P U T U S A N
Nomor PUT-002680.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00543/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 07 Maret 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 625750/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 11 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002680.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INTINIRI UTAMA, NPWP 01.924.695.8-451.000, beralamat di Kp. Cukanggalih, RT.002 RW.004, Cukanggalih, Curug, Kab. Tangerang, Banten, 15810, dalam hal ini diwakili oleh Sakti Indera jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 57 tanggal 29 Agustus 2022 yang dibuat oleh Alang, S.H. Notaris di Jakarta Barat;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Sugiarto Utomo
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 03 Februari 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor IU20250314/DOC/002 tanggal 14 Maret 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai