Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 203 halaman

PUT-002624.13/2024/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-002624.13/2024/PP/M.XVIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00146/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 17 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00019/204/21/059/23 tanggal 29 Maret 2023 Masa Pajak Desember 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01314/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tentang Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00146/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 17 Januari 2024 secara Jabatan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002624.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia, NPWP 02.116.254.0- 059.000, beralamat di Wisma GKBI Lt. 29 Suite 2902, Jl. Jend. Sudirman No. 28, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Ryanti Chrisanty jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Raden Irwan Setiawan Sukmawijaya,

Izin Kuasa Hukum : KEP-294/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023,

2. Nama: Hamdanus Lukman,

Izin Kuasa Hukum : KEP-294/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023,

3. Nama: Kresno Adi Wibowo,

Izin Kuasa Hukum : KEP-948/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 0404/EMLI-TAX/III/2024 tanggal 27 Maret 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Kadarisman/ 19760707 199903 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Khusus

2. Nama/NIP: Diah Purba Rahayu / 19801215 200112 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Khusus

3. Nama/NIP: Chenris Cindyrama / 19870630 200812 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Khusus

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-125/WPJ.07/2025 tanggal 9 Januari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-934/PP/BR/2024 tanggal 30 Juli 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

0417/EMLI-TAX/III/2024 tanggal 28 Maret 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-1068/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

0826/EMLI-TAX/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para

pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Nomor 00019/204/21/059/23 tanggal 29 Maret 2023 Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam, dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Rp 109.236.523.794 Pengenaan Pajak 2. PPh 26 yang terutang Rp 9.802.286.554 3. Kredit pajak : a. PPh Ditanggung Pemerintah Rp 0 b. Setoran Masa Rp 0 c. STP (pokok kurang bayar) Rp 0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Rp 0 Pajak ……… e. Uang Tebusan yang telah dibayar Rp 0 f. PPh Final atas Pengungkapan Rp 0 Harta Bersih yang telah dibayar g. Lain-lain Rp 0 h. Kompensasi kelebihan ke Masa Rp 0 Pajak ……… i. Jumlah pajak yang dapat Rp 0 dikreditkan 4. Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 9.802.286.554 5. Sanksi administrasi : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 2.573.100.220 b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP Rp 0 c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP Rp 0 e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP Rp 0 f. Jumlah sanksi administrasi Rp 2.573.100.220 6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 12.375.386.774
7. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 0352/EMLI-TAX/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianPemohon Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak19.468.338.718
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang0

Kredit Pajak0

Kompensasi Masa/Tahun*) Pajak sebelumnya0
PPh Kurang/(Lebih) Bayar0
Saksi Administrasi0
Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00146/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 17 Januari 2024, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan menambahkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak109.236.523.794473.355.392109.709.879.186
b.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang9.802.286.55442.476.3179.844.762.871
c.Kredit Pajak000
d.Kompensasi Masa/Tahun*) Pajak sebelumnya000
e.PPh Kurang/(Lebih) Bayar9.802.286.55442.476.3179.844.762.871
f.Saksi Administrasi2.573.100.22011.150.0332.584.250.253
g.Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar12.375.386.77453.626.35012.429.013.124

MenimbangbahwaatasKeputusanNomorKEP-

00146/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 17 Januari 2024 a quo, Terbanding melakukan pembetulan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01314/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tentang Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00146/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 17 Januari 2024 secara Jabatan, yang diterbitkan tanggal 10 Juni 2024 dengan perhitungan sebagai berikut :

Pada Diktum “Menetapkan Bagian PERTAMA: bana perimelan kolom 4 dan

— Nan patammbuah A Dikuragai Menjudi

(Rp) Rp

b. Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar

Semula BATA. B1 Uh TO

Menjadi | VE BAR AAG | CES AGE FY CFS

oe. PPh Kuranw Bayar

Semula APO BVT OSA TOL ST

Menjadi ; Ae 335,530 - G S40 622.008

fo Sanksi Administritsi 7

Semula POLOS (BA ada

Menjadi | P28 25.579 | DSB 52 GG

8. Jumlah Pajuk yang masih harus dibayar _ Na 7

Semula 53.025.350 1 NN Sela MUA Ken DUA,

Menjadi: | Suro! IQ PO bBo Lae So?

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0417/EMLI-TAX/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 (diantar);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

0417/EMLI-TAX/III/2024 tanggal 28 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang – undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2021 (Undang-Undang HPP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00146/KEB/PJ/WPJ.07/2024

Tanggal 17 Januari 2024 diterima pada tanggal 22 Januari 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding, sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak : bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ryanti Chrisanty dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Penunjukan No. 06 tertanggal 14 Februari 2022 terlampir;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00146/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 17 Januari 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP (Undang-Undang HPP) dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

B. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00019/204/21/059/23 tanggal 29 Maret 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (“KPP PMA 6”), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak19.468.338.718109.236.523.79489.768.185.076
2PPh Pasal 26 Terutang-9.802.286.5549.802.286.554
3Kredit Pajak---
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar-9.802.286.5549.802.286.554
5Sanksi Administrasi-2.573.100.2202.573.100.220
6Jumlah PPh ymh dibayar-12.375.386.77412.375.386.774

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, namun Pemohon Banding telah melunasi

jumlah pajak yang masih harus dibayar atas SKPKB PPh Pasal 26 tersebut sejumlah Rp12.375.386.774,00 pada tanggal 17 April 2023 dengan NTPN 103962OSF67G9D44;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju seluruhnya atas koreksi Terbanding dan telah mengajukan keberatan kepada KPP PMA 6 dengan Surat Nomor 0352/EMLI- TAX/VI/2023 tertanggal 21 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Ryanti Chrisanty selaku Direktur yang berwenang untuk menandatangani Surat Keberatan sebagaimana tercantum dalam Akta Penunjukan No. 06 tertanggal 14 Februari 2022. Surat Keberatan tersebut pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan pajak Terbanding sebagaimana tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 tersebut, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Diajukan
Keberatan
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak19.468.338.718109.236.523.79489.768.185.076
2PPh Pasal 26 Terutang-9.802.286.5549.802.286.554
3Kredit Pajak---
4Pajak Kurang Bayar-9.802.286.5549.802.286.554
5Sanksi Administrasi-2.573.100.2202.573.100.220
6Jumlah PPh ymh dibayar-12.375.386.77412.375.386.774

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanKeberatanNomor:KEP- 00146/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 17 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 yang isinya “Menolak” keberatan Pemohon Banding dan “Menambahkan jumlah pajak yang lebih dibayar” dalam SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00019/204/21/059/23 tanggal 29 Maret 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak109.236.523.794473.355.392109.709.879.186
2PPh Pasal 26 Terutang9.802.286.55442.476.3179.844.762.871
3Kredit Pajak---
4Pajak Kurang Bayar9.802.286.55442.476.3179.844.762.871
5Sanksi Administrasi2.573.100.22011.150.0332.584.250.253
6Jumlah PPh ymh dibayar12.375.386.77453.626.35012.429.013.124

C. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang
Pemohon Banding (Rp)Diajukan
Banding
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak19.468.338.718109.709.879.18690.241.540.468
2PPh Pasal 26 Terutang-9.844.762.8719.844.762.871
3Kredit Pajak---
4Pajak Kurang Bayar-9.844.762.8719.844.762.871
5Sanksi Administrasi-2.584.250.2532.584.250.253
6Jumlah PPh ymh dibayar-12.429.013.12412.429.013.124

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

❖ Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan Surat No. S-00102/RIKSIS/KPP.0709/2023 tanggal 15 Februari 2023 perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan hasil pengujian dalam proses pemeriksaan, terdapat koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp89.768.185.076,00 untuk Masa Pajak Januari – Desember 2021 yang berasal dari penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (“PKKU”) terhadap transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (“Transaksi Afiliasi”), sebagai berikut:

Deven DPP PPT 16 PPL

Se TSS ISS O76 IS eel 387 735

dengan rincian koreksi sebagai berikut:

- Transaks lasa ci SPT Wa» Pa ak 240,550,993 037

- Peras fikasi Trassass Jase men adi Dy cer Terse usung - 100.255.392.306

- S sa Transaksi Jasa com SPT Wain Yaak 40,405 500,732

- Trassaks Jasa cov Semerasa Pa aK 140,405,500, 737

- Koraxai Oo eK Pa ax -

- Transaks Bingacf SPT Wajip Pa ax 187361232810

- Tansaks Benga cfr Pemes xsa Sajak 187.304.232.810

- K<orexsi Oo ex Palak -

Trassaxsi Dviden Terse'lun ea

- Transaks Du der cfr SPT Wao Pa ax -

- Transaks Dv der ctr Pemer Ga Pa 3K 189.923.577 382

-Korexs Peroe an yarg 0 <ategor Kan Divice> Terselonuig S5 753.135.075

- Korexs| Op 2x Pa ax cfm SPD 280,925,577, 382

- Korexs| Ou ex Pa ak D mata <a> 5

Transaksi Jasa Intragroup c*m SPT Wajib Palak yarg Direklasi'ikasi menjadi Dividen terselubung per Supplier :

LL 833.577.382

Berdasarkar cenje asan Pasa daya: iti huru’ g UU PPs dije as<av sarwa termasux dalam oengertan div den adalar

INI 0enbag a” laba baik secara argsurg ataupun tidax angsurg. dengan nana dan daa bertuk apaown

18 9e7T 2avara”™ seruouncger cevcer taicatarca lana tevvasck yang cterita sebaga senen san ta” caaica lana tersebut

berdasarxan Pasal 4 ayat (3) quru* # dan Fasa 32C huruf e Jrdarg-Jrdarg Nomor 7 Tasun 1983 tertang Paax Ferghasilar

sebagairana telah dusas reraks * dergar Urdang-Undang Nomar ? Tarun 2021 tertang Haror sas Peraturan Perpajakan

Pasa 2A Peraturay Pemer nias Nomor 9 Tahu" 2021 teniarg Per axuan Perpaaxar unex herduxung Kesudarar Ber.sara

Pasa 14 5d. 43 Perar.rar Nerter KeLargan Nomor 18.PNK.23:2521 remang Pe aksaraan Urdarg-Urdarg Noror 11 Tahur

2005 teriarg S pta Kerja di Bidarg Paax Ferghasilar. Pajak Peramoaras N a das Faak Perualan Bararg Mewah. sera

Kerenuas Umum dar Tata Cara Perpajakas, yatu barwa dvider yang diterima Wa b Paak Dalam Neger yang dxecua xar

sebaga obex »aax rerupaxar divden yang dbagkar serdasarka» Rasat Umur Pe~egang Saham atau div den inter mr

ses.a dengan sererar peraturan serundarg-. dangan

Pergenaar secondary ad usimentd ax.xan cerdasarka" PMK roror 22:PVIK 03:2020 pasal 22 ayat 8

Se sih ar:ara nilai ““ansaks yang Dipergaruh Hubungan Istimewa yarg: dak ses.a dengan Pr ss o Kewa,aran dan Ke azimar

Usara dergar > a Transaks yarg Dpergaren Hubungar simewa yang sesta dengar Pns o Kewaiaran dar Ke azimar

Usara dianggap seoagai dv der yang dxera Pajak Pengras a1 sesua dengan ketentuan peraturan per. sdang-urdanga" d

bidang oerpajakar

Cv der sebaga rasa dmaxs.d sada Pasal 22 ayat (8) PMK-22 bukan merupakan dvider yang d oagika" cerdasar«a" Rapa:

Umur Pesegang Sara ara. divden interm “ngga tdax ternasux dvider yang dikecua xan sebaga ob,ex pajak

Berdasarkar ra 7. maka seuru" pr nary adjustnen: dikenakan secondary ad .stmesi. Pengeraa secordary ad ustment

tersebut termasux dkerakar terhadao xoreks. atas transaks dengar lawan Wa, 0 Paax Daars Nege dar lawas wansaxs

buxan pemegang saran

Saha pengert an daler Mengacu pads pengerLan ang lebih (uas sebagaimana 4 elassan pada amele "Daya + beserta

Saommentan CT An Ge (oO Model Tax Conventen Dr ‘oecme Arad Tap talak BIL dvana percetan dy den tdak hanya

mengact rada barman laka dar. saharn. tetani lek h SUAS Yak! mencasup juga pembagan Jaka yang menurut ketentuan

perpajakan dipersa maken cengan pembar ar faha dar saham

Barwa pengertian divider serasa iwas dapat Bulik pada paregqray od-Oo Gemmentay on ariel 1S MedetTax lonweat on

on come and Cap tal July ISI sebaga bet

28 Pay mens regarsec as diodersds may ont ice net eni cisirisuucns of profits decided by annual general mesungs of

sharehelcess. but alse other benefts an mane crmoneys worth. such a6 bonus shares. Leruses, pres or adhi datar ard

dsquised distrhutans of profis. The rélefs providec om the Arucle apps sc eng as the State of buch the pas ng company s

dresden’ taxes suri benef ts as didesa > sommateral wheter any such benetts are pad our cf current profits made by

the company or are her ver for epanmyde. foo ceserves. oe profits cf prev.ous financial years Nonmali., cetrbutens by

acorpary athien Pave Mis effect of enue ig the membership rohts forirstance. payments cost latin remmisursement of

cantaiin any form watever are mat regamied as divides

Ter emahan Lebat

IA Pembaarar yang Langgar Sevagai chy den dara! mencakup tla. hanya ci strbus keuntungan yang co putussan oleh

rapat UMUM pemegang saham tahusas, tetap juga mentam lan dalam berths Wang atau rar Uang. seper pembag an

MOOS. bonus. keuntungan Peuidas , dar c-str bus: seurturnga yang disamarkan Selefyangd sediakan dara Fasa: berlaka

seiara Negara ¢ mana perseabaean oerbavarya menpasar candk penduduk. manfaat sepem aver Tica, pertrg

Aardkah manfaat tersebut bayaran dar laka saa nyang chia heh Petasahaan aan perulangan canangan,

ya tu laba dar fasum dahun keuangan seueumya Basama sirkus cish perusahaan wang ‘vem. Efek mengurang hax

seanggataan, M sana. perbayarah yang Merupakan pengganfan maca! dalam bertik ana pan Cak dianggap sebagat

dvden

fo The bene s ta won a Sting 1 a cempaay canfer envnement are as a general rule. available ecle to Me

shatehicdies Wiemseives Shout however Certaw of such benefits De Made avatalie lo Persineis whe Gre mnt sharencnlers

MA the Meanie of company lav thes may constiute d idends f ihe kena felauers between such persons and the

company are assimilated ta a Nala nga company . coneealsd hoki gs and the gerecns fechiing such benefits are

Clasehy cornmected kata shareholeer, the 's the case, for exaimyce, where ine recent 6 area ve ofthe sharehcalder ir sa

campany belongng vc the same group as the company c.ning wie shares

Ter emahan Lehas

D5 Manfaat yang amil» suatu malding Salam suatu perusahaan memberkar. sebaga: aturan UMLIS terseha hara untuk

rara pemegarg sanam itu sender Namun, seandarya manfaat tertentu dibersay kepada crang-crana yang bukan

pemegang saham dalam rergerian MUkLIM perisahaan. Meresg dapat merupakan dwaen ka Mubungan Suu antara

erang-orang tersecut dan perusahaan dias as cengan hele og dalam SUSIU Derusahaan ('Grahas akan), saham. dan

crang-orang KANG rene a KUN, AN GAN tevceout terkat erat cergan PEMEGANG féham. ON adalan kasus Mmsalnya, a mara

pene ma ada'ah. setabat peregang saham atau perusahaan mile kelempaok yang sama dengan perusahaan yang memilik

saham

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, pada tanggal 29 Maret 2023, Terbanding menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 No. 00019/204/21/059/23 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp109.236.523.794,00 dengan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp9.802.286.554,00sertasanksiadministrasisebesar Rp2.573.100.220,00;

AT RE AU AN PA KR KA biter ade

SALAK PE MAS TAN JASA

ile ey

- lor tabah

ack wea - : :

feri Kab Panam ng .

bahwa atas SKPKB tersebut kemudian diajukan keberatan dan terdapat penambahan jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Keputusan Keberatan menjadi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp109.709.879.186,00 dengan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp9.844.762.871,00sertasanksiadministrasisebesar Rp2.584.250.253,00;

bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding dalam proses keberatan, diketahui data dan informasi sebagai berikut:

1. Terkait Jasa:

a. bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dan Terbanding mengenai transaksi pembayaran biaya jasa intra group sebagai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh;

b. bahwa Pemohon Banding memberikan data dan dokumen berupa pelaksanaan jasa seperti data email dan data softcopy berupa excel dan pdf yang diberikan oleh pihak afiliasi ke Pemohon Banding

tetapi Pemohon Banding tidak memberikan dasar perhitungan tagihan atas biaya jasa yang ditagihkan tersebut;

c. bahwa Terbanding (Tim Peneliti) tidak mendapat dokumen dari Pemohon Banding yang menunjukkan komponen biaya sesungguhnya yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi terkait pelaksanaan jasa yang menjadi dasar billing base;

d. bahwa tidak ada dokumen dasar perhitungan konversi dari data email dan data softcopy berupa excel dan pdf menjadi suatu nilai yang ditagihkan ke Pemohon Banding baik di kontrak perjanjian maupun di invoice;

e. bahwa tidak tersedia informasi terkait negosiasi atas kompensasi, didalam kontrak atau invoice hanya terdapat nilai atau dasar penghitungan dan kompensasi;

f. bahwa terdapat beberapa jenis kegiatan jasa yang merupakan kegiatan shareholder activities;

g. bahwa atas jasa tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi kepada Pemohon Banding karena pembayaran jasa tersebut justru membebani keuangan perusahaan. Hal ini bisa dilihat dari rugi operasi yang dialami Pemohon Banding;

h. bahwa Terbanding (Peneliti) sependapat dengan Pemeriksa bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakini eksistensi dan manfaat ekonomi yang diperoleh Pemohon Banding atas transaksi jasa yang diberikan;

2. Terkait Pembelian Bahan Bakar:

a. bahwa tidak terdapat perbedaan metode penentuan harga transfer antara Pemohon Banding dengan Terbanding (tim Pemeriksa) yaitu dengan menggunakan metode CUP;

b. bahwa tidak terdapat perbedaan jenis data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding yaitu menggunakan data MOPS yang diterbitkan oleh lembaga taraf global yang memiliki reputasi yang digunakan oleh pasar di Asia Tenggara;

c. bahwa terdapat perbedaan data pembanding yang digunakan dimana Pemohon Banding menggunakan data rata-rata MOPS bulan transaksi sementara Terbanding (Pemeriksa) menggunakan data MOPS pada saat transaksi;

d. bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (1) PMK-213 disebutkan bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

e. bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (1) PMK-213 disebutkan dalam hal Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagiamana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

f. bahwa berdasarkan pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh menyebutkan Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

g. Sehingga dalam hal Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, DJP memiliki hak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurang serta menentukan utang sebagai modal;

h. bahwa berdasarkan penelitian, diketahui 8 pengiriman dengan 46 PIB yang diketahui harga pembelian yang digunakan oleh Pemohon Banding lebih tinggi dibandingkan dengan kutipan harga MOPS harian yang mengakibatkan menurutnnya keuntungan Pemohon Banding sehingga atas pembelian tersebut dilakukan penyesuaian ke titik kewajaran sesuai dengan penentuan harga transfer dengan menggunakan metode CUP;

i. bahwa atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding atas 4 PIB, diketahui terdapat ketidaktepatan penantuan harga MOPS harian untuk komoditas MOGAS, namun dalam hasil pemeriksaan Terbanding menggunakan harga MOPS untuk ADO, sehingga Terbanding melakukan penyesuaian terhadap harga yang digunakan menjadi MOPS untuk MOGAS 92;

j. bahwa berdasarkan hasil penelitian, Terbanding menambahkan koreksi pembelian menjadi USD6,300,567.54;

❖ Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

NoJenis KoreksiDPPTarifPPh Terutang
(Rp)Pajak(Rp)
1Koreksi DPP PPh Pasal 26
Secondary Adjustment atas Harga Pembelian Bahan Bakar dari ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd (“EMAPPL”)90.241.540.46810%9.019.294.825
2Koreksi PPh Pasal 26 Terutang
Reklasifikasi Transaksi Jasa Afiliasi Menjadi Dividen Terselubung10%825.468.046
Total90.241.540.4689.844.762.871
Kredit Pajak-
Koreksi Terbanding9.844.762.871

bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp90.241.540.468,00 dengan PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp9.844.762.871,00 berasal dari penerapan kewajaran atas transaksi pembelian bahan bakar dari afiliasi dan pembayaran jasa dengan lawan transaksi yang merupakan Subjek Pajak Luar Negeri. Dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa atas koreksi PPh Badan terkait Harga Pokok Penjualan dan atas pembayaran jasa kepada pihak afiliasi di luar negeri tersebut merupakan pembayaran dividen terselubung. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

a. Definisi Dividen

Dividen dapat didefinisikan sebagai berikut:

1) Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”)

“(1) bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya

ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham;

(2) sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham sebuah perseroan”

2) Undang – Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 Penjelasan Pasal 4 (1) huruf g

g) “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi…”

3) Undang – Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Pasal 71 ayat (2)

“(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk

cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.”

4) Organisation for Economic Cooperation and Development (“OECD”) Commentary

Pasal 10

“Dividends are the distribution of earnings allocated to shares and other forms of participation in the equity of incorporated private enterprises, co-operatives, and public corporations. These can be recorded on the date they are payable, on the date they are paid, or at some other point in time (Glossary of Foreign Direct Investment Terms, OECD, 2001).”

b. Manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/ P3B (“Tax Treaty”) berlaku untuk resident

1) Tax Treaty Indonesia – Singapura

a) Art. 1 Personal Scope Tax Treaty Indonesia - Singapura

“This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.”

b) Art. 4 (1) Fiscal Domicile Tax Treaty Indonesia - Singapura “For the purposes of this Agreement, the term "a resident of a Contracting State" means any person who is resident in a Contracting State" for tax purposes of that Contracting State. This term shall not include a permanent establishment of a foreign enterprise which is treated as a resident for tax purposes.”

Kesimpulan

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a) Manfaat Tax Treaty berlaku untuk resident dari salah satu atau kedua Negara treaty partner; dan

b) Untuk tujuan penerapan tax treaty, penentuan status resident ditentukan berdasarkan ketentuan domestik Negara tempat penerima penghasilan terdaftar sebagai resident; atau dengan kata lain penentuan status resident tidak dapat ditentukan berdasarkan ketentuan domestik negara tempat timbulnya (sumber) penghasilan;

bahwa dengan demikian, apabila penerima penghasilan terdaftar di Negara Singapura dan Amerika Serikat, maka penentuan status resident untuk tujuan penerapan tax treaty adalah berdasarkan dilakukan berdasarkan ketentuan domestik Negara Singapura, dan bukan berdasarkan ketentuan domestik Indonesia;

c. Ketentuan domestik terkait penerapan Tax Treaty

1) Pasal 2 PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“PER-25/2018”) mengatur bahwa:

“WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh Manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan:

a. penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;

b. penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

c. tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan

d. penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.”

2) Pasal 3 ayat (2) PER-25/PJ/2018 mengatur bahwa:

“Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.”

3) Pasal 4 ayat (1) PER-25/PJ/2018 mengatur bahwa:

“SKD WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. menggunakan Form DGT;

b. diisi dengan benar, lengkap dan jelas;

c. ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

d. disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

e. terdapat pernyataan WPLN bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c;

f. terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d; dan

g. digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN.”

Kesimpulan

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemotong PPh Pasal 26 wajib menerapkan Tax Treaty apabila syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan c telah terpenuhi;

d. Hubungan antara ketentuan domestik (Undang-Undang PPh) dengan Tax Treaty

1) Pasal 32A Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang PPh Tahun 1984 (“Undang- Undang PPh 2000”) mengatur bahwa:

“Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak”;

2) Penjelasan Pasal 32A Undang-Undang PPh menerangkan bahwa:

“Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak- hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing- masing negara”;

3) Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (“PP 94/2010”) mengatur bahwa:

“Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuaidenganUndang-UndangtentangPerjanjian Internasional”;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1) Tax Treaty adalah ketentuan yang berlaku khusus (lex-specialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak;

2) Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam Tax Treaty yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang PPh, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam Tax Treaty tersebut (P3B prevail) sesuai dengan adagium hukum “lex specialis derogat legi generali”;

e. Pengenaan pajak atas business profit

1) Tax Treaty Indonesia – Singapura

Art. 7 (1) Tax Treaty Indonesia - Singapura

“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed

in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment”

Kesimpulan

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a) Business profit dari resident Singapura dan Amerika Serikat hanya dapat dikenakan pajak (PPh) di Negara Singapura; dan

b) Indonesia dapat mengenakan pajak (PPh) atas business profit tersebut apabila business profit tersebut diperoleh melalui kegiatan usaha resident Singapura atau di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan business profit tersebut dapat diatribusikan pada BUT tersebut;

2. Rincian Alasan Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan-alasan sebagai berikut:

✓ Koreksi DPP PPh Pasal 26 terkait Secondary Adjustment atas

Harga Pembelian Bahan Bakar dari EMAPPL sebesar Rp90.241.540.468,00

a. Penetapan kebijakan harga pembelian fuels Pemohon Banding telah sesuai prinsip ex-ante

bahwa di dalam penjelasannya, Terbanding berpendapat bahwa transaksi pembelian fuels yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah tidak sesuai dengan prinsip ex-ante (selanjutnya dalam surat ini disebut “ex-ante versi Terbanding”). Hal tersebut tidak tepat mengingat bahwa pembentukan harga berserta risiko yang dapat timbul selama berjalannya transaksi tersebut telah ditetapkan/ditentukan sebelum pembelian fuels dilakukan. Penjelasan Pemohon Banding akan dibagi menjadi empat (4) poin berkesinambungan dan tidak terpisahkan satu dengan lainnya sebagai upaya meluruskan konsep ex-ante sebagaimana telah dijelaskan dalam OECD TP guidelines dan PMK-213 sebagai berikut:

1) Konteks yang mendasari pengaplikasian ex-ante untuk transaksi afiliasi

Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya PMK-213/2016 (“PMK-213”) pasal 3 ayat (1) telah mensyaratkan bahwa Dokumen Penentuan harga transfer wajib untuk diselenggarakan berdasarkan data dan informasi pada saat dilakukannya transaksi. Akan tetapi, terdapat keterbatasan dalam PMK-213/2016 tersebut yang terlihat dengan tidak adanya penjabaran mengenai konteks maupun deskripsi yang jelas mengenai bagaimana penyelenggaraan tersebut dilakukan. Dalam upaya mencari pemahaman yang adil dalam mendeskripsikan ex-ante sesuai dengan makna yang sesungguhnya, maka Pemohon Banding beralih ke OECD TP Guidelines tahun 2017 sebagai landasan atas teori dan praktik Transfer Pricing di negara-negara OECD;

Paragraph 1.78. OECD Transfer Pricing Guidelines (“TP Guidelines”), yang menyatakan bahwa:

“A contractual assumption of risk constitutes an ex ante agreement to bear some or all of the potential costs associated with the ex post materialisation of downside outcomes of risk in return for some or all of the potential benefit associated with the ex post materialisation of positive outcomes. Importantly, ex ante contractual assumption of risk should provide clear evidence of a commitment to assume risk prior to the materialisation of risk outcomes.”

Terjemahan tidak resmi

“Asumsi risiko kontraktual merupakan perjanjian ex ante untuk menanggung sebagian atau seluruh potensi biaya yang terkait

dengan perwujudan secara ex post dari risiko atau keuntungan atas sebagian atau seluruh potensi manfaat yang terkait dengan perwujudan hasil positif ex post. Penting untuk dicatat, asumsi risiko kontrak ex ante harus memberikan bukti yang jelas tentang komitmen untuk menanggung risiko sebelum hasil risiko terwujud.”

bahwa dari penjelasan tersebut, OECD TP Guidelines telah menyebutkan bahwa penerapan ex-ante ditujukan agar para pihak yang bertransaksi mengerti dan memahami risiko-risiko yang dapat terjadi selama berjalannya transaksi. Sehingga komitmen yang disetujui oleh para pihak di dalam perjanjian telah menggambarkan tingkat risiko maupun keuntungan sebelum transaksi dilakukan. Hal ini telah sepenuhnya dilakukan oleh Pemohon Banding dimana penetapan dan ketetapan pembentukan harga beli fuels telah dilakukan sebelum kegiatan pembelian fuels dilakukan. Sebagai informasi, Pemohon Banding telah menandatangani perjanjian pembelian fuels dari Pihak Afiliasi melalui Kamal Singh selaku Vice President Director Pemohon Banding pada tanggal 30 Juni 2020, sebelum tahun perkara yaitu tahun pajak 2021. Adanya kesepakatan dalam kontrak terkait yang didalamnya terdapat rumus pembentukan harga pembelian fuels telah serta merta sesuai dengan penjabaran dalam OECD TP Guidelines dimana kedua-belah pihak baik Pemohon Banding dan EMAPPL sebagai Pihak Afiliasi telah sadar akan risiko yang melandasi transaksi pembelian fuels sebelum risiko tersebut terwujud untuk tahun pajak 2021; Lantas, yang selanjutnya patut untuk dicermati adalah komponen risiko itu sendiri, dan apakah risiko tersebut telah diimbangi dengan remunerasi/ekspektasi keuntungan. Dalam poin berikutnya, Pemohon Banding akan membahas mengenai sifat dari risiko dalam konsep ex-ante;

2) Risiko atas pergerakan harga komoditas adalah wajar dan tidak memiliki motif maupun modus untuk melakukan pergeseran laba melalui Transfer Pricing

bahwa pada paragraf 1.78 OECD TP Guidelines dalam poin a juga dijelaskan bahwa asumsi risiko kontraktual merupakan prinsip ex-ante yang menanggung sebagian atau seluruh potensi biaya dari perwujudan ex-post. Berangkat dari pemahaman tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa terdapat risiko adanya fluktuasi harga komoditas yang tidak dapat diketahui sebelum bulan tersebut berakhir. Akan tetapi penegasan perlu dilakukan bahwa fluktuasi harga tersebut merupakan harga pasar MOPS yang bagaimanapun berlaku sebagai pembentukan harga independen yang telah andal digunakan sebagai acuan;

bahwa hal ini juga kembali ditegaskan di dalam OECD TP Guidelines paragraf 1.67 sebagai berikut:

” References to control over risk should not necessarily be taken to mean that the risk itself can be influenced or that the uncertainty can be nullified. Some risks cannot be influenced and are a general condition of commercial activity affecting all businesses undertaking that activity. For example, risks associated with general economic conditions or commodity price cycles are typically beyond the scope of an MNE group to influence...”

Terjemahan tidak resmi

“ Referensi terhadap pengendalian risiko tidak harus diartikan bahwa risiko itu sendiri dapat dipengaruhi atau ketidakpastian dapat dihilangkan. Beberapa risiko tidak dapat dipengaruhi dan merupakan kondisi umum dari aktivitas komersial yang mempengaruhi semua bisnis yang melakukan aktivitas tersebut. Misalnya, risiko yang terkait dengan kondisi

perekonomian secara umum atau siklus harga komoditas biasanya berada di luar cakupan pengaruh kelompok MNE…” bahwa penjelasan dalam OECD TP Guidelines paragraf 1.67 telah sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding diatas dimana risiko atas fluktuasi bahan bakar adalah risiko sistematis yang tidak dapat dikontrol dan akan selalu ada terlepas dari apapun pilihan patokan harga pembelian fuels. Kerugian maupun keuntungan dari fluktuasi dari harga pasar adalah hal yang wajar dan sama-sama ditanggung oleh kedua belah pihak baik pihak pembeli (Pemohon Banding) maupun pihak penjual (EMAPPL, Pihak Afiliasi). Koreksi sepihak yang dilakukan oleh Terbanding atas basis window MOPS dimana Terbanding menggunakan harga MOPS pada tanggal Bill of Lading tidak sepatutnya dilakukan karena sama sekali tidak memiliki unsur/motif Abusive Transfer Pricing atau pengelakan pajak;

bahwa hal ini juga disampaikan lebih lanjut dalam Undang- Undang PPh s.t.d.t.d dengan Undang-Undang No 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang HPP”) penjelasan pasal 18 dengan bunyi sebagai berikut:

Penjelasan Undang-Undang HPP pasal 18

“Pemerintah berwenang mencegah praktik penghindaran pajak…, salah satu cara penghindaran pajak adalah melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang bertentangan dengan prinsip substance over form, yaitu pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya.”

bahwa dari penjelasan Undang-Undang HPP pasal 18 tersebut diketahui bahwa seharusnya Terbanding melihat terlebih dahulu substansi ekonomi dari transaksi dan bukan hanya melihat pada bentuk formalnya. Merupakan suatu

anggapan yang keliru apabila Terbanding melihat bahwa kerugian yang disebabkan oleh fluktuasi harga pasar merupakan praktik Transfer Pricing dan kemudian dijadikan dasar koreksi. Lebih lanjut, Terbanding hanya melakukan koreksi terhadap transaksi-transaksi pembelian yang berkontribusi kepada koreksi fiskal positif, sedangkan transaksi-transaksi pembelian yang berkontribusi kepada koreksi fiskal negatif tidak diperhitungkan oleh Terbanding. Dalam kasus ini, Terbanding malah tidak sesuai dengan prinsip substance over form karena hanya melihat dari bentuk kontribusi terhadap koreksi Terbanding tanpa melihat substansi ekonomi yang sebenarnya;

3) Terbanding tidak menilai transaksi pembelian fuels Pemohon Banding secara netral dan tidak sesuai dengan peraturan dan referensi Transfer Pricing yang berlaku/diakui secara umum bahwa sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding diatas, Terbanding tidak melakukan koreksi sesuai dengan substansi ekonomi atas transaksi Pemohon Banding. Padahal, risiko yang ditanggung bersama-sama selayaknya sejalan dengan ekspektasi laba/rugi yang dapat terjadi bila risiko tersebut muncul atau tidak muncul. Hal ini sejalan dengan penjelasan dalam OECD TP Guidelines paragraf 1.56 yang berbunyi sebagai berikut;

Paragraf 1.56 OECD TP Guidelines

“… Usually, in the open market, the assumption of increased risk would also be compensated by an increase in the expected return, although the actual return may or may not increase depending on the degree to which the risks are actually realised…”

Terjemahan tidak resmi

“…Biasanya, di pasar terbuka, asumsi peningkatan risiko juga akan dikompensasi dengan peningkatan ekspektasi imbal

hasil, meskipun imbal hasil aktual mungkin meningkat atau tidak tergantung pada sejauh mana risiko tersebut benar- benar direalisasikan…”

Lebih lanjut, dalam SE-50/PJ/2013 dalam analisis kesebandingan juga menjelaskan sebagai sebagai berikut; “Selain karakteristik barang dan jasa, kesebandingan fungsi, aset dan risiko antara transaksi afiliasi dan transaksi independen juga memiliki pengaruh material terhadap harga barang dan jasa. Pada umumnya perbedaan fungsi, aset, dan risiko yang signifikan mencerminkan perbedaan remunerasi yang diharapkan (expected return)”;

bahwa dari paragraf tersebut, deskripsi tentang risiko menjadi lebih adil. Pemohon Banding selayaknya perusahaan independen tidak akan menggambil risiko tanpa dibarengi oleh kesempatan dalam mendapatkan harga yang lebih baik. Seharusnya hal tersebut juga diperhitungkan oleh Terbanding bahwa setiap risiko harga pembelian juga disertai oleh adanya ekspektasi bahwa fluktuasi harga tersebut dapat memberikan keuntungan bagi Pemohon Banding. Pada poin selanjutnya Pemohon Banding akan membahas lebih dalam mengenai keuntungan yang diperoleh oleh Pemohon Banding dengan menggunakan pendekatan ex-ante versi Terbanding;

4) Koreksi Terbanding bersifat subjektif, tendensius, dan kontradiktif dengan landasan hukum yang digunakan

bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding berpegang pada 2 hal utama yaitu konsep ex-ante versi Terbanding dengan aplikasi berupa penggunaan harga MOPS sesuai dengan tanggal Bill of Lading, sedangkan harga Pemohon Banding adalah sesuai dengan kontrak ex-ante dengan Pihak Afiliasi yaitu harga rata-rata MOPS satu bulan pada bulan yang ditransaksikan;

bahwa adapun penerapan ini tidak dilakukan secara konsisten oleh Terbanding. Seharusnya seluruh transaksi Pemohon Banding juga terkena dampak koreksi Terbanding baik koreksi fiskal positif maupun koreksi fiskal negatif. Ketidakkonsistenan penerapan Terbanding membuat analisa tidak andal dan juga tendensius mengingat hanya 9 dari 22 pengiriman/shipment yang dilakukan koreksi oleh Terbanding. Seluruh 9 dari 22 pengiriman tersebut adalah pembelian yang dalam perhitungan Terbanding memiliki harga pembelian lebih tinggi dari harga versi Terbanding, sehingga hanya menguntungkan pada sisi Terbanding. Berikut adalah cuplikan atas proses tebang pilih versi Terbanding;

Gambar: Proses Tebang Pilih versi Terbanding atas Pembelian fuels

Diperhitungkan

Shipmeni kembali oleh

Muniher Bulan Terbanding

(Ta'Tidak)

De Naa

De Naa

De Naa

bahwa berdasarkan tabel di atas, terdapat 13 (tiga belas) transaksi dari total 22 (dua puluh dua) pembelian Pemohon

Banding mempunyai harga beli lebih rendah dari harga versi Terbanding, yang berarti 13 (tiga belas) transaksi tersebut justru memberikan keuntungan bagi Pemohon Banding berupa harga beli fuels yang lebih rendah jika dibandingkan dengan harga versi Terbanding. Oleh karena itu seharusnya dalil Terbanding atas adanya penyalahgunaan Transfer Pricing untuk pergeseran keuntungan adalah tidak tepat; Pendekatan yang dilakukan Terbanding tersebut juga tentunya tidak sejalan dengan amanat peraturan perundang- undangan Undang-Undang KUP pasal 1 poin 15 yang berbunyi:

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa dengan hanya memperhitungkan transaksi yang hanya menguntungkan pada sisi Terbanding, Terbanding telah secara langsung dan tidak langsung mengacaukan iklim baik perpajakan lokal maupun perpajakan internasional. Perlu dicatat bahwa dalam Terbanding melakukan koreksi atas fluktuasi harga pembelian Pemohon Banding, hal yang sama tidak serta merta terjadi pada pihak afiliasi Pemohon Banding. Hal ini membuka dengan lebar adanya perpajakan berganda yang tidak andal dan tidak seharusnya terjadi;

bahwa koreksi atas perhitungan ulang harga MOPS dengan pendekatan ex-ante yakni harga MOPS hanya pada tanggal bill of lading sebagaimana dilakukan oleh Terbanding merupakan penetapan yang tidak berdasar dan hanya

didasarkan pada asumsi Terbanding saja. Bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf (c) PMK-17 dinyatakan bahwa: Pasal 8

“(c) Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. …

b. …

c. temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus didukung dengan dasar dan bukti yang memadai dan kompeten, bukan sekedar asumsi semata;

bahwa pendekatan ex-ante yang tidak tepat secara tebang pilih/cherry picking yang dilakukan Terbanding memberikan kesan dan pencitraan yang buruk terhadap keseluruhan transaksi pembelian fuels Pemohon Banding. Seakan-akan telah terjadi pergeseran laba yang diakibatkan praktik manipulatif Transfer Pricing oleh Pemohon Banding. Padahal dari penjelasan Pemohon Banding diatas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakan nya secara ex-ante sesuai dengan peraturan dan guidelines yang berlaku, dan fluktuasi harga pasar yang terjadi adalah normal. Oleh karena itu, penetapan harga pembelian bahan bakar Pemohon Banding berdasarkan perjanjian yang ditetapkan oleh Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi dengan acuan MOPS rata-rata satu bulan sudah sesuai dengan peraturan dan praktik yang berlaku;

b. Penentuan harga Pemohon Banding sudah sesuai dengan standar dan praktik industri yang berlaku

1) bahwa formula harga bahan bakar yang dibeli oleh Pemohon Banding sesuai dengan standar dan kelaziman praktik bisnis Berdasarkan perjanjian jual beli produk bahan bakar antara Pemohon Banding dengan ExxonMobil Asia Pacific Private Limited (“EMAPPL”) tanggal 15 Januari 2016, yang kemudian dilakukan amandemen beberapa kali pada tanggal 12 Agustus 2016, 1 November 2019, dan 29 Mei 2020 disebutkan bahwa penetapan harga jual beli bahan bakar menggunakan formula sebagai berikut:

MOPS + Alpha + Beta + Delta + Gamma + Terminal Fee yang dapat Pemohon Banding jelaskan lebih lanjut sebagai berikut:

a) MOPS

bahwa Pemohon Banding secara faktual mendasarkan penentuan harganya (price setting) dengan mengacu pada Means of Platts Singapore (“MOPS”) yang diterbitkan oleh S&P Global, sebuah institusi independen global ternama yang menyediakan informasi mengenai energi dan komoditas berdasarkan penilaian harga (price assessment) aktual di pasar komoditas (physical commodity markets). MOPS merupakan acuan harga pasar yang paling liquid untuk refined products seperti Automotive Diesel Oil (“ADO”) dan Gasoline di kawasan Asia Pasifik dan secara faktual paling banyak digunakan oleh perusahaan energi di kawasan ini, termasuk Asia Tenggara dan Indonesia; bahwa dikutip dari McKinsey International dengan tautan berikutini: https://www.mckinseyenergyinsights.com/resources/refine ry-reference-desk/mean-of-platts-singapore/disebutkan bahwa:

“Mean of Platts Singapore is a pricing basis for many refined products in Southeast Asia. It refers to the average

price reported by the price assessment agency Platts for a product in the Singapore trading hub. For most refined products, MOPS is the benchmark price for the Asia market.”

bahwa S&P (Standard & Poor) Global bukanlah perusahaan yang bisa dimanipulasi oleh ExxonMobil ataupun perusahaan lainnya, karena merupakan lembaga yang independen. S&P Global adalah perusahaan publik yang terdaftar di New York Stock Exchange dan salah satu perusahaan rating, financial dan assessment terbaik di dunia, dan juga perusahaan induk atas beberapa institusi dunia ternama seperti S&P Global Ratings, S&P Global Market Intelligence, S&P Global Platts, dan S&P Dow Jones Indices.S&P telah menjadi standard-setter terpercaya dan acuan yang credible merupakan fakta yang tidak dapat dipungkiri dan jauh dari apa yang diindikasikan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding mengacu kepada MOPS dalam penentuan harganya, baik untuk transaksi antar pihak- pihak yang memiliki hubungan istimewa (“transaksi afiliasi”) maupun transaksi dengan pihak ketiga. Dalam hal ini, window MOPS yang dijadikan acuan oleh Pemohon Banding adalah harga rata-rata sebulan penuh sebelum tanggal Bill of Lading;

bahwa semua harga penjualan bahan bakar (ADO) yang dilakukan oleh EMAPPL kepada Pemohon Banding maupun customer pihak ketiga seluruhnya dilakukan berdasarkan referensi harga pasar MOPS sehingga memenuhi kriteria arm’s length. Tidak ada perbedaan antara acuan harga yang digunakan untuk transaksi afiliasi dengan transaksi pihak ketiga. Acuan beserta price formula yang digunakan juga diterapkan konsisten dari tahun ke

tahun. Bahwa Pemohon Banding tidak melakukan cherry- picking atas referensi harga semata-mata untuk menguntungkan posisi Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, tidak ada dasar bagi Terbanding untuk menilai bahwa penggunaan referensi harga pasar dari institusi global independent – dimana referensi harga tersebut juga digunakan Pemerintah Indonesia, sebagian besar perusahaan di Asia, dan dijadikan referensi harga transaksi Pemohon Banding baik dengan afiliasi maupun dengan pihak ketiga, tidak sesuai dengan penerapan PKKU;

b) Komponen harga selain MOPS

bahwa formula harga merupakan formula yang digunakan dan telah disetujui antara Pemohon Banding dengan EMAPPL. Secara praktis, tidak mungkin harga beli hanya sesuai dengan MOPS saja, tetapi pasti ada komponen lain yang mempengaruhi seperti ukuran cargo/ parcel, premium/ discount, dan sebagainya. Hal ini juga sesuai dengan praktik industri bahan bakar yang berlaku di Indonesia maupun di seluruh dunia yang tetap mempertimbangkan karakteristik unik dari masing-masing transaksi;

bahwa penjelasan lebih rinci terkait komponen harga lainnya dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

• Alpha

Premium/ demium yang di-charge EMAPPL kepada pembeli berdasarkan analisis pasar dan ekspektasi harga;

• Beta

Penyesuaian perhitungan harga terkait dengan product quality. Secara umum setiap shipment ke Indonesia dapat memiliki spesifikasi produk yang berbeda-beda

dikarenakan beberapa hal seperti standar dari MIGAS/ESDM, permintaan spesifik terkait quality dari customer, dsb. Acuan harga MOPS hanya untuk kriteria/ spesifikasi tertentu, sehingga apabila ada perbedaan spesifikasi produk harus dilakukan penyesuaian harga. Perbedaan spesifikasi produk tersebut secara umum terdiri dari perbedaan kandungan sulfur, distillation range, viscosity (tingkat kekentalan), dan sebagainya;

• Delta

Penyesuaian perhitungan harga terkait dengan ukuran cargo (parcel size). MOPS hanya mengacu pada parcel size yang umum digunakan dalam industri bahan bakar. Sementara pembelian Pemohon Banding dapat berupa ukuran yang lebih kecil atau lebih besar dari ukuran umum industri;

• Gamma

Emergency fee, apabila ada pemesanan produk bahan bakar yang lifting expectation-nya kurang dari standar waktu 5 minggu akan dikenakan tambahan biaya karena percepatan pengiriman;

• Terminal Fee

Terdiri dari:

- Surveyor Fee → biaya inspeksi untuk produk yang dianalisis dan dimuat di pelabuhan muat (loading port);

- EVAC → biaya jasa yang dibayarkan kepada EMAPPL untuk biaya operasional di pelabuhan muat;

bahwa dari seluruh komponen-komponen di atas tidak seluruhnya berlaku pada setiap transaksi tergantung pada kondisi dan situasi pada kondisi aktual. Bila dicermati lebih lanjut, penambahan komponen-komponen lainnya tersebut secara substansi tidak mengubah fakta bahwa MOPS tetap

digunakan sebagai dasar dalam pembentukan harga beli fuels. Selain itu, komponen-komponen tambahan selain MOPS tersebut signifikansi nilainya sangat kecil (kurang dari 1%), jauh di bawah MOPS sebagai komponen utama pembentuk harga dan tidak berdampak signifikan dalam pembetukan harga;

bahwa produk fuels (bahan bakar) secara jelas merupakan produk komoditas (commodity products) dengan tingkat kesebandingan yang tinggi. Dikarenakan ketersediaan external comparables untuk produk komoditas, acuan harga yang digunakan mengacu kepada bursa komoditas – dalam hal ini yang Pemohon Banding gunakan sebagai acuan adalah harga yang diterbitkan Platts (MOPS);

bahwa penentuan harga berdasarkan Platts (MOPS) bersifat arm’s-length karena sesuai dengan harga pasar di bursa komoditas yang terbentuk berdasarkan demand-supply pasar. Hal ini sesuai dengan prinsip OECD bahwa metode yang paling direct dan paling tepat untuk produk komoditas adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP) karena ketersediaan data external comparables – metode ini juga telah disetujui Terbanding (Pemeriksa) dalam SPHP;

bahwa dengan demikian, apapun mekanisme window yang menjadi referensi, MOPS adalah sumber yang andal dan arm’s-length sebagai referensi penentuan harga, sehingga penetapan harga dengan mengacu pada harga pasar di bursa komoditas jelas-jelas telah memenuhi PKKU;

2) Laba (rugi) kotor segmen usaha bahan bakar adalah sesuai dengan profil dan kondisi bisnis pada tahun tersebut

bahwa dalam SPHP, Terbanding menyebutkan bahwa laba (rugi) kotor Pemohon Banding untuk segmen usaha bahan bakar adalah rugi sebesar (USD24,348,649.00) atau minus 3.76%. Menurut Pemohon Banding, hal ini adalah keliru,

karena laba kotor Pemohon Banding untuk segmen usaha bahan bakar adalah USD42,663,533.00 atau persentase laba kotor sebesar positif 7%;

bahwa Profil laba kotor Pemohon Banding semakin membaik dari tahun ke tahun seiring dengan peningkatan volume dan kegiatan bisnis yang semakin mendekati economies of scale. Untuk mendukung pernyataan Pemohon Banding, bersama ini Pemohon Banding sisipkan tabel tren finansial Pemohon Banding yang telah disegmentasikan khusus untuk fuels dari tahun 2016 sampai tahun 2022;

2016201720182019202020212022
Penjualan Fuels8,67351,299209,293364,538367,127646,9591,285,661
Harga pokok penjualan(9,810)(59,414)(212,652)(360,288)(367,077)(604,295)(1,220,308)
Laba Kotor(1,137)(8,114)(3,359)4,2495042,66465,353
Persentase Laba Kotor(13%)(16%)(2%)1%0,01%7%5%
Volume (dalam kbd/ kilobarrel per day)0.32713192227
(dalam ribuan dollar)
(*) Catatan: Terjadi penurunan laba kotor segmen fuels pada tahun 2020 karena kenaikan harga pokok penjualan untuk memperoleh fuels tidak diimbangi dengan kenaikan penjualan fuels yang signifikan sebagai dampak pandemi COVID-19.

bahwa dari tabel diatas dapat dilihat bahwa dengan kenaikan penjualan fuels secara signifikan sejak tahun 2019 hingga 2022 juga diiringi dengan kenaikan ekponensial pada tingkat laba kotor, sehingga mulai menunjukkan nilai gross profit yang positif. Hal tersebut dikarenakan economies of scale yang secara perlahan mulai diraih oleh Pemohon Banding;

c. Terdapat indikasi aktivitas tebang pilih/Cherry Picking dalam pemilihan metode Transfer Pricing

bahwa melihat pada kasus tahun-tahun sebelumnya, Terbanding telah konsisten dan bersitegas untuk memperjuangkan metode resale price method (“RPM”) dengan cara membandingkan laba kotor Pemohon Banding dengan Perusahaan Pembanding versi Terbanding untuk tahun pajak 2018 sampai dengan 2020;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2021, Terbanding telah mengubah pendekatan dari yang sebelumnya konsisten dengan metode RPM menjadi metode CUP sesuai dengan pendekatan Pemohon Banding. Dalam surat banding ini, Pemohon Banding sama sekali tidak bermaksud untuk mempertanyakan pemilihan metode yang digunakan Terbanding, pada sisi yang sama, Pemohon Banding juga meyakini bahwa Metode CUP dengan menggunakan MOPS sebagai acuan merupakan metode yang paling tepat dan langsung dapat menganalisa harga pembelian fuels secara wajar;

bahwa namun demikian, Pemohon Banding memiliki kecurigaan lebih lanjut bahwa terdapat indikasi tebang pilih/cherry picking yang dilakukan oleh Terbanding dalam upaya memilih metode yang paling tepat dengan melihat dari ketidakkonsistenan yang dilakukan Terbanding dalam upaya memilih metode yang paling tepat bila disandingkan secara historikal dengan kasus-kasus sebelumnya. Kecurigaan tersebut berangkat dari perhitungan margin kotor bisnis fuels yang juga telah dilampirkan oleh Terbanding di dalam SPHP Tahun Pajak 2021 dengan cuplikan sebagai berikut:

Gambar: Laporan segmentasi laba rugi Pemohon Banding PA sa sama host pe tee aid

buh Vite, Chemie al etane Total

ye Peta part wha ers

pan es MEN EN N htt. ate PAN

aa - - ' PN: rT

bahwa berdasarkan laporan segmentasi tersebut terlihat dengan jelas bahwa margin kotor untuk segmen bisnis bahan bakar adalah USD42,663,533.00 dengan tingkat revenue sebesar USD646,958,924.00. Dari perhitungan tersebut diperoleh tingkat

margin kotor/gross margin Pemohon Banding untuk segmen bisnis fuels sebesar 6,59 persen;

bahwa gagasan dalam penerapan RPM yang dipertahankan oleh Terbanding pada sengketa-sengketa Tahun Pajak sebelumnya adalah dengan membandingkan tingkat margin kotor/gross margin Pemohon Banding (6,59 persen) dengan tingkat margin kotor/gross margin perusahaan pembanding versi Terbanding. Atas dasar konsistensi, maka Pemohon Banding telah mencoba untuk melakukan perbandingan antara margin kotor Pemohon Banding tahun pajak 2021 dengan Perusahaan Pembanding versi Terbanding pada tahun sebelumnya (sengketa tahun pajak 2020) sebagai berikut:

Gambar: Perusahaan Pembanding versi Terbanding pada sengketa tahun pajak 2020

—_ a 0 Bb PA EN AN TE On II BEN TON PELAN 0

Nama Perusahaan ~ Rata-rat 4 -ertimba ne 31 a hun ~

MA Lan Ta 1 “hed Nan _ 7 7 ~ _ | Ul 1 :

Se haga “uta ane trap mp say lone “4 a 0 Na CAK '

ia » Ty Ca oh. ” Puen eval She _ 7 a “4 nt '

kp hy Ci thea: Des oh fier Php PEN . _ be

Rav pot tl outs adh ger

Pearl . Tan 0 a 32%,

i oti Fab ee a _ 1. 5575, _ 7 1

batasi An a . . an ; 01.951, —

bahwa melalui perbandingan antara tingkat laba kotor/gross margin diperoleh kesimpulan bahwa tingkat laba kotor Pemohon Banding untuk tahun pajak 2021 sebesar 6,59 persen telah berada di dalam rentang kuartil kesebandingan perusahaan pembanding versi Terbanding pada tahun sebelumnya. Hal ini dapat diartikan bahwa laba kotor Pemohon Banding untuk tahun pajak 2021 melalui pendekatan RPM versi Terbanding pada tahun-tahun sebelumnya adalah telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa atas dasar pemahaman tersebut, terdapat indikasi bawa Pemohon Banding bahwa Terbanding memilih metode CUP tahun pajak 2021 dengan secara tidak objektif, dan melalui proses tebang pilih dimana metode RPM yang secara konsisten diterapkan oleh Terbanding pada tahun-tahun sebelumnya telah menempatkan Pemohon Banding sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk tahun pajak 2021. Berbeda dengan Terbanding yang melakukan perubahan metode tanpa dasar yang jelas, Pemohon Banding telah dengan secara konsisten menerapkan metode CUP sebagai metode yang paling tepat;

bahwa dari penjelasan Pemohon Banding dapat disimpulkan adanya bias dan tebang pilih oleh Terbanding dalam memilih metode yang paling tepat dan memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan koreksi pembelian fuels sebesar Rp90.241.540.468,00;

✓ Koreksi PPh Pasal 26 Terutang terkait Reklasifikasi Transaksi Jasa

Afiliasi Menjadi Dividen Terselubung sebesar Rp825.468.046,00

NoPemberi JasaNilai Transaksi JasaPPh Pasal 26
Afiliasiterutang (10%)
(Rp)(Rp)
1ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd (“EMAPPL”)8.254.680.460825.468.046
Total8.254.680.460825.468.046

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPh Pasal 26 terutang untuk Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp825.468.046,00 yang dilakukan oleh Terbanding terkait pembayaran atas jasa kepada afiliasi yang kemudian direklasifikasi menjadi dividen terselubung sebagaimana Pemohon Banding uraikan di atas dengan alasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding telah memberikan dasar perhitungan biaya yang ditagihkan

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan data cost base atau dasar perhitungan biaya yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding pada proses pemeriksaan, sebagaimana hasil tangkapan layar berikut:

Data Pemerissaar Pajak - Tangganar Surat No bor S-43G/RIKSIS/KSP.LOF OF /PaPj 42022

Fa 2. Fe " Po. see

Kepada Yth. Bapak Hadi Purnomo,

(Pemeriksa Pajak KPP PMA Enam:

Berikut ini kami sampaikan data dokumen sehubungan dengan Pemeriksaan PPh Badan Lebih Bayar Tahun Pajak 201 dan Pemeriksaan PPN

Masa Pajak Januari s d. November 2021 atas Wajib Pajak PT ExxonMobil Lubricants Indonesia dengan rincian data dokumen yang terdapat

dalam unggahan pada tautan berikut ini

Data ' Dokumen

Kontrak Terminal. Detail Jurnal Terminal Lease dan Dasar Peranan Pajak Terkait

2 DER — Detail Calculation

3 Intercompany Detail Calculation

4 Laporan Keuangan Segmentasi per Jenis Usaha

Detail Formula Harga Pembelian

Detail Formula Harga Penjualan

7 | Rekapitulasi Pembelian Persediaan Disandingkan Dengan Faktur Pajak PIB

Dem kan kami sambaikan, Terima kas h atas perbatian dar kerjasamanya.

Best Regards

Asep Safriuddin

ExxenMoni Penil ndoresia

Tax Departmen:

#/sma SKBI Jl Jendral Sudirman Ho 23 Jakarta 16710

Phene -6221 5992488

bahwa sebagian besar biaya tersebut berupa Salary Wages and Benefit yang dibayarkan pihak afiliasi kepada karyawannya yang telah memberikan shared services kepada afiliasi ExxonMobil di seluruh dunia;

bahwa berdasarkan kontrak perjanjian antara EMAPPL dan Pemohon Banding Pasal 4 Schedule 3 tentang Biaya Layanan dan Dasar Penagihan, menjelaskan bahwa Pembeli setuju untuk mengganti Penyedia Layanan sebagian dari biaya tahunan masing – masing Penyedia Layanan ditambah biaya administrasi maksimal 5%. Dalam menentukan bagian dari setiap Biaya Layanan, pertama-tama harus ditentukan total biaya setiap Penyedia Layanan dalam menjalankan bisnis ditambah biaya administrasi tahunan yang sesuai untuk tahun yang bersangkutan (“Biaya Layanan Tahunan”). Setiap penyedia

layanan akan menentukan jumlah Biaya Layanan Tahunan tersebut dengan Penawaran Layanan yang didistribusikan kepada Pembeli. Setiap Biaya Layanan akan ditagihkan kepada Pembeli dengan salah satu dari atau kombinasi dari pendekatan berikut:

• Dapat dibebankan secara langsung kepada satu atau lebih Pembeli berdasarkan permintaan Pembeli;

• Dapat dibebankan secara langsung kepada satu atau lebih Pembeli berdasarkan pada ukuran penggunaan (misalnya biaya berdasarkan aktivitas bisnis tertentu yang diukur dengan, tanpa batasan, analisis upaya kerja, jam kerja, persentase waktu, indeks volumetrik, S/barel, persentase penjualan, persentase pembelian, persentase modal beban, persentase dari beban operasional langsung); dan

• Dapat dialihkan kepada beberapa atau semua Pembeli berdasarkan Perjanjian ini berdasarkan Rumus penugasan yang relevan (misalnya, persentase dari jumlah karyawan, penjualan, biaya operasional, indeks volumetrik, atau rata-rata tertimbang yang sesuai dari beberapa faktor yang relevan tersebut);

bahwa Pemohon Banding telah memberikan rangkuman jasa (summary of services) yang menjelaskan jenis jasa yang dilakukan, dasar perhitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut. Selain itu seluruh tagihan (invoices) dari pihak afiliasi kepada Pemohon Banding terkait jasa yang diberikan selama Januari s.d. Desember 2021 juga telah disampaikan dengan tanda terima terlampir;

bahwa tidak ada penyesuaian yang akan dibuat untuk penggunaan jasa yang ditentukan setiap tahun kecuali dalam peristiwa bisnis yang signifikan, misalnya penjualan afiliasi atau aset secara signifikan. "Work Effort" akan dihitung berdasarkan

layanan yang digunakan dengan mempertimbangkan panduan yang diberikan oleh fungsi terkait dan masukan Pembeli mengenai sifat dan jumlah layanan yang dibutuhkan. Berikut ini adalah rincian fungsi dan jasa yang disediakan oleh EMAPPL kepada Pemohon Banding serta dasar penagihan atas jasanya:

FUNCTION GROUP Charge to EMLI DESCRIPTION OF METHOD AND CALCULATION DESCRIPTION OF SERVICE

Dn ctee near an ra

BTS In Ag = terate cia:

PEN GAT Irak ragu

re na

ae aa

Pp nenas angan atas a wee tes ose

Sina tsi. ith

an ee

Pee [see 5...

a a A i FP ai ——

b. Negosiasi atas Kompensasi yang Telah Disepakati dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pernyataan Terbanding bahwa tidak terdapat negosiasi atas kompensasi yang diberikan antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi. Tidak ada klausul khusus dalam Perjanjian Kerjasama Affiliate Master Service Agreement yang mengatur mengenai negosiasi atas kompensasi. Namun, perjanjian tersebut merupakan hasil dari proses negosiasi termasuk klausul yang terkait dengan kompensasi, yang telah disepakati oleh kedua belah pihak;

c. Karakteristik Penghasilan yang Menjadi Objek Koreksi Terbanding Adalah Pemanfaatan Jasa yang Mempunyai Hubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha dan Terdapat Manfaat yang Jelas – Jelas Dinikmati oleh Pemohon Banding bahwa pembayaran jasa yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi di luar negeri yang terdiri dari:

1) Koreksi atas Jasa Manajemen kepada EMAPPL

bahwa perolehan jasa dari EMAPPL secara nyata-nyata merupakan pemberian jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi kepada Pemohon Banding yang memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata mendukung operasional Pemohon Banding;

Lebih lanjut Pemohon Banding jelaskan eksistensi manfaat dari jasa yang diberikan oleh EMAPPL sebagai berikut:

• Fuels

bahwa Services yang disediakan fuels marketing business line adalah terkait dengan pricing (global) services, pricing (zone) services, dan brand services sebagaimana diatur dalam Master Service Agreement berikut ini:

FUELS MARKETIN

Pricing (Glana:+ Develop straiegies and bes! practices for Fuels

Se vices pring

Pecing (Zone! Provide fveis aricing analys's and operations

Services BS vices

Sand Services Develgo advertising Strategies and pians for fuess

and C-store brands, ioyalty programs and

sronsovstigs: Monitor trademark integrity

Provide support services related lo brand offering

yakni memberikan dukungan dalam hal perumusan strategi bisnis, analisis produk dan persaingan pasar, supply (mencakup penjadwalan kargo, perencanaan pengiriman, dsb.), logistic dan operation terkait dengan lini usaha bahan bakar. Berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMAPPL berkaitan dengan shipment (pengiriman) produk bahan bakar pada periode Oktober 2021, dimana pegawai EMAPPL melakukan aktivitas perencanaan serta koordinasi terkait dengan pengiriman tersebut;

ENDORSEMENT REQUIRED: Indonesia CRC - 28 Oct 2021

ok wo dnd ie Hay

bahwa sebagai tambahan, berikut contoh aktivitas yang menunjukkan keterlibatan EMAPPL dalam Kick Off Meeting 2021:

Pl/Indo KOM 2021 Presentation Deck

a ai Tegar iM ici ae i

: Pen iban Thhe sy T= = Fue 2149 others

P Inda Kan 02” pdf

Pok vile

Dear all,

Thanks for attending our Pl/Indo KOM 2021.

Please find the attached presentation deck for your reference

Many Thanks!

Best Regards,

Shao, Xingchi

ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd

1 HarbourFront Place, #06-00 HarbourFront Tower One

Singapore 098633

Office: -65 6885 8186

Mobile: +65 9010 8897

Email: xingchi shao@exxonmobil.com

• Lubricants and specialties

bahwa Services yang disediakan lubricants and specialties business line adalah terkait marketing services dan planning and management services sebagaimana diatur dalam Master Service Agreement berikut ini :

LUBRICANT &

PETROLEUM

SPECIALTIES

Marketing Services Oevei2p and suppor business plans, competitive

anaiyss and best oractices ior Marketing of

Lubrican's & Speciaitics by tne of business ‘LOSy"

arming and Develop and support business plans, competitive ~

Management anaysis and peal pracices fo Planurg and

Services Management Lubricants & Specialties 5» LOB"?

yakni memberikan dukungan dalam hal perumusan strategi bisnis, analisis produk dan persaingan pasar, dukungan

teknis terkait produk pelumas, operation and midstream (mencakup proses koordinasi pengiriman, pengapalan, importasi, dsb.) terkait dengan lini usaha pelumas. Berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi jasa yang diberikan EMAPPL berupa dukungan dalam kegiatan importasi dan dukungan teknis. Berikut ini menunjukkan aktivitas personil EMAPPL yang mengirimkan arsip perihal dokumen invoice PT BDP yang merupakan salah satu vendor freight forwarder Pemohon Banding;

PT BDP INDONESIA Invoices for archive

berau AzniB

"TaN. ate

2 Shypent O° Sen Sel 2] 2

Regards,

Azni Bin Ashad

Import Assistant, Import Operations

Lubricants Operations, Midstream, R&S, S&T

ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd

Mobilith Office

35 Shipyard Road

Singapore 628132

Phone: (65) 6813 5378

Email:

• Controller’s

bahwa Services yang disediakan Controller’s adalah terkait dengan Business Analysis and Reporting (BAR) Services, Controls Advisory and Processes Services, dan Financial Operations Services sebagaimana diatur dalam Master Service Agreement berikut ini:

CONTROLLER'S

Business Analysis Reporting to puts. thd nares, Internal

and Resocting (S4R) mayagsrtenl

Services

Controls Advisary Overseeing contra environment, improving

and Processes processes

Services

✓ Business Analysis and Reporting (BAR) Services

Melakukan analisis dan laporan posisi keuangan, anggaran dan sebagainya ke manajemen (internal stewardship);

✓ Controls Advisory

Melakukan pengawasan atas sistem pengendalian (internal control) setiap kegiatan usaha/ bisnis unit dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaannya;

✓ Financial Operations Services

Melakukan jasa terkait dengan koordinasi dan persiapan dan finalisasi laporan keuangan untuk dilaporkan kepada pihak yang berwenang seperti pemerintah serta melakukan pengawasan dan peningkatan sistem operasi keuangan secara berkelanjutan dan efektif;

✓ Tax

bahwa Services yang disediakan Tax adalah terkait dengan Tax Planning and Advise Services sebagaimana diatur dalam Master Service Agreement berikut ini:

Tax Planning and Advise bus ness [28 or the tax Implicators

Advise Services associated with -nvesimeridivestment decisions

Sordorare restructuring, tars'er pricing arg stner

Major ‘ransactiona’ ssues

bahwa berikut merupakan bukti aktivitas EMAPPL yang memberikan jasa tax advisory and planning:

Tas Adv ce” SPA rect remes

tata

Bab cose Pepek Ba AT ker amg POR IR aE the ta cane Hover vt

mC lara

Court Tax Responsinle

eed ben aa

Tbe we mtg

Vio Wester Lote

So eee ee Leda Tareas

wee ta

Mo te we

• Treasurer’s

bahwa Services yang disediakan Treasurer’s adalah terkait dengan Business Line Support Services, Affiliate Finance Services, Cash Management Services, dan Benefits Financing & Investments Services sebagaimana diatur dalam Master Service Agreement berikut ini:

FREASJRER'S

Business Ling Profesi economics; mvestments divestments, on:

Supsart Se vices veriutes; ‘nancial advice to bus ess unis

Atiate Fihange Afiata capital structure; interest cost minimization.

Services intercompany finangial Iransactions; debt

quataniess

Cash Managemen: Administer Sarking ooerations, bank fees, foreign

Services exchange, cash Management securky and centro

pracedures

Berefits Finatcing & 'nvestingfinancing'admisisteing smoloyes benefit

Investments Services plans; bansactinginvesting employee funds:

actuarial se-v'tes

✓ Business Line Support Services

Melakukan analisis keekonomian proyek transaksi bisnis/keuangan, investasi/ divestasi, usaha patungan (joint ventures), arahan kebijakan keuangan kepada satuan-satuan usaha.

✓ Affiliate Finance Services

Merencanakan struktur modal perusahaan; menghemat biaya bunga, transaksi keuangan antar-perusahaan, jaminan hutang;

✓ Cash Management Services

Mengatur kegiatan perbankan, biaya bank, valuta asing, manajemen keamanan uang tunai dan mengawasi prosedur;

✓ Benefits Financing & Investments Services

Mengelola dana lnvestasi, pembiayaan, mengatur rencana pemanfaatan dana para karyawan; jasa-jasa penaksiran (aktuaria);

bahwa berikut ini bukti eksistensi keterlibatan treasurer sebagai personil EMAPPL dalam mengkomunikasikan kebutuhan pihak banking dengan pihak Pemohon Banding;

Authorized Contacts for Tax and Custom Duty Payments

Casa GQ Lars

Lin LCR Tarra Detasar pangan Ten +17 others

» FADS-TREAS-APTC-Indonesia

Ee Bate BD ES bbb fea

You may have seen me contacting some of you on this previously.

Just a background, BAML had previously maintained a list of authorized contacts for tax and custom duty

payments. After reviewing the list, we found that it would be more sustainable if the list is managed through

our Account Operating Mandate (an agreement we maintained with the bank containing all our instructions to

them).

Can | seek your help to review the following items:

1) Tax category that you are in-charge is correct, including the affiliates that you are in-charge

ID-A Ampalex (Seru! Pte tid

D-8 ExxonMosil Cepu Limited ExxontloebI Or indonesia Fxxcrtiei: Sxptoration and Production Surimana

Limited Exxontfool Exp aration ang Prodaston Indosesia (Llandar Limited

DRO Mobil Exp oration ‘idonesa lic

De Exxontsasi Cepu Limited (SG accounts) & Amcolex Cebu) Pte td (SG accounts)

BE PT Exxoni.tob: Lubricants Indonesa FT Federal Karsatamaj

2) Contact details in the list is still correct.

Greatly appreciate if you could reply by 12 Mar 2021, 2pm (SG Time) should there be any changes for this

round. We will assume no changes are required for non-replies, Please be reminded: The function who

appoints the individuals is responsible to ensure timely notification to APTC on any changes to the

authorized contacts.

Hi Ryanti

Can I seek your help to also review and see this overall list is concise. Feel free to make any suggestions as you

deem appropriate.

Hi Nabila Mulyana and Lia Barliati

Can | check if you do contact bank for any tax payments? If not, we can remove both of you in the list.

Regards

Chiang Qi Long

Asia Pacific Treasury Centre

ExxonMobil Asia Pacific Pte. Ltd.

1 HarbourFront Place

#06-00 Harbourfront Tower 1

Singapore 098633

65 6813 5847 Tel

• Jasa lainnya

Mencakup public and government affairs, law, medicine & occupational health (M&OH), security, safety/ health/ environment, dan sebagainya;

bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung di atas, seharusnya terbukti bahwa biaya jasa tersebut memiliki dampak yang besar terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding dan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga sudah seharusnya diperkenankan untuk menjadikan biaya ini sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam perhitungan PPh Badan terhutang; bahwa selain itu, tidak ada ketentuan dan dasar hukum bahwa afiliasi yang menjual produk kepada Wajib Pajak di Indonesia tidak boleh memberikan jasa sebagaimana disebutkan Terbanding dan hal ini tidak dapat dijadikan dasar melakukan koreksi;

Lebih lanjut, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa terdapat beberapa jenis kegiatan jasa yang merupakan kegiatan shareholder activities;

bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa atas setiap jenis jasa yang disediakan afiliasi di atas, seharusnya telah dapat membuktikan bahwa jasa afiliasi tersebut benar- benar memberikan manfaat bagi Pemohon Banding. Sebagai

contoh, jasa yang disediakan oleh EMAPPL terkait fuels antara lain sehubungan dengan aktivitas perencanaan serta koordinasi shipment (pengiriman) produk bahan bakar. Hal ini jelas memberikan manfaat langsung bagi Pemohon Banding, dimana EMAPPL melakukan pengurusan pengiriman dan importasi produk bahan bakar sehingga produk tersebut dapat diterima dengan baik oleh Pemohon Banding, dalam hal ini Pemohon Banding tidak memiliki karyawan yang bertugas melakukan pengurusan pengiriman dan importasi produk bahan bakar tersebut. Tanpa adanya jasa dukungan importasi ini, tentunya Pemohon Banding tidak dapat menjalankan bisnis bahan bakar di Indonesia karena ketiadaan produk; bahwa dengan demikian, jasa-jasa tersebut dilakukan semata-mata hanya untuk kepentingan Pemohon Banding. Pembayaran jasa tersebut bukan merupakan alokasi biaya dari shareholders ataupun pembayaran untuk hal yang tidak diperlukan oleh Pemohon Banding. Dalam hal ini, Pemohon Banding bersedia membayar (willing to pay) karena jasa-jasa afiliasi tersebut telah secara jelas dan nyata-nyata memberikan kontribusi terhadap perolehan pendapatan dan memberi manfaat bagi operasional Pemohon Banding. bahwa pembayaran atas jasa kepada pihak afiliasi bukan merupakan kegiatan shareholder activities. Dalam hal ini, pihak-pihak afiliasi yang menyediakan jasa bagi Pemohon Banding (khususnya EMAPPL) bukan merupakan shareholders Pemohon Banding. Berdasarkan Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir, pemegang saham/ shareholders Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. ExxonMobil International Holdings Inc. (99,99%) yang berdomisili di Amerika Serikat;

2. Mobil International Petroleum Corporation (0,01%) yang berdomisili di Amerika Serikat;

bahwa hal ini juga sesuai dengan pelaporan pada Lampiran V SPT PPh Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 berikut:

= 41771 - V/$ LAMPIRAN - V £

3 SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN z 2 2 1

o BAGI WYAJIR PAJAK YANG LILZINKAN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN z

- DALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA CONG DOLLAR AMERIKA SERIKAT z

cee ea SLD, [7 DAFTAR PEWEGANG SANAWPEMILIC MODAL DAN JUMLAH DEVIDEN YANG DIBAGIKAN

an En 8 DAFTAR SUSUNAN PENGURUS DAR KOMISARIS

g ‘eve [2]

g Nemeweuerasse Celi [elx[xfoln|ufols[ Te] (elotelsI JelalnItisI |i

PERIODE PEMBUKUAN lofilals sa Oilelajo

BAGIAN A DAFTAR PEMEGANG SAHAM / PEMILIK MODAL DAN JUMLAH DIVIDEN YANG DIBAGIKAN

— — too“ rr TT UMD AK MADA, SISETOR

NO NAMA DAN ALAMAT NPWP 4 DIVIDE

er uss

m rr ~T wi — ia) Log 7

TT TEXXONMOBIL INTERNATIONAL HOLDINGS INC., — ; 09.000.000.0-000.000 * 209. 949.826,60 190,00 0,00

AMFRIKA SERIKAT

2 |MOBIL INTERNATIONAL PETROLEUM 09.000.000.0-006.000 1.177,00 00 u.U0

CORPORATION, AMERIKA SERIKAT

JGMIAH BAGIAN A Ba 209 350.998,09 +90 3 0,00

bahwa dengan mengacu fakta-fakta terkait pemegang saham dan pembayaran atas pemanfaatan jasa kepada perusahaan afiliasi Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa pembayaran tersebut tidak memenuhi definisi shareholder activities, karena secara faktual tidak berhubungan dengan kepemilikan saham, bukan merupakan pembagian keuntungan ataupun bagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham dan nilainya tidak ditetapkan oleh direksi Pemohon Banding. Dengan demikian, pemanfaatan jasa luar negeri dari afiliasi Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan sebagai shareholder activity;

bahwa terkait dengan pemanfaatan jasa afiliasi tersebut di atas, Pemohon Banding telah memberikan data dan dokumen terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut selama jalannya proses pemeriksaan dan keberatan sebagai berikut:

• Kontrak (agreement) terkait jasa-jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi tersebut di atas;

• Rangkuman jasa (Summary of services) yang menjelaskan jenis jasa yang dilakukan, dasar perhitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut;

• Sample dokumen terkait pembuktian eksistensi jasa yang diberikan pihak afiliasi berupa email dan komunikasi sehubungan dengan jasa yang diberikan, bukti meeting, dan sebagainya;

• Dokumen Lokal (Local File) sebagai dokumentasi harga transfer (Transfer Pricing Documentation) yang telah menguji kewajaran nilai transaksi dengan pihak afiliasi, beserta data pembanding yang digunakan berdasarkan database ORBIS;

• Wawancara dengan Terbanding terkait nature dan bukti konkret atas jasa yang diberikan perusahaan afiliasi;

d. Pengeluaran untuk jasa memenuhi definisi “biaya yang dapat dikurangkan” menurut ketentuan perpajakan

bahwa pembayaran jasa afiliasi tersebut termasuk definisi yang dapat diperhitungkan sebagai biaya dalam perhitungan PPh Badan terhutang sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang PPh, yang mengatur sebagai berikut:

"Besarnya penghasilan kena pajak, ditentukan oleh penghasilan bruto dikurangi:

biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, ..."

e. Koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan prinsip “taxability-deductibility”

bahwa Undang-Undang PPh menganut prinsip “taxability- deductibility”. “Taxability” diterapkan kepada pihak penerima penghasilan sedangkan “deductibility” diterapkan kepada pihak yang mengeluarkan biaya atas transaksi tersebut sebagai

pengurang dalam perhitungan PPh Badan. Dalam hal ini Terbanding melakukan koreksi dimana untuk PPh Badan biaya ini dianggap non-deductible namun secara PPh Pasal 26 juga dilakukan koreksi sebagai obyek pajak. Hal ini akan menimbulkan pengenaan pajak berganda (“double taxation”), karena atas obyek pajak yang sama dikenakan pajak sebanyak dua kali;

f. Margin Pemohon Banding masih dalam rentang kewajaran bahwa rugi operasi yang dialami oleh Pemohon Banding adalah wajar secara bisnis dimana berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing Pemohon Banding tahun 2021 yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses pemeriksaan, telah diuji berdasarkan metode Transactional Net Margin Method bahwa margin Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran;

bahwa terkait pendapat Terbanding bahwa jasa yang disediakan oleh afiliasi tidak memberikan manfaat ekonomi kepada Pemohon Banding karena pembayaran jasa tersebut justru membebani keuangan perusahaan yang bisa dilihat dari rugi operasi yang dialami Pemohon Banding, sebagaimana telah Pemohon Banding sebelumnya bahwa Pemohon Banding memulai lini usaha baru yakni lini usaha Fuels (Bahan Bakar) pada akhir tahun 2016. Untuk lini usaha baru ini, Pemohon Banding masih mengalami kerugian selama beberapa tahun pertama karena Pemohon Banding masih dalam fase market entry dan sedang melakukan ekspansi usahanya serta usaha untuk melakukan penetrasi pasar di Indonesia;

Fakta bahwa jasa ini telah diberikan selama lebih dari 15 tahun sejak perusahaan berdiri pada tahun 2004 justru menegaskan bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian bukan karena adanya jasa afiliasi tetapi karena alasan bisnis dan komersial sebagaimana Pemohon Banding jelaskan di atas;

g. Secara substansial tidak terdapat objek dividen/ shareholder activity dalam koreksi Terbanding dan tidak ada duplikasi fungsi atas jasa afiliasi

bahwa seluruh objek yang dikoreksi Terbanding bukan merupakan pemberian dividen secara terselubung dan menurut Pemohon Banding tidak ada dasar bagi Terbanding untuk secara sepihak melakukan rekarakterisasi/ reklasifikasi pembayaran jasa sebagai dividen;

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”), dividen dapat didefinisikan sebagai berikut:

“(1) bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham;

(2) sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham sebuah perseroan” Sedangkan Penjelasan Pasal 4 (1) Undang-Undang PPh huruf g menyatakan bahwa:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. …”

Lebih lanjut, berdasarkan Undang – Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Pasal 71 ayat (2) menyatakan bahwa: “(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

bahwa sebagai tambahan, menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 71 “Instrumen Keuangan” (Hal. 46) sebagai standar akuntansi keuangan yang diakui dan diterapkan secara umum di Indonesia, yang dimaksud dengan Dividen adalah:

“Distribusi laba kepada para pemegang instrumen ekuitas sesuai dengan proporsi kepemilikan mereka atas kelompok modal tertentu.”

bahwa selain itu, berdasarkan penjelasan dalam Organization for EconomicCooperationandDevelopment(“OECD”) Commentary Pasal 10 dinyatakan bahwa:

“Dividends are the distribution of earnings allocated to shares and other forms of participation in the equity of incorporated private enterprises, co-operatives, and public corporations. These can be recorded on the date they are payable, on the date they are paid, or at some other point in time” (Glossary of Foreign Direct Investment Terms, OECD, 2001).

Berdasarkan definisi-definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa dividen adalah keuntungan yang diberikan kepada pemegang saham, dimana pihak afiliasi yang menyediakan jasa bagi Pemohon Banding bukan merupakan pemegang saham pada Pemohon Banding. Bahwa berdasarkan Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir, Pemegang saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

• ExxonMobil International Holdings Inc. (99,99%) yang berdomisili di Amerika Serikat;

• Mobil International Petroleum Corporation (0,01%) yang berdomisili di Amerika Serikat;

bahwa sementara pembebanan biaya maupun pembayaran kepada perusahaan afiliasi atas jasa yang diberikan adalah bukan kepada pihak-pihak Pemegang Saham tersebut;

bahwa jasa-jasa tersebut juga bukan merupakan shareholding activity, karena memang secara faktual Pemohon Banding bergantung kepada afiliasi untuk menjalankan fungsi-fungsi terkait secara berkesinambungan (recurring benefit). Selain itu, pemberian jasa ini bukan merupakan jasa yang dapat diberikan tanpa ada perjanjian yang mendahuluinya. Pemberian jasa juga

secara jelas bermanfaat bagi operasional dan perolehan pendapatan Pemohon Banding sehari-hari. Pemohon Banding secara faktual adalah pihak yang menikmati manfaat dari jasa tersebut;

bahwa terkait pembebanan biaya yang disebutkan di atas, Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak terdapat duplikasi fungsi yang dilakukan karyawan Pemohon Banding di Indonesia, sehingga jelas bahwa Pemohon Banding bergantung kepada perusahaan afiliasi dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut untuk kepentingan usahanya;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan walkthrough kepada Terbanding (Tim Peneliti) terkait jasa-jasa yang diberikan ini, serta penjelasan struktur organisasi Pemohon Banding yang menggambarkan bahwa sebagian besar karyawan Pemohon Banding adalah karyawan yang melakukan fungsi sales and marketing;

bahwa sementara untuk jasa-jasa lainnya seperti business support di antaranya Order, Billing, Receivable, Payables, Treasury, Controllers, Accounting, Inventory, Human Resources, Public Relation, Procurement, Customer Service dan sebagainya, dilakukan oleh pihak vendor luar negeri, karena Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya atau karyawan yang menjalankan fungsi-fungsi tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, seharusnya dapat membuktikan bahwa tidak terdapat duplikasi fungsi atas kegiatan yang dilakukan vendor luar negeri tersebut karena tugas dan fungsi dari kegiatan yang dilakukan oleh vendor luar negeri berbeda dengan tugas dan fungsi dari karyawan yang dimiliki Pemohon Banding;

h. Tidak ada dasar yang cukup bagi rekarakterisasi/ reklasifikasi jasa menjadi dividen

bahwa sebagaimana yang tercantum dalam SPHP yang kemudian dipertahankan pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,Terbandingmelakukan rekarakterisasi/reklasifikasi biaya jasa menjadi dividen melalui secondary adjustment atas koreksi positif fiskal biaya jasa pada PPh Badan berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (“PMK-22/2020”) sebagai berikut:

“Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.”

Namun, PMK-22/2020 tidak memiliki kewenangan untuk mengatur mengenai perlakuan terhadap selisih antara nilai yang wajar sesuai pengujian PKKU oleh Terbanding dengan nilai realisasi transaksi (“Koreksi Transfer Pricing”) karena:

• seharusnya hanya mengatur lebih lanjut mengenai Advance Pricing Agreement (“APA”) sesuai dengan delegasi kewenangan Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang PPh;

• tidak mencantumkan secara spesifik ketentuan Pasal 18 ayat

(3) Undang-Undang PPh di daftar “Menimbang” untuk dijadikan sebagai dasar hukum maupun di batang tubuh; dan

• belum ada Peraturan Menteri Keuangan tersendiri yang mengatur lebih lanjut mengenai koreksi Transfer Pricing sesuai dengan delegasi kewenangan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh;

bahwa selain itu, kewenangan untuk melakukan koreksi Transfer Pricing pada Pasal 18 ayat (3) sendiri bersifat terbatas sebagaimana yang tercantum pada kutipan berikut:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubunganistimewadenganmenggunakanmetode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

bahwa terkait secondary adjustment sebagai akibat dari koreksi Transfer Pricing pada PPh Badan hanya disinggung dalam memori penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh yaitu: “...Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

bahwa sementara, menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“Undang-Undang PPP”) diatur bahwa “Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu,

penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat, atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan tidak boleh mengandung norma...” Maka, menurut Undang-Undang PPP rekarakterisasi/ reklasifikasi jasa menjadi dividen yang tidak disebutkan sebagai norma dalam batang tubuh Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh tidak termasuk dalam kewenangan yang dimiliki oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan ketentuan dalam batang tubuh Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh, Terbanding hanya berwenang untuk:

• menentukankembalibesarnyapenghasilandan pengurangan;

• menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak;

bahwa rekarakterisasi/ reklasifikasi jasa menjadi dividen yang disebutkan dalam memori penjelasan Pasal 18 ayat (3) sifatnya tidak memperjelas norma dalam batang tubuh Pasal 18 ayat (3) namun malah seperti mengatur objek baru. Segala pengenaan objek pajak yang kemudian menambah beban pemikul pajak seharusnya diatur dengan (batang tubuh) undang-undang sebagaimana ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut:

"Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang".

bahwa terkait Model Tax Convention on Income and Capital July 2010 yang menjadi referensi Terbanding untuk mendefinisikan “dividen”, selama proses pemeriksaan Pemohon Banding belum pernah mendapatkan informasi dari Terbanding bahwa konvensi tersebut telah disahkan dan berlaku di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional sebagai berikut:

“(1) Selain perjanjian internasional yang perlu disahkan dengan undang-undang atau keputusan presiden, Pemerintah Republik Indonesia dapat membuat perjanjian internasional yang berlaku setelah penandatanganan atau pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik, atau melalui cara-cara lain sebagaimana disepakati oleh para pihak pada perjanjian tersebut.

(2) Suatu perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian tersebut.”

bahwa sementara, menurut tax treaty yang berlaku antara Indonesia dengan negara treaty partner dimana Pihak Afiliasi Pemohon Banding terdaftar sebagai resident, definisi “dividen” diatur sebagai berikut:

a) Tax treaty Indonesia – Singapura

Article 10 Dividends

“3. The term "dividends" as used in this Article means income from shares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, mining shares, founders shares or other rights, not being debt- claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.” bahwa perluasan makna dividen hanya dibatasi pada “income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws...” dan tidak memasukkan redaksional “setara dividen” yang dipakai oleh Model Tax Convention on Income and Capital July 2010 yaitu “disguised distributions of profits”;

Maka, menurut perjanjian internasional yang berlaku di Indonesia, definisi “dividen” yang diakui adalah tidak termasuk

“disguised distribution of profits” atau dividen terselubung sebagai salah satu objek pajak;

bahwa sebagai pembanding, undang-undang di Belanda mengecualikan penerapan secondary adjustment berupa dividen kena pajak (constructive dividend) jika: (1) negara lain tidak mengakui transaksi sekunder yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan, sebagai akibatnya, Pemohon Banding tidak melakukan koreksi sehubungan dengan pemotongan pajak yang dibayarkan atas dividen di negara Belanda; dan

(2) tidak terdapat penyalahgunaan hukum dalam penghindaran pemotongan pajak yang terutang atas dividen. Hal ini dapat dimaknai bahwa pengenaan kewajiban pemotongan dividen sebagai akibat Koreksi Transfer Pricing tidak dapat serta merta dilakukan tanpa ada underlying transaction yang mendasarinya;

bahwa selain itu, ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh hanya mengatur mengenai wewenang Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan kembali (bukan mengabaikan) besarnya penghasilan atau pengurangan yang dipengaruhi hubungan istimewa berdasarkan metode penentuan harga wajar yang disebutkan dalam ketentuan tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh, hanya biaya-biaya yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dianggap tidak wajar berdasarkan penerapan metode penentuan harga wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh sajalah yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (non-deductible expenses). Terbanding seharusnya tidak dapat melakukan koreksi atas seluruh biaya tersebut dengan cara mengabaikannya (“disregard”);

bahwa terakhir, berdasarkan Paragraph 1.64. OECD Transfer Pricing Guidelines (“TP Guidelines”), menyebutkan bahwa:

“A tax administration’s examination of a controlled transaction ordinarily should be based on the transaction actually undertaken by the associated enterprises as it has been structured by them, using the methods applied by the taxpayer insofar as these are consistent with the methods described in Chapter II. In other than exceptional cases, the tax administration should not disregard the actual transactions or substitute other transactions for them. Restructuring of legitimate business transactions would be a wholly arbitrary exercise the inequity of which could be compounded by double taxation created where the other tax administration does not share the same views as to how the transaction should be structured.”

bahwa OECD TP Guidelines Paragraf 1.64 di atas menyatakan bahwa pemeriksaan pajak harus berdasarkan pada struktur transaksi yang sebenarnya terjadi. Terbanding tidak boleh mengabaikan ataupun mengganti struktur transaksi yang dibentuk karena murni dengan alasan bisnis hanya karena Terbanding tidak memiliki pendapat yang sama atas bagaimana suatu transaksi harus dilakukan. Merestrukturisasi transaksi yang dibentuk murni dengan alasan bisnis tidak dibenarkan karena merupakan praktik yang sewenang-wenang (“arbitrary”) dan bisa menyebabkan pemajakan berganda atas satu transaksi yang sama;

bahwa berdasarkan penjelasan dan data pendukung yang sudah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan karena Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi terkait dengan jasa afiliasi ini.Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berharap agar koreksi ini dapat dibatalkan karena Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi dan manfaat

ekonomi terkait dengan jasa afiliasi ini dan bahwa pembayaran ini secara faktual bukan merupakan dividen;

i. Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung atas Koreksi Serupa

bahwa karakteristik biaya yang dikoreksi ini adalah sama persis dengan biaya yang dikoreksi Terbanding untuk tahun-tahun pajak sebelumnya dimana Terbanding dan Pemohon Banding telah sepakat bahwa karakteristik dari biaya adalah Jasa, hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Majelis Hakim bahwa biaya kepada afiliasi merupakan jasa dan bukan dividen terselubung;

bahwa bersama surat ini Pemohon Banding kutipkan 6 (enam) dari beberapa Resume Putusan Pengadilan Pajak dan 2 (dua) Resume Putusan Mahkamah Agung yang yang dialami sebelumnya oleh Pemohon Banding dengan substansi jasa yang sama dan beberapa afiliasi yang sama yang merupakan dasar koreksi di PPh Badan yang kemudian dilakukan koreksi sekunder di PPh Pasal 26 ini, yang pada intinya dapat disampaikan sebagai berikut:

Mengabulkan permohonan Pemohon Banding atas sengketa yang sama yang dialami sebelumnya oleh Pemohon Banding, yaitu:

- Masa Pajak Desember 2009;

- Januari s.d Desember 2010;

- Januari s.d. Desember 2012;

- Januari s.d. Desember 2013;

- Januari s.d. Desember 2014;

- Januari s.d. Desember 2015.

Sengketa Pemohon Banding

PeriodeNomor PutusanHasil Putusan
Desember 2009PUT- 102895.13/2009/PP/M.VA Tahun 2018 tanggal 1 O ktober 2018Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding.
Putusan Mahkamah Agung No. 4713/B/PK/Pjk/2020 tanggal 18 November 2020Menolak permohonan Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak
Januari – D esember 2010PUT- 86835/PP/M.VA/13/2017 tanggal 6 Oktober 2017Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon B anding.
Putusan Mahkamah Agung No. 2124/B/PK/PJK/2020 tanggal 15 Juni 2020Menolak permohonan Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak
Januari – Desember 2012PUT- 100215.13/2012/PP/M.VA Tahun 2018 tanggal 1 O ktober 2018Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding.
Putusan Mahkamah Agung No. 3282/B/PK/PJK/2020 t anggal 28 September 2020Menolak permohonan Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak
Januari – Desember 2013PUT- 004529.13/2018/PP/M.IIA s.d. PUT- 004540.13/2018/PP/M.IIA t anggal 10 Desember 2019Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding.
Januari – D esember 2014PUT- 000746.13/2019/PP/M.IIA s.d. PUT- 000757.13/2019/PP/M.IIA t anggal 24 Juni 2020Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding.
Januari – Desember 2015PUT- 008266.13/2018/PP/M.IIA s.d. PUT- 008277.13/2018/PP/M.IIA t anggal 17 Februari 2020Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding.

dengan ringkasan amar putusan sebagai berikut:

✓ PUT-102895.13/2009/PP/M.VA Tahun 2018 tertanggal 1

Oktober 2018 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2009 dengan Pemohon Banding PT. ExxonMobil Lubricants Indonesia (Lampiran 10)

Pendapat Majelis:

“Bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan data pada SPT Masa PPN atas pembayaran PPN Pemanfaatan

Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean terdiri atas transaksi pembayaran Pemohon Banding kepada Elite International Logistics Singapore, Pte. Ltd., ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd., ExxonMobil Global Services Company, ExxonMobil Management Support Services, ExxonMobil Petroleum & Chemical, dan Mobil Oil Australia Pty. Ltd; Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

- Bahwa transaksi yang dijadikan landasan koreksi Terbanding adalah transaksi pembayaran jasa kepada penduduk luar negeri yang terikat pada ketentuan P3B dengan negara di mana pihak lawan transaksi berstatus sebagai penduduk;

- Terdapat Surat Ketentuan Domisili (SKD) sebagai berikut:

1. Inland Revenue Authority of Singapore sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd adalah resident Singapura untuk Tahun Pajak 2009 (“Year of Assessment 2010”);

2. Department of the Treasury- Internal Revenue Service sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Global Services Company adalah resident Amerika Serikat untuk Tahun Pajak 2009;

3. Department of the Treasury- Internal Revenue Service sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Management Support Services adalah resident Amerika Serikat untuk Tahun Pajak 2009;

4. FOD Financien- Algemene administratie van de Fiscaliteitsebagaicompetentauthorityyang menyatakan bahwa ExxonMobil Petroleum & Chemical adalah resident Belgia untuk Tahun Pajak 2009;

5. Certificate of Residency Income Tax Assessment Act sebagai competent authority yang menyatakan bahwa Mobil Oil Australia Pty Ltd adalah resident Australia untuk Tahun Pajak 2009;

6. Inland Revenue Authority of Singapore sebagai competent authority yang menyatakan bahwa Elite International Logistics Singapore, Pte. Ltd adalah resident Singapura untuk Tahun Pajak 2009 (“Year of Assessment 2010”);

- Bahwa penerima penghasilan dari Pemohon Banding adalah resident dari Negara Amerika Serikat, Singapura, Belgia atau Australia maka, penerima penghasilan (resident) tersebut dapat memperoleh manfaat Tax Treaty antara Indonesia – Amerika Serikat, Indonesia – Singapura, Indonesia – Belgia dan Indonesia – Australia;

- Bahwa Penghasilan Jasa hanya dapat dikenai pajak di Negara tempat penerima penghasilan terdaftar sebagai resident;

…

Bahwa Majelis berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 32A UU PPh diatur bahwa Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, dan dalam memori penjelasan dijelaskan bahwa, dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi

internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara;

Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaima diatur dalam Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 32A UU PPh, Majelis berpendapat bahwa atas transaksi pembayaran jasa Pemohon Banding kepada lawan transaksi yang merupakan kepada subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, atas transaksi tersebut terutang PPh namun Pasal 26, namun apabila terdapat Perjanjian dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak (P3B), maka diberlakukan ketentuan dalam P3B sebagai ketentuan bersifat khusus yang mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU PPh;

Bahwa Majelis berpendapat bahwa atas bukti-bukti berupa SKD Asli dan Fotocopy yang telah dimateraikan yang berasal dari:

- …

- …

dapat membuktikan bahwa lawan transaksi Pemohon Banding memiliki domisili fiskal pada negara penerbit Surat Keterangan Domisili, sehingga menurut Majelis atas transaksi terkait dapat diterapkan ketentuan sebagaimana diatur dalam P3B antara Indonesia sebagai negara sumber dengan negara mitra P3B tempat lawan transaksi Pemohon Banding berdomisili;

Bahwa Majelis berpendapat bahwa bukti-bukti pembayaran, bukti-bukti berupa kontrak perjanjian pemberian jasa, dan bukti PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dapat membuktikan bahwa transaksi yang dijadikan dasar koreksi Terbanding adalah transaksi pembayaran jasa dari Pemohon Banding kepada lawan transaksi, dan Majelis berpendapat bahwa penghasilan dari

pembayaran yang diterima atau diperoleh pihak pemberi jasa adalah termasuk dalam pengertian penghasilan dari usaha (business profit);

Bahwa Majelis berpendapat bahwa pembayaran jasa-jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding, merupakan transaksi yang membentuk penghasilan bagi penerima pembayaran jasa berupa laba usaha/ business profit, yang berdasarkan ketentuan P3B Indonesia – Amerika Serikat, Indonesia – Singapura, dan Indonesia – Belgia, hak pemajakan atas laba usaha terletak pada negara domisili penduduk penerima penghasilan, kecuali laba usaha tersebut diatribusikan pada bentuk usaha tetap yang berada di Indonesia.”

Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa terkait Putusan Pengadulan Pajak dengan Putusan No. PUT-102895.13/2009/PP/M.VA tanggal 1 Oktober 2018, telah terbit hasil Putusan Mahkamah Agung No. 4713/B/PK/Pjk/2020 tanggal 18 November 2020 dimana pada Putusan tersebut menyatakan:

a. Menolak permohonan Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak;

b. Tidak terdapat Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang nyata – nyata bertentangan dengan peraturan perundang – undangan;

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak sudah benar dengan hasil mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

✓ Put-86835/PP/M.VA/13/2017 tertanggal 6 Oktober 2017

terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2010 dengan Pemohon Banding PT. ExxonMobil Lubricants Indonesia (Lampiran 11)

Pendapat Majelis:

“Bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memenuhi pesyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur didalam P3B sehingga berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-24/PJ/2010 diatur bahwa Pemotong/ Pemungut pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai ketentuan yang diatur dalam UU nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sttd UU nomor 36 Tahun 2008; Bahwa Terbanding mengenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% karena SKD dari ketujuh Negara yang bersangkutan tidak disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPT masa, namun disampaikan pada saat mengajukan keberatan;

…

Bahwa menurut Pemohon Banding bahwa sesuai Article 1 dan Article 4 ayat (1) P3B masing-masing Negara dapat diambil kesimpulan:

- bahwa manfaat Tax Treaty berlaku untuk resident dari salah satu atau kedua negara treaty partner; dan

- bahwa untuk tujuan penerapan Tax Treaty, penentuan status resident ditentukan berdasarkan ketentuan domestik negara tempat penerima penghasilan terdaftar sebagai resident; atau

- dengan kata lain penentuan status resident tidak dapat ditentukan berdasarkan ketentuan domestik negara tempat timbulnya (sumber) penghasilan;

Bahwa Negara Domisili mempunyai aturan dan Negara Sumber juga mempunyai aturan, yang kedua aturan kemungkinan terdapat objek yang sama untuk dikenakan pajak, maka untuk mencegah pengenaan pajak ganda disusun P3B untuk mengatur Hak Pemajakannya;

Bahwa mengenai Pembayaran Imbalan Jasa, sesuai P3B, Hak Pemajakannya ada di Negara Domisili dimana Penerima Penghasilan Terdaftar;

Bahwa menurut Pemohon Banding, apabila penerima penghasilan terdaftar di Negara Amerika Serikat, Singapura, Thailand, Belgia atau Australia, maka penentuan status resident untuk tujuan penerapan tax treaty adalah dilakukan berdasarkan ketentuan domestic Negara Amerika Serikat, Singapura, Thailand, Belgia atau Australia dan bukan berdasarkan ketentuan domestik Indonesia;

Bahwa ketujuh wajib pajak Penerima Penghasilan sesuai definisi P3B sudah menjadi Resident dan terdaftar sebagai wajib pajak di negaranya;

Bahwa menurut Pemohon Banding pada saat persidangan bahwa pada saat pemeriksaan dokumen tersebut belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan seharusnya COD tanggal 24 Januari 2013 tersebut tetap dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan;

Bahwa berdasarkan keterangan dalam berkas sengketa, bukti-bukti dan penjelasan para pihak serta peraturan terkait, Majelis berkeyakinan:

• Bahwa mengingat P3B mengatur mengenai Penentuan Status Resident, maka majelis berpendapat bahwa aturan yang digunakan sebagai acuan adalah P3B;

• Bahwa menurut Majelis, aturan formal sesuai PER- 24/PJ/2010 tidak dapat menggugurkan aturan yang telah disepakati didalam P3B;

• Bahwa menurut Majelis, apabila sesuai aturan domestik PPh 26 tetap dikenakan, sedangkan di negara domisili penerima penghasilan PPh 26 tidak dapat dikreditkan

karena terkait imbalan jasa, maka akan terjadi pengenaan ganda atas objek yang sama;

• Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, mengingat Penerima Penghasilan telah mempunyai SKD dan PER-24/PJ/2010 tidak dapat menggugurkan aturan yang telah disepakati didalam P3B, maka Majelis berpendapat bahwa mengenai imbalan jasa, hak pemajakannya ada di Negara dimana Penerima Penghasilan tersebut berdomisili, dengan demikian Koreksi Terbanding terhadap DPP dan Tarif PPh 26 sebesar 20% tidak dapat dipertahankan

Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa terkait Putusan Pengadilan Pajak dengan Putusan No. PUT-86835/PP/M.VA/13/2017 tanggal 6 Oktober 2017, telah terbithasilPutusanMahkamahAgungNo. 2124/B/PK/PJK/2020 tanggal 15 Juni 2020 dimana pada Putusan tersebut menyatakan:

a. Menolak permohonan Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak;

b. Tidak terdapat Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang nyata – nyata bertentangan dengan peraturan perundang – undangan;

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak sudah benar dengan hasil mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

✓ PUT-100215.13/2012/PP/M.VA Tahun 2018 tertanggal 1

Oktober 2018 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2012 dengan Pemohon Banding PT. ExxonMobil Lubricants Indonesia (Lampiran 12)

Pendapat Majelis:

“Bahwa menurut Terbanding terdapat pos-pos biaya yang menjadi obyek PPh Pasal 26 yang seluruhnya belum dipotong PPh Pasal 26 meliputi pos biaya accounting fees, professional fees, general management, legal counsel, human resources services, payable services, dan information technology …; …

Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

- Bahwa pos-pos yang dikoreksi Terbanding adalah bukan merupakan objek PPh Pasal 26 yang dapat dikenai pajak (PPh) di Indonesia.

- Bahwa transaksi-transaksi masing-masing negara Amerika Serikat; Singapura dan Belgia, sehingga atas transaksi- transaksi tersebut berlaku ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/ P3B/ Tax Treaty Indonesia

– Amerika Serikat; Indonesia – Singapura; Indonesia – Belgia.

- Bahwa pembayaran jasa kepada penduduk luar negeri yang terikat P3B dengan Indonesia, merupakan penghasilan dari usaha atau Business Profit dari pihak yang menerima pembayaran, dan dalam P3B diatur bahwa Business Profit dari resident Amerika Serikat, Singapura, atau Belgia hanya dapat dikenakan pajak (PPh) di Negara Amerika Serikat, Singapura, atau Belgia.

…

Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 32A UU PPh, Majelis berpendapat bahwa atas transaksi pembayaran jasa Pemohon Banding kepada lawan transaksi yang merupakan subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, atas transaksi tersebut terutang PPh Pasal 26, namun apabila terdapat Perjanjian dalam rangka

penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak (P3B), maka diberlakukan ketentuan dalam P3B sebagai ketentuan bersifat khusus yang mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU PPh;

…

Bahwa Terbanding berpendapat bahwa COD asli yang diperlihatkan kepada Terbanding maupun fotokopi yang dilampirkan dalam permohonan keberatan Pemohon Banding adalah tidak memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2010, dengan alasan sebagaimana berikut:

- Tidak terdapat legalisasi dari KPP PMA Enam;

- COD diterbitkan oleh Competent Authority negara yang bersangkutan setelah masa pajak yang disengketakan;

- COD tidak disampaikan dan dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (3) PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-24/PJ/2010, sehingga Pemohon Banding tidak dapat memanfaatkan ketentuan dalam P3B dimaksud;

Bahwa Majelis berpendapat persyaratan administratif yang dikemukakan oleh Pemohon Banding berupa legalisasi dari KPP PMA VI, pelampiran pada SPT Masa PPh 26, dan ketidaksesuaian masa penerbitan SKD dari pejabat perpajakan yang berwenang, bukanlah hal yang secara substantive menentukan status domisili fiskal dari suatu

subjek pajak. Majelis berpendapat bahwa dokumen Surat Keterangan Domisili yang berasal dari pejabat berwenang yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan ini dapat membuktikan bahwa lawan transaksi dari Pemohon Banding adalah penduduk dari Negara sebagaimana disebutkan dalam SKD dimaksud yang berhak untuk menerapkan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam P3B terkait;

Bahwa Majelis berpendapat bahwa bukti-bukti pembayaran, bukti berupa kontrak perjanjian pemberian jasa, dan bukti PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dapat membuktikan bahwa transaksi yang dijadikan dasar koreksi Terbanding adalah transaksi jasa, yang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak pemberi jasa adalah termasuk dalam pengertian laba usaha (business profit);

Bahwa Majelis berpendapat bahwa pembayaran jasa-jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding, merupakan transaksi yang membentuk penghasilan bagi penerima pembayaran jasa berupa laba usaha/ business profit, yang berdasarkan ketentuan P3B Indonesia – Amerika Serikat, Indonesia – Singapura, dan Indonesia – Belgia, hak pemajakan atas laba usaha terletak pada negara domisili penduduk yang melakukan transaksi, kecuali laba usaha tersebut diatribusikan pada bentuk usaha tetap yang berada di Indonesia.”

Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa terkait Putusan Pengadilan Pajak dengan Putusan No. PUT-100215.13/2012/PP/M.VA Tahun 2018, telah terbit hasil Putusan Mahkamah Agung No. 3282/B/PK/PJK/2020 tanggal

28 September 2020 dimana pada Putusan tersebut menyatakan:

a. Menolak permohonan Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak;

b. Tidak terdapat Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang nyata – nyata bertentangan dengan peraturan perundang – undangan.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak sudah benar dengan hasil mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

✓ PUT-004536.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10

Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2013 dengan Pemohon Banding PT. ExxonMobil Lubricants Indonesia (Lampiran 13)

Pendapat Majelis:

“. . .

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) atas Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) pada saat pemeriksaan dan keberatan, Surat Keterangan Domisili (SKD) tersebut tidak dilampirkan Wajib Pajak pada saat melaporkan SPT Masa PPh 23/26;

bahwa menurut Terbanding ketentuan sebagaimana dimaksud dalam P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat, Singapura dan Belgia dapat diterapkan apabila persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010;

bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, merupakan

persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ.2010, sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat, Singapura dan Belgia, tidak dapat diterapkan;

bahwa Pemohon Banding sebagai Pemotong/Pemungut Pajaktetapdiwajibkanuntukmembuatbukti pemotongan/pemungutan pajak dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut di Indonesia; bahwa tidak terdapat bukti, data dan atau dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan dan keberatan, yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak tersebut; bahwa persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding sehingga Pemohon banding sebagai Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa berdasarkan ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa apabila Pemohon Banding belum melampirkan formulir DGT-1 pada saat pelaporan SPTnya, maka petugas yang menerima SPT wajib meneliti kelengkapan SPT Masa Pemotong/ Pemungut Pajak, dan apabila Pemohon Banding ternyata belum melampirkan formulir DGT-1 a quo, Kepala

Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, ternyata Terbanding tidak melakukan penelitian kelengkapan SPT terkait dengan SKD (DGT) dan menyampaikan himbauan sebagaimana ditentukan dalam PER-61 a quo, namun langsung melakukan koreksi tarif pada saat pemeriksaan; bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon banding sudah benar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding berupa pengenaan tariff Pajak Penghasilan 26 sebesar 20% atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo tidak dapat dipertahankan; bahwa menurut Majelis, SKD yang baru disampaikan pada saat pemeriksaan oleh Pemohon Banding adalah merupakan data/ keterangan yang berasal dari pihak ketiga;

bahwa oleh karena SKD yang baru disampaikan oleh Pemohon banding dalam pemeriksaan adalah merupakan data/ keterangan dari pihak ketiga, maka berdasarkan Pasal 26A ayat (4) a quo, SKD tersebut tidak termasuk dalam pengertian data/ informasi yang tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

. . .

bahwa mengingat penerima penghasilan dari Pemohon Banding adalah resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia, dan resident tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha di Indonesia melalui BUT, maka penghasilan yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia tersebut hanya dapat dikenai pajak di negaranya masing-

masing, dengan kata lain, penghasilan jasa yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia dari Pemohon Banding tidak dapat dikenai pajak (PPh) di Indonesia; bahwa dengan demikian, seluruh penghasilan yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia tersebut tidak dappat dikenai pajak (PPh) di Indonesia walaupun menurut Pasal 26 ayat (1) UU PPh, penghasilan tersebut adalah obyek pemotongan PPh Pasal 26 (20%);

. . .

bahwa menurut Majelis, apabila sesuai aturan domestik PPh 26 tetap dikenakan, sedangkan di negara domisili penerima penghasilan PPh 26 tidak dapat dikreditkan karena terkait imbalan jasa, maka akan terjadi pengenaan ganda atas objek yang sama;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, mengingat Penerima Penghasilan telah mempunyai SKD dan PER-24/PJ/2010 tidak dapat menggugurkan aturan yang telah disepakati didalam P3B, maka Majelis berpendapat bahwa mengenai imbalan jasa, hak perpajakannya ada di Negara dimana Penerima Penghasilan tersebut berdomisili, dengan demikian Koreksi Terbanding terhadap DPP dan Tarif PPh 26 sebesar 20% tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan keterangan dalam berkas sengketa, bukti-bukti dan penjelasan para pihak serta peraturan terkait, Majelis berkeyakinan:

bahwa mengingat P3B mengatur mengenai Penentuan Status Resident, maka Majelis berpendapat bahwa aturan yang digunakan sebagai acuan adalah P3B;

bahwa menurut Majelis, aturan formal sesuai PER- 24/PJ/2010 tidak dapat menggugurkan aturan yang telah disepakati didalam P3B;

Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak ini, dimana telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa yang sama untuk Masa Pajak Januari – Desember 2013 dengan amar putusan yang sama yakni atas nomor-nomor putusan sebagai berikut:

- PUT-004529.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2013;

- PUT-004530.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2013;

- PUT-004531.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2013;

- PUT-004532.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2013;

- PUT-004533.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2013;

- PUT-004534.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2013;

- PUT-004535.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2013;

- PUT-004537.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2013;

- PUT-004538.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2013;

- PUT-004539.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2013;

- PUT-004540.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2013;

✓ PUT-000746.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni

2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2014 dengan Pemohon Banding PT. ExxonMobil Lubricants Indonesia (Lampiran 14)

Pendapat Majelis:

“…

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) atas Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) pada saat pemeriksaan dan keberatan, Surat Keterangan Domisili (SKD) tersebut tidak dilampirkan Wajib Pajak pada saat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26;

bahwa menurut Terbanding ketentuan sebagaimana dimaksud dalam P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat, Singapura dan Belgia dapat diterapkan apabila persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010;

bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, merupakan persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang

diatur dalam P3B sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010, sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat, Singapura dan Belgia, tidak dapat diterapkan;

bahwa Pemohon Banding sebagai Pemotong/Pemungut Pajaktetapdiwajibkanuntukmembuatbukti pemotongan/pemungutan pajak dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut di Indonesia; bahwa tidak terdapat bukti, data dan atau dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan dan keberatan, yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak tersebut; bahwa persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding sebagai Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa berdasarkan ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa apabila Pemohon Banding belum melampirkan formulir DGT-1 pada saat pelaporan SPTnya, maka petugas yang menerima SPT wajib meneliti kelengkapan SPT Masa Pemotong/ Pemungut Pajak dan apabila Pemohon Banding ternyata belum melampirkan formulir DGT-1 a quo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, ternyata Terbanding tidak melakukan penelitian kelengkapan SPT terkait dengan SKD dan DGT-1 dan menyampaikan himbauan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 24/PJ./2010 a quo, namun langsung melakukan koreksi tarif pada saat pemeriksaan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding berupa pengenaan tariff Pajak Penghasilan 26 sebesar 20% atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo tidak dapat dipertahankan;

bahwa menurut Majelis, SKD yang baru disampaikan pada saat pemeriksaan oleh Pemohon Banding adalah merupakan data/ keterangan yang berasal dari pihak ketiga;

bahwa oleh karena SKD yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding dalam pemeriksaan adalah merupakan data/keterangan dari pihak ketiga, maka berdasarkan Pasal 26A ayat (4) a quo, SKD tersebut tidak termasuk dalam pengertian data/informasi yang tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

…

bahwa mengingat penerima penghasilan dari Pemohon Banding adalah resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia, dan resident tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha di Indonesia melalui BUT, maka penghasilan yang

diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia tersebut hanya dapat dikenai pajak di negaranya masing- masing, dengan kata lain, penghasilan jasa yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia dari Pemohon Banding tidak dapat dikenai pajak (PPh) di Indonesia; bahwa dengan demikian, seluruh penghasilan yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia tersebut tidak dapat dikenai pajak (PPh) di Indonesia walaupun menurut Pasal 26 ayat (1) UU PPh, penghasilan tersebut adalah obyek pemotongan PPh Pasal 26 (20%);

…

bahwa berdasarkan keterangan dalam berkas sengketa, bukti-bukti dan penjelasan para pihak serta peraturan terkait, Majelis berkeyakinan:

bahwa mengingat P3B mengatur mengenai Penentuan Status Resident, maka Majelis berpendapat bahwa aturan yang digunakan sebagai acuan adalah P3B;

bahwa menurut Majelis, aturan formal sesuai Peraturan DirekturJenderalPajakNomorPER-61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur JenderalPajakNomorPER-24/PJ./2010dapat menggugurkan aturan yang telah disepakati di dalam P3B; bahwa menurut Majelis, apabila sesuai aturan domestik PPh 26 tetap dikenakan, sedangkan di negara domisili penerima penghasilan PPh 26 tidak dapat dikreditkan karena terkait imbalan jasa, maka akan terjadi pengenaan ganda atas objek yang sama;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, mengingat Penerima Penghasilan telah mempunyai SKD dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010 tidak dapat menggugurkan aturan yang

telah disepakati di dalam P3B, maka Majelis berpendapat bahwa mengenai imbalan jasa, hak pemajakannya ada di Negara dimana Penerima Penghasilan tersebut berdomisili, dengan demikian koreksi Terbanding terhadap DPP dan Tarif PPh 26 sebesar 20% tidak dapat dipertahankan;”

Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak ini, dimana telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa yang sama untuk Masa Pajak Januari – Desember 2014 dengan amar putusan yang sama, yakni atas nomor-nomor putusan sebagai berikut:

- PUT-000746.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2014;

- PUT-000747.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2014;

- PUT-000748.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2014;

- PUT-000749.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2014;

- PUT-000750.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2014;

- PUT-000751.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2014;

- PUT-000752.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2014;

- PUT-000753.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2014;

- PUT-000754.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2014;

- PUT-000755.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2014;

- PUT-000756.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2014;

- PUT-000757.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2014;

✓ PUT-008277.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4

Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2015 dengan Pemohon Banding PT. ExxonMobil Lubricants Indonesia (Lampiran 15)

Pendapat Majelis:

“. . .

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) atas Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) pada saat pemeriksaan dan keberatan, Surat Keterangan Domisili (SKD) tersebut tidak dilampirkan Wajib Pajak pada saat melaporkan SPT Masa PPh 23/26;

bahwa menurut Terbanding ketentuan sebagaimana dimaksud dalsam P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat, Singapura dan Belgia dapat diterapkan apabila persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-

61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010;

bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, merupakan persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ.2010, sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat, Singapura dan Belgia, tidak dapat diterapkan;

bahwa Pemohon Banding sebagai Pemotong/Pemungut Pajaktetapdiwajibkanuntukmembuatbukti pemotongan/pemungutan pajak dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut di Indonesia; bahwa tidak terdapat bukti, data dan atau dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan dan keberatan, yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak tersebut; bahwa persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding sehingga Pemohon banding sebagai Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa berdasarkan ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa apabila Pemohon Banding belum melampirkan formulir

DGT-1 pada saat pelaporan SPTnya, maka petugas yang menerima SPT wajib meneliti kelengkapan SPT Masa Pemotong/ Pemungut Pajak, dan apabila Pemohon Banding ternyata belum melampirkan formulir DGT-1 a quo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, ternyata Terbanding tidak melakukan penelitian kelengkapan SPT terkait dengan SKD (DGT) dan menyampaikan himbauan sebagaimana ditentukan dalam PER-61 a quo, namun langsung melakukan koreksi tarif pada saat pemeriksaan; bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon banding sudah benar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding berupa pengenaan tariff Pajak Penghasilan 26 sebesar 20% atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo tidak dapat dipertahankan; bahwa menurut Majelis, SKD yang baru disampaikan pada saat pemeriksaan oleh Pemohon Banding adalah merupakan data/ keterangan yang berasal dari pihak ketiga;

bahwa oleh karena SKD yang baru disampaikan oleh Pemohon banding dalam pemeriksaan adalah merupakan data/ keterangan dari pihak ketiga, maka berdasarkan Pasal 26A ayat (4) a quo, SKD tersebut tidak termasuk dalam pengertian data/ informasi yang tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

. . .

bahwa mengingat penerima penghasilan dari Pemohon Banding adalah resident Amerika Serikat, Singapura dan

Belgia, dan resident tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha di Indonesia melalui BUT, maka penghasilan yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia tersebut hanya dapat dikenai pajak di negaranya masing- masing, dengan kata lain, penghasilan jasa yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia dari Pemohon Banding tidak dapat dikenai pajak (PPh) di Indonesia; bahwa dengan demikian, seluruh penghasilan yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia tersebut tidak dappat dikenai pajak (PPh) di Indonesia walaupun menurut Pasal 26 ayat (1) UU PPh, penghasilan tersebut adalah obyek pemotongan PPh Pasal 26 (20%);

. . .

bahwa menurut Majelis, apabila sesuai aturan domestik PPh 26 tetap dikenakan, sedangkan di negara domisili penerima penghasilan PPh 26 tidak dapat dikreditkan karena terkait imbalan jasa, maka akan terjadi pengenaan ganda atas objek yang sama;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, mengingat Penerima Penghasilan telah mempunyai SKD dan PER-24/PJ/2010 tidak dapat menggugurkan aturan yang telah disepakati didalam P3B, maka Majelis berpendapat bahwa mengenai imbalan jasa, hak perpajakannya ada di Negara dimana Penerima Penghasilan tersebut berdomisili, dengan demikian Koreksi Terbanding terhadap DPP dan Tarif PPh 26 sebesar 20% tidak dapat dipertahankan;”

Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak ini, dimana telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa yang sama untuk Masa Pajak Januari – Desember 2015 dengan amar putusan yang sama, yakni atas nomor-nomor putusan sebagai berikut:

- PUT-008266.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2015;

- PUT-008267.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2015;

- PUT-008268.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2015;

- PUT-008269.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2015;

- PUT-008270.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2015;

- PUT-008271.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2015;

- PUT-008272.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2015;

- PUT-008273.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2015;

- PUT-008274.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2015;

- PUT-008275.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2015;

- PUT-008276.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2015;

- PUT-008277.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2015;

bahwa selain itu, juga terdapat 2 (dua) sengketa yang serupa dengan yang dialami oleh Pemohon Banding lain, sebagaimana dikutip sebagai berikut:

Sengketa Pemohon Banding Lainnya

PeriodeNomor PutusanHasil Putusan
Januari – Maret 2011PUT- 60279/PP/M.IIIB/13/2015 tertanggal 5 Februari 2015Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding.
Putusan Mahkamah Agung No. 1180/B/PK/PJK/2016 tanggal 05 Desember 2016Menolak permohonan Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak
Oktober 2 011PUT-59573/PP/M.XA/13/2015 tertanggal 10 November 2014Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding.

j. Tidak Terdapat PPh Pasal 26 Yang Terutang Atas Pembayaran Jasa Kepada Pihak Afiliasi di Luar Negeri

bahwa oleh karena telah terbukti bahwa pembayaran kepada pihak afiliasi merupakan pembayaran jasa, dan mengacu pada ketentuan Tax Treaty antara Indonesia dengan Singapura, maka:

a) Penghasilan/Business profit yang diperoleh resident Singapura hanya dapat dikenakan pajak (PPh) di Negara Singapura; dan

b) Indonesia dapat mengenakan pajak (PPh) atas Penghasilan/business profit tersebut apabila business profit tersebut diperoleh melalui kegiatan usaha resident Singapura di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan business profit tersebut dapat diatribusikan pada BUT tersebut;

Mengingat bahwa penerima penghasilan adalah resident Singapura, dan resident tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha di Indonesia melalui BUT, maka penghasilan yang diterima oleh resident Singapura tersebut hanya dapat dikenai pajak di negaranya masing-masing. Dengan kata lain, penghasilan jasa yang diterima oleh resident Singapura dari Pemohon Banding tidak dapat dikenai pajak (PPh) di Indonesia; Pemohon Banding juga telah melaporkan Certificate of Domicile (“COD”) beserta DGT Form terkait dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung yang telah diberikan seharusnya terbukti bahwa penerima penghasilan dari Pemohon Banding adalah resident dari Negara Singapura maka, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, tidak terdapat PPh Pasal 26 yang terutang atas pembayaran jasa tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan dan data pendukung yang sudah Pemohon Banding sampaikan, seharusnya dapat membuktikan bahwa pembayaran atas jasa kepada pihak afiliasi bukan merupakan pembagian dividen secara terselubung;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 yang kurang dibayar sebesar Rp9.844.762.871,00 dengan sanksi administrasi sebesar Rp2.584.250.253,00 tersebut harus dibatalkan;

D. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang HPP serta Pasal 35, 36 dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Bahwa terbukti koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang peraturan perpajakan yang berlaku, dan harus dibatalkan;

Bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak terhormat agar mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sehingga perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon
Banding
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak19.468.338.718
2PPh Pasal 26 Terutang0
3Kredit Pajak0
4PPh Pasal 26 Kurang Bayar0
5Sanksi Administrasi0
6Jumlah PPh Pasal 26 ymh dibayar0

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00146/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 17 Januari 2024;

Bukti P-2. Salinan bermaterai Akta Penunjukan No. 06 tertanggal 14

Februari 2022 yang mencantumkan Ryanti Chrisanty sebagai penandatangan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus (Direktur);

Bukti P-3. Salinan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021

Nomor 00019/204/21/059/23 tanggal 29 Maret 2023;

Bukti P-4. SalinanBuktiPenerimaanNegara denganNTPN

103962OSF67G9D44 tanggal 17 April 2023;

Bukti P-5. Salinan Surat Keberatan Nomor 0352/EMLI-TAX/VI/2023

tertanggal 21 Juni 2023;

Bukti P-6. Salinan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Tahun

Pajak 2021;

Bukti P-7. Salinan Supply Agreement antara Pemohon Banding dengan

EMAPPL;

Bukti P-8. Salinan Tanda Terima Penyerahan Dokumen terkait Jasa Afiliasi

untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021;

Bukti P-9. Salinan dokumen pendukung terkait jasa yang disediakan

EMAPPL untuk Pemohon Banding.

a. Salinan Downstream Regional Headquarters / Affiliate Master Service Agreement;

b. Fuels : Salinan korespondensi terkait shipment (pengiriman) produk bahan bakar;

c. Lubricants and specialties : Salinan korespondensi berupa dukungan kegiatan importasi dan dukungan teknis;

d. Tax : Salinan korespondensi terkait tax advisory and planning

e. Treasurers : Salinan korespondensi terkait komunikasi kebutuhan pihak banking dengan pihak Pemohon Banding;

Bukti P-10. Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

102895.13/2009/PP/M.VA Tahun 2018 tertanggal 1 Oktober 2018;

Bukti P-11. Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

86835/PP/M.VA/13/2017 tertanggal 6 Oktober 2017;

Bukti P-12. Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

100215.13/2012/PP/M.VA Tahun 2018 tertanggal 1 Oktober 2018;

Bukti P-13. Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

004536.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019;

Bukti P-14. Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

000746.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020;

Bukti P-15. Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

008277.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020;

Bukti P-16. Salinan bermaterai Akta Pendirian No. 08 tertanggal 19

November 2003;

Bukti P-17. Salinan Surat Kuasa Khusus Nomor 0404/EMLI-TAX/III/2024

tanggal 27 Maret 2024 kepada Kuasa Hukum Pemohon Banding atas nama Raden Irwan Setiawan Sukmawijaya, S.E., BKP, Drs. Hamdanus Lukman, M.Si, Kresno Adi Wibowo, Amd. Pjk., S.E;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-1068/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 0417/EMLI-TAX/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 02 April 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa v Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan v sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di

luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat v banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang v jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal v diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00146/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 17 Januari

2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang v dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00146/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 17 Januari

2024;

h. Bukti pembayaran *)

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas

pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak v karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Ryanti Chrisanty

bertindak selaku: *)

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;v

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;v

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaatv penandatanganan surat banding;

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukanv merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat

(1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memehuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

B. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00019/204/21/059/23 tanggal 29 Maret 2023 Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam Nomor

LAP-00048/RIKSIS/KPP.0709/2023 tanggal 27 Maret 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Wajib Keberatan Wajib

Uraian Pajak/SPT Fiskus Pajak

Rp Rp Rp

Ngga aa AA

'2|PPhPasal26terutang = | Of Ogeo22g6s54| ooo————/OO

3ikreditpajkk oo Po Po

la PPhDitanggung Pemerintah =| 00000 00000 0

lb. SetoanMasa | Of 00000 0

ole STPipokokkurangbayary

d. Kompensasi kelebihan darimasapajak....| =O] 0 0

le Uangtebusanyangtelahcibayar | Ot

f PPh Final atas pengungkapanhartabersiny =O] 0

a) Yo 0

lh Kompensasi kelebihankemasapaak | Of 0 0

i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanlatbtd Of 0 0

ii Pajak yang tidak’ kurang dibayar (2-3) |” Ol 9802286554| Of

5 |SanksiAdminisrasi

ola BungaPasal13(2)KUP | Of 25731002200 0

b. (Kenaikan Pasal 13 (3)hurubbKUP | Ot 00000000 0

ole |KenaikanPasal13(3)hurubdKUP | Of 000 0

jd KenaikanPasal1Bayat(3UUPP | Ol 0

e Jumlah sanksiadministrasifasbs) | =O] 2573100220 00

6 Jumlah PPhyangmasih harus dibayar (dt5ey | 0) 12375386774| tid

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Nomor 0352/EMLI-TAX/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam tanggal 26 Juni 2023;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00146/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 17 Januari 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah! Pa

. Semula . . Menjadi

a.|DasarPengenaanPajak | 109,236,523,704| 473355392| 109,709,879.186

b. (Pajak Penghasilan (PPh) Terutang | 9,802,286.554| 42,478,317 | oo 9844 762.871

s. KreditPajak | 0 0 0

cd. Kompensasi MasafTehun Pajak sebelumya| =O]

fe. [PPh Kurang (ebih)cibayar | 9.802.286.554] —42.478.317| 9.844.762.8711

f (Sanksi Administrasi | 25781002201 11,150,033 | — 2,584250.253

9. [Jumlah PPh Yang Masih harus/(lebih) dibayar 12.375.386.774| —” 53,628.350| — 12429.013.124

C. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut :

Pokok Sengketa

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.PPh Pasal 269.844.762.87109.844.762.871

Koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp9.844.762.871,00

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur :

• Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa

dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.

• Pasal 18 ayat (4) huruf a

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain;

b) hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih;

c) hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.

• Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen.

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK-213);

• Pasal 1 angka 4

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur

bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.

• Pasal 1 angka 5

Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi Afiliasi.

2. Data, Fakta dan Tanggapan Terbanding

a. bahwa koreksi PPh Pasal 26 merupakan secondary adjustment terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada SPT PPh Badan berupa jasa intra group;

b. bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak mengenai transaksi pembayaran biaya jasa intra group sebagai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh;

c. bahwa Pemohon Banding memberikan data dan dokumen berupa pelaksanaan jasa seperti data email dan data softcopy berupa excel dan pdf yang diberikan oleh pihak afiliasi ke Pemohon Banding tetapi Pemohon Banding tidak memberikan dasar perhitungan tagihan atas biaya jasa yang ditagihkan tersebut;

d. bahwa Tim peneliti tidak mendapat dokumen dari Pemohon Banding yang menunjukkan komponen biaya sesungguhnya yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi terkait pelaksanaan jasa yang menjadi dasar billing base;

e. bahwa tidak ada dokumen dasar perhitungan konversi dari data email dan data softcopy berupa excel dan pdf menjadi suatu nilai yang ditagihkan ke Pemohon Banding baik di kontrak perjanjian maupun di invoice;

f. bahwa tidak tersedia informasi terkait negosiasi atas kompensasi, didalam kontrak atau invoice hanya terdapat nilai atau dasar penghitungan atas kompensasi;

g. bahwa terdapat beberapa jenis kegiatan jasa yang merupakan kegiatan shareholder activities;

h. bahwa atas jasa tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi kepada Pemohon Banding karena pembayaran jasa tersebut justru membebani keuangan perusahaan. Hal ini bisa dilihat dari rugi operasi yang dialami Pemohon Banding;

i. bahwa Peneliti sependapat dengan Pemeriksa bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakini eksistensi dan manfaat ekonomi yang diperoleh Pemohon Banding atas transaksi jasa yang diberikan;

j. Hasil Penelitian Tim Peneliti :

1) Terkait Jasa :

a) bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat perbedaan pendapat antara Pemohon Bandiing dan Terbanding mengenai transaksi pembayaran biaya jasa intra group sebagai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh;

b) bahwa Pemohon Banding memberikan data dan dokumen berupa pelaksanaan jasa seperti data email dan data softcopy berupa excel dan pdf yang diberikan oleh pihak afiliasi ke Pemohon Banding tetapi Pemohon Banding tidak memberikan dasar perhitungan tagihan atas biaya jasa yang ditagihkan tersebut;

c) bahwa Tim peneliti tidak mendapat dokumen dari Pemohon Banding yang menunjukkan komponen biaya sesungguhnya

yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi terkait pelaksanaan jasa yang menjadi dasar billing base;

d) bahwa tidak ada dokumen dasar perhitungan konversi dari data email dan data softcopy berupa excel dan pdf menjadi suatu nilai yang ditagihkan ke Wajib Pajak baik di kontrak perjanjian maupun di invoice;

e) bahwa tidak tersedia informasi terkait negosiasi atas kompensasi, didalam kontrak atau invoice hanya terdapat nilai atau dasar penghitungan atas kompensasi;

f) bahwa terdapat beberapa jenis kegiatan jasa yang merupakan kegiatan shareholder activities;

g) bahwa atas jasa tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi kepada wajib pajak karena pembayaran jasa tersebut justru membebani keuangan perusahaan. Hal ini bisa dilihat dari rugi operasi yang dialami wajib pajak;

h) bahwa Peneliti sependapat dengan Pemeriksa bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakini eksistensi dan manfaat ekonomi yang diperoleh Pemohon Banding atas transaksi jasa yang diberikan;

2) Terkait Pembelian bahan bakar :

a) bahwa tidak terdapat perbedaan metode penentuan harga transfer antara wajib pajak dengan tim pemeriksa yaitu dengan menggunakan metode CUP;

b) bahwa tidak terdapat perbedaan jenis data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dan tim pemeriksa yaitu menggunakan data MOPS (Means of Platts Singapore) yang diterbitkan oleh lembaga taraf global yang memiliki reputasi yang digunakan oleh pasar di Asia Tenggara;

c) bahwa terdapat perbedaan data pembanding yang digunakan dimana Pemohon Banding menggunakan data rata-rata MOPS bulan transaksi sementara tim pemeriksa menggunakan data MOPS pada saat transaksi;

d) bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (1) PMK-213 disebutkan bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

e) bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (1) PMK-213 disebutkan Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

f) bahwa berdasarkan pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh menyebutkan Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

g) Sehingga dalam hal wajib pajak tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, DJP memiliki hak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal;

h) bahwa berdasarkan penelitian, diketahui terdapat 8 pengiriman dengan 46 PIB yang diketahui harga pembelian yang digunakan oleh Pemohon Banding lebih tinggi dibandingkan dengan kutipan harga MOPS harian yang mengakibatkan menurunnya keuntungan Pemohon Banding sehingga atas pembelian tersebut dilakukan penyesuaian ke titik kewajaran sesuai dengan penentuan harga transfer dengan menggunakan metode CUP;

i) bahwa atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh fungsional pemeriksa pajak atas 4 PIB, diketahui terdapat ketidaktepatan penentuan harga MOPS harian untuk komoditas MOGAS, namun dalam hasil pemeriksaan fungsional pemeriksa pajak

menggunakan harga MOPS untuk ADO, sehingga peneliti melakukan penyesuaian terhadap harga yang digunakan menjadi MOPS untuk MOGAS 92;

j) bahwa berdasarkan hasil penelitian, tim peneliti menambahkan koreksi pembelian menjadi USD6,300,567.54;

D. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding nomor 0417/EMLI-TAX/III/2024 tanggal 28 Maret 2024, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00146/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 17 Januari 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingnomorKEP- 00146/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 17 Januari 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Nomor 00019/204/21/059/23 tanggal 29 Maret 2023 Masa Pajak Desember 2021;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

0826/EMLI-TAX/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sebagai berikut:

A. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding pada nomor 2 terkait Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan Surat Banding. Sehubungan dengan hal ini, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa sesuai dengan tabel uraian penelitian persyaratan formal poin (j), Surat Banding ditandatangani oleh Ryanti Chrisanty yang bertindak selaku pengurus yang berkedudukan di Indonesia. Bahwa yang bersangkutan merupakan Warga Negara Indonesia dan oleh karena itu, menurut Pemohon Banding tidak perlu disampaikan bukti keberadaan penandatangan pada saat penandatanganan Surat Banding tersebut. Untuk membuktikan penjelasan Pemohon Banding, bersama ini Pemohon Banding sampaikan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ryanti Chrisanty sebagai Direktur Pemohon Banding. Kartu Tanda Penduduk tersebut merupakan bukti yang menunjukkan bahwa orang yang bersangkutan adalah penduduk yang bertempat tinggal di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan sebagai berikut:

“Pasal 1

...

2. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

...

15. Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. ...”

Lebih lanjut, Pemohon Banding juga ingin menanggapi pernyataan Terbanding pada tabel uraian penelitian persyaratan formal, bahwa Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Dalam hal ini, memang benar bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui keseluruhan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00019/204/21/059/23 tanggal 29 Maret 2023, namun demikian Pemohon Banding telah melunasi jumlah pajak yang masih harus dibayar atas SKPKB tersebut sejumlah Rp12.375.386.774,00 pada tanggal 17 April 2023 dengan NTPN 103962OSF67G9D44 sebagaimana Bukti Penerimaan Negara terlampir. Bukti Penerimaan Negara tersebut telah Pemohon Banding lampirkan sebagai Lampiran 4 pada Surat Banding sebagaimana Daftar Lampiran berikut.

Lampiran a 7

Ll. Salman Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP

007 46 /KEB/PI/WPJ.07/ 2024 Tanggal 17 Januari 2024:

> Salinan bermaterai Akta Penunjukan No. 06 tertanggal 14 Februari 2022 vane

mencanrumkan Ryanti Chrisanty sebagai penandatangan Surat keberatan dan

Surat Banding sebagai salah seorang pengurus (Direktur):

3 Selinan SKPKB PPh Pas 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor

000192041 21/059/23 tanggal 29 Maret 2025,

4. Salinan Buks Penerimaan Negara dengan NTPN 1039620SF67G91D44 tanggal 17

April 2023:

bahwa dengan demikian, permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan oleh karena itu, sudah seharusnya permohonan banding ini dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

B. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas

Keberatan

bahwa bagian ini merupakan rangkuman dari hasil pemeriksaan berupa SKPKB PPh Pasal 26, penerimaan Surat Keberatan oleh KPP Penanaman Modal Asing Enam (”KPP PMA 6”), dan SK Keberatan PPh Pasal 26; bahwa berdasarkan pengecekan yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas SUB Terbanding, ditemukan adanya kesalahan tulis pada nilai Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak oleh Terbanding dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 (”PPh Pasal 26”) Masa Pajak Desember 2021 Nomor: 00019/204/21/059/23 tanggal 29 Maret 2023, dimana nilai Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak seharusnya adalah Rp109.236.523.794,00 namun tertulis menjadi Rp109.236.527.794,00;

Lebih lanjut, terkait dengan Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding, pada tanggal 10 Juni 2024 telah dilakukan pembetulan oleh Terbanding dan diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01314/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tentang Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00146/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 17 Januari 2024 secara Jabatan (”KEP-01314”) untuk membetulkan adanya kesalahan tulis dan kesalahan hitung berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c secara jabatan. Adapun KEP-01314 tersebut diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 12 Juni 2024 setelah Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00146/KEB/PJ/WPJ.07/2024 kepada Pengadilan Pajak pada tanggal 2 April 2024;

bahwa terkait adanya pembetulan Keputusan Keberatan tersebut dilakukan oleh Terbanding berdasarkan surat usulan dari Kepala Bidang Keberatan dan Banding Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus

Nomor ND-1174/WPJ.075/2024 tanggal 27 Mei 2024 dengan rincian perubahan sebagai berikut:

Pada Diktum “Menetapkan Bagian PERTAMA: bagian perincian kolom 3 dan

7 7 | Ditambah/ (Dikurangi! | Menjudi

(Rp) (Rp)

“bb. Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayvar

Semula ~ | AQATO.317 OS 762.871

Menjadi | 7 AT 325,580 — G 849.622,003

he, PPh Kurang Bayar | 2 Kn

Semula - 42 470.217 O.843,762,871 —

Menjadi 7 | 47 335,539 | 9,849,622.043

Ff. Sanksi Administrasi — | a ~~ Nan

Semula | Nan | 1115000331 2584250,253

' Menjadi 12,425,579 | 2535, 525,799

eg Jumlah Pajak yang masih harus dibayar | _ _ . -

Semula 53 626.350 12.429 018.124

' Menjad: 0 7 oo ToT serena 12.435. 147, 892

Perubahan perhitungan pada pembetulan Keputusan Keberatan di atas dapat Pemohon Banding rangkum sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Pembetulan (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak109.236.523.794109.236.523.794-
2PPh Pasal 26 Terutang9.844.762.8719.849.622.0934.859.222
3Kredit Pajak---
4Pajak Kurang Bayar9.844.762.8719.849.622.0934.859.222
5Sanksi Administrasi2.584.250.2532.585.525.7991.275.546
6Jumlah PPh ymh dibayar12.429.013.12412.435.147.8926.134.768

bahwa Pemohon Banding tidak memperoleh informasi dari Terbanding terkait rincian penambahan jumlah koreksi dan/atau jumlah pajak yang masih harus dibayar yang mendahului pembetulan Keputusan Keberatan tersebut. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar Terbanding dapat menyampaikan rincian/ penjelasan terkait adanya pembetulan Keputusan Keberatan yang menyebabkan adanya perubahan jumlah pajak yang masih harus dibayar tersebut dan agar Majelis Hakim Yang Mulia dapat memberikan pertimbangan lebih lanjut mengenai langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding agar proses permohonan banding ini dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

C. Analisa Pokok Sengket

bahwa sPemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp90.241.540.468,00 dengan PPh Terutang Rp9.019.294.825,00 dan koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp825.468.046,00 untuk Masa Pajak Desember 2021 yang dilakukan oleh Terbanding terkait Secondary Adjustment atas Harga Pembelian Bahan Bakar dari ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd (“EMAPPL”) dan pembayaran atas jasa kepada afiliasi yang kemudian direklasifikasi menjadi dividen terselubung sebagaimana dapat dilihat pada tabel di bawah dengan alasan sebagai berikut:

NoJenis KoreksiDPPTarifPPh Terutang
(Rp)Pajak(Rp)
1Koreksi DPP PPh Pasal 26
Secondary Adjustment atas Harga Pembelian Bahan Bakar dari ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd (“EMAPPL”)90.241.540.46810%9.019.294.825
2Koreksi PPh Pasal 26 Terutang
Reklasifikasi Transaksi Jasa Afiliasi Menjadi Dividen Terselubung10%825.468.046
Total90.241.540.4689.844.762.871
Kredit Pajak-
Koreksi Terbanding9.844.762.871

bahwa dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa atas koreksi PPh Badan terkait Harga Pokok Penjualan dan atas pembayaran jasa kepada pihak afiliasi di luar negeri tersebut merupakan pembayaran dividen terselubung. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

a. Definisi Dividen

Dividen dapat didefinisikan sebagai berikut:

1) Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”)

“(1) bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya

ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham;

(2) sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham sebuah perseroan”

2) Undang – Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008

Penjelasan Pasal 4 (1) huruf g

(g)“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi…”

3) Undang – Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Pasal 71 ayat (2)

“(2)Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.”

4) Organisation for Economic Cooperation and Development (“OECD”) Commentary

Pasal 10

“Dividends are the distribution of earnings allocated to shares and other forms of participation in the equity of incorporated private enterprises, co-operatives, and public corporations. These can be recorded on the date they are payable, on the date they are paid, or at some other point in time (Glossary of Foreign Direct Investment Terms, OECD, 2001).”

b. Manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/ P3B (“Tax Treaty”) berlaku untuk resident

1) Tax Treaty Indonesia – Singapura

a) Art. 1 Personal Scope Tax Treaty Indonesia - Singapura “This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.”

b) Art. 4 (1) Fiscal Domicile Tax Treaty Indonesia - Singapura “For the purposes of this Agreement, the term "a resident of a Contracting State" means any person who is resident in a Contracting State" for tax purposes of that Contracting State. This term shall not include a permanent establishment of a

foreign enterprise which is treated as a resident for tax purposes.”

Kesimpulan

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1) Manfaat Tax Treaty berlaku untuk resident dari salah satu atau kedua Negara treaty partner; dan

2) Untuk tujuan penerapan tax treaty, penentuan status resident ditentukan berdasarkan ketentuan domestik Negara tempat penerima penghasilan terdaftar sebagai resident; atau dengan kata lain penentuan status resident tidak dapat ditentukan berdasarkan ketentuan domestik negara tempat timbulnya (sumber) penghasilan;

bahwa dengan demikian, apabila penerima penghasilan terdaftar di Negara Singapura, maka penentuan status resident untuk tujuan penerapan tax treaty adalah berdasarkan dilakukan berdasarkan ketentuan domestik Negara Singapura, dan bukan berdasarkan ketentuan domestik Indonesia;

c. Ketentuan domestik terkait penerapan Tax Treaty

1) Pasal 2 PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“PER-25/2018”) mengatur bahwa:

“WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh Manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan:

a. penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;

b. penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

c. tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan

d. penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.”

2) Pasal 3 ayat (2) PER-25/PJ/2018 mengatur bahwa:

“Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.”

3) Pasal 4 ayat (1) PER-25/PJ/2018 mengatur bahwa:

“SKD WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. menggunakan Form DGT;

b. diisi dengan benar, lengkap dan jelas;

c. ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

d. disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

e. terdapat pernyataan WPLN bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c;

f. terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d; dan

g. digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN.”

Kesimpulan

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemotong PPh Pasal 26 wajib menerapkan Tax Treaty apabila syarat- syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan c telah terpenuhi;

d. Hubungan antara ketentuan domestik (Undang-Undang PPh) dengan Tax Treaty

1) Pasal 32A Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang PPh Tahun 1984 (“Undang-Undang PPh 2000”) mengatur bahwa:

“Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak”;

2) Penjelasan Pasal 32A Undang-Undang PPh menerangkan bahwa: “Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara”;

3) Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (“PP 94/2010”) mengatur bahwa:

“Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional”;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1) Tax Treaty adalah ketentuan yang berlaku khusus (lex-specialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara

guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak;

2) Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam Tax Treaty yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang PPh, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam Tax Treaty tersebut (P3B prevail) sesuai dengan adagium hukum “lex specialis derogat legi generali”;

e. Pengenaan pajak atas business profit

1) Tax Treaty Indonesia – Singapura

Art. 7 (1) Tax Treaty Indonesia - Singapura

“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment”

Kesimpulan

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1) Business profit dari resident Singapura hanya dapat dikenakan pajak (PPh) di Negara Singapura; dan

2) Indonesia dapat mengenakan pajak (PPh) atas business profit tersebut apabila business profit tersebut diperoleh melalui kegiatan usaha resident Singapura atau di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan business profit tersebut dapat diatribusikan pada BUT tersebut;

2. Alasan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan-alasan sebagai berikut:

➢ Koreksi DPP PPh Pasal 26 terkait Secondary Adjustment atas Harga

Pembelian Bahan Bakar dari EMAPPL sebesar Rp90.241.540.468,00

a. Penetapan kebijakan harga pembelian fuels Pemohon Banding telah sesuai prinsip ex-ante

bahwa di dalam penjelasannya, Terbanding berpendapat bahwa transaksi pembelian fuels yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah tidak sesuai dengan prinsip ex-ante (selanjutnya dalam surat ini disebut “ex-ante versi Terbanding”). Hal tersebut tidak tepat mengingat bahwa pembentukan harga berserta risiko yang dapat timbul selama berjalannya transaksi tersebut telah ditetapkan/ditentukan sebelum pembelian fuels dilakukan. Penjelasan Pemohon Banding akan dibagi menjadi empat (4) poin berkesinambungan dan tidak terpisahkan satu dengan lainnya sebagai upaya meluruskan konsep ex-ante sebagaimana telah dijelaskan dalam OECD TP Guidelines dan PMK-213 sebagai berikut:

1) Konteks yang mendasari pengaplikasian ex-ante untuk transaksi afiliasi

bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Pemohon Banding yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya (“PMK-213/2016”) pasal 3 ayat (1) telah mensyaratkan bahwa Dokumen Penentuan harga transfer wajib untuk diselenggarakan berdasarkan data dan informasi pada saat dilakukannya transaksi. Akan tetapi, terdapat keterbatasan dalam PMK-213/2016 tersebut yang terlihat dengan tidak adanya penjabaran mengenai konteks maupun deskripsi yang jelas mengenai bagaimana penyelenggaraan tersebut dilakukan. Dalam upaya mencari pemahaman yang adil dalam mendeskripsikan ex-ante sesuai dengan makna yang sesungguhnya, maka Pemohon Banding beralih ke OECD TP Guidelines tahun 2017 sebagai landasan atas teori dan praktik Transfer Pricing di negara-negara OECD;

Paragraph 1.78. OECD Transfer Pricing Guidelines (“TP Guidelines”), yang menyatakan bahwa:

“A contractual assumption of risk constitutes an ex ante agreement to bear some or all of the potential costs associated with the ex post materialisation of downside outcomes of risk in return for some or all of the potential benefit associated with the ex post materialisation of positive outcomes. Importantly, ex ante contractual assumption of risk should provide clear evidence of a commitment to assume risk prior to the materialisation of risk outcomes.”

Terjemahan tidak resmi

“Asumsi risiko kontraktual merupakan perjanjian ex ante untuk menanggung sebagian atau seluruh potensi biaya yang terkait dengan perwujudan secara ex post dari risiko atau keuntungan atas sebagian atau seluruh potensi manfaat yang terkait dengan perwujudan hasil positif ex post. Penting untuk dicatat, asumsi risiko kontrak ex ante harus memberikan bukti yang jelas tentang komitmen untuk menanggung risiko sebelum hasil risiko terwujud.”

bahwa dari penjelasan tersebut, OECD TP Guidelines telah menyebutkan bahwa penerapan ex-ante ditujukan agar para pihak yang bertransaksi mengerti dan memahami risiko-risiko yang dapat terjadi selama berjalannya transaksi. Sehingga komitmen yang disetujui oleh para pihak di dalam perjanjian telah menggambarkan tingkat risiko maupun keuntungan sebelum transaksi dilakukan. Hal ini telah sepenuhnya dilakukan oleh Pemohon Banding dimana penetapan dan ketetapan pembentukan harga beli fuels telah dilakukan sebelum kegiatan pembelian fuels dilakukan. Sebagai informasi, Pemohon Banding telah menandatangani perjanjian pembelian fuels dari Pihak Afiliasi melalui Kamal Singh selaku Vice President Director Pemohon Banding pada tanggal 30 Juni 2020, sebelum tahun

perkara yaitu tahun pajak 2021. Adanya kesepakatan dalam kontrak terkait yang didalamnya terdapat rumus pembentukan harga pembelian fuels telah serta merta sesuai dengan penjabaran dalam OECD TP Guidelines dimana kedua-belah pihak baik Pemohon Banding dan EMAPPL sebagai Pihak Afiliasi telah sadar akan risiko yang melandasi transaksi pembelian fuels sebelum risiko tersebut terwujud untuk tahun pajak 2021;

Lantas, yang selanjutnya patut untuk dicermati adalah komponen risiko itu sendiri, dan apakah risiko tersebut telah diimbangi dengan remunerasi/ekspektasi keuntungan. Dalam poin berikutnya, Pemohon Banding akan membahas mengenai sifat dari risiko dalam konsep ex-ante;

2) Risiko atas pergerakan harga komoditas adalah wajar dan tidak memiliki motif maupun modus untuk melakukan pergeseran laba melalui Transfer Pricing

bahwa pada paragraf 1.78 OECD TP Guidelines dalam poin a juga dijelaskan bahwa asumsi risiko kontraktual merupakan prinsip ex-ante yang menanggung sebagian atau seluruh potensi biaya dari perwujudan ex-post. Berangkat dari pemahaman tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa terdapat risiko adanya fluktuasi harga komoditas yang tidak dapat diketahui sebelum bulan tersebut berakhir. Akan tetapi penegasan perlu dilakukan bahwa fluktuasi harga tersebut merupakan harga pasar MOPS yang bagaimanapun berlaku sebagai pembentukan harga independen yang telah andal digunakan sebagai acuan; Hal ini juga kembali ditegaskan di dalam OECD TP Guidelines paragraf 1.67 sebagai berikut:

”References to control over risk should not necessarily be taken to mean that the risk itself can be influenced or that the uncertainty can be nullified. Some risks cannot be influenced and are a general condition of commercial activity affecting all

businesses undertaking that activity. For example, risks associated with general economic conditions or commodity price cycles are typically beyond the scope of an MNE group to influence...”

Terjemahan tidak resmi

“Referensi terhadap pengendalian risiko tidak harus diartikan bahwa risiko itu sendiri dapat dipengaruhi atau ketidakpastian dapat dihilangkan. Beberapa risiko tidak dapat dipengaruhi dan merupakan kondisi umum dari aktivitas komersial yang mempengaruhi semua bisnis yang melakukan aktivitas tersebut. Misalnya, risiko yang terkait dengan kondisi perekonomian secara umum atau siklus harga komoditas biasanya berada di luar cakupan pengaruh kelompok MNE…”

bahwa penjelasan dalam OECD TP Guidelines paragraf 1.67 telah sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding diatas dimana risiko atas fluktuasi bahan bakar adalah risiko sistematis yang tidak dapat dikontrol dan akan selalu ada terlepas dari apapun pilihan patokan harga pembelian fuels. Kerugian maupun keuntungan dari fluktuasi dari harga pasar adalah hal yang wajar dan sama-sama ditanggung oleh kedua belah pihak baik pihak pembeli (Pemohon Banding) maupun pihak penjual (EMAPPL, Pihak Afiliasi). Koreksi sepihak yang dilakukan oleh Terbanding atas basis window MOPS dimana Terbanding menggunakan harga MOPS pada tanggal Bill of Lading tidak sepatutnya dilakukan karena sama sekali tidak memiliki unsur/motif Abusive Transfer Pricing atau pengelakan pajak; bahwa hal ini juga disampaikan lebih lanjut dalam Undang- Undang PPh s.t.d.t.d dengan Undang-Undang No 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang HPP”) penjelasan pasal 18 dengan bunyi sebagai berikut: Penjelasan Undang-Undang HPP pasal 18

“Pemerintah berwenang mencegah praktik penghindaran pajak…, salah satu cara penghindaran pajak adalah melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang bertentangan dengan prinsip substance over form, yaitu pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya.” bahwa dari penjelasan Undang-Undang HPP pasal 18 tersebut diketahui bahwa seharusnya Terbanding melihat terlebih dahulu substansi ekonomi dari transaksi dan bukan hanya melihat pada bentuk formalnya. Merupakan suatu anggapan yang keliru apabila Terbanding melihat bahwa kerugian yang disebabkan oleh fluktuasi harga pasar merupakan praktik Transfer Pricing dan kemudian dijadikan dasar koreksi. Lebih lanjut, Terbanding hanya melakukan koreksi terhadap transaksi-transaksi pembelian yang berkontribusi kepada koreksi fiskal positif, sedangkan transaksi-transaksi pembelian yang berkontribusi kepada koreksi fiskal negatif tidak diperhitungkan oleh Terbanding. Dalam kasus ini, Terbanding malah tidak sesuai dengan prinsip substance over form karena hanya melihat dari bentuk kontribusi terhadap koreksi Terbanding tanpa melihat substansi ekonomi yang sebenarnya;

3) Terbanding tidak menilai transaksi pembelian fuels Pemohon Banding secara netral dan tidak sesuai dengan peraturan dan referensi Transfer Pricing yang berlaku/diakui secara umum bahwa sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding pada poin b, Terbanding tidak melakukan koreksi sesuai dengan substansi ekonomi atas transaksi Pemohon Banding. Padahal, risiko yang ditanggung bersama-sama selayaknya sejalan dengan ekspektasi laba/rugi yang dapat terjadi bila risiko tersebut muncul atau tidak muncul. Hal ini sejalan dengan penjelasan dalam OECD TP Guidelines paragraf 1.56 yang berbunyi sebagai berikut;

Paragraf 1.56 OECD TP Guidelines

“… Usually, in the open market, the assumption of increased risk would also be compensated by an increase in the expected return, although the actual return may or may not increase depending on the degree to which the risks are actually realised…”

Terjemahan tidak resmi

“…Biasanya, di pasar terbuka, asumsi peningkatan risiko juga akan dikompensasi dengan peningkatan ekspektasi imbal hasil, meskipun imbal hasil aktual mungkin meningkat atau tidak tergantung pada sejauh mana risiko tersebut benar-benar direalisasikan…”

Lebih lanjut, dalam SE-50/PJ/2013 dalam analisis kesebandingan juga menjelaskan sebagai berikut:

“Selain karakteristik barang dan jasa, kesebandingan fungsi, aset dan risiko antara transaksi afiliasi dan transaksi independen juga memiliki pengaruh material terhadap harga barang dan jasa. Pada umumnya perbedaan fungsi, aset, dan risiko yang signifikan mencerminkan perbedaan remunerasi yang diharapkan (expected return)”;

bahwa dari paragraf tersebut, deskripsi tentang risiko menjadi lebih adil. Pemohon Banding selayaknya perusahaan independen tidak akan menggambil risiko tanpa dibarengi oleh kesempatan dalam mendapatkan harga yang lebih baik. Seharusnya hal tersebut juga diperhitungkan oleh Terbanding bahwa setiap risiko harga pembelian juga disertai oleh adanya ekspektasi bahwa fluktuasi harga tersebut dapat memberikan keuntungan bagi Pemohon Banding. Pada poin selanjutnya Pemohon Banding akan membahas lebih dalam mengenai keuntungan yang diperoleh oleh Pemohon Banding dengan menggunakan pendekatan ex-ante versi Terbanding;

4) Koreksi Terbanding bersifat subjektif, tendensius, dan kontradiktif dengan landasan hukum yang digunakan

bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding berpegang pada 2 hal utama yaitu konsep ex-ante versi Terbanding dengan aplikasi berupa penggunaan harga MOPS sesuai dengan tanggal Bill of Lading, sedangkan harga Pemohon Banding adalah sesuai dengan kontrak ex-ante dengan Pihak Afiliasi yaitu harga rata- rata MOPS satu bulan pada bulan yang ditransaksikan;

bahwa adapun penerapan ini tidak dilakukan secara konsisten oleh Terbanding. Seharusnya seluruh transaksi Pemohon Banding juga terkena dampak koreksi Terbanding baik koreksi fiskal positif maupun koreksi fiskal negatif. Ketidakkonsistenan penerapan Terbanding membuat analisa tidak andal dan juga tendensius mengingat hanya 9 dari 22 pengiriman/shipment yang dilakukan koreksi oleh Terbanding. Seluruh 9 dari 22 pengiriman tersebut adalah pembelian yang dalam perhitungan Terbanding memiliki harga pembelian lebih tinggi dari harga versi Terbanding, sehingga hanya menguntungkan pada sisi Terbanding. Berikut adalah cuplikan atas proses tebang pilih versi Terbanding;

Gambar: Proses Tebang Pilih versi Terbanding atas Pembelian fuels

Diperhitungkan

Shiomeni kenabali oleh

Haber Balan Terbandine

(Ya'/lidak)

bahwa berdasarkan tabel di atas, terdapat 13 (tiga belas) transaksi dari total 22 (dua puluh dua) pembelian Pemohon Banding mempunyai harga beli lebih rendah dari harga versi Terbanding, yang berarti 13 (tiga belas) transaksi tersebut justru memberikan keuntungan bagi Pemohon Banding berupa harga beli fuels yang lebih rendah jika dibandingkan dengan harga versi Terbanding. Oleh karena itu seharusnya dalil Terbanding atas adanya penyalahgunaan Transfer Pricing untuk pergeseran keuntungan adalah tidak tepat;

bahwa pendekatan yang dilakukan Terbanding tersebut juga tentunya tidak sejalan dengan amanat peraturan perundang- undangan Undang-Undang KUP pasal 1 poin 15 yang berbunyi: “Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa dengan hanya memperhitungkan transaksi yang hanya menguntungkan pada sisi Terbanding, Terbanding telah secara langsung dan tidak langsung mengacaukan iklim baik perpajakan lokal maupun perpajakan internasional. Perlu dicatat bahwa dalam Terbanding melakukan koreksi atas fluktuasi harga pembelian Pemohon Banding, hal yang sama tidak serta merta terjadi pada pihak afiliasi Pemohon Banding. Hal ini membuka dengan lebar adanya perpajakan berganda yang tidak andal dan tidak seharusnya terjadi;

bahwa koreksi atas perhitungan ulang harga MOPS dengan pendekatan ex-ante yakni harga MOPS hanya pada tanggal bill of lading sebagaimana dilakukan oleh Terbanding merupakan penetapan yang tidak berdasar dan hanya didasarkan pada

asumsi Terbanding saja. Bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf (c) PMK-17 dinyatakan bahwa:

Pasal 8

“(c) Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. …

b. …

c. temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus didukung dengan dasar dan bukti yang memadai dan kompeten, bukan sekedar asumsi semata;

bahwa pendekatan ex-ante yang tidak tepat secara tebang pilih/cherry picking yang dilakukan Terbanding memberikan kesan dan pencitraan yang buruk terhadap keseluruhan transaksi pembelian fuels Pemohon Banding. Seakan-akan telah terjadi pergeseran laba yang diakibatkan praktik manipulatif Transfer Pricing oleh Pemohon Banding. Padahal dari penjelasan Pemohon Banding diatas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakan nya secara ex-ante sesuai dengan peraturan dan guidelines yang berlaku, dan fluktuasi harga pasar yang terjadi adalah normal. Oleh karena itu, penetapan harga pembelian bahan bakar Pemohon Banding berdasarkan perjanjian yang ditetapkan oleh Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi dengan acuan MOPS rata-rata satu bulan sudah sesuai dengan peraturan dan praktik yang berlaku;

b. Penentuan harga Pemohon Banding sudah sesuai dengan standar dan praktik industri yang berlaku

1) Formula harga bahan bakar yang dibeli oleh Pemohon Banding sesuai dengan standar dan kelaziman praktik bisnis

bahwa berdasarkan perjanjian jual beli produk bahan bakar antara Pemohon Banding dengan ExxonMobil Asia Pacific Private Limited (“EMAPPL”) tanggal 15 Januari 2016, yang kemudian dilakukan amandemen beberapa kali pada tanggal 12 Agustus 2016, 1 November 2019, dan 29 Mei 2020 disebutkan bahwa penetapan harga jual beli bahan bakar menggunakan formula sebagai berikut:

MOPS + Alpha + Beta + Delta + Gamma + Terminal Fee bahwa yang dapat Pemohon Banding jelaskan lebih lanjut sebagai berikut:

a) MOPS

bahwa Pemohon Banding secara faktual mendasarkan penentuan harganya (price setting) dengan mengacu pada Means of Platts Singapore (“MOPS”) yang diterbitkan oleh S&P Global, sebuah institusi independen global ternama yang menyediakan informasi mengenai energi dan komoditas berdasarkan penilaian harga (price assessment) aktual di pasar komoditas (physical commodity markets). MOPS merupakan acuan harga pasar yang paling liquid untuk refined products seperti Automotive Diesel Oil (“ADO”) dan Gasoline di kawasan Asia Pasifik dan secara faktual paling banyak digunakan oleh perusahaan energi di kawasan ini, termasuk Asia Tenggara dan Indonesia;

bahwa dikutip dari McKinsey International dengan tautan berikutini: https://www.mckinseyenergyinsights.com/resources/refinery- reference-desk/mean-of-platts-singapore/ disebutkan bahwa: “Mean of Platts Singapore is a pricing basis for many refined products in Southeast Asia. It refers to the average price reported by the price assessment agency Platts for a product

in the Singapore trading hub. For most refined products, MOPS is the benchmark price for the Asia market.”

bahwa S&P (Standard & Poor) Global bukanlah perusahaan yang bisa dimanipulasi oleh ExxonMobil ataupun perusahaan lainnya, karena merupakan lembaga yang independen. S&P Global adalah perusahaan publik yang terdaftar di New York Stock Exchange dan salah satu perusahaan rating, financial dan assessment terbaik di dunia, dan juga perusahaan induk atas beberapa institusi dunia ternama seperti S&P Global Ratings, S&P Global Market Intelligence, S&P Global Platts, dan S&P Dow Jones Indices. S&P telah menjadi standard- setter terpercaya dan acuan yang credible merupakan fakta yang tidak dapat dipungkiri dan jauh dari apa yang diindikasikan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding mengacu kepada MOPS dalam penentuan harganya, baik untuk transaksi antar pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (“transaksi afiliasi”) maupun transaksi dengan pihak ketiga. Dalam hal ini, window MOPS yang dijadikan acuan oleh Pemohon Banding adalah harga rata-rata sebulan penuh sebelum tanggal Bill of Lading; bahwa semua harga penjualan bahan bakar (ADO) yang dilakukan oleh EMAPPL kepada Pemohon Banding maupun customer pihak ketiga seluruhnya dilakukan berdasarkan referensi harga pasar MOPS sehingga memenuhi kriteria arm’s length. Tidak ada perbedaan antara acuan harga yang digunakan untuk transaksi afiliasi dengan transaksi pihak ketiga. Acuan beserta price formula yang digunakan juga diterapkan konsisten dari tahun ke tahun. Bahwa Pemohon Banding tidak melakukan cherry-picking atas referensi harga semata-mata untuk menguntungkan posisi Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, tidak ada dasar bagi Terbanding untuk menilai bahwa penggunaan referensi harga pasar dari institusi global independent – dimana referensi harga tersebut juga digunakan Pemerintah Indonesia, sebagian besar perusahaan di Asia, dan dijadikan referensi harga transaksi Pemohon Banding baik dengan afiliasi maupun dengan pihak ketiga, tidak sesuai dengan penerapan PKKU;

b) Komponen harga selain MOPS

bahwa formula harga merupakan formula yang digunakan dan telah disetujui antara Pemohon Banding dengan EMAPPL. Secara praktis, tidak mungkin harga beli hanya sesuai dengan MOPS saja, tetapi pasti ada komponen lain yang mempengaruhi seperti ukuran cargo/ parcel, premium/ discount, dan sebagainya. Hal ini juga sesuai dengan praktik industri bahan bakar yang berlaku di Indonesia maupun di seluruh dunia yang tetap mempertimbangkan karakteristik unik dari masing-masing transaksi;

Penjelasan lebih rinci terkait komponen harga lainnya dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

• Alpha

Premium/ demium yang di-charge EMAPPL kepada pembeli berdasarkan analisis pasar dan ekspektasi harga;

• Beta

Penyesuaian perhitungan harga terkait dengan product quality. Secara umum setiap shipment ke Indonesia dapat memiliki spesifikasi produk yang berbeda-beda dikarenakan beberapa hal seperti standar dari MIGAS/ESDM, permintaan spesifik terkait quality dari customer, dsb. Acuan harga MOPS hanya untuk kriteria/ spesifikasi tertentu, sehingga apabila ada perbedaan spesifikasi produk harus dilakukan penyesuaian harga.

Perbedaan spesifikasi produk tersebut secara umum terdiri dari perbedaan kandungan sulfur, distillation range, viscosity (tingkat kekentalan), dan sebagainya;

• Delta

Penyesuaian perhitungan harga terkait dengan ukuran cargo (parcel size). MOPS hanya mengacu pada parcel size yang umum digunakan dalam industri bahan bakar. Sementara pembelian Pemohon Banding dapat berupa ukuran yang lebih kecil atau lebih besar dari ukuran umum industri;

• Gamma

Emergency fee, apabila ada pemesanan produk bahan bakar yang lifting expectation-nya kurang dari standar waktu 5 minggu akan dikenakan tambahan biaya karena percepatan pengiriman;

• Terminal Fee

Terdiri dari:

- Surveyor Fee → biaya inspeksi untuk produk yang dianalisis dan dimuat di pelabuhan muat (loading port);

- EVAC → biaya jasa yang dibayarkan kepada EMAPPL untuk biaya operasional di pelabuhan muat;

bahwa dari seluruh komponen-komponen di atas tidak seluruhnya berlaku pada setiap transaksi tergantung pada kondisi dan situasi pada kondisi aktual. Bila dicermati lebih lanjut, penambahan komponen-komponen lainnya tersebut secara substansi tidak mengubah fakta bahwa MOPS tetap digunakan sebagai dasar dalam pembentukan harga beli fuels. Selain itu, komponen-komponen tambahan selain MOPS tersebut signifikansi nilainya sangat kecil (kurang dari 1%), jauh di bawah MOPS sebagai komponen utama pembentuk harga dan tidak berdampak signifikan dalam pembentukan harga;

bahwa produk fuels (bahan bakar) secara jelas merupakan produk komoditas (commodity products) dengan tingkat kesebandingan yang tinggi. Dikarenakan ketersediaan external comparables untuk produk komoditas, acuan harga yang digunakan mengacu kepada bursa komoditas – dalam hal ini yang Pemohon Banding gunakan sebagai acuan adalah harga yang diterbitkan Platts (MOPS);

bahwa penentuan harga berdasarkan Platts (MOPS) bersifat arm’s-length karena sesuai dengan harga pasar di bursa komoditas yang terbentuk berdasarkan demand-supply pasar. Hal ini sesuai dengan prinsip OECD bahwa metode yang paling direct dan paling tepat untuk produk komoditas adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP) karena ketersediaan data external comparables – metode ini juga telah disetujui Terbanding (Pemeriksa) dalam SPHP;

bahwa dengan demikian, apapun mekanisme window yang menjadi referensi, MOPS adalah sumber yang andal dan arm’s- length sebagai referensi penentuan harga, sehingga penetapan harga dengan mengacu pada harga pasar di bursa komoditas jelas-jelas telah memenuhi PKKU;

2) Laba (rugi) kotor segmen usaha bahan bakar adalah sesuai dengan profil dan kondisi bisnis pada tahun tersebut

bahwa dalam SPHP, Terbanding menyebutkan bahwa laba (rugi) kotor Pemohon Banding untuk segmen usaha bahan bakar adalah rugi sebesar (USD24,348,649.00) atau minus 3.76%. Menurut Pemohon Banding, hal ini adalah keliru, karena laba kotor Pemohon Banding untuk segmen usaha bahan bakar adalah USD42,663,533.00 atau persentase laba kotor sebesar positif 7%;

bahwa profil laba kotor Pemohon Banding semakin membaik dari tahun ke tahun seiring dengan peningkatan volume dan kegiatan bisnis yang semakin mendekati economies of scale. Untuk

mendukung pernyataan Pemohon Banding, bersama ini Pemohon Banding sisipkan tabel tren finansial Pemohon Banding yang telah disegmentasikan khusus untuk fuels dari tahun 2016 sampai tahun 2022;

2016201720182019202020212022
Penjualan Fuels8,67351,299209,293364,538367,127646,9591,285,661
Harga pokok penjualan(9,810)(59,414)(212,652)(360,288)(367,077)(604,295)(1,220,308)
Laba Kotor(1,137)(8,114)(3,359)4,2495042,66465,353
Persentase Laba Kotor(13%)(16%)(2%)1%0,01%7%5%
Volume (dalam kbd/ kilobarrel per day)0.32713192227
(dalam ribuan dollar)
(*) Catatan: Terjadi penurunan laba kotor segmen fuels pada tahun 2020 karena kenaikan harga pokok penjualan untuk memperoleh fuels tidak diimbangi dengan kenaikan penjualan fuels yang signifikan sebagai dampak pandemi COVID-19.

bahwa dari tabel diatas dapat dilihat bahwa dengan kenaikan penjualan fuels secara signifikan sejak tahun 2019 hingga 2022 juga diiringi dengan kenaikan ekponensial pada tingkat laba kotor, sehingga mulai menunjukkan nilai gross profit yang positif. Hal tersebut dikarenakan economies of scale yang secara perlahan mulai diraih oleh Pemohon Banding;

c. Terdapat indikasi aktivitas tebang pilih/Cherry Picking dalam pemilihan metode Transfer Pricing

bahwa melihat pada kasus tahun-tahun sebelumnya, Terbanding telah konsisten dan bersitegas untuk memperjuangkan metode resale price method (“RPM”) dengan cara membandingkan laba kotor Pemohon Banding dengan Perusahaan Pembanding versi Terbanding untuk tahun pajak 2018 sampai dengan 2020;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2021, Terbanding telah mengubah pendekatan dari yang sebelumnya konsisten dengan metode RPM menjadi metode CUP sesuai dengan pendekatan Pemohon Banding. Dalam surat banding ini, Pemohon Banding sama sekali tidak bermaksud untuk mempertanyakan pemilihan metode yang digunakan Terbanding,

pada sisi yang sama, Pemohon Banding juga meyakini bahwa Metode CUP dengan menggunakan MOPS sebagai acuan merupakan metode yang paling tepat dan langsung dapat menganalisa harga pembelian fuels secara wajar;

Namun demikian, Pemohon Banding memiliki kecurigaan lebih lanjut bahwa terdapat indikasi tebang pilih/cherry picking yang dilakukan oleh Terbanding dalam upaya memilih metode yang paling tepat dengan melihat dari ketidakkonsistenan yang dilakukan Terbanding dalam upaya memilih metode yang paling tepat bila disandingkan secara historikal dengan kasus-kasus sebelumnya. Kecurigaan tersebut berangkat dari perhitungan margin kotor bisnis fuels yang juga telah dilampirkan oleh Terbanding di dalam SPHP Tahun Pajak 2021 dengan cuplikan sebagai berikut:

Gambar: Laporan segmentasi laba rugi Pemohon Banding TEA sa ta Toar pn ved

tuch Ken Chemie at Crane Total

dean Pa NN ANTA pet tt rar what Vor eet aad

pan TN Mr Sa Ma ate (EOE Mel

bahwa berdasarkan laporan segmentasi tersebut terlihat dengan jelas bahwa margin kotor untuk segmen bisnis bahan bakar adalah USD 42,663,533 dengan tingkat revenue sebesar USD 646,958,924. Dari perhitungan tersebut diperoleh tingkat margin kotor/gross margin Pemohon Banding untuk segmen bisnis fuels sebesar 6,59 persen;

bahwa gagasan dalam penerapan RPM yang dipertahankan oleh Terbanding pada sengketa-sengketa Tahun Pajak sebelumnya adalah dengan membandingkan tingkat margin kotor/gross margin Pemohon Banding (6,59 persen) dengan tingkat margin kotor/gross margin perusahaan pembanding versi Terbanding. Atas dasar konsistensi, maka Pemohon Banding telah mencoba untuk

melakukan perbandingan antara margin kotor Pemohon Banding tahun pajak 2021 dengan Perusahaan Pembanding versi Terbanding pada tahun sebelumnya (sengketa tahun pajak 2020) sebagai berikut:

Gambar: Perusahaan Pembanding versi Terbanding pada sengketa tahun pajak 2020

po | Nama Perusahaan D0 Ratacreta Tertimbang 3 tahun

“ya oe oes teehee “2 hy | oo Le aw

conn 3 Cie bee) De nea hier Phoor Na NN Keren

(Peleotrr NA RAI . PN 0. O32

Be att Sab — 0 a _ an — i 0 5 578. —

PA 7 oo 19.49",

batasi Amal An Tan 7 11.96", 0

bahwa melalui perbandingan antara tingkat laba kotor/gross margin diperoleh kesimpulan bahwa tingkat laba kotor Pemohon Banding untuk tahun pajak 2021 sebesar 6,59 persen telah berada di dalam rentang kuartil kesebandingan perusahaan pembanding versi Terbanding pada tahun sebelumnya. Hal ini dapat diartikan bahwa laba kotor Pemohon Banding untuk tahun pajak 2021 melalui pendekatan RPM versi Terbanding pada tahun-tahun sebelumnya adalah telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa atas dasar pemahaman tersebut, terdapat indikasi bawa Pemohon Banding bahwa Terbanding memilih metode CUP tahun pajak 2021 dengan secara tidak objektif, dan melalui proses tebang pilih dimana metode RPM yang secara konsisten diterapkan oleh Terbanding pada tahun-tahun sebelumnya telah menempatkan Pemohon Banding sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk tahun pajak 2021. Berbeda dengan Terbanding yang melakukan perubahan metode tanpa dasar yang jelas, Pemohon Banding telah dengan secara konsisten menerapkan metode CUP sebagai metode yang paling tepat;

bahwa dari penjelasan Pemohon Banding dapat disimpulkan adanya bias dan tebang pilih oleh Terbanding dalam memilih metode yang paling tepat dan memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi pembelian fuels sebesar Rp90.241.540.468,00

➢ Koreksi PPh Pasal 26 Terutang terkait Reklasifikasi Transaksi Jasa

Afiliasi Menjadi Dividen Terselubung sebesar Rp825.468.046,00

NoPemberi JasaNilai Transaksi JasaPPh Pasal 26
Afiliasiterutang (10%)
(Rp)(Rp)
1ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd (“EMAPPL”)8.254.680.460825.468.046
Total8.254.680.460825.468.046

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPh Pasal 26 terutang untuk Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp825.468.046,00 yang dilakukan oleh Terbanding terkait pembayaran atas jasa kepada afiliasi yang kemudian direklasifikasi menjadi dividen terselubung sebagaimana Pemohon Banding uraikan di atas dengan alasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding telah memberikan dasar perhitungan biaya yang ditagihkan

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan data cost base atau dasar perhitungan biaya yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding pada proses pemeriksaan, sebagaimana hasil tangkapan layar berikut:

Data Pemerixsaar Palak - Targganar Surat Nomar S-4 20/RIKSISKP PO Sapi 4/2022

Loan Moo. - - a

Kepada Yth. Bapak Hadi Purnomo,

(Pemeriksa Pajak KPP PMA Enam:

Berikut ini kami sampaikan data dokumen sehubungan dengan Pemeriksaan PPh Badan Lebih Bavar Tahun Pajak 2021 dan Pemeriksaan PPN

Masa Pajak Januari sd. November 2021 atas Wajib Pajak PT ExxonMobil Lubricants Indonesia dengan rincian data dokumen yang terdapat

dalam unggahan pada tautan berikut itu

Kontrak Terminal, Detail Jurnal Terminal Lease dan Dasar Peraturan Pajak Terkait

2 DER - Detail Caleulanon

3 Intercompany Detail Calculation

4 | Laporan Kenangan Segmentasi per Jenis Usaha

Detail Formula Harga Pembelian

Detail Formula Harga Penjualan

Rekapitulasi Pembelian Persediaan Disandingkan Dengan Faktur Pajak PIB

Dem'kian kami sampaikan. Terima kash atas perhatian dar kerjasamanya.

Best Regards

Asep Satriuddin

ExxeonMobi Wecil Indonesia

Tar Departmen,

"asma GKBI Jb Jendral Sudrmar No 22 Jakams 16210

Phone -6221 5090 40

bahwa sebagian besar biaya tersebut berupa Salary Wages and Benefit yang dibayarkan pihak afiliasi kepada karyawannya yang telah memberikan shared services kepada afiliasi ExxonMobil di seluruh dunia;

bahwa berdasarkan kontrak perjanjian antara EMAPPL dan Pemohon Banding Pasal 4 Schedule 3 tentang Biaya Layanan dan Dasar Penagihan, menjelaskan bahwa Pembeli setuju untuk mengganti Penyedia Layanan sebagian dari biaya tahunan masing

– masing Penyedia Layanan ditambah biaya administrasi maksimal 5%. Dalam menentukan bagian dari setiap Biaya Layanan, pertama-tama harus ditentukan total biaya setiap Penyedia Layanan dalam menjalankan bisnis ditambah biaya administrasi tahunan yang sesuai untuk tahun yang bersangkutan (“Biaya Layanan Tahunan”). Setiap penyedia layanan akan menentukan jumlah Biaya Layanan Tahunan tersebut dengan Penawaran Layanan yang didistribusikan kepada Pembeli. Setiap Biaya Layanan akan ditagihkan kepada Pembeli dengan salah satu dari atau kombinasi dari pendekatan berikut:

• Dapat dibebankan secara langsung kepada satu atau lebih Pembeli berdasarkan permintaan Pembeli;

• Dapat dibebankan secara langsung kepada satu atau lebih Pembeli berdasarkan pada ukuran penggunaan (misalnya biaya berdasarkan aktivitas bisnis tertentu yang diukur dengan, tanpa batasan, analisis upaya kerja, jam kerja, persentase waktu, indeks volumetrik, S/barel, persentase penjualan, persentase pembelian, persentase modal beban, persentase dari beban operasional langsung); dan

• Dapat dialihkan kepada beberapa atau semua Pembeli berdasarkan Perjanjian ini berdasarkan Rumus penugasan yang relevan (misalnya, persentase dari jumlah karyawan, penjualan, biaya operasional, indeks volumetrik, atau rata-rata tertimbang yang sesuai dari beberapa faktor yang relevan tersebut);

bahwa Pemohon Banding telah memberikan rangkuman jasa (summary of services) yang menjelaskan jenis jasa yang dilakukan, dasar perhitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut. Selain itu seluruh tagihan (invoices) dari pihak afiliasi kepada Pemohon Banding terkait jasa yang diberikan selama Januari s.d. Desember 2021 juga telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses pemeriksaan pajak dan telah Pemohon Banding sampaikan sebagai Lampiran 8 pada Surat Banding; bahwa tidak ada penyesuaian yang akan dibuat untuk penggunaan jasa yang ditentukan setiap tahun kecuali dalam peristiwa bisnis yang signifikan, misalnya penjualan afiliasi atau aset secara signifikan. "Work Effort" akan dihitung berdasarkan layanan yang digunakan dengan mempertimbangkan panduan yang diberikan oleh fungsi terkait dan masukan Pembeli mengenai sifat dan jumlah layanan yang dibutuhkan. Berikut ini adalah rincian fungsi dan jasa yang disediakan oleh EMAPPL kepada Pemohon Banding serta dasar penagihan atas jasanya:

FUNCTION GROUP Charge to EMLI DESCRIPTION OF METHOD AND CALCULATION DESCRIPTION OF SERVICE

Banana LUMEL tagga nga nan En ai

Me ee eee

a ee eee

b. Negosiasi atas Kompensasi yang Telah Disepakati dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pernyataan Terbanding bahwa tidak terdapat negosiasi atas kompensasi yang diberikan antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi. Tidak ada klausul khusus dalam Perjanjian Kerjasama Affiliate Master Service

Agreement yang mengatur mengenai negosiasi atas kompensasi. Namun, perjanjian tersebut merupakan hasil dari proses negosiasi termasuk klausul yang terkait dengan kompensasi, yang telah disepakati oleh kedua belah pihak;

c. Karakteristik Penghasilan yang Menjadi Objek Koreksi Terbanding Adalah Pemanfaatan Jasa yang Mempunyai Hubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha dan Terdapat Manfaat yang Jelas – Jelas Dinikmati oleh Pemohon Banding

bahwa pembayaran jasa yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi di luar negeri yang terdiri dari:

1) Koreksi atas Jasa Manajemen kepada EMAPPL

bahwa perolehan jasa dari EMAPPL secara nyata-nyata merupakan pemberian jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi kepada Pemohon Banding yang memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata mendukung operasional Pemohon Banding;

Lebih lanjut Pemohon Banding jelaskan eksistensi manfaat dari jasa yang diberikan oleh EMAPPL sebagai berikut:

• Fuels

bahwa Services yang disediakan fuels marketing business line adalah terkait dengan pricing (global) services, pricing (zone) services, dan brand services sebagaimana diatur dalam Master Service Agreement berikut ini:

FUELS MARKETIN

Pricing (Soda! Develop strategies and best practices for fuels

Se vices pring

Pesing (Zone Provide fveis oricing analys's and operations

Services Be VCRs

Srand Services Develo advertising Stiatages and pians for fuels

and C-store brands, ioyalty programs and

eponsevatigs: Monitor trademark integrity”

Provide support services related lo brand offering

yakni memberikan dukungan dalam hal perumusan strategi bisnis, analisis produk dan persaingan pasar, supply

(mencakup penjadwalan kargo, perencanaan pengiriman, dsb.), logistic dan operation terkait dengan lini usaha bahan bakar. Berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMAPPL berkaitan dengan shipment (pengiriman) produk bahan bakar pada periode Oktober 2021, dimana pegawai EMAPPL melakukan aktivitas perencanaan serta koordinasi terkait dengan pengiriman tersebut;

ENDORSEMENT REQUIRED: Indonesia CRC - 28 Oct 2021

NAL Sea: yh sw reac ”

- ea, Vets ng 5 .

CRO Plas - Indo a SUT oe = v

bahwa sebagai tambahan, berikut contoh aktivitas yang menunjukkan keterlibatan EMAPPL dalam Kick Off Meeting 2021:

Pi/Indo KOM 2021 Presentation Deck

Sher A Parl

. te Pn - Dn | 4149 others

klub sot disk U

Dear all,

Thanks for attending our Pl/Indo KOM 2021.

Please find the attached presentation deck for your reference

Many Thanks!

Best Regards,

Shao, Xingchi

ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd

1 HarbourFront Place, #06-00 HarbourFront Tower One

Singapore 098633

Office: +65 6885 8186

Mobile: +65 9010 8897

Email: xingchi.sh2oexxonmobil.com

• Lubricants and specialties

bahwa Services yang disediakan lubricants and specialties business line adalah terkait marketing services dan planning and management services sebagaimana diatur dalam Master Service Agreement berikut ini :

LUBRICANT &

PETROLEUM

SPECIALTIES

Marketing Senvices Deveite and suprort business plans, competitive

anaiyas and best oractices for Marketing 3

Ludicants & Specialties by tne of business ‘LOS}"

Danmng and Deveop and support business plans, compet tvs

Management Angisis and peal practiccs for Parsing and

Services Mahagement + Luoricsnis & Specialties ay LOB’

yakni memberikan dukungan dalam hal perumusan strategi bisnis, analisis produk dan persaingan pasar, dukungan teknis terkait produk pelumas, operation and midstream (mencakup proses koordinasi pengiriman, pengapalan, importasi, dsb.) terkait dengan lini usaha pelumas. Berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi jasa yang diberikan EMAPPL berupa dukungan dalam kegiatan importasi dan dukungan teknis. Berikut ini menunjukkan aktivitas personil EMAPPL yang mengirimkan arsip perihal dokumen invoice PT

BDP yang merupakan salah satu vendor freight forwarder Pemohon Banding;

PT BDP INDONESIA Invoices for archive

mart Ara

. les ier t - edt

Regards,

Azni Bin Ashad

Import Assistant, Import Operations

Lubricants Operations, Midstream, R&S, S&T

ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd

Mobilith Office

35 Shipyard Road

Singapore 628132

Phone: (65) 6813 5378

Email:

• Controller’s

bahwa Services yang disediakan Controller’s adalah terkait dengan Business Analysis and Reporting (BAR) Services, Controls Advisory and Processes Services, dan Financial Operations Services sebagaimana diatur dalam Master Service Agreement berikut ini:

CONTROLLER'S

Business Analysis Reporting te pubis. third caries, ntermal

and Reporting (SAR) maiagement

Services

Contrals Advisory Overseeing conirs' envinenment, improving

and Processes Broccescs

Services

✓ Business Analysis and Reporting (BAR) Services

Melakukan analisis dan laporan posisi keuangan, anggaran dan sebagainya ke manajemen (internal stewardship);

✓ Controls Advisory

Melakukan pengawasan atas sistem pengendalian (internal control) setiap kegiatan usaha/ bisnis unit dalam

rangka meningkatkan efektivitas danefisiensi pelaksanaannya;

✓ Financial Operations Services

Melakukan jasa terkait dengan koordinasi dan persiapan dan finalisasi laporan keuangan untuk dilaporkan kepada pihak yang berwenang seperti pemerintah serta melakukan pengawasan dan peningkatan sistem operasi keuangan secara berkelanjutan dan efektif;

• Tax

bahwa Services yang disediakan Tax adalah terkait dengan Tax Planning and Advise Services sebagaimana diatur dalam Master Service Agreement berikut ini:

Tax Planning ana Advise Dus ness ‘mes or the tax implicators

Agvise Services associated with -nvesimeridivestment decisions

Sordorare restructuring, tars'er pricing arg stner

Major ‘ransactiona’ ssues

bahwa berikut merupakan bukti aktivitas EMAPPL yang memberikan jasa tax advisory and planning:

wae Ade se SPA sent teen

. ie RN et Ine SA MAP rt PRA Mae car jee capt oo Nok homer ake

Pe Pete ceils et Iisa tem ke as an ate died beat Peat Tum er at yr af pa arn Lt

Country Jax Responsible

Thee fete NL

Ts babes Tom ry

Sal ee ee TT) Po kt Tare au

• Treasurer’s

bahwa Services yang disediakan Treasurer’s adalah terkait dengan Business Line Support Services, Affiliate Finance Services, Cash Management Services, dan Benefits

Financing & Investments Services sebagaimana diatur dalam Master Service Agreement berikut ini:

TREASURERS

Basness Ling Protes! economics, investete divestments, "on

Sopo Services veriures: "handal advice ta business unis

ASate Finance Afilata capital structures; interest cost minimization:

Services intercompany financial transactions; debt

guarantees

Cash Management Administer Jarking operations: bank fees; Toreign

Services exchange, cash Management security and Sontrst

procedures

Berefits Financing & 'nvestingfinancing'admisistering ampioyes benefit

Investments Services plang: tangactinginvest:ng employee funds:

actuarial senses

✓ Business Line Support Services

Melakukan analisis keekonomian proyek transaksi bisnis/keuangan, investasi/ divestasi, usaha patungan (joint ventures), arahan kebijakan keuangan kepada satuan- satuan usaha;

✓ Affiliate Finance Services

Merencanakan struktur modal perusahaan; menghemat biaya bunga, transaksi keuangan antar-perusahaan, jaminan hutang;

✓ Cash Management Services

Mengatur kegiatan perbankan, biaya bank, valuta asing, manajemen keamanan uang tunai dan mengawasi prosedur;

✓ Benefits Financing & Investments Services

Mengelola dana lnvestasi, pembiayaan, mengatur rencana pemanfaatan dana para karyawan; jasa-jasa penaksiran (aktuaria);

bahwa berikut ini bukti eksistensi keterlibatan treasurer sebagai personil EMAPPL dalam mengkomunikasikan kebutuhan pihak banking dengan pihak Pemohon Banding;

Authorized Contacts for Tax and Custom Duty Payments

Chiers Q cops

- na : bo hee: Dole mL - , 2 -

certs naga SE Aan Tara -17 others

: HDS-TREAS-APTC-Indonesia

me Soe AB Sd GA SP las

You may have seen me contacting some of you on this previously.

Just a background, BAML had previously maintained a list of authorized contacts for tax and custom duty

payments. After reviewing the list, we found that it would be more sustainable if the list is managed through

our Account Operating Mandate (an agreement we maintained with the bank containing all our instructions to

them).

Can I seek your help to review the following items:

1) Tax category that you are in-charge is correct, including the affiliates that you are in-charge

D-A Ampsisx Cenu Pte | td

D-B Cxxontsoll Cepu limited £xxontlobil Oil indonesia oxxonMoh: Exoloration and Production Sarimana

LIN Ted Exxonhiooll Exparation and Production Indonesia (Mansar: Linuted

Oo ttobil Exp oration indonesia lic

U-C Exxontsol Cepu Limited (SG accounts} & Ampolex :Ceruj Fte -td (SG accounts)

D-E FT ExxonMobil Lubnicanis Indsnes.a PT Federal Karyatarral

2) Contact details in the list is still correct.

Greatly appreciate if you could reply by 12 Mar 2021, 2pm (SG Time} should there be any changes for this

round. We will assume no changes are required for non-replies. Please be reminded: The function who

appoints the individuals is responsible to ensure timely notification to APTC on any changes to the

authorized contacts.

Hi Ryanti

Can I seek your help to also review and see this overall list is concise. Feel free to make any suggestions as you

deem appropriate.

Hi Nabila Mulyana and Lia Barliati

Can | check if you do contact bank for any tax payments? If not, we can remove both of you in the list.

Regards

Chiang Oi Long

Asia Pacific Treasury Centre

ExxonMobil Asia Pacific Pte. Ltd.

1 HarbourFront Place

#06-00 HarbourFront Tower 1

Singapore 098633

65 6813 5847 Tel

• Jasa lainnya

Mencakup public and government affairs, law, medicine & occupational health (M&OH), security, safety/ health/ environment, dan sebagainya;

bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung di atas, seharusnya terbukti bahwa biaya jasa tersebut memiliki dampak yang besar terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding dan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga sudah seharusnya diperkenankan untuk menjadikan biaya ini sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam perhitungan PPh Badan terhutang;

bahwa selain itu, tidak ada ketentuan dan dasar hukum bahwa afiliasi yang menjual produk kepada Pemohon Banding di Indonesia tidak boleh memberikan jasa sebagaimana disebutkan Terbanding dan hal ini tidak dapat dijadikan dasar melakukan koreksi;

Lebih lanjut, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa terdapat beberapa jenis kegiatan jasa yang merupakan kegiatan shareholder activities;

bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa atas setiap jenis jasa yang disediakan afiliasi di atas, seharusnya telah dapat membuktikan bahwa jasa afiliasi tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi Pemohon Banding. Sebagai contoh, jasa yang disediakan oleh EMAPPL terkait fuels antara lain sehubungan dengan aktivitas perencanaan serta koordinasi shipment (pengiriman) produk bahan bakar. Hal ini jelas memberikan manfaat langsung bagi Pemohon Banding, dimana EMAPPL melakukan pengurusan pengiriman dan importasi produk bahan bakar sehingga produk tersebut dapat diterima dengan baik oleh Pemohon Banding, dalam hal ini Pemohon Banding tidak memiliki karyawan yang bertugas melakukan pengurusan pengiriman dan importasi produk bahan bakar tersebut. Tanpa adanya jasa dukungan importasi ini, tentunya Pemohon Banding tidak dapat menjalankan bisnis bahan bakar di Indonesia karena ketiadaan produk;

bahwa dengan demikian, jasa-jasa tersebut dilakukan semata- mata hanya untuk kepentingan Pemohon Banding. Pembayaran jasa tersebut bukan merupakan alokasi biaya dari shareholders ataupun pembayaran untuk hal yang tidak diperlukan oleh Pemohon Banding. Dalam hal ini, Pemohon Banding bersedia membayar (willing to pay) karena jasa-jasa afiliasi tersebut telah secara jelas dan nyata-nyata memberikan kontribusi terhadap

perolehan pendapatan dan memberi manfaat bagi operasional Pemohon Banding;

bahwa pembayaran atas jasa kepada pihak afiliasi bukan merupakan kegiatan shareholder activities. Dalam hal ini, pihak- pihak afiliasi yang menyediakan jasa bagi Pemohon Banding (khususnya EMAPPL) bukan merupakan shareholders Pemohon Banding. Berdasarkan Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir, pemegang saham/ shareholders Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. ExxonMobil International Holdings Inc. (99,99%) yang berdomisili di Amerika Serikat;

2. Mobil International Petroleum Corporation (0,01%) yang berdomisili di Amerika Serikat;

Hal ini juga sesuai dengan pelaporan pada Lampiran V SPT PPh Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 berikut:

g 4771 - V/$ LAMPIRAN - V Et

3 SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN | & 2 2 1

re) BAGI YSAWIB FACAR YANG DIIZ'NKAN MENYELENGGARAKAN PEMSUKIAN 5

“ DALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA JANG DOLLAR AMERIKA SERIKA 2

MEME ERA AE KAPAN, IT DATTAR PENEGANG SAMAW PEMILIK MODAL DAN JUMLAH PENDEK YANG DIBAGIKAN

7 . ~ =" DAFTAR SUSUNAN PENGURUS DAK KOMISARIS

2 NPwe Dj CEE

- NamawasB Pasac [eT rT TefxTxlofnfwfefefoTeT TiTolelel TelsIntrisI Do)

“PERIODE PEMBUKUAN so Gieleh

BAGIAN A DAFTAR PEMEGANG SAHAM / PEMILIK MODAL DAN JUMLAH DIVIDEN YANG DIBAGIKAN

i ~ 1 . JURE AP MORA, SISETOR

NO NAMA DAN ALAMAT NowPp SIVITEN

US$ 4 | Las

— a 8 marti . ay

1 [EXXONMOBIL INTERNATIONAL HOLDINGS INC., | 00.000.000.0-000.000 * 209.349.826,0C 102,00 2,00

AMERIKA SERIKAT

2 [MOBIL INTERNATIONAL PETROLEUM 9.000.000.0-000.000 1.172,05 00 1.00

CORPORATION. AMERIKA SERIKAT

JUMLAH BAGIAN A VA Zod GS0.SSB POS a 5,00

bahwa dengan mengacu fakta-fakta terkait pemegang saham dan pembayaran atas pemanfaatan jasa kepada perusahaan afiliasi Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa pembayaran tersebut tidak memenuhi definisi shareholder activities, karena secara faktual tidak berhubungan dengan kepemilikan saham, bukan merupakan pembagian keuntungan ataupun bagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham

dan nilainya tidak ditetapkan oleh direksi Pemohon Banding. Dengan demikian, pemanfaatan jasa luar negeri dari afiliasi Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan sebagai shareholder activity;

bahwa terkait dengan pemanfaatan jasa afiliasi tersebut di atas, Pemohon Banding telah memberikan data dan dokumen terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut selama jalannya proses pemeriksaan dan keberatan sebagai berikut:

• Kontrak (agreement) terkait jasa-jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi tersebut di atas;

• Rangkuman jasa (Summary of services) yang menjelaskan jenis jasa yang dilakukan, dasar perhitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut;

• Sample dokumen terkait pembuktian eksistensi jasa yang diberikan pihak afiliasi berupa email dan komunikasi sehubungan dengan jasa yang diberikan, bukti meeting, dan sebagainya;

• Dokumen Lokal (Local File) sebagai dokumentasi harga transfer (Transfer Pricing Documentation) yang telah menguji kewajaran nilai transaksi dengan pihak afiliasi, beserta data pembanding yang digunakan berdasarkan database ORBIS;

• Wawancara dengan Terbanding terkait nature dan bukti konkret atas jasa yang diberikan perusahaan afiliasi;

e. Pengeluaran untuk jasa memenuhi definisi “biaya yang dapat dikurangkan” menurut ketentuan perpajakan

bahwa pembayaran jasa afiliasi tersebut termasuk definisi yang dapat diperhitungkan sebagai biaya dalam perhitungan PPh Badan terhutang sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh, yang mengatur sebagai berikut:

"Besarnya penghasilan kena pajak, ditentukan oleh penghasilan bruto dikurangi:

biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, ..."

f. Koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan prinsip “taxability-deductibility”

bahwa Undang-Undang PPh menganut prinsip “taxability- deductibility”. “Taxability” diterapkan kepada pihak penerima penghasilan sedangkan “deductibility” diterapkan kepada pihak yang mengeluarkan biaya atas transaksi tersebut sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Badan. Dalam hal ini Terbanding melakukan koreksi dimana untuk PPh Badan biaya ini dianggap non-deductible namun secara PPh Pasal 26 juga dilakukan koreksi sebagai obyek pajak. Hal ini akan menimbulkan pengenaan pajak berganda (“double taxation”), karena atas obyek pajak yang sama dikenakan pajak sebanyak dua kali;

g. Margin Pemohon Banding masih dalam rentang kewajaran bahwa rugi operasi yang dialami oleh Pemohon Banding adalah wajar secara bisnis dimana berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing Pemohon Banding tahun 2021 yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses pemeriksaan, telah diuji berdasarkan metode Transactional Net Margin Method bahwa margin Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran; bahwa terkait pendapat Terbanding bahwa jasa yang disediakan oleh afiliasi tidak memberikan manfaat ekonomi kepada Pemohon Banding karena pembayaran jasa tersebut justru membebani keuangan perusahaan yang bisa dilihat dari rugi operasi yang dialami Pemohon Banding, sebagaimana telah Pemohon Banding sebelumnya bahwa Pemohon Banding memulai lini usaha baru yakni lini usaha Fuels (Bahan Bakar) pada akhir tahun 2016. Untuk lini usaha baru ini, Pemohon Banding masih mengalami kerugian selama beberapa tahun pertama karena Pemohon Banding masih dalam fase market entry dan sedang melakukan ekspansi

usahanya serta usaha untuk melakukan penetrasi pasar di Indonesia;

bahwa Fakta bahwa jasa ini telah diberikan selama lebih dari 15 tahun sejak perusahaan berdiri pada tahun 2004 justru menegaskan bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian bukan karena adanya jasa afiliasi tetapi karena alasan bisnis dan komersial sebagaimana Pemohon Banding jelaskan di atas;

h. Secara substansial tidak terdapat objek dividen/ shareholder activity dalam koreksi Terbanding dan tidak ada duplikasi fungsi atas jasa afiliasi

bahwa seluruh objek yang dikoreksi Terbanding bukan merupakan pemberian dividen secara terselubung dan menurut Pemohon Banding tidak ada dasar bagi Terbanding untuk secara sepihak melakukan rekarakterisasi/ reklasifikasi pembayaran jasa sebagai dividen;

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”), dividen dapat didefinisikan sebagai berikut:

“(1) bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham;

(2)sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham sebuah perseroan”

Sedangkan Penjelasan Pasal 4 (1) Undang-Undang PPh huruf g menyatakan bahwa:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. …”

Lebih lanjut, berdasarkan Undang – Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Pasal 71 ayat (2) menyatakan bahwa:

“(2)Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1)

dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.”

bahwa sebagai tambahan, menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 71 “Instrumen Keuangan” (Hal. 46) sebagai standar akuntansi keuangan yang diakui dan diterapkan secara umum di Indonesia, yang dimaksud dengan Dividen adalah:

“Distribusi laba kepada para pemegang instrumen ekuitas sesuai dengan proporsi kepemilikan mereka atas kelompok modal tertentu.”

Selain itu, berdasarkan penjelasan dalam Organization for Economic Cooperation and Development (“OECD”) Commentary Pasal 10 dinyatakan bahwa:

“Dividends are the distribution of earnings allocated to shares and other forms of participation in the equity of incorporated private enterprises, co-operatives, and public corporations. These can be recorded on the date they are payable, on the date they are paid, or at some other point in time” (Glossary of Foreign Direct Investment Terms, OECD, 2001);

bahwa berdasarkan definisi-definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa dividen adalah keuntungan yang diberikan kepada pemegang saham, dimana pihak afiliasi yang menyediakan jasa bagi Pemohon Banding bukan merupakan pemegang saham pada Pemohon Banding. Bahwa berdasarkan Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir, Pemegang saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

• ExxonMobil International Holdings Inc. (99,99%) yang berdomisili di Amerika Serikat;

• Mobil International Petroleum Corporation (0,01%) yang berdomisili di Amerika Serikat;

bahwa sementara pembebanan biaya maupun pembayaran kepada perusahaan afiliasi atas jasa yang diberikan adalah bukan kepada pihak-pihak Pemegang Saham tersebut;

bahwa jasa-jasa tersebut juga bukan merupakan shareholding activity, karena memang secara faktual Pemohon Banding bergantung kepada afiliasi untuk menjalankan fungsi-fungsi terkait secara berkesinambungan (recurring benefit).Selain itu, pemberian jasa ini bukan merupakan jasa yang dapat diberikan tanpa ada perjanjian yang mendahuluinya. Pemberian jasa juga secara jelas bermanfaat bagi operasional dan perolehan pendapatan Pemohon Banding sehari-hari. Pemohon Banding secara faktual adalah pihak yang menikmati manfaat dari jasa tersebut;

bahwa terkait pembebanan biaya yang disebutkan di atas, Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak terdapat duplikasi fungsi yang dilakukan karyawan Pemohon Banding di Indonesia, sehingga jelas bahwa Pemohon Banding bergantung kepada perusahaan afiliasi dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut untuk kepentingan usahanya;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan walkthrough kepada Terbanding (Tim Peneliti) terkait jasa-jasa yang diberikan ini, serta penjelasan struktur organisasi Pemohon Banding yang menggambarkan bahwa sebagian besar karyawan Pemohon Banding adalah karyawan yang melakukan fungsi sales and marketing;

bahwa sementara untuk jasa-jasa lainnya seperti business support di antaranya Order, Billing, Receivable, Payables, Treasury, Controllers, Accounting, Inventory, Human Resources, Public Relation, Procurement, Customer Service dan sebagainya, dilakukan oleh pihak vendor luar negeri, karena Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya atau karyawan yang menjalankan fungsi-fungsi tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, seharusnya dapat membuktikan bahwa tidak terdapat duplikasi fungsi atas kegiatan yang dilakukan vendor luar negeri tersebut karena tugas dan fungsi

dari kegiatan yang dilakukan oleh vendor luar negeri berbeda dengan tugas dan fungsi dari karyawan yang dimiliki Pemohon Banding;

i. Tidak ada dasar yang cukup bagi rekarakterisasi/ reklasifikasi jasa menjadi dividen

bahwa sebagaimana yang tercantum dalam SPHP yang kemudian dipertahankan pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Terbanding melakukan rekarakterisasi/ reklasifikasi biaya jasa menjadi dividen melalui secondary adjustment atas koreksi positif fiskal biaya jasa pada PPh Badan berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (“PMK-22/2020”) sebagai berikut: “Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.”

Namun, PMK-22/2020 tidak memiliki kewenangan untuk mengatur mengenai perlakuan terhadap selisih antara nilai yang wajar sesuai pengujian PKKU oleh Terbanding dengan nilai realisasi transaksi (“Koreksi Transfer Pricing”) karena:

• seharusnya hanya mengatur lebih lanjut mengenai Advance Pricing Agreement (“APA”) sesuai dengan delegasi kewenangan Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang PPh;

• tidak mencantumkan secara spesifik ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh di daftar “Menimbang” untuk dijadikan sebagai dasar hukum maupun di batang tubuh; dan

• belum ada Peraturan Menteri Keuangan tersendiri yang mengatur lebih lanjut mengenai koreksi Transfer Pricing sesuai

dengan delegasi kewenangan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh;

bahwa selain itu, kewenangan untuk melakukan koreksi Transfer Pricing pada Pasal 18 ayat (3) sendiri bersifat terbatas sebagaimana yang tercantum pada kutipan berikut:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.”

bahwa terkait secondary adjustment sebagai akibat dari koreksi Transfer Pricing pada PPh Badan hanya disinggung dalam memori penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh yaitu:

“...Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.” bahwa sementara, menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“Undang- Undang PPP”) diatur bahwa “Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya

memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat, atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan tidak boleh mengandung norma...”

Maka, menurut Undang-Undang PPP rekarakterisasi/ reklasifikasi jasa menjadi dividen yang tidak disebutkan sebagai norma dalam batang tubuh Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh tidak termasuk dalam kewenangan yang dimiliki oleh Terbanding; bahwa berdasarkan ketentuan dalam batang tubuh Pasal 18 ayat

(3) Undang-Undang PPh, Terbanding hanya berwenang untuk:

• menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan;

• menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak;

bahwa rekarakterisasi/ reklasifikasi jasa menjadi dividen yang disebutkan dalam memori penjelasan Pasal 18 ayat (3) sifatnya tidak memperjelas norma dalam batang tubuh Pasal 18 ayat (3) namun malah seperti mengatur objek baru. Segala pengenaan objek pajak yang kemudian menambah beban pemikul pajak seharusnya diatur dengan (batang tubuh) undang-undang sebagaimana ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut:

"Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang".

bahwa terkait Model Tax Convention on Income and Capital July 2010 yang menjadi referensi Terbanding untuk mendefinisikan “dividen”, selama proses pemeriksaan Pemohon Banding belum pernah mendapatkan informasi dari Terbanding bahwa konvensi tersebut telah disahkan dan berlaku di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional sebagai berikut: “(1) Selain perjanjian internasional yang perlu disahkan dengan undang-undang atau keputusan presiden, Pemerintah Republik Indonesia dapat membuat perjanjian internasional yang berlaku

setelahpenandatangananataupertukarandokumen perjanjian/nota diplomatik, atau melalui cara-cara lain sebagaimana disepakati oleh para pihak pada perjanjian tersebut.

(2) Suatu perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian tersebut.”

bahwa sementara, menurut tax treaty yang berlaku antara Indonesia dengan negara treaty partner dimana Pihak Afiliasi Pemohon Banding terdaftar sebagai resident, definisi “dividen” diatur sebagai berikut:

Tax treaty Indonesia – Singapura

Article 10 Dividends

“3. The term "dividends" as used in this Article means income from shares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, mining shares, founders shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.”

Perluasan makna dividen hanya dibatasi pada “income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws...” dan tidak memasukkan redaksional “setara dividen” yang dipakai oleh Model Tax Convention on Income and Capital July 2010 yaitu “disguised distributions of profits”.

Maka, menurut perjanjian internasional yang berlaku di Indonesia, definisi “dividen” yang diakui adalah tidak termasuk “disguised distribution of profits” atau dividen terselubung sebagai salah satu objek pajak;

bahwa sebagai pembanding, undang-undang di Belanda mengecualikan penerapan secondary adjustment berupa dividen kena pajak (constructive dividend) jika:

1) negara lain tidak mengakui transaksi sekunder yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan, sebagai akibatnya, Pemohon Banding tidak melakukan koreksi sehubungan dengan pemotongan pajak yang dibayarkan atas dividen di negara Belanda; dan

2) tidak terdapat penyalahgunaan hukum dalam penghindaran pemotongan pajak yang terutang atas dividen. Hal ini dapat dimaknai bahwa pengenaan kewajiban pemotongan dividen sebagai akibat Koreksi Transfer Pricing tidak dapat serta merta dilakukan tanpa ada underlying transaction yang mendasarinya;

bahwa selain itu, ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh hanya mengatur mengenai wewenang Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan kembali (bukan mengabaikan) besarnya penghasilan atau pengurangan yang dipengaruhi hubungan istimewa berdasarkan metode penentuan harga wajar yang disebutkan dalam ketentuan tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh, hanya biaya-biaya yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dianggap tidak wajar berdasarkan penerapan metode penentuan harga wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh sajalah yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (non-deductible expenses). Terbanding seharusnya tidak dapat melakukan koreksi atas seluruh biaya tersebut dengan cara mengabaikannya (“disregard”);

Terakhir, berdasarkan Paragraph 1.64. OECD Transfer Pricing Guidelines (“TP Guidelines”), menyebutkan bahwa:

“A tax administration’s examination of a controlled transaction ordinarily should be based on the transaction actually undertaken by the associated enterprises as it has been structured by them, using the methods applied by the taxpayer insofar as these are consistent with the methods described in Chapter II. In other than exceptional cases, the tax administration should not disregard the

actual transactions or substitute other transactions for them. Restructuring of legitimate business transactions would be a wholly arbitrary exercise the inequity of which could be compounded by double taxation created where the other tax administration does not share the same views as to how the transaction should be structured.”

bBahwa OECD TP Guidelines Paragraf 1.64 di atas menyatakan bahwa pemeriksaan pajak harus berdasarkan pada struktur transaksi yang sebenarnya terjadi. Terbanding tidak boleh mengabaikan ataupun mengganti struktur transaksi yang dibentuk karena murni dengan alasan bisnis hanya karena Terbanding tidak memiliki pendapat yang sama atas bagaimana suatu transaksi harus dilakukan. Merestrukturisasi transaksi yang dibentuk murni dengan alasan bisnis tidak dibenarkan karena merupakan praktik yang sewenang-wenang (“arbitrary”) dan bisa menyebabkan pemajakan berganda atas satu transaksi yang sama;

bahwa berdasarkan penjelasan dan data pendukung yang sudah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan karena Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi terkait dengan jasa afiliasi ini.Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berharap agar koreksi ini dapat dibatalkan karena Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi terkait dengan jasa afiliasi ini dan bahwa pembayaran ini secara faktual bukan merupakan dividen;

j. Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung atas Koreksi Serupa

bahwa karakteristik biaya yang dikoreksi ini adalah sama persis dengan biaya yang dikoreksi Terbanding untuk tahun-tahun pajak sebelumnya dimana Terbanding dan Pemohon Banding telah sepakat bahwa karakteristik dari biaya adalah Jasa, hal ini juga

telah dikonfirmasi oleh Majelis Hakim bahwa biaya kepada afiliasi merupakan jasa dan bukan dividen terselubung;

bahwa bersama ini Pemohon Banding kutipkan 6 (enam) dari beberapa Resume Putusan Pengadilan Pajak dan 2 (dua) Resume Putusan Mahkamah Agung yang yang dialami sebelumnya oleh Pemohon Banding dengan substansi jasa yang sama dan beberapa afiliasi yang sama yang merupakan dasar koreksi di PPh Badan yang kemudian dilakukan koreksi sekunder di PPh Pasal 26 ini, yang pada intinya dapat disampaikan sebagai berikut:

Mengabulkan permohonan Pemohon Banding atas sengketa yang sama yang dialami sebelumnya oleh Pemohon Banding, yaitu:

- Masa Pajak Desember 2009;

- Januari s.d Desember 2010;

- Januari s.d. Desember 2012;

- Januari s.d. Desember 2013;

- Januari s.d. Desember 2014;

- Januari s.d. Desember 2015.

Sengketa Pemohon Banding

PeriodeNomor PutusanHasil Putusan
Desember 2009PUT-102895.13/2009/PP/M.VA Tahun 2018 tanggal 1 Oktober 2 018Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding.
Putusan Mahkamah Agung No. 4713/B/PK/Pjk/2020 tanggal 18 November 2020Menolak permohonan Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak
Januari – D esember 2010PUT-86835/PP/M.VA/13/2017 tanggal 6 Oktober 2017Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon B anding.
Putusan Mahkamah Agung No. 2124/B/PK/PJK/2020 tanggal 15 Juni 2020Menolak permohonan Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak
Januari – Desember 2012PUT-100215.13/2012/PP/M.VA Tahun 2018 tanggal 1 Oktober 2 018Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding.
PeriodeNomor PutusanHasil Putusan
Putusan Mahkamah Agung No. 3282/B/PK/PJK/2020 tanggal 28 S eptember 2020Menolak permohonan Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak
Januari – Desember 2013PUT-004529.13/2018/PP/M.IIA s.d. PUT-004540.13/2018/PP/M.IIA t anggal 10 Desember 2019Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding.
Januari – D esember 2014PUT-000746.13/2019/PP/M.IIA s.d. PUT-000757.13/2019/PP/M.IIA t anggal 24 Juni 2020Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding.
Januari – Desember 2015PUT-008266.13/2018/PP/M.IIA s.d. PUT-008277.13/2018/PP/M.IIA t anggal 17 Februari 2020Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding.

dengan ringkasan amar putusan sebagai berikut:

✓ PUT-102895.13/2009/PP/M.VA Tahun 2018 tertanggal 1

Oktober 2018 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2009 dengan Pemohon Banding PT. ExxonMobil Lubricants Indonesia

Pendapat Majelis:

“Bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan data pada SPT Masa PPN atas pembayaran PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean terdiri atas transaksi pembayaran Pemohon Banding kepada Elite International Logistics Singapore, Pte. Ltd., ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd., ExxonMobil Global Services Company, ExxonMobil Management Support Services, ExxonMobil Petroleum & Chemical, dan Mobil Oil Australia Pty. Ltd;

Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

- Bahwa transaksi yang dijadikan landasan koreksi Terbanding adalah transaksi pembayaran jasa kepada penduduk luar negeri yang terikat pada ketentuan P3B dengan negara di mana pihak lawan transaksi berstatus sebagai penduduk;

- Terdapat Surat Ketentuan Domisili (SKD) sebagai berikut:

1. Inland Revenue Authority of Singapore sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd adalah resident Singapura untuk Tahun Pajak 2009 (“Year of Assessment 2010”);

2. Department of the Treasury- Internal Revenue Service sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Global Services Company adalah resident Amerika Serikat untuk Tahun Pajak 2009;

3. Department of the Treasury- Internal Revenue Service sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Management Support Services adalah resident Amerika Serikat untuk Tahun Pajak 2009;

4. FOD Financien- Algemene administratie van de Fiscaliteit sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Petroleum & Chemical adalah resident Belgia untuk Tahun Pajak 2009;

5. Certificate of Residency Income Tax Assessment Act sebagai competent authority yang menyatakan bahwa Mobil Oil Australia Pty Ltd adalah resident Australia untuk Tahun Pajak 2009;

6. Inland Revenue Authority of Singapore sebagai competent authority yang menyatakan bahwa Elite International Logistics Singapore, Pte. Ltd adalah resident Singapura untuk Tahun Pajak 2009 (“Year of Assessment 2010”);

- Bahwa penerima penghasilan dari Pemohon Banding adalah resident dari Negara Amerika Serikat, Singapura, Belgia atau Australia maka, penerima penghasilan (resident) tersebut dapat memperoleh manfaat Tax Treaty antara Indonesia – Amerika Serikat, Indonesia – Singapura, Indonesia – Belgia dan Indonesia – Australia;

- Bahwa Penghasilan Jasa hanya dapat dikenai pajak di Negara tempat penerima penghasilan terdaftar sebagai resident;

…

Bahwa Majelis berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 32A UU PPh diatur bahwa Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, dan dalam memori penjelasan dijelaskan bahwa, dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing- masing negara;

Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaima diatur dalam Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 32A UU PPh, Majelis berpendapat bahwa atas transaksi pembayaran jasa Pemohon Banding kepada lawan transaksi yang merupakan kepada subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, atas transaksi tersebut terutang PPh namun Pasal 26, namun apabila terdapat Perjanjian dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak (P3B), maka diberlakukan ketentuan dalam P3B sebagai ketentuan bersifat khusus yang mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU PPh;

Bahwa Majelis berpendapat bahwa atas bukti-bukti berupa SKD Asli dan Fotocopy yang telah dimateraikan yang berasal dari:

-…

-…

dapat membuktikan bahwa lawan transaksi Pemohon Banding memiliki domisili fiskal pada negara penerbit Surat Keterangan Domisili, sehingga menurut Majelis atas transaksi terkait dapat diterapkan ketentuan sebagaimana diatur dalam P3B antara Indonesia sebagai negara sumber dengan negara mitra P3B tempat lawan transaksi Pemohon Banding berdomisili;

Bahwa Majelis berpendapat bahwa bukti-bukti pembayaran, bukti-bukti berupa kontrak perjanjian pemberian jasa, dan bukti PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dapat membuktikan bahwa transaksi yang dijadikan dasar koreksi Terbanding adalah transaksi pembayaran jasa dari Pemohon Banding kepada lawan transaksi, dan Majelis berpendapat bahwa penghasilan dari pembayaran yang diterima atau diperoleh pihak pemberi jasa adalah termasuk dalam pengertian penghasilan dari usaha (business profit);

Bahwa Majelis berpendapat bahwa pembayaran jasa-jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding, merupakan transaksi yang membentuk penghasilan bagi penerima pembayaran jasa berupa laba usaha/ business profit, yang berdasarkan ketentuan P3B Indonesia – Amerika Serikat, Indonesia – Singapura, dan Indonesia – Belgia, hak pemajakan atas laba usaha terletak pada negara domisili penduduk penerima penghasilan, kecuali laba usaha tersebut diatribusikan pada bentuk usaha tetap yang berada di Indonesia.”

Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa terkait Putusan Pengadulan Pajak dengan Putusan No. PUT-102895.13/2009/PP/M.VA tanggal 1 Oktober 2018, telah terbit hasil Putusan Mahkamah Agung No. 4713/B/PK/Pjk/2020

tanggal 18 November 2020 dimana pada Putusan tersebut menyatakan:

a. Menolak permohonan Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak;

b. Tidak terdapat Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang nyata – nyata bertentangan dengan peraturan perundang – undangan;

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak sudah benar dengan hasil mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

✓ Put-86835/PP/M.VA/13/2017 tertanggal 6 Oktober 2017 terkait

Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2010 dengan Pemohon Banding PT. ExxonMobil Lubricants Indonesia

Pendapat Majelis:

“Bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memenuhi pesyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur didalam P3B sehingga berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-24/PJ/2010 diatur bahwa Pemotong/ Pemungut pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai ketentuan yang diatur dalam UU nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sttd UU nomor 36 Tahun 2008;

Bahwa Terbanding mengenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% karena SKD dari ketujuh Negara yang bersangkutan tidak disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPT masa, namun disampaikan pada saat mengajukan keberatan;

…

Bahwa menurut Pemohon Banding bahwa sesuai Article 1 dan Article 4 ayat (1) P3B masing-masing Negara dapat diambil kesimpulan:

- bahwa manfaat Tax Treaty berlaku untuk resident dari salah satu atau kedua negara treaty partner; dan

- bahwa untuk tujuan penerapan Tax Treaty, penentuan status resident ditentukan berdasarkan ketentuan domestik negara tempat penerima penghasilan terdaftar sebagai resident; atau

- dengan kata lain penentuan status resident tidak dapat ditentukan berdasarkan ketentuan domestik negara tempat timbulnya (sumber) penghasilan;

Bahwa Negara Domisili mempunyai aturan dan Negara Sumber juga mempunyai aturan, yang kedua aturan kemungkinan terdapat objek yang sama untuk dikenakan pajak, maka untuk mencegah pengenaan pajak ganda disusun P3B untuk mengatur Hak Pemajakannya;

Bahwa mengenai Pembayaran Imbalan Jasa, sesuai P3B, Hak Pemajakannya ada di Negara Domisili dimana Penerima Penghasilan Terdaftar;

Bahwa menurut Pemohon Banding, apabila penerima penghasilan terdaftar di Negara Amerika Serikat, Singapura, Thailand, Belgia atau Australia, maka penentuan status resident untuk tujuan penerapan tax treaty adalah dilakukan berdasarkan ketentuan domestic Negara Amerika Serikat, Singapura, Thailand, Belgia atau Australia dan bukan berdasarkan ketentuan domestik Indonesia;

Bahwa ketujuh Pemohon Banding Penerima Penghasilan sesuai definisi P3B sudah menjadi Resident dan terdaftar sebagai Pemohon Banding di negaranya;

Bahwa menurut Pemohon Banding pada saat persidangan bahwa pada saat pemeriksaan dokumen tersebut belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan seharusnya COD

tanggal 24 Januari 2013 tersebut tetap dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan;

Bahwa berdasarkan keterangan dalam berkas sengketa, bukti- bukti dan penjelasan para pihak serta peraturan terkait, Majelis berkeyakinan:

• Bahwa mengingat P3B mengatur mengenai Penentuan Status Resident, maka majelis berpendapat bahwa aturan yang digunakan sebagai acuan adalah P3B;

• Bahwa menurut Majelis, aturan formal sesuai PER- 24/PJ/2010 tidak dapat menggugurkan aturan yang telah disepakati didalam P3B;

• Bahwa menurut Majelis, apabila sesuai aturan domestik PPh 26 tetap dikenakan, sedangkan di negara domisili penerima penghasilan PPh 26 tidak dapat dikreditkan karena terkait imbalan jasa, maka akan terjadi pengenaan ganda atas objek yang sama;

• Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, mengingat Penerima Penghasilan telah mempunyai SKD dan PER-24/PJ/2010 tidak dapat menggugurkan aturan yang telah disepakati didalam P3B, maka Majelis berpendapat bahwa mengenai imbalan jasa, hak pemajakannya ada di Negara dimana Penerima Penghasilan tersebut berdomisili, dengan demikian Koreksi Terbanding terhadap DPP dan Tarif PPh 26 sebesar 20% tidak dapat dipertahankan

Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa terkait Putusan Pengadilan Pajak dengan Putusan No. PUT-86835/PP/M.VA/13/2017 tanggal 6 Oktober 2017, telah terbit hasil Putusan Mahkamah Agung No. 2124/B/PK/PJK/2020 tanggal 15 Juni 2020 dimana pada Putusan tersebut menyatakan:

a. Menolak permohonan Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak;

b. Tidak terdapat Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang nyata – nyata bertentangan dengan peraturan perundang – undangan;

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak sudah benar dengan hasil mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

✓ PUT-100215.13/2012/PP/M.VA Tahun 2018 tertanggal 1

Oktober 2018 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2012 dengan Pemohon Banding PT. ExxonMobil Lubricants Indonesia

Pendapat Majelis:

“Bahwa menurut Terbanding terdapat pos-pos biaya yang menjadi obyek PPh Pasal 26 yang seluruhnya belum dipotong PPh Pasal 26 meliputi pos biaya accounting fees, professional fees, general management, legal counsel, human resources services, payable services, dan information technology …; …

Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

- Bahwa pos-pos yang dikoreksi Terbanding adalah bukan merupakan objek PPh Pasal 26 yang dapat dikenai pajak (PPh) di Indonesia.

- Bahwa transaksi-transaksi masing-masing negara Amerika Serikat; Singapura dan Belgia, sehingga atas transaksi- transaksi tersebut berlaku ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/ P3B/ Tax Treaty Indonesia – Amerika Serikat; Indonesia – Singapura; Indonesia – Belgia.

- Bahwa pembayaran jasa kepada penduduk luar negeri yang terikat P3B dengan Indonesia, merupakan penghasilan dari usaha atau Business Profit dari pihak yang menerima

pembayaran, dan dalam P3B diatur bahwa Business Profit dari resident Amerika Serikat, Singapura, atau Belgia hanya dapat dikenakan pajak (PPh) di Negara Amerika Serikat, Singapura, atau Belgia.

…

Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 32A UU PPh, Majelis berpendapat bahwa atas transaksi pembayaran jasa Pemohon Banding kepada lawan transaksi yang merupakan subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, atas transaksi tersebut terutang PPh Pasal 26, namun apabila terdapat Perjanjian dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak (P3B), maka diberlakukan ketentuan dalam P3B sebagai ketentuan bersifat khusus yang mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU PPh;

…

Bahwa Terbanding berpendapat bahwa COD asli yang diperlihatkan kepada Terbanding maupun fotokopi yang dilampirkan dalam permohonan keberatan Pemohon Banding adalah tidak memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 24/PJ/2010, dengan alasan sebagaimana berikut:

- Tidak terdapat legalisasi dari KPP PMA Enam;

- COD diterbitkan oleh Competent Authority negara yang bersangkutan setelah masa pajak yang disengketakan;

- COD tidak disampaikan dan dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat

(3) PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER- 24/PJ/2010, sehingga Pemohon Banding tidak dapat memanfaatkan ketentuan dalam P3B dimaksud;

Bahwa Majelis berpendapat persyaratan administratif yang dikemukakan oleh Pemohon Banding berupa legalisasi dari KPP PMA VI, pelampiran pada SPT Masa PPh 26, dan ketidaksesuaian masa penerbitan SKD dari pejabat perpajakan yang berwenang, bukanlah hal yang secara substantive menentukan status domisili fiskal dari suatu subjek pajak. Majelis berpendapat bahwa dokumen Surat Keterangan Domisili yang berasal dari pejabat berwenang yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan ini dapat membuktikan bahwa lawan transaksi dari Pemohon Banding adalah penduduk dari Negara sebagaimana disebutkan dalam SKD dimaksud yang berhak untuk menerapkan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam P3B terkait;

Bahwa Majelis berpendapat bahwa bukti-bukti pembayaran, bukti berupa kontrak perjanjian pemberian jasa, dan bukti PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dapat membuktikan bahwa transaksi yang dijadikan dasar koreksi Terbanding adalah transaksi jasa, yang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak pemberi jasa adalah termasuk dalam pengertian laba usaha (business profit); Bahwa Majelis berpendapat bahwa pembayaran jasa-jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding, merupakan transaksi yang membentuk penghasilan bagi penerima pembayaran jasa berupa laba usaha/ business profit, yang berdasarkan ketentuan P3B Indonesia – Amerika Serikat, Indonesia – Singapura, dan Indonesia – Belgia, hak pemajakan atas laba usaha terletak pada negara domisili penduduk yang melakukan transaksi, kecuali laba usaha tersebut diatribusikan pada bentuk usaha tetap yang berada di Indonesia.”

Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa terkait Putusan Pengadilan Pajak dengan Putusan No. PUT-100215.13/2012/PP/M.VA Tahun 2018, telah terbit hasil Putusan Mahkamah Agung No. 3282/B/PK/PJK/2020 tanggal 28 September 2020 dimana pada Putusan tersebut menyatakan:

a. Menolak permohonan Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak;

b. Tidak terdapat Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang nyata – nyata bertentangan dengan peraturan perundang – undangan;

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak sudah benar dengan hasil mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

✓ PUT-004536.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10

Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2013 dengan Pemohon Banding PT. ExxonMobil Lubricants Indonesia

Pendapat Majelis:

“. . .

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) atas Pemohon Banding Luar Negeri (WPLN) pada saat pemeriksaan dan keberatan, Surat Keterangan Domisili (SKD) tersebut tidak dilampirkan Pemohon Banding pada saat melaporkan SPT Masa PPh 23/26;

bahwa menurut Terbanding ketentuan sebagaimana dimaksud dalam P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat, Singapura dan Belgia dapat diterapkan apabila persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 sebagaimana

telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010;

bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, merupakan persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 24/PJ.2010, sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat, Singapura dan Belgia, tidak dapat diterapkan;

bahwa Pemohon Banding sebagai Pemotong/Pemungut Pajak tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut di Indonesia;

bahwa tidak terdapat bukti, data dan atau dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan, yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak tersebut; bahwa persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding sehingga Pemohon banding sebagai Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa berdasarkan ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa apabila Pemohon Banding belum melampirkan formulir DGT-1 pada saat pelaporan SPTnya, maka petugas yang

menerima SPT wajib meneliti kelengkapan SPT Masa Pemotong/ Pemungut Pajak, dan apabila Pemohon Banding ternyata belum melampirkan formulir DGT-1 a quo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, ternyata Terbanding tidak melakukan penelitian kelengkapan SPT terkait dengan SKD (DGT) dan menyampaikan himbauan sebagaimana ditentukan dalam PER-61 a quo, namun langsung melakukan koreksi tarif pada saat pemeriksaan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon banding sudah benar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding berupa pengenaan tariff Pajak Penghasilan 26 sebesar 20% atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo tidak dapat dipertahankan;

bahwa menurut Majelis, SKD yang baru disampaikan pada saat pemeriksaan oleh Pemohon Banding adalah merupakan data/ keterangan yang berasal dari pihak ketiga;

bahwa oleh karena SKD yang baru disampaikan oleh Pemohon banding dalam pemeriksaan adalah merupakan data/ keterangan dari pihak ketiga, maka berdasarkan Pasal 26A ayat

(4) a quo, SKD tersebut tidak termasuk dalam pengertian data/ informasi yang tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

. . .

bahwa mengingat penerima penghasilan dari Pemohon Banding adalah resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia, dan resident tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha di Indonesia

melalui BUT, maka penghasilan yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia tersebut hanya dapat dikenai pajak di negaranya masing-masing, dengan kata lain, penghasilan jasa yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia dari Pemohon Banding tidak dapat dikenai pajak (PPh) di Indonesia;

bahwa dengan demikian, seluruh penghasilan yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia tersebut tidak dappat dikenai pajak (PPh) di Indonesia walaupun menurut Pasal 26 ayat (1) UU PPh, penghasilan tersebut adalah obyek pemotongan PPh Pasal 26 (20%);

. . .

bahwa menurut Majelis, apabila sesuai aturan domestik PPh 26 tetap dikenakan, sedangkan di negara domisili penerima penghasilan PPh 26 tidak dapat dikreditkan karena terkait imbalan jasa, maka akan terjadi pengenaan ganda atas objek yang sama;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, mengingat Penerima Penghasilan telah mempunyai SKD dan PER-24/PJ/2010 tidak dapat menggugurkan aturan yang telah disepakati didalam P3B, maka Majelis berpendapat bahwa mengenai imbalan jasa, hak perpajakannya ada di Negara dimana Penerima Penghasilan tersebut berdomisili, dengan demikian Koreksi Terbanding terhadap DPP dan Tarif PPh 26 sebesar 20% tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan keterangan dalam berkas sengketa, bukti- bukti dan penjelasan para pihak serta peraturan terkait, Majelis berkeyakinan:

bahwa mengingat P3B mengatur mengenai Penentuan Status Resident, maka Majelis berpendapat bahwa aturan yang digunakan sebagai acuan adalah P3B;

bahwa menurut Majelis, aturan formal sesuai PER-24/PJ/2010 tidak dapat menggugurkan aturan yang telah disepakati didalam P3B;

Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak ini, dimana telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa yang sama untuk Masa Pajak Januari – Desember 2013 dengan amar putusan yang sama yakni atas nomor-nomor putusan sebagai berikut:

- PUT-004529.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2013;

- PUT-004530.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2013;

- PUT-004531.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2013;

- PUT-004532.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2013;

- PUT-004533.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2013;

- PUT-004534.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2013;

- PUT-004535.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2013;

- PUT-004537.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2013;

- PUT-004538.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2013;

- PUT-004539.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2013;

- PUT-004540.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2013;

✓ PUT-000746.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni

2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2014 dengan Pemohon Banding PT. ExxonMobil Lubricants Indonesia

Pendapat Majelis:

“…

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) atas Pemohon Banding Luar Negeri (WPLN) pada saat pemeriksaan dan keberatan, Surat Keterangan Domisili (SKD) tersebut tidak dilampirkan Pemohon Banding pada saat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26;

bahwa menurut Terbanding ketentuan sebagaimana dimaksud dalam P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat, Singapura dan Belgia dapat diterapkan apabila persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010;

bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, merupakan persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 24/PJ./2010, sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat, Singapura dan Belgia, tidak dapat diterapkan;

bahwa Pemohon Banding sebagai Pemotong/Pemungut Pajak tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut di Indonesia;

bahwa tidak terdapat bukti, data dan atau dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan, yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak tersebut; bahwa persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding sebagai Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa berdasarkan ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa apabila Pemohon Banding belum melampirkan formulir DGT-1 pada saat pelaporan SPTnya, maka petugas yang menerima SPT wajib meneliti kelengkapan SPT Masa Pemotong/ Pemungut Pajak dan apabila Pemohon Banding

ternyata belum melampirkan formulir DGT-1 a quo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, ternyata Terbanding tidak melakukan penelitian kelengkapan SPT terkait dengan SKD dan DGT-1 dan menyampaikan himbauan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 24/PJ./2010 a quo, namun langsung melakukan koreksi tarif pada saat pemeriksaan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding berupa pengenaan tariff Pajak Penghasilan 26 sebesar 20% atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo tidak dapat dipertahankan;

bahwa menurut Majelis, SKD yang baru disampaikan pada saat pemeriksaan oleh Pemohon Banding adalah merupakan data/ keterangan yang berasal dari pihak ketiga;

bahwa oleh karena SKD yang baru disampaikan oleh Pemohon Bandingdalampemeriksaanadalahmerupakan data/keterangan dari pihak ketiga, maka berdasarkan Pasal 26A ayat (4) a quo, SKD tersebut tidak termasuk dalam pengertian data/informasi yang tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

…

bahwa mengingat penerima penghasilan dari Pemohon Banding adalah resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia, dan

resident tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha di Indonesia melalui BUT, maka penghasilan yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia tersebut hanya dapat dikenai pajak di negaranya masing-masing, dengan kata lain, penghasilan jasa yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia dari Pemohon Banding tidak dapat dikenai pajak (PPh) di Indonesia;

bahwa dengan demikian, seluruh penghasilan yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia tersebut tidak dapat dikenai pajak (PPh) di Indonesia walaupun menurut Pasal 26 ayat (1) UU PPh, penghasilan tersebut adalah obyek pemotongan PPh Pasal 26 (20%);

…

bahwa berdasarkan keterangan dalam berkas sengketa, bukti- bukti dan penjelasan para pihak serta peraturan terkait, Majelis berkeyakinan:

bahwa mengingat P3B mengatur mengenai Penentuan Status Resident, maka Majelis berpendapat bahwa aturan yang digunakan sebagai acuan adalah P3B;

bahwa menurut Majelis, aturan formal sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 24/PJ./2010 dapat menggugurkan aturan yang telah disepakati di dalam P3B;

bahwa menurut Majelis, apabila sesuai aturan domestik PPh 26 tetap dikenakan, sedangkan di negara domisili penerima penghasilan PPh 26 tidak dapat dikreditkan karena terkait imbalan jasa, maka akan terjadi pengenaan ganda atas objek yang sama;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, mengingat Penerima Penghasilan telah mempunyai SKD dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 sebagaimana telah

diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 24/PJ./2010 tidak dapat menggugurkan aturan yang telah disepakati di dalam P3B, maka Majelis berpendapat bahwa mengenai imbalan jasa, hak pemajakannya ada di Negara dimana Penerima Penghasilan tersebut berdomisili, dengan demikian koreksi Terbanding terhadap DPP dan Tarif PPh 26 sebesar 20% tidak dapat dipertahankan;”

Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak ini, dimana telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa yang sama untuk Masa Pajak Januari – Desember 2014 dengan amar putusan yang sama, yakni atas nomor-nomor putusan sebagai berikut:

- PUT-000746.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2014;

- PUT-000747.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2014;

- PUT-000748.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2014;

- PUT-000749.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2014;

- PUT-000750.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2014;

- PUT-000751.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2014;

- PUT-000752.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2014;

- PUT-000753.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2014;

- PUT-000754.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2014;

- PUT-000755.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2014;

- PUT-000756.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2014;

- PUT-000757.13/2019/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 9 Juni 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2014;

✓ PUT-008277.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4

Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2015 dengan Pemohon Banding PT. ExxonMobil Lubricants Indonesia

Pendapat Majelis:

“. . .

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) atas Pemohon Banding Luar Negeri (WPLN) pada saat pemeriksaan dan keberatan, Surat Keterangan Domisili (SKD) tersebut tidak dilampirkan Pemohon Banding pada saat melaporkan SPT Masa PPh 23/26;

bahwa menurut Terbanding ketentuan sebagaimana dimaksud dalsam P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat, Singapura dan Belgia dapat diterapkan apabila persyaratan

administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010;

bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, merupakan persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 24/PJ.2010, sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat, Singapura dan Belgia, tidak dapat diterapkan;

bahwa Pemohon Banding sebagai Pemotong/Pemungut Pajak tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut di Indonesia;

bahwa tidak terdapat bukti, data dan atau dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan, yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak tersebut; bahwa persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding sehingga Pemohon banding sebagai Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa berdasarkan ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa apabila Pemohon Banding belum melampirkan formulir DGT-1 pada saat pelaporan SPTnya, maka petugas yang menerima SPT wajib meneliti kelengkapan SPT Masa Pemotong/ Pemungut Pajak, dan apabila Pemohon Banding ternyata belum melampirkan formulir DGT-1 a quo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, ternyata Terbanding tidak melakukan penelitian kelengkapan SPT terkait dengan SKD (DGT) dan menyampaikan himbauan sebagaimana ditentukan dalam PER-61 a quo, namun langsung melakukan koreksi tarif pada saat pemeriksaan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon banding sudah benar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding berupa pengenaan tariff Pajak Penghasilan 26 sebesar 20% atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo tidak dapat dipertahankan;

bahwa menurut Majelis, SKD yang baru disampaikan pada saat pemeriksaan oleh Pemohon Banding adalah merupakan data/ keterangan yang berasal dari pihak ketiga;

bahwa oleh karena SKD yang baru disampaikan oleh Pemohon banding dalam pemeriksaan adalah merupakan data/ keterangan dari pihak ketiga, maka berdasarkan Pasal 26A ayat

(4) a quo, SKD tersebut tidak termasuk dalam pengertian data/ informasi yang tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

. . .

bahwa mengingat penerima penghasilan dari Pemohon Banding adalah resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia, dan resident tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha di Indonesia melalui BUT, maka penghasilan yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia tersebut hanya dapat dikenai pajak di negaranya masing-masing, dengan kata lain, penghasilan jasa yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia dari Pemohon Banding tidak dapat dikenai pajak (PPh) di Indonesia;

bahwa dengan demikian, seluruh penghasilan yang diterima oleh resident Amerika Serikat, Singapura dan Belgia tersebut tidak dappat dikenai pajak (PPh) di Indonesia walaupun menurut Pasal 26 ayat (1) UU PPh, penghasilan tersebut adalah obyek pemotongan PPh Pasal 26 (20%);

. . .

bahwa menurut Majelis, apabila sesuai aturan domestik PPh 26 tetap dikenakan, sedangkan di negara domisili penerima penghasilan PPh 26 tidak dapat dikreditkan karena terkait imbalan jasa, maka akan terjadi pengenaan ganda atas objek yang sama;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, mengingat Penerima Penghasilan telah mempunyai SKD dan PER-24/PJ/2010 tidak dapat menggugurkan aturan yang telah disepakati didalam P3B, maka Majelis berpendapat bahwa mengenai imbalan jasa, hak perpajakannya ada di Negara dimana Penerima Penghasilan tersebut berdomisili, dengan demikian Koreksi Terbanding terhadap DPP dan Tarif PPh 26 sebesar 20% tidak dapat dipertahankan;”

Majelis memutuskan untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak ini, dimana telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa yang sama untuk Masa Pajak

Januari – Desember 2015 dengan amar putusan yang sama, yakni atas nomor-nomor putusan sebagai berikut:

- PUT-008266.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2015;

- PUT-008267.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2015;

- PUT-008268.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2015;

- PUT-008269.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2015;

- PUT-008270.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2015;

- PUT-008271.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2015;

- PUT-008272.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2015;

- PUT-008273.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2015;

- PUT-008274.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2015;

- PUT-008275.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2015;

- PUT-008276.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2015;

- PUT-008277.13/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tertanggal 4 Februari 2020 terkait Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2015;

bahwa selain itu, juga terdapat 2 (dua) sengketa yang serupa dengan yang dialami oleh Pemohon Banding lain, sebagaimana dikutip sebagai berikut:

Sengketa Pemohon Banding Lainnya

PeriodeNomor PutusanHasil Putusan
Januari – Maret 2011PUT- 60279/PP/M.IIIB/13/2015 tertanggal 5 Februari 2015Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding.
Putusan Mahkamah Agung No. 1180/B/PK/PJK/2016 tanggal 05 Desember 2016Menolak permohonan Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak
Oktober 2 011PUT-59573/PP/M.XA/13/2015 tertanggal 10 November 2014Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding.

k. Tidak Terdapat PPh Pasal 26 Yang Terutang Atas Pembayaran Jasa Kepada Pihak Afiliasi di Luar Negeri

bahwa oleh karena telah terbukti bahwa pembayaran kepada pihak afiliasi merupakan pembayaran jasa, dan mengacu pada ketentuan Tax Treaty antara Indonesia dengan Singapura dan Amerika Serikat, maka:

1) Penghasilan/Business profit yang diperoleh resident Singapura hanya dapat dikenakan pajak (PPh) di Negara Singapura; dan

2) Indonesiadapatmengenakanpajak(PPh)atas Penghasilan/business profit tersebut apabila business profit tersebut diperoleh melalui kegiatan usaha resident Singapura di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan business profit tersebut dapat diatribusikan pada BUT tersebut;

Mengingat bahwa penerima penghasilan adalah resident Singapura, dan resident tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha di Indonesia melalui BUT, maka penghasilan yang diterima oleh resident Singapura tersebut hanya dapat dikenai pajak di negaranya. Dengan kata lain, penghasilan jasa yang diterima oleh resident Singapura dari Pemohon Banding tidak dapat dikenai pajak (PPh) di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding juga telah melaporkan Certificate of Domicile (“COD”) beserta DGT Form terkait dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung yang telah diberikan seharusnya terbukti bahwa penerima penghasilan dari Pemohon Banding adalah resident dari Negara Singapura maka, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, tidak terdapat PPh Pasal 26 yang terutang atas pembayaran jasa tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan dan data pendukung yang sudah Pemohon Banding sampaikan, seharusnya dapat membuktikan bahwa pembayaran atas jasa kepada pihak afiliasi bukan merupakan pembagian dividen secara terselubung;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 yang kurang dibayar sebesar Rp9.844.762.871,00 dengan sanksi administrasi sebesar Rp2.584.250.253,00 tersebut harus dibatalkan;

bahwa dengan demikian, pengajuan banding Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding dan dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Yang Mulia;

D. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sesuai Undang-Undang HPP dan Undang- Undang Pengadilan Pajak sehingga pengajuan banding atas Surat

KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00146/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tertanggal 17 Januari 2024 (yang telah dilakukan pembetulan oleh Terbanding melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01314/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024) dapat diterima dan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim;

b. bahwa berdasarkan bukti – bukti dan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan;

2. Usul

Menerima dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding ajukan, Pemohon Banding berharap bantahan yang Pemohon Banding sampaikan dapat diterima dan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Pemohon Banding mohon untuk dapat diundang menghadiri sidang untuk dapat memberikan penjelasan kepada Majelis;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-18. Salinan Surat No. B-002624.13.2024/PAN/2024 tanggal 26 Juni

2024 tentang Permintaan Surat Bantahan atas SUB;

Bukti P-19. Salinan bermeterai Kartu Tanda Penduduk atas nama Ryanti

Chrisanty sebagai penandatangan Surat Banding (Direktur Pemohon Banding);

Bukti P-20. Salinan bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN

103962OSF67G9D44 tanggal 17 April 2023;

Bukti P-21. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

01314/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00146/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 17 Januari 2024 secara Jabatan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-19. Pakta Integritas Ryanti Chrisanty;

Bukti P-20. Pakta Integritas, Izin Kuasa Hukum dan Kartu Identitas atas nama

Raden Irwan Setiawan Sukmawijaya;

Bukti P-21. Pakta Integritas, Izin Kuasa Hukum dan Kartu Identitas atas nama

Hamdanus Lukman;

Bukti P-22. Pakta Integritas, Izin Kuasa Hukum dan Kartu Identitas atas nama

Kresno Adi Wibowo;

Bukti P-23. Bukti Penerimaan Negara (SSP);

Bukti P-24. Penjelasan tertulis Nomor 1071/EMLI-TAX/X/2024 tanggal 17

Oktober 2024,

Bukti P-25. Salinan Dokumen Diskusi bisnis Model & kinerja Q3 2020 PT AKR

Corporindo Tbk;

Bukti P-26. Salinan Dokumen Corporate Presentation “Menjaga Pertumbuhan

& Melanjutkan Investasi ke Bisnis Berkelanjutan” Tahun 2021 PT AKR Corporindo Tbk;

Bukti P-27. Salinan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.

149 K/12/MEM/2020;

Bukti P-28. Salinan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Nomor: 62.K/12/MEM/2020;

Bukti P-29. Salinan Perjanjian Crude Oil, LPG, Products and Feedstock

Supply Agreement antara EMHK dengan EMAPPL;

Bukti P-30. Salinan Intercompany Loan & Deposit Guidelines;

Bukti P-31. Matriks Penjelasan Jasa Afiliasi PT ExxonMobil Lubricants

Indonesia Tahun Pajak 2021.ss

Bukti P-32. Penjelasan tertulis Nomor 1159/EMLI-TAX/XI/2024 tanggal 26

November 2024,

Bukti P-33. Salinan Korespodensi fungsi jasa Fuels Marketing terkait dengan

logistic and terminaling;

Bukti P-34. Salinan Tangkapan layar profil Teo Eng Hwa yang menunjukkan

kompetensi dan pengalamannya.

Bukti P-35. Salinan Korespodensi Fungsi Jasa Fuels Marketing terkait dengan

supply and logistic dengan salah satu shipment MJ-111.

Bukti P-36. Salinan Korespodensi dari pegawai EMAPPL berkomunikasi

dengan vessel owner terkait vessel nomination.

Bukti P-37. Salinan Korespodensi dari pegawai EMAPPL mengkonfirmasi

vessel acceptance.

Bukti P-38. Salinan Korespodensi dari pegawai EMAPPL komunikasi dengan

pihak surveyor yakni Intertek.

Bukti P-39. Salinan Korespodensi dari pegawai EMAPPL yang berkomunikasi

dengan pihak terminal penerima yaitu PT Redeco Petrolin Utama.

Bukti P-40. Salinan Tangkapan Layar profil Pearlyn Xiao Xinhao, Daniel Lee

Jun Qing, dan Daren Yong Zhi Yap yang menunjukkan kompetensi dan pengalamannya.

Bukti P-41. Salinan Tangkapan Layar Toh Hock Siang yang menunjukkan

kompetensi dan pengalamannya;

Bukti P-42. Salinan Korespodensi fungsi jasa Lubes and Specialities terkait

kegiatan marketing diantaranya Mobil Loyalty Club.

Bukti P-43. Salinan Tangkapan Layar profil Felicia Seck yang menunjukkan

kompetensi dan pengalamannya.

Bukti P-44. Salinan Korespodensi fungsi Lubes and Specialities terkait proses

SNI (Sertifikasi Nasional Indonesia) dan izin NPT (Nomor Pelumas Terdaftar) terkait salah satu produk pelumas baru.

Bukti P-45. Salinan Tangkapan Layar profil Oh Puay Teck dan Bryan Quek

yang menunjukkan keahlian dan kompetensi.

Bukti P-46. Salinan Korespodensi fungsi Treasurers terkait proses pendanaan

(financing) Pemohon Banding.

Bukti P-47. Salinan Tangkapan Layar profil Kelvin Choo yang menunjukkan

keahlian dan kompetensi.

Bukti P-48. Salinan tangkapan layer fungsi Human Resources dari EMAPPL

seperti sistem kustomisasi CareerConnect,

Bukti P-19. Kesimpulan Akhir Nomor : 0075/EMLI-TAX/II/2025 tanggal 5

Februari 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-3. Penjelasan tertulis tanggal 17 Oktober 2024,

Bukti T-4. Penjelasan tertulis tanggal 7 November 2024

Bukti T-5. Pendapat Akhir Nomor S-40/WPJ.07/2025 tanggal 9 Januari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00146/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 17 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwaSuratBandingNomor0417/EMLI-TAX/III/2024tanggal 28 Maret 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang

dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)
1Koreksi positip obyek PPh Pasal 26 Dividen98.496.220.928
2Koreksi negatip obyek PPh Pasal 26 Jasa8.254.680.460

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :

Menimbang alat bukti LHP dan KKP, terbukti bahwa Terbanding

melakukan koreksi positip obyek PPh Pasal 26 Dividen sebesar Rp98.496.220.928,00 dan koreksi negatip obyek PPh Pasal 26 Jasa sebesar Rp8.254.680.460,00;

bahwa pada pokoknya alasan Terbanding melakukan koreksi positip tersebut sebagai berikut:

a) bahwa Terbanding melakukan koreksi positip PPh Badan berdasarkan pengujian PKKU yang menghasilkan koreksi positip harga pokok penjualan sebesar USD6,300,568.00;

b) bahwa Terbanding melakukan secondary adjustment untuk koreksi positip HPP PPh Badan tersebut dengan melakukan constructive dividen obyek PPh Pasal 26 dengan nilai setelah konversi ke mata uang rupaiah sebesar Rp90.241.540.468,00 dan ditetapkan terutang untuk masa pajak Desember 2021;

c) bahwa Terbanding melakukan koreksi positip PPh Badan berdasarkan pengujian PKKU yang menghasilkan koreksi positip penyesuaian fiskal positip biaya intra group services sebesar USD7,470,119.00 yang terdiri dari:

▪ Koreksi positip beban Intra Group Services-ExxonMobil Asia Pacific

Limited(untukselanjutnyadisebutEMAPPL)sebesar USD7,030,535.00

▪ Koreksi positip beban Intra Group Services-ExxonMobil Corp

Management Support Services (untuk selanjutnya disebut EMCMSS) sebesar USD8,085.00

▪ Koreksi positip beban Intra Group Services-ExxonMobil Chemical

Technology Central Services (EMCTCS) sebesar USD171.00;

▪ Koreksi positip beban Intra Group Services-ExxonMobil Research &

Engineering Company (EMRE) sebesar USD431,327.00

d) bahwa Terbanding melakukan secondary adjustment untuk koreksi positip penyesuaian fiskal positip biaya intra group service PPh Badan tersebut dengan melakukan constructive dividen obyek PPh Pasal 26 dengan nilai setelah konversi ke mata uang rupaiah sebesar Rp8.254.680.460,00 dengan perincian untuk masa pajak Desember 2021 sebagai berikut: ▪ Secondary adjustment koreksi positip beban Intra Group Services-

EMAPPL sebesar Rp8.254.680.460,00

▪ Secondary adjustment koreksi positip penyesuaian fiskal positip Intra

Group Services- EMCMSS sebesar Rp0,00

▪ Secondary adjustment Intra Group Services- EMCTCS sebesar

Rp0,00

▪ Secondary adjustment Intra Group Services-EMRE sebesar Rp0,00 Menimbang bahwa untuk biaya intra group services tersebut telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai Obyek PPh Pasal 26 Jasa maka selain melakukan koreksi positip obyek PPh Pasal 26 Dividen, Terbanding juga melakukan koreksi negatip obyek PPh Pasal 26 Jasa dengan nilai yang sama;

bahwa koreksi Terbanding tersebut diajukan banding melalui surat banding
nomor 033/NMS/TAX/XII/21 tanggal 16 Desember 2021 (untuk selanjutnya
disebut Surat Banding) yang mempersengketakan mengenai seluruh koreksikoreksi
positip obyek PPh Pasal 26 Dividen sebesar Rp8.254.680.460,00 dan koreksi
negatip obyek PPh Pasal 26 Jasa sebesar Rp8.254.680.460,00;

Menimbang dalil-dalil para pihak, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa yang menjadi persengketaan pada pokoknya ada 2(dua) yaitu sengketa yuridis mengenai kewenangan Terbanding untuk menetapkan koreksi pengujian PKKU sebagai suatu obyek PPh Pasal 26 atas Dividen dan sengketa pembuktian pengujian PKKU mengenai pembuktian eksistensi biaya intra group services;

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:…g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;… Penjelasan:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. pembagian laba dalam bentuk saham;

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f

Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelazimanusaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

…

Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham dari suatu badan memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesarRp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen. Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak

yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas: 1. Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;…

Pasal 26 ayat (1) huruf d

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. Dividen;…

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (untuk selanjutnya disebut PMK-22):

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Menimbang Organisation for Economic Cooperation and Development Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2017 (OECD TPG 2017):

Glosary-Secondary Adjustment

An adjustment that arises from imposing tax on a secondary transaction. Glosary - Secondary Transaction

A constructive transaction that some countries will assert under their domestic legislation after having proposed a primary adjustment in order to make the actual allocation of profits consistent with the primary adjustment. Secondary transactions may take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans.

Paragraf 4.68

Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm’s length basis. To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans. For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that

withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re-determined taxable profits and the originally booked profits. The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment.

Commentary on Article 10 – Concerning The Taxation of Dividens, Organisation for Economic Co-operation and Development Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model 2017) maupun UN Model Convention, pada Paragraf 3 sub paragraf 29 sebagai berikut:

The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends if:

▪ the legal relations between such persons and the company are assimilated

to a holding in a company (“concealed holdings”); and

▪ the persons receiving such benefits are closely connected with a

shareholder; this is the case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares.

Menimbang norma-norma dalam OECD TPG 2017 tersebut di atas, secondary adjustment dapat berfungsi untuk mencegah penghindaran pajak, mengingat dividen merupakan obyek pemotongan pajak maka pembagian dividen secara terselubung merupakan salah satu motif penghindaran pajak. Bentuk pasti yang diambil untuk secondary adjustment yang diakibatkannya bergantung kepada ketentuan-ketentuan perpajakan negara yang memberlakukan penyesuaian sekunder. Bahwa secondary adjustment dilakukan dalam bentuk menetapkanselisihhargatransfersebagaisuatu constructive

dividends (dividen terselubung), Hal ini dapat dipahami dengan pertimbangan bahwa apabila salah satu otoritas pajak melakukan primary adjustment, maka laba yang seharusnya dicatatkan oleh entitas tersebut telah ditransfer ke entitas induk di negara lain sebagai dividen. Keuntungan yang seharusnya sebagai laba tahun berjalan (ataupun laba ditahan), karena adanya praktek transfer pricing menyebabkan laba tersebut secara “mengalir” secara terselubung ke pihak afiliasi dengan menggunakan bentuk dan nama lain merupakan perwujudan dari pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun, oleh karenanya secondary adjustment dengan menetapkan selisih harga wajar sebagai suatu constructive dividen, dapat diterima sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan domestic;

bahwa dalam OECD TPG 2017 tersebut juga jelas menyatakan bahwa constructive dividen tidak hanya diterapkan kepada lawan transaksi pemegang saham, melainkan juga lawan transaksi afiliasi yang bukan pemegang saham, sepanjang terdapat memenuhi persyaratan adanya hubungan hukum antara orang-orang tersebut dan perusahaan berasimilasi dengan kepemilikan dalam suatu perusahaan (concealed holdings); dan orang-orang yang menerima manfaat tersebut berhubungan erat dengan pemegang saham, dalam hal ini, sebagai contoh, penerima adalah suatu perusahaan yang termasuk dalam kelompok yang sama dengan perusahaan yang memiliki saham tersebut;

bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh beserta penjelasannya, mengatur bahwa pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun merupakan salah satu pengertian dividen termasuk di dalamnya, norma yang terkandung pasal tersebut sangat jelas bahwa jumlah pembayaran yang melebihi kewajaran ataupun jumlah pembayaran yang tidak seharusnya yang diberikan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa termasuk dalam pengertian dividen terselubung dan bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak pembayaran dividen tidak selalu harus didahului

dengan Rapat Umum Pemegang Saham. Bahwa hal ini selaras dengan norma yang dikandung dalam OECG TPG 2017 tersebut di atas;

bahwa dalam Pasal 22 ayat (8) PMK-22 juga jelas diatur bahwa Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan menimbang pasal 4 ayat (1) huruf g Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh jo pasal 22 ayat (8) PMK-22, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalam peraturan perpajakan domestik Indonesia secara tegas diatur bahwa pembayaran yang tidak seharusnya ataupun selisih kewajaran transaksi hubungan istimewa baik kepada pemegang saham maupun pihak afiliasi yang bukan pemegang saham termasuk dalam pengertian dividen dan bahwa secara tegas dalam pasal 22 ayat (8) PMK-22 mengatur bahwa primary adjustment selisih kewajaran tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan; menimbang norma dalam OECD TPG 2017 bahwa secondary adjustment dengan menetapkan selisih harga wajar sebagai suatu constructive dividen, dapat diterima sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan domestic dan menimbang bahwa dalam peraturan perpajakan Indonesia secara tegas diatur bahwa selisih kewajaran transaksi afiliasi merupakan dividen, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi PKKU terhadap transaksi afiliasi baik kepada pemegang saham ataupun kepada pihak afiliasi selain pemegang saham merupakan dividen yang dikenai pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) ataupun 26 ayat (1) UU PPh; bahwa terkait dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hasil analisis kesebandingan mengenai suatu transaksi afiliasi dapat dipergunakan sebagai suatu alat bukti mengenai adanya pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pemegang saham;

Menimbang bahwa untuk primary adjutment di PPh Badan, Pemohon Banding telah mengajukan upaya banding untuk koreksi positip penyesuaian fiskal positip biaya intra group services sebesar USD7,470,119.00 melalui surat banding nomor 0405/EMLI-TAX/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 dengan nomor sengketa 002612.15/2024/PP;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menerbitkan putusan terhadap bandingtersebutmelaluiPutusanNomorPUT- 002612.15/2024/PP/M.XVIB Tahun 2026 yang diucapkan di muka umum pada tanggal 26 Juni 2026, dengan amar putusan mengabulkan banding Pemohon Banding sebagai berikut:

1) Sengketa koreksi positip HPP sebesar USD6,300,568.00

Amar putusan Pengadilan Pajak membatalkan seluruhnya koreksi positip positip HPP sebesar USD6,300,568.00

2) Sengketa koreksi positip beban Intra Group Services-ExxonMobil Asia Pacific Limited (EMAPPL) sebesar USD7,030,535.00

Amar putusan Pengadilan Pajak mempertahankan seluruhnya koreksi positip positip beban Intra Group Services-ExxonMobil Asia Pacific Limited (EMAPPL) sebesar USD7,030,535.00

3) Sengketa koreksi positip beban Intra Group Services-ExxonMobil Corp Management Support Services (EMCMSS) sebesar USD8,085.00 Amar putusan Pengadilan Pajak membatalkan seluruhnya koreksi positip beban Intra Group Services-ExxonMobil Corp Management Support Services (EMCMSS) sebesar USD8,085.00

4) Sengketa koreksi positip beban Intra Group Services-ExxonMobil Chemical Technology Central Services (EMCTCS) sebesar USD171.00

Amar putusan Pengadilan Pajak mempertahankan seluruhnya koreksi positip beban Intra Group Services-ExxonMobil Chemical Technology Central Services (EMCTCS) sebesar USD171.0

5) Sengketa koreksi positip beban Intra Group Services-ExxonMobil Research & Engineering Company (EMRE) sebesar USD431,327.00

Amar putusan Pengadilan Pajak mempertahankan seluruhnya koreksi positip beban Intra Group Services-ExxonMobil Research & Engineering Company (EMRE) sebesar USD431,327.00

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi HPP dalam PPh Badan maka Pengadilan Pajak membatalkan secondary adjustment berupa koreksi positip obyek PPh Pasal 26 Dividen yang berasal dari koreksi HPP sebesar Rp90.241.540.468,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak mempertahankan seluruh koreksi positip beban intra group services EMAPPL, EMCTCS, dan EMRE dan menimbang bahwa Terbanding mempunyai kewenangan untuk melakukan secondary adjustment berupa penetapan constructive dividen atas jasa tersebut maka Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi positip obyek PPh Pasal 26 Dividen sebesar Rp8.254.680.460,00 dan mempertahankan koreksi negatip obyek PPh Pasal 26 Jasa sebesar Rp8.254.680.460,00;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, serta penjelasan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoSengketaNilai (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Dibatalkan Pengadilan Pajak (Rp)
1Koreksi positip obyek PPh Pasal 26 Dividen dari koreksi PKKU HPP90.241.540.468090.241.540.468
2Koreksi positip obyek PPh Pasal 26 Dividen dari koreksi Biaya Intra Group services8.254.680.4608.254.680.4600
3Koreksi negatip obyek PPh Pasal 26 Jasa dari koreksi Biaya Intra Grroup services(8.254.680.460)(8.254.680.460)0

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00146/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 17 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00019/204/21/059/23 tanggal 29 Maret 2023 Masa Pajak Desember 2021 sebagaimana telah dibetulkandenganKeputusanTerbandingNomorKEP- 01314/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tentang Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00146/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 17 Januari 2024 secara Jabatan, atas nama PT Exxonmobil Lubricants Indonesia, NPWP 02.116.254.0-059.000, beralamat di Wisma GKBI Lt. 29 Suite 2902, Jl. Jend. Sudirman No. 28, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan susunan Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 26 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.