi justru lebih tinggi. Temuan ini memperkuat kesimpulan bahwa harga penjualan kepada afiliasi tidak wajar dan diperlukan koreksi fiskal.

f. bahwa Terbanding menilai bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi PKKU sebagaimana diatur dalam PMK-213/2016 dan PER-32/PJ/2011, sehingga DJP berwenang melakukan penetapan kembali jumlah penghasilan dan pengurangan. Selain itu, lawan transaksi afiliasi terindikasi mengalami kerugian fiskal, sehingga membuka potensi pengalihan laba yang berdampak pada penerimaan negara.

g. bahwa Terbanding menyatakan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana dalam uraian pokok sengketa PPN telah sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, yakni ketika harga dipengaruhi hubungan istimewa maka DPP harus dihitung berdasarkan harga pasar wajar. Karena barang yang diserahkan merupakan pakan ternak komoditas strategis yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa maka koreksi dilakukan atas nilai penyerahan, bukan atas PPN yang terutang.

bahwa peraturan perundangan-perundangan dibidang perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo adalah sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh), diatur bahwa:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain;

hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

b. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN), diatur bahwa:

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan. Pasal 2 ayat (2)

Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau;

b. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK 213/2016), diatur bahwa:

Pasal 1 angka 6

Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/atau

c. laporan per negara.

Pasal 2 ayat (2)

(2)Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau

c. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,

wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

Pasal 3 ayat (2)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 4 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Pasal 4 ayat (3)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa keterangan para pihak dalam persidangan diketahui bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding a quo adalah koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi primer (primary adjustment) penyesuaian fiskal positif di sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022 akibat selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang dinyatakan oleh Terbanding sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dengan perincian sebagai berikut :

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan keterangan para pihak dalam persidangan diketahui bahwa Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak membuat Dokumentasi Penentuan Harga Transfer (TP Documentation) sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (1) oleh karena itu Pemohon Banding dinyatakan tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) PMK 213/2016, sehingga Terbanding menentukan Kembali besarnya penghasilan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan serta menetapkan

harga jual atau penggantian sesuai dengan harga pasar wajar sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dimana Terbanding menenetapkan harga transfer menggunakan metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) dan data pembanding internal sebagaimana yang digunakan Pemohon Banding dalam TP Doc nya dengan mengeluarkan PT Andalan Sehat sebagai data pembanding internal karena merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Pemohon Banding, sedangkan Pemohon Banding mendalilkan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan PKKU sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan PT Andalan Sehat bukanlah Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) UU PPh jo Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa; bahwa menurut Pengadilan pajak berdasarkan bukti berupa Laporan Keuangan audited dan keterangan Terbanding dalam Persidangan diketahui bahwa laporan keuangan dibuat dan ditanda tangani oleh Mulyadi dari KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan tanggal 30 Juni 2023;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa Dokumen Lokal dari Dokumentasi Penentuan Harga Transfer (TP Documentations) dan keterangan Terbanding dalam persidangan diketahui bahwa Laporan Keuangan yang diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan merupakan lampiran XII dari dokumen Lokal (TP Doc) Pemohon Banding, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa dokumen lokal atau dokumentasi penentuan harga transfer dari Pemohon Banding baru tersedia setelah tanggal 30 Juni 2023, sehingga dokumen lokal (TP Doc) Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK 213/2016;

bahwa menurut Pengadilan Pajak norma hukum yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa adalah mewajibkan bahwa Pengusaha yang melakukan transaksi dengan Pengusaha lainnya yang mempunyai hubungan istimewa harga jualnya haruslah dihitung atas dasar harga pasar wajar atau dengan kata lainnya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa haruslah menggunakan harga pasar wajar tanpa melihat apakah transaksi tersebut dilakukan kepada Pengusaha dalam atau luar negeri;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan untuk mendukung dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Bahwa menurut Terbanding berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan disimpulkan oleh Terbanding bahwa terdapat hubungan istimewa PT Andalan Sehat dengan Pemohon Banding karena di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung melalui Sdr. Agustinus Iryan Wibowo, Sdr. Sespriyansah, Sdr. Lenny Magdalena Johan, dan Sdr. Lau Joo Hwa sebagaimana diagram dibawah ini:

bahwa menurut Pengadilan Pajak bukti dan keterangan yang disampaikan Terbanding tidak dapat meyakinkan Majelis Hakim bahwa Pemohon Banding dengan PT Andalan Sehat mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh jo Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa karena tidak ditemukan adanya bukti yang menunjukan bahwa Sdr. Lau Joo Hwa sebagai Komisaris Pemohon Banding nyata- nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan usaha, demikian juga sdri Lenny Magdalena Johan sebagai komisaris PT Makmur Indah Global tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan mempunyai wewenang menentukan kebijaksanaan PT Makmur Indah Global sampai dengan hubungannya dengan Sdr. Achmad Nur Hidayat

sebagai pegawai PT Guna Mitra Sehat yang tidak mempunyai wewenang menentukan kebijaksanaan dalam perusahaan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dengan tidak terbuktinya adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Andalan Sehat, sehingga perhitungan kembali penentuan harga transfer atau harga pasar wajar yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dibenarkan, oleh karena itu penentuan harga jual atau penggantian yang diterapkan oleh Pemohon Banding yang telah didokumentasikan dalam TP Documentation dapat dibenarkan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp3.856.882.000.00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp3.856.882.000.00 dan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP atas Penyerahan Yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN3.856.882.000,000,003.856.882.000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP atas Penyerahan yang Dibebaskan dari PPNRp 133.782.412.625,00 menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp3.856.882.000,00 DPP atas Penyerahan yang Dibebaskan dari PPNRp 129.925.530.625,00 menurut Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00496/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2022 Nomor 00551/507/22/123/24 tanggal 19 Juli 2024 atas nama PT LEONG HUP JAYAINDO, NPWP 02.430.481.8-123.000, beralamat di Kawasan Industri Medan II, Jalan Pulau Tanah Masa, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dan alamat korespondensi di Menara DDTC, Jalan Boulevard Barat Raya Blok XC 5-6B, KelapaGading,JakartaUtara,14240,domisilielektronik tax@leonghupjayaindo.co.id sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor0,00
Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri31.781.081,00
Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Pemungut PPN0,00
Penyerahan yang PPN-nya Tidak dipungut0,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN129.925.530.625,00
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0.00
Jumlah Seluruh Penyerahan129.957.311.706,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar :
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri3.495.919,00
Dikurangi:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0,00
Dibayar dengan NPWP Sendiri3.495.919,00
Lain-Lain0,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan3.495.919,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar0,00
3Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,00
4PPN yang Kurang Dibayar0,00
5Sanksi Administrasi:0,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 oleh Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., sebagai Hakim Ketua, Nany Wartiningsih, S.H., M.Si., dan Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.Benny Fernando Tampubolon, S.E.,

M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M.

Panitera Pengganti

Ditandatangani Secara Elektronik Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.