PUTUSAN
Nomor PUT-002662.1 5/2024/PP/M.IVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00037/KEB/PJAVPJ.07/2024 tanggal 8 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00027/206/17/052/22 tanggal 12 Desember 2022 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002662.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ROCHE INDONESIA, NPWP 01.000.092.5-052.000, beralamat Gedung AIA, Lantai 32, 35, 36, Jl. Jend. Sudinman Kav. 48A, RT 003 RW 004 Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Oktira Kirana, jabatan: Direktur:
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Fransiska Ivonila M.S.,
Izin Kuasa Hukum: KEP-508/PP/IKH/2023 tanggal 18 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FEVP-317-RX-7-2024 tanggal 18 Juli 2024,
2. Nama: Novidiah Suhandy,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1349/PP/IKH/2022 tanggal 28 November 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FEVP-318-RX-7-2024 tanggal 18 Juli 2024,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
LAWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Sutomo / 198209012002121005,
Jabatan: Penelaah Keberatan, !