Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 31 halaman

PUT-002781.46/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Alpha Delta Polimerz Indonesia · Tarif dan Nilai Pabean · Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-002781.46/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00322/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 630340/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 04 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002781.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ALPHA DELTA POLIMERZ INDONESIA, NPWP 41.616.571.0-

086.000, beralamat di Puri Indah Financial Tower Lt. 18 Unit 1801, Jl. Puri Lingkar Dalam Blok T-8, Kembangan Selatan, Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11610, dalam hal ini diwakili oleh Sumarno Suhadi jabatan Direktur berdasarkan Akta Nomor 08 tanggal 24 Februari 2021 yang dibuat oleh Maria Rahmawati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ferzhimia Halim

Jabatan: Karyawan

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 043/ADPI-IMP/VIII/2025 tanggal 15 Oktober 2025;

2. Nama: Clairene Losiana

Jabatan: Karyawan

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 043/ADPI-IMP/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Anita Selviana/ 197106071992012001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Artira Putrina /198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Novi Purnamasari/199111292013102001 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: Alwi Erlangga Prakoso/199012012012101001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199006272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

13. Nama/NIP: Bayu Triyogo/199505202015021003

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

14. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/199201132014111002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

15. Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

16. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara/ 200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2871/BC/KPU.1/2025 tanggal 06 November 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 794/PP/BR/2025 tanggal 05 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 017/ADPI- IMP/III/2025 tanggal 18 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00506/KPU.01/SUB/2025 tanggal 25 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 630340/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 04 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Bea Masuk---
2. Cukai---
3. PPN44.055.511,0045.072.177,001.016.666,00
4. PPnBM---
5. PPh Pasal 2210.012.600,0010.243.675,00231.075,00
6. Denda-5.000.000,005.000.000,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran6.247.741,00

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 630340/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 04 Desember 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 049/ADPI-IMP/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 dengan perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk-
2. Cukai-
3. PPN44.055.511,00
4. PPnBM-
5. PPh Pasal 2210.012.600,00
6. Denda-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00322/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Februari 2025, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Bea Masuk---
2. Cukai---
3. PPN44.055.511,0045.072.177,001.016.666,00
4. PPnBM---
5. PPh Pasal 2210.012.600,0010.243.675,00231.075,00
6. Denda-5.000.000,005.000.000,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran6.247.741,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 017/ADPI- IMP/III/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Maret 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 017/ADPI-IMP/III/2025 tanggal 18 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan diterimanya Surat Keputusan Terbanding No. KEP- 00322/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Februari 2025, tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 630340/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 04 Desember 2024. Pada prinsipnya Pemohon Banding keberatan atas hasil penelitian dan penetapan tarif yang diuraikan dalam Surat Keputusan Terbanding No. KEP- 00322/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Februari 2025 dan tetap berpendirian sama sebagaimana dikemukakan dalam Surat Keberatan Pemohon Banding No. 049/ADPI-IMP/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024. Bersama ini dikemukakan hal- hal sebagai berikut :

A. Segi Formal:

1. Pengajuan keberatan:

Bahwa atas SPTNP nomor 630340/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 04 Desember 2024 Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan melampirkan bukti penerimaan negara (BPN) dengan kode billing

640241200402416, NTPN EC05A6P4O93BV3VG tgl 05 Desember 2024, fotokopi SPTNP-630340/KPU.1/SPTNP/2024, beserta dokumen pendukung lainnya.

2. Pengajuan Banding:

Surat Keputusan Terbanding No. KEP--00322/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Februari 2025 di unduh oleh Pemohon Banding pada tanggal 12 Februari 2025 (melalui situs Ceisa 4.0) sehingga memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana di maksud Pasal 35 ayat (2) UU No.14 tahun 2002. tentang Pengadilan Pajak Juncto Pasal 95 ayat (1) UU No.10 Tahun 1995 Tentang kepabeanan Mengenai Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No.14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

B. Segi Materi:

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas jenis barang Polystyrene Gpps 1540 yang berasal dari negara Singapore sehingga menjadi sebesar CIF USD 25.935,00 dan mengharuskan Pemohon Banding membayar kekurangan pembayaran sebesar Rp 6.247.741,- (Enam Juta Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Rupiah) sehingga Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan tarif (SPTNP) No. 630340/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 04 Desember 2024.

Berdasarkan uraian serta penjelasan tersebut di atas, bersama ini dikemukakan hal-hal sebagai berikut :

Menurut Pejabat Bea dan Cukai :

1. Bahwa pemohon mengimpor barang dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 252249 tanggal 25 November 2024, dengan rincian sebagai berikut:

Jenis Barang : Polystyrene Gpps 1540

Jumlah: 780 Bag / 19,5 MT

Negara Asal : Singapore

Supplier: TPSC Asia Pte Ltd

Nilai Pabean : CIF USD 25.350,00;

2. Bahwa dalam permohonan keberatan, Pemohon tidak melampirkan dokumen perjanjian / Sales Contract (S/C) dimana dokumen tersebut digunakan sebagai salah satu dokumen uji guna mengetahui hak dan kewajiban antara kedua belah pihak yang bersifat mengikat, disepakati, serta jamak terjadi di dalam kegiatan jual-beli.

3. Berdasarkan dokumen invoice nomor SO301531 tanggal 16 November 2024 diketahui bahwa nilai transaksi adalah sebesar USD25.350,00 (incoterm: CIF). Dalam invoice juga tidak terdapat informasi / detail penerima maupun mekanisme pembayaran atas nilai transaksi.

4. Bahwa Pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan pada periode sengketa a quo.

5. Bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan secara lengkap (Jurnal Umum / general ledger, Buku Hutang, Buku Persediaan, Buku Bank, buku pembelian) dan memadai sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut.

6. Bahwa Pemohon tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Importir.

Menurut Pemohon Banding :

1. Bersama dengan surat banding ini Pemohon Banding akan melampirkan Proforma Invoice dengan nomor SO301531 tanggal 29 Oktober 2024 sebagai pengganti Sales Contract.

2. Bersama dengan surat banding ini Pemohon Banding menegaskan bahwa detail mekanisme pembayaran tercantum di Invoice nomor SO301531.

3. Bersama dengan surat banding ini Pemohon Banding akan melampirkan salinan SPT Masa PPN.

4. Bersama surat banding ini Pemohon Banding juga menegaskan bahwa Pemohon Banding sudah memenuhi permintaan data atau dokumen tambahan baik dari segi perpajakan maupun pencatatan dan pembukuan yang diminta, dan sudah sesuai dengan transaksi yang relevan dengan cargo pengiriman ini.

Bahwa demikian permohonan banding ini, semoga kiranya Majelis berkenan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dengan membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00322/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 630340/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 04 Desember 2024.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00506/KPU.01/SUB/2025 tanggal 25 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa yang bertanda tangan di bawah ini Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding, dengan ini mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Panitera melalui Surat Nomor U- 002781.46.2025/PAN/2025 tanggal 24 Maret 2025 perihal Permintaan SUB atas permohonan banding yang diajukan oleh Alpha Delta Polimerz Indonesia, yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding, terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00322/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 630340/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 04 Desember 2024, sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon Banding yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon melalui surat nomor 017/ADPI-IMP/III/2025 tanggal 18 Maret 2025 mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00322/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 630340/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 04 Desember 2024, dengan tagihan kurang bayar sebesar Rp6.247.741,00 (enam juta dua ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah);

2. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang dijadikan dasar untuk mengajukan Permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak, yang diuraikan secara rinci di bawah ini.

B. Kronologis, Fakta, Dan Data/Bukti Hukum Terkait Sengketa

1. Dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan impor barang dengan PIB nomor 252249 tanggal 25 November 2024 sebagai berikut:

- Jenis barang: Polystyrene Gpps 1540

- Jumlah barang: 780 Bag / 19,5 MT

- Negara asal : Singapore

- Supplier: TPSC Asia Pte Ltd

- Nilai Pabean (CIF) : USD25.350,00

2. Berdasarkan SPTNP nomor 630340/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 4 Desember 2024, terhadap Polystyrene Gpps 1540 dilakukan penetapan nilai pabean, sehingga nilai pabean atas PIB nomor 252249 tanggal 25 November 2024 menjadi total sebesar CIF USD25.935,00 sebagai berikut:

PIBPenetapan
PosJenis BarangJumlah(CIF USD)(CIF USD)
Harga SatTotalHarga SatTotal
1Polystyrene Gpps 1540780 Bag / 19,5 MT1.30025.350,001.33025.935,00
TOTAL25.350,0025.935,00

3. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak dapat meyakini kebenaran atas nilai pabean yang diberitahukan, dengan alasan sebagaimana tertuang dalam risalah penetapan / LPPNP sebagai berikut:

C. Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

7. Peraturan Menteri Keungan nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Untuk Dipakai;

8. Peraturan Menteri Keuangan nomor 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain;

9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

D. Penelitian Dan Analisis

1. bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) Pasal 2 ayat (1) secara jelas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean

diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” dan berdasarkan penjelasan pasal dimaksud, dijelaskan bahwa hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan;

2. bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) UU Kepabeanan;

3. Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006, disebutkan pada:

Pasal 84

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

(2) Pengambilan contoh barang dapat pula dilakukan atas permintaan importir Penjelasan Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan. Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan

penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan. Segera setelah penelitian selesai, buku, catatan, surat menyurat, dan/atau contoh barang dikembalikan kepada pemiliknya

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu;

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).

Pasal 31

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat

(2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

5. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah atas nilai pabean diberitahukan Pemohon dalam PIB nomor 252249 tanggal 25 November 2024 oleh Pejabat Bea dan Cukai ditetapkan menjadi sebesar CIF USD25.935,00 sehingga berdasarkan SPTNP nomor 630340/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 4 Desember 2024 Pemohon dikenakan kekurangan pembayaran sebesar Rp6.247.741,00 (enam juta dua ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah);

6. Berdasarkan penelitian dokumen dan data-data teknis diperoleh informasi bahwa:

a. bahwa telah dilakukan permintaan data tambahan melalui surat permintaan data dengan nomor S-1278/KPU.1/KPU.110/2024 tanggal 19 Desember 2024;

b. berdasarkan data pada pemberitahuan pabean (PIB) nomor 252249 tanggal 25 November 2024, diketahui bahwa nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD25.350,00 (CIF: USD25.350,00, Insurance: USD0,00 & Freight: USD0,00) dan invoice yang digunakan adalah bernomor SO301531 tanggal 16 November 2024;

c. berdasarkan dokumen pemesanan barang / purchase order nomor 212400039 tanggal 29 Oktober 2024 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang dengan nilai transaksi sebesar USD25.350,00 kepada pihak TPSC Asia Pte Ltd dengan ketentuan / mekanisme pembayaran “T/T in advance”;

d. bahwa Pemohon melampirkan bukti korespondensi berupa percakapan email tanggal 29 Oktober 2024 dari Shawn Kwee shawn.kwee@tpsc- asia.com kepada Rina; Mindy Thaw yang menyatakan As communicated through WhatsApp, thanks for the order of 19.5mt GPPS 1540 at USD 1,300/mt, CIF Jakarta namun tidak diketahui bukti komunikasi melalui whatsapp dimaksud sehubungan dengan terbentuknya nilai transaksi sehingga tidak dapat ditelusuri kronologis terbentuknya harga dan termin perdagangan serta kewajaran proses perdagangan;

e. bahwa dalam permohonan keberatan, Pemohon tidak melampirkan dokumen perjanjian / Sales Contract (S/C) dimana dokumen tersebut digunakan sebagai salah satu dokumen uji guna mengetahui hak dan kewajiban antara kedua belah pihak yang bersifat mengikat, disepakati, serta jamak terjadi di dalam kegiatan jual-beli

f. berdasarkan dokumen invoice nomor SO301531 tanggal 16 November 2024 diketahui bahwa nilai transaksi adalah sebesar USD25.350,00 (incoterm: CIF). Dalam invoice juga tidak terdapat informasi / detail penerima maupun mekanisme pembayaran atas nilai transaksi;

g. berdasarkan penelitian pada dokumen B/L nomor SEFCL2411007002JK tanggal 21 November 2024 diketahui bahwa barang telah dimuat pada tanggal 21 November 2024;

h. berdasarkan copy dokumen pembayaran berupa aplikasi T/T PT Bank Central Asia nomor M96HG tanggal 30 Oktober 2024 diketahui bahwa Pemohon / acc no: 198-669-1899 melakukan pengiriman dana sebesar USD25.350,00 (kurs: Rp15.730) / Rp398.755.500,00 (Total Rp398.780.500,00 termasuk biaya Rp25.000,00) kepada pihak TPSC Asia Pte Ltd / Acc no.: 0107433060 / SWIFT Code: SCBLSG22XXX;

i. berdasarkan copy dokumen rekening koran atas rekening nomor 198-669- 1899 periode Oktober 2024 hal 21/23 diketahui bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024 terdapat transaksi penarikan (withdrawal) sebesar 398.780.500,00 pada debet. Rekening koran dengan 23 (dua puluh tiga) halaman hanya menampilkan satu isian (field) mutasi transaksi;

j. bahwa Pemohon melampirkan Polis Asuransi tanpa kwitansi pembayaran dimana termin perdagangan adalah CIF;

k. Pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan pada periode sengketa a quo;

l. Pemohon tidak melampirkan pembukuan secara lengkap (Jurnal Umum / general ledger, Buku Hutang, Buku Persediaan, Buku Bank, buku pembelian) dan memadai sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut;

m. Bahwa Pemohon tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Importir;

n. Bahwa sehubungan dengan adanya inkonsistensi data berupa pembayaran yang mendahului terbentuknya nilai transaksi dan terbitnya tagihan, tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen perjanjian serta pembukuan secara lengkap dan memadai yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Importir sehingga nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.

o. Bahwa berdasarkan Pasal 31 Ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang antara lain dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal 27, maka nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya.

7. Dapat Terbanding sampaikan bahwa hal-hal yang tertuang dalam keputusan Terbanding merupakan hasil penelitian terhadap bukti-bukti yang Pemohon sampaikan dalam rangka penyelesaian keberatan. Dengan tujuan memberikan keyakinan atau sebaliknya atas nilai transaksi yang diberitahukan. Dimana berdasarkan Pasal 31 Ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang antara lain dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal 27, maka nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya.

E. Kesimpulan

1. Telah terbukti bahwa Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti transaksi yang sebenarnya / seharusnya dibayar terhadap Polystyrene Gpps 1540 yang diimpor sesuai PIB nomor 252249 tanggal 25 November 2024 dengan nilai pabean sebesar CIF USD25.350,00;

2. Dapat disimpulkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan atas barang impor pada PIB nomor 252249 tanggal 25 November 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi sehingga nilai pabean atas barang impor ditentukan menggunakan metode pengulangan (fallback) berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa yang diterapkan secara fleksibel dan ditetapkan menjadi sebesar CIF USD25.935,00;

3. Bahwa Terbanding sudah tepat dalam melakukan penetapan atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan dalam pelaksanaan penetapan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

F. Pendapat

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, serta Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00322/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00322/BC/KPU.01/KBT/2025.

Bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain maka Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.

Bahwa demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P-1. SoftcopyKeputusanTerbandingNomorKEP-

00322/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Bukti P-2. Softcopy SPTNP Nomor 630340/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 04

Desember 2024

Bukti P-3. Softcopy Dokumen Pelengkap Pabean;

Bukti P-4. Softcopy Surat Keberatan Nomor 049/ADPI-IMP/XII/2024 tanggal 18

Desember 2024;

Bukti P-5. Softcopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Alpha Delta Polimerz

Indonesia Nomor 08 tanggal 24 Februari 2021 yang dibuat oleh Maria Rahmawati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta beserta softcopy Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-6. Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

EC05A6P4O93BV3VG tanggal 05 Desember 2024 sebesar Rp6.247.741,00;

Bukti P-7. Softcopy bermeterai Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Alpha

Delta Polimerz Indonesia Nomor 08 tanggal 24 Februari 2021 yang dibuat oleh Maria Rahmawati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta beserta softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-8. Softcopy asli Pakta Integritas a.n. Sumarno Suhadi;

Bukti P-9. Softcopy SPT Masa PPN;

Bukti P-10. Softcopy asli Surat Kuasa Khusus Nomor 043/ADPI-IMP/VIII/2025

tanggal 19 Agustus 2025 a.n. Clairene Losiana, Jabatan: Purchasing; Bukti P-11. Softcopy Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 a.n. Clairene

Losiana;

Bukti P-12. Softcopy asli Surat Kuasa Khusus Nomor 043/ADPI-IMP/VIII/2025

tanggal 15 Oktober 2025 a.n. Ferzhimia Halim;

Bukti P-13. Surat Keterangan Karyawan a.n. Ferzhimia Halim;

Bukti P-14. Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 042/ADPI-

IMP/VIII/25 tanggal 19 Agustus 2025;

Bukti P-15. Bill of Lading, Proforma Invoice, Commercial Invoice, Packing List; Bukti P-16. Softcopy Rekening Koran, Bukti T/T;

Bukti P-17. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

AF0E60169EVLKM7F sebesar Rp54.068.111,00;

Bukti P-18. Softcopy bermeterai PIB Nomor 252249 tanggal 25 November 2024; Bukti P-19. Softcopy bermeterai Commercial Invoice Nomor SO301531 tanggal 16

November 2024;

Bukti P-20. Softcopy bermeterai Packing List Nomor SO301531;

Bukti P-21. Softcopy bermeterai Bill of Lading Nomor SEFCL2411007002JK; Bukti P-22. Softcopy bermeterai Surat Perihal Order of 19.5mt GPPS 1540_ADPІ

dari Maria Marsella ADP;

Bukti P-23. Softcopy bermeterai Bukti Transfer Bank BCA, Bukti Bayar ke Suplier; Bukti P-24. Softcopy bermeterai Rekening Giro;

Bukti P-25. Softcopy bermeterai Bukti Tarikan Tunai 0689930-0;

Bukti P-26. Softcopy bermeterai Bukti Vendor Code dan Vedor Name TPSC ASIA

PTE LTD;

Bukti P-27. Softcopy bermeterai SPT Masa PPN dan Rekapitulasi Penyerahan dan

Perolehan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy LPPNP Nomor 629894/KPU.1/2024;

Bukti T-2. Softcopy PIB Pembanding Nomor 945072 tanngal 17 September 2024; Bukti T-3. Softcopy Tanggapan Nomor S-271/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 16

September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00322/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 630340/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 04 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 017/ADPI-IMP/III/2025 tanggal 18 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD25.350,00CIF USD25.935,00Terbanding menetapkan dengan Metode VI-III

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp6.247.741,00 (enam juta dua ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam keputusannya menyatakan alasan menetapkan nilai pabean, karena:

1) Nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar.

2) Ditemukan inkonsistensi data, di mana bukti pembayaran (T/T tanggal 30 Oktober 2024) dilakukan sebelum invoice komersial diterbitkan (16 November 2024).

3) Pemohon tidak melampirkan dokumen perjanjian jual beli (Sales Contract), pembukuan secara lengkap (Jurnal Umum, Buku Besar, Buku Hutang, dll.), dan SPT Masa PPN sehingga tidak dapat dilakukan uji silang (cross-check) atas pencatatan transaksi. Proforma Invoice yang disampaikan tidak memadai sebagai dokumen penguji hak dan kewajiban.

4) Nilai yang diberitahukan dinilai lebih rendah dibandingkan dengan data pembanding atas barang serupa sehingga penetapan dilakukan menggunakan metode pengulangan (fallback) nilai transaksi barang serupa (Metode VI-III) sesuai hierarki ketentuan PMK 144/PMK.04/2022.

Menimbang atas penetapan Terbanding tersebut, Pemohon Banding keberatan dan tidak setuju dengan alasan:

1) Nilai pabean yang diberitahukan sudah sesuai dengan harga yang diberikan oleh supplier.

2) Ketentuan pembayaran adalah "T/T in advance" (pembayaran di muka), sehingga wajar jika pembayaran dilakukan sebelum invoice komersial terbit.

3) Pemohon telah melampirkan Proforma Invoice sebagai dasar kesepakatan harga dan pengganti Sales Contract saat keberatan dan dalam tahap banding, Pemohon melengkapi dokumen pendukung berupa SPT Masa PPN, rekening koran, dan pembukuan untuk membuktikan kebenaran transaksi.

Bahwa dengan demikian, berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding terhadap barang impor berupa Polystyrene Gpps 1540 yang diberitahukan dalam PIB nomor 252249 tanggal 25 November 2024. Hal ini dikarenakan Terbanding menilai terdapat ketidaksesuaian data dan dokumen pendukung yang disampaikan saat keberatan tidak memadai, sehingga nilai transaksi digugurkan dan ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai barang serupa sesuai hierarki PMK 144/PMK.04/2022 .

Bahwa dengan demikian berdasarkan pokok sengketa tersebut di atas, maka sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”. Alat bukti sebagaimana Pasal 69 ayat (1) tersebut dapat berupa:

1. surat atau tulisan;

2. keterangan ahli;

3. keterangan para saksi;

4. pengakuan para pihak, dan/atau

5. pengetahuan Hakim,

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.

Bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

1. surat atau tulisan berupa LPPNP, Keputusan Keberatan, PIB dan dokumen pelengkapnya, bukti bayar, pembukuan dan dokumen pendukung lainnya.

2. pengakuan para pihak dalam persidangan.

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

A. KETENTUAN TENTANG NILAI PABEAN

Bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk perhitungan bea masuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) adalah sebagai berikut:

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan:

"Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan";

Bahwa Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk menurut Pasal 15 ayat (7) UU Nomor 17 Tahun 2016, diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri. Peraturan Menteri yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK-144/PMK.04/2022).

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-144/PMK.04/2022 , menyatakan: Pasal 2:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

Pasal 3 ayat (2):

“Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa”.

Pasal 5 ayat (1):

“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”

Pasal 12 ayat (1):

“Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill oflading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.”

Pasal 19 ayat (2):

“Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.”

Pasal 25 ayat (2):

“Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

b. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

c. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

e. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

f. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang;

Pasal 27 ayat (4):

Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

bahwa Pasal 32 ayat (3):

Hasil penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dituangkan dalam bentuk tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai. “

Bahwa Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur menurut Pasal angka 10 PMK-144/PMK.04/2022 adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar- benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/ atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi.

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 27 ayat (4) PMK- 144/PMK.04/2022 di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang a quo Polystyrene Gpps 1540 (HS 3903.19.20) pada PIB a quo Nomor 252249 tanggal 25 November 2024 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI-III), dan Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti LPPNP dan risalah penetapan yang menyebutkan menggunakan PIB pembanding nomor 945072 tanggal 17 September 2024 barang pada pos 1 diimpor dengan supplier sama, uraian sama: Polystyrene Gpps 1540 (HS 3903.19.90), kuantitas yang sama. Namun demikian, Penggunaan Metode VI-III oleh Terbanding menjadi relevan apabila didahului dengan pembuktian yang cukup untuk menggugurkan metode nilai transaksi;

B. PEMERIKSAAN BUKTI TRANSAKSI PEMOHON BANDING

Menimbang bahwa untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi, maka Majelis melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti yang dilampirkan dalam berkas pengajuan banding maupun yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan.

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

• Berdasarkan PIB Nomor 252249 tanggal 25 November 2024, Pemohon memberitahukan impor quo Polystyrene Gpps 1540 (HS 3903.19.20) sebanyak 780 bag, 19,50MT, berat kotor: 19.578,00kg, berat bersih: 19.500,00kg. supplier: TPSC ASIA PTE LTD dengan nilai pabean CIF USD 25.350,00 dengan kurs Rp15.799,00 sehingga setara dengan Rp400.504.650,00.

• bukti korespondensi berupa percakapan email dari Shawn Kwee (shawn.kwee@tpsc-asia.com) kepada Rina dan Mindy Thaw pada tanggal 29 Oktober 2024 pukul 14:10. Isi Email: Shawn Kwee menyampaikan terima kasih atas pesanan (order) barang 19.5mt GPPS 1540 dengan harga USD 1.300/mt CIF Jakarta. Disebutkan bahwa pesanan telah dikomunikasikan sebelumnya melalui WhatsApp ("As communicated through WhatsApp") namun Pemohon tidak menyertakan bukti whatsapp dimaksud.

• Proforma Invoice Nomor: SO301531 tanggal: 29 Oktober 2024. Penerbit: TPSC Asia Pte Ltd. Deskripsi Barang: Polystyrene GPPS 1540 sebanyak 19,5 MT dengan harga satuan USD 1.300/MT, sehingga total nilai adalah CIF USD 25.350,00. Ketentuan Pembayaran: Telegraphic Transfer, Advance payment;

• Commercial Invoice SO301531 terbitkan tanggal 16 November 2024, Terms of payment: T/T in advance untuk barang a quo Polystyrene Gpps 1540, quantity: 19,50MT, berat bersih: 19.500,00kg,unit price: USD1,3/MT. Total amount: CIF USD 25.350,00.

• Packing list no SO301531 terbitkan tanggal 16 November 2024: Polystyrene Gpps 1540 sebanyak 780 bag, 19,50MT, berat kotor: 19.578,00kg, berat bersih: 19.500,00kg

• Bill of Lading (B/L) No. SEFCL2411007002JK tanggal 21 November 2024, barang a quo dimuat pada 21 November 2024 dari Singapura ke Jakarta dengan berat kotor 19.578 kg. tertulis: Freight Prepaid.

• Bukti Pembayaran: Aplikasi transfer BCA (30 Oktober 2024) menunjukkan pengiriman USD 25.350,00 ke rekening supplier TPSC ASIA PTE LTD. Dengan kurs Rp15.730 setara dengan Rp398.755.500,00 dan ditambah biaya Rp25.000 sehingga total menjadi Rp 398.780.500,00. [ada validasi bank tercantum: Rp398.755.500,00

• Pembayaran terkonfirmasi pada Rekening koran BCA periode Oktober 2024 menunjukkan tarikan tunai/debet Rp398.780.500,00 pada 30 Oktober 2024 yang sesuai dengan nilai pada invoice.

• Pembukuan: terdapat potongan bukti pencatatan akuntansi (ledger) yang menunjukkan hubungan antara penerimaan barang dan pembayaran.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen di atas, Majelis menilai, terdapat kesesuaian data antara nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB dengan seluruh dokumen pendukung mulai dari tahap negosiasi, pemesanan, invoice, hingga bukti pembayaran dan pencatatan dalam pembukuan Pemohon.

Menimbang bahwa oleh karena itu, nilai yang diberitahukan telah didukung oleh bukti nyata dan data objektif yang memadai untuk membuktikan bahwa CIF USD 25.350,00 merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh Pemohon kepada penjual.

Menimbang bahwa oleh karena nilai transaksi dapat diyakini kebenarannya, maka sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan, penetapan nilai pabean harus didasarkan pada nilai transaksi barang yang bersangkutan, sehingga penggunaan metode alternatif oleh Terbanding tidak lagi relevan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 25.350,00CIF USD 25.935,00CIF USD 25.350,00

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan nilai pabean barang impor in casu pada PIB Nomor 252249 tanggal 25 November 2024 sebesar CIF USD 25.350,00 sehingga tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00322/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat PenetapanTarifdan/atauNilaiPabean(SPTNP)Nomor 630340/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 04 Desember 2024 atas nama PT ALPHA DELTA POLIMERZ INDONESIA, NPWP 41.616.571.0-086.000, beralamat di Puri Indah Financial Tower Lt. 18 Unit 1801, Jl. Puri Lingkar Dalam Blok T-8, Kembangan Selatan, Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11610.

2. Menetapkan nilai pabean barang impor in casu pada PIB Nomor 252249 tanggal 25 November 2024 sebesar CIF USD 25.350,00.

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Rabu tanggal

29 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.