Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman

PUT-002774.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026

Cindra Elfie, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2014

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002774.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00685/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/207/14/433/19 tanggal 27 Desember 2019 Masa Pajak Desember 2014 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002774.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CINDRA ELFIE, NPWP 07.139.030.6-433.000, beralamat di Jl. Stasiun Dusun Mekarbaru No. 14 RT 004 RW 002 Cikampek Karawang;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Emanuel Ali, S.E.,

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-157/PP/IKH/2021 tanggal 6 Maret 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKH-OP/VII/2021 tanggal 19 Juli 2021,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dwi Septi Nugroho/197509242002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Dody Doharman/198206032004121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Rd. Bagus J. Ganda/197811172000121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

4. Nama/NIP: Tumijan Kriswanto/197212191994021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6417/PJ.07/2022 tanggal 8 April 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 816/PP/BR/2021 tanggal 9 Agustus 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-035/PP/Ucp/2026 tanggal 18 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/CE/Banding/2021 tanggal diterima 16 Maret 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 368/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 02 Juni 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2014 Nomor 00027/207/14/433/19 tanggal 27 Desember 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Selatan, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 14 Januari 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rp MenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri8.250.904,002.191.914.930,002.183.664.026,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00685/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 21 Desember 2020 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (DIkurangi)Menjadi (Rp)
PPN Kurang Bayar219 191.493,000,00219 191.493,00
Sanksi Bunga105.211.916,000,00105.211.916,00
Sanksi Kenaikan0,000,000,00
Jumlah Pajak YMHD324.403.409,000,00324.403.409,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/CE/Banding/2021 tanggal diterima 16 Maret 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 (cap harian pos tanggal 15 Maret 2021);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/CE/Banding/2021 tanggal diterima 16 Maret 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)Koreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
1.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri10.959.574.650010.959.574.650
2.PPN kurang bayar219.191.4930219.191.493
3.Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP105.211.9160105.211.916
4.Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar324.403.4090324.403.409

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa atas Koreksi Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp10.959.574.650,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp10.959.574.650,00 sebagaimana disebutkan dalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-1556/WPJ.22/KP.16/2019 tanggal 26 Nopember 2019 dengan alasan:

bahwa terdapat objek PPN yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding yang bersumber dari Mutasi Kredit rekening koran Bank BCA Pemohon Banding dengan nomor rekening 3783101706 atas narna Cindra Elfie untuk periode 30 Nopember 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 dengan rincian:

KeteranganRp
Mutasi Kredit11.341.969.823,00
Dikurangi :
- Penghasilan Bari Bunga895.173,00
- Penghasilan Suami381.500.000,00
Total Penyerahan Emas10.959.574.650,00
Dasar Pengenaan Pajak2.191.914.930,00

bahwa dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan emas perhiasan adalah 20% dari harga jual emas perhiasan;

Dasar Hukum :

a. Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

b. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

c. PMK nomor 30/PMK.03/2014;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp10.959.574.650,00 dimana dasar temuan berasal dari rekening koran Bank BCA Pemohon Banding dengan nomor rekening 3783101706 periode 31 Nopember 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 untuk Masa Desember 2014 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding mengabaikan fakta bahwa Pemohon Banding terhadap penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah dalam hal ini Istri menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri;

bahwa pengaturan mengenai konsep penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan. Sehingga dalam hal ini antara Pemohon Banding dengan suami memiliki NPWP dan Jenis Usaha yang berbeda. Adapun NPWP dan jenis usaha adalah sebagai berikut :

i. Pemohon Banding (Istri)

Nama: Cindra Elfie

NPWP: 07.139.030.6-433.000

Klasifikasi Lapangan Usaha: Perdagangan Emas Perhiasan ii. Suami

Nama: Sumarno

NPWP: 24.618.050.9-433.000

Klasifikasi Lapangan Usaha: Perdagangan Kelontong (Rokok dan

minuman);

b. bahwa Terbanding mengabaikan fakta bahwa atas rekening koran Bank BCA Pemohon Banding dengan nomor rekening 3783101706 masih digunakan sebagai rekening bersama. Dan atas transaksi senilai sejumlah Rp10.959.574.650,00 pada rekening tersebut adalah transaksi atas barang kelontong seperti rokok dan minuman milik usaha suami bukan dari usaha perdagangan emas perhiasan Pemohon Banding;

c. bahwa koreksi Terbanding nyata-nyata tidak sesuai fakta dan keadaan yang sebenarnya;

bahwa berdasarkan Daftar Temuan Pemeriksaan pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor S-1556/WPJ.22/KP.16/2019 tanggal 26 Nopember 2019, Terbanding mendasarkan koreksi atas penyerahan Barang Kena Pajak berdasarkan rekening koran namun mengabaikan bahwa rekapitulasi atas rekening koran adalah atas penyerahan rokok, minuman, dan bukan hasil perdagangan emas perhiasan sebagaimana usaha Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi seakan-akan dikejar oleh waktu karena atas masa Desember 2014 sudah mendekati masa daluwarsa sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 8 ayat (1a) UU KUP sehingga mengabaikan fakta/bukti atas transaksi dalam rekening koran tersebut;

d. bahwa pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Masa Desember 2014 Pemohon Banding tidak sesuai dengan Standar Pelaksanaan Pemeriksaan yang telah ditetapkanoleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa pengaturan mengenai keharusan melakukan pembuktian oleh Terbanding diatur dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang mengatur : "Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan Perundang- undangan”;

bahwa dan salah satu standar pemeriksaan yang harus dilakukan oleh Terbanding dalam melaksanakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah penggunaan bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan sebagai dasar temuan hasil pemeriksaan pajak.Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan nomor 184/PMK.03/2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013 tentang tata cara pemeriksaan;

bahwa adapun pengertian Bukti Kompeten dan Bukti Yang Cukup dijabarkan dalam pasal 4 huruf c angka I dan 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan yang berbunyi :

•Bukti Kompeten adalah bukti yang valid dan relevan

i.Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta, ii.Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan denganpos-pos yang

akan diperiksa;

•Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan professional Pemeriksa Pajak;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, sengat jelas bahwa temuan pemeriksaan harus didasari oleh Bukti Kompeten yang cukup. Temuan hasil pemeriksaan yang tidak didasari dengan bukti-bukti kompeten yang cukup akan berimplikasi pada kevalidan dari temuan hasil pemeriksaan sehingga berpengaruh pada koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Pemohon Banding. Akan tetapi, pada faktanya dalam kasus ini, pos yang dikoreksi oleh Terbanding yaitu penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri bukan usaha dari Pemohon Banding melainkan usaha dari suami dari Pemohon Banding;

bahwa dengan kata lain, dalam upaya mendapatkan temuan hasil pemeriksaan yang berujung pada dilakukan koreksi terhadap pos koreksi tersebut, Terbanding tidak berdasarkan Bukti Kompeten dan Bukti yang Cukup;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp10.959.574.650,000 telah terbukti bukan merupakan penjualan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2014 adalah sebagai berikut :

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
a.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri41.254.520,00
b.PPN kurang bayar825.090,00
c.Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP396.043,00
d.Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar1.221.134,00

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan Formal;

2. Mengabulkan sebagian banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 368/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 02 Juni 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Menurut Terbanding

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Selatan pada tanggal 19 Oktober 2000 dan dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 21 Maret 2012 dengan KLU 47735- Perdagangan eceran barang perhiasan;

2. bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pemisahan harta antara Pemohon Banding dengan suami;

3. bahwa koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp.2.191.914.930,00;

bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2016 dengan Nomor LAP-00350/WPJ.22/KP.1605/RIKSIS/2019 tanggal 19 Desember 2019, diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan uraian di atas, pemeriksa menyimpulkan bahwa terdapat objek PPN yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

4. bahwa sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 menyebutkan bahwa bahwa Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak;

5. bahwa sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas

Perhiasan, menyebutkan bahwa Penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak;

6. bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan, menyebutkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah Nilai Lain yang ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga jual Emas Perhiasan atau nilai penggantian, maka perhitungan peredaran bruto yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa adalah sebagai berikut:

7. bahwa sesuai dengan perhitungan tersebut di atas, maka jumlah peredaran bruto yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa untuk Masa Pajak Desember 2014 adalah sejumlah Rp2.191.914.930,- dengan jumlah PPN terutang adalah sejumlah Rp219.191.493,00;

8. bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang diajukan dalam surat permohonannya, dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

a. bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pemisahan harta antara Pemohon Banding dengan suami;

b. tidak terdapat bukti yang menunjukan pembelian barang dagangan dilakukan oleh suami Pemohon Banding;

c. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pemohon Banding, Tim

Pemeriksa tidak mendapatkan rincian penghasilan berdasarkan kwitansi/dokumen penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat memberikan data tersebut;

d. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas Peredaran Usaha, pemeriksa telah menghitung jumlah peredaran sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sendiri berdasarkan data, dan dokumen yang diserahkan pada saat pemeriksaan;

9. bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Suami Pemohon Banding (Sumarno) diketahui bahwa pada tahun 2014, Suami Pemohon Banding melaporkan omzet sejumlah Rp2.024.500.000, ini membuktikan bahwa transaksi sejumlah Rp10.959.574.650 seperti yang Pemohon Banding sampaikan menjadi tidak terbukti;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa dengan melihat uraian tersebut di atas, serta dengan mengingat data dan fakta di atas dan memperhatikan ketentuan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tetap dipertahankan, sehingga tidak terdapat alasan untuk mengabulkan keberatan/banding Pemohon Banding;

bahwa mengingat hal-hal tersebut maka tidak terdapat cukup alasan untuk menerima banding Pemohon Banding dan diusulkan kepada Majelis Hakim untuk tetap mempertahankan Keputusan Keberatan karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menolak banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa :

a. Surat Banding berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang tidak ditemukan keterangan data dan atau dokumen lain yang dapat mengubah hasil penelitian formal permohonan banding;

b. Keputusan Terbanding yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1.KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00685/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 21 Desember 2020;

Bukti P-2.Surat Keberatan Tanpa Nomor Tanggal 14 Januari 2020;

Bukti P-3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor :00027/207/14/433/19 tanggal 27 Desember 2019 Masa Pajak Desember 2014;

Bukti P-4.Surat Setoran Pajak Rp1.221.134,00;

Bukti P-5.Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, kartu identitas, dan Izin Kuasa

Hukum a.n. Emanuel Ali, S.E.;

Bukti P-6.Kartu Identitas a.n. Cindra Elfie;

Bukti P-7.Rekening koran a.n. Cindra Elfie dan rekapitulasi pengeluaran periode

30 November sampai dengan 31 Desember 2014;

Bukti P-8.Foto Toko Emas ’Sinar Baru’;

Bukti P-9.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal

4 (2) Nomor 00003/240/15/433/20 tanggal 21 Oktober 2020 Masa Pajak Desember 2015;

Bukti P-10. Rekening giro a.n. Cindra Elfie periode 30 November sampai dengan

31 Desember 2015;

Bukti P-11. Bukti terkait transaksi pembelian dan penjualan suami Pemohon

Banding (Sumarno);

Bukti P-12. Bukti terkait keikutsertaan tax amnesty suami Pemohon Banding

(Sumarno);

Bukti P-13. SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2015 a.n. Sumarno;

Bukti P-14. Penjelasan tertulis tertanggal 25 Oktober 2021 dengan lampiran

sebagai berikut:

1. Matriks sengketa PPN Masa Desember 2014;

2. Transaksi penarikan oleh Supplier periode Desember 2014;

3. Surat Pernyataan a.n. Sumarno;

4. Surat Pernyataan a.n. Cindra Elfie;

Bukti P-15. Penjelasan tertulis tertanggal 10 Maret 2022;

Bukti P-16. Penjelasan tertulis tertanggal 16 Maret 2022;

Bukti P-17. Kesimpulan akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1.LHP, KKP, dan LPK;

Bukti T-2.Alasan Koreksi;

Bukti T-3.Penjelasan tertulis tertanggal November 2021;

Bukti T-4.SPT atas nama Cindra Elfie dan Sumarno;

Bukti T-5.Kesimpulan akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00685/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/207/14/433/19 tanggal 27 Desember 2019 Masa Pajak Desember 2014 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 01/CE/Banding/2021 tanggal 16 Maret 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri8.250.904,002.191.914.930,002.183.664.026,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp2.183.664.026,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa perhiasan emas, sehingga atas penyerahan dimaksud wajib dipungut PPN;

bahwa perhitungan Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk penyerahan perhiasan emas digunakan Nilai Lain sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian;

bahwa perhitungan Terbanding atas penyerahan atas emas perhiasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Keterangan(Rp)
Mutasi Kredit11.341.969.823,00
Dikurangi :
- Penghasilan Bari Bunga895.173,00
- Penghasilan Suami381.500.000,00
Total Penyerahan Emas10.959.574.650,00
Dasar Pengenaan Pajak: 20% x Rp10.959.574.650,002.191.914.930,00

bahwa sesuai dengan perhitungan tersebut di atas, maka jumlah Peredaran Bruto yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa untuk Masa Pajak Desember 2014 adalah sejumlah Rp2.191.914.930,00 dengan jumlah PPN terutang adalah sejumlah Rp219.191.493,00;

bahwa jumlah PPN yang masih harus dibayar berasal dari perhitungan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dan suami Pemohon Banding memiliki NPWP terpisah dan keduanya tidak melakukan pemisahan harta;

bahwa atas penggunaan rekening Pemohon Banding yang digunakan untuk menampung penghasilan dari suami, Terbanding berpendapat seharusnya

Pemohon Banding yang mempunyai NPWP terpisah dengan suami juga memiliki rekening yang terpisah sesuai dengan kegiatan usaha masing-masing;

bahwa rekening yang digunakan untuk menampung kegiatan usaha suami Pemohon Banding adalah rekening milik Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak membantah atas kepemilikan rekening dimaksud;

bahwa Pemohon Banding telah mengikuti Program Tax Amnesty di mana amnesti itu jalan untuk memulai melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, namun Pemohon Banding terbukti semakin melakukan perbuatan yang melanggar peraturan dengan melakukan pelaporan Tax Amnesty yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

bahwa koreksi Terbanding hanya dikenakan atas Masa Pajak Desember 2014 saja, sedangkan Masa Pajak Januari sampai dengan November 2014 telah daluwarsa sebagaimana sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) UU KUP;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan rekening Pemohon Banding di BCA nomor 3783191706 dapat diketahui bahwa mutasi kredit pada rekening dimaksud bukanlah transaksi penjualan dari toko emas perhiasan milik Pemohon Banding, melainkan transaksi penjualan toko kelontong milik suami Pemohon Banding a.n. Sumarno;

bahwa dalam hal Terbanding mendalilkan penghasilan suami Pemohon Banding yang dilaporkan tidak sesuai dengan transaksi di rekening dimaksud, maka kewajiban atas pelaporan penghasilan tersebut berada di suami Pemohon Banding dan bukan pada Pemohon Banding;

bahwa hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU PPh yang mana mengatur penghasilan suami-istri yang memiliki NPWP terpisah akan dikenai pajak yang terpisah juga;

bahwa berdasarkan bukti-bukti pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan, dapat diketahui bahwa peredaran usaha Pemohon Banding di bulan Desember 2014 adalah sejumlah Rp41.254.250,00 dengan rincian perhitungan PPN Masa Pajak Desember 2014 yang terutang sebagai berikut:

- DPP PPNRp41.254.520,00

- PPN Terutang ( Toko Emas 2% )Rp 825.090,00

- Kredit PajakRp0,00

- PPN Kurang BayarRp 825.090,00

- Sanksi PajakRp 396.043,00

- PPN Yang Masih Harus DibayarRp 1.221.134,00;

bahwa Terbanding secara nyata-nyata tidak dapat membuktikan dan menunjukkan bukti-bukti pendukung bahwa arus kas rekening Pemohon Banding sejumlah Rp10.959.574.650,00 berasal dari penyerahan BKP berupa emas perhiasan dari kegiatan usaha Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah seluruh arus uang masuk pada rekening Pemohon Banding merupakan penghasilan dari kegiatan usaha Pemohon Banding atau merupakan penghasilan dari suami Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa Majelis telah memeriksa Penjelasan dan dokumen- dokumen pendukung yang disampaikan oleh Para Pihak;

bahwa dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai bukti pendukung dalam persidangan adalah sebagai berikut;

- Rekening Koran Bank BCA Nomor: 3783101707 Bulan Desember 2014;

- Rekapitulasi Penerimaan dan Pengeluaran Kegiatan Usaha Penjualan Kelontong tanggal 01 Desember sampai dengan 31 Desember 2014, dimana atas pengeluaran tersebut bukan untuk pembelian emas perhiasan melainkan kepada distributor toko kelontong;

- Dokumen Penjualan kegiatan usaha toko kelontong periode tanggal 01 Desember s/d 31 Desember 2014;

- Dokumen Pembelian kegiatan usaha toko kelontong tanggal 01 Desember s/d 31 Desember 2014;

- Tempat kegiatan Usaha Pemohon Banding (Toko Emas);

bahwa pendapat dan penjelasan Terbanding dari dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada kesimpulan akhir mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding bersumber dari transaksi Bank BCA Nomer Rekening 3783101706 atas nama Cindra Elfie sejumlah Rp11.341.969.823,00 yang mana menurut Terbanding atas Penghasilan tersebut telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sejumlah Rp329.100.000,00 sehingga berdasarkan uang masuk ke Pemohon Banding sepanjang masa Desember tahun 2014 adalah sejumlah Rp10.959.574.650,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa transaksi Bank Masa Desember 2014 adalah sebagai berikut :

Saldo Awal 01/12/2014Rp608.218.202,00

Mutasi Credit (Penerimaan):Rp11.341.969.823,00

Mutasi Debet (Pengeluaran)Rp12.567.199.812,00

Saldo Akhir 31/12/2014Rp(617.011.786,00)

bahwa kegiatan Usaha Pemohon Banding merupakan perdagangan toko perhiasan Toko Sinar Baru Jl. Stasiun No.14 Desa Mekar Baru Rt.04/02 Cikampek Kota; bahwa perhitungan PPN Masa Desember 2014 Terutang menurut Terbanding adalah sebagai berikut :

a. DPP PPNRp10.959.574.650,00

b. PPN Terutang (Toko Emas 2%)Rp 219.191.493,00

c.Kredit PajakRp0,00

d. PPN Kurang BayarRp 219.191.493,00

e. Sanksi PajakRp 105.211.916,00

f.PPN Yang Masih Harus DibayarRp 324.403.409,00

bahwa pendapat dan penjelasan Pemohon Banding dari dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada kesimpulan akhir mengemukakan hal-hal sebagai berikut;

bahwa menurut Pemohon Banding transaksi Kredit di rekening BCA Nomor: 3783191706 atas nama Cindra Elfie merupakan mutasi credit pada rekening BCA atas nama pemohon banding bukanlah transaksi penjualan dari Toko Emas Perhiasan Pemohon Banding, melainkan transaksi atas penjualan toko kelontong

milik Sumarno selaku suami Pemohon banding yang mana telah memiliki NPWP sendiri walaupun menurut Terbanding jumlah Penghasilan tahun 2014 yang dilaporkan oleh Sumarno tidak sesuai dengan transaksi yang ada di BCA tersebut, dalam hal ini menurut Pemohon Banding merupakan kewajiban dari Sumarno bukan kewajiban Pemohon Banding menanggung kewajiban perpajakan tersebut; bahwa berdasarkan UU PPh Pasal 8 ayat (2) terkait penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah apabila suami istri memiliki NPWP masing-masing. Sementara itu peredaran usaha yang bersumber dari usaha Pemohon banding dari Penjualan Emas Perhiasan sepanjang tahun 2014 sejumlah Rp329.100.000,00 dan khusus di bulan Desember 2014 sejumlah Rp41.254.520,00 ;

bahwa ada pun dalam sidang yang dimuliakan ini Pemohon Banding telah memperlihat dokumen pendukung bahwa penerimaan tersebut bersumber dari Penjualan Toko Kelontong bukan merupakan transaksi penjualan dari Toko Perhiasan milik Pemohon Banding. Sebagaimanadokumen yang telah disampingkan dalam sidang-sidang sebelumnya;bahwa berdasarkan data dan fakta-fakta diatas yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam sidang-sidang sebelumnya, maka perhitungan PPN Masa Desember 2014 atas Peredaran Usaha Perdagangan Perhiasan Emas untuk masa Desember 2014 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

bahwa perhitungan PPN Masa Desember 2014 Terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

a. DPP PPNRp. 41.254.520,00

b. PPN Terutang (Toko Emas 2%)Rp.825.090,00

c. Kredit PajakRp.0,00

d. PPN K. BayarRp.825.090,00

e. Sanksi PajakRp.396.043,00

f. PPN YMHDRp.1.221.134,00

bahwa menurut Pemohonan Banding, hasil analisa berupa analisa arus kas (salah satu indikator pemeriksaan) sebagaimana dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dinyatakan sebagai objek PPN sesuai dengan UU PPN Pasal 4 ayat (1) Huruf (a), dimana Terbanding tidak dapat membuktikan adanya “Penyerahan Barang Kena

Pajak berupa Perhiasan “kepada pembeli dan atau penerima BKP tersebut, dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam sengketa ini yakni berjumlah sejumlah Rp. 10.959.574.650,00 (Sepuluh Milyard Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah);

bahwa dari data dan fakta-fakta persidangan sebelumnya, bahwa pada Masa Desember 2014 Pemohon Banding tidak ada melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak berupa Perhiasan senilai Rp10.959.574.650,00 dan Terbanding juga tidak memiliki dokumen yang dapat menunjukkan atau membuktikan adanya Penyerahan Barang Kena Pajak berupa Perhiasan tesebut kepada siapa pembeli atau konsumennya;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa bukti pendukung dan keterangan yang disampaikan para pihak yang disampaikan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi dasar koreksi Terbanding atas Penyerahan PPN yang dipungut sendiri berdasarkan rekening koran BCA nomor rekening 3783101706 periode 31 November 2014 sampai dengan Desember 2014 sejumlah Rp11.341.969.823,00 dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding (Cindra Elfie) sejumlah Rp329.100.000,00 sehingga jumlah uang masuk selama bulan Desember 2014 adalah sejumlah Rp10.959.574,650,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan PPN karena terdapat koreksi Penghasilan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan Penyerahan BKP yang terutang PPN; bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak / Penyerahan terutang PPN sejumlah Rp2.191.914.930,00 berasal dari perhitungan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan temuan Terbanding diketahui Pemohon Banding adalah merupakan pengusaha emas yang menurut ketentuan Pasal 4 ayat 1 PMK- 30/PMK.03/2014 penjualan emas dikenakan tarif 20% dari harga jual emas perhiasan atas nilai penggantian menjadi sejumlah Rp2.191.914.930,00 dan pajak terutang sejumlah Rp 219.191.493,00 dan dikenakan sanksi bunga Pasal 13 ayat

(2) KUP sejumlah Rp 105.211.916,00 dengan total tagihan pajak sejumlah Rp 324.403.409,00;

bahwa berdasarkan fakta persidangan sesuai Pasal 8 ayat (2) UU PPh penghasilan suami istri dikenai pajak secara terpisah dan faktanya Pemohon Banding terhadap penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah dengan suami terbukti antara Pemohon Banding dengan suami memiliki NPWP dan Jenis Usaha yang berbeda sehingga dalam hal ini Istri menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. Adapun NPWP dan jenis usaha adalah sebagai berikut :

i.Pemohon Banding (Istri)

Nama: Cindra Elfie

NPWP: 07.139.030.6-433.000

Klasifikasi Lapangan Usaha: Perdagangan Emas Perhiasan ii.Suami

Nama: Sumarno

NPWP: 24.618.050.9-433.000

Klasifikasi Lapangan Usaha: Perdagangan Kelontong (Rokok dan

minuman);

bahwa berdasarkan fakta persidangan atas rekening koran Bank BCA Pemohon Banding dengan nomor rekening 3783101706 masih digunakan sebagai rekening bersama. Dan atas transaksi senilai sejumlah Rp10.959.574.650,00 pada rekening tersebut adalah transaksi atas barang kelontong seperti rokok dan minuman milik usaha suami bukan dari usaha perdagangan emas perhiasan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Daftar Temuan Pemeriksaan pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor S-1556/WPJ .22/KP.16/2019 tanggal 26 Nopember 2019, hasil pemeriksaan Terbanding faktanya dari rekapitulasi atas rekening koran Bank BCA tersebut adalah penyerahan rokok, minuman dan terbukti bukan penjualan perhiasan emas sebagaimana jenis usaha Pemohon Banding (Cindra Elfie) melainkan adalah penyerahan barang terkait kegiatan suami (Sumarno) sebagai pedagang kelontong;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa foto toko mas Pemohon Banding dan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa

toko mas yang beralamat di JL. Stasiun, No. 14-A RT. 16 RW. 02, Cikampek, Cikampek Kota, Kec. Cikampek, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41373, dengan bangunan yang tidak luas, oleh karenanya dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan transakasi penjualan emas pada bulan Desember 2014 sejumlah Rp10.959.574.650,00 tidak dapat dinyakini kebenarannya;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa rekening korang BCA 3783101706, Penjabaran Rekening Koran, Invoice Pembelian Toko Kelontong, dan Keterangan Pemohon Banding dalam persidangan terbukti bahwa terdapat pembayaran kepada supplier yang bergerak dibidang usaha produksi/distribusi produk makanan, monuman, rokok, dan kebutuhan rumah tangga lainnya dengan jumlah pembayaran sejumlah Rp12.474.766.000,00;

bahwa faktanya penghasilan lain yang dilaporkan dalam SPT suami Pemohon Banding (Sumarno) untuk Tahun Pajak 2014 adalah sejumlah Rp2.024.500.000,00 sedangkan Penghasilan lain yang dikenakan Pajak Final dan atau bersifat final yang dilaporkan oleh Pemohon Banding (Cindra Elfie) untuk Tahun Pajak 2014 adalah sejumlah Rp329.100.000,00 sehingga total Penghasilan lain yang dikenakan Pajak Final dan atau bersifat final yang dilaporkan oleh kedua Wajib Pajak tersebut adalah sejumlah Rp2.353.600.000,00;

bahwa berdasarkan data dan dokumen temuan hasil pemeriksaan Terbanding jumlah peredaran usaha dari laporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) selama masa Januari sampai dengan Desember 2014 (setahun) yang dilaporkan Pemohon Banding (Cndra Elfie) dan suaminya (Sumarno) adalah sejumlah Rp2.353.600.000,00 sedangkan jumlah uang masuk berdasarkan Rekening Koran Pemohon Banding untuk Masa Desember 2014 saja sudah sejumlah Rp11.341.969.823,00;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan fakta persidangan sekalipun Pemohon Banding (Cindra Elfie) dengan suami (Sumarno) mempunyai NPWP masing-masing sendiri dan usaha terpisah dan berbeda kegiatan usahanya namun demikian Pemohon Banding mengakui bahwa rekening koran Bank BCA Nomor 3783101706 sejumlah Rp11.341.074.650,00 adalah rekening bersama;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sejumlah Rp10.918.320.130,00 yang menjadi koreksi Terbanding merupakan penghasilan atau pendapatan dari Sumarno NPWP24.618.050.9-433.000 yang berasal dari penjulan toko kelontong bukan berasal dari penjulan emas yang dilakukan oleh Pemohon Banding, oleh karenanya bukan merupakan objek pemungutan PPN oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut diatas Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp2.183.664.026,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp2.183.664.026,00;

bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1e) Undang Undang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa alat bukti dapat berupa: pengetahuan Hakim, yang mana dalam Pasal 75 UU Pengadilan Pajak disebutkan bahwa pengetahuan hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

bahwa berdasarkan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), Pasal 77 ayat (1) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap;

bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa Putusan Pengadilan diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; bahwa berdasarkan memori Penjelasan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak disebutkan bahwa Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas poko k sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri2.183.664.026,000,002.183.664.026,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut TerbandingRp2.191.914.930,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp2.183.664.026,00 - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut Pengadilan PajakRp8.250.904,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00685/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/207/14/433/19 tanggal 27 Desember 2019 Masa Pajak Desember 2014 atas nama CINDRA ELFIE, NPWP 07.139.030.6-433.000, beralamat di Jl. Stasiun Dusun Mekarbaru No. 14 RT 004 RW 002 Cikampek Karawang, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri8.250.904,00
Jumlah8.250.904,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri825.090,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan0,00
Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar825.090,00
Jumlah kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan0,00
Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar825.090,00
Sanksi Administrasi396.043,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar1.221.133,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H. dan Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai

Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.

ttd

Benny Fernando Tampubolon, S.E.,M.M.,M.Ak.,M.Hum.,C.A.

Panitera Pengganti

ttd

Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.