Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 64 halaman

PUT-002628.15/2023/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Global Indonesia Komunikatama, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-002628.15/2023/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00338/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/16/061/21 tanggal 30 November 2021 Tahun Pajak 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002628.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GLOBAL INDONESIA KOMUNIKATAMA, NPWP 03.007.813.3-

063.000, beralamat di Jalan Tanjung Karang No. 11, RT.004 / RW.003, Jati Kulon, Jati, Kudus, Jawa Tengah dan alamat korespondensi di Menara BCA Lantai 49, Jalan M.H. Thamrin No. 01, RT.001 / RW.005, Menteng, Menteng, Jakarta Pusat (10310), yang diwakili oleh Sdr. Sandra Tantani, jabatan Direktur Utama, (domisili elektronik: tax@ptgik.id);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rio Prilmadi

Izin Kuasa Hukum: KEP-1399/PP/IKH/2022 tanggal 05 Desember 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK/GIK/TAX/ST- RIO/07/2023 tanggal “tanpa tanggal”;

2. Nama: Faldy Ferdiansyah

Izin Kuasa Hukum: KEP-144/PP/IKH/2022 tanggal 24 Februari 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SK/GIK/TAX/ST- FF/07/2023 tanggal “tanpa tanggal”;

3. Nama: Christoforus Sugiharto

Izin Kuasa Hukum: KEP-1332/PP/IKH/2022 tanggal 28 November 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SK/GIK/TAX/ST- CSH/07/2023 tanggal 01 Agustus 2023;

4. Nama: Rudy Zamrudin

Izin Kuasa Hukum: KEP-1277/PP/IKH/2021 tanggal 26 November 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/SK/GIK/TAX/ST- RZ/07/2023 tanggal 01 Agustus 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / N I P: RR. Ambar Widyasari / 196810121995032001 Jabatan: Kepala Seksi

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP D.I. Yogyakarta, DJP

2. Nama / N I P: Edy Triyanto / 197908102001121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP D.I. Yogyakarta, DJP

3. Nama / N I P: Achmad Rivqi Effendi / 199006252014021002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP D.I. Yogyakarta, DJP

4. Nama / N I P: Yosep Fianto / 197809031999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP D.I. Yogyakarta, DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4967/WPJ.23/2023 tanggal 21 November 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 803/PP/BR/2023 tanggal 17 Juli 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-007/PP/Ucp/2026 tanggal 14 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/LTR/GIK/TAX/ST/03/2023 tanggal 20 Maret 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 21/SUB/WPJ.10/2023 tanggal 23 Mei 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 005/LTR/GIK/TAX/ST/06/2023 tanggal 26 Juni 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/16/061/21 tanggal 30 November 2021 Tahun Pajak 2016 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pancoran dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp9.593.210.257,00 Penghasilan Kena PajakRp9.593.210.257,00 PPh terutangRp2.266.315.901,00 Kredit PajakRp0,00 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp2.266.315.901,00 Sanksi Administrasi (Bunga Ps 13 (2))Rp989.926.786,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp3.256.242.687,00 Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan

Rp0,00 akhir hasil pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 001/LTR/TAX/ST/02/2022 tanggal 24 Februari 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar Rp3.256.242.687,00;

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar NIHIL;

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar NIHIL;

d. Jumlah pajak yang dilunasi sebesar Rp3.256.242.687,00 tanggal 19 Januari 2022 pada Bank BCA dengan NTPN BFEE21PIL353ML6U;

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00338/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 22 Desember 2022, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto9.593.210.257,000,009.593.210.257,00
Kompensasi Kerugian0,000,000,00
Penghasilan Kena Pajak9.593.210.257,000,009.593.210.257,00
PPh Terutang2.266.315.901,000,002.266.315.901,00
Kredit Pajak0,000,000,00
PPh Kurang / (Lebih) Bayar2.266.315.901,000,002.266.315.901,00
Sanksi Administrasi989.926.786,000,00989.926.786,00
Jumlah Pajak ymh (lebih) dibayar3.256.242.687,000,003.256.242.687,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 002/LTR/GIK/TAX/ST/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/LTR/GIK/TAX/ST/03/2023 tanggal 20 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00338/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 22 Desember 2022 diterima pada tanggal 24 Desember 2022;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Sandra Tantani dengan jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 5 tanggal 12 Januari 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00338/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 22 Desember 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/16/061/21 tanggal 30 November 2021 Tahun Pajak 2016 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pancoran (“KPP Pratama Jakarta Pancoran”), dengan rincian perhitungan sebagai berikut: po ese oo”

Neo Ureieu Wark Sak Fiseus eae ae:

RE. TRS ee ben AR eS eres Pret BB RAS AE eee ee ee Cae Seen eee mna

EB JPershastar ruts atau lata ruts 2-5 Buc OTS ees peerenr perewa SS -

Pe Tee aa RE asu amen

Penghasilan vets Salam xereri 3- 13 853253532 13.352 553.22 :

&. Perrharlan fag: fu ar Usaha ISIS SE $.$2 2.553.257 11.448. 517.545 a Ee eren sg. Pocsbkasiar sehubin gan Lengan » kerja - - -

A Dalat Taga: - -

— |Pexglasiiax penanaman moda berupa pengurangan

S| Perv suse ad. Fika

Se ee re

Gb. Peremajaan feral rat 1 3.852.535.581 3.852.538 SSL -

LS Jorenlah sm omgthaslar mets 5-32-77 -Se-5 L355 207 S52 3.533.525.0257 Li .==5 347 3-8

Fes en

12 |Xomievt asi kerurian t= | Psrsliasiian Kera Pak LIL IS LESS. T ISL B.E5 2.225.257 LS 3S

55.) PPL, LELE. KATA BAB even ten reenneanegeene mena sea men fe men ena en ea mem an BER BSE BAL babe SEBAB.

0 Pengenaan PPL Pasal SS tang teal. dip Sih tu ga.

Oak Lu

Pa Pe ea ea

23 Jet Patan:

Se me me men

En Dinetsr 3 Eun quit thar ain

2. Dibavar ten ri

SI. PPL Basal oF ojo engga ee

6. Atnlak plak yani aval diereditean a-pi-ti- tail - = =

FS EE oS (ae Avissiatisty afi:

ee me megan

Bp. Konarcar Pasal 13 3 AUB = - -

Te wuntak sareri afmsbristrasi ace UP 5 Io sasa) oo Oasases s3)

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatankepadaTerbandingdengansuratNomor 001/LTR/TAX/ST/02/2022 tanggal 24 Februari 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Nt et ee dreqisen sekeratan

Walt, S5, Vain,

Re een PA ap i cae Ke PAN Aa eo ANN

2 (Perghas ar brute atau Tapa brute 1-2 PLATE PLS :

2 |Penzhat at mets Salam reser: 5-- La Sara LAS A3 :

en aa a, Perkamar dari lua usaha Naba Nan ena ot SSI SARI 11 48.317.348 i. Perkamar sehuyungar Geryar 2 ekerjaar : : :

DAN ETAP “PE PAN ant It An MANA PAN dtd Eatin berth rR acne tet eRe a tear eee Tae AA Sai

- |Perghasil an perataan modal berupa oe gu ar Zar. | | .

2 |Penvssuaian kkal a, Pervesuaar feral peni recbl cb .c28 p83 io 2cR 228 :

fof iene es fate gagged gE ee ee eee eee

Lt bursiah sengkasi an nets 5-3*2-7-8:-3 LSI ISL SESI LL 3S

1 ee eee

22 |[Pernshasian Kera Plak l0-11-12-13 LS SERA DS 3S

Pengenalan PPL Pasal IL yang telah Eperiitun gan

tahun Lau: : :

ee ee ee Be

LS [Eredit Par ate i. Diustatg divumiutlax iain:

Se ns en PN co. PPL Pasal co - - :

é. Malah pak vane iaiativrettean AbB 33 AL - - :

BR PAR es ns ne an Pd nr SAE aa Be Ma

Je Semak cares aimatitrad ace ces aes aoe es

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00338/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 22 Desember 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
aPenghasilan Neto(1.855.107.091,00)9.593.210.257,009.593.210.257,00
bKompensasi Kerugian0,000,000,00
cPenghasilan Kena Pajak(1.855.107.091,00)9.593.210.257,009.593.210.257,00
dPPh Terutang0,002.266.315.901,002.266.315.901,00
eKredit Pajak0,000,000,00
fPPh Kurang / (Lebih) Bayar0,002.266.315.901,002.266.315.901,00
gSanksi Administrasi0,00989.926.786,00989.926.786,00
hJumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayarNihil3.256.242.687,003.256.242.687,00

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Penghasilan dari luar usaha8.821.893.107,00(2.626.424.241,00)11.448.317.348,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi tersebut diatas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha Sebesar Rp11.448.317.348,00; Menurut Terbanding

A. Proses Pemeriksaan bahwa pada Laporan Keuangan per 31 Desember 2016, Pemohon Banding mencatat utang pada ABLl sudah lunas dengan proses merger, berdasarkan working paper penggabungan laporan keuangan Pemohon Banding tercatat utang Pemohon Banding kepada ABLl yang lunas karena penggabungan usaha tersebut sebesar Rp11.448.317.348,00. Berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan yang ditandatangani oleh direktur Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding belum pernah mengajukan permohonan penggabungan usaha dengan nilai buku sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008;

bahwa berdasarkan hal tersebut, diketahui bahwa Pemohon Banding memperoleh pembebasan utang dari ABLI sebesar Rp11.448.317.348,00 yang merupakan penghasilan lain-lain;

B. Proses Keberatan a. bahwa sengketa keberatan adalah koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp11.442.404.847,00 dimana terdapat penghasilan dari pembebasan utang dari PT Al Babtain LeBlanc Indonesia karena proses merger;

b. bahwa Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (“UU PT”) mengatur pengertian Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan Aktiva dan Pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum;

c. bahwa berdasarkan penelitian pada SIDJP, Wajib Pajak PT Al Babtain LeBlanc Indonesia sebagai pihak yang melakukan pengalihan harta, masih terdaftar di KPP Pratama Setiabudi Tiga dengan NPWP 03.088.772.3-063.000 dan berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak;

d. bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 9 UU PT, Perusahaan yang menggabungkan diri berakhir demi hukum sejak tanggal terjadinya penggabungan mulai berakhir;

e. bahwa sesuai dengan ketentuan, PT Al Babtain LeBlanc Indonesia sebagai pihak yang melakukan pengalihan harta seharusnya status badan hukum berakhir sejak tanggal 11 November 2016. Namun demikian, hingga saat ini PT Al Babtain LeBlanc Indonesia eksistensi atau keberadaannya masih ada;

f. bahwa terkait dengan Surat Edaran Nomor SE-29/PJ/2015 huruf E (materi) angka 13, dimana “Kompensasi timbal-balik (offset) Utang Piutang dalam hal terjadi kompensasi timbal-balik (Offset) utang piutang di antara para Wajib Pajak yang melakukan pengadilan harta dalam rangka merger, maka: penghapusan utang bagi pihak debitur bukan merupakan penghasilan; dan penghapusan piutang bagi pihak kreditur bukan merupakan biaya”, Tim Peneliti berpendapat bahwa hal tersebut

belaku jika hanya satu badan hukum yang eksistensi atau keberadaannya masih ada;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp11.448.317.348,00 tersebut diatas, dengan uraian penjelasan sebagai berikut:

1. Telah terjadi penggabungan usaha antara Pemohon Banding dan PT Al Babtain LeBlanc Indonesia di Bulan November 2016;

• bahwa yang menjadi sengketa atas koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha dengan nilai sebesar Rp11.448.317.348,00 adalah berasal dari penggabungan usaha/ merger antara PT Global Indonesia Komunikatama (Pemohon Banding) sebagai pihak penerima pengalihan harta dalam rangka merger dengan PT AlBabtain LeBlanc Indonesia (“ABLI”) sebagai pihak yang melakukan pengalihan harta;

• bahwa proses penggabungan usaha tersebut telah tercatat dalam Akta Penggabungan Perusahaan Nomor 14 Tanggal 11 November 2016 yang dibuat oleh Notaris Moeliana Santoso, SH, M.Kn. dan juga telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH.01.10- 000347 tanggal 11 November 2016 (“Akta 14/2016”), dengan tangkapan layar dibawah ini:

SS “2. at

NOTARIS

"MOELIANA SANTOSO, SH. M Kit te. Ser Se ne ni Te AT AA IG RE mira etka ore Hasan rte coho tas

2. Kewajiban PT Al Babtain LeBlanc Indonesia Telah Berpindah Kepada PT Global Indonesia Komunikatama (Pemohon Banding) Akibat Penggabungan Usaha;

• bahwa sesuai halaman 7 huruf D.3 pada Akta 14/2016, sudah secara jelas dinyatakan:

“… ABLI akan bubar sebab akibat dari Penggabungan …” bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dapat dilihat dengan jelas ABLI akan bubar sebab akibat dari Penggabungan Usaha yang dilakukan dengan PT Global Indonesia Komunikatama (Pemohon Banding), sebagai pihak penerima pengalihan harta dalam rangka merger dengan ABLI;

• bahwa berdasarkan hal tersebut juga di atas, dapat diketahui seluruh kewajiban yang harus dilakukan oleh ABLI telah berpindah kepada Pemohon Banding akibat dari proses Penggabungan yang dilakukan;

3. Tidak terdapat Pembebasan Utang Akibat Proses Dari Penggabungan Usaha;

• bahwa sebelum proses penggabungan/merger terjadi, Pemohon Banding memiliki saldo utang yang tercatat pada pembukuan Pemohon Banding kepada ABLI sebesar Rp11.448.317.348,00. Sedangkan dari sisi Laporan Keuangan ABLI, ABLI memiliki saldo piutang kepada Pemohon Banding (PT Global Indonesia Komunikatama) dengan nilai yang sama pula, yaitu sebesar Rp11.448.317.348,00;

• bahwa pada saat proses penggabungan/ merger antara Pemohon Banding (sebagai pihak yang menerima pengalihan/ penggabungan) dengan ABLI (sebagai pihak yang mengalihkan/ menggabungkan), seluruh Aktiva dan Pasiva yang terdapat pada ABLI digabungkan dengan Aktiva dan Pasiva yang terdapat pada Pemohon Banding (PT Global Indonesia Komunikatama);

bahwa sehingga, dalam pembukuan dalam laporan keuangan Pemohon Banding, Pemohon Banding mencatat saldo Piutang dalam sisi Aktiva sebesar Rp11.448.317.348,00 dan juga mencatat saldo Utang dalam sisi Passiva dengan saldo yang sama, yaitu sebesar Rp11.448.317.348,00;

bahwa hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 1 angka 9 dan Pasal 122 ayat (2) huruf a pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) yang menyatakan sebagai berikut: Pasal 1 angka 9 “Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum”;

Pasal 122 ayat (3) huruf a “Dalam hal berakhirnya Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);

a. aktiva dan pasiva Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima Penggabungan atau Perseroan hasil Peleburan;

b. pemegang saham Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri karena hukum menjadi pemegang saham Perseroan yang menerima Penggabungan atau Perseroan hasil Peleburan; dan c. Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum terhitung sejak tanggal Penggabungan atau Peleburan mulai berlaku”;

• bahwa selanjutnya, pada saat proses penyusuan Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun 2016, Kantor Akuntan Publik Jansen Ramdan yang melakukan proses audit terhadap Laporan Keuangan, melakukan jurnal penyesuaian atas saldo piutang dan saldo utang dengan nilai yang sama tersebut diatas, dengan jurnal penyesuaian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan jurnal penyesuaian tersebut diatas, maka yang terjadi pada pembukuan Pemohon Banding Tahun 2016 adalah Kantor Akuntan Publik Jansen Ramdan melakukan offset/ jurnal balik atas saldo piutang dan utang tersebut dengan nilai yang sama tersebut sesuai dengan

Standard Akuntansi Keuangan yang berlaku;

• bahwa berdasarkan uraian penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan diatas, dapat dilihat bahwa Pemohon Banding melakukan jurnal balik atas saldo Utang yang dimiliki oleh Pemohon Banding (sebelum proses penggabungan terjadi) pada saat proses penggabungan telah tersebut dilakukan sesuai dengan Standard Akuntansi Keuangan yang berlaku;

bahwa sehingga, jurnal (pencatatan) pembalikan saldo Utang tersebut dilakukan bukan dikarenakan adanya pembebasan Utang yang diberikan oleh ABLI kepada Pemohon Banding, melainkan karena adanya proses penggabungan (merger) antara ABLI dan Pemohon Banding;

• bahwa hal tersebut diatas juga dapat dibuktikan dengan Laporan Keuangan dari PT Global Indonesia Komunikatama (Pemohon Banding) dan PT Albabtain Leblanc Indonesia Tahun 2016 sebelum dan setelah proses Penggabungan dilakukan;

❖ Sebelum Proses Penggabungan Dilakukan;

1) PT Global Indonesia Komunikatama

Bim SALA testis 2 las AI ik pete te ee Do hap dallas. 3 PAR REA

Bra Wo ews Nela SRI Ian al wo ak ke BL dan ai

S3 Rata Bia as ise pon pang ike + ellie i Pal:

2) PT Albabtain Leblanc Indonesia

Tore Tate ae e35eTs 1B EES252 mat vii gereceti: en ot -

TOTAL -AG 33 SSS.TIS TEE TEE

TOBA Ia et EL FS PIL 113 TORMENT T Hale LET :

- hel - les 5 Lam anti

TOE Vo late BRR ETS EE P63 3 5a5 Lisa ar Iii IS ajaa EET

❖ Setelah Proses Penggabungan Dilakukan – Laporan Keuangan PT

Global Indonesia Komunikatama (Pemohon Banding), sebagai pihak yang menerima pengalihan/ penggabungan;

Perak LAB SIR LAD TAS 54, EF ENCE

Tit In Ki LESS Ei K3

Ringkasan:

Neraca Sebelur Peregasureen Meaca Setelah

. =e Perggaburigan

PT Global Incloresia, PT Aihahtain ee 2 Glabel Indonesa

Komunikaraa . . PEM ESTE .

MN Leblanc ndones:a Kamunikatama (Pemehan Bending! ee ot .

Pemohon Banding!

Other

Reosivakie 2 11532817348 | 111.445.217.348) 3,300,000

Akan

Other Pereth . aa — - - .

1105.859,328.1E5| ‘SB 701 708,222 11,.448.517.2-8 185.122.719.060

• bahwa berdasarkan Laporan Keuangan (Neraca) yang Pemohon Banding sampaikan diatas, dapat dilihat dan diyakini bahwa pada dasarnya Hutang yang dicatat oleh PT Global Indonesia Komunikatama (Pemohon Banding) maupun Piutang yang dicatat oleh PT Albabtain Leblanc Indonesia akan dilakukan jurnal balik pada saat penyusunan Laporan Keuangan PT Global Indonesia Komunikatama (Pemohon Banding) setelah proses penggabungan dilakukan. Karena akan menjadi sangat tidak mungkin untuk Pemohon Banding memiliki Hutang dan Piutang kepada diri sendiri;

• bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding berpendapat Terbanding telah salah memahami atas proses Penggabungan ini. Selain itu, pembukuan yang dibuat oleh Pemohon Banding juga telah sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku;

bahwa oleh karena tidak terdapat pembebasan utang atas jurnal penyesuaian yang Pemohon Banding lakukan dalam penyusunan Laporan Keuangan tersebut diatas, maka pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat pembebasan Utang dari ABLI kepada Pemohon Banding sehingga saldo Utang menjadi penghasilan bagi Pemohon Banding adalah merupakan pemahaman yang keliru dan tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;

• bahwa hal ini juga telah sejalan dengan Surat Edaran Nomor SE- 29/PJ/2015 huruf E (materi) angka 13, dimana yang disampaikan oleh Terbanding pada huruf pada halaman 4 diatas, yang menyatakan: “Kompensasi timbal-balik (offset) Utang Piutang dalam hal terjadi kompensasi timbal-balik (Offset) utang piutang di antara para Wajib Pajak yang melakukan pengadilan harta dalam rangka merger, maka: penghapusan utang bagi pihak debitur bukan merupakan penghasilan; dan penghapusan piutang bagi pihak kreditur bukan merupakan biaya”;

4. Status Badan Hukum PT Albabtain Leblanc Indonesia Sudah Tidak Ada

• bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat yang disampaikan oleh Terbanding yang menyatakan bahwa: “proses kompensasi timbal-balik (offset) Utang Piutang tidak dapat dilakukan jika jika hanya satu badan hukum yang eksistensi atau keberadaannya masih ada”;

• bahwa sesuai dengan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan pada angka 2 diatas, dapat dilihat bahwa didalam Akta 14/2016 dinyatakan secara jelas:

“… ABLI akan bubar sebab akibat dari Penggabungan …” bahwa dalam hal ini dapat disampaikan, status badan hukum PT Albabtain Leblanc Indonesia sudah tidak ada lagi sejak proses Penggabungan dengan Pemohon Banding dilakukan. Sehingga seluruh kewajiban yang harus dilakukan oleh PT Albabtain Leblanc Indonesia juga telah berpindak kepada Pemohon Banding sebab akibat proses Penggabungan tersebut;

• bahwa sehingga dengan belum dihapusnya NPWP PT Albabtain Leblanc Indonesia di KPP Pratama Setiabudi Tiga tidak dapat diartikan bahwa PT Albabtain Leblanc Indonesia masih ada secara hukum. Belum dihapusnya NPWP PT Albabtain Leblanc Indonesia hanyalah masalah administrasi perpajakan dan tidak mengakibatkan proses penggabungan (merger) antara PT Albabtain Leblanc Indonesia dengan PT Global Indonesia Komunikatama (Pemohon Banding), termasuk di dalamnya terkait pemindahanan hutang dan penggabungan asset PT Albabtain Leblanc Indonesia kepada PT Global Indonesia Komunikatama menjadi batal;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan diatas, maka pendapat Terbanding yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan alasan bahwa PT Albabtain Leblanc Indonesia masih terdaftar di KPP Pratama Setiabudi Tiga sehingga eliminasi/jurnal penyesuaian atas saldo hutang – piutang yang dicatat oleh Pemohon Banding maupun oleh PT Albabtain Leblanc Indonesia yang Pemohon Banding lakukan dianggap sebagai penghapusan utang sehingga menjadi Objek Penghasilan yang harus Pemohon Banding laporkan adalah pemahaman yang keliru, dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi sebenarnya. Sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut sudah seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasar penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan pajak;

2. bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp11.448.317.348,00 adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima kerena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sehingga perhitungan jumlah PPh yang masih harus dibayar adalah NIHIL;

3. Membatalkan Keputusan Terbanding No. KEP-00338/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 22 Desember 2022 yang mempertahankan koreksi berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/16/061/21 Tanggal 30 November 2021 Untuk Tahun Pajak 2016;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 21/SUB/WPJ.10/2023 tanggal 23 Mei 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding tanggal 20 Maret 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 21 Maret 2023 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding. Surat Keputusan Nomor KEP- 0338/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 22 Desember 2022 diterima tanggal 24 Desember 2022 diajukan banding pada tanggal 20 Maret 2023 diantar langsung yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 21 Maret 2023;

c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. bahwa baanding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-0338/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 22 Desember 2022 yang diterima tanggal 24 Desember 2022;

e. bahwa surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaituSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 0338/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 22 Desember 2022;

f. bahwa surat banding ditandatangani oleh Direktur Utama PT Global Indonesia Komunikatama (Sandra Tantani) selaku Pemohon Banding;

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun apabila diperlukan, Majelis Hakim dapat menguji pemenuhan persyaratan formal;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00004/206/16/061/21 Tahun Pajak 2016 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-00234/WPJ.04/KP.0804/RIK.SIS/2021 tanggal 29 November 2021;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 001/LTR/TAX/ST/02/2022 tanggal 24 Februari 2022, yang diterima 24 Februari 2022 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) nomor PEM-05001245/WPJ.04/KP.0803/2022 tanggal 24 Februari 2022;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-0338/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 22 Desember 2022;

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Cir. Sisat 7 itr. a

Le - kekberata” — koreks aa er banc 7G

Per oo

2s: 3: 3:

bahwa analisis pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak atas koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp11.448.317.348,00 dengan alasan dan penjelasan sebagaimana telah diuraikan dalam surat banding a quo; Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

- Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan Pajak;

- Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah Pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

- Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

- Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

- Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

- Pasal 25 ayat (1) huruf d

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

- Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

- Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

- Pasal 28 (1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan;

(2) Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi wajib pajak

melakukan pencatatan adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuanperaturanperundang-undanganperpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegitan usaha atau pekerjaan bebas;

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

(4) Pembukuan sekurang-kurangya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

(5) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;

(6) Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan di Indonesia selama sepuluh tahun, yaitu untuk Wajib Pajak orang pribadi, ditempat kegiatan atau tempat tinggal; b. Wajib Pajak badan, di tempat kedudukan (7) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

(8) Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak;

(9) Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil, dan kegiatan usaha atau badan lain, setelah mendapat izin Menteri Keuangan dengan ketentuan bahwa Surat Pemberitahuan harus diisi dalam bahasa Indonesia dan mata uang rupiah, yang

pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

(10)Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran bruto dan/atau penerimaan penghasilan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang;

(11)Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan melakukan pencatatan adalah Wajib Pajak orang pribadi yang tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

(12)Pedoman penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

- Pasal 29 (3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

(3a)Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

- Pasal 31 ayat (3)

Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) sehingga penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan, Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak kepada

Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain;

- Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang- undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak f. …;

g. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

- Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d

Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau nilai perolehan, selisih harga tersebut merupakan keuntungan. Dalam hal penjualan harta tersebut terjadi antara badan usaha dan pemegang sahamnya, harga jual yang dipakai sebagai dasar untuk penghitungan keuntungan dari penjualan tersebut adalah harga pasar;

Misalnya, PT S memiliki sebuah mobil yang digunakan dalam kegiatan usahanya dengan nilai sisa buku sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Mobil tersebut dijual dengan harga Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Dengan demikian, keuntungan PT S yang diperoleh karena penjualan mobil tersebut adalah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Apabila mobil tersebut dijual kepada salah seorang pemegang sahamnya dengan harga Rp55.000.000,00 (lima

puluh lima juta rupiah), nilai jual mobil tersebut tetap dihitung berdasarkan harga pasar sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Selisih sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) merupakan keuntungan bagi PT S dan bagi pemegang saham yang membeli mobil tersebut selisih sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) merupakan penghasilan;

Apabila suatu badan dilikuidasi, keuntungan dari penjualan harta, yaitu selisih antara harga jual berdasarkan harga pasar dan nilai sisa buku harta tersebut, merupakan objek pajak. Demikian juga selisih lebih antara harga pasar dan nilai sisa buku dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha merupakan penghasilan;

Dalam hal terjadi pengalihan harta sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, keuntungan berupa selisih antara harga pasar dari harta yang diserahkan dan nilai bukunya merupakan penghasilan; Keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan nilai perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan merupakan penghasilan bagi pihak yang mengalihkan kecuali harta tersebut dihibahkan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Demikian juga, keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan nilai perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta berupa bantuan atau sumbangan dan hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan bukan merupakan penghasilan, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

Dalam hal Wajib Pajak pemilik hak penambangan mengalihkan sebagian atau seluruh hak tersebut kepada Wajib Pajak lain, keuntungan yang diperoleh merupakan objek pajak;

3) Peraturan Menteri Keuangan No 43/PMK.03/2008 Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha , mengatur antara lain:

- Pasal 1 ayat (1)

Wajib Pajak yang melakukan merger dapat menggunakan nilai buku;

- Pasal 1 ayat (2)

Merger sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penggabungan usaha atau peleburan usaha;

- Pasal 1 ayat (3)

Penggabungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha yang tidak mempunyai sisa kerugian atau mempunyai sisa kerugian yang lebih kecil;

- Pasal 2

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

➢ mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan alasan dan tujuan melakukan merger dan pemekaran usaha;

➢ melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait; dan ➢ memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test);

4) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 29/PJ/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha; Huruf E (materi) angka 13

Kompensasi timbal-baiik (offset) utang piutang dalam hal terjadi kompensasi timbal-balik (offset) utang piutang di antara para Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka merger, maka

➢ penghapusan utang bagi pihak debitur bukan merupakan penghasilan ➢ penghapusan piutang bagi pihak kreditur bukan merupakan biaya;

2. Data dan Fakta a) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Jakarta Pancoran nomor LAP-00234/WPJ.04/KP.0804/RIK.SIS/2021 tanggal 29 Nopember 2021 bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan terdapat koreksi Penghasilan dari Luar Usaha dengan uraian sebagai berikut: MENURUT .

aE ‘ . AA

UA AN 31 SOT ANB TA Ak, PTMPRIKSSAK SORERS:

J, oo fi Rp PE

Saretas ine der Lure Usa: Aer ela AG 1G Ma Oo: 455 | 4d die gay

0... Jumlah ' 4071596. 608 16314.001,454 41442494847

Pal e3an.

Pada agan KeLangar oer i Desarter 2506 Yas Maak menga'al h.lang cedz £41 5,cab Litas eigar proses Teja ce-dagarkae

Wy PARES Gangga Logan Keran keuangay head Pak tercalat "ay “Web Pajak sengs3 All sang Urat Bera sengatan

RATA “eSecl! sehegar RPL ERA A9.» Berasa Yan Berila Acara cea bas an ketene "ga yang Can salangar oleng, Fak

Tika La bar wa Wait Pajak bela petal mena wakes permen ter gen zgakungss usaha gongar n 3 he, scsud SERAT URAN MENTESI

ESUANSAK OMG #5 PMK Oooo ea > Fajas Gel renpsigies peso. dan det TP Suk oo ak ker cenogac. ger Lara de ged Tec ggmane rl Sue, Seesasaas hg! tesebyy Sikelanui bala Wad Sejak vengecel pevbenasan "teng st ABLI sacesar Re, 1° 480 MIA ged mangan

Ceng asian la als 2

Dasar ASAM Pasa: dapat ol KUP

Oo Pesel isap di LL KUP

5 Faspi sana ‘2! JL Sab

Oo FAR Reve ds PR b) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dan mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00004/206/16/061/21 tanggal 30 November 2021 Tahun Pajak 2016 melalui surat nomor 001/LTR/TAX/ST/02/2022 tanggal 24 Februari 2022;

c) bahwa Terbanding telah mengirimkan undangan dalam rangka pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan kepada Pemohon Banding melalui surat nomor UND-134/PJ//WPJ.04/2022 tanggal 07 Oktober 2022, Hasil pembahasan dengan Wajib Pajak tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa PerpajakandenganPemohonBandingnomorBA- 600/WPJ.04/BD.06/2022 tanggal 21 Oktober 2022;

3. Pendapat Terbanding a) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Jakarta Pancoran nomor LAP-00234/WPJ.04/KP.0804/RIK.SIS/2021 tanggal 29 Nopember 2021 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa

dilakukan koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp11.442.404.847,00 dengan perincian sebagai berikut:

Penghasilan Dari Luar Usaha Neh es EMAK

Mangaar Teo ae KIA Kerta

Beha a) eB tye

Popo Be agar Sat

Pot ata

- Buea Besar ec e Gide

Pep a ar er Ted Terie pe bb rer Ut Pe Pe mere er pa ses em ati

~ ee an e | La ——— — 5m ———

MENURUT , v PERKIRAAN Ref. | BL — - =. KOREKSI (Rp)

SPT/ WP (Rp) | PEMERIKSA (Hp) 0 .

4 Oya WP LAN SP ba Ah at - Td pet Maa Mad

Dar watar

Tama Lala" Jasar Husu

Heat Tahan pads Sauna Webors aces doo. that Bacco gate

Jes rr dao cay cite pada ne ete Tetes Pegang tt Hon teagan fale bt

Inn — . Banana Dea

12 AN Cage ep ah dan Peraga fsa na gan atasi Bag ab agpagt oa RI cee

BL lipatan Bunga sunesar ac sa TSF SOG cater pangsa as a3

Pegangan PE Sma gas nang dae teases chee Tape cat eR

Loe beet Hip SA gg boat patho pesahan la ! “ Sen ge beg BAIK DE Kel aa gets Saha Tea Tat ated bose Mad Uy tad Pa 2 al

Pa! Berg ge oattesg Rp Sbb yang ce opaed”

Pode Dana peg ated gt KR LT

Mm ah af eal Mae tp an tbe Meehan tye

3 ra Lo PPA ADS ASS A CTY OS KATANYA

* eee ot

Tn PPL ee s5 Masa EEN fag SL APRPPOR A.

— oo urrA —--t't vc” -- ——

NU T i wo PERKIRAAN Ref, ———— MENURUT | KOREKSI Rp)

. 0.01 SPTIWPIRp! | PEMERIKSAIR)

Li 1 : KAT ON aT gs ny eee epee - ee ey i

Be at Dosa: | dum

Dana Laporan Kecargan per 3! Desemges 2015 Wan plus mencatat huterg pada ABLI scan Linas cengas cases merge’ nernaga ker warsing saner perggaburngan lanorar keuangan Wajo Pa ac tercatat "utas Wa 9 Sajak sesama A8L yang vag karena penggah.rgan ut2na terseout seassar BP 11 298.317 248. Berdasgrear Berta Acara member an keterangas eg Citarcatarga oleh diset Wajib Pa asc setahu banwa Wajo Pajak nel persaa menga uses peregangan cowpgab agar usec cergan ria duka sesusi PERATURAN MENTERI KEJANSAN NOMOR ASP We Can iogs

We aa es pelum memperolen aertetujuan dai DIP untuk me seuke1 Dengar busgas Lansa DETR as merggurasann Isi

Sasa Berdisasan hal terseput as ketan oahya Wajlo Paras mewcecaled pembenaran urang dasi ABI senesar se

II 448 217 24S - are merungkas pergkas 27 gin-ar.

b) bahwa sesuai dengan surat keberatan Pemohon Banding, bahwa pada tanggal 11 November 2016, telah terjadi proses penggabungan usaha atau merger antara Pemohon Banding sebagai pihak penerima pengalihan harta dalam rangka merger dengan PT AIBabtain LeBlanc Indonesia (selanjutnya disebut dengan "ABLI") sebagai pihak yang melakukan pengalihan harta. Adapun proses penggabungan usaha ini telah tercatat dalam Akta Penggabungan Perusahaan Nomor 14 Tanggal 11 November 2016 oleh Notaris Moeliana Santoso, SH, M.Kn.;

c) bahwa berdasarkan Laporan Keuangan PT Global Indonesia Komunikatama tahun 2016, hubungan antara Pemohon Banding dengan PT AIBabtain LeBlanc Indonesia sebagai berikut:

NATURE OF RELATIONSHIP AND TRANSACT:ONS WITH RELATED PARTIES

Nature of relationship

Tre Te ba aa earthy obo b tees fo upvener thos bata fers 2 grep ret bape aie fies Pies og ibe Tt tite Mes aa Tints

Related partes Nature of relationship Nature of transaction

SU A teeter ce Be ft horde: Lan an nira Pt te Pn aa lite aah

KELAK Tana F23G Bap mana aa age aa DI pat 26

SoM AS rd Dingoes HA Maa a age ert Doe Cotte ated a bee

Tien ab or ca Saltese a Ph et gran Bo lh obit ck aia ts Mee dia. Gob ete Kata tas dite

Ceres aes cach ts at Maca TTS DENNY Pe DAN Pat se Sacert feo ate ago cts ah fern yams Pa TT Sa d) bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audited Tahun 2016, Hutang Pemohon Banding kepada PT AIBabtain LeBlanc Indonesia adalah Nol / sudah Lunas, sebagai berikut:

12 OTsIr PATASLES 2015 25

KS ena

Tetz over payaales 165.120 497.269 28 974,094,144 bahwa berdasarkan working paper penggabungan laporan keuangan Pemohon Banding tercatat hutang Pemohon Banding kepada ABLI yang lunaskarenapenggabunganusahatersebutsebesar Rp11.448.317.348,00 sebagai berikut:

ALLAETMENT

ORA Sr Peer gt BE Tai ree ak Ma or 4 Commi eT ee

BoD! Tag DTANTER TAN

Fat ne eve EL “TERE me

Tenda VSR ST au Tas Janie Teer loc car se ‘ois

BNE Eren Warp Ea SEE an

BOTTI Soe ice tions FLiei th) Trt

Terang Toe ey SRL: Serica ET

MN MN MA nj ts e) bahwa Pemohon Banding belum memperoleh persetujuan dari DJP untuk melakukan penggabungan usaha dengan menggunakan nilai Buku. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding memperoleh pembebasan hutang dari ABLI sebesar Rp11.448.317.348,00 yang merupakan penghasilan lain-lain;

f) bahwa Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mengatur pengertian Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang

menggabungkan diri berakhir karena hukum;

g) bahwa Pasal 122 angka Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mengatur:

(1) Penggabungan dan Peleburan mengakibatkan Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum;

(2) Berakhirnya Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu;

(3) Dalam hal berakhirnya Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) a. aktiva dan pasiva Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima Penggabungan atau Perseroan hasil Peleburan;

b. pemegang saham Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri karena hukum menjadi pemegang saham Perseroan yang menerima Penggabungan atau Perseroan hasil Peleburan; dan c. Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum terhitung sejak tanggal Penggabungan atau Peleburan mulai berlaku”;

bahwa mengacu peraturan tersebut di atas, pada dasarnya terdapat beberapa unsur pokok terhadap proses merger, diantaranya:

− Merger merupakan suatu perbuatan hukum dimana perbuatan hukum tersebut melahirkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban; − Merger dilakukan oleh karena hal penting yang pada dasarnya meliputi keseluruhan aktiva dan pasiva;

− Merger hanya menyisakan satu badan usaha yang tetap ada, sedangkan keberadaan dari badan usaha lain setelah melakukan penggabungan menjadi berakhir karena hukum;

bahwa perbuatan hukum berupa merger ini akan mengakibatkan akibat hukum yang apabila diklasifikasikan, maka akibat hukumnya adalah sebagai berikut:

a. Akibat hukum terhadap aktiva dan pasiva

Terhadap aktiva dan pasiva perusahaan yang menggabungkan diri, demi hukum akan beralih keseluruhannya kepada perusahaan yang menerima penggabungan;

b. Akibat hukum kepada pemegang saham

Pemegang saham dari perusahaan yang menggabungkan diri, karena hukum menjadi pemegang saham perseroan yang menerima penggabungan;

c. Akibat hukum pada perusahaan yang menggabungkan diri

Merger suatu perusahaan akan membawa implikasi terhadap perusahaan yang sebelumnya ada dan terlibat dalam proses penggabungan diri, yaitu:

− Perusahaan yang menggabungkan diri berakhir demi hukum sejak tanggal terjadinya penggabungan mulai berakhir; dan

− Perseroan yang menerima penggabungan, eksistensi atau keberadaan hukumnya tetap dipertahankan;

h) bahwa Pasal 7 ayat (1), ayat (2) huruf b PMK No. 182/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak mengatur:

(1) Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

(2) Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain dalam hal Wajib Pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha;

i) bahwa Kewajiban Penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan PPh (setelah merger) sesuai dengan Angka 15 huruf (a) Surat Edaran DJP No.SE-29/PJ/2015;

Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa/Tahunan Pajak Penghasilan dalam hal merger atau pemekaran usaha dilakukan dalam tahun berjalan;

✓ kewajiban formal penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)

Masa/Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang mengalihkan harta berakhir sampai dengan masa pajak/bagian tahun pajak dilakukannya merger;

✓ Kewajiban formal penyampaian SPT Masa/Tahunan Pajak

Penghasilan bagi Wajib Pajak baru yang menerima harta dalam rangka peleburan dan pemekaran usaha, dimulai sejak Wajib Pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak segera setelah pendirian badan usaha baru”;

j) bahwa berdasarkan penelitan pada Sistem Informasi DJP, Wajib Pajak AL BABTAIN LEBLANC INDONESIA sebagai pihak yang melakukan pengalihan harta, masih terdaftar di KPP Pratama Setiabudi Tiga dengan NPWP. 03.088.772.3-063.000 dan berstasus sebagai Pengusaha Kena Pajak;

k) bahwa status Wajib Pajak PT AL BABTAIN LEBLANC INDONESIA NPWP. 03.088.772.3-063.000, masih aktif berasarkan data pada SIDJP sebagai berikut:

ta BAN Aa SN aa

EA URAT TN RI MAT eee RUN TM TM ST Pe IN NT an Ta

Gangaa hohe

PA Kana NETT HAKI Loh

Para na ata ar segs moet lata AAN

Veet a Vey

Me lls Yop vacaterh na av l) bahwa berikut data pelaporan SPT PT AL BABTAIN LEBLANC INDONESIA NPWP. 03.088.772.3-063.000 untuk tahun pajak 2021 dan 2022:

Tahun Pajak 2021

Tahun Pajak 2022 m) bahwa berdasarkan data di atas, PT AL BABTAIN LEBLANC INDONESIA memperoleh Layanan Perpajakan Secara Elektronik, di mana untuk dapat memperoleh Layanan Perpajakan Secara Elektronik harus sudah mendapatkan Sertifikat Elektronik. Untuk bisa mendapatkan Sertifikat Elektronik, dilakukan validitas identitas PKP oleh petugas sehinga Tim Peneliti berpendapat eksistensi atau keberadaan PT AL BABTAIN LEBLANC INDONESIA sebagai badan hukum masih ada;

n) bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perusahaan yang menggabungkan diri berakhir demi hukum sejak tanggal terjadinya penggabungan mulai berakhir;

o) bahwa sesuai dengan surat keberatan Pemohon Banding, bahwa pada tanggal 11 November 2016, telah terjadi proses penggabungan usaha atau merger antara Pemohon Banding sebagai pihak penerima pengalihan harta dalam rangka merger dengan PT AIBabtain LeBlanc Indonesia (selanjutnya disebut dengan "ABLI") sebagai pihak yang melakukan pengalihan harta;

p) bahwa sesuai dengan ketentuan, PT AL BABTAIN LEBLANC INDONESIA sebagai pihak yang melakukan pengalihan harta seharusnya status badan hukum berakhir sejak tangal 11 November 2016. Namun demikian, hingga saat ini PT AL BABTAIN LEBLANC INDONESIA eksistensi atau keberadaannya masih ada;

q) bahwa terkait dengan Surat Edaran nomor SE-29/PJ/2015 Huruf E (materi) angka 13, dimana "Kompensasi timbal-balik (offset) Utang piutang dalam hal terjadi kompensasi timbal-balik (offset) utang piutang di antara para Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka merger, maka: penghapusan utang bagi pihak debitur bukan merupakan penghasilan; dan penghapusan piutang bagi pihak kreditur bukan merupakan biaya”, Tim Peneliti berpendapat bahwa hal tersebut berlaku jika hanya satu badan hukum yang eksistensi atau keberadaannya masih ada;

r) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi Tim Pemeriksa atas Penghasilan dari Luar Usaha yang berasal dari Penghasilan dari Pembebasa Utang pada PT AL BABTAIN LEBLANC INDONESIA sebesar Rp11.442.404.847,00 sudah tepat;

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. bahwa surat banding nomor 002/LTR/GIK/TAX/ST/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding nomor KEP-00338/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 22 Desember 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP- 00338/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/16/061/21 tanggal 03 Januari 2022 Tahun Pajak 2016 atas nama Pemohon Banding NPWP 03.007.813.3-063.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor Nomor 005/LTR/GIK/TAX/ST/06/2023 tanggal 26 Juni 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding, bahwa permohonan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal, maka Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan bahwa Terbanding telah menguraikan bahwa objek Banding adalah Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00338/KEB/PJ/WPJ.10/2022 Tanggal 22 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/16/061/21 Tanggal 30 November 2021 Untuk Tahun Pajak 2016. Untuk itu, Pemohon Banding tidak

menyampaikan bantahan;

III. Analisis Pokok Sengketa bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas tanggapan yang yang disampaikan oleh Terbanding atas pokok sengketa Banding Pemohon Banding dengan rincian pokok sengketa sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Penghasilan dari luar usaha8.821.893.107,00(2.626.424.241,00)11.448.317.348,00

Menurut Terbanding bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam surat uraian banding a quo;

Menurut Pemohon Banding bahwa pada pokoknya, Bantahan Pemohon Banding sama dengan Alasan Banding Pemohon Banding dalam Surat Banding a quo;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan diatas, maka dapat disimpulkan:

1. bahwa Surat Permohonan Banding telah memenuhi ketentuan formal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. bahwa Pemohon Banding tetap menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding dan Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding yang diajukan atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00338/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00004/206/16/061/21 tanggal 30 November 2021 Tahun Pajak 2016;

bahwa demikian bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor S- 21/SUB/WPJ.10/2023 tanggal 23 Mei 2023 Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat dapat membuat keputusan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00338/KEB/PJ/WPJ.10/2022

Tanggal 22 Desember 2022;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 001/LTR/TAX/ST/02/2022 tanggal

24 Februari 2022 dan BPE;

Bukti P-3. SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/16/061/21 tanggal

30 November 2021 Tahun Pajak 2016;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara Tanggal 19 Januari 2022 sebesar

Rp3.256.242.687,00 NTPN BFEE21PIL353ML6U;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan

Terbatas PT Global Indonesia Komunikatama Nomor 55 Tanggal 12 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat dan lembar pengesahannya;

Bukti P-6. Akta Pendirian Nomor 39 Tanggal 21 Januari 2010 yang dibuat di hadapan Netty Maria Machdar, S.H., Notaris di Jakarta dan lembar pengesahannya;

Bukti P-7. Tanda Terima Surat Banding;

Bukti P-8. Pakta Integritas a.n. Sandra Tantani (Direktur Utama);

Bukti P-9. KTP NIK 3172064204710005 a.n. Sandra Tantani;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SK/GIK/TAX/ST-CSH/07/2023 tanggal

01 Agustus 2023 dan Pakta Integritas a.n. Christoforus Sugiharto; Bukti P-11. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1332/PP/IKH/2022 tanggal 28 November 2022, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, KTP, dan NPWP a.n. Christoforus Sugiharto;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SK/GIK/TAX/ST-FF/07/2023 tanggal - dan Pakta Integritas a.n. Faldy Ferdiansyah;

Bukti P-13. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-144/PP/IKH/2022 tanggal 24 Februari 2022, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, KTP, dan NPWP a.n. Faldy Ferdiansyah;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK/GIK/TAX/ST-RIO/07/2023 tanggal

- dan Pakta Integritas a.n. Rio Prilmadi;

Bukti P-15. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1399/PP/IKH/2022 tanggal 05 Desember 2022, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, KTP, dan NPWP a.n. Rio Prilmadi;

Bukti P-16. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 serta bukti kirim;

Bukti P-17. Surat Kuasa Khusus Nomor 007/SK/GIK/TAX/ST-RZ/07/2023 tanggal

01 Agustus 2023 dan Pakta Integritas a.n. Rudy Zamrudin;

Bukti P-18. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1277/PP/IKH/2021 tanggal 26 November 2021, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, KTP, dan NPWP a.n. Rudy Zamrudin;

Bukti P-19. Penjelasan tertulis Nomor 001/LTR/GIK/TAX/RIO/08/2023 tanggal 24 Agustus 2023 perihal Profil PT Global Indonesia Komunikatama yang berkaitan dengan Perpajakan untuk Tahun pajak 2016;

Bukti P-20. Audit Report Tahun 2016 (after merger);

Bukti P-21. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 serta bukti kirim;

Bukti P-22. Matrik sengketa dan penjelasannya;

Bukti P-23. Penjelasan tertulis Nomor 001/LTR/GIK/TAX/RIO/09/2023 tanggal 14 September 2023;

Bukti P-24. Akta Penggabungan Perusahaan PT Global Indonesia Komunikatama dan PT Al Babtain Leblanc Indonesia Nomor 14 Tanggal 11 November 2016, Notaris Edly Febrian Widjaja, S.H., dan lembar pengesahannya;

Bukti P-25. Penjelasan tertulis Nomor 001/LTR/GIK/TAX/RIO/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023;

Bukti P-26. Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor S-

216/CBT/KPP.041203/2023 tanggal 05 Oktober 2023 a.n. Al Babtain Leblanc Indonesia;

Bukti P-27. SPT PPh Tahun Pajak 2021 a.n. Al Babtain Leblanc Indonesia dan Bukti

Penyampaian SPT Elektronik;

Bukti P-28. Formulir Penghapusan NPWP PT Al Babtain Leblanc Indonesia dan bukti penerimaan surat;

Bukti P-29. Pendapat Pemohon Banding pada sidang ke-5 Tanggal 02 November 2023 (file power point);

Bukti P-30. Salinan rancangan penggabungan antara PT Al Babtain LeBlanc

Indonesia dengan PT Globak Indonesia Komunikatama;

Bukti P-31. Salinan pengumuman merger di koran Pelita pada tanggal 20 September 2016;

Bukti P-32. Surat Nomor S-3666/WPJ.19/2014 tanggal 17 Juli 2014 hal Penegasan

Perlakuan Perpajakan Sehubungan dengan Transaksi Penggabungan Usaha;

Bukti P-33. Bukti Penyampaian SPT Elektronik PT Axis Telekom Indonesia Tahun

Pajak 2022;

Bukti P-34. Penjelasan tertulis Nomor 004/LTR/GIK/TAX/RIO/11/2023 tanggal 22 November 2023 hal Pendapat akhir Pemohon Banding;

Bukti P-35. Kertas kerja laporan keuangan Pemohon Banding sebelum dan sesudai merger;

Bukti P-36. Laporan Keuangan dengan Laporan Auditor Independen PT Albabtain

Leblanc Indonesia Tahun 2016;

Bukti P-37. Laporan Keuangan Konsolidasian PT XL Axiata Tbk. Tahun 2014;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding nomor KEP-00338/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 22 Desember 2022;

Bukti T-2. BuktiPenerimaanElekrtonikSuratKeberatanNomor

001/LTR/TAX/ST/02/2022 tanggal 24 Februari 2022 dan lampirannya; Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00234/WPJ.04/KP.0804/RIK.SIS/2021 tanggal 29 November 2021; Bukti T-5. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-5521/WPJ.04/2022 tanggal

20 Desember 2022;

Bukti T-6. Matrik sengketa

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 12 September 20223 mengenai pengajuan banding atas nama PT Global Indonesia Komunikatama;

Bukti T-8. Data pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa PT Al Babtain Leblanc

Indonesia;

Bukti T-9. Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 28 Oktober 2021;

Bukti T-10. Rekaman video;

Bukti T-11. Penjelasan tertulis Nomor S-715/WPJ.23/2023 tanggal 17 November 2023 hal Kesimpulan akhir Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00338/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/16/061/21 tanggal 30 November 2021 Tahun Pajak 2016 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan Kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 002/LTR/GIK/TAX/ST/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti Pokok Sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
Penghasilan dari luar usaha(2.626.424.241,00)8.821.893.107,0011.448.317.348,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sejumlah Rp11.448.317.348,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sejumlah Rp11.448.317.348,00 dengan alasan adanya keuntungan yang diperoleh Pemohon Banding sehubungan adanya pembebasan hutang;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan tidak ada keuntungan berupa pembebasan utang sebagaimana dimaksud oleh Terbanding dan proses merger yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah diberitahukan sebelumnya;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah mengenai penggunaan Nilai Buku dalam proses penggabungan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding apakah dapat dibenarkan, apakah tidak terdapat keuntungan pembebasan hutang berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku sesuai dengan bukti-bukti yang ada;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat Yuridis dan Pembuktian;

bahwa ketentuan Yuridis mengenai sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan Pajak;

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah Pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (1) huruf d

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar

penghitungan;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya; Pasal 28

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan;

(2) Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi wajib pajak melakukan pencatatan adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegitan usaha atau pekerjaan bebas;

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

(4) Pembukuan sekurang-kurangya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

(5) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;

(6) Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan di Indonesia selama sepuluh tahun, yaitu untuk Wajib Pajak orang pribadi, ditempat kegiatan atau tempat tinggal; b. Wajib Pajak badan, di tempat kedudukan;

(7) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

(8) Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak;

(9) Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil, dan kegiatan usaha atau badan lain, setelah mendapat izin Menteri Keuangan dengan ketentuan bahwa Surat Pemberitahuan harus diisi dalam bahasa Indonesia dan mata uang rupiah, yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

(10) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran bruto dan/atau penerimaan penghasilan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang;

(11) Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan melakukan pencatatan adalah Wajib Pajak orang pribadi yang tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

(12) Pedoman penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 29

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau;

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

(3a) Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

Pasal 31 ayat (3)

Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) sehingga penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan, Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain: Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan

sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak

f. …

g. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d

Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau nilai perolehan, selisih harga tersebut merupakan keuntungan. Dalam hal penjualan harta tersebut terjadi antara badan usaha dan pemegang sahamnya, harga jual yang dipakai sebagai dasar untuk penghitungan keuntungan dari penjualan tersebut adalah harga pasar;

Misalnya, PT S memiliki sebuah mobil yang digunakan dalam kegiatan usahanya dengan nilai sisa buku sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Mobil tersebut dijual dengan harga Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Dengan demikian, keuntungan PT S yang diperoleh karena penjualan mobil tersebut adalah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Apabila mobil tersebut dijual kepada salah seorang pemegang sahamnya dengan harga Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah), nilai jual mobil tersebut tetap dihitung berdasarkan harga pasar sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Selisih sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) merupakan keuntungan bagi PT S dan bagi pemegang saham yang membeli mobil tersebut selisih sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) merupakan penghasilan;

Apabila suatu badan dilikuidasi, keuntungan dari penjualan harta, yaitu selisih antara harga jual berdasarkan harga pasar dan nilai sisa buku harta tersebut, merupakan objek pajak. Demikian juga selisih lebih antara harga pasar dan nilai sisa buku dalam

hal terjadi penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha merupakan penghasilan;

Dalam hal terjadi pengalihan harta sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, keuntungan berupa selisih antara harga pasar dari harta yang diserahkan dan nilai bukunya merupakan penghasilan;

Keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan nilai perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan merupakan penghasilan bagi pihak yang mengalihkan kecuali harta tersebut dihibahkan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Demikian juga, keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan nilai perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta berupa bantuan atau sumbangan dan hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan bukan merupakan penghasilan, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

Dalam hal Wajib Pajak pemilik hak penambangan mengalihkan sebagian atau seluruh hak tersebut kepada Wajib Pajak lain, keuntungan yang diperoleh merupakan objek pajak;

Peraturan Menteri Keuangan No 43/PMK.03/2008 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha, mengatur antara lain:

Pasal 1 ayat (1)

Wajib Pajak yang melakukan merger dapat menggunakan nilai buku;

Pasal 1 ayat (2)

Merger sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penggabungan usaha atau peleburan usaha;

Pasal 1 ayat (3)

Penggabungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha yang tidak mempunyai sisa kerugian atau mempunyai sisa kerugian yang lebih kecil;

Pasal 2

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

➢ mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan

alasan dan tujuan melakukan merger dan pemekaran usaha

➢ melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait; dan

➢ memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test);

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha, mengatur antara lain:

Huruf E (materi) angka 13

Kompensasi timbal-baiik (offset) utang piutang dalam hal terjadi kompensasi timbal- balik (offset) utang piutang di antara para Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka merger, maka

➢ penghapusan utang bagi pihak debitur bukan merupakan penghasilan;

➢ penghapusan piutang bagi pihak kreditur bukan merupakan biaya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti telah terjadi proses penggabungan usaha atau merger antara Pemohon Banding sebagai pihak penerima pengalihan harta dalam rangka merger dengan PT AIBabtain LeBlanc Indonesia (selanjutnya disebut dengan "ABLI") sebagai pihak yang melakukan pengalihan harta. Adapun proses penggabungan usaha ini telah tercatat dalam Akta Penggabungan Perusahaan Nomor 14 Tanggal 11 November 2016 oleh Notaris Moeliana Santoso, SH, M.Kn.;

bahwa terbukti berdasarkan Laporan Keuangan PT Global Indonesia Komunikatama tahun 2016, hubungan antara Pemohon Banding dengan PT AIBabtain LeBlanc Indonesia sebagai berikut:

MATURE OF RELATIONSHIP AND TRANS AC TIONS WITH RELATED PARTIES

Beatin at re ates tape

. . Reisted parties Nature of cetationsnin Neture of transaction bahwa terbukti berdasarkan Laporan Keuangan Audited Tahun 2016, Hutang Pemohon Banding kepada PT AIBabtain LeBlanc Indonesia adalah Nol / sudah Lunas, sebagai berikut:

14, OTHE PAYASLES 2016 2015

Sandar

PSUs Tad er CO

LS AE Merata 2b EA

SR dela 278 “FF .

J" Al Sarla Le Ag wisqsaa

Total otter payab 23 1540437 08) Da STA 081 Ada bahwa terbukti Terbanding berpendapat dengan mendasarkan pada working paper penggabungan laporan keuangan Pemohon Banding tercatat hutang Pemohon Banding kepada ABLI yang lunas karena penggabungan usaha tersebut sebesar Rp11.448.317.348,00 sebagai berikut:

ADAG TRENT

Ho Account Ho. Descapiion Index Debit Crt

Ka Ea ator Peran Mp ret

Ve gomicgiad car cenvess Da na er un at

Tea teen Tao lata Tenvees In nari rere

Ba SR Eng Fiat SEA na

Tr ena yo Tega iy AD Gere seg bt

Poo Le NO Semasa) senang naa

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding belum memperoleh persetujuan dari DJP untuk melakukan penggabungan usaha dengan menggunakan nilai Buku. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding memperoleh pembebasan hutang dari ABLI sebesar Rp11.448.317.348,00 yang merupakan penghasilan lain-lain; bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitan pada Sistem Informasi DJP, Wajib Pajak AL BABTAIN LEBLANC INDONESIA sebagai pihak yang melakukan pengalihan harta, masih terdaftar di KPP Pratama Setiabudi Tiga dengan NPWP. 03.088.772.3-063.000 dan berstasus sebagai Pengusaha Kena Pajak;

bahwa Terbanding berpendapat eksistensi atau keberadaan PT AL BABTAIN LEBLANC INDONESIA sebagai badan hukum masih ada. bahwa padahal sesuai dengan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perusahaan yang menggabungkan diri berakhir demi hukum sejak tanggal terjadinya penggabungan mulai berakhir;

bahwa Terbanding mengemukakan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mengatur pengertian Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum; bahwa lebih lanjut menurut Terbanding ketentuan Pasal 122 angka Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mengatur bahwa: (1)Penggabungan dan Peleburan mengakibatkan Perseroan yang menggabungkan

atau meleburkan diri berakhir karena hukum;

(2)Berakhirnya Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi tanpa

dilakukan likuidasi terlebih dahulu;

(3)Dalam hal berakhirnya Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

a. aktiva dan pasiva Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima Penggabungan atau Perseroan hasil Peleburan;

b. pemegang saham Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri karena hukum menjadi pemegang saham Perseroan yang menerima

Penggabungan atau Perseroan hasil Peleburan; dan

c. Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum terhitung sejak tanggal Penggabungan atau Peleburan mulai berlaku;”

bahwa Terbanding mengacu peraturan tersebut di atas, berpendapat pada dasarnya terdapat beberapa unsur pokok terhadap proses merger, diantaranya: − Merger merupakan suatu perbuatan hukum dimana perbuatan hukum tersebut melahirkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban;

− Merger dilakukan oleh karena hal penting yang pada dasarnya meliputi keseluruhan aktiva dan pasiva;

− Merger hanya menyisakan satu badan usaha yang tetap ada, sedangkan keberadaan dari badan usaha lain setelah melakukan penggabungan menjadi berakhir karena hukum;

bahwa Terbanding berpendapat perbuatan hukum berupa merger ini akan mengakibatkan akibat hukum yang apabila diklasifikasikan, adalah sebagai berikut:

a. Akibat hukum terhadap aktiva dan pasiva

Terhadap aktiva dan pasiva perusahaan yang menggabungkan diri, demi hukum akan beralih keseluruhannya kepada perusahaan yang menerima penggabungan;

b. Akibat hukum kepada pemegang saham

Pemegang saham dari perusahaan yang menggabungkan diri, karena hukum menjadi pemegang saham perseroan yang menerima penggabungan;

c. Akibat hukum pada perusahaan yang menggabungkan diri

Merger suatu perusahaan akan membawa implikasi terhadap perusahaan yang sebelumnya ada dan terlibat dalam proses penggabungan diri, yaitu:

− Perusahaan yang menggabungkan diri berakhir demi hukum sejak tanggal terjadinya penggabungan mulai berakhir; dan

− Perseroan yang menerima penggabungan, eksistensi atau keberadaan hukumnya tetap dipertahankan;

bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1), (2) huruf b PMK No. 182/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak mengatur:

(1)Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak

memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

(2)Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain

dalam hal Wajib Pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha;

bahwa menurut Terbanding, Kewajiban Penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan PPh (setelah merger) sesuai dengan Angka 15 huruf (a) Surat Edaran DJP No.SE- 29/PJ/2015 adalah sebagai berikut:

✓ kewajiban formal penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa/Tahunan

Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang mengalihkan harta berakhir sampai dengan masa pajak/bagian tahun pajak dilakukannya merger;

✓ Kewajiban formal penyampaian SPT Masa/Tahunan Pajak Penghasilan bagi

Wajib Pajak baru yang menerima harta dalam rangka peleburan dan pemekaran usaha, dimulai sejak Wajib Pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak segera setelah pendirian badan usaha baru;”

bahwa untuk itu menurut Terbanding ketentuan Surat Edaran nomor SE-29/PJ/2015 Huruf E (materi) angka 13, dimana "Kompensasi timbal-balik (offset) Utang piutang dalam hal terjadi kompensasi timbal-balik (offset) utang piutang di antara para Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka merger, maka: penghapusan utang bagi pihak debitur bukan merupakan penghasilan; dan penghapusan piutang bagi pihak kreditur bukan merupakan biaya” tidak berlaku dikarenakan kondisi hanya satu badan hukum yang eksistensi atau keberadaannya masih ada tidak terpenuhi; bahwa Majelis Hakim memperhatikan pengertian Merger adalah sebuah penggabungan antara dua perusahaan atau lebih yang setelah itu hanya ada satu perusahaan yang tetap hidup sebagai badan hukum, sementara yang lainnya itu menghentikan aktivitasnya atau bubar. Dalam hal ini Perusahaan yang dibubarkan tersebut mengalihkan aktiva serta kewajibannya ke perusahaan yang mengambil alih sehingga perusahaan yang mengambil alih tersebut akan mengalami peningkatan aktiva;

bahwa dalam hal ini pengertian merger merupakan suatu proses pengambilalihan yang dilakukan suatu perusahaan terhadap seluruh operasi dari entitas usaha lain yang mana entitas yang sudah diambil alih itu dibubarkan;

bahwa menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 22 Tentang Kombinasi Bisnis, Merger adalah proses penggabungan usaha dengan cara mengambil alih satu atau lebih perusahaan yang lain sehingga perusahaan yang di ambil alih akan dibubarkan atau dilikuidasi sehingga ekstitensinya sebagai badan hukum akan hilang dan kegiatan usaha akan dilanjutkan oleh perusahaan yang mengambil alih;

bahwa menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1988 Tentang Penggabungan, Peleburan Dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (“PP 27/1998”), Merger adalah perbuatan hukum yang di lakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lainnya yang telah ada kemudian selanjutnya perseroan yang mengabungkan diri akan bubar;

bahwa menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), “Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum”;

bahwa terbukti telah terjadi Merger Antara Pemohon Banding Dengan PT ABLI sebagai berikut:

• bahwa merger dilakukan berdasarkan akta Nomor 14 tanggal 11 November 2016 tentang “Akta Penggabungan Perusahaan PT Global Indonesia Komunikatama Dan PT Al Babtain LeBlanc Indonesia” (“Akta 14/2016”),

• Pada merger antara Pemohon Banding dan PT ABLI, Pemohon Banding adalah perusahaan yang masih berdiri (surviving company) sedangkan PT ABLI sebagai perusahaan yang menggabungkan diri dengan skema sebagai berikut:

Skema/ Bagan atas Masing-Masing Perusahaan Sebelum Proses Merger

PT Multi Aliansi PT Mekar Hijau PT Global Indonesia PT Multi Aliansi

Permai Komunikalama

FT Global Indonesia PT Al Babtain

Kemunikatama LeBlane Indonesia

Skema/ Bagan atas Masing-Masing Perusahaan Setelah Proses Merger

PT Mekar Hij

PT Multi Aliansi ear eau

Permai

PT Global Indonesia

Komunikatama bahwa terbukti merger antara Pemohon Banding dan PT ABLI di atas telah diberitahukan oleh Pemohon Banding dan disahkan oleh Pemerintah sebagaimana Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.10-000347 tanggal 11 November 2016 dan telah diumumkan oleh Pemohon Banding di halaman 3 Harian Pelita Tanggal 15 Nopember 2016;

bahwa terbukti sebelum proses merger terjadi, Pemohon Banding memiliki saldo utang yang tercatat pada pembukuan Pemohon Banding kepada PT ABLI sebesar Rp11.448.317.348,00. Sedangkan dari sisi Laporan Keuangan PT ABLI, PT ABLI memiliki saldo piutang kepada Pemohon Banding dengan nilai yang sama yaitu sebesar Rp11.448.317.348,00;

bahwa terbukti pada saat proses merger antara Pemohon Banding (sebagai pihak yang menerima pengalihan/penggabungan) dengan PT ABLI (sebagai pihak yang mengalihkan/menggabungkan), seluruh aktiva dan pasiva yang ada pada PT ABLI digabungkan dengan aktiva dan pasiva yang ada pada Pemohon Banding; bahwa oleh karena itu setelah proses merger pada pembukuan/laporan keuangan Pemohon Banding, Pemohon Banding mencatat saldo piutang pada sisi aktiva sebesar Rp11.448.317.348,00 dan juga mencatat saldo utang dalam sisi passiva dengan saldo yang sama, yaitu sebesar Rp11.448.317.348,00;

bahwa Majelis Hakim berpendapat hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 1 angka 9 dan Pasal 122 ayat (2) huruf a pada UU PT yang menyatakan sebagai berikut: Pasal 1 angka 9

“Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih

karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.” Pasal 122 ayat (3) huruf a

“Dalam hal berakhirnya Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

a. aktiva dan pasiva Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima Penggabungan atau Perseroan hasil Peleburan;

b. pemegang saham Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri karena hukum menjadi pemegang saham Perseroan yang menerima Penggabungan atau Perseroan hasil Peleburan; dan

c. Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum terhitung sejak tanggal Penggabungan atau Peleburan mulai berlaku”;

bahwa selanjutnya terbukti pada saat proses penyusunan Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun 2016, Kantor Akuntan Publik Jansen Ramdan, yang melakukan proses audit terhadap Laporan Keuangan Pemohon Banding, melakukan jurnal penyesuaian atas saldo piutang dan saldo utang dengan nilai yang sama tersebut diatas, dengan jurnal penyesuaian sebagai berikut:

DebitCredit Dr. 8030-00 Loan Premium - ABLI (Utang)Rp 11.448.317.348

Cr.6500-00 Loan – GlK (Piutang)Rp 11.448.317.348 bahwa Majelis Hakim berpendapat berdasarkan jurnal penyesuaian di atas, yang terjadi pada pembukuan Pemohon Banding Tahun 2016 adalah offset/jurnal balik atas saldo piutang dan utang tersebut dengan nilai yang sama tersebut sesuai dengan Standard Akuntansi Keuangan yang berlaku;

bahwa penjelasan Pemohon Banding di atas dapat dibuktikan dengan Kertas Kerja Laporan Keuangan dari Pemohon Banding dan PT ABLI Untuk Tahun 2016 sebelum dan setelah merger dilakukan;

bahwa terbukti berdasarkan Working Paper Laporan Keuangan Pemohon Banding dan PT ABLI sebelum dan setelah merger tersebut, berikut adalah ringkasan jurnal eliminasi/penyesuaian terkait offset utang-piutang antara Pemohon Banding dan PT ABLI;

Ringkasan urai

Netata Sebelum, Elenite: Neqata Setelah

Penggabungan Penge steaiur Pengpabing

Keterangan .

PT Gin PTIK (Pembhan PC ABLE edit Credit fRemlobior

Bandini! Penata,

Wither Recewacae whore 1 lavestment on

#ahsad tar pd May alba (ntar

Pd on Capital

Base ue 7 bahwa Majelis Hakim berpendapat kondisi tidak terdapat pembebasan utang atas jurnal penyesuaian yang Pemohon Banding lakukan dalam penyusunan Laporan Keuangan tersebut diatas, maka tidak terdapat pembebasan Utang dari PT ABLI kepada Pemohon Banding sehingga saldo Utang menjadi penghasilan bagi Pemohon Banding adalah merupakan pemahaman yang keliru dan tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa hal ini sejalan dengan Surat Edaran Nomor SE-29/PJ/2015 huruf E (materi) angka 13, dimana yang disampaikan oleh Terbanding pada huruf pada halaman 4 diatas, yang menyatakan:

“Kompensasi timbal-balik (offset) Utang Piutang dalam hal terjadi kompensasi timbal-balik (Offset) utang piutang di antara para Wajib Pajak yang melakukan pengadilan harta dalam rangka merger, maka: penghapusan utang bagi pihak debitur bukan merupakan penghasilan; dan penghapusan piutang bagi pihak kreditur bukan merupakan biaya”;

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2015 Tanggal 13 April 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha (“SE-29”) menyatakan antara lain:

Angka 11 Pencatatan harta yang dialihkan

a. Dalam hal pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku tidak mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak, pengalihan seluruh harta tersebut harus dinilai dengan harga pasar dan atas keuntungan yang diperoleh dikenakan Pajak

Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

b. Dalam hal pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta tersebut harus mencatat nilai perolehannya sesuai dengan nilai buku sebagaimana tercantum dalam pembukuan Wajib Pajak yang mengalihkan harta;

c. Dalam hal Wajib Pajak sebelum merger atau pemekaran usaha telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap, nilai buku yang dicatat adalah nilai buku setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tetap;

Angka 13 Kompensasi timbal-balik (offset) utang piutang dalam hal terjadi kompensasi timbal-balik (offset) utang piutang di antara para Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka merger;

a. penghapusan utang bagi pihak debitur bukan merupakan penghasilan;

b. penghapusan piutang bagi pihak kreditur bukan merupakan biaya;

Angka 16 Pemeriksaan pajak menyangkut tahun-tahun pajak sebelum tahun terjadinya merger;

Apabila setelah merger dilakukan pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak yang mengalihkan harta menyangkut tahun-tahun pajak sebelum tahun terjadinya merger, surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan pajak tersebut serta tindakan penagihan dan/atau restitusinya diterbitkan atas nama dan NPWP Wajib Pajak yang mengalihkan harta q.q nama dan NPWP Wajib Pajak yang menerima harta; bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak (“PER-20”) menyatakan antara lain:

Pasal 9:

(1)Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan terhadap Wajib Pajak yang

sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

(2)Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan:

a. atas permohonan Wajib Pajak;atau

b. secara jabatan

(3)Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atas permohonan Wajib Pajak atau

secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi;

bahwa Majelis Hakim berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 10 Ayat (3) UU PPh di atas, pada prinsipnya jika terjadi pengalihan harta, termasuk pengalihan harta dalam rangka merger, harta yang dialihkan harus dinilai berdasarkan harga pasar (fair/market value merger), kecuali ditentukan lain menurut ketentuan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa sebagai pengecualian atas pengalihan harta dengan menggunakan nilai pasar berdasarkan ketentuan Pasal 10 Ayat (3) UU PPh tersebut, Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 Tanggal 13 Maret 2008 (“PMK-43”) Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha (book value merger) yang mengatur bahwa pengalihan harta dalam rangka merger dapat menggunakan nilai buku apabila mendapatkan persetujuan Direktorat Jenderal Pajak/DJP. Namun apabila pengalihan harta tersebut tidak mendapatkan persetujuan penggunaan nilai buku dari DJP, maka atas pengalihan harta tersebut harus dihitung menggunakan nilai pasar (fair/market value merger). Apabila atas pengalihan harta dalam rangka merger tersebut Wajib Pajak tidak mengajukan/tidak memperoleh persetujuan dari DJP untuk menggunakan nilai buku, maka proses merger tetap berlaku;

bahwa terbukti Pemohon Banding telah menyampaikan bahwa apabila atas pengalihan harta dalam rangka merger tersebut harus dihitung menggunakan nilai pasar, maka atas selisih antara nilai pasar (market/fair value) dengan nilai buku (book value) merupakan keuntungan/kerugian yang harus diakui oleh pihak yang mengalihkan, dalam hal ini PT ABLI, sebelum terjadinya merger. bahwa Pemohon Banding sebagai pihak yang menerima pengalihan harta hanya mencatat nilai aktiva dan pasiva yang dialihkan oleh PT ABLI di pembukuan Pemohon Banding setelah

merger;

bahwa Majelis Hakim berpendapat berdasarkan ketentuan yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding di atas, tidak ada ketentuan perpajakan yang mengatur kewajiban pelaporan transaksi merger kepada DJP, baik merger dengan nilai buku (book value merger) maupun merger dengan nilai pasar (fair/market value merger). Di samping itu, tidak ada aturan perpajakan yang dapat menunda atau membatalkan proses merger oleh Wajib Pajak.

bahwa Majelis Hakim berpendapat dalil Pihak Terbanding yang menyatakan bahwa PT ABLI masih terdaftar sebagai Wajib Pajak sehingga aturan kompensasi timbal balik (offset) utang piutang antara Wajib Pajak yang melakukan merger bukan sebagai penghasilan dan biaya menjadi tidak berlaku, tidak memiliki dasar hukum dan telah terbantahkan oleh penjelasan argumentasi Pemohon Banding;

bahwa Terbanding tidak pernah menyampaikan ketentuan hukum maupun pajak yang dapat mendukung dalil Terbanding bahwa apabila Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan/ tidak mendapatkan persetujuan dari DJP untuk melakukan penggabungan usaha dengan nilai buku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 maka merger tidak diakui secara perpajakan;

bahwa berdasarkan angka 16 SE-29/PJ/2015 Tanggal 13 April 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha (“SE-29”), meskipun pihak yang menggabungkan diri secara hukum telah berakhir pada tanggal efektif merger, namun secara administrasi perpajakan NPWP pihak yang menggabungkan diri tidak secara otomatis dapat langsung dihapus/dicabut. bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, proses penghapusan NPWP pihak yang menggabungkan diri masih harus menunggu hasil pemeriksaan dan diterbitkan surat ketetapan pajak oleh DJP untuk tahun-tahun pajak sebelum terjadinya merger; bahwa Pemohon Banding telah membuktikan pula bahwa PT ABLI sudah tidak memiliki kegiatan bisnis usahanya di Indonesia setelah proses merger dengan Pemohon Banding. Hal ini sebagaimana dapat ditunjukkan pada tangkapan layar atas bukti pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 dan induk;

bahwa tangkapan layar pada Laporan Neraca dan Laba/ Rugi yang tercantum pada Laporan Keuangan yang dilampirkan oleh Pemohon Banding l pada saat penyampaian SPT PPh Badan Tahun 2016 kepada Terbanding pada tanggal 28 April 2017, dengan tangkapan layar sebagai berikut:

“se Laporan Neraca — Aktiva (Aset) ea at fot

~ TAL 1-8. TS ta 5 a + ett le tet

= Laporam Meraca — Paessawva (Hutang dan KRtodal) ten reas: sts

Sam TAS anu tae rep oor Tar

TS AL La es ee ee et £ eee A25 a53 ee Te an entar bar Laporan Laba/ Rugi

TEKI eee Paes tet ote « a7 sot

Wr Beats eee? wt Pa Tap Pa te te ke

Ge WES a HN an es tote to Nee IN we -. a

bahwa Majelis Hakim berpendapat berdasarkan uraian, argumentasi dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding di atas, eksistensi/keberadaan NPWP Pihak yang menggabungkan diri (PT ABLI) tidak ada hubungannya dengan pengakuan merger secara perpajakan. Oleh karena itu menurut Pemohon Banding kompensasi timbal balik (offset) utang piutang bukan merupakan penghasilan dan biaya bagi Wajib Pajak yang melakukan merger tetap berlaku, baik bagi Wajib Pajak yang melakukan merger dengan menggunakan nilai buku atau nilai pasar;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Terbanding atas Penghasilan dari luar usaha dengan nilai sebesar Rp11.448.317.348,00 dengan alasan adanya keuntungan yang diperoleh Pemohon Banding sehubungan adanya pembebasan hutang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan bukti yang ada sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp11.448.317.348,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp11.448.317.348,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penghasilan dari luar usaha11.448.317.348,000,0011.448.317.348,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan dari luar usaha menurut TerbandingRp8.821.893.107,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp11.448.317.348,00 Penghasilan dari luar usaha menurut Pengadilan PajakRp(2.626.424.241,00)

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Peredaran Usaha / Penghasilan Bruto27.295.926.150,00
2Harga Pokok Penjualan26.783.025.462,00
3Penghasilan / Laba Bruto:512.900.688,00
4Pengurang Penghasilan Bruto / Biaya Usaha14.372.470.185,00
5Penghasilan Neto Dalam Neger(13.859.569.497,00)
6Penghasilan Neto Lainnya: a. Penghasilan dari Luar Usaha(2.626.424.241,00)
7Fasilitas: Pengurangan Penghasilan Neto0,00
8Penyesuaian Fiskal: a. Fiskal Positif b. Fiskal Negatif c. Jumlah18.432.925.228,00 3.802.038.581,00 14.630.886.647,00
9Penghasilan Neto Luar Negeri0,00
10Jumlah Penghasilan Neto(1.855.107.091,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00338/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/16/061/21 tanggal 30 November 2021 Tahun Pajak 2016 atas nama PT GLOBAL INDONESIA KOMUNIKATAMA, NPWP 03.007.813.3-063.000, beralamat di Jalan Tanjung Karang No. 11, RT.004 / RW.003, Jati Kulon, Jati, Kudus, Jawa Tengah dan alamat korespondensi di Menara BCA Lantai 49, Jalan M.H. Thamrin No. 01, RT.001 / RW.005, Menteng, Menteng, Jakarta Pusat (10310), (domisili elektronik: tax@ptgik.id), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan / (Rugi) Neto(1.855.107.091,00)
Kompensasi Kerugian0,00
Penghasilan Kena Pajak(1.855.107.091,00)
PPh Terutang0,00
Kredit Pajak0,00
PPh Kurang / (Lebih) Bayar0,00
Sanksi Administrasi0,00
Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.