P U T U S A N
Nomor PUT-002682.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00007/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Sinartama Multi Raya terhadap Penetapan yang Dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-603699/KBC.0201/2024 tanggal 23 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002682.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SINARTAMA MULTI RAYA, NPWP 63.003.643.2-402.000, beralamat di Jl. Husein Sastranegara, Ruko Duta Garden Square Lt. 3, C.47, Jurumudi, Benda, Kota Tangerang, Banten, 15124, dalam hal ini diwakili oleh Harry Hartono Limbri jabatan Direktur, berdasarkan Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sinartama Multi Raya 30 tanggal 12 Januari 2022 yang dibuat oleh Khanief, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Imam Basuki Rahmanto,
Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April
2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SMR-GA-001/2025 tanggal 19 Maret 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;