Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-002877.16/2022/PP/M.XVIB Tahun 2026

CV Ratu Mitra Wahana, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-002877.16/2022/PP/M. XVIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00612/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 24 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2017 Nomor 00001/207/17/201/21 tanggal 6 Januari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002877.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV RATU MITRA WAHANA, NPWP 03.142.654.7-201.000, beralamat di Jalan Jhoni Anwar No. 37A RT 001 RW 002 Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat, yang diwakili oleh Sdr. Romi Wardana, jabatan Direktur. Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Daniel Napitupulu

Izin Kuasa Hukum : 2355/IKH/2020 tanggal 23 November 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0001/RMW-TAX/EXT-02/III/2022 tanggal 12 September 2022,

2. Nama: Dhea Putri Wantika

Izin Kuasa Hukum : 2280/IKH/2020 tanggal 26 Desember 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0002/RMW-TAX/EXT-02/III/2022 tanggal 12 September 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Putri Wulandari / 19810326 200112 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Fernando Ginting / 19841115 200901 1 004, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Samuel Michael Craig Budimulia /

19880509 200812 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

4. Nama/NIP: Muflih Sutadi / 19760508 199603 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1839/PJ.07/2023 tanggal 22 Februari 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1025/PP/BR/2022 tanggal 8 Agustus 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0003/RMW- TAX/EXT-02/III/2022 tanggal 18 Maret 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-62/WPJ.27/2022 tanggal 18 Mei 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2017 Nomor 00001/207/17/201/21 tanggal 6 Januari 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

TAX Ki

or sere. ca Iya 3 La . ‘

oo NO Saw Abe . 1 : ,

booty [ee ad .

cn id ng a ee ‘ Ur ene Boone be KAP OPO AT mbk be KAT LRT LAN Pole

. Laman fh. vee '

“4 TOP be

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/RMW- TAX/SKPKB/II/2021 tanggal 1 Februari 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

tenet | Koreksi yang

Ro Uraian | Wajib Pajak Takan Rp) | diajukan

Rp) keberatan (Rp)

boop abst Bug Basah DP Avan Re PA da oes VR pa na

IN Wlumlah Kang treed harus dibuang

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00612/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 24 Desember 2021, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

OO Semua | Ditambah/ Menjadi

Uraian (Rp) (Dikurangi (Rp)

'a, PPN Kurang/(Lebih] Bayar | 302.856.970 o | 302.856.970

b. Sanksi Bunga “139.287.925 — Ol 132.207.905

Pasal 13 Ayat (2) UU KUP oo

c, Sanksi Kenaikan Pasal 13 oO fa

Ayat (3) UU KUP .

d.Jumlah yang masih | 435.144.895 01 435.144.895

harus/ lebih! dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0003/RMW- TAX/EXT-02/III/2022 tanggal 18 Maret 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022, (Cap Pos tanggal 19 Maret 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0003/RMW-TAX/EXT-02/III/2022 tanggal 18 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00612/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 24 Desember 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/17/201/21 tanggal 6 Januari 2021 Masa Pajak Januari 2017 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00612/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 24 Desember 2021 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 27 Desember 2021;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Romi Wardana, jabatan Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 18 tanggal 22 Desember 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00612/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 24 Desember 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/17/201/21 tanggal 6 Januari 2021 Masa Pajak Januari 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor

Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

i | Menunt OO

Fiskus (Rp)

. i Ra ye Tr haihs eye oo _ WS Sot ail Wht wr OO

rr ts vigil rate fd Vetta! vo 4 ah 2s tits ja. Ing aS

Pata nge ttn harus dianya bin ida, bia dt bass

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 001/RMW- TAX/SKPKB/II/2021 tanggal 1 Februari 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

r Menurut Koreksi yang

[no Uraian Wajib Pajak diajukan

i Rp keberatan (Rp)

MPN mutan Hebb Bau SO?) 4064/0 Wi) don 0

' —# —— .--. — eee —* =e Ct p= —————— - ee ee

MU Sati Bunga asa Da Ayan to Pad Psi ody Yy2 ee OS

Lo Ah tambah sane masih harus clita oes | yo Tdp Ita Ida MU

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00612/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 24 Desember 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

ne | Uraian kain | Fiskus (Rp) | ane (Rp)

1 PPN Kurang/ lebah) Bayar 7 METERAN Warm 0

Po Sasa Bunga Pasal DI Ayat KIP — Pp oki nan 132 28/995

thumlan yangmasih harusdinasar TT to tw | ty ang

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Koreksi yang

ye Uraian Keputusan Pemohon diajukan

Keberatan Band: Banding

HPN Kurang qletihs Her ag 302 456 970 | JO) Map uin)

2 Saus Bunga Pusal DS Ab atu AP 132 247 925 VYs mea y

YP ria sang masih nausea | boa [Lt ay

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai dengan alasan:

Pemeriksaan:

bahwa berdasarkan pengujian peredaran bruto Wajib Pajak Tahun 2017 sudah lebih dari 4,8M. Seharusnya Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP, dimana Wajib Pajak baru mengajukan pengukuhan sebagai PKP pada 11 September 2019. bahwa pada Tahun Pajak 2016 nilai peredaran bruto WP sudah melebihi 4,8M maka berdasarkan ketentuan perpajakan, Pengusaha wajib pajak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00. Oleh karena itu seharusnya WP sudah memiliki kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP sejak tahun pajak 2017;

bahwa untuk kepentingan perhitungan penyerahan tiap masa pajak, oleh karena wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (7) UU KUP maka pemeriksa membagi rata seluruh penghasilan/ penyerahan per bulan;

bahwa apabila kepada wajib Pajak diterbitkan NPWP dan/ atau dikukuhkan sebagai PKP secara Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a) UU KUP, jumlah pajak yang masih harus dibayar WP adalah kekurangan pajak terutang dalam SKPKB ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar, berdasarkan KMK-540/KMK.10/2020 Tentang tarif Bunga sebagai dasar

perhitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga, yaitu 1,82% per bulan paling lama 24 bulan;

Keberatan:

1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (2) dan (3) undang-undang PPN tersebut diketahui bahwa pulsa elektronik yang diserahkan oleh Wajib Pajak tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas penyerahannya dikenakan PPN sebesar 10% sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU PPN;

2. bahwa Tim Pemeriksa telah menggunakan tarif 100/0 dalam menghitung PPN terutang dalam SKPKB Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa Nomor 00001/207/17/201/21 tanggal 6 Januari 2021 Masa Pajak Januari 2017 dengan demikian penggunakan tarif PPN oleh Tim Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan berlaku;

3. bahwa Pasal 8A ayat (1) UU PPN menyebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi harga Jual, Panggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain;

4. bahwa berdasarkan Pasal 8A UU PPN ayat (1) sebagaimana tersebut di atas diketahui bahwa atas penyerahan pulsa telepon seluler yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah harga jual pulsa telepon seluler kepada pembeli. Hal ini juga diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak meliputi Harga Jual;

5. bahwa Tim pemeriksa menetapkan Dasar Pengenaan Pajak senilai peredaran usaha yang dilaporkan oleh Wajib Pajak pada ST Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 untuk Masa Pajak Januari 2017 Rp15.142.848.522,00, sedangkan menurut Wajib Pajak semestinya penetapan Pajak yang kurang dibayar adalah 10% dari keuntungan yang diperoleh oleh Wajib Pajak sebesar Rp670.107.625,00 untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2017 (670.107.625,00 * 10%). Jumlah keuntungan tersebut disampaikan oleh Wajib Pajak pada alur proses Usaha;

6. bahwa berdasarkan ketentuan sebagimana tersebut diatas Dasar Pengenaan Pajak atas pulsa telepon seluler adalah harga jual bukan selisih keuntungan yang didapatkan, dengan demikian alasan yang diajukan oleh Wajib Pajak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga alasan yang disampaikan tidak dapat diterima;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2437/B/PK/Pjk/2018 dalam amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena perhitungan atas perantara pembayaran jasa layanan komunikasi telah peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaimana diatur Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Dealer dan subdealer tidak berhak memungut PPN, karena PPN seharusnya terutang pada saat dealer membayar uang deposit pulsa ke operator dengan DPP nilai nominal pulsa yang akan di serahkan ke konsumen. Oleh karena itu PPN terutang yang dibebankan sub dealer adalah tidak tepat. Dengan demikian maka PPN kurang bayar seharusnya adalah 0 atau nihil;

2. bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN dan Penjelasannya, Listrik termasuk dalam Non Barang Kena Pajak (Non BKP), sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN;

3. bahwa berdasarkan Pasal 1 PMK 31/PMK.03/2008 atas perubahan keempat atas keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 Tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas impor dan/atau penyerahan barang kenak pajak tertentu yang bersifat Strategis. atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt dibebaskan dari pengenaan PPN;

4. bahwa tidak adanya kepastian hukum sebagai bahan pertimbangan terbitnya PMK Nomor 6/PMK03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai serta pajak penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer;

5. bahwa laba kotor Perusahaan selama tahun 2017 adalah sebesar Rp1.842.833.300,00 atau Rp153.569.442,00/bulan, dan laba bersih sebelum pajak Rp141.428.189,00 dengan perincian sebagai berikut:

Penjualan HPP Laba Kotor Beban Usaha Laba sebe um

ee . Pajak

180 675.118.000 | 178 832 284700 1.842 833 300 21701405111 141.428 189

bahwa Pemohon Banding ingin memperoleh keadilan yang seadil-adilnya atas ketidakpastian hukum tentang perhitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai serta pajak penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, dan token listrik, Dengan demikian maka PPN kurang bayar seharusnya 0 atau nihil;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas SKPKB yang telah diterbitkan oleh pemeriksa, karena Tidak adanya kepastian hukum sebagai bahan pertimbangan terbitnya PMK Nomor 6/PMK03/2021 tentang penghitungan dan pertambahan nilai serta pajak penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer;

bahwa selanjutnya, Pemohon banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat ditenma karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Memberikan keputusan yang seadil-adilnya;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-62/WPJ.27/2022 tanggal 18 Mei 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0003/RMW-TAX/EXT-02/III/2022 tanggal 18 Maret 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 19 Maret 2022 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa

√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3 (tiga) bulan

√

sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di

luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

√

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

√

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00612/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 24√

Desember 2021 yang diterima tanggal 24 Desember

2021;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal

√

Pajak Nomor KEP-00612/KEB/WPJ.27/2021 tanggal

24 Desember 2021;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar

√

yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Sdra/I Romi

Wardana bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

1)Berkedudukan di Indonesia;√

2)Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding;

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan

√ merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/17/201/21 tanggal 6 Januari 2021 Masa Pajak Januari 2017 diterbitkan berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00047/WPJ.27/RIK.SIS/2020 tanggal 16 Desember 2020, dengan perhitungan sebagai berikut :

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Nomar © 00001207 120121

Masa Pajak - Januari 2017

Tanggal Penerbitan |. 06 Januari 2021

Nama | CV Ratu Mitra Wahana

NPWP © 03142694. 7-201.000

Dasar Pengenaan Pajak ME NN

Ja. | Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang FPN Ne

ot Jatleror oo “vi

fae] Penyerahan yang P?N-nva harus disaag.t sendiri NN 15.142 848 522

« | Penyerahan yang SFN-nya dipungut oleh Pemungut

LL faa] Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PP ee 0P 0

a8 | Jumlan ta 143.242 Ita dea ) 15142 848 522

b. | Atas Pevyérahan Jarang dan Jasa yang tidak terucang "FN a

fc | Jumlan Seluruh Penyeranan (a 6+5} P18 142 345 522

Atas Impor BK-/Penaiiaatay BAP T dak Berwujud dari Luar

Daerah Pabean/Semanfaatan JKP dari Luar Daerah

Pahsan:Pemungutan Pajak oleh Pemungut Paja Kegiatan

Membangun Sendir Penyerahan atas Aktiva Tetap yang

Menurut Tujuan Semula Tidak Jntuk D perualbelikan:

Pere ehan yang P2 N-nya tidak seharusnya Sibebaska1 a-au

tidak d sungut! Tanggung Jawab Secara Rentang :

Dar | impor BKE ee

A2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dai Luar Daerah

Pabean

18 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan

) Semula “Tak Untuk Ciperjualbel kan

A7 Pera chan sang (PH-nya tidak seharusnya dibehascan £

"| atau ticak dipungut

18 sumlan ida au 3.2 au ¢.3 alau d4 atau d5 atau £

“Jas atau d7 au da

Pajak KelLaran yang narus disungutidihayar sendiri Marif » |e] 1814 204.952

ae La atau 14151 Gy] 1514284557

Te [obra SOS

Sati PPN yarc disata" di muka dalam Masa Pajak vang a ni

sama

fb | Pajak Masukan sang dapal dipersitungker 1.211.427.382

Mebel ee

bg | Lumlan tb.t4b 240 3+0.4-b SI 1.211.427.382

2 O perhitungkan: - -

. fa | Jumnlaa aa ak sang dada: diperhitungkan (28 - c1I 1.211.427.832

Je | Jumlaa senghitungan PPM Kurang Sayar fa - d: 302.258.270

fa. | Okormpensasikan ke Masa Sa ak yang aeikutnys a a

b. | Okompensasikan ke Wasa 2aak . (Sarana pembetulani NN Nani

Doa a ah

PPM yang kurarg cidayar (Le + 3.0) 202.256.270

[|S | Sanksi Admingrasi: 0 Io 5

a. | Bunga Pasal 13 5 KUP pl 132.787.325

Je Jeenga pera 135) KUP ee er

d. | Kenaikan Pasal 134 KUP AN ee

(Te | kenaikan pasar tc. «02 ee

f._ | Kenaikan Pasal 17D i$1 «US ee ee

Ta [Bunga Pasal 13 (2: jo Pasal 9 (ZNP3N | Yo AI

) Pan | curnlaa #24b-o4dte-feg PY 122.287.225

umlar PPM yang masih harus dicayar id 4 5 qi 43514525

Terkilang: Empat Ratus Tiga Puluh Lima Juta Seratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Sembilan

Puluh Lima Rupiah

= | Jamila kurang bayar yang disetujui berdasarcan Pembahasan Aksir fre]

Hasil Pemeriksaan

Terbilang:

2. bahwa atas ketetapan pajak tersebut di atas, diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan surat nomor: 001/RMW-TAX/SKPKB/II/2021 tanggal 1 Februari 2021 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu tanggal 2 Februari 2021 berdasarkan LPAD nomor PEM-05002090/WPJ.27/KP.0403/2021 tanggal 02 Februari 2021;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP-00612/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 24 Desember 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

Semua Dambah; Merjadi

Urata. [Fest iCikurensil Rp:

2. PPN Xurarg/iLebih| Bayar | 302.856570| Oo | 202,855.97

5, Sanksi Punca - — ane

= 52.287 925 2.287, 925

c. Sanksi kersikar Pasal 15 c

Ayetian Ul KUP

d.-umlah | yang masih | 455 -+4 ac5 Ng 435.144.993

kamnsjiehini dihatar

III. ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses

penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

A. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

1. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP)

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;”

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 28 ayat (11)

buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on- line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 13 ayat (2)

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;”

2). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN)

Pasal 1 angka 2

“Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud”;

Pasal 1 angka 3

Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang- undang ini;

Pasal 1 angka 4

“Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak”;

Pasal 1 angka 17

“Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;”

Pasal 1 angka 18

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

Pasal 1 angka 19

“Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;”

Pasal 2 ayat (1)

“Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan”;

Pasal 3A ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang;

Pasal 4 ayat (1)

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

Pasal 4A

(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga;

Pasal 4A ayat (3)

“Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medik;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja;

l. jasa perhotelan;

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. Jasa penyediaan tempat parkir;

o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan

q. Jasa boga atau katering;

Pasal 7 ayat (1)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen);

Pasal 8A

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain;

(2) Ketentuan mengenai nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyebutkan bahwa:

Pasal 9 ayat (1)

Dasar Pengenaan Pajak meliputi jumlah:

a. Harga Jual;

b. Penggantian;

c. nilai impor;

d. nilai ekspor; atau

e. nilai lain,

yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang;

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 197/PMK.03/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan bahwa:

Pasal 1

(1) Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

(2) Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya;

(3) Bagi pengusaha orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tahun kalender;

Pasal 2

(1) Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

(2) Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

b. Data dan Fakta

bahwa KPP Pratama Padang Satu menerbitkan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/17/201/21 tanggal 6 Januari 2021 Masa Pajak Januari 2017 an. CV Ratu Mitra Wahana NPWP. 03.142.654.7- 201.000 dengan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp15.142.848.522,00 yang mengakibatkan PPN yang kurang dibayar Rp302.856.970,00 dan Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp132.287.925,00. Peredaran usaha Wajib Pajak telah melebihi batasan pengusaha kecil yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sehingga telah wajib untuk memungut PPN;

c. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan Surat Banding Pemohon banding diketahui bahwa alasan yang disampaikan berbeda pada Surat Keberatan dan Surat Banding, dimana pada Surat Keberatan alasan yang disampaikan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya atas koreksi pada SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/17/201/21 tanggal 6 Januari 2021 sehingga mengajukan keberatan melalui suratnya nomor 001/RMW-TAX/SKPKB/II/2021 tanggal 1 Februari 2021 dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju atas Pengujian Pemeriksa tersebut, dimana pada tahun pajak bersangkutan, Sebagai Pemohon Banding, kami tidak mengetahui hal PKP yang Pemeriksa maksud tersebut, dan juga minimnya infomasi serta sosialisasi kepada Pemohon Banding;

2) bahwa melalui surat Tanggapan Nomor 008/RMW-TAXIXII-2020 menyatakan bahwa sebelumnya juga menyatakan kalau kami sebagai Pemohon Banding juga tidak setuju, karena dalam hal ini kami tidak memungut PPN kepada pihak customer melainkan margin keuntungan bruto setiap nilai saldo yang kami jual, yang mana rata-rata keuntungan tersebut sangatlah kecil jika dibanding dengan nilai jual pulsa karena jenis usaha pulsa memutarkan nilai bukan barang disamping juga terlalu banyak kompetitor dalam usaha ini (Proposal penjelasan lengkap terlampir);

2. bahwa berdasarkan alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak diketahui secara spesifik koreksi yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding pada SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;

3. bahwa Terbanding juga melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara PembahasandanKlarifikasiSengketaPerpajakanNomor BA-1116/WPJ.27/BD.06/2021 tanggal 23 Agustus 2021 diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding merupakan penjualan pulsa seluruh operator dan token listrik, Pemohon Banding mendapatkan produk dari provider dan mitra kerja yang lain yang dilakukan jual beli secara online. Uang untuk pembelian pulsa kepada provider dan mitra kerja merupakan uang deposit dari agen yang merupakan pelanggan Pemohon Banding. Pemohon Banding menjual pulsa ke agen bukan ke konsumen akhir. Untuk lebih jelasnya Pemohon Banding akan memberikan proses bisnis Pemohon Banding dan akta pendirian secara lengkap melalui surat tertulis;

2) bahwa pada tahun 2017 Pemohon Banding tidak mengenal PKP karena minimnya informasi dan sosialiasasi sehingga Pemohon Banding memiliki iktikad baik untuk mencari informasi tentang kewajiban perpajakan yang harus dijalankan. Pemohon Banding tidak pernah dilakukan sosialisasi ataupun edukasi perpajakan oleh KPP terdaftar. Pemohon Banding tidak pernah mendapatkan himbauan dari Account Representative. Pemohon Banding secara sadar berusaha untuk mengikuti ketentuan perpajakan agar memenuhi kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Pada tahun 2017 Pemohon Banding memiliki banyak persaingan usaha karena banyaknya server pulsa yang baru. Pada tahun 2020 Pemohon Banding mengalami kerugian sekitar Rp1Milyar sehingga mengalami kesulitan likuiditas sehingga tidak memiliki kesanggupan untuk membayar ketetapan pajak yang telah ditetapkan bahkan Pemohon Banding tidak memiliki aset untuk membayar tunggakan pajak yang telah ditetapkan. Pada saat pemeriksaan Pemohon Banding telah kooperatif dengan memberikan seluruhnya data yang diminta kecuali rekening koran BNI, karena harus membayar Rp14.000,00/lembar dan jika dijumlahkan menjadi Rp22.000.000,00 sehingga tidak dapat diberikan;

3) bahwa Pemohon Banding berusaha patuh untuk memenuhi kewajiban perpajakan bahkan hanya satu-satunya server pulsa yang PKP di Sumatera Barat. Pemohon Banding tidak sanggup untuk menjadi PKP karena pada 2021 Pemohon Banding mengalami penurunan peredaran

usaha sebesar 60% dikarenakan setiap pembelian agen dikenakan PPN 10%. Usaha Pemohon Banding terancam tutup karena tidak bisa lagi bersaing dengan server pulsa yang lain;

4) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan seluruhnya atas koreksi Tim Pemeriksa pada SKPKB yang telah ditetapkan, karena Pemohon Banding tidak memiliki kemampuan untuk membayar. Pemohon Banding hanya sanggup membayar 10% dari keuntungan yang diperoleh oleh Pemohon Banding;

5) bahwa seharusnya Pemohon Banding ditetapkan 10% dari keuntungan yang diperoleh, karena keuntungan yang diperoleh oleh Pemohon Banding hanya paling tinggi 1% dari nilai jual;

6) bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui dasar hukum terkait alasan yang disampaikan;

7) bahwa Pemohon Banding berharap agar dalam penetapan pajak agar melihat kondisi Pemohon Banding dilapangan. Pemohon Banding tidak sanggup lagi untuk menjadi PKP sedangkan server pulsa yang lain di Sumatera Barat tidak PKP sehingga Pemohon Banding kalah bersaing sehingga menurunnya penjualan Pemohon Banding dan kesulitan untuk mendapat stok pulsa. Pemohon Banding juga tidak sanggup lagi untuk menjalankan usaha, karena beban pajak yang harus dipikul akan mengalami kerugian. SKPKB yang telah ditetapkan dan kemudian menjadi tunggakan Pemohon Banding mempengaruhi kesehatan Pemohon Banding;

4. bahwa berdasarkan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding di atas diketahui bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Dasar Pengenaan Pajak, dimana Pemohon Banding menyatakan seharusnya ditetapkan 10% dari keuntungan yang diperoleh. Berdasarkan hal tersebut Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas dasar pengenaan pajak, karena tidak ada kesanggupan untuk membayar dan keuntungan yang didapatkan tidak bisa membayar pajak yang telah ditetapkan. Berdasarkan uraian pokok sengketa tersebut maka Terbanding melakukan penelitian atas

koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan nilai pada SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang telah ditetapkan;

5. bahwa Terbanding juga melakukan penelitian terhadap penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding menyerahkan pulsa elektronik. Pasal 4A ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyebutkan bahwa:

Pasal 4A ayat (2)

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga;

Pasal 4A ayat (3)

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medik;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja;

l. jasa perhotelan;

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. Jasa penyediaan tempat parkir;

o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan

q. Jasa boga atau catering;

6. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (2) dan (3) Undang-undang PPN tersebut diketahui bahwa pulsa elektronik yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas penyerahannya dikenakan PPN sebesar 10% sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU PPN;

7. bahwa Tim Pemeriksa telah menggunakan tarif 10% dalam menghitung PPN terutang dalam SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/17/201/21 tanggal 6 Januari 2021 Masa Pajak Januari 2017 dengan demikian penggunakan tarif PPN oleh Tim Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan berlaku;

8. bahwa Pasal 8A ayat (1) UU PPN menyebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain;

9. bahwa berdasarkan Pasal 8A UU PPN ayat (1) sebagaimana tersebut di atas diketahui bahwa atas penyerahan pulsa telepon seluler yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah harga jual pulsa telepon seluler kepada pembeli. Hal ini juga diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak meliputi jumlah Harga Jual;

10. bahwa Tim Pemeriksa menetapkan Dasar Pengenaan Pajak senilai peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 untuk Masa Pajak Januari 2017 Rp15.142.848.522,00. Sedangkan menurut Pemohon Banding semestinya penetapan Pajak yang kurang dibayar adalah 10% dari keuntungan yang diperoleh oleh Pemohon Banding sebesar Rp670.107.625,00 untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2017 (670.107.625×10%). Jumlah keuntungan tersebut disampaikan oleh Pemohon Banding pada alur proses usaha;

11. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas Dasar Pengenaan Pajak atas pulsa telepon seluler adalah harga jual bukan selisih keuntungan yang didapatkan, dengan demikian alasan yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga alasan yang disampaikan tidak dapat diterima;

12. bahwa pada surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan Pemohon Banding menyampaikan data terkait pembelian token listrik sebagai berikut:

a. Laporan Keuangan 2017;

b. Daftar aset dan perhitungan penyusutan;

c. Sofcopy pembelian token Listrik;

d. Bukti transfer pembelian token lisrik;

e. Surat Pernyataan supplier token listrik;

f. SPHP 2016;

bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohonan Banding tersebut berupa Bukti transfer pembelian token listrik, tidak dapat diketahui bahwa pembayaran tersebut untuk pembelian token listrik saja atau dengan pulsa sehingga tidak dapat dipisahkan masing-masing transaksi;

13. bahwa Pemohon Banding juga menyebutkan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2437/B/PK/Pjk/2018, sistem hukum di Indonesia tidak menganut yurispudensi sehingga putusan pengadilan terdahulu tidak dapat dijadikan pedoman untuk putusan berikutnya;

14. bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas koreksi Tim Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dalam suratnya nomor 001/RMW-TAX/SKPKB/II/2021

tanggal 1 Februari 2021 dan mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa pada SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/17/201/21 tanggal 6 Januari 2021 Masa Pajak Januari 2017 sebagai berikut:

Uraian Menurut SSP | Menur: Pemeriksa Merurut Sensliti

.Rp: #Rp) iRp3

Penyerahan yang PPH-nye 48 129 849.529 IE Ta 828 609

harus dipLreut sendiri : Td =. . .

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a) bahwa surat banding Nomor 0003/RMW-TAX/EXT-02/III/2022 tanggal 18 Maret 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b) bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00612/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 24 Desember 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c) bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding

dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP-00612/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 24 Desember 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor: 00001/207/17/201/21 tanggal 6 Januari 2021 Masa Pajak Januari 2017 atas nama CV Ratu Mitra Wahana NPWP 03.142.654.7-201.000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-002877.16.2022/PAN.Wk/2022 tanggal 31 Mei 2022 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1.Matriks Sengketa;

Bukti P-2.Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 16 November

2022;

Bukti P-3.Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-4.Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti P-5.Penjelasan tertulis dengan surat nomor 002/RMW-TAX/XII-2022

tanggal 5 Desember 2022;

Bukti P-6.Perjanjian Kerjasama Mitra Sub Dealer Penjualan Produk Telkomsel

antara Koperasi Telekomunikasi Selular dan Pemohon Banding Nomor: 305/Mgr-SBT/SD-03/IX/2016 tanggal 19 September 2016;

Bukti P-7.Surat Pernyataan Nomor 01/12/RMW-TAX/EXT-02/XII/2022 tanggal

2 Desember 2022;

Bukti P-8.Penjelasan tertulis dengan surat nomor 008/RMW-TAX/I-2023

tanggal 24 Januari 2023;

Bukti P-9.Penjelasan tertulis dengan surat nomor 0026/RMW-TAX/II-2023

tanggal 14 Februari 2023;

Bukti P-10. Pendapat Akhir dengan surat nomor 1/III/RMW/2023 tanggal 3 Maret

2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-9512/WPJ.27/2021

tanggal 14 Desember 2021;

Bukti T-3.Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-000047/WPJ.27/

RIK.SIS/2020 tanggal 16 Agustus 2020;

Bukti T-4.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5.Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 27 Oktober

2022;

Bukti T-6.SPT PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2017;

Bukti T-7.SPT PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2016;

Bukti T-8.SPT PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2015;

Bukti T-9.Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor

S-164/WPJ.27/BD.0700/2020 tanggal 31 Agustus 2020;

Bukti T-10. Daftar Buku, Catatan, dan Dokumen yang Wajib Dipinjamkan Dalam

Rangka Pemeriksaan;

Bukti T-11. Surat pernyataan dari pimpinan Pemohon Banding tanpa nomor

tanggal 1 September 2020 terkait hanya memberikan sebagian data kepada pemeriksa;

Bukti T-12. Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan

Dokumen;

Bukti T-13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021;

Bukti T-14. Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 17 November

2022;

Bukti T-15. Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 8 Desember

2022;

Bukti T-16. Pernyataan Akhir dengan surat nomor S-1672/PJ/PJ.07/2023 tanggal

24 Februari 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00612/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 24 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2017 Nomor 00001/207/17/201/21 tanggal 6 Januari 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0003/RMW-TAX/EXT-02/III/2022 tanggal 18 Maret 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa
(Rp)
TerbandingPemohon Banding
(Rp)(Rp)
a.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.211.427.88201.211.427.882
b.Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri15.142.848.522015.142.848.522

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan SPT masa PPN masa pajak Januari 2017 dan menimbang alat bukti SKPKB nomor 00001/207/17/201/21 tanggal 06 Januari 2021 (untuk selanjutnya disebut sebagai SKPKB), Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00047/WPJ.27/RIK.SIS/2020 tanggal 16 Desember 2020 (untuk selanjutnya disebut LHP), Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-9512/WPJ.27/2021 tanggal 14 Desember 2021 (untuk selanjutnyadisebutLPK),dankeputusankeberatannomor KEP-00612/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 24 Desember 2021 (untuk selanjutnya disebut Keputusan Keberatan) terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi sebagai berikut:

▪ Koreksi negatif pajak masukan sebesar Rp1.211.427.882,00;

▪ Koreksi positif penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar

Rp15.142.848.522,00;

Menimbang alat bukti surat nomor 0003/RMW-TAX/EXT-02/III/2022 tanggal 18 Maret 2022 (untuk selanjutnya disebut Surat Banding) terbukti bahwa Pemohon Banding dalam petitumnya menyatakan bahwa pajak terutang menurut Pemohon Banding sebesar Rp0,00, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Sengketa Banding (Rp)
1Pajak masukan1.211.427.88201.211.427.882
2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri15.142.848.522015.142.848.522

1. Sengketa koreksi negatif pajak masukan sebesar Rp1.211.427.882,00

bahwa Terbanding untuk masa pajak Januari 2017 telah menetapkan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp15.142.848.522,00 dengan PPN Keluaran sebesar Rp1.514.284.852,00;

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding pada saat persidangan dan berdasarkan alat bukti LHP terbukti bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan pada tanggal 11 September 2019;

bahwa penetapan PKP secara jabatan dilakukan setelah berakhirnya tahun pajak 2017 dan bahwa Pemohon Banding memang tidak pernah melaporkan SPT masa PPN untuk masa Januari-Desember 2017 mengakibatkan seluruh pajak masukan yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding pada saat perolehan BKP tidak dapat dikreditkan, oleh karenanya Terbanding mempergunakan Pasal 112 bagian perubahan Pasal 9 ayat (9a) UU Ciptaker menetapkan pajak masukan yang dapat dikreditkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari pajak keluaran yang telah ditetapkan oleh Terbanding, yaitu sebesar 80% dikalikan Rp1.514.284.852,00 sama dengan Rp1.211.427.882,00;

bahwa walaupun tidak terdapat pajak masukan yang dilaporkan dalam SPT masa PPN masa pajak Januari 2017, Terbanding tetap melakukan koreksi negatif pajak masukan sebesar Rp1.211.427.882,00;

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (untuk selanjutnya disebut UU Ciptaker-PPN):

Pasal 112 bagian perubahan Pasal 9 ayat (9a)

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Benwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut;

Pasal 186

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (untuk selanjutnya disebut UU PPN 2009): Pasal 9 ayat (8) huruf a dan huruf i

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;…

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan…;

Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010;

Menimbang bahwa UU Ciptaker diundangkan pada tanggal 2 Nopember 2020, sesuai dengan Pasal 186 UU Ciptaker, menurut Pengadilan Pajak UU Ciptaker yang mengatur mengenai perubahan undang-undang material khusus UU PPN, berlaku untuk masa-masa pajak sejak 2 Nopember 2020, sehingga pasal-pasal mengenai perubahan UU PPN, termasuk Pasal 112 bagian perubahan Pasal 9 ayat (9a) UU PPN, tidak dapat diterapkan untuk menetapkan besarnya pajak masukan untuk masa pajak Januari 2017;

Menimbang bahwa terbukti Pemohon Banding dikukuhkan PKP secara jabatan setelah berakhirnya tahun pajak 2017 yaitu pada tanggal 11 September 2019 dan terbukti bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN masa pajak Januari 2017, menurut Pengadilan Pajak, sesuai dengan Pasal 9 ayat

(8) huruf a dan huruf i UU PPN 2009, seluruh pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang dibayar oleh Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan untuk masa pajak Januari 2017;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi negatif pajak masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp1.211.427.882,00 tidak sesuai dengan dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga dibatalkan seluruhnya oleh Pengadilan Pajak;

2. Sengketa koreksi positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp15.142.848.522,00

Menimbang alat bukti SPT Tahunan PPh Badan tahun 2017, LHP, dan LPK terbukti bahwa Pemohon Banding melaporkan peredaran usaha sebesar Rp180.675.118.000,00 kemudian Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp1.039.064.265,00 sehingga peredaran usaha menurut Terbanding sebesar Rp181.714.182.265,00. Pemohon Banding menyetujui koreksi tersebut dengan tidak melakukan upaya administrative berupa keberatan ataupun permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP;

bahwa Terbanding menetapkan peredaran usaha tersebut sebagai penyerahan BKP berupa pulsa yang terutang PPN. Terbanding menetapkannya sebagai penyerahan yang PPN dipungut sendiri untuk setiap masa pajak pro rata 12 (dua belas) masa pajak, sehingga penyerahan terutang PPN untuk setiap masa pajak sebesar Rp15.142.848.522,00 (Rp181.714.182.265,00 dibagi 12);

bahwa walaupun Pemohon Banding dalam penetapan PPh Badan menyetujui adanya peredaran usaha sebesar Rp181.714.182.265,00, namun Pemohon Banding tidak menyetujui mengenai komposisi jenis peredaran usaha dan tidak menyetujui bahwa atas penyerahan tersebut dikenakan PPN. Bahwa komposisi peredaran usaha menurut Pemohon Banding tidak seluruhnya penjualan pulsa seluler melainkan 80% penjualan pulsa seluler dan 20% penjualan token listrik;

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU KUP): Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;”

Pasal 13 ayat (2) dan penjelasannya:

“…Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja. Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak….;”

Pasal 26 ayat (4):

“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;”

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (untuk selanjutnya disebut UU PP):

Pasal 53 ayat (1):

“Hakim Ketua memanggil terbanding atau tergugat dan dapat memanggil pemohon Banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan;” Pasal 69

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim;

Pasal 76:

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);”

Menimbang Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (4) UU KUP, diatur bahwa Terbanding pada saat menetapkan pajak harus didasarkan pada bukti yang cukup, dikecualikan daripadanya jika penetapan

dilakukan secara jabatan apabila wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, bahwa pembukuan yang tidak sepenuhnya diselenggarakan dan/atau Buku, Catatan, dan/atau Dokumen tidak sepenuhnya dipinjamkan tidak mencukupi untuk menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang;

Menimbang bahwa apabila pembukuan yang tidak sepenuhnya diselenggarakan dan/atau Buku, Catatan, dan/atau Dokumen tidak sepenuhnya dipinjamkan tidak mencukupnya untuk dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang, sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (4) UU KUP, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding dapat melakukan penetapan secara jabatan berdasarkan analisis data yang ada dan dengan metode pendekatan tidak langsung seperti ekualisasi, analisis arus uang, analisis arus barang,dan analisis lainnya yang relevan;

Menimbang Pasal 53 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, bahwa Hakim Ketua memanggil Terbanding atau Tergugat dan dapat memanggil Pemohon Banding atau Penggugat untuk memberikan keterangan lisan dan menimbang bahwa Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak maka pada asalnya beban pembuktian terhadap penetapan pajak menjadi tanggung jawab Terbanding;

Menimbang Pasal 13 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya: “…Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan,yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja. Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak….” juncto Pasal 26 ayat (4) UU KUP : “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut”, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembuktian terkait dengan kebenaran penetapan menjadi beban Terbanding, kecuali jika penetapan tersebut dilakukan secara jabatan maka beban pembuktian menjadi beban Pemohon Banding;

Menimbang alat bukti LHP halaman 4, terbukti bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT PPh Badan tahun pajak 2017 pada tanggal 27 April 2018 dan tidak melaporkan SPT masa PPN Januari-Desember 2017;

Menimbang alat bukti LHP dan penjelasan para pihak dalam persidangan, terbukti bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban Pasal 28 UU KUP;

Menimbang alat bukti LHP halaman 5 dan 6 serta penjelasan para pihak terbukti bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding hanya meminjamkan buku, catatan,dan dokumen sebagai berikut:

▪ Data pembayaran PPh Pasal 25 masa Januari sd Desember 2017; ▪ Copy akta notaris nomor 15 Tanggal 27 April 2015;

▪ Copy akta notaris nomor 01 Tanggal 9 April 2015;

▪ Copy SPT PPh Pasal 21 masa Januari s.d. Desember 2017;

▪ Copy SPT PPh Badan 2017;

▪ Company profile;

▪ Daftar asset tetap dan penyusutan;

▪ Perjanjian mitra sub dealer produk Telkomsel nomor 247 dengan Koperasi

Telekomunikasi Seluler;

▪ Copy dokumen ijin gangguan nomor SK 1002/16 NI;

▪ SIUPP Nomor 0425-0835;

▪ TDR nomor 03.07246;

▪ Rekening Koran BCA 3120526111 Januari-Desember 2017;

▪ Rekening Koran BRI a.n. Romi Wardahan Nomor 005801001955308

Januari-Desember 2017;

bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan buku besar, bukti perolehan biaya, dan rekening koran BNI yang dimilikinya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan tidak dipinjamkannya buku besar, bukti perolehan biaya, dan rekening koran BNI menyebabkan peredaran usaha, penyerahan terutang PPN, perolehan BKP/JKP, dan pajak terutang untuk setiap masa pajak tidak dapat dihitung dengan benar. Berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban Pasal 29 ayat (3) UU KUP dalam kaitannya dengan penetapan penyerahan terutang PPN dan PPN terutang;

Menimbang bahwa Pemohon Banding, tidak melaksanakan kewajiban Pasal 28 dan kewajiban Pasal 29 UU KUP terkait dengan penetapan peredaran usaha/penyerahan terutang PPN dan pajak terutang, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding dapat melakukan penetapan secara jabatan berdasarkan analisis ekualisasi dan atas kuasa Pasal 76 UU PP, Pengadilan Pajak menetapkan pembuktian ketidakbenaran penetapan peredaran usaha/penyerahan terutang PPN dan pajak terutang menjadi beban Pemohon Banding, mendahului beban Terbanding untuk membuktikan kebenaran penetapan peredaran usaha/penyerahan terutang PPN dan pajak terutang;

Menimbang Pemohon Banding mendalilkan bahwa komposisi peredaran usaha tidak seluruhnya penjualan pulsa melainkan 80% penjualan pulsa dan 20% penjualan token listrik. Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bahwa dalil tersebut didasarkan pada komposisi pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2017 berupa pembelian pulsa sebesar Rp143.197.919.436,00 (79.6%) dan pembelian token listrik sebesar Rp36.751.930.564,00 (20,4%) dengan perincian sebagai berikut:

a. Pembelian Pulsa

No | NAMA SUPPLIER _ TOTAL ,

t 1 PL Nitra Bisnis Selular TS GB, 0O0 :

> kop Ietkomsel 0 — PNS TAN

[8 Li Bina telehonmnde : S21 tet sed ;

! 4 PPP Cena Seluler Padang _ an IS LIS Lugu ,

3 PA Wes Communication Technology STS?

6 — Pd World Traavative {elecommiunivation _ PA NN !

3 | Laim- Lung 2D) Nan DOT NO

i _ a TOTAL | _ 143,197 919 4230 :

b. Pembelian Token Listrik

No NAVD SE PPE ER i VouAL

1 NP NGoahan bp tr ratan

; tse Nbedan 2

3 PAS Naan : Met -

- KN aa ; pa ,

6 INT keload — : EO be gai

FOTAI _ 0. | 20781020564

Menimbang bahwa dalil Pemohon Banding mengenai komposisi penjualan hanya didasarkan rincian pembelian tanpa dilampiri dokumen pendukung alat bukti setidak-tidaknya berupa buku besar, dokumen penjualan, dan dokumen pembelian maka Pengadilan Pajak menolak dalil Pemohon Banding dengan tetap mempertahankan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa seluruh penjualan Pemohon Banding adalah penjualan pulsa seluler;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak membantah nilai penjualan yang ditetapkan oleh Terbanding, tidak membantah mengenai cara penghitungan pro rata dalam 12 masa pajak, tidak dapat memberikan buku besar khususnya mengenai pencatatan penjualan, dan menimbang bahwa Terbanding mempunyai wewenang untuk menetapkan pajak secara jabatan, maka Pengadilan Pajak tetap mempertahankan cara penetapan terutangnya pajak secara pro rata dalam 12 masa pajak;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak memeriksa mengenai perlakuan perpajakan untuk penjualan pulsa seluler sebagai berikut:

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (untuk selanjutnya disebut UU KUP 2007)

Pasal 13 ayat (1) huruf e

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:…e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi,

atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (untuk selanjutnya disebut UU PPN 2009): Pasal 1 angka 2

Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud; Pasal 1 angka 3

Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang- undang ini;

Pasal 1 angka 4

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak;

Pasal 1 angka 14

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean;

Pasal 1 angka 15

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini;

Pasal 1 angka 17

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

Pasal 1A ayat (1) huruf a

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

Pasal 3A ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang;

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Pasal 4A ayat (2)

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga;

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 197/PMK.03/2013 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai (untuk selanjutnya disebut PMK-197):

Pasal 1 ayat (1)

Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.03/2021 Tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak

Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer (untuk selanjutnya disebut PMK-6): Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021;

bahwa terbukti Pemohon Banding mempergunakan PMK-6 sebagai pijakan hukum yang melandasi dalil-dalil bandingnya;

Menimbang Pasal 21 PMK-6, PMK tersebut berlaku sejak 1 Februari 2021 dan menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa untuk masa pajak Januari 2017, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PMK-6 tidak dapat dipergunakan dalam sengketa banding ini;

bahwa menurut Pengadilan Pajak pulsa seluler merupakan barang tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 UU PPN 2009 dan menimbang bahwa pulsa seluler tidak termasuk bagian dari jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (2) UU PPN 2009, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pulsa seluler merupakan Barang Kena Pajak (BKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 PPN 2009;

Menimbang bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan pulsa seluler dan bahwa penjualan tersebut termasuk dalam pengertian perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN 2009 dan menimbang bahwa pulsa seluler termasuk dalam pengertian BKP maka menurut Pengadilan Pajak penjualan pulsa seluler tersebut termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 jo Pasal 1A ayat (1) UU PPN 2009;

Menimbang bahwa Pemohon Banding merupakan suatu badan berbentuk CV yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan pulsa seluler maka menurut Pengadilan Pajak Pemohon Banding merupakan Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 UU PPN 2009;

Menimbang alat bukti Risalah Pembahasan hasil pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2016 yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat persidangan dengan screenshot sebagai berikut:

. ae 3 “ eal

Ae Lu KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIM INDONESIA

A "Yin ee DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

h ~ > 0 ~ KANTOR MILAYAH DJP SUMATERA BARAT DAN Jaan

para _ . KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PADANG SATU

eee co, et ie .

2... oi" H:”““ ——mm——

pera as OP UNA ALAN

CI Sener pay aa ee STG MONE Payee aa! ee

Nara at Pan NN Ban Mera Re 8

Aas ae ® ave y MM rey Gy ke Oe ee

‘Rava Tah bw beta ai

re NT TAN

KN Ta tad Na

te ny, eM

os 8 S3

Ko yeah oe. ali Ams at ata layer era

PT Se etik

n Me 3 aoa tom eet oat pena aa DA MAA PAN Ona)

ang wa pa fared Lae PA poe wad fa ho te LA

Peruse

kenapa tae tb PAN as) are Li ete hp ah 2 Danu) we ote

wae re pag ies Ka nya yaa Ma TE pasa Had oe Pe

Tye var . vs

pa rrr

rara 4 Lang

papa “ yt . 1

Talaga Manan

here wept aa Tr be Mils we Ae

feat aa et Ma ac MP BO Cora temper rabun Mage rears ete

wy wa - qe’ a alae Crane Doetahswer

ene: ya apa Pa PAN SH aa 216 399 73

Louw - ee ee

Lp WIT se tran Pembatasan Or

Vee Pangan AI DR 715299923

malarnan | 400%

PRE ME ag Peak Jolam Herwahasan Akhir

A. Pajak nitey, an unyya Rot AAO pas Resco Sura Pernbentancan real Harmer sear

Urner Pow ee erties Pe Tht ata eo [ Diypactaet acho

TA ——- - — 22 — 42 ee ee a Na res

1 TP PPh Pagal 23 | Pant | Ata Ue

a ; PN A.A. Mn

To Yergapat Mat Parah galar Per banana Akbu

Setu

Hee DIP pe Pasar 11 PN LEAN HPS ANN

DOB oat Hee. Pembahasan

ao Ron ie Lang deu'ess j pup ! Tenqqacan wr im Papatesa ay Wwe

. , —— —A— ne EPA ro pig Kamarrta PO - 6.7

: Pa ja ar La ath Jab aa Pi AN eth ana | .. ae j

Bp Tage PR Pan 2 ve SE TA a oe de GP a [Fe 4a”

Pe ce ERD trae ne For ck NE PH re weer sd) stare

SA Shah TA dr ba Sei 8 wed “bana PM be to Bee Mia Ve ae

ft Peran akan gan KA ON Bk mr a Tertib AAN too ge Pm Oy, Sepatan cu: Fe ch

Pata an Pp

Naa an yom ra Ti Pe na Rana

La oa

~ Data fda at

- De, Re Pa te

if no : Rorby Angnan Nugrono

& ewes NIP IGG UTIE 201910 1 OCF

Anggota Tim

iqnai Zulma Ff ach.

MIP 1 204411 1 002

“ Muamar £ dan 5

Terbukti bahwa peredaran usaha Pemohon Banding untuk tahun pajak 2016 sebesar Rp177.191.667.923,00. Hal mana peredaran usaha tersebut telah melebihi penyerahan BKP yang telah ditetapkan dalam Pasal 1 ayat (1) PMK-197 sehingga Pemohon Banding bukan lagi sebagai Pengusaha Kecil melainkan secara de facto merupakan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 UU PPN 2009 dan harus melaporkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP. Bahwa Pemohon Banding terbukti tidak melaporkan diri sebagai PKP, Terbanding berwenang untuk menetapkannya sebagai PKP Jabatan. Terbanding menetapkan PKP jabatan pada tanggal 11 September 2019;

bahwa sebagai Pengusaha Kena Pajak Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan BKP/JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN 2009;

Menimbang bahwa Terbanding menetapkan PKP jabatan pada tanggal 11 September 2019, sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf e UU KUP 2007, Terbanding berwenang untuk menetapkan SKPKB PPN untuk masa pajak Januari 2017;

Menimbang bahwa Pemohon Banding secara de facto merupakan PKP dan secara administrative telah dikukuhkan secara jabatan sebagai PKP dan menimbang bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan BKP yang terutang PPN maka sesuai dengan Pasal 3A ayat (1) UU PPN 2009 terdapat kewajiban pemungutan PPN atas transaksi penjualan pulsa seluler dengan dasar pengenaan pajak sebesar harga jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 17 UU PPN 2009, in casu telah ditetapkan oleh Terbanding untuk setiap masa sebesar Rp15.142.848.522,00;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, berdasarkan asas kepastian hukum, untuk masa pajak Januari 2017 terdapat penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp15.142.848.522,00;

Menimbang bahwa dalam dunia perpajakan terdapat asas daya pikul (ability to pay), asas ini pada prinsipnya mengatur bahwa pemungutan pajak disesuaikan dengan daya pikul Wajib Pajak dan bahwa penetapan pajak tidak menyebabkan Wajib Pajak menjadi bangkrut/mengalami kesulitan ekonomi. Bahwa menurut Pengadilan Pajak jika asas kepastian hukum sebagaimana diuraikan tersebut di atas dilaksanakan maka akan menyebabkan Pemohon Banding mengalami kesulitan ekonomi yang akan berdampak kepada kegiatan usahanya mengingat:

▪ Pemohon Banding pada saat melakukan penjualan tidak melakukan

pemungutan PPN kepada pembeli;

▪ Pemohon Banding pada saat melakukan pembelian telah dipungut PPN

namun tidak dapat melakukan pengkreditan karena terhalang oleh ketentuan

Pasal 9 ayat (8) huruf a dan huruf i UU PPN 2009 serta terhalang belum berlakunya ketentuan Pasal 112 UU Ciptaker;

bahwa asas ability to pay merupakan salah satu manifestasi asas keadilan/equality dalam four cannons-nya Adam Smith;

bahwa apabila diterapkan penetapan PPN berdasarkan harga jual selain menyelisihi rasa keadilan juga tidak memberikan kemanfaatan bagi negara dan bagi Pemohon Banding, mengingat jika Pemohon Banding ditetapkan PPN berdasarkan harga jual akan menyebabkan Pemohon Banding tidak dapat berbisnis yang pada akhirnya akan menyebabkan berhentinya aliran pendapatan dan aliran penjualan Pemohon Banding di masa depan yang akan berujung berhentinya pembayaran pajak dari Pemohon Banding di masa depan;

Menimbang bahwa terdapat tiga cita hukum yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, Pengadilan Pajak dalam sengketa ini lebih memilih cita hukum kemanfaatan dan keadilan, oleh karenanya Pengadilan Pajak tidak mempergunakan kepastian hukum dalam penetapan pajak dengan mempergunakan harga jual. Untuk itu diperlukan penggunaan nilai lainnya sebagai dasar penetapan PPN. Hal mana dengan penggunaan nilai tersebut akan menciptakan keadilan dan kemanfaatan. Dalam arti pengenaan pajak sesuai dengan daya pikul Pemohon Banding dan pengenaan pajak tidak mengganggu kelangsungan usaha Pemohon Banding;

bahwa untuk itu Pengadilan Pajak memilih mempergunakan margin bruto usaha sebagai dasar penetapan PPN terutang dengan pertimbangan sebagai berikut: ▪ bahwa penjualan pulsa mempunyai karakteristik yang unik, mirip dengan

penjualan tiket pesawat terbang melalui agen-agen tiket/perjalanan. Kemiripan terjadi pada saat konsumsi jasa/barang. Pada saat penumpang terbang, yang memberikan pelayanan adalah maskapai kepada penumpang, begitu pula pada saat pembeli pulsa menelpon, yang memberikan layanan pada saat itu adalah operator telekomunikasi, dan jika terjadi complaint maka complaint diajukan bukan kepada distributor/dealer, melainkan kepada operator telekomunikasi, sama dengan tiket pesawat terbang, jika terjadi complaint maka complaint diajukan bukan kepada agen tiket, melainkan kepada maskapai penerbangan. Jadi distributor ataupun

delaer dalam hal ini posisinya mirip dengan agen tiket penerbangan yang mendapatkan fee dalam bentuk margin keuntungan;

▪ bahwa salah satu karakteristik pajak PPN adalah multi stage levy, pajak

dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan distribusi, mulai dari pabrik (manufaktur), pedagang besar (wholesaler), hingga pedagang kecil/pengecer (retailer). Sistem ini memastikan PPN dipungut berulang- ulang pada setiap tahap penambahan nilai barang atau jasa. Begitu pula dengan penjualan pulsa. Sesuai dengan multi stage levy, pada saat perolehan pulsa Pemohon Banding telah dipungut PPN dan PPN tersebut disetor oleh pengusaha rantai sebelumnya dan menimbang bahwa Pemohon Banding tidak/tidak dapat mengkreditkan PPN yang dipungut tersebut maka menjadi adil apabila pengenaan PPN hanya untuk margin usaha bruto pada mata rantai Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak menetapkan besarnya margin bruto usaha dengan pertimbangan sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding hanya menyampaikan Perjanjian mitra sub dealer produk Telkomsel nomor 247 dengan Koperasi Telekomunikasi Seluler, sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP 2007, hanya dokumen perjanjian tersebut yang dipergunakan oleh Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa banding ini. Berdasarkan dokumen perjanjian tersebut, Pengadilan Pajak akan mempergunakan data dan informasi margin usaha bruto terkait dengan penjualan pulsa Telkomsel;

Menimbang bahwa pada saat persidangan para pihak tidak memberikan data dan informasi margin usaha bruto penjualan pulsa Telkomsel maka Pengadilan Pajak mempergunakan data dan informasi yang berasal dari website https://www.marketpulsatermurah.com/. Menimbang bahwa tidak terdapat perbedaan yang signifikan dalam usaha penjualan pulsa maka data dan informasi yang terdapat dalam website tersebut dapat dipergunakan untuk memutus sengketa ini. Bahwa data dan informasi mengenai keuntungan penjualan pulsa dalam website tersebut sebagai berikut:

Pusa Harga Dasar Harga Jua Keuitungar

TSS_ 7 30C RTE “sx ls

TEE Gr, TSS Kena Tree

PE OX vat et oF

TSE 20 lb. eid fos eo

TEE SE OI Thai SL SIS

Pes elle. Tie bl go.

“oA BIL BITE 8 aco har

S- Ae 1D III “Pra 13020 tita

TS Pict DFE 8050 eit

TS hon ns 13.060 Ssi

Pa po 215 25

TS 25007 Bt bas SU Bre Sa

TS osrrce ET Na Baty ppc

TA 90 Gee arr a TA RP oe

SS") Pa TEES fate

3F Sy On ar Masa KN AE

55 Tee ed ot

EAT TIT cect 8.0c0 2

SAT TSI 13 000 est

BASA Tar Pena Sr AR

SAS ap 1-5: Batan! 2

bahwa Pengadilan Pajak hanya mempergunakan data dan informasi terkait dengan penjualan pulsa Telkomsel. Pengadilan Pajak menghitung rata-rata margin usaha bruto penjualan pulsa seluruh denominasi pulsa Telkomsel yang menghasil margin bruto usaha sebesar 5,87% dari harga jual. Menimbang bahwa penjualan Pemohon Banding selama tahun 2017 sebesar Rp181.714.182.265,00 dengan margin sebesar 5,83% maka laba bruto usaha tahun 2017 sebesar Rp10.593.936.826,00;

Menimbang bahwa dalam penjelasan tertulisnya melalui surat nomor 002/RMW-TAX/XII-2022 tanggal 5 Desember 2022, Pemohon Banding menyampaikan bahwa selama tahun 2017 Pemohon Banding melakukan transaksi 5.575.016 kali. Bahwa berdasarkan website https://fazz.com/id/newsroom/payfazz/cara-jual-pulsa/ diperoleh informasi bahwa

pada umumnya agen pulsa mendapatkan keuntungan per transaksi sebesar Rp1.000,00 sampai dengan Rp3.000,00. Menimbang laba bruto usaha Pemohon Banding berdasarkan perhitungan Pengadilan Pajak sebesar Rp10.593.936.826,00 dengan 5.575.016 kali transaksi maka rata-rata keuntungan untuk setiap kali transaksi sebesar Rp1.900,00, hal mana berada pada rentang keuntungan Rp1.000,00 sampai dengan Rp3.000,00;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penetapan pajak dilakukan dengan mempergunakan margin bruto usaha untuk 1 (satu) tahun pajak sebesar Rp10.593.936.826,00 dengan didistribusikan pro rata untuk 12 (dua belas) masa pajak sebesar Rp882.828.069,00. Pengadilan Pajak mempertahankan sebagian koreksi positif sebesar Rp882.828.069,00 dan membatalkan sebagian koreksi positif sebesar Rp14.260.020.453,00;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti- bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, rekapitulasi hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak sebagai berikut :

NoSengketaJumlah (Rp)Dipertahankan (Rp)Dibatalkan (Rp)
1Koreksi negatif pajak masukan yang dapat dikreditkan(1.211.427.882)0(1.211.427.882)
2Koreksi positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri15.142.848.522882.828.06914.260.020.453

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, antara lain mengatur :

Pasal 69 ayat (1e) :

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74 :

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78 :

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78 :

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti- bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Jumlah

No

Uraian

(Rp)

1

Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor

-

882.828.06

9

a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

-

a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

-

a.5. Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan dari pengenaan PPN

-

a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)

882.828.06

9

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN

-

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)

882.828.06

9

2

Penghitungan PPN Kurang Bayar

-

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2

atau

88.282.80

7

1.d.9)

b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama

-

b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

-

b.3. STP (pokok kurang bayar)

-

b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri

-

b.5. Lain-lain

-

b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)

-

c. Diperhitungkan:

c.1. SKPPKP

-

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)

-

e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)

88.282.80

7

3

Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

-

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……….. (karena pembetulan)

-

c. Jumlah (a + b)

-

4

PPN lebih dibayar (2.e + 3.c)

88.282.80

7

5

Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

38.561.93

0

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

-

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP

-

d. Kenaikan Pasal 13A KUP

-

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

-

f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

-

g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN

-

h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)

38.561.93

0

6

Jumlah PPN masih harus dibayar (4 + 5 h)

126.844.73

7

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00612/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 24 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2017 Nomor 00001/207/17/201/21 tanggal 6 Januari 2021 atas nama CV RATU MITRA WAHANA, NPWP 03.142.654.7-201.000, beralamat di Jalan Jhoni Anwar No. 37A RT 001 RW 002 Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Uraian

Rp

a. Dasar Pengenaan P

ajak

882.828.069

b. Pajak Keluaran yang

harus d

ipung

u

t sen

d

ir

i

88.282.807

c. Kredit Pajak

-

d. PPN Kurang / (Lebih

) Bayar

88.282.807

e. Sanksi Administrasi

Bunga Pasal 13 ay

at (2) KU

P

38.561.930

Kenaikan Pasal 13

ayat (3)

KUP

-

f. Jumlah PPN yang ma

sih haru

s / (le

b

ih) b

a

ya

r (f+g)

126.844.737

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan susunan Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. dan Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

ttd.

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

WAKIL PANITERA,

Abdul Azis Hady, S.Kom.,S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.