P U T U S A N
Nomor PUT-002663.36/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03967/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 26 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Final Pasal 26 ayat
(4) Minyak dan Gas Bumi Nomor 00003/546/20/081/22 tanggal 19 Januari 2022 Masa Pajak Januari 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002663.36/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
BUT Batavia Oil Kakap B.V., NPWP 01.988.464.2-081.000, beralamat di DBS Bank Tower 28, Ciputra World 1, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili Heri Suryanto jabatan Country Manager, yang selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: M. Agus Imanuddin., S.H., M.Si.
Izin Kuasa Hukum : KEP-305/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 6/BOKBV/FIN/2023 tanggal 24 Maret 2023,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Yosep Kurnia/197409061996021001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,
2. Nama/NIP: Muchsinin/197603141996021003,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,