PUTUSAN
Nomor PUT-002738.15/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 19 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00024/206/17/096/22 tanggal 28 Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 002738.15/2024/PP, antara:
PT PARAGON TECHNOLOGY AND INNOVATION, NPWP 01.398.825.8-
062.000, beralamat di Jl. Ciledug Raya Nomor 10, Ulujami, Pesanggarahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Jakarta, 12250, yang hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Ilauddin jabatan Direktur, berdasarkan Akta Nomor 35 tanggal 23 Desember 2020 yang dibuat oleh Buchari Hanafi, S.H., Notaris di Tangerang, yaitu:
1. Nama: Sylviana
Izin Kuasa Hukum: KEP-1386/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023
2. Nama: Bryan
Izin Kuasa Hukum: KEP-440/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024
3. Nama: Miftah Ritzqi Apriliana
Izin Kuasa Hukum: KEP-1285/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023
4. Nama: Sufi Julia Fitri
Izin Kuasa Hukum: KEP-1284/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 0039/SKU/FAT/E/IV/2025 tanggal 30 April 2025, Nomor: 0038/SKU/FAT/E/IV/2025 tanggal 30 April 2025, Nomor: 0096/SKU/Tax/E/III/2024 tanggal 30 Agustus 2024, dan Nomor: 0095/SKU/Tax/E/III/2024 tanggal 30 Agustus 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;