Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 59 halaman

PUT-002762.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Labuan Widya Persada, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-002762.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00007/KEB/WPJ.31/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00001/506/19/924/24 tanggal 29 Januari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002762.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Labuan Widya Persada, NPWP 82.988.950.0-924.000, beralamat di Lingkungan II (Samping Hotel Ciao) RT.05 RW.03 Labuan Bajo, Komodo, Kab. Manggarai Barat 86763, alamat korespondensi di Jalan Bendul Merisi Utara VIII Nomor 26, Kec. Wonocolo, Surabaya 60239, yang diwakili oleh Shoma Sari, jabatan: Kuasa Hukum, dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 01B/PT LWP/SKK Banding/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang diberikan oleh Cicilia Anggi Mayangsari, jabatan: Direktur, (shomasari1@gmail.com);

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Andik Martijono / 19721216 199301 1 001, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

2. Nama / NIP: Saufina Aliyah / 19750917 199602 2 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

3. Nama / NIP: Ananto Sarono Wicaksono /

19850314 200901 1 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

4. Nama / NIP: Karoma Ali Wardana /

19860826 200701 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-982/WPJ.11/2025 tanggal 11 Agustus 2025,

5. Nama / NIP: Yoga Adhi Krisna /

19870927 200812 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1469/WPJ.11/2025 tanggal 18 November 2025,

6. Nama / NIP: Akhmad Afandi / 19831016 200312 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-33/WPJ.11/2026 tanggal 13 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
638/PP/BR/2025 tanggal 25 Juni 2025;
Telah membaca Surat Banding Nomor 01/Banding PT LWP/PPh
Badan 2019 tanggal 17 Maret 2025;

PT Labuan Widya Persada

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-
00002/SUB/WPJ.31/2025 tanggal 5 Juni 2025;
Telah membaca Surat Bantahan Nomor 001/Bantahan PT LWP/PPh
Badan 2019 tanggal 16 Juni 2025;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan
Tahun Pajak 2019 Nomor 00001/506/19/924/24 tanggal 29 Januari 2024
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ruteng dengan perhitungan
sebagai berikut:

PT Labuan Widya Persada

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/Keb PT LWP/PPh Badan 2019 tanggal 17 April 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00007/KEB/WPJ.31/2025 tanggal 14 Januari 2025 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/Banding PT LWP/PPh Badan 2019 tanggal 17 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2025 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/Banding PT LWP/PPh Badan 2019 tanggal 17 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PT Labuan Widya Persada

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1. Sengketa Peredaran Usaha

Menurut Pemohon BandingRp0

Menurut TerbandingRp3.178.843.040

Koreksi/SengketaRp3.178.843.040

Keterangan:

Peredaran Usaha menurut SPT PPh Badan tahun 2019 sebesar Rp2.101.952.435 bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Peredaran bruto Pemohon Banding selama tahun 2019 tidak melebihi Rp4.800.000.000 sehingga Pemohon Banding termasuk dalam kriteria Wajib Pajak yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Oleh karena itu seluruh peredaran bruto Pemohon Banding dikenakan PPh yang bersifat Final dan tidak diperhitungkan/tidak dilaporkan lagi pada SPT PPh Badan Tahun 2019;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan kesalahan dalam pengisian SPT PPh Badan Tahun 2019 dengan memperhitungkan peredaran bruto selama tahun 2019. Seharusnya Pemohon Banding tidak lagi memperhitungkan peredaran bruto selama tahun 2019 dalam pengisian SPT PPh Badan Tahun 2019 karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dikenakan PPh yang bersifat Final;

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan pos ini berdasarkan buku/catatan/dokumen dan bukti kompeten yang valid serta berlandaskan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa menurut Pemohon Banding temuan hasil pemeriksaan tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan tidak berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan;

PT Labuan Widya Persada

2. Sengketa Harga Pokok Penjualan

Menurut Pemohon BandingRp0

Menurut TerbandingRp479.014.476

Koreksi/SengketaRp479.014.476

Keterangan:

Harga Pokok Penjualan menurut SPT PPh Badan tahun 2019 sebesar Rp569.983.718 bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding termasuk dalam kriteria Wajib Pajak yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, yang seluruh peredaran brutonya dikenakan PPh yang bersifat Final;

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding tidak lagi memperhitungkan Harga Pokok Penjualan tahun 2019 dalam pengisian SPT PPh Badan Tahun 2019;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan kesalahan dalam pengisian SPT PPh Badan Tahun 2019 dengan memperhitungkan HPP tahun 2019. Seharusnya Pemohon Banding tidak lagi memperhitungkan HPP tahun 2019 dalam pengisian SPT PPh Badan Tahun 2019 karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 telah dikenakan PPh yang bersifat Final;

3. Sengketa Biaya Usaha Lainnya

Menurut Pemohon BandingRp0

Menurut TerbandingRp1.479.133.356

Koreksi/SengketaRp1.479.133.356

Keterangan:

Biaya Usaha Lainnya menurut SPT PPh Badan tahun 2019 sebesar Rp1.490.143.409;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

PT Labuan Widya Persada

bahwa Pemohon Banding termasuk dalam kriteria Wajib Pajak yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, yang seluruh peredaran brutonya dikenakan PPh yang bersifat Final;

bahwa oleh karena itu Pemohon tidak lagi memperhitungkan Biaya Usaha Lainnya tahun 2019 dalam pengisian SPT PPh Badan Tahun 2019;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan kesalahan dalam pengisian SPT PPh Badan Tahun 2019 dengan memperhitungkan pos biaya ini. Seharusnya Pemohon Banding tidak lagi memperhitungkan pos biaya ini dalam pengisian SPT PPh Badan Tahun 2019 karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dikenakan PPh yang bersifat Final;

4. Sengketa Penghasilan dari Luar Usaha

Menurut Pemohon BandingRp0

Menurut TerbandingRp0

Koreksi/SengketaRp0 (Tidak ada sengketa)

Keterangan:

Penghasilan Dari Luar Usaha menurut SPT PPh Badan tahun 2019 sebesar Rp1.325.705

5. Sengketa Biaya dari Luar Usaha

Menurut Pemohon BandingRp0

Menurut TerbandingRp0

Koreksi/SengketaRp0 (Tidak ada sengketa)

Keterangan:

Biaya Dari Luar Usaha menurut SPT PPh Badan tahun 2019 sebesar Rp522.000

6. Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif

Menurut Pemohon BandingRp0

Menurut TerbandingRp1.958.147.832

Koreksi/SengketaRp1.958.147.832

Keterangan:

Penyesuaian Fiskal Positif menurut SPT PPh Badan tahun 2019 sebesar Rp2.060.649.127 bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

PT Labuan Widya Persada

bahwa Pemohon Banding termasuk dalam kriteria Wajib Pajak yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, yang seluruh peredaran brutonya dikenakan PPh yang bersifat Final;

bahwa oleh karena itu Pemohon tidak lagi memperhitungkan pos ini dalam pengisian SPT PPh Badan Tahun 2019;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan kesalahan dalam pengisian SPT PPh Badan Tahun 2019 dengan memperhitungkan pos ini. Seharusnya Pemohon Banding tidak lagi memperhitungkan pos ini dalam pengisian SPT PPh Badan Tahun 2019 karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 telah dikenakan PPh yang bersifat Final;

7. Sengketa Penyesuaian Fiskal Negatif

Menurut Pemohon BandingRp0

Menurut TerbandingRp3.178.843.040

Koreksi/SengketaRp3.178.843.040

Keterangan:

Penyesuaian Fiskal Negatif menurut SPT PPh Badan tahun 2019 sebesar Rp2.103.278.140 bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding termasuk dalam kriteria Wajib Pajak yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, yang seluruh peredaran brutonya dikenakan PPh yang bersifat Final;

bahwa oleh karena itu Pemohon tidak lagi memperhitungkan pos ini dalam pengisian SPT PPh Badan Tahun 2019;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan kesalahan dalam pengisian SPT PPh Badan Tahun 2019 dengan memperhitungkan pos ini. Seharusnya Pemohon Banding tidak lagi memperhitungkan pos ini dalam

PT Labuan Widya Persada

pengisian SPT PPh Badan Tahun 2019 karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 telah dikenakan PPh yang bersifat Final;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah Rp0 dengan rincian sebagai berikut:

Ur aia n (R p

)

P e redaran Usa ha

76

.07

4

.

1

4

7

.0

8

5 (

H

PP) (56

.86

9

.

7

2

7

.9

7

6

) L a ba Bruto

19

.20

4

.

4

1

9

.1

0

9 (

B iaya Usaha) (2

.11

1

.

1

5

9

.5

5

4

) P e nghasilan N eto

D a la m Ne g e ri

17

.09

3

.

2

5

9

.5

5

5 P h (Biaya) Lua r U sa h a (4

.12

2

.

8

8

1

.7

8

8

) P e nyesuaian F isk al

P o sitif

63

.10

3

.

7

6

9

.3

1

8 P e nyesuaian F isk al

N e gatif (76

.07

4

.

1

4

7

.0

8

5

) J u mlah Pengh as ilan

N eto

0 K o mpensasi K eru gia n

0 P e nghasilan K en a P a ja k

0 P a jak Terutan g

0 (

K redit Pajak)

0 P a jak Kurang (Le bih

)

B ayar

0 S a nksi Adm

0 0

P

P h yang kura ng (le b ih

) bay a r bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor KEP-00007/KEB/WPJ.31/2025 tanggal 14 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Terbanding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00002/SUB/WPJ.31/2025 tanggal 5 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PT Labuan Widya Persada

A. Sengketa Peredaran Usaha

Menurut SPT (Rp)Menurut SKP (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Menurut Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Surat Banding (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5)
2.101.952.4353.178.843.04003.178.843.0400

Dasar Hukum

1) Pasal 3 ayat (1), Pasal 17A, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (4), Pasal 26A ayat (4), Pasal 28 ayat (1), serta Pasal 29 ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP;

2) Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

3) Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;

4) Pasal 2 ayat (1) huruf d, ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015;

5) Petunjuk Pengisian pada Lampiran VIII (Formulir 1771-I) Angka 1 Huruf a, Huruf b, dan Huruf c, Angka 5 Huruf e dan Huruf l, serta Angka 6 Huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya;

PT Labuan Widya Persada

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor LAP- 24/RIKSIS/KPP.3109/2024 tanggal 25 Januari 2024, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan daftar temuan pemeriksa pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a) bahwa Terbanding telah melakukan permintaan data kepada Pemohon Banding yaitu:

(1) Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S- 8/RIKSIS/KPP.3109/PaPj.3/2023 tanggal 8 Februari 2023;

(2) Surat Peringatan I nomor S-22/RIKSIS/KPP.3109/PaPj.3/2023 tanggal 1 Maret 2023;

(3) Surat Peringatan II nomor S-30/RIKSIS/KPP.3109/PaPj.3/2023 tanggal 21 Maret 2023;

(4) berdasarkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanpa nomor tanggal 2 Januari 2024 diketahui bahwa Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian permintaan dokumen;

b) bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan selama proses pemeriksaan diketahui bahwa rekening koran yang dimiliki Pemohon Banding adalah rekening BRI, Mandiri, dan BNI atas nama Cecilia;

c) bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Laporan Keuangan, General Ledger, Rekening Koran, dan dokumen lain yang terkait dengan penghasilan, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian langsung terkait pendapatan/peredaran usaha Pemohon Banding Tahun Pajak 2019;

d) bahwa Terbanding kemudian melakukan pengujian tidak langsung dengan menghitung pendapatan/peredaran usaha Pemohon Banding menggunakan data dari pihak ketiga yaitu data Pembayaran Pajak Daerah ke Dispenda dan data Tingkat Penghunian Kamar (TPK) Menurut Klasifikasi Hotel di Kabupaten Manggarai Barat dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Manggarai Barat;

PT Labuan Widya Persada

bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP- 13813/KBP/WPJ.31/2024 tanggal 31 Desember 2024, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) nomor 00001/506/19/924/24 tanggal 29 Januari 2024 Tahun Pajak 2019 melalui surat nomor 01/Keb PT LWP/PPh Badan 2019 tanggal 17 April 2024;

b) bahwa Terbanding telah menyampaikan surat panggilan pembahasan dan klairifikasi sengketa perpajakan kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S-236/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 10 Juni 2024, namun pada waktu yang telah ditentukan, Pemohon Banding tidak hadir memenuhi panggilan tersebut sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 224/WPJ.31/2024 tanggal 20 Juni 2024. Surat panggilan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan tersebut dikirimkan ke alamat yang terdaftar dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) melalui POS pada tanggal 10 Juni 2024 dengan resi pengiriman nomor P2406110186314;

c) bahwa Terbanding juga telah menghubungi Wakil Terbanding (Pengurus) melalui telepon dan mengirimkan kembali surat panggilan pembahasan dan klairifikasi sengketa perpajakan nomor S- 236/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 10 Juni 2024 melalui email pada tanggal 8 Agustus 2024 ke alamat lacecilehotel@yahoo.com, namun Pemohon Banding tetap tidak hadir dan/atau memberikan tanggapan atas surat panggilan tersebut;

d) bahwa Terbanding melakukan permintaan data kepada Pemohon Banding berdasarkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi yaitu:

(1) Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data Dan Informasi nomor S-335/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 27 Agustus 2024;

(2) Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data Dan Informasi Kedua nomor S-400/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 23 September 2024;

PT Labuan Widya Persada

dan dikirimkan ke:

(1) Alamat Pemohon Banding yang terdaftar pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak yaitu Jl. Hotel Le Cecile Jl Golo Silately RT 005 RW 003 Komodo Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur;

(2) Alamat Pengurus/Direktur di Dukuh Kupang Utara 1/3 RT/RW 3/1, Putatjaya, Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60225;

(3) Alamat email lacecilehotel@yahoo.com;

e) bahwa sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Pemohon Banding tidak menyerahkan seluruh Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang diminta sehingga dibuatkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruhnya Permintaan Data dan/atau Dokumen nomor BA- 365/WPJ.316/2024 tanggal 11 Oktober 2024.

f) bahwa dalam Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP- 13813/KBP/WPJ.31/2024 tanggal 31 Desember 2024 dan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara nomor KEP-00007/KEB/WPJ.31/2025 tanggal 14 Januari 2025, Terbanding mempertahankan koreksi Peredaran Usaha Tahun Pajak 2019 sebesar Rp3.178.843.040, dengan alasan:

- bahwa sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE- 65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, dalam proses pemeriksaan Tim Pemeriksa diberikan wewenang untuk melakukan pengujian terhadap kebenaran pos-pos yang diperiksa baik secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen Wajib Pajak (metode langsung), maupun secara tidak langsung melalui suatu pendekatan perhitungan tertentu (metode tidak langsung). Dalam hal Pemeriksa menggunakan metode tidak langsung, Pemeriksa harus memiliki bukti bahwa metode langsung tidak dapat digunakan;

- bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa sampai dengan diterbitkannya Surat Peringatan Kedua Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, Pemohon Banding tidak

PT Labuan Widya Persada

meminjamkan seluruh buku, catatan, dan dokumen yang diminta sehingga pengujian langsung tidak dapat dilakukan;

- bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Terbanding menetapkan Peredaran Usaha Tahun Pajak 2019 sebesar Rp3.178.843.040 berdasarkan data yang tersedia;

- bahwa selama proses Keberatan, Terbanding telah memberi kesempatan kepada Pemohon Banding untuk membuktikan ketidakbenaran koreksi pemeriksa sebagaimana yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya melalui panggilan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan serta peminjaman buku, catatan, data, dan informasi, namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Pemohon Banding tidak hadir memenuhi panggilan Terbanding dan tidak menyerahkan buku, catatan, data, dan informasi yang diminta;

- bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (8) PMK-9/PMK.03/2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK-202/PMK.03/2015, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima;

- bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat koreksi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

- bahwa terkait alasan Pemohon Banding pada saat keberatan yang menyatakan bahwa seharusnya nilai peredaran usaha adalah NIHIL karena telah dikenakan PPh Final, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(a) bahwa berdasarkan data SIDJP diketahui bahwa peredaran usaha pada Tahun 2018 dibawah 4,8 Milyar sehingga berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, Peredaran Usaha Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019 dikenakan PPh Final;

PT Labuan Widya Persada

(b) bahwa sebelumnya Pemohon Banding telah melaporkan nilai Peredaran Usaha pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 sesuai data pada Laporan Laba/Rugi (tidak melaporkan NIHIL);

(c) bahwa berdasarkan petunjuk pengisian SPT Tahunan 1771 pada Lampiran PER-30/PJ/2017, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan penghasilan neto komersial dalam negeri adalah penghasilan neto menurut prinsip akuntansi komersial Indonesia, yakni semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha di Indonesia, termasuk penghasilan yang dikenai PPh final;

(d) bahwa dengan demikian, maka nilai yang dimasukkan dalam pos Peredaran Usaha termasuk penghasilan Pemohon Banding yang dikenakan PPh Final;

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan data SIDJP diketahui bahwa peredaran usaha pada Tahun 2018 dibawah 4,8 Milyar sehingga berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, Peredaran Usaha Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019 dikenakan PPh Final;

bahwa sebelumnya Pemohon Banding telah melaporkan nilai Peredaran Usaha pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 sesuai data pada Laporan Laba/Rugi (tidak melaporkan NIHIL);

bahwa berdasarkan petunjuk pengisian SPT Tahunan 1771 pada Lampiran PER-30/PJ/2017, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan penghasilan neto komersial dalam negeri adalah penghasilan neto menurut prinsip akuntansi komersial Indonesia, yakni semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha di Indonesia, termasuk penghasilan yang dikenai PPh final;

PT Labuan Widya Persada

bahwa dengan demikian, maka nilai yang dimasukkan dalam pos Peredaran Usaha termasuk penghasilan Pemohon Banding yang dikenakan PPh Final;

B. Sengketa Harga Pokok Penjualan

Menurut SPT (Rp)Menurut SKP (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Menurut Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Surat Banding (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5)
569.983.718479.014.4760479.014.4760

Dasar Hukum

bahwa sebagaimana telah diuraikan pada Dasar Hukum menurut Terbanding pada Sengketa Peredaran Usaha;

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor LAP- 24/RIKSIS/KPP.3109/2024 tanggal 25 Januari 2024, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan daftar temuan pemeriksa pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a) bahwa Terbanding telah melakukan permintaan data kepada Pemohon Banding yaitu:

(1) Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S- 8/RIKSIS/KPP.3109/PaPj.3/2023 tanggal 8 Februari 2023;

(2) Surat Peringatan I nomor S-22/RIKSIS/KPP.3109/PaPj.3/2023 tanggal 1 Maret 2023;

(3) Surat Peringatan II nomor S-30/RIKSIS/KPP.3109/PaPj.3/2023 tanggal 21 Maret 2023;

PT Labuan Widya Persada

(4) berdasarkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanpa nomor tanggal 2 Januari 2024 diketahui bahwa Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian permintaan dokumen;

b) bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan selama proses pemeriksaan diketahui bahwa rekening koran yang dimiliki Pemohon Banding adalah rekening BRI, Mandiri, dan BNI atas nama Cecilia;

c) bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Laporan Keuangan, General Ledger, Rekening Koran, dan dokumen lain yang terkait dengan penghasilan, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian langsung terkait pendapatan/peredaran usaha Pemohon Banding Tahun Pajak 2019;

d) bahwa Terbanding kemudian melakukan pengujian tidak langsung dengan menghitung pendapatan/peredaran usaha Pemohon Banding menggunakan data dari pihak ketiga yaitu data Pembayaran Pajak Daerah ke Dispenda dan data Tingkat Penghunian Kamar (TPK) Menurut Klasifikasi Hotel di Kabupaten Manggarai Barat dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Manggarai Barat;

bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP- 13813/KBP/WPJ.31/2024 tanggal 31 Desember 2024, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) nomor 00001/506/19/924/24 tanggal 29 Januari 2024 Tahun Pajak 2019 melalui surat nomor 01/Keb PT LWP/PPh Badan 2019 tanggal 17 April 2024;

b) bahwa Terbanding telah menyampaikan surat panggilan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S-236/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 10 Juni 2024, namun pada waktu yang telah ditentukan, Pemohon Banding tidak hadir memenuhi panggilan tersebut sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 224/WPJ.31/2024 tanggal 20 Juni 2024. Surat panggilan pembahasan

PT Labuan Widya Persada

dan klairifikasi sengketa perpajakan tersebut dikirimkan ke alamat yang terdaftar dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) melalui POS pada tanggal 10 Juni 2024 dengan resi pengiriman nomor P2406110186314;

c) bahwa Terbanding juga telah menghubungi Wakil Terbanding (Pengurus) melalui telepon dan mengirimkan kembali surat panggilan pembahasan dan klairifikasi sengketa perpajakan nomor S- 236/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 10 Juni 2024 melalui email pada tanggal 8 Agustus 2024 ke alamat lacecilehotel@yahoo.com, namun Pemohon Banding tetap tidak hadir dan/atau memberikan tanggapan atas surat panggilan tersebut;

d) bahwa Terbanding melakukan permintaan data kepada Pemohon Banding berdasarkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi yaitu:

(1) Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data Dan Informasi nomor S-335/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 27 Agustus 2024;

(2) Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data Dan Informasi Kedua nomor S-400/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 23 September 2024;

dan dikirimkan ke:

(1) Alamat Pemohon Banding yang terdaftar pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak yaitu Jl. Hotel Le Cecile Jl Golo Silately RT 005 RW 003 Komodo Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur;

(2) Alamat Pengurus/Direktur di Dukuh Kupang Utara 1/3 RT/RW 3/1, Putatjaya, Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60225;

(3) Alamat email lacecilehotel@yahoo.com;

e) bahwa sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Pemohon Banding tidak menyerahkan seluruh Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang diminta sehingga dibuatkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruhnya Permintaan Data dan/atau Dokumen nomor BA- 365/WPJ.316/2024 tanggal 11 Oktober 2024;

PT Labuan Widya Persada

f) bahwa dalam Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP- 13813/KBP/WPJ.31/2024 tanggal 31 Desember 2024 dan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara nomor KEP-00007/KEB/WPJ.31/2025 tanggal 14 Januari 2025, Terbanding mempertahankan koreksi Harga Pokok Penjualan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp479.014.476, dengan alasan:

- bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan seluruh dokumen yang diminta pada saat proses pemeriksaan sehingga dilakukan koreksi Harga Pokok Penjualan berdasarkan data yang tersedia atau disampaikan pada saat pemeriksaan. Nilai Harga Pokok Penjualan menurut Pemeriksa sebesar Rp200.850.069;

- bahwa selama proses Keberatan, Terbanding telah memberi kesempatan kepada Pemohon Banding untuk membuktikan ketidakbenaran koreksi pemeriksa sebagaimana yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya melalui panggilan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan serta peminjaman buku, catatan, data, dan informasi, namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Pemohon Banding tidak hadir memenuhi panggilan Terbanding dan tidak menyerahkan buku, catatan, data, dan informasi yang diminta;

- bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (8) PMK-9/PMK.03/2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK-202/PMK.03/2015, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima;

- bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat koreksi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

PT Labuan Widya Persada

- bahwa terkait alasan Pemohon Banding pada saat keberatan yang menyatakan bahwa seharusnya Harga Pokok Penjualan adalah NIHIL karena Peredaran Usaha telah dikenakan PPh Final, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(a) bahwa sebelumnya Pemohon Banding telah melaporkan nilai Harga Pokok Penjualan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 sesuai data pada Laporan Laba/Rugi sebesar Rp569.983.718 (tidak melaporkan NIHIL);

(b) bahwa berdasarkan petunjuk pengisian SPT Tahunan 1771 pada Lampiran PER-30/PJ/2017, diketahui bahwa pos HARGA POKOK PENJUALAN diisi dengan biaya-biaya yang merupakan harga pokok penjualan bagi kegiatan usaha Pemohon Banding;

(c) bahwa terdapat koreksi pada hasil pemeriksaan sehingga nilai Harga Pokok Penjualan menjadi sebesar Rp479.014.476;

- bahwa berdasarkan uraian di atas, dalam proses keberatan Terbanding mempertahankan koreksi Harga Pokok Penjualan dan alasan yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Tanggapan Terbanding

bahwa sebelumnya Pemohon Banding telah melaporkan nilai Harga Pokok Penjualan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 sesuai data pada Laporan Laba/Rugi sebesar Rp569.983.718 (tidak melaporkan NIHIL);

bahwa berdasarkan petunjuk pengisian SPT Tahunan 1771 pada Lampiran PER-30/PJ/2017, diketahui bahwa pos HARGA POKOK PENJUALAN diisi dengan biaya-biaya yang merupakan harga pokok penjualan bagi kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa terdapat koreksi pada hasil pemeriksaan sehingga nilai Harga Pokok Penjualan menjadi sebesar Rp479.014.476;

PT Labuan Widya Persada

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Harga Pokok Penjualan dan alasan yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat diterima;

C. Sengketa Biaya Usaha Lainnya

Menurut SPT (Rp)Menurut SKP (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Menurut Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Surat Banding (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5)
1.490.143.4091.479.133.35601.479.133.3560

Dasar Hukum

bahwa sebagaimana telah diuraikan pada Dasar Hukum menurut Terbanding pada Sengketa Peredaran Usaha;

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor LAP- 24/RIKSIS/KPP.3109/2024 tanggal 25 Januari 2024, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan daftar temuan pemeriksa pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a) bahwa Terbanding telah melakukan permintaan data kepada Pemohon Banding yaitu:

(1) Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S- 8/RIKSIS/KPP.3109/PaPj.3/2023 tanggal 8 Februari 2023;

(2) Surat Peringatan I nomor S-22/RIKSIS/KPP.3109/PaPj.3/2023 tanggal 1 Maret 2023;

(3) Surat Peringatan II nomor S-30/RIKSIS/KPP.3109/PaPj.3/2023 tanggal 21 Maret 2023;

(4) berdasarkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanpa nomor tanggal 2 Januari 2024 diketahui bahwa Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian permintaan dokumen;

PT Labuan Widya Persada

b) bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan selama proses pemeriksaan diketahui bahwa rekening koran yang dimiliki Pemohon Banding adalah rekening BRI, Mandiri, dan BNI atas nama Cecilia;

c) bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Laporan Keuangan, General Ledger, Rekening Koran, dan dokumen lain yang terkait dengan penghasilan, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian langsung terkait pendapatan/peredaran usaha Pemohon Banding Tahun Pajak 2019;

d) bahwa Terbanding kemudian melakukan pengujian tidak langsung dengan menghitung pendapatan/peredaran usaha Pemohon Banding menggunakan data dari pihak ketiga yaitu data Pembayaran Pajak Daerah ke Dispenda dan data Tingkat Penghunian Kamar (TPK) Menurut Klasifikasi Hotel di Kabupaten Manggarai Barat dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Manggarai Barat;

bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP- 13813/KBP/WPJ.31/2024 tanggal 31 Desember 2024, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) nomor 00001/506/19/924/24 tanggal 29 Januari 2024 Tahun Pajak 2019 melalui surat nomor 01/Keb PT LWP/PPh Badan 2019 tanggal 17 April 2024;

b) bahwa Terbanding telah menyampaikan surat panggilan pembahasan dan klairifikasi sengketa perpajakan kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S-236/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 10 Juni 2024, namun pada waktu yang telah ditentukan, Pemohon Banding tidak hadir memenuhi panggilan tersebut sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 224/WPJ.31/2024 tanggal 20 Juni 2024. Surat panggilan pembahasan dan klairifikasi sengketa perpajakan tersebut dikirimkan ke alamat yang terdaftar dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) melalui POS pada tanggal 10 Juni 2024 dengan resi pengiriman nomor P2406110186314;

PT Labuan Widya Persada

c) bahwa Terbanding juga telah menghubungi Wakil Terbanding (Pengurus) melalui telepon dan mengirimkan kembali surat panggilan pembahasan dan klairifikasi sengketa perpajakan nomor S- 236/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 10 Juni 2024 melalui email pada tanggal 8 Agustus 2024 ke alamat lacecilehotel@yahoo.com, namun Pemohon Banding tetap tidak hadir dan/atau memberikan tanggapan atas surat panggilan tersebut;

d) bahwa Terbanding melakukan permintaan data kepada Pemohon Banding berdasarkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi yaitu:

(1) Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data Dan Informasi nomor S-335/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 27 Agustus 2024;

(2) Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data Dan Informasi Kedua nomor S-400/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 23 September 2024;

dan dikirimkan ke:

(1) Alamat Pemohon Banding yang terdaftar pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak yaitu Jl. Hotel Le Cecile Jl Golo Silately RT 005 RW 003 Komodo Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur;

(2) Alamat Pengurus/Direktur di Dukuh Kupang Utara 1/3 RT/RW 3/1, Putatjaya, Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60225;

(3) Alamat email lacecilehotel@yahoo.com;

e) bahwa sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Pemohon Banding tidak menyerahkan seluruh Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang diminta sehingga dibuatkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruhnya Permintaan Data dan/atau Dokumen nomor BA- 365/WPJ.316/2024 tanggal 11 Oktober 2024;

f) bahwa dalam Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP- 13813/KBP/WPJ.31/2024 tanggal 31 Desember 2024 dan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara nomor KEP-00007/KEB/WPJ.31/2025 tanggal 14 Januari 2025, Terbanding mempertahankan koreksi Biaya Lainnya Tahun Pajak 2019 sebesar Rp1.479.133.356, dengan alasan:

PT Labuan Widya Persada

- bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan seluruh dokumen yang diminta pada saat proses pemeriksaan sehingga dilakukan koreksi Biaya Usaha Lainnya berdasarkan data yang tersedia atau disampaikan pada saat pemeriksaan. Nilai Biaya Usaha Lainnya menurut Pemeriksa sebesar Rp1.479.133.356;

- bahwa selama proses Keberatan, Terbanding telah memberi kesempatan kepada Pemohon Banding untuk membuktikan ketidakbenaran koreksi pemeriksa sebagaimana yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya melalui panggilan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan serta peminjaman buku, catatan, data, dan informasi, namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Pemohon Banding tidak hadir memenuhi panggilan Terbanding dan tidak menyerahkan buku, catatan, data, dan informasi yang diminta;

- bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (8) PMK-9/PMK.03/2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK-202/PMK.03/2015, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima;

- bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat koreksi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

- bahwa terkait alasan Pemohon Banding pada saat keberatan yang menyatakan bahwa seharusnya Biaya Usaha Lainnya adalah NIHIL karena Peredaran Usaha telah dikenakan PPh Final, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(a) bahwa sebelumnya Pemohon Banding telah melaporkan nilai Biaya Usaha Lainnya pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 sesuai data pada Laporan Laba/Rugi sebesar Rp1.490.143.409 (tidak melaporkan NIHIL);

PT Labuan Widya Persada

(b) bahwa berdasarkan petunjuk pengisian SPT Tahunan 1771 pada Lampiran PER-30/PJ/2017, diketahui bahwa pos BIAYA USAHA LAINNYA diisi dengan biaya-biaya yang merupakan harga pokok penjualan bagi kegiatan usaha Wajib Pajak;

(c) bahwa terdapat koreksi pada hasil pemeriksaan sehingga nilai Biaya Usaha Lainnya menjadi sebesar Rp1.479.133.356;

- bahwa berdasarkan uraian di atas, dalam proses keberatan Terbanding mempertahankan koreksi Biaya Usaha Lainnya dan alasan yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Tanggapan Terbanding

bahwa sebelumnya Pemohon Banding telah melaporkan nilai Biaya Usaha Lainnya pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 sesuai data pada Laporan Laba/Rugi sebesar Rp1.490.143.409 (tidak melaporkan NIHIL);

bahwa berdasarkan petunjuk pengisian SPT Tahunan 1771 pada Lampiran PER-30/PJ/2017, diketahui bahwa pos BIAYA USAHA LAINNYA diisi dengan biaya-biaya yang merupakan harga pokok penjualan bagi kegiatan usaha Wajib Pajak;

bahwa terdapat koreksi pada hasil pemeriksaan sehingga nilai Biaya Usaha Lainnya menjadi sebesar Rp1.479.133.356;

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Biaya Usaha Lainnya dan alasan yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat diterima;

D. Sengketa Penghasilan Dari Luar Usaha

Menurut SPT (Rp)Menurut SKP (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Menurut Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Surat Banding (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5)
1.325.7050000

PT Labuan Widya Persada

bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyampaikan bahwa atas pos Penghasilan Dari Luar Usaha tidak terdapat sengketa sehingga tidak dilakukan penelitian lebih lanjut;

bahwa dalam Permohonan Bandingnya, Pemohon Banding menyatakan tidak ada sengketa atas Penghasilan Dari Luar Usaha, sehingga Terbanding tidak perlu menanggapi lebih lanjut;

E. Sengketa Biaya Dari Luar Usaha

Menurut SPT (Rp)Menurut SKP (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Menurut Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Surat Banding (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5)
522.0000000

bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyampaikan bahwa atas pos Biaya Dari Luar Usaha tidak terdapat sengketa sehingga tidak dilakukan penelitian lebih lanjut;

bahwa dalam Permohonan Bandingnya, Pemohon Banding menyatakan tidak ada sengketa atas Biaya Dari Luar Usaha, sehingga Terbanding tidak perlu menanggapi lebih lanjut;

F. Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif

Menurut SPT (Rp)Menurut SKP (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Menurut Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Surat Banding (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5)
2.060.649.1271.958.147.83201.958.147.8320

bahwa berdasarkan hasil pengujian atas pembukuan/laporan keuangan, data dan dokumen yang ada disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Positif yang tidak didukung dengan bukti dan dokumen pendukung;

PT Labuan Widya Persada

Dasar Hukum

bahwa sebagaimana telah diuraikan pada Dasar Hukum menurut Terbanding pada Sengketa Peredaran Usaha;

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor LAP- 24/RIKSIS/KPP.3109/2024 tanggal 25 Januari 2024, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan daftar temuan pemeriksa pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a) bahwa Terbanding telah melakukan permintaan data kepada Pemohon Banding yaitu:

(1) Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S- 8/RIKSIS/KPP.3109/PaPj.3/2023 tanggal 8 Februari 2023;

(2) Surat Peringatan I nomor S-22/RIKSIS/KPP.3109/PaPj.3/2023 tanggal 1 Maret 2023;

(3) Surat Peringatan II nomor S-30/RIKSIS/KPP.3109/PaPj.3/2023 tanggal 21 Maret 2023;

(4) berdasarkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanpa nomor tanggal 2 Januari 2024 diketahui bahwa Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian permintaan dokumen;

b) bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan selama proses pemeriksaan diketahui bahwa rekening koran yang dimiliki Pemohon Banding adalah rekening BRI, Mandiri, dan BNI atas nama Cecilia;

c) bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Laporan Keuangan, General Ledger, Rekening Koran, dan dokumen lain yang terkait dengan penghasilan, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian langsung terkait pendapatan/peredaran usaha Pemohon Banding Tahun Pajak 2019;

PT Labuan Widya Persada

d) bahwa Terbanding kemudian melakukan pengujian tidak langsung dengan menghitung pendapatan/peredaran usaha Pemohon Banding menggunakan data dari pihak ketiga yaitu data Pembayaran Pajak Daerah ke Dispenda dan data Tingkat Penghunian Kamar (TPK) Menurut Klasifikasi Hotel di Kabupaten Manggarai Barat dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Manggarai Barat;

bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP- 13813/KBP/WPJ.31/2024 tanggal 31 Desember 2024, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) nomor 00001/506/19/924/24 tanggal 29 Januari 2024 Tahun Pajak 2019 melalui surat nomor 01/Keb PT LWP/PPh Badan 2019 tanggal 17 April 2024;

b) bahwa Terbanding telah menyampaikan surat panggilan pembahasan dan klairifikasi sengketa perpajakan kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S-236/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 10 Juni 2024, namun pada waktu yang telah ditentukan, Pemohon Banding tidak hadir memenuhi panggilan tersebut sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 224/WPJ.31/2024 tanggal 20 Juni 2024. Surat panggilan pembahasan dan klairifikasi sengketa perpajakan tersebut dikirimkan ke alamat yang terdaftar dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) melalui POS pada tanggal 10 Juni 2024 dengan resi pengiriman nomor P2406110186314;

c) bahwa Terbanding juga telah menghubungi Wakil Terbanding (Pengurus) melalui telepon dan mengirimkan kembali surat panggilan pembahasan dan klairifikasi sengketa perpajakan nomor S- 236/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 10 Juni 2024 melalui email pada tanggal 8 Agustus 2024 ke alamat lacecilehotel@yahoo.com, namun Pemohon Banding tetap tidak hadir dan/atau memberikan tanggapan atas surat panggilan tersebut;

PT Labuan Widya Persada

d) bahwa Terbanding melakukan permintaan data kepada Pemohon Banding berdasarkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi yaitu:

(1) Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data Dan Informasi nomor S-335/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 27 Agustus 2024;

(2) Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data Dan Informasi Kedua nomor S-400/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 23 September 2024;

dan dikirimkan ke:

(1) Alamat Pemohon Banding yang terdaftar pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak yaitu Jl. Hotel Le Cecile Jl Golo Silately RT 005 RW 003 Komodo Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur;

(2) Alamat Pengurus/Direktur di Dukuh Kupang Utara 1/3 RT/RW 3/1, Putatjaya, Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60225;

(3) Alamat email lacecilehotel@yahoo.com;

e) bahwa sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Pemohon Banding tidak menyerahkan seluruh Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang diminta sehingga dibuatkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruhnya Permintaan Data dan/atau Dokumen nomor BA- 365/WPJ.316/2024 tanggal 11 Oktober 2024;

f) bahwa dalam Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP- 13813/KBP/WPJ.31/2024 tanggal 31 Desember 2024 dan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara nomor KEP-00007/KEB/WPJ.31/2025 tanggal 14 Januari 2025, Terbanding mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Tahun Pajak 2019 sebesar Rp1.958.147.832, dengan alasan:

- bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan seluruh dokumen yang diminta pada saat proses pemeriksaan sehingga pemeriksa melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif berdasarkan data yang tersedia atau disampaikan pada saat pemeriksaan. Nilai Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pemeriksa sebesar Rp1.958.147.832;

PT Labuan Widya Persada

- bahwa selama proses Keberatan, Terbanding telah memberi kesempatan kepada Pemohon Banding untuk membuktikan ketidakbenaran koreksi pemeriksa sebagaimana yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya melalui panggilan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan serta peminjaman buku, catatan, data, dan informasi, namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Pemohon Banding tidak hadir memenuhi panggilan Terbanding dan tidak menyerahkan buku, catatan, data, dan informasi yang diminta;

- bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (8) PMK-9/PMK.03/2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK-202/PMK.03/2015, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima;

- bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat koreksi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

- bahwa terkait alasan Pemohon Banding pada saat keberatan yang menyatakan bahwa seharusnya Penyesuaian Fiskal Positif adalah NIHIL karena Peredaran Usaha telah dikenakan PPh Final, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(a) bahwa sebelumnya Pemohon Banding telah melaporkan nilai Penyesuaian Fiskal Positif pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 sesuai data pada Laporan Laba/Rugi sebesar Rp2.060.649.127 (tidak melaporkan NIHIL);

(b) bahwa berdasarkan petunjuk pengisian SPT Tahunan 1771 pada Lampiran PER-30/PJ/2017, diketahui bahwa pos Penyesuaian Fiskal Positif diisi dengan biaya-biaya yang merupakan harga pokok penjualan bagi kegiatan usaha Wajib Pajak;

PT Labuan Widya Persada

(c) bahwa terdapat koreksi pada hasil pemeriksaan sehingga nilai Penyesuaian Fiskal Positif menjadi sebesar Rp1.958.147.832;

- bahwa berdasarkan uraian di atas, dalam proses keberatan Terbanding mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dan alasan yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Tanggapan Terbanding

bahwa sebelumnya Pemohon Banding telah melaporkan nilai Penyesuaian Fiskal Positif pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 sesuai data pada Laporan Laba/Rugi sebesar Rp2.060.649.127 (tidak melaporkan NIHIL);

bahwa berdasarkan petunjuk pengisian SPT Tahunan 1771 pada Lampiran PER-30/PJ/2017, diketahui bahwa pos Penyesuaian Fiskal Positif diisi dengan biaya-biaya yang merupakan harga pokok penjualan bagi kegiatan usaha Wajib Pajak;

bahwa terdapat koreksi pada hasil pemeriksaan sehingga nilai Penyesuaian Fiskal Positif menjadi sebesar Rp1.958.147.832;

bahwa berdasarkan uraian di atas, dalam proses keberatan Terbanding mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dan alasan yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat diterima;

G. Sengketa Penyesuaian Fiskal Negatif

Menurut SPT (Rp)Menurut SKP (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Menurut Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Surat Banding (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5)
2.103.278.1403.178.843.04003.178.843.0400

PT Labuan Widya Persada

bahwa berdasarkan hasil pengujian atas pembukuan/laporan keuangan, data dan dokumen yang ada disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Negatif yang kurang dilaporkan;

Dasar Hukum

bahwa sebagaimana telah diuraikan pada Dasar Hukum menurut Terbanding pada Sengketa Peredaran Usaha;

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor LAP- 24/RIKSIS/KPP.3109/2024 tanggal 25 Januari 2024, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan daftar temuan pemeriksa pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a) bahwa Terbanding telah melakukan permintaan data kepada Pemohon Banding yaitu:

(1) Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S- 8/RIKSIS/KPP.3109/PaPj.3/2023 tanggal 8 Februari 2023;

(2) Surat Peringatan I nomor S-22/RIKSIS/KPP.3109/PaPj.3/2023 tanggal 1 Maret 2023;

(3) Surat Peringatan II nomor S-30/RIKSIS/KPP.3109/PaPj.3/2023 tanggal 21 Maret 2023;

(4) berdasarkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanpa nomor tanggal 2 Januari 2024 diketahui bahwa Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian permintaan dokumen;

b) bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan selama proses pemeriksaan diketahui bahwa rekening koran yang dimiliki Pemohon Banding adalah rekening BRI, Mandiri, dan BNI atas nama Cecilia;

PT Labuan Widya Persada

c) bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Laporan Keuangan, General Ledger, Rekening Koran, dan dokumen lain yang terkait dengan penghasilan, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian langsung terkait pendapatan/peredaran usaha Pemohon Banding Tahun Pajak 2019;

d) bahwa Terbanding kemudian melakukan pengujian tidak langsung dengan menghitung pendapatan/peredaran usaha Pemohon Banding menggunakan data dari pihak ketiga yaitu data Pembayaran Pajak Daerah ke Dispenda dan data Tingkat Penghunian Kamar (TPK) Menurut Klasifikasi Hotel di Kabupaten Manggarai Barat dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Manggarai Barat;

bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP- 13813/KBP/WPJ.31/2024 tanggal 31 Desember 2024, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) nomor 00001/506/19/924/24 tanggal 29 Januari 2024 Tahun Pajak 2019 melalui surat nomor 01/Keb PT LWP/PPh Badan 2019 tanggal 17 April 2024;

b) bahwa Terbanding telah menyampaikan surat panggilan pembahasan dan klairifikasi sengketa perpajakan kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S-236/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 10 Juni 2024, namun pada waktu yang telah ditentukan, Pemohon Banding tidak hadir memenuhi panggilan tersebut sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 224/WPJ.31/2024 tanggal 20 Juni 2024. Surat panggilan pembahasan dan klairifikasi sengketa perpajakan tersebut dikirimkan ke alamat yang terdaftar dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) melalui POS pada tanggal 10 Juni 2024 dengan resi pengiriman nomor P2406110186314;

c) bahwa Terbanding juga telah menghubungi Wakil Terbanding (Pengurus) melalui telepon dan mengirimkan kembali surat panggilan pembahasan dan klairifikasi sengketa perpajakan nomor S-

PT Labuan Widya Persada

236/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 10 Juni 2024 melalui email pada tanggal 8 Agustus 2024 ke alamat lacecilehotel@yahoo.com, namun Pemohon Banding tetap tidak hadir dan/atau memberikan tanggapan atas surat panggilan tersebut;

d) bahwa Terbanding melakukan permintaan data kepada Pemohon Banding berdasarkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi yaitu:

(1) Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data Dan Informasi nomor S-335/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 27 Agustus 2024;

(2) Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data Dan Informasi Kedua nomor S-400/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 23 September 2024;

dan dikirimkan ke:

(1) Alamat Pemohon Banding yang terdaftar pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak yaitu Jl. Hotel Le Cecile Jl Golo Silately RT 005 RW 003 Komodo Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur;

(2) Alamat Pengurus/Direktur di Dukuh Kupang Utara 1/3 RT/RW 3/1, Putatjaya, Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60225;

(3) Alamat email lacecilehotel@yahoo.com;

e) bahwa sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Pemohon Banding tidak menyerahkan seluruh Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang diminta sehingga dibuatkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruhnya Permintaan Data dan/atau Dokumen nomor BA- 365/WPJ.316/2024 tanggal 11 Oktober 2024;

f) bahwa dalam Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP- 13813/KBP/WPJ.31/2024 tanggal 31 Desember 2024 dan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara nomor KEP-00007/KEB/WPJ.31/2025 tanggal 14 Januari 2025, Terbanding mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Tahun Pajak 2019 sebesar Rp3.178.843.040, dengan alasan:

- bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan seluruh dokumen yang diminta pada saat proses pemeriksaan sehingga pemeriksa melakukan koreksi penyesuaian fiskal negatif berdasarkan data yang

PT Labuan Widya Persada

tersedia atau disampaikan pada saat pemeriksaan. Nilai Penyesuaian Fiskal Negatif menurut Pemeriksa sebesar Rp3.178.843.040;

- bahwa selama proses Keberatan, Terbanding telah memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk membuktikan ketidakbenaran koreksi pemeriksa sebagaimana yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam Surat Keberatannya melalui panggilan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan serta peminjaman buku, catatan, data, dan informasi, namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Wajib Pajak tidak hadir memenuhi panggilan Tim Peneliti dan tidak menyerahkan buku, catatan, data, dan informasi yang diminta;

- bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (8) PMK-9/PMK.03/2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK-202/PMK.03/2015, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima;

- bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat koreksi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

- bahwa terkait alasan Pemohon Banding pada saat keberatan yang menyatakan bahwa seharusnya Penyesuaian Fiskal Negatif adalah NIHIL karena Peredaran Usaha telah dikenakan PPh Final, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(a) bahwa sebelumnya Pemohon Banding telah melaporkan nilai Penyesuaian Fiskal Negatif pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 sesuai data pada Laporan Laba/Rugi sebesar Rp2.103.278.140 (tidak melaporkan NIHIL);

PT Labuan Widya Persada

(b) bahwa berdasarkan petunjuk pengisian SPT Tahunan 1771 pada Lampiran PER-30/PJ/2017, diketahui bahwa pos Penyesuaian Fiskal Negatif diisi dengan biaya-biaya yang merupakan harga pokok penjualan bagi kegiatan usaha Wajib Pajak;

(c) bahwa terdapat koreksi pada hasil pemeriksaan sehingga nilai Penyesuaian Fiskal Negatif menjadi sebesar Rp3.178.843.040;

- bahwa berdasarkan uraian di atas, dalam proses keberatan Terbanding mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif dan alasan yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Tanggapan Terbanding

bahwa sebelumnya Pemohon Banding telah melaporkan nilai Penyesuaian Fiskal Negatif pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 sesuai data pada Laporan Laba/Rugi sebesar Rp2.103.278.140 (tidak melaporkan NIHIL);

bahwa berdasarkan petunjuk pengisian SPT Tahunan 1771 pada Lampiran PER-30/PJ/2017, diketahui bahwa pos Penyesuaian Fiskal Negatif diisi dengan biaya-biaya yang merupakan harga pokok penjualan bagi kegiatan usaha Wajib Pajak;

bahwa terdapat koreksi pada hasil pemeriksaan sehingga nilai Penyesuaian Fiskal Negatif menjadi sebesar Rp3.178.843.040;

bahwa berdasarkan uraian di atas, dalam proses keberatan Terbanding mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif dan alasan yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/Bantahan PT LWP/PPh Badan 2019 tanggal 16 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Surat Banding-nya;

PT Labuan Widya Persada

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SofkopiKeputusanKeberatanNomorKEP-

00007/KEB/WPJ.31/2025 tanggal 14 Januari 2025;

Bukti P-2. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak 00001/506/19/924/24 tanggal 29 Januari 2024;

Bukti P-3. Sofkopi Surat Keberatan Nomor 01/Keb PT LWP/PPh Badan 2019 tanggal 17 April 2024;

Bukti P-4. Sofkopi Surat Setoran Pajak;

Bukti P-5. Sofkopi Pakta Integritas;

Bukti P-6. Sofkopi Akte Perusahaan;

Bukti P-7. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 001/PT LWP/Penj.Bdg tanggal 15 September 2025;

Bukti P-8. Sofkopi Dokumen Bukti Pendukung SPT Pajak Penghasilan

Badan Tahun 2019;

Bukti P-9. Sofkopi Dokumen Bukti Pendukung Berita Acara Pelaksanaan

Permintaan Penjelasan Atas Data;

Bukti P-10. Dokumen Bukti Pendukung SPT Pajak Penghasilan Orang

Pribadi Tahun 2019 - Pemegang Saham;

Bukti P-11. Sofkopi Penjelasan Akhir Nomor 001/PT LWP tanggal 9 Januari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2.Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3.Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

PT Labuan Widya Persada

Bukti T-4. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti T-5. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-1505/WPJ.11/2025
tanggal 16 Juli 2025;
Bukti T-6. Sofkopi Dokumen Pendukung Berita Acara Tidak Dipenuhinya
Peminjaman Dokumen Pemohon Banding (Pemeriksaan);
Bukti T-7. Sofkopi Dokumen Pendukung Berita Acara Pemeriksaan
Keterangan (Pemeriksaan);
Bukti T-8. Sofkopi Dokumen Pendukung Berita Acara Tidak Dipenuhinya
Permintaan Data Pemohon Banding (Keberatan);
Bukti T-9. Sofkopi Dokumen Pendukung Surat Peminjaman Dokumen
(Pemeriksaan);
Bukti T-10. Sofkopi Dokumen Pendukung Surat Peringatan I (Pemeriksaan);
Bukti T-11. Sofkopi Dokumen Pendukung Surat Peringatan II
(Pemeriksaan);
Bukti T-12. Sofkopi Dokumen Pendukung Surat Nomor S-335 Permintaan
Data ke Wajib Pajak (Keberatan);
Bukti T-13. Sofkopi Dokumen Pendukung Surat Nomor S-400 Permintaan
Data Kedua (Keberatan);
Bukti T-14. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 8 Oktober
2025;
Bukti T-15. Sofkopi Dokumen Pendukung Pemohon Banding 2019 Neraca
dan Laba Rugi;
Bukti T-16. Sofkopi Dokumen Pendukung Pemohon Banding 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018;
Bukti T-17. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-2415/WPJ.11/2025 tanggal 8
Desember 2025;

PT Labuan Widya Persada

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00007/KEB/WPJ.31/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00001/506/19/924/24 tanggal 29 Januari 2024 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 01/Banding PT LWP/PPh Badan 2019 tanggal 17 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

PT Labuan Widya Persada

POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding
(Rp)
1. Peredaran Usaha2.101.952.4353.178.843.0401.076.890.605
2. Harga Pokok Penjualan569.983.718479.014.47690.969.242
3. Biaya Usaha Lainnya1.490.143.4091.479.133.35611.010.053
4. Penyesuaian Fiskal Positif2.060.649.1271.958.147.832102.501.295
5. Penyesuaian Fiskal Negatif2.103.278.1403.178.843.0401.075.564.900
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-
bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.076.890.605
Menimbang bahwa nilai Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam
SPT Tahunan Pemohon Banding adalah sebesar Rp2.101.952.435 dan
Terbanding menetapkan nilai Peredaran Usaha sebesar Rp3.178.843.040,
sehingga nilai koreksi Peredaran Usaha yang menjadi sengketa banding
adalah sebesar Rp1.076.890.605;
Menimbang bahwa pokok permasalahan sengketa koreksi
Peredaran Usaha sebesar Rp1.076.890.605 bermula dari selisih
perhitungan omzet antara Terbanding yang menetapkan sebesar
Rp3.178.843.040 dan Pemohon Banding yang melaporkan sebesar
Rp2.101.952.435. Terbanding melakukan koreksi positif ini menggunakan
metode pengujian tidak langsung (indirect method) terhadap pendapatan
kamar hotel dengan memanfaatkan data eksternal berupa Tingkat
Penghunian Kamar (TPK) dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan data harga
kamar rata-rata. Langkah ini diambil Terbanding karena Pemohon Banding

PT Labuan Widya Persada

dianggap tidak kooperatif dalam meminjamkan dokumen pembukuan lengkap (General Ledger, Rekening Koran) saat pemeriksaan, serta ditemukannya fakta penggunaan rekening pribadi Direksi untuk menampung transaksi usaha yang memicu keraguan atas validitas pencatatan Pemohon;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa perhitungan Terbanding yang berbasis data statistik (agregat) BPS tidak mencerminkan kondisi faktual usaha Pemohon. Pemohon menegaskan bahwa omzet yang benar adalah yang telah dilaporkan dalam SPT, yang nilainya sesuai dengan data pembayaran pajak daerah yang telah dikonfirmasi melalui Berita Acara oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (Dispenda/BPKD) Kabupaten Manggarai Barat. Selain itu, Pemohon Banding berargumen bahwa karena Peredaran Bruto-nya di bawah Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka penghasilannya tunduk pada rezim Pajak Penghasilan (PPh) Final (Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018), sehingga Terbanding seharusnya tidak melakukan koreksi fiskal dengan metode tersebut terhadap pos Peredaran Usaha dalam SPT PPh Badan;

Menimbang bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian dan sengketa yuridis. Sengketa pembuktian karena inti masalahnya adalah pembuktian kebenaran materiil atas nilai Peredaran Usaha, dimana Terbanding membuktikan melalui data komparatif (BPS) akibat ketiadaan pembukuan, sedangkan Pemohon membuktikan melalui data konfirmasi pihak ketiga (Dispenda). Di sisi lain, sengketa ini juga bersifat yuridis karena melibatkan perdebatan mengenai keabsahan penerapan metode pemeriksaan tidak langsung sesuai SE-65/PJ/2013 ketika Wajib Pajak tidak menyerahkan data, serta penafsiran hukum mengenai kewajiban pembukuan dan pelaporan bagi subjek pajak yang dikenakan PPh Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) (PP Nomor 23 Tahun 2018);

PT Labuan Widya Persada

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, meskipun

Terbanding memiliki kewenangan hukum berdasarkan SE-65/PJ/2013 untuk menerapkan metode pengujian tidak langsung akibat ketidaktersediaan dokumen pembukuan yang lengkap, namun hasil penghitungan tersebut harus tetap menjunjung tinggi asas kebenaran materiil. Pengadilan Pajak menilai bahwa penggunaan data TPK dari BPS oleh Terbanding merupakan data makro yang bersifat agregat dan rata-rata industri, sehingga tidak dapat secara serta-merta dianggap mencerminkan kondisi okupansi faktual serta realitas ekonomi spesifik dari hotel milik Pemohon Banding;

Menimbang bahwa terhadap bukti tandingan yang diajukan, Pengadilan Pajak mencermati bahwa Pemohon Banding telah menyajikan bukti kompeten berupa Berita Acara dari BPKD Kabupaten Manggarai Barat yang mengkonfirmasi nilai Peredaran Usaha untuk kepentingan pajak daerah. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa data dari instansi pemerintah daerah tersebut merupakan bukti konfirmasi pihak ketiga yang bersifat transaksional dan memiliki derajat kepastian lebih tinggi dibandingkan asumsi statistik. Karena nilai yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan konsisten dengan nilai yang telah diverifikasi oleh otoritas pajak daerah, maka keraguan Terbanding atas validitas omzet Pemohon Banding menjadi terbantahkan;

Menimbang bahwa mengenai alasan Terbanding yang menyoroti penggunaan rekening pribadi Direksi, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun hal tersebut menunjukkan kelemahan dalam kepatuhan administratif dan tata kelola keuangan Pemohon Banding, hal tersebut tidak secara otomatis melegitimasi penetapan pajak berdasarkan estimasi jika terdapat bukti faktual lain yang lebih mendekati kebenaran materiil. Pengadilan Pajak menilai bahwa dalam sengketa pembuktian, bukti yang bersifat riil (data BPKD) harus diprioritaskan di atas bukti yang bersifat

PT Labuan Widya Persada

teoretis-proyeksi (data BPS) guna memenuhi rasa keadilan bagi wajib
pajak;
bahwa berdasarkan evaluasi atas seluruh bukti dan dalil yang terungkap
dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi
Peredaran Usaha yang dilakukan Terbanding sebesar Rp1.076.890.605
tidak didasarkan pada landasan fakta yang kuat dan tidak sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak memutuskan
untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding a quo;
2. Koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp90.969.242
Menimbang bahwa Pemohon Banding melaporkan HPP dalam SPT
Tahunan sebesar Rp569.983.718 sedangkan Terbanding menetapkan nilai
HPP sebesar Rp479.014.476, sehingga nilai koreksi positif yang menjadi
sengketa banding adalah sebesar Rp90.962.242;
Menimbang bahwa pokok permasalahan sengketa koreksi HPP
sebesar Rp90.969.242 bermula dari temuan Terbanding bahwa sebagian
biaya yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan
Tahun Pajak 2019 tidak didukung oleh bukti dan dokumen pendukung yang
memadai. Terbanding menghitung nilai HPP yang dapat diakui hanya
sebesar Rp479.014.476, selisih lebih rendah dibandingkan laporan
Pemohon Banding sebesar Rp569.983.718. Secara spesifik, koreksi ini
berasal dari pos Biaya Lainnya dimana dari total klaim sebesar
Rp291.819.311, Terbanding hanya mengakui Biaya Listrik sebesar
Rp200.850.069 yang didukung bukti tagihan Perusahaan Listrik Negara
(PLN), sedangkan sisanya sebesar Rp90.969.242 dikoreksi positif karena
ketiadaan dokumen pendukung;

PT Labuan Widya Persada

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi tersebut dengan argumen bahwa Peredaran Bruto perusahaan tidak melebihi Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), sehingga tunduk pada PP Nomor 23 Tahun 2018 yang mengenakan PPh Final atas omzet. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa HPP seharusnya tidak diperhitungkan lagi dalam SPT PPh Badan dan Pemohon Banding merasa tidak memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan atau menyimpan bukti pendukung atas pos biaya tersebut,. Pemohon Banding mengakui adanya kesalahan pengisian SPT yang mencantumkan biaya tersebut, namun karena sifat pajaknya final, Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi fiskal positif berbasis ketiadaan bukti biaya;

Menimbang bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian dan sengketa yuridis. Hal ini dikategorikan sebagai sengketa pembuktian karena terdapat fakta materiil berupa biaya sebesar Rp90.969.242 yang eksistensinya tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding melalui dokumen valid kepada Terbanding saat pemeriksaan. Di sisi lain, sengketa ini juga merupakan sengketa yuridis karena terdapat perbedaan penafsiran hukum mengenai konsekuensi penerapan PPh Final (PP Nomor 23 Tahun 2018) terhadap kewajiban pembukuan dan pelaporan biaya dalam SPT Tahunan, dimana Pemohon Banding merasa tidak wajib membuktikan biaya, sementara Terbanding tetap mewajibkan pembuktian atas angka yang dilaporkan dalam SPT;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak setelah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan mendengarkan keterangan para pihak, berpendapat bahwa pokok sengketa ini bermula dari perbedaan pemahaman mengenai implikasi yuridis penerapan PPh Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 terhadap kewajiban pembuktian biaya operasional dalam SPT Tahunan PPh Badan;

PT Labuan Widya Persada

Menimbang bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada aspek formal, yakni ketiadaan dokumen pendukung yang memadai atas biaya sebesar Rp90.969.242 sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2013. Terbanding berargumen bahwa setiap angka yang dicantumkan oleh Wajib Pajak dalam SPT harus dapat dibuktikan kebenarannya melalui dokumen yang kompeten, sehingga kegagalan Pemohon Banding dalam menyajikan dokumen tersebut mengakibatkan biaya tersebut secara fiskal tidak dapat diakui;

Menimbang bahwa Pemohon Banding mengakui adanya kesalahan administratif berupa pengisian pos HPP dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019, namun Pemohon Banding menegaskan bahwa secara substansi materiil, Peredaran Bruto-nya berada di bawah ambang batas Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan pajaknya wajib mengikuti skema PPh Final yang berbasis pada peredaran bruto, dimana komponen biaya/HPP tidak lagi menjadi variabel pengurang dalam menentukan besarnya Pajak terutang;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa dalam rezim PPh Final sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang (UU) PPh jo. PP Nomor 23 Tahun 2018, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) yang pengenaan pajaknya bersifat final tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Secara yuridis, hal ini berarti kebenaran atau ketiadaan biaya tersebut tidak akan memengaruhi besarnya jumlah pajak yang terutang. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tindakan Terbanding yang tetap melakukan koreksi fiskal positif atas biaya untuk menambah Penghasilan Neto adalah tidak tepat secara hukum, karena hal tersebut mencampuradukkan mekanisme penghitungan PPh tarif umum (Pasal 17) dengan mekanisme PPh Final;

PT Labuan Widya Persada

Menimbang bahwa sesuai asas kebenaran materiil dan asas
keadilan, kesalahan administratif Pemohon Banding dalam mengisi kolom
biaya di SPT tidak boleh menggugurkan hak substantif Pemohon Banding
untuk dikenakan pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Sepanjang dapat dibuktikan bahwa seluruh penghasilan Pemohon Banding
merupakan objek PPh Final, maka koreksi atas biaya/HPP kehilangan
landasan hukumnya. Dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan
untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas HPP sebesar
Rp90.969.242;
3. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp11.010.053
Menimbang bahwa Pemohon Banding melaporkan Biaya Usaha
Lainnya sebesar Rp1.490.143.356 sedangkan Terbanding menetapkan
nilai Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.479.133.356, sehingga nilai
sengketa banding atas koreksi Biaya Usaha Lainnya adalah sebesar
Rp11.010.053;
Menimbang bahwa pokok permasalahan sengketa koreksi Biaya
Usaha Lainnya sebesar Rp11.010.053 bermula dari perhitungan bersih
(netting) atas beberapa komponen biaya yang dikoreksi oleh Terbanding.
Terbanding melakukan koreksi positif (mengurangi biaya) secara signifikan
pada pos Biaya Transportasi, Biaya Pemasaran/Promosi, dan Biaya
Lainnya karena Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti dokumen
pendukung yang memadai saat pemeriksaan. Namun, Terbanding juga
melakukan koreksi negatif (menambah biaya) sebesar Rp366.811.463
berupa pembebanan Bunga Pinjaman. Koreksi negatif ini dilakukan karena
Terbanding menilai pinjaman tanpa bunga yang diterima Pemohon Banding
dari pemegang saham tidak memenuhi syarat pengecualian bunga dalam
Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010, sehingga Terbanding mengimputasi
adanya beban bunga yang seharusnya dibayar;

PT Labuan Widya Persada

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa perusahaan tunduk pada PP Nomor 23 Tahun 2018, dimana seluruh penghasilan dikenakan PPh Final berdasarkan Peredaran Bruto, sehingga pos biaya usaha tidak perlu lagi diperhitungkan dalam SPT PPh Badan. Pemohon Banding mengakui adanya kesalahan administratif dalam pengisian SPT Tahunan yang masih mencantumkan biaya-biaya tersebut, namun berargumen bahwa karena sifat pajaknya final, tidak ada kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan detail atau menyimpan bukti pendukung atas biaya, sehingga koreksi Terbanding dianggap tidak relevan. Terkait koreksi bunga pinjaman, Pemohon Banding membantah secara yuridis dengan mengklaim telah memenuhi seluruh syarat kumulatif dalam PP Nomor 94 Tahun 2010, termasuk kondisi kesulitan keuangan perusahaan saat pinjaman diberikan untuk pembangunan hotel;

Menimbang bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian dan sengketa yuridis. Dikatakan sebagai sengketa pembuktian karena Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya transportasi dan pemasaran didasarkan pada fakta ketiadaan bukti dokumen (vouchers, kuitansi) yang diserahkan Pemohon Banding untuk memvalidasi transaksi tersebut. Di sisi lain, sengketa ini juga merupakan sengketa yuridis yang kuat karena melibatkan perdebatan penafsiran hukum mengenai konsekuensi penerapan PPh Final (PP Nomor 23 Tahun 2018) terhadap kewajiban pelaporan biaya dalam SPT, serta penerapan hukum Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010 mengenai kriteria kesulitan keuangan dan syarat pinjaman tanpa bunga dari pihak afiliasi yang menjadi dasar koreksi negatif bunga pinjaman;

Menimbang bahwa mengenai keabsahan penerapan PP Nomor 23 Tahun 2018 Pengadilan Pajak berpendapat, fakta hukum yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa Pemohon Banding merupakan

PT Labuan Widya Persada

Wajib Pajak yang memenuhi kriteria Peredaran Bruto tertentu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018. Mengingat Peredaran Bruto Pemohon Banding tidak melebihi Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka secara hukum seluruh penghasilan Pemohon Banding dikenakan PPh yang bersifat Final. Pengadilan Pajak menilai bahwa penggunaan skema PPh Final merupakan bentuk kepastian hukum bagi pelaku UMKM yang menyederhanakan kewajiban perpajakan dengan basis pengenaan pajak pada Peredaran Bruto;

Menimbang bahwa mengenai relevansi koreksi Biaya Usaha Lainnya, Terbanding melakukan koreksi positif atas Biaya Transportasi, Biaya Pemasaran, dan Biaya Lainnya karena menganggap Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti pendukung yang kompeten. Namun demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam rezim PPh Final, biaya-biaya operasional tidak lagi diperhitungkan sebagai pengurang Penghasilan Bruto untuk menentukan besarnya PPh Badan yang terutang. Walaupun Pemohon Banding melakukan kesalahan administratif dengan mencantumkan rincian biaya tersebut dalam SPT Tahunan, hal tersebut tidak mengubah sifat finalitas pajak yang terutang. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak menilai koreksi yang dilakukan Terbanding atas pos-pos biaya tersebut menjadi tidak relevan secara materiil karena tidak mempengaruhi jumlah pajak yang seharusnya dibayar oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa terkait koreksi negatif berupa imputasi bunga pinjaman sebesar Rp366.811.463, Terbanding berargumen bahwa pinjaman dari pemegang saham tidak memenuhi syarat Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010. Akan tetapi, Pengadilan Pajak menemukan bukti bahwa Pemohon Banding memang sedang dalam tahap pembangunan hotel yang membutuhkan pendanaan intensif, yang memenuhi kriteria kesulitan keuangan bagi perusahaan yang belum beroperasi penuh. Pengadilan Pajak menilai bahwa sepanjang syarat-syarat kumulatif dalam PP 94 Tahun

PT Labuan Widya Persada

2010 telah terpenuhi, maka pinjaman tanpa bunga dari pihak afiliasi adalah
sah secara hukum. Selain itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa
tindakan Terbanding yang melakukan imputasi biaya bunga pada Wajib
Pajak PPh Final adalah tindakan yang kontradiktif dengan tujuan
kemudahan dan kesederhanaan pemungutan PPh yang bersifat final;
bahwa berdasarkan penilaian atas bukti-bukti dan ketentuan perundang-
undangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa argumen
Pemohon Banding mengenai penerapan PPh Final lebih memiliki kekuatan
hukum yang kuat dibandingkan dasar koreksi Terbanding. Pengadilan
Pajak memandang bahwa mempertahankan koreksi Terbanding atas dasar
ketiadaan bukti pendukung biaya pada Wajib Pajak yang pajaknya bersifat
final akan mencederai asas keadilan dan asas kepastian hukum. Dengan
demikian, koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar
Rp11.010.053 tidak dapat dipertahankan;
4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp102.501.295
Menimbang bahwa penyesuaian fiskal positif dalam SPT Tahunan
Pemohon Banding adalah sebesar Rp2.060.649.127 yang merupakan
Penyesaian Fiskal Positif atas pengeluaran-pengeluaran terkait
penghasilan yang telah dikenakan PPh yang bersifat final. Di sisi lain,
Terbanding menetapkan Penyesuaian Fiskal Positif sebesar
Rp1.958.147.832, sehingga nilai sengketa banding terkait koreksi
Penyesuaian Fiskal Positif adalah sebesar Rp102.501.295;
Menimbang pokok permasalahan sengketa koreksi Penyesuaian
Fiskal Positif sebesar Rp102.501.295 bermula dari selisih antara nilai yang
dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT sebesar Rp2.060.649.127
dengan nilai yang ditetapkan Terbanding sebesar Rp1.958.147.832. Nilai
koreksi ini secara substansi merupakan dampak ikutan atau penyesuaian
kembali atas koreksi biaya komersial yang dilakukan Terbanding pada pos

PT Labuan Widya Persada

HPP dan Biaya Usaha Lainnya. Terbanding melakukan koreksi positif (menghapus) sebagian biaya komersial karena tidak didukung bukti, sehingga biaya-biaya tersebut dianggap tidak ada secara komersial. Sebagai konsekuensinya, Penyesuaian Fiskal Positif yang semula dicatat Pemohon Banding untuk mengoreksi biaya tersebut (karena penghasilan bersifat Final) juga harus dikurangi sebesar Rp102.501.295 agar perhitungan menjadi seimbang;

Menimbang bahwa Terbanding mempertahankan koreksi ini dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen pendukung pembukuan secara lengkap pada saat pemeriksaan, sehingga biaya-biaya komersial tertentu tidak dapat diyakini kebenarannya dan harus dikeluarkan dari perhitungan. Di sisi lain, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan berlandaskan pada statusnya sebagai Wajib Pajak yang tunduk pada PP Nomor 23 Tahun 2018. Pemohon Banding berpendapat bahwa karena seluruh Peredaran Bruto dikenakan PPh Final, maka pos Penyesuaian Fiskal Positif seharusnya tidak perlu diperhitungkan lagi dalam SPT PPh Badan, dan Pemohon Banding merasa tidak berkewajiban membuktikan biaya-biaya tersebut secara detail karena sifat pajaknya yang final;

Menimbang bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian dan sengketa yuridis. Sengketa ini dikategorikan sebagai sengketa pembuktian karena akar masalahnya adalah ketidakmampuan Pemohon Banding menunjukkan bukti dokumen valid atas biaya komersial yang menjadi dasar perhitungan penyesuaian fiskal tersebut saat pemeriksaan. Selain itu, sengketa ini juga bersifat yuridis karena melibatkan perbedaan penafsiran mengenai penerapan PP Nomor 23 Tahun 2018, khususnya terkait apakah kewajiban pembukuan biaya dan pelaporan penyesuaian fiskal tetap mengikat dan relevan bagi Wajib Pajak yang dikenakan PPh Final;

PT Labuan Widya Persada

Menimbang bahwa pokok sengketa adalah koreksi Penyesuaian

Fiskal Positif sebesar Rp102.501.295 yang merupakan pengurangan atas nilai Penyesuaian Fiskal Positif yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan (dari Rp2.060.649.127 menjadi Rp1.958.147.832);

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut dengan alasan biaya-biaya komersial yang menjadi dasar penyesuaian fiskal tidak didukung bukti dokumen yang lengkap, sehingga Terbanding menganggap biaya tersebut tidak ada secara komersial dan menghapuskan nilai penyesuaian fiskalnya;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fakta dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa nilai Penyesuaian Fiskal Positif yang seharusnya adalah sebesar Rp2.060.127.127, yang terdiri dari:

1. Koreksi atas seluruh biaya HPP sebesar Rp569.983.718; dan

2. Koreksi atas seluruh Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.490.143.409;

Menimbang bahwa terhadap biaya-biaya tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa meskipun terdapat perdebatan mengenai ketersediaan dokumen pada saat pemeriksaan, secara substansi biaya-biaya tersebut melekat pada kegiatan usaha Pemohon Banding yang seluruh Peredaran Bruto-nya dikenakan PPh Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018. Oleh karena itu, seluruh biaya tersebut wajib dilakukan Penyesuaian Fiskal Positif (koreksi fiskal) agar penghitungan Penghasilan Neto fiskal menjadi nihil/tepat sesuai sifat pajaknya yang final;

Menimbang bahwa terkait Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp522.000, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa Pemohon Banding telah menyetujui koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya tersebut. Dengan disetujuinya koreksi tersebut, maka secara hukum Biaya

PT Labuan Widya Persada

Luar Usaha sebesar Rp522.000 tersebut telah hilang eksistensinya dalam
pembukuan komersial maupun fiskal Pemohon Banding;
Menimbang bahwa karena Biaya Luar Usaha tersebut sudah tidak
ada lagi, maka tidak ada lagi dasar untuk melakukan penyesuaian fiskal
positif atas komponen biaya tersebut. Dengan demikian, Pengadilan Pajak
berpendapat bahwa koreksi Terbanding untuk meniadakan penyesuaian
fiskal atas Biaya Luar Usaha sebesar Rp522.000 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak
berkesimpulan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas
Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp102.501.295, kecuali untuk bagian
yang berasal dari Biaya Luar Usaha sebesar Rp522.000 yang telah disetujui
oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, nilai Penyesuaian Fiskal Positif
yang ditetapkan kembali oleh Pengadilan Pajak adalah sebesar
Rp2.060.127.127, sehingga dari nilai koreksi sebesar Rp102.501.295,
Pengadilan Pajak memutuskan untuk mempertahankan koreksi sebesar
Rp522.000 dan tidak mempertahankan koreksi sebesar Rp101.979.295;
5. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.075.564.900
Menimbang bahwa nilai Penyesuaian Fiskal Negatif yang
dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan adalah sebesar
Rp2.103.278.140 yang terdiri dari penghasilan dari kegiatan usahanya dan
penghasilan dari luar usaha. Terbanding menetapkan nilai Penyesuaian
Fiskal Negatif sebesar Rp3.178.843.040, sehingga nilai sengketa banding
atas Penyesuaian Fiskal Negatif adalah sebesar Rp1.075.564.900;
Menimbang bahwa pokok permasalahan sengketa koreksi
Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.075.564.900 merupakan dampak
langsung atau konsekuensi logis dari koreksi positif yang dilakukan
Terbanding terhadap Peredaran Usaha. Dalam SPT-nya, Pemohon

PT Labuan Widya Persada

Banding melaporkan Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp2.103.278.140 untuk mengeluarkan penghasilan yang telah dikenakan PPh Final (PP Nomor 23 Tahun 2018) dari perhitungan PPh Badan tarif umum. Karena Terbanding melakukan koreksi positif atas Peredaran Usaha menjadi Rp3.178.843.040 menggunakan metode pengujian tidak langsung, Terbanding meningkatkan nilai Penyesuaian Fiskal Negatif menjadi jumlah yang sama (Rp3.178.843.040) agar Penghasilan Kena Pajak tetap bernilai nihil. Selisih antara perhitungan Terbanding dan SPT Pemohon Banding inilah yang menghasilkan nilai sengketa sebesar Rp1.075.564.900;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi ini sejalan dengan penolakannya terhadap koreksi Peredaran Usaha, dengan alasan bahwa nilai Peredaran Usaha yang benar adalah yang dilaporkan dalam SPT dan telah sesuai dengan data konfirmasi Pajak Daerah (Dispenda) sebesar Rp2.101.952.435. Selain itu, Pemohon Banding berpendapat secara administratif bahwa karena seluruh Peredaran Bruto dikenakan PPh Final, seharusnya pos-pos dalam SPT PPh Badan (termasuk penyesuaian fiskal) tidak perlu diperhitungkan lagi atau dianggap nihil, dan pelaporannya cukup pada Lampiran IV SPT. Sebaliknya, Terbanding berpendapat bahwa meskipun bersifat final, penghasilan tersebut tetap harus dilaporkan sebagai Peredaran Usaha dan kemudian dikoreksi melalui Penyesuaian Fiskal Negatif sesuai petunjuk pengisian SPT (PER-30/PJ/2017);

Menimbang bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian dan sengketa yuridis. Disebut sengketa pembuktian karena inti nilainya bergantung pada pembuktian kebenaran materiil jumlah Peredaran Usaha, dimana Terbanding menggunakan data statistik BPS karena ketiadaan pembukuan, sedangkan Pemohon mengandalkan data Dispenda. Sengketa ini juga bersifat yuridis karena melibatkan perbedaan penafsiran hukum mengenai tata cara pelaporan penghasilan final dalam formulir SPT (Form 1771-I) serta keabsahan penerapan metode pemeriksaan tidak

PT Labuan Widya Persada

langsung sesuai SE-65/PJ/2013 ketika Wajib Pajak tidak menyerahkan
dokumen lengkap;
Menimbang bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi
Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.075.564.900, yang menurut
Terbanding merupakan konsekuensi logis (dampak lanjutan) untuk
menetralkan koreksi positif atas Peredaran Usaha agar Penghasilan Kena
Pajak tetap bernilai nihil karena seluruh penghasilan Pemohon Banding
telah dikenakan PPh Final sesuai PP 23 Tahun 2018;
Menimbang bahwa bahwa Pengadilan Pajak telah memberikan
putusan atas sengketa materi pokok, yaitu membatalkan seluruh koreksi
Terbanding atas Peredaran Usaha. Oleh karena koreksi Penyesuaian
Fiskal Negatif ini merupakan koreksi yang bersifat accessorium (mengikuti
materi pokok), maka dengan dibatalkannya koreksi atas Peredaran Usaha,
secara otomatis dasar perhitungan Terbanding dalam menambah nilai
Penyesuaian Fiskal Negatif menjadi tidak relevan dan kehilangan landasan
yuridisnya;
Menimbang bahwa berdasarkan asas kebenaran materiil,
Pengadilan Pajak berpendapat bahwa nilai Penyesuaian Fiskal Negatif
yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp2.103.278.140 telah
mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya. Penambahan nilai
penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding didasarkan pada asumsi
Peredaran Usaha yang tidak terbukti kebenarannya di persidangan;
Menimbang bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak
berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif
sebesar Rp1.075.564.900 tidak memiliki dasar hukum dan bukti yang kuat,
sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

PT Labuan Widya Persada

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan …

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

PT Labuan Widya Persada

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penghasilan Neto:
1. Peredaran Usaha1.076.890.60501.076.890.605
2. Harga Pokok Penjualan90.969.242090.969.242
3. Biaya Usaha Lainnya11.010.053011.010.053
4. Penyesuaian Fiskal Positif102.501.295522.000101.979.295
5. Penyesuaian Fiskal Negatif1.075.564.90001.075.564.900

PT Labuan Widya Persada

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto Biaya Usaha Lainnya Penghasilan Neto Dalam Negeri Penyesuaian Fiskal Positif Penyesuaian Fiskal Negatif Penghasilan Neto Penghasilan Kena Pajak PPh terutang Kredit Pajak PPh yang masih harus dibayar2.060.127.127 2.103.278.1402.101.952.435 569.983.718
1.531.968.717 1.490.143.409
41.825.308 (43.151.013)
(1.325.705) 0 0 0 0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Labuan Widya Persada

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00007/KEB/WPJ.31/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00001/506/19/924/24 tanggal 29 Januari 2024, atas nama PT Labuan Widya Persada, NPWP 82.988.950.0- 924.000, beralamat di Lingkungan II (Samping Hotel Ciao) RT.05 RW.03 LabuanBajo,Komodo,Kab.ManggaraiBarat86763, (shomasari1@gmail.com), sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti.

PT Labuan Widya Persada

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

PT Labuan Widya Persada

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.