P U T U S A N
Nomor PUT-002690.14/2023/PP/M.IVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00122/KEB/PJ/WPJ.23/2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/205/16/542/21 tanggal 14 Juni 2021 Tahun Pajak 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002690.14/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
HAWARI N. TANDJAYA, NPWP 14.099.461.7-542.000, beralamat di Perumahan Bale Agung Kav. 33, RT.003 / RW.059, Dsn. Purwosari, Sinduadi, Mlati, Kab. Sleman, D.I. Yogyakarta (55284), yang diwakili oleh Sdr. Hawari N. Tandjaya, Jabatan: Wajib Pajak;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ir. Hawari N. Tandjaya
Jabatan: Wajib Pajak
2. Nama: Enggar Yustika
Izin Kuasa Hukum : KEP-713/PP/IKH/2023 tanggal 29 Mei 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SKK/VII/2023 tanggal 02 Agustus 2023;
3. Nama: Syah Rena Oktaviani
Jabatan: Karyawan
Alamat: Perumahan Griya Kuantan Blok J No. 1, RT.008
/ RW.036, Sendangadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SKK/VIII/2023 tanggal 02 Agustus 2023;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
L a w a n
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh: