Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 36 halaman

PUT-002777.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

PT Inti Citra Agung · Tarif · Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-002777.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00369/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Inti Citra Agung Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 614672/KPU.3/2024 tanggal 20 November 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 002777.45/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INTI CITRA AGUNG, NPWP 01.309.872.8-062.000 beralamat di Jl. KS. Tubun Raya No. 64, Slipi, Pal Merah, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11410 yang diwakili oleh Silvana Dewi Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sugiarto Utomo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 3 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 017/ICA/III/2025 tanggal 14 Maret 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Djoko Prasetyo/197912092001121001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Wenda Secilia/198007282003122001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Agung Budi Laksana/199001052018011003,

Jabatan : Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

5. Nama/NIP : Hana Noviandina/199411232018012002,

Jabatan : Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-519/BC/BC.06/2025 tanggal 21 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-677/PP/ BR/2025 tanggal 09 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 014/ICA/III/2025 tanggal 14 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 614672/KPU.3/2024 tanggal 20 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda9.294.000 0 50.306.068 0 11.432.750 024.003.000 0 51.924.087 0 11.800.475 014.709.000 0 1.618.019 0 367.725 0
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran16.694.744

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 016/ICA/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 dan

dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00369/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp16.694.744,00 (enam belas juta enam ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 014/ICA/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 secara elektronik melalui e-Taxcourt yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 014/ICA/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Segi Formal

1. Pengajuan Banding

Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00369/ BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 diterbitkan pada tanggal 10Februari 2025 yang kami terima pada tanggal 13 Maret 2025 dan pengajuan banding kami tanggal 14 Maret 2025. Dengan demikian Surat Banding yang kami ajukan masih dalam jangka waktu 60 hari, sebagaimana dimaksud Pasal 96 ayat (2) Undang-undang Kepabeanan dan Cukai.

2. Mengenai Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No. 14 Tahun 2002 kami telah melunasinya sejumlah Rp16.694.744,00.

B. Segi Material

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP Nomor 614672/KPU.3/2024 tanggal 20 November 2024 yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

bahwa dengan diterbitkannya SPTNP tersebut, kami merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut :

1. Barang yang kami impor yang dikenakan tambah bayar berupa:

• RIGHT SHANK 115 BEVEL 2mmHS No. 8207.70.00
Pos 1, 2 dan 8
HS No. 8207.70.00
• GRINDING WHEEL RIMLESS/BEVEL GR4/5 RIGHTPos 3,4,5,6,7,10, dan 11
• RIGHT INSERT 0.7 FOR RIGHT SHANKHS No. 8207.70.00
Pos 13
• RIGHT SHANK 115 BEVEL 2mmHS No. 8207.70.00
Pos 14
• ROUGHING TOOL O4mm+SAFETY BEVEL 50 RIGHTHS No. 8207.70.00
Pos 15
• CONTACT PINS FOR TRACER (2 PCS BOX)HS No. 8207.70.00
Pos 17
• INDUCTIVE SENSOR M5 PNP NAHS No. 8536.50.39
Pos 27
• ANALOGIC SELECTOR FOR MEI64 1 AND FRAMERHS No. 8536.90.99
Pos 29
• DRILLING TOOL O1mm Z-2 (RIGHT)HS No. 8207.70.00
Pos 32

2. HS yang Pemohon beritahukan pada Pos 1,2,3,4,5,6,7,8,10,11,13,14,15, 17,27, 29 dan 32 sudah sesuai dengan BTKI dan spesifikasi barang.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

00369/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025;

P.2 Softcopy SPTNP Nomor 614672/KPU.3/2024 tanggal 20 November 2024; P.3 Softcopy Surat Keberatan Nomor 016/ICA/XII/2024 tanggal 16 Desember

2024;

P.4 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Inti Citra Agung

Nomor 87 tanggal 19 April 2021 yang dibuat oleh Notaris Buntario Tigris Darmawa NG, S.H., S.E., M.H., di Jakarta Pusat;

P.5 Softcopy Billing DJBC Nomor Billing 640241100271328 tanggal 20 November

2024 sebesar Rp16.694.744,00;

P.6 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB 071272436677

tanggal bayar 25 November 2024 sebesar Rp16.694.744,00;

P.7 Softcopy Invoice, Packing List, Waybill Doc;

P.8 Softcopy PIB Nomor 883253 tanggal 11 November 2024;

P.9 Softcopy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00418/BC.06/SUB/2025 tanggal 26 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

Pemohon Banding melalui surat nomor 014/ICA/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00369/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 dengan alasan pengajuan banding yang pada intinya keberatan atas klasifikasi yang ditetapkan oleh Terbanding.

B. Kronologis, Fakta Dan Data Terkait Sengketa

1. Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan perincian sebagai berikut:

a.PIB:883253 tanggal 11 November 2024
b.Jenis barang:37 (tiga puluh tujuh) pos jenis barang, rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB
c.Jumlah barang:rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB
d.Negara Asal:rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB
e.Pos Tarif:rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB
f.Nilai Pabean (CIF):EUR26,273.56
g.Supplier:MEISYSTEM ASIA LTD.

2. bahwa berdasarkan SPTNP nomor 614672/KPU.3/2024 tanggal 20 November 2024 barang impor pos 1,2,3,4,5,6,7,8,10,11,13,14,15,17,27,29,32 pada PIB nomor 883253 tanggal 11 November 2024, oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan ke dalam pos tarif sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
1RIGHT SHANK 115 BEVEL 2mm8207.70.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8466.91.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
2RIGHT SHANK 115 BEVEL 2mm8207.70.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8466.91.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
3GRINDING WHEEL RIMLESS/BEVEL GR4/5 RIGHT8207.70.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8466.91.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
4GRINDING WHEEL RIMLESS/BEVEL GR4/5 RIGHT8207.70.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8466.91.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
5GRINDING WHEEL RIMLESS/BEVEL GR4/5 RIGHT8207.70.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8466.91.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
6GRINDING WHEEL RIMLESS/BEVEL GR4/5 RIGHT8207.70.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8466.91.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
7GRINDING WHEEL RIMLESS/BEVEL GR4/5 RIGHT8207.70.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8466.91.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
8RIGHT SHANK 115 BEVEL 2mm8207.70.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8466.91.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
10GRINDING WHEEL RIMLESS/BEVEL GR4/5 (RIGHT)8207.70.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8466.91.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
11GRINDING WHEEL RIMLESS/BEVEL GR4/5 (RIGHT)8207.70.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8466.91.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
13RIGHT INSERT 0.7 FOR RIGHT SHANK8207.70.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8466.91.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
14RIGHT SHANK 115° BEVEL 2mm8207.70.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8466.91.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
15ROUGHING TOOL Ø4mm+SAFETY BEVEL 50 RIGHT8207.70.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8466.91.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
17CONTACT PINS FOR TRACER (2 PCS BOX)8207.70.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8466.91.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
27INDUCTIVE SENSOR M5 PNP NA8536.50.39 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal: 22 2,5%8466.91.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
29ANALOGIC SELECTOR FOR MEI641 AND FRAMER8536.90.99 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8466.91.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
32DRILLING TOOL Ø1mm Z=2 (RIGHT)8207.70.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8466.91.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%

3. Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 614672/KPU.3/2024 tanggal 20 November 2024 dengan tagihan sebesar Rp16.694.744,00 (enam belas juta enam ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah).

4. Pemohon Banding mengajukan keberatan sesuai Tanda Terima Berkas Permohonan Keberatan dengan Nomor Agenda 12152/KBT.01/2024 tanggal 16 Desember 2024.

5. Permohonan keberatan tersebut ditolak dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00369/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025.

6. Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP-00369/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 dengan surat nomor 014/ICA/III/2025 tanggal 14 Maret 2025.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

• Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur

Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal Bea dan Cukai memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak):

• Pasal 1 angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

5. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-8/BC/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 (BTKI 2022).

D. Analisis

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi, sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp16.694.744,00 (enam belas juta enam ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah).

Penelitian Identifikasi

2. Berdasarkan penelitian pada PIB nomor 883253 tanggal 11 November 2024 diketahui barang impor pada diberitahukan dan ditetapkan pada pos tarif HS sebagai berikut

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
1RIGHT SHANK 115 BEVEL 2mm8207.70.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal: 22 2,5%8466.91.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal: 22 2,5%
2RIGHT SHANK 115 BEVEL 2mm8207.70.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal: 22 2,5%8466.91.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal: 22 2,5%
3GRINDING WHEEL RIMLESS/BEVEL GR4/5 RIGHT8207.70.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal: 22 2,5%8466.91.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal: 22 2,5%
4GRINDING WHEEL RIMLESS/BEVEL GR4/5 RIGHT8207.70.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal: 22 2,5%8466.91.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal: 22 2,5%
5GRINDING WHEEL RIMLESS/BEVEL GR4/5 RIGHT8207.70.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal: 22 2,5%8466.91.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal: 22 2,5%
6GRINDING WHEEL RIMLESS/BEVEL GR4/5 RIGHT8207.70.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal: 22 2,5%8466.91.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal: 22 2,5%
7GRINDING WHEEL RIMLESS/BEVEL GR4/5 RIGHT8207.70.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal: 22 2,5%8466.91.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal: 22 2,5%
8RIGHT SHANK 115 BEVEL 2mm8207.70.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal: 22 2,5%8466.91.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal: 22 2,5%
10GRINDING WHEEL RIMLESS/BEVEL GR4/5 (RIGHT)8207.70.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal: 22 2,5%8466.91.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal: 22 2,5%
11GRINDING WHEEL RIMLESS/BEVEL GR4/5 (RIGHT)8207.70.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal: 22 2,5%8466.91.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal: 22 2,5%
13RIGHT INSERT 0.7 FOR RIGHT SHANK8207.70.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal: 22 2,5%8466.91.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal: 22 2,5%
14RIGHT SHANK 115° BEVEL 2mm8207.70.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal: 22 2,5%8466.91.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal: 22 2,5%
15ROUGHING TOOL Ø4mm+SAFETY BEVEL 50 RIGHT8207.70.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal: 22 2,5%8466.91.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal: 22 2,5%
17CONTACT PINS FOR TRACER (2 PCS BOX)8207.70.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal: 22 2,5%8466.91.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal: 22 2,5%
27INDUCTIVE SENSOR M5 PNP NA8536.50.39 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal: 22 2,5%8466.91.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal: 22 2,5%
29ANALOGIC SELECTOR FOR MEI641 AND FRAMER8536.90.99 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8466.91.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal: 22 2,5%
32DRILLING TOOL Ø1mm Z=2 (RIGHT)8207.70.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal: 22 2,5%8466.91.00 BM: 5%, PPN: 11%, PPh Pasal: 22 2,5%

3. Berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 614096/KPU.3/2024 tanggal 20 November 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengklasifikasikan barang impor pos 1,2,3,4,5,6,7,8,10,11,13,14,15,17,27, 29,32 pada PIB nomor 883253 tanggal 11 November 2024 pada pos tarif HS 8466.91.00 BM 5%, PPN 11% dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%.

4. bahwa berdasarkan Surat Keterangan Fungsi Barang yang dilampirkan oleh pemohon diperoleh informasi sebagai berikut:

5. bahwa berdasarkan Surat Pernyataan yang dilampirkan oleh pemohon diperoleh informasi sebagai berikut:

6. bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet

https://navaophthalmic.com/lens-

edger/#:~:text=A%20lens%20edger%20matches%20the,millingdiperoleh informasi sebagai berikut:

One of the significant pieces of equipment that forms part of the optical manufacturing industry is a lens edger machine. Specialists use the equipment to cut, edge, and grind optical lenses to go with specific frames. They design optical lenses for them to meet particular requirements.

Specialists use different materials to design optical lenses. While some are glass, others are plastic lenses that fit inside a frame to correct or boost a patient’s vision. A lens edger matches the dimensions and shape of the optical lens with that of the frame to fit perfectly. Every optical lens’s contour and thickness are unique depending on the form of correction a patient needs. Lens edging machines perform different functions, such as:

• basic automatic cuts

• milling

• grooving

• sophisticated drilling

• polishing

7. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas barang impor pos 1,2,3,4,5,6,7,8,10,11,13,14,15,17,27,29,32 pada PIB nomor 883253 tanggal 11 November 2024 diidentifikasikan sebagai berbagai macam part yang berfungsi untuk memotong, memoles, dan membuat lubang pada lensa yang merupakan bagian dari EZFit Lens Edger Machine yaitu mesin yang digunakan untuk memotong, membentuk, melubangi, dan memoles lensa agar sesui dengan frame yang dibutuhkan pasien.

Uraian klasifikasi barang

8. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

a. Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) No. 1: Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk

mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

b. Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) No. 6: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

9. bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8464-1 dan XVI- 8464-2. In general machine-tools are power-driven but similar machines, worked by hand or pedal, are also covered by this heading. These latter types can be distinguished from the hand tools of heading 82.05 and from the tools for working in the hand of heading 84.67, by the fact that they are usually designed to be mounted on the floor, on a bench, on a wall or on another machine, and are thus usually provided with a base plate, mounting frame, stand, etc.

(II) MACHINE-TOOLS FOR COLD WORKING GLASS

This category covers machine-tools used for cold-working glass, but it excludes machines used for hot-working glass (i.e., glass heated until it becomes fluid or plastic) (heading 84.75). Nevertheless, the fact that in some cases the glass is slightly heated to facilitate certain processes does not exclude the machines from this heading, since they are working on glass which still retains the consistency of a hard material.

Many of these machines carry out operations similar to those mentioned in paragraph

(I) above in connection with stone or the like.

Others, on the other hand, are employed for more specific work, e.g., decorative finishing, or for certain specialised uses (e.g., optical or watch- making). The following, in particular, fall in this latter category:

(1) Glass cutting machines, of the wheel or diamond type.

(2) Glass cutting (shaping) machines, for facetting, or for cut-glass articles.

(3) Trueing, grinding, etc., machines, used mainly for smoothing edges, levelling bases or trimming moulded objects.

(4) Polishing machines. Polishing is sometimes followed by a still more specialised finishing process, known as smoothing, executed by felt disc machines; such machines also fall in this heading.

(5) Engraving machines of the grinding wheel or diamond type; sand jet engraving machines are, however, excluded (heading 84.24).

(6) Machine-tools used for finishing or polishing optical, spectacle or clock or watch glass. These include the special circular glass-cutter which is used to cut out eye- pieces for spectacles, and also machines for shaping or polishing optical glass by wearing down the surface oflenses, prisms, spectacle lenses (spherical, ring- shaped, cylindrical, multi-focus, etc.), etc.

PARTS AND ACCESSORIES

Subject to the general provisions regarding the classification of parts (see the General Explanatory Note to Section XVI), parts and accessories (other than the tools of Chapter 82) of the machine-tools of this heading fall in heading 84.66.

10. bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8466-1 :

With the exception of the tools of Chapter 82 and subject to the general provisions regarding the classification of parts (see the General Explanatory Note to Section XVI), this heading covers:

(A) Parts of the machines of headings 84.56 to 84.65.

11. Berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 Bab 8466.91.00 adalah: Bagian XVIMesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektrik; bagian

daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.

Bab 84Reaktor nuklir, ketel, mesin dan peralatan mekanis; bagian

daripadanya.

84.64Mesin perkakas untuk mengerjakan batu, keramik, beton,

asbes semen atau bahan mineral sejenisnya atau untuk mengerjakan kaca secara dingin.

84.66Bagian dan aksesori yang cocok untuk digunakan semata-

mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.56 sampai dengan 84.65, termasuk pemegang barang yang dikerjakan atau pemegang perkakas, self-opening die head, dividing head dan kelengkapan khusus lain untuk mesin perkakas; pemegang perkakas untuk semua tipe perkakas tangan.

- Lain-lain:

8466.91.0 - -Untuk mesin dari pos 84.64

12. bahwa berdasarkan identifikasi, barang impor a quo adalah barang impor pos 1,2,3,4,5,6,7,8,10,11,13,14,15,17,27,29,32 pada PIB nomor 883253 tanggal 11 November 2024 diidentifikasikan sebagai berbagai macam part yang berfungsi untuk memotong, memoles, dan membuat lubang pada lensa yang merupakan bagian dari EZFit Lens Edger Machine yaitu mesin yang digunakan untuk memotong, membentuk, melubangi, dan memoles lensa agar sesui dengan frame yang dibutuhkan pasien.

13. Berdasarkan hal tersebut lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif HS 8466.91.00 BM 5%, PPN 11% dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5% (Bagian dan aksesori yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.56 sampai dengan 84.65, termasuk pemegang barang yang dikerjakan atau pemegang perkakas, self-opening die head, dividing head dan kelengkapan khusus lain untuk mesin perkakas; pemegang perkakas untuk semua tipe perkakas tangan, Lain-lain, Untuk mesin dari pos 84.64);

14. Berdasarkan kajian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.

15. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo.

E. Kesimpulan

1. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor pada pos 1,2,3,4,5,6,7,8,10,11,13,14,15,17,27,29,32 pada PIB nomor 883253 tanggal 11 November 2024 diidentifikasikan sebagai berbagai macam part yang berfungsi untuk memotong, memoles, dan membuat lubang pada lensa yang merupakan bagian dari EZFit Lens Edger Machine yaitu mesin yang digunakan untuk memotong, membentuk, melubangi, dan memoles lensa agar sesui dengan frame yang dibutuhkan pasien.

2. Berdasarkan hal tersebut lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif HS 8466.91.00 BM 5%, PPN 11% dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5% (Bagian dan aksesori yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.56 sampai dengan 84.65, termasuk pemegang barang yang dikerjakan atau pemegang perkakas, self-opening die head, dividing head dan kelengkapan khusus lain untuk mesin perkakas; pemegang perkakas untuk semua tipe perkakas tangan, Lain-lain, Untuk mesin dari pos 84.64);

3. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo.

4. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

5. bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang.

F. Permohonan/ Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-00369/BC/KPU.03/KBT/ 2025 tanggal 10 Februari 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 002777.45.2025/PAN/2025 tanggal 04 Juni 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:

KEP-00369/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Bukti P-2 Softcopy SPTNP Nomor 614672/KPU.3/2024 tanggal 20 November

2024;

Bukti P-3 Softcopy Surat Keberatan Nomor 016/ICA/XII/2024 tanggal 16

Desember 2024;

Bukti P-4 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT

Inti Citra Agung Nomor 87 tanggal 19 April 2021 yang dibuat oleh Notaris Buntario Tigris Darmawa NG, S.H., S.E., M.H., di Jakarta Pusat beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Bukti P-5 Softcopy bermeterai Billing DJBC Nomor Billing 640241100271328

tanggal 20 November 2024 sebesar Rp16.694.744,00;

Bukti P-6 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB

071272436677 tanggal bayar 25 November 2024 sebesar Rp16.694.744,00;

Bukti P-7 Softcopy KTP a.n. Silvana Dewi;

Bukti P-8 Softcopy KTP a.n. Sugiarto Utomo;

Bukti P-9 Softcopy Izin Kuasa Hukum a.n. Sugiarto Utomo;

Bukti P-10 Softcopy Pakta Integritas tanggal 14 Juli 2025 a.n. Sugiarto Utomo; Bukti P-11 Softcopy Pakta Integritas tanggal 14 Juli 2025 a.n. Silvana Dewi; Bukti P-12 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 017/ICA/III/2025 tanggal 14 Maret

2025 a.n. Sugiarto Utomo;

Bukti P-13 Softcopy bermeterai PIB Nomor 883253 tanggal 11 November 2024; Bukti P-14 Softcopy bermeterai Invoice, Packing List, Waybill Doc;

Bukti P-15 Softcopy bermeterai Surat Keterangan Fungsi Barang beserta Softcopy

bermeterai Foto dan Fungsi barang;

Bukti P-16 Softcopy bermeterai Tangkapan Layar HS Pemberitahuan;

Bukti P-17 Softcopy Tangkapan Layar HS Penetapan;

Bukti P-18 Softcopy bermeterai Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi

Harmonized System (KUMHS);

Bukti P-19 Softcopy bermeterai Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor

880320/KPU.3/2024 tanggal 11 November 2024;

Bukti P-20 Softcopy Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor

193/KH.SG/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

Bukti P-21 Softcopy Tanggapan Penjelasan Tertulis Identifikasi dan Klasifikasi

Nomor 222/KH.SG/IX/2025 tanggal 10 September 2025;

Bukti P-22 Softcopy Kesimpulan Akhir Nomor 246/KH.SG/X/2025 tanggal 2

Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif Nomor 614096/KPU.3/

2024 tanggal 20 November 2024;

Bukti T-2 Softcopy Surat Pernyataan Nomor 006/ICA/II/2025 tanggal 6 Februari

2025;

Bukti T-3 Softcopy Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 016/ICA/XII/2024

tanggal 16 Desember 2024 beserta Lampiran;

Bukti T-4 Softcopy Penjelasan Tertulis Identifikasi dan Klasifikasi Nomor S-

1274/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

Bukti T-5 Softcopy Tanggapan Tertulis atas Penjelasan Tertulis Pengganti

Bantahan Nomor S-1368/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 9 September 2025;

Bukti T-6 Softcopy Kesimpulan Akhir Nomor S-1598/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal

7 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00369/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Inti Citra Agung Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-614672/KPU.3/2024 tanggal 20 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 014/ICA/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi BarangPos 1-8, 10,11, 13-15, 17, 32 8207.70.00 BM 0% (MFN)8466.91.00 BM 5% (MFN)Barang impor pada PIB No. 883253 tanggal 11 November 2024
Pos 27 8536.50.39 BM 0% (MFN)
Pos 29 8536.90.99 BM 0% (MFN)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp16.694.744,00 (enam belas juta enam ratus Sembilan puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Klasifikasi Barang

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan sesuai Keputusan Nomor KEP-00369/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 dengan alasan barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 883253 tanggal 11 November 2024 (pos 1-8, 10,11, 13-15, 17, 27, 29, 32) diidentifikasi sebagai berbagai macam part yang berfungsi untuk memotong, memoles, dan membuat lubang pada lensa yang merupakan bagian dari EZFit Lens Edger Machine yaitu mesin yang digunakan untuk memotong, membentuk, melubangi, dan memoles lensa agar sesui dengan frame yang dibutuhkan pasien, diklasifikasikan pada pos tarif 8466.91.00 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan klasifikasi barang impor in casu sudah sesuai dengan BTKI dan identfikasi barangnya, sehingga sudah tepat

diklasifikasikan pada pos tarif 8207.70.00 (pos 1-8, 10,11, 13-15, 17, 32), 8536.50.39 (pos 27), dan 8536.90.99 (pos 29), dengan pembebanan tarif bea yang berlaku umum (MFN) sebesar 0%.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-00369/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025, adalah penetapan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 883253 tanggal 11 November 2024 (pos 1-8, 10,11, 13-15, 17, 27, 29, 32), pos tarif 8207.70.00 (pos 1-8, 10,11, 13-15, 17, 32), 8536.50.39 (pos 27), dan 8536.90.99 (pos 29), dengan pembebanan tarif bea yang berlaku umum (MFN) sebesar 0%, ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8466.91.00 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%, yang tidak disetujui Pemohon Bading.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: Identifikasi Barang

bahwa bardasarkan pemeriksaan atas PIB Nomor 883253 tanggal 11 November 2024, beserta dokumen pelengkap pabeannya, 37 jenis/pos barang, dengan rincian untuk pos 1-8, 10,11, 13-15, 17, 27, 29, 32, sebagai berikut:

PosUraian BarangPos tarif, BM, PDRI
1RIGHT SHANK 115 BEVEL 2mm8207.70.00 BM: 0% (MFN), PPN: 11% PPh Pasal 22: 2,5%
2RIGHT SHANK 115 BEVEL 2mm
3GRINDING WHEEL RIMLESS/BEVEL GR4/5 RIGHT
4GRINDING WHEEL RIMLESS/BEVEL GR4/5 RIGHT
5GRINDING WHEEL RIMLESS/BEVEL GR4/5 RIGHT
6GRINDING WHEEL RIMLESS/BEVEL GR4/5 RIGHT
7GRINDING WHEEL RIMLESS/BEVEL GR4/5 RIGHT
8RIGHT SHANK 115 BEVEL 2mm
10GRINDING WHEEL RIMLESS/BEVEL GR4/5 (RIGHT)
11GRINDING WHEEL RIMLESS/BEVEL GR4/5 (RIGHT)
13RIGHT INSERT 0.7 FOR RIGHT SHANK
14RIGHT SHANK 115° BEVEL 2mm
15ROUGHING TOOL Ø4mm+SAFETY BEVEL 50 RIGHT
17CONTACT PINS FOR TRACER (2 PCS BOX)
27INDUCTIVE SENSOR M5 PNP NA8536.50.39 BM: 0% (MFN), PPN: 11% PPh Pasal 22: 2,5%
29ANALOGIC SELECTOR FOR MEI641 AND FRAMER8536.90.99 BM: 0% (MFN), PPN: 11% PPh Pasal 22: 2,5%
32DRILLING TOOL Ø1mm Z=2 (RIGHT)8207.70.00 BM: 0% (MFN), PPN: 11% PPh Pasal 22: 2,5%

bahwa dalam mengidentifikasi barang impor in casu, Terbanding menggunakan Surat Keterangan Fungsi Barang dari Pemohon Banding, yang juga diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, yang pada pokoknya menjelaskan barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 883253 tanggal 11 November 2024 merupakan part Meisystem Ezfit Machine yang digunakan untuk proses pemotongan dan pemolesan lensa, sebagaimana tersebut pada Surat Uraian Banding No. S-00418/BC.06/SUB/2025 tanggal 26 Mei 2025;

bahwa dalam mengidentifikasi barang impor in casu, Terbanding juga melakukan penelusuranpadalamanhttps://navaophthalmic.com/lens- edger/#:~:text=A%20lens%20edger%20matches%20the,milling, sebagai berikut:

“One of the significant pieces of equipment that forms part of the optical manufacturing industry is a lens edger machine. Specialists use the equipment to cut, edge, and grind optical lenses to go with specific frames. They design optical lenses for them to meet particular requirements.

Specialists use different materials to design optical lenses. While some are glass, others are plastic lenses that fit inside a frame to correct or boost a patient’s vision. A lens edger matches the dimensions and shape of the optical lens with that of the frame to fit perfectly. Every optical lens’s contour and thickness are unique depending on the form of correction a patient needs. Lens edging machines perform different functions, such as:

• basic automatic cuts

• milling

• grooving

• sophisticated drilling

• polishing.”

bahwaberdasarkanpenelusuranpadalaman https://www.google.com/search?q=Meisystem+Ezfit+Machine dijelaskan MEI System EZFit sebagaimana kutipan berikut:

mesin lens edger (mesin pemotong lensa kacamata)
profesional yang dirancang untuk toko optik dan laboratorium optik kecil. Mesin ini
dikenal karena teknologi pemotongannya yang presisi, efisien, dan serbaguna.

Berikut adalah fitur utama dari MEI System EZFit:

• Teknologi Milling (Pemotong): Menggunakan teknologi milling (pabrikan)
daripada roda gerinda tradisional untuk menghasilkan potongan yang sangat
presisi.
• No Block/Dry Cut: Salah satu keunggulan utamanya adalah
opsi NoBlock (tidak perlu memblokir lensa) dan dry cutting (pemotongan
kering/tanpa air), yang memudahkan proses dan menjaga kebersihan.
• Serbaguna: Mampu mengerjakan berbagai jenis bevel (bevel standar, rimless,
nylor, pengeboran, polishing, safety bevel, step back) dan berbagai jenis
bingkai (sport frame).
• Produktivitas Tinggi: Dapat memotong lensa kiri dan kanan sekaligus,
mengoptimalkan waktu pengerjaan.
•Kompak: Dirancang dengan desain ringkas agar sesuai untuk ruang toko optik

EZFit adalah salah satu solusi dari MEI System untuk kebutuhan edging kacamata yang membutuhkan akurasi tinggi dan kecepatan.”

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa barang impor in casu diidentifikasi sebagai berbagai macam part/bagian dari mesin pemotong lensa kacamata (Meisystem Ezfit Machine) yang menggunakan teknologi milling (pemotongan) untuk menghasilkan potongan yang sangat presisi, dengan keunggulan utamanya opsi NoBlock (tidak perlu memblokir lensa) dan dry cutting (pemotongan kering/tanpa air), yang memudahkan proses dan menjaga kebersihan, dimana mesin a quo berfungsi untuk memotong, memoles, dan membuat lubang pada lensa agar sesui dengan ukuran frame yang dibutuhkan; Klasifikasi Barang

bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menjelaskan, sebagai berikut:

(1)Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan

berdasarkan sistem klasifikasi barang.

(2)Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (selanjutnya disebut PMK 26/PMK.010/2022) menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. tarif advalorem; dan/atau

b. tarif spesifik.

bahwa Catatan 1 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) menyatakan:

Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

bahwa dalam BTKI 2022, Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8207.70.00 (pos 1-8, 10,11, 13-15, 17, 32), 8536.50.39 (pos 27), 8536.90.99 (pos 29) sedangkan Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu seluruhnya pada pos tarif 8466.91.00 (pos 1-8, 10,11, 13-15, 17, 27, 29, 32), sebagai berikut:

82.07Perkakas yang dapatInterchangeable tools for hand

dipertukarkan untuk perkakastools, whether or not power- tangan, digerakkan denganoperated, or for machine-tools tenaga maupun tidak, atau(for example, for pressing, untuk mesin perkakasstamping, punching, tapping, (misalnya, untuk pressing,threading, drilling, boring, stamping, punching, tapping,broaching, milling, turning or

threading, drilling, boring,screw driving), including dies for broaching, milling, turning atau drawing or extruding metal, and screw driving), termasuk acuan rock drilling or earth boring untuk menarik atautools.

mengekstrusi logam, dan

perkakas untuk mengebor batu

karang atau mengebor tanah.

- Perkakas untuk mengebor batu - Rock drilling or earth boring tools : karang atau mengebor tanah :

8207.13.00 • - - Dengan bagian kerja dari• - - With working part of cermets

sermet

8207.19.00 - - Lain-lain, termasuk bagian- - Other, including parts

8207.20.00 - Acuan untuk menarik atau- Dies for drawing or extruding

mengekstrusi logammetal

8207.30.00 • - Perkakas untuk pressing,• - Tools for pressing, stamping

stamping atau punchingor punching

8207.40.00 - Perkakas untuk tapping atau- Tools for tapping or threading

threading

8207.50.00 - Perkakas untuk drilling, selain- Tools for drilling, other than for

untuk mengebor batu karangrock drilling

8207.60.00 • - Perkakas untuk boring atau • - Tools for boring or broaching

broaching

8207.70.00 - Perkakas untuk milling- Tools for milling

8207.80.00 - Perkakas untuk turning- Tools for turning

8207.90.00 - Perkakas lainnya yang dapat- Other interchangeable tools

dipertukarkan

85.36Aparatus listrik untukElectrical apparatus for

memindahkan atau melindungi switching or protecting

sirkuit listrik, atau untukelectrical circuits, or for making membuat koneksi ke atau pada connections to or in electrical sirkuit listrik (misalnya, sakelar, circuits (for example, switches, relai, sekering, penekanrelays, fuses, surge

kenaikan tegangan, steker,suppressors, plugs, sockets, soket, gagang lampu danlamp-holders and other

konektor lainnya, kotakconnectors, junction boxes), for penyambung), untuk voltasea voltage not exceeding 1,000 tidak melebihi 1.000 volt;volts; connectors for optical konektor untuk serat optik,fibres, optical fibre bundles or bundel atau kabel serat optik.cables.

8536.10 dst. - Sekering :- Fuses :

…

8536.20 dst. - Pemutus sirkuit otomatis :- Automatic circuit breakers : …

8536.30 dst. - Aparatus lainnya untuk- Other apparatus for protecting …melindungi sirkuit listrik :electrical circuits :

- Relai :- Relays :

8536.41- - Untuk voltase tidak melebihi 60 - - For a voltage not exceeding 60 dst. …V:V :

8536.50- Sakelar lainnya :- Other switches :

8536.50.20 - - Sakelar over current otomatis- - Over-current and residual-

dan sakelar residual currentcurrent automatic switches otomatis

- - Sakelar high inrush; komutator- - High inrush switches;

untuk tungku dan kompor; sakelar commutators for stoves and mikrofon; sakelar daya untukranges; microphone switches; penerima televisi atau radio;power switches for television or sakelar untuk kipas elektrik;radio receivers; switches for sakelar putar, geser, see-saw dan electric fans; rotary, slide, see-saw magnetik untuk mesin pengaturand magnetic switches for air suhu udara :conditioning machines :

8536.50.32 - - - Dari jenis yang cocok untuk- - - Of a kind suitable for use in

digunakan dalam kipas elektrikelectric fans or in radio equipment atau dalam peralatan radio

8536.50.33 - - - Lain-lain, dengan kapasitas- - - Other, of a rated current

pembawa arus nominal kurangcarrying capacity of less than 16 A dari 16 A

8536.50.39 - - - Lain-lain- - - Other

8536.50.40 - - Sakelar miniatur yang cocok- - Miniature switches suitable for dst. …untuk penggunaan pada riceuse in rice cookers or toaster

cooker atau oven panggangovens

- - Sakelar AC elektronik terdiri dari - - Electronic AC switches

pasangan sirkuit masukan danconsisting of optically coupled input keluaran secara optik (sakelarand output circuits (insulated thyristor AC isolasi); sakelarthyristor AC switches); electronic elektronik, termasuk sakelarswitches, including temperature elektronik tahan temperatur, terdiri protected electronic switches, dari transistor dan logic chipconsisting of a transistor and a (teknologi chip-on-chip) untuklogic chip (chip-on-chip technology) voltase tidak melebihi 1.000 volt;for a voltage not exceeding 1,000 sakelar snap-actionvolts; electro-mechanical snap- elektromekanis untuk arus tidakaction switches for a current not melebihi dari 11 A :exceeding 11 A :

8536.50.51 - - - Untuk arus kurang dari 16 A- - - For a current of less than 16 A dst. …

- - Lain-lain, sakelar penyambung - - Other, make-and-break

dan pemutus dari jenis yangswitches of a kind used in

digunakan dalam jaringan kabeldomestic electrical wiring not listrik rumah tangga tidak melebihi exceeding 500 V and having a 500 V dan mempunyai kapasitasrated current carrying capacity not pembawa arus pengenal tidakexceeding 20 A :

melebihi 20 A :

8536.50.61 - - - Untuk arus kurang dari 16 A- - - For a current of less than 16 A dst. …

- - Lain-lain :- - Other :

8536.50.95 - - - Sakelar pemindah dari jenis- - - Change-over switches of a

yang digunakan untukkind used for starting electric menghidupkan motor listrik;motors; fuse switches

sakelar sekering

8536.50.96 - - - Lain-lain, untuk arus kurang- - - Other, for a current of less than

dari 16 A16 A

8536.50.99 - - - Lain-lain- - - Other

84.66Bagian dan aksesori yangParts and accessories suitable

cocok untuk digunakan semata- for use solely or principally with mata atau terutama denganthe machines of headings 84.56 mesin dari pos 84.56 sampaito 84.65, including work or tool dengan 84.65, termasukholders, self-opening dieheads, pemegang barang yangdividing heads and other special dikerjakan atau pemegangattachments for the machines; perkakas, self-opening dietool holders for any type of tool head, dividing head danfor working in the hand.

kelengkapan khusus lain untuk

mesin perkakas; pemegang

perkakas untuk semua tipe

perkakas tangan.

8466.10 dst. - Alat pemegang perkakas dan- Tool holders and self-opening …self-opening diehead :dieheads :

8466.20 dst. - Pemegang barang yang- Work holders :

…dikerjakan :

8466.30.00 - Dividing head dan kelengkapan- Dividing heads and other special

khusus lainnya untuk mesinattachments for machines

perkakas

- Lain-lain :- Other :

8466.91.00 - - Untuk mesin dari pos 84.64- - For machines of heading

84.64

bahwa catatan Pos 82.07 pada Explanatory Notes 2022 halaman XV-8207-1 yang diterbitkan World Customs Organization (WCO) menjelaskan sebagai berikut:

Whereas (apart from a few exceptions such as machine saw blades) the preceding headings of this Chapter apply in the main to hand tools ready for use as they stand or after affixing handles, this heading covers an important group of tools which are unsuitable for use independently, but are designed to be fitted, as the case may be, into:

• hand tools, whether or not power-operated (e.g., breast drills, braces and die- stocks),

• machine-tools, of headings 84.57 to 84.65, or of heading 84.79 by reason of Note 8 to Chapter 84,

(C) tools of heading 84.67,

for pressing, stamping, punching, tapping, threading, drilling, boring, reaming, broaching, milling, gear-cutting, turning, cutting, morticing or drawing, etc., metals, metal carbides, wood, stone, ebonite, certain plastics or other materials, or for screwdriving.

(Walaupun (terlepas dari beberapa pengecualian seperti mata gergaji mesin) judul-judul sebelumnya dalam Bab ini pada umumnya berlaku untuk perkakas tangan yang siap digunakan sebagaimana adanya atau setelah dipasangi gagang, pos ini mencakup kelompok penting perkakas yang tidak cocok untuk digunakan secara mandiri, tetapi dirancang untuk dipasang, sesuai kebutuhan, ke dalam:

(A) perkakas tangan, baik yang dioperasikan dengan tenaga listrik maupun tidak

(misalnya breast drills, braces and die-stocks),

(B) perkakas mesin dari pos 84.57 sampai 84.65, atau dari pos 84.79

berdasarkan Catatan 8 pada Bab 84,

(C) perkakas dari pos 84.67,

untuk menekan, mencetak, melubangi, mengetuk, membuat ulir, mengebor, melubangi, memperlebar lubang, membuat alur, menggiling, memotong roda gigi, membubut, memotong, membuat lubang atau menarik, dll., logam, karbida logam, kayu, batu, ebonit, plastik tertentu atau bahan lainnya, atau untuk memasang sekrup)

bahwa pengertian tools (perkakas) berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pada lama https://kbbi.web.id/perkakas, pengertian perkakas adalah: perkakas/per·ka·kas/ n segala yang dapat dipakai sebagai alat (seperti untuk makan, bekerja di dapur, perang);

-- dapur perkakas yang diperlukan di dapur untuk masak-memasak (belanga,

periuk);

-- makan perkakas yang digunakan pada waktu makan (sendok, garpu, piring,

dan sebagainya);

-- perang perkakas untuk berperang (meriam, senapan, dan sebagainya); -- rumah tangga perkakas yang diperlukan di rumah tangga (meja, kursi, lemari,

dan sebagainya);

-- tukang kayu perkakas yang digunakan oleh tukang kayu dalam membuat

barang-barang (gergaji, pahat, serutan kayu atau ketam, dan sebagainya) bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sepakat barang impor in casu merupakan part/bagian dari Meisystem Ezfit Machine yang digunakan untuk proses pemotongan dan pemolesan lensa;

bahwa berdasarkan catatan-catatan tersebut di atas, barang impor in casu (pos 1-8, 10,11, 13-15, 17, 32) yang merupakan part/bagian dari Meisystem Ezfit Machine, tidak dapat diklasifikasikan pada pos 82.07 (pos tarif 8207.70.00);

bahwa tidak ada penjelasan barang impor berupa INDUCTIVE SENSOR M5 PNP NA (pos 27) dan ANALOGIC SELECTOR FOR MEI641 AND FRAMER (pos 29) yang diberitahukan pada pos tarif 8536.50.39 dan 8536.90.99 merupakan jenis sakelar listrik pada pos 85.36, sehingga keduanya tidak dapat diklasifikasikan pada pos 85.36 9pos tarif 8536.50.39 dan 8536.90.99);

bahwa Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu sebagar part/bagian dari pos 84.64, yang rinciannya pada BTKI 2022 sebagai berikut:

84.64Mesin perkakas untukMachine-tools for working stone,

mengerjakan batu, keramik, beton, ceramics, concrete, asbestos-

asbes semen atau bahan mineral cement or like mineral materials or sejenisnya atau untukfor cold-working glass.

mengerjakan kaca secara dingin.

8464.10- Mesin gergaji :- Sawing machines :

8464.10.10 - - Dioperasikan secara elektrik- - Electrically operated

8464.10.20 - - Tidak dioperasikan secara- - Not electrically operated

elektrik

8464.20- Mesin penggerinda atau- Grinding or polishing machines:

pemoles:

8464.20.10 - - Dioperasikan secara elektrik- - Electrically operated

8464.20.20 - - Tidak dioperasikan secara- - Not electrically operated

elektrik

8464.90- Lain-lain :- Other :

8464.90.10 - - Dioperasikan secara elektrik- - Electrically operated

8464.90.20 - - Tidak dioperasikan secara- - Not electrically operated

elektrik

bahwa dalam mengklasifikasikan barang impor in casu, Terbanding menggunakan Catatan pos 84.64 pada Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8464-1 dan XVI- 8464-2 sebagai berikut:

“In general machine-tools are power-driven but similar machines, worked by hand or pedal, are also covered by this heading. These latter types can be distinguished from the hand tools of heading 82.05 and from the tools for working in the hand of heading 84.67, by the fact that they are usually designed to be mounted on the floor, on a bench, on a wall or on another machine, and are thus usually provided with a base plate, mounting frame, stand, etc.

(II)MACHINE-TOOLS FOR COLD WORKING GLASS

This category covers machine-tools used for cold-working glass, but it excludes machines used for hot-working glass (i.e., glass heated until it becomes fluid or plastic) (heading 84.75). Nevertheless, the fact that in some cases the glass is slightly heated to facilitate certain processes does not exclude the machines from this heading, since they are working on glass which still retains the consistency of a hard material.

Many of these machines carry out operations similar to those mentioned in paragraph (I) above in connection with stone or the like.

Others, on the other hand, are employed for more specific work, e.g., decorative finishing, or for certain specialised uses ( e.g., optical or watch-making). The following, in particular, fall in this latter category :

(1) Glass cutting machines, of the wheel or diamond type.

(2) Glass cutting (shaping) machines, for facetting, or for cut-glass articles.

(3) Trueing, grinding, etc., machines, used mainly for smoothing edges, levelling bases or trimming moulded objects.

(4) Polishing machines. Polishing is sometimes followed by a still more specialised finishing process, known as smoothing, executed by felt disc machines; such machines also fall in this heading.

(5) Engraving machines of the grinding wheel or diamond type; sand jet engraving machines are, however, excluded (heading 84.24).

(6) Machine-tools used for finishing or polishing optical, spectacle or clock or watch glass. These include the special circular glass-cutter which is used to cut out eye- pieces for spectacles, and also machines for shaping or polishing optical glass by wearing down the surface

oflenses, prisms, spectacle lenses (spherical, ring- shaped,

cylindrical, multi-focus, etc.), etc.

PARTS AND ACCESSORIES

Subject to the general provisions regarding the classification of parts (see the General Explanatory Note to Section XVI), parts and accessories (other than the tools of Chapter 82) of the machine-tools of this heading fall in heading 84.66.”

bahwa berdasarkan catatan pos 84.64 tersebut di atas disimpulkan barang impor in casu yang merupakan part/bagian dari barang pada pos 84.64 diklasifikasikan pada pos 84.66 (pos tarif 8466.91.00), sebagaimana Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00369/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025;

bahwa berdasarkan Lampiran PMK 26/PMK.010/2022, untuk pos tarif 8466.91.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor in casu yang merupakan part/bagian dari Meisystem Ezfit Machine diklasifikasikan pada pos tarif 8207.70.00 (pos 1-8, 10,11, 13-15, 17, 32), 8536.50.39 (pos 27), 8536.90.99 (pos 29) dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 0%, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi Barang impor pada PIB No. 883253 tanggal 11 November 2024Pos 1-8, 10,11, 13- 15, 17, 32 8207.70.00 BM 0% (MFN)8466.91.00 BM 5% (MFN)8466.91.00 BM 5% (MFN)
Pos 27 8536.50.39 BM 0% (MFN)
Pos 29 8536.90.99 BM 0% (MFN)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 883253 tanggal 11 November 2024 (pos 1-8, 10,11, 13-15, 17, 27, 29, 32) pada pos tarif 8466.91.00, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp16.694.744,00 (enam belas juta enam ratus Sembilan puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp14.709.000,00

PPN: Rp1.618.019,00

PPhPasal 22: Rp367.725,00

Jumlah: Rp16.694.744,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00369/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 614672/KPU.3/2024 tanggal 20 November 2024, atas nama PT INTI CITRA AGUNG, NPWP 01.309.872.8-062.000, beralamat di Jl. KS. Tubun Raya No. 64, Slipi, Pal Merah, Kota Adm. Jakarta Barat, 11410.

2. Menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 883253 tanggal 11 November 2024 (pos 1-8, 10,11, 13-15, 17, 27, 29, 32) pada pos tarif 8466.91.00, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp16.694.744,00 (enam belas juta enam ratus Sembilan puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah).

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2026 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.