P U T U S A N
Nomor PUT-002881.16/2022/PP/M. XVIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00616/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 24 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2017 Nomor 00005/207/17/201/21 tanggal 6 Januari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002881.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV RATU MITRA WAHANA, NPWP 03.142.654.7-201.000, beralamat di Jalan Jhoni Anwar No. 37A RT 001 RW 002 Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat, yang diwakili oleh Sdr. Romi Wardana, jabatan Direktur. Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Daniel Napitupulu
Izin Kuasa Hukum : 2355/IKH/2020 tanggal 23 November 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0013/RMW-TAX/EXT-02/III/2022 tanggal 12 Sep 2022,
2. Nama: Dhea Putri Wantika
Izin Kuasa Hukum : 2280/IKH/2020 tanggal 26 Desember 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0014/RMW-TAX/EXT-02/III/2022 tanggal 12 Sep 2022,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Putri Wulandari / 19810326 200112 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,