Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 93 halaman

PUT-002671.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Bumi Suksesindo · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-002671.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00373/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00051/206/19/651/23 tanggal 16 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002671.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Bumi Suksesindo, NPWP 31.585.200-4.011.000, beralamat di DusunPancer,Sumberagung,Pesanggaran,Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68488, alamat korespondensi di Treasury Tower Lantai 67, District 8 SCBD Lot 28, Jalan Jendral Sudirman Kavling 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh CahyonoSeto,jabatan:Direktur,(taxes- bsi@merdekacoppergold.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Bryen Sukenji Tumanggor,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-271/PP/IKH/2024 tanggal 13 Juni

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 076/BSI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Novi Ariyanto / 19831101 200312 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur III,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1235/WPJ.12/2025 tanggal 12 November 2025,

2. Nama / NIP: Dedy Kusuma Negara /

19840905 200901 1 007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur III,

3. Nama / NIP: Lilik Andayani / 19851118 200901 2 007, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur III,

4. Nama / NIP: Raden Bayu Agus Priyanto /

19890830 201210 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur III,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-143/WPJ.12/2026 tanggal 30 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
702/PP/BR/2025 tanggal 16 Juli 2025;
Telah membaca Surat Banding Nomor 083/BSI/III/2025 tanggal 20
Maret 2025;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-1555/WPJ.12/2025
tanggal 4 Juni 2025;

PT Bumi Suksesindo

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 193/BSI/VII/2025 tanggal 7
Juli 2025;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00051/206/19/651/23 tanggal 16
Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang dengan
perhitungan sebagai berikut:

PT Bumi Suksesindo

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 274/BSI/XII/2023 tanggal 13 Desember 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00373/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 23 Desember 2024 memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 083/BSI/III/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 21 Maret 2025 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 083/BSI/III/2025 tanggal 20 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan sebagian besar koreksi Pihak Terbanding, yaitu atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD3.553.811 dengan rincian sebagai berikut:

PT Bumi Suksesindo

1. Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa

dalam bentuk natura dan kenikmatanUSD 356.364

2. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbanganUSD 979.286

3. Sanksi AdministrasiUSD1.548.380

4. Penyesuaian Fiskal Positif LainnyaUSD 669.782

Total KoreksiUSD3.553.811

bahwa berikut ini Pemohon Banding sampaikan alasan-alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap dasar koreksi Terbanding sebagaimana akan diuraikan di bawah ini:

1. Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar USD356.364

bahwa koreksi atas Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan terdiri atas beberapa akun sebagai berikut:

i. Akun 6105-Lease of Real Property - RentUSD196.740

ii. Akun 6137-Software MaintenanceUSD 3.792

iii. Akun 6250-IT ConsumeableUSD 10.812

iv. Akun 6015-Medical Expense / InsuranceUSD119.884

v. Akun 6308-InsuranceUSD 15.450

vi. Akun 6104-Lease of VehiclesUSD 9.686

Total KoreksiUSD356.364

bahwa adapun penjelasan lebih rinci atas ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi di dalam masing-masing akun tersebut di atas sesuai nomor i sampai dengan vii di atas adalah sebagai berikut:

i. Akun 6105-Lease of Real Property-Rent sebesar USD196.740

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan pada pos akun 6105-Lease of Real Property-Rent sebesar USD196.740;

bahwa Pemohon Banding informasikan bahwa, atas jumlah Akun 6105- Lease of Real Property-Rent sebesar USD196.740 tersebut, Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif secara mandiri sebesar USD32.809 di dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2019, yaitu atas biaya rental apartment dan room maid fee,

PT Bumi Suksesindo

sehingga nilai sisa atas biaya–biaya yang kami laporkan secara fiskal sebesar USD163.931 merupakan biaya-biaya dalam mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, seharusnya nilai fiskal tersebut tidak dilakukan koreksi kembali oleh Terbanding;

bahwa berikut Pemohon Banding lampirkan rincian penyesuaian fiskal sebesar USD32.809 atas akun 6105 - Lease of Real Property-Rent yang sudah dilaporkan;

bahwa selain hal tersebut di atas, dapat Pemohon Banding informasikan bahwa Pemohon Banding memiliki dua lokasi kerja utama, yaitu Jakarta sebagai Kantor Pusat dan Banyuwangi sebagai lokasi operasional tambang. Dalam rangka mendukung operasional Perusahaan, Pemohon Banding perlu menyediakan fasilitas akomodasi bagi pihak lain atau pihak ketiga yang melakukan kunjungan kerja ke lokasi tambang Pemohon Banding;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dapat Pemohon Banding informasikan bahwa selisih biaya dari akun tersebut sebesar USD163.931 merupakan pencatatan biaya akomodasi dari pihak ketiga yang berkunjung ke site (cabang) atau lokasi tambang Pemohon Banding dalam rangka pelaksanaan operasional Perusahaan. Biaya ini digunakan untuk menyediakan tempat tinggal sementara bagi auditor, konsultan, dinas perhubungan, peneliti, serta perwakilan dari kementerian atau instansi lainnya yang memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan operasional Perusahaan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 6 Ayat 1 Huruf a angka 4 lebih lanjut dijelaskan pada bagian Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, pengeluaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Dengan demikian, biaya akomodasi ini merupakan pengeluaran yang terkait langsung dengan kegiatan operasional

PT Bumi Suksesindo

Perusahaan dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan PPh Badan;

bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas terkait koreksi pada pos akun 6105-Lease of Real Property-Rent sebesar USD196.740, berikut Pemohon Banding lampirkan sampel dokumen pendukung transaksi tersebut;

ii. Akun 6137-Software Maintenance sebesar USD3.792

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan pada pos akun 6137-Software Maintenance sebesar USD3.792;

bahwa Pemohon Banding informasikan bahwa akun Software Maintenance digunakan untuk mencatat biaya perawatan software pertambangan yang mendukung operasional Perusahaan;

bahwa selain hal tersebut di atas, dapat Pemohon Banding informasikan bahwa Pemohon Banding memiliki dua lokasi kerja utama, yaitu Jakarta sebagai Kantor Pusat dan Banyuwangi sebagai lokasi operasional tambang. Dalam rangka mendukung operasional Perusahaan, Pemohon Banding perlu menyediakan fasilitas akomodasi bagi pihak lain atau pihak ketiga yang melakukan kunjungan kerja ke lokasi tambang Pemohon Banding;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dapat Pemohon Banding informasikan bahwa terdapat kesalahan pencatatan di dalam akun Software Maintenance sebesar USD3.792 dengan deskripsi pencatatan pada buku besar sebagai “Rent Homestay untuk periode 16 Februari 2019-16 Mei 2019”, yang merupakan pencatatan biaya akomodasi dari pihak ketiga yang berkunjung ke site (cabang) atau lokasi tambang Pemohon Banding dalam rangka pelaksanaan operasional Perusahaan. Biaya ini digunakan untuk menyediakan tempat tinggal sementara bagi auditor, konsultan, dinas perhubungan, peneliti, serta

PT Bumi Suksesindo

perwakilan dari kementerian atau instansi lainnya yang memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan operasional Perusahaan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 6 Ayat 1 Huruf a angka 4 lebih lanjut dijelaskan pada bagian Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, pengeluaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Dengan demikian, biaya akomodasi ini merupakan pengeluaran yang terkait langsung dengan kegiatan operasional Perusahaan dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan PPh Badan;

bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas terkait koreksi pada pos akun 6137-Software Maintenance sebesar USD3.792, berikut Pemohon Banding lampirkan sampel dokumen pendukung transaksi tersebut;

iii. Akun 6250-IT Consumeable sebesar USD10.812

bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian terhadap koreksi Terbanding atas penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan pada pos akun 6250-IT Consumable sebesar USD10.812;

bahwa Pemohon Banding informasikan biaya sebesar USD10.812 tersebut adalah merupakan biaya pembelian telepon selular (handphone) yang diberikan kepada pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya;

bahwa berdasarkan Pasal 1 Keputusan Terbanding Nomor KEP- 220/PJ./2002 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, adapun koreksi Terbanding seharusnya adalah hanya sebesar USD5.406, yaitu 50% dari biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding;

PT Bumi Suksesindo

bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas terkait koreksi pada pos akun 6250-IT Consumeable sebesar USD10.812, berikut Pemohon Banding lampirkan sampel dokumen pendukung transaksi tersebut;

iv. Akun 6015-Medical Expense / Insurance sebesar USD119.884

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan pada pos akun 6015-Medical Expense / Insurance sebesar USD119.884;

bahwa Pemohon Banding informasikan bahwa akun 6015-Medical Expense/Insurance sebesar USD119.884 merupakan pembayaran premi asuransi atau kesehatan yang diberikan oleh Pemohon Banding sebagai Pemberi Kerja, kepada seluruh karyawan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan, tetapi bagi pegawai yang bersangkutan premi tersebut merupakan penghasilan. Selain itu, dijelaskan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf d;

bahwa dengan demikian, atas Premi Asuransi yang dibayarkan oleh Perusahaan adalah pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding, dan merupakan Objek Pajak PPh Pasal 21 bagi karyawan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding informasikan juga bahwa, atas koreksi pada pos akun 6015-Medical Expense / Insurance sebesar USD119.884, juga diajukan banding oleh Pemohon Banding sesuai Surat Permohonan Banding Nomor 084/BSI/III/2025 tanggal 20 Maret 2025 atas Sengketa PPh Pasal 21, dengan nilai sebesar Rp1.698.533.454. Permohonan Banding tersebut diajukan karena berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan di atas, biaya tersebut seharusnya merupakan objek pajak PPh Pasal 21 yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan nilai PPh Badan Terhutang;

PT Bumi Suksesindo

bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas terkait koreksi pada pos akun 6015-Medical Expense / Insurance sebesar USD119.884, berikut Pemohon Banding lampirkan sampel dokumen pendukung transaksi tersebut;

v. Akun 6308-Insurance sebesar USD15.450

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan pada pos akun 6308-Insurance sebesar USD15.450; bahwa Pemohon Banding informasikan bahwa akun 6308-Insurance sebesar USD15.450 merupakan pembayaran premi asuransi atau kesehatan yang diberikan oleh Pemohon Banding sebagai Pemberi Kerja, kepada seluruh karyawan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan, tetapi bagi pegawai yang bersangkutan premi tersebut merupakan penghasilan. Selain itu, dijelaskan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf d;

bahwa dengan demikian, atas Premi Asuransi yang dibayarkan oleh Perusahaan adalah pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding, dan merupakan Objek Pajak PPh Pasal 21 bagi karyawan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding informasikan juga bahwa, atas koreksi pada pos akun 6308-Insurance sebesar USD15.450, juga diajukan banding oleh Pemohon Banding sesuai Surat Permohonan Banding Nomor 084/BSI/III/2025 tanggal 20 Maret 2025 atas Sengketa PPh Pasal 21, dengan nilai sebesar Rp217.669.095. Permohonan Banding tersebut diajukan karena berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan di atas, biaya tersebut seharusnya merupakan objek pajak PPh Pasal 21 yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan nilai PPh Badan terhutang;

PT Bumi Suksesindo

bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas terkait koreksi pada pos akun 6308-Insurance sebesar USD15.450, berikut Pemohon Banding lampirkan sampel dokumen pendukung transaksi tersebut;

vi. Akun 6104-Lease of Vehicles sebesar USD9.686

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan pada pos akun 6104-Lease of Vehicles sebesar USD9.686; bahwa Pemohon Banding informasikan bahwa koreksi Terbanding atas akun 6104-Lease of Vehicles sebesar USD9.686 adalah merupakan biaya sewa kendaraan yang berkenaan dengan mobilisasi seluruh karyawan untuk menunjang kegiatan operasional Pemohon Banding di area pertambangan;

bahwa Pemohon Banding informasikan dan tegaskan bahwa biaya tersebut bukan merupakan biaya yang dikeluarkan atau dibebankan oleh Pemohon Banding untuk pembelian atau perolehan atau sewa kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki atau dipergunakan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaan atau untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota, ataupun untuk kepentingan pribadi pemegang saham atau keluarganya;

bahwa adapun biaya tersebut adalah biaya sewa kendaraan minibus (Kijang Inova) dan Mobil Fortuner yang adalah hal yang sangat wajar digunakan untuk kegiatan operasional dan pertambangan;

bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas terkait koreksi pada pos akun 6104-Lease of Vehicles sebesar USD9.686, berikut Pemohon Banding lampirkan sampel dokumen pendukung transaksi tersebut;

PT Bumi Suksesindo

2. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan sebesar USD979.286

bahwa koreksi atas Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan terdiri dari beberapa akun sebagai berikut:

i. Akun 6025-Allowance - OtherUSD 5.599

ii. Akun 6120-Consultant OthersUSD380.653

iii. Akun 6131-Consultant GeneralUSD200.673

iv. Akun 6190-Community - Development ProjectUSD 62.106

v. Akun 6330-SponsorshipsUSD330.255

Total KoreksiUSD979.286

bahwa Pemohon Banding akan menyampaikan secara lebih rinci alasan- alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi atas harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan sebesar USD979.286 yang akan disampaikan secara berurutan sesuai nomor i sampai dengan v di atas, sebagai berikut:

i. Akun 6025-Allowance - Other sebesar USD5.599

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan pada pos akun 6025- Allowance - Other sebesar USD5.599;

bahwa Pemohon Banding informasikan bahwa akun 6025-Allowance Other sebesar USD5.599 merupakan biaya yang digunakan sehubungan dengan pemberian bantuan khusus terkait kelahiran dan kedukaan (maternity dan condolence);

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), Pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan pekerjaan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam bentuk uang; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dapat Pemohon Banding informasikan bahwa biaya tersebut adalah merupakan tunjangan atau tambahan manfaat yang diterima oleh karyawan Pemohon Banding yang diberikan dalam bentuk uang;

PT Bumi Suksesindo

bahwa adapun manfaat yang diterima oleh karyawan Pemohon Banding tersebut adalah merupakan penghasilan, dan termasuk di dalam Objek Pajak PPh Pasal 21 bagi masing-masing karyawan yang menerima; bahwa hal tersebut di atas adalah sesuai dan berdasarkan pada UU PPh Pasal 21 ayat (1) huruf a;

bahwa namun, dapat Pemohon Banding informasikan juga bahwa atas biaya maternity dan condolence tersebut, Pemohon Banding belum melakukan kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 kedalam SPT Masa PPh 21;

bahwa dengan demikian, karena biaya maternity dan condolence merupakan bentuk tunjangan yang memberikan manfaat ekonomis bagi pegawai, maka merupakan pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dan merupakan objek PPh Pasal 21 bagi karyawan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding informasikan juga bahwa, atas koreksi pada pos akun 6025-Allowance-Other sebesar USD5.599, juga diajukan banding oleh Pemohon Banding sesuai Surat Permohonan Banding Nomor 084/BSI/III/2025 tanggal 20 Maret 2025 atas Sengketa PPh Pasal 21, dengan nilai sebesar Rp79.013.682. Permohonan Banding tersebut diajukan karena berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan di atas, biaya tersebut seharusnya merupakan objek pajak PPh Pasal 21 yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan nilai PPh Badan terhutang;

bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas terkait koreksi pada pos akun 6025-Allowance - Other sebesar USD5.599, berikut Pemohon Banding lampirkan sampel dokumen pendukung transaksi tersebut;

ii. Akun 6120-Consultant Others sebesar USD380.653

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi atas harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan pada pos akun 6120-Consultant Others sebesar USD380.653;

PT Bumi Suksesindo

bahwa Pemohon Banding informasikan bahwa, koreksi Terbanding atas akun 6120-Consultant Others sebesar USD380.653 adalah merupakan biaya–biaya sehubungan dengan pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), dan biaya lainnya sehubungan dengan kewajiban Pemohon Banding untuk menjaga lingkungan sekitar dari kegiatan operasional milik Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (PerMen ESDM) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 38 ayat (1); bahwa lebih lanjut, sesuai dengan PerMen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 40, Pasal 44, Pasal 62, dan Pasal 95;

bahwa berdasarkan penjelasan dan Dasar Hukum yang telah Pemohon Banding paparkan di atas, bahwa Kementrian ESDM memberikan kewajiban kepada setiap pemilik IUP baik itu IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi untuk menyusun dan menjalankan PPM, menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber air, termasuk pemantauan lingkungan dan pengelolaan sisa tambang baik dalam bentuk padat, cair atau gas. Perencanaan dan pelaksanaan terkait hal-hal tersebut, akan Pemohon Banding laporkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan sebagai bentuk laporan Tahunan yang Pemohon Banding sampaikan kepada Kementrian ESDM;

bahwa Pemohon Banding informasikan juga bahwa biaya sumbangan yang telah dikeluarkan merupakan pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011 (PMK 76). Peraturan tersebut mengatur bahwa sumbangan yang diberikan untuk penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga, serta pembangunan infrastruktur sosial dapat

PT Bumi Suksesindo

menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku;

bahwa sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemohon Banding telah mencatat dan melaporkan sumbangan dimaksud sesuai dengan tata cara yang diatur dalam PMK 76 tersebut. Selain itu, Pemohon Banding telah melengkapi sumbangan tersebut dengan bukti penerimaan yang sah, sebagaimana contoh bukti penerimaan sumbangan dalam Lampiran II PMK 76. Bukti penerimaan sumbangan tersebut menunjukkan bahwa sumbangan telah diterima oleh pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berikut Pemohon Banding lampirkan sampel bukti penerimaan sumbangan sebagai dokumen pendukung;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut, koreksi Terbanding atas akun 6120-Consultant Others yang merupakan biaya-biaya sehubungan dengan pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), dan biaya lainnya sehubungan dengan menjaga lingkungan sekitar dari kegiatan operasional milik Pemohon Banding seharusnya dibatalkan karena biaya tersebut merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Apabila tidak dilakukan oleh Pemohon Banding, maka Kementrian ESDM dapat melakukan pencabutan izin produksi dari Pemohon Banding yang membuat Pemohon Banding tidak dapat melakukan kegiatan produksi;

bahwa biaya sumbangan tersebut juga telah memenuhi persyaratan untuk dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i UU PPh dan peraturan pelaksananya. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar biaya sumbangan tersebut dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan badan;

PT Bumi Suksesindo

iii. Akun 6131-Consultant General sebesar USD200.673

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan pada pos akun 6120- Consultant General sebesar USD200.673;

bahwa Pemohon Banding informasikan bahwa, koreksi Terbanding atas akun 6131-Consultant General sebesar USD200.673 merupakan biaya- biaya sehubungan dengan pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), dan biaya lainnya sehubungan dengan menjaga lingkungan sekitar dari tempat kegiatan operasional milik Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan PerMen Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 38 ayat (1); bahwa lebih lanjut, sesuai dengan PerMen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 40, Pasal 44, Pasal 62, dan Pasal 95;

bahwa berdasarkan penjelasan dan Dasar Hukum yang telah Pemohon Banding paparkan di atas, bahwa Kementrian ESDM memberikan kewajiban kepada setiap pemilik IUP baik itu IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi untuk menyusun dan menjalankan PPM, menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber air, termasuk pemantauan lingkungan dan pengelolaan sisa tambang baik dalam bentuk padat, cair atau gas. Perencanaan dan pelaksanaan terkait hal-hal tersebut, akan Pemohon Banding laporkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan sebagai bentuk laporan Tahunan yang Pemohon Banding sampaikan kepada Kementrian ESDM;

bahwa Pemohon Banding informasikan juga bahwa biaya sumbangan yang telah dikeluarkan merupakan pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam PMK 76. Peraturan tersebut mengatur bahwa sumbangan yang diberikan untuk penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan,

PT Bumi Suksesindo

fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga, serta pembangunan infrastruktur sosial dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku;

bahwa sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemohon Banding telah mencatat dan melaporkan sumbangan dimaksud sesuai dengan tata cara yang diatur dalam PMK 76 tersebut. Selain itu, Pemohon Banding telah melengkapi sumbangan tersebut dengan bukti penerimaan yang sah, sebagaimana contoh bukti penerimaan sumbangan dalam Lampiran II PMK 76. Bukti penerimaan sumbangan tersebut menunjukkan bahwa sumbangan telah diterima oleh pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berikut Pemohon Banding lampirkan sampel bukti penerimaan sumbangan sebagai dokumen pendukung;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut, koreksi Terbanding atas akun 6131-Consultant Others yang merupakan biaya-biaya sehubungan dengan pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), dan biaya lainnya sehubungan dengan menjaga lingkungan sekitar dari kegiatan operasional milik Pemohon Banding seharusnya dibatalkan karena biaya tersebut merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Apabila tidak dilakukan oleh Pemohon Banding, maka Kementrian ESDM dapat melakukan pencabutan izin produksi dari Pemohon Banding yang membuat Pemohon Banding tidak dapat melakukan kegiatan produksi;

bahwa biaya sumbangan tersebut juga telah memenuhi persyaratan untuk dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i UU PPh dan peraturan pelaksananya. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar biaya sumbangan tersebut dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan badan;

PT Bumi Suksesindo

iv. Akun 6190-Community-Development Project sebesar USD62.106

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan pada pos akun 6190- Community - Development Project sebesar USD62.106;

bahwa Pemohon Banding informasikan bahwa, adapun perincian koreksi Terbanding atas akun 6190-Community Development Project adalah, sebesar USD41.394 merupakan biaya-biaya sehubungan dengan pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), dan biaya lainnya sehubungan dengan menjaga lingkungan sekitar dari kegiatan operasional milik Pemohon Banding;

bahwa sedangkan sisanya yaitu sebesar USD20.712 merupakan biaya pengadaan mobil ambulan sehubungan dengan pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), dan biaya lainnya sehubungan dengan menjaga lingkungan sekitar dari kegiatan operasional milik Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan PerMen Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 38 ayat 1; bahwa lebih lanjut, sesuai dengan PerMen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 40, Pasal 44, Pasal 62, dan Pasal 95;

bahwa berdasarkan penjelasan dan Dasar Hukum yang telah Pemohon Banding paparkan di atas, bahwa Kementrian ESDM memberikan kewajiban kepada setiap pemilik IUP baik itu IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi untuk menyusun dan menjalankan PPM, menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber air, termasuk pemantauan lingkungan dan pengelolaan sisa tambang baik dalam bentuk padat, cair atau gas. Perencanaan dan pelaksanaan terkait hal-hal tersebut, akan Pemohon Banding laporkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan sebagai bentuk laporan Tahunan yang Pemohon Banding sampaikan kepada Kementrian ESDM;

PT Bumi Suksesindo

bahwa Pemohon Banding informasikan juga bahwa biaya sumbangan yang telah dikeluarkan merupakan pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam PMK 76. Peraturan tersebut mengatur bahwa sumbangan yang diberikan untuk penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga, serta pembangunan infrastruktur sosial dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku;

bahwa sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemohon Banding telah mencatat dan melaporkan sumbangan dimaksud sesuai dengan tata cara yang diatur dalam PMK 76 tersebut. Selain itu, Pemohon Banding telah melengkapi sumbangan tersebut dengan bukti penerimaan yang sah, sebagaimana contoh bukti penerimaan sumbangan dalam Lampiran II PMK 76. Bukti penerimaan sumbangan tersebut menunjukkan bahwa sumbangan telah diterima oleh pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut, koreksi Terbanding atas akun 6190-Community - Development Project yang merupakan biaya-biaya sehubungan dengan pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), dan biaya lainnya sehubungan dengan menjaga lingkungan sekitar dari kegiatan operasional milik Pemohon Banding seharusnya dibatalkan karena biaya tersebut merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Apabila tidak dilakukan oleh Pemohon Banding, maka Kementrian ESDM dapat melakukan pencabutan izin produksi dari Pemohon Banding yang membuat Pemohon Banding tidak dapat melakukan kegiatan produksi;

bahwa biaya sumbangan tersebut juga telah memenuhi persyaratan untuk dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i UU PPh dan peraturan pelaksananya. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar biaya sumbangan tersebut

PT Bumi Suksesindo

dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan badan;

v. Akun 6330-Sponsorships sebesar USD330.255

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi atas harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan pada pos akun 6330- Sponsorships sebesar USD330.255;

bahwa Pemohon Banding informasikan bahwa, koreksi Terbanding atas akun 6330-Sponsorships sebesar USD330.255 adalah merupakan biaya-biaya sehubungan dengan pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), serta hibah yang dilengkapi oleh Akta Hibah kepada masyarakat sekitar area pertambangan, dan biaya lainnya sehubungan dengan menjaga lingkungan sekitar dari kegiatan operasional milik Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan PerMen Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 38 ayat (1); bahwa lebih lanjut, sesuai dengan PerMen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 40, Pasal 44, Pasal 62, dan Pasal 95;

bahwa berdasarkan penjelasan dan Dasar Hukum yang telah Pemohon Banding paparkan di atas, bahwa Kementrian ESDM memberikan kewajiban kepada setiap pemilik IUP baik itu IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi untuk menyusun dan menjalankan PPM, menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber air, termasuk pemantauan lingkungan dan pengelolaan sisa tambang baik dalam bentuk padat, cair atau gas. Perencanaan dan pelaksanaan terkait hal-hal tersebut, akan Pemohon Banding laporkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan sebagai bentuk laporan Tahunan yang Pemohon Banding sampaikan kepada Kementrian ESDM;

PT Bumi Suksesindo

bahwa Pemohon Banding informasikan juga bahwa biaya sumbangan yang telah dikeluarkan merupakan pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam PMK 76. Peraturan tersebut mengatur bahwa sumbangan yang diberikan untuk penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga, serta pembangunan infrastruktur sosial dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku;

bahwa sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemohon Banding telah mencatat dan melaporkan sumbangan dimaksud sesuai dengan tata cara yang diatur dalam PMK 76 tersebut. Selain itu, Pemohon Banding telah melengkapi sumbangan tersebut dengan bukti penerimaan yang sah, sebagaimana contoh bukti penerimaan sumbangan dalam Lampiran II PMK 76. Bukti penerimaan sumbangan tersebut menunjukkan bahwa sumbangan telah diterima oleh pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berikut Pemohon Banding lampirkan sampel bukti penerimaan sumbangan sebagai dokumen pendukung;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut, koreksi Terbanding atas akun 6330-Sponsorships yang merupakan biaya-biaya sehubungan dengan pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), dan biaya lainnya sehubungan dengan menjaga lingkungan sekitar dari kegiatan operasional milik Pemohon Banding seharusnya dibatalkan karena biaya tersebut merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Apabila tidak dilakukan oleh Pemohon Banding, maka Kementrian ESDM dapat melakukan pencabutan izin produksi dari Pemohon Banding yang membuat Pemohon Banding tidak dapat melakukan kegiatan produksi;

PT Bumi Suksesindo

bahwa biaya sumbangan tersebut juga telah memenuhi persyaratan untuk dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i UU PPh dan peraturan pelaksananya. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar biaya sumbangan tersebut dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan badan;

bahwa Pemohon Banding jelaskan juga bahwa dari hasil penelitian keberatan PPh Pasal 21, atas akun 6330 Sponsorships dikoreksi menjadi Objek PPh Pasal 21. Oleh karena itu akun 6330 - Sponsorship seharusnya diakui sebagai biaya di PPh Badan Tahun 2019;

bahwa berikut Pemohon Banding lampirkan SPUH beserta Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas Sengketa PPh Pasal 21;

bahwa atas koreksi Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan sebesar USD979.286, berikut Pemohon Banding lampirkan sampel bukti penerimaan sumbangan sebagai dokumen pendukung;

3. Sanksi Administrasi sebesar USD1.548.380

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas sanksi administrasi sebesar USD1.548.380 yang terdapat pada pos akun 6021-Uncreditable Tax;

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa atas koreksi akun 6021- Uncreditable Tax sebesar USD1.548.380 bukan merupakan Sanksi Administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan, tetapi adalah merupakan PPN Masukan atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak dapat dikreditkan dalam proses restitusi PPN yang diajukan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding dalam rentang waktu Tahun Pajak 2014 s.d 2018 melakukan proses pengembalian PPN

PT Bumi Suksesindo

atau restitusi PPN yang diajukan ke KPP terdaftar dan atas proses restitusi PPN tersebut telah selesai dilakukan proses pemeriksaan;

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan pasal 10 ayat 1;

bahwa berdasarkan Pasal 10 PP No. 94 Tahun 2010 di atas, PPN Masukan atas pembelian BKP dan/atau JKP yang tidak dapat dikreditkan sebesar USD1.548.380 dapat dibiayakan dan menjadi pengurang dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak karena dapat dibuktikan bahwa Pajak Masukan tersebut benar-benar telah dibayar dan PPN Masukan tersebut merupakan pembelian atas BKP dan/atau JKP yang terkait dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atas kegiatan operasional yang dillakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9, Pasal 9 ayat (1), Penjelasan Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, biaya yang dapat diperhitungkan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha antara lain; pajak kecuali Pajak Penghasilan;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa, adapun koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah atas akun 6021-Uncreditable Tax sebesar USD1.548.380 yang merupakan biaya PPN Masukan atas pembelian BKP dan/atau JKP yang terkait dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atas kegiatan operasional yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga

PT Bumi Suksesindo

seharusnya atas biaya PPN Masukan tersebut dapat dibiayakan karena bukan merupakan biaya pajak Pajak Penghasilan;

bahwa selain hal tersebut di atas, Koreksi biaya yang timbul akibat PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto pada Tahun Pajak 2019, karena biaya tersebut merupakan biaya yang secara ekonomi telah menjadi beban bagi Pemohon Banding;

selain hal tersebut di atas, adapun keadaan yang terjadi, yang mendasari Pemohon Banding untuk melakukan pembebanan nilai PPN Masukan atas pembelian BKP dan/atau JKP yang tidak dapat dikreditkan sebesar USD1.548.380 di Tahun Pajak 2019, adalah:

1) bahwa adapun rincian tahun penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang menjadi dasar dilakukannya pembebanan biaya sebesar USD1.548.380 di Tahun Pajak 2019 oleh Pemohon Banding adalah:

2) bahwa sesuai tabel pada poin 1) di atas, dapat Pemohon Banding informasikan bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atas jenis pajak Pajak Pertambahan Nilai (SKPLB PPN) untuk Tahun Pajak 2014 sampai dengan 2018, sudah di terbitkan Surat Ketetapan Pajak atas jenis pajak Pajak Penghasilan (SKP PPh Badan);

bahwa berikut Pemohon Banding lampirkan detail Surat Ketetapan Pajak atas jenis pajak PPh Badan untuk tahun pajak 2014 sampai dengan 2018 yang sudah diterbitkan;

3) bahwa sesuai penjelasan pada poin 2) di atas, serta berdasarkan Pasal 8 ayat (1) & (1a) UU KUP;

PT Bumi Suksesindo

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding tidak dapat melakukan Pembetulan SPT Tahunan PPh Badan sesuai dengan tahun terjadinya pengeluaran biaya, karena pembebanan nilai PPN Masukan atas pembelian BKP dan/atau JKP yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan SKPLB yang sudah diterbitkan akan menyebabkan rugi fiskal menjadi lebih besar dan/atau nilai PPh Pasal 29 Kurang Bayar menjadi lebih kecil, dan atas hal tersebut maka Pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum masa daluwarsa penetapan;

bahwa bersama ini Pemohon Banding lampirkan juga rincian koreksi, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), beserta dokumen transaksi yang tidak dapat dikreditkan dalam proses restitusi PPN sebagai dokumen pendukung;

4. Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar USD669.782

bahwa koreksi atas penyesuaian fiskal positif lainnya, dimana menurut Terbanding adalah biaya-biaya yang tidak terkait dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), dengan rincian sebagai berikut:

A. Biaya yang tidak terkait dengan 3MUSD505.730

B. Koreksi biaya PT Merdeka Mining Service (MMS)

yang dibebankan ke Pemohon BandingUSD 24.338

C. Pembelian InventarisUSD139.714

TotalUSD669.782

bahwa di bawah ini, Pemohon Banding akan menyampaikan alasan-alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap dasar koreksi Terbanding secara berurutan sesuai poin A sampai dengan C di atas, sebagai berikut:

A. Biaya yang tidak terkait dengan 3M sebesar USD505.730

bahwa koreksi atas biaya yang tidak terkait dengan 3M sebesar USD505.730 terdiri dari beberapa pos akun sebagai berikut:

PT Bumi Suksesindo

i. Akun 6002-Casual Labour PorterUSD816

ii. Akun 6014-Training and SeminarsUSD 20.125

iii. Akun 6122-Contractor Medical ServiceUSD 2.534

iv. Akun 6249-Camp / Messing SuppliesUSD 48.473

v. Akun 6131-Consultant GeneralUSD 25.254

vi. Akun 6308-InsuranceUSD161.856

vii. Akun 6330-SponsorshipsUSD246.672

Total KoreksiUSD505.730

bahwa Pemohon Banding akan menyampaikan secara lebih rinci alasan- alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi atas biaya yang tidak terkait dengan 3M sebesar USD505.730 yang akan disampaikan secara berurutan sesuai nomor i sampai dengan vii di atas, sebagai berikut:

i. Akun 6002-Casual Labour Porter sebesar USD816

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas biaya yang tidak terkait dengan kegiatan 3M Perusahaan yang terdapat di dalam akun 6002-Casual Labour Porter sebesar USD816; bahwa Pemohon Banding informasikan bahwa biaya ini adalah merupakan biaya vaksin hepatitis dari karyawan Pemohon Banding sebagai salah satu Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Industri Pertambangan yang harus dipatuhi oleh Perusahaan, tujuannya adalah untuk melindungi karyawan dari bahaya, mengurangi risiko cedera, dan menjaga kesehatannya, dan atas biaya tersebut sangat berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari Pemohon Banding;

bahwa hal tersebut di atas juga sudah sesuai dan berdasarkan pada Pasal 16 ayat (4) di dalam Paragraf 2 Pengelolaan Keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral dan Batubara PerMen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara;

PT Bumi Suksesindo

bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pemohon Banding informasikan juga bahwa, biaya yang dikeluarkan atau dibebankan oleh Pemohon Banding adalah bukan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota, ataupun untuk kepentingan pribadi pemegang saham atau keluarganya dan merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari Pemohon Banding, sehingga atas biaya tersebut seharusnya tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding; bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas terkait koreksi pada pos akun 6002-Casual Labour Porter sebesar USD816, berikut Pemohon Banding lampirkan sampel dokumen pendukung transaksi;

ii. Akun 6014-Training and Seminars sebesar USD20.125

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas biaya yang tidak terkait dengan kegiatan 3M Perusahaan yang terdapat di dalam akun 6014-Training and Seminars sebesar USD20.125;

bahwa Pemohon Banding informasikan bahwa biaya ini adalah merupakan biaya pelatihan yang diberikan kepada karyawan dari Pemohon Banding sebagai salah satu Standar K3 dalam Industri Pertambangan yang harus dipatuhi oleh Perusahaan, dan atas biaya tersebut sangat berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari Pemohon Banding;

bahwa hal tersebut di atas juga sudah sesuai dan berdasarkan pada Pasal 16 ayat (4) di dalam Paragraf 2 Pengelolaan Keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral dan Batubara PerMen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara;

PT Bumi Suksesindo

bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pemohon Banding informasikan juga bahwa, biaya yang dikeluarkan atau dibebankan oleh Pemohon Banding adalah bukan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota, ataupun untuk kepentingan pribadi pemegang saham atau keluarganya dan merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari Pemohon Banding, sehingga atas biaya tersebut seharusnya tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding; bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas terkait koreksi pada pos akun 6014-Training and Seminars sebesar USD20.125, berikut Pemohon Banding lampirkan sampel dokumen pendukung transaksi;

iii. Akun 6122-Contractor Medical Service sebesar USD2.534

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas biaya yang tidak terkait dengan kegiatan 3M Perusahaan yang terdapat di dalam akun 6122-Contractor Medical Service sebesar USD2.534;

bahwa Pemohon Banding informasikan bahwa koreksi Terbanding atas akun 6122-Contractor Medical Service sebesar USD2.534 adalah merupakan biaya sehubungan dengan tiket perjalanan dinas yang dilakukan oleh Tenaga Ahli ataupun Konsultan sehubungan untuk kepentingan operasional pertambangan Wajib Pajak, seperti Site Engineer visit, review, Audit ERT Function. Observe Firefighting Drill, Observe an UG Planned emergency drill, and deliver site visit report with recommendations;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dapat Pemohon Banding informasikan juga bahwa biaya tersebut bukan merupakan biaya yang dikeluarkan atau dibebankan oleh Pemohon Banding untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota, ataupun untuk kepentingan pribadi pemegang saham atau keluarganya;

PT Bumi Suksesindo

bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa hal tersebut di atas juga sudah sesuai dan berdasarkan pada UU PPh Pasal 6 Ayat 1 Huruf a angka 4;

bahwa dengan demikian, sesuai penjelasan dan dasar hukum yang disampaikan di atas, seharusnya tidak terdapat koreksi di dalam akun 6122-Contractor Medical Service;

bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas terkait koreksi pada pos akun 6122-Contractor Medical Service sebesar USD2.534, berikut Pemohon Banding lampirkan sampel dokumen pendukung transaksi;

iv. Akun 6249-Camp / Messing Supplies sebesar USD48.473

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas biaya yang tidak terkait dengan kegiatan 3M Perusahaan yang terdapat di dalam akun 6249-Camp / Messing Supplies sebesar USD48.473;

bahwa dapat Pemohon Banding informasikan bahwa biaya yang dicatat dalam akun 6249-Camp / Messing Supplies merupakan biaya pengadaan berbagai kebutuhan operasional di dalam mess karyawan, seperti perlengkapan, konsumsi, utilitas, dan kebutuhan lainnya yang mendukung kelangsungan fasilitas tersebut. Oleh karena itu, biaya ini merupakan bagian dari pengeluaran operasional yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan Perusahaan dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan PPh Badan;

bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas terkait koreksi pada pos akun 6249-Camp / Messing Supplies sebesar USD48.473, berikut Pemohon Banding lampirkan sampel dokumen pendukung transaksi;

PT Bumi Suksesindo

v. Akun 6131-Consultant General sebesar USD25.254

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas biaya yang tidak terkait dengan kegiatan 3M Perusahaan yang terdapat di dalam akun 6131-Consultant General sebesar USD25.254; bahwa Pemohon Banding informasikan bahwa koreksi Terbanding atas akun 6131-Consultant General sebesar USD25.254 adalah merupakan biaya sehubungan dengan tiket perjalanan dinas yang dilakukan oleh karyawan dari Pemohon Banding untuk menunjang kegiatan operasional Perusahaan;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dapat Pemohon Banding informasikan juga bahwa biaya tersebut bukan merupakan biaya yang dikeluarkan atau dibebankan oleh Pemohon Banding untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota, ataupun untuk kepentingan pribadi pemegang saham atau keluarganya dan merupakan biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa hal tersebut di atas juga sudah sesuai dan berdasarkan pada UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 4;

bahwa dengan demikian, sesuai penjelasan dan dasar hukum yang disampaikan di atas, seharusnya tidak terdapat koreksi di dalam akun 6131-Consultant General;

bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas terkait koreksi pada pos akun 6131-Consultant General sebesar USD25.254, berikut Pemohon Banding lampirkan sampel dokumen pendukung transaksi;

vi. Akun 6308-Insurance sebesar USD161.856

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas biaya yang tidak terkait dengan kegiatan 3M Perusahaan yang terdapat di dalam akun 6308-Insurance sebesar USD161.856;

PT Bumi Suksesindo

bahwa Pemohon Banding informasikan bahwa sebagian koreksi Terbanding atas akun 6308-Insurance sebesar USD124.230 merupakan pencatatan biaya yang terdapat jurnal pembalik atau Net Off pada akun yang sama;

bahwa adapun pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa pada saat pencatatan awal:

Nama AkunNaturalReferenceTrans DateBatch ReferenceDetailsAmount
Account
Code
Insurance6308LCTBSI31-10-19005YZH42942 :SP(1):8.897
Helicopter Charter Package
Prepaid1246LCTBSI31-10-19005YZH42942 :SP(1):(8.897)
InsuranceHelicopter Charter Package

bahwa Pemohon Banding informasikan bahwa terdapat kesalahan pencatatan pada penjurnalan awal yang Pemohon Banding lakukan, dan atas kesalahan tersebut sudah dilakukan pencatatan jurnal pembalik sebagai berikut:

Nama AkunNaturalReferenceTrans DateBatch ReferenceDetailsAmount
Account
Code
Prepaid1246LCTBSI31-10-19005YZHPur Var SGI002IDR #GR Whse:8.897
InsuranceMAIN
Insurance6308LCTBSI31-10-19005YZHPur Var SGI002IDR #GR Whse:(8.897)
MAIN

bahwa sesuai hal tersebut di atas, maka pencatatan biaya tersebut akan menjadi Net Off dengan jurnal pembalik. Berikut Pemohon Banding lampirkan detail rincian jurnal pembalik USD124.230 atas akun 6308-Insurance sebagai dokumen pendukung;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, atas biaya sebesar USD37.626 adalah merupakan uang deposit atas sewa helicopter yang digunakan dalam tahapan eksplorasi dan konstruksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk melakukan pemetaan dan menjangkau area-area yang sulit dilalui atau tidak dapat dilalui via jalur darat;

bahwa sesuai hal tersebut di atas, dapat Pemohon Banding informasikan juga bahwa biaya tersebut bukan merupakan biaya yang dikeluarkan atau dibebankan oleh Pemohon Banding untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota, ataupun untuk kepentingan pribadi pemegang saham atau keluarganya dan

PT Bumi Suksesindo

merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari Pemohon Banding; bahwa dengan demikian, sesuai penjelasan dan dasar hukum yang disampaikan di atas, seharusnya tidak terdapat koreksi di dalam akun 6308-Insurance;

vii. Akun 6330-Sponsorships sebesar USD246.672

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan pada pos akun 6330-Sponsorships sebesar USD246.672;

bahwa Pemohon Banding informasikan bahwa, koreksi Terbanding atas akun 6330-Sponsorships sebesar USD246.672 merupakan biaya-biayasehubungandenganpelaksanaanProgram Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), dan biaya lainnya sehubungan dengan menjaga lingkungan sekitar dari kegiatan operasional milik Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (PerMen ESDM) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 38 ayat (1);

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan PerMen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 40, Pasal 44, Pasal 62, dan Pasal 95;

bahwa berdasarkan penjelasan dan Dasar Hukum yang telah Pemohon Banding paparkan di atas, bahwa Kementrian ESDM memberikan kewajiban kepada setiap pemilik IUP baik itu IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi untuk menyusun dan menjalankan PPM, menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber air, termasuk pemantauan lingkungan dan pengelolaan sisa tambang baik dalam bentuk padat, cair atau gas. Perencanaan dan pelaksanaan terkait hal-hal tersebut,

PT Bumi Suksesindo

akan Pemohon Banding laporkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan sebagai bentuk laporan Tahunan yang Pemohon Banding sampaikan kepada Kementrian ESDM;

bahwa Pemohon Banding sampaikan juga bahwa biaya sumbangan yang telah dikeluarkan merupakan pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011. Peraturan tersebut mengatur bahwa sumbangan yang diberikan untuk penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga, serta pembangunan infrastruktur sosial dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku;

bahwa sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemohon Banding telah mencatat dan melaporkan sumbangan dimaksud sesuai dengan tata cara yang diatur dalam PMK 76 tersebut. Selain itu, Pemohon Banding telah melengkapi sumbangan tersebut dengan bukti penerimaan yang sah, sebagaimana contoh bukti penerimaan sumbangan dalam Lampiran II PMK 76. Bukti penerimaan sumbangan tersebut menunjukkan bahwa sumbangan telah diterima oleh pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berikut Pemohon Banding lampirkan sampel bukti penerimaan sumbangan sebagai dokumen pendukung;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut, koreksi Terbanding atas akun 6330-Sponsorships yang merupakan biaya-biaya sehubungan dengan pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), serta hibah yang dilengkapi oleh Akta Hibah kepada masyarakat sekitar area pertambangan, dan biaya lainnya sehubungan dengan menjaga lingkungan sekitar dari kegiatan operasional milik Pemohon Banding seharusnya dibatalkan karena biaya tersebut merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Apabila tidak

PT Bumi Suksesindo

dilakukan oleh Pemohon Banding, maka Kementrian ESDM dapat melakukan pencabutan izin produksi dari Pemohon Banding yang membuat Pemohon Banding tidak dapat melakukan kegiatan produksi. Biaya sumbangan tersebut juga telah memenuhi persyaratan untuk dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i UU PPh dan peraturan pelaksananya. Oleh karena itu, Wajib Pajak memohon agar biaya sumbangan tersebut dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan badan; bahwa sedangkan, Pemohon Banding ingin menginformasikan bahwa sisa koreksi Terbanding atas akun 6330 Sponsorships sebesar USD9.694 merupakan biaya-biaya yang sehubungan dengan pemberian beasiswa kepada karyawan dari Pemohon Banding ataupun untuk pemberian beasiswa kepada masyarakat sekitar; bahwa sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang dirubah terakhir kali dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 6 Ayat 1 Huruf g;

bahwa lebih lanjut, penjelasan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang dirubah terakhir kali dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 6 Ayat 1 Huruf G;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, ditegaskan pula dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2020 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Beasiswa Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian dan Pengembangan;

bahwa Pemohon Banding jelaskan juga bahwa dari hasil penelitian keberatan PPh Pasal 21, atas akun 6330 Sponsorship dikoreksi menjadi Objek PPh Pasal 21. Oleh karena itu akun 6330 Sponsorship seharusnya diakui sebagai biaya di PPh Badan Tahun 2019;

PT Bumi Suksesindo

B. Koreksi biaya PT Merdeka Mining Service (MMS) yang dibebankan ke

Pemohon Banding sebesar USD24.338

bahwa di bawah ini Pemohon Banding akan menyampaikan alasan- alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi biaya PT Merdeka Mining Service (MMS) yang dibebankan ke Pemohon Banding yang akan disampaikan dalam 2 bagian sebagai berikut:

a. Biaya Gaji sebesar USD18.188, yang terdiri dari beberapa pos akun sebagai berikut:

i. Akun 6001-Wages & SalaryUSD 4.527

ii. Akun 6156-Contractor GeneralUSD 686

iii. Akun 6231-Minor partsUSD 4.126

iv. Akun 6251-Reacharges - Camp CostsUSD 593

v. Akun 6301-Domestic Travel AirfaresUSD 492

vi. Akun 6330-SponsorshipsUSD 7.764

Total KoreksiUSD18.188

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding. Terbanding melakukan koreksi atas biaya gaji (reclass MMS), Eng Minor Part, Eng Camp Recharge, dan Eng Travel sebesar USD18.188 karena Terbanding berpendapat bahwa biaya ini merupakan pengeluaran untuk kegiatan Support Konstruksi, Support Explorasi dan biaya Direct Expense dari PT MMS yang dibebankan kepada Pemohon Banding dan seharusnya atas biaya-biaya tersebut dilakukan kapitalisasi dan dibiayakan melalui penyusutan;

bahwa Pemohon Banding ingin menginformasikan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Gaji (reclass MMS), Eng Minor Part, Eng Camp Recharge, dan Eng Travel sebesar USD18.188 adalah merupakan biaya-biaya yang ditagihkan oleh PT MMS kepada Pemohon Banding terkait dengan penyediaan jasa konstruksi pertambangan yang diberikan dan telah ditagih dengan Invoice. Atas jasa konstruksi pertambangan yang diberikan oleh PT MMS kepada Pemohon

PT Bumi Suksesindo

Banding tersebut, PT MMS kemudian melakukan penagihan dengan Invoice dengan memperhitungkan seluruh biaya-biaya yang dibutuhkan dalam menyediakan jasa konstruksi pertambangan tersebut;

bahwa adapun biaya-biaya yang terdapat dalam akun-akun yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut di atas, adalah merupakan biaya- biaya sehubungan dengan biaya perawatan atau perbaikan terhadap area pabrik yaitu Ore Processing Plant (OPP) dan Adsorption, Desorption, and Recovery Plant (ADR Plant) dimana biaya perawatan atau perbaikan yang dikeluaran adalah merupakan biaya langsung atau direct expense seperti biaya gaji, thr, medical, bpjs, transportasi, dan biaya lainnya yang sifatnya tergolong sebagai biaya langsung atau direct expense yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 tahun;

bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang dirubah terakhir kali dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa lebih lanjut, Pasal 11A Ayat 6 UU PPh beserta penjelasannya;

bahwa sesuai dengan dasar hukum yang telah Pemohon Banding paparkan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Gaji (reclass MMS), Eng Minor Part, Eng Camp Recharge, dan Eng Travel sebesar USD18.188 yang dimana biaya tersebut adalah merupakan biaya-biaya sehubungan dengan biaya gaji, thr, medical, bpjs, transportasi, dan lain-lain yang yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 tahun dan merupakan biaya yang sifatnya rutin, sehingga seharusnya biaya-biaya tersebut dapat dibiayakan secara langsung dan tidak perlu dibiayakan melalui mekanisme penyusutan sebagaimana pendapat dari Terbanding;

PT Bumi Suksesindo

bahwa Pemohon Banding jelaskan juga bahwa dari hasil penelitian keberatan PPh Pasal 21, atas akun 6330-Sponsorships dikoreksi menjadi Objek PPh Pasal 21. Oleh karena itu akun 6330- Sponsorships seharusnya diakui sebagai biaya di PPh Badan Tahun 2019;

b. Biaya Lainnya sebesar USD6.150, yang terdiri dari beberapa pos akun sebagai berikut:

i. Akun 6015-Medical Expense / InsuranceUSD 86

ii. Akun 6017-JamsostekUSD 220

iii. Akun 6231-Minor PartsUSD 117

iv. Akun 6232-Repair and ManintenanceUSD5.727

Total KoreksiUSD6.150

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding. Terbanding melakukan koreksi atas akun-akun tersebut karena Terbanding berpendapat bahwa biaya ini merupakan pengeluaran untuk kegiatan Support Konstruksi, Support Explorasi dan biaya Direct Expense dari PT MMS yang dibebankan kepada Pemohon Banding dan seharusnya atas biaya-biaya tersebut dilakukan kapitalisasi dan dibiayakan melalui mekanisme penyusutan;

C. Pembelian Inventaris sebesar USD139.714

bahwa koreksi atas Pembelian Inventaris terdiri dari beberapa akun sebagai berikut:

i. Akun 6142-Electrical MaintenanceUSD 3.254

ii. Akun 6249-Camp / Messing SuppliesUSD 14.894

iii. Akun 6250-IT ConsumeableUSD118.224

iv. Akun 6315-Stationery and PostageUSD 1.796

v. Akun 6721-Electrical SparesUSD 1.546

Total KoreksiUSD139.714

PT Bumi Suksesindo

bahwa Pemohon Banding akan menyampaikan secara lebih rinci alasan- alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi pembelian inventaris sebesar USD139.714 yang akan disampaikan secara berurutan sesuai butir i sampai dengan v di atas, sebagai berikut:

i. Akun 6142-Electrical Maintenance sebesar USD3.254

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas biaya pembelian inventaris yang terdapat dalam akun 6142- Electrical Maintenance sebesar USD3.254;

bahwa Pemohon Banding informasikan bahwa biaya ini merupakan biaya-biaya perolehan asset dengan masa manfaat dibawah 1 tahun atau jumlah pembayaran kumulatif kurang dari USD5.000, dan akan langsung dibiayakan secara langsung dan tidak diakui sebagai aktiva yang pembiayaan nya dilakukan dengan cara penyusutan. Sehingga seharusnya biaya tersebut tidak dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa hal tersebut di atas sesuai dan berdasarkan pada Pasal 11A ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang dirubah terakhir kali dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pemohon Banding informasikan juga bahwa kebijakan Pemohon Banding atas biaya- biaya perolehan asset dengan masa manfaat dibawah 1 tahun atau jumlah pembayaran kumulatif kurang dari USD5.000 akan langsung dibiayakan secara langsung dan tidak diakui sebagai aktiva yang pembiayaan nya dilakukan dengan cara penyusutan telah sesuai dengan UU PPh. Sehingga atas biaya tersebut seharusnya tidak dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas terkait koreksi pada pos akun 6142-Electrical Maintenance sebesar USD3.254, berikut Pemohon Banding lampirkan sampel dokumen pendukung transaksi;

PT Bumi Suksesindo

ii. Akun 6249-Camp / Messing Supplies sebesar USD14.894

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas biaya pembelian inventaris yang terdapat dalam akun 6249- Camp / Messing Supplies sebesar USD14.894;

bahwa Pemohon Banding informasikan bahwa biaya ini merupakan biaya-biaya perolehan asset dengan masa manfaat dibawah 1 tahun atau jumlah pembayaran kumulatif kurang dari USD5.000, dan akan langsung dibiayakan secara langsung dan tidak diakui sebagai aktiva yang pembiayaannya dilakukan dengan cara penyusutan. Sehingga seharusnya biaya tersebut tidak dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 11A ayat 1 Undang- Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang dirubah terakhir kali dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pemohon Banding informasikan juga bahwa kebijakan Pemohon Banding atas biaya- biaya perolehan Asset dengan masa manfaat dibawah 1 tahun atau jumlah pembayaran kumulatif kurang dari USD5.000 akan langsung dibiayakan secara langsung dan tidak diakui sebagai aktiva yang pembiayaan nya dilakukan dengan cara penyusutan telah sesuai dengan UU PPh. Sehingga atas biaya tersebut seharusnya tidak dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas terkait koreksi pada pos akun 6249-Camp / Messing Supplies sebesar USD14.894, berikut Pemohon Banding lampirkan sampel dokumen pendukung transaksi;

iii. Akun 6250-IT Consumeable sebesar USD118.224

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas biaya pembelian inventaris yang terdapat dalam akun 6250-IT Consumable sebesar USD118.224;

PT Bumi Suksesindo

bahwa Pemohon Banding informasikan bahwa biaya ini merupakan biaya-biaya perolehan asset dengan masa manfaat dibawah 1 tahun atau jumlah pembayaran kumulatif kurang dari USD5.000, dan akan langsung dibiayakan secara langsung dan tidak diakui sebagai aktiva yang pembiayaan nya dilakukan dengan cara penyusutan. Sehingga seharusnya biaya tersebut tidak dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 11A ayat 1 Undang- Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang dirubah terakhir kali dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pemohon Banding informasikan juga bahwa kebijakan Pemohon Banding atas biaya- biaya perolehan Asset dengan masa manfaat dibawah 1 tahun atau jumlah pembayaran kumulatif kurang dari USD5.000 akan langsung dibiayakan secara langsung dan tidak diakui sebagai aktiva yang pembiayaan nya dilakukan dengan cara penyusutan telah sesuai dengan UU PPh. Sehingga atas biaya tersebut seharusnya tidak dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas terkait koreksi pada pos akun 6250-IT Consumable sebesar USD118.224, berikut Pemohon Banding lampirkan sampel dokumen pendukung transaksi;

iv. Akun 6315-Stationery and Postage sebesar USD1.796

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas biaya pembelian inventaris yang terdapat dalam akun 6315- Stasionery and Postage sebesar USD1.796;

bahwa Pemohon Banding informasikan bahwa biaya ini merupakan biaya-biaya perolehan asset dengan masa manfaat dibawah 1 tahun atau jumlah pembayaran kumulatif kurang dari USD5.000, dan akan langsung dibiayakan secara langsung dan tidak diakui sebagai aktiva yang pembiayaan nya dilakukan dengan cara penyusutan. Sehingga seharusnya biaya tersebut tidak dikoreksi oleh Terbanding;

PT Bumi Suksesindo

bahwa sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 11A ayat 1 Undang- Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang dirubah terakhir kali dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pemohon Banding informasikan juga bahwa kebijakan Pemohon Banding atas biaya- biaya perolehan asset dengan masa manfaat dibawah 1 tahun atau jumlah pembayaran kumulatif kurang dari USD5.000 akan langsung dibiayakan secara langsung dan tidak diakui sebagai aktiva yang pembiayaan nya dilakukan dengan cara penyusutan telah sesuai dengan UU PPh. Sehingga atas biaya tersebut seharusnya tidak dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas terkait koreksi pada pos akun 6315-Stasionery and Postage sebesar USD1.796, berikut Pemohon Banding lampirkan sampel dokumen pendukung transaksi;

v. Akun 6721-Electrical Spares sebesar USD1.546

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas biaya pembelian inventaris yang terdapat dalam akun 6721 – Electrical Spares sebesar USD1.546;

bahwa Pemohon Banding informasikan bahwa biaya ini merupakan biaya-biaya perolehan asset dengan masa manfaat dibawah 1 tahun atau jumlah pembayaran kumulatif kurang dari USD5.000, dan akan langsung dibiayakan secara langsung dan tidak diakui sebagai aktiva yang pembiayaan nya dilakukan dengan cara penyusutan. Sehingga seharusnya biaya tersebut tidak dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 11A ayat 1 Undang- Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang dirubah terakhir kali dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pemohon Banding informasikan juga bahwa kebijakan Pemohon Banding atas biaya- biaya perolehan asset dengan masa manfaat dibawah 1 tahun atau

PT Bumi Suksesindo

jumlah pembayaran kumulatif kurang dari USD5.000 akan langsung dibiayakan secara langsung dan tidak diakui sebagai aktiva yang pembiayaan nya dilakukan dengan cara penyusutan telah sesuai dengan UU PPh. Sehingga atas biaya tersebut seharusnya tidak dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas terkait koreksi pada pos akun 6721-Electrical Spares sebesar USD1.546, berikut Pemohon Banding lampirkan sampel dokumen pendukung transaksi;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan pula bahwa, terhadap Pemohon Banding juga telah selesai dilakukan Pemeriksaan Pajak untuk Tahun Pajak 2015-2017 yang diperiksa oleh Kantor Pusat Direktur Jenderal Pajak dan Tahun Pajak 2018 yang diperiksa oleh Kanwil DJP Jawa Timur III, dimana berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak tersebut, Terbanding tidak melakukan koreksi atas akun-akun tersebut di atas;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Perhitungan Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan yang berlaku;

2. Perhitungan Harta yang Dihibahkan, Bantuan atau Sumbangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan yang berlaku;

3. Perhitungan Sanksi Administrasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan yang berlaku;

4. Perhitungan Penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan yang berlaku;

PT Bumi Suksesindo

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Pihak Terbanding;

2. Berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan Banding ini dan membatalkan koreksi Terbanding, sehingga perhitungan pajak terhutang diubah menjadi sebagai berikut:

Pemohon Banding No.Uraian

(USD)

1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto301.989.995 2Harga Pokok Penjualan142.616.374 3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)159.373.621 4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha12.369.219 5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)147.004.402 6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha(11.912.400)

b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0

c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0

d. Lain-lain0

e. Jumlah (a + b + c + d)(11.912.400) 7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0 8Penyesuaian Fiskal

a. Penyesuaian Fiskal Positif21.245.391

b. Penyesuaian Fiskal Negatif3.677.070

c. Jumlah (a - b)17.568.321 9Penghasilan neto luar negeri0 10 Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)152.660.323 11 Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0 12 Kompensasi Kerugian0 13 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0 14 Penghasilan kena pajak (10 - 11 - 12 - 13)152.660.323 15 PPh Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL)38.165.081 16 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0 17 Jumlah PPh terutang (15 + 16)38.165.081 18 Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah0

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:0 b.1. PPh Pasal 210 b.2. PPh Pasal 220 b.3. PPh Pasal 230 b.4. PPh Pasal 240 b.5. Lain-lain1.410.790 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)1.410.790

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 220 c.2. PPh Pasal 2525.635.529 c.3. PPh Pasal 2911.085.880 c.4. STP (pokok kurang bayar)0 c.5. Lain-lain0 c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)36.721.409

PT Bumi Suksesindo

No.UraianPemohon Banding (USD)
19 20d. Diperhitungkan: d.1. SKPPKP e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 - d.1) Pajak yang tidak/ kurang dibayar (17-18.e) Sanksi Administratif: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP c. Kenaikan Pasal 17 C (5) KUP d. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)0 38.132.199 32.882 163.794 0 0 0 163.794
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 + 20.e)196.675

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1555/WPJ.12/2025 tanggal 4 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar hukum

1) Pasal 1 angka 29, Pasal 3 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

2) Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), serta Pasal 9 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan;

4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian Dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, Dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto;

PT Bumi Suksesindo

5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;

6) Peraturan Menteri Keuangan nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja;

7) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan;

Data dan Fakta

bahwa dalam penyelesaian keberatan, Terbanding telah melakukan Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi sebagaimana surat nomor S-1682/PJ/WPJ.12/2025 tanggal 1 Agustus 2024;

bahwa dalam penyelesaian keberatan, Terbanding telah melakukan pembahasan atas sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding dan telah dibuat berita acara nomor BA-98/WPJ.126/2024 tanggal 25 Juli 2024;

bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi peminjaman sebagian buku, catatan, data, dan informasi sebagaimana dalam berita acara nomor BA- 187/WPJ.126/2024 tanggal 25 November 2024;

Tanggapan Terbanding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan sebagian besar koreksi Pihak Terbanding, yaitu atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD3.553.811 dengan rincian sebagai berikut:

PT Bumi Suksesindo

1. Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan

i. Akun 6105-Lease of Real Property - RentUSD196.740

ii. Akun 6137-Software MaintenanceUSD3.792

iii. Akun 6250-IT ConsumeableUSD10.812

iv. Akun 6015-Medical Expense / InsuranceUSD119.884

v. Akun 6308-InsuranceUSD15.450

vi. Akun 6104-Lease of VehiclesUSD9.686

TotalUSD356.364

2. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan

i. Akun 6025-Allowance - OtherUSD5.599

ii. Akun 6120-Consultant OthersUSD380.653

iii. Akun 6131-Consultant GeneralUSD200.673

iv. Akun 6190-Community - Development Project USD62.106

v. Akun 6330-SponsorshipsUSD330.255

TotalUSD979.286

3. Sanksi AdministrasiUSD1.548.380

4. Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya

Biaya yang tidak terkait dengan 3M sebesar USD505.730

i. Akun 6002-Casual Labour PorterUSD816

ii. Akun 6014-Training and SeminarsUSD20.125

iii. Akun 6122-Contractor Medical ServiceUSD2.534

iv. Akun 6249-Camp / Messing SuppliesUSD48.473

v. Akun 6131-Consultant GeneralUSD25.254

vi. Akun 6308-InsuranceUSD161.856

vii. Akun 6330-SponsorshipsUSD246.672

Koreksi biaya PT Merdeka Mining Service (MMS) yang dibebankan ke Pemohon Banding sebesar USD24.338 Biaya Gaji sebesar USD18.188

i. Akun 6001-Wages & SalaryUSD4.527

ii. Akun 6156-Contractor GeneralUSD686

iii. Akun 6231-Minor partsUSD4.126

iv. Akun 6251-Reacharges - Camp CostsUSD593

v. Akun 6301-Domestic Travel AirfaresUSD492

vi. Akun 6330-SponsorshipsUSD7.764

Biaya Lainnya sebesar USD6.150

i. Akun 6015-Medical Expense / InsuranceUSD86

ii. Akun 6017-JamsostekUSD220

iii. Akun 6231-Minor PartsUSD117

iv. Akun 6232-Repair and ManintenanceUSD5.727

Pembelian Inventaris sebesar USD139.714

i. Akun 6142-Electrical MaintenanceUSD3.254

ii. Akun 6249-Camp / Messing SuppliesUSD14.894

iii. Akun 6250-IT ConsumeableUSD118.224

iv. Akun 6315-Stationery and PostageUSD1.796

v. Akun 6721-Electrical SparesUSD1.546

TotalUSD669.782 Total KoreksiUSD3.553.811

bahwa Terbanding memberikan penjelasan atas koreksi diatas sebagai berikut:

1) Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan

PT Bumi Suksesindo

i. Akun 6105-Lease of Real Property-Rent sebesar USD196.740

bahwa Pemohon Banding ketika melakukan koreksi fiskal seharusnya berpedoman pada PMK-167/PMK.03/2018, termasuk untuk sampel transaksi dalam permohonan banding dimana transaksi tersebut merupakan biaya untuk menyediakan tempat tinggal;

bahwa Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keputusan Penetapan Daerah tertentu seperti yang dipersyaratkan dalam PMK 167/PMK.03/2018, sehingga sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, atas biaya tersebut tidak dapat dibiayakan;

ii. Akun 6137-Software Maintenance sebesar USD3.792

bahwa berdasarkan pencatatan Pemohon Banding, deskripsi pencatatan pada buku besar sebagai “Rent Homestay untuk periode 16 Februari 2019-16 Mei 2019”. Pemohon Banding dalam permohonan banding menjelaskan bahwa terdapat kesalahan pencatatan di dalam akun tersebut, tetapi Pemohon Banding tidak menyertakan bukti pendukung. Bukti yang dilampirkan tidak dapat menjelaskan alasan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding ketika melakukan koreksi fiskal seharusnya berpedoman pada PMK-167/PMK.03/2018. Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keputusan Penetapan Daerah tertentu seperti yang dipersyaratkan dalam PMK 167/PMK.03/2018, sehingga sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, atas biaya tersebut tidak dapat dibiayakan;

iii. Akun 6250-IT Consumeable sebesar USD10.812

bahwa dalam permohonan banding, Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya sebesar USD10.812 tersebut adalah merupakan biaya pembelian telepon selular (handphone) yang diberikan kepada pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya sehingga menurut Pemohon Banding koreksi hanya sebesar USD5.406, yaitu 50% dari biaya yang

PT Bumi Suksesindo

dikeluarkan oleh Pemohon Banding sebagaimana diatur Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002.

bahwa namun, bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pembelian telepon selular (handphone) tersebut diperuntukkan kepada pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya;

iv. Akun 6015-Medical Expense / Insurance sebesar USD119.884

bahwa dalam permohonan banding, Pemohon Banding menjelaskan bahwa akun tersebut merupakan pembayaran premi asuransi atau kesehatan yang diberikan oleh Pemohon Banding sebagai Pemberi Kerja, kepada seluruh karyawan Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding biaya tersebut seharusnya merupakan objek pajak PPh Pasal 21 yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan nilai PPh Badan Terhutang;

bahwa namun, dalam penyelesaian keberatan, berdasarkan BA- 98/WPJ.126/2024 tanggal 25 Juli 2024, diketahui bahwa Pemohon Banding belum melaporkan biaya tersebut sebagai tunjangan, belum melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan melaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21;

v. Akun 6308-Insurance sebesar USD15.450

bahwa dalam permohonan banding, Pemohon Banding menjelaskan bahwa akun tersebut merupakan pembayaran premi asuransi atau kesehatan yang diberikan oleh Pemohon Banding sebagai Pemberi Kerja, kepada seluruh karyawan Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding biaya tersebut seharusnya merupakan objek pajak PPh Pasal 21 yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan nilai PPh Badan Terhutang;

bahwa namun, dalam penyelesaian keberatan, berdasarkan BA- 98/WPJ.126/2024 tanggal 25 Juli 2024, diketahui bahwa Pemohon Banding belum melaporkan biaya tersebut sebagai tunjangan, belum

PT Bumi Suksesindo

melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan melaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21;

vi. Akun 6104-Lease of Vehicles sebesar USD9.686

bahwa dalam permohonan banding, Pemohon Banding menjelaskan bahwa akun tersebut merupakan merupakan biaya sewa kendaraan yang berkenaan dengan mobilisasi seluruh karyawan untuk menunjang kegiatan operasional Pemohon Banding di area pertambangan. Kendaraan berupa minibus (Kijang Inova) dan Mobil Fortuner;

bahwa namun, dalam penyelsaian keberatan, diketahui Pemohon Banding memberikan sampling berupa Priority Payment, invoice, faktur pajak dan Purchase Order. Dalam sampling dokumen yang diberikan, beberapa mobil digunakan untuk operasional di Jakarta. Selain itu, tidak dapat dibuktikan bahwa rental kendaraan tersebut digunakan untuk seluruh pegawai;

2) Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan

i. Akun 6025-Allowance-Other sebesar USD5.599

bahwa dalam permohonan banding, Pemohon Banding menjelaskan bahwa akun tersebut merupakan tunjangan atau tambahan manfaat sehubungan dengan pemberian bantuan khusus terkait kelahiran dan kedukaan (maternity dan condolence) yang diterima oleh karyawan Pemohon Banding yang diberikan dalam bentuk uang. Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa belum melakukan kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 kedalam SPT Masa PPh 21;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana

PT Bumi Suksesindo

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

bahwa dengan demikian, tidak terbukti bahwa biaya maternity dan condolence adalah pemberian tunjangan, tetapi merupakan bantuan khusus sesuai dokumen pendukung yang diberikan Wajib Pajak sehingga tidak terkait dengan kegiatan 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan);

ii. Akun 6120-Consultant Others sebesar USD380.653

bahwa dalam permohonan banding, Pemohon Banding menjelaskan bahwa akun tersebut merupakan biaya–biaya sehubungan dengan pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), dan biaya lainnya sehubungan dengan kewajiban Pemohon Banding untuk menjaga lingkungan sekitar dari kegiatan operasional milik Pemohon Banding;

bahwa dalam hal penyesuaian koreksi fiskal, seharusnya Pemohon Banding berpedoman pada Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang

PT Bumi Suksesindo

dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa biaya Consultant Other (akun no 6120) tidak sesuai dengan Pasal 6 UU PPh dan PP 93 tahun 2010 sehingga atas biaya Consultant Other (akun no 6120) sebesar USD380.653 tidak dapat dikurangkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak;

iii. Akun 6131-Consultant General sebesar USD200.673

bahwa dalam permohonan banding, Pemohon Banding menjelaskan bahwa akun tersebut merupakan biaya-biaya sehubungan dengan pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), dan biaya lainnya sehubungan dengan menjaga lingkungan sekitar dari tempat kegiatan operasional milik Pemohon Banding; bahwa dalam hal penyesuaian koreksi fiskal, seharusnya Pemohon Banding berpedoman pada Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa biaya Akun 6131-Consultant General tidak sesuai dengan Pasal 6 UU PPh dan PP 93 tahun 2010 sehingga atas biaya Akun 6131-Consultant General sebesar USD200.673 tidak dapat dikurangkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak;

PT Bumi Suksesindo

iv. Akun 6190-Community - Development Project sebesar USD62.106

bahwa dalam permohonan banding, Pemohon Banding menjelaskan bahwa akun tersebut merupakan biaya-biaya sehubungan dengan pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), dan biaya lainnya sehubungan dengan menjaga lingkungan sekitar dari kegiatan operasional milik Pemohon Banding;

bahwa dalam hal penyesuaian koreksi fiskal, seharusnya Pemohon Banding berpedoman pada Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa biaya 6190- Community - Development Project tidak sesuai dengan Pasal 6 UU PPh dan PP 93 tahun 2010 sehingga atas biaya Akun 6131-Consultant General sebesar USD200.673 tidak dapat dikurangkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak;

v. Akun 6330-Sponsorships sebesar USD330.255

bahwa dalam permohonan banding, Pemohon Banding menjelaskan bahwa akun tersebut merupakan biaya-biaya sehubungan dengan pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), serta hibah yang dilengkapi oleh Akta Hibah kepada masyarakat sekitar area pertambangan, dan biaya lainnya sehubungan dengan

PT Bumi Suksesindo

menjaga lingkungan sekitar dari kegiatan operasional milik Pemohon Banding;

bahwa dalam hal penyesuaian koreksi fiskal, seharusnya Pemohon Banding berpedoman pada Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa biaya Akun 6330-Sponsorship tidak sesuai dengan Pasal 6 UU PPh dan PP 93 tahun 2010 sehingga atas biaya Akun 6330-Sponsorship sebesar USD330.255 tidak dapat dikurangkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak;

3) Sanksi Administrasi sebesar USD1.548.380

bahwa dalam permohonan banding, Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas koreksi akun 6021-Uncreditable Tax sebesar USD1.548.380 bukan merupakan Sanksi Administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan, tetapi adalah merupakan PPN Masukan atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak dapat dikreditkan dalam proses restitusi PPN yang diajukan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding dalam rentang waktu Tahun Pajak 2014 s.d 2018 melakukan proses pengembalian PPN atau restitusi PPN yang diajukan ke KPP terdaftar dan atas proses restitusi PPN tersebut telah selesai dilakukan proses pemeriksaan. Terdapat pembebanan nilai PPN Masukan atas

PT Bumi Suksesindo

pembelian BKP dan/atau JKP yang tidak dapat dikreditkan sebesar USD1.548.380 di Tahun Pajak 2019. Pemohon Banding menggunakan dasar hukum Pasal 10 PP No. 94 Tahun 2010 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU PPh;

bahwa untuk menguji penjelasan Pemohon Banding terkait pembebanan nilai PPN Masukan atas pembelian BKP dan/atau JKP yang tidak dapat dikreditkan, Terbanding ketika penyelesaian keberatan telah melakukan permintaan data dengan Surat Permintaan Peminjaman Buku, catatan, informasi dan/atau dokumen nomor S-1682/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 1 Agustus 2024, namun Wajib Pajak tidak memberikan dokumen pendukung pajak masukan (nomor faktur, detil transaksi, nominal, dan informasi lainnya) dan bukti pendukung bahwa pajak masukan yang dibiayakan tersebut berkaitan dengan kegiatan 3M;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU PPh;

bahwa diketahui biaya uncreditable tax merupakan biaya Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tahun 2014 s.d 2018, sehingga pembebanan biaya uncreditable tax tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan prinsip matching cost again revenue;

4) Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya

a) Biaya yang tidak terkait dengan 3M sebesar USD505.730

i. Akun 6002-Casual Labour Porter sebesar USD816

bahwa dalam permohonan banding, Pemohon Banding menjelaskan bahwa akun tersebut merupakan merupakan biaya vaksin hepatitis dari karyawan Pemohon Banding sebagai salah satu Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Industri Pertambangan yang harus dipatuhi oleh Perusahaan, tujuannya adalah untuk

PT Bumi Suksesindo

melindungi karyawan dari bahaya, mengurangi risiko cedera, dan menjaga kesehatannya, dan atas biaya tersebut sangat berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari Pemohon Banding;

bahwa dalam hal penyesuaian koreksi fiskal seharusnya Pemohon Banding berpedoman pada Pasal 2 ayat (2) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (3) PMK 167/PMK.03/2018;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding ketika melakukan koreksi fiskal seharusnya berpedoman pada PMK-167/PMK.03/2018. Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keputusan Penetapan Daerah tertentu seperti yang dipersyaratkan dalam PMK 167/PMK.03/2018, sehingga sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, atas biaya tersebut tidak dapat dibiayakan;

ii. Akun 6014-Training and Seminars sebesar USD20.125

bahwa dalam permohonan banding, Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya ini adalah merupakan biaya pelatihan yang diberikan kepada karyawan dari Pemohon Banding sebagai salah satu Standar K3 dalam Industri Pertambangan yang harus dipatuhi oleh Perusahaan, dan atas biaya tersebut sangat berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari Pemohon Banding;

bahwa namun, dalam penyelesaian keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan bukti pendukung seperti perjanjian, kuitansi, faktur pajak, bukti potong, bukti pembayaran, atau dokumen lain yang dapat menjelaskan kapan, dimana dan bagaimana training dan seminar dilakukan. Sedangkan dalam general ledger jenis kegiatan yang tertulis diantaranya adalah terkait pembelian hand glove, sport shoed, T-Sirt, Upacara bendera, dan lain-lain. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas biaya-biaya tersebut adalah terkait dengan 3M seperti diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g;

PT Bumi Suksesindo

iii. Akun 6122-Contractor Medical Service sebesar USD2.534

bahwa dalam permohonan banding, Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya sehubungan dengan tiket perjalanan dinas yang dilakukan oleh Tenaga Ahli ataupun Konsultan sehubungan untuk kepentingan operasional pertambangan Wajib Pajak, seperti Site Engineer visit, review, Audit ERT Function. Observe Firefighting Drill, Observe an UG Planned emergency drill, and deliver site visit report with recommendations;

bahwa namun, dalam penyelesaian keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan bukti pendukung seperti perjanjian, kuitansi, faktur pajak, bukti potong, bukti pembayaran, atau dokumen lain yang dapat menjelaskan kapan, dimana dan bagaimana kegiatan tersebut dilakukan. Bahwa berdasarkan data dari General Ledger, biaya tersebut tidak terkait dengan kegiatan 3M seperti yang diatur dalam Pasal 6 UU KUP;

iv. Akun 6249-Camp / Messing Supplies sebesar USD48.473

bahwa dalam permohonan banding, Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya yang dicatat dalam akun 6249-Camp / Messing Supplies merupakan biaya pengadaan berbagai kebutuhan operasional di dalam mess karyawan, seperti perlengkapan, konsumsi, utilitas, dan kebutuhan lainnya yang mendukung kelangsungan fasilitas tersebut. Oleh karena itu, biaya ini merupakan bagian dari pengeluaran operasional yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan Perusahaan dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan PPh Badan;

bahwa namun, dalam penyelesaian keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung atas biaya yang dikoreksi dalam Pemeriksaan. Berdasarkan data dari General Ledger, biaya dalam akun 6249-Camp / Messing Supplies sebesar USD48.473 merupakan biaya terkait antara lain pembelian trash bag, sabun, meja

PT Bumi Suksesindo

pingpong, bola tenis, botol dan lain-lain. Bahwa berdasarkan data dari General Ledger, biaya tersebut tidak terkait dengan kegiatan 3M seperti yang diatur dalam Pasal 6 UU KUP;

v. Akun 6131-Consultant General sebesar USD25.254

bahwa dalam permohonan banding, Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya sehubungan dengan tiket perjalanan dinas yang dilakukan oleh karyawan dari Pemohon Banding untuk menunjang kegiatan operasional Perusahaan;

bahwa namun, dalam penyelesaian keberatan, Pemohon Banding hanya memberikan dokumen yaitu Community Overview 2019, Pelaksanaan Program PPM Tahun 2019 yang berisi kebijakan program PPM Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan bukti pendukung seperti kuitansi, faktur pajak, bukti pembayaran, dan rincian atas biaya Akun 6131- Consultant General. Oleh karena itu, biaya Akun 6131-Consultant General tidak terkait dengan kegiatan 3M Pasal 6 UU KUP sehingga seharusnya dilakukan koreksi fiskal positif;

vi. Akun 6308-Insurance sebesar USD161.856

bahwa dalam permohonan banding, Pemohon Banding menjelaskan bahwa akun tersebut terbagi dua yaitu:

- sebesar USD124.230 merupakan pencatatan biaya yang terdapat jurnal pembalik atau Net Off pada akun yang sama;

- sebesar USD37.626 adalah merupakan uang deposit atas sewa helicopter yang digunakan dalam tahapan eksplorasi dan konstruksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk melakukan pemetaan dan menjangkau area-area yang sulit dilalui atau tidak dapat dilalui via jalur darat;

bahwa namun, dalam penyelesaian keberatan, tidak ada penjelasan dari Pemohon Banding terkait biaya sebesar USD124.230 merupakan pencatatan biaya yang terdapat jurnal pembalik atau Net Off pada

PT Bumi Suksesindo

akun yang sama. Pemohon Banding hanya menjelaskan keseluruhan biaya sebesar USD161.856 merupakan uang deposit atas sewa helicopter yang digunakan dalam tahapan eksplorasi dan konstruksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pemetaan dan menjangkau area-area yang sulit dilalui atau tidak dapat dilalui via jalur darat;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan bukti pendukung seperti perjanjian, kuitansi, faktur pajak, bukti potong, bukti pembayaran, atau dokumen lain yang dapat menjelaskan kapan, dimana dan bagaimana kegiatan tersebut dilakukan. Sedangkan berdasarkan kontrak Penyediaan Jasa Konstruksi Pertambangan No 031/BSI-SITE/SRVC/2018 tanggal 1 Juli 2018, pengerjaan proyek dilakukan oleh PT Merdeka Minning Servis (PT MMS) sehingga atas biaya timbul dalam tahap explorasi dan konstruksi seharusnya dicatat oleh PT MMS terlebih dahulu sebelum diklaim kepada Pemohon Banding;

vii. Akun 6330-Sponsorships sebesar USD246.672

bahwa dalam permohonan banding, Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya-biaya sehubungan dengan pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), dan biaya lainnya sehubungan dengan menjaga lingkungan sekitar dari kegiatan operasional milik Pemohon Banding;

bahwa dalam hal penyesuaian koreksi fiskal, seharusnya Pemohon Banding berpedoman pada Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh

PT Bumi Suksesindo

pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa biaya Akun 6330-Sponsorship tidak sesuai dengan Pasal 6 UU PPh dan PP 93 tahun 2010 sehingga atas biaya Akun 6330-Sponsorship sebesar USD246.672 tidak dapat dikurangkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak;

b) Koreksi biaya PT Merdeka Mining Service (MMS) yang dibebankan ke Pemohon Banding sebesar USD24.338

Biaya Gaji sebesar USD18.188

i. Akun 6001-Wages & Salary

ii. Akun 6156-Contractor General

iii. Akun 6231-Minor parts

iv. Akun 6251-Reacharges - Camp Costs

v. Akun 6301-Domestic Travel Airfares

vi. Akun 6330-Sponsorships

bahwa dalam permohonan banding, Pemohon Banding menjelaskan bahwa Biaya Gaji (reclass MMS), Eng Minor Part, Eng Camp Recharge, dan Eng Travel sebesar USD18.188 adalah biaya–biaya yang ditagihkan oleh PT MMS kepada Pemohon Banding terkait dengan penyediaan jasa konstruksi pertambangan yang diberikan dan telah ditagih dengan Invoice. Atas jasa konstruksi pertambangan yang diberikan oleh PT MMS kepada Pemohon Banding tersebut, PT MMS kemudian melakukan penagihan dengan Invoice dengan memperhitungkan seluruh biaya- biaya yang dibutuhkan dalam menyediakan jasa konstruksi pertambangan tersebut. Adapun biaya-biaya yang terdapat dalam akun- akun yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut di atas, adalah merupakan biaya-biaya sehubungan dengan biaya perawatan atau perbaikan

PT Bumi Suksesindo

terhadap area pabrik yaitu Ore Processing Plant (OPP) dan Adsorption, Desorption, and Recovery Plant (ADR Plant) dimana biaya perawatan atau perbaikan yang dikeluaran adalah merupakan biaya langsung atau direct expense seperti biaya gaji, thr, medical, bpjs, transportasi, dan biaya lainnya yang sifatnya tergolong sebagai biaya langsung atau direct expense yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 tahun;

bahwa namun, dalam penyelesaian keberatan, diketahui bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-98/WPJ.126/2024 tanggal 25 Juli 2024, Pemohon Banding telah menyatakan bahwa akan memberikan sampling dokumen pendukung namun terkait koreksi akun 6001 Wages &Salaries, 6156 Contractor General, 6231 Minor Part, 6251 Reacharges Camp Cost, 6301 Domestic Travel Airfares, dan 6330 sponsorship, tetapi Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung;

bahwa berdasarkan BA-98/WPJ.126/2024 tanggal 25 Juli 2024, Pemohon Banding tidak menjelaskan bahwa, PT MMS memberikan 2 jasa, yaitu jasa sehubungan konstruksi yang dilakukan oleh PT MMS di area yang sudah berproduksi dan jasa konstruksi sehubungan dengan kegiatan eksplorasi. Atas kedua jasa tersebut, auditor (Kantor Akuntan Publik) menetapkan biaya atas jasa konstruksi atas area yang sudah berproduksi merupakan biaya langsung yang harus dibiayakan di dalam laporan laba rugi, karena berhubungan langsung dengan 3M Pemohon Banding, sedangkan untuk biaya atas jasa konstruksi dalam kegiatan eksplorasi harus dikapitalisasikan dan dibiayakan melalui penyusutan, karena belum terdapat penghasilan atas wilayah yang masih eksplorasi tersebut. Adapun koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam pemeriksaan adalah atas biaya Jasa Konstruksi atas area yang sudah berproduksi;

bahwa berdasarkan data dari General Ledger akun 6001 terkait Wages &Salaries, 6156 terkait Contractor General, 6231 terkait Minor Part, 6251 terkait Reacharges Camp Cost, 6301 terkait Domestic Travel Airfares, dan 6330 adalah terkait sponsorship. Bahwa tidak terdapat dokumen

PT Bumi Suksesindo

pendukung apakah biaya tersebut terkait 3M, terkait dengan jasa sehubungan konstruksi yang dilakukan oleh PT MMS di area yang sudah berproduksi atau terkait jasa konstruksi sehubungan dengan kegiatan eksplorasi. Tidak terdapat penjelasan terkait penjurnalan atas Reclass MMS terkait akun 6001 Wages &Salaries, 6156 Contractor General, 6231 Minor Part, 6251 Reacharges Camp Cost, 6301 Domestic Travel Airfares, dan 6330 sponsorship yang dapat menjelaskan proses penjurnalan atas akun tersebut;

bahwa Terbanding mendasarkan koreksi tersebut dari dokumen pendukung Progress Claim dimana biaya ini terkait dengan kegiatan support construksi, support eksplorasi, dan biaya direct ekspense yang dibiayakan kepada Pemohon Banding sehingga seharusnya dikapitalisasi dan dibiayakan melalui penyusutan (Pasal 11 ayat (6) UU PPh;

Biaya Lainnya sebesar USD6.150:

i. Akun 6015-Medical Expense / Insurance

ii. Akun 6017-Jamsostek

iii. Akun 6231-Minor Parts

iv. Akun 6232-Repair and Manintenance

bahwa dalam permohonan banding, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding. Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan lanjutan atas ketidaksetujuannya;

Dalam penyelesaian keberatan, Terbanding telah melakukan permintaan data dengan Surat Permintaan Peminjaman Buku, catatan, informasi dan/atau dokumen nomor S-1682/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 1 Agustus 2024, Pemohon Banding memberikan dokumen Kontrak Penyediaan Jasa Konstruksi Pertambangan di Proyek Tujuh Bukit antara Pemohon Banding dan PT MMS beserta amandemennya, rekapitulasi/rincian biaya, contoh jurnal reklas, namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung atas koreksi tersebut seperti faktur pajak, invoice, perjanjian, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung lain;

PT Bumi Suksesindo

bahwa dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-98/WPJ.126/2024 tanggal 25 Juli 2024, Pemohon Banding telah menyatakan bahwa akan memberikan sampling dokumen pendukung namun terkait koreksi akun 6015, 6017, 6231, dan 6232, tetapi Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung; bahwa berdasarkan BA-98/WPJ.126/2024 tanggal 25 Juli 2024, Pemohon Banding tidak menjelaskan bahwa, PT MMS memberikan 2 jasa, yaitu jasa sehubungan konstruksi yang dilakukan oleh PT MMS di area yang sudah berproduksi dan jasa konstruksi sehubungan dengan kegiatan eksplorasi. Atas kedua jasa tersebut, auditor (Kantor Akuntan Publik) menetapkan biaya atas jasa konstruksi atas area yang sudah berproduksi merupakan biaya langsung yang harus dibiayakan di dalam laporan laba rugi, karena berhubungan langsung dengan 3M Pemohon Banding, sedangkan untuk biaya atas jasa konstruksi dalam kegiatan eksplorasi harus dikapitalisasikan dan dibiayakan melalui penyusutan, karena belum terdapat penghasilan atas wilayah yang masih eksplorasi tersebut. Adapun koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam pemeriksaan adalah atas biaya Jasa Konstruksi atas area yang sudah berproduksi;

bahwa berdasarkan data dari General Ledger akun 6015 terkait medical expense/insurance, akun 6017 terkait Jamsostek, akun 6231 terkait Monor Part, dan akun 6232 terkait repair and maintenance. Bahwa tidak terdapat dokumen pendukung apakah biaya tersebut terkait 3M, terkait dengan jasa sehubungan konstruksi yang dilakukan oleh PT MMS di area yang sudah berproduksi atau terkait jasa konstruksi sehubungan dengan kegiatan eksplorasi. Tidak terdapat penjelasan terkait penjurnalan atas Reclass MMS terkait akun 6015, 6017, 6231, dan 6232 yang dapat menjelaskan proses penjurnalan atas akun tersebut; bahwa Terbanding mendasarkan koreksi tersebut dari dokumen pendukung Progress Claim dimana biaya ini terkait dengan kegiatan support construksi, support eksplorasi, dan biaya direct ekspense yang dibiayakan kepada Pemohon Banding sehingga seharusnya

PT Bumi Suksesindo

dikapitalisasi dan dibiayakan melalui penyusutan (Pasal 11 ayat (6) UU PPh;

c) Pembelian Inventaris sebesar USD139.714

i. Akun 6142-Electrical Maintenance sebesar USD3.254

ii. Akun 6249-Camp / Messing Supplies sebesar USD14.894

iii. Akun 6250-IT Consumeable sebesar USD118.224

iv. Akun 6315-Stationery and Postage sebesar USD1.796

v. Akun 6721-Electrical Spares sebesar USD1.546

bahwa dalam permohonan banding, Pemohon Banding menjelaskan bahwa Biaya ini merupakan biaya-biaya perolehan asset dengan masa manfaat dibawah 1 tahun atau jumlah pembayaran kumulatif kurang dari USD5.000, dan akan langsung dibiayakan secara langsung dan tidak diakui sebagai aktiva yang pembiayaan nya dilakukan dengan cara penyusutan. Sehingga seharusnya biaya tersebut tidak dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa menurut Terbanding diketahui bahwa berdasarkan informasi dari General Ledger, biaya ini adalah terkait inventaris. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU PPh, Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi. Berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU PPh, Sesuai dengan kelaziman usaha, pengeluaran yang mempunyai peranan terhadap penghasilan untuk beberapa tahun, pembebanannya dilakukan sesuai dengan jumlah tahun lamanya pengeluaran tersebut berperan terhadap penghasilan. Sejalan dengan prinsip penyelarasan antara pengeluaran dengan penghasilan, dalam ketentuan ini pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan sekaligus pada tahun pengeluaran, melainkan dibebankan melalui penyusutan dan amortisasi selama masa manfaatnya;

PT Bumi Suksesindo

bahwa apabila Pemohon Banding memiliki kebijakan tersendiri terkait penyusutan yang berbeda dengan ketentuan perundang-undangan, maka atas perbedaan tersebut dilakukan koreksi fiskal positif. Terbanding telah melakukan penyesuaian fiskal sehingga nilai sebesar USD139.714 merupakan Nilai Sisa Buku Fiskal akhir tahun pajak 2019 yang tidak dapat dibebankan sekaligus di tahun pajak 2019 melainkan dengan penyusutan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 193/BSI/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025, pada pokoknya menyampaikan hal-hal yang sama dengan Surat Banding-nya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SofkopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00373/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 23 Desember 2024; Bukti P-2. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00051/206/19/651/23 tanggal 16 Oktober 2023;

Bukti P-3. Sofkopi Surat Keberatan Nomor 274/BSI/XII/2023 tanggal 13

Desember 2023;

Bukti P-4. Sofkopi Pakta Integritas;

Bukti P-5. Sofkopi Surat Kuasa Khusus;

Bukti P-6. Sofkopi Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-7. Sofkopi Bukti Identitas Direktur;

Bukti P-8. Sofkopi Akta Notaris Nomor 39 tanggal 13 Oktober 2023; Bukti P-9. Sofkopi Matriks Sengketa;

Bukti P-10. Sofkopi Mapping Sengketa Pajak Penghasilan Badan;

Bukti P-11. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor RC/L/017/IX/25 tanggal 22

September 2025;

PT Bumi Suksesindo

Bukti P-12. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor RC/L/007/XI/2025 tanggal 17
November 2025;
Bukti P-13. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor 289/BSI/XII/2025 tanggal 24
Desember 2025;
Bukti P-14. Sofkopi Bukti pendukung;
Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat
bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah
dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai
berikut:
Bukti T-1. Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;
Bukti T-2. Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;
Bukti T-3. Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;
Bukti T-4. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti T-5. Sofkopi Mapping Koreksi Pajak Penghasilan Badan;
Bukti T-6. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-2126/WPJ.12/2025
tanggal 12 Agustus 2025;
Bukti T-7. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-2495/WPJ.12/2025
tanggal 2 Oktober 2025;
Bukti T-8. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-2686/WPJ.12/2025 tanggal 28
November 2025;
Bukti T-9. Sofkopi Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan;
Bukti T-10. Sofkopi Surat Keberatan Nomor 274/BSI/XII/2023 tanggal 13
Desember 2023;
Bukti T-11. Sofkopi Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa
Perpajakan Nomor BA-98/WPJ.126/2024;
Bukti T-12. Sofkopi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024;

PT Bumi Suksesindo

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00373/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00051/206/19/651/23 tanggal 16 Oktober 2023 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat

(1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 083/BSI/III/2025 tanggal 20 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

PT Bumi Suksesindo

POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (USD)
PemohonTerbanding (USD)
Banding
(USD)
Penghasilan Neto:152.660.323156.214.1343.553.811
- Penyesuaian Fiskal Positif3.553.811
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-
bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

I. Koreksi pengantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk

natura dan kenikmatan sebesar USD356.364

Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar USD356.364 bersumber dari perbedaan perlakuan perpajakan atas enam pos akun biaya, yaitu Sewa Properti (Lease of Real Property),SoftwareMaintenance,ITConsumable,Medical Expense/Insurance, Asuransi, dan Sewa Kendaraan. Terbanding mengoreksi seluruh biaya tersebut dengan dasar Pasal 9 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), yang mengatur bahwa pengeluaran dalam bentuk natura atau kenikmatan tidak dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto (non-deductible expense), kecuali Wajib Pajak memiliki Surat Keputusan Penetapan Daerah Tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.03/2018 (PMK-167/2018). Terbanding juga mendalilkan bahwa khusus untuk biaya asuransi kesehatan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan biaya tersebut diberikan untuk kepentingan pegawai karena belum dilakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21;

PT Bumi Suksesindo

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

tersebut karena menganggap pengeluaran tersebut memiliki kaitan langsung dengan upaya Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan (3M) sesuai Pasal 6 Ayat (1) UU PPh. Pemohon Banding berargumen bahwa biaya akomodasi/sewa properti dan software maintenance diperuntukkan bagi pihak ketiga (seperti auditor, konsultan, dan perwakilan kementerian) yang berkunjung ke area tambang, bukan fasilitas untuk pegawai, sehingga PMK-167/2018 seharusnya tidak berlaku. Terkait IT Consumable (handphone), Pemohon Banding berpendapat biaya ini berhak dikurangkan 50% sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002. Sedangkan untuk asuransi pegawai, Pemohon Banding menilai bahwa biaya tersebut sah dibebankan oleh perusahaan, dan untuk memenuhi syarat taxability, Pemohon Banding telah secara paralel mengajukan banding untuk menetapkan biaya tersebut sebagai objek PPh Pasal 21;

Menimbang bahwa sengketa atas koreksi ini merupakan sengketa pembuktian dan sengketa yuridis. Secara yuridis, para pihak berselisih dalam hal penafsiran dan penerapan aturan. Terbanding menggunakan ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Huruf e UU PPh juncto PMK-167/2018 secara mutlak terhadap fasilitas akomodasi, sementara Pemohon Banding menafsirkan aturan natura tersebut tidak berlaku untuk pihak ketiga, melainkan tunduk pada prinsip biaya 3M dalam Pasal 6 Ayat (1) UU PPh beserta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002. Secara pembuktian, Terbanding menilai Pemohon Banding gagal menyampaikan bukti formal dan material yang kompeten untuk membuktikan keterkaitan biaya dengan operasional 3M, seperti temuan Terbanding atas sewa penginapan pihak ketiga hingga 12 (dua belas) bulan berturut-turut yang dinilai tidak masuk akal, serta ketidakmampuan membuktikan bahwa asuransi benar-benar dibayarkan untuk pegawai (bukan keluarga/pribadi pemegang saham). Di sisi lain, Pemohon Banding

PT Bumi Suksesindo

telah melampirkan bukti-bukti yang cukup seperti invoice, general ledger, dan penjelasan operasional perusahaan tambang untuk memvalidasi pembukuan mereka;

1. Koreksi Sewa Properti dan Software Maintenance (Akun 6105 & 6137)

Menimbang bahwa terkait koreksi atas biaya sewa properti dan pemeliharaan perangkat lunak yang diklaim sebagai biaya penginapan pihak ketiga, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara konsisten hakikat biaya tersebut dalam persidangan. Pengadilan Pajak menilai argumen Pemohon Banding yang berubah-ubah dari semula menyatakan untuk mes karyawan menjadi akomodasi pihak ketiga telah mencederai kredibilitas pembukuan;

Menimbang bahwa temuan Terbanding mengenai durasi sewa yang mencapai 12 (dua belas) bulan secara materiil lebih menunjukkan sifat fasilitas tempat tinggal yang bersifat permanen (natura) daripada biaya perjalanan dinas yang bersifat insidentil. Mengingat Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keputusan Penetapan Daerah Tertentu sesuai PMK-167/2018, maka Pengadilan Pajak memutuskan untuk mempertahankan koreksi Terbanding;

2. Koreksi IT Consumable / Telepon Seluler (Akun 6250)

Menimbang bahwa terhadap koreksi biaya pembelian telepon seluler, Pengadilan Pajak menilai bahwa dalam industri pertambangan, alat komunikasi merupakan sarana vital untuk menunjang kegiatan operasional (3M). Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding terlalu kaku dalam menafsirkan seluruh biaya tersebut sebagai natura yang tidak dapat dikurangkan secara mutlak;

PT Bumi Suksesindo

Menimbang bahwa berdasarkan asas kepastian hukum sesuai

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002, biaya perolehan telepon seluler untuk pegawai tertentu dapat dibebankan sebesar 50%. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak mempertahankan sebagian koreksi Terbanding dan menetapkan bahwa 50% dari nilai biaya tersebut sah sebagai pengurang penghasilan bruto;

3. Koreksi Asuransi Medis dan Premi Asuransi (Akun 6015 & 6308)

Menimbang bahwa mengenai biaya premi asuransi kesehatan, Pengadilan Pajak menekankan pada prinsip taxability-deductibility. Terbanding telah membuktikan secara materiil bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding belum memotong dan melaporkan premi tersebut sebagai objek PPh Pasal 21 bagi pegawai;

Menimbang bahwa fakta yang ditemukan Terbanding menunjukkan premi tersebut juga mencakup pihak-pihak yang bukan pegawai (keluarga), yang merupakan pengeluaran untuk kepentingan pribadi sesuai Pasal 9 Ayat (1) Huruf d UU PPh. Langkah Pemohon Banding yang baru mengajukan banding PPh 21 secara paralel tidak serta-merta melegalisasi pembebanan biaya di tahun pajak yang sedang bersengketa. Dengan demikian, Pengadilan Pajak memutuskan untuk mempertahankan koreksi Terbanding;

4. Koreksi Sewa Kendaraan (Akun 6104)

Menimbang bahwa terkait biaya sewa kendaraan, Pengadilan Pajak menilai Pemohon Banding gagal membuktikan dalil mengenai penggunaan kendaraan secara massal untuk operasional tambang. Bukti yang diajukan Terbanding menunjukkan beberapa kendaraan

PT Bumi Suksesindo

digunakan di Jakarta dan merupakan jenis kendaraan penumpang (SUV/Minibus) yang lazimnya digunakan sebagai kendaraan jabatan;

Menimbang bahwa tanpa adanya logbook kendaraan atau bukti nyata mobilisasi massal, biaya tersebut diklasifikasikan sebagai pemberian kenikmatan. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak memutuskan untuk mempertahankan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding tidak dapat memenuhi ambang batas pembuktian materiil;

Kesimpulan

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa sebagian besar dalil dan bukti yang diajukan oleh Terbanding lebih memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan sesuai dengan fakta di lapangan. Pengadilan Pajak menilai Pemohon Banding kurang cermat dalam memisahkan pengeluaran yang bersifat pribadi/natura dengan biaya yang murni untuk kepentingan perusahaan (3M). Namun, demi asas keadilan dan kepastian hukum, Pengadilan Pajak memberikan relaksasi pembebanan biaya telepon seluler sesuai aturan spesifik yang berlaku. Secara keseluruhan, Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan sebagian besar koreksi yang dilakukan Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

Nomor AkunDeskripsi BiayaNilai Sengketa (USD)Koreksi Dipertahankan (USD)Koreksi Dibatalkan (USD)
6105Sewa Properti196.740196.7400
6137Software Maintenance3.7923.7920
6250IT Consumable (HP)10.8125.4065.406
6015Medical Expense119.884119.8840
6308Insurance15.45015.4500
6104Sewa Kendaraan9.6869.6860
Jumlah356.364350.9585.406

PT Bumi Suksesindo

II. Koreksi harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan sebesar

USD979.286

Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan sebesar USD979.286 bersumber dari perbedaan pengakuan fiskal atas 5 (lima) pos akun biaya yang terbagi ke dalam 2 (dua) kelompok argumen utama. Pertama, terkait Akun 6025 – Allowance Other (USD5.599), Pemohon Banding berpendapat biaya ini adalah tambahan manfaat berupa bantuan kelahiran dan kedukaan dalam bentuk uang bagi pegawai, sehingga berstatus sebagai tunjangan yang dapat dibiayakan (3M) dan merupakan objek PPh Pasal 21. Sebaliknya, Terbanding mengoreksinya dengan dasar Pasal 9 Ayat (1) Huruf g UU PPh karena menilai pengeluaran tersebut bukan tunjangan, melainkan bantuan khusus yang tidak terkait dengan kegiatan 3M. Kedua, terkait 4 (empat) akun lainnya (Consultant Others, Consultant General, Community Development Project, dan Sponsorships), Pemohon Banding mendalilkan bahwa biaya-biaya tersebut adalah biaya Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang diwajibkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menjaga izin operasional tambang, sehingga termasuk biaya 3M yang dapat dikurangkan berdasarkan Pasal 6 UU PPh dan PMK Nomor 76/PMK.03/2011 (PMK-76/2011). Namun, Terbanding menolak hal tersebut dengan dalih bahwa secara fiskal, seluruh sumbangan harus tunduk mutlak pada Pasal 9 Ayat (1) Huruf g UU PPh juncto Peraturan Pemerintah (PP) 93 Tahun 2010 (PP-93/2010). Menurut temuan Terbanding, pengeluaran tersebut tidak memenuhi kriteria karena diberikan kepada individu atau kelompok yang tidak sah secara aturan (seperti pemberian paket sembako, 30 (tiga puluh) ekor kambing Idul Adha, sepeda motor, dan donasi kegiatan), tidak disalurkan melalui lembaga resmi, penerima tidak mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan tidak ada pelaporan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP);

PT Bumi Suksesindo

Menimbang bahwa sengketa atas koreksi ini merupakan sengketa

pembuktian sekaligus sengketa yuridis. Secara yuridis, terdapat benturan penerapan aturan dimana Pemohon Banding menggunakan Pasal 6 UU PPh (biaya 3M) yang dikaitkan dengan kepatuhan terhadap regulasi wajib dari Kementerian ESDM, sedangkan Terbanding menggunakan asas lex specialis dengan menerapkan Pasal 9 Ayat (1) Huruf g UU PPh juncto PP 93 Tahun 2010 secara ketat untuk mendiskualifikasi biaya tersebut. Secara pembuktian, Terbanding menilai Pemohon Banding gagal memberikan dokumen yang membuktikan bahwa sumbangan tersebut memenuhi syarat kumulatif PP-93/2010, seperti bukti bahwa penerima adalah lembaga resmi ber-NPWP yang melaporkan penerimaan sumbangannya ke DJP, serta mempermasalahkan bukti transaksi yang justru ditujukan untuk bantuan perorangan. Di pihak lain, Pemohon Banding merasa telah membuktikan substansi pengeluarannya melalui kelengkapan bukti penerimaan, surat permohonan desa, hingga laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang menunjukkan dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan pemberdayaan masyarakat sekitar tambang;

1. Terkait Koreksi Akun 6025 – Allowance Other (USD5.599)

Menimbang bahwa koreksi Terbanding atas biaya Allowance Other tidak dapat dipertahankan. Berdasarkan pemeriksaan atas bukti- bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak menemukan fakta hukum bahwa pengeluaran tersebut merupakan tunjangan dalam bentuk uang yang diberikan kepada pegawai sehubungan dengan adanya hubungan pekerjaan (bantuan kelahiran dan kedukaan). Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a UU PPh, biaya yang berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan dalam bentuk uang merupakan biaya 3M yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

PT Bumi Suksesindo

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak menilai argumen

Terbanding yang menyatakan biaya tersebut sebagai bantuan sesuai Pasal 9 Ayat (1) Huruf g UU PPh adalah kurang tepat, karena sifat materiil dari transaksi tersebut adalah tambahan kemampuan ekonomis bagi pegawai. Walaupun terdapat kekurangan administratif dalam pemotongan PPh Pasal 21 pada awalnya, hal tersebut tidak menggugurkan hak Pemohon Banding untuk membebankan biaya tersebut secara fiskal, terlebih Pemohon Banding telah menunjukkan itikad baik dengan mengakui biaya tersebut sebagai objek PPh Pasal 21 dalam sengketa terpisah. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding pada sub-koreksi ini;

2. Terkait Koreksi Biaya PPM dan Sponsorship (USD973.687)

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas 4 (empat) akun biaya (Akun 6120, 6131, 6190, dan 6330) tetap dipertahankan. Meskipun Pemohon Banding mendalilkan bahwa pengeluaran Program PPM merupakan kewajiban regulasi berdasarkan aturan Kementerian ESDM demi menjaga kelangsungan izin operasional (biaya 3M), namun secara fiskal, pembebanan biaya sumbangan diatur secara khusus (lex specialis) dalam Pasal 9 Ayat (1) Huruf g UU PPh juncto PP-93/2010;

Menimbang bahwa berdasarkan penilaian pembuktian, Pengadilan Pajak menemukan bahwa pengeluaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria kumulatif yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan. Fakta menunjukkan bahwa bantuan diberikan kepada individu atau kelompok masyarakat secara langsung, bukan melalui lembaga resmi yang ditunjuk dalam PP-93/2010. Selain itu, Pemohon Banding memberikan bantuan infrastruktur dalam bentuk tunai (transfer dana), yang mana

PT Bumi Suksesindo

secara tegas dilarang karena syarat bantuan infrastruktur harus dalam bentuk sarana atau prasarana fisik. Pengadilan Pajak juga mencatat kegagalan Pemohon Banding dalam memenuhi kewajiban administratif berupa pencantuman NPWP penerima dan pelaporan daftar nominatif sumbangan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian, karena syarat formal dan materiil tidak terpenuhi, Pengadilan Pajak berketetapan untuk mempertahankan koreksi Terbanding;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak memberikan kesimpulan atas seluruh materi sengketa sebagai berikut:

1. Membatalkan koreksi atas Akun 6025 (Allowance Other) sebesar USD5.599 karena secara materiil merupakan biaya tunjangan karyawan (biaya 3M);

2. Mempertahankan koreksi atas Akun 6120, 6131, 6190, dan 6330 dengan total USD973.687 karena pengeluaran tersebut tidak memenuhi persyaratan kumulatif sebagai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam PP-93/2010 dan PMK- 76/2011;

III.Koreksi sanksi administrasi sebesar USD1.548.380

Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi sanksi administrasi sebesar USD1.548.380 (Akun 6021 – Uncreditable Tax) bermula dari pembebanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masukan tahun 2014 sampai dengan 2018 yang tidak dapat dikreditkan dari hasil pemeriksaan restitusi PPN ke dalam biaya PPh Badan Tahun Pajak 2019. Pemohon Banding mendalilkan bahwa angka tersebut bukanlah sanksi administrasi berupa bunga atau denda, melainkan pajak selain Pajak Penghasilan yang secara sah dapat dibiayakan menurut Pasal 10 PP

PT Bumi Suksesindo

Nomor 94 Tahun 2010 (PP-94/2010) dan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Angka 9 UU PPh karena terkait dengan kegiatan operasional (3M) perusahaan. Pemohon Banding terpaksa membebankan biaya tersebut di tahun 2019 karena mereka tidak dapat lagi melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2014 sampai dengan 2018, mengingat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan untuk tahun-tahun pajak tersebut telah diterbitkan oleh otoritas pajak;

Menimbang bahwa Terbanding menolak pembebanan tersebut dengan alasan bahwa pencatatan biaya dari tahun 2014 sampai dengan 2018 pada pembukuan tahun 2019 bertentangan dengan prinsip matching cost against revenue dan ketentuan Pasal 6 Ayat (1) UU PPh. Menurut Terbanding, beban operasional sehari-hari yang masa manfaatnya tidak lebih dari 1 (satu) tahun mutlak harus dibiayakan pada tahun pengeluaran yang bersangkutan, dan Pemohon Banding dinilai masih memiliki kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT pada saat Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPN diterbitkan di tahun 2018 dan 2019. Lebih lanjut, Terbanding mengoreksi hal ini karena menilai Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung yang valid (seperti nomor faktur, detail transaksi, dan nominal) untuk membuktikan bahwa PPN Masukan yang dibiayakan tersebut nyata-nyata berkaitan dengan kegiatan 3M;

Menimbang bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian sekaligus sengketa yuridis. Secara yuridis, sengketa terjadi akibat perbedaan penafsiran terkait saat terutangnya pembebanan biaya dimana Terbanding menerapkan prinsip matching cost against revenue (Pasal 6 Ayat (1) UU PPh) secara kaku yang melarang pembebanan biaya masa lalu di tahun berjalan, sementara Pemohon Banding berargumen menggunakan Pasal 10 PP-94/2010 karena tertutupnya opsi administratif untuk membetulkan SPT tahun-tahun sebelumnya. Secara pembuktian, para pihak berselisih mengenai eksistensi dan validitas dokumen, dimana Terbanding menyatakan Pemohon Banding gagal menyerahkan dokumen

PT Bumi Suksesindo

pendukung pajak masukan untuk memvalidasi syarat 3M, sementara Pemohon Banding bersikeras bahwa bukti-bukti transaksi dan rincian SKPLB tersebut telah diserahkan sejak proses pemeriksaan dan keberatan berlangsung;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak setelah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan mendengarkan keterangan para pihak, berpendapat bahwa substansi sengketa ini terletak pada hak Pemohon Banding untuk membebankan PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto sesuai dengan amanat Pasal 10 Ayat (1) PP-94/2010. Pengadilan Pajak menilai bahwa secara materiil, biaya tersebut nyata-nyata telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding dan merupakan konsekuensi logis dari hasil pemeriksaan restitusi PPN yang dilakukan oleh Terbanding sendiri, sehingga keberadaan nilai tersebut tidak dapat disangkal eksistensinya;

Menimbang bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan bahwa pembebanan tersebut melanggar prinsip matching cost against revenue karena dibebankan lintas tahun, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding telah menerapkan prinsip tersebut secara kaku tanpa memperhatikan hambatan yuridis yang dihadapi Pemohon Banding. Berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (1a) UU Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pemohon Banding secara hukum telah tertutup haknya untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2014 sampai dengan 2018 karena Terbanding telah menerbitkan SKPKB atas tahun-tahun tersebut. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak menilai bahwa membebankan biaya tersebut pada Tahun Pajak 2019—yakni saat kepastian hukum mengenai nilai PPN yang tidak dapat dikreditkan tersebut timbul—adalah langkah yang sah demi terpenuhinya asas keadilan bagi wajib pajak;

PT Bumi Suksesindo

Menimbang bahwa mengenai alasan Terbanding yang menyatakan

Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen pendukung, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa data rincian SKPLB dan daftar faktur pajak masukan yang telah diunggah oleh Pemohon Banding merupakan bukti yang cukup untuk memverifikasi bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan kegiatan 3M. Pengadilan Pajak menegaskan bahwa karena PPN tersebut merupakan hasil koreksi Terbanding dalam proses restitusi dengan alasan belum berproduksi, maka secara otomatis Terbanding telah mengakui adanya transaksi materiil tersebut sebagai beban operasional (non-modal) yang menurut ketentuan perpajakan memang dapat dibiayakan;

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalil Pemohon Banding lebih memiliki landasan hukum yang kuat dan sesuai dengan asas kebenaran materiil. Sebaliknya, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan mencederai hak Pemohon Banding untuk membebankan biaya yang secara nyata berkaitan dengan kegiatan usahanya. Dengan demikian, Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Akun 6021 (Uncreditable Tax) sebesar USD1.548.380;

IV. Koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar USD669.782

Menimbang bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif lainya sebesar USD669.782 terdiri dari 3 (tiga) koreksi, yaitu (A) koreksi biaya yang tidak terkait 3M sebesar USD505.730, (B) koreksi biaya PT Merdeka Mining Service (MMS) yang dibebankan ke Pemohon Banding sebesar USD24.338, dan (C) koreksi pembelian inventaris sebesar USD139.714;

PT Bumi Suksesindo

A. Koreksi biaya yang tidak terkait 3M sebesar USD505.730

Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya atas biaya yang tidak terkait 3M sebesar USD505.730 bersumber dari pandangan Terbanding yang menganggap pengeluaran pada 7 (tujuh) pos akun biaya tidak memiliki kaitan langsung dengan kegiatan 3M. 7 (tujuh) pos tersebut meliputi biaya Casual Labour Porter, Training and Seminars, Contractor Medical Service, Camp/Messing Supplies, Consultant General, Insurance, dan Sponsorships. Terbanding mengoreksi biaya-biaya ini dengan berbagai dalil, antara lain bahwa biaya kesehatan, pelatihan, dan suplai mes merupakan pemberian natura/kenikmatan yang tidak memenuhi syarat PMK-167/2018, biaya sponsorship merupakan sumbangan yang tidak memenuhi kriteria PP-93/2010, serta adanya ketidakmampuan Pemohon Banding dalam menyerahkan bukti dokumen yang memadai seperti kuitansi, perjanjian, dan faktur untuk memvalidasi substansi 3M dari transaksi tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak seluruh koreksi tersebut karena meyakini bahwa ketujuh pos biaya itu mutlak merupakan biaya 3M operasional yang sah untuk dikurangkan dari Penghasilan Bruto sesuai Pasal 6 Ayat (1) UU PPh. Pemohon Banding mendalilkan bahwa biaya kesehatan (vaksin) dan pelatihan merupakan pemenuhan standar wajib Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sementara biaya sponsorship adalah kewajiban Program PPM yang diwajibkan oleh regulasi sektoral Kementerian ESDM guna mempertahankan izin operasi tambang. Selain itu, Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya lainnya murni untuk tiket perjalanan dinas operasional, kebutuhan utilitas mes karyawan, serta pencatatan asuransi yang di dalamnya terdapat pembatalan berupa jurnal pembalik (net off) dan deposit sewa helikopter untuk kegiatan eksplorasi;

PT Bumi Suksesindo

Menimbang bahwa sengketa ini merupakan sengketa

pembuktian dan sengketa yuridis. Secara yuridis, para pihak berselisih dalam penerapan aturan dimana Terbanding menggunakan ketentuan khusus (lex specialis) berupa pembatasan natura (PMK-167/2018) dan sumbangan (PP-93/2010) untuk menolak pembebanan biaya, sedangkan Pemohon Banding bersandar pada prinsip umum biaya 3M (Pasal 6 Ayat (1) UU PPh) yang harus dibaca beriringan dengan kewajiban mematuhi peraturan sektoral pertambangan dari Kementerian ESDM terkait K3 dan PPM. Secara pembuktian, sengketa terjadi karena Terbanding menilai Pemohon Banding gagal memberikan dokumen pendukung yang kompeten (seperti kontrak, faktur pajak, bukti potong, dan rincian kegiatan) untuk memvalidasi klaim 3M pada buku besar mereka, sementara Pemohon Banding berpendapat bahwa bukti-bukti transaksi operasional, daftar rincian jurnal pembalik, dan laporan pelaksanaan program yang diserahkan sudah cukup untuk membuktikan kebenaran material pengeluaran tersebut;

1. Terkait Koreksi Biaya Natura dan Kelemahan Pembuktian Operasional (Akun 6002, 6014, 6122, 6131, dan 6249)

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak setelah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan, berpendapat bahwa Terbanding telah tepat dalam melakukan koreksi atas pos biaya Casual Labour Porter, Training and Seminars, Contractor Medical Service, Consultant General, dan Camp/Messing Supplies. Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding gagal memenuhi ambang batas pembuktian materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU KUP dan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa mengenai biaya kesehatan dan perlengkapan pelatihan, Pengadilan Pajak sepakat dengan Terbanding bahwa pengeluaran tersebut merupakan pemberian

PT Bumi Suksesindo

natura/kenikmatan yang secara eksplisit dilarang sebagai pengurang penghasilan bruto menurut Pasal 9 Ayat (1) Huruf e UU PPh, mengingat Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keputusan Penetapan Daerah Tertentu. Lebih lanjut, terhadap biaya tiket dan konsultan, Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini kebenaran material transaksi tersebut karena Pemohon Banding hanya menyerahkan bukti sampel yang tidak merepresentasikan keseluruhan transaksi. Pengadilan Pajak juga menegaskan bahwa sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024, sehingga bukti-bukti yang tidak disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan namun baru muncul di persidangan tidak dapat dipertimbangkan untuk menggugurkan koreksi Terbanding;

2. Terkait Koreksi Biaya Asuransi/Insurance (Akun 6308)

Menimbang bahwa terhadap sengketa biaya asuransi, Pengadilan Pajak melakukan analisis mendalam terhadap sifat pencatatan akuntansi Pemohon Banding. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa untuk nilai sebesar USD124.230, koreksi Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena nilai tersebut merupakan jurnal pembalik (net off) untuk memperbaiki kesalahan pencatatan sebelumnya. Mempertahankan koreksi atas angka netralisasi akuntansi akan mencederai asas keadilan dan kebenaran materiil;

Menimbang bahwa terhadap sisa nilai sebesar USD37.626 yang diklaim sebagai deposit sewa helikopter, Pengadilan Pajak memutuskan untuk mempertahankan koreksi Terbanding. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding gagal menunjukkan bukti perjanjian sewa dan bukti pembayaran yang kompeten, sehingga substansi keterkaitan biaya tersebut dengan kegiatan 3M tidak terverifikasi secara hukum;

PT Bumi Suksesindo

3. Terkait Koreksi Biaya Sponsorship/PPM (Akun 6330)

Menimbang bahwa mengenai koreksi biaya Sponsorship sebesar USD246.672, Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan penalaran hukum Terbanding. Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa pengeluaran untuk Program PPM bukan merupakan sumbangan sukarela yang dibatasi oleh PP-93/2010, melainkan kewajiban hukum (mandatory spending) berdasarkan regulasi sektoral Kementerian ESDM;

Menimbang bahwa kepatuhan Pemohon Banding terhadap program PPM berbanding lurus dengan keberlangsungan izin operasional pertambangan. Apabila biaya ini tidak dikeluarkan, Pemohon Banding berisiko kehilangan izin usaha yang berakibat pada berhentinya sumber penghasilan. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat biaya ini secara substansial merupakan biaya untuk memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 Ayat (1) UU PPh. Dengan demikian, Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas pos ini demi kepastian hukum dan perlindungan atas kegiatan operasional yang sah;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak menetapkan koreksi yang dipertahankan dan yang tidak dipertahankan sebagai berikut:

KeteranganNilai Sengketa (USD)Dipertahankan (USD)Dibatalkan (USD)
Biaya Natura & Operasional (Akun 6002, 6014, 6122, 6131, 6249)97.20297.2020
Biaya Insurance (Jurnal Pembalik & Deposit)161.85637.626124.230
Biaya Sponsorship (PPM & Beasiswa)246.6720246.672
Jumlah505.730134.828370.902

PT Bumi Suksesindo

B. Koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya biaya PT Merdeka Mining

Service (MMS) sebesar USD24.338

Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini bermula dari koreksi Terbanding atas biaya jasa yang ditagihkan oleh PT Merdeka Mining Service (MMS) kepada Pemohon Banding sebesar USD24.338, yang terdiri dari kelompok Biaya Gaji (USD18.188) dan Biaya Lainnya (USD6.150). Terbanding mendalilkan bahwa berdasarkan dokumen Progress Claim, pengeluaran tersebut merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan support konstruksi, support eksplorasi, dan direct expense yang menurut Pasal 11 Ayat (6) UU PPh harus dikapitalisasi dan dibebankan melalui mekanisme penyusutan, bukan dibiayakan sekaligus. Terbanding juga menilai Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung yang memadai untuk memisahkan atau membuktikan mana jasa konstruksi yang dilakukan di area yang sudah berproduksi dan mana yang merupakan jasa untuk area eksplorasi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi tersebut dengan alasan bahwa biaya-biaya yang ditagihkan oleh PT MMS merupakan biaya perawatan dan perbaikan terhadap area pabrik yang secara faktual sudah menghasilkan atau berproduksi, yaitu Ore Processing Plant (OPP) dan Adsorption, Desorption, and Recovery Plant (ADR Plant). Pemohon Banding berpendapat bahwa pengeluaran tersebut murni merupakan direct expense rutin, seperti gaji, Tunjangan Hari Raya (THR), biaya medis, BPJS, transportasi, pemeliharaan, dan suku cadang minor, yang memiliki masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun. Berdasarkan Penjelasan Pasal 11 Ayat (6) UU PPh, biaya operasional yang sifatnya rutin seperti gaji pegawai tidak boleh dikapitalisasi, sehingga Pemohon Banding meyakini biaya-biaya tersebut sah untuk dibebankan secara langsung pada tahun pengeluaran berjalan;

PT Bumi Suksesindo

Menimbang bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian

sekaligus sengketa yuridis. Secara yuridis, terdapat perselisihan interpretasi dan penerapan aturan dalam UU PPh dimana Terbanding menggunakan Pasal 11 Ayat (6) UU PPh yang mewajibkan kapitalisasi dan penyusutan atas biaya-biaya pra-operasi atau eksplorasi, sementara Pemohon Banding bersandar pada prinsip bahwa biaya operasional rutin dengan masa manfaat kurang dari satu tahun mutlak tidak boleh dikapitalisasi melainkan dibebankan sekaligus pada tahun berjalan. Secara pembuktian, para pihak berselisih mengenai ketersediaan dan validitas dokumen transaksi dimana Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding gagal menyerahkan bukti-bukti fundamental seperti faktur pajak, invoice, perjanjian, bukti pembayaran, serta tidak ada penjelasan rinci memadai mengenai proses penjurnalan reclass MMS untuk memisahkan biaya area produksi dan area eksplorasi, sementara Pemohon Banding meyakini bahwa penagihan melalui invoice tersebut sudah secara sah mencerminkan pekerjaan perbaikan langsung di area yang telah berproduksi;

Menimbang bahwa dalam hukum acara perpajakan, beban pembuktian (burden of proof) atas suatu pengeluaran yang diklaim sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepenuhnya berada pada Pemohon Banding. Dalam sengketa ini, Pengadilan Pajak meneliti dokumen Progress Claim yang menjadi dasar penagihan dari PT MMS dan menemukan fakta bahwa deskripsi pekerjaan secara eksplisit merujuk pada kegiatan support konstruksi dan support eksplorasi. Pengadilan Pajak menilai bahwa dokumen sumber tersebut merupakan bukti materiil yang paling objektif untuk menentukan sifat pengeluaran, dimana kegiatan konstruksi dan eksplorasi secara yuridis tunduk pada ketentuan kapitalisasi;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (6) UU PPh, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan pra-operasi atau

PT Bumi Suksesindo

konstruksi yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun harus dikapitalisasi dan dibebankan melalui mekanisme penyusutan. Pengadilan Pajak menilai bahwa meskipun Pemohon Banding berargumen biaya tersebut adalah biaya rutin seperti gaji dan suku cadang minor, namun karena biaya-biaya tersebut melekat pada aktivitas pendukung konstruksi yang dilakukan oleh kontraktor (PT MMS), maka biaya tersebut menjadi bagian dari perolehan aset atau biaya pra-operasi yang tidak dapat dibiayakan sekaligus pada tahun berjalan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak memberikan perhatian pada ketidakmampuan Pemohon Banding dalam menyajikan rincian dokumen pendukung yang memadai untuk memisahkan secara akurat mana pekerjaan yang dilakukan di area yang sudah berproduksi (Ore Processing Plant) dan mana yang berada di area eksplorasi. Pengadilan Pajak menilai bahwa penjelasan Pemohon Banding mengenai penjurnalan reclass MMS bersifat tidak didukung dengan bukti yang kompeten dan tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil analisis administratif yang dilakukan oleh Terbanding. Ketiadaan pemisahan bukti ini menyebabkan Pengadilan Pajak tidak memiliki dasar yang meyakinkan untuk mengakui seluruh biaya tersebut sebagai direct expense operasional rutin;

bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan kelemahan pembuktian tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa tindakan Terbanding dalam melakukan koreksi positif sebesar USD24.338 telah sesuai dengan asas kepastian hukum dan asas kebenaran materiil. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak memutuskan untuk mempertahankan seluruh koreksi Terbanding atas pos biaya jasa PT MMS tersebut;

PT Bumi Suksesindo

C. Koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya pembelian inventaris

sebesar USD139.714

Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya atas pembelian inventaris sebesar USD139.714 bersumber dari perbedaan perlakuan akuntansi dan perpajakan terhadap pengadaan barang-barang operasional seperti Air Conditioner (AC), laptop, lemari arsip, kulkas, proyektor, dan perangkat elektronik lainnya. Terbanding melakukan koreksi karena menilai barang- barang inventaris tersebut secara wajar memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding menggunakan dasar hukum Pasal 9 Ayat (2) UU PPh beserta penjelasannya, yang menegaskan bahwa pengeluaran untuk mendapatkan penghasilan yang masa manfaatnya lebih dari satu tahun tidak boleh dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran, melainkan mutlak harus dikapitalisasi dan dibebankan melalui mekanisme penyusutan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa barang-barang yang dibeli merupakan perolehan aset dengan masa manfaat di bawah satu tahun atau memiliki jumlah pembayaran kumulatif yang kurang dari batas materialitas perusahaan, yaitu sebesar USD5.000. Pemohon Banding berpendapat bahwa berdasarkan kebijakan internal perusahaan yang dijalankan secara taat asas, pengeluaran untuk inventaris di bawah ambang batas nilai tersebut sah untuk langsung dibiayakan sekaligus sebagai pengeluaran operasional. Pemohon Banding meyakini bahwa perlakuan ini sejalan dengan prinsip penyusutan dan amortisasi yang diizinkan dalam Pasal 11A Ayat (1) UU PPh, sehingga biaya tersebut tidak perlu diakui sebagai aktiva tetap yang disusutkan;

PT Bumi Suksesindo

Menimbang bahwa sengketa atas koreksi pembelian inventaris ini

merupakan sengketa pembuktian dan sengketa yuridis. Secara yuridis, perselisihan berpusat pada penafsiran dan pengutamaan aturan pembebanan biaya dimana Terbanding menerapkan prinsip kelaziman usaha dan Pasal 9 Ayat (2) UU PPh secara ketat terkait masa manfaat fisik barang untuk mewajibkan kapitalisasi aset, sedangkan Pemohon Banding meyakini bahwa kebijakan pembebanan langsung (tanpa kapitalisasi) untuk aset dengan nilai di bawah USD5.000 telah sejalan dengan aturan perpajakan, khususnya Pasal 11A Ayat (1) UU PPh. Secara pembuktian, sengketa terjadi karena Terbanding menggunakan rincian General Ledger dan invoice untuk membuktikan bahwa wujud fisik barang yang dibeli (seperti AC, laptop, dan proyektor) nyata-nyata berumur lebih dari satu tahun sehingga harus disusutkan secara fiskal, sementara Pemohon Banding menilai bukti-bukti tersebut justru memvalidasi argumennya bahwa nilai perolehan barang-barang tersebut berada di bawah batas kapitalisasi perusahaan sehingga valid untuk langsung dibiayakan;

Menimbang bahwa inti sengketa a quo adalah mengenai perbedaan kriteria pembebanan biaya atas perolehan barang inventaris antara ketentuan perundang-undangan perpajakan dengan kebijakan akuntansi internal Pemohon Banding. Berdasarkan bukti-bukti berupa General Ledger dan sampel invoice, Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa barang-barang yang dikoreksi oleh Terbanding meliputi laptop, AC, kulkas, proyektor, dan peralatan kantor lainnya yang secara sifat dan hakikatnya memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun.

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 9 Ayat (2) UU PPh secara imperatif mengatur bahwa pengeluaran yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun tidak dapat dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran, melainkan harus dikapitalisasi dan dibebankan melalui penyusutan. Oleh karena itu, langkah Terbanding melakukan koreksi fiskal positif untuk

PT Bumi Suksesindo

mengalihkan pembebanan langsung menjadi mekanisme penyusutan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak menilai argumen Pemohon Banding yang menerapkan batas materialitas sebesar USD5.000 sebagai dasar untuk langsung membiayakan perolehan aset tidak dapat dibenarkan secara hukum fiskal. Meskipun kebijakan tersebut lazim dalam praktik akuntansi komersial demi efisiensi administratif, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa UU PPh tidak mengenal ambang batas nilai nominal tertentu dalam menentukan kategori aset tetap;

Menimbang bahwa dalam hukum pajak berlaku asas lex scripta, dimana pembebanan biaya harus tunduk sepenuhnya pada aturan undang- undang tanpa dipengaruhi oleh kebijakan internal wajib pajak. Dengan demikian, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa kebijakan internal Pemohon Banding tidak dapat menggugurkan kewajiban yuridis untuk melakukan kapitalisasi atas barang-barang yang nyata-nyata memiliki umur ekonomis lebih dari 1 (satu) tahun;

Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa perlakuan tersebut telah dijalankan secara taat asas dan diterima pada pemeriksaan tahun-tahun pajak sebelumnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa setiap tahun pajak bersifat mandiri (self- contained). Pengadilan Pajak menegaskan prinsip kebenaran materiil mengharuskan setiap sengketa diputus berdasarkan fakta dan hukum yang terjadi pada tahun pajak yang bersangkutan;

Menimbang bahwa fakta tidak adanya koreksi oleh Terbanding pada masa lalu tidak secara otomatis melegalkan perlakuan akuntansi yang bertentangan dengan undang-undang pada tahun pajak berjalan. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa argumen konsistensi yang diajukan Pemohon Banding tidak memiliki kekuatan hukum untuk

PT Bumi Suksesindo

membatalkan koreksi yang didasarkan pada ketentuan normatif Pasal 9 Ayat (2) UU PPh;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum dan evaluasi terhadap bukti-bukti di persidangan, Pengadilan Pajak menilai posisi Terbanding telah memenuhi asas kepastian hukum dan asas kebenaran materiil. Sebaliknya, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara meyakinkan bahwa barang-barang inventaris tersebut secara fisik habis dikonsumsi dalam jangka waktu kurang dari satu tahun. Dengan demikian, Pengadilan Pajak memutuskan untuk tetap mempertahankan koreksi fiskal positif yang dilakukan oleh Terbanding atas pembelian inventaris sebesar USD139.714;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:
Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang
terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.
Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-
Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:
… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti
yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan …
Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:
Pasal 69 Ayat (1) Huruf e
Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan
adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

PT Bumi Suksesindo

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (USD)Nilai Sengketa Dipertahankan (USD)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
Penghasilan Neto:
- Penyesuaian Fiskal Positif3.553.8111.623.5241.930.287

PT Bumi Suksesindo

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingUSD156.214.134 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanUSD 1.930.287 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakUSD154.283.847

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (USD)
Penghasilan Neto Penghasilan Kena Pajak PPh terutang Kredit Pajak PPh yang tidak / kurang dibayar Sanksi Adminsitratif: - Bunga Pasal 13 (2) KUP PPh yang masih harus dibayar154.283.847 154.283.847 38.570.962 38.132.199
438.763 191.652
630.415

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Bumi Suksesindo

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00373/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00051/206/19/651/23 tanggal 16 Oktober 2023, atas nama PT Bumi Suksesindo, NPWP 31.585.200-4.011.000, beralamat di Dusun Pancer, Sumberagung, Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68488, (taxes-bsi@merdekacoppergold.com), sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar USD630.415.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti.

PT Bumi Suksesindo

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 29 April 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

PT Bumi Suksesindo

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.