Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 81 halaman

PUT-002663.36/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025

BUT Batavia Oil Kakap B.V. · PPh Pasal 26 ayat (4) Final Migas · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-002663.36/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03967/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 26 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Final Pasal 26 ayat

(4) Minyak dan Gas Bumi Nomor 00003/546/20/081/22 tanggal 19 Januari 2022 Masa Pajak Januari 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002663.36/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

BUT Batavia Oil Kakap B.V., NPWP 01.988.464.2-081.000, beralamat di DBS Bank Tower 28, Ciputra World 1, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili Heri Suryanto jabatan Country Manager, yang selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: M. Agus Imanuddin., S.H., M.Si.

Izin Kuasa Hukum : KEP-305/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 6/BOKBV/FIN/2023 tanggal 24 Maret 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yosep Kurnia/197409061996021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Muchsinin/197603141996021003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Irfan Rizkansyah/198506252009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

4. Nama/NIP: Agus Sandra Kusdianto/

197808171998031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor : ST-5984/WPJ.07/2023 tanggal 28 November 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 686/PP/BR/2023 tanggal 9 Juni 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 5/BOKBV/FIN/2023 tanggal 23 Maret 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 908/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 18 April 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2020 Nomor 00003/546/20/081/22 tanggal 19 Januari 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakUSD128,846.00

2. PPh 26 yang terutangUSD25,769.00

3. Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintahUSD.00

b. Setoran MasaUSD25,769.00

c. STP (pokok kurang bayar)USD.00

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …………USD.00

e. Lain-lainUSD.00

f.Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ………USD.00

f.Jumlah pajak yang dapat dikreditkanUSD25,769.00

4. Jumlah PPh yang masih harus dibayarUSDNIHIL

5. Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan USD(12,884.00)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 5/BOKBV/FIN/2022 tanggal 01 April 2020, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakUSD128,846.00

2. PPh 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi yang terutangUSD12,885.00

3. Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintahUSD.00

b. Setoran MasaUSD25,769.00

c. STP (pokok kurang bayar)USD.00

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …………USD.00

e. Lain-lainUSD.00

f.Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ………USD.00

f.Jumlah pajak yang dapat dikreditkanUSD25,769.00

4. Jumlah PPh yang masih harus dibayarUSD(12,884.00) Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-03967/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 26 Desember 2022, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 5/BOKBV/FIN/2023 tanggal 24 Maret 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 5/BOKBV/FIN/2023 tanggal 24 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03967/KEB/WPJ.07/2022 tanggal 26 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (“SKPN”) Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Nomor 00003/546/20/081/22 tanggal 19 Januari 2022 Masa Pajak Januari 2020 (“KEP-03967”) yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 28 Desember 2022;

I. LATAR BELAKANG PENERBITAN SKPN NO.00003

1. KPP MIGAS telah menerbitkan SKPN PPh Pasal 26 ayat (4) No. 00003/546/20/081/22 tanggal 19 Januari 2022 berdasarkan hasil pemeriksaan pajak untuk tahun pajak Januari 2020 dengan perincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah Dollar (USD) Menurut
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
1.Dasar Pengenaan Pajak128,846.00128,846.00128,846.00
2.PPh Terutang12,885.0025,769.0012,885.00
3.Kredit Pajak25,769.0025,769.0025,769.00
4.PPh Kurang/(Lebih) Bayar (2-3)(12,884.00)-(12,884.00)
5.Sanksi AdministrasI: Bunga Pasal 13 (2) KUP---
6PPh yang masih harus (Lebih) dibayar(12,884.00)NIHIL(12,884.00)

2. Selanjutnya, Pemohon Banding menyampaikan permohonan Keberatan terhadap SKPN No. 00003 dengan Nomor Surat: 5/BOKBV/FIN/2022 tanggal 1 April 2022;

3. Menanggapi Surat Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan KEP-03967, yang isinya menolak permohonan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula USDDitambah/ (Dikurangi) (USD)Menjadi (USD)
Dasar Pengenaan Pajak128,846-128,846
PPh Terutang25,769-25,769
Kredit Pajak25,769-25,769
PPh Kurang(Lebih) Bayar---
Sanksi Admininistrasi---
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar---

II. POKOK SENGKETA

Pokok Sengketa perpajakan antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah sengketa perbedaan pengenaan tarif PPh Pasal 26/Branch profit tax (BPT atau PBDR). Pemohon Banding menggunakan tarif 10% (sepuluh persen) berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) antara Indonesia dan Belanda, sedangkan Terbanding menggunakan tarif 20% (dua puluh persen);

III. KETENTUAN FORMAL BANDING

bahwa sesuai dengan Pasal 27 UU KUP, Pasal 25 dan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak, Permohonan Banding ini telah memenuhi persyaratan formal Banding yaitu terdiri atas:

1. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding;

3. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

4. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

5. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

6. Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya;

Pemohon Banding telah memenuhi syarat-syarat formal Permohonan Banding sebagaimana disebutkan di atas dengan alasan-alasan sebegai berikut:

1. Surat Banding ini telah diajukan dalam Bahasa Indonesia;

2. Surat Banding ini disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya Keputusan yang dibanding, yaitu KEP-03967 tertanggal 26 Desember 2022 atau terhitung sejak tanggal 28 Desember 2022;

3. Surat Banding ini diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan, yaitu Keputusan Terbanding No. KEP-03967/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 26 Desember 2022;

4. Surat Banding ini diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana tercantum dalam angka IV di bawah ini dan telah dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding dan mencantumkan tanggal penerimaan KEP-03967 tertanggal 26 Desember 2022, yang diterima pada tanggal 28 Desember 2022;

5. Salinan Keputusan berupa KEP-03967 dilampirkan dalam Surat Banding ini sebagai Lampiran-1;

6. Surat Banding ini diajukan oleh pengurus Batavia Oil Kakap BV, yaitu Heri Suryanto yang menjabat sebagai Country Manager sesuai dengan surat penunjukkan sebagaimana terlampir dalam Surat Banding ini (Lampiran-4);

Oleh karena itu, sudah seharusnya Permohonan Banding ini diterima oleh Pengadilan Pajak;

IV. ALASAN BANDING YANG DIAJUKAN PEMOHON BANDING

A. Production Sharing Contract (“PSC”) dan Posisi Pemohon Banding Sebagai

Pihak dalam PSC

1. bahwa PSC merupakan perjanjian komersial melalui kontrak kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan investor dimana Pemerintah selaku pemegang kuasa pertambangan migas mempunyai wewenang mengendalikan pengusahaan pertambangan migas tersebut (manajemen), sedangkan investor berperan sebagai kontraktor pelaksana operasi eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas yang akan mempertanggungjawabkan kegiatan operasinya kepada pemegang kuasa pertambangan migas;

2. bahwa PSC Blok Kakap yang mengikat antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (“KKKS”), dimana salah satunya adalah Pemohon Banding dengan Pertamina (mewakili Pemerintah) adalah PSC yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 15 Januari 1999 (“PSC Kakap”) (Lampiran- 5);

3. bahwa Pemohon Banding selaku Kontraktor diwajibkan untuk membayar PPh dari bagi hasil kotor berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku (Undang-undang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) dan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”)). Hal tersebut

secara tegas dinyatakan dalam PSC Kakap Section V Article 5.2.17 , yang menyatakan sebagaimana berikut:

“severally be subject to and pay to the Government of the Republic of Indonesia the income tax including the final tax on profits after tax deduction imposed to it pursuant to the Indonesian Income Tax Law and its implementing regulations and comply with the requirements of the tax law in particular with respect to the filing of returns, assessment of tax, and keeping and showing of books and records;”

Yang terjemahannya sebagai berikut:

"wajib mengutamakan membayar kepada Pemerintah Republik Indonesia, pajak penghasilan termasuk pajak akhir atas keuntungan setelah pengurangan pajak yang dikenakan atasnya menurut Hukum Pajak Penghasilan Indonesia dan peraturan-peraturan pelaksanaannya sesuai dengan persyaratan hukum pajak tertentu berkaitan dengan surat pemberitahuan pajak pengenaan pajak, pembuatan dan penyajian pembukuan dan catatan-catatan;”

4. Berdasarkan ketentuan Section V Article 5.2.17 tersebut, Pemohon Banding menyadari bahwa ada kewajiban pembayaran “tax on profits after tax” yang harus Pemohon Banding patuhi sepenuhnya. bahwa “tax on profits after tax” ini, yang dalam perpajakan internasional dikenal sebagai “Branch Profit Tax/BPT”, dan dalam perpajakan Indonesia yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) UU PPh;

5. bahwa pada hakekatnya berdasarkan prinsip hukum perjanjian, dalam PSC Natuna, Pemerintah Republik Indonesia (dalam hal ini pada saat penandatangannya diwakili oleh Pertamina) telah melakukan hubungan perjanjian keperdataan yang secara normatif tunduk kepada ketentuan dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) khususnya prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang isinya:

”Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;”

Serta Pasal 1342 KUH Perdata mengenai penafsiran Kontrak:

”Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran;”

6. bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 1338 jo. 1342 KUH Perdata maka dengan terikatnya Pemerintah (yang pada saat penandatangannya diwakili oleh Pertamina) berdasarkan PSC maka seluruh instansi pemerintah lainnya, termasuk instansi pajak, wajib untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah diperjanjikan;

7. bahwa sehubungan dengan masalah perpajakan, oleh karena PSC merupakan suatu peristiwa yang bersifat khusus, maka di dalam peraturan perpajakan diatur mengenai masalah posisi dan kedudukan serta perlakuan pajak yang berhubungan dengan PSC, sebagaimana diatur dalam Pasal 33A ayat (4) UU PPh yang menyatakan:

”Wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama, pengusahaan pertambangan yang berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud;”

8. bahwa dengan memperhatikan metode pembagian Equity Split, PSC Kakap telah secara jelas mengatur mengenai hak dan kewajiban para pihak. Adapun pengaturan mengenai hak dan kewajiban perpajakan telah diatur secara jelas di dalam Section V, Article 5.2.17 PSC Kakap khususnya mengenai PPh Badan dan PBDR /BPT akan mengacu pada ketentuan perpajakan secara umum yang berlaku di Indonesia;

9. bahwa sebagai konsekuensi dari adanya kesepakatan dalam Section V Article 5.2.17 PSC Kakap yang menyatakan secara tegas bahwa penghitungan pajak dihitung berdasarkan UU PPh yang berlaku di Indonesia, dan pada saat ini antara Pemerintah Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda terdapat P3B, maka tarif PPh Pasal 26

(4) / BPT yang diterapkan kepada Pemohon Banding harus tunduk pada

ketentuan dalam P3B yang bersifat lex specialis tersebut yaitu sebesar 10% (sepuluh persen);

10. bahwa dengan demikian sesuai dengan prinsip taat asas dan kepastian hukum, maka segala hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan dalam PSC Kakap, termasuk mengenai masalah objek dan tarif, harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Perpajakan dan peraturan pelaksanaannya yang berdasarkan penjelasan pada poin selanjutnya seharusnya mengacu kepada P3B;

B. Penetapan Tarif BPT atau PPh Pasal 26 ayat (4) Dalam Sengketa A Aquo

Seharusnya Mengacu Pada P3B

1. bahwa berdasarkan Pasal 11 UUD 1945 yang kemudian diatur lebih lanjut di dalam Pasal 32A UU PPh dan dipertegas dengan peraturan- peraturan pelaksananya antara lain Keputusan Presiden, Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, Pemerintah diberi kewenangan untuk menandatangani P3B dengan negara lain;

2. bahwa Pasal 11 UUD 1945 menyatakan:

“(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain;

(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang;”

3. bahwa Pemerintah Indonesia berwenang melakukan P3B dengan pemerintah negara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 32 A UU PPh yang menyatakan:

“Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;”

Penjelasan Pasal 32 A UU PPh menyatakan:

“Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex spesialis) yang mengatur hak hak pemajakan dari masing masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan

‐‐‐ pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing masing negara;”

‐

4. Penerapan tarif Branch Profit Tax/BPT didasarkan pada ketentuan P3B juga diatur di dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap (“PMK 14/2011”) yang berbunyi sebagai berikut:

“Dalam hal induk perusahaan dari Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap adalah Wajib Pajak dalam negeri dari negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia, besarnya tarif untuk menghitung Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagaimana ditentukan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak yang berlaku;”

5. bahwa berdasarkan kewenangan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda telah menandatangani P3B yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden No. 92 Tahun 2003 tanggal 14 November 2003 Lembaran Negara No. 130 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2004 dan berdasarkan P3B antara Pemerintah Republik Indonesia – Kerajaan Belanda tersebut secara khusus telah ditetapkan tarif PBDR/BPT yang lebih rendah dari 20% (dua puluh persen) yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) yang berlaku untuk kegiatan operasional minyak dan gas bumi (Lampiran-6). Untuk lebih jelasnya dibawah ini

diuraikan ketentuan yang mengatur tentang PBDR/BPT dalam P3B tersebut:

Pasal 10 ayat (8) P3B Indonesia – Belanda:

"Notwithstanding the other provisions of this Agreement, where a company which is a resident of one of two States, has a permanent establishment in other states, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 10 percent of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed there on in that other State;"

Yang terjemahannya sebagai berikut:

“Menyimpang dari ketentuan lain dalam Persetujuan ini, bilamana suatu perusahaan merupakan penduduk salah satu Negara, memiliki bentuk usaha tetap di negara lainnya, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan dari negara lainnya itu sesuai dengan perundang-undangannya namun pajak tambahan tersebut tidak dapat melebihi 10% dari jumlah laba setelah dikurangi pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya yang dikenakan atas penghasilan di Negara lainnya tersebut”;

6. bahwa sebagai suatu aturan yang berlaku khusus untuk pengenaan pajak atas penduduk kedua negara yang menanda-tanganinya, P3B mempunyai kedudukan sebagai aturan khusus (leges speciales) vis-a- vis peraturan perundang-undangan pajak umum (lex generalis) yang berlaku di kedua negara tersebut. Dan sesuai dengan doktrin Lex specialis derogat legi generali, dalam penerapannya P3B mengesampingkan peraturan perundang-undangan pajak domestik yang berlaku. Kemudian, sebagai konsekuensi dari adanya kesepakatan dalam Section V Article 5.2.17 PSC Kakap yang menyatakan secara tegas bahwa penghitungan pajak dihitung berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku di Indonesia, maka penerapan pajaknya harus mengikuti perkembangan dan perubahan dari penerapan undang-undang pajak yang berlaku yaitu P3B;

7. bahwa oleh karena telah diatur secara khusus dalam P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Kerajaan Belanda, maka masalah perpajakan yang menjadi cakupan dalam P3B tersebut harus tunduk pada P3B, termasuk dalam hal ini masalah PBDR/BPT yang secara umum diatur dalam Pasal 26 ayat (4) UU PPh;

8. bahwa pada prinsipnya P3B antara Pemerintah Republik Indonesia – Kerajaan Belanda tersebut mengatur mengenai penentuan tarif secara umum atas penetapan hak pemajakan PBDR/BPT oleh Pemerintah Indonesia terhadap wajib pajak yang berdomisili pajak di Belanda, hanya sebesar maksimum 10 % (sepuluh persen);

9. bahwa berdasarkan PSC Kakap, P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda dan Pasal 32A UU PPh, Pemerintah Republik Indonesia hanya dapat menerapkan tarif PBDR/BPT sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) berdasarkan ketentuan dalam P3B Indonesia-Belanda yang merupakan ketentuan khusus (lex-spesialis) yang berlaku bagi Wajib Pajak yang berkedudukan di kedua negara;

10. Pemohon Banding merupakan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”) yang mempunyai Domisili Pajak di Belanda yang dibuktikan dengan “Certificate of Domicile” (“COD”) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Kerajaan Belanda (Lampiran-7). Oleh karena itu, ketentuan di dalam P3B berlaku terhadap Pemohon Banding sehingga berhak untuk menggunakan tarif pajak atas BPT berdasarkan P3B, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen). Dengan demikian, berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding berhak untuk memperoleh tarif pajak atas BPT tidak melebihi 10% (sepuluh persen);

11. Dengan demikian, Pemerintah Republik Indonesia (dalam hal ini Terbanding) hanya dapat menerapkan tarif PBDR/BPT tidak lebih dari 10 % (sepuluh persen). Sehingga penetapan tarif diatas 10 % (sepuluh persen) dapat dikategorikan sebagai suatu penetapan pajak yang tidak berdasarkan undang-undang;

C. Pemohon Banding sebagai BUT yang Berdomisili di Belanda

1. bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang berdomisili pajak di Negara Belanda sesuai dengan COD yang dikeluarkan oleh pihak berwenang di bidang perpajakan di Kerajaan Belanda (lihat Lampiran-7);

2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU PPh, Pemohon Banding adalah wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha melalui BUT dan sebagai Wajib Pajak BUT, Pemohon Banding dikenakan PPh Badan atas laba usahanya berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU PPh, sedangkan atas laba setelah dikurangi PPh Badan dikenakan Pemotongan PPh Final sesuai Pasal 26 ayat (4) atau BPT sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif di dalam P3B;

3. bahwa dikarenakan Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak BUT yang berdomisili pajak di Belanda dan merupakan pihak dari PSC Kakap yang ditandatangani pada tahun 1999 dan dalam Section V Article 5.2.17 PSC Kakap telah disepakati bahwa mengenai PPh dan PBDR/BPT sehubungan dengan PSC akan didasarkan pada peraturan perpajakan di Indonesia, dan PADA SAAT PAJAK TERUTANG TIMBUL

TERDAPAT ATURAN P3B ANTARA PEMERINTAH INDONESIA-

KERAJAAN BELANDA, maka berdasarkan undang-undang perpajakan di Indonesia, Pemohon Banding berhak untuk menggunakan tarif BPT sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (8) P3B antara Pemerintah Indonesia – Kerajaan Belanda;

4. Hal tersebut adalah sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 33 A ayat (4) UU PPh dimana PSC merupakan hal yang khusus (lex specialis) jika didalamnya diatur mengenai objek dan tarif pajak secara khusus. Pada prinsipnya PSC Kakap MENGATUR SECARA KHUSUS MENGENAI MASALAH PERPAJAKAN YANG BERKENAAN PBDR/BPT yaitu berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia;

5. Maka sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, mengenai PBDR/BPT untuk PSC Kakap wajib tunduk pada ketentuan dalam P3B antara Pemerintah Republik Indonesia – Kerajaan Belanda. Kemudian, dikarenakan Pemohon Banding adalah Wajib Pajak yang

berdomisili di Belanda, maka sudah semestinya P3B Indonesia – Belanda berlaku dalam hal ini. Oleh karena itu, ketentuan tarif BPT sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) sebagaimana diatur di dalam Pasal 10 ayat (8) P3B adalah yang diberlakukan dalam penetapan tarif BPT pada perkara a quo;

D. Pendapat Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian

Keberatan

1. bahwa menurut Terbanding di dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, tarif PPh Pasal 26 ayat (4)/BPT yang diterapkan terhadap Pemohon Banding adalah sebesar 20% (dua puluh persen) karena ditentukan berdasarkan PSC dan Pasal 33A ayat (4) Undang- undang Pajak Penghasilan;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan-alasan yang diberikan oleh Terbanding terkait dengan kekeliruan penerapan Pasal 33A ayat (4) UU PPh yang membuat seolah-olah ketentuan perpajakan di dalam PSC diperlakukan secara khusus (lex specialis) sehingga P3B tidak dapat diberlakukan, dengan alasan sebagai berikut:

a. Penjelasan Pasal 33A ayat (4) Ketentuan Peralihan UU PPh, antara lain menyatakan:

“Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-Undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud;

Dengan demikian, ketentuan Undang-Undang ini baru diberlakukan untuk pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi dan pengusahaan pertambangan umum

lainnya yang dilakukan dalam bentuk kontrak karya, kontrak bagi hasil, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, yang ditandatangani setelah berlakunya Undang-Undang ini”;

b. bahwa dengan memperhatikan metode bagi hasil secara Gross Equity Split, PSC telah secara jelas mengatur mengenai hak dan kewajiban para pihak. Adapun pengaturan mengenai hak dan kewajiban perpajakan telah diatur secara jelas di dalam Section V article 5.2.17 PSC Kakap khususnya mengenai PPh Badan dan BPT akan dihitung berdasar ketentuan perpajakan secara umum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal termasuk didalamnya jika terdapat P3B yang merupakan ketentuan khusus (lex-spesialis);

c. bahwa pertimbangan Terbanding tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan secara utuh karena dalam membuat keputusannya Terbanding hanya mendasarkan pada Pasal 33A UU PPh namun tidak membaca secara utuh dan benar terkait dengan klausula yang mengatur secara tegas mengenai masalah bagi hasil dan kewajiban perpajakan dalam PSC yang diatur secara terpisah sehingga mendalilkan bahwa seakan-akan didalam PSC tidak mengatur penggunaan tarif berdasarkan P3B. Kekeliruan lainnya dalam menerapkan Pasal 33A UU PPh Terbanding juga mengabaikan prinsip lex specialis dari P3B terhadap ketentuan dalam UU PPh yang dalam hal ini Pasal 26 ayat (4) yang diakui dalam penerapan pajak penghasilan sebagaimana diatur di dalam ketentuan UU PPh dan peraturan pelaksananya;

d. bahwa dengan ditanda-tanganinya P3B dan sesuai dengan doktrin Lex specialis derogate legi generali harus diartikan bahwa secara sadar Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Belanda memahami bahwa Pasal 26 ayat (4) UU PPh harus dikesampingkan bila bertentangan dengan isi P3B yang telah disepakati;

e. bahwa dalam kaitannya dengan keberlakuan P3B yang bersifat lex specialis terhadap UU PPh, maka berdasarkan hierarki dan struktur perundang-undangan di Indonesia, harus diartikan bahwa ketentuan

mengenai tarif BPT di Pasal 26 ayat (4) UU PPh harus diartikan telah diubah dengan berlakunya ketentuan Pasal 10 ayat (8) P3B Indonesia – Belanda;

f. bahwa dengan memperhatikan ketentuan Section V Article 5.2.17 PSC Kakap yang ditandatangani tahun 1999, yang isinya:

“severally be subject to and pay to the Government of the Republic of Indonesia the income tax including the final tax on profits after tax deduction imposed on it pursuant to the Indonesian Income Tax Law and its implementing regulations and comply with the requirements of the tax law in particular with respect to filing of returns, assessment of tax, and keeping and showing of books and records;”

Atau terjemahan bebasnya:

"Wajib mengutamakan membayar kepada Pemerintah Republik Indonesia, pajak penghasilan termasuk pajak akhir atas keuntungan setelah pengurangan pajak yang dikenakan atasnya menurut Hukum Pajak Penghasilan Indonesia dan peraturan-peraturan pelaksanaannya sesuai dengan persyaratan hukum pajak tertentu berkaitan dengan surat pemberitahuan pajak pengenaan pajak, pembuatan dan penyajian pembukuan dan catatan-catatan;” Maka Terbanding telah keliru dalam menafsirkan ketentuan Pasal 33A ayat (4) UU PPh tahun 1994. bahwa sebenarnya, pasal tersebut telah mengamanatkan bahwa terhadap PSC yang masih berlaku pada saat UU PPh Tahun 1994 mulai berlaku (yaitu sejak 1 Januari 1995), pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam PSC sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud. Sehingga dengan mengacu kepada pada Section V Article 5.2.17 PSC Kakap tanggal 15 Januari 1999, telah disepakati bahwa KKKS harus membayar kepada Pemerintah Republik Indonesia Pajak Penghasilan termasuk pajak final atas laba setelah dikurangi pajak yang dikenakan terhadapnya sesuai dengan UU PPh dan peraturan pelaksanaannya, termasuk didalamnya ketentuan P3B;

g. bahwa dengan demikian, berdasarkan PSC Kakap dan P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda, Pemerintah Republik Indonesia hanya dapat menerapkan tarif PBDR/BPT sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) berdasarkan ketentuan dalam P3B Indonesia-Belanda yang merupakan ketentuan khusus (lex-spesialis) yang berlaku bagi Wajib Pajak yang berkedudukan di kedua negara;

h. Oleh karena Wajib pajak merupakan BUT yang mempunyai Domisili Pajak di Negara Belanda maka secara hukum berhak untuk menggunakan tarif pajak atas BPT berdasarkan P3B yaitu sebesar tidak lebih dari 10% (sepuluh persen);

V. KESIMPULAN DAN PERMOHONAN PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) dan memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk membatalkan koreksi tersebut sehingga jumlah PPh Pasal 26 ayat (4) menjadi:

No.UraianJumlah Dollar (USD) Menurut
Pemohon BandingFiskus/ TerbandingKoreksi yang seharusnya dibatalkan
1.Dasar Pengenaan Pajak128,846.00128,846.00-
2.PPh Terutang12,885.0025,769.00(12,885.00)
3.Kredit Pajak25,769.0025,769.0025,769.00
4.PPh Kurang/(Lebih) Bayar (2-3)(12,884.00)-(12,884.00)
5.Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13(2) KUP---
6.PPh yang masih harus (Lebih) dibayar(12,884.00)-(12,884.00)

Berdasarkan perhitungan tersebut di atas, menurut kami terdapat jumlah PPh Pasal 26 ayat (4) lebih bayar yang seharusnya dikembalikan sebesar USD12,884.00 kepada Pemohon Banding;

VI. PENUTUP

Demikianlah Surat Permohonan Banding ini diajukan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat dan Pemohon Banding berharap bahwa uraian yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberi putusan yang seadil-adilnya;

Pemohon Banding akan dengan senang hati memenuhi panggilan atau permintaan tambahan data/dokumen lainnya yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memutus Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding; Atas perhatian Majelis Hakim Yang Terhormat, Pemohon Banding mengucapkan banyak terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 908/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 18 April 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan hasil penelitian atas surat banding Pemohon Banding Nomor 5/BOKBC/FIN/2023 tanggal 24 Maret 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 24 Maret 2023 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

Keputusan Terbanding Nomor KEP-03967/KEB/PJ/WPJ.07/2022 diterbitkan tanggal 26 Desember 2022 dan surat banding Wajib Pajak disampaikan tanggal 24 Maret 2023;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03967/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 26 Desember 2022;

e. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03967/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 26 Desember 2022;

f. Surat banding ditandatangani oleh Heri Suryanto

Berdasarkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 diketahui bahwa Heri Suryanto adalah Country Manajer dari BUT Batavia Oil Kakap B.V. Sehingga sepanjang tidak terdapat data atau keterangan lain telah

memenuhi ketentuan Pasal 32 Undang-undang KUP dan berhak menandatangani permohonan banding tersebut;

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, sepanjang tidak terdapat data atau keterangan yang dapat menyatakan lain, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. ANALISIS POKOK SENGKETA

MENURUT TERBANDING

- Terbanding cq. Pemeriksa

Penjelasan koreksi tarif Branch profit tax (BPT) :

1. Production Sharing Contract (PSC)

PSC merupakan perjanjian atau kesepakatan atas usaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidang pertambangan minyak dan gas bumi antara pemerintah RI dengan kontraktor dengan kata lain perjanjian ini bersifat G to B sehingga ketentuan yang berlaku adalah Indonesia income tax law;

Production Sharing Contract (PSC) atas pengerjaan Blok Kakap antara perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi negara (Pertamina( dan :

a. Gulf Resources (Kakap) ltd

b. Premier (Kakap) Pty. Ltd;

c. Novus U.K. (Kaka) Ltd

d. Novus U.K. (Kakap 2 ) Ltd;

e. Novus Petroleum Canada (Kakap) Ltd;

f. LL & E Indonesia Ltd;

Berdasarkan keterangan di atas, pihak-pihak penandatangan PSC tunduk pada ketentuan UU Perpajakan umum Jo. UU PPh tahun 1984 Dalam section XVI Effectiveness 16.2 menyebutkan:

“The contract shall not be annulled, amended or modified in any respect, except by the mutual consent in writing of the parties thereto”; Yang menurut pemeriksa kontrak ini tidak akan dibatalkan, diamandemen atau diubah dalam hal apa pun kecuali dengan persetujuan Bersama secara tertulis dari pihak-pihak didalamnya;” Kewajiban perpajakan dalam PSC Section V Rights and Obligation Of The Parties : Butir 5.2.17

“Contract shall : severally be subject to and pay to the govermnet of Republict of Indonesia the income tax including the final tax on profits after tax deduction imposed on it pursuant to the Indonesian income tax law and its implementing regulations and comply with the requirements of the tax law in particular with respect to filing of returns, assessment of tax, and keeping and showing of books and records”;

Berdasarkan petikan dia atas diketahui bahwa kontraktor harus membayar kepada Pemerintah Republik Indonesia pajak perusahaan Indonesia dan pajak atas bunga, dividen, dan royalty yang dikenakan kepadanya sesuai dengan Undang-undang Perpajakan Indonesia. Kontraktor harus mematuhi persyaratan hukum khususnya berkenaan dengan pengajuan pengembalian penilaian pajak dan menyimpan serta menunjukkan pembukuan dan catatan;

Berdasarkan amandemen Production Sharing Contract (PSC) pada tanggal 10 September 2003 terjadi pengalihan interest / kepemilikan hak dari Premier (kakap) Pty. Ltd;

A company Existing Under the law of Australia kepada Premier Oil Kakap B.V. a corporation organized and Exsisting Under the laws of Netherland;

Berdasarkan surat SKK Migas tanggal 14 Maret 2018 perihal Penyampaian Persetujuan Perubahan Pengendalian di wilayah kerja Kakap dan Surat dari Menteri energy dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor : 2292/13/MEM/V/2018 tanggal 13 Maret 2018 perihal persetujuan Perubahan Pengendalian di Wilayah Kerja Kakap telah terjadi perubahan pemegang partisipasi interest dari Premier Oil Kakap B.V. kepada Batavia Oil Kakap B.V. yang berdiri dan tunduk pada hukum Pemerintah Kerajaan Belanda dengan persentase kepemilikan saham sebesar 18.75%;

2. Asas atau proses PSC adalah

a. Good faith yaitu bahwa pelaksanaan kontrak harus berdasarkan itikad baik para pihak untuk menyelesaikan apa yang telah disepakati. Itikad baik merupakan cara dimana para pihak dalam kontrak harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan teguh atau kemauan baik dari para pihak;

b. Nail down dalam peraturan atau ketentuan terkait dengan pelaksanaan kontrak adalah berdasarkan peraturan dan ketentuan pada saat kontrak ditandatangani. Hal ini terkait dengan jangka waktu kontrak yang merupakan kontrak jangka Panjang yaitu selama 30 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi perekonomian dari kedua belah pihak akan perubahan peraturan yang terjadi setelah kontrak ditanda tangani. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 33A ayat (4) UU No.10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya;

c. Sancity of Contract, yaitu bahwa para pihak yang telah mengikat diri pada suatu kontrak harus menghormati kesepakatan mengenai kewajiban-kewajibannya dalam kontrak tersebut;

3. PPh Pasal 26 ayat (4) UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU

Nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan Keempat atas UU Nomor 7 tahun 1983 menyebutkan :..;

“Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan Kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;”

4. Berdasarkan Pasal 33 ayat (3), Bab VIII, Ketentuan Peralihan, UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, berbunyi :

"Penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi serta dalam bidang penambangan lainnya sehubungan dengan Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil, yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang- undang ini, dikenakan pajak berdasarkan ketentuan-ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 beserta semua peraturan pelaksanaannya;"

Penjelasan Pasal 33 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1983 berbunyi: "Ordonansi Pajak Perseroan 1925, dan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty 1970 beserta semua peraturan pelaksanaannya tetap berlaku terhadap penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi dan dalam bidang penambangan lainnya yang dilakukan dalam rangka perjanjian Kontrak Karya dan kontrak Bagi Hasil, sepanjang perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil tersebut masih berlaku pada saat berlakunya undang-undang ini;”

Ketentuan Undang-undang ini baru berlaku terhadap penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi yang dilakukan dalam bentuk perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil tersebut dibuat setelah berlakunya undang-undang ini;"

5. Pasal 36 ayat (1), Bab IX, Ketentuan Penutup, UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, berbunyi:

"Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984;" Penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1983, berbunyi: "Ayat ini menegaskan bahwa Undang-undang Pajak Penghasilan 1983 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984;"

6. Pasal 33A ayat (4) UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, berbunyi:

"Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud;"

Penjelasan Pasal 33A ayat (4) UU Nomor 36 Tahun 2008, berbunyi: "Ketentuan pajak dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan tersebut. Walaupun Undang-undang ini sudah mulai berlaku, namun kewajiban pajak bagi Wajib Pajak yang terikat dengan kontrak bagi hasil, kontrak karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tetap dihitung berdasar kontrak atau perjanjian dimaksud. Dengan demikian, ketentuan Undang-undang ini baru diberlakukan untuk pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi dan

pengusahaan pertambangan umum lainnya yang dilakukan dalam bentuk kontrak karya, kontrak bagi hasil, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, yang ditanda tangani setelah berlakunya Undang-undang ini;"

7. Pasal III UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, berbunyi

"Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995;"

8. Berdasarkan keterangan angka 1 s.d. angka 7 tersebut di atas, dan saat berlakunya kontrak bagi hasil adalah saat penandatanganan berdasarkan penjelasan Pasal 33A ayat (4) UU Nomor 36 Tahun 2008, Pemeriksa berpendapat bahwa Kontrak Bagi Hasil atau PSC antara PT Pertamina dengan GULF RESOURCES (KAKAP) LIMITED, et al tunduk pada UU Nomor 7 Tahun 1983 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1984 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1994, tentang Pajak Penghasilan disebabkan karena Penandatanganan PSC antara PT Pertamina dengan GULF RESOURCES (KAKAP) LIMITED, et al dilakukan pada tanggal 15 Januari 1999 yang pada saat itu berlaku UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d. Undang- Undang Nomor 10 TAHUN 1994, Tentang Pajak Penghasilan;

9. Pasal 25 ayat (5) PP Nomor 79 Tahun 2010 terakhir diubah dengan PP Nomor 27 Tahun 2017

Atas penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), terutang Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25 ayat (4) PP 79 Tahun 2010 menyatakan besarnya pajak penghasilan yang terutang bagi Kontraktor yang kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya peraturan pemerintah ini, dihitung berdasarkan tarif pajak perseroan atau pajak penghasilan pada saat kontrak ditandatangani;

Juga Pasal 25 ayat (4) PP 79 Tahun 2010 memberikan kepastian hukum atas besaran bagian penerimaan negara sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 37 PP 79 Tahun 2010 yaitu dalam hal terjadi perubahan bentuk hukum dan/atau perubahan status domisili dan/atau pengalihan participating interest atau kepemilikan saham dan/atau hal lain dari Kontraktor yang mengakibatkan perubahan perhitungan pajak penghasilan, besaran bagian penerimaan negara harus tetap;

10. POD (Plan of Development) dan POP (Put on Production)

Sesuai Pedoman Tata Kerja BPMigas Nomor: PTK- 072/BP00000/2010/S0 tanggal 10 Juni 2010 tentang Rencana Pengembangan Lapangan (Plan of Development/POD), definisi POD adalah rencana pengembangan satu atau lebih lapangan minyak dan gas secara terpadu (integrated) untuk mengembangkan atau memproduksikan cadangan hidrokarbon secara optimal dengan mempertimbangkan aspek teknis, ekonomis, dan Health, Safety & Environment (HSE);

Maksud dan tujuan diberlakukannya PTK-072/BP00000/2010/S0 adalah untuk standarisasi proses penyusunan, prosedur pengajuan, evaluasi dan persetujuan POD. PTK-072/BP00000/2010/S0 tentang POD telah direvisi terakhir dengan PTK SKK Migas nomor :PTK- 037/SKKMA0000/2018/S0 tanggal 4 Agustus 2018 Revisi 02 yang menyebutkan maksud tujuan PTK tentang POD adalah untuk standarisasi proses penyusunan, prosedur pengajuan, evaluasi, persetujuan dan Monitoring POD. POD Pertama ( POD I ) wajib mendapatkan persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdasarkan pertimbangan dari BPMIGAS yang sekarang adalah SKK Migas dan setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi yang bersangkutan. POD dapat disetujui apabila telah melalui hasil Pembahasan POD yang meliputi aspek teknis dan keekonomian. Untuk aspek keekonomian diatur dalam Bab Commercial, huruf b) Project Economic;

(1) sub-bab ini menjelaskan mengenai hal-hal perhitungan dan kepastian manfaat bagi Pemerintah dan KKKS,

(2) Manfaat yang dimaksud di atas tercermin dalam indikator-indikator keekonomian bagi Pemerintah dan KKKS;

Angka 1.2.12.3.7.4. PTK tentang POD menyebutkan :

Profil distribusi pendapatan Pemerintah per tahun, ditampilkan dalam bentuk grafik batang. Dalam grafik ini pendapatan Pemerintah tiap tahun dirinci dalam FTP, equity share, Net DMO, Pajak, dll;

Profit Sharing Contract dan POD (Plan of Development), Put on Production (PoP) serta dokumen lainnya yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PSC, dimana dokumen PSC dan dokumen POD serta terkait lainnya berdasarkan ketetapan Pasal 33 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta penjelasan Pasal 33 ayat (3) UU Pajak Penghasilan, dan Pasal 33A ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Berikut adalah cuplikan POD section 8.o Econimics

Berdasarkan PSC dan dokumen POP yang disetujui oleh SKK Migas yang kedudukannya sebagai hukum sesuai ketetapan Pasal 33 ayat

(3) UU Pajak Penghasilan beserta penjelasannya, dan Pasal 33A ayat

(4) UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) bersedia membayar pajak penghasilan dan Branch profit tax (BPT) sebesar 44% (30% + 20%(100%-30%)) kepada Pemerintah Republik Indonesia

Sampai dengan kertas kerja ini dibuat, Pemeriksa memperoleh dokumen POP yang telah disetujui oleh SKK Migas Nomor 0592/BP00000/2007/S1 tanggal 10 September 2007, perihal Persetujuan POP (Put On Production) Sumur Lukah-lX;

Pada dokumen tersebut di atas, Section XIV. PROJECT ECONOMICS, Point D. Cash Flow Analysis, halaman 13, tertera sebagai berikut:

11. Tarif Pajak

Tax Rate dalam PSC Term adalah sebesar 44% atas PSC Volume I yang ditanda tangani 15 Januari 1999 Wajib Pajak mempunyai kewajiban membayar PPh Badan dan PPh Pasal 26 ayat (4);

Berikut disajikan Tarif Pajak sesuai Generasi PSC :

Berdasarkan data di atas dapat dibuktikan bahwa tarif pajak dalam PSC Term adalah sesuai dengan Generasi PSC (PSC ditandatangani 15 Januari 1999 yaitu generasi setelah 1995 dengan tarif pajak 44%, adalah sesuai Generasi PSC setelah 1995 dengan tarif pajak 44%; PSC ditanda tangani 15 Januari 1999, masuk dalam Generasi PSC dengan tarif 44%. Tarif Pajak sebesar 44% dapat diuraikan sebagai berikut:

Amandemen PSC ditanda tangani 7 Oktober 1996, sehingga masuk dalam Generasi PSC dengan tarif 44%. Dalam R.1. FQR Q4 Tahun 2020 juga telah dilaporkan bahwa Government Tax Entitlement sebesar 44% senilai USD432,000;

Tarif Pajak sebesar 44% dapat diuraikan sebagai berikut :

1) Tarif PPh Badan menurut Wajib Pajak dan menurut Pemeriksa adalah sama yaitu 30%;

2) Penghitungan penggunaan tarif BPT 20% dan 10% untuk Oil (untuk oil komposisi adalah 85/15)

Dalam kontrak PSC, bagi hasil crude oil adalah sebesar 73,2143% untuk negara dan 26,7857% untuk kontraktor

Dasar penentuan Contractor Portion sebesar 26.7857% dan Government Portion sebesar 73.2143% pada Section VI Article 6.1.3huruf (d). PSC, berbunyi:

"For Crude Oil production of the Contract Area other than those under paragraphs ( a) , (b) and (c) herein above, PERTAMINA and CONTRACTOR shall be entitled to take and receive each year 73.2143% and 26.7857%”;

Dari penghitungan di atas diketahui bahwa dengan menggunakan tarif BPT 10% maka penerimaan negara kurang 2.8750% dan kontraktor mendapatkan lebih besar 2,8750%;

2) Penghitungan penggunaan tarif BPT 20% dan 10% untuk Gas (untuk gas komposisi adalah 65/35);

Dalam kontrak PSC, bagi hasil natural gas adalah sebesar 37,5000% untuk negara dan 62,5000% untuk kontraktor;

Dasar penentuan Contractor Portion sebesar 62.5000% dan Government Portion sebesar 37.5000% pada Section VI Article 6.2.2. PSC, berbunyi:

"6.2.2 Should PERTAMINA and CONTRACTOR consider that the processing and utilization of Natural Gas is economical and choose to participate In the processing and utilization thereof, in addition to that used In secondary recovery operations, .then the construction and installation of facilities for such processing and utilization shall be carried out pursuant to an approved Work Program. It Is hereby agreed that all costs and revenues derived from such processing, utilization .and sale of Natural Gas shall be treated on a basis equivalent to that provided for herein concerning Petroleum Operations and disposition of Crude Oil except of the Natural Gas, or _ the propane and butene fractions extracted from Nftfural Gas frit Spiked in Cn3fls~ Oil, remaining after deducting Operating Costs associated wun the Natural Gas operations as stipulated in Exhibit C, the Parties shall be entitled to take and receive each Year as follows: PERTAMlNA thirty seven paint five zero zero zero percent (37.5000%); and CONTRACTOR sixty two point five zero zero zero percent (62-5000%)”;

Dari penghitungan di atas diketahui bahwa dengan menggunakan tarif BPT 10% maka penerimaan negara kurang 4,3750% dan kontraktor mendapatkan lebih besar 4,3750%;

Kesimpulan:

Dari uraian di atas, diketahui bahwa POD harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM berdasarkan pertimbangan BPMigas yang sekarang adalah SKK Migas dan dibuat bukan berdasarkan berbagai asumsi dan perkiraan yang ada saat analisa dilakukan sehingga asumsi dan perkiraan tersebut dapat saja berbeda dalam pelaksanaannya karena hal-hal di luar kontrol semua pihak, tetapi berdasarkan perhitungan yang dapat dipertanggung jawabkan dan yang dapat memberi kepastian manfaat bagi Pemerintah dan KKKS yang tercermin dalam indikator-indikator keekonomian, dan distribusi pendapatan Pemerintah dirinci dalam FTP, Equity Share, Net DMO, pajak, dll. Oleh karena itu, jika KKKS menggunakan tarif Tax Treaty (P3B) 10% lebih kecil dari tarif PPh yang dihitung sebagaimana PSC Structure dalam POD, maka bagian Pemerintah akan berkurang sebesar selisih tarif PPh sesuai PSC dibandingkan dengan Tax Treaty (P3B);

Dari uraian poin 1 s.d 11 diatas Terbanding mengambil kesimpulan bahwa tarif BPT adalah 20%, sesuai dengan pasal 26 ayat (4) UU PPh, sebagaimana tercantum dalam Plan of Development (POD) dan sesuai dengan yang telah dilaporkan dalam Report 1- FQR Q4 Tahun 2020

Berdasarkan ketentuan PMK-34/PMK.03/2018 dapat disimpulkan bahwa komposisi persentase bagi hasil berikut pajak-pajak yang harus dibayar sudah ditentukan oleh Wajib Pajak yang disetujui oleh instansi yang berwenang dalam hal ini SKK Migas;

Dasar Hukum :

- PMK Nomor 34/PMK.03/2018 Tanggal 29 Maret 2018;

- Pasal 12 Ayat (3) UU No. 6 Th. 1983 stdtd UU No. 28 Th. 2007;

- Pasal 26 Ayat (4) UU No. 7 Th. 1983 stdtd UU No. 36 Th. 2008;

- S-443a/MK-012/1982 tgl 6 Mei 1982

- Pasal 1338 KUH Perdata

- PSC dan POD/POFD/POP

- Pasal 25 ayat 4 PP 79 tahun 2010 jo PP 27 Tahun 2017

- FQR IV Tahun 2020

- SRT-1113/SKKMG2000/2021/S4

Terbanding cq. Tim Peneliti

1. Dasar Hukum

Ketentuan Formal

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur sebagai berikut:

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau

pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya

Pasal 25 ayat (3a)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, antara lain menyatakan:

Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;

Ketentuan Material

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur sebagai berikut :

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 8 ayat (1)

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 13 ayat (3)

bahwa jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;

b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau

c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan. catatan. data. informasi. atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data. Informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 29 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- perundangan;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang

berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m.selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia;

PPh Pasal 26 ayat (4)

Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia – Belanda (P3B Indonesia – Belanda);

2. Data dan Fakta

a) bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00015/WPJ.07/KP.1005/RIK.SIS/2022 tanggal 14 Januari 2022

terdapat koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar USD12,884 dengan alasan sebagaimana diuraikan pada bagian VII huruf D;

b) Wajib Pajak melalui surat nomor 5/BOKBV/FIN/2022 tanggal1 April 2022, Wajib Pajak menyatakan tidak setuju dengan alasan sebagaimana diuraikan pada bagian VI;

c) Tim peneliti telah mengirimkan surat permintaan data nomor S- 1164/WPJ.07/WPJ.075/2022 tanggal 16 September 2022. Wajib Pajak telah menyampaikan data pada tanggal 30 September 2022 atas data- data sebagaimana diuraikan pada bagian VII. Huruf B.3;

d) Peneliti mengundang Wajib Pajak melalui surat nomor UND- 382/WPJ.07/WPJ.075/2022 tanggal 14 November 2022 untuk melakukan pembahasan sengketa pajak pada tanggal 24 November 2022. Wajib Pajak tidak hadir memenuhi undangan dan tidak memberitahukan secara tertulis pada hari tersebut sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara nomor BA-7293/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 24 November 2022;

e) Sengketa perpajakan tarif branch profit tax berasal dari penghasilan yang diperoleh dari Production Sharing Contract (PSC) di bidang pertambangan minyak dan gas bumi antara PT Pertamina dengan Kontraktor : Gulf Resources (Kakap) Limited, dkk (termasuk di dalamnya Primier (Kakap) PTY Ltd) yang ditandatangani pada tanggal 15 Januari 1999 dan berlaku sejak tanggal 22 Maret 2005;

f) Pada saat kontrak ditandatangani para pihak masih terikat kontrak yang ditandatangani pada tanggal 22 Maret 1975 yang berakhir pada tanggal 21 Maret 2005;

g) Pada tanggal 10 September 2003 terjadi pengalihan interest/kepemilikan hak dari Premier (Kakap) PTY Ltd, perusahaan yang berdiri di bawah UU Negara Australia kepada Premier Oil Kakap B.V perusahaan yang berdiri di bawah UU negara Belanda;

h) Dalam PSC tertanggal 15 Januari 1999 Section I angka 1.1 baris ke-8 menyatakan bahwa "Kontraktor harus menyediakan semua bantuan

keuangan dan teknis yang diperlukan untuk operasi tersebut. Kontraktor harus menanggung risiko biaya operasi yang dibutuhkan dalam operasi dan dengan demikian harus memiliki kepentingan ekonomi dalam pengembangan cadangan minyak di area kontrak ...";

i) bahwa Section I angka 1.1 baris ke-8 PSC tertanggal 15 Januari 1999 terkait "kepentingan ekonomi dalam pengembangan cadangan minyak di area kontrak" dituangkan dalam dokumen Plan of Development (PoD), PoFD, dan Put on Production (PoP) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari dokumen PSC;

j) bahwa saat Pemeriksaan dilakukan Tim Pemeriksa memperoleh bukti berupa dokumen PoP Sumur Lukah-IX, Section XIV, Project Economic, Point D. Cash Flow Analysis, halaman 13 yang diajukan (Star Energy (Kakap) Ltd) kepada SKK Migas dan diketahui bahwa total persentase pajak adalah sebesar 44%;

dengan perincian sebagai berikut:

3. Pendapat Penelaah Keberatan

a) Sengketa pengenaan tarif atas branch profit tax merupakan sengketa yuridis, sehingga penelitian dalam proses keberatan terkait dengan

penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kontrak/perjanjian bagi hasil yang ditandatangani para pihak;

b) PSC merupakan perjanjian atau kesepakatan atas usaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidang pertambangan, sedangkan P3B mengatur pembagian perpajakan secara seimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit yang mempunyai yurisdiksi internasional;

c)Ketentuan terkait :

Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan, antara lain menyebutkan:

PPh Pasal 26 ayat (4)

Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 33 ayat (3)

Penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi serta dalam bidang penambangan lainnya sehubungan dengan Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil, yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, dikenakan pajak berdasarkan ketentuan- ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 beserta semua peraturan pelaksanaannya;

Penjelasan Pasal 33 ayat (3)

Ordonansi Pajak Perseroan 1925, dan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 beserta semua peraturan

pelaksanaannya tetap berlaku terhadap penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi dan dalam bidang penambangan lainnya yang dilakukan dalam rangka perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil, sepanjang perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil tersebut masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini. Ketentuan undang- undang ini baru berlaku terhadap penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi yang dilakukan dalam bentuk perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil, apabila perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil tersebut dibuat setelah berlakunya undang-undang ini; Pasal 33A ayat (4)

Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud”;

Penjelasan Pasal 33A ayat (4)

Ketentuan pajak dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan tersebut. Walaupun Undang-undang ini sudah mulai berlaku, namun kewajiban pajak bagi Wajib Pajak yang terikat dengan kontrak bagi hasil, kontrak karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tetap dihitung berdasar kontrak atau perjanjian dimaksud;

Dengan demikian, ketentuan Undang-undang ini baru diberlakukan untuk pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi dan pengusahaan pertambangan umum lainnya yang dilakukan dalam bentuk kontrak karya, kontrak bagi hasil, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, yang ditanda tangani setelah berlakunya Undang-undang ini;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan

Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, antara lain menyebutkan:

Pasal 14 ayat (1)

Dalam melaksanakan pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang ini perusahaan wajib menyetor kepada Kas Negara, jumlah-jumlah sebagai berikut:

a. Enam puluh persen dari penerimaan bersih usaha (net operating income) atas hasil operasi Perusahaan sendiri;

b. Enam puluh persen dari penerimaan bersih usaha (net operating income) atas hasil Kontrak Production Sharing sebelum dibagi antara Perusahaan dan Kontraktor;

c. Seluruh hasil yang diperoleh dari Perjanjian Karya termaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1963;

d. Enam puluh persen dari penerimaan-penerimaan bonus Perusahaan yang diperoleh dari hasil Kontrak Production Sharing;

Pasal 14 ayat (2)

menyatakan bahwa, Untuk memudahkan pelaksanaan ayat (1) sub a dan b pasal ini dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan suatu persentase tertentu dari nilai penjualan atau suatu jumlah pungutan tertentu untuk setiap satuan volume dari seluruh produksi;

Pasal 14 ayat (3)

Pada setiap akhir tahun diadakan penyesuaian agar jumlah yang disetorkan menurut ayat (2) pasal ini sama dengan jumlah yang diperhitungkan menurut ayat (1) sub a dan b pasal ini;

Pasal 15

Penyetoran kepada Kas Negara sebagaimana tercantum pada ayat

(1) sub a dan b Pasal 14 Undang-Undang ini, membebaskan Perusahaan dan Kontraktor, serta merupakan pembayaran dari:

a. Pajak Perseroan termasuk dalam Ordonantie Pajak Perseroan (Staatsblad 1925 No. 319) sebagaimana telah diubah dan ditambah;

b. Iuran pasti, iuran eksplorasi, iuran eksploitasi dan pembayaran- pembayaran lainnya yang berhubungan dengan pemberian Kuasa Pertambangan termasuk dalam Undang-Undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960;

c. Pungutan atas ekspor minyak dan gas bumi serta hasil-hasil pemurnian dan pengolahan;

d. Bea Masuk termaksud dalam Indische Tariefwet 1873 (Staatsblad 1878 Nomor 35) sebagaimana telah ditambah dan dirubah dan Pajak Penjualan atas impor termaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Drt. Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 157) jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2847) sebagaimana telah dirubah dan ditambah dari pada semua barang-barang yang dipergunakan dalam operasi Perusahaan yang pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah;

e. Iuran Pembangunan Daerah;

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas

Bumi, antara lain menyebutkan:

Pasal 31 ayat (1)

Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat

(1) wajib membayar penerimaan negara yang berupa pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;

Pasal 31 ayat (2)

Penerimaan negara yang berupa pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:

a. pajak-pajak;

b. bea masuk, dan pungutan lain atas impor dan cukai;

c. pajak daerah dan retribusi daerah;

Pasal 31 ayat (4)

Dalam Kontrak Kerja Sama ditentukan bahwa kewajiban membayar pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan:

a. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Kontrak Kerja Sama ditandatangani; atau

b. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku;

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi

yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017, antara lain menyebutkan:

Pasal 25 ayat (1)

Penghasilan kena pajak untuk 1 (satu) tahun pajak bagi Kontraktor untuk Kontrak Bagi Hasil, dihitung berdasarkan penghasilan dalam rangka Kontrak Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dikurangi Biaya Bukan Modal tahun berjalan dikurangi penyusutan Biaya Modal tahun berjalan dikurangi biaya operasi yang

belum dapat dikembalikan pada tahun-tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1);

Pasal 25 ayat (3)

Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Kontraktor, dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikalikan dengan tarif pajak yang ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan; Pasal 25 ayat (5)

Atas penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), terutang Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-79/PMK.02/2012 tentang

Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-70/PMK.03/2015, antara lain menyebutkan :

Pasal 2 ayat (1)

Penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi merupakan penerimaan yang berasal dari hasil Kontrak Kerja Sama dari Wilayah Kerja pertambangan minyak bumi dan/atau gas bumi, yang terdiri dari:

a. bagian negara; dan

b. Pajak Penghasilan minyak bumi dan/atau gas bumi;

Pasal 5

Pajak Penghasilan yang wajib dibayar dan dilaporkan oleh Kontraktor terdiri dari:

a. Angsuran pajak dalam tahun berjalan;

b. Pajak Penghasilan badan yang terutang pada akhir tahun;

c. Pajak Penghasilan atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan badan yang dibayar secara bulanan; dan/atau

d. Pajak Penghasilan atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan badan yang dibayar secara tahunan;

Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-458/KMK.012/1984

tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan yang Terhutang oleh Kontraktor yang Mengadakan Kontrak Production Sharing dalam Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi dengan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA)

Pasal 1

Yang dimaksud dengan kontraktor dalam Keputusan ini adalah setiap kontraktor beserta partnernya yang mengadakan Kontrak Production Sharing dalam eksplorasi dan atau eksploitasi minyak dan gas bumi dalam suatu wilayah kerja tertentu yang ditandatangani pada tanggal 01 Januari 1984 dan sesudahnya;

Pasal 2

Dasar pengenaan Pajak Penghasilan yang terhutang oleh kontraktor adalah Penghasilan Kena Pajak;

Pasal 3

Pajak Penghasilan yang terhutang oleh kontraktor adalah sebesar 35% (tiga puluh lima perseratus) dari Penghasilan Kena Pajak; Pasal 4

Kontraktor wajib memotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari keuntungan sesuai dikurangi Pajak Penghasilan termaksud dalam Pasal 3;

Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-267/KMK.12/1978

tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Perseroan dan Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty yang Terhutang oleh Kontraktor yang Melakukan Kontrak Production Sharing (Kontrak

Bagi Hasil) di Bidang Minyak dan Gas Bumi, dengan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA);

Kontrak Kerja Sama atau Production Sharing Contract (PSC)

PSC pertama kali ditandatangani pada tanggal 27 Februari 1993 antara PN. Pertambangan Minjak dan Gas Bumi Nasional dan Atlantic Richfield Wiriagar Inc. sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara bagian Delaware di Amerika Serikat. Pada tanggal 05 Mei 2003 ditandatangani juga Amandemen PSC Wilayah Kerja Wiriagar dengan tanggal efektif 16 Juli 2002 dan berlaku untuk jangka waktu 20 tahun sejak tanggal efektif. Pada tanggal 04 Maret 2005 ditandatangani Amandemen PSC Amandemen jangka waktu kontrak 42 tahun sampai dengan tahun 2035;

Hukum Kontrak Internasional

The Proper Law of the Contract in Agreements between a State and a Foreign Private Persons 1979 (Hukum yang berlaku dalam perjanjian antara Negara dan Pihak Asing 1979);

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor

Indonesie), antara lain mengatur :

Pasal 1338

a. "Semua persetujuan yang dibuat sesuai undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;"

b. "Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang;"

c. "Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik;"

Section V angka 5.2.17 PSC Premier (KAKAP) Pty. LTd. (sekarang Batavia Oil Kakap B.V.) yang ditandatangani 15 Januari 1999 mengacu pada ketentuan tarif Branch profit tax/PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar 20% sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7

Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang ditandatangani pada tanggal 31 Desember 1983;

Berdasarkan tanggal penandatanganan PSC, yaitu tanggal 15 November 1999, maka pengenaan pajak dalam PSC telah sesuai mengacu pada ketentuan UU No. 6 Tahun 1983 tentang Pajak penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1994 (UU Pajak Penghasilan);

Pada saat PSC dibuat dan ditandatangani, tidak terdapat Tax Treaty/P3B antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Belanda, dengan demikian Section V angka 5.2.17 PSC mengacu pada ketentuan Pasal 26 ayat (4) bukan mengacu pada Pasal 10 ayat

(8) Tax Treaty/P3B antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Belanda;

bahwa PSC telah secara jelas dan tegas mengatur hak dan kewajiban perpajakan dalam Section 5.2.17 PSC Premier (KAKAP) Pty. LTd. (sekarang Batavia Oil Kakap B.V.), yaitu akan mengacu pada ketentuan perpajakan secara umum yang berlaku di Indonesia, dengan demikian, sesuai dengan prinsip taat asas dan kepastian hukum, maka masalah perpajakan dalam PSC, termasuk mengenal masalah objek dan tarif PBDR/BPT, harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perpajakan dan peraturan pelaksanaannya;

PSC Premier (KAKAP) Pty. LTd. (sekarang Batavia Oil Kakap B.V.) mengacu pada ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Pajak penghasilan yang berlaku terlebih dahulu sebelum P3B Indonesia – Belanda disepakati tahun 2002 dan berlaku efektif 2004; Ketentuan Pasal 33 ayat (3) dan ketentuan Pasal 33A ayat (4) UU Pajak Penghasilan masih berlaku sampai dengan saat ini, karena ketentuan tersebut tidak pernah diubah dan dihapus;

Wajib pajak sebagai para pihak dalam PSC seharusnya telah mengetahui bahwa Section V angka 5.2.17 PSC dibuat sesuai

dengan undang-undang yang berlaku dan dilaksanakan dengan itikad baik sesuai ketentuan Pasal 1338 ayat (1) dan ayat (3) KUH Perdata;

Section XVI angka 16.2 PSC tertanggal 15 Januari 1999, menyatakan bahwa "This Contract shall not be annuled, amended or modified in any respect, except by the mutual consent in writing of the parties thereto", artinya bahwa kontrak tidak dapat diubah kecuali melalui persetujuan masing-masing pihak;

Tidak terdapat data yang menunjukkan adanya pemutusan, perubahan, dan atau pembatalan kesepakatan yang telah dibuat para pihak dalam PSC tertanggal 15 Januari 1999, sehingga penerapan tarif 20% atas Pasal 26 ayat (4), Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 33A ayat

(4) UU Pajak Penghasilan telah sesuai ketentuan yang berlaku; Berdasarkan uraian diatas, Pemeriksa sudah tepat menetapkan tarif Branch profit tax/ PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar 20% dan sudah berdasarkan kesepakatan dalam Section V angka 5.2.17 PSC dan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku 31 Desember 1983;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa dan menolak keberatan Wajib Pajak atas koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar USDError! MergeField was not found in header record of data source., sehingga koreksi diusulkan untuk dipertahankan;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Sepanjang tidak terdapat data dan atau keterangan lain surat banding nomor 5/BOKBC/FIN/2023 tanggal 24 Maret 2023 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-03967/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 26 Desember 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 03967/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 26 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/546/20/081/22 tanggal 19 Januari 2022 atas nama Pemohon Banding Masa Pajak Januari 2020;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 002663.36.2023/PAN.Wk/2023 tanggal 2 Mei 2023 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 SuratKeputusanTerbandingNomor:KEP-

03967/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 26 Desember 2022

Bukti P-2 SKPN PPh Pasal 26 ayat (4) No. 00003/546/20/081/22 tanggal 19

Januari 2022 Masa Pajak Januari 2020

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor Surat: 5/BOKBV/FIN/2022 tanggal 1 April

2022;

Bukti P-4 Surat Penunjukkan a.n Heri Suryanto;

Bukti P-5 PSC Blok Kakap;

Bukti P-6 P3B Indonesia – Belanda;

Bukti P-7 Certificate of Domicile

Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus atas nama M. Agus Imanuddin., S.H., M.Si; Bukti P-9 Pakta Integritas atas nama M. Agus Imanuddin., S.H., M.Si;

Bukti P-10 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama M. Agus Imanuddin.,

S.H., M.Si;

Bukti P-11 Perubahan Anggaran Dasar Premier Oil Kakap B.V tanggal 10 April

2018 yang dibuat oleh Karen Elizabeth, D’Leon-Groot, Belanda; Bukti P-12 Penjelasan Tertulis Terkait Ketentuan Pajak Yang Berlaku dan

Kronologis Production Sharing Contract (“PSC”) dan Peraturan Pajak Yang Belaku;

Bukti P-13 Penjelasan Tertulis Tentang Keberlakuan Production Sharing Contract

(“PSC”);

Bukti P-14 Pakta Integritas atas nama Heri Suryanto sebagai perwakilan

Pemohon Banding;

Bukti P-15 Cert of residency BOKBV (Domisili-BOKBV-2020) yang sudah

dilegalisir oleh KBRI;

Bukti P-16 Penjelasan Tertulis Tentang PSC PoD P3B tanggal 24 Oktober 2023; Bukti P-17 P3B Indonesia-Belanda tahun 2002;

Bukti P-18 Revisi FQR Q4 2020;

Bukti P-19 Penjelasan Tertulis Terkait Kedudukan Batavia Oil dalam Blok Kakap,

Tanggapan Terhadap Pendapat Ahli, dan Pengaturan Terkait Tarif BPT di Dalam PSC Kakap;

Bukti P-20 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00015/WPJ.07/KP.1005/RIK.SIS/2022 tanggal 14 Januari 2022; Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-03967/KEB/WPJ.07/2022

tanggal 26 Desember 2022;

Bukti T-3. Matriks Sengketa dan Dasar Koreksi Terbanding;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Terbanding tanggal 24 Oktober 2023;

Bukti T-6. Laporan Hasil Pemeriksaan Bersama atas Kontraktor KKS Star Energy

(Kakap) Ltd. Tahun Buku 2020

Bukti T-7. Dokumen Plan of Development;

Bukti T-8. Dokumen Production Sharing Contract;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis Terbanding tanggal 21 November 2023;

Bukti T-10. Amandemen Ext PSC Berau (9 November 2022)

Bukti T-11. Pendapat ahli Prof Hikmahanto Juwana;

Bukti T-12. Akta Pendirian Pemohon Banding;

Bukti T-13. Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03967/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 26 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Nomor 00003/546/20/081/22 tanggal 19 Januari 2022 Masa Pajak Januari 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 5/BOKBV/FIN/2023 tanggal 24 Maret 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
1.PPh Pasal 26 Terutang12,885.0025,769.0012,884.00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Majelis, yang menjadi pokok sengketa dalam banding a quo adalah sengketa perbedaan pengenaan tarif PPh Pasal 26/Branch profit tax (BPT atau PBDR). Pemohon Banding menggunakan tarif 10% berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) antara Indonesia dan Belanda, sedangkan Terbanding menggunakan tarif 20% (dua puluh persen) berdasarkan Tarif Umum PPh Pasal 26.

bahwa Pemohon Banding mengajukan sengketa banding a quo atas penetapan pajak Pasal 26 ayat (4) dengan Tarif Umum 20% sebagai berikut:

No.UraianJumlah Dollar (US$) Menurut
Wajib PajakFiskusNilai Sengketa
1.Dasar Pengenaan Pajak128,846.00128,846.000.00
2.PPh Terutang12,885.0025,769.0012,884.00
3.Kredit Pajak25,769.0025,769.000.00
4.PPh Kurang/(Lebih) Bayar (2-3)(12,884.00)-12,884.00
5.Sanksi AdministrasI: Bunga Pasal 13 (2) KUP--0.00
6PPh yang masih harus (Lebih) dibayar(12,884.00)NIHIL12,884.00

bahwa pembahasan pemeriksaan dan penilaian atas sengketa a quo adalah sebagai berikut:

1. Koreksi PPh Pasal 26 ayat (4) terutang USD12,884.00

bahwa Terbanding melakukan Koreksi PPh Pasal 26 ayat (4) Terutang a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi (dikenal sebagai Branch Profit Tax/BPT) terutang sebesar USD 12.884 yang diterapkan oleh Terbanding terhadap BUT Batavia Oil Kakap B.V. untuk Masa Pajak Januari 2020, dengan alasan Tarif PPh Pasal 26 ayat (4) yang wajib diterapkan adalah 20%, sesuai dengan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/PSC) dan ketentuan perpajakan domestik.

2) bahwa Dasar hukum utama yang menjadi pijakan Terbanding adalah Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Perubahan Kedua UU PPh 1984), yang secara eksplisit menyatakan bahwa Wajib Pajak yang bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Bagi Hasil yang masih berlaku saat Undang-undang tersebut berlaku, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak dan Ketentuan ini mengukuhkan bahwa pengaturan perpajakan dalam PSC bersifat lex specialis (aturan khusus) terhadap peraturan perpajakan umum.

3) bahwa secara konstitusional, Negara (Pemerintah) mengatur pertambangan minyak dan gas bumi secara khusus karena fungsinya yang amat penting untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 dan PSC Blok Kakap, yang ditandatangani pada 15 Januari 1999, merupakan amanat dari kontrak kerja sama di bidang migas.

4) bahwa terhadap kontrak jangka panjang seperti PSC, berlaku Asas Kontrak Nail Down, yang berarti ketentuan yang berlaku adalah berdasarkan peraturan pada

saat kontrak ditandatangani. UU PPh yang berlaku pada tahun 1999 menetapkan tarif PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar 20%.

5) bahwa Prinsip dasar yang mendasari PSC adalah pembagian hasil antara Pemerintah (diwakili Pertamina) dan Kontraktor, di mana secara net after tax basis (setelah pajak) bagi hasil untuk minyak ditetapkan sebesar 85% untuk Pemerintah dan 15% untuk Kontraktor dan Angka bagi hasil kotor (gross equity split) yang tercantum dalam PSC Blok Kakap (73,2143% untuk Pertamina dan 26,7857% untuk Kontraktor) merupakan hasil dari perhitungan gross-up yang dirancang untuk menjaga agar porsi bagi hasil neto 85:15 tetap terpenuhi setelah pajak dihitung menggunakan tarif PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar 20%.

6) bahwa Ketentuan mengenai Proporsi Pembagian net after tax basis (setelah pajak) bagi hasil untuk minyak ditetapkan sebesar 85% untuk Pemerintah dan 15% untuk Kontraktor tidak tercantum secara eksplisit dalam Kontrak PSC dan alasan yang mendasari bahwa prinsip pembagian hasil pemerintah dan kontraktor 85% : 15% atau 65% : 35% tidak pernah dimasukkan secara eksplisit dalam kontrak karena prinsip atau konsep dasar tersebut merupakan notoir dalam industri hulu perminyakan yang sudah diketahui secara umum oleh para profesional yang bergerak dalam bidang perminyakan dan tidak perlu lagi adanya pembuktian secara tertulis. Seperti yang tercantum dalam hal.58-59 buku “Ekonomi Migas” karangan Benny Lubiantara (Deputy of Exploration, Development and Working Areas Management at SKK Migas).

7) bahwa hal tersebut dapat dibuktikan dengan proporsi bagi hasil minyak mentah sebelum pajak yang tercantum dalam kontrak bagi hasil dari tahun ke tahun yang berubah sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku pada saat kontrak ditandatangani:

8) bahwa sejalan dengan hal tersebut terdapat ketentuan yang diterbitkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi untuk menyelaraskan pembuatan kontrak dengan ketentuan dalam UU 8/71 dan ketentuan perpajakan:

1) Surat Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia Nomor 3985A/39/M.DJM/88 tanggal 23 September 1988 perihal Syarat-syarat baru dan Paket Insentif Kontrak Production Sharing (KPS);

2) Surat Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia Nomor 0857/39/M.DJM/89 tanggal 7 Maret 1989 Perihal Insentif Baru untuk Kontrak Production Sharing (KPS);

3) Surat Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia Nomor 3052/39/M.DJM/1992 tanggal 31 Agustus 1992 Perihal “Paket Insentif Perminyakan III/1992”;

4) Surat Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia Nomor 01/39/M.DJM/1991 tanggal 1 Januari 1994 Perihal Paket Insentif Perminyakan 1993;

9) bahwa sesuai Kontrak Section V Article 5.2.17 PSC Kakap menegaskan kewajiban Kontraktor untuk membayar pajak penghasilan, termasuk pajak final atas laba setelah dikurangi pajak, sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia dan peraturan pelaksanaannya dan dalam menafsirkan klausul ini, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya jika kata-kata suatu persetujuan jelas (Pasal 1342 KUH Perdata), namun dalam konteks PSC yang memiliki sebab-musabab khusus, penafsiran yang benar adalah menyelidiki maksud kedua belah pihak (Pasal 1343 KUH Perdata).

10) bahwa UU PPh yang berlaku saat ditandatangani PSC Blok Kakap tanggal 15 Januari 1999, yang berlaku efektif tanggal 22 Maret 2005, adalah UU PPh Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan kedua UU PPh 1983 yang berlaku mulai 1 Januari 1995 dengan tarif tertinggi PPh Badan yaitu 30% dan PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar 20%.

11) bahwa sesuai dengan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 458/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984 tentang Tata Cata Penghitungan dan Pembayaran Pajak Perseroan dan Pajak atas Bunga, dividen, dan royalty yang terhutang oleh Kontraktor yang melakukan Kontrak Production Sharing (Kontrak Bagi Hasil) di Bidang Minyak dan Gas Bumi, dengan perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi negara (Pertamina), menyatakan: “Kontraktor wajib memotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari keuntungan sesudah dikurangi Pajak Penghasilan termasuk dalam Pasal 3.”.

12) bahwa ada beberapa model pembagian bagi hasil dalam Production Sharing Contract yang ada selama ini.

Model Production Sharing Contract:

13) bahwa Stabilization clause khusus mengatur mengenai perhitungan gross split apabila Kontraktor memilih menggunakan tarif BPT sesuai tax treaty. Dalam hal Kontraktor memilih menerapkan tarif BPT sesuai tax treaty maka besaran porsi bagi hasil produksi tersebut harus dihitung Kembali untuk menjaga agar

bagi hasil Negara tidak berkurang. Penggunaan stabilization clause terkait penggunaan tarif BPT sesuai tax treaty mulai berlaku sejak kontrak yang ditandatangani tahun 2008 dan oleh karena kontrak Pemohon Banding ditandatangani jauh sebelum tahun 2008 (dalam hal ini tahun 1999), maka terhadap Pemohon Banding tidak berlaku ketentuan ini.

14) bahwa tujuan diaturkannya ketentuan perpajakan secara khusus dalam PSC adalah untuk stabilisasi investasi dan untuk mengamankan prinsip bagi hasil neto yang telah disepakati. Penerapan tarif BPT 10% (sesuai P3B) oleh Pemohon Banding akan mengakibatkan bagi hasil minyak untuk Pemerintah berkurang menjadi 83,1250% (berkurang 1,8750%), sehingga melanggar prinsip 85:15 yang menjadi dasar bagi hasil PSC.

15) bahwa Terbanding berpendapat bahwa sengketa tarif BPT dalam PSC adalah sengketa atas pemenuhan bagi hasil antara dua pihak yang berkontrak (contractual dispute), dan bukan tax treaty dispute dan meskipun terdapat dua aturan khusus (lex specialis) atas UU PPh (yaitu P3B berdasarkan Pasal 32A dan PSC berdasarkan Pasal 33A ayat (4)), yang dijadikan pedoman adalah ketentuan yang paling mendominasi masalah perpajakan migas.

16) bahwa berdasarkan Asas Lex Consumen Derogat Legi Consumte, ketentuan PSC, yang bersumber dari Pasal 33A ayat (4) UU PPh, lebih mendominasi pemajakan BUT migas dibandingkan P3B, terbukti PSC secara spesifik mengatur bagi hasil dan pajak dalam industri yang mengeksploitasi kekayaan alam, sementara P3B mengatur PPh secara umum sehingga ketentuan P3B tidak dapat diberlakukan untuk mengesampingkan tarif BPT 20% dalam rangka mengamankan pembagian penerimaan migas 85:15, dan Pemohon Banding sebelumnya telah secara sadar menyetorkan PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUT untuk tahun 2020 dengan tarif 20%.

17) bahwa beberapa Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa PSC sejenis (contohnya Putusan MA RI Nomor 5175/B/PK/Pjk/2022), yang menyatakan bahwa tarif BPT 20% UU PPh berlaku karena ketentuan PSC lebih mendominasi pemajakan BUT migas, dan penerapan tarif 10% akan menimbulkan potensi kerugian Negara.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi PPh Pasal 26 ayat (4) Terutang a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Objek Pajak yang disengketakan saat ini adalah yang terkait dengan KBH Blok Kakap tahun 1999, dan di dalam KBH Blok Kakap tersebut sama sekali tidak diatur mengenai berapa tarif BPT yang harus dibayar Pemohon Banding sebagai Kontraktor.

2) bahwa mengenai kewajiban BPT hanya diatur dalam Pasal Bahwa ketentuan di dalam Pasal 5.2.17 KBH Blok Kakap mengatur sebagai berikut:

“severally be subject to and pay to the Government of the Republic of Indonesia the income tax including the final tax on profits after tax deduction imposed on it pursuant to the Indonesian Income Tax Law and its implementing regulations and comply with the requirements of the tax law in particular in respect to filing of returns, assessment of tax, and keeping and showing of books and records.” Yang terjemahan Bahasa Indonesia adalah sebagai berikut:

”secara terpisah, dikenakan dan membayar kepada Pemerintah Indonesia Pajak Penghasilan, termasuk pajak final atas keuntungan setelah dipotong pajak yang dibebankan kepadanya sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia dan Peraturan Pelaksananya, dan mematuhi ketentuan Undang-Undang Perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan pengisian surat pemberitahuan pajak, ketetapan pajak, serta penyimpanan dan pemeriksaan pembukuan dan catatan."

3) bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, KKKS wajib melakukan pembayaran pajak penghasilan, termasuk Branch Profit Tax/BPT sesuai dengan ketentuan hukum pajak yang ada di Indonesia.

4) bahwa terkait dengan pelaksanaan Pasal 5.2.17 KBH Kakap interpretasi mengenai ”Undang undang Pajak Penghasilan Indonesia” jika mengacu pada Definisi dalam Pasal 1.2.12 yang mengatur sebagai berikut: “Indonesian Income Tax Law means the tax code effective at the date of signing of this Contract including all of the appropriate regulations.”

Terjemahan tidak resmi Bahasa Indonesia dari ketentuan tersebut adalah sebagai berikut: ”Undang-undang Pajak Penghasilan di Indonesia berarti

undang-undang pajak yang berlaku efektif pada saat ditandatanganinya Perjanjian ini termasuk seluruh peraturan-peraturan yang tepat.”

Bahwa kalaupun pasal tersebut diartikan bahwa aturan pajak yang yang harus menjadi rujukan adalah perundang-undangan pajak pada saat diatandatangani dan bersifat tetap (nail down) maka maka berdasarkan Pasal 5.2.17 KBH Blok Kakap 1999 tersebut pajak tahun 2020 yang dianggap terikat adalah hal mengenai peraturan perundang-undangan pajak yang mana yang harus dijadikan rujukan untuk menentukan tarif BPT, bukan berapa tarif yang yang harus dikenakan.

5) bahwa sesuai dengan saat ditandatanganinya KBH Kakap 1999, peraturan perpajakan yang berlaku adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1994 (“UU PPh Tahun 1994”) maka jika konsisten dengan apa yang diatur didalam KBH tersebut seharusnya terkait BPT tersebut harus tunduk pada aturan dalam UU PPh tahun 1994 yang secara normatif juga mengakui bahwa dalam hal adanya P3B maka secara lex specialis yang diberlakukan adalah tarif sesuai P3B.

6) bahwa KBH juga telah mengatur mengenai Branch Profit Tax atau additional tax yang kesepakatannya tidak hanya tunduk kepada UU PPh secara umum tetapi juga mengadopsi aturan dalam P3B yang dikategorikan sebagai appropriate regulations sehingga dalam kasus ini Branch Profit Tax, memiliki keterkaitan hubungan hukum antara Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dengan P3B Indonesia - Belanda sebagaimana yang dimuat dalam Article 10.8 yang menyatakan bahwa: "Notwithstanding any other provisions of this Agreement, where a company which is a resident of one of the two States has a permanent establishment in the other State, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 10 percent of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed thereon in that other State.”

Terjemahan Bahasa Indonesia:

“Terlepas dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, suatu perusahaan (yang merupakan penduduk salah satu Negara bentuk usaha tetap di Negara lainnya, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya tersebut dengan perundang- undangannya, namun pajak tambahan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah laba dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya yang dikenakan atas penghasilan di negara lainnya tersebut.”

7) bahwa sehubungan dengan pertalian antara pengaturan dalam KBH dan penerapan P3B Indonesia – Belanda tersebut, maka jelas adanya komitmen atau kesepakatan bahwa kewenangan dari otoritas pajak untuk menetapkan BPT telah dibatasi menjadi maksimal 10 % (sepuluh persen).

8) bahwa Pemohon Banding berpendapat tarif BPT yang seharusnya diterapkan adalah 10% sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia–Belanda, bukan 20% berdasarkan PPh domestic, dengan dasar hukum utama yang berakar pada interpretasi kontrak, khususnya Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/KBH) Blok Kakap.

9) bahwa Pemohon Banding menekankan bahwa penetapan BPT harus berdasarkan Pasal 1.2.12 KBH yang mendefinisikan "Indonesian Income Tax Law" sebagai undang-undang pajak yang berlaku pada saat penandatanganan kontrak "termasuk seluruh peraturan-peraturan yang sesuai (atau tepat) — appropriate regulations". Interpretasi ini menjadi kunci karena P3B dikategorikan sebagai "appropriate regulation" tersebut.

10) bahwa Pasal 5.2.17 KBH Blok Kakap mewajibkan Kontraktor membayar PPh, termasuk pajak final atas keuntungan setelah dikurangi pajak (BPT), sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia dan Peraturan Pelaksananya. Pemohon Banding berargumen bahwa penentuan dan penetapan BPT harus mengacu pada UU PPh dan juga harus memperhatikan aturan yang sesuai (appropriate) yang bukan merupakan peraturan pelaksana, dan P3B merupakan salah satu aturan yang tepat yang bersifat lex specialis terhadap Pasal 26 ayat (4) UU PPh.

11) bahwa P3B Indonesia–Belanda (yang berlaku efektif tahun 2004) secara tegas membatasi kewenangan otoritas pajak untuk mengenakan pajak tambahan (BPT) dimana Pasal 10 ayat (8) P3B menyatakan bahwa pajak tambahan yang dikenakan tidak akan melebihi 10% dari jumlah laba setelah dikurangi PPh dan pajak lainnya yang dikenakan atas penghasilan di Negara tersebut dan karena Pemohon Banding adalah Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari perusahaan yang berdomisili di Belanda, ketentuan P3B ini seharusnya berlaku, membatasi tarif maksimal BPT hingga 10%.

12) bahwa Pemohon Banding membantah dalil Terbanding yang menggunakan Pasal 33A ayat (4) UU PPh (Aturan Peralihan) sebagai dasar pemberlakuan tarif 20% UU PPh, dengan menyatakan bahwa pasal tersebut hanya merujuk pada hukum pajak mana yang digunakan (UU PPh 1994) dan bukan mengesampingkan P3B. Pemohon Banding menegaskan bahwa UU PPh tahun 1994 sendiri secara normatif mengakui bahwa jika ada P3B, maka tarif yang diberlakukan adalah tarif sesuai P3B sebagai lex specialis.

13) bahwa Pemohon Banding juga membantah klaim Terbanding yang menyatakan bahwa P3B Indonesia–Belanda belum ada saat penandatanganan KBH Blok Kakap tahun 1999, dengan bukti P3B Indonesia–Belanda 1973 (yang diubah dengan Protokol 1991 dan 1993) sudah berlaku pada tahun 1999, dan Protokol P3B 1973 tersebut telah secara khusus mengatur tarif BPT tidak boleh melebihi 10%.

14) bahwa pada waktu penandatanganan PSC Blok Kakap pada tahun 1999, telah terdapat P3B Indonesia – Belanda yang ditandantangani pada tanggal 5 Maret 1973, dengan judul berjudul Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Kingdom of The Netherlands For The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes on Income and On Capital (“P3B Indonesia – Belanda 1973”) dan P3B Indonesia – Belanda 1973 tersebut telah diubah beberapa kali dengan Protocol pada tanggal 22 Juli 1991 dan 23 Agustus 1993.

15) bahwa sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-14/PJ.34/2001 tentang Pemberlakuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI – BELANDA Dalam Masa Transisi, mengatur sebagai berikut:

1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.10/2000 tersebut ditegaskan bahwa transaksi yang terjadi antara wajib pajak Belanda dan Indonesia dalam tahun 2001 tunduk sepenuhnya kepada ketentuan P3B Indonesia – Belanda (P3B) yang ditandatangani pada tanggal 5 Maret 1973 sebagaimana telah diubah dengan Protocol pada tanggal 22 Juli 1991 dan 23 Agustus 1993.

2. Dalam rangka renegosiasi P3B Indonesia – Belanda, telah ditandatangani agreed Minutes tanggal 2 Februari 2001 yang menyepakati bahwa P3B RI

– Belanda sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tetap berlaku sampai dengan berlakunya P3B hasil renegosiasi.

3. Sehubungan dengan hal tersebut maka dengan ini ditegaskan bahwa setelah tahun 2001 P3B RI – Belanda sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tetap berlaku sampai dengan berlakunya P3B hasil renegosiasi.”

16) bahwa kemudian, Protokol P3B Indonesia – Belanda 1973 mengatur sebagai berikut:

“Ad Article 7

Where a company which is a resident of the Netherlands wholly or partly carries on business in Indonesia through a permanent establishment situated therein, the tax Indonesia may levy according to Article 7, paragraph 1, shall include the tax which is due in Indonesia on transferred profits under the modifications effected by the law of August 7, 1970, No. 10 (Bulletin of Acts, Orders and Decrees 1970, No. 45). The latter tax shall not exceed however, 10 per cent of the amount transferred.”

Yang terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut:

“Ad Pasal 7

Bilamana suatu perseroan yang bertempat-kedudukan di Nederland menjalankan seluruh atau sebagian usahanya di Indonesia melalui suatu tempat usaha tetap yang berkedudukan disana, pajak yang menurut Pasal 7 ayat 1 boleh dipungut Indonesia meliputi juga pajak yang terhutang di Indonesia berdasarkan perubahan yang terjadi dengan Undang-undang No. 10 tanggal 7 Agustus 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 No. 45), sehubungan dengan

transfer keuntungan. Tetapi pajak seperti dimaksud tidak boleh melebihi 10 perseratus dari jumlah yang ditransfer.”

17) bahwa dengan demikian, sebetulnya sebelumnya telah ada P3B antara Indonesia dan Belanda sebelum berlakunya P3B antara Indonesia dan Belanda yang ditandatangani pada tahun 2002. Artinya, pada saat penandatanganan PSC Blok Kakap pada tahun 1999 sebetulnya telah ada P3B Indonesia – Belanda dengan demikian pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa tidak ada P3B pada saat penandatanganan PSC Blok Kakap adalah keliru dan tidak sesuai dengan fakta atau keadaan yang sebenarnya.

18) bahwa dengan demikian, hukum yang berlaku terhadap pemajakan Kontraktor dari PSC Blok Kakap adalah hukum yang berlaku pada saat ditandatanganinya kontrak, maka sudah semestinya yang diberlakukan adalah tarif sesuai P3B Indonesia – Belanda 1973, karena Protokol P3B Indonesia – Belanda sudah berlaku efektif pada tahun 1999 dan telah secara khusus mengatur tarif dari objek pajak yang terdapat pada UU 10/1970 terkait dengan Badan Usaha Tetap yaitu tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen).

19) bahwa mengenai keberlakuan P3B yang disahkan tahun 2002/2004, Pemohon Banding berpendapat bahwa karena sengketa pajak terjadi pada Masa Pajak Januari 2020, yaitu setelah tanggal berlaku efektifnya P3B (1 Januari 2004), maka ketentuan P3B yang membatasi tarif BPT menjadi maksimal 10% harus diberlakukan, karena dengan ratifikasi, P3B menjadi bagian dari sistem hukum Indonesia, dan berdasarkan Pasal 32A UU PPh, P3B adalah perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-specialis) yang mendahului undang-undang pajak nasional.

20) bahwa Pemohon Banding juga menolak korelasi antara tarif BPT dan prinsip bagi hasil 85%:15% yang diasumsikan Terbanding, karena Kontrak Bagi Hasil (KBH) secara tegas hanya mengatur pembagian hasil kotor (Equity Split) sebesar 73,2143% untuk Pemerintah dan 26,7857% untuk Kontraktor dan Asumsi 85%:15% (net split) tidak pernah diperjanjikan di dalam KBH; Bahkan, Pemohon Banding menyajikan perhitungan yang menunjukkan bahwa dengan tarif BPT 10% pun, bagian Pemerintah (Net Share) pada tahun 2019 sudah

mencapai 97% hingga 98%, membuktikan tidak adanya korelasi yang memaksa penerapan tarif BPT 20% untuk menjaga porsi 85:15.

21) bahwa selain itu, dokumen Plan of Development (PoD) dan Put on Production (PoP) yang dijadikan dasar Terbanding untuk mendukung tarif 20% ditolak oleh Pemohon Banding karena Dokumen-dokumen ini hanyalah rencana kerja dan asumsi keekonomian yang sifatnya sangat umum dan tidak mengikat kewajiban perpajakan masing-masing Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan bukan merupakan dokumen hukum yang mengatur tarif BPT.

22) bahwa PSC Blok Kakap antara Pemohon Banding dan Pemerintah RI juga tidak memuat larangan bagi kontraktor untuk menggunakan tarif pajak sesuai ketentuan P3B, sehingga dapat diberlakukan tarif BPT sesuai P3B, kecuali terdapat ketentuan di dalam P3B tersebut yang melarang atau mengecualikan industri minyak dan gas bumi untuk dapat menerapkan P3B.

23) bahwa dengan demikian karena Pemohon Banding merupakan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”) yang mempunyai Domisili Pajak di Belanda yang dibuktikan dengan “Certificate of Domicile” (COD) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Belanda untuk tahun pajak 2020 maka ketentuan di dalam P3B berlaku terhadap Pemohon Banding dan Pemohon Banding berhak untuk menggunakan tarif pajak atas BPT berdasarkan P3B Indonesia dan Belanda, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen).

24) bahwa Pemohon Banding memperkuat argumennya dengan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) (seperti Putusan MA RI Nomor 1733/B/PK/Pjk/2018 dan Nomor 506/B/PK/Pjk/2019) yang membatalkan koreksi Terbanding dalam kasus serupa, dimana di dalmnya menegaskan bahwa BPT memiliki keterkaitan hubungan hukum (innerlijke samenhang) antara KBH dan P3B, dan penerapan tarif BPT tidak boleh melebihi 10% sesuai P3B, bahkan dengan menggunakan asas in dubio contra fisco jika terdapat keraguan. Tindakan Terbanding yang mengesampingkan P3B dianggap melanggar prinsip hukum internasional Pacta Sunt Servanda (perjanjian harus dihormati).

bahwa berdasakan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, Majelis berpendapat pokok sengketa banding a quo adalah Koreksi PPh Pasal 26 ayat (4) Terutang disebabkan perbedaan pengenaan tarif PPh

Pasal 26/Branch profit tax (BPT atau PBDR), yaitu Pemohon Banding menggunakan tarif 10% berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) antara Indonesia dan Belanda, sedangkan Terbanding menggunakan tarif 20% (dua puluh persen) berdasarkan Tarif Umum PPh Pasal 26, sehingga sengketa bersifat yuridis sekaligus pembuktian terkait sengketa dan Majelis memeriksa alasan/argumentasi para pihak dan proses pembuktiannya dalam persidangan.

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan stdd Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP.

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berbunyi antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) UU KUP.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib: memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

Pasal 32 A UU PPh yang menyatakan:

“Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.” Penjelasan Pasal 32 A UU PPh menyatakan:

“Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex spesialis) yang mengatur hak hak pemajakan dari masing masing negara guna memberikan

‐

kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah

‐‐

pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing masing negara.”

‐ Pasal 33A ayat (4) UU PPh:

“Wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama, pengusahaan pertambangan yang berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud.”

Pasal 1338 KUH Perdata:

”Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya.”

Pasal 1342 KUH Perdata mengenai penafsiran Kontrak:

”Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran.”

Pasal 1340 KUH Perdata yang mengatur sebagai berikut:

“suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga.”

bahwa bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas dokumen dan keterangan dalam persidangan serta ketentuan Perundang-undangan Perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur mengenai kewenangan Dirjen Pajak yaitu apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun Pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

3. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak; Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak.

4. bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam banding ini adalah terkait dengan perbedaan penggunaan tarif PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh, dimana Terbanding menggunakan tarif 20% sesuai dengan UU PPh karena di Kontrak Bagi Hasil (KBH) merujuk pada ketentuan umum; sementara Pemohon Banding menggunakan tarif 10% sesuai dengan P3B Indonesia Belanda, karena sesuai KBH, merujuk ketentuan pajak yang berlaku termasuk P3B Indonesia-Belanda;

5. bahwa dalam persidangan Majelis telah memberikan kesempatan yang patut kepada para pihak secara equal (berimbang0 kepada para pihak dan para pihak Terbanding dan Pemohon Banding telah memberikan bukti penjelasan dan pendapatnya masing-masing;

6. bahwa Para Pihak Pemohon Banding dan Pemerintah (diwakili oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam aspek kewenangan perpajakan di Indonesia dan diwakili oleh Pertamina dan/atau Lembaga, Instansi atau Kementerian yang berwenang dalam penandatanganan kontrak dengan Pemohon Banding) merupakan Subyek Hukum dan berhak melakukan Perbuatan Hukum secara perdata, termasuk membuat perjanjian perdata sebagaimana Azas atau Prinsip Kebebasan Berkontrak yang memungkinkan setiap subyek hukum untuk membuat perjanjian secara bebas, menentukan isinya, serta mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, selama tidak melanggar hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan, sebagaimana Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi para pihak yang membuatnya.

7. bahwa Production Sharing Contract (selanjutnya disebut PSC) merupakan perjanjian komersial melalui kontrak kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan investor dimana Pemerintah selaku pemegang kuasa pertambangan migas mempunyai wewenang mengendalikan pengusahaan pertambangan migas tersebut (manajemen), sedangkan investor berperan sebagai kontraktor pelaksana operasi eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas yang akan mempertanggungjawabkan kegiatan operasinya kepada pemegang kuasa pertambangan migas;

8. bahwa terkait sengketa a quo, PSC Blok Kakap yang mengikat antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (“KKKS”), dimana salah satunya adalah Pemohon Banding dengan Pertamina (mewakili Pemerintah) adalah Kontrak PSC yang dibuat dan ditandatangani pada Tanggal 15 Januari 1999 (“PSC Kakap”).

9. bahwa sesuai dengan Asas Pacta Sunt Servanda yang secara hukum di Indonesia tercermin dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, menyatakan bahwa "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-

undang bagi mereka yang membuatnya". Artinya, setiap perjanjian yang telah memenuhi syarat sahnya perjanjian wajib dijalankan dan mengikat para pihak yang membuatnya, dan setiap perjanjian yang dibuat secara sah (sesuai syarat pada Pasal 1320 KUH Perdata) mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan harus dipatuhi oleh para pihak yang membuatnya.

10. bahwa secara umum Pemerintah mengakui dan menjamin keberlakuan suatu kontrak termasuk KBG dalam per-UU-an sebagai suatu Regulasi Khusus berdasarkan Azas Lex Spcialis Derogat Legi Generalis, antara lain Pasal 33A ayat (4) Ketentuan Peralihan UU PPh dan Penjelasannya, antara lain menyatakan: “Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-Undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud; Dengan demikian, ketentuan Undang-Undang ini baru diberlakukan untuk pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi dan pengusahaan pertambangan umum lainnya yang dilakukan dalam bentuk kontrak karya, kontrak bagi hasil, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, yang ditandatangani setelah berlakunya Undang- Undang ini”;

11. bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, terkait sengketa a quo Majelis memeriksa ketentuan perpajakan yang diatur dalam KBH antara Pemohon Banding dan Pemerintah sebagai acuan pertamanya.

12. bahwa Pemohon Banding selaku Kontraktor diwajibkan untuk membayar PPh dari bagi hasil kotor berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku (Undang- undang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) dan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”)) sebagaimana dinyatakan dalam PSC Kakap Section V Article 5.2.17, yang menyatakan sebagaimana berikut:

“severally be subject to and pay to the Government of the Republic of Indonesia the income tax including the final tax on profits after tax deduction imposed to it pursuant to the Indonesian Income Tax Law and its implementing regulations and comply with the requirements of the tax law in particular with respect to the filing of returns, assessment of tax, and keeping and showing of books and records;”

Terjemahan Bahasa Indonesia adalah sebagai berikut:

”secara terpisah, dikenakan dan membayar kepada Pemerintah Indonesia Pajak Penghasilan, termasuk pajak final atas keuntungan setelah dipotong pajak yang dibebankan kepadanya sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia dan Peraturan Pelaksananya, dan mematuhi ketentuan Undang-Undang Perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan pengisian surat pemberitahuan pajak, ketetapan pajak, serta penyimpanan dan pemeriksaan pembukuan dan catatan."

13. bahwa yang dimaksud dengan “Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia dan Peraturan Pelaksananya” dalam artikel 5.1.17 PSC 1999 telah dijelaskan pada artikel 1.2.12 yang menyebutkan bahwa: Indonesia Income Tax Law means the current Tax Code including the appropriate regulation.

Terjemahan Bahasa Indonesia adalah sebagai berikut:

Undang-undang Pajak Penghasilan di Indonesia berarti undang-undang pajak yang berlaku saat ini termasuk seluruh peraturan-peraturan yang sesuai.

14. bahwa menurut Majelis, berdasarkan pengertian Article 1.2.12 PSC Natuna 1999, diketahui yang dimaksud Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah “Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan yang terkait yang berlaku saat ini yaitu saat PSC ditandatangani yaitu di tahun 1999, dan hal ini menegaskan adanya prinsip nail down yaitu peraturan atau ketentuan terkait dengan pelaksanaan kontrak adalah berdasarkan peraturan dan ketentuan pada saat kontrak ditandatangani.

15. bahwa berdasarkan interpretasi (penafsiran) tersebut, maka Majelis berkesimpulan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku dalam pengenaan PPh atas penghasilan yang diterima oleh Kontraktor PSC a quo adalah UU PPh yang berlaku saat penandatangan kontrak (Tanggal 15 Januari

1999 (“PSC Kakap”) Tahun 1999), adalah UU PPh Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU PPh Nomor 10 Tahun 1994 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995, termasuk seluruh peraturan-peraturan yang sesuai.

16. bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Ketentuan dalam UU PPh Tahun 1994 berlaku terhadap penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi yang dilakukan dalam bentuk perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil yang perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil (KBH) yang dibuat setelah berlakunya Undang-undang PPh Tahun 1994 ini, sehingga Kontrak PSC yang ditandatangani Pemohon Banding pada tanggal 15 Januari 1999 mengikuti ketentuan UU PPh Tahun 1994 dan berlaku sampai dengan selesainya Kontrak PSC.

17. bahwa sesuai Pasal 26 ayat (4) Undang-undang PPh Tahun 1994 diatur bahwa Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenakan pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia yang ketentuannya ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Menteri Keuangan, sehingga Tarif PPh Pasal 26 atas keuntungan sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap adalah sebesar 20%;

18. bahwa dengan demikian ketentuan yang memuat Tarif Branch Profit Tax (BPT) PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar 10% baru ada berdasarkan P3B Indonesia - Belanda Tahun 2002 yang ditandatangani 29 Januari 2002 dan mulai efektif mulai 1 Januari tahun 2004, sementara Kontrak PSC a quo sudah dibuat dan ditandatangani pada tanggal 15 Januari 1999, sehingga jika mengacu semata pada P3B Indonesia - Belanda Tahun 2002 yang ditandatangani 29 Januari 2002 dan mulai efektif mulai 1 Januari tahun 2004, maka Tarif Branch Profit Tax (BPT) PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar 10% P3B Indonesia - Belanda Tahun 2002 tidak berlaku untuk Sengketa a quo dan akibatnya Tarif Branch Profit Tax (BPT) PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar 20% sesuai dengan Pasal 26 ayat (4) Undang- undang PPh Tahun 1994, sesuai ketentuan Kontrak PSC;

19. bahwa berdasarkan pemeriksaan fakta dalam persidangan dan dokumen serta keterangan para pihak, Majelis berpendapat sebagai berikut:

1) Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dalam Article 10.8 mengatur mengenai ” keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya tersebut dengan perundang- undangannya, namun pajak tambahan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah laba dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak- pajak lainnya yang dikenakan atas penghasilan di negara lainnya tersebut” dengan menyatakan bahwa: "Notwithstanding any other provisions of this Agreement, where a company which is a resident of one of the two States has a permanent establishment in the other State, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 10 percent of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed thereon in that other State.” Terjemahan Bahasa Indonesia:

“Terlepas dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, suatu perusahaan (yang merupakan penduduk salah satu Negara bentuk usaha tetap di Negara lainnya, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya tersebut dengan perundang-undangannya, namun pajak tambahan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah laba dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya yang dikenakan atas penghasilan di negara lainnya tersebut.”

2) Pada waktu penandatanganan PSC Blok Kakap pada tahun 1999, telah terdapat P3B Indonesia – Belanda yang ditandatangani pada tanggal 5 Maret 1973, dengan judul berjudul Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Kingdom of The Netherlands For The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes on Income and On Capital (“P3B Indonesia – Belanda 1973”) dan P3B Indonesia – Belanda 1973 tersebut telah diubah beberapa kali dengan Protocol pada tanggal 22 Juli 1991 dan 23 Agustus 1993.

3) Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-14/PJ.34/2001 tentang Pemberlakuan Persetujuan Pengindaran Pajak Berganda (P3B) RI

– BELANDA Dalam Masa Transisi, mengatur sebagai berikut: “

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.10/2000 tersebut ditegaskan bahwa transaksi yang terjadi antara wajib pajak Belanda dan Indonesia dalam tahun 2001 tunduk sepenuhnya kepada ketentuan P3B Indonesia – Belanda (P3B) yang ditandatangani pada tanggal 5 Maret 1973 sebagaimana telah diubah dengan Protocol pada tanggal 22 Juli 1991 dan 23 Agustus 1993.

Dalam rangka renegosiasi P3B Indonesia – Belanda, telah ditandatangani agreed Minutes tanggal 2 Februari 2001 yang menyepakati bahwa P3B RI

– Belanda sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tetap berlaku sampai dengan berlakunya P3B hasil renegosiasi.

Sehubungan dengan hal tersebut maka dengan ini ditegaskan bahwa setelah tahun 2001 P3B RI – Belanda sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tetap berlaku sampai dengan berlakunya P3B hasil renegosiasi.”

4) Protokol P3B Indonesia – Belanda 1973 mengatur sebagai berikut: “Ad Article 7

Where a company which is a resident of the Netherlands wholly or partly carries on business in Indonesia through a permanent establishment situated therein, the tax Indonesia may levy according to Article 7, paragraph 1, shall include the tax which is due in Indonesia on transferred profits under the modifications effected by the law of August 7, 1970, No. 10 (Bulletin of Acts, Orders and Decrees 1970, No. 45). The latter tax shall not exceed however, 10 per cent of the amount transferred.”

Yang terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut:

“Ad Pasal 7

Bilamana suatu perseroan yang bertempat-kedudukan di Nederland menjalankan seluruh atau sebagian usahanya di Indonesia melalui suatu tempat usaha tetap yang berkedudukan disana, pajak yang menurut Pasal 7 ayat 1 boleh dipungut Indonesia meliputi juga pajak yang terhutang di Indonesia berdasarkan perubahan yang terjadi dengan Undang-undang

No. 10 tanggal 7 Agustus 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 No. 45), sehubungan dengan transfer keuntungan. Tetapi pajak seperti dimaksud tidak boleh melebihi 10 perseratus dari jumlah yang ditransfer.”

20. bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut:

1) Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dalam Article 10.8 telah mengatur mengenai ” keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya tersebut dengan perundang- undangannya, namun pajak tambahan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah laba dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak- pajak lainnya yang dikenakan atas penghasilan di negara lainnya tersebut”

2) Telah ada ketentuan pajak yang bersifat umum dan berlaku yaitu P3B Indonesia – Belanda yang ditandatangani pada tanggal 5 Maret 1973, berjudul Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Kingdom of The Netherlands For The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes on Income and On Capital (“P3B Indonesia – Belanda 1973”) dan telah diubah beberapa kali dengan Protocol pada tanggal 22 Juli 1991 dan 23 Agustus 1993, sehingga pada waktu ditandatangani Kontrak “PSC Kakap” Tanggal 15 Januari 1999, P3B tersebut juga merupakan Norma Hukum yang berlaku bagi Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan dalam P3B Indonesia-Belanda tersebut.

21. bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Norma hukum yang berlaku terhadap pemajakan Kontraktor dari PSC Blok Kakap adalah hukum yang berlaku pada saat ditandatanganinya kontrak, maka berlaku Tarif sesuai P3B Indonesia – Belanda 1973 sebesar 10%, karena telah diatur dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dalam Article 10.8 dan Protokol P3B Indonesia – Belanda sudah berlaku efektif pada tahun 1999 dan telah secara khusus mengatur tarif dari objek pajak yang terdapat pada UU 10/1970 terkait dengan Badan Usaha Tetap yaitu tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen).

22. bahwa Majelis berpendapat mempertimbangkan ketentuan P3B merupakan ketentuan yang bersifat lex specialis jika disandingkan dengan Undang-Undang

PPh dan ketentuan yang diatur dalam kontrak PSC atau KBH a quo Pemohon Banding merujuk pada ketentuan perpajakan pada saat ditandatangani kontrak PSC dan pada saat penandatangan kontrak PSC a quo Tahun 1999, terbukti telah diatur ketentuan Taris dalam 10% dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dalam Article 10.8 dan masih berlaku P3B Indonesia – Belanda 1973, maka penentuan besarnya Tarif PPh Pasal 26 atat (4) tetap harus mengacu pada apa yang yang telah disepakati dalam kontrak PSC 1999 yaitu Tarif yang digunakan merujuk Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dalam Article 10.8 dan ketentuan P3B Indonesia – Belanda 1973 sebesar 10%;

23. bahwa terkait dengan dalil Terbanding maupun Pemohon Banding yang menggunakan Putusan Pengadilan Pajak atas Pemohon yang sama ataupu Pemohon yang berbeda untuk sengketa yang menurut Terbanding maupun Pemohon Banding adalah sengketa yang dinilai sama dengan sengketa banding ini, diberikan pendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak yang digunakan para pihak tersebut dinilai tidak relevan sehingga tidak dipertimbangkan karena pertimbangan hukum dan fakta yang ada dalam persidangan dinilai tidak sama dengan pertimbangan hukum yang digunakan Majelis ataupun fakta dalam persidangan untuk sengketa banding ini;

24. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian dalil, argumentasi dan dokumen pendukung serta keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat Koreksi Terbanding atas Tarif PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar 20% a quo tidak didasarkan pada ketentuan Norma hukum dan alasan hukum yang jelas dan tidak berdasarkan bukti pendukung yang kuat dan memadai sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasannya; sedangkan Pemohon Banding dinilai dapat menjelaskan dan membuktikan atas bandingnya atas Tarif PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar 10% yang didasarkan pada ketentuan Norma hukum dan alasan hukum yang jelas dan berdasarkan bukti pendukung yang kuat dan memadai sesuai kewajiban Pemohon Banding sebagaimana diatur Pasal 29 UU KUP dan Penjelasannya;

25. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian dalil, argumentasi dan dokumen pendukung serta keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis

berpendapat tidak ada sengketa mengenai kedudukan dan status Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak yang berdomisili di Belanda.

26. bahwa dengan demikian berdasarkan uraian hasil pemeriksaan dan penilaian tersebut, Majelis berpendapat Koreksi Terbanding atas Tarif PPh Pasal 26 ayat

(4) sebesar 20% a quo tidak dapat dipertahankan seluruhnya dan ditetapkan Tarif Pasal 26 ayat (4) menjadi sebesar 10% sebagai berikut:

NoUraianNilai (USD)Dipertahankan Majelis (USD)Tidak Dipertahankan Majelis (USD)
1Koreksi PPh Pasal 26 ayat (4) Terutang12,884.000.0012,884.00
Jumlah12,884.000.0012,884.00

bahwa secara keseluruhan terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian alasan lainnya yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan; bahwa menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1e):

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan untuk Mengabulkan Seluruhnya banding dari Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NooPos yang DikoreksiNilai Sengketa (USD)Nilai Sengketa Dipertahankan (USD)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
1PPh 26 Terutang12,884.000.0012,884.00

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutTidakMenurut
TerbandingDipertahankanPengadilan Pajak
(Rp)(Rp)(Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak128,846.00128,846.00
b.PPh Pasal 26 Terutang25,769.0012,884.0012,885.00
c.Kredit Pajak25,769.0025,769.00
d.Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0.000.00
e.PPh Kurang/(Lebih) Bayar0.00(12.884.00)
f.Sanksi Administrasi0.000.00
g.Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar0.00(12.884.00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03967/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 26 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Final Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Nomor 00003/546/20/081/22 tanggal 19 Januari 2022 Masa Pajak Januari 2020, atas nama BUT Batavia Oil Kakap B.V., NPWP 01.988.464.2-081.000, beralamat di DBS Bank Tower 28, Ciputra World 1, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5, Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar (USD12,884.00);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 oleh Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025, oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti serta dihadir/tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri/tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttdttd

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

ttd

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

PANITERA PENGGANTI

ttd

Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.