P U T U S A N
Nomor PUT-002677.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02668/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PenghasilanTahun Pajak 2020 Nomor 00003/206/20/056/24 tanggal 25 Januari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002677.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara :
PT. ROHDE & SCHWARZ INDONESIA, NPWP 02.116.061.9.056.000, beralamat di Gedung Cibis Nine Lt.5 Jl Tb Simatupang No.2 RT 001 RW 005, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Muhammad Arif jabatan Direktur, domisili elektronik maulana@mbctax.com; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :
Nama: M. Zaenal Mutaqqin I M
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-304/PP/IKH/2024 tanggal 28 Maret 2024 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 828.FIN.117/RSI-L/BA/2425 tanggal 23 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190,
1. Nama / NIP: Masria Tobana Uli Sinambela /
197503171995112001
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan
Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus
2. Nama / NIP: Mohammad Aulia Nasution / 198206302003121002