Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 74 halaman

PUT-002734.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

PT Berkatkurnia Mitraabadi, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002734.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00432/KEB/WPJ.02/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/207/16/216/19 tanggal 9 Oktober 2019 Masa Pajak Agustus 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00002/NKEB/WPJ.02/KP.04/2020 tanggal 5 Agustus 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002734.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BERKATKURNIA MITRAABADI, NPWP 01.755.806.5-216.001, beralamat di Kantor Marketing The Benison Residence Jalan SM. Amin RT 000 RW 000 Tampan Kota Pekanbaru Riau, yang diwakili oleh Jonner Simatupang, jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Janti Saragih

Izin Kuasa Hukum: KEP-1268/PP/IKH/2021 tanggal 26 November 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus 11/SK/BKMA/X/2021 tanggal 1 Desember 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ian Permadi / 19740426 199511 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

DJP,

2. Nama/NIP: Isnaini Rasad / 19860112 200710 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-12865/PJ.07/2022 tanggal 10 Agustus 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: 835/PP/BR/2021 tanggal 9 Agustus 2021 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-024/PP/Ucp/2025 tanggal 18 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/BM/FIN-TAX/III/21 tanggal 2 Maret 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB-232/WPJ.02/2021 tanggal 3 Mei 2021,

TelahmembacaSuratBantahanNomor 11/BKMA-TBR/VI/2021 tanggal 18 Juni 2021,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2016 Nomor 00049/207/16/216/19 tanggal 9 Oktober 2019 sebagaimana telah dibetulkan

denganKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00002/NKEB/WPJ.02/KP.04/2020 tanggal 5 Agustus 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Tampan dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pengusaha Kena PajakTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor0,000,00
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,00885.015.198,00
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN0,000,00
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,000,00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,000,00
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)0,00885.015.198,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,000,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)0,00885.015.198,00
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah
d.1 Impor BKP0,000,00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0,000,00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0,000,00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,000,00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri0,000,00
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0,000,00
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0,000,00
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng0,000,00
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0,000,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0,0088.501.519,00
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,000,00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0,000,00
b.3 STP (pokok kurang bayar)0,000,00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0,000,00
b.5 Lain-lain0,000,00
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)0,000,00
c. Diperhitungkan
c.1SKPPKP0,000,00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)0,000,00
e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a-d)0,0088.501.519,00
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,000,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan)0,000,00
c. Jumlah (a + b)0,000,00
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar (2.e+3.c)0,0088.501.519,00
5Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,0042.480.729,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,000,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0,000,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0,000,00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0,000,00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0,000,00
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0,000,00
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)0,0042.480.729,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0,00130.982.248,00
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 170/BKMA-TBR/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Berdasarkan hal tersebut di atas maka:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak/pemotongan atau pemungutan")

sebesar: Rp 127.442.188,- b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar : Rp 0,-

« Jumlah pajak yang terutang yang disetujul dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar : Rp 0,- d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp O,- tanggal ............... pada bank/pos persepsi ............... dengan

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00432/KEB/WPJ.02/2020 tanggal 16 Desember 2020, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/(Dikurangi)Menjadi
RpRpRp
a. PPN yang kurang dibayar88.501.519,000,0088.501.519,00
b. Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP42.480.729,000,0042.480.729,00
c. Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,000,000,00
d. Jumlah PPN yang masih harus dibayar130.982.248,000,00130.982.248,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/BM/FIN-TAX/III/21 tanggal 2 Maret 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 (cap pos tanggal 15 Maret 2021);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/BM/FIN-TAX/III/21 tanggal 2 Maret 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00432/KEB/WPJ.02/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang keberatan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa yang menetapkan jumlah PPN Baranga dan Jasa kurang bayar sebesar Rp127.442.188,00; bahwa adapun alasan dan penjelasan adalah:

bahwa Perumahan Delima Blok A1 No. 20 dengan sertifikat No 5870 a.n. Murni Maryati Ningsih, bukan merupakan objek pajak Pemohon Banding, jadi PPN Barang dan Jasa Kurang Bayar sebesar Rp0,00 (Nihil);

bahwa Perumahan Delima Blok A1 No. 18 dengan sertifikat No 5868 a.n. Murni Maryati Ningsih, bukan merupakan objek pajak Pemohon Banding, jadi PPN Barang dan Jasa Kurang Bayar sebesar Rp0,00 (Nihil);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB-232/WPJ.02/2021 tanggal 3 Mei 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 003/BM/FIN-TAX/III/21 tanggal 2 Maret 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 16 Maret 2021 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

√
√
√
√
√
√
√
√

Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada

Pengadilan Pajak

Banding diajukan dalam jangka waktu lebih dari dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

Banding diajukan dalam jangka waktu yang diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-

11/PP/2020 tentang penjelasan mengenai Tanggal Batas Jangka Waktu

Pengajuan Banding dan Gugatan yang Disampaikan Secara Langsung

Berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-03/PP/2020 yang menyatakan bahwa batas terakhir pengajuan banding selama masa pencegahan COVID-19 tertangguh selama 83 hari:

Tanggal Batas jangka waktu pengajuan banding disampaikan secara langsung
Semula:dengan berlakunya SE-03/PP/2020 s.t.d.t.d SE-09/PP/2020 Menjadi:
15 Maret 202112 Juli 2021

Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding√ Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas√ Banding diajukan dengan dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan

Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00432/KEB/WPJ.02/2020 tanggal 16√ Desember 2020 yang diterima tanggal -

Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yakni Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00432/KEB/WPJ.02/2020 tanggal √ 16 Desember 2020

Bukti Pembayaran

Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang √ masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan

a. Surat Banding ditandatangani oleh Jonner Simatupang bertindak selaku

√ Pengurus (Direktur);

b. Penandatangan Surat Banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

Eksepsi bahwa Permohonan Pemohon Banding kabur/tidak jelas (Obscuur Libel) karena terdapat Kekaburan/Ketidakjelasan atas Posita Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak didukung dengan bukti yang cukup dan relevan yang dapat membuktikan harga appraisal yang ditetapkan Pemeriksa Pajak lebih tinggi dibandingkan harga transaksi yang sebenarnya;

bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan berapakah harga yang sebenarnya atas penjualan tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak menjelaskan hubungan antara Pemohon Banding, Jonner, dan Murni dengan perumahan Taman Delima Residence;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak didukung dengan bukti yang cukup dan relevan yang dapat membuktikan tidak adanya keterikatan antara Pemohon Banding dengan Joner, Murni, dan perumahan Taman Delima Residence;

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding tidak menjelaskan apakah Perumahan Taman Delima Residence merupakan subjek atau objek terkait pengalihan tanah dan/atau bangunan;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak mengemukakan dasar hukum yang mendukung alasan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak mengemukakan jumlah pajak terutang menurut Pemohon Banding;

bahwa Banding Pemohon Banding untuk koreksi yang disengketakan diajukan dengan itikad tidak baik (Exceptio Doli Praesentis) yaitu Pemohon Banding

dengan sengaja mengaburkan fakta yang sebenarnya dan Pemohon Banding dengan sengaja tidak menyampaikan bukti tulisan (dokumen) untuk membuktikan kebenaran dalilnya dalam surat bandingnya atas koreksi yang disengketakan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal-hal yang telah disampaikan di atas, dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa Banding Pemohon Banding haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), karena terdapat ketidakjelasan dan kekaburan dalam alasan banding Pemohon Banding (Obscuur libel) dan banding diajukan dengan itikad yang tidak baik (doli praesentis);

bahwa namun demikian apabila Majelis berpendapat lain, berikut Terbanding sampaikan materi atas pokok perkara;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00049/207/16/216/19 tanggal 9 Oktober 2019 Masa Pajak Agustus 2016 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-00391/WPJ.02/KP.04/RIK.SIS/2019 tanggal 4 Oktober 2019;

bahwa atas ketetapan tersebut, diajukan Keberatan oleh Pemohon Banding dengan surat Nomor: 170/BKMA-TBR/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 yang diterima KPP Pratama Pekanbaru Tampan tanggal 16 Januari 2020 berdasarkan LPAD Nomor: PEM:05000257/WPJ.02/KP.0403/2020 tanggal 16 Januari 2020;

bahwa atas keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00432/KEB/WPJ.02/2020 tanggal 16 Desember 2020;

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Surat Banding Pemohon Banding, Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, serta Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat

Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoSengketa PerpajakanMenurut
Pemohon BandingTerbandingPokok sengketa
(Rp)(Rp)(Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,00885.015.198,00885.015.198,00

1. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam surat banding a quo;

2. Menurut Terbanding

Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 12 (1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat

pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, Informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 1 angka 2

Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud angka 3

Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

angka 4

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

angka 14

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean angka 15

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 3A

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.

Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha

Pasal 4A ayat (2)

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

Pasal 12 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 13 ayat (1) huruf b

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c.

Pasal 13 ayat (1a) huruf a, b dan c

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

c. Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Pasal 59 ayat (1)

Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP.

d. Peraturan Menteri Keuangan nomor 182/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Pasal 2 ayat (9)

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) yang memenuhi ketentuan sebagai PKP wajib melaporkan usahanya untuk

dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 6 (1) Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diterbitkan NPWP secara jabatan.

(2) Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9), dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.

(3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan NPWP dan/atau mengukuhkan PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan hasil Pemeriksaan.

(4) Penerbitan NPWP dan/atau Pengukuhan PKP secara jabatan berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh dalam kegiatan ekstensifikasi.

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan

Pasal 8 Huruf c

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 31 ayat (1)

Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan;

f. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2013 tentang

Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Sebagai Pengusaha Yang Dikenai Pajak Berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Dan Perubahannya Yang Melakukan Usaha Di Bidang Pengalihan Tanah Dan/ Atau Bangunan Pasal 1

Tempat pendaftaran dan/atau pelaporan usaha untuk melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan, ditetapkan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha tersebut berada;

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan Fakta yang diperoleh dari dokumen, data, informasi dan atau keterangan yang tersedia dan persesuaian antara fakta yang diperoleh tersebut dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait, Terbanding menyimpulkan Koreksi atas Penyerahan yang PPN–nya harus dipungut sendiri dengan nilai koreksi untuk Masa Pajak Agustus 2016 sebesar Rp885.015.198,00 sebagai berikut:

a. Dasar Hukum bahwa penyerahan barang kena pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan PPN-nya Harus dipungut sendiri jika memenuhi 3 (tiga) unsur yaitu:

1) Subjek Pajak merupakan Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;

2) Objek Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan;

3) Penyerahan tanah dan/atau bangunan tidak termasuk yang dikecualikan dari Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

b. Hasil Penelitian Subjek Pajak merupakan Pengusaha yang telah

dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak bahwa berdasarkan profil Pemohon Banding pada aplikasi SIDJP diketahui bahwa PT Berkatkurnia Mitraabadi merupakan Wajib Pajak Badan dengan status hukum Perseroan Terbatas sesuai dengan akta pendirian dan perubahannya yang terakhir nomor 3 tanggal 20 Agustus 2015;

bahwa Pemohon Banding Pusat terdaftar di KPP Pratama Jakarta Palmerah dengan NPWP 01.755.806.5-038.000 sejak tanggal 14 Februari 2003, dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 18 Februari 2003;

bahwa Pemohon Banding Cabang terdaftar pada KPP Pratama Pekanbaru Tampan pada tanggal 11 November 2015 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berupa Konstruksi Gedung Tempat Tinggal (KLU:41011) dan dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 24 November 2016;

bahwa Pasal 1 angka 14 UU PPN mengatur Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean;

bahwa Pasal 1 angka 15 UU PPN mengatur Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini;

bahwa Pasal 12 ayat (1) UU PPN mengatur Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan

dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

bahwa Penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU PPN menjelaskan …… bagi Pengusaha Kena Pajak badan terutang pajak di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha.

Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak…..

bahwa Pasal 1 PER-25/PJ/2013 mengatur Tempat pendaftaran dan/atau pelaporan usaha untuk melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan, ditetapkan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha tersebut berada;

bahwa Pasal 6 ayat (3) PMK nomor 182/PMK.03/2015 mengatur Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan NPWP dan/atau mengukuhkan PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan hasil Pemeriksaan;

bahwa Pasal 59 ayat (1) PMK nomor 147/PMK.03/2017 mengatur Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU PPN Wajib Pajak PT Berkatkurnia Mitraabadi wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila Pengusaha Kena Pajak

mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak. Sehingga Wajib Pajak PT Berkatkurnia Mitraabadi seharusnya langsung mengukukuhkan Cabang Usaha Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP PT Berkatkurnia Mitraabadi pada tanggal ;

bahwa selanjutnya Pasal 59 ayat (1) PMK nomor 147/PMK.03/2017 kewajiban perpajakan PPN Wajib Pajak dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum dikukuhkan sebagai PKP;

bahwa sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagai Subjek Pajak merupakan Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;

c. Hasil Penelitian Objek Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean bahwa yang menjadi Objek Pajak PPN adalah penyerahan BKP di dalam daerah pabean atas penjualan tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya;

Pasal 1A ayat (1) huruf a mengatur yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan tanah dan/atau bangunan di Perumahan Taman Delima Residence dan The Benison Residence serta memperoleh penghasilan atas transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan tersebut, terbukti dengan:

1) Akta Jual Beli nomor 133/2016, 209/2016, 213/2016, 214/2016, 244/2016, 610/2016, 612/2016, 688/2016, 732/2016, 736/2016, 832/2016, 833/2016, 1066/2016, dan 1082/2016 terkait transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan di Perumahan Taman Delima Residence dan The Benison Residence;

2) Artikel yang dimuat dalam media massa elektronik pada situs TribunPekanbaru.com dengan judul “Wow, Perumahan Ini Tawarkan Grand Prize Honda Mobilio” pada hari Jumat, tanggal 25 Maret 2016 pukul 08:46 yang menyatakan bahwa BKMA Property yang merupakan Pemohon Banding menawarkan promo pembelian hunian rumah di The Benison Residence dan Taman Delima Residence kepada konsumen. Bahwa Pemohon Banding memiliki 154 unit dengan tipe 121/144 dan tipe 160/170 di Perumahan The Benison Residence dan 79 unit dengan tipe 65/149, 65/119, tipe 54/119, dan tipe 45/119 di Perumahan Taman Delima Residence;

3) Akun media sosial Pemohon Banding berupa instagram dengan nama “bkmapropertypku” dan facebook dengan nama akun “BKMA Property” diketahui bahwa Pemohon Banding menawarkan penjualan hunian Taman Delima Residence dan The Benison Residence;

4) Pernyataan Pemohon Banding dalam surat keberatannya yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memiliki perumahan The Benison Residence dan bertanggung jawab atas transaksi jual beli di perumahan tersebut;

5) Keterangan dari pihak ketiga sebagai salah seorang pembeli tanah dan/atau bangunan di Perumahan Taman Delima Residence sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-298/WPJ.02/BD.06/2020 tanggal 20 Oktober 2020 yang menyatakan bahwa Pihak ketiga telah membeli rumah di Perumahan Taman Delima Residence dari Wajib Pajak pada tahun 2016;

6) Bukti penerimaan uang berupa kwitansi tanggal 16 Januari 2016 yang dibuat oleh PT Berkat Kurnia Mitra Abadi selaku Pemohon Banding kepada Bapak Ricky terkait booking fee sebesar Rp5.000.000 atas pembelian tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence.

bahwa penghasilan dari penyerahan Barang Kena Pajak berupa penjualan tanah dan/atau bangunan merupakan Objek Pajak atas

penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;

bahwa sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding memperoleh penghasilan yang menjadi Objek Pajak yang wajib dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;

d. Hasil Penelitian Penyerahan Tanah dan/atau Bangunan yang Tidak Termasuk Dikecualikan dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan PPN bahwa Pasal 4A ayat (2) UU PPN mengatur Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan d. uang, emas batangan, dan surat berharga;

bahwa Pemohon Banding adalah Badan dan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan transaksi jual beli sesuai dengan Akta Jual Beli nomor 133/2016, 209/2016, 213/2016, 214/2016, 244/2016, 610/2016, 612/2016, 688/2016, 732/2016, 736/2016, 832/2016, 833/2016, 1066/2016, dan 1082/2016;

bahwa sehingga dapat disimpulkan bahwa penyerahan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan Pemohon Banding tidak termasuk yang dikecualikan dari Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai Pasal 4A ayat (2) UU PPN;

e. Kesimpulan Hasil Penelitian penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut sendiri bahwa Pemohon Banding merupakan Pengusaha Kena Pajak

yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dimana kewajiban perpajakan PPN Pemohon Banding dimulai sejak saat Pemohon Banding memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum dikukuhkan sebagai PKP;

bahwa Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari penyerahan BKP di dalam daerah pabean atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence yang merupakan Barang Kena Pajak;

bahwa penyerahan BKP berupa tanah dan/atau bangunan yang dilakukan Pemohon Banding tidak termasuk yang dikecualikan dari Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai Pasal 4A ayat (2) UU PPN;

bahwa Pemohon Banding memenuhi 3(unsur) melakukan penyerahan BKP dikenakan PPN dan PPN-nya Harus dipungut sendiri atas penjualan Tanah dan/atau Bangunan yang dikenai PPN dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain;

f. Tanggapan Terbanding atas dalil Pemohon Banding bahwa Perumahan Delima Blok A1 No. 20 dengan sertifikat No 5870 a.n. Murni Maryati Ningsih, bukan merupakan objek pajak Pemohon Banding, jadi PPN Barang dan Jasa Kurang Bayar sebesar Rp0,00 (Nihil); bahwa Perumahan Delima Blok A1 No. 18 dengan sertifikat No 5868 a.n. Murni Maryati Ningsih, bukan merupakan objek pajak Pemohon Banding, jadi PPN Barang dan Jasa Kurang Bayar sebesar Rp0,00 (Nihil); Pendapat Terbanding:

bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak sepenuhnya memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi yang disampaikan Terbanding, sehingga Terbanding tidak dapat menguji kebenaran dalil Pemohon Banding;

bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding juga tidak memenuhi

permintaan keterangan dan undangan pembahasan yang disampaikan oleh Terbanding sehingga Terbanding tidak memperoleh informasi dan keterangan tambahan atas sengketa pajak dan dalil yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat keberatannya;

bahwa Terbandin melakukan pengujian kebenaran dalil Pemohon Banding hanya dengan menggunakan buku, catatan, data, dan informasi yang tersedia dalam proses penelitian keberatan;

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas buku, catatan, data, dan informasi yang tersedia diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan tanah dan/atau bangunan tidak hanya di The Benison Residence, melainkan juga di Perumahan Taman Delima Residence yang dapat dibuktikan dengan:

1) Akta Jual Beli nomor 133/2016, 209/2016, 213/2016, 214/2016, 244/2016, 610/2016, 612/2016, 688/2016, 732/2016, 736/2016, 832/2016, 833/2016, 1066/2016, dan 1082/2016 terkait transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan di Perumahan Taman Delima Residence dan The Benison Residence;

2) Artikel yang dimuat dalam media massa elektronik pada situs TribunPekanbaru.com dengan judul “Wow, Perumahan Ini Tawarkan Grand Prize Honda Mobilio” pada hari Jumat, tanggal 25 Maret 2016 pukul 08:46 yang menyatakan bahwa BKMA Property yang merupakan Wajib Pajak menawarkan promo pembelian hunian rumah di The Benison Residence dan Taman Delima Residence kepada konsumen. Bahwa Wajib Pajak memiliki 154 unit dengan tipe 121/144 dan tipe 160/170 di Perumahan The Benison Residence dan 79 unit dengan tipe 65/149, 65/119, tipe 54/119, dan tipe 45/119 di Perumahan Taman Delima Residence;

3) Akun media sosial Pemohon Banding berupa instagram dengan nama “bkmapropertypku” dan facebook dengan nama akun “BKMA Property” yang mencantumkan bahwa Pemohon Banding menawarkan penjualan hunian Taman Delima Residence dan The

Benison Residence;

4) Situs http://tiarproperty.blogspot.com/p/taman-delima-residence.html yang mencantumkan bahwa Pemohon Banding merupakan pengembang dari perumahan PT Taman Delima Residence.

5) Keterangan dari pihak ketiga sebagai salah seorang pembeli tanah dan/atau bangunan di Perumahan Taman Delima Residence sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-298/WPJ.02/BD.06/2020 tanggal 20 Oktober 2020 yang menyatakan bahwa Pihak ketiga telah membeli rumah di Perumahan Taman Delima Residence dari Pemohon Banding pada tahun 2016;

bahwa Jonner merupakan salah seorang pengurus Pemohon Banding dengan jabatan Direktur Utama dan mempunyai kepemilikan saham terbanyak pada Pemohon Banding sesuai dengan akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhirnya nomor 3 tanggal 20 Agustus 2015. Jonner merupakan wakil dari Pemohon Banding yang bertanggung jawab terkait kegiatan usaha Pemohon Banding dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan Pemohon Banding termasuk terkait perpajakan sehingga Jonner masih ada kaitannya dengan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen berupa laporan keuangan, bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan, ijin mendirikan bangunan, dan rincian asset yang dimiliki Pemohon Banding, yang kedudukan dokumen tersebut sangat penting untuk menguji kebenaran kepemilikan dan keterkaitan Taman Delima Residence degan Wajib Pajak, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dalil Pemohon Banding yang menyatakan Perumahan Taman Delima Residence merupakan asset atas nama Murni dan Jonner yang tidak ada kaitannya dengan Pemohon Banding;

bahwa dokumen berupa akta jual beli terkait penjualan tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence yang dibuat dihadapan notaris, yang telah disampaikan Pemohon Banding dalam proses penelitian

keberatan, tidak cukup memberikan keyakinan bagi Terbanding untuk meyakini kebenaran informasi dalam dokumen tersebut yang dapat digunakan sebagai bukti untuk memperkuat dalil Pemohon Banding; bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU PPN Pemohon Banding PT Berkatkurnia Mitraabadi wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak. Sehingga Pemohon Banding PT Berkatkurnia Mitraabadi seharusnya langsung mengukuhkan Cabang Usaha Pemohon Banding yang terdaftar pada KPP Pratama Pekanbaru Tampan pada tanggal 11 November 2015 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berupa Konstruksi Gedung Tempat Tinggal (KLU:41011); bahwa selanjutnya Pasal 59 ayat (1) PMK nomor 147/PMK.03/2017 kewajiban perpajakan PPN Wajib Pajak dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum dikukuhkan sebagai PKP;

bahwa Pemohon Banding merupakan PKP yang melakukan penyerahan BKP dimana kewajiban perpajakan PPN Wajib Pajak dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum dikukuhkan sebagai PKP;

bahwa Pemeriksa Pajak menetapkan nilai sesungguhnya yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding terkait pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence sesuai dengan hasil penilaian yang dilakukan Fungsional Penilai;

bahwa penilaian kembali nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence dikarenakan adanya ketidakwajaran nilai yang tercantum dalam akta jual

beli dengan nilai sesungguhnya yang diterima Pemohon Banding sesuai dengan daftar harga/iklan/brosur baik yang bersumber dari data internal maupun eksternal;

bahwa Fungsional Penilai dalam melakukan penilaian kembali tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence menggunakan 2 (dua) metode penilaian antara lain:

1) Penilaian Tanah

Metode penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tanah yang dimaksud dengan menggunakan Metode Pendekatan Perbandingan Data Pasar, yaitu suatu pendekatan penentuan nilai dengan cara membandingkan objek lain yang sejenis yang dijual di pasar secara umum dengan transaksi bebas ikatan. Data diperoleh dari media elektronik maupun dari survei pasar pada lokasi penjualan objek pembanding yang dijadikan acuan untuk menghasilkan nilai atas objek penilaian.

2) Penilaian Bangunan

Metode penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai bangunan yang dimaksud dengan menggunakan Metode Pendekatan Biaya, yaitu suatu pendekatan penentuan nilai dengan cara menghitung keseluruhan biaya yang dikeluarakan untuk memperoleh bangunan pada kondisi baru sesuai tanggal penilaian, dikurangi dengan penyusutan yang terjadi pada bangunan sesuai hasil pengamatan langsung pada aspek penyusutan fisik, fungsi, dan ekonomis.

bahwa hasil penilaian kembali nilai sesungguhnya yang diterima Pemohon Banding terkait pengalihan tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence pada Tahun Pajak 2016 oleh Fungsional Penilai sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti Kriteria I dengan informasi sebagai berikut:

Milai Tanah dan Namor

» . Luas “ilai Luas Hilai Barcunan . . Maan

OL Korer Laporan Tanggal Tanan Terah Eangunan Bangunan 5 Hy Hal Locasi “m2 ‘Rai 1m [3p3 ‘Rei

LAP-SOAAP, CAKP C42019 | 13-Wei-15 674.835.249 507.304 535 1252 S02 775

LAP-04VP. CAKPC42018 | 14-Mei-1$ 287.005.152 a07 289535 1.204 297 S7

LAP-8140P. CAKPC42019 | 15-Wei-15 845.979.2185 303.174 535 1.452 152 753

LAP-d24P. CAKP C42018 | 15-Vei-1$ 867.885.311 508.249 535 1.475 244 036

LAP-3.0P. CAKPC42018 | 17-Wei15 par | CB. 175.248 a0? 304 535 1.215 480 FoR

Tanat

LAP-33.0P. CAKPC42019 | 17-Jun-1$ 158777344 159.725 754 319 591 093

Ras cence

Tana1

7 | LAP-GAP, CARP C4 2013 | 17-Jun-18 149 | 261.654.140 ES 241855 35° 442.507 599 S068 28 na

Pes zene:

Tanat

LAP-d849P. C2KP C42019 | 13-Jan-15 145 1 183.409.4941 45 481.120 754 354 S37 245 are ae ma

Pes cones

Tanat

LAP-8.VP. CAKPC42018 | 18-Jun-18 lag ISA 39962 ES 240.051 805 484 700 G7 385 Se ma

Res cenc2

Tanat

10 | LAP-FOSAPL TKP C42019 | 19-Jun-15 149 | 201. Enda ES 241,553 35° 442 S07 599 SOC 28 na

Res cence

Tanat

A1 | LAP-TAPo TKP 042045] 19-Jan-15 11.277 662 45 480.750 754 322 11546 arog Se ma

Pes cones aon - = ane: 25 2813 Taman

12 | LAP-F2NVPL CSKP Cd2013 | 29-Jan-15 ida | 201.385251 ES 241.559 35 942 235 ge 282 Se ma ha Fes cence

Tanat

13 | LAP-T3VPO2KP C42019 | 20-Jun-19 149 203.811.1010 ES 241,559 35° 442 664 661 S008 28 na

Ries cencs saAWR ICS 7 57947. - 2811 Taman

14 | LAP-T4WPILC2RP C&20618 | 24-Jan-15 115 | 158.895.920 45 151.725 754 319 417 O74 36 Se ma

Pes zene

1oz125eao7s | oo bahwa sedangkan Pemohon Banding menetapkan nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence sebagaimana tercantum dalam akta jual beli yang dibuat dihadapan notaris dengan rincian sebagai berikut:

Luss Vero Hek ; boa Tarza he. Lokasi" smash Ipa all - ah klik dar Mar acs Tar-asl der cab

Sarg AF ar Sara ual Bes z8 Eaaqzue aa re Sarg arar Fs

: | Meterisnhasitsssa | “5 | 24: | Fsrop3 [tite [et ee

La | Teterisnhasitewa | 5 | az | Args | Mai | oo See

LET Meteiznbasteos | eta | sg | zara [tabled Stan

4 | TreEerizcnResiders | 2g | as | aga | Kowe | oo sio

LAI TreEerizcnResiterss | "| as | isa: [teen le Doo dana

LE “srarcermsiescerce | 13 | 3 | maa [wee | oo SI

LI Sarsersasacrcee | “#3 | Sa: | tisers | Seamuli [3 255.050

LE Grar Sen Reserse | ET sa | aga | Meat | oo KO

Lf | Saran SemsRescarce | as [atts | tes | Ara | oo ET

Doa | mmurtermserare hei et o Tab bahwa nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence yang ditetapkan Pemohon Banding sesuai dengan akta jual beli tidak benar dan lebih rendah dibandingkan nilai sesungguhnya yang diterima Pemohon Banding, terbukti dengan:

1) Iklan penjualan rumah pada situs jual beli rumah dan properti terpercaya di Indonesia yaitu rumahdijual.com yang diposting pada tanggal 19 Januari 2016 pukul 09:56 diketahui bahwa terdapat iklan penjualan rumah di perumahan Taman Delima Residence dengan luas tanah 119 m2 dan luas bangunan 54 m2 yang ditawarkan dengan harga sebesar Rp387.000.000;

2) iklan penjualan rumah pada situs jual beli rumah dan properti terpercaya di Indonesia yaitu lamudi.co.id diketahui bahwa terdapat iklan penjualan rumah di perumahan Taman Delima Residence yang tersedia sejak tahun 2015 dengan luas tanah 149 m2 dan luas bangunan 65 m2 yang ditawarkan dengan harga sebesar Rp468.800.000;

3) Keterangan dari Pihak ketiga sebagai salah seorang pembeli tanah dan/atau bangunan di Perumahan Taman Delima Residence sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-298/WPJ.02/BD.06/2020 tanggal 20 Oktober 2020 yang menyatakan bahwa harga perolehan sebenarnya tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence yang dibeli dari Wajib Pajak pada tahun 2016 dengan luas tanah 149 m2 (8.5 m x 17.5 m) dan luas bangunan 78 m2 (penambahan 13 m2 dari type standard 65) adalah Rp485.399.270.

bahwa nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di The Benison Residence yang ditetapkan Pemohon Banding sesuai dengan akta jual beli tidak benar dan lebih rendah dibandingkan nilai sesungguhanya yang diterima Wajib Pajak, terbukti dengan adanya artikel yang dimuat dalam media massa elektronik pada situs TribunPekanbaru.com dengan judul “Unit di The Benison Residence Masih Tersedia 144 Unit Lagi” pada hari Selasa, tanggal 29 Maret 2016 pukul 20:41 dengan informasi sebagai berikut:

1) BKMA Property (PT Berkatkurnia Mitra Abadi) menawarkan 4 (empat) tipe hunian besar di perumahan The Benison Residence yaitu tipe

121/144, 121/184, tipe 160/170, dan tipe 160/221;

2) BKMA Property menawarkan hunian tipe 121/144 dengan harga Rp1.073.000.000, tipe 121/184 dengan harga Rp1.156.000.000, tipe 160/170 dengan harga Rp1.357.000.000, dan tipe 160/221 dengan harga Rp1.496.000.000.

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data dan dokumen seperti halnya kwitansi atau bukti penerimaan pembayaran atas pengalihan tanah dan/atau bangunan serta dokumen lainnya yang mencantumkan nilai sesungguhnya yang diterima Pemohon Banding terkait pengalihan tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence sehingga Terbanding tidak dapat menguji kebenaran nilai pengalihan tanah dan/atau bangunan yang ditetapkan Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam akta jual beli;

bahwa koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas penghasilan dari penjualan tanah dan/atau bangunan sebesar Rp885.015.198,00 dalam SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00049/207/16/216/19 tanggal 9 Oktober 2019 Masa/Tahun Pajak Agustus 2016, merupakan penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dari pengalihan 2 (dua) unit tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence yaitu tanah dan/atau bangunan dengan hak milik nomor 5868 sebesar Rp442.507.599,00 dan tanah dan/atau bangunan dengan hak milik nomor 5870 sebesar Rp442.507.559,00;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa harga pasar wajar sesungguhnya atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence yang ditetapkan Fungsional Pemeriksa telah tepat dan masih lebih rendah jika dibandingkan nilai sesungguhnya yang diterima Pemohon Banding, sehingga dalil Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan kebenarannya;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas Surat Banding Pemohon Banding dengan memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat disimpulkan:

1. bahwa terdapat kekaburan dan ketidakjelasan (obscuur libel) dalam alasan banding Pemohon Banding dengan uraian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak didukung dengan bukti yang cukup dan relevan yang dapat membuktikan harga appraisal yang ditetapkan Pemeriksa Pajak lebih tinggi dibandingkan harga transaksi yang sebenarnya;

bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan berapakah harga yang sebenarnya atas penjualan tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak menjelaskan hubungan antara Pemohon Banding, Jonner, dan Murni dengan perumahan Taman Delima Residence;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak didukung dengan bukti yang cukup dan relevan yang dapat membuktikan tidak adanya keterikatan antara Pemohon Banding dengan Joner, Murni, dan perumahan Taman Delima Residence;

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding tidak menjelaskan apakah Perumahan Taman Delima Residence merupakan subjek atau objek terkait pengalihan tanah dan/atau bangunan;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak mengemukakan dasar hukum yang mendukung alasan Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak mengemukakan jumlah pajak terutang menurut Pemohon Banding.

2. bahwa Banding Pemohon Banding untuk koreksi yang disengketakan diajukan dengan itikad tidak baik (Exceptio Doli Praesentis) yaitu Pemohon Banding dengan sengaja mengaburkan fakta yang sebenarnya dan Pemohon Banding dengan sengaja tidak menyampaikan bukti tulisan (dokumen) untuk membuktikan kebenaran dalilnya dalam surat bandingnya atas koreksi yang disengketakan Pemohon Banding;

bahwa selain hal tersebut di atas, sepanjang Permohonan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00432/KEB/WPJ.02/2020 tanggal 16 Desember 2020 yang diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding dengan ini memohon agar kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memutus dengan petitum sebagai berikut:

1. Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding dengan nomor 003/BM/FIN-TAX/III/21 tanggal 2 Maret 2021 TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena banding Pemohon Banding kabur/tidak jelas (Obscuur libel) dan banding diajukan dengan itikad yang tidak baik dan niat mengaburkan fakta yang sebenarnya (Doli Praesentis)

atasketidakbenaranKeputusanTerbandingNomorKEP- 00432/KEB/WPJ.02/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00049/207/16/216/19 tanggal 9 Oktober 2019sebagaimana telah dibetulkan denganKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00002/NKEB/WPJ.02/KP.04/2020 tanggal 5 Agustus 2020 Masa/Tahun Pajak Agustus 2016;

namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Terbanding mohon agar kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk dapat memutus:

MENOLAK banding Pemohon Banding karena Keputusan Terbanding Nomor KEP-00432/KEB/WPJ.02/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00049/207/16/216/19 tanggal 9 Oktober 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00002/NKEB/WPJ.02/KP.04/2020 tanggal 5 Agustus 2020 Masa/Tahun Pajak Agustus 2016 telah benar, dan MEMPERTAHANKAN Keputusan Terbanding Nomor KEP-00432/KEB/WPJ.02/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00049/207/16/216/19 tanggal 9 Oktober 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/NKEB/WPJ.02/KP.04/2020 tanggal 5 Agustus 2020Masa/Tahun Pajak Agustus 2016;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 11/BKMA-TBR/VI/2021 tanggal 18 Juni 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisa Pokok Sengketa

Koreksi terkait Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp885.015.198,00

Menurut Pemohon Banding

1. bahwa Perumahan Delima Blok Al Nomor 20, dengan Sertifikat Nomor 5870 a/n Murni Maryati Ningsih, bukan merupakan Objek Pajak PT BKMA/Pemohon Banding, sehingga PPN Barang dan Jasa Kurang Bayar seharusnya sebesar Rp0,00 (Nihil);

2. bahwa Perumahan Delima Blok Al No. 18, dengan Sertifikat No. 5868 a/n Murni Maryati Ningsih, bukan merupakan Objek Pajak PT BKMA/Pemohon Banding, sehingga PPN Barang dan Jasa Kurang Bayar seharusnya sebesar Rp0,00 (Nihil);

Bantahan Pemohon Banding Terhadap Surat Uraian Banding

Dalam usaha meyakinkan Majelis Hakim yang Mulia dalam penyelesaian sengketa pajak ini di tingkat banding, Pemohon Banding memberikan bantahan terhadap Surat Uraian Banding serta menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:

1. bahwa pokok sengketa pajak terkait DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp885.015.198,00 Masa Agustus 2016, bersumber dan 2 (Dua) transaksi penjualan tanah dan/atau bangunan sebagai berikut:

Keterangan terksit Tanah dag/atan Bangunan

, Lokasi Tanah Luas Luss Hemar Hak | Kilai Realisasi (Kilat Menyrut

No | danfatau | Tanah Bangunan Milik Hak Tanggal Tanah danfatau | Fuogsiongl '

; | Bangunan 2 2 Guna Bangunan (Kp| | Penild (Rp) '

aj ta) Bangunen

Faruan Delima . . :

1 . 149 65 3568 29 Agustus 2016 115.636.000 442,507,599

Residence eee g Taman Delma} 49 65 29 Agustus 20161 110.000.000 | 492.507.590

Residence

Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri E83.015.1981

Pajak Keluaran yang harus dipungut dihayas sendiri 88.501.520

Bunga Pasal 13 (2} KUP _ wee eae mt. 42-480,790

Jumlah PEN yang Kwang/(Lebih) Dibayar 0. AL mn 140.982.248 a. Subjek Pajak atas 2 (dua) unit Rumah yang berlokasi di Taman Delima Residence, Sertifikat Hak Milik/Hak Guna Bangunan 5868 dan 5870 adalah Orang Pribadi atas nama Murni Maryati Ningsih, di mana jelas dinyatakan bahwa nama pemegang hak adalah Murni Maryati Ningsih, yang kemudian dibeli oleh Amaniarthur Tarigan dan Ricky Faizal, sesuai dengan yang tertera dalam Surat Setoran

Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Kewajiban perpajakan atas transaksi tersebut berupa pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) dan telah disetor sebesar Rp11.281.800,00 atas nama Murni Maryati Ningsih. Oleh karena itu, PPN juga seharusnya ditagihkan kepada Murni Maryati Ningsih sebagai Penjual bukan kepada Pemohon Banding. Dengan perkataan lain, PPN atas penjualan 2 (dua) unit Rumah yang berlokasi di Taman Delima Residence, Sertifikat Hak Milik/Hak Guna Bangunan Nomor 5868 dan 5870 adalah menjadi kewajiban Murni Maryati Ningsih, bukan kewajiban Pemohon Banding. Dalam hal ini, Terbanding nyata-nyata salah dalam menentukan Subjek Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dengan demikian DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Agustus 2016 sebesar Rp885.015.198,00 harus dibatalkan;

ebi a Tedkalt Tanah dan Peta Bangunan" "pp Pasal d CT MN i ans

Loka Tanah | ay | 4 Romer Hak Nini Benlisasi iW a ‘tal i

. Banua Tanah | Bangunan Maa Ata Tacggul dan atau Setoran atas Jumlah | Tanggal Bayar

' ia) tm) Bangunan i

Ba pan neu Rel :

ja (aman Delima| ay 65 nase Jas Agusmis 2016] Tis eaeoon | Murai Maryati) Soe) pie oo Aguetus 2515!

. Sesidener Hana (am Delima yag 65 573 [29 Agustus -2016f Linoog.ceo Met Merete 5 oon pan fon Agustus 2016

Residerne | Ningsin

TOTAL 2as.6as.000 | sf 1.281.800

Dari data di atas, maka sengketa pajak tentang DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Penyerahan 2 (dua) unit Rumah, Sertifikat Hak Milik/Hak Guna Bangunan Nomor 5868, dan 5870 bukan merupakan kewajiban Pemohon Banding, melainkan kewajiban Orang Pribadi atas nama Murni Maryati Ningsih;

b. DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Penyerahan 2 (dua) unit Rumah yang berlokasi di Taman Delima Residence adalah sebagaimana tertera di bawah ini:

pp — | tenes terkai? Tanah danfatma Bangunan | mor

: Filai

Lokasi Tanah Lama | omer Mile! Romimud

Rol dang lam tangan | fa dxajatan | Tanah sesi | Bangunan | Bangenan ata jamak Perma | Okta Tecah |) Per ot finan Total

Bangnnan | ta = , Gk Banpooan pl x titah 8 er i

‘ fa”) | Baaguaen IRpt 1 wor) mor} | :

Pay (Paman Dela yg! gg 1 ga tasigenonl areoan | 49.ia6.con| To00ne | assonoo0 | Utesavan

Fesidence :

[Famer Geluna 1g 65 rie Hinconoool 4é4.o00} saigeoo | siawo! ase7s og! lot sa

Tote” NN Ae 1 AN — 2.47 an)

Dari data di atas terlihat bahwa Harga Jual Tanah dan/atau Bangunan lebih tinggi dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah setempat. Dalam hal ini Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah nilai yang lebih tinggi antara NJOP dan Nilai Jual/Realisasi. Berhubung realisasi harga Harga jual tanah dan/atau bangunan atas 2 (dua) unit Rumah yang berlokasi di Taman Delima Residence lebih tinggi dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan Pemerintah Daerah setempat, maka DPP atas penyerahan 2 (dua) unit Rumah yang berlokasi di Taman Delima Residence seharusnya dihitung berdasarkan harga jual sesuai dengan Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh Notaris;

2. Hasil Penilaian Kembali Nilai Sesungguhnya Tanah dan/atau Bangunan;

Terbanding menetapkan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan hasil penilaian kembali Tanah dan/atau Bangunan yang berlokasi di Taman Delima Residence. Hasil penilaian kembali atas Tanah dan Bangunan yang ditetapkan oleh Fungsional Penilai tidak dapat membatalkan NJOP baik atas Tanah maupun Bangunan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat. Dengan demikian, hasil penilaian kembali atas Tanah dan Bangunan yang ditetapkan oleh Fungsional Penilai tidak dapat dijadikan sebagai DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebagaimana diterapkan oleh Terbanding;

3. Berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti sebagaimana disebutkan di atas, maka DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan

jumlah PPN terutang Masa Agustus 2016 adalah sebagai berikut: OTT TT Keterangan terkait Tanah danfatan Bangunan Menmne

: Lokusi Tanah Luas Lana Nomor Hak Menurut Pemohon

Na: danjatan Tanah |B MINnk/Hak i Terbanding Ban: Penjual

Bangunan 3 = 3 Guna un Rp) (al £

1 in ' Bwaguman |... |. .

Toga Deelinges Murni

1 i . VY ha GA 49 Agus 2016 SELAI CH hieryali

! Beselente a i ee |} Kingsih pa . Muni ig | Yunan Delima yag as nev 120 Agnsms 2016| 442.507.5900 al Maryati

' Resides: A :

a. —— —— Witapssitt

Penyerahan yang PPN-nva dipurged sendin 885.015.193 al CSCsC (Pajak Keluaran yang harus dipungut/dihayar sendiri B8s0ors2o| ot

Hung: Pasal 13 (2) KUP a2asors0o| oo mal oo

Jian lab VER pane Kuraaz th) Dibayng | apong.249 | ih

Demikianlah surat bantahan ini dibuat untuk dapat dijadikan masukan di dalam pengambilan keputusan oleh Pengadilan Pajak. Pemohon Banding bersedia memberikan tambahan data/informasi dan dokumen apabila diperlukan sehingga dapat membantu kelancaran proses banding ini. Selain itu, Pemohon Banding mohon agar dapat diundang untuk menghadiri persidangan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-8 sebagai berikut:

Bukti P-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00432/KEB/WPJ.02/2020 tanggal 16 Desember 2020;

Bukti P-2.Sertifikat Tanah dan/atau Bangunan;

Bukti P-3.Surat Kuasa Khusus a.n. Janti Saragih;

Bukti P-4.Pakta Integritas a.n. Jonner selaku pemberi kuasa;

Bukti P-5.Akta Nomor 3 tanggal 20 Agustus 2015 tentang Berita Acara yang dibuat oleh Siauw Henry Leoprayogo, S.H., SpN. Notaris di Jakarta;

Bukti P-6.Matriks sengketa;

Bukti P-7.Penjelasan tertulis tanggal 7 April 2022;

Bukti P-8.Pendapat akhir yang disampaikan dalam sidang tanggal 11 Agustus 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-18 sebagai berikut:

Bukti T-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00432/KEB/WPJ.02/2020 tanggal 16 Desember 2020;

Bukti T-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa nomor 00049/207/16/216/19 tanggal 9 Oktober 2019 Masa Pajak Agustus 2016;

Bukti T-3.Surat Keberatan Nomor 170/BKMA-TBR/I/2020 tanggal 2 Januari 2020;

Bukti T-4.Bukti Penerimaan Negara tanggal 16 Januari 2020 sebesar

Rp49.000.000,00 (hanya masa pajak Desember 2016);

Bukti T-5.Surat Tugas Nomor ST-15784/PJ.07/2021 tanggal 4 Oktober 2021;

Bukti T-6.Surat Tugas Nomor ST-17317/PJ.07/2021 tanggal 27 Oktober 2021;

Bukti T-7.Matriks sengketa;

Bukti T-8.LPP, KKP dan LPK;

Bukti T-9.Surat Tugas Nomor ST-19517/PJ.07/2021 tanggal 23 November 2021;

Bukti T-10. Penjelasan tertulis tanggal 25 November 2021;

Bukti T-11. Surat Tugas Nomor ST-770/PJ.07/2022 tanggal 12 Januari 2022;

Bukti T-12. Laporan penilaian;

Bukti T-13. Surat Tugas Nomor ST-3800/PJ.07/2022 tanggal 4 Maret 2022; Bukti T-14. Surat Tugas Nomor ST-6073/PJ.07/2022 tanggal 5 April 2022; Bukti T-15. Surat Tugas Nomor ST-11384/PJ.07/2022 tanggal 19 Juli 2022; Bukti T-16. Penjelasan tertulis tanggal 21 Juli 2022;

Bukti T-17. Surat Tugas Nomor ST-12865/PJ.07/2022 tanggal 10 Agustus 2022;

Bukti T-18. Pendapat akhir yang disampaikan dalam sidang tanggal 11 Agustus 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00432/KEB/WPJ.02/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2016 Nomor 00049/207/16/216/19 tanggal 9 Oktober 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/NKEB/WPJ.02/KP.04/2020 tanggal 5 Agustus 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwaSuratBandingNomor003/BM/FIN-TAX/III/21tanggal 2 Maret 2021, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp0,00Rp885.015.198,00Rp885.015.198,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp885.015.198,00

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut;

1. Pasal 2 ayat (2), ayat (4), dan ayat (4a), Pasal 12 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

2. Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 4, angka 14, dan angka 15, Pasal 3A ayat (1), Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 4A ayat (2), dan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

3. Pasal 2 ayat (9), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan nomor 182/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

4. Pasal 59 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

5. Pasal 8 huruf c, Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

6. Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2013 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Sebagai Pengusaha Yang Dikenai Pajak Berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Dan Perubahannya Yang Melakukan Usaha Di Bidang Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan;

7. S-393/PJ.02/2016 tanggal 26 April 2016 Tentang Penegasan Saat Dimulainya Kewajiban Perpajakan;

bahwa data dan fakta sebagai dasar dilakukannya koreksi oleh Terbanding adalah sebagai berikut;

1. bahwa dalam tahun berjalan Pemohon Banding memiliki usaha real estate berupa penjualan perumahan The Benison Residence dan Taman Delima Residence;

a. Perumahan The Benison Residence;

bahwa PT Berkatkurnia Mitraabadi (PT BKMA) merupakan pengembang dari perumahan The Benison Residence yang beralamat di Jalan S. M. Amin Ring Road Arengka II, Pekanbaru, Riau. The Benison Residence mengusung konsep Eco Living dan dibangun di areal seluas 4 Ha. Atmosfir yang diinginkan itu dapat terwujud di The Benison Residence ini karena terletak di kawasan yang sedang berkembang di daerah kota Pekanbaru. Kelebihan lain dari perumahan

cluster The Benison Residence ini adalah adanya Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang cukup luas dan instalasi listriknya di bawah tanah (underground) sehingga view lingkungannya tertata rapi. Dari total 4 Ha yang dibangun terdapat sekitar 60% untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), infrastruktur dan fasilitas pendukung. Total rumah yang dipasarkan di cluster ini sebanyak 178 (seratus tujuh puluh delapan) unit yang dibangun secara bertahap dalam 3 (tiga) tahap pembangunan yang di-design dengan gaya modern dan lux. Lokasi perumahan ini terletak di tepi Jalan S. M. Amin, Pekanbaru yang lebih dikenal dengan Jalan Arengka II, Pekanbaru, yang perkembangan pembangunan di sepanjang jalan ini bertumbuh pesat;

b. Perumahan Taman Delima;

bahwa PT Berkatkurnia Mitraabadi (PT BKMA) merupakan pengembang dari perumahan Taman Delima Residence. Perumahan Taman Delima Residence adalah perumahan minimalis cluster yang terletak di tengah kota Pekanbaru dengan mengusung konsep "Elegance for a Comfort Grean Living" dimana lingkungan perumahan dilindungi oleh pepohonan hijau sehingga calon penghuni perumahan ini nantinya akan tinggal dengan aman, nyaman, dan asri. Lokasi perumahan ini terletak di Jalan Delima, Pasir Mas 3, Pekanbaru, Riau;

2. Permodalan, Pemegang Saham, dan Pengurus;

a. Permodalan:

Modal Casar Rp 5.300.002.069.96 terdiri dari E.3aC Saham

@ Rp1.090.c00,c0

Modat Citempatkan Rp 3.660.060.060.06 terdiri dari 3.590 Saham

Modal Cisetor Rp 3.600.000 .060 06 terdiri dari 2.59G Saham b. Daftar Pemegang Saham:

Tg Hama dan HPP Alama: Jumat Sahamvicca 5 Kel.

. Yarg Disetar

1. Ir. donner | ul. Erigien Katamso Homer 25. | 2.62 2 6228.001.000.0 F3

Simalapang Rt 105 Rw JO? Kola Bamou ir) 0

OF 642 G10.1- Se gan. Palmerah Jakarta

037.000

2. Erika Reiasi | LI. Erigien Katamso Nomer 23. TSG 758.000.0060 30 21%

Manurung Rt 905 Aw JO? Kala Bamou

OC O00 090.C- Se aan. Palmerah Jakarta

037.000

2 Sudirman al. Satria Raya Blek 5 Samor 5. 216 276.000 00C- a4

14 156 493.3- Rt 303 Rei 921 Kayurigit Jaya.

AO Bekasi Selatan. Bekasi

c. Pengurus:

11 Dewan Direksi:

1. Ir. Janne SirnatLpanc Sirsklur al. Brigjen Kalarsc Nomer 23 & 902 RW

OF 642 010.1-C51.699 Hara Oc?. Kola Bamba Seatan. Palnerah feces, | [ieee

2. Sudirman Sirsklur al. Satria Raya Blak 5 Mormer 5 Rt C03 Rw

14756 495.3-407 009 121. Kasurign Jaya. Besasi Selalan

2] Dewan Komisaris:

1. Ir. Janne: SimatLpanc <cmisalis al. Brigjen Kalarsc Nomor 23 & 902 Rw

OF 642 910.1-031.009 Mara NCF. Kola bambu Selatan, Palmerah

Jeli eee

2. Erika Raiasi Manurung SCMisals al. Brigjen Kalarso Nomer 23 3: 002 Rw

OC 906 090.C-C51.699 OC?. Kola bambu Sean. Palmerah

Jean | OT fac i neve

3. Alur kegiatan usaha;

bahwa perusahaan merupakan developer yang bergerak di bidang kegiatan usaha pengembangan dan penjualan kawasan perumahan (real estate). Alur kegiatan usaha diawali dengan membeli tanah yang sebelumnya sudah dilakukan survey, baik tentang daerah maupun tentang konsumen, lalu pembelian/pembebasan tanah. Kemudian setelahnya dilakukan perizinan untuk memulai pembangunan. Setelah semua tahap tersebut selesai, maka kemudian dibangun infrastruktur berupa jalan, kavling dan rumah contoh untuk persiapan launching yang pertama. Setelah ada pemesanan baru dibangun rumah sesuai dengan persetujuan antara si penjual dan pembeli.

4. Prosedur Penjualan;

bahwa proses bisnis perusahaan dimulai dari launching atau pemasaran, yakni dipasarkan dulu dan orang yang menyatakan minat membeli kemudian memberikan Down Payment (DP) atau Uang Muka sebagai tanda jadi. Setelah itu pembangunan rumah dimulai sampai dengan proses pelunasan selesai baik secara tunai maupun kredit;

5. Prosedur Pembelian;

bahwa Pembelian bahan-bahan material dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding tersebut;

6. bahwa berdasarkan profil Pemohon Banding pada aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui bahwa PT Berkatkurnia Mitraabadi merupakan Wajib Pajak Badan dengan status hukum Perseroan Terbatas sesuai dengan akta pendirian dan perubahannya yang terakhir nomor 3 tanggal 20 Agustus 2015;

7. bahwa Kantor Pusat Pemohon Banding terdaftar di KPP Pratama Jakarta Palmerah dengan NPWP 01.755.806.5-038.000 sejak tanggal 14 Februari 2003, dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 18 Februari 2003;

8. bahwa Kantor Cabang Pemohon Banding terdaftar pada KPP Pratama Pekanbaru Tampan pada tanggal 11 November 2015 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berupa Konstruksi Gedung Tempat Tinggal (KLU:41011) dan dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 24 November 2016;

9. bahwa berdasarkan aplikasi SIDJP diketahui Pemohon Banding tidak lagi menjalankan kewajiban perpajakan berupa pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sejak Tahun Pajak 2017 (terakhir melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016);

10. bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan tanah dan/atau bangunan di Perumahan Taman Delima Residence dan The Benison Residence serta memperoleh penghasilan atas transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan tersebut, terbukti dengan;

a. Akta Jual Beli nomor 133/2016, 209/2016, 213/2016, 214/2016, 244/2016, 610/2016, 612/2016, 688/2016, 732/2016, 736/2016, 832/2016, 833/2016, 1066/2016, dan 1082/2016 terkait transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan di Perumahan Taman Delima Residence dan The Benison Residence;

b. Berdasarkan Artikel yang dimuat dalam media massa elektronik pada situs TribunPekanbaru.com dengan judul “Wow, Perumahan Ini Tawarkan Grand Prize Honda Mobilio” pada hari Jumat, tanggal 25 Maret 2016 pukul 08:46 yang menyatakan bahwa BKMA Property yang

merupakan Pemohon Banding menawarkan promo pembelian hunian rumah di The Benison Residence dan Taman Delima Residence kepada konsumen. Bahwa Pemohon Banding memiliki 154 (seratus lima puluh empat) unit dengan tipe 121/144 dan tipe 160/170 di Perumahan The Benison Residence dan 79 (tujuh puluh sembilan) unit dengan tipe 65/149, 65/119, tipe 54/119, dan tipe 45/119 di Perumahan Taman Delima Residence;

Prabu Dian Teak tare Belahan Pet Tebu Trib Rutrul Trader Pesat ata Tribi

Wow, Perumahan Ini Tawarkan Grand jlabeaat, 1 ROLL GS AG

Penulis » Editor i -

Pa dn ’

-.- MN fo fi.

7 ~ a — me

. Lal = £ oF -

——— BVSSrtro ry .

alir". .

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Afrizal

, PEKANBARU - PT Berkatkurnia Miltraabadi (PT BKMA) menghadirkan sejumlah promo menarik selama Tribun Pekanbaru Property Fxpo 2016 berlangsung,

Dua perumahan residence ditawarkan bagi pengunjung.

Dikatakan Marketing PT BKMA, Yalvi Ciptaan, The Benison Residence dan Taman Delima

Residence menjadi perumahan yang bisa dipilih pengunjung dengan sejumlah keunggulan dan promo.

The Benison Residence, selama pameran beriangsung disediakan hadiah langsung berupa dua unit AC.

Berada di jalan SM Amin tidak jauh dari gerbang utama Universitas Riau, The Benison

Residence hadir dengan konsep hunian green.

Sebagai hunian cluster, perumahan ini dilengkapi gerbang menggunakan kartu akses untuk masuk. Ini menjaga keamanan sehingga hunian ini tidak dimasuki sembarang orang.

“Keamanan juga dilengkapi security 24 jam dan CCTV system disamping fasilitas lainnya seperti kolam renang," ujarnya.

Sebagai proyek baru, The Benison Residence memiliki 154 unit dengan tipe 121/144 dan

160/170.

Jika SO unit pertama sudah terjual, disediakan promo menarik berupa grand prize satu unit Honda Mobilio.

Sebanyak 50 pembeli utama ini, lanjut Yalvi akan diundi untuk mendapatkan grand prize tersebut.

Sementara untuk Taman Delima Residence, promo yang disediakan selama pameran, konsumen bisa mendapatkan bonus satu unit AC.

Taman Delima Residece hadir dengan tipe lebih kecil yaitu 65/149 dan 65/119 serta tipe

54/119 dan 45/119. Berada di Jalan Delima - Pasir Mas 3 Pekanbaru, perumahan ini hadir dengan jumlah 79 unit.

“Keunggulannya selain ada security, dilengkapi cluster serta taman bermain mini,"

ujarnya.

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www. tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru c. Berdasarkan artikel yang dimuat dalam media massa elektronik pada situs TribunPekanbaru.com dengan judul "Unit di The Benison Residence Masih Tersedia 144 Unit lagi" pada hari Selasa, tanggal 29 Maret 2016 pukul 20:41 dapat diketahui informasi sebagai berikut;

1) BKMA Property (PT Berkatkurnia Mitra Abadi) menawarkan 4 (empat) tipe hunian besar di perumahan The Benison Residence yaitu tipe 121/144, 121/184, tipe 160/170, dan tipe 160/221;

2) BKMA Property menawarkan hunian tipe 121/144 dengan harga Rp1.073.000.000,00, tipe 121/184 dengan harga Rp1.156.000.000, tipe 160/170 dengan harga Rp1.357.000.000, dan tipe 160/221 dengan harga Rp1.496.000.000,00;

Tupun Dumai Trikun Pelalawan Tribun nhu Trbun Rohul Triban Temb.lahan

Unit di The Benison Residence Masih

Tersedia 144 Unit Lagi

Selasa, ?9 Maret 2016 20:11

Penulis: Editor:

Ta ay lu “ min i I is . —

‘To mnie perc yk

Mg SITU | im HL ag wf

= ofr 4 oo

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Ikhwanul Rubby

, PEKANBARU - Banyak kesempatan konsumen yang hendak memiliki hunian mewah dan eksklusif di The Benison Residence, Jalan SM Amin,

Pekanbaru. Sebab dari 154 unit hunian yang akan dibangun masih tersisa 144 unit lagi.

Hunian yang berada diatas areal seluas empat hektar ini menawarkan empat tipe rumah dengan desain hunian bertingkat dan model perumahan kopel.

"The Benison Residence menawarkan empat tipe hunian besar yakni tipe 121/144,

121/184, 160/170 dan 160/22 yang bisa jadi pilihan bagi konsumen," kata Marketing The

Benison Residence, Ayu, Selasa (29/3).

Ayu mengatakan konsumen yang membeli hunian mewah dari pengembang BKMA

Properti ini bisa mendapatkan satu unit kendaraan roda empat MPV terlaris dari brand Honda.

"Setiap konsumen yang membeli hunian The Benison Residence berhak mendapatkan satu nomor yang nantinya jika penjualan mencapai 50 unit akan diundi untuk mendapatkan hadiah Honda io," tuturnya.

Saat ini perumahan mewah yang berlokasi tepat disamping gerbang universitas negeri ternama di Riau ini dibanderol seharga Rp 1,053 miliar untuk tipe 121/144, Rp 1,156 miliar pada tipe 121/184.

Sementara pada tipe 160 dengan luas tanah 170 saat ini dibanderol senilai 1,357 miliar per unit dan tipe 160/221 ditawarkan seharga Rp 1,496 miliar.(*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru d. Akun media sosial Pemohon Banding berupa instagram dengan nama “bkmapropertypku" dan facebook dengan nama akun “BKMA Property" diketahui bahwa Pemohon Banding menawarkan penjualan hunian Taman Delima Residence dan The Benison Residence;

pama a Fy Ww Do - bok ricsporcopoeer Lyrok ta Meraue ---

Aa ERA TEMAN AS

Se ve — "an Se oe

Ines “os Se - (en MEGA SALE! asl tee aa n 7 wep ee eae = : 4

* ee eal a Cd Ee err —— <5 pew. 4 a

Kang = aa . — aa me:

. a. aa LA -— = Ls 5. a ae.

ate L eS pula. s ' — coe Mr 2, : = ,

+ on SS der poe con TO Seg ae ea ra 01 ““c10 GAN — am . we ss.) ot ae ae

BKMA Property

> Rust Postingan

SS akan Property

On Sr ae

Tanya BKMA Property & i La 2 “Rina rrinta info lebih lanjut?" Tanya pee

‘ 7 In an at ek ne ee 0 i Pn

"Adu properti barat” Tanya wd meh fe za

= am 5JnN an “sa diarwatican untuk cok ke lokasi" tanya

Ketik pertanyaan - mm kh Bora

Tentang rt - __ > “ 1 2.2 ah x ee erat CLO ae SW Pa e. Pernyataan Pemohon Banding dalam surat keberatannya yang menyatakan bahwa Pemohon Banding memiliki perumahan The Benison Residence dan bertanggung jawab atas transaksi jual beli di perumahan tersebut;

f. Keterangan dari Ricky Faizal sebagai salah seorang pembeli tanah dan/atau bangunan di Perumahan Taman Delima Residence sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-298/WPJ.02/BD.06/2020 tanggal 20 Oktober 2020 yang menyatakan bahwa Ricky Faizal telah membeli rumah di Perumahan Taman Delima Residence dari Pemohon Banding pada tahun 2016;

g. Bukti penerimaan uang berupa kuitansi tanggal 16 Januari 2016 yang dibuat oleh PT Berkat Kurnia Mitra Abadi selaku Wajib Pajak kepada Bapak Ricky terkait booking fee sebesar Rp5.000.000,00 atas pembelian tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence; ) wa eka ni nak Relay

, . Lip” JUTA Ip AA foo LING Pee Of PERMA NAN TAMAN DELMA ATU

Stan. 4 NO, 20

Pekan bane, th tA Ade 20th

Lo BO OO, « oy Pa i! Ps, win,

£ HORE AMIN >

Kuitansi Penerimaan DP yang berstempel PT BKMA (Pemohon Banding)

h. berdasarkan data Lampiran 1770S-II SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 a.n. Ricky Faizal yakni sebagai salah seorang pembeli tanah dan/atau bangunan di Perumahan Taman Delima Residence, dilaporkan adanya harta berupa 1 (buah) rumah di Perumahan Taman Delima Residence yang diperoleh pada bulan agustus tahun 2016 dengan harga perolehan sebesar Rp530.899.270,00 melalui KPR Bank BTN Tahun Peminjaman 2016 (Jangka Waktu 10 Tahun). Fakta tersebut membuktikan bahwa Harga Jual Beli melebihi Harga Jual menurut Pemohon Banding sebesar Rp110.000.000,00 dan Harga Jual berdasarkan Penilaian dan Penetapan Terbanding sebesar Rp442.507.599,00;

i. berdasarkan data Lampiran 1770-IV SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 a.n. Denny Willyan Sigarlaki yakni sebagai salah seorang pembeli tanah dan/atau bangunan di Perumahan The Benison Residence, dilaporkan adanya harta berupa 1 (buah) rumah di Perumahan The Benison Residence yang diperoleh pada bulan Desember tahun 2016 dengan harga perolehan sebesar Rp1.400.000.000,00 melalui KPR Bank Madiri Pekanbaru, Tahun Peminjaman 2016. Fakta tersebut membuktikan bahwa Harga Prolehan menurut Pembeli melebihi Harga Jual menurut Pemohon Banding sebesar Rp490.000.000,00 dan Harga Jual berdasarkan Penilaian dan Penetapan Terbanding sebesar Rp1.215.480.783,00;

11. bahwa dalam Akta Jual Beli Nomor 213/2016, 214/2016, 732/2016; 736/2016; 1066/2016 di halaman 1 dan 2, secara jelas dinyatakan; ...

I.-Tuan Insyinyur JONNER SIMATUPANG (ditulis dalam Kartu Tanda Penduduk yaitu JONNER), dilahirkan di Pulau Nangka, pada tanggal 28- 12-1966 (dua puluh delapan Desember seribu sembilan ratus enam puluh enam), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jalan Brigjen Katamso nomor 23, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 007, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: 3173072812660010.

-Untuk sementara ini sedang berada di Kota Pekanbaru.

-Menurut Keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama Perseroan Terbatas yang akan disebut karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT BERKATKURNIA MITRAABADI berkedudukan di Kota Jakarta Barat dst...

--------------------------------------------PIHAK PERTAMA------------------------------

12. bahwa dalam Akta Jual Beli Nomor 133/2016, 244/2016, 610/2016, 612/2018, 688/2016, 1066/2016, dan 1082/2016 di halaman 1 dan 2, di halaman 1 dan 2, secara jelas dinyatakan;

I.-Tuan JONNER, lahir di Pl. Nangka, pada tanggal 28-12-1966 (dua puluh delapan Desember seribu sembilan ratus enam puluh enam), Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Jalan Brigjen Katamso Nomor 23, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 007, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 3173072812660010, Warga Negara Indonesia, untuk sementara berada di Pekanbaru;-------------------------------------------------------------------

-Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini, bertindak selaku kuasa untuk dan atas nama;-------------------------------------- -Nyonya MURNI MARYATI NINGSIH, lahir di Pekanbaru, pada tanggal 22- 02-1971 (dua puluh dua Februari seribu sembilan ratus tujuh puluh satu), Wiraswasta, bertempat tinggal di Pekanbaru, Jalan Pandan Ujung Nomor 60, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 003, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Buku Raya, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1471076202710004, Warga Negara Indonesia, yang telah mendapat persetujuan dari suaminya yaitu: Tuan AMAR SALEH, lahir di Belayar, pada tanggal 03-07-1963 (tiga Juli seribu sembilan ratus enam puluh tiga), Karyawan Swasta, bertempat tinggal bersama dengan isterinya, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor:

1471070307630001, Warga Negara Indonesia.------------------------------------ Selaku Penjual, untuk selanjutnya disebut juga:

--------------------------------------------PIHAK PERTAMA------------------------------

13. bahwa dalam Akta Jual Beli Nomor 209/2016, dan 832/2016 di halaman 1 dan 2, secara jelas dinyatakan;

I.-Tuan JONNER, lahir di Pl. Nangka, pada tanggal 28-12-1966 (dua puluh delapan Desember seribu sembilan ratus enam puluh enam), Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Jalan Brigjen Katamso Nomor 23, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 007, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 3173072812660010, Warga Negara Indonesia, untuk sementara berada di Pekanbaru;-------------------------------------------------------------------

-Menurut keterangannya dalam melakukan tindakan hukum dalam akta ini, telah mendapat persetujuan dari isteri sah satu-satunya yaitu Nyonya ERIKA RONIASI MANURUNG, lahir di Jakarta, pada tanggal 31-03-1966 (tiga puluh satu Maret seribu sembilan ratus enam puluh enam). Karyawan Swasta, bertempat tinggal bersama dengan penghadap, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 3173077133660008, Warga Negara Indonesia, untuk sementara berada di Pekanbaru, yang turut hadir di hadapan Saya, Pejabat, dan turut menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya.---------------------------------------------------------------------------- Selaku Penjual, untuk selanjutnya disebut juga:

--------------------------------------------PIHAK PERTAMA------------------------------

bahwa berdasarkan Fakta yang diperoleh dari dokumen, data, informasi dan atau keterangan yang tersedia dan persesuaian antara fakta yang diperoleh tersebut dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait, Terbanding menyimpulkan sebagai berikut;

1. bahwa Pemohon Banding merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dimana kewajiban perpajakan PPN Wajib Pajak dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum dikukuhkan sebagai PKP;

2. bahwa Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari penyerahan BKP di dalam daerah pabean atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence yang merupakan Barang Kena Pajak;

3. bahwa penyerahan BKP berupa tanah dan/atau bangunan yang dilakukan Pemohon Banding tidak termasuk yang dikecualikan dari Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai Pasal 4A ayat (2) UU PPN;

4. bahwa Pemohon Banding memenuhi 3 (tiga) unsur melakukan penyerahan BKP dikenakan PPN dan PPN-nya Harus dipungut sendiri atas penjualan Tanah dan/atau Bangunan yang dikenai PPN dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai lmpor, Nilai Ekspor, atau nilai lain;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “PT Berkatkurnia Mitraabadi cabang Pekanbaru resmi menjadi PKP pada tanggal 24 November 2016, maka di bulan Agustus 2016, Perusahaan kami masih belum memiliki akses dan kewajiban untuk melaporkan PPN”, Terbanding berpendapat;

1. sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU PPN, Pemohon Banding (PT Berkatkurnia Mitraabadi wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya. Setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak. Sehingga Pemohon Banding (PT Berkatkurnia Mitraabadi) seharusnya langsung mengukuhkan Cabang Usaha yang terdaftar pada KPP Pratama Pekanbaru Tampan pada tanggal 11 November 2015;

2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (9) PMK 182/PMK.03/2015, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) yang memenuhi ketentuan sebagai PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 PMK 182/PMK.03/2015;

a. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diterbitkan NPWP secara jabatan;

b. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9), dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan;

c. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan NPWP dan/atau mengukuhkan PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan hasil Pemeriksaan.

4. bahwa selanjutnya Pasal 59 ayat (1) PMK nomor 147/PMK.03/2017 mengatur kewajiban perpajakan PPN Wajib Pajak dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum dikukuhkan sebagai PKP;

5. bahwa Pemohon Banding merupakan PKP yang melakukan penyerahan BKP dimana kewajiban perpajakan PPN dimulai sejak saat Pemohon Banding memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum dikukuhkan sebagai PKP;

6. bahwa sesuai ketentuan PER-25/PJ/2013 tentang tempat pendaftaran dan atau tempat pelaporan usaha bagi wajib pajak sebagai pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN yang melakukan kegiatan usaha di bidang Pengalihan dan atau Bangunan;

Pasal 2 ayat (2);

“Bagi Wajib Pajak yang tempat kegiatan usahanya berada di luar wilayah DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha tersebut berada.”;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa;

• Pemohon Banding hanya memiliki dan bertanggung jawab atas transaksi jual beli di The Benison Residence, sedangkan Perumahan Taman Delima tidak ada kaitannya dengan Pemohon Banding;

• Perumahan Taman Delima Residence merupakan asset atas nama Murni dan Jonner yang tidak ada kaitannya dengan Pemohon Banding;

• Pemohon Banding hanya sebagai marketing dan membantu pengurusan administrasi di bank atas perumahan Taman Delima Residence;

• Taman Delima Residence tidak terkait dengan PT BKMA (Pemohon Banding),

Terbanding brpendapat sebagai berikut;

1. bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak sepenuhnya memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi, sehingga Terbanding tidak dapat menguji kebenaran dalil Pemohon Banding;

2. bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding juga tidak memenuhi permintaan keterangan dan undangan pembahasan yang disampaikan oleh Terbanding (Tim Peneliti) sehingga Terbanding tidak memperoleh informasi dan keterangan tambahan atas sengketa pajak dan dalil yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat keberatannya. Terbanding (Tim Peneliti) melakukan pengujian kebenaran dalil Pemohon Banding hanya dengan menggunakan buku, catatan, data, dan informasi yang tersedia dalam proses penelitian keberatan;

3. bahwa tidak terdapat dokumen yang mendukung pernyataan Pemohon Banding karena di brosur yang tertera hanya PT Berkatkurnia Mitraabadi;

4. bahwa Jonner merupakan salah seorang pengurus Pemohon Banding dengan jabatan Direktur Utama dan mempunyai kepemilikan saham terbanyak pada PT Berkatkurnia Mitraabadi sesuai dengan akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhirnya nomor 3 tanggal 20 Agustus 2015. Jonner merupakan wakil dari Wajib Pajak yang bertanggung jawab terkait kegiatan usaha Wajib Pajak dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan Wajib Pajak termasuk terkait perpajakan sehingga Jonner masih ada kaitannya dengan Wajib Pajak;

5. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dokumen berupa akta jual beli dan sertifikat sebagai berikut;

a. Akta Jual Beli Nomor 213/2016, 214/2016, 732/2016; 736/2016; 1066/2016 dimana secara jelas dinyatakan PT Berkatkurnia Mitraabadi

adalah sebagai Pihak Pertama untuk transaksi jual beli tersebut dan Pemohon Banding telah mengakui dalam surat bandingnya;

b. Akta Jual Beli Nomor 133/2016, 244/2016, 610/2016, 612/2018, 688/2016, 1066/2016, dan 1082/2016 dimana secara jelas dinyatakan Jonner (Direktur dan Pemegang Saham PT Berkatkurnia Mitraabadi) adalah Pihak yang menerima kuasa dan menandatangani Akte Jual Beli tersebut dan dinyatakan sebagai Pihak Pertama. Pemohon Banding tidak melampirkan surat kuasa dan tidak memberikan keterangan sehingga Terbanding meyakini Tanah dan Bangunan tersebut berada dalam penguasaan Pemohon Banding sebagai bentuk pelunasan utang Ibu Murni. Terbanding (Pemeriksa) telah meminta untuk diklarifikasi kebenaran ini kepada Ibu Murni tapi Pemohon Banding menolak dengan alasan Ibu Murni sudah tidak berada di pekanbaru atau tidak bisa dicari lagi. Pemohon Banding juga tidak meminjamkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Akad Kredit Pembeli dengan Bank, Berita Acara Serah Terima Bangunan kepada Pembeli, Surat Perjanjian Utang Perusahaan kepada Pemegang Saham dan Pemberi Pinjaman, serta Perjanjian Kerjasama dengan Pihak Bank;

c. Akta Jual Beli Nomor 209/2016, dan 832/2016 dimana secara jelas dinyatakan Jonner (Direktur dan Pemegang Saham PT Berkatkurnia Mitraabadi) adalah telah mendapat persetujuan dari isteri sah satu- satunya yaitu Nyonya ERIKA RONIASI MANURUNG (Komisaris dan Pemegang Saham PT Berkatkurnia Mitraabadi) dan menandatangani Akte Jual Beli tersebut dan dinyatakan sebagai Pihak Pertama. Pemohon Banding juga tidak meminjamkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Akad Kredit Pembeli dengan Bank, Berita Acara Serah Terima Bangunan kepada Pembeli, Surat Perjanjian Utang Perusahaan kepada Pemegang Saham dan Pemberi Pinjaman, serta Perjanjian Kerjasama dengan Pihak Bank;

d. Sertifikat nomor:

• 5872, 5871, 5670, 5868, 5869 (Perumahan Taman Delima) Tanggal Pembukuan 11/7/2011;

• Sertifikat Nomor 8618 (Perumahan Taman Delima) Tanggal Pembukuan 17/5/2016;

• Sertifikat Nomor 8615, 8611, 8616, 8613 (Perumahan Taman Delima) Tanggal Pembukuan 16/5/2016;

• Sertifikat Nomor 8709, 8618, 5869 (Perumahan Taman Delima) Tanggal Pembukuan 27/6/2016;

• 4426, 4449, 4464, 4469, 4470 (Perumahan Benison Residence) Tanggal 17/12/2015, yang merupakan sertifikat pendaftaran pertama dimana pada halaman pendaftaran peralihan hak, pembebanan dan pencatatan lainnya tidak memberikan informasi terbaru terkait Sebab Perubahan, Tanggal Pendaftaran, Nomor Isian dengan Nilai Tanggungan Sesungguhnya apabila terdapat Nama yang berhak dan Pemegang hak lainnya (Pihak Bank);

bahwa sehingga Terbanding berpendapat bahwa dokumen berupa Akta Jual Beli dan Sertifikat yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak dapat dijadikan dokumen yang mendukung dalil-dalil Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Daftar Rekening Koran BNI Nomor 0009818154 dan nomor 0356840569 (Kantor Cabang Pembantu Tangkerang, Pekanbaru), serta Rekening BTN Nomor 00000039-01-30-000989-4. Terkait rekening-rekening tersebut Terbanding berpendapat sebagai berikut;

1. bahwa Rekening BNI Nomor 0009818154 adalah Rekening Kredit Modal Kerja Pemohon Banding yang berisi Pinjaman, Angsuran, Propisi dan Kewajiban lainnya dari Pemohon Banding kepada Pemberi Modal (Bank BNI);

2. bahwa Rekening BNI nomor 0356840569 adalah Rekening Giro Perhitungan Bunga BB Perusahaan dari Pemohon Banding;

3. bahwa Rekening BTN Nomor 00000039-01-30-000989-4 adalah Rekening Pemohon Banding berisi antara lain data pembayaran dari pembeli, namun Pemohon Banding tidak menjelaskan/tidak memberikan petunjuk jumlah uang yang diterima oleh Pemohon Banding;

4. bahwa Terbanding tidak dapat mencocokkan Jumlah Uang yang Diterima oleh Pemohon Banding untuk disandingkan dengan harga jual rumah yang diperjualbelikan menurut dalil Pemohon Banding;

5. bahwa sehingga Terbanding berpendapat bahwa dokumen berupa rekening yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak dapat dijadikan dokumen yang mendukung dalil-dalil Pemohon Banding.

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Harga Appraisal yang diberikan oleh Terbanding lebih tinggi dari pada harga selayaknya, Terbanding berpendapat sebagai berikut;

1. bahwa Terbanding menetapkan nilai sesungguhnya yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding terkait pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence sesuai dengan hasil penilaian yang dilakukan Fungsional Penilai;

2. bahwa penilaian kembali nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence dikarenakan adanya ketidakwajaran nilai yang tercantum dalam akta jual beli dengan nilai sesungguhnya yang diterima Pemohon Banding berdasarkan daftar harga/iklan/brosur baik yang bersumber dari data internal maupun eksternal;

3. bahwa Terbanding dalam pengujian dilakukan atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengujian kewajaran nilai berdasarkan indikasi ketidakwajaran;

a. Dasar Hukum Terbanding adalah PER-26/PJ.2018 (Perubahan Per- 18/PJ/2017) tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak

atas Tanah dan atau Bangunan, dan SE-40/PJ.2017 tentang Petunjuk Pelaksaan PER-18/PJ/2017;

b. Nilai Pengalihan lebih kecil dibandingkan dengan nilai yang tercantum dalam brosur/leafllet/pricelist/iklan;

c. Nilai Pengalihan lebih kecil dibandingkan dengan nilai pasar. lndikasi yang diperoleh Terbanding dari data, informasi dan/atau keterangan lain, baik dari sumber internal maupun eksternal;

d. Harga pasar yang digunakan sebagai data pembanding dalam penilaian objek pajak tersebut adalah data yang diperoleh tanggal 20 November 2015 dan 29 Maret 2016 melalui media elektronik dimana data tersebut terjadi sebelum tanggal transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak;

e. Data pembanding tersebut telah teregristrasi di aplikasi penilaian Direktorat Jenderal Pajak (PERSIL) dengan nomor registrasi PT-32038, PT-32040, PT- 32042, PT-32043, PT-32653, dan PT-32655;

f. Harga Pasar yang tertera didalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak a.n PT Berkatkurnia Mitraabadi adalah bersumber dari Laporan Hasil Penilaian yang dibuat oleh tenaga ahli yaitu Fungsional Penilai dari Direktorat Jenderal Pajak;

4. bahwa Fungsional Penilai dalam melakukan penilaian kembali tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence menggunakan 2 (dua) metode penilaian antara lain;

a. Penilaian Tanah;

Metode penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tanah yang dimaksud dengan menggunakan Metode Pendekatan Perbandingan Data Pasar, yaitu suatu pendekatan penentuan nilai dengan cara membandingkan objek lain yang sejenis yang dijual di pasar secara umum dengan transaksi bebas ikatan. Data diperoleh dari media elektronik maupun dari survei pasar pada lokasi penjualan objek pembanding yang dijadikan acuan untuk menghasilkan nilai atas objek penilaian;

b. Penilaian Bangunan;

Metode penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai bangunan yang dimaksud dengan menggunakan Metode Pendekatan Biaya, yaitu suatu pendekatan penentuan nilai dengan cara menghitung keseluruhan biaya yang dikeluarakan untuk memperoleh bangunan pada kondisi baru sesuai tanggal penilaian, dikurangi dengan penyusutan yang terjadi pada bangunan sesuai hasil pengamatan langsung pada aspek penyusutan fisik, fungsi, dan ekonomis;

5. bahwa hasil penilaian kembali nilai sesungguhnya yang diterima Pemohon Banding terkait pengalihan tanah dan/atau bangunan di Taman Delima Residence dan The Benison Residence pada Tahun Pajak 2016 oleh Fungsional Penilai sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti Kriteria I dengan informasi sebagai berikut;

Gua bop, OS asean | Rag Bangaran | Sayan Sesi! Hak Labasi ee ee VA | asa ang en MBR ANAK 0 id

Kamu MAMA 16 (OR 174.635 6216 The Benison ae doh MAN jet OB 174.635 1.482 182.753 4 aa ll Residenug

Be Ten MAMSI areata gg Ben me ayratasas tsago7es age MERA

MA "Tange

2 GS 777344 45 eC 723754 | MAMLIAA Sel Delima poe wal QUA Gee ES 240 BELA 442 07 $98 SAB Delima

— A5 oH Handa.

" Pas ALA NM OP Cudanis M5 1g2.4ca IA 45 161.428 754 | 354.537.245 5872 Deima

. oo engan ae

Tangs

0 sah

Dea BR PESAN ie 240.838 951 | 442 233.982 of _ Delima

Taman

OT gee Taman

3 a A AOL ON 6 BC 793 764 OTS eon, Detma

14 Kongo HB MERESIBAN 45 160722794 349.417.6874 pete elma “~ Nela

TOTAL 10 2 865.278

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan

penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut; bahwa pokok sengketa pajak Masa Agustus 2016, bersumber dari Hasil Penilaian Kembali yang ditetapkan oleh Fungsional Penilai terhadap 2 (dua) transaksi penjualan tanah dan/atau bangunan sebagai berikut;

NoLokasi Tanah dan/atau BangunanKeterangan terkait Tanah dan/atau BangunanNilai Realisasi Tanah dan/atau Bangunan (Rp)Nilai Menurut Fungsional Penilai (Rp)
Luas Tanah (m2)Luas Bangunan (m2)Nomor Hak Milik/Hak Guna BangunanTanggal
1Taman Delima Residence14965586829 Agustus 2016115.636.000442.507.599
2Taman Delima Residence14965587029 Agustus 2016110.000.000442.507.599
Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri225.636.000885.015.198
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri8 8.501.520
Bunga Pasal 13 (2) KUP42.480.730
Jumlah PPN yang Kurang/(Lebih) Dibayar1 30.982.248

bahwa DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding adalah Rp 885.015198 yang merupakan Hasil Penilaian Kembali atau Penilaian Properti Kriteria I;

bahwa Subjek Pajak atas 2 (dua) unit Rumah yang berlokasi di Taman Delima Residence, Sertifikat Hak Milik/Hak Guna Bangunan 5868 dan 5870 adalah Orang Pribadi atas nama Murni Maryati Ningsih, di mana jelas dinyatakan bahwa nama pemegang hak adalah Murni Maryati Ningsih, yang kemudian dibeli oleh Amaniarthur Tarigan dan Ricky Faizal, sesuai dengan yang tertera dalam Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Kewajiban perpajakan atas transaksi tersebut berupa pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) dan telah disetor sebesar Rp 11.281.800 atas nama Murni Maryati Ningsih sebagai berikut;

NoLokasi Tanah dan/atau BangunanKeterangan terkait Tanah dan/atau BangunanPPh Pasal 4 Ayat (2)
Luas Tanah (m2)Luas Bangunan (m2)Nomor Hak Milik/Hak Guna BangunanTanggalNilai Realisasi Tanah dan/atau Bangunan (Rp)Setoran atas namaJumlahTanggal Bayar
1Taman Delima Residence14965586829 Agustus 2016115.636.000Murni Maryati Ningsih5.781.80029 Agustus 2016
2Taman Delima Residence14965587029 Agustus 2016110.000.000Murni Maryati Ningsih5.500.00029 Agustus 2016
TOTAL225.636.00011.281.800

bahwa seiring dengan kewajiban pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 di atas, maka PPN juga seharusnya ditagihkan kepada Murni Maryati Ningsih sebagai Penjual bukan kepada PT. Berkatkurnia Mitrabadi (BKMA). Dengan perkataan

lain, PPN atas penjualan 2 (dua) unit Rumah yang berlokasi di Taman Delima Residence, Sertifikat Hak Milik/Hak Guna Bangunan Nomor 5868 dan 5870 adalah menjadi kewajiban Murni Maryati Ningsih, bukan kewajiban PT. Berkatkurnia Mitrabadi (BKMA). Dalam hal ini, Terbanding nyata-nyata salah dalam menentukan Subjek Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dengan demikian DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Agustus 2016 sebesar Rp 885.015.198, harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dikemukakan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut;

1. bahwa Pemilik dan Penjual Tanah dan Bangunan Sertifikat Nomor 5868 dan 5870 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, sehingga kewajiban perpajakan-nya tidak dapat dialihkan kepada Pemohon Banding;

2. bahwa hasil penilaian kembali atas Tanah dan Bangunan Sertifikat Nomor 5868 dan 5870 yang ditetapkan oleh Fungsional Penilai tidak relevan dibahas karena bukan milik Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti sebagaimana disebutkan di atas, maka DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan jumlah PPN terutang Masa Agustus 2016 adalah sebagai berikut;

NoLokasi Tanah dan/atau BangunanKeterangan terkait Tanah dan/atau BangunanMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Penjual
Luas Tanah (m2)Luas Bangunan (m2)Nomor Hak Milik/Hak Guna BangunanTanggal
1Taman Delima Residence14965586829 Agustus 2016442.507.5990Murni Maryati Ningsih
2Taman Delima Residence14965587029 Agustus 2016442.507.5990Murni Maryati Ningsih
Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri885.015.1980
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri8 8.501.5200
Bunga Pasal 13 (2) KUP4 2.480.730Nihil
Jumlah PPN yang Kurang/(Lebih) Dibayar130.982.249Nihil

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut;

bahwa dasar hukum yang terkait sengketa a quo adalah sebagai berikut;

1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), beserta memori penjelasannya;

Pasal 12 ayat (3);

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3);

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

2. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh), beserta memori penjelasannya;

Pasal 4 ayat (2) huruf d:

“ Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. … dst;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. … dst”

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah”;

Penjelasan Pasal 4 ayat (2) huruf d:

” Sesuai dengan ketentuan pada ayat (1), penghasilan-penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan objek pajak. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain:

- perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat;

- kesederhanaan dalam pemungutan pajak;

- berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak;

- pemerataan dalam pengenaan pajaknya; dan

- memerhatikan perkembangan ekonomi dan moneter,

atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya.

Perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajak atas jenis penghasilan tersebut termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan diatur dengan Peraturan Pemerintah. ...dst”;

3. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 (UU PPN), beserta memori penjelasannya;

Pasal 1A ayat (1) huruf a:

“Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; ...dst.”

Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf a:

“ Yang dimaksud dengan "Perjanjian" meliputi jual beli, tukar- menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang.”

Pasal 4 ayat (1) huruf a:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

...dst.”

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a:

” Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.”

4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 (PP48/1994); Pasal 4 ayat (2):

“Nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang

bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan, kecuali:

a. dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan;

b. dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 dengan segala perubahannya) adalah nilai menurut risalah lelang tersebut”;

Penjelasan Pasal 4 ayat (2):

“Besarnya nilai pengalihan sebagai dasar perhitungan besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan, atau dipungut oleh bendaharawan atau pejabat yang berwenang, adalah nilai yang tertinggi antara nilai menurut akta dengan nilai menurut Nilai Jual Objek Pajak untuk penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan dalam tahun pajak terjadinya pengalihan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperoleh nilai yang paling mendekati nilai yang sebenarnya.

Dalam hal pengalihan kepada Pemerintah, maka besarnya nilai pengalihan adalah berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh Pemerintah”;

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif atas Penyerahan Yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp885.015.198,00 berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa terdapat 2 (dua) transaksi penjualan unit rumah di Taman Delima Residence yang belum dipungut dan dilaporkan PPNnya oleh Pemohon Banding;

bahwa pada dasarnya koreksi atas Penyerahan Yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp885.015.198,00 adalah secondary adjustment

yang berasal dari koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) masa Agustus 2016 (sengketa nomor 002741.25/2021/PP). Oleh karena itu, pertimbangan dan pendapat Majelis atas sengketa a quo sama dengan pertimbangan dan pendapat pada sengketa nomor 002741.25/2021/PP yang diuraikan dalam beberapa paragraf berikut bahwa sengketa koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) / Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp885.015.198,00 berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa terdapat penjualan unit rumah yang belum dilaporkan (di Taman Delima Residence) dan harga jual unit rumah lebih rendah dari harga jual yang seharusnya sehingga dilakukan penilaian kembali berdasarkan hasil penilaian oleh pejabat fungsional penilai (pejabat appraiser di lingkungan organisasi Terbanding);

bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan di atas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Majelis berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat sengketa pembuktian dan yuridis. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Majelis adalah penilaian Majelis terhadap bukti-bukti dokumen dan alasan atau argumen hukum yang disampaikan para pihak dalam persidangan; bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa penjualan unit rumah yang menurut Terbanding belum dilaporkan adalah bukan atas nama Pemohon Banding dan harga jual unit rumah lebih tinggi dari NJOP PBB sehingga penentuan DPP PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilakukan Pemohon Banding sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Dan untuk mendukung pernyataan ketidaksetujuannya tersebut Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan sebagai berikut;

1. Salinan akta jual beli (AJB) no. 213/2016, PPAT Yovita Andriana, SH di kota Pekanbaru, antara PT. BerkatKurnia Mitraabadi (penjual) dengan Ny. dr. Fiska Anggraini (Pembeli), ; lokasi: Perumahan The Benison Residence blok BB no. 15 kota Pekanbaru;

2. Salinan AJB no. 214/2016, PPAT Yovita Andriana, SH di kota Pekanbaru, antara PT. BerkatKurnia Mitraabadi (penjual) dengan Ny. dr. Fiska Anggraini (Pembeli), ; lokasi: Perumahan The Benison Residence blok BB no. 11 kota Pekanbaru;

3. Salinan AJB no. 732/2016, PPAT Yovita Andriana, SH di kota Pekanbaru, antara PT. BerkatKurnia Mitraabadi (penjual) dengan Amos Sirappa, S.T. (Pembeli), ; lokasi: Perumahan The Benison Residence blok Benison 2 no. 16 kota Pekanbaru;

4. Salinan AJB no. 736/2016, PPAT Yovita Andriana, SH di kota Pekanbaru, antara PT. BerkatKurnia Mitraabadi (penjual) dengan Ny. Lita Renata Sianipar (Pembeli), ; lokasi: Perumahan The Benison Residence blok Benison 1 no. 02 kota Pekanbaru;

5. Salinan AJB no. 1066/2016, PPAT Yovita Andriana, SH di kota Pekanbaru, antara PT. BerkatKurnia Mitraabadi (penjual) dengan Denny Wellyam Sigarlaki (Pembeli), ; lokasi: Perumahan The Benison Residence blok Benison Boulevard no. 10 kota Pekanbaru;

6. Salinan AJB no. 209/2016, PPAT Lenny Guspidawati, SH di kota Pekanbaru, antara Jonner (penjual) dengan Adil Erguna Ginting, S.T. (Pembeli), ; lokasi: Perumahan Taman Delima Residence blok A2-14 kota Pekanbaru;

7. Salinan AJB no. 244/2016, PPAT Lenny Guspidawati, SH di kota Pekanbaru, antara Murni Maryati Ningsih (penjual) dengan Gordon Gultom (Pembeli), ; lokasi: Perumahan Taman Delima Residence blok A3-20 kota Pekanbaru;

8. Salinan AJB no. 610/2016, PPAT Yovita Andriana, SH di kota Pekanbaru, antara Murni Maryati Ningsih (penjual) dengan Amaniarthur Tarigan (Pembeli), ; lokasi: Perumahan Taman Delima Residence blok A1-18 kota Pekanbaru;

9. Salinan AJB no. 612/2016, PPAT Yovita Andriana, SH di kota Pekanbaru, antara Murni Maryati Ningsih (penjual) dengan Ricky Faizal (Pembeli), ; lokasi: Perumahan Taman Delima Residence blok A1-20 kota Pekanbaru;

10. Salinan AJB no. 688/2016, PPAT Yovita Andriana, SH di kota Pekanbaru, antara Murni Maryati Ningsih (penjual) dengan Yogi Fernando (Pembeli), ; lokasi: Perumahan Taman Delima Residence blok A3-12 kota Pekanbaru;

11. Salinan AJB no. 832/2016, PPAT Yovita Andriana, SH di kota Pekanbaru, antara Jonner (penjual) dengan Rudianto Sihotang (Pembeli), ; lokasi: Perumahan Taman Delima Residence blok A1-21 kota Pekanbaru;

12. Salinan AJB no. 1082/2016, PPAT Yovita Andriana, SH di kota Pekanbaru, antara Murni Maryati Ningsih (penjual) dengan Sunarto Nainggolan (Pembeli), ; lokasi: Perumahan Taman Delima Residence blok A1-19 kota Pekanbaru;

13. Salinan AJB no. 237/2016, PPAT Lenny Guspidawati, SH di kota Pekanbaru, antara Murni Maryati Ningsih (penjual) dengan Ridho Daniel Sihaloho (Pembeli), ; lokasi: Perumahan Taman Delima Residence blok A3-21 kota Pekanbaru;

14. Salinan AJB PPAT Lenny Guspidawati, SH di kota Pekanbaru, antara Murni Maryati Ningsih (penjual) dengan Ny. Ryeke Medliyeni Rufyedi (Pembeli), ; lokasi: Perumahan Taman Delima Residence blok A3-19 kota Pekanbaru;

15. Laporan rekening koran Bank BTN nomor 00000039-01-30-000989-4 bulan Januari s.d. Desember 2016;

16. Laporan rekening koran Bank BNI nomor 0356840569 bulan Januari s.d. Desember 2016;

17. Laporan rekening koran Bank BNI nomor 0009818154 bulan Januari s.d. Desember 2016;

18. Bukti penyetoran pajak;

a. Penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) via PT Pos Indonesia (Persero), 11 (sebelas) lembar (sebelas obyek PPh);

b. Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 4 ayat (2) via bank persepsi, ; 8 (delapan) lembar (delapan obyek PPh);

c. Kode billing utk pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2), 2 (dua) lembar (dua obyek PPh);

d. Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (SSPD-BPHTB), 15 (lima belas) lembar (lima belas obyek BPHTB);

19. SPPT PBB;

a. SPPT unit rumah di The Benison Residence, 5 (lima) lembar (lima unit rumah);

b. SPPT unit rumah di Taman Delima Residence, 7 (tujuh) lembar (tujuh unit rumah);

20. Fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) unit rumah di Taman Delima Residence;

a. SHM nomor 5869;

b. SHM nomor 5670;

c. SHM nomor 5868;

d. SHM nomor 5871;

e. SHM nomor 5872;

f. SHM nomor 8611;

g. SHM nomor 8615;

h. SHM nomor 8616;

i. SHM nomor 8618;

j. SHM nomor 8709;

k. SHM nomor 8613.

21. Fotokopi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) unit rumah di The Benison Residence;

a. SHGB nomor 4426;

b. SHGB nomor 4449;

c. SHGB nomor 4464;

d. SHGB nomor 4469;

e. SHGB nomor 4470.

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan di atas

Majelis berpendapat bahwa dokumen-dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf d dan Pasal 70 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga menjadi pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a quo;

bahwa Majelis telah memeriksa dan menilai bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan penjelasan lisan dan tertulis para pihak yang diuraikan di atas, dan oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalil atau alasan ketidaksetujuannya terhadap koreksi yang menjadi sengketa;

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Pemohon Banding yang diuraikan di atas Majelis berpendapat bahwa uraian pendapat Pemohon Banding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbanganMajelisdalammemutussengketaaquo; bahwa berdasarkan bukti-bukti dokumen AJB yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui bahwa bukti kepemilikan hak atas seluruh unit rumah yang terjual di perumahan Taman Delima Residence adalah sertifikat hak milik (SHM). Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pertanahan, terhadap tanah dan atau bangunan milik perseroan terbatas tidak dapat diterbitkan SHM tetapi hanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Fakta tentang legalitas kepemilikan unit rumah yang dijual tersebut telah memperkuat keyakinan Majelis bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan transaksi penjualan unit rumah di Taman Delima Residence adalah bukan penghasilan Pemohon Banding karena bukan milik Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan penilaian kembali nilai pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan (incasu penjualan unit rumah di Taman Delima Residence) sebagai DPP PPh Pasal 4 ayat (2) berdasarkan hasil penilaian oleh pejabat fungsional penilai yang dilakukan oleh Terbanding, Majelis berpendapat sebagai berikut;

1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh, penghasilan dari transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh bersifat final yang pengenaannya diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), dan PP yang dimaksud adalah PP48/1994;

2. bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh di atas adalah ketentuan yang bersifat khusus, yang berarti bahwa pengenaan PPh atas penghasilan dari transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan (termasuk diantaranya adalah penjualan unit rumah) tidak berlaku ketentuan umum yang diatur dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 17 UU PPh, tetapi hanya berlaku ketentuan yang diatur dalam PP48/1994;

3. bahwa dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) PP48/1994 diatur bahwa nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (selain pengalihan kepada pemerintah dan melalui lelang) sebagai DPP PPh Pasal 4 ayat (2) ditentukan berdasarkan nilai pengalihan hak yang tertuang dalam Akta Pengalihan Hak (in casu AJB) atau berdasarkan NJOP PBB apabila NJOP PBB lebih tinggi dari nilai dalam Akta Pengalihan Hak;

4. bahwa selain Pasal 4 ayat (2) PP48/1994 tersebut tidak terdapat ketentuan lainnya dalam PP48/1994 yang mengatur mengenai cara menentukan atau menghitung nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai DPP PPh Pasal 4 ayat (2).

5. bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa penilaian kembali atas nilai pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang dilakukan Terbanding adalah tindakan yang tidak berdasar menurut hukum sehingga tidak dipertimbangkan;

bahwa Majelis telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan di atas. Namun demikian Majelis tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) /

Obyek PPh 4 ayat (2) sebesar Rp885.015.198,00 yang dilakukan Terbanding tidak sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk dibatalkan;

bahwa oleh karena koreksi atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) masa Agustus 2016 sebesar Rp885.015.198,00 telah dibatalkan maka koreksi atas Penyerahan Yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp885.015.198,00 tidak beralasan untuk dilakukan. Dengan demikian maka terhadap koreksi positif atas Penyerahan Yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp885.015.198,00 beralasan untuk dibatalkan karena tidak sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp,00)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp,00)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp,00)
1Dasar Pengenaan Pajak - Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri494.700.8670494.700.867

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:

Menurut Terbanding: Rp 494.700.867,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp 494.700.867,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp0,00

bahwa dengan demikian, perhitungan pajak terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp,00)
1DPP
Ekspor0
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
Jumlah Seluruh Penyerahan0
2Perhitungan PPN Kurang/Lebih Bayar0
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri0
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0
Dibayar dengan NPWP sendiri0
Lain-lain0
Jumlah0
3Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) bayar0
4Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0
5PPN yang kurang/(lebih) dibayar0
6Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
7Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0
8Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya, Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00432/KEB/WPJ.02/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/207/16/216/19 tanggal 9 Oktober 2019 Masa Pajak Agustus 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/NKEB/WPJ.02/KP.04/2020 tanggal 5 Agustus 2020 atas nama PT BERKATKURNIA MITRAABADI, NPWP 01.755.806.5- 216.001, beralamat di Kantor Marketing The Benison Residence Jalan SM. Amin RT 000 RW 000 Tampan Kota Pekanbaru Riau, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Rp0,00 Pajak yang kurang/(lebih) dibayar

Sanksi Administrasi :

Rp0,00 a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP

Rp0,00 Jumlah PPh yang masih harus/lebih dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Dean Endah Barianty, S.E., Ak. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding maupun oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Joni Surbakti, Ak..Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.