Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-002701.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Aichi Forging Indonesia, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-002701.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00291/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Aichi Forging Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 623364/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 29 Oktober 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 002701.19/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AICHI FORGING INDONESIA, NPWP 02.270.441.5-046.000 beralamat di Jl. Pegangsaan Dua Blok A1 Km. 1,6, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14240 yang diwakili oleh Toshiji Kawai Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ferryansyah,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/KEP-00291/AFI/II/ 2025 tanggal 11 Februari 2025;

2. Nama: Isthichomah Febriyanti,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1256/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-002/KEP-00291/AFI/II/ 2025 tanggal 03 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Wahyu Hidayat/198403262009011006,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Ema Ratna Sari/ 198204162003122001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP: Riza Adi Wicaksono/ 198805042014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: I Nyoman Pandu Satya B/ 199111232010121004, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir,

6. Nama/NIP: I Gede Adika Prameswara P/ 199601172015021001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

7. Nama/NIP: Movi Herliansyah/199501012015021003,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

8. Nama/NIP: Mohammad Luthfi Pryantomo/199503122015021002, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP: Yayat Ruhiyat/ 198207212001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP: Febri Heriansyah/ 199102082010121002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/ 199605262015121002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung

Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1814/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-724/PP/ BR/2025 tanggal 22 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SPB.03-00291/ AFI/III/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00491/ KPU.01/SUB/2025 tanggal 18 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 623364/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 29 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPN Impor 2. PPH Impor 3. Denda Administrasi218.813.343 49.730.225 0229.158.348 52.081.375 5.000.00010.345.005 2.351.150 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran17.696.155

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 13 Desember 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00291/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp17.696.155,00 (tujuh belas juta enam ratus sembilan puluh enam ribu seratus lima puluh lima rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SPB.03-00291/AFI/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 (secara elektronik melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SPB.03-00291/AFI/III/2025 tanggal 21 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Nilai Pabean. Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang impor dalam PIB nomor 155802 tanggal 14 Oktober 2024 menjadi sebesar CIF USD 136,187.34 dengan nilai tagihan sebesar Rp17.696.155,00 (tujuh belas juta enam ratus sembilan puluh enam ribu seratus lima puluh lima rupiah).

2. Alasan Pengajuan Banding a. Pemohon Banding telah memberitahukan Nilai Pabean atas barang impor dalam PIB nomor 155802 tanggal 14 Oktober 2024 sebesar CIF USD 130,039.37, sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan terkait Nilai Pabean yang berlaku di Indonesia.

b. Terbanding menyatakan telah menetapkan kembali nilai pabean dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel, tetapi Terbanding tidak menguraikan tentang detail data yang digunakan (termasuk tetapi tidak terbatas pada PIB Pembanding), sehingga tidak dapat diyakini bahwa data yang digunakan merupakan data-data yang obyektif dan terukur.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa perhitungan Nilai Pabean yang diberitahukan pada PIB nomor 155802 tanggal 14 Oktober 2024 sudah Tepat dan Terbanding telah melakukan kesalahan dalam mernerbitkan Keputusan.

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

1. Kesimpulan

Pemohon Banding telah memberitahukan Nilai Pabean atas Barang Impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan terkait Nilai Pabean yang berlaku di Indonesia.

2. Usul

Pemohon Banding memohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Pajak melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00291/BC/KPU.01/KBT/2025 Tanggal 10 Februari 2025.

2. Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00291/BC/KPU.01/KBT/ 2025 Tanggal 10 Februari 2025 jo SPTNP Nomor 623364/KPU.1/SPTNP/ 2024 Tanggal 29 Oktober 2024 dengan menetapkan bahwa perhitungan Bea Masuk dan PDRI adalah sebagaimana PIB.

3. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan putusan banding yang mengabulkan banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00291/

BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025;

P.2 Softcopy SPTNP Nomor 623364/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 29 Oktober 2024;

P.3 Softcopy Surat Keberatan Nomor Tanpa Nomor tanggal 13 Desember 2024; P.4 Softcopy PIB Nomor 155802 tanggal 14 Oktober 2024;

P.5 Softcopy Billing DJBC Nomor 640250201053341 sebesar Rp17.696.155,00; P.6 Softcopy Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB 250218000044 tanggal 18

Februari sebesar Rp17.696.155,00;

P.7 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT

Aichi Forging Indonesia Nomor 8 tanggal 8 September 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00491/KPU.01/SUB/2025 tanggal 18 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap KEP-00291/BC/KPU.01/ KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 melalui Surat Nomor SPB.03-00291/AFI/ III/2025 tanggal 21 Maret 2025, dengan alasan sebagaimana pada Surat banding tersebut.

2. bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00291/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 dengan alasan penetapan nilai pabean.

3. bahwa Terbanding Menolak dengan tegas semua dalil-dalil dari Pemohon Banding, kecuali terhadap apa yang diakuinya secara tegas kebenarannya.

4. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. bahwa Pemohon melakukan importasi barang a quo melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan PIB Nomor 155802 tanggal 14 Oktober 2024, dengan data sebagai berikut:

a. Jenis barang: Auto Parts For Daihatsu, Rear Axle Shaft

Merk: 42301-BZ120, … (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB);

b. Jumlah barang: 71 Pallet;

c. Negara Asal: Japan (JP);

d. Supplier: AICHI STEEL CORPORATION;

e. Nilai Pabean: CIF USD 130,039.37;

2. bahwa berdasarkan Penetapan Pejabat Bea dan Cukai diperoleh data sebagai berikut:

PIB (CIF USD Penetapan {cle USD]

AUTO RASTE CGR

Dana au meas ane SR == ‘The Ba Lan Dt) an ela

EMAPT tle, sei EI

3. bahwa atas importasi tersebut dilakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sejumlah Rp17.696.155,00 (tujuh belas juta enam ratus sembilan puluh enam ribu seratus lima puluh lima rupiah)

berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 623364/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 29 Oktober 2024.

4. Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan Menolak seluruhnya keberatan yang diajukan oleh PT AICHI FORGING INDONESIA terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 625564/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 08 November 2024. yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp17.696.155,00 (tujuh belas juta enam ratus sembilan puluh enam ribu seratus lima puluh lima rupiah) dan Menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan, menetapkan nilai pabean atas barang impor dalam PIB Nomor 155802 tanggal 14 Oktober 2024 sebesar CIF USD 136,187.34.

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 39 Tahun 2019;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

6. Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

9. Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2016 tentang Data Base Nilai Pabean;

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

14. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

15. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak.

D. ANALISIS

1. bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sejumlah Rp17.696.155,00

(tujuh belas juta enam ratus sembilan puluh enam ribu seratus lima puluh lima rupiah);

2. bahwa Pemohon menyebutkan alasan bandingnya karena Pemohon Banding telah memberitahukan Nilai Pabean atas barang impor dalam PIB Nomor 155802 tanggal 14 Oktober 2024 sebesar CIF USD130,039.37 sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan terkait nilai pabean yang berlaku di Indonesia;

Menanggapi alasan banding Pemohon tersebut dapat Terbanding sampaikan sebagai berikut:

3. Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006, disebutkan bahwa Pejabat Bea dan Cukai memiliki kewenangan untuk meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean dan dalam hal permintaan pejabat bea dan cukai tersebut tidak dipenuhi maka pejabat bea dan cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 84

(1) Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

(2) Pengambilan contoh barang dapat pula dilakukan atas permintaan importir

Penjelasan Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada pejabat bea dan cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan.

Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh pejabat bea dan cukai. Dalam hal permintaan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi pejabat bea dan cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan.

Segera setelah penelitian selesai, buku, catatan, surat menyurat, dan/atau contoh barang dikembalikan kepada pemiliknya.

Pasal 93

1. Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

Penjelasan Pasal 93:

Ayat (1)

……. Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.

4. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya, sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 2

(1) Orang yang bertindak sebagai:

a. Importir;

Wajib menyelenggarakan Pembukuan, penyusunan dan penyajian Laporan keuangan.

Pasal 3

(1) Pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik dan menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta paling kurang terdiri dari catatan mengenai:

a. Harta;

b. Kewajiban;

c. Modal;

d. Pendapatan;

e. Biaya; dan

f. Sediaan barang.

5. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, juga ditegaskan bahwa Direktur jenderal bea dan Cukai dapat meminjam buku, catatan, data dan/atau informasi, serta meminta bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan kepada Pemohon, dimana peminjaman/permintaan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi oleh Pemohon, sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/ atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/atau informasi;

b. meminta Orang yang mengajukan keberatan untuk memberikan bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan bukti dan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan hukum dengan Orang yang mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Orang yang mengajukan keberatan, termasuk tempat lain yang diperlukan; dan/atau

e. melakukan diperlukan mengajukan pembahasan atas dengan memanggil keberatan dengan surat panggilan.

(2) Orang harus memenuhi permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, permintaan bukti dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan/atau permintaan keterangan atau bukti terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

6. Berdasarkan Pasal 16 PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Pemohon sebagai Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri, dengan ketentuan

diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7), dan belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan dimaksud.

7. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/ 2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, diatur ketentuan terkait permasalahan yang menjadi sengketa a quo sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu;

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 3

(1) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang identik.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang serupa.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode deduksi.

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode komputasi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi barang serupa sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback);

(6) Penentuan nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/ atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 12

(1) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

c. tingkat perdagangan dan jumlah barang sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.

Pasal 13

(1) Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama; atau

c. tingkat perdagangan dan jumlah barang, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda.

Pasal 19

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan bukti nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

(1) Terhadap deklarasi nilai pabean dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan risk assessment.

(2) Risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keseluruhan proses identifikasi risiko, analisis risiko, dan evaluasi risiko.

(3) Risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKP.

(4) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dilakukan.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. Nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. Nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data Yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data Yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi, dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan untuk pemeriksaan fisik;

Pasal 26

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

b. menerbitkan nota permintaan data dan/ atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

c. menerbitkan permintaan KNP; dan/ atau

d. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya.

Pasal 27

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/ atau

b. Pemilik Barang melalui Importir.

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik.

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimanadimaksudpadaayat(3),Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkandataatauaplikasiyang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

(5) Nota permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/ atau

b. Pemilik Barang melalui Importir.

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/ atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik.

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya permintaan KNP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Importir dan/atau Pemilik Barang memberikan penjelasan terkait dengan transaksi yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP.

(5) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean;

(6) Penerbitan KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dari berita acara KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota pemintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil pennintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/ atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean

memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/ atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/ atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dart informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

8. Berdasarkan tinjauan peraturan diatas, disimpulkan pemenuhan kelengkapan data dalam rangka keberatan adalah kewajiban dan untuk kepentingan dari pihak pemohon, dengan demikian adalah kewajiban

dari pihak pemohon dalam mengajukan keberatan untuk

menyerahkan data dan dokumen pendukung selengkap mungkin.

9. bahwa pada saat proses keberatan, berdasarkan Pasal 93 UU Kepabeanan, Pemohon telah diberikan waktu yang cukup untuk

mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, baik sebelum mengajukan keberatan, maupun pada saat proses pemeriksaan permohonan keberatan.

10. Terbanding dengan itikad baik telah menyampaikan permintaan dokumen, data, dan/atau bukti terkait permohonan keberatan kepada Pemohon melalui Surat Nomor S-1249/KPU.1/KPU.110/2024 tanggal 17 Desember 2024 perihal Permintaan Data dan/atau Informasi.

11. bahwa hingga batas waktu yang diberikan terlampaui, Pemohon tidak melampirkan:

• sales contract;

• bukti bayar asuransi dalam negeri dan invoice freight (incoterms FOB);

• pembukuan secara lengkap (hanya general ledger);

12. bahwa terdapat inkonsistensi data, di Purchase Order No. IRM-2409-065 dan IRM-2409-066 tanggal 26 Agustus 2024 tertera Term of payment will be do on the end of October 2024 serta di Invoice No AFIBRTR-1191 tanggal 25 September 2024 tertera Payment T/T Remittance Within 35 Days After B/L Date (B/L No. ONEYSMZE07476800 tanggal 02 Oktober 2024), sedangkan pembayaran dilakukan tanggal 29 November 2024 sesuai Bukti Bayar Payment Details Bank Mizuho GCMS Ref No.GCMS000051168284 date 02/12/2024.

13. bahwa Bukti Bayar berupa Payment Details Bank Mizuho GCMS Ref No.GCMS000051168284sebesarUSD825,660.84,merupakan pembayaran multipayment atas beberapa invoice, namun tidak terdapat dokumen pendukung atas invoice lain, sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai atas pembayaran transaksi.

14. bahwa data yang dilampirkan tidak cukup dan diragukan untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi, sehingga nilai pabean yang diberitahukan tidak bisa diyakini kebenaran dan keakuratannya merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar.

15. Berdasarkan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 21 PMK Nomor 144/PMK.04/ 2022, maka penentuan nilai pabean untuk penghitungan BM atas barang impor in casu diterapkan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai

dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

16. bahwa berkaitan dengan sengketa Nilai Pabean a quo, dapat Terbanding sampaikan bahwa:

• Pemohon tidak menunjukkan itikad baik (good faith) dan usaha yang sepatutnya untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukannya seperti kondisi serupa pada Putusan Peninjauan KembaliMahkamahAgungRepublikIndonesiaNomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018 yang pada intinya menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Importir dengan pertimbangan sebagai berikut: “...nilai transaksi yang bukti pendukung Purchase Order, Proforna Invoice, Packing List, B/L, SPPB, Cargo Insuranse, Kartu Stok/Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat dilakukan validasi serta menunjukkan tidak good faith dan belum dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku...”;

• bahwa perihal Bukti Yang Diminta tapi Tidak Diberikan oleh Wajib Pajak, berdasarkan huruf E angka 3 Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakukan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, menerangkan “Bukti yang berada dalam penguasaan wajib pajak dan sudah diminta secara terperinci dan maksimal dalam waktu yang layak oleh Direktorat Jenderal Pajak namun tetap tidak diserahkan pada saat pemeriksaan pajak dan atau keberatan, tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak dan/atau Mahkamah Agung”;

17. bahwa Pemohon secara nyata tidak memenuhi ketentuan dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan s.t.d.d Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor

144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dimana data dan dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan tidak memadai, antara lain sebagaimana telah diuraikan di atas.

18. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas terbukti bahwa harga yang diberitahukan atas barang impor pada PIB Nomor 155802 tanggal 14 Oktober 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode nilai transaksi tidak dapat diterima) sehingga atas barang impor kemudian ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yaitu sebesar CIF USD 18.62/PCE, sehingga total nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 136,187.34 dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam SPTNP nomor 623364/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 29 Oktober 2024 dan KEP-00291/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 adalah sah dan berkekuatan hukum karena telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

19. bahwa sebagai bagian dari peradilan tata usaha negara, maka pemeriksaan pada tingkat Banding di Pengadilan Pajak ini merupakan pemeriksaan yang bersifat ex tunc, sehingga kebenaran materiil tidak saja pada substansi dari duduk sengketa, melainkan juga fakta-fakta hukum yang meliputi dan mendasari diterbitkannya sebuah keputusan tata usaha in casu Keputusan dalam perkara a quo.

E. SIMPULAN

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon tidak tepat dalam memberitahukan Nilai Pabean pada PIB nomor 155802 tanggal 14 Oktober 2024;

2. bahwa Terbanding sudah tepat dalam menetapkan Nilai Pabean atas PIB nomor 155802 tanggal 14 Oktober 2024, dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait Nilai Pabean;

3. bahwa penerbitan KEP-00291/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

F. PERMOHONAN/SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00291/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-00291/BC/KPU.01/KBT/ 2025 tanggal 10 Februari 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 002701.19.2025/PAN/2025 tanggal 20 Juni 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-53 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

00291/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Bukti P-2. Softcopy SPTNP Nomor 623364/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 29 Oktober 2024;

Bukti P-3. Softcopy Surat Keberatan Tanpa Nomor tanggal 13 Desember 2024;

Bukti P-4. Softcopy PIB Nomor 155802 tanggal 14 Oktober 2024;

Bukti P-5. Softcopy Billing DJBC Nomor 640250201053341 sebesar

Rp17.696.155,00 yang dimeteraikan;

Bukti P-6. Softcopy Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB 250218000044 tanggal

18 Februari sebesar Rp17.696.155,00 yang dimeteraikan;

Bukti P-7. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham

PT Aichi Forging Indonesia Nomor 8 tanggal 8 September 2022 dan pengesahan Kemenkumham yang dimeteraikan;

Bukti P-8. Softcopy Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-9. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham

PT Aichi Forging Indonesia Nomor 2 tanggal 3 September 2022 dan pengesahan Kemenkumham yang dimeteraikan;

Bukti P-10. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/KEP-00291AAFI/II/2025 tanggal 11 Februari 2025;

Bukti P-11. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-002/KEP-00291/AFI/II/2025 tanggal 03 Maret 2025;

Bukti P-12. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024;

Bukti P-13. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1256/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024;

Bukti P-14. Softcopy Surat Nomor PTP-SB/KEP-00291/AFI/IX/2025 tanggal 11 September 2025 perihal penjelasan tertulis pengganti bantahan; Bukti P-15. Softcopy PIB Nomor 155802 tanggal 14 Oktober 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-16. Softcopy Bukti korespondensi yang dimeterai;

Bukti P-17. Softcopy Purchase Order Nomor IRM-2409-068 tanggal 28 Agustus 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-18. Softcopy Invoice Nomor ADMDY-1209 tanggal 25 September 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-19. Softcopy Packing List Nomor ADMDY-1209 tanggal 25 September 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-20. Softcopy Purchase order Nomor IRM-2409-065 tanggal 26 Agustus 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-21. Softcopy Invoice Nomor AFIBRIR-1191 tanggal 25 September 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-22. Softcopy Packing List Nomor AFIBRIR-1191 tanggal 25 September 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-23. Softcopy Sea Waybill Nomor ONEYSMZE07476800 tang 2 Oktober 2025 yang dimeteraikan;

Bukti P-24. Softcopy Marine Cargo Certificate Invoice Nomor ADMDY-1209 yang dimeteraikan;

Bukti P-25. Softcopy Marine Cargo Certificate Invoice Nomor AFIBRIR-1191 yang dimeteraikan;

Bukti P-26. Softcopy Nota Debit tanggal 4 Oktober 2024;

Bukti P-27. Softcopy Application Detail Nomor 6782-1 tanggal 24 Oktober 2024; Bukti P-28. Softcopy Invoice Nomor INV-24.10.05182 yang dimeteraikan;

Bukti P-29. Softcopy Surat Keterangan Nomor 002/SK//X/2024;

Bukti P-30. Softcopy Payment Detail yang dimeteraikan;

Bukti P-31. Softcopy Invoice Nomor ADMDY-1210 tanggal 5 September 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-32. Softcopy Invoice Nomor ADMDY-1211 tanggal 1 Oktober 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-33. Softcopy Invoice Nomor ADMDY-1213 tanggal 25 September 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-34. Softcopy Invoice Nomor ADMDY-1214 tanggal 27 September 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-35. Softcopy Invoice Nomor ADMDY-1215 tanggal 1 Oktober 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-36. Softcopy Invoice Nomor ADMDY-1216 tanggal 8 Oktober 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-37. Softcopy Invoice Nomor ADMDY-1217 tanggal 10 Oktober 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-38. Softcopy Invoice Nomor ADMDY-1219 tanggal 17 Oktober 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-39. Softcopy Single Account Statements Summary yang dimeteraikan; Bukti P-40. Softcopy Payment Detail tanggal 2 Desember 2024 yang dimeteraikan; Bukti P-41. Softcopy Invoice Nomor AFIBRIR-1192 tanggal 12 September 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-42. Softcopy Invoice Nomor AFIBRIR-1193 tanggal 1 Oktober 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-43. Softcopy Invoice Nomor AFIBRIR-1195 tanggal 25 September 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-44. Softcopy Invoice Nomor AFIBRIR-1196 tanggal 27 September 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-45. Softcopy Invoice Nomor AFIBRIR-1197 tanggal 1 Oktober 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-46. Softcopy Invoice Nomor AFIBRIR-1198 tanggal 8 Oktober 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-47. Softcopy Invoice Nomor AFIBRIR-1199 tanggal 10 Oktober 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-48. Softcopy Invoice Nomor AFIBRIR-1201 tanggal 17 Oktober 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-49. Softcopy General Ledger periode Oktober 2024 yang dimeteraikan; Bukti P-50. Softcopy SPT Masa PPN yang dimeteraikan;

Bukti P-51. Softcopy Invoice/Packing List Nomor VC/ASC/AMY/24-IX-002 tanggal

30 September 2024;

Bukti P-52. Softcopy Surat Nomor CS/KEP-00291/AFI/X/2025 tanggal 9 Oktober 2025 perihal tanggapan dan kesimpulan akhir;

Bukti P-53. Softcopy Surat Nomor CS/KEP-00291/AFI/XI/2025 tanggal 6 November 2025 perihal tanggapan dan kesimpulan akhir (closing statement); Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy PIB Pembanding;

Bukti T-2 Softcopy LPPNP Nomor 623013/KPU.1/2024;

Bukti T-3 Softcopy Surat Nomor SR-97/KPU.1/M.VIIB/2025 tanggal 8 Oktober 2025 perihal tanggapan tertulis;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00291/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Aichi Forging Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 623364/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 29 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor SPB.03-00291/AFI/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF USD 130,039.37Total CIF USD 136,187.34Jenis Barang: Auto Parts for Daihatsu, Rear Axle Shaft Merk: 42301- BZ120 (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB); PIB nomor 155802 tanggal 14 Oktober 2024;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp17.696.155,00 (tujuh belas juta enam ratus sembilan puluh enam ribu seratus lima puluh lima rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Sengketa Nilai Pabean

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00291/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 155802 tanggal 14 Oktober 2024 tidak didukung dengan bukti yang cukup sehingga tidak dapat diyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang impor yang disengketakan dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD136,187.34;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 155802 tanggal 14 Oktober 2024 sebesar CIF USD130,039.37 adalah nilai transaksi yang sebenarnya

dengan penjual;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00291/BC/KPU.01/ KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 atas PIB nomor 155802 tanggal 14 Oktober 2024 dari yang semula sebesar CIF USD130,039.37 menjadi sebesar CIF USD136,187.34 dengan alasan Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding karena tidak didukung bukti yang cukup dan selanjutnya Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan nilai pabean pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dengan Penjual;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengatur antara lain: Pasal 15

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a)Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean

untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 3

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 19

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

a. harga jual barang produksi dalam negeri;

b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding;

c. harga barang di negara pengekspor;

d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk Barang Identik atau Barang Serupa;

e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam Daerah Pabean;

f. harga patokan; atau

g. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat menggunakan data yang berasal dari luar Daerah Pabean, sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam Daerah Pabean berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat

(5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

bahwa Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 menyatakan:

H. TATA CARA PENGGUNAAN METODE PENGULANGAN (FALLBACK

METHOD)

1. Metode pengulangan (fallback method) merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan WTO Valuation Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback method), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pernah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

3. Dalam menggunakan metode pengulangan (fallback method) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan, dimana penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.

4. Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tersebut butir 3 diatas, maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta tidak bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 Peraturan Menteri ini (antara lain: harga pembelian pada risalah lelang, metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi).

5. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana tersebut butir 3 diatas, yaitu antara lain:

b. Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik atau nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel.

Fleksibilitas diterapkan:

1) Atas jangka waktu

Jangka waktu pengapalan Barang Identik atau Barang Serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

2) Atas negara asal barang

Barang Identik atau Barang Serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.

3) Atas spesifikasi barang.

Sebagai contoh, barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, berupa paku dengan panjang 3 inch. Terdapat Barang Identik atau Barang Serupa dengan panjang 5 inch, maka data harga Barang Identik tersebut dapat digunakan sebagai dasar penetapan ·nilai pabean untuk paku dengan panjang 3 inch, sepanjang memiliki spesifikasi yang tidak jauh berbeda.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 4

(6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/ atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur·Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/ atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/ atau informasi;

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa dalam pemeriksaan atas sengketa a quo, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan atau disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan penetapan kembali nilai pabean atas PIB dalam sengketa a quo dengan Metode Pengulangan (Fallback Method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3);

bahwa berdasarkan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor: 625377 tanggal 14 Oktober 2024 tanggal 29 Oktober 2024, penetapan Terbanding sebagaimana pada SPTNP nomor 623364/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 29 Oktober 2024 atas PIB sengketa a quo untuk barang pada pos 4 dengan uraian: Auto Parts for Daihatsu, Rear Axle Shaft, Merek:42312-BZ020, dengan Metode Pengulangan (Fallback Method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3) dan didasarkan pada dokumen PIB Pembanding nomor 872410 tanggal 15 Agustus 2024 (pos 7) bahwa berdasarkan bukti PIB Pembanding nomor 872410 tanggal 15 Agustus 2024 (pos 7) terdapat informasi antara lain:

Jenis barang dan harga satuanPos 7: Auto Spare Part: Rear Axle Shaft Part No.42312- BZ020, CIF USD18.62/Pcs
Negara asalIndia
Tanggal B/L20 Juli 2024

bahwa berdasarkan Lampiran Huruf H Angka (5.b) PMK-144/PMK.04/2022, maka dapat disimpulkan PIB Pembanding tersebut yang digunakan sebagai dasar penetapan adalah masih dalam jangka waktu 90 hari tanggal B/L yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, diproduksi di negara yang sama dengan barang impor in casu, dan memiliki spesifikasi barang yang serupa, sehingga memenuhi kriteria dalam Penetapan nilai pabean menggunakan Metode VI.3 atau Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa;

bahwa untuk menilai apakah Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB a quo merupakan nilai transaksi dari barang yang disengketakan sebagaimana Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa bukti-bukti yang diterbitkan pihak ketiga (selain yang diterbitkan oleh Pemohon Banding dan Terbanding) yang akan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak adalah bukti-bukti yang telah dimateraikan kemudian sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf b dan 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai;

bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada kepada Aichi Steel Corporation berdasarkan bukti Purchase Order (PO) dengan rincian sebagai berikut:

1. Purchase Order nomor IRM-2409-065 tanggal 26 Agustus 2024, barang impor yang dipesan berupa End, Rear Axle Housing dan Rear Axle Shaft (8 Jenis Barang) sebanyak 31,200.00 Pcs dengan nilai sebesar FOB JPY58,394,940.00;

2. Purchase Order nomor IRM-2409-066 tanggal 26 Agustus 2024, barang impor yang dipesan berupa TR Cap Connecting Rod, Crank Shaft, Rear Axle Shaft dan Con Rod Connecting (6 Jenis Barang) sebanyak 60,348.00 Pcs dengan nilai sebesar FOB USD925,409.76;

bahwa berdasarkan bukti PIB nomor 155802 tanggal 14 Oktober 2024, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Auto Parts for Daihatsu, Rear Axle Shaft Merk: 42301-BZ120 (8 Jenis Barang) sebanyak 71 Pallet dengan nilai pabean sebesar CIF USD130,039.37 (FOB: USD128,939.37, Asuransi: 0.00, dan Freight: USD1,100.00) atau Rp1.989.212.242,89 (NDPBM : Rp15.297,00), Invoice nomor AFIBRTR-1191 tanggal 25 September 2024 dan nomor ADMDY-1209 tanggal 25 September 2024, negara asal barang: Jepang, Aichi Steel Corporation sebagai penjual dan pengirim;

bahwa berdasarkan bukti Commercial Invoice dengan rincian sebagai berikut:

1. Commercial Invoice nomor AFIBRTR-1191 tanggal 25 September 2024 yang diterbitkan Aichi Steel Corporation, barang yang diimpor dan dikirimkan berupa

Auto Part: Crank Shaft, Rear Axle Shaft dan Con Rod Connecting (4 Jenis Barang) sebanyak 4,400.00 Pcs yang dikemas dalam 43 Pallet dengan nilai sebesar FOB USD85,971.60, payment: T/T Remintance within 35 days after B/L date, Purchase Order nomor IRM-2409-065 tanggal 26 Agustus 2024,

2. Commercial Invoice nomor ADMDY-1209 tanggal 25 September 2024 yang diterbitkan Aichi Steel Corporation, barang yang diimpor dan dikirimkan berupa Auto Part: Rear Axle Shaft (4 Jenis Barang) sebanyak 3,360.00 Pcs yang dikemas dalam 28 Pallet dengan nilai sebesar FOB JPY6,267,360.00, payment: T/T Remintance within 35 days after B/L date, Purchase Order nomor IRM-2409- 066 tanggal 26 Agustus 2024;

bahwa berdasarkan bukti Packing List dengan rincian sebagai berikut:

1. Packing List untuk Commercial Invoice AFIBRTR-1191 tanggal 25 September 2024 dan Purchase Order nomor IRM-2409-065 tanggal 26 Agustus 2024 yang diterbitkan Aichi Steel Corporation, barang yang diimpor dan dikirimkan berupa Auto Part: Crank Shaft, Rear Axle Shaft dan Con Rod Connecting (4 Jenis Barang) sebanyak 4,400.00 Pcs yang dikemas dalam 43 Pallet;

2. Packing List untuk Commercial Invoice nomor ADMDY-1209 tanggal 25 September 2024 dan Purchase Orde nomor IRM-2409-066 tanggal 26 Agustus 2024 yang diterbitkan Aichi Steel Corporation, barang yang diimpor dan dikirimkan berupa Auto Part: Rear Axle Shaft (4 Jenis Barang) sebanyak 3,360.00 Pcs yang dikemas dalam 28 Pallet;

bahwa pada SPT Masa PPN Oktober 2024 untuk Formulir 1111 B1, terdapat informasi DPP sebesar Rp1.989.212.242,00 dengan Nama Penjual BKP Aichi Steel Corporation untuk PIB sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti Sea Waybill nomor ONEYSMZE07476800 tanggal 2 Oktober 2024, barang impor yang dikapalkan atau dikirimkan berupa berupa Auto Parts: Rear Axle Shaf, Crankshaft, Connecting Rod sebanyak 71 Pallet, dengan pengirim (Shipper): Seiwa Kaiun Co., Ltd. dan Consignee: PT Aichi Forging Indonesia (Pemohon Banding) dan dilindungi dengan polis asuransi sesuai dengan bukti Marine Cargo Certificate yang diterbitkan PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia nomor TMD/MIMP/24-M5805926 tanggal 02 Oktober 2024 dengan nilai pertanggungan sebesar JPY5.894.096,00 untuk Invoice nomor ADMDY-1209, dan

nomor TMD/MIMP/24-M5805931 tanggal 02 Oktober 2024 dengan nilai pertanggungan sebesar USD94,568.76 untuk Invoice AFIBRTR-1191;

bahwa nilai premi polis asuransi nomor TMD/MIMP/24-M5805926 tanggal 02 Oktober 2024 sebesar RP447.058,36 sesuai dengan bukti nota debet nomor TMD/MIMP/24-M5805926 tanggal 04 Oktober 2024, dan nilai premi polis asuransi nomor TMD/MIMP/24-M5805931 tanggal 02 Oktober 2024 sebesar Rp868.930,12 sesuai dengan bukti nota debet nomor TMD/MIMP/24-M5805931 tanggal 04 Oktober 2024. Premi asuransi tersebut dibayarkan Pemohon Banding kepada PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia sesuai dengan bukti Aplication Detail nomor 6782- 1 dengan nilai sebesar Rp19.683.234,00;

bahwa nilai barang sebesar FOB USD128,939.37 yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dalam sengketa a quo, oleh Pemohon Banding dibayarkan kepada Aichi Steel Corporation, dengan rincian sebagai berikut:

1. berdasarkan bukti bayar Payment Details Bank Mizuho Ref no. GCMS000051168284 tanggal 29 November 2024 sebesar JPY USD825,660.84, dengan informasi: 2012// AFIBRTR-1191(825660.84);

2. berdasarkan bukti bayar Payment Details Bank Mizuho Ref no. GCMS000051168432 tanggal 28 November 2024 sebesar JPY48,797,623.00 dengan informasi: 2012//ADMDY-1209 (48797623);

bahwa atas biaya freight yang diberitahukan sebesar USD1,100 di PIB sengketa a quo, Pemohon Banding melampirkan bukti Invoice Freight nomor INV-24.10.05182 tanggal 23 Oktober 2024 sebesar Rp21.289.920,00 yang diterbitkan PT. Seiwa Logistics Indonesia, di mana nilai freight (Ocean Freight) yang dibayarkan sebesar USD 1,100 (USD 275.00 @ 4 Container), sesuai dengan rincian berikut:

No hem Description R.O.E Unit Prine Oty Ameunt

1 OCEAN FREIGHT VAGINA | ARS ATS "aan ISO 275 5 GAA? BRB.COO

Do Des AG USD 38 4 PAR apn

Sub Total IDR 21,289,920.00 bahwa Pemohon Banding membayarkan tagihan atas biaya freight kepada PT. Seiwa Logistics Indonesia sebesar Rp134.914.538,00 sesuai dengan bukti Aplication Detail nomor 6853-1;

bahwa pembayaran atas impor barang sengketa a quo kepada Penjual tercatat dalam Singgle Account Statements Summary sesuai informasi berikut:

Single Account Statements Summary (123071

Actoutt No 3259773301

Account Name $2597 72304

Registered Accousi ‘aire PT AICHT FORGING IND NESIA

Currency JPY

Date From 61/11/2024 - To 30/11/2024 Cate 9311212024 12 58 44 Page 621.00!

Customor Ref No. Spark RefNo Irama ee Cd”

Singie Account Statements Summary 12123011

Account No 3259779201

Account Name 3259779201

Registered Account Name PT. AICHI FORGING INDONESIA

Currency LSD

Vale From 01/11/2224 - To 30/31/2024 Date 03/12:224 1257 42 Page C01 !061

Custbraer Ret No. [Bank Ref No Remas

Information to Account Owner a . TE

Maa SSS—=—=—=>SS4

2911112024 MSC R25 560 84 "

SCOMSOOOTS* 158285 P24112997211°03

P241129022!0P1R AIC STP! CORPORAT TN bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak menemukan adanya ketidaksesuaian yaitu:

1. nilai FOB yang diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), purchase order dan invoice berbeda dengan nilai yang dibayarkan kepada penjual/supllier;

2. nilai freight yang diberitahukan di PIB dan yang tercantum di invoice freight berbeda dengan nilai yang dibayarkan kepada forwarder sesuai dengan bukti Aplication Detail

3. nilai premi asuransi sesuai dengan bukti nota debet berbeda dengan nilai yang dibayarkan kepada Perusahaan Asuransi/ Penanggung sesuai dengan bukti Aplication Detail;

bahwa atas ketidaksesuaian tersebut, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

1. perbedaan pembayaran nilai FOB disebabkan adanya pembayaran gabungan dengan pembayaran shipment yang lain (multipayment), sesuai dengan rincian berikut ini:

ASC JPY

ASC USD A.

3 1 ADMDY-121] 1-Oct-24 Y 5.770.32

Sg No Irv Tal voice | ammount N

6 ADBMDY-1215 1-0ct-24 ¥ 6.263.454

1 AFIBRTR-191 P-Ser-7a 1 $ as 1

7 8-0ct-24 ¥ 5.516.161

2 ‘2 Sap-24 | $ aba) | 2 cs An bs | AFIBRTR-TS3 | de 24 | $ 387 -

Do. | APIBRTR 3 psen 1 $ 1 4

= | SFISRTR-"95 | gi Sep-21 1 8 Bar | 8 bl amartnarsy | -Oc-2a | $ gaz

7 | ASIBRTA-119a | B-Oct-24 $$ 877 7

8 | ariprtR-199 | io-ce2s | 4 | BSA :

a} AF BRIR-I20 | 1-cr24 s

‘0 OO 1

Karl TSTAL 014 335 64 RS bahwa terkait dengan pembayaran atas Invoice nomor ADMDY-1209 tanggal 25 September 2024, Pemohon Banding menyatakan antara Pemohon Banding dan Penjual/Supplier (Aichi Steel Corporation) merupakan transaksi perdagangan dua arah, artinya pihak Aichi Steel Corporation juga melakukan pembelian kepada Pemohon Banding. Nilai yang dibayarkan Pemohon Banding ke Aichi Steel Corporation sudah merupakan nilai bersih (netting). Adapun besaran nilai pembelian Aichi Steel Corporation ke Pemohon Banding adalah JPY8,776,637.00;

NETTING

Ne (no Inw Ane al a Se el ee

Nge SPAS SAMO: 1-Oct-24 od 8.400.00G.00

WHOA SA aa

Lm eed

2 jASC-24007 | WW-Oct-24 x 293.295.00

3 /ASC-24008 1090-01-24 x 73.342.00 al TOTAL 4 B.776.637.0G

Pembayaran yang dilakukan kepada Aichi Steel Corporation dihitung sebagai berikut:

Hutang ke Aichi Steel CorporationJPY 57.574.260,00

Piutang Aichi Steel Corporation JPY 8.776.637,00

Nilai yang dibayarkanJPY 48,797.623,00

2. perbedaan pembayaran nilai freight disebabkan adanya pembayaran gabungan bersamaan dengan pembayaran freight untuk shipment lainnya sesuai dengan rincian berikut:

Yovember-24 &

“BOAT

BT SEWALGSISTICSINDUNTSIA

No} oINvNO | menara | wan DPF VAT PPH 23 (| TOTAL, GRAND TOTAL

Ajian 0 Dasan| 2 Sct 24 esa) 32259483 jeagss dua] 3979304 31.879 304

2 | iuv-241004929 | & Cet 24 inagn] sasa aes 15 OBS "53 Dg 1.263 318 1253 319 af onveracass:! gi-ce-ta | aoe] — 2r2z8e9e7 254999) nga ‘og au! 20°78 Hi ny-za susie | gen “yacz | 32259440" 361866) gag tani eq79 saa] ¥ 979304

Pony 2anyamwsn | g-octze | 1633) asaunt mg a ‘aycaaltigaaas| ana 336 a | INv-24 10 34796 | Pe-Uct-26 wes] = 21.289 970; 234169 ay Tya MERE Pics m

€| Ge TOTAL eA’: go.000[ maazeneof'r sonaaso| — 2.668572[ F masuk anh a. 5aa

3. perbedaan pembayaran nilai premi asuransi disebabkan adanya pembayaran gabungan bersamaan dengan premi polis asuransi lainnya sebagaimana informasi berikut:

TOKIO MARINE x0 NO. INV DPP VAT PPH 23 NO POLIS

1 | vM2409n01 12-Sep-24 | Rp 133 258 | [Re 133205 | 5799109

2 202199001, 09195202 Rp 3495484 | Po Rp 3478 aga | 5799876

3 ADMBY-203 17-Sep-22. | Rp 7.98? a ee NE 71962 | 5800036

LAP SATA 185 Rp 1404.208 "Rp 1AgA206 | MSgUUUA

5 |ADMCY- 2 8 19-Sep-24] Rp 597.738 Rp 97736 | tsgocees oy AE BRTR-T8C 19-Sep-74 | Rp 533.950 | -_ Rp 1533950 | t5g0c932

> JADMbY-1255 Rp a7732a fo Rp 477.328 | 58902929

3 LATIBRTR-187 25-Sep-24] Rp 859 Bad | | Rp 959.344 | 149802935

2 [ADMDY-1212 30-Sep-24] Rp 568.635 — Tp 568.635 | 5804031 aa AA KAA | pt

B Rp 884.306 , Rp 884.306 | Mm5804499 qa [ADMDY-1209 Q4-Oct-24 | Rp 447.058 | Rp 447.058 | MS805926

1s Rp 868.930 Ro 8889301 M5805931

17 JADMSN-1713 O8-Oct-24| Rp 632.495 | Rp 642.499 | M5B06499

18 [APIBRTR-1192 O7-Cet-24 | Rp 1473350 | Rp “473390

49 Jaomoyazo 07-Oct-24 | Kp 334.974 1 Rp 534.974 | M&806632

201 TOTAL Rp 19.683.234 Rp - bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti pendukung pembayaran gabungan yang terkait dengan invoice pembelian barang impor (FOB), sedangkan dokumen pendukung atas pembayaran gabungan untuk asuransi, freight, serta transaksi perdagangan dua arah antara Aichi Steel

Corporation dan Pemohon Banding sebagaimana didalilkan tidak disampaikan dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding juga tidak memberikan pembukuan atau pencatatan yang memadai yang dapat menggambarkan secara utuh transaksi yang sebenarnya, termasuk aliran dana dan pencatatan akuntansi atas perolehan barang impor a quo; bahwa tidak disampaikannya bukti dokumen pendukung serta pembukuan atau pencatatan tersebut mengakibatkan tidak terpenuhinya pembuktian material atas kebenaran nilai transaksi, sehingga menimbulkan keraguan yang beralasan (reasonable doubt) atas kewajaran dan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan; bahwa selama persidangan para pihak telah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan bukti-bukti dan penjelasan guna mendukung dalilnya masing- masing, dan berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak tidak meyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB sengketa a quo merupakan nilai transaksi yang sebenarnya. Dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 155802 tanggal 14 Oktober 2024 sebesar CIF USD130,039.37 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atas barang yang diimpor;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan KEP-00291/BC/KPU.01/KBT/ 2025 tanggal 10 Februari 2025;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 130,039.37CIF USD 136,187.34CIF USD 136,187.34

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Auto Parts for Daihatsu, Rear Axle Shaft Merk: 42301-BZ120 (8 Jenis Barang) yang diberitahukan dalam PIB nomor 155802 tanggal 14 Oktober 2024 sebesar CIF USD136,187.34 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp17.696.155,00 (tujuh belas juta enam ratus sembilan puluh enam ribu seratus lima puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp0,00

PPN: Rp10.345.005,00

PPh Ps 22: Rp 2.351.150,00

Denda: Rp 5.000.000,00

Jumlah: Rp17.696.155,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00291/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Keberatan PT Aichi Forging Indonesia terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 623364/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 29 Oktober 2024, atas nama PT Aichi Forging Indonesia, NPWP 02.270.441.5-046.000, beralamat di Jl. Pegangsaan Dua Blok A1 Km. 1,6, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14240.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Auto Parts for Daihatsu, Rear Axle Shaft Merk: 42301-BZ120 (8 Jenis Barang) yang diberitahukan dalam PIB nomor 155802 tanggal 14 Oktober 2024 sebesar CIF USD136,187.34.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp17.696.155,00 (tujuh belas juta enam ratus sembilan puluh enam ribu seratus lima puluh lima rupiah).

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk secara elektronik pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, namun dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.