Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 94 halaman

PUT-002664.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Cheil Jedang Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002664.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03958/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 26 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/16/057/21 tanggal 08 Desember 2021 Tahun Pajak 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002664.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CHEIL JEDANG INDONESIA, NPWP 01.071.816.1-057.000, beralamat di Gedung Menara Jamsostek Lt.21 Jl. Jend. Gatot Subroto No. 38 Mampang Prapatan Jakarta Selatan DKI Jakarta, yang diwakili oleh Lee Chul Woong, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ganda Christian Tobing,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1353/PP/IKH/2021tanggal10

Desember 2021,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0096/CJI-JKT/TAX/V/2023 tanggal 25 Mei 2023,

2. Nama: Niken Ayu Permandarani

Izin Kuasa Hukum: KEP-1177/PP/IKH/2021tanggal11

November 2021,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0097/CJI-JKT/TAX/V/2023 tanggal 25 Mei 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Moch Syaichudin/19860624 200710 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Wiwid Budiman/19760114 199602 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwiil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Choirul Anam/198707162007011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5826/WPJ.07/2023 tanggal 17 November 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 694/PP/BR/2023 tanggal 31 Mei 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-034/PP/Ucp/2026 tanggal 13 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0050/CJI- JKT/TAX/III/2023 tanggal 21 Maret 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 909/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 18 April 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0091/CJI- JKT/TAX/V/2023 tanggal 25 Mei 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00018/206/16/057/21 tanggal 08 Desember 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding

mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0011/CJI-JKT/TAX/III/2022 tanggal 02 Maret 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
1Penyesuaian Fiskal Positif13,899,42219,117,7815,218,339
2Penyesuaian Fiskal Negatif19,701,5368,990,13410,711,402

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03958/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 26 Desember 2022 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0050/CJI-JKT/TAX/III/2023 tanggal 21 Maret 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 (cap harian pos tanggal 21 Maret 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0050/CJI-JKT/TAX/III/2023 tanggal 21 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (US$)
Wajib Pajak (US$)Fiskus (US$)
Penyesuaian Fiskal Positif13,899,44219,117,7815,218,339
Penyesuaian Fiskal Negatif19,701,5368,990,13410,711,402

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa Mengenai Penyesuaian Fiskal Positif sebesar US$5,218,339 Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berasal dari pengujian yang disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Positif yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1. Gain on forex of the Bonds Payable sebesar US$4,019,040,73

bahwa Pemohon Banding mencatatkan penyesuaian fiskal positif atas pengakuan Gain on forex of the Bonds Payable sebesar US$4,019,040,73. Pengakuan laba kurs tersebut berdasarkan perhitungan selisih nilai tukar kurs dariinstrumenkeuanganHybridBondSecuritiessebesar KRW200.000.000.000;

bahwa berdasarkan PSAK 50 (Revisi 2010) tentang Instrumen Keuangan menyebutkan bahwa instrumen keuangan hybrid loan sesuai dengan substansi perjanjian kontraktual tidak memenuhi klasifikasi sebagai sebuah liabilitas keuangan, melainkan diklasifikasikan sebagai ekuitas;

bahwa dalam laporan keuangan konsolidasian Pemohon Banding dan entitas anak periode tahun 2016 dan pembukuan Pemohon Banding tahun 2016, instrumen keuangan Hybrid Bond Securities diklasifikasikan dalam kelompok ekuitas, bukan di kelompok liabilitas. Dengan demikian, atas pengakuan gain on forex sebesar US$4,019,040.73 terkait instrumen keuangan Hybrid Bond tidak dapat dijadikan penyesuaian secara fiskal karena termasuk dalam transaksi ekuitas;

2. Loss on Derivative sebesar US$9,237,379.51

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun pajak 2016, Pemohon Banding melakukan manajemen resiko keuangan dengan menggunakan instrumen derivatif dengan tujuan untuk melindungi risiko keuangan yang akan timbul (Hedging). Kegiatan lindung nilai tersebut dilakukan bersama dengan lembaga perbankan di dalam negeri dan luar negeri sebagai pihak yang mengeluarkan produk instrumen derivatif;

bahwa berdasarkan pembukuan Pemohon Banding, diketahui bahwa dalam melakukan pencatatan pengakuan keuntungan atau kerugian transaksi derivatif, Pemohon Banding menggunakan metode tidak langsung Mark to Market (MTM), dimana keuntungan atau kerugian derivatif yang dicatat setiap tahunnya sebelum jatuh tempo instrument keuangan tersebut adalah keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi. Bahwa seharusnya Pemohon Banding menderita kerugian pada saat kerugian tersebut benar-benar telah direalisasi. Bahwa realisasi kerugian tersebut terjadi pada saat jatuh tempo kontrak derivatif. Bahwa sebelum kontrak derivatif tersebut jatuh tempo, maka kerugian tersebut belum terealisasi;

bahwa penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, disebutkan bahwa UU PPh menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas. Karena UU PPh menganut pengertian penghasilan yang luas, maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri;

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 192/PMK.03/2018 diatur bahwa dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, Wajib Pajak tidak dapat memperhitungkan kerugian yang diderita di luar negeri;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa atas kerugian derivatif untuk tujuan lindung nilai sebagai usaha dari Pemohon

Banding untuk mengurangi resiko keuangan tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penyesuaian fiskal positif yang dilakukan oleh Terbanding. Berikut Pemohon Banding jelaskan mengenai rincian koreksi penyesuaian fiskal positif:

NoAkun BiayaMenurutNilai Koreksi
Pemohon BandingTerbanding(Dalam US$)
1Gain on forex of the Bonds Payable4,019,040.73-(4,019,040.73)
2Loss on derivative1,322,138.0010,559,517.519,237,379.51
Total5,341,178.7310,559,517.515,218,338.78

bahwa adapun mengenai alasan dan argumentasi atas ketidaksetujuan Pemohon Banding akan dijelaskan di bawah ini:

1. Sengketa Koreksi Negatif atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Gain on Forex of the Bonds Payable sebesar US$(4,019,040.73)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Gain on Forex of The Bond Payable sebesar US$4,019,040.73. Adapun dasar argumentasi Pemohon Banding atas ketidaksetujuan tersebut adalah sebagai berikut.

Koreksi Terbanding Bertentangan dengan Ketentuan Perundang-undangan karena Gain on Forex of the Bonds Payable adalah Keuntungan Selisih Kurs Mata Uang Asing yang merupakan Objek PPh berdasarkan Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf l UU PPh

bahwa pengakuan gain on forex of the bonds payable adalah keuntungan selisih kurs mata uang asing dari instrumen keuangan hybrid bond securities. Bahwa Pemohon Banding mengakui keuntungan selisih kurs mata uang asing, dan menggabungkan keuntungan selisih kurs mata uang asing dengan penghasilan lainnya dalam menghitung penghasilan kena pajak serta melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa pengakuan keuntungan selisih kurs mata uang asing ini dilakukan secara terpisah dengan pengakuan biaya sehubungan dengan interest bonds payable. Bahwa selisih kurs berasal dari selisih yang dihasilkan dari penjabaran sejumlah tertentu satu mata uang ke dalam mata uang lain pada kurs yang berbeda.

Sementara, biaya sehubungan dengan interest bonds payable merupakan biaya terkait dengan imbalan dari instrumen keuangan bonds payable;

bahwa karena itu, sumber dari aliran tambahan kemampuan ekonomis diantara keuntungan selisih kurs mata uang asing dengan interest bonds payable bersumber dari 2 sumber aliran tambahan kemampuan ekonomis yang berbeda. Oleh karena itu, pemajakan diantara keduanya diatur dalam ketentuan yang berbeda dalam UU PPh;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘l’ UU PPh sebagai berikut:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan… termasuk:

l. Keuntungan selisih kurs mata uang asing”;

bahwa mengacu pada ketentuan UU PPh di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:

a. Gain on forex of the bonds payable merupakan keuntungan selisih kurs mata uang asing yang timbul dari fluktuasi kurs mata uang asing;

b. Pengakuan gain on forex of the bonds payable dilakukan secara taat asas dari tahun ke tahun;

c. Jika pada suatu tahun fluktuasi kurs menghasilkan gain, maka Pemohon Banding menggabungkan gain ini dengan penghasilan lainnya dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak

d. Jika pada suatu tahun fluktuasi kurs menghasilkan loss, maka Pemohon Banding menggabungkan loss ini dengan biaya lainnya sebagai pengurang penghasilan bruto dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak;

e. Selisih kurs mata uang asing merupakan objek PPh yang berbeda dengan objek PPh yang timbul dari hybrid bond securities, di mana selisih kurs mata uang asing dikenakan PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘l’ UU PPh, sedangkan objek PPh yang timbul dari hybrid bond securities dikenakan PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘f’ UU PPh;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, terutama ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘l’ UU PPh dan Penjelasannya, sehingga harusnya dibatalkan;

Kookmin Bank Korea Tidak Mempunyai Hubungan Kepemilikan Saham dengan Pemohon Banding, sehingga Pendapat Terbanding bahwa Gain on Forex atas

Hybrid Bond tidak dapat dijadikan Penyesuaian secara Fiskal karena termasuk dalam Transaksi Ekuitas adalah Tidak Tepat

bahwa Kookmin Bank Korea selaku pemberi pinjaman adalah pihak independen dan tidak ada hubungan kepemilikan saham dengan Pemohon Banding. Apabila Terbanding berpendapat bahwa keuntungan dari selisih kurs adalah berasal dari transaksi ekuitas maka seharusnya terdapat penyertaan modal dari Kookmin Bank Korea pada Pemohon Banding. Terkait Hal tersebut, faktanya Kookmin Bank Korea tidak memiliki penyertaan modal apapun pada Pemohon Banding. Hal itu dapat dibuktikan melalui Lampiran – V SPT PPh Badan Tahun 2016 sebagai berikut:

bahwa begitu juga sebagaimana informasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan No. 18 tentang Modal Saham yang menyatakan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pada dokumen di atas, dapat dibuktikan bahwa Kookmin Bank Korea tidak memiliki penyertaan modal dan bukan termasuk sebagai pemegang saham pada perusahaan Pemohon Banding, sehingga argumentasi Terbanding yang menyatakan bahwa atas transaksi gain on forex bond payable merupakan transaksi ekuitas adalah tidak benar dan sudah seharusnya dibatalkan;

2. Sengketa Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Loss on Derivative sebesar US$9,237,379.51

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas penyesuaian fiskal positif atas loss on derivative sebesar US$9,237,379.51 karena atas transaksi derivatif yang dilakukan oleh pemohon Banding adalah sehubungan dengan kegiatan usaha untuk meminimalisir risiko kerugian atas ketidakpastian nilai komoditas dan nilai kurs mata uang asing di masa yang akan datang sehubungan dengan transaksi yang Pemohon Banding harus lakukan dalam mata uang asing (tidak bersifat spekulatif);

bahwa selain itu, gain/loss on forex currency transaction atau keuntungan/kerugian atas selisih kurs yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan transaksi derivatif dengan rincian sebagai berikut:

Account No.GL Account NameAmount
(US$)
61241000Gain on Currency Forward Valuation(1,749,023)
61401000Gain on Currency Swap Valuation-
61822000Gain on Currency Rate Swap Transaction(425,960)
62241000Loss on Currency Forward Valuation1,322,138
62501000Loss on Currency Swap Valuation5,542,015
62821000Loss on Currency Rate Swap Valuation3,705,051
62841000Loss on Currency Rate Swap Transaction2,165,297
Total (Gain)/Loss10,559,518
Sudah dilakukan penyesuaian di SPT(1,322,138)
Nilai Koreksi Terbanding9,237,380

bahwa adapun alasan dan argumentasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh Tidak Memberikan Batasan Bagi Biaya yang Dikeluarkan untuk Dapat Dibebankan Menjadi Biaya Pengurang Penghasilan Bruto, sepanjang Biaya sebagaimana dimaksud Berkaitan dengan Kegiatan Usaha yang Dikeluarkan secara Langsung atau Tidak Langsung maka Dapat Dibebankan menjadi Pengurang Penghasilan Bruto Terlepas Apakah Biaya tersebut Dalam Keadaan Realisasi atau Tidak;

2. Kerugian yang Belum Terealisasi adalah Kerugian yang Belum Diderita, dan Untuk Memberikan Perlakuan yang sama dengan Keuntungan yang Belum Terealisasi yang Digabungkan dalam Menentukan Besarnya Penghasilan Kena Pajak, maka Kerugian yang Belum Terealisasi ini Seharusnya Dapat Dibebankan dalam Menentukan Besarnya Penghasilan Kena Pajak, dan oleh karena itu, Alasan Koreksi Terbanding mengenai Kerugian yang Diderita di Luar Negeri adalah Alasan yang Tidak Sesuai dengan Keadaan Usaha yang Sebenarnya;

3. Koreksi Terbanding Tidak Benar dan Tidak Berdasar karena Dasar Hukum yang Digunakan Terbanding KMK-164/2002 j.o. PMK-192/2018 Tidak Mengatur Mengenai Pemajakan atas Transaksi Derivatif Melainkan Mengenai Pelaksanaan Pengkreditan Pajak Atas Penghasilan dari Luar Negeri

Berikut uraian argumentasi Pemohon Banding untuk masing-masing pokok argumentasi di atas:

bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh Tidak Memberikan Batasan Bagi Biaya yang Dikeluarkan untuk Dapat Dibebankan Menjadi Biaya Pengurang Penghasilan Bruto, sepanjang Biaya sebagaimana dimaksud Berkaitan dengan Kegiatan Usaha yang Dikeluarkan secara Langsung atau Tidak Langsung maka Dapat Dibebankan menjadi Pengurang Penghasilan Bruto Terlepas Apakah Biaya tersebut Dalam Keadaan Realisasi atau Tidak

bahwa dari sisi PPh, keuntungan derivatif akan diakui dan dicatat dalam laporan laba rugi Pemohon Banding, dan digabungkan dengan penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dalam rangka menentukan besarnya penghasilan kena pajak Pemohon Banding. Demikian juga dengan kerugian derivatif, di mana dengan mempertimbangkan perlakuan pemajakan yang sama atau simetris diantara keuntungan dengan kerugian, dan dengan mempertimbangkan pemajakan atas penghasilan dari badan usaha adalah berbasis penghasilan neto (bersih), maka kerugian derivatif ini dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak; bahwa Laporan Arus Kas Pemohon Banding menggunakan metode tidak langsung Mark to Market (MTM), yang mana kerugian derivatif yang dicatat adalah yang belum direalisasi. Bahwa atas kerugian derivatif ini selalu ada tiap tahunnya dan Pemohon Banding catat sebagai biaya kerugian derivatif dalam pembukuan Pemohon Banding;

bahwa dari sisi pajak, atas kerugian derivatif ini, Pemohon Banding laporkan dan bebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto. Bahwa sebagaimana yang dapat dilihat dari Laporan Keuangan Pemohon Banding, Pemohon Banding menggunakan perjanjian instrumen derivatif untuk melindungi risiko fluktuasi harga komoditas terkait dengan transaksi impor bahan baku, seperti gula dan ekspor barang dalam kegiatan bisnis normal. Risiko-risiko ini dilindungi dengan kontrak komoditas berjangka yang dinegosiasikan dengan bank; bahwa berdasarkan hal tersebut, atas biaya yang timbul dari transaksi derivatif ini secara tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Bahwa meskipun atas kerugian derivatif tersebut tidak dikeluarkan dalam bentuk uang, akan tetapi secara substansinya adalah merupakan biaya yang dalam

pembukuan Pemohon Banding diperhitungkan untuk mendapatkan nilai laba sebelum pajak penghasilan;

bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh tidak memberikan batasan bagi biaya yang dikeluarkan untuk dapat dibebankan menjadi biaya pengurang penghasilan bruto, sepanjang biaya sebagaimana dimaksud berkaitan dengan kegiatan usaha yang dikeluarkan secara langsung atau tidak langsung maka dapat dibebankan menjadi pengurang penghasilan bruto terlepas apakah biaya tersebut dalam keadaan realisasi atau tidak;

bahwa perlu diperjelas bahwa biaya yang harus dikeluarkan dalam bentuk uang untuk dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh adalah hanya atas biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh. Adapun selain biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa sebagaimana dimaksud, tidak diatur secara jelas apakah harus dikeluarkan dalam bentuk uang atau tidak. Artinya Pasal 6 ayat (1) UU PPh tidak memberikan batasan untuk biaya yang dapat dibebankan menjadi biaya pengurang penghasilan bruto apakah harus dalam keadaan terealisasi ataupun tidak. Bahwa sepanjang biaya yang dikeluarkan adalah berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding baik langsung ataupun tidak langsung maka atas biaya tersebut dapat dibebankan menjadi biaya pengurang penghasilan bruto, termasuk kerugian derivatif;

bahwa dengan demikian, merujuk pada data Laporan Keuangan Pemohon Banding dan ketentuan PPh Pasal 6 ayat (1) UU PPh, atas kerugian derivatif ini sudah sepatutnya dapat dibankan sebagai biaya. Atas hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat sehingga sudah sepatutnya untuk dibatalkan;

Kerugian yang Belum Terealisasi adalah Kerugian yang Belum Diderita, dan Untuk Memberikan Perlakuan yang sama dengan Keuntungan yang Belum Terealisasi yang Digabungkan dalam Menentukan Besarnya Penghasilan Kena Pajak, maka Kerugian yang Belum Terealisasi ini Seharusnya Dapat Dibebankan dalam Menentukan Besarnya Penghasilan Kena Pajak, dan oleh

karena itu, Alasan Koreksi Terbanding mengenai Kerugian yang Diderita di Luar Negeri adalah Alasan yang Tidak Sesuai dengan Keadaan Usaha yang Sebenarnya

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding terkait kerugian yang diderita di luar negeri, karena kerugian derivatif ini adalah kerugian yang belum diderita mengingat kerugian derivatif ini belum terealisasi. Kerugian diderita oleh Pemohon Banding apabila kerugian tersebut telah terealisasi; bahwa sepanjang aset dan kewajiban derivatif masih tercatat di dalam pembukuan, maka transaksi derivatif ini akan tetap dan selalu tercatat di dalam pembukuan Pemohon Banding, sehingga keuntungan atau kerugian dari transaksi derivatif akan selalu diakui dan dicatat di dalam laporan laba rugi Pemohon Banding. Bahwa Laporan Arus Kas Pemohon Banding menggunakan metode tidak langsung Mark to Market (MTM), yang mana keuntungan atau kerugian derivatif yang dicatat setiap tahunnya sebelum jatuh tempo instrument keuangan tersebut adalah keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi; bahwa Pemohon Banding menderita kerugian pada saat kerugian tersebut benar-benar telah direalisasi. Bahwa realisasi kerugian tersebut terjadi pada saat jatuh tempo kontrak derivatif. Bahwa sebelum kontrak derivatif tersebut jatuh tempo, maka kerugian tersebut belum terealisasi;

bahwa kontrak komoditi jangka panjang tidak jatuh tempo di tahun 2016, karena itu, keuntungan atau kerugian yang tercatat yang berasal dari kontrak komoditi jangka panjang di tahun 2016 adalah keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi;

bahwa kontrak cross currency swap adalah kontrak yang jatuh tempo pada tahun 2017, sehingga keuntungan atau kerugian dari kontrak derivatif di tahun 2016 ini adalah keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi. Demikian juga dengan kontrak interest rate swap yang merupakan kontrak yang jatuh tempo di tahun 2017, sehingga pengakuan kerugian di tahun 2016 ini adalah kerugian yang belum diderita oleh Pemohon Banding;

bahwa sebagaimana perlakuan yang sama dan simetris dengan perlakuan pemajakan atas keuntungan derivatif yang digabungkan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak, maka kerugian derivatif ini diperhitungkan

sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak. Kerugian yang belum terealisasi ini dapat dikompensasikan dengan pendapatan lainnya (kompensasi horizontal) karena kerugian ini belum diderita oleh Pemohon Banding;

bahwa alasan koreksi Terbanding berdasarkan ketentuan tentang pengkreditan pajak luar negeri adalah ketentuan yang ditujukan atas pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, sedangkan pada faktanya, tidak ada pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas keuntungan atau kerugian derivatif yang timbul dari transaksi derivatif ini. Tidak hanya itu, ketentuan tentang pengkreditan pajak luar negeri tersebut mengatur tentang kerugian yang diderita di luar negeri, sedangkan kerugian derivatif di 2016 ini adalah kerugian yang belum terealisasi; bahwa berdasarkan hal itu, mohon pertimbangan terkait ketidaktepatan alasan kerugian yang diderita di luar negeri sebagai alasan untuk melakukan koreksi atas pembebanan kerugian yang belum terealisasi;

Koreksi Terbanding Tidak Benar dan Tidak Berdasar karena Dasar Hukum yang Digunakan Terbanding KMK-164/2002 j.o. PMK-192/2018 Tidak Mengatur Mengenai Pemajakan atas Transaksi Derivatif Melainkan Mengenai Pelaksanaan Pengkreditan Pajak Atas Penghasilan dari Luar Negeri

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar hukum koreksi Terbanding yang menggunakan KMK-164/2002 j.o. PMK-192/2018 sebagai berikut:

bahwa ketentuan yang diatur dalam KMK-164/2002 j.o. PMK-192/2018 adalah mengenai Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri. Bahwa dalam bagian pertimbangan huruf c PMK-192/2018 disebutkan sebagai berikut:

“a. bahwa dalam rangka penyederhanaan dan kemudahan administrasi,

serta memberikan kepastian hukum dan menghindari pembebanan pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas

penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, perlu pengaturan kembali mengenai pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri;

b. bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan Wajib Pajak dalam negeri dalam melakukan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri.”;

bahwa ketentuan PMK-192/2018 dibuat untuk menyempurnakaan ketentuan KMK-164/2002 sebagai peraturan pelaksanaan atas ketentuan Pasal 24 UU PPh. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (1) UU PPh mengatur sebagai berikut: “Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama.”;

bahwa hal itu sejalan dengan definisi pajak penghasilan luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 PMK-192/2018 sebagai berikut:

“Pajak Penghasilan Luar Negeri yang selanjutnya disebut PPh Luar Negeri adalah pajak penghasilan yang terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri.”; bahwa berdasarkan pada definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa ketentuan PMK-192/2018 mengatur mengenai hak pengkreditan atas adanya suatu pajak penghasilan yang terututang, dibayar, atau dipotong di luar negeri. Bahwa syarat adanya pajak penghasilan dari luar negeri adalah diterima atau diperolehnya

penghasilan yang bersumber dari luar negeri sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:

“WPDN dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri.”;

bahwa ketentuan ini bertujuan untuk menghindari adanya pajak berganda atas penghasilan dari luar negeri. Selanjutnya, penentuan sumber penghasilan di luar negeri dijelaskan dalam Pasal 24 ayat (3) UU PPh dan Pasal 3 ayat (1) PMK- 192/2018 yang dapat disimpulkan sebagai berikut:

NoJenis PenghasilanSumber
1Penghasilan atau keuntungan dari pengalihan saham atau sekuritas lainnyaTempat badan didirikan/bertempat kedudukan
2− Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak − penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatanTempat pihak pembayar berkedudukan/berada
3− Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak − Keuntungan karena pengalihan harta tetapTempat harta terletak
4− Penghasilan bentuk usaha tetap − Keuntungan karena pengalihan harta dari suatu BUT − Penghasilan dari pengalihan hak penambanganTempat menjalankan usaha/kegiatan/ lokasi penambangan berada

bahwa berdasarkan pada tabel di atas, penentuan sumber penghasilan dari luar negeri ditentukan berdasarkan tempat pihak pembayar berkedudukan/berada, tempat harta terletak, maupun tempat BUT menjalankan usaha/kegiatan. Selanjutnya dalam kasus a quo, aset derivatif yang dimiliki oleh Pemohon Banding faktanya berada dan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding di Indonesia. Dengan demikian, penghasilan atau kerugian yang timbul atas aset derivatif tersebut bukan merupakan penghasilan atau kerugian yang di derita di luar negeri;

bahwa Pemohon Banding membantah pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa atas kerugian derivatif tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto karena merupakan kerugian yang di derita di luar negeri. Bahwa aset derivatif yang tercatat dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang berasal dari perjanjian dengan pihak yang berada di luar negeri tidak serta merta menjadikan aset derivatif terletak atau berada di luar negeri;

bahwa oleh karena atas penghasilan derivatif bukan merupakan penghasilan yang berasal dari luar negeri, begitu juga atas kerugian yang berasal dari transaksi derivatif juga bukan merupakan kerugian yang berasal dari luar negeri sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (3) PMK-192/2018, karena Pemohon Banding tidak memiliki kegiatan usaha di luar negeri sehubungan dengan pengelolaan aset derivatif tersebut;

bahwa dengan demikian, dasar hukum koreksi yang digunakan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak berdasar, sehingga sudah seharusnya atas koreksi a quo Pemohon Banding mohon untuk dapat dibatalkan;

Sengketa Mengenai Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar US$10,711,402 Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berasal dari pengujian yang disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Negatif yang tidak didukung dengan bukti yang kompeten;

bahwa berdasarkan dokumen bukti berupa Laporan Keuangan Konsolidasian Pemohon Banding dan Entitas Anak Periode Tahun 2016 dan pembukuan Pemohon Banding Tahun 2016, diketahui bahwa instrumen keuangan Hybrid Bond Securities diklasifikasikan oleh Pemohon Banding di kelompok Ekuitas, bukan di kelompok Liabilitas;

bahwa semua biaya dan penghasilan yang timbul dicatat sebagai pengurang atau penambah ekuitas dan bukan dicatat sebagai biaya atau penghasilan di Laporan Laba Rugi komersial;

bahwa dengan demikian, atas pengakuan biaya dan penghasilan yang timbul (Guarantee Fees of the Bonds, Gain on forex of the Bonds Payable, Amortized Bonds Issuing Cost, Interest of the Bonds, dan Gain on Foreign Currency Dealing) terkait instrumen keuangan Hybrid Bonds tidak dapat diakui secara fiskal karena termasuk dalam transaksi Ekuitas;

bahwa berdasarkan PSAK 50 (Revisi 2010) tentang Instrumen Keuangan menyebutkan bahwa Instrumen Hybrid Loan sesuai dengan substansi perjanjian kontraktual tidak memenuhi klasifikasi sebagai sebuah Liabilitas Keuangan, melainkan diklasifikasikan sebagai Ekuitas;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penyesuaian fiskal negatif yang dilakukan oleh Terbanding. Berikut Pemohon Banding jelaskan mengenai rincian koreksi peneyesuaian fiskal negatif:

NoAkun BiayaMenurutNilai Koreksi
Pemohon BandingTerbanding(Dalam US$)
1Interest of the Bonds10,142,502.22-(10,142,502.22)
2Guarantee Fees of the Bonds521,875.27-(521,875.27)
3Amortized Bonds Issuing Cost322,000.00-(322,000.00)
4Gain/Loss on Foreign Currency Dealing-274,975.36274,975.36
Total10,986,377.49274,975.3610,711,402.13

bahwa mengenai alasan dan argumentasi atas ketidaksetujuan Pemohon Banding akan dijelaskan di bawah ini.

a. Sengketa Koreksi atas Pembayaran Interest of the Bonds sebesar US$10,142,502.22

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif atas pembayaran Interest of the Bonds sebesar US$10,142,502.22. Adapun dasar argumentasi Pemohon Banding atas ketidaksetujuan tersebut adalah sebagai berikut:

1) Koreksi Terbanding Tidak Benar dan Tidak Berdasar, karena Biaya Interest of the Bonds a quo Terkait dengan Imbalan atau Kompensasi atas Penggunaan Dana Pinjaman Pihak Ketiga berdasarkan pada Agreement antara Pemohon Banding (Issuer) dengan Kookmin Bank Korea (dahulu HSBC Seoul Branch), sehingga Seharusnya Dapat Diakui secara Fiskal sebagai Biaya Pengurang Penghasilan Bruto sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi Terbanding terkait penyesuaian fiskal negatif atas pembayaran Interest of the Bonds yang menurut Terbanding tidak didukung dengan bukti yang kompeten. Bahwa alasan Terbanding tersebut tidak benar dan tidak berdasar, mengingat biaya bunga a quo dapat diakui secara fiskal sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan, serta didukung dengan bukti yang kompeten; bahwa perlu disampaikan bahwa transaksi bunga yang Pemohon Banding bayarkan kepada Kookmin Bank Korea adalah bunga atas pinjaman yang digunakan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding berdasarkan pada

Agreement tertanggal 26 April 2012 sebagaimana telah diamandemen melalui Amendment to the Purchase Agreement and the Paying Agency Agreement tertanggal 3 Agustus 2012;

bahwa transaksi bunga pinjaman Interest of the Bonds sebesar US$10,142,502.22 ini adalah pembayaran bunga sebagai imbalan atau kompensasi atas penggunaan dana pinjaman dari Kookmin Bank Korea (dahulu HSBC Seoul Branch);

bahwa sebagaimana dalam Catatan atas Laporan Keuangan Nomor 20 terkait Instrumen Keuangan, dapat disampaikan bahwa:

a. Interest of the Bonds timbul dari adanya penerbitan obligasi perusahaan dengan Kookmin Bank (KB), Korea (dahulu HSBC Seoul Branch);

b. Pada 26 April 2012, Perusahaan menandatangani Agreement bernilai KRW 200.000.000.000 (setara US$176,174,724) dengan Hongkong & Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC), Seoul Branch;

bahwa selanjutnya pada 3 Agustus 2012, terdapat Amendment to the Purchase Agreement and the Paying Agency Agreement yang mengatur adanya perubahan pihak pembeli obligasi dan pihak agen pembayar sebagaimana diatur dalam Article 1 Amandemen;

c. Periode Pinjaman ini adalah 30 tahun yang jatuh tempo pada 26 April 2042 dan Perusahaan dapat memperpanjang periode jatuh temponya untuk 30 tahun berikutnya sebagaimana tercantum dalam poin 5 (a) dari Terms and Conditions of The Notes yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Agreement;

d. Pinjaman memiliki tingkat bunga sebesar 5,82% per tahun, yang berlaku untuk periode April 2012 s.d. April 2017. Setelahnya, nilai tingkat bunga yang berlaku adalah sebesar 9,32% per tahun, sebagaimana tercantum dalam poin 4 (b) dari Terms and Conditions of The Notes yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Agreement;

e. Pembayaran bunga dilakukan secara berkala berdasarkan interest rate yang telah ditentukan yang dibayarkan kepada Kookmin Bank Korea;

f. Untuk tujuan mengelola risiko nilai tukar dari penerbitan instrumen keuangan, bulan April 2016 Perusahaan menandatangani kontrak cross currency swap dengan ANZ Korea dan Standard Chartered Bank Korea;

bahwa Interest of the Bonds sebesar US$10,142,502.22, adalah berhubungan dengan pinjaman yang Pemohon Banding terima dari Kookmin Bank Korea (dahulu HSBC). Bahwa Kookmin Bank Korea selaku pemberi pinjaman adalah pihak independen dan tidak ada hubungan kepemilikan saham dengan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, bunga yang Pemohon Banding bayarkan kepada Kookmin Bank Korea a quo merupakan biaya bunga yang diakui secara fiskal sebagai pengurang penghasilan bruto. Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh sebagai berikut:

“(1)Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan

bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

3. bunga, sewa, dan royalti”;

bahwa definisi bunga yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh tersebut diatur dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh sebagai berikut:

“Dalam pengertian bunga termasuk pula premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya…”;

bahwa mengacu pada pengertian Bunga sebagaimana diatur di atas bahwa bunga merupakan imbalan sehubungan dengan penggunaan dana pinjaman, sehingga imbalan dari penerbitan Notes atau Surat Utang, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh dan Penjelasannya, diperlakukan sebagai bunga untuk tujuan PPh;

bahwa secara simetris dan seimbang, pengertian “Bunga” dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh mengacu pada pengertian “Bunga” yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh dan Penjelasannya; bahwa perlakuan PPh secara fiskal atas pembayaran interest of the bonds sebagai biaya bunga yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto telah sesuai dengan ketentuan UU PPh. Hal itu dikarenakan pembayaran interest of the Bonds a quo berkaitan dengan penerbitan Notes (Surat Utang) berdasarkan Agreement dengan Kookmin Bank (KB), Korea;

bahwa adapun klausul-klausul dalam perjanjian pinjaman tertanggal 26 April 2012 antara Pemohon Banding dengan HSBC Seoul Branch di bawah ini:

bahwa berdasarkan pada klausul pada perjanjian di atas diketahui bahwa PemohonBandingmenerbitkanNotesbergaransisebesar KRW200.000.000.000 dengan tingkat bunga 5,82% dengan pihak guarantor adalah CJ CheilJedang Corp. dan pihak trustee (wali amanat) adalah Woori Royal Long Term Private Securities Investment Trust 1 untuk Notes sebesar

KRW180.000.000.000 bersama dengan Woori Majesty Long Term Private Securities Investment Trust 1 untuk Notes sebesar KRW20.000.000.000. Pada saat Agreement dibuat dan ditandatangani tertanggal 26 April 2012, pihak pembeli saat itu adalah The Hongkong & Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC Seoul Branch);

bahwa selanjutnya, pada 3 Agustus 2012, seluruh pinjaman senilai KRW200.000.000.000 dari HSBC Seoul Branch telah dialihkan kepada Kookmin Bank Korea melalui ditandatanganinya “Amendment to the Purchase Agreement and the Paying Agency Agreement” sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pada Article 1 Amandemen atas Agreement di atas, diketahui bahwa telah terjadi perpindahan dan pergantian pihak pemberi pinjaman dan pihak agen pembayar dari yang sebelumnya adalah HSBC Seoul Branch menjadi Kookmin Bank. Dengan demikian, HSBC Seoul Branch tidak lagi memiliki hak dan kewajiban terkait dengan Notes sebagaimana tercantum dalam Agreement, dan atas hak dan kewajiban tersebut seluruhnya beralih kepada Kookmin Bank;

bahwa atas perjanjian pinjaman beserta Amandemen antara Pemohon Banding sebagai peminjam (borrower) dan Kookmin Bank Korea sebagai yang memberi pinjaman (lender), menimbulkan “bunga” sebagaimana diatur dalam Article 4 Agreement, sebagai berikut:

bahwa lebih lanjut, dijelaskan dalam klausul Non-payment pada poin 7 (b) dan

(e) Terms and Condition of the Notes mengenai kewajiban pembayaran pokok pinjaman sebagai berikut:

bahwa klausul di atas menjelaskan ketentuan apabila Pemohon Banding selaku penerbit Notes mengalami kebangkrutan, pembubaran perusahaan atau likuidasi atau Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran bunga beserta pokok pinjaman yang terutang sehingga dinyatakan gagal bayar (default), maka kewajiban pembayaran pokok pinjaman beserta bunga yang belum dibayar tersebut tetap terutang dan harus dibayarkan;

bahwa kriteria instrumen ekuitas adalah adanya kewajiban entitas untuk menyerahkan bagian prorata aset neto (total aset dikurangi seluruh klaim atas suatu aset) pada saat likuidasi. Berdasarkan pada kriteria tersebut, bahwa kondisi dalam klausul 7 (b) Terms and Condition of the Notes merupakan kriteria suatu instrumen utang, bukan instrumen ekuitas;

bahwa hal itu dikarenakan kewajiban Pemohon Banding kepada pihak kreditur apabila terjadi gagal bayar atau likuidasi hanya sebatas bunga dan pokok pinjaman yang jatuh tempo dan belum dibayarkan, bukan kewajiban untuk menyerahkan bagian prorata aset neto;

bahwa berdasarkan uraian yang disertai dengan ketentuan dan bukti-bukti di atas, jelas mampu membuktikan bahwa atas bunga yang Pemohon Banding bayarkan kepada Kookmin Bank Korea adalah bunga yang timbul sehubungan dengan penggunaan dana pinjaman berdasarkan Agreement antara kedua belah pihak, yang mana biaya bunga yang dibayarkan Pemohon Banding sebagai kompensasi atau imbalan atas penggunaan dana pinjaman tersebut sudah sepatutnya dapat Pemohon Banding bebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

2) Koreksi Terbanding Tidak Benar dan Tidak Berdasar, karena Pokok Pinjaman terkait Surat Utang/Bonds/Securities a quo Telah Dilunasi Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding Telah Melakukan Kewajiban Pengembalian Utang, dan oleh karenanya, Pembayaran Bunga atau Imbalan atau Kompensasi sehubungan dengan Instrumen Keuangan a quo dapat diakui Secara Fiskal

bahwa perlu untuk disampaikan bahwa telah dilakukan pelunasan pokok pinjaman pada tahun 2017 atas pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding a quo, yang dapat dibuktikan melalui bukti transaksi sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hal itu, pengembalian pokok pinjaman oleh Pemohon Banding kepada Kookmin Bank Korea membuktikan bahwa Instrumen Keuangan Surat Utang/Bonds/Securities a quo menimbulkan kewajiban bagi Pemohon Banding untuk melakukan pengembalian utang kepada Kreditur; bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa instrumen keuangan a quo menimbulkan kewajiban kontraktual bagi Pemohon Banding untuk melakukan pengembalian pokok utang. Bahwa pengembalian pokok utang tersebut merupakan bukti bahwa instrumen keuangan a quo merupakan instrumen utang/pinjaman;

bahwa berdasarkan hal itu, imbalan yang dibayarkan sehubungan dengan instrumen keuangan berupa surat utang/bonds/securities a quo merupakan imbalan bunga yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding, dan oleh karenanya, koreksi Terbanding a quo tidak benar dan tidak berdasar, sehingga harus dibatalkan;

3) Bunga yang Dibayarkan sehubungan dengan Imbalan atas Instrumen Keuangan a quo Bukan Imbalan sehubungan dengan Kepemilikan Modal/Ekuitas dan Pembayaran Bunga Tidak Bergantung pada Laba Usaha

Pemohon Banding, sehingga Pembayaran Bunga a quo dapat dibiayakan untuk Tujuan Fiskal

bahwa pada kenyataannya, pihak kreditur, Kookmin Bank Korea, bukan pemilik modal/ekuitas dari Pemohon Banding. Penyajian Instrumen Keuangan sebagai Securities dalam bagian Ekuitas pada Laporan Keuangan bukan bukti penyertaan modal/ekuitas dari kreditur a quo;

bahwa Pemohon Banding juga dapat membuktikan bahwa pihak kreditur a quo adalah pihak independen, dan pihak pemberi pinjaman tidak tercatat sebagai pemegang saham Pemohon Banding dalam Akta Perseroan Pemohon Banding. Dengan demikian, instrumen keuangan “securities” ini bukan bentuk setoran modal;

bahwa lebih lanjut, instrumen keuangan ini bukan merupakan bukti kepemilikan modal/ekuitas dari pihak kreditur, Kook Min Bank Korea, pada Pemohon Banding, sebagaimana mengacu pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa:

“pemilik saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya”

bahwa atas saham yang dimiliki oleh pemegang saham, pemegang saham memiliki hak sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) UU Perseroan Terbatas sebagai berikut:

“(1) saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS

b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;

c. menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang”;

bahwa menurut ketentuan Pasal 51 UU PT, kepemilikan saham suatu Perseroan dapat dibuktikan melalui anggaran dasar yang tercantum dalam Akta Pendirian. Dalam sengketa a quo, kepemilikan saham dapat Pemohon Banding buktikan melalui Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham yang menunjukkan bahwa pihak pemberi pinjaman bukan pemegang saham; bahwa pihak pemberi pinjaman adalah HSBC Seoul Branch berdasarkan Purchase Agreement tertanggal 26 April 2012 dan beralih kepada Kookmin Bank sejak tanggal 3 Agustus 2012 berdasarkan Amendment to the Purchase

Agreement and the Paying Agency Agreement. Para pihak pemberi pinjaman tersebut bukan Pemegang Saham;

bahwa Kookmin Bank Korea selaku yang memberi pinjaman adalah pihak independen dan tidak ada hubungan kepemilikan saham (ekuitas) dengan Pemohon Banding. Bahwa berdasarkan pada daftar pemegang saham perusahaan/pemilik modal yang tercantum dalam Laporan Keuangan Audit dan Lampiran SPT PPh Badan diketahui bahwa pihak pemegang saham Pemohon Banding adalah CJ CheilJedang Corp. Korea Selatan dan PT CJ Foodville Indonesia;

bahwa hal ini juga dapat dibuktikan melalui rincian pemegang saham sebagaimana tercantum dalam Lampiran V SPPT PPh Badan Tahun Pajak 2016 sebagai berikut:

bahwa begitu juga dalam Laporan Keuangan Audit Tahun 2016 pada Catatan atas Laporan Keuangan no. 18 tentang Modal Saham sebagai berikut:

bahwa dengan demikian, Pencatatan dan Penyajian Instrumen Keuangan Surat Utang/ Bonds/Securities dalam Laporan Keuangan Bukan Bukti Kepemilikan Modal/Ekuitas dari Kreditur pada Pemohon Banding, sehingga Imbalan Bunga yang Dibayarkan terkait Surat Utang/Bonds/Securities tersebut Bukan Imbalan atas Kepemilikan Modal/Ekuitas;

bahwa selain itu, merujuk pada Poin 4 tentang pembayaran bunga dalam perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dengan Kookmin Bank Korea (Agreement) menyatakan sebagai berikut:

bahwa merujuk pada kutipan klausul pembayaran bunga dalam perjanjian di atas, dapat disampaikan bahwa:

a. bahwa tidak ada unsur pembagian profit karena besarnya biaya bunga yang dibayarkan tidak ditentukan berdasarkan besarnya profit yang diperoleh Pemohon Banding, melainkan berdasarkan suku bunga yang ditentukan dalam Perjanjian;

b. bahwa baik Pemohon Banding sedang berada dalam keadaan profit atau dalam keadaan loss, Pemohon Banding wajib melakukan pembayaran bunga kepada Kookmin Bank Korea secara berkala;

c. bahwa pihak Kookmin Bank Korea selaku Lender memiliki kedudukan hukum dan tanggung jawab yang berbeda dengan pihak pemegang saham (shareholder) terhadap Perseroan Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, pembayaran bunga ini berbeda dengan pembayaran imbalan atas kepemilikan modal/ekuitas, mengingat pembayaran bunga ini tidak bergantung pada laba usaha yang diperoleh Pemohon Banding; bahwa dengan demikian, pembayaran bunga ini:

a. bukan imbalan sehubungan dengan kepemilikan modal/ekuitas; dan

b. tidak bergantung pada laba usaha yang diperoleh Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

4) Koreksi Terbanding Tidak Benar dan Tidak Berdasar, karena Penyajian Instrumen Keuangan “Securities” dalam Bagian Ekuitas di dalam Laporan Keuangan adalah untuk Keperluan Penyajian Instrumen Keuangan berdasarkan PSAK 50, Akan Tetapi, Penyajian Instrumen Securities dalam Laporan Keuangan tersebut Bukan Bukti Kepemilikan Modal/Ekuitas dari Pihak Kreditur pada Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi Terbanding yang mengacu pada PSAK 50 tentang Instrumen Keuangan. Alasan Terbanding tersebut tidak benar dan tidak berdasar, karena penyajian Instrumen Keuangan a quo hanya untuk keperluan PSAK 50, sedangkan ketentuan PPh mengatur lain perlakuan atas biaya bunga sehubungan

dengan imbalan atau kompensasi untuk penggunaan dana pinjaman dari penerbitan instrumen Surat Utang/Bonds a quo sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa untuk keperluan penyajian di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia, instrumen keuangan “securities” dimasukkan pada kelompok Ekuitas di dalam Laporan Keuangan. Ketentuan PSAK 50 menyatakan bahwa instrument keuangan “securities” sesuai dengan substansi perjanjian kontraktual tidak memenuhi klasifikasi sebagai sebuah liabilitas keuangan, melainkan diklasifikasikan sebagai ekuitas;

bahwa adapun, ketentuan paragraf 16 PSAK 50 mensyaratkan suatu instrumen dikategorikan sebagai instrumen ekuitas jika, dan hanya jika, kedua kondisi tersebut terpenuhi:

1) instrumen tersebut tidak memiliki kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau aset keuangan.

2) Jika instrumen tersebut akan atau mungkin diselesaikan dengan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas, instrumen tersebut merupakan:

a. Nonderivatif yang tidak memiliki kewajiban kontraktual untuk meyerahkan jumlah yang bervariasi dari instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas.

b. Derivatif yang akan diselesaikan dengan mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau aset keuangan lain dengan sejumlah tertentu instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas (fixed for fixed).

bahwa klasifikasi securities sebagai instrumen ekuitas adalah untuk semata- mata keperluan penyajian instrumen keuangan dalam Laporan Keuangan. Bahwa bunga yang harus dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak pemberi pinjaman sehubungan dengan dana pinjaman dari pihak pemberi pinjaman yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk keperluan usaha. bahwa sementara itu, ketentuan Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP tentang Pembukuan mengatur bahwa:

“Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar

Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain”

bahwa perlakuan PPh atas biaya bunga yang dibayarkan sebagai imbalan atau kompensasi atas penggunaan dana pinjaman dari penerbitan Surat Utang/Bonds a quo telah ditentukan dalam UU PPh, sehingga perlakuan PPh atas biaya bunga terkait Surat Utang/Bonds a quo mengacu pada ketentuan UU PPh, bukan pada PSAK 50. Dengan kata lain, perlakuan PPh tidak bergantung pada perlakuan Akuntansi dalam PSAK 50;

bahwa meskipun biaya bunga ini tidak diakui sebagai biaya secara komersil, namun sepanjang diakui secara fiskal dan telah memenuhi kriteria sebagai bunga sehubungan dengan penggunaan dana pinjaman, maka biaya bunga terkait Surat Utang/Bonds a quo merupakan biaya bunga yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh merupakan ketentuan yang mengatur atau menentukan perlakuan PPh atas biaya bunga a quo, sebagaimana berikut ini:

“(1)Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri

dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. bunga, sewa, dan royalti”;

bahwa untuk dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto, maka biaya bunga tersebut harus memenuhi definisi bunga yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh sebagai berikut:

“Dalam pengertian bunga termasuk pula premium, diskonto, dan imbalan sehubungandenganjaminanpengembalianutang. Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya…”;

bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan di atas menentukan secara lain perlakuan PPh atas biaya bunga sehubungan dengan pembayaran imbalan atau kompensasi atas penggunaan dana pinjaman kepada pihak kreditur;

bahwa hal itu berarti bahwa perlakuan PPh atas biaya bunga dari Surat Utang/Bonds tidak didasarkan pada PSAK 50, karena ketentuan perundang- undangan perpajakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 dan Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh dan Penjelasannya telah mengatur perlakuan PPh secara lain dari yang ditentukan dalam PSAK; bahwa oleh karena itu, alasan Terbanding mengenai PSAK 50 sebagai dasar koreksi a quo adalah alasan yang tidak benar dan tidak berdasar, sehingga harus ditolak dan dibatalkan;

5) Koreksi Terbanding Tidak Benar dan Tidak Berdasar, karena Klasifikasi Pembayaran Bunga a quo Telah Sesuai dengan Definisi “Interest” Berdasarkan P3B Indonesia-Korea Selatan dan OECD Commentary atas Pasal Interest dalam P3B

bahwa Article 11 Paragraf (5) P3B Indonesia – Korea Selatan memberikan definisi bunga sebagai berikut:

“The term "interest" as used in this Article means income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage and whether or not carrying a right to participate in the debtor's profits, and in particular income from government securities and income from bonds or debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds or debentures, as well as income assimilated to income from money lent by the taxation laws of the State in which the income arises.”;

bahwa berdasarkan pada ketentuan Article 11 Paragraf (5) P3B Indonesia – Korea Selatan, dapat disimpulkan bahwa definisi bunga adalah sebagai berikut:

i) Penghasilan dari semua jenis tagihan piutang, yang dijamin dengan hipotik maupun tidak, dan yang mempunyai hak atas pembagian laba maupun tidak;

ii) Penghasilan dari sekuritas yang diterbitkan pemerintah dan penghasilan

dari surat-surat obligasi atau surat-surat utang;

iii) Premi dan hadiah yang melekat pada sekuritas, obligasi, atau surat utang; iv) Denda atas keterlambatan pembayaran tidak diperlakukan sebagai bunga; bahwa untuk memahami maksud dari Article 11 Paragraf (5) P3B Indonesia – Korea Selatan, dapat merujuk pada Paragraf 1 dan 18 OECD Commentary Article 11 berikut:

Paragraf 1

“Interest” is generally taken to mean remuneration on money lent, being remuneration coming within the category of “income from movable capital” (revenus de capitaux mobiliers).. “

Paragraf 18

“Paragraph 3 specifies the meaning to be attached to the term “interest” for the application of the taxation treatment defined by the Article. The term designates, in general, income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage and whether or not carrying a right to participate in profits. The term “debt-claims of every kind” obviously embraces cash deposits and security in the form of money, as well as government securities, and bonds and debentures, although the three latter are specially mentioned because of their importance and of certain peculiarities that they may present. It is recognised, on the one hand, that mortgage interest comes within the category of income from movable capital (revenus de capitaux mobiliers), even though certain countries assimilate it to income from immovable property. On the other hand, debt-claims, and bonds and debentures in particular, which carry a right to participate in the debtor’s profits are nonetheless regarded as loans if the contract by its general character clearly evidences a loan at interest.

bahwa berdasarkan ketentuan P3B dan commentary di atas, bahwa pinjaman dari Kookmin Bank Korea kepada Pemohon Banding adalah bentuk peminjaman atau pemberian uang. Tidak seperti penyetoran modal yang ditandai dengan penerbitan saham oleh perusahaan yang menerima modal, pemberian uang dari Kookmin Bank Korea tidak diterbitkan saham apapun

oleh Pemohon Banding sehingga seharusnya masuk dalam definisi “debt- claim” seperti yang diatur dalam Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia dengan Korea Selatan beserta commentary OECD Model. Dengan demikian, bunga merupakan pengembalian atas pinjaman uang seperti yang didapatkan oleh Kookmin Bank Korea dalam rangka pemberian pinjaman uang kepada Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, tidak tepat bila Terbanding melakukan koreksi atas Interest of the Bonds, karena pembayaran bunga pinjaman ini telah sesuai dengan definisi “interest” berdasarkan OECD dan P3B Indonesia – Korea Selatan, yang mana bunga merupakan pengembalian atas pinjaman uang seperti yang didapatkan oleh Kookmin Bank Korea dalam rangka pemberian pinjaman uang kepada Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding sudah seharusnya dibatalkan;

6) Koreksi Terbanding Tidak Benar dan Tidak Berdasar, mengingat Instrumen Keuangan a quo merupakan Surat Utang/Bonds/Securities yang menimbulkan Kewajiban Pembayaran Bunga sebagai Imbalan atas Peggunaan Dana Pinjaman, sehingga Seharusnya Dapat Dibiayakan Secara Fiskal

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa atas pembayaran biaya bunga a quo adalah terkait dengan transaksi ekuitas, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa alasan Terbanding tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan nature atau substansi dari transaksi berdasarkan Notes Agreement yang menjadi underlying dari pembayaran bunga a quo. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa:

a. Pihak Pemberi Pinjaman (Lender) memiliki kedudukan hukum dan tanggung jawab yang berbeda dengan pihak pemegang saham karena pihak Lender tidak memiliki hak-hak sebagai pemegang saham yang ditentukan berdasarkan UU Perseroan Terbatas;

b. Pihak Lender bukan pemegang saham, dan pihak Lender tidak memiliki bukti pemilikan saham;

c. Pinjaman tidak bersifat subordinasi karena pihak Lender tidak berhak menerima sisa hasil kekayaan likuidasi Pemohon Banding layaknya pemegang saham;

d. Besarnya biaya bunga tidak ditentukan berdasarkan besarnya profit yang diperoleh Pemohon Banding, melainkan berdasarkan suku bunga yang ditentukan dalam Loan Agreement;

e. Baik Pemohon Banding sedang dalam keadaan profit ataupun loss Pemohon Banding wajib melakukan pembayaran bunga kepada pihak Lender secara berkala;

f. Jatuh tempo pinjaman adalah 30 tahun, dan perpanjangan jatuh tempo pinjaman bersifat opsional, bukan kewajiban;

g. Tidak ada kewajiban untuk mengkonversi pinjaman menjadi penyertaan modal selama masa pemberian pinjaman atau pada saat berakhirnya pinjaman;

h. Pihak Lender berhak mengajukan kepailitan atau pembubaran perusahaan Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan klaim atas pembayaran pokok pinjaman dan bunga yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding.

i. Telah dilakukan pelunasan pokok pinjaman, sehingga Pemohon Banding telah menunaikan kewajiban pengembalian utang;

j. Dengan demikian, biaya bunga a quo merupakan imbalan atau kompensasi atas penggunaan dana pinjaman dari penerbitan Surat Utang (Securities), sehingga biaya bunga a quo merupakan biaya yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa instrumen keuangan a quo merupakan yang mengandung kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas di masa yang akan datang, sebagaimana dibuktikan dari klausul pengembalian utang dalam Agreement dan bukti pelunasan pokok utang sebagaimana dalama bukti transaksi di atas;

bahwa untuk itu, alasan koreksi Terbanding tidak benar dan tidak berdasar, sehingga harus ditolak dan dibatalkan.

7) Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung atas Sengketa Tahun Pajak 2014 Memperkuat dan Membenarkan Bahwa Biaya Bunga sehubungan dengan Instrumen Bonds merupakan Biaya Bunga yang Dapat Dibebankan secara Fiskal

Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutus sengketa mengenai hybrid bond yang sama dengan kasus a quo untuk tahun pajak 2014 kepada Wajib Pajak yang sama, yaitu Pemohon Banding, melalui Putusan No. Put-001696.15/2018/PP/M.XB Tahun 2021, dengan pertimbangan-pertimbangan hukum sebagai berikut:

”Bahwa menurut Majelis, faktanya Pemohon Banding menerbitkan bonds yang akan digunakan untuk pembayaran utang, investasi di luar negeri, dan untuk operasional perusahaan dan pengembangan fasilitas pabrik yang berlokasi di Jombang serta investasi perusahaan guna meningkatkan kapasitas produksi.

Bahwa atas penerbitan bonds a quo tentunya akan timbul biaya-biaya, diantaranya adalah biaya bunga dan amortisasi dari biaya penerbitan bonds.

Bahwa atas pendapat Terbanding yang menyatakan pencatatan atas penerbitan bond tidak sesuai dengan PSAK 50, Majelis sependapat dengan penjelasan Pemohon Banding bahwa penerbitan bonds tidak memenuhi klasifikasi untuk dapat dicatat sebagai utang berdasarkan PSAK 50 dikarenakan tidak memiliki ketentuan pasti terkait dengan tanggal pelunasan dan kewajiban kontraktual untuk penyerahan kas atau aset keuangan lainnya. Sehingga secara keseluruhan instrumen bonds tersebut diklasifikasikan sebagai komponen ekuitas (di dalam neraca). Baik itu pokok nilai bonds maupun biaya-biaya yang dikeluarkan lainnya terkait dengan perolehan dan amortisasi bonds semua dikapitalisasi dalam komponen ekuitas secara akuntansi, sehingga secara perpajakan harus melakukan koreksi fiskal negatif untuk dapat mengakui biaya tersebut sebagai pengurang dari penghasilan kena pajak;

…

Bahwa menurut Majelis yang dimaksud Pasal 1 ayat (3) KMK-164/2002 adalah yang tidak boleh dibiayakan yaitu apabila dalam melakukan investasi di luar negeri terdapat kerugian maka atas kerugian tersebut tidak boleh dibiayakan, jadi yang tidak boleh dibiayakan adalah adanya kerugian, bukan biaya.

Bahwa atas pinjaman yang digunakan untuk investasi di luar negeri maka atas biaya bunganya boleh dibiayakan karena sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh yaitu dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Bahwa menurut Majelis, berdasarkan bukti dokumen dan penjelasan di persidangan, atas biaya sebesar USD 12.066.062 yang diperhitungkan di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2014 Pemohon Banding adalah biaya terkait dengan penerbitan bonds baik itu biaya bunga dan amortisasi dari biaya penerbitan bonds, bukan kerugian.

Bahwa setelah membaca bukti dokumen dan penjelasan dari para pihak dan dikaitkan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.;

bahwa Putusan Pengadilan Pajak memutus untuk membatalkan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa:

a. bahwa penerbitan bonds tidak memenuhi ketentuan PSAK 50 untuk dapat dicatat sebagai utang karena tidak memiliki ketentuan pasti terkait dengan tanggal pelunasan dan kewajiban kontraktual untuk penyerahan kas atau aset keuangan lainnya;

b. bahwa biaya yang tidak dapat dibiayakan berdasarkan pada KMK-164/2002 adalah apabila dalam melakukan investasi di luar negeri terdapat kerugian, bukan pembebanan biaya yang digunakan untuk investasi di luar negeri;

c. bahwa biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah biaya terkait dengan penerbitan bonds baik itu biaya bunga dan amortisasi dari biaya penerbitan bonds, bukan kerugian;

bahwa lebih lanjut, atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut juga telah diajukan Peninjauan Kembali oleh Dirjen Pajak (Terbanding) dengan hasil Putusan Mahkamah Agung Nomor 5436/B/PK/Pjk/2022 sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

…

− Bahwa berdasarkan pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan bentuk apapun;

− Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) KMK-164/2002 yang tidak boleh dibiayakan atas kegiatan investasi di luar negeri adalah kerugian, sehingga atas biaya Bonds Interest & Fees dapat dibiayakan atau dikurangkan dari penghasilan bruto, karena digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh; − Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, bahwa koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;”;

bahwa Putusan Mahkamah Agung di atas mengkonfirmasi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak bahwa atas biaya Bonds Interest & Fees dapat dikurangkan atau dibiayakan dari penghasilan bruto karena digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa Putusan dalam perkara serupa di atas memperkuat pendapat Pemohon dalam perkara a quo sebagaimana telah diuraikan oleh Pemohon sebelumnya di atas, bahwa atas transaksi hybrid bonds secara substansi bukan merupakan transaksi ekuitas atau setoran modal, melainkan merupakan transaksi pinjaman berupa instrumen utang;

bahwa mengingat bahwa Putusan-Putusan Pengadilan Pajak di atas terhadap kasus yang sama yang dihadapi oleh Wajib Pajak yang sama, yaitu Pemohon Banding, untuk tahun pajak sebelum tahun pajak sengketa a quo, maka dengan mempertimbangkan prinsip perlakuan yang sama sebagaimana dalam

Penjelasan Pasal 31A UU PPh, Pemohon Banding memohon Majelis Hakim Yang Mulia memberikan bobot pertimbangan atas konsistensi dan kepastian dari perlakuan yang sama atas kasus-kasus yang sama terhadap Wajib Pajak yang sama. Untuk itu, mohon koreksi a quo dibatalkan dan tidak dapat dipertahankan;

b. Sengketa Koreksi Guarantee Fees of the Bonds sebesar US$521,875.27 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penyesuaian Fiskal atas pembayaran Guarantee of the Bonds sebesar US$521,875.27. Adapun dasar argumentasi Pemohon Banding atas ketidaksetujuan tersebut adalah sebagai berikut:

1) Koreksi Terbanding Tidak Benar dan Tidak Berdasar, karena Pembayaran Guarantee Fee ini Terkait dengan Jaminan Pengembalian Utang, bukan Jaminan atas Ekuitas/Setoran Modal, sehingga Pembayaran Guarantee Fee ini Seharusnya dapat Dibiayakan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto sebagaimana Ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi Terbanding bahwa pembayaran Guarantee Fee of the Bonds terkait instrumen keuangan Hybrid Bonds yang tidak memenuhi klasifikasi sebagai sebuah Liabilitas Keuangan, melainkan diklasifikasikan sebagai Ekuitas.

bahwa Guarantee of the Bonds sebesar US$521,875.27 merupakan jaminan yang diberikan oleh grup perusahaan terkait segala kewajiban keuangan dari Pemohon Banding selaku Principal Debtor terhadap Principal Creditor. Principal Creditor merupakan pihak yang memberikan pinjaman atau segala akomodasi keuangan terhadap Pemohon Banding;

bahwa pihak CJ CheilJedang Corp. merupakan pihak guarantor atau penjamin pengembalian utang Pemohon Banding kepada pihak pemberi pinjaman. Bahwa jaminan korporasi dalam fasilitas perbankan, pada Januari 2016 dibuat perjanjian antara Pemohon Banding sebagai Principal Debtor dengan CJ CheilJedang Corp., yang mengatur mengenai Guarantee Reimbursement Agreement (Lampiran – 8);

bahwa Terkait perjanjian tersebut, dalam Article 7 Guarantee Reimbursement Agreement diatur mengenai pemberian jaminan oleh CJ CheilJedang Corp. kepada Pemohon Banding dalam hal “Primary Financial

Obligation” yang dilakukan Pemohon Banding, yang selengkapnya dapat dilihat pada bunyi perjanjian berikut:

bahwa adapun maksud dari “Primary Financial Obligation” adalah segala kewajiban keuangan dari Pemohon Banding selaku Principal Debtor terhadap Principal Creditor (seperti pemberian pinjaman atau pengakomodasian keuangan, termasuk tanpa terbatas perdagangan, pembayaran jaminan, transaksi pertukaran mata uang asing, dll) sebagaimana dapat dilihat dari pengertian “Primary Financial Obligation” dalam Article 1 Guarantee Reimbursement Agreement tertanggal 1 Januari 2016 berikut ini:

bahwa selanjutnya, dalam Catatan atas Laporan Keuangan Poin 15 Informasi mengenai Pihak Berelasi Romawi vii, diperoleh informasi bahwa:

bahwa terkait pemberian jaminan oleh CJ CheilJedang Corp. terkait transaksi pinjaman yang dilakukan antara Pemohon Banding dan Hongkong & Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC), Seoul Branch berdasarkan Purchase Agreement tertanggal 26 April 2012 berikut ini:

bahwa selanjutnya, pada tanggal 3 Agustus 2012 telah dilakukan penandatanganan Amendment to the Purchase Agreement and the Paying Agency Agreement:

bahwa berdasarkan klausul di atas, dapat diketahui bahwa Guarantor/ Penjamin (dalam kasus ini adalah CJ CheilJedang Corporation) merupakan

pihak yang ikut bertanggung jawab dalam perjanjian pinjaman sebesar KRW200.000.000.000 antara Pemohon Banding dengan Kookmin Bank Korea;

bahwa dengan demikian, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa dengan adanya pihak Guarantor sebagai pihak yang memberikan jaminan atas pinjaman yang Pemohon Banding lakukan, dapat memberikan manfaat kepada Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Meningkatkan peluang perusahaan untuk mendapatkan pinjaman;

b. Meningkatkan kepercayaan bank terhadap kemampuan peminjam untuk memenuhi kewajibannya, sehingga bunga kredit dapat lebih rendah;

c. Memberikan perlindungan bagi perusahaan terhadap suatu risiko atau potensi kerugian;

d. Perusahaan tidak perlu memberikan jaminan baik berupa asset dan semacamnya saat proses pengajuan pinjaman.

bahwa berkenaan dengan jaminan yang diberikan oleh CJ CheilJedang Corp.oration atas pinjaman yang Pemohon Banding lakukan dengan pihak ketiga, sebagai kompensasinya, Pemohon Banding membayar biaya jaminan (garansi) sebesar 0,3% per tahun dari nilai perjanjian (guanrantee fee);

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dapat dilihat pada perjanjian pinjaman serta Laporan Keuangan dapat dilihat bahwa Guarantee of the Bonds sebesar US$2,718,900.00, yang Pemohon Banding laporkan dalam Laporan Keuangan merupakan biaya sehubungan dengan jaminan pengembalian utang yang terkait dengan jaminan yang diberikan CJ CheilJedang Corp. atas kewajiban keuangan “Primary Financial Obligation” Pemohon Banding; bahwa artinya, pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa pembayaran jaminan dari Pemohon Banding kepada CJ CheilJedang Corp. terkait dengan transaksi ekuitas, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah tidak benar dan keliru;

bahwa berdasarkan uraian di atas jelas bahwa jaminan yang Pemohon Banding bayarkan kepada CJ CheilJedang Corp. sehubungan dengan adanya Guarantee Reimbursement Agreement berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sebagai berikut:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri

dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:“;

bahwa berdasarkan uraian yang disertai dengan ketentuan dan bukti-bukti di atas, jelas dapat dibuktikan dan ditegaskan bahwa atas jaminan yang Pemohon Banding bayarkan kepada CJ CheilJedang Corp. adalah pembayaran jaminan sehubungan dengan kewajiban keuangan Pemohon Banding, yang mana atas biaya tersebut sudah sepatutnya dapat Pemohon Banding bebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

2) Koreksi Terbanding Tidak Benar dan Tidak Berdasar, karena Penyajian Instrumen Keuangan “Securities” dalam Bagian Ekuitas di dalam Laporan Keuangan adalah untuk Keperluan Klasifikasi Instrumen Keuangan berdasarkan PSAK 50, Tetapi Penyajian Instrumen Securities dalam Laporan Keuangan tersebut Bukan Bukti Kepemilikan Modal/Ekuitas dari Pihak Kreditur pada Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi Terbanding yang mengacu pada PSAK 50 tentang Instrumen Keuangan. Alasan Terbanding tersebut tidak benar dan tidak berdasar, karena penyajian Instrumen Keuangan a quo hanya untuk keperluan PSAK 50, sedangkan ketentuan PPh mengatur lain perlakuan atas biaya bunga sehubungan dengan jaminan pengembalian atas penerbitan instrumen Surat Utang/Bonds a quo sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa untuk keperluan penyajian di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia, instrumen keuangan “securities” dimasukkan pada kelompok Ekuitas di dalam Laporan Keuangan. Ketentuan PSAK 50 menyatakan bahwa instrument keuangan “securities” sesuai dengan substansi perjanjian kontraktual tidak memenuhi klasifikasi sebagai sebuah liabilitas keuangan, melainkan diklasifikasikan sebagai ekuitas;

bahwa adapun, ketentuan paragraf 16 PSAK 50 mensyaratkan suatu instrumen dikategorikan sebagai instrumen ekuitas jika, dan hanya jika, kedua kondisi tersebut terpenuhi:

1) Instrumen tersebut tidak memiliki kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau aset keuangan.

2) Jika instrumen tersebut akan atau mungkin diselesaikan dengan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas, instrumen tersebut merupakan:

a. Nonderivatif yang tidak memiliki kewajiban kontraktual untuk meyerahkan jumlah yang bervariasi dari instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas;

b. Derivatif yang akan diselesaikan dengan mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau aset keuangan lain dengan sejumlah tertentu instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas (fixed for fixed);

bahwa klasifikasi securities sebagai instrumen ekuitas adalah untuk semata- mata keperluan penyajian instrumen keuangan dalam Laporan Keuangan. Bahwa bunga dan guarantee fees yang harus dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak pemberi pinjaman sehubungan dengan dana pinjaman dari pihak pemberi pinjaman yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk keperluan usaha;

bahwa sementara itu, ketentuan Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP tentang Pembukuan mengatur bahwa:

“Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar

Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain”;

bahwa perlakuan PPh atas biaya bunga atau guarantee fees yang dibayarkan sehubungan dengan penerbitan Surat Utang/Bonds a quo telah ditentukan dalam UU PPh, sehingga perlakuan PPh atas biaya bunga terkait Surat Utang/Bonds a quo mengacu pada ketentuan UU PPh, bukan pada PSAK 50. Dengan kata lain, perlakuan PPh tidak bergantung pada perlakuan Akuntansi dalam PSAK 50;

bahwa meskipun biaya bunga atau guarantee fees ini tidak diakui sebagai biaya secara komersil, namun sepanjang diakui secara fiskal dan telah memenuhi kriteria sebagai imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, maka biaya tersebut termasuk biaya bunga yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh merupakan ketentuan yang mengatur atau menentukan perlakuan PPh atas biaya bunga a quo, sebagaimana berikut ini:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri

dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

2. bunga, sewa, dan royalti”;

bahwa untuk dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto, maka biaya bunga tersebut harus memenuhi definisi bunga yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh sebagai berikut:

“Dalam pengertian bunga termasuk pula premium, diskonto, dan imbalan sehubungandenganjaminanpengembalianutang. Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya…”;

bahwa ketentuan perundang-undanga perpajakan di atas menentukan secara lain perlakuan PPh atas biaya sehubungan dengan imbalan atas jaminan pengembalian utang yaitu diperlakukan sebagai biaya bunga; bahwa hal itu berarti bahwa perlakuan PPh atas biaya guarantee fees terkait Surat Utang/Bonds tidak didasarkan pada PSAK 50, karena ketentuan perundang-undangan perpajakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 dan Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh dan Penjelasannya telah mengatur perlakuan PPh secara lain dari yang ditentukan dalam PSAK;

bahwa oleh karena itu, alasan Terbanding mengenai PSAK 50 sebagai dasar koreksi a quo adalah alasan yang tidak benar dan tidak berdasar, sehingga harus ditolak dan dibatalkan;

c. Sengketa Koreksi Amortized Bonds Issuing Cost sebesar US$322,000.00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa atas Amortized Bonds Issuing Cost adalah pembayaran terkait instrumen keuangan Hybrid Bonds yang tidak dapat diakui secara fiskal karena termasuk dalam transaksi Ekuitas. Bahwa koreksi Terbanding a quo tidak benar dan tidak berdasar serta tidak berlandaskan ketentuan perundang- undangan perpajakan mengenai pembebanan biaya sebagaimana didasarkan pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) j.o. Pasal 11A UU PPh;

bahwa Amortized Bonds Issuing Cost merupakan biaya yang dikeluarkan dengan tujuan sehubungan dengan penerbitan instrumen keuangan berupa Senior Notes yang diamortisasikan selama 5 tahun. Adapun total nilai issuing cost yang dikeluarkan adalah sebesar US$1,610.000 dengan amortisasi atau pembebanan per tahun selama lima tahun adalah sebesar US$322.000. Sebagaimana penjelasan pada poin sebelumnya bahwa Senior Notes yang diterbitkan oleh Pemohon Banding merupakan instrumen liabilitas yang ditandai dengan adanya kewajiban untuk membayar biaya bunga dan pihak kreditor memiliki hak hanya atas pengembalian pokok pinjaman;

bahwa biaya penerbitan Senior Notes a quo didasarkan pada Kontrak antara BNP Paribas dengan CJ CheilJedang Corporation Korea tertanggal 26 April 2012 (Lampiran – 9) sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pada ketentuan di atas, diketahui bahwa CJ CheilJedang Corporation Korea menunjuk BNP Paribas untuk menjadi wakil perusahaan sebagai financial debt advisor and placement agent atas penerbitan sekuritas guaranteed senior notes senilai KRW200.000.000.000. Adapun, ruang lingkup jasa yang dilakukan oleh BNP Paribas sehubungan dengan hal tersebut dijelaskan dalam Section A sebagai berikut:

bahwa lebih lanjut, Section B mengatur mengenai durasi perjanjian jasa yang dilakukan oleh BNP Paribas adalah selama enam tahun sejak tanggal ditandatangainya perjanjian sebagai berikut:

bahwa mengenai tagihan atas jasa penerbitan Notes diatur dalam Section C paragraf 4 dan 5 sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pada ketentuan di atas, bahwa total pembayaran yang harus dilakukan kepada BNP Paribas selaku penyedia jasa penerbitan instrumen keuangan terdiri dari:

− Biaya advisory dan biaya placement dengan nilai US$1,580,000.00; serta − Biaya sehubungan dengan due dilligence dan signing ceremony sebesar

US$ 30,000.00;

− Dengan demikian total nilai yang harus dibayarkan kepada kepada BNP

Paribas adalah sebesar US$ 1,610,000.00;

bahwa berdasarkan hal tersebut, atas biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan instrumen keuangan ini secara tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh tidak memberikan batasan bagi biaya yang dikeluarkan untuk dapat dibebankan menjadi biaya pengurang penghasilan bruto, sepanjang biaya sebagaimana dimaksud berkaitan dengan kegiatan usaha yang dikeluarkan secara langsung atau tidak langsung maka dapat dibebankan menjadi pengurang penghasilan bruto;

bahwa bahwa sepanjang biaya yang dikeluarkan adalah berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding baik langsung ataupun tidak langsung maka atas biaya tersebut dapat dibebankan menjadi biaya pengurang penghasilan bruto, termasuk biaya penerbitan instrumen keuangan;

bahwa dengan demikian, merujuk pada data Laporan Keuangan Pemohon Banding dan ketentuan PPh Pasal 6 ayat (1) UU PPh, atas amortized bonds issuing cost ini sudah sepatutnya dapat dibankan sebagai biaya. Atas hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat sehingga sudah sepatutnya untuk dibatalkan;

d. Sengketa Koreksi Gain on Foreign Currency Dealing sebesar US$(274,975.36) Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi penyesuaian fiskal negatif atas gain on foreign currency dealing sebesar US$ 274,975.36 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa adapun dasar argumentasi Pemohon Banding atas ketidaksetujuan tersebut adalah sebagai berikut:

1) Koreksi Terbanding Tidak Benar dan Tidak Berdasar, karena Gain on Foreign Currency Dealing ini Terkait dengan Keuntungan yang Timbul karena Pertukaran Mata Uang Asing, yang Pengakuan dan Perlakuannya Telah Dilakukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Berlaku di Indonesia dan didasarkan pada Sistem Pembukuan yang Dianut secara Taat Asas dari Tahun ke Tahun, sehingga Gain on Foreign Currency Dealing ini Telah Memenuhi Ketentuan Pasal 28 ayat (5) dan (6) UU KUP

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa atas Gain on Foreign Currency Dealing adalah pembayaran terkait instrumen keuangan Hybrid Bonds yang tidak dapat diakui secara fiskal karena termasuk dalam transaksi Ekuitas. Bahwa koreksi Terbanding ini tidak berlandaskan ketentuan perundang-undangan perpajakandalam Pasal 4 ayat (1) huruf “l” UU PPh jo. Pasal 28 ayat (5) dan ayat (6) UU KUP;

bahwa sehubungan dengan gain on foreign currency dealing, ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘l’ UU PPh beserta Penjelasannya mengatur sebagai berikut:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan… termasuk:

l. Keuntungan selisih kurs mata uang asing

Penjelasan:

Keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.”;

bahwa terkait dengan ketentuan di atas, dapat disampaikan bahwa:

a. Pemohon Banding mencatat dan mengakui adanya keuntungan maupun kerugian dari fluktuasi kurs mata uang asing sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia;

b. Pemohon Banding mencatat dan mengakui adanya keuntungan maupun kerugian dari fluktuasi kurs mata uang asing berdasarkan sistem pembukuan yang dianut;

c. Pemohon Banding mencatat dan mengakui adanya keuntungan maupun kerugian dari fluktuasi kurs mata uang asing secara taat asas dari tahun ke tahun;

bahwa selanjutnya, perlu dicatat bahwa setiap tahunnya, Pemohon Banding memperhitungkan dan mencatatkan Gain/Loss on Foreign Currency Dealing yang timbul untuk menghitung laba sebelum pajak, sebagaimana dapat dibuktikan dari dalam SPT PPh Badan dan Laporan Keuangan Pemohon Banding dari tahun ke tahun;

bahwa ketentuan perpajakan yang mengatur tentang prinsip taat asas adalah sebagai berikut:

Pasal 28 ayat (5) UU KUP:

“Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau kas”;

Penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU KUP:

“Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan…metode penyusutan dan amortisasi”;

Penjelasan Pasal 28 ayat (6) UU KUP:

“Pada dasarnya metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya dalam hal penggunaan metode pengakuan penghasilan dan biaya (metode kas atau akrual), metode penyusutan aktiva tetap, dan metode penilaian persediaan…”;

bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan di atas dan dengan memperhatikan fakta hukum dari transaksi Gain on Foreign Currency Dealing ini dari tahun ke tahun, dapat disampaikan bahwa:

a. Penerapan prinsip taat asas ini diimplementasikan oleh Pemohon Banding dalam pembukuan dengan melakukan pengakuan Gain/Loss on Foreign Currency Dealing maupun gain on foreign currency dengan cara yang sama, konsisten, atau taat asas dari tahun ke tahun;

b. Pada tahun 2016, fluktuasi mata uang asing secara net mencatatkan adanya keuntungan selisih kurs, dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘l’ UU PPh merupakan objek pajak penghasilan bagi Pemohon Banding;

bahwa Berdasarkan pada ketentuan perpajakan yang berlaku, dapat ditegaskan bahwa pengakuan Gain on Foreign Currency Dealing sebagai keuntungan yang diakui dan diperhitungkan oleh Pemohon Banding sebagai objek pajak berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf ‘l’ UU PPh, dan secara taat asas (konsisten) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 28 ayat (5) dan (6) UU KUP.

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa secara material, pengajuan Surat Permohonan Banding ini telah memuat alasan-alasan yang jelas sebagaimana telah diuraikan pada pembahasan aspek material pengajuan banding. Berdasarkan alasan-alasan banding atas pos koreksi yang diajukan banding, serta dengan telah didukung tinjauan yuridis maupun tinjauan fakta atas dokumen-dokumen pembuktian sebagaimana menjadi lampiran tidak terpisahkan surat permohonan banding ini, maka sudah sepatutnya seluruh koreksi Terbanding dibatalkan dan tidak dipertahankan, sehingga permohonan banding ini seharusnya dikabulkan untuk seluruhnya;

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2016 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Peredaran Usaha631,123,143
2Harga Pokok Penjualan517,405,888
3Laba Bruto (1 – 2)113,717,255
NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
4Biaya Usaha71,746,156
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3 – 4)41,971,099
6Penghasilan Neto Dalam Negeri lainnya(14,310,615)
7Penyesuaian Fiskal: a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian FIskal Negatif c. Jumlah Penyesuaian Fiskal13,899,442 19,701,536 (5,802,094)
8Penghasilan Neto Luar Negeri5,199,919
9Jumlah Penghasilan neto (5 + 6 + 7 + 8)27,058,309
10Penghasilan Kena Pajak27,058,309
11PPh Terutang6,764,577
12Jumlah Kredit Pajak6,764,577
13Jumlah Pajak Kurang/ (Lebih) Bayar (10 – 11)-

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan untuk seluruhnya Surat Keputusan Terbanding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 909/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 18 April 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

a. Penyesuaian Fiskal Positif

1) bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan dan Laporan Hasil Pemeriksaan KPPPenanamanModalAsingEmpatNomorLAP- 00639/WPJ.07/KP.0504/RIK.SIS/2021 tanggal 7 Desember 2021, diketahui koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar US$5,218,338.00 terdiri atas:

a) Koreksi negative atas Gain on forex of the Bonds Payable sebesar US$4,019,041.00;

b) Koreksi positif atas Loss on derivative sebesar US$9,237,380.00;

Penjelasan:

a) Atas koreksi negative Gain on forex of the Bonds Payable sebesar US$4,019,041.00

(1) Terbanding melakukan koreksi negatif atas pengakuan laba kurs dalam penyesuaian fiskal positif yang dilaporkan Pemohon Banding dengan dasar:

(a) Pengakuan laba kurs tersebut merupakan perhitungan selisih nilai tukar kurs dari instrumen keuangan Hybrid Bond Securities dari Kookmin Bank sebesar KRW200.000.000.000;

(b) Dalam Laporan Keuangan Konsolidasian PT Cheil Jedang Indonesia dan Entitas Anak Periode Tahun 2016 dan pembukuan Pemohon Banding Tahun 2016, Instrumen keuangan Hybrid Bond Securities tersebut diklasifikasikan dalam kelompok Ekuitas, bukan di kelompok liabilitas. Dengan demikian atas pengakuan gain on forex sebesar US$4,019,040.73 terkait instrument keuangan hybrid bond tidak dapat dijadikan penyesuaian secara fiskal karena termasuk dalam transaksi ekuitas;

(c) Berdasarkan PSAK 50 tentang instrumen keuangan, Instrumen Hybrid Loan sesuai dengan substansi perjanjian kontraktual tidak memenuhi klasifikasi sebagai sebuah liabilitas keuangan, melainkan diklasifikasikan sebagai ekuitas;

(2) Pemohon Banding mengajukan keberatan yang pada intinya adalah sebagai berikut:

(a) Hybrid Bond yang dimaksudkan dalam transaksi ini adalah “Senior Notes” bukan convertible bond atau bond yang dapat dikonversi menjadi saham;

(b) Gain on forex of the bonds payable merupakan keuntungan selisih kurs mata uang asing yang timbul dari fluktuasi kurs mata uang asing;

(c) Pengakuan gain on forex of the bonds payable dilakukan secara taat asas dari tahun ke tahun, yaitu jika pada suatu

tahun fluktuasi kurs menghasilkan gain, maka Pemohon Banding menggabungkan gain ini dengan penghasilan lainnya dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak dan jika pada suatu tahun fluktuasi kurs menghasilkan loss, maka Pemohon Banding menggabungkan loss ini dengan biaya lainnya sebagai pengurang penghasilan bruto dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak;

(d) Selisih kurs mata uang asing merupakan objek PPh yang berbeda dengan objek PPh yang timbul dari Senior Notes, di mana selisih kurs mata uang asing dikenakan PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf 'I' UU PPh, sedangkan objek PPh yang timbul dari Senior Notes dikenakan PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf 'f UU PPh

(e) Koreksi Terbanding yang mengkategorikan transaksi gain on forex of the bonds payable masuk ke dalam kelompok ekuitas adalah kurang tepat.

(f) Pencatatan transaksi pinjaman hybrid bond ke dalam akun ekuitas dalam laporan keuangan komersil Pemohon Banding adalah lebih dikarenakan adanya aturan dalam PSAK No 50 yangmengharuskanPemohonBandinguntuk mengelompokkannya ke dalam akun ekuitas.

(g) Bahwa Kookmin Bank Korea selaku pemberi pinjaman tidak memiliki penyertaan modal apapun pada Pemohon Banding sehingga anggapan Terbanding yang menyatakan bahwa keuntungan selisih kurs didapat karena adanya transaksi ekuitas adalah tidak tepat dan keliru;

(3) Peraturan yang terkait:

a) Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP)

(1) ayat (3) mengatur pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya

(2) ayat (4) mengatur pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan bahasa dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan

(3) ayat (5) mengatur pembukuan dilaksanakan dengan prinsip taat asas dan stelsel akrual atau stelsel kas

(4) ayat (7) mengatur pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang

Penjelasan ayat (7) menyatakan pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain

b) Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pengasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh) mengatur Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk keuntungan selisih kurs mata uang asing.

c) PSAK 50 tentang Instrumen Keuangan : Penyajian

Paragraf 11

Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya

Liabilitas keuangan adalah setiap liabilitas yang berupa:

a) kewajiban kontraktual:

i untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada

entitas lain; atau

ii untuk mempertukarkan aset keuangan atau liabilitas

keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang berpotensi tidak menguntungkan entitas tersebut

Paragraf 16, Ketika penerbit menerapkan definisi dalam paragraf 11 untuk menentukan apakah instrumen keuangan merupakan instrumen ekuitas, dan bukan merupakan liabilitas keuangan, maka instrumen tersebut merupakan instrumen ekuitas jika, dan hanya jika, kedua kondisi (a) dan (b) berikut terpenuhi:

(a) instrumen tersebut tidak memiliki kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain; atau untuk mempertukarkan aset keuangan atau liabilitas keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang berpotensi tidak menguntungkan penerbit

(b) jika instrumen tersebut akan atau mungkin diselesaikan dengan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas …dst;

(4) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan:

a) Dalam penelitian laporan keuangan Pemohon Banding, diketahui bahwa perjanjian kepada Kookmin Bank diklasifikasikan oleh Pemohon Banding sebagai Ekuitas yang dicatat sebagai Hybrid Bond Securities bukan liabilitas.

b) Pemohon Banding mencatatkan penyesuaian fiskal positif atas pengakuan Gain on forex of the Bonds Payable berdasarkan

perhitungan selisih nilai tukar kurs dari instrumen keuangan Hybrid Bond Securities dari Kookmin Bank.

c) Dengan ketentuan pada article 4.01 kontrak perjanjian antara Pemohon Banding dengan Kookmin Bank, dinyatakan bahwa pinjaman Pemohon Banding kepada Kookmin Bank tidak memiliki jangka waktu karena dapat diperpanjang oleh Pemohon Banding tanpa batas waktu. Hal ini juga tercantum dalam laporan keuangan audit Pemohon Banding. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pinjaman tersebut tidak memiliki jangka waktu.

d) Berdasarkan PSAK 50 tentang instrumen keuangan menyebutkan bahwa Instrumen Hybrid Loan sesuai dengan substansi perjanjian kontraktual tidak memenuhi klasifikasi sebagai sebuah liabilitas keuangan, melainkan diklasifikasikan sebagai ekuitas, sehinga Pemohon Banding tidak dapat mencatat laba kurs atas instrumen keuangan Hybrid Bond sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU PPh.

e) Bahwa dengan demikian, berdasarkan dasar hukum, data, fakta, dan uraian-uraian di atas serta berdasarkan dokumen pendukung yang ada, Terbanding mempertahankan koreksi 62egative atas penyesuaian fiskal positif Gain on forex of the Bonds Payable sebesar US$4,019,040.73;

b. Koreksi positif atas Loss on Derivative US$ 9,237,379.51

1) bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan:

(a) bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun Pajak 2016, Pemohon Banding melakukan manajemen resiko keuangan dengan menggunakan instrument derivatif dengan tujuan untuk melindungi resiko keuangan yang akan timbul (hedging). Kegiatan lindung nilai tersebut dilakukan dengan Lembaga perbankan di dalam negeri dan luar negeri sebagai pihak yang mengeluarkan produk instrument derivatif;

(b) bahwa pada tahun pajak 2016, Pemohon Banding mencatatkan kerugian produk derivatif sebesar US$ 10,559,518.00 dan telah melakukan penyesuaian fiskal positif dalam SPT tahunan badan sebesar US$ 1,322,138.00;

(c) bahwa penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh menyebutkan bahwa UU PPh menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas. Karena UU PPh menganut pengertian penghasilan yang luas, maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri;

(d) bahwa Pasal 4 ayat (3) PMK Nomor 192/PMK.03/2018 Tentang Pelaksanaan Pengkreditanb Pajak Atas Penghasilan Dari Luar Negeri mengatur bahwa dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, Wajib Pajak tidak dapat memperhitungkan kerugian yang diderita di luar negeri;

(e) bahwa berdasarkan hal tersebut, atas pengakuan kerugian oleh Pemohon Banding atas transaksi derivatif yang bersumber dari luar negeri dan belum sepenuhnya terealisasi tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak;

2) bahwa Pemohon Banding keberatan mengajukan keberatan dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

a) bahwa transaksi derivatif yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sehubungan dengan kegiatan usaha untuk meminimalisir resiko kerugian atas ketidakpastian nilai komoditas dan nilai kurs mata uang asing di masa yang akan datang sehubungan dengan transaksi yang Pemohon Banding harus lakukan dalam mata uang asing (tidak bersifat spekulatif);

b) bahwa kerugian/ keuntungan atas selisih kurs yang dibebankan Pemohon Banding terkait transaksi derivatif;

c) bahwa merujuk Pasal 24 UU PPh, Pemohon Banding berpendapat bahwa ”kerugian yang diderita di luar negeri” seharusnya dilihat dalam konteks

apabila Pemohon Banding mempunyai ”penghasilan luar negeri”, sehingga penentuan sumber penghasilan sangatlah relevan dengan P3B;

d) bahwa transaksi derivatif Pemohon Banding, tidak diatur dalam ketentuan P3B antara Indonesia dan Singapura, Indonesia dan United Kingdom (Inggris) dan Korea Selatan maupun OECD Model. Jenis penghasilan yang tidak diatur dalam P3B, hanya akan diakui penghasilannya di negara dimana penerima penghasilan tersebut berdomisili, sehingga kerugian yang tidak diatur dalam P3B dan Pasal 24 UU PPh hanya diakui dinegara dimana penerima kerugian tersebut berdomisili;

e) bahwa dengan demikian, mengingat penghasilan/kerugian dari transaksi derivatif tidak diatur dalam Pasal 24 UU PPh dan Pasal PMK 192/2018, maka penghasilan/kerugian tersebut tidak dapat dikarakterisasi sebagai penghasilan/kerugianluarnegerimelainkanmerupakan penghasilan/kerugian dalam negeri;

f) bahwa kerugian atas transaksi derivatif beserta kerugian selisih kursnya telah Pemohon Banding catat berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia secara taat asas, sehingga sesuai Pasal 6 ayat

(1) huruf e beserta penjelasannya maka biaya tersebut merupakan biaya yang dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto;

3) Peraturan yang terkait

(a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh) mengatur:

(1) Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; Penjelasan Pasal 4 ayat (1) mengatur:

Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis;

(2) Pasal 6 ayat (1) huruf e

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk kerugian selisih kurs mata uang asing;

(b) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Korea, Indonesia dengan Singapura, Indonesia dengan United Kingdom (Inggris);

(c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 tanggal 31 Desember 2018 Tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Pajak Penghasilan dari Luar Negeri mengatur:

(1) Pasal 2 ayat (1) mengatur WPDN dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri

(2) Pasal 4

Ayat (1) mengatur, Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, WPDN wajib melakukan penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia.

Ayat (3) b mengatur, Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), WPDN tidak dapat memperhitungkan kerugian lain yang diderita di luar negeri;

(d) Berdasarkan uraian di atas, disampaikan:

a) bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi derivatif dengan tujuan melindungi resiko keuangan yang akan timbul (hedging) dengan lembaga perbankan di dalam negeri dan luar negeri sebagai pihak yang mengeluarkan instrument derivatif;

b) bahwa transaksi derivatif yang dilakukan Pemohon Banding berupa Cross Currency Swap, Forward Contract, Future Commodity Contract, Interest Rate Swab;

c) bahwa transaksi derivatif yang dikoreksi dilakukan dengan lembaga keuangan di dalam dan luar negeri yang jatuh temponya pada tahun 2017 s.d 2022;

d) bahwa Pemohon Banding menggunakan metode tidak langsung Mark to Market (MTM) yaitu keuntungan atau kerugian derivatif yang dicatat setiap tahunnya sebelum jatuh tempo instrument keuangan tersebut adalah keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi;

e) bahwa seharusnya Pemohon Banding menderita kerugian pada saat kerugian tersebut benar-benar telah direalisasi dan realisasi tersebut terjadi pada saat jatuh tempo kontrak derivatif dan sebelum kontrak derivatif tersebut jatuh tempo, maka kerugian tersebut belum terealisasi sehingga atas kerugian tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak;

f) bahwa atas pencatatan rugi atas transaksi maupun rugi selisih kurs atas transaksi derivatif yang dilakukan dengan Lembaga keuangan di luar negeri termasuk dalam pengertian kerugian yang diderita di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) PMK Nomor 192/PMK.03/2018 sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak;

g) bahwa dengan demikian, berdasarkan dasar hukum, data, fakta, dan uraian-uraian di atas serta berdasarkan dokumen-dokumen pendukung yang ada, Pemohon Banding mempertahankan koreksi atas penyesuaian fiskal positif berupa Loss on Derivative sebesar US$ 9,237,379.51;

2) bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding mempertahankan koreksi positif atas penyesuaian fiskal positif sebesar US$5,218,338.78;

b. Penyesuaian Fiskal Negatif

1. bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan dan Laporan Hasil Pemeriksaan KPPPenanamanModalAsingEmpatNomorLAP- 00639/WPJ.07/KP.0504/RIK.SIS/2021 tanggal 7 Desember 2021, diketahui Terbanding melakukan koreksi postif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar US$26,437,540 terdiri atas:

a. Koreksi positif atas koreksi negative Amortized Bonds Issuing Cost sebesar US$322,000.00;

b. Koreksi positif atas koreksi negative Guarantee Fees of The Bonds sebesar US$521,875.27;

c. Koreksi positif atas koreksi negative Interest of the Bonds sebesar US$10,142,502.22;

d. Koreksi negative atas koreksi negative Gain/Loss on Foreign Currency Dealing sebesar US$274,975.36;

2. Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan dokumen bukti berupa Laporan Keuangan Konsolidasian Pemohon Banding dan Entitas Anak Periode Tahun 2016 dan pembukuan Wajib Pajak Tahun 2016, diketahui bahwa penyajian instrumen keuangan Hybrid Bond Securities diklasifikasikan oleh Pemohon Banding di kelompok Ekuitas, dan bukan di kelompok Liabilitas;

b. bahwa semua biaya dan penghasilan yang timbul di catat sebagai pengurang atau penambah ekuitas dan bukan di catat sebagai biaya atau penghasilan di Laporan Rugi Laba komersial;

c. bahwa dengan demikian, atas pengakuan biaya dan penghasilan yang timbul terkait instrument keuangan Hybrid Bonds yaitu Guarantee Fees of The Bonds, Amortized Bond Issuing Cost, Interest of The Bonds dan Gain on Foreign Currency Dealing tidak dapat diakui secara fiskal karena termasuk dalam transaksi ekuitas;

d. bahwa berdasarkan PSAK 50 tentang instrumen keuangan, Instrumen Hybrid Loan sesuai dengan substansi perjanjian kontraktual tidak

memenuhi klasifikasi sebagai sebuah liabilitas keuangan, melainkan diklasifikasikan sebagai ekuitas;

3. Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan:

a. Koreksi Amortized Bonds Issuing Cost sebesar US$322,000.00 dan Guarantee Fees of the Bonds sebesar US$521,875.27;

1) bahwa Amortized Bonds Issuing Cost merupakan biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan penerbitan bonds dan pinjaman berupa bond tersebut adalah untuk menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga seharusnya dapat dibebankan secara fiskal sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

2) bahwa Guarantee of the Bonds merupakan biaya jaminan yang Pemohon Banding bayarkan kepada CJ Cheil Jedang Corp sehubungan dengan kewajiban keuangan Pemohon Banding sehingga seharusnya dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

b. Koreksi Interest of the Bonds sebesar US$10,142,502.22

1) bahwa bunga yang Pemohon Banding bayarkan kepada Kookmin Bank Korea adalah Bunga yang timbul sehubungan dengan hybrid loan yang seharusnya dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

2) bahwa pinjaman yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan pinjaman yang dananya dipergunakan untuk tujuan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan namun berdasarkan PSAK No 50 pencatatannya dalam laporan keuangan harus diklasifikasikan sebagai ekuitas;

c. Koreksi Gain/Loss on Foreign Currency Dealing sebesar US$274,975.36 bahwa Gain/Loss on Foreign Currency merupakan keuntungan/ kerugian yang timbul karena adanya pertukaran mata uang asing yang pengakuan dan perlakuannya telah dilakukan secara taat asas dan konsisten sehingga memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh serta Pasal 28 ayat (5) dan (6) UU KUP;

4. Peraturan yang terkait

a. Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP)

1) ayat (3) mengatur, Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya

2) ayat (4) mengatur, Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan bahasa dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan

3) ayat (5) mengatur, Pembukuan dilaksanakan dengan prinsip taat asas dan stelsel akrual atau stelsel kas

4) ayat (7) mengatur, Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang

Penjelasan ayat (7) menyatakan pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang- undang perpajakan menentukan lain;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pengasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh) mengatur:

1) Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak

yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g mengatur, Termasuk dalam pengertian dividen adalah pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) Pasal 9 ayat (1) huruf a

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen;

3) Pasal 18 ayat (4) huruf a

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

c. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Korea;

d. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur:

1) Pasal 70 ayat 1, Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan;

2) Pasal 71 ayat 1, Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalamPasal 70 ayat

(1) diputuskan oleh RUPS;

5. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan:

a. bahwa Pemohon Banding mencatatkan penyesuaian fiskal negatif atas biaya yang timbul terkait instrument keuangan Hybrid Bonds yaitu Guarantee Fees of The Bonds, Amortized Bond Issuing Cost, Interest of The Bonds dan Gain/Loss on Foreign Currency Dealing;

b. bahwa dalam penelitian laporan keuangan Pemohon Banding, diketahui bahwa pinjaman kepada Kookmin Bank diklasifikasikan oleh Wajib Pajak sebagai Ekuitas dan bukan sebagai Liabilitas yang dicatat sebagai Hybrid Bond Securities. Atas pembayaran bunga pinjaman dimaksud dan pemberian jasa penjaminan pinjaman kepada CJ Cheiljedang Corp. juga dicatatkan mengurangi saldo laba dengan nama akun Hybrid Bonds Dividend;

c. bahwa dengan ketentuan pada article 4.01 kontrak perjanjian antara Pemohon Banding dengan Kookmin Bank, dinyatakan bahwa pinjaman Pemohon Banding kepada Kookmin Bank tidak memiliki jangka waktu karena dapat diperpanjang oleh Pemohon Banding tanpa batas waktu. Hal ini juga tercantum dalam laporan keuangan audit Pemohon Banding. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pinjaman tersebut tidak memiliki jangka waktu;

d. bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh disebutkan bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan ketentuan ini maka dapat disimpulkan bahwa pembagian laba dalam bentuk dividen tidak hanya dibagikan secara langsung kepada pemegang saham namun juga dapat secara tidak langsung melalui pihak lain;

e. bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, diatur bahwa penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS. Dengan ketentuan ini, dapat disimpulkan bahwa penggunaan laba harus diputuskan oleh RUPS baik untuk dibagikan sebagai dividen atau untuk penggunaan lainnya, termasuk penggunaan untuk pembayaran bunga pinjaman dan jasa penjaminan pinjaman yang dicatatkan sebagai akun Hybrid Bonds Dividend;

f. bahwa Terbanding tidak melakukan penentuan kembali utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi

Pemohon Banding. Karena Terbanding mendasarkan laporan keuangan Pemohon Banding yang mencantumkan pinjaman tersebut sebagai ekuitas dimana umumnya dalam pencatatan akuntansi, pinjaman dicatat sebagai liabilitas dan biaya terkait pinjaman baik bunga maupun jasa penjaminan harus diakui sebagai beban pada saat perhitungan laba/rugi perusahaan;

g. bahwa Kontrak Perjanjian antara Pemohon Banding dan Kookmin Bank yang tidak mempunyai batas waktu, tidak mungkin terjadi jika tidak ada penjamin dari CJ Cheiljedang Corporation sebagai pemegang saham Pemohon Banding sebesar 100%. Dengan demikian sesuai dengan pasal 18 ayat (4) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak merupakan kesepakatan yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

h. bahwa dengan demikian, pembayaran Guarantee Fees of the Bonds, Amortized Bond Issuing Cost dan Interest of the Bonds merupakan pembagian laba dalam bentuk dividen sehingga sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak;

i. bahwa berdasarkan PSAK 50 tentang instrumen keuangan menyebutkan bahwa Instrumen Hybrid Loan sesuai dengan substansi perjanjian kontraktual tidak memenuhi klasifikasi sebagai sebuah liabilitas keuangan, melainkan diklasifikasikan sebagai ekuitas, sehingga atas Gain on Foreign Currency Dealing sebesar US$274,975.36 yang terkait dengan instrument keuangan Hybrid Bonds dilakukan koreksi negatif atas penyesuaian fiskal negatif;

j. bahwa dengan demikian, berdasarkan dasar hukum, data, fakta, dan uraian-uraian di atas serta berdasarkan dokumen pendukung yang ada, Terbanding mempertahankan koreksi positif atas penyesuaian fiskal negatif sebesar US$10,711,402.13;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses pengadilan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

b. bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0091/CJI-JKT/TAX/V/2023 tanggal 25 Mei 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

03958/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 26 Desember 2022;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00018/206/16/057/21 tanggal 08 Desember 2021 Tahun Pajak 2016;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor Surat Nomor 0011/CJI-JKT/TAX/III/2022

tanggal 02 Maret 2022;

Bukti P-4. Akta Perubahan Perusahaan Nomor 79 tanggal 9 Desember 2022 dan

Akta Perubahan Perusahaan Nomor 63 tanggal 24 Agustus 2021; Bukti P-5. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara tanggal 01 Maret 2021 sebesar

$4,005,373.00 dan tanggal 17 Desember 2021 sebesar $1,716,589.00; Bukti P-6. Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas atas nama

Ganda Christian Tobing;

Bukti P-7. Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas atas nama

Niken Ayu Permandarani;

Bukti P-8. Matrik dan Penjelasan Tertulis tanggal 2 Agustus 2023;

Bukti P-9. Tanggapan tertulis tanggal 30 Agustus 2023 dan lampirannya; Bukti P-10. Tanggapan tertulis tanggal 20 September 2023 dan lampiran dokumen

pendukungnya;

Bukti P-11. Tanggapan tertulis tanggal 11 Oktober 2023 dan lampiran dokumen

pendukungnya;

Bukti P-12. Penjelasan Tertulis tanggal 1 November 2023 dan lampiran dokumen

pendukungnya;

Bukti P-13. Kesimpulan Akhir tanggal 22 November 2023 dan dokumen

pendukungnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan

Penelitian Keberatan;

Bukti T-2. Matriks dan Penjelasan Tertulis tanggal 2 Agustus 2023;

Bukti T-3. Tanggapan tertulis tanggal 29 Agustus 2023;

Bukti T-4. Tanggapan tertulis tanggal 20 September 2023;

Bukti T-5. Tanggapan tertulis tanggal 10 Oktober 2023;

Bukti T-6. Tanggapan tertulis tanggal 31 Oktober 2023;

Bukti T-7. Penjelasan tertulis akhir tanggal 7 November 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03958/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 26 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/16/057/21 tanggal 08 Desember 2021 Tahun Pajak 2016 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0050/CJI-JKT/TAX/III/2023 tanggal 21 Maret 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
1Penyesuaian Fiskal Positif:13,899,442.0019,117,781.005,218,339.00
2Penyesuaian Fiskal Negatif19,701,536.008,990,134.0010,711,402.00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dan Negatif terdiri dari rincian koreksi sebagai berikut:

NoAkun BiayaMenurutNilai Sengketa (Dalam USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
I.Penyesuaian Fiskal Positif
1.Gain on forex of the Bonds Payable4.019.040,73--4.019.040,73
2.Loss on derivative1.322.138,0010.559.517,519.237.379,51
Jumlah5.218.338,78
II.Penyesuaian Fiskal Negatif
1.Interest of the Bonds10.142.502,22-- 10.142.502,22
2.Guarantee Fees of the Bonds521.875,27--521.875,27
3.Amortized Bonds Issuing Cost322.000,00--322.000,00
4.Gain/Loss on Foreign Currency Dealing-274.975,36274.975,36
Jumlah10.711.402,13

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi atas Transaksi Obligasi (Bonds) sejumlah (USD14,730,442.00)

Transaksi Obligasi (Bonds):Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)Koreksi (USD)
a) Interest of the Bonds10.142.502,22--10.142.502,22
b) Guarantee Fees of the Bonds521.875,27--521.875,27
c) Amortized Bonds Issuing Cost322.000,00--322.000,00
d) Gain/Loss on Foreign Currency Dealing-274.975,36274.975,36
e) Gain on forex of the Bonds Payable4.019.040,73--4.019.040,73
Jumlah-14.730.442

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Transaksi Obligasi (Bonds) dengan rincian dan alasan Terbanding sebagai berikut:

a. Koreksi positif atas koreksi negative Amortized Bonds Issuing Cost sebesar US$322.000,00;

b. Koreksi positif atas koreksi negative Guarantee Fees of The Bonds sebesar US$521.875,27;

c. Koreksi positif atas atas koreksi negative Interest of the Bonds sebesar US$10.142.502,22;

d. Koreksi negative atas koreksi negative Gain/Loss on Foreign Currency Dealing sebesar US$274.975,36;

Alasan koreksi Terbanding:

1) bahwa Pemohon Banding mencatatkan penyesuaian fiskal negatif atas biaya yang timbul terkait instrument keuangan Hybrid Bonds yaitu Guarantee Fees of The Bonds, Amortized Bond Issuing Cost, Interest of The Bonds dan Gain/Loss on Foreign Currency Dealing;

2) bahwa dalam penelitian laporan keuangan Pemohon Banding, diketahui bahwa pinjaman kepada Kookmin Bank dikiasifikasikan oleh Wajib Pajak sebagai Ekuitas dan bukan sebagai Liabilitas yang dicatat sebagai Hybrid Bond Securities. Atas pembayaran bunga pinjaman dimaksud dan pemberian jasa penjaminan pinjaman kepada CJ Cheiljedang Corp. juga dicatatkan mengurangi saldo laba dengan nama akun Hybrid Bonds Dividen;

3) bahwa dengan ketentuan pada article 4.01 kontrak perjanjian antara Pemohon Banding dengan Kookmin Bank, dinyatakan bahwa pinjaman Pemohon Banding kepada Kookmin Bank tidak memiliki jangka waktu karena dapat

diperpanjang oleh Pemohon Banding tanpa batas waktu. Hal ini juga tercantum dalam laporan keuangan audit Pemohon Banding. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pinjaman tersebut tidak memiliki jangka waktu;

4) bahwa berdasarkan Penjelasan Pasai 4 ayat (1) huruf g UU PPh disebutkan bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan ketentuan ini maka dapat disimpulkan bahwa pembagian laba dalam bentuk dividen tidak hanya dibagikan secara langsung kepada pemegang saham namun juga dapat secara tidak langsung melalui pihak lain;

5) bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, diatur bahwa penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS. Dengan ketentuan ini, dapat disimpulkan bahwa penggunaan laba harus diputuskan oleh RUPS balk untuk dibagikan sebagai dividen atau untuk penggunaan lainnya, termasuk penggunaan untuk pembayaran bunga pinjaman dan jasa penjaminan pinjaman yang dicatatkan sebagai akun Hybrid Bonds Dividend;

6) bahwa Terbanding tidak melakukan penentuan kembali utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding. Karena Terbanding mendasarkan laporan keuangan Pemohon Banding yang mencantumkan pinjaman tersebut sebagai ekuitas dimana umumnya dalam pencatatan akuntansi, pinjaman dicatat sebagai liabilitas dan biaya terkait pinjaman baik bunga maupun jasa penjaminan harus diakui sebagai beban pada saat perhitungan laba/rugi perusahaan;

7) bahwa kontrak Perjanjian antara Pemohon Banding dan Kookmin Bank yang tidak mempunyai batas waktu, tidak mungkin terjadi jika tidak ada penjamin dari CJ Cheiljedang Corporation sebagai pemegang saham PT Cheil Jedang Indonesia sebesar 100%. Dengan demikian sesuai dengan pasal 18 ayat (4) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak merupakan kesepakatan yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

8) bahwa dengan demikian, pembayaran Guarantee Fees of the Bonds, Amortized Bond Issuing Cost dan Interest of the Bonds merupakan pembagian

laba dalam bentuk dividen sehingga sesuai pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak;

9) bahwa berdasarkan PSAK 50 tentang instrumen keuangan menyebutkan bahwa Instrumen Hybrid Loan sesuai dengan substansi perjanjian kontraktual tidak memenuhi kiasifikasi sebagai sebuah liabilitas keuangan, melainkan diklasifikasikan sebagai ekuitas, sehingga atas Gain on Foreign Currency Dealing sebesar US$ 274.975,36 yang terkait dengan instrument keuangan Hybrid Bonds dilakukan koreksi negatif atas penyesuaian fiskal negative;

10) bahwa dengan demikian, berdasarkan dasar hukum, data, fakta, dan uraian- uraian di atas serta berdasarkan dokumen pendukung yang ada, Terbanding mempertahankan koreksi positif atas penyesuaian fiskal negatif sebesar US$10.711.402,13;

a. Koreksi negatif atas Gain on forex of the Bonds Payable sebesar (US$4.019.040,73)

Alasan koreksi:

1) bahwa pengakuan laba kurs tersebut merupakan perhitungan selisih nilai tukar kurs dari instrumen keuangan Hybrid Bond Securities dari Kookmin Bank sebesar KRW200.000.000.000;

2) bahwa dalam penelitian laporan keuangan Pemohon Banding, diketahui bahwa perjanjian kepada Kookmin Bank diklasifikasikan oleh Pemohon Banding sebagai Ekuitas yang dicatat sebagai Hybrid Bond Securities bukan liabilitas;

3) bahwa Pemohon Banding mencatatkan penyesuaian fiskal positif atas pengakuan Gain on forex of the Bonds Payable berdasarkan perhitungan selisih nilai tukar kurs dari instrumen keuangan Hybrid Bond Securities dari Kookmin Bank;

4) bahwa dengan ketentuan pada article 4.01 kontrak perjanjian antara Pemohon Banding dengan Kookmin Bank, dinyatakan bahwa pinjaman Pemohon Banding kepada Kookmin Bank tidak memiliki jangka waktu karena dapat diperpanjang oleh Pemohon Banding tanpa batas waktu. Hal ini jugs tercantum dalam laporan keuangan audit Pemohon Banding. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pinjaman tersebut tidak memiliki jangka

waktu;

5) bahwa berdasarkan PSAK 50 tentang instrumen keuangan menyebutkan bahwa instrumen Hybrid Loan sesuai dengan substansi perjanjian kontraktual tidak memenuhi klasifikasi sebagai sebuah liabilitas keuangan, melainkan diklasifikasikan sebagai ekuitas, sehinga Pemohon Banding tidak dapat mencatat laba kurs atas instrumen keuangan Hybrid Bond sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

6) bahwa dengan demikian, berdasarkan dasar hukum, data, fakta, dan uraian-uraian di atas serta berdasarkan dokumen pendukung yang ada, Terbanding mempertahankan koreksi negatif atas penyesuaian fiskal positif Gain on forex of the Bonds Payable sebesar US$4.019.040,73;

b. Koreksi Negatif atas Gain on forex of the Bonds Payable sejumlah (US$4,019,040.00) dengan alasan koreksi sebagai berikut:

1) bahwa pengakuan laba kurs tersebut merupakan perhitungan selisih nilai tukar kurs dari instrumen keuangan Hybrid Bond Securities dari Kookmin Bank sebesar KRW200.000.000.000;

2) bahwa dalam penelitian laporan keuangan Pemohon Banding, diketahui bahwa perjanjian kepada Kookmin Bank diklasifikasikan oleh Pemohon Banding sebagai Ekuitas yang dicatat sebagai Hybrid Bond Securities bukan liabilitas;

3) bahwa Pemohon Banding mencatatkan penyesuaian fiskal positif atas pengakuan Gain on forex of the Bonds Payable berdasarkan perhitungan selisih nilai tukar kurs dari instrumen keuangan Hybrid Bond Securities dari Kookmin Bank;

4) bahwa dengan ketentuan pada article 4.01 kontrak perjanjian antara Pemohon Banding dengan Kookmin Bank, dinyatakan bahwa pinjaman Pemohon Banding kepada Kookmin Bank tidak memiliki jangka waktu karena dapat diperpanjang oleh Pemohon Banding tanpa batas waktu. Hal ini jugs tercantum dalam laporan keuangan audit Pemohon Banding. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pinjaman tersebut tidak memiliki jangka waktu;

5) bahwa berdasarkan PSAK 50 tentang instrumen keuangan menyebutkan

bahwa instrumen Hybrid Loan sesuai dengan substansi perjanjian kontraktual tidak memenuhi klasifikasi sebagai sebuah liabilitas keuangan, melainkan diklasifikasikan sebagai ekuitas, sehinga Pemohon Banding tidak dapat mencatat laba kurs atas instrumen keuangan Hybrid Bond sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

6) bahwa dengan demikian, berdasarkan dasar hukum, data, fakta, dan uraian-uraian di atas serta berdasarkan dokumen pendukung yang ada, Terbanding mempertahankan koreksi negatif atas penyesuaian fiskal positif Gain on forex of the Bonds Payable sebesar US$4,019,040,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

a. Koreksi positif atas koreksi negative Amortized Bonds Issuing Cost sebesar US$ 322.000,00;

1) bahwa Amortized Bonds Issuing Cost merupakan biaya yang dikeluarkan dengan tujuan sehubungan dengan penerbitan instrumen keuangan berupa Senior Notes yang diamortisasikan selama 5 tahun. Adapun total nilai issuing cost yang dikeluarkan adalah sebesar US$ 1.610.000 dengan amortisasi atau pembebanan per tahun selama lima tahun adalah sebesar US$ 322.000;

2) bahwa Senior Notes yang diterbitkan oleh Pemohon Banding merupakan instrumen liabilitas yang ditandai dengan adanya kewajiban untuk membayar biaya bunga dan pihak kreditor memiliki hak hanya atas pengembalian pokok pinjaman. Biaya penerbitan Senior Notes a quo didasarkan pada Kontrak antara BNP Paribas dengan CJ Cheil Jedang Corporation Korea tertanggal 26 April 2012;

3) bahwa CJ Cheil Jedang Corporation Korea menunjuk BNP Paribas untuk menjadi wakil perusahaan sebagai financial debt advisor and placement agent atas penerbitan sekuritas guaranteed senior notes senilai KRW 200.000.000.000. Adapun, ruang lingkup jasa yang dilakukan oleh BNP Paribas antara lain biaya advisory dan biaya placement dengan nilai US$ 1.580.000,00 serta biaya sehubungan dengan due diligence dan signing ceremony sebesar US$ 30.000,00;

4) bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh tidak memberikan batasan bagi biaya yang dikeluarkan untuk dapat dibebankan menjadi biaya pengurang penghasilan bruto, sepanjang biaya sebagaimana dimaksud berkaitan dengan kegiatan usaha yang dikeluarkan secara langsung atau tidak langsung maka dapat dibebankan menjadi pengurang penghasilan bruto;

b. Koreksi positif atas koreksi negative Guarantee Fees of The Bonds sebesar US$ 521.875,27;

1) bahwa pembayaran Guarantee Fee ini terkait dengan jaminan pengembalian utang, bukan jaminan atas ekuitas/setoran modal, sehingga pembayaran Guarantee Fee ini seharusnya dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana Ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Bahwa Guarantee of the Bonds sebesar US$ 521.875,27 merupakan jaminan yang diberikan oleh grup perusahaan terkait segala kewajiban keuangan dari Pemohon Banding selaku Principal Debitor terhadap Principal Creditor,

2) bahwa Guarantee of the Bonds sebesar US$ 521.875,27, yang Pemohon Banding laporkan dalam Laporan Keuangan merupakan biaya sehubungan dengan jaminan pengembalian utang yang terkait dengan jaminan yang diberikan CJ CheilJedang Corp. atas kewajiban keuangan "Primary Financial Obligation" Pemohon Banding;

3) bahwa Penyajian instrumen keuangan "securities" dalam bagian ekuitas di dalam Laporan Keuangan adalah untuk keperluan kiasifikasi instrumen keuangan berdasarkan PSAK 50, tetapi penyajian instrumen securities dalam Laporan Keuangan tersebut bukan bukti kepemilikan modal/ekuitas dari pihak kreditur pada Pemohon Banding;

4) bahwa klasifikasi securities sebagai instrumen ekuitas adalah untuk semata-mata keperluan penyajian instrumen keuangan dalam Laporan Keuangan. Bahwa bunga dan guarantee fees yang harus dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak pemberi pinjaman sehubungan dengan dana pinjaman dari pihak pemberi pinjaman yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk keperluan usaha;

5) bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (7) UU KUP dapat disimpulkan

perlakuan PPh atas biaya bunga atau guarantee fees yang dibayarkan sehubungan dengan penerbitan Surat Utang/Bonds a quo telah ditentukan dalam UU PPh, sehingga perlakuan PPh atas biaya bunga terkait Surat Utang/Bonds a quo mengacu pada ketentuan UU PPh, bukan pada PSAK 50;

6) bahwa perlakuan PPh atas biaya guarantee fees terkait Surat Utang/Bonds tidak didasarkan pada PSAK 50, karena ketentuan perundang-undangan perpajakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 dan Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh dan Penjelasannya telah mengatur perlakuan PPh secara lain dari yang ditentukan dalam PSAK;

c. Koreksi positif atas atas koreksi negative Interest of the Bonds sebesar US$10.142.502,22

1) bahwa biaya Interest of the Bonds a quo terkait dengan imbalan atau kompensasi atas penggunaan dana pinjaman pihak ketiga berdasarkan pada agreement antara Pemohon Banding (Issuer) dengan Kookmin Bank Korea (dahulu HSBC Seoul Branch), sehingga seharusnya dapat diakui secara fiskal sebagai Biaya Pengurang Penghasilan Bruto sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

2) bahwa pokok pinjaman terkait Surat Utang/Bonds/Securities a quo telah dilunasi Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pengembalian utang, dan oleh karenanya, pembayaran bunga atau imbalan atau kompensasi sehubungan dengan instrumen keuangan a quo dapat diakui secara fiskal;

3) bahwa bunga yang Dibayarkan sehubungan dengan Imbalan atas Instrumen Keuangan a quo Bukan Imbalan sehubungan dengan Kepemilikan Modal/Ekuitas dan Pembayaran Bunga Tidak Bergantung pada Laba Usaha Pemohon Banding, sehingga Pembayaran Bunga a quo dapat dibiayakan untuk Tujuan Fiskal;

4) bahwa penyajian instrumen keuangan "Securities" dalam bagian ekuitas di dalam Laporan Keuangan adalah untuk keperluan penyajian instrumen keuangan berdasarkan PSAK 50. Akan tetapi, penyajian instrumen Securities dalam Laporan Keuangan tersebut bukan bukti kepemilikan

modal/ekuitas dari pihak Kreditur pada Pemohon Banding;

5) bahwa klasifikasi pembayaran bunga a quo telah sesuai dengan definisi "Interest" berdasarkan P3B Indonesia-Korea Selatan dan OECD Commentary atas Pasal Interest dalam P3B;

6) bahwainstrumenKeuanganaquomerupakanSurat Utang/Bonds/Securities yang menimbulkan kewajiban pembayaran bunga sebagai imbalan atas penggunaan dana pinjaman, sehingga seharusnya dapat dibiayakan secara fiskal;

d. Koreksi negative atas koreksi negative Gain/Loss on Foreign Currency Dealing sebesar US$ 274.975,36

1) bahwa koreksi Terbanding tidak benar dan tidak berdasar, karena Gain on Foreign Currency Dealing ini terkait dengan keuntungan yang timbul karena pertukaran mata uang asing, yang pengakuan dan perlakuannya telah dilakukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf 'I' UU PPh dan didasarkan pada sistem pembukuan yang dianut secara taat asas dari tahun ke tahun, sehingga Gain on Foreign Currency Dealing ini telah memenuhi Ketentuan Pasal 28 ayat (5) dan (6) UU KUP;

2) bahwa penerapan prinsip taat asas ini diimplementasikan oleh Pemohon Banding dalam pembukuan dengan melakukan pengakuan Gain/Loss on Foreign Currency Dealing maupun gain on foreign currency dengan cara yang sama, konsisten, atau taat asas dari tahun ke tahun;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah transaksi Obligasi (Bonds) dan loss on derivative termasuk ke dalam objek penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang dapat dijadikan Penyesuaian Fiskal untuk dapat mengakui biaya tersebut menjadi Pengurang Penghasilan Bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 UU KUP;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa bukti

pendukung dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terkait dengan koreksi Transaksi Obligasi (Bonds) yang terdiri dari Amortized Bonds Issuing Cost, Guarantee Fees of The Bonds, Interest of The Bonds, Gain/Loss of Foreignt Currency Dealing dan Gain on Forex of The Bonds Payable yang dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa terkait Amortized Bonds issuing Cost yang merupakan biaya sehubungan dengan penerbitan instrument keuangan berupa Notes Senior yang diamortisasi selama 5 tahun dan menimbulkan biaya bunga bagi Pemohon Banding sehingga amortized bonds issuing cost ini sudah sepatutnya dapat dibebankan sebagai biaya; bahwa koreksi Terbanding atas Pembayaran Guarantee Fee ini Terkait dengan Jaminan Pengembalian Utang, Tetapi Bukan Jaminan atas Ekuitas/Setoran Modal, sehingga Pembayaran Guarantee Fee ini Seharusnya dapat Dibiayakan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto sebagaimana Ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh; bahwa terkait dengan biaya Interest of the Bonds a quo terkait dengan imbalan atau kompensasi atas penggunaan dana pinjaman pihak ketiga berdasarkan pada agreement antara Pemohon Banding (Issuer) dengan Kookmin Bank Korea (dahulu HSBC Seoul Branch), sehingga seharusnya dapat diakui secara fiskal sebagai Biaya Pengurang Penghasilan Bruto sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) UU PPh;

bahwa Gain on Foreign Currency Dealing terkait dengan keuntungan yang timbul karena pertukaran mata uang asing, yang pengakuan dan perlakuannya telah dilakukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia, sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (5) dan (6) UU KUP, serta telah berlandaskan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf “l” UU PPh dan Penjelasannya;

bahwa pengertian Gain on Forex of the Bonds Payable adalah Keuntungan Selisih Kurs Mata Uang Asing yang merupakan Objek PPh berdasarkan Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘l’ UU PPh dan merupakan penghasilan yang dapat digabungkan dengan penghasilan lainnya sehingga dapat dijadikan penyesuain fiscal untuk dapat

menjadi pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 UU PPh;

bahwa berdasarkan fakta persidangan koreksi Terbanding tidak konsisten dalam menerapkan biaya-biaya terkait Bonds pada Komponen Ekuitas di Tahun 2020 tersebut sebagai Biaya Pengurang Penghasilan Bruto dimana seharusnya berdasarkan Pasal 31A UU PPh diterapkan perlakuan yang sama terhadap Pemohon banding yang sama dalam kasus yang pada hakikatnya sama;

bahwa terbukti pada tahap Keberatan untuk tahun pajak 2020, Terbanding telah membatalkan koreksi atas biaya-biaya terkait Bonds tersebut dengan alasan Terbanding mengakui bahwa atas transaksi bonds adalah terkait dengan transaksi hutang, sehingga secara perpajakan harus dilakukan koreksi fiskal untuk dapat mengakui biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto dan mengingat bahwa Bonds di tahun 2016 sama dengan sengketa Bonds di tahun 2020 tersebut yang sama-sama dicatat sebagai komponen Ekuitas, maka seharusnya diterapkan perlakuan yang sama terhadap Wajib Pajak yang sama sehingga secara perpajakan harus dilakukan koreksi fiskal untuk dapat mengakui biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa koreksi Terbanding atas pokok pinjaman terkait Surat Utang a quo karena Selain Memiliki Tanggal Jatuh Tempo, Pokok Pinjaman Telah Dilunasi oleh Pemohon Banding Pada Tahun 2017 atau Sebelum Tanggal Jatuh Tempo, Sehingga Pemohon Banding Telah Melakukan Pemenuhan Kewajiban Pengembalian Utang dan Tidak Ada Perpanjangan Jatuh Tempo Pinjaman, dan Oleh Karenanya Pembayaran Bunga Sehubungan dengan Instrumen Keuangan A Quo Dapat Diakui Secara Fiskal;

bahwa terbukti dari adanya penyerahan uang tunai oleh Pemohon banding sebagai pelunasan pokok pinjaman pada Tahun 2017 dan atas pelunasan tersebut merupakan bukti yang menunjukkan bahwa tidak terdapat perpanjangan jangka waktu pinjaman;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Instrumen Bonds yang diterbitkan oleh Pemohon Banding telah memenuhi karakteristik pinjaman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 ayat (5) huruf ‘d’ PMK-22/2020. Oleh karenanya, biaya bunga tersebut merupakan imbalan atau

kompensasi atas penggunaan dana pinjaman dari penerbitan Surat Utang, sehingga biaya bunga tersebut merupakan biaya yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa sejalan dengan Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung atas Sengketa Tahun Pajak 2014 Memperkuat dan Membenarkan Bahwa Biaya Bunga sehubungan dengan Instrumen Bonds merupakan Biaya Bunga yang Dapat Dibebankan secara Fiskal;

bahwa berdasarkan data dan fakta persidangan serta peraturan perundang undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas Transaksi Obligasi (Bonds) sebesar USD(14.730.442) tidak dapat dipertahankan dan permohonan Banding Pemohon Banding dapat dikabulkan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah (USD14,730,442.00);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnya)bandingPemohonBandingsejumlah (USD14,730,442.00);

2. Koreksi atas Loss on Derivatif sebesar USD9,237,379.51

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Loss on Derivatif sebesar USD 9.237.379,51 dengan rincian dan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi positif atas Loss on Derivative US$9.237.379,51, dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi derivatif dengan tujuan melindungi resiko keuangan yang akan timbul (hedging) dengan lembaga perbankan di dalam negeri dan luar negeri sebagai pihak yang mengeluarkan instrument derivative;

2) bahwa transaksi derivatif yang dilakukan Pemohon Banding berupa Cross Currency Swap, Forward Contract, Future Commodity Contract, Interest Rate Swab;

3) bahwa transaksi derivatif yang dikoreksi dilakukan dengan lembaga keuangan

di dalam dan luar negeri yang jatuh temponya pada tahun 2017 s.d 2022;

4) bahwa Pemohon Banding menggunakan metode tidak langsung Mark to Market (MTM) yaitu keuntungan atau kerugian derivatif yang dicatat setiap tahunnya sebelum jatuh tempo instrument keuangan tersebut adalah keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi;

5) bahwa seharusnya Pemohon Banding menderita kerugian pada saat kerugian tersebut benar-benar telah direalisasi dan realisasi tersebut terjadi pada saat jatuh tempo kontrak derivatif dan sebelum kontrak derivatif tersebut jatuh tempo, maka kerugian tersebut belum terealisasi sehingga atas kerugian tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak;

6) bahwa atas pencatatan rugi atas transaksi maupun rugi selisih kurs atas transaksi derivatif yang dilakukan dengan Lembaga keuangan di luar negeri termasuk dalam pengertian kerugian yang diderita di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) PMK Nomor 192/PMK.03/2018 sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak;

7) bahwa dengan demikian, berdasarkan dasar hukum, data, fakta, dan uraian- uraian di atas serta berdasarkan dokumen-dokumen pendukung yang ada, Pemohon Banding mempertahankan koreksi atas penyesuaian fiskal positif berupa Loss on Derivative sebesar US$9.237.379,51;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa sengketa Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Loss on Derivative sebesar US$ 9.237.379,51

1) bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh Tidak Memberikan Batasan Bagi Biaya yang Dikeluarkan untuk Dapat Dibebankan Menjadi Biaya Pengurang Penghasilan Bruto, sepanjang Biaya sebagaimana dimaksud Berkaitan dengan Kegiatan Usaha yang Dikeluarkan secara Langsung atau Tidak Langsung maka Dapat Dibebankan menjadi Pengurang Penghasilan Bruto Terlepas Apakah Biaya tersebut Dalam Keadaan Realisasi atau Tidak;

2) bahwa Pemohon Banding menggunakan perjanjian instrumen derivatif untuk melindungi risiko fluktuasi harga komoditas terkait dengan transaksi impor bahan baku. Risiko-risiko ini dilindungi dengan kontrak komoditas berjangka

yang dinegosiasikan dengan bank. Berdasarkan hal tersebut, atas biaya yang timbul dari transaksi derivatif ini secara tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Bahwa meskipun atas kerugian derivatif tersebut tidak dikeluarkan dalam bentuk uang, akan tetapi secara substansinya adalah merupakan biaya yang dalam pembukuan Pemohon Banding diperhitungkan untuk mendapatkan nilai laba sebelum pajak penghasilan;

3) bahwa sepanjang biaya yang dikeluarkan adalah berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding baik langsung ataupun tidak langsung maka atas biaya tersebut dapat dibebankan menjadi biaya pengurang penghasilan bruto, termasuk kerugian derivatif;

4) bahwa kerugian yang belum terealisasi adalah kerugian yang belum diderita, dan untuk memberikan perlakuan yang sama dengan keuntungan yang belum terealisasi yang digabungkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, maka kerugian yang belum terealisasi ini seharusnya dapat dibebankan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, dan oleh karena itu, alasan Koreksi Terbanding mengenai kerugian yang diderita di luar negeri adalah alasan yang tidak sesuai dengan keadaan usaha yang sebenarnya;

5) bahwa koreksi Terbanding tidak benar dan tidak berdasar karena dasar hukum yang digunakan Terbanding KMK-164/2002 j.o. PMK-192/2018 tidak mengatur mengenai Pemajakan atas Transaksi Derivatif, melainkan mengenai Pelaksanaan Pengkreditan Pajak Atas Penghasilan dari Luar Negeri;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Loss on Derivatif merupakan kerugian yang belum terealisasi yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) PMK nomor 192/PMK.03/2018;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa bukti pendukung dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding Instrument Derivatif oleh Pemohon banding menggunakan metode tidak langsung Market to Market (MTM) yaitu keuntungan/kerugian yang dicatat setiap tahunnya sebelum jatuh tempo sehingga merupakan kerugian yang belum terealisasi dan kerugian tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (5) dan (6) UU KUP;

bahwa Pemohon banding menggunakan instrument derivative untuk melindungi resiko fluktuasi harga komoditas terkait dengan impor bahan baku sehingga biaya atas transaksi derivative ini secara tidak langsung terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta persidangan Pemohon banding telah mengakui dan mencatatkan keuntungan maupun kerugian atas transaksi derivatif dari tahun ke tahun, tidak hanya pada saat terjadinya kerugian, melainkan juga pada saat terjadi keuntungan demikian juga dengan pembebanan kerugian derivatif sebagai biaya pengurang penghasilan bruto, telah Pemohon Banding lakukan secara konsisten dan taat asas dari tahun ke tahun;

bahwa fakta lain dari hasil pemeriksaan pajak yang telah dilakukan atas pembukuan tahun pajak 2014, 2015, 2017 dan 2018, tidak terdapat koreksi pembebanan biaya kerugian derevatif dari Terbanding;

bahwa Keuntungan dan Kerugian Selisih Kurs Mata Uang Asing untuk dapat diakui untuk tujuan perpajakan berdasarkan Sistem Pembukuan Yang Dianut dan Dilakukan secara Taat Azas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf ‘l’ jo. Pasal 6 ayat (1) huruf ‘e’ UU PPh dan Penjelasannya;

bahwa faktanya keuntungan dan Kerugian Derivatif Berhubungan dengan Kegiatan Usaha Pemohon Banding yang bersumber dari Dalam Negeri bukan berasal dari Luar Negeri, sehingga terkait langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding di Dalam Negeri bukan terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding diluar negeri sebagaimana dalil Terbanding berdasarkan KMK-164/2002 j.o. PMK- 192/2018 Mengatur Mengenai Mengenai Pelaksanaan Pengkreditan Pajak Atas Penghasilan dari Luar Negeri;

bahwa terbukti atas kerugian derevatif tersebut merupakan kerugian yang terjadi di dalam negeri sekalipun berasal dari perjanjian dengan pihak luar negeri sehingga atas kerugian derivative tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto; bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut diatas Pengadilan pajak berpendapat Pengakuan Kerugian Derivatif Telah Dilakukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Berlaku di Indonesia dan didasarkan pada Sistem Pembukuan yang Dianut secara Taat Asas dari Tahun ke Tahun, sehingga Pembebanan Kerugian Derivatif sebagai Biaya Pengurang Penghasilan Bruto ini Telah Memenuhi Ketentuan Pasal 28 ayat (5) dan (6) UU KUP; bahwa berdasarkan data dan fakta persidangan serta peraturan perundang undangan yang berlaku Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas Loss on Derivatif sebesar USD9,237,379.51 tidak dapat dipertahankan dan permohonan Pemohon banding dapat dikabulkan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah USD9,237,379.51;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah USD9,237,379.51;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (USD)Nilai Sengketa Dipertahankan (USD)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
Penyesuaian Fiskal Positif5,218,339.000.005,218,339.00
Penyesuaian Fiskal Negatif10,711,402.000.0010,711,402.00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif menurut Terbanding

USD19,117,781.00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak

USD 5,218,339.00 -

Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakUSD13,899,442.00

Penyesuaian Fiskal Negatif menurut Terbanding

USD 8,990,134.00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak

USD10,711,402.00 +

Penyesuaian Fiskal Negatif menurut Pengadilan Pajak USD13,899,442.00

bahwa dengan demikian penghitungan Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut Terbanding

USD42,988,050.00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak

USD15,929,741.00 -

Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakUSD27,058,309.00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-03958/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 26 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/16/057/21 tanggal 08 Desember 2021 Tahun Pajak 2016, atas nama PT CHEIL JEDANG INDONESIA, NPWP 01.071.816.1-057.000, beralamat di Gedung Menara Jamsostek Lt.21 Jl. Jend. Gatot Subroto No. 38 Mampang Prapatan Jakarta Selatan DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (USD)
Penghasilan Neto27,058,309.00
Kompensasi Kerugian0.00
Penghasilan Kena Pajak27,058,309.00
Pajak Penghasilan Terutang6,764,577.00
Kredit Pajak6,764,577.00
PPh Kurang/(Lebih) dibayar0,00
Sanksi Administrasi0,00
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 22 November 2023 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. dan Arief Sultony, Ak., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada Hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., masing-masing sebagai

Hakim Anggota dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.Nany Wartiningsih, S.H, M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.