P U T U S A N
Nomor PUT-002664.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03958/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 26 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/16/057/21 tanggal 08 Desember 2021 Tahun Pajak 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002664.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CHEIL JEDANG INDONESIA, NPWP 01.071.816.1-057.000, beralamat di Gedung Menara Jamsostek Lt.21 Jl. Jend. Gatot Subroto No. 38 Mampang Prapatan Jakarta Selatan DKI Jakarta, yang diwakili oleh Lee Chul Woong, jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ganda Christian Tobing,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1353/PP/IKH/2021tanggal10
Desember 2021,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0096/CJI-JKT/TAX/V/2023 tanggal 25 Mei 2023,
2. Nama: Niken Ayu Permandarani
Izin Kuasa Hukum: KEP-1177/PP/IKH/2021tanggal11
November 2021,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0097/CJI-JKT/TAX/V/2023 tanggal 25 Mei 2023;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Moch Syaichudin/19860624 200710 1 002,