Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 26 halaman

PUT-002683.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Sinartama Multi Raya · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-002683.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00008/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Sinartama Multi Raya terhadap Penetapan yang Dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-603708/KBC.0201/2024 tanggal 23 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002683.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SINARTAMA MULTI RAYA, NPWP 63.003.643.2-402.000, beralamat di Jl. Husein Sastranegara, Ruko Duta Garden Square Lt. 3, C.47, Jurumudi, Benda, Kota Tangerang, Banten, 15124, dalam hal ini diwakili oleh Harry Hartono Limbri jabatan Direktur, berdasarkan Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sinartama Multi Raya 30 tanggal 12 Januari 2022 yang dibuat oleh Khanief, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto,

Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SMR-GA-002/2025 tanggal 19 Maret 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama/NIP: Mochamad Basri/197703151997031003,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama/NIP: Tesalonika Broery Agustin/198812152010121001, Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama/NIP: Indra Prasetya Nugraha Hasmedy/

198809092008121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/199410262018012004,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

7. Nama/NIP: Yusuf Dwi Indrajaya Asmara/199607092015121001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-723/BC/BC.06/2025 tanggal 13 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 662/PP/BR/2025 tanggal 2 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SMR-GA- 002/2025 tanggal 19 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor SPTNP-603708/KBC.0201/2024 tanggal 23 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk----
2. Cukai----
3. PPN31.339.42044.743.04913.403.629-
4. PPnBM----
5. PPh Pasal 227.122.57510.168.8503.046.275-
6. Denda-5.000.0005.000.000-
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran21.449.904-

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor SPTNP-603708/KBC.0201/2024 tanggal 23 November 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 06 Desember 2024 dengan perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk-
2. Cukai-
3. PPN31.339.420
4. PPnBM-
5. PPh Pasal 227.122.575
6. Denda-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00008/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk----
2. Cukai----
3. PPN31.339.42044.743.04913.403.629-
4. PPnBM----
5. PPh Pasal 227.122.57510.168.8503.046.275-
6. Denda-5.000.0005.000.000-
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran21.449.904-

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SMR-GA- 002/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Sabtu tanggal 22 Maret 2025 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SMR- GA-002/2025 tanggal 19 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ini berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”) dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) sebagai berikut

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Keputusan Terbanding adalah merupakan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat 2 UU Kepabeanan;

2. Bahwa permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 95 UU Kepabeanan j.o. Pasal 31 UU Pengadilan Pajak;

3. Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

4. Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak dan Pasal 95 UU Kepabeanan: Permohonan banding diajukan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00008/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 24 Januari 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding;

5. Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak: Surat Banding diajukan atas 1 (satu) Penetapan, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00008/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025;

6. Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

7. Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan Lampiran berupa salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00008/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025;

8. Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak: Pemohon Banding telah membayar 100% (seratus persen) tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan menggunakan Billing DJBC dengan nomor 640241100299473 dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan NTPN nomor 18E387LI83IOT76H tanggal bayar 25 November 2024;

9. Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak: Surat banding ditandatangani oleh Harry Hartono Limbri sebagai Direktur sesuai Akta Pemohon Banding Nomor 30 tanggal 12 Januari 2022 dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU- 0004722.AH.01.01 tanggal 19 Januari 2022;

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, pengajuan banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding seperti yang ditetapkan dalam

Pasal 95 UU Kepabeanan dan Pasal 35, 36 dan 37Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II.Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dari China dengan Pemberitahuan Impor Barang nomor pendaftaran 629592 tanggal 21 November 2024 melalui KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas jenis barang 2009 ROLL PVC FLOOR COVERING 0.35MMX1.2MX20M dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF CNY130.585,00;

2. Bahwa atas importasi tersebut di atas Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor 629592 tanggal 21 November 2024 ditentukan Nilai Pabeannya menjadi sebesar CIF CNY 186.435,20 dan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 603708/KBC.0201/2024 tanggal 23 November 2024 yang menyebabkan kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor berupa dengan nilai tagihan sebesar Rp21.449.904,00 (dua puluh satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus empat rupiah);

3. Bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 603708/KBC.0201/2024 tanggal 23 November 2024 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingKekurangan
1. Bea masuk000
2. PPN Impor31.339.42044.743.04913.403.629
3. PPh Impor7.122.57510.168.8503.046.275
4. Denda Administrasi05.000.0005.000.000
Jumlah38.461.99559.911.89921.449.904

4. Bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingKekurangan
1. Bea masuk000
2. PPN Impor31.339.42044.743.0490
3. PPh Impor7.122.57510.168.8500
4. Denda05.000.0000
Jumlah38.461.99559.911.8990

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah:

1. KEP-00008/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang menolak seluruhnya permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam 603708/KBC.0201/2024 tanggal 23 November 2024 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp21.449.904,00 (dua puluh satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

PPN Impor13.403.629
PPh Impor3.046.275
Denda5.000.000
Jumlah21.449.904

2. KEP-00008/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan, dan terhadap barang impor dalam PIB Nomor 629592 tanggal 21 November 2024 atas pos 1 dikenakan pembebanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Ps.22) dan Sanksi Administrasi berupa denda sebesar total Rp21.449.904,00 (dua puluh satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus empat rupiah);

B. Alasan Pengajuan Banding

Bahwa untuk mendukung kebenaran materi yang berkaitan dengan sengketa banding ini, permohonan banding Pemohon Banding sampaikan berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan harga transaksi yang sebenarnya sebagaimana PIB Nomor 629592 tanggal 21 November 2024, hal ini diperkuat dengan dokumen-dokumen pendukung seperti namun tidak terbatas pada Invoice, Packing List, Bill of Lading, Purchase order, Sales Contract, Bukti Transfer Bank, dan bukti korespondensi/dokumen negoisasi pembentukan harga terkait transaksi serta bukti-bukti lain yang terkait dengan transaksi pembelian impor barang a quo. Dalam hal ini Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut “PMK-144):

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

2. Bahwa nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB 629591 telah memenuhi persyaratan sebagai nilai pabean. Hal ini telah sesuai dengan pasal 7 PMK-144. Sehingga tidak ada alasan bagi terbanding untuk menggugurkan harga transaksi yaitu:

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat

ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

3. Bahwa penentuan Nilai Pabean telah dilakukan oleh Pemohon Banding berdasarkan dengan bukti nyata atau data obyektif dan terukur yang tercantum dalam PIB Nomor 629592 tanggal 21 November 2024, sehingga sesuai dengan pasal 21 PMK-144:

Pasal 21

(1) Importir atau Pemilik Barang menentukan secara mandiri nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Penentuan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan faktor yang menentukan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, berupa:

a. objek suatu transaksi jual-beli;

b. persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);

c. unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(4) dan Pasal 5 ayat (5); dan

d. unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7).

(3) Penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

(4) Selain menentukan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Importir atau Pemilik Barang menentukan secara mandiri nilai impor untuk penghitungan pajak dalam rangka

impor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

IV. Usul Pemohon Banding

A. Kesimpulan Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak dan pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan;

2. Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan harga transaksi yang sebenarnya di dalam PIB Nomor 629592 tanggal 21 November 2024;

3. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, PPN Impor, PPh Impor dan Sanksi Administrasi berupa denda atas importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 629592 tanggal 21 November 2024;

B. Permohonan

Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dengan ini Pemohon Banding memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dengan memberikan keputusan sebagai berikut;

1. Bahwa membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00008/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025;

2. Bahwa menerima dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00008/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025, sehingga bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor berupa PPN Impor, PPh Impor dan Sanksi Administrasi berupa denda yang masih harus dibayarkan oleh Pemohon Banding menjadi Nihil;

Bahwa apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dalam kerangka pertimbangan yang pertama, keputusan yang dihasilkan

memberikan jalan keluar dari permasalahan hukum para pihak, yang kedua, putusan yang dihasilkan tidak hanya memberikan manfaat bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga bagi pihak lain terutama masyarakat, yang ketiga keadilan yang dibuat adalah oleh hukum, bukan oleh subjektivitas hakim, yang keempat putusan yang dibuat dapat diterima oleh pihak yang kalah dalam sengketa a quo;

Bahwa sesuai dengan pasal 46 Undang-Undang Pengadilan Pajak Pemohon Banding mohon untuk diundang dalam proses persidangan guna memberikan keterangan, penjelasan dan bukti tambahan yang mungkin diperlukan;

Bahwa demikianlah Banding ini Pemohon Banding ajukan. Besar harapan Pemohon Banding kiranya Yang Mulia Majelis Hakim berkenan mengabulkan permohonan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

Bukti P-1. SoftcopyKeputusanTerbandingNomorKEP-

00008/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025;

Bukti P-2. Softcopy SPTNP Nomor SPTNP-603708/KBC.0201/2024 tanggal 23

November 2024

Bukti P-3. Softcopy PIB Nomor 629592 tanggal 21 November 2024

Bukti P-4. Softcopy Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 06 Desember 2024; Bukti P-5. Softcopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sinartama Multi Raya

Nomor 30 tanggal 12 Januari 2022 yang dibuat oleh Khanief, S.H.,

M.Kn., Notaris di Kota Bekasi beserta softcopy Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-6. Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

18E387LI83IOT76H tanggal 25 November 2024 sebesar Rp21.449.904,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-7. Softcopy asli Pakta Integritas a.n. Harry Hartono Limbri;

Bukti P-8. Softcopy bermeterai Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sinartama

Multi Raya Nomor 30 tanggal 12 Januari 2022 yang dibuat oleh Khanief, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi beserta softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-9. Softcopy asli Surat Kuasa Khusus Nomor SMR-GA-002/2025 tanggal 19

Maret 2025 a.n. Imam Basuki Rahmanto S.ST., Ak.;

Bukti P-10. Softcopy asli Pakta Integritas a.n. Imam Basuki Rahmanto S.ST., Ak.; Bukti P-11. Softcopy Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29

April 2024 a.n. Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-12. Softcopy bermeterai Bukti Pemesanan Barang;

Bukti P-13. Softcopy bermeterai Purchase Order ;

Bukti P-14. Softcopy bermeterai Commercial Invoice Nomor SMRWEN-240907-

SGH;

Bukti P-15. Softcopy bermeterai Packing List;

Bukti P-16. Softcopy bermeterai Cargo Transportation Insurance Policy;

Bukti P-17. Softcopy bermeterai Certificate of Origin Form RCEP Nomor

RC247480403950054;

Bukti P-18. Softcopy bermeterai Bukti Telegraphic Transfer Bank BCA;

Bukti P-19. Softcopy bermeterai SPT Masa PPN;

Bukti P-20. Softcopy bermeterai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.

04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk;

Bukti P-21. Softcopy PIB Nomor 629592 tanggal 21 November 2024 beserta

softcopy lampiran dokumen pendukungnya;

Bukti P-22. Softcopy bermeterai Email Bukti Korespondensi;

Bukti P-23. Softcopy bermeterai Proforma Invoice;

Bukti P-24. Softcopy bermeterai Bill of Lading Nomor 245774898;

Bukti P-25. Softcopy bermeterai Rekening Koran;

Bukti P-26. Softcopy bermeterai Laporan Mutasi Barang;

Bukti P-27. Softcopy bermeterai Laporan Penjualan;

Bukti P-28. Softcopy bermeterai Faktur Pajak Standar;

Bukti P-29. Softcopy TanggapanTertulisNomor01/KEY-PTSMR/KEP-

00008/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025;

Bukti P-30. Softcopy TanggapanTertulisNomor02/KEY-PTSMR/KEP-

00008/IX/2025 tanggal 17 September 2025;

Bukti P-31. Softcopy Simpulan Akhir Nomor 03/KEY-PTSMR/KEP-00008/X/2025

tanggal 14 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy LPPNP Nomor 603903/KBC.0201/2024 beserta softcopy

Risalah Penetapan Nilai Pabean;

Bukti T-2. Softcopy Penjelasan Tertulis Nomor S-1278/BC.06/PaBC.2/2025

tanggal 19 Agustus 2025;

Bukti T-3. Softcopy Surat Uraian Banding Nomor S-00409/BC.06/SUB/2025

tanggal 21 Mei 2025;

Bukti T-4. Softcopy Penjelasan Tertulis Nomor S-1457/BC.06/PaBC.2/2025

tanggal 16 September 2025;

Bukti T-5. Softcopy Closing Statement Nomor S-1656/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal

15 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00008/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-603708/KBC.0201/2024 tanggal 23 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor SMR-GA-002/2025 tanggal 19 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF CNY130.585,00CIF CNY186.435,20Terbanding menetapkan dengan Metode VI-III

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp21.449.904,00 (dua puluh satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus empat rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan
keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
Menimbang bahwa Terbanding dalam keputusannya menyatakan alasan
menetapkan nilai pabean, karena:
1. Nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya karena pada saat penelitian
awal, Pemohon tidak menyerahkan dokumen korespondensi negosiasi harga,
Purchase Order, dan Sales Contract yang ditandatangani kedua belah pihak;
2. Terdapat ketidaksesuaian data (spesifikasi, jumlah, dan nilai) antar dokumen
pendukung yang dilampirkan Pemohon:
a. Purchase Order mencantumkan jumlah 2200 Rolls dengan total
CNY143.000,00, sedangkan PIB memberitahukan 2009 Rolls.
b. Proforma Invoice mencantumkan ukuran 0.35MMX2MX20M dan jumlah
2000 Rolls, berbeda dengan spesifikasi pada PIB (lebar 1.2M)
3. Karena metode nilai transaksi (Metode I) gugur, Terbanding menetapkan nilai
pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai
barang serupa dari data sistem CEISA;

Menimbang atas penetapan Terbanding tersebut, Pemohon Banding keberatan dan tidak setuju dengan alasan:

1. Nilai pabean yang dilaporkan dalam PIB adalah benar adanya dan sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya dibayar kepada pemasok;

2. Terkait perbedaan ukuran pada Proforma Invoice, hal tersebut merupakan kesalahan ketik (clerical error). Ukuran yang benar adalah lebar 1.2M, sebagaimana tercantum dalam Invoice, Packing List, Bill of Lading, dan Form RCEP;

3. Kebenaran fisik barang (ukuran 1.2M) telah divalidasi melalui pemeriksaan fisik (Jalur Merah) oleh pejabat Bea Cukai di pelabuhan bongkar;

4. Pemohon telah melengkapi seluruh bukti pendukung transaksi, termasuk bukti korespondensi email, bukti transfer bank (Telegraphic Transfer), rekening koran, laporan mutasi barang, serta pembukuan yang mencatat transaksi tersebut;

Bahwa dengan demikian, berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding terhadap barang impor berupa PVC Floor Covering 0.35MMx1.5Mx20M yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 629592 tanggal 21 November 2024. Hal ini dikarenakan Terbanding menilai dokumen pendukung yang disampaikan saat keberatan tidak memadai, sehingga nilai transaksi digugurkan dan ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai barang serupa sesuai hierarki PMK 144/PMK.04/2022;

Bahwa dengan demikian berdasarkan pokok sengketa tersebut di atas, maka sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian; bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”. Alat bukti sebagaimana Pasal 69 ayat (1) tersebut dapat berupa:

1. surat atau tulisan;

2. keterangan ahli;

3. keterangan para saksi;

4. pengakuan para pihak, dan/atau

5. pengetahuan Hakim.

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”

Bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

1. Surat atau tulisan berupa LPPNP, Keputusan Keberatan, PIB dan dokumen pelengkapnya, bukti bayar, pembukuan dan dokumen pendukung lainnya;

2. Pengakuan para pihak dalam persidangan;

Menimbang atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan a.l. sebagai berikut:

A. Ketentuan Tentang Nilai Pabean

Bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk perhitungan bea masuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) adalah sebagai berikut:

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan:

"Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan";

Bahwa Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk menurut Pasal 15 ayat (7) UU Nomor 17 Tahun 2016, diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri. Peraturan Menteri yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK-144/PMK.04/2022); Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-144/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 2:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

Pasal 3 ayat (2):

“Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa”.

Pasal 5 ayat (1):

“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”

Pasal 12 ayat (1):

“Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.”

Pasal 19 ayat (2):

“Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.” Pasal 25 ayat (2):

“Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

b. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

c. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat

(5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

e. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

f. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang

Pasal 27 ayat (4):

Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean. bahwa Pasal 32 ayat (3):

Hasil penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dituangkan dalam bentuk tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai. “

Bahwa Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur menurut Pasal angka 10 PMK-144/PMK.04/2022 adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/ atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi;

Bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 27 ayat (4) PMK- 144/PMK.04/2022 diatas;

Bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang PVC Floor Covering 0.35MMx1.5Mx20M (HS: 3918.10.19) pada PIB a quo Nomor 629591 tanggal 21 November 2024 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI-III), dan Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti LPPNP dan risalah penetapan yang menyebutkan menggunakan PIB pembanding nomor 622268 tanggal 17 September 2024 barang pada pos 2 dengan uraian: PVC Flooring 1.0MMX2MX20M. Barang yang dibandingkan tidak mempunyai kesamaan uraian dengan uraian barang a quo. Penggunaan PIB pembanding tersebut tidak diuraikan secara memadai mengenai kesamaan karakteristik barang, tingkat perdagangan, jumlah, waktu pengapalan, serta tidak dijelaskan secara transparan proses penyesuaian yang dilakukan, sehingga meskipun secara substansi penggunaan data pembanding dapat dibenarkan setelah gugurnya metode nilai transaksi, namun secara metodologis belum sepenuhnya memenuhi prinsip kehati-hatian, kecermatan, dan keterbukaan dalam penetapan nilai pabean;

B. Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding

Menimbang bahwa untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi, maka Majelis melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti yang dilampirkan dalam

berkas pengajuan banding maupun yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

- Berdasarkan PIB Nomor 629592 tanggal 21 November 2024, Pemohon memberitahukan impor PVC Floor Covering 0.35MMx1.2Mx20M (HS: 3918.10.19) sebanyak 2009 roll, berat kotor: 25.630,00kg, berat bersih: 23.549,00kg. supplier: GUANGDONG YUANHUA NEW MATERIAL INDUSTRY CO., LTD dengan nilai pabean CIF CNY130.585,00 dengan kurs Rp2.181,75 sehingga setara dengan Rp284.903.823,75;

- Purchase Order (19 September 2024): Mencantumkan pemesanan 2200 Rolls 0,35MM x 1,2M x 20M front emboss; shiny, Back emboss:D45 dengan harga CNY 65,00/Roll, total CNY143.000,00. Pemohon menjelaskan adanya perubahan jumlah pesanan saat realisasi pengapalan menjadi 2009 Rolls. Payment condition: CIF Term. 70% T/T against B/L copy, 30% credit for 30 days of invoice;

- Bukti Korespondensi Email (19 September 2024): Terdapat bukti negosiasi harga "New Order Price" antara pembeli dan penjual yang menyepakati harga CNY 65/roll;

- Proforma Invoice No. SMRWEN-240907-SGH (8 Oktober 2024): Menunjukkan transaksi 2200 Rolls 0,35MM x 2M x 20M dengan harga CNY 65,00/Roll, total CNY143.000,00. Price term: CIF to Belawan;

- Commercial Invoice No. SMRWEN-240907-SGH (30 Oktober 2024): Menunjukkan transaksi 2009 Rolls 0,35MM x 1,2M x 20M dengan harga satuan CNY65,00 dan total CIF CNY130.585,00. Dokumen ini sesuai dengan pemberitahuan PIB. Due date: 30 days of Invoice dates, CIF Belawan;

- Packing List untuk Invoice No. SMRWEN-240907-SGH (30 Oktober 2024): PVC Floor Covering 0.35MMx1.2Mx20M (HS: 3918.10.19) sebanyak 2009 roll;

- Bill of Lading No. MAEU245774898 (31 Oktober 2024): Mengonfirmasi pengapalan 2009 Rolls menggunakan kapal TAI ZUN 2885152. Tercantum: Freight prepaid;

- Bukti Bayar (Telegraphic Transfer) tanggal 8 November 2024: Pemohon telah melakukan transfer sebesar CNY130.585,00 (atau Rp286.225.343,95 dengan kurs Rp2.191,87) kepada pemasok Guangdong Yuanhua. Nilai pembayaran ini sesuai dengan nilai total pada Commercial Invoice. Total dengan biaya Rp30.000,00 dan cable charge Rp35.000,00 menjadi Rp286.290.343,95;

- Pembayaran tersebut terkonfirmasi pada Rekening Koran tanggal 8 November 2024 sebesar Rp286.225.343,95;

- Pembukuan (Laporan Mutasi Barang & Penjualan): Pemohon menunjukkan pencatatan masuknya barang sejumlah 2009 Rolls ke dalam persediaan dan laporan penjualan kepada pihak ketiga (Musliadi dan M. Safwanda);

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen di atas, Majelis menilai terdapat kesesuaian data antara nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB dengan seluruh dokumen pendukung mulai dari tahap negosiasi, pemesanan, invoice, hingga bukti pembayaran dan pencatatan dalam pembukuan Pemohon;

Menimbang bahwa oleh karena itu, nilai yang diberitahukan telah didukung oleh bukti nyata dan data objektif yang memadai untuk membuktikan bahwa CIF CNY130.585,00 merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh Pemohon kepada penjual;

Menimbang bahwa oleh karena nilai transaksi dapat diyakini kebenarannya,bahwa oleh karena nilai transaksi dapat diyakini kebenarannya,
maka sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan, penetapan nilai pabean
harus didasarkan pada nilai transaksi barang yang bersangkutan, sehingga
penggunaan metode alternatif oleh Terbanding tidak lagi relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF CNY130.585,00CIF CNY186.435,20CIF CNY130.585,00

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan Nilai pabean barang impor in casu pada PIB Nomor 629592 tanggal 21 November 2024, sebesar CIF CNY130.585,00 sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00008/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-603708/KBC.0201/2024 tanggal 23 November 2024 atas nama PT SINARTAMA MULTI RAYA NPWP 63.003.643.2-402.000, beralamat di Jl. Husein Sastranegara, Ruko Duta Garden Square Lt. 3, C.47, Jurumudi, Benda, Kota Tangerang, Banten, 15124;

2. Menetapkan Nilai pabean barang impor in casu pada PIB Nomor 629592 tanggal 21 November 2024, sebesar CIF CNY130.585,00;

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan

untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronikonik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.