P U T U S A N
Nomor PUT-002819.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00216/BC/KPU.01/ KBT/2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Adyabina Putramas Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 629174/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 28 November 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 002819.46/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ADYABINA PUTRAMAS, NPWP 01.548.108.8-038.000 beralamat di Gedung Puri Indah Financial Tower Lt. 18 Unit 1801, Jl. Puri Lingkar Dalam Blok T-8, RT 011 RW 007, Kembangan Selatan, Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11610 yang diwakili oleh Sumarno Suhadi Jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Maria Marsella,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 392/AP-IMP/IX/2025 tanggal 3 September 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Wahyu Hidayat /198403262009011006,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP : Ema Ratna Sari /198204162003122001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
3. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono/198805042014021004,