P U T U S A N
Nomor PUT-002701.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00291/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Aichi Forging Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 623364/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 29 Oktober 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 002701.19/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AICHI FORGING INDONESIA, NPWP 02.270.441.5-046.000 beralamat di Jl. Pegangsaan Dua Blok A1 Km. 1,6, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14240 yang diwakili oleh Toshiji Kawai Jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ferryansyah,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/KEP-00291/AFI/II/ 2025 tanggal 11 Februari 2025;
2. Nama: Isthichomah Febriyanti,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1256/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-002/KEP-00291/AFI/II/ 2025 tanggal 03 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh: