P U T U S A N
Nomor PUT-002777.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00369/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Inti Citra Agung Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 614672/KPU.3/2024 tanggal 20 November 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 002777.45/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INTI CITRA AGUNG, NPWP 01.309.872.8-062.000 beralamat di Jl. KS. Tubun Raya No. 64, Slipi, Pal Merah, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11410 yang diwakili oleh Silvana Dewi Jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Sugiarto Utomo,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 3 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 017/ICA/III/2025 tanggal 14 Maret 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Meidy Kassim/196605161991031001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP : Djoko Prasetyo/197912092001121001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP : Wenda Secilia/198007282003122001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,