Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 56 halaman

PUT-002662.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Roche Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Fransiska Ivonila M.S.
  • Novidiah Suhandy

PUTUSAN

Nomor PUT-002662.1 5/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00037/KEB/PJAVPJ.07/2024 tanggal 8 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00027/206/17/052/22 tanggal 12 Desember 2022 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002662.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ROCHE INDONESIA, NPWP 01.000.092.5-052.000, beralamat Gedung AIA, Lantai 32, 35, 36, Jl. Jend. Sudinman Kav. 48A, RT 003 RW 004 Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Oktira Kirana, jabatan: Direktur:

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fransiska Ivonila M.S.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-508/PP/IKH/2023 tanggal 18 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FEVP-317-RX-7-2024 tanggal 18 Juli 2024,

2. Nama: Novidiah Suhandy,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1349/PP/IKH/2022 tanggal 28 November 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FEVP-318-RX-7-2024 tanggal 18 Juli 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sutomo / 198209012002121005,

Jabatan: Penelaah Keberatan, !

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Herni Setyowati / 197706122000012001,| Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4433/WPJ.07/2024 tanggal 30 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-827/PP/BR/2024 tanggal 10 Juli 2024 Jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-250/PP/Ucp/2026 tanggal 31 Agustus 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor FEVP-2358- RX-3-2024 tanggal 27 Maret 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-965/SUB/WP.J.07/2024 tanggal 27 Mei 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor FEVP-234-RX-6-2024 tanggal 26 Juni 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00027/206/17/052/22 tanggal 12 Desember 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp 111.107.454.389 Penghasilan Kena PajakRp 111.107.454.389

[S.__ | PPh yangtevtng

Pengembalian PPh Pasal 24 yangtelah diperhitungkantahunialu {|RpOI

Is TR

b, Dipelong/Gpungut leh pihak a

b1.PPhPasal2i—

Re

RpSS |_| b2pPhPasal22

b.3. PPh Pasal 230

|b.5, Laindain

“Rp |

[|

c.3. PPh Pasal 29Re37 688. 040

c.4. STP (pokok kurang bayar)

| | 66. jumlah13.391.971.500 ———

c.5. LaimHain

|. Ja. Diperhitungkan

|_| dt. SKPPKP

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

Pajak yang tidak/kurang dibayar

|8. | Sanksi Administrasi:

|. Ja. Bunga Pasal 13 (2) KUPBe2.550.209, 25

|__| b. Bunga Pasal 13 (3)

| Je. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

| Kenaikan Pasal 17D (5) KUP55

| (9. Jumlah Sanksi Administrasi

|9. | Jumlah PPh yang masih harus dibayar

Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan | Rp165.296.161

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor FEVP-1216-RX-3-2023 tanggal 9 Maret 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah PPh yang kurang dibayar menurut SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2017 adalah sebesar Rp8.388.601.626,00:

b. Jumlah PPh yang kurang dibayar menurut perhitungan Pemohon Banding seharusnya adalah sebesar Rp165.896.161,00:

c. Jumlah PPh yang kurang bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah sebesar Rp165.896.161,00:

d. Jumlah yang telah dilunasi adalah Rp186.896.161,00 pada tanggal 5 Januari 2023 melalui Bank Citibank N.A. dengan NTPN 766532M16ELLIR9D:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00037/KEB/PJAVPJ.07/2024 tanggat 8 Januari 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambaly(Dikurangi)

Rp

[¢ | Penghasilan Kena Pajak144.107.454.389)27.776.863.500

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor FEVP-2358-RX-3-2024 tanggal 27 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 (diantar langsung),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor FEVP-2358-RX-3-2024 tanggal 27 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I, Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (“UU KUP”, yaitu| mengajukan banding atas keputusan keberatan:

2. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak No. 14 Tahun 2002 (“UU Pengadilan Pajak”:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak,

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00037/KEB/PJAWPJ.07/2024 tanggal 08 Januari 2024 diterima pada tanggal 10 Januari 2024:

3. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak, maka:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya,

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding:

d. Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap /

besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen),

bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, jumlah pajak yang masih harus dibayar pada saat pengajuan permohonan banding, yaitu sebesar Rp8.388.601.626,00, belum merupakan pajak yang terutang dan tertangguh sampai dengan Putusan Banding diterbitkan. Sehingga, pembayaran pajak terutang sebesar 50% sebagaimana diatur didalam Pasal 36 ayat (4) UU PP tidak perlu Pemohon Banding lakukan. Namun demikian, Pemohon Banding telah melunasi bagian pajak yang kurang dibayar yang tidak diajukan Banding sebesar Rp666.742.730, dengan cara sebagai berikut:

1. Sebesar Rp165.896.161, melalui Bank Citibak N.A. dengan NTPN: 766532M16ELLIR9D pada tanggal 5 Januari 2023: dan

2. Sebesar Rp500.846.569, melalui Bank Citibak N.A. dengan NTPN: 0870200Q1RGOJKA3 pada tanggal 25 Maret 2024.

4. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Oktira Kirana jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris No. 5 tanggal 08 Juni 2023:

bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding No. KEP-00037/KEB/PJAVPJ.07/2024 tangga! 08 Januari 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Badan No. 00027/206/17/052/22 tanggal 12 Desember 2022 untuk Tahun Pajak 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak untuk Tahun Pajak 2017 oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH.MENURUT

URAIAN5KOREKSI | 1 (Penghasilan

Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto

850.663.783.280

434.015.139.377 | 2 |ok

Penjualan

2456, 111.138.614

(412.517.759 -| 3 |Penghasilan Brito atau Laba Bruto (1-2)994.552.644 666

416.050.024.635

21,497.379.969 |_4_ [Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha|

361.769.847.496

[5 (Penghasilan Neto dalam Negeri (3-4)|2.782.797.170

64.280.177.139

21.497.379.969

£ |Penghasilan Neto dalam Negeri lainnya

ja Penghasian dari tuar usaha457.915.101*

b. Penghasfan jasa/pekerjaan bebas-+

£. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan--- |__| larrtain(14.854 294.789)(14.854.274.789)-

e, Jumiah (a +b +c +d)(14,.396.379.688)(14,396.379.688)- 7penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto-:: 8 |Penyes uglan Fiskal

85.006.902.50186.401.241.231

c. heb)59.629.318.20861.223.655.9381.394.398.730 25.177.584.293-

Pengtasilan Neto Luar Negeri:-- Jumlan Penghasdan Neto (54 6.6 - 7 + 8.c + 9)893.215.735.690411,107.454.389

| 11 (Zakatsumbangan keagang bersifat wajib--‘-

88.215.735.690411.107.454.38922.891,718.699 22.053.933.75027.776.B63.500§.722,929.750 22.053.933.75027.776.B63.500

a. PPh ditanggung pemerintah:

4. Dipotong / dipungut oleh pihak lain :

b.1. PPh Pasal 21--

b.2. PPh Pasal 228.545.500.000

b.3. PPh23Po b.4. PPh Pasal 24-{[

6.5, Lainlain7

b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 +b.4 4b.5)8.545.500.000

C. Dibayar sendiri

C1, PPh Pasal 22-

¢.2. PPn Pasal 2513.354.283.46013.354.283. 250 pos | ¢.3. PPh Pasal 2937.688.04D37.688.040

13.391.971.50013.391.971.500- |21.938.471.50021.988.71.500-

115.462.2505.338.392.000 |5.722.929.750

|

. g50.433.9112.550.209.626 |

¢. Bunga Pasal 13 (5) KUP:-

d. Kenaikan Pasal 13A KUP>-

&. Kenaikan Pasat 17C (5) KUP::

PL Kengikan Pasal 170 (5) KUP-

g. Jumlah sanksi administasifa +b+c+d + e+ f)50.433.9112.550.209.6262.499.775.715 121PPh yang masih harus dihayar (19420.165.896.1618.388.601.6268.222.705.465

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada KPP Penanaman Modal Asing Satu dengan Surat No. FEVP-1216-RX-3-2023 tanggal 09 Maret 2023 yang diterima oleh KPP Penanaman Modal Asing Satu pada tanggal 10 Maret 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di| atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto

850.663.783.286 | | 456.171.138.614 |

2 (Harga Pokok Penjualan

| 3Bruto atau Laba Bruto (1-2)

394.552.644.666 Pengurang Penghasitan Bruto atau Biaya Usaha

351.769.847.496 | 6 IPenghasilan Neto dalam Negeri (3-4)

42.782.797.170 Penghasilan Neto dalam Negeri lainnya

a. Penghasilan dari luar usaha

457.915.101

b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas

||

c. Penghasitan sehubungan dengan pekerjaan

|| &. lain-lain

(14.854.294.789

e. Jumlah (a + b +c +d)

(14.396.379.688 7_|Fasilltas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto

8 (Penyesuaian Fiskal

a. Penyesuaian Fiskal Positif85.006.902.501

b. Penyesuaian Fiskal Negatif25.177.584.293

c. Jumlah59.829.318.208 9 |Penghasilan Neto Luar Negeri- 10 |Jumlah Penghasilan Neto (5 + 6.a - 7 + 8.c + 9)88.215.735.690

tai Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib

Kompensasi Kerugian

13 |Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP

14Kena Pajak (10-11-12-1388.215.735.690 15 IPPh Terutang (tarif x 1522.053.933.750 | 16PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu-

Jumlah PPh Terutang (15 + 1622.053.933.750 Kredit Pajak

a. PPh ditanggung pemerintah:

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain :Po b.1. PPh Pasal 21|e b.2. PPh Pasal 22

|_|b.3. PPh Pasal 23

=b.4. PPh Pasal 24po | |b.5. Lain-lain- ||b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 +b.4 +b.5)8.546.500.000 |Ic. Dibayar sendiri

c.1. PPh Pasal 22- c.2. PPh Pasal 2513.354.283.460 c.3. PPh Pasal 2927.688.040

STP (pokok kurang bayar- C.5. LairHain- c.6. Jumiah (c.1 + 6.2 + 6.3 tc.4 #c.5)13.391.971.500

| | 3. Diperhitungkan :

d.1 SKPPKP- |Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.6 - d.1)

119 (Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)115.462.250 20 [Sanksi Administrasi|

aBunga Pasal 13 (2) KUP

|b.Kenalkan Pasal 13 (3) KUPPo) |c.Bunga Pasal 13 (5) KUPPo)

d.Kenaikan Pasal 13A KUP

||e.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP- | |f.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP-

g.Jumlah sanksi(a +b + ¢ +d + e+ f)50.433.911 | 21PPh ang masih harus dibayar (19+20.g }165.896.161

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNo.KEP- 00037/KEB/PJMWPJ.07/2024 tanggal 08 Januari 2024 dengan perincian sebagai berikut:

Ditambah/Menjadi (Dikurangi)1

(Rp)(Rp)

a. Penghasilan Netto111.107.454.389111.107.454.389

b. Kompensasi Kerugian486.568 . Penghasilan Kena Pajak| 111.107. 7543 389| 111.107.454.389 | . PPh Terutang27.776.863.500| 27.776.863.500 |

e. Kredit Pajak21.938.471.500| 21.938.471.500 |

f. PPh Kurang (Lebih) Bayar5.838.392.000|= - | 5.838.392.000 |

g. Sanksi Administrasi2.550.209.626|= - | 2.550.209.626 |

h. Jumlah Pajak ymh (Lebih) Dibayar8.388.601.626| — - | 8.388.601.626 |

Ill. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut

Koreksi yang Pos-Pos yang dikoreksl

KeputusanPemohon Banding

Diajukan Banding Keberatan (Rp)(Rp)

Peredaran Usaha

1.284.678.922.657850.663.783.280

434.015.139.377 Harga Pokok Penjualan

868.628.898.022 | 456.111.138.614

412.517.759.408 bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp434.015.139.377,00 Menurut Terbanding

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp434.015.139.377, dengan alasan bahwa:

a. Kompensasi dan subsidi yang diterima Pemohon Banding merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding:

b. Tidak terdapat bukti pendukung yang memadai atas klaim kompensasi dan subsidi yang diterima Pemohon Banding:

C. Koreksi Pemeriksa telah sesuai ketentuan:

d. Terbanding sependapat dengan Pemeriksa dan mempertahankan koreksi Pemeriksa:

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp434.015.139.377,00 dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa sebelum Pemohon Banding menyampaikan penjelasan mengenai materi yang diajukan Banding atas koreksi positif Peredaran Usaha, dasar nilai koreksi positif sebesar Rp434.015.139.377,00, tersebut berasal dari pengujian terhadap Peredaran Usaha Pemohon Banding dengan menggunakan 2 (dua) metode pengujian yang dilakukan oleh Terbanding, yaitu Ekualisasi Peredaran Usaha dan gross up Total Cost dengan margin Retum on Total Cost (RoTC), dengan hasil pengujian sebagai berikut:

Menurut Terbanding Menuru ee Koreksi berdasarkan metode EkualisasiRp 5.075.608.976 | Rp230.530.474 Peredaran Usaha

Koreksi berdasarkan metode gross up Total Cost

Rp 434.245.669.851 | Rp12,198.141 dengan margin RoTC

bahwa berdasarkan hasil pengujian di atas, nilai koreksi dengan metode gross up Total Cost dengan margin RoTC lebih besar dibandingkan dengan)

koreksi dengan metode Ekualisasi Peredaran Usaha, sehingga Terbanding menggunakan hasil pengujian gross up Total Cost dengan margin RoTC sebesar Rp434.245.669.851,00, sebagai dasar koreksi Peredaran Usaha Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Koreksi (Rp 1.220,398.745.518

412.517.759.408) Sales FY 2017

850.433.252.806

1.284.678.922.657

(434.245.669.851) Harga Pokok Penjualan (Cost of sales)

456.711.138.614

868.628.898.022

(412.517.759.408) Biaya Usaha Lainnya (Operating expenses)

351.769.847.496

351.769.847.496

taba Operasi (Operating Profi!

42.552.266.696

64.280.477.139

21.727.910.443 Operating profit margin

5,00%

5,00Ya

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding setuju dengan selisih akhir atas Koreksi berdasarkan metode Ekualisasi Peredaran Usaha antara SPT PPh Badan dengan SPT Masa PPN sebesar Rp230.530.474,00, sehingga Terbanding memperhitungkan nilai tersebut sebagai bagian koreksi Peredaran Usaha yang disetujui Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir dan menggabungkan nilai koreksi menjadi sebagai berikut:

Koreksi berdasarkan metode gross up Total Cost Rp 434.245.669.851

dengan margin RoTC

Nitai yang Disetujui Pemohon Banding

Rp(230.530.474)

berdasarkan metode Ekualisasi Peredaran Usaha

bahwa atas koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp434.015.139.377,00, tersebut, berikut Pemohon Banding sampaikan alasan Banding Pemohon Banding:

bahwa diketahui koreksi pada pos peredaran usaha sebesar Rp434.015.139.377,00, berasal dari koreksi pada pos Harga Pokok Penjualan (ekualisasi pembelian). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 dan yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 huruf (c) poin (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 menyebutkan bahwa:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban | perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta”,

bahwa selanjutnya Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan menyebutkan bahwa:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan

bahwa sesuai aturan di atas, penentuan temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang valid sesuai fakta. Sedangkan dalam hal ini, Terbanding memutuskan bahwa terdapat penjualan yang belum Pemohon Banding laporkan hanya berdasarkan asumsi, yakni perhitungan ekualisasi pembelian menurut Terbanding dan mengabaikan ekualisasi pembelian yang telah Pemohon Banding susun berdasarkan fakta yang ada:

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding sampaikan juga bahwa nilai peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun 2017 telah sesuai dengan nilai penjualan yang disajikan dalam Laporan Keuangan Audit Tahun 2017 dimana pencatatan penjualan oleh Pemohon Banding telah mengikuti standar akuntansi umum yang sudah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Laporan keuangan Pemohon Banding telah diperiksa/diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang independen dengan pendapat wajar sebagaimana tertuang pada laporan KAP No: L.17-3768-18/X11.20.002 tanggal 20 Desember 2018 dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding sebagaimana berikut: [

“In our opinion, the financial statements present fairly, in all material respects, the financial position of PT Roche Indonesia as of 31 December 2017, and its financial performance and its cash flows for the year then ended in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards",

Atau yang dalam Bahasa Indonesia adalah sebagai berikut:

“Menurut opini Pemohon Banding, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal material, posisi keuangan PT Roche Indonesia tanggal 31 Desember 2017, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”:

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, tidak terdapat penghasilan yang belum Pemohon Banding laporkan dan bukukan di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding dengan jumlah nilai yang sangat material. Dengan demikian, seharusnya nilai pembelian dan penjualan berdasarkan Laporan Auditor Independen tidak diragukan kebenaran nilainya oleh Terbanding,

bahwa selanjutnya, pada proses Keberatan, Terbanding juga tidak menyampaikan hasil penelitian Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan terkait dengan alasan Keberatan Pemohon Banding yaitu bahwa Pemeriksa hanya menggunakan asumsi tanpa adanya

|pembuktian yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor |184/PMK.03/2015 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 dan yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 huruf (c) poin (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 serta Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dengan melakukan gross up berdasarkan -hasil Ekualisasi Pembelian yang dibuat oleh Terbanding dengan mengasumsikan bahwa terdapat penjualan yang belum Pemohon Banding laporkan,

bahwa Terbanding dalam Hasil Penelitian Keberatan-nya juga telah / mengakui bahwa Kompensasi dan subsidi yang diterima Pemohon Banding

merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding, sebagaimana yang Pemohon Banding sampaikan pada Surat Keberatan atas pos koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp412.517.759.408,00), yang mana atas penghasilan yang Pemohon Banding terima berupa kompensasi serta subsidi tersebut, telah Pemohon Banding akui sebagai pendapatan, kemudian dilakukan reklasifikasi ke akun biaya yang berkaitan (pengurang pada biaya Harga Pokok Penjualan) yang Pemohon Banding lakukan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum dengan dasar PSAK 14 paragraf 11 dan PSAK 1 paragraf 99. Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut, tidak terdapat pendapatan yang belum Pemohon Banding akui/laporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dan pembukuan Pemohon Banding:

bahwa selanjutnya dalam proses Keberatan, Terbanding yang menyatakan juga bahwa tidak terdapat bukti pendukung yang memadai atas klaim kompensasi dan subsidi yang diterima Pemohon Banding. Adapun dapat Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh dokumen terkait dengan alasan Keberatan Pemohon Banding pada proses Keberatan, sebagai berikut:

1. Ekualisasi Pembelian beserta dengan Rincian Pembelian, Kertas Kerja Audit, serta Arus Uang atas Sengketa Keberatan:

2. Credit Note yang dicatat sebagai pengurang komponen pembelian:

3. Bukti Penerimaan atas Credit Note yang dicatat sebagai pengurang komponen pembelian berupa mutasi pada Rekening Koran:

4. General Ledger dan Trial Balance untuk divisi pharmaceutical (RX) dan divisi diagnostic (DX),

5. Prosedur P-320:

6. Perjanjian Penyediaan dan Distribusi antara F. Hoffmann-La Roche Ltd. dengan PT Roche Indonesia dan PT Boehringer Ingelheim Indonesia yang efektif pada tanggal 1 Oktober 2019:

7. Skema Compassionate Program beserta penjelasan dan jumal-nya:

8. Fotokopi Perjanjian Distribusi antara Roche Diagnosticsylntemational Ltd. dengan PT Roche Indonesia tanggal 19 Februari 2006: |

9. Fotokopi Perjanjian Distribusi antara PT Roche Indonesia dengan PT Dagang Tempo tangal 30 Juli 2010:

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen tersebut di atas yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses Keberatan, maka sangat tidak tepat apabila Terbanding berpendapat tidak terdapat bukti pendukung yang memadai atas klaim kompensasi dan subsidi yang diterima oleh Pemohon Banding serta tetap mempertahankan koreksi Terbanding yang melakukan koreksi gross up Peredaran Usaha atas Ekualisasi Pembelian dengan berasumsi bahwa terdapat pembelian yang belum dilaporkan sehingga menimbulkan adanya penjualan yang belum dilaporkan, yang mana dengan jelas terbukti serta telah diakui oleh Terbanding, bahwa atas kompensasi dan subsidi merupakan penghasilan Pemohon Banding, sehingga seharusnya tidak terdapat Pembelian yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding:

bahwa dengan demikian, maka seharusnya Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp434.015.139.377,00, seharusnya dibatalkan:

2. Koreksi Negatif — atas Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp412.517.759.408,00)

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp412.517.759.408,00) dengan alasan:

a. Nilai pembelian Pemohon Banding adalah yang tercantum dalam invoice dan faktur pajak,

b. Kompensasi dan subsidi yang diterima Pemohon Banding merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding:

c. Tidak terdapat bukti pendukung yang memadai atas klaim kompensasi dan subsidi yang diterima Pemohon Banding;

d. Koreksi Pemeriksa telah sesuai ketentuan:

e. Terbanding _ dengan Pemeriksa dan mempertahankan koreksi Pemeriksa,

4

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp412.517.759.408,00) dengan penjelasan sebagai berikut:

[ne [ni

Akhir menurut Pemohon Banding[|1219814 |

bahwa koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp412.517.759.408,00) berasal dari ekualisasi pembelian lokal pada SPT PPh Badan dengan DPP Perolehan BKP dalam negeri pada detil faktur sebesar (Rp372.005.561.267,00) dan ekualisasi pembelian impor pada SPT PPh Badan dengan DPP PPh Pasal 22 Impor sebesar (Rp40.500.000.000,00);

bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan atas Pemeriksaan Tahun 2017, Terbanding menyatakan bahwa pendapat auditor bukan merupakan dasar bagi pemeriksa untuk menentukan apakah laporan SPT Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan atau tidak, sehingga diperlukan pengujian lebih lanjut untuk menentukan kebenaran pelaporan pos-pos dalam SPT. Bahwa berdasarkan Lampiran VIII dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya menyebutkan bahwa:

“PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN | (FORMULIR 1771-1)

Angka 1: PENGHASILAN NETO KOMERSIAL DALAM NEGERI

Yang dimaksud dengan penghasilan neto komersial dalam negeri adalah penghasilan neto menurut prinsip akuntansi komersial Indonesia, yakni semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha di Indonesia,penghasilan yang /

dikenai PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak, dikurangi dengan pengeluaran/biaya-biaya sesuai dengan sistem dan metode akuntansi komersial Indonesia yang dianut secara taat azas, sebelum dilakukan penyesuaian-penyesuaian fiskal berdasarkan UU PPh dan peraturan pelaksanaannya,

Huruf b - HARGA POKOK PENJUALAN

Diisi dengan biaya-biaya yang merupakan harga pokok penjualan bagi kegiatan usaha Wajib Pajak. Apabila sesuai dengan sistem dan metode akuntansi komersial yang dianut Wajib Pajak tertentu (misal: bank, dana pensiun, reksadana, organisasi sosial, perkumpulan dan sebagainya) tidak terdapat pemisahan atau pengelompokan biaya untuk harga pokok penjualan, maka seluruh biaya-biaya dilaporkan pada huruf c biaya usaha lainnya:

PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN II (FORMULIR

Lampiran ini diisi dengan perincian Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya dan Biaya Dari Luar Usaha secara komersial sesuai dengan Lampiran 1771-l angka 1 huruf b, c dan f’;

bahwa berdasarkan peraturan di atas, dasar bagi Pemohon Banding untuk melaporkan Harga Pokok Penjualan pada SPT Tahunan PPh Badan adalah berdasarkan nilai komersial yang mana nilai tersebut telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang disajikan dalam Laporan Keuangan Audit Tahun 2017 dimana pencatatan Harga Pokok Penjualan oleh Pemohon Banding telah mengikuti standar akuntansi umum yang sudah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Laporan keuangan Pemohon

|Banding telah diperiksa/diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang |independen dengan pendapat wajar sebagaimana tertuang pada laporan

KAP nomor No: L.17-3768-18/XIl.20.002 tanggal 20 Desember 2018 dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan pada poin sebelumnya (poin 1),

bahwa adapun pengujian yang Terbanding lakukan dengan metode DPP Pajak Masukan dari PT Boehringer Ingelheim Indonesia serta DPP | Ekualisasi Pembelian antara Pembelian berdasarkan nilai komersial dengan

Impor seharusnya menguji apakah terdapat objek pajak yang Pajak-nya belum dibayarkan ke kas negara, mengingat Pemohon Banding telah melaporkan nilai komersial dengan tepat sebagaimana yang diatur di dalam PER-34/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER- 30/PJ/2017. Seharusnya Terbanding tidak serta merta melakukan koreksi negatif pada Harga Pokok Penjualan dengan menganggap bahwa terdapat Pembelian yang belum ditaporkan oleh Pemohon Banding, dimana selama proses Pemeriksaan dan Keberatan, Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa selisih Ekualisasi Pembelian tersebut sebenarnya merupakan jumal pengurang HPP yang tidak terkait langsung dengan nilai Pembelian, sehingga tidak seharusnya secara serta merta digunakan sebagai nilai pembanding dalam melakukan ekualisasi dengan Perolehan pada SPT Masa PPN:

bahwa selanjutnya, berdasarkan hasil rekonsiliasi Harga Pokok Penjualan dan Pembelian loka! serta impor, diketahui terdapat item-item rekonsiliasi yang belum diperhitungkan oleh Terbanding dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

1. Ekualisasi Pembelian Lokal pada SPT PPh Badan dengan DPP Perolehan BKP Dalam Negeri sebesar (Rp372.005.561.267,00)

DPP Perojehan BKP dari PT Bil cfm SPT Masa PPN

-| | Purchases - Pharmaceuticals (Pembelan Lokal cfm SPT PPh Badan)

370.431.988.624 | 370.131.968.624 ae Selisih Pembellan Lokal

njelasan Selisih :

821103390 PURCH PRICE & FX VARIANCE INT/EG/ACTSU

182110920 OTHER PPV - INT/FGACTSUBS

197.627.636.071197.627.636.071- 82110930 OTHER PPV - FOC

195.569.279.33 195.569.279.337- 82231010 PERIOD COST AFF - CO

-|(101.765.850.393)]104.765.850.393

eee 81111011 COGS 3RD RX DOMESTIC

372.190.759.209185.197.942 | 372.005.561.267 Selisih Akhir

bahwa Terbanding melakukan pengujian Ekualisasi Pembelian Lokal pada SPT PPh Badan dengan membandingkan DPP Perolehan Barang Dalam Negeri pada SPT Masa PPN dari PT Boehringer Ingelheim Indonesia. Dimana, dalam Pembelian Loka! yangdalam Laporan Keuangan maupun SPT PPh Badan sebesar Rp150.909.000.000, terdapat jumal pengurang nilai pembelian yang tidak ada kaitannya / dengan nilai pembelian langsung dari PT Boehringer Ingelheim Indonesia.

Berikut merupakan komponen akun Pembelian Lokal Pemohon Banding sesuai Laporan Keuangan:

Jumlah sebolumJumlah setelah|

Audit (RpRp| 81111011 ICOGS 3RD RX DOMESTICet||

TO COST OF SALES PERICD COSTS|| 82110920 JOTHER PPV - INTIFG/ACTSUBS

200.695.814 660 T069 170 589)|197.627. 636.071 PPV - FOC(34.982. a 255112211551. (195:560.279.33

82113900 OTHER STANDARD COST VAR.109.622 489109.682.489 |44210550 INVENTORY WIO.DOWNSGOODS - MA 12.013.885.6715.249.779.369)| _ 6.764.606.502 |g410.708.505.711150.908.822.656

Mutas! Persediaan cim Laporan Keuangan

Pembulatan untuk penyajian ke jutaan Ruptah

|Total Pembelan Lokal di Laporan Kovangan/SPT PPh Badan150,909,000.000

bahwa selanjutnya, terkait hal ini Pemohon Banding sampaikan juga penjelasan selisih pada Ekualisasi tersebut dengandan penjelasan sebagai berikut:

i. 82231010 - PERIOD COST AFF — CO sebesar Rp101.765.850.393,00 bahwa penyebab perbedaan sebesar Rp101.765.850.393,00 adalah karena adanya kompensasi dari principal atas Program Compassionate yang merupakan program penjualan tertentu atas perintah principal. Kompensasi yang Pemohon Banding terima ini Pemohon Banding catat sebagai pengurang nilai Pembelian Pemohon Banding pada buku besar sehingganilai Pembelian yang tercantum dalam Laporan Keuangan maupun SPT PPh Badan. Jumal terkait

:kompensasi adalah sebagai berikut:

|Pada saat mencatat jumal Program Compassionate:

,Amourt In locai

|17266853200 [IDR | Compassionate Dec 2016 - Feb 2017 {31/03/2017

(17.206 653.899)Dec 2016 - Fob 2017 (31/02/2017 |Document JAmountinlocal (Local

21316100 __[NPAY TRADE AFFIUATESfer TS

[PERIOD COST AFF - co| (re 749.003War 20171 Pada saat mencatat penerimaan dana sehubungan dengan Program Compassionate:

30 015 016.951 [IDR Incoming 1201 May 2017 {Compass Doc 16-Mar 17) (22/05/2017 130.015 918 $51)/IDRInooreng 1201 May 2017 (Compass Dec 16-Mar 17) {22/05/2017

bahwa berdasarkan jumal serta penjelasan Pemohon Banding di atas, terdapat pencatatan yang mengurangi nilai pembelian Pemohon Banding secara pembukuan komersial namun tidak terdapat efek yang mengurangi nilai pada DPP Perolehan Barang Dalam Negen dari PT

Boehringer Ingelheim Indonesia. Sehingga sehubungan dengan hal tersebut, tidak terdapat nilai pembelian yang kurang dicatat dan penjelasan selisih ekualisasi yang disebabkan dari kompensasi yang Pemohon Banding terima atas Program Compassionate sebesar Rp101.765.850.393,00 seharusnya diperhitungkan dalam melakukan Ekualisasi Pembelian:

ii. 81111011 COGS 3RD RX DOMESTIC - CAJE 35 sebesar

Rp270.239.710.874,00

bahwa penjelasan selisih atas nilai Ekualisasi Pembelian Lokal pada SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp270.239.710.874,00 merupakan subsidi dari Pihak Afiliasi di luar negeri sebagai bantuan bisnis atau Business Support terkait dengan kegiatan operasional Pemohon Banding di Indonesia. Adapun, Pihak Afiliasi menerbitkan Credit Note kepada kepada Pemohon Banding, dimana atas penghasilan tersebut Pemohon Banding catat pada Pendapatan Lain-lain yang selanjutnya Pemohon Banding reklasifikasi sebagai pengurang nilai Pembelian Lokal pada SPT Tahunan PPh Badan dengan contoh alur jumal sebagai berikut:

Pada saat mencatat jumal Credit Note:

Se

r

21310100 [AIPAY TRADE AFFILIATES1700000160 42550 838.970 |IORCN FOR RESTRUCTURING SUBSIDY

32121900 (NONOPER.INC -AFF.-DTKER| ta2 550CN FOR RESTRUCTURING SUBSIDY2810272017 Pada saat mencatat penerimaan dana subsidi:

satea = See]

[CITIBANK RUP INCOMING CLEARING 110000472042,550.830.070 [IDR Incoming 1201 Aug 2017

AIPAY TRADE AFFIUATES100008720(42 650 630.970)/10RIncoming 1201 Aug 2017

Pada saat mencatat reklasifikasi Pendapatan Lain-lain dan Harga Pokok Penjualan pada Akhir Tahun dengan CAJE-35:

Description

32121900NON OPER.INC.-AFF.-OTHER

270.239,710,874

81111011COGS 3RD RX DOMESTIC

(270.239.710.874) (fa net-off credit note infa related expenses)

bahwa berdasarkan jumal serta penjelasan Pemohon Banding di atas, terdapat pencaiatan yang mengurangi nilai pembelian Pemohon Banding secara pembukuan komersial namun tidak terdapat efek yang mengurangi nilai pada DPP Perolehan Barang Dalam Negeri dari PT

1

Boehringer Ingelheim Indonesia. Sehingga sehubungan dengan hal tersebut, tidak terdapat nilai pembelian yang kurang dicatat dan selisih ekualisasi yang disebabkan dari subsidi yang Pemohon Banding terima dari Pihak Afiliasi sebesar Rp270.239.710.874,00 seharusnya diperhitungkan dalam melakukan Ekualisasi Pembelian:

2. Ekualisasi Pembelian Impor pada SPT PPh Badan dengan DPP PPh 22 impor sebesar (Rp40.500.000.000,00)

FA Acguiston

3.835 500.000

821101805 DIA Technical Service Transfer

821101808 DIA Technical Sanice TI Wo Ce

15.471.891.731

821101801 DIA COGS - Standard Cost

(1.632.210.923

1.632.210.923)

821101809 DIA COGS Free of charge

Po)

— 40.500.000.000 | i. 821101809 oth. period cost - ard

|—40.500.000.000 [| Selisih Akhir

bahwa Terbanding melakukan pengujian Ekualisasi Pembelian Impor pada SPT PPh Badan dengan membandingkan DPP PPh Impor pada SPT Masa PPh Pasal 22. Dimana, dalam Pembelian Impor yang tercantum dalam Laporan Keuangan maupun SPT PPh Badan sebesar Rp341.860.000.000,00 terdapat jumal pengurang nilai pembelian yang tidak ada kaitannya dengan nilai pembelian impor. Berikut merupakan komponen akun Pembelian Impor Pemohon Banding sesuai Laporan Keuangan:

Jumlah setelan | RERecon |

11.632.(931.053.131)| 256.780.953.372 (246.318.233)503.842.988

46.515.022 264

1.835.500.000

bahwa selanjutnya, terkait hal ini Pemohon Banding sampaikan juga

penjelasan selisih pada Ekualisasi tersebut dengan uraian dan penjelasan sebagai berikut:

i. 821101809 oth. period cost - 3nd sebesar Rp40.500.000.000,00 bahwa penjelasan selisih atas nilai Pembelian Impor pada SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp40.500.000.000 merupakan marketing support dari principal terkait dengan kegiatan operasional pemasaran Pemohon Banding di Indonesia. Adapun, principal menerbitkan Credit Note kepada Pemohon Banding, dimana atas penghasilan tersebut| Pemohon Banding catat pada Pendapatan Lain-lain yang selanjutnya Pemohon Banding reklasifikasi sebagai pengurang nilai Pembelian Impor pada SPT Tahunan PPh Badan dengan alur jumal sebagai berikut:

Pada saat mencatat jumal Credit Note:

MEMO NO. 220108

MEMO NO. 220108

Pada saat mencatat reklasifikasi Pendapatan Lain-lain dan Harga Pokok Penjualan pada Akhir Tahun dengan CAJE-34:

ee | «|

Description

321219001 Financial Income affiliates - other40.500.000,000

821101809oth. period cost - 3rd(40.500.000.000) {to nel-off credit note regarding TNMM into related expenses)

bahwa berdasarkan jumal tersebut serta penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat dilihat bahwa terdapat pencatatan yang mengurangi nilai pembelian Pemohon Banding namun tidak terdapat efek yang mengurangi nilai pada DPP Pembelian Impor. Sehingga sehubungan dengan hal tersebut, tidak terdapat nilai pembelian yang kurang dicatat dan subsidi yang Pemohon Banding terima dari Pihak Afiliasi Pemohon Banding senilai Rp40.500.000.000,00 seharusnya diperhitungkan dalam melakukan Ekualisasi Pembelian:

bahwa lebih lanjut, sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan pada penjelasan atas pos koreksi positif Peredaran Usaha, Terbanding dalam Hasil Penelitian Keberatan-nya juga telah mengakui bahwa Kompensasi dan Subsidi yang diterima Pemohon Banding merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding, yang mana atas penghasilan yang

Pemohon Banding terima berupa kompensasi serta subsidi tersebut, telah Pemohon Banding akui sebagai pendapatan, kemudian dilakukan reklasifikasi ke akun biaya yang berkaitan (pengurang pada biaya Harga Pokok Penjualan) yang Pemohon Banding lakukan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum dengan dasar PSAK 14 paragraf 11 dan PSAK 1 paragraf 99. Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut, tidak terdapat pembelian dan pendapatan yang belum Pemohon Banding laporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dan pembukuan Pemohon Banding: bahwa selanjutnya dalam proses Keberatan, Terbanding yang menyatakan juga bahwa tidak terdapat bukti pendukung yang memadai atas klaim kompensasi dan subsidi yang diterima Pemohon Banding. Adapun dapat Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh dokumen terkait dengan alasan Keberatan Pemohon Banding pada proses Keberatan, sebagai berikut:

1. Ekualisasi Pembelian beserta dengan Rincian Pembelian, Kertas Kerja Audit, serta Arus Uang atas Sengketa Keberatan:

2. Credit Note yang dicatat sebagai pengurang komponen pembelian:

3. Bukti Penerimaan atas Credit Note yang dicatat sebagai pengurang komponen pembelian berupa mutasi pada Rekening Koran:

4. General Ledger dan Trial Balance untuk divisi pharmaceutical (RX) dan divisi diagnostic (DX);

5. Prosedur P-320;

6. Perjanjian Penyediaan dan Distribusi antara F. Hoffmann-La Roche Ltd. dengan PT Roche Indonesia dan PT Boehringer Ingelheim Indonesia yang efektif pada tanggal 1 Oktober 2019:

7. Skema Compassionate Program beserta penjelasan dan jumal-nya;

8. Fotokopi Perjanjian Distribusi antara Roche Diagnostics Intemational Ltd. dengan PT Roche Indonesia tanggal 19 Februari 2006:

9. Fotokopi Perjanjian Distribusi antara PT Roche Indonesia dengan PT Dagang Tempo tangal 30 Juli 2010,

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen tersebut di atas yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses Keberatan, va

sangat tidak tepat apabila Terbanding berpendapat tidak terdapat bukti pendukung yang memadai atas klaim kompensasi dan subsidi yang diterima oleh Pemohon Banding serta berasumsi bahwa terdapat pembelian yang belum dilaporkan sehingga menimbulkan adanya penjualan yang belum dilaporkan, yang mana dengan jelas terbukti serta telah diakui oleh Terbanding, bahwa atas kompensasi dan subsidi merupakan penghasilan Pemohon Banding, sehingga seharusnya tidak terdapat Pembelian yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding,

bahwa berdasarkan rincian dan penjelasan di atas, maka Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp412.517.759.408,00) seharusnya dibatalkan,

IV.Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1) Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak,

2) Bahwa berdasarkan penjelasan atas dalil-dalil Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa:

a. bahwa terkait dengan koreksi positif Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp434.015.139.377,00 menurut Pemohon Banding tidak tepat karena karena koreksi tersebut tidak dibuat berdasarkan bukti yang kompeten melainkan hanya berdasarkan asumsi. Adapun nilai penjualan yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan telah sesuai dengan nilai penjualan yang disajikan dalam Laporan Keuangan Audit 2017, sehingga seharusnya tidak terdapat penghasilan yang belum Pemohon Banding laporkan:

b. bahwa terkait dengan koreksi negatif Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp412.517.759.408,00) menurut Pemohon Banding tidak tepat dengan alasan bahwa seharusnya Terbanding tidak menganggap bahwa terdapat pembelian yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dimana Pemohon Banding telah melaporkan |

Pembelian yang sesuai dengan nilai komersial yang seharusnya dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan menurut Laporan Keuangan Audit serta seluruh komponen pada Ekualisasi Pembelian pada dasamya telah Pemohon Banding jelaskan nature serta dokumen pendukung, yang mana dapat diketahui selisih tersebut merupakan pendapatan dari subsidi maupun kompensasi yang juga telah diakui Terbanding yang Pemohon Banding catat dengan mengurangi Harga Pokok Penjualan. Sehingga, dengan demikian dapat disimpulkan tidak terdapat pembelian serta penjualan yang belum Pemohon Banding laporkan:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar.

1) Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2) Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding:

3) Membatalkan seluruh koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan karena itu maka seharusnya perhitungan Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2017 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

ghasilan Brito atau Peredaran Usaha / Bruto

2 |Harga Pokok Penjualan

456.133.138.614 3 (Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2

394.552.644.666 (4 (Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha

351.769.847.496 Penghasilan Neto dalam Negeri (3-4)

42.782.797.170 Penghasilan Neto dalam Negeri lainnya

a. Penghasilan dariusaha

457.915.107

b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas

c. Penghasilan sahubungan dengan pekerjaan

d. lain-lain

Oo. Jumlah (a + b +c +d)

14.396.379.688 7 Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neato

8 [Penyesualan Fiskal

= a. Penyesualan Fiskal Positif

b. Penyesualan Fiskal

25.177.584.293 cs. Jumiah (a-b)

61.223.656.938 Penghasilan Neto Luar Negert

10 (Jumlah Penghasilan Neto (5 + 6.e - 7 + 8.c+ 9)

289.610.074.420 |

13 |Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib

12 |Kompensasi Kerugian

13 (Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

34 (Penghasilan Kena Pajak31 - 12-13

89,610,074.420 15

PPh Terutang(tarif x 15

22,402.518.500

| 16 (Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu

17PPh Terutang (15 + 16)

22.402.518.500

jak

a. PPh ditanggung pemerintah:

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain :

b.1. PPh Pasal 21

b.2. PPh Pasal 22

8.546.500.000 b.3. PPh Pasal 23

b.4, PPh Pasal 24

b.5. Lain-lain

b.6. Jumlah (b.1 “b.2 + b.3 #b.4 tb.5)

8.546.500.000 Cc. Dibayar sendiri

c.1. PPh Pasal 22

5 PPh Pasal 25

19.354.283.460

3. PPh Pasal 29

.4. STP (pokok kurang bayar)

.5. Lain-lain

c.6. Jumlah (c,1 ++ 6.3tc.5)

13.391.971.500

d. Diperhitungkan

21.938.471.500

464.047.000

b. Kenaikan Pasal 13 or KUP

:B a Pasal 13 (2

202.695,730

d. Kenaikan Pasal as ueSSS

c.Bunga Pasal 13 (5

a.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP- Kenaikan Pasat 170 (5) KUP|

:Jumlah sanksi administrasi (a + b+c+d + ot £

202.695.730 21PPh yang masih harus dibayar (19+20.g >

666.742.730 bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P1. Fotokopi Keputusan Terbanding No. KEP-00037/KEB/PJAWPJ.07/2024

tanggal 08 Januari 2024;

Bukti P.2. Fotokopi SKPKB PPN No. 00027/206/17/052/22 tanggal 12 Desember

2022 untuk Tahun Pajak 2017:

Bukti P.3. Fotokopi Akta Notaris Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

No. 5 tanggal 08 Juni 2023 yang telah dimeterai kemudian:

Bukti P.4. Fotokopi Akta Pendirian Pereseroan Terbatas No. 12 tanggal 5

Agusutus 1971 yang telah dimeterai kemudian:

Bukti P.5. Fotokopi Surat Keberatan No. FEVP-1216-RX-3-2023 tanggal 09 Maret

2023 beserta tanda terima,

Bukti P.6. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara atas Pembayaran SKPKB PPh

Badan No. 00027/206/17/052/22 tanggal 12 Desember 2022 untuk tahun Pajak 2017 sebesar Rp165.896.161, dengan NTPN: 766532M16ELLIROD,

Badan No. 00027/206/17/052/22 tanggal 12 Desember 2017 wesc] Bukti P.7. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara atas Pembayaran SKPKB PPh

tahun Pajak 2017 sebesar Rp500.846.569, dengan NTPN: 0870200D1RGOJKA3,

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 965/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 27 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan hasil penelitian atas surat banding pemohon banding Nomor FEVP-2358-RX-3-2024 tanggal 27 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 03 April 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

1. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia kepadaf V/ | Pengadilan Pajak,

2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejakditerima surat] J | [| keputusan yang dibanding;

3. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar[ | kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan

di luar kekuasaan Pemohon Banding:

4. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding:

5. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas,

6. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan| | Terbanding Nomor KEP-00037KEB/PJAWPJ.07/2024 tanggal 08 Januari 2024

yang diterima tanggal 10 Januari 2024,

7. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaituV| || Keputusan Terbanding Nomor KEP-00037/KEB/PJAWPJ.07/2024 tanggal 08

Januari 2024;

8. Bukti Pembayaran”)

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

» Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang1 (- * Surat banding lidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak

yang terutang,

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

« Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar| | [|

sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemerksaan:

e Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak| | |

yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan

9. Surat Banding ditandatangani oleh PT Roche Indonesia bertindak selaku: 3

« Pemohon Banding

Ahli Warisnya

« Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

e Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

e Kuasa Hukumnya dengan dilampin surat kuasa khusus

10. Penandatanganan surat banding

a. Berkedudukan di Indonesia

b. Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

11. SurafSKP/Keputusan? yang diajukan banding bukan merupakan objek yang

dapat diajukan banding”

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang seusai

sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya:

Il. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

A. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor

00027/206/17/052/22 tanggal 12 Desember 2022 Tahun Pajak 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Nomor LAP-00579/RIK.SIS/KPP.0702/2022 tanggal 08 Desember 2022 PT Roche Indonesia:

B. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan

dengan surat Nomor FEVP-1216-RX-3-2023 tanggal 09 Maret 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM- 05001357/BPS/KPP.070203/2023 tanggal 10 Maret 2023:

C. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00037/KEB/PJAWPJ.07/2024 tanggal 08 Januari 2024:

Ill. Analisa Pokok Sengketa

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Surat Keberatan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Tim Peneliti Keberatan berikut ini disampaikan pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding sebagai vot |

Pokok Sengketa:

MenurutKoreksi yang diajukan Keputusan Keberatan | Pemohon BandingBanding

RRp(Rp) p)

|1 | Peredaran usaha1.284.678.922.657

850.433.252.806434.245.669.851 |2 | Harga Pokok Penjualan868.628.898.022

412.517.759.408412.517.759.408 Penyesuaian Fiskal Positif86.401.241.231

84.775.584.2590 Koreksi Peredaran usaha sebesar Rp434.245.669.851,00

A. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding a quo,

B. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum.

Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menyatakan bahwa Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang- Undang ini,

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

a. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dijelaskan dalam LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00579/RIK.SIS/KPP.0702/2022 tanggal 08 Desember 2022 diketahui:

1) Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp434.245.669,851 ,00

2) Koreksi karena:

a) Hasil pengujian pada pos pembelian atas faktur pajak masukan dari PT Boehringer Ingelheim Indonesia dan kredit pajak PPh 22

impor dari pembelian impor Diagnostic ditemukan terdapat selisih pembelian (Unsur HPP) lebih besar sejumlah Rp434.245.669.851 ,00;

b) Pemeriksa melakukan koreksi positif atas peredaran usaha dari data selisih pembelian melalui gross up menggunakan margin ROTC:

3) Dasar hukum :

a) Pasal 4 ayat (1) UU PPh:

b) Pasal 4 ayat (1)UU PPN:

b. bahwa berdasarkan surat nomor FEVP-1216-RX-3-2023 tanggal 09 Maret 2023, pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan:

1) Koreksi sebesar Rp434.245.669.851,00 terdiri dari:

a) Metode gross up margin ROTC Rp434.245.669.851,00

b) Metode ekualisasi peredaran usaha Rp(230.530.474,00)

2) PemohonBanding mengajukankeberatan sebesar Rp434.015.139.377,00 dan tidak diajukan keberatan sebesar Rp230.530.474,00:

3) Permohonan keberatan diajukan dengan alasan sebagai berikut:

a) Penjualan yang belum dilaporkan hanya berdasarkan asumsi dan mengabaikan ekualiasai pembelian yang telah disusun Pemohon Banding:

|b) Nilai peredaran usaha telah sesuai dengan penjualan;

|c) Laporan keuangan Pemohon Banding telah disusun berdasarkan

standar akuntansi umum dan telah di audit oleh Auditor Independen:

c. Data dan Informasi yang diperoleh dalam penelitian keberatan

1) Koreksi peredaran usaha terkait dengan koreksi Harga Pokok Penjualan,

2) Program Compassionate dan subsidi pada Harga Pokok Penjualan diberikan pihak afiliasi kepada Pemohon Banding,

3) Dari data yang diberjkan Pemohon Banding tidak dapat diperoleh informasi moro

NN

a) Bukti penyerahan atas kegiatan sehubungan dengan klaim kompensasi yang dilakukan Pemohon Banding:

b) Bukti pengeluaran atas kegiatan operasional sehubungan dengan subsidi yang diterima Pemohon Banding;

d. Peraturan terkait, Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menyatakan bahwa Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

e. Pendapat Terbanding

1) Kompensasi dan subsidi yang diterima Pemohon Banding merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding:

2) Tidak terdapat bukti pendukung yang memadai atas klaim kompensasi dan subsidi yang diterima Pemohon Banding:

3) Koreksi pemeriksa telah sesuai ketentuan,

4) Terbanding sependapat dengan pemeriksa dan mempertahankan koreksi pemeriksa:

Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp412.517.759.408,00

A. Menurut Pemohon Banding

a] sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding a quo;

B. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

a. Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun:

b. Pasal6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan:

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

a, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dijelaskan dalam

LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00579/RIK.SIS/KPP.0702/2022 tanggal 08 Desember 2022 diketahui:

1) Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp412.517.759.408,00

2) Koreksi terdiri dari:

a) Selisih pembelian local pharmaceuticals dengan faktur pajak masukan dari PT Boehringer Ingelheim Indonesia Rp372.190.759.209,00;

b) Selisih pembelian impor diagnostic dengan kredit PPh 22 impor sebesar Rp40.327.000.199,00:

3) Koreksi karena:

a) Terdapat selisih pembelian local pharmaceuticals dengan faktur pajak masukan dari PT Boehringer Ingelheim Indonesia:

b) Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung terkait rekonsiliasi period cost off and Co. dan COGS 3RD RX Domestic atas pembelian local pharmaceuticals;

Cc) Terdapat Selisih pembelian impor diagnostic dengan kredit PPh

22 impor,

d) Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung terkait rekonsiliasi pengurang Harga Pokok Penjualan atas akun: (1)period cost off and Co. dan COGS 3RD RX Domestic atas

pembelian local pharmaceuticals yang menurut Pemohon Banding merupakan reimbursement untuk promo dari kantor pusat,

(2)other period cost — 3% atas pembelian impor diagnostic yang

menurut Pemohon Banding merupakan subsidi untuk operasional dari kantor pusat:

4) Dasar hukum:|

a) Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

b) Pasal 6 ayat (1) UU PPh:

c) Pasal 54 ayat (1) UU PPN:

b. bahwa berdasarkan surat nomor FEVP-1216-RX-3-2023 tanggal 09 Maret 2023, pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan:

1) Koreksi sebesar Rp412.517.759.408 terdiri dari:

a) Ekualisasi pembelian local pada SPT PPh Badan dengan DPP PPN sebesar Rp372.005.561.267,00:

b) Ekualisasi pembelian impor pada SPT PPh Badan dengan DPP PPh 22 Impor sebesar Rp40.500.000.000,00;

Cc) Selisih akhir menurut Pemohon Banding sebesar

Rp12.198.141,00,

2) PemohonBandingmengajukankeberatansebesar Rp412.517.759.408,00;

3) Permohonan keberatan diajukan dengan alasan:

a) Ekualisasi pembelian local pada SPT PPh Badan dengan DPP PPN

(1)Akun Periode Cost Aff — Co sebesar Rp101.765.850.393,00

(a)Merupakan kompensasi dari penjualan atas program

compansionate;

(b)Kompensasi yang diterima dari penjual dicatat sebagai

pengurang nilai pembelian,

(c)Nilai pengurang pembelian tersebut tidak berdampak pada

nilai DPP perolehan barang dalam negeri dari PT Boehringer Ingelheim Indonesia:

(2)AkunCOGS3RDRXDomesticsebesar

Rp270.239.710.874,00

(a)Merupakan subsidi dari pihak afiliasi di luar negeri

sehubungan dengan proses resirukturisasi dan business support,

(b)Pihak afiliasi menerbitkan credit note kemudian oleh Wajib

Pajak dicatat sebagai penghasilan lain-lain:

(c)Penghasilan lain-lain tersebut direklasifikasi sebagai

pengurang nilai pembelian local,

(d)Nilai pengurang pembelian tersebut tidak berdampak pada

nila DPP perolehan barang dalam negeri dai PT Boehringer Ingelheim Indonesia:

b) Ekualisasi pembelian impor pada SPT PPh Badan denan DPP PPh 22 Impor

(1)Berasal dari akun Oth Periode Cost 38:

(2)Merupakan subsidi dari pihak afiliasi di luar negeri sehubungan

dengan proses restrukturisasi dan business support,

(3)Pihak afiliasi menerbitkan credit note kemudian oleh Pemohon

Banding dicatat sebagai penghasilan lain-ain:

(4)Penghasilan lain-lain tersebut direklasifikasi sebagai

pengurang nilai pembelian impor,

(5)Nilai pengurang pembelian tersebut tidak berdampak pada

nilai DPP perolehan barang dalam negeri dari PT Boehringer Inge[helm Indonesia:

c) Selisih akhir menurut Pemohon Banding:

d) Tidak terdapat penjelasan alasan keberatan Pemohon Banding: /

c. Data dan Informasi yang diperoleh dalam penelitian keberatan

1) Program Compassionate

a) Merupakan program dari F. Hoffman-La Roche Ltd;

b) Tujuan program agar pasien/pihak yang membutuhkan pertolongan medis dapat menerima diagnosis dan obat-obatan yang tepat dalam mengobati dan mengelola penyakit mereka,

c) Obat-obatan dibagikan melalui distributor untuk uji klinis, kegiatan komersial ataupun kegiatan amal:

d) Pemohon Banding sebagai perusahaan afiliasi melakukan klaim kompensasi sebesar 85% dari harga transaksi pembelian:

e) Kompensasi diberikan setelah mendapatkan persetujuan dan konfirmasi oleh manajemen global:

2) Business Support

a) Merupakan subsidi yang diberikan oleh pihak afiliasi di Luar Negeri:

b) Tujuan sebagai bantuan bisnis terkait dengan kegiatan operasional di Indonesia:

3) Pihak afiliasi menerbitkan credit note atas kompensasi dan subsidi yang diberikan kepada Pemohon Banding,

4) Dari data yang diberikan Pemohon Banding tidak dapat diperoleh informasi mengenai:

a) Bukti penyerahan atas kegiatan sehubungan dengan klaim kompensasi yang dilakukan Pemohon Banding:

b) Bukti pengeluaran atas kegiatan operasional sehubungan dengan subsidi yang diterima Pemohon Banding:

d. Peraturan terkait

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

1) Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar /

Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun:

2)ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan:

e. Pendapat Terbanding

1) Nilai pembelian Pemohon Banding adalah yang tercantum dalam invoice dan faktur pajak:

2) Kompensasi dan subsidi yang diterima Pemohon Banding merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding:

3) Tidak terdapat bukti pendukung yang memadai atas klaim kompensasi dan subsidi yang diterima Pemohon Banding,

4) Koreksi pemeriksa telah sesuai ketentuan,

5) Terbanding sependapat dengan pemeriksa dan mempertahankan koreksi pemeriksa:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.625.656.972,00

A. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas koreksi Fiskal Positif,

B. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

1) Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha:

2) Pasal 9 ayat (1) huruf e

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

a. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dijelaskan dalam LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00579/RIK.SIS/KPP.0702/2022 tanggal 08 Desember 2022 diketahui:

1) Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.625.656.972,00

2) Koreksi terdiri dari:

a) Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp227.896.800,00:

b) Penyesuaian fiscal positif lainnya sebesar Rp1.397.760.172,00:

3) Koreksi karena:

a) Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk |natura dan kenikmatan:

(1)Terdapat biaya untuk tahun 2016 pada akun-akun:

(a)T&E Air Fares sebesar Rp188.644.882,00;

(b)Office service sebesar Rp11.834.994,00:

(2)Merupakan imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan

pada akun: Rent & Oper. Lease exp-property build sebesar Rp27.416.924,00,

b) Penyesuaian fiscal positif lainnya

(1)Terdapat biaya untuk tahun 2016 pada akun-akun:

(a)Electricity (PLN) sebesar Rp38.892.970,00;

(b)T&E Other sebesar Rp15.525.000,00;

(c) T&E — Hotel & Accommodation sebesar Rp29.497.243,00; /

(2)Tidak berkaitan dengan usaha Pemohon Banding

(a)Reading material sebesar Rp25.940.000,00;

(b)Books & Periodicals sebesar Rp2.096.009,00:

(c)Recruitment sebesar Rp54.575.000,00:

(3)Tidak terdapat bukti pendukung

Other business taxes — VAT Not Deductib sebesar Rp1.125.468.641 ,00;

terdapat bukti pendukung pada akun-akun:

(a)Non oper exp 38 — others sebesar Rp917.463,00:

(b)Extemalmonitoringservicefeessebesar

Rp104.847.846,00;

4) Dasar hukum

a) Pasal 9 ayat (1) UU PPH;

b) PMK-169/PMK.010/2015;

c) KEP-220/PJ/2002:

b. bahwa berdasarkan surat nomor FEVP-1216-RX-3-2023 tanggal 09 Maret 2023, pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan:

1) Koreksi diajukan keberatan sebesar Rp1.394.338.730,00 dan tidak diajukan keberatan sebesar Rp231.318.242,00:

2) Koreksi diajukan keberaan terdiri dari akun:

a) T& E Fares sebesar Rp188.644.882,00;

b) Office service sebesar Rp11.834.994,00;

c) Electricity (PLN) sebesar Rp38.892.970,00;

d) T&E — Hotel & Accommodation sebesar Rp29.497.243,00:

e) Other business taxes — VAT Not Deductib sebesar Rp1.125.468.641,00,

3) Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan:

a) T& E Fares merupakan biaya perjalanan dinas yang dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto:

b) Office servicebiaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha,

c) Electricity (PLN) merupakan biaya tagihan yang diterbitkan di tahun 2017:

d) T&E — Hotel & Accommodation merupakan biaya akomodasi perjalanan dinas yang dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto,

e) Other business taxes — VAT Not Deductib merupakan biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha:|

c. Data dan Informasi yang diperoleh dalam penelitian keberatan

1) Debit note biaya electicity dan office service menunjukkan biaya dibebankan untuk pengeluaran tahun pajak 2016,

2) Tidak terdapat data pendukung atas koreksi biaya T&E Fares, T&E — Hotel & Accomodation dan Other business taxes;

d. Peraturan terkait

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

1) Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha:

2) Pasal 9 ayat (1) huruf e

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

e. Pendapat Terbanding

1) Biaya dibebankan atas pengeluaran tahun pajak sebelumnya: |

2) Tidak terdapat bukti pendukung yang memadai atas biaya yang dibebankan Pemohon Banding,

3) Koreksi pemeriksa telah sesuai ketentuan:

4) Terbanding sependapat dengan pemeriksa dan mempertahankan koreksi pemeriksa,

IV.Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa sepanjang tidak terdapat data dan atau keterangan lain surat banding nomor FEVP-2358-RX-3-2024 tanggal 27 Maret 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut:

bahwa dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya,

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00037/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 08 Januari 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Keteniuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku,

c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku,

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00037/KEB/PJMVPJ.07/2024 tanggal 08 Januar 2024 tentang Kebeain|

Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00027/206/17/052/22 tanggal 12 Desember 2022 atas nama PT Roche Indonesia NPWP 01.000.092.5-052.000 Tahun Pajak 2017;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor FEVP-234-RX-6-2024 tanggal 26 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

1. Pemenuhan Ketentuan Formal

Menunut Terbanding

1. Persyaratan Formal

bahwa sebagaimana diuraikan dalam Surat Uraian Banding a guo:

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa sebagaimana diuraikan dalam Surat Uraian Banding a guo:

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan formal permohonan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

Il. Analisis Pokok Sengketa

1. Sengketa atas Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp434.015.139.377,00

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana diuraikan dalam Surat Uraian Banding a quo;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas Peredara Usaha sebesar Rp434.015.139.377,00 dengan penjelasan sebagai berikut: /

bahwa pada Surat Uraian Banding yang disampaikan oleh Terbanding, dapat dilihat bahwa tidak terdapat tanggapan terkait dengan sengketa koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp434.015.139.377,00 sesuai dengan yang telah Pemohon Banding jabarkan pada Surat Permohonan Banding, dimana Terbanding hanya menjelaskan kembali apa yang tertera pada Surat Hasil Penelitian Keberatan. Oleh sebab itu, berikut Pemohon Banding sampaikan kembali penjelasan sehubungan dengan koreksi positif atas Peredaran Usaha sebagaimana diuraikan dalam Surat Banding a quo;

2. Sengketa atas Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp412.517.759.408,00)

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana diuraikan dalam Surat Uraian Banding a guo:

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp412.517.759.408,00) dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa pada Surat Uraian Banding yang disampaikan oleh Terbanding, dapat dilihat bahwa tidak terdapat tanggapan terkait dengan sengketa koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp412.517.759.408,00) sesuai dengan yang telah Pemohon Banding jabarkan pada Surat Permohonan Banding, dimana Terbanding hanya menjelaskan kembali apa yang tertera pada Surat Hasil Penelitian Keberatan. Oleh sebab itu, berikut Pemohon Banding sampaikan kembali penjelasan sehubungan dengan koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan sebagaimana diuraikan dalam Surat Banding a quo;

bahwa berdasarkan rincian dan penjelasan di atas, maka Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp412.517.759.408,00) seharusnya dibatalkan,

bahwa demikian bantahan atas surat uraian banding No. S-965/SUB/WPJ.07/2024 tanggai 27 Mei 2024 ini Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding harap tanggapan tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan Pemohon sarin

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-8. Fotokopi Akta Pendirian Pereseroan Terbatas No. 12 tanggal 5

Agusutus 1971 yang telah dimeterai kemudian

Bukti P-9. Fotokopi Akta Notaris PT Roche Indonesia No. 01 tanggal 06

September 2022 yangpenandatangan Surat Keberatan yang telah dimeterai kemudian:

Bukti P-10. Matriks Sengketa dan Penjelasan atas Banding SKPKB PPh Badan

Tahun 2017,

Bukti P-11. Profil Perusahaan PT Roche Indonesia Tahun 2017,

Bukti P-12. Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Roche Indonesia Tahun

2017,

Bukti P-13. Surat Nomor TFM- 2408091 tanggal 22 Agustus 2024 perihal

Penjelasan Tertulis:

Bukti P-14. Ekualisasi Pembelian beserta dengan Rincian Pembelian, Kertas Kerja

Audit, serta Arus Uang atas Sengketa Keberatan:

Bukti P-15. Credit Note yang dicatat sebagai pengurang komponen pembelian, Bukti P-16. Bukti Penerimaan atas Credit Note yang dicatat sebagai pengurang|

komponen pembelian berupa mutasi pada Rekening Koran:

Bukti P-17. General Ledger dan Trial Balance untuk divisi pharmaceutical (RX) dan

divisi diagnostic (DX),

Bukti P-18. Prosedur P-320;

Bukti P-19. Skema Compassionate Program beserta penjelasan dan jumal-nya: Bukti P-20. Fotokopi terjemahan Prosedur P-320 oleh Penerjemah Tersumpah

yang telah dimaterai kemudian,

Bukti P-21. Fotokopi terjemahan Perjanjian Distributor antara Roche Diagnostic

Intemational Ltd. dengan PT Roche Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah yang telah dimaterai kemudian,

Bukti P-22. Surat Nomor TFM-2410031 tanggal 3 Oktober 2024 perihal Penjelasan

Tertulis Sehubungan dengan Banding Pajak Penghasilan Badan (PPh

Bukti P-23. Formulir P-321 Request sebagai dasar penerbitan Credit Note Masa

Mei 2017 Nomor: 190000426,

Bukti P-24. E-mail terkait konfirmasi antara Pemohon Banding dengan F. Hoffman-

La Roche Ltd. terkait dengan penerbitan Credit Note Nomor 190000426,

Bukti P-25. Perhitungan klaim atas Compassionate Program untuk Credit Note

Nomor: 190000426;

Bukti P-26.SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017 beserta dengan Bukti

Penerimaan Elektronik-nya dan lampiran-lampirannya;

Bukti P-27. Perhitungan atas klaim Business Suport untuk Credit Note No.

190000730,

Bukti P-28. Credit Note Nomor. 190000730 beserta konfirmasi surel antara

Pemohon Banding dan F. Hoffman-La Roche Ltd.;

Bukti P-29. Perhitungan atas klaim Restructuring Subsidy untuk Credit Note No.

190000760,

Bukti P-30. Credit Note No. 190000760 dan Credit Note No. 190001224:

Bukti P-31. E-mail terkait persetujuan atas klaim Marketing Support sebesar

Rp40.500.000.000,- beserta dengan Credit Note nomor: 220083 dan |Credit Note nomor: 220108,

Bukti P-32. Surat Pendapat Akhir Nomor TFM-2410091 tanggal 24 Oktober 2024:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (soficopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:|

Bukti T-1 Matriks Sengketa:

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan

Bukti T-3 Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-4 Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan:

Bukti T-5 Contoh Jumal Compassionate;

Bukti T-6 Matriks,Sengketa dan Penjelasan Terbanding tanggal 12 September

2024, /

|Halaman 42 dari 56 halaman. Putusan Nomor PUT-002662.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Roche Indonesia

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-381/PJAWPJ.07/2024 tanggal 23

Oktober 2024,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00037/KEB/PJAWPJ.07/2024 tanggal 8 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00027/206/17/052/22 tanggal 12 Desember 2022 Tahun Pajak 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor FEVP-2358-RX-3-2024 tanggal 27 Maret 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-asalan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan Salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

sebagai berikut: |

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

Menurut

Nilai Sengketa Pemohon BandingTerbanding

R

p

RRi

D

Peredaran Usaha

850.663.783.2801.284.678.922.657

434.015.139.377 Harga Pokok Penjualan

456.111.138.614868,628.898.022

(412.517.769.408)

1. Koreksi Peredaran Usaha Sejumlah Rp434.015.139.377,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp434.015.139.377,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa kompensasi dan subsidi yang diterima Pemohon Banding merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding dan tidak terdapat bukti pendukung yang memadai atas klaim kompensasi dan subsidi yang diterima Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:| bahwa koreksi Terbanding merupakan asumsi yang tidak didukung oleh bukti yang kompeten dan Pemohon Banding telah melaporkan nilai peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun 2017 telah sesuai dengan nilai penjualan yang disajikan dalam Laporan Keuangan Audit Tahun 2017 dimana pencatatan penjualan oleh Pemohon Banding telah mengikuti standar akuntansi umum yang sudah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI),

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti yang lengkap mengenai kompensasi dan subsidi yang dilaporkannya yang menunjukkan bahwa perhitungan koreksi gross up Peredaran Usaha atas Ekualisasi Pembelian tidak perlu dilakukan,

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp434.015.139.377,00 yaitu mengenai jumlah Peredaran Usaha, apakah telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan jumlah yang sebenarnya,

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian,

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: /

bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang yang semestinya.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan:

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil:

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar: atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan pembukuan. [

bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan

bahwa Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pasal 4ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a) penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi:

b) penghasilan berupa hadiah undian:

c) penghasilan darisaham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura:

d) penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan bangunan: dan

e) penghasilan tertentu lainnya:yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen pn

dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi:....dst"

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan koreksi Koreksi karena hasil pengujian pada pos pembelian atas faktur pajak masukan dari PT Boehringer Ingelheim Indonesia dan kredit pajak PPh 22 impor dari pembelian impor Diagnostic ditemukan terdapat selisih pembelian (Unsur HPP) lebih besar sejumlah Rp434.245.669.851,00. Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas peredaran usaha dari data selisih pembelian melalui gross up menggunakan margin ROTC;

bahwa Bemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha dengan alasan Koreksi sebesar Rp434.245.669.851,00 yang terdiri dari penerapan Metode gross up margin ROTC Rp434.245.669.851,00 dan metode ekualisasi peredaran usaha Rp(230.530.474,00) dilakukan sebagai perhitungan Penjualan yang belum dilaporkan dengan hanya berdasarkan asumsi dan mengabaikan ekualiasai pembelian yang telah disusun Pemohon Banding. Bahwa Pemohon Banding berpendapat Nilai peredaran usaha telah sesuai dengan penjualan dan Laporan keuangan Pemohon Banding telah disusun berdasarkan standar akuntansi umum dan telah di audit oleh Auditor Independen:

bahwa Majelis Hakim berpendapat pada dasamya koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp434.015.139.377,00 berasal dari metode Gross Up Total Cost dengan margin Retum on Total Cost (ROTC) akibat adanya koreksi koreksi negatif pada Harga Pokok Penjualan,

bahwa Majelis Hakim berpendapat koreksi negatif pada Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp412.517.769.408,00) berasal dari ekualisasi pembelian lokal pada SPT Tahunan PPh Badan dengan DPP Perolehan BKP Dalam Negeri pada detil faktur sebesar (Rp372.005.561.267,00) dan ekualisasi Pembelian Impor pada SPT PPh Badan dengan DPP PPh Pasal 22 impor seesar (Rp40.500.000,00) dan adanya Selisih Akhir sebesar (Rp12.198.141 ,00); /

bahwa Majelis Hakim berpendapat Pemohon Banding telah membuktikan atas selisih ekualisasi pembelian lokal pada SPT Tahunan PPh Badan dengan DPP Perolehan BKP Dalam Negeri dan ekualisasi Pembelian Impor pada SPT PPh Badan dengan DPP PPh Pasal 22 Impor pada dasarnya disebabkan oleh adanya Credit Note atas Program Compassionate, Business Support, serta Marketing Support yang diberikan oleh Principle kepada Pemohon Banding yang dicatat sebagai bagian dari pengurang atas Pembelian pada Harga Pokok Penjualan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum dengan dasar PSAK 14 Paragraf 11 dan PSAK 1 Paragraf 99:

bahwa Majelis Hakim berpendapat koreksi Terbanding tidak didasari oleh bukti kongkrit dan arus uang yang riil, sehingga koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp434.015.139.377,00 tidak dapat dipertahankan:

. Koreksi Harga Pokok Penjualan Sejumlah (Rp412.517.759.4087,00)

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlah (Rp412.517.759.4087,00) dengan alasan sebagai berikut: bahwa Nilai Pembelian Pemohon Banding adalah yang tercantum dalam invoice dan faktur pajak. Bahwa menurut Terbanding, Kompensasi dan Subsidi yang diterrma Pemohon Banding merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding dan tidak terdapat bukti pendukung yang memadai atas klaim kompensasi dan subsidi yang diterima Pemohon Banding:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Harga Pokok Penjualan yang sebenamya sebagaimana telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Bahwa Pemohon Banding berpendapat pengujian yang Terbanding lakukan dengan metode Ekualisasi Pembelian antara Pembelian berdasarkan nilai komersial dengan DPP Pajak Masukan dari PT Boehringer Ingelheim Indonesia serta DPP PPh impor seharusnya menguji apakah terdapat objek pajak yang Pajak- nya belum dibayarkan ke kas negara, mengingat Pemohon Banding telah melaporkan nilai komersial dengan tepat sebagaimana yang diatur di dalam PER-34/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-30/PJ/2017. / Bahwa Pemohon Banding berpendapat selisih Ekualisasi Pembelian

sebenamya merupakan jumal pengurang HPP yang tidak terkait langsung dengan nilai Pembelian, sehingga tidak seharusnya secara serta merta digunakan sebagai nilai pembanding dalam melakukan ekualisasi dengan Perolehan pada SPT Masa PPN:

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Harga Pokok Penjualan sejumlah (Rp412.517.759.4087,00) yaitu mengenai jumiah Harga Pokok Penjualan, apakah telah dilaporkan oleh Pem ohon Banding sesuai dengan jumlah yang sebenarnya,

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang yang sernestinya.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar:

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan:

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil:

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

bahwa Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a) penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi:

b) penghasilan berupa hadiah undian:

c) penghasilan dari iransaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham |

pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura:

d) penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah

bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan bangunan: dan

e) penghasilan tertentu lainnya;yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan| Pasal 9 ayat (1)| Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi:....dst"

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa Koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan dilakukan dari ekualisasi pembelian lokal pada SPT Tahunan PPh Badan dengan DPP Perolehan BKP Dalam Negeri pada detil faktur sebesar dan ekualisasi Pembelian Impor pada SPT PPh Badan dengan DPP PPh Pasal 22 Impor. Bahwa Terbanding berpendapat Nilai Pembelian Pemohon Banding adalah yang tercantum pada Invoice dan Faktur Pajak. Bahwa kompensasi dan subsidi yang diterima Pemohon Banding merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding. Bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi dengan alasan tidak terdapat bukti pendukung yang memadai atas klaim kompensasi dan

|subsidi yang diterima Pemohon Banding,

bahwa Majelis Hakim berpendapat atas selisih pada Ekualisasi Pembelian Lokal disebabkan oleh adanya Credit Note atas Program Compassionate, Business / pada SPT PPh Badan dengan DPP PPh Pasl 22 Impor pada dasarnya

Support serta Marketing Support yang diberikan oleh Principle kepada Pemohon Banding yang dicatat sebagai bagian dari Pengurang Pembelian pada Harga Pokok Penjualan yang telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum dengan dasar PSAK 14 Paragraf 11 dan PSAK 1 Paragraf 99:

bahwa Majelis Hakim berpendapat klaim Terbanding yang menyatakan bahwa Jumal Pencatatan atas Credit Note pada Program Compassionate, Business Support serta Marketing Support yang diberikan oleh Principle kepada Pemohon Banding tidak menunjukkan pengurangan akun Pembelian serta tidak terdapat bukti pendukung atas klaim kompensasi dan subsidi yang diterima oleh Pemohon Banding adalah tidak benar,

bahwa dengan demikian Majelis Hakim menyatakan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp412.517.759.4087,00) tidak sesuai dengan ketentuan dan Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalil-dalilnya sehingga koreksi a guo tidak dapat dipertahankan:

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah "hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”:

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal:

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a guo dijelaskan sebagai ata

1

“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”,

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa

Koreksi Peredaran Usaha434.015.139.377434.015.139.377 Koreksi Harga Pokok Penjualan(412.517.759.408)(412.517.759.408)

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

1. Peredaran Usaha menurut TerbandingRp1.284.678.922.657,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp 434.015.139.377,00 Peredaran Usaha menurut MajelisRp 850.663.783.280,00

2. Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp 868.628,898.022,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp(412.517.759.408,00) Harga Pokok Penjualan menurut MajelisRp 456.111.138.614,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianPendapat Pengadilan Pajak Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto

Harga Pokok Penjualan456.111.138.614 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1- 2

Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha351.769.847.496 Penghasilan neto dalam negeri (3-442.782.797.170 Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

Penghasilan dari luar usaha457.915.101

d. Laindain

e, Jumlahftatbtctd

7 Fasilitas penanaman pemodal berupa pengurangan

8

a61.223.656.938

86.401.241.231 .25.177.584.293

10

89.610.074.420 Kompensasi Kerugian

13 | Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Kena Pajak (10-11 - 12-1389.610.074,420|

15 | PPh Terutang (tarif x 1522.402.518.500| 16 | Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu|

Jumlah PPh Terutang (15 + 16)22.402.518.500

18 | Kredit Pajak:21.938.471.500 19 | Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 -18.e)464.047.000

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP202.695.730 /

0 | Sanksi Administrasi:

Pendapat Pengadilan Pajak Uraian

(Rp)

b. Bunga Pasal 13 (3) KUP

c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

| Je. Jumlah sanksi(at+b+c+d

202.695.730 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 + 20.9)

666.742.730 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00037/KEB/PJMWPJ.07/2024 tanggal 8 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00027/206/17/052/22 tanggal 12 Desember 2022 Tahun Pajak 2017, atas nama PT ROCHE INDONESIA, NPWP 01.000.092.5- 052.000, beralamat Gedung AIA, Lantai 32, 35, 36, Jl. Jend. Sudirman Kav. 48A, RT 003 RW 004 Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak sebagai berikut:

UraianPajak

Rp

|b. KompensasiKerugianTC

f Jumlah PPh yang masih harus dibayar

666.742.730 Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Ali Mugiono, S.E., M.Si., dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota:

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 3 September 2026 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Ali Mugiono, S.E., M.Si., dan Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota serta dibantu oleh M. Farid Ifan M., S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Sandra!

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

tidfid

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

tid

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

tid

M. Farid Irfan M., S.Sos., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Setyawan M. N. Y., Ak., M.A. »

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.