Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-002879.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT. Dian Cipta Perkasa, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-002879.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00467/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 626126/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 12 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002879.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. DIAN CIPTA PERKASA, NPWP 01.553.455.5-007.000, beralamat di Kompleks Puri Sentra Niaga Blok B No. 25, RT 012 RW 007, Cipinang Melayu, Makasar, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13620, dalam hal ini diwakili oleh Sumarno Utomo jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Citra Asmara,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 19 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP : Wahyu Hidayat /198403262009011006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Ema Ratna Sari /198204162003122001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono/198805042014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Deni Rio Fandra /198710082015021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Yayat Ruhiyat/198207212001121001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : I Nyoman Pandu Satya B/199111232010121004, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir,

7. Nama/NIP : I Gede Adika Prameswara P/199601172015021001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

8. Nama/NIP : Febri Heriansyah/199102082010121002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP : Movi Herliansyah/199501012015021003,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP : Mohammad Luthfi Pryantomo/199503122015021002, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP : Agus Krisna Prayoga/199605262015121002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1939/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-753/PP/ BR/2025 tanggal 29 Juli 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 465/IMP/DCP /III/2025 tanggal 26 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00512/ KPU.01/SUB/2025 tanggal 25 Juni 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 1192/IMP/ DCP/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-626126/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 12 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 236.428.192 0 53.733.675 00 0 244.179.936 0 55.495.425 5.000.0000 0 7.751.744 0 1.761.750 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran14.513.494

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 626126/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 12 November 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor KEP-00467/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00181/BC/WBC.11/ KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp14.513.494,00 (empat belas juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 465/IMP/DCP/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak secara elektronik pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 465/IMP/DCP/III/2025 tanggal 26 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Sehubungan dengan dikeluarkannya surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai perihal Penolakan Keberatan No. : Kep-00467/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025, untuk jenis barang Non Dairy Creamer T25 , Invoice DX240637- 10

Dengan ini kami, PT. DIAN CIPTA PERKASA mengajukan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB nomor 214598 tanggal 07 November 2024 yang diberitahukan:

Nilai Pabean: CIF USD 136.640,00

Menjadi sebesar: CIF USD 141.120,00

Bahwa Nilai Pabean CIF USD 136.640,00 adalah harga sebenarnya sesuai dengan Sales Contract No. DX24-03-0637HJ tanggal 15 maret 2024, Purchase Order No. DCP/PO/V/24/I-0292(J) tanggal 24 May 2024 dan bukti Bayar kami di PT. Bank Maybank Indonesia. Tbk tanggal 30 Desember 2024 beserta mutasi rekening di PT. Maybank Indonesia, Tbk, Dan terlampir Bukti Penjualan Barang Non Dairy Creamer T25 ke PT. Forisa Nusa Persada ( faktur pajak, surat jalan beserta purchase order) dengan nomor faktur : DCP/XI/24/12314 tanggal 28 November 2024.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

00467/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025;

P.2 Softcopy SPTNP Nomor 626126/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 12 November

2024;

P.3 Softcopy Billing DJBC Nomor Billing 640241100177304 tanggal 12 November

2024 sebesar Rp14.513.494,00;

P.4 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB 241112000444

tanggal bayar 12 November 2024 sebesar Rp14.513.494,00;

P.5 Softcopy Surat Keberatan Nomor 2587/IMP/DCP/XII/2024 tanggal 31

Desember 2024 beserta;

P.6 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Dian

Ciptaperkasa Nomor 17 tanggal 27 November 2023 yang dibuat oleh Notaris Nuryani, S.H., M.Kn., di Kota Bekasi beserta Softcopy Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

P.7 Softcopy PIB Nomor 214598 tanggal 7 November 2024 beserta Softcopy

Billing DJBC dan Softcopy Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

P.8 Softcopy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor 222362/KPU.1/2024

tanggal 12 November 2024;

P.9 Softcopy Sales Contract;

P.10 Softcopy Purchase Order;

P.11 Softcopy Tangkapan Layar Bukti Korespondensi Surat Elektronik;

P.12 Softcopy Rekening Koran;

P.13 Softcopy Bukti Pembayaran;

P.14 Softcopy Faktur Pajak;

P.15 Softcopy Surat Jalan;

P.16 Softcopy Commercial Invoice;

P.17 Softcopy Packing List;

P.18 Softcopy Certificate of Analysis;

P.19 Softcopy Bill of Lading;

P.20 Softcopy Certificate of Origin;

P.21 Softcopy Electronic Certificate of Origin;

P.22 Softcopy Cargo Transportation Insurance Policy;

P.23 Softcopy Material Safety Data Sheet;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00512/KPU.01/SUB/2025 tanggal 25 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa PT Dian Cipta Perkasa yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon melalui surat nomor 465/IMP/DCP/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00467/ BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Dian Cipta Perkasa terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 626126/KPU.1/SPTNP/ 2024 tanggal 12 November 2024, dengan tagihan kurang bayar sebesar Rp14.513.494,00 (empat belas juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah);

2. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang dijadikan dasar untuk mengajukan Permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak, yang diuraikan secara rinci di bawah ini.

B. Kronologis, Fakta, Dan Data/Bukti Hukum Terkait Sengketa

1. Dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan impor barang dengan PIB nomor 214598 tanggal 7 November 2024 sebagai berikut:

- Jenis barang: Non Dairy Creamer T25

- Jumlah barang: 4.480 Bag / 112 MT

- Negara asal: China

- Supplier: Dongxiao Biotechnology Co., Ltd

- Nilai Pabean (CIF) : USD136.640,00

2. Berdasarkan SPTNP nomor 626126/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 12 November 2024, terhadap Non Dairy Creamer T25 dilakukan penetapan nilai pabean, sehingga nilai pabean atas PIB nomor 214598 tanggal 7 November 2024 menjadi total sebesar CIF USD141.120,00 sebagai berikut:

== Fevsisrat™

Fae LA R7 Tie Sa ore

Peat MACAN ea [a

3. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak dapat meyakini kebenaran atas nilai pabean yang diberitahukan, dengan alasan sebagaimana tertuang dalam risalah penetapan / LPPNP sebagai berikut:

Kesimpalar . cataian ainnya | Nila’ pabean tidax d:erima karsaa tdk ada

bukti berkas vansaksi sebelunrya

(pembayaran transfer: Lasoran faktL"

pajak terkait,

JAKARTA STARA, “211 2024

Pajaba: Rea das Cuka

"NYAMAN SULISTYO

C. Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

7. Peraturan Menteri Keungan nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Untuk Dipakai;

8. Peraturan Menteri Keuangan nomor 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain;

9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

D. Penelitian Dan Analisis

1. bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) Pasal 2 ayat

(1) secara jelas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” dan berdasarkan penjelasan pasal dimaksud, dijelaskan bahwa hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan;

2. bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) UU Kepabeanan;

3. Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006, disebutkan pada:

Pasal 84

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

(2) Pengambilan contoh barang dapat pula dilakukan atas permintaan importir

Penjelasan Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan.

Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan

penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan. Segera setelah penelitian selesai, buku, catatan, surat menyurat, dan/atau contoh barang dikembalikan kepada pemiliknya

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu;

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).

Pasal 31

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

5. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah atas nilai pabean diberitahukan Pemohon dalam PIB nomor 214598 tanggal 7 November 2024 oleh Pejabat Bea dan Cukai ditetapkan menjadi sebesar CIF USD141.120,00sehinggaberdasarkanSPTNPnomor 626126/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 12 November 2024 Pemohon dikenakan kekurangan pembayaran sebesar Rp14.513.494,00 (empat belas juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah);

6. Berdasarkan penelitian dokumen dan data-data teknis diperoleh informasi bahwa:

a. berdasarkan pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022,

Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun Pemohon tidak mengajukan tambahan data / bukti / penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon;

b. bahwa telah dilakukan permintaan data tambahan melalui surat permintaan data dengan nomor S-45/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 09 Januari 2025, namun sampai dengan Nota Penelitian dan Pendapat ini selesai dibuat, Pemohon tidak menyerahkan data tambahan;

c. berdasarkan data pada pemberitahuan pabean (PIB) nomor 214598 tanggal 7 November 2024, diketahui bahwa nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD136.640,00 (CIF: USD136.640,00, Insurance: USD0,00 & Freight: USD0,00) dan invoice yang digunakan adalah bernomor DX240637-10 tanggal 15 Oktober 2024;

d. bahwa di dalam permohonan keberatan, Pemohon tidak melampirkan bukti pemesanan barang dan tidak menyerahkan bukti korespondensi terbentuknya nilai transaksi sehingga tidak dapat ditelusuri kronologis terbentuknya harga dan termin perdagangan serta kewajaran proses perdagangan;

e. bahwa dalam permohonan keberatan, Pemohon tidak melampirkan dokumen perjanjian / Sales Contract (S/C) dimana dokumen tersebut digunakan sebagai salah satu dokumen uji guna mengetahui hak dan kewajiban antara kedua belah pihak yang bersifat mengikat, disepakati, serta jamak terjadi di dalam kegiatan jual-beli;

f. bahwa dalam pengajuan permohonan keberatan, Pemohon tidak melampirkan bukti pembayaran dan rekening koran atas nilai transaksi yang disepakati sehingga tidak dapat dilakukan pengujian apakah harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayarkan oleh Pemohon;

g. bahwa Pemohon tidak melampirkan Polis Asuransi dan kwitansi pembayaran;

h. Pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan pada periode sengketa a quo;

i. Pemohon tidak melampirkan pembukuan (Jurnal Umum / general ledger, Buku Hutang, Buku Persediaan, Buku Bank, buku pembelian) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut;

j. Bahwa Pemohon tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Importir;

k. Bahwa sehubungan dengan tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Importir sehingga nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.

l. Bahwa berdasarkan Pasal 31 Ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang antara lain dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal 27, maka nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya.

7. Dapat Terbanding sampaikan bahwa hal-hal yang tertuang dalam keputusan Terbanding merupakan hasil penelitian terhadap bukti-bukti yang Pemohon sampaikan dalam rangka penyelesaian keberatan. Dengan tujuan memberikan keyakinan atau sebaliknya atas nilai transaksi yang diberitahukan. Dimana berdasarkan Pasal 31 Ayat 3 Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang antara lain dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal 27, maka nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya.

E. Kesimpulan

1. Telah terbukti bahwa Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti transaksi yang sebenarnya / seharusnya dibayar terhadap Non Dairy Creamer T25 yang diimpor sesuai PIB nomor 214598 tanggal 7 November 2024 dengan nilai pabean sebesar CIF USD136.640,00;

2. Dapat disimpulkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan atas barang impor pada PIB nomor 214598 tanggal 7 November 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi sehingga nilai pabean atas barang impor ditentukan menggunakan metode pengulangan (fallback) berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa yang diterapkan secara fleksibel dan ditetapkan menjadi sebesar CIF USD141.120,00;

3. Bahwa Terbanding sudah tepat dalam melakukan penetapan atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan dalam pelaksanaan penetapan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

F. Pendapat

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, serta Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00467/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan

selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00467/BC/KPU.01/KBT/ 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 1192/IMP/DCP/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Berdasarkan Surat Uraian Banding No. S-00512/KPU.01/SUB/2025 tertanggal 25 Juni 2025 yang menyatakan bahwa surat permohonan Keberatan kami tidak melampirkan beberapa data-data pendukung, sehingga ditetapkan nilai CIF sebesar USD 141.120,00 maka kami memberikan bantahan sebagai berikut:

1. Kami melampirkan data pendukung di proses keberatan dan banding antara lain: invoice, packing list, coa, bill of lading, insurance, MSDS, Bukti Bayar, Mutasi Rekening, purchase order, sales contract, korespodensi, dan Bukti Penjualan (kuitansi, surat jalan beserta PO customer)

2. Kami memberitahukan bahwa Harga yang kami sampaikan adalah harga yang sebenar-benarnya yaitu Unit price /KG adalah usd 1,.260/kg CIF Jakarta, harga tersebut kami buktikan dengan Aplikasi T/T,Rekening Koran, Lap Pembukuan dan Bukti Penjualan (terlampir).

3. Pada penelitian data pendukung yang dilakukan oleh KPU Bea dan Cukai yang menyatakan bahwa tidak cukup bukti-bukti pendukung yang dilampirkan, pada persidangan banding kami telah melampirkan/melenkapi data-data tersebut.(terlampir)

4. Serta nilai transaksi yang kami beritahukan adalah nilai yang sebenar-benarnya yang kami buktikan dengan penjualan kami ke PT. Forisa Nusapersada.

Demikian surat bantahan ini kami sampaikan.

Bahwa dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-36 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:

KEP-00467/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025;

Bukti P-2. Softcopy SPTNP Nomor 626126/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 12

November 2024;

Bukti P-3. Softcopy bermeterai Billing DJBC Nomor Billing 640241100177304

tanggal 12 November 2024 sebesar Rp14.513.494,00;

Bukti P-4. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB

241112000444 tanggal bayar 12 November 2024 sebesar Rp14.513.494,00;

Bukti P-5. Softcopy Surat Keberatan Nomor 2587/IMP/DCP/XII/2024 tanggal 31

Desember 2024 beserta;

Bukti P-6. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham PT Dian Ciptaperkasa Nomor 17 tanggal 27 November 2023 yang dibuat oleh Notaris Nuryani, S.H., M.Kn., di Kota Bekasi beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Bukti P-7. Softcopy Pakta Integritas tanggal 15 Agustus 2025 a.n. Sumarno

Utomo;

Bukti P-8. Softcopy Pakta Integritas tanggal 19 September 2025 a.n. Sumarno

Utomo;

Bukti P-9. Softcopy KTP a.n. Citra Asmara;

Bukti P-10. Softcopy Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 15 Agustus 2025

a.n. Citra Asmara;

Bukti P-11. Softcopy Revisi atas Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 19

September 2025 a.n. Citra Asmara;

Bukti P-12. Softcopy Surat Keterangan Karyawan Nomor 061/DCP/HRGA-

SK/IX/2025 tanggal 23 September 2025 a.n. Citra Asmara;

Bukti P-13. Softcopy PIB Nomor 214598 tanggal 7 November 2024 beserta

Softcopy Billing DJBC dan Softcopy Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

Bukti P-14. Softcopy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor

222362/KPU.1/2024 tanggal 12 November 2024;

Bukti P-15. Softcopy bermeterai Sales Contract;

Bukti P-16. Softcopy bermeterai Purchase Order;

Bukti P-17. Softcopy Tangkapan Layar Bukti Korespondensi Surat Elektronik; Bukti P-18. Softcopy bermeterai Rekening Koran;

Bukti P-19. Softcopy bermeterai Bukti Pembayaran;

Bukti P-20. Softcopy Faktur Pajak;

Bukti P-21. Softcopy Surat Jalan;

Bukti P-22. Softcopy Commercial Invoice;

Bukti P-23. Softcopy Packing List;

Bukti P-24. Softcopy Certificate of Analysis;

Bukti P-25. Softcopy Bill of Lading;

Bukti P-26. Softcopy Certificate of Origin;

Bukti P-27. Softcopy Electronic Certificate of Origin;

Bukti P-28. Softcopy Cargo Transportation Insurance Policy;

Bukti P-29. Softcopy Material Safety Data Sheet;

Bukti P-30. Softcopy Calculation Sheet;

Bukti P-31. Softcopy bermeterai Bank Book;

Bukti P-32. Softcopy General Ledger Detail;

Bukti P-33. Softcopy Transaction Journal;

Bukti P-34. Softcopy bermeterai Bukti Penjualan;

Bukti P-35. Softcopy bermeterai SPT Masa PPN;

Bukti P-36. Softcopy Tanggapan Tertulis Nomor 1776/IMP/DCP/X/2025 tanggal 22

Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean Nomor

625681/KPU.1/2024 tanggal 12 November 2024;

Bukti T-2. Softcopy PIB Pembanding Nomor 180904 tanggal 23 Oktober 2024; Bukti T-3. Softcopy Surat Nomor S-45/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 9 Januari

2025 hal Permintaan Data dan/atau Informasi atas SPTNP- 626126/KPU.1/SPTNP/2024;

Bukti T-4. Softcopy Tangkapan Layar Bukti Surat Elektronik Permintaan Data; Bukti T-5. Softcopy Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tanggal

17 Desember 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan;

Bukti T-6. Softcopy Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi

Nomor SR-79/KPU.1/M.VIIB/2024 tanggal 24 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00467/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 626126/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 12 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 465/IMP/DCP/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan

Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 136,640.00CIF USD 141,120.00Barang impor pada PIB Nomor 214598 tanggal 7 November 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp14.513.494,00 (empat belas juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Nilai Pabean

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00467/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025 dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 214598 tanggal 07 November 2024 tidak didukung dengan bukti yang cukup sehingga tidak dapat diyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang impor yang disengketakan dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD141,120.00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 214598 tanggal 07 November 2024 sebesar CIF USD136,640.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dengan penjual;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00467/BC/KPU.01/ KBT/2025 tanggal 27 Februari 2025 atas PIB nomor 214598 tanggal 07 November 2024 dari yang semula sebesar CIF USD136,640.00 menjadi sebesar CIF USD141,120.00 dengan alasan Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding karena tidak didukung bukti yang cukup dan selanjutnya Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan nilai pabean dalam PIB sengketa a quo merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dengan Penjual;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengatur antara lain:

Pasal 15

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan

berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan

importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean

untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 3

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds

tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 19

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

a. harga jual barang produksi dalam negeri;

b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding;

c. harga barang di negara pengekspor;

d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk Barang Identik atau Barang Serupa;

e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam Daerah Pabean;

f. harga patokan; atau

g. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat menggunakan data yang berasal dari luar Daerah Pabean, sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam Daerah Pabean berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat

(5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

bahwa Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 menyatakan:

H. TATA CARA PENGGUNAAN METODE PENGULANGAN (FALLBACK

METHOD)

1. Metode pengulangan (fallback method) merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan WTO Valuation Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback method), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pernah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

3. Dalam menggunakan metode pengulangan (fallback method) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan, dimana penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.

4. Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tersebut butir 3 diatas, maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta tidak bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 Peraturan Menteri ini (antara lain: harga pembelian pada risalah lelang, metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi).

5. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana tersebut butir 3 diatas, yaitu antara lain:

b. Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik atau nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel.

Fleksibilitas diterapkan:

1) Atas jangka waktu

Jangka waktu pengapalan Barang Identik atau Barang Serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

2) Atas negara asal barang

Barang Identik atau Barang Serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan

nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.

3) Atas spesifikasi barang.

Sebagai contoh, barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, berupa paku dengan panjang 3 inch. Terdapat Barang Identik atau Barang Serupa dengan panjang 5 inch, maka data harga Barang Identik tersebut dapat digunakan sebagai dasar penetapan ·nilai pabean untuk paku dengan panjang 3 inch, sepanjang memiliki spesifikasi yang tidak jauh berbeda.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 4

(6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/ atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur·Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/ atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/ atau informasi;

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud. bahwa dalam pemeriksaan atas sengketa a quo, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan atau disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan penetapan kembali nilai pabean atas PIB dalam sengketa a quo dengan Metode Pengulangan (Fallback Method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3);

bahwa atas penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sengke a quo, Terbanding menyampaikan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan PIB Pembanding, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor: 625681/KPU.1/2024 tanggal 12 November 2024, penetapan Terbanding sebagaimana pada SPTNP Nomor 626126/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 12 November 2024 atas PIB sengketa a quo dengan uraian barang: Non Dairy Creamer T25, dengan Metode Pengulangan (Fallback Method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3) dan didasarkan pada dokumen PIB Pembanding nomor 180904 tanggal 23 Oktober 2024;

bahwa berdasarkan bukti PIB Pembanding nomor 180904 tanggal 23 Oktober 2024 terdapat informasi antara lain:

Jenis barangNon Dairy Creamer
Harga satuanUSD1.26/Kgm
Pelabuhan MuatQindao
Negara asalChina
Tanggal B/L12 Oktober 2024

bahwa atas bukti yang disampaikan Terbanding yaitu bukti PIB Pembanding nomor 180904 tanggal 23 Oktober 2024, Pemohon Banding menyatakan tipe dan kuantitas barang impor yang disengketakan berbeda dengan yang terdapat dalam PIB Pembanding sehingga tidak relevan jika importasi a quo diperbandingkan;

bahwa selanjutnya dalam persidangan, Pemohon Banding membantah dalil-dalil Terbanding atas penetapan yang dilakukan dengan menyampaikan bukti-bukti, baik yang dilampirkan dalam surat banding maupun yang diajukan dalam persidangan, yang selanjutnya terhadap bukti-bukti tersebut telah ditanggapi oleh Terbanding dalam persidangan yang pada intinya Terbanding tidak dapat menyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan karena pada tahap keberatan Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan bukti tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding untuk menilai apakah Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang yang disengketakan sebagaimana Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti Sales Contract nomor DX24-03-0637HJ tanggal 15 maret 2024, Pemohon Banding melakukan perikatan jual beli barang impor dengan Dongxiao Biotechnology Co., Ltd berupa Non Dairy Creamer T25 sebanyak 2,016.00 Mts dengan nilai sebesar CIF USD 2,459,520.00 (USD1,220.00/Mt), Shipment Period: From Jul,24 to Dec,24, Term of Payment: OA 30Days after B/L Date;

bahwa berdasarkan bukti Purchase Order nomor DCP/PO/V/24/I-0292(J) tanggal 24 Mei 2024, Pemohon Banding memesan barang kepada Dongxiao Biotechnology Co., Ltd berupa Non Dairy Creamer T25 sebanyak 112,000.00 Kgm dengan nilai sebesar CIF USD136,640.00 (USD1.22/Kgm);

bahwa berdasarkan bukti PIB nomor 214598 tanggal 07 November 2024, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Non Dairy Creamer T25 dengan jumlah sebanyak 112,000.00 Kgm yang dikemas dalam 4,480.00 Bag dengan nilai sebesar CIF USD136,640.00 (USD1.22/Kgm) atau Rp2.149.347.200,00 (NDPBM : Rp15.730,00), pelabuhan muat: Qingdao, negara asal : China, dengan Dongxiao Biotechnology Co., Ltd sebagai penjual dan pengirim;

bahwa berdasarkan bukti Commercial Invoice nomor DX240637-10 tanggal 15 Oktober 2024 yang diterbitkan Dongxiao Biotechnology Co., Ltd barang impor yang disengketakan berupa Non Dairy Creamer T25 dengan jumlah sebanyak 112,000.00 Kgm yang dikemas dalam 4,480.00 Bag dengan nilai sebesar CIF USD136,640.00 (USD1.22/Kgm);

bahwa berdasarkan bukti Packing List untuk Invoice nomor DX240637-10 tanggal 15 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh Dongxiao Biotechnology Co., Ltd, barang yang diimpor dan dikirimkan berupa Non Dairy Creamer T25 dengan jumlah sebanyak 112,000.00 Kgm yang dikemas dalam 4,480.00 Bag;

bahwa berdasarkan bukti Electronic Certificate of Origin (E-COO) nomor E247697158571718 tanggal 18 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh otoritas negara penjual, barang yang diimpor dan dikirimkan berupa Non Dairy Creamer T25 dengan jumlah sebanyak 4,480.00 Bag, Invoice nomor DX240637-10 tanggal 15 Oktober 2024, Exportir: Dongxiao Biotechnology Co., Ltd, dan Importir: PT Dian Cipta Perkasa (Pemohon Banding);

bahwa berdasarkan bukti Bill of Lading nomor SITTAGJT390569 tanggal 18 Oktober 2024, barang impor yang dikapalkan atau dikirimkan berupa Non Dairy Creamer T25 dengan jumlah sebanyak 4,480.00 Bag, dengan pengirim (Shipper): Dongxiao Biotechnology Co., Ltd, dan Consignee: PT Dian Cipta Perkasa (Pemohon Banding);

bahwa nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sengketa a quo sebesar CIF USD136,640.00, oleh Pemohon Banding dibayarkan kepada Dongxiao Biotechnology Co., Ltd, melalui Bukti Transfer tanggal 30 Desember 2024 dengan nilai transfer sebesar USD136,640.00 dengan berita: 2012// DX240637-10 (136640);

bahwa pada bukti Transaction Inquiry Maybank nomor account no.: 2153000060 Periode 01/12/2024 s.d. 31/12/2024 an PT Dian Cipta Perkasa, pada tanggal 30 Desember 2024 terdapat informasi transaksi debit sebesar Rp2.211.928.320,00 dengan keterangan: TT Valas Dongxiao Biotechnology Co., Ltd;

bahwa pada SPT Masa PPN November 2024 untuk Formulir 1111 B1, terdapat informasi DPP sebesar Rp2.149.347.200,00 dengan Nama Penjual BKP Dongxiao Biotechnology Co., Ltd untuk PIB sengketa a quo;

bahwa atas transaksi importasi sengketa a quo, dicatat pada Buku Bank Periode 01 November 2024 s.d. 31 Desember 2024, General Ledger Periode 01 November 2024 s.d. 31 Desember 2024 dan Transaction Journal Periode 30 Desember 2024, dengan nilai yang sama dengan nilai yang diberitahukan di PIB dan yang dibayarkan kepada Penjual;

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa terdapat kesesuaian antara nilai yang dibayarkan kepada Penjual sebagaimana tercantum dalam bukti transfer dan Transaction Inquiry dengan nilai yang diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan SPT Masa PPN serta yang tercantum dalam sales contract, purchase order, commercial invoice, dan pembukuan Pemohon Banding;

bahwa walaupun terdapat kesesuaian antara bukti-bukti pendukung nilai transaksi, namun dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa bukti-bukti tersebut yang diserahkan pada saat persidangan sudah pernah

disampaikan kepada Terbanding pada tahap pemeriksaan keberatan, serta Pemohon Banding dalam persidangan tidak memberikan penjelasan mengenai alasan tidak diserahkannya bukti-bukti dimaksud pada tahap pemeriksaan keberatan;

bahwa Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan seluruh bukti yang dimiliki pada saat pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, namun faktanya Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti tersebut pada tahap pemeriksaan keberatan yang diperlukan oleh Terbanding untuk menguji dan memastikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sengketa a quo, padahal bukti-bukti dimaksud telah berada dalam penguasaan Pemohon Banding, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan sengketa;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan KEP-00467/BC/KPU.01/KBT/ 2025 tanggal 27 Februari 2025;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD136,640.00CIF USD141,120.00CIF USD141,120.00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan

menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Non Dairy Creamer T25 yang diberitahukan dalam PIB nomor 214598 tanggal 07 November 2024 sebesar CIF USD141,120.00 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp14.513.494,00 (empat belas juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp0,00

PPN: Rp 7.751.744,00

PPh Ps 22: Rp 1.761.750,00

Denda: Rp 5.000.000,00

Jumlah: Rp14.513.494,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:
1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai Nomor KEP-00467/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 27 Februari
2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau
Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 626126/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 12
November 2024, atas nama PT Dian Cipta Perkasa, NPWP 01.553.455.5-
007.000, beralamat di Kompleks Puri Sentra Niaga Blok B No. 25, RT 012 RW
007, Cipinang Melayu, Makasar, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13620.
2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Non Dairy Creamer T25
yang diberitahukan dalam PIB nomor 214598 tanggal 07 November 2024
sebesar CIF USD141,120.00.
3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi
administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp14.513.494,00 (empat belas juta
lima ratus tiga belas ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.