Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 65 halaman

PUT-002888.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT. Sriwijaya Distribusindo Raya · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-002888.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00501/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00003/206/19/308/24 tanggal 19 Januari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002888.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara

PT. SRIWIJAYA DISTRIBUSINDO RAYA, NPWP 74.485.251.8-314.000,

beralamat di Jalan Tanjung Api-api RT 011, RW 005, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Gary Kurniawan jabatan Wakil Direktur,

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :

1 Nama: Johannis Ginting

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1517/PP/IICH12023 tanggal 9 November

2023diperbaharuidenganKEP- 2339/PP/IKH/2025 tanggal 18 November 2025;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SDR-TAX/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025;

2 Nama: Dasmen Sidebang

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-457/PP/IKH/2025 tanggal 19 Maret 2025 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/SDR-TAX/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190,

Dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama / NIP : Lingga Swastika / 19820611200901 005

Jabatan: Penelaah Keberatan

Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama / NIP : Yulianto Dwi Purnandito / 198207212002121 003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama / NIP : Muhammad Reza Andiarto/19871012200812 1006 Jabatan: Penelaah Keberatan

Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-984/PJ.07/2026 tanggal 27 Februari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 749/PP/BR/2025 tanggal 29 Juli 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/SDR- Banding/III/2025 tanggal 18 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00033/SUB- CT/WPJ.03/2025 tanggal 17 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

Halaman 2 dari 28

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00003/206/19/308/24 tanggal 19 Januari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-3/RIKSIS/WPJ.03/2024 tanggal 15 Januari 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/SDR-Keberatan/IV/2024 tanggal 1 April 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Halaman 3 dari 28

NoUraianRp
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Laba Bruto Biaya Usaha Penghasilan Netto Dalam Negeri Penghasilan dari Luar Usaha Penyesuaian Fiskal a.Penyesuaian Fiskal Positif b.Penyesuaian Fiskal Negatif c.Jumlah Penghasilan Netto Luar Negeri Penghasilan yang dikenakan PPh Final Jumlah Penghasilan Netto Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang Kredit Pajak Sanksi Adminstrasi1.178.199.045.869 1.124.638.373.636
53.560.672.233 93.340.627.100
(39.779.954.867)
46.091.113.898 1.358.950.441 259.977.806
1.098.972.635 0 0
7.410.131.666 0
7.410.131.666 1.852.532.750 1.245.891.250 264.981.007
16Jumlah PPh Kurang Bayar871.622.507

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00501/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 19 Januari 2024, menyatakan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto33.969.396.218033.969.396.218
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak33.969.396.218033.969.396.218
d. Pajak Penghasilan (PPh)8.492.349.00008.492.349.000
e. Kredit Pajak1.245.891.25001.245.891.250
f. Pajak yang tidak/kurang dibayar7.246.457.75007.246.457.750
g. Sanksi Administrasi3.165.252.74503.165.252.745
h. Jumlah PPh yang masih harus10.411.710.495010.411.710.495

Menimbang bahwa, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/SDR- Banding/III/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 (cap harian pos tanggal 21 Maret 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/SDR-Banding/III/2025 tanggal 18 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan UU Harmonisasi Perpajakan Bab

Halaman 4 dari 28

II tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk selanjutnya disingkat "UU KUP";

2. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00501/KEB/PJ/WPJ.03/2024 diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2024;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding dilampirkan Salinan Keputusan yang dibanding.

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ronald Suciawan jabatan Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Perubahan terakhir Nomor 88 tanggal 11 Desember 2023 dengan Notaris Christina Dwi Utami, SH.,M.Hum.,M.Kn;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00501/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Nomor 00003/206/19/308/24 tanggal 19 Januari 2024 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Halaman 5 dari 28

No Uraian Rp 1 Peredaran Usaha 1.178.199.045.869 2 Harga Pokok Penjualan 1.124.638.373.636 3 Laba Bruto 53.560.672.233 4 Biaya Usaha 93.340.627.100
NoUraianRp
1 2 3 4Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Laba Bruto Biaya Usaha1.178.199.045.869 1.124.638.373.636 53.560.672.233 93.340.627.100
5Penghasilan Netto Dalam Negeri(39.779.954.867)
6 7 8 9 10 11 12 13 14 15Penghasilan dari Luar Usaha Penyesuaian Fiskal a.Penyesuaian Fiskal Positif b.Penyesuaian Fiskal Negatif c.Jumlah Penghasilan Netto Luar Negeri Penghasilan yang dikenakan PPh Final Jumlah Penghasilan Netto Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang Kredit Pajak Sanksi Adminstrasi46.091.113.898 27.918.214.993 259.977.806 27.658.237.187 0 0
33.969.396.218 0
33.969.396.218 8.492.349.000 1.245.891.250 3.165.252.745
16Jumlah PPh Kurang Bayar10.411.710.495

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 001/SDR- Keberatan/IV/2024 tanggal 15 April 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

NoUraianRp
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Laba Bruto Biaya Usaha Penghasilan Netto Dalam Negeri Penghasilan dari Luar Usaha Penyesuaian Fiskal a.Penyesuaian Fiskal Positif b.Penyesuaian Fiskal Negatif c.Jumlah Penghasilan Netto Luar Negeri Penghasilan yang dikenakan PPh Final Jumlah Penghasilan Netto Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang Kredit Pajak Sanksi Adminstrasi1.178.199.045.869 1.124.638.373.636
53.560.672.233 93.340.627.100
(39.779.954.867)
46.091.113.898 1.358.950.441 259.977.806
1.098.972.635 0 0
7.410.131.666 0
7.410.131.666 1.852.532.750 1.245.891.250 264.981.007
16Jumlah PPh Kurang Bayar871.622.507

Halaman 6 dari 28

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00501/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut :

No Uraian Rp 1 Peredaran Usaha 1.178.199.045.869 2 Harga Pokok Penjualan 1.124.638.373.636 3 Laba Bruto 53.560.672.233 4 Biaya Usaha 93.340.627.100
NoUraianRp
1 2 3 4Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Laba Bruto Biaya Usaha1.178.199.045.869 1.124.638.373.636
53.560.672.233 93.340.627.100
5Penghasilan Netto Dalam Negeri(39.779.954.867)
6 7 8 9 10 11 12 13 14 15Penghasilan dari Luar Usaha Penyesuaian Fiskal a.Penyesuaian Fiskal Positif b.Penyesuaian Fiskal Negatif c.Jumlah Penghasilan Netto Luar Negeri Penghasilan yang dikenakan PPh Final Jumlah Penghasilan Netto Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang Kredit Pajak Sanksi Adminstrasi46.091.113.898 27.918.214.993 259.977.806
27.658.237.187 0 0
33.969.396.218 0 33.969.396.218
8.492.349.000 1.245.891.250 3.165.252.745
16Jumlah PPh Kurang Bayar10.411.710.495

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding atas koreksi fiskal positif tahun pajak 2019 sebesar Rp26.559.264.552,00;

bahwa alasan yang mendasari Banding atas koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

A. Menurut Terbanding

Terbanding melakukan koreksi fiskal positif atas biaya-biaya Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding1.358.950.441

Menurut Terbanding27.918.214.993

Koreksi26.559.264.552

Halaman 7 dari 28

dengan rincian koreksi sebagai berikut:

a. Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan: 61010405 - B. Penjualan-Voucher/Pulsa HP4.632.500 61019903 - B. Penjualan-Entertainment63.582.249 61019921 - B. Penjualan-Seragam35.588.001 61019922 - B. Penjualan-Biaya Dapur49.060.998 61019927 - B. Penjualan-Kematian2.400.000 61019928 - B. Penjualan-Pernikahan & Kelahiran2.700.000 61019956 - B. Penjualan-Pemberian Cuma-Cuma (Souvenir)201.863.651 61020202 - Biaya Promosi-Barang Promosi558.433 62010405 - B. Administrasi-Voucher/Pulsa HP276.500 62019903 - B. Administrasi-Entertainment1.689.800 62019915 - B. Administrasi-Biaya Dapur694.900 62019921 - B. Administrasi-Pernikahan & Kelahiran1.300.000

b. Sanksi Administrasi:

72990901 - Biaya Pajak831.777.621

c. Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya:

61019910 - B. Penjualan-Penghapusan A/R Ragu-Ragu162.825.788 61019954 - B. Penjualan-B. Kerusakan Barang (SCRP)2.185.604.320 Biaya yang bukan beban WP atau seharusnya ditagihkan ke PT SMU24.373.660.232 Total Koreksi menurut Terbanding27.918.214.993

bahwa alasan Terbanding untuk melakukan koreksi tersebut adalah sebagai berikut:

i.Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

ii.Dilakukan koreksi fiskal atas biaya-biaya yang sesuai dengan

ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan tidak boleh dijadikan pengurang untuk menentukan jumlah penghasilan kena pajak sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 1 huruf e UU PPh bahwa “Penggantian/Imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan”;

iii.Koreksi atas pengeluaran biaya berupa Voucher/Pulsa sebagaimana

diatur dalam KEP-220/PJ/2002 bahwa atas biaya pengisian pulsa/voucher pegawai hanya dapat dibiayakan sebesar 50%, selain itu dilakukan koreksi fiskal atas pengeluaran biaya berupa biaya seragam karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 PMK- 167/PMK.03/2018;

iv.Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa Wajib Pajak telah

melakukan koreksi fiskal atas Sanksi Administrasi sesuai dengan Pasal 9 ayat 1 huruf k UU PPh;

Halaman 8 dari 28

v.Koreksi Fiskal Positif atas Biaya Penyisihan Piutang Ragu-Ragu sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU KUP, “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan”;

vi.Dalam melakukan pengelolaan persediaannya Pemohon Banding

menggunakan metode First In First Out (FIFO) dan First Expired First Out (FEFO) sehingga barang-barang yang diperoleh terlebih dahulu akan dilakukan penjualan terlebih dahulu dan barang-barang daluwarsa dulu akan dijual lebih dahulu, Dengan rasio perputaran persediaan 11,62 dan rata-rata jumlah hari persediaan berada di gudang Wajib Pajak adalah sekitar ± 30 hari, maka kecil kemungkinan untuk terjadi kerusakan barang dikarenakan daluwarsa;

vii.Berdasarkan perjanjian distributor nomor 24/SMU/Dist/XII/2015 dalam

pasal 7 disebutkan bahwa “1. Risiko yang timbul atas penggunaan Produk oleh Konsumen merupakan tanggung jawab dari Pihak Pertama, dengan demikian Pihak Pertama dengan ini membebaskan Pihak Kedua dari ganti rugi, gugatan atau tuntutan dari pihak manapun sehubungan dengan risiko yang timbul atas penggunaan Produk tersebut”, sehingga biaya atas scrapping bukanlah biaya/beban dari Pemohon Banding;

viii.Berdasarkan Perjanjian Distributor Nomor 24/SMU/Dist/XII/2015 Pasal

4 Pemasaran dan Promosi dijelaskan sebagai berikut :

1. Para pihak sepakat bahwa Pihak Kedua (Sriwijaya Distribusindo Raya) memiliki kewenangan dalam menentukan dan melakukan kegiatan-kegiatan pemasaran dan/ataupun promosi atas produk- produk Pihak Pertama di wilayah distribusi (selanjutnya disebut dengan “Kegiatan Promosi”) untuk kepentingan dan keuntungan Para Pihak, yang mana Pihak Pertama akan memberikan penggantian atas biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pihak Kedua dalam melakukan kegiatan pemasaran;

Halaman 9 dari 28

2. bahwa Penggantian sebagaimana dimaksud dalam butir 1 (satu) diatas hanya akan dilakukan oleh Pihak Pertama apabila kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pihak Kedua tersebut memenuhi syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :

a. Pihak Kedua wajib memberitahukan rencana kegiatan promosi yang akan dilakukannya beserta estimasi biaya yang akan dikeluarkan kepada Pihak Pertama;

b. Pihak Kedua telah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Pihak Pertama atas rencana kegiatan promosi tersebut;

c. Pihak Kedua membuat laporan tertulis tentang kegiatan promosi yang dilakukan secara berkala setiap bulannya untuk kemudian diberikan kepada Pihak Pertama, dilengkapi dengan dokumentasi kegiatan promosi dan bukti-bukti pengeluaran yang diterbitkan oleh bagian keuangan Pihak Kedua;

3. bahwa realisasi penggantian biaya-biaya terkait dengan kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pihak Kedua, dapat dilakukan oleh Pihak Pertama secara tunai dan/atau dengan cara pemotongan atas jumlah kewajiban Pihak Kedua terhadap Pihak Pertama atas pemesanan/pembelian produk Pihak Pertama oleh Pihak Kedua;

B. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan menyatakan Banding atas koreksi fiskal positif oleh Terbanding atas PPh Badan Tahun 2019 sebesar Rp26.559.264.552,00. Adapun koreksi tersebut terdiri dari:

- Koreksi Biaya Penjualan atas Beban Kerusakan Barang (SCRP) sebesar Rp2.185.604.320,00

- Koreksi biaya yang bukan beban Pemohon Banding atau seharusnya ditagihkan ke PT SMU sebesar Rp 24.373.660.232,00;

bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding memberikan bantahan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Penjelasan Koreksi Biaya Penjualan Atas Beban Kerusakan Barang (SCRP) sebesar Rp2.185.604.320,00

Halaman 10 dari 28

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya tersebut. Menurut Pemohon Banding, biaya penjualan atas beban kerusakan barang (SCRP) merupakan biaya yang menjadi beban Pemohon Banding di dalam menjalankan kegiatan usaha dengan penjelasan sebagai berikut:

1.1 bahwa Terbanding sepanjang proses pemeriksaan memiliki sebuah

asumsi yang tidak benar dan jauh dari fakta yang sebenarnya; Sebagai landasan asumsi, Terbanding menggunakan Pasal 7 dalam Perjanjian Distributor No 24/SMU/Dist/XII/2015 tanggal 30 Desember 2025 (lampiran P-5) yang tertulis bahwa :

“1. Risiko yang timbul atas penggunaan Produk oleh Konsumen

merupakan tanggung jawab dari Pihak Pertama, dengan demikian Pihak Pertama dengan ini membebaskan Pihak Kedua dari ganti rugi, gugatan atau tuntutan dari pihak manapun sehubungan dengan risiko yang timbul atas penggunaan Produk tersebut.”

bahwa ada kesalahan pengertian dan pemahaman dari Terbanding atas poin-poin yang dijelaskan dalam Perjanjian Distributor tersebut. Dimana Terbanding hanya mengutip sebagian saja dari poin dalam Perjanjian Distributor dan menggunakan nya untuk memperkuat asumsi mereka;

Berikut Pemohon Banding sajikan kembali keseluruhan isi dari Pasal 7 Perjanjian Distributor No 24/SMU/Dist/XII/2015 :

Pasal 7

Risiko dan Tanggung Jawab Atas Produk

(1) Risiko yang timbul atas penggunaan Produk oleh konsumen merupakan tanggung jawab Pihak Pertama, dengan demikian Pihak Pertama dengan ini membebaskan Pihak Kedua dari ganti rugi, gugatan atau tuntutan dari Pihak manapun sehubungan dengan risiko yang timbul atas penggunaan Produk tersebut;

(2) Segala risiko yang timbul karena kerusakan Produk, ketidaksesuaian Produk, dan lain sebagainya yang terjadi karena kelalaian Pihak Kedua dalam memindahkan dan/atau menangani

Halaman 11 dari 28

Produk yang telah diterima Pihak Kedua di gudang Pihak Kedua akan ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua;

bahwa sebagaimana tertera diatas, pada Perjanjian Distributor untuk Risiko dan Tanggung Jawab Atas Produk pada Pasal 7 ayat (1) merupakan Risiko dan Tanggung Jawab Pihak Pertama dalam hal ini PT Sayap Mas Utama atas penggunaan Produk oleh pelanggan karena cacat produk. Hal ini didasari oleh kenyataan bahwa Pemohon Banding atau yang disebut dengan Pihak Kedua sama sekali tidak memiliki andil dalam proses produksi dan hanya berperan dalam pendistribusian produk, sehingga jika ternyata ada ketidaksesuaian dalam produk seperti pelanggan yang keracunan maka Pihak Kedua (dalam hal ini Pemohon Banding) dibebaskan dari ganti rugi maupun tuntutan kepada pelanggan;

Sementara pada Pasal 7 ayat (2) dijelaskan bahwa kelalaian Pihak Kedua dalam memindahkan dan/atau menangani Produk yang telah diterima Pihak Kedua di gudang Pihak Kedua akan ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua (dalah hal ini Pemohon Banding). Maka dapat disimpulkan bahwa adanya barang yang rusak karena kelalaian penanganan oleh Pemohon Banding merupakan kesalahan dari Pemohon Banding dan sesuai dengan pasal 7 ayat 2 tersebut menjadi tanggung jawab Pemohon Banding;

1.2 bahwa Biaya Penjualan atas Beban Kerusakan Barang (Scrapping)

merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding ketika adanya mishandling dari Pemohon Banding sehingga menyebabkan gagal terjualnya persediaan milik Pemohon Banding dan membuat persediaan menjadi tidak layak jual (Barang Rusak). Adanya persediaan yang sudah tidak layak jual menyebabkan Pemohon Banding harus melakukan penghancuran atas persediaan- persediaan tersebut. Pemohon Banding secara berkala melakukan pemusnahan persediaan yang sudah tidak layak jual dengan cara dimusnahkan (scrap);

Halaman 12 dari 28

Pemusnahan barang rusak dapat dibuktikan dengan adanya Berita Acara pemusnahan barang rusak (Lampiran P-6). Berita acara pemusnahan barang rusak dipastikan untuk selalu ditandatangani dan diawasi dari pihak internal maupun pihak eksternal dalam hal ini Pihak Kepolisian;

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Maka menurut Pemohon Banding bahwa biaya penjualan atas beban kerusakan barang merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan menjadi biaya yang seharusnya dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding sehingga Biaya Penjualan atas Beban Kerusakan Barang (SCRP) tersebut senilai Rp2.185.604.320,00 seharusnya dibatalkan;

Halaman 13 dari 28

2. Penjelasan Koreksi Biaya Yang Bukan Beban Pemohon Banding atau Seharusnya Ditagihkan ke PT SMU Sebesar Rp24.373.660.232,00 bahwa Nilai koreksi atas “Biaya yang bukan beban Pemohon Banding atau seharusnya ditagihkan penggantian (reimbursement) ke PT Sayap Mas Utama” merupakan kesimpulan yang keliru dari Terbanding. Jumlah “Biaya yang bukan beban Pemohon Banding atau seharusnya ditagihkan penggantian (reimbursement) ke PT Sayap Mas Utama” yang dikoreksi oleh Terbanding dengan perhitungan sebagai berikut:

42010202 - Potongan Penj Lokal-Pihak Ketiga-Barang Dagang62.062.799.096 42010299 - Potongan Penj Lokal-Pihak Ketiga-Lain-lain12.290 61019947 - B. Penjualan-Sample17.168.473 61020204 - Biaya Perlengkapan-Penjualan & Pemasaran78.498.691 61020305 - Biaya Partisipasi Promosi-Iklan Spanduk89.146.612 61020309 - Biaya Partisipasi Promosi-Iklan Dalam Toko46.351.078 61020313 - Biaya Partisipasi Promosi-Barang Promosi, Hadiah408.936.983 61020314 - Biaya Partisipasi Penjualan-Pajak Reklame65.000.000 61020315 - Biaya Partisipasi-Pameran20.500.000 61020316 - Biaya Partisipasi-Sales Keliling44.068.544 61020317 - Biaya Partisipasi-Gondola166.853.498 61020318 - Biaya Partisipasi-Rak, Display73.122.408 61020319 - Biaya Partisipasi-Lain-Lain319.171.756 61020322 - Biaya Partisipasi-Rebate5.009.409.266 61020325 - Biaya Partisipasi-Promo Display1.186.185.845 61020326 - Biaya Partisipasi-Sample dan Promo200.522.130 61020328 - Biaya Partisipasi-Jasa & Promosi10.142.432 61029901 - Biaya Pajak Reklame800.000 61029902 - Biaya Event1.500.000 61029905 - Biaya-Rak, Display, Block, Shelving, Gondola287.000 Total Biaya Promosi yang dikeluarkan69.800.476.102 71991001 - Pendapatan Lain-Lain Kerjasama dengan PT SMU45.426.815.870 Nilai Koreksi Terbanding24.373.660.232 bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding berasumsi seluruh Potongan Penjualan sepanjang tahun 2019 merupakan potongan penjualan yang akan mendapatkan penggantian dari PT Sayap Mas Utama sebagai supplier. Padahal sebagaimana yang telah tercantum pada Perjanjian Distributor Nomor 24/SMU/Dist/XII/2015 dijelaskan sebagai berikut:

Pasal 4

Pemasaran dan Promosi

(1) Para pihak sepakat bahwa Pihak Kedua (Sriwijaya Distribusindo Raya) memiliki kewenangan dalam menentukan dan melakukan kegiatan-kegiatan pemasaran dan/ataupun promosi atas produk- produk Pihak Pertama di wilayah distribusi (selanjutnya disebut

Halaman 14 dari 28

dengan “Kegiatan Promosi”) untuk kepentingan dan keuntungan Para Pihak, yang mana Pihak Pertama akan memberikan penggantian atas biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pihak Kedua dalam melakukan kegiatan pemasaran;

(2) Bahwa Penggantian sebagaimana dimaksud dalam butir 1 (satu) diatas hanya akan dilakukan oleh Pihak Pertama apabila kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pihak Kedua tersebut memenuhi syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :

a. Pihak Kedua wajib memberitahukan rencana kegiatan promosi yang akan dilakukannya beserta estimasi biaya yang akan dikeluarkan kepada Pihak Pertama;

b. Pihak Kedua telah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Pihak Pertama atas rencana kegiatan promosi tersebut;

c.Pihak Kedua membuat laporan tertulis tentang kegiatan promosi yang dilakukan secara berkala setiap bulannya untuk kemudian diberikan kepada Pihak Pertama, dilengkapi dengan dokumentasi kegiatan promosi dan bukti-bukti pengeluaran yang diterbitkan oleh bagian keuangan Pihak Kedua;

(3) Bahwa realisasi penggantian biaya-biaya terkait dengan kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pihak Kedua, dapat dilakukan oleh Pihak Pertama secara tunai dan/atau dengan cara pemotongan atas jumlah kewajiban Pihak Kedua terhadap Pihak Pertama atas pemesanan/pembelian produk Pihak Pertama oleh Pihak Kedua.

b. bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan, atas Potongan Penjualan terbagi menjadi 2 jenis yaitu Potongan Penjualan :

- yang bersifat Nasional dan

- yang bersifat Reguler/Lokal.

i. Potongan Penjualan yang bersifat Nasional

Potongan Penjualan Nasional merupakan potongan penjualan yang sifatnya mandatory dari PT Sayap Mas Utama sebagai

Halaman 15 dari 28

supplier dari Pemohon Banding, dan atas semua biaya yang terjadi atas potongan penjualan Nasional akan dilakukan penggantian oleh PT Sayap Mas Utama dengan merujuk pada Pasal 4 sebagaimana tertera diatas;

ii. Potongan Penjualan yang bersifat Reguler / Lokal

Untuk Potongan Penjualan Reguler/Lokal merupakan potongan yang ditetapkan sendiri oleh Pemohon Banding untuk para konsumen. Kebijakan Potongan Penjualan ini dilakukan kepada Pelanggan:

1. Untuk keperluan menarik minat para pelanggan melakukan pembelian berikutnya dan menjaga loyalitas Pelanggan;

2. Adanya Barang-barang yang masa daluarsanya sudah mendekati daluarsa pemakaian;

bahwa tujuan dari diadakannya Potongan Penjualan Reguler ini adalah untuk meningkatkan minat para Pelanggan selalu berbelanja dan meminimalisir adanya kerugian atas kerusakan barang dagangan yang tidak terjual;

bahwa besaran pemberian Potongan penjualan (diskon) didasarkan pada pertimbangan tingkat loyalitas, kredibilitas pembeli, volume pembelian barang dan keadaan pelanggan itu sendiri. Pertimbangan-pertimbangan tersebut merupakan kebijakan Pemohon Banding sendiri berdasarkan pengalaman;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, seyogyanya Koreksi Terbanding atas koreksi fiskal positif Rp26.559.264.552 ,00 dibatalkan;.

IV.Kesimpulan dan Usul

a. Kesimpulan

Berdasarkan uraian penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

a. Surat Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

Halaman 16 dari 28

b. Koreksi fiscal positif sebesar 26.559.264.552 yang diajukan banding menurut Pemohon Banding tidak tepat dan perlu dibatalkan;

c. Perhitungan jumlah pajak kurang bayar menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp871.622.507,00 dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Laba Bruto Biaya Usaha Penghasilan Netto Dalam Negeri Penghasilan dari Luar Usaha Penyesuaian Fiskal a.Penyesuaian Fiskal Positif b.Penyesuaian Fiskal Negatif c.Jumlah Penghasilan Netto Luar Negeri Penghasilan yang dikenakan PPh Final Jumlah Penghasilan Netto Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang Kredit Pajak Sanksi Adminstrasi1.178.199.045.869 1.124.638.373.636
53.560.672.233 93.340.627.100
(39.779.954.867)
46.091.113.898 1.358.950.441 259.977.806 1.098.972.635 - -
7.410.131.666 - 7.410.131.666
1.852.532.750 1.245.891.250 264.981.007
16Jumlah PPh Kurang Bayar871.622.507

b. Usul

bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, telah terbukti bahwa secara jelas dan nyata-nyata Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran dalil-dalilnya dan telah terbukti dan tidak terbantahkan. Oleh karena itu Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili untuk:

1. Menyatakan bahwa permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding;

3. Mengabulkan seluruh permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding;

4. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00501/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024;

Halaman 17 dari 28

5. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Nomor 00003/206/19/308/24 tanggal 19 Januari 2024 Tahun Pajak 2019;

bahwa demikianlah Surat Permohonan Banding ini disampaikan dengan permohonan sekiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini berpendapat lain, dapat memberikan putusan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00033/SUB-CT/WPJ.03/2025 tanggal 17 Juni 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

Persyaratan formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 001/SDR- Banding/III/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 21 Maret 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

No.UraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;v
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;v
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;v
e.Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelasv
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00501/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024;v

Halaman 18 dari 28

g.Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00501/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024;v
h.Bukti Pembayaran;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;v
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;v
i.Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Gary Kurniawan selaku Wakil Direktur Utama. Berdasarkan SPT Tahunan Tahun 2023, Sdr. Gary Kurniawan termasuk ke dalam daftar susunan pengurus perusahaan.v
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
j.Penandatanganan surat banding
- Berkedudukan di Indonesiav
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
k.Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding.v

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

Halaman 19 dari 28

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00003/206/19/308/24 tanggal 19 Januari 2024 Tahun Pajak 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang Nomor LAP-3/RIKSIS/WPJ.03/2024 tanggal 15 Januari 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut
NOURAIAN
Pembahasan Akhi
Pemohon BandingFiskus
(Disetujui)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran 1.178.199.045.81.178.199.045.81.178.199.045.8
2Harga Pokok Penjualan1.124.638.373.61.124.638.373.61.124.638.373.6
3Penghasilan Bruto atau Laba Usaha Bruto53.560.672.23353.560.672.23353.560.672.233
4Pengurang Penghasilan Bruto atau BiayaUsaha93.340.627.10093.340.627.10093.340.627.100
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(39.779.954.867(39.779.954.867(39.779.954.867
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha47.092.744.17147.092.744.17147.092.744.171
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan000
d. Lain-la in(1.001.630.273)(1.001.630.273)(1.001.630.273)
e. Jumlah (a+b+c+d)46.091.113.89846.091.113.89846.091.113.898
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif1.311.495.00727.918.214.9931.358.950.441
b. Penyesuaian Fiskal Negatif259.977.806259.977.806259.977.806
c. Jumlah (a-b)1.051.517.20127.658.237.1871.098.972.635
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto7.362.676.23233.969.396.2187.410.131.666
11Zakat/sumbangan keagamaan bersifa000
12Komp ensasi kerugian2.379.110.80900
13Penghasilan Tidak Kena Pajak000
14Penghasilan Kena Pajak4.983.565.42333.969.396.2187.410.131.666
15PPh Terutang1.245.891.2508.492.349.0001.852.532.750
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telahdiperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang1.245.891.2508.492.349.0001.852.532.750

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 001/SDR-Keberatan/IV/2024 tanggal 15 April 2024 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang berdasarkan Bukti Penerimaan Elektronik Nomor FORM- 05001528/BPS/KPP.030803/2024 tanggal 17 April 2024;

Halaman 20 dari 28

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00501/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut :

UraianSemula (Rp)Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
i. Penghasilan Netto33.969.396.218033.969.396.218
j. Kompensasi Kerugian000
k. Penghasilan Kena Pajak33.969.396.218033.969.396.218
l. Pajak Penghasilan (PPh)8.492.349.00008.492.349.000
m. Kredi t Pajak1.245.891.25001.245.891.250
n. Pajak yang tidak/kurang dibayar7.246.457.75007.246.457.750
o. Sanksi Administrasi3.165.252.74503.165.252.745
p. Jumlah PPh yang masih harus10.411.710.495010.411.710.495

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding atas koreksi fiskal positif Tahun Pajak 2019 sebesar Rp26.559.264.552,00 dengan perincian sebagai berikut :

- Penyesuaian fiskal positif atas koreksi biaya penjualan atas beban kerusakan barang (SCRP) sebesar Rp2.185.604.320,00;

- Penyesuaian fiskal positif atas koreksi Biaya yang Bukan Beban Pemohon Banding atau Seharusnya Ditagihkan ke PT SMU sebesar Rp24.373.660.232,00;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana diungkapkan dalam Surat Banding Nomor 001/SDR-Banding/III/2025 tanggal 18 Maret 2025;

Menurut Terbanding

A Penyesuaian fiskal positif atas biaya penjualan atas beban kerusakan barang

(SCRP) sebesar Rp2.185.604.320,00

Halaman 21 dari 28

a. Dasar Hukum

(1)Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, antara lain mengatur:

a) Pasal 12 ayat (3), apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

b) Pasal 13 ayat (1) huruf b, bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

(2)Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak

Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, antara lain mengatur bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :

a) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain :

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

Halaman 22 dari 28

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b) penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A

c) iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d) kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e) kerugian selisih kurs mata uang asing;

f) biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g) biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h) piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Pemohon Banding harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

Halaman 23 dari 28

5. yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i) sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j) sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k) biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l) sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m)sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur

dengan Peraturan Pemerintah;

b) Data dan Fakta

(1). Pemohon Banding diperiksa oleh Terbanding dengan kriteria pemeriksaan

khusus¬seluruh jenis pajak (1462), sesuai dengan surat tugas pemeriksaan nomor PRIN-00007/RIKSIS/WPJ.03/2023 tanggal 20 Februari 2023;

(2). Dalam proses pemeriksaan, Terbanding telah menyampaikan surat

peminjaman dokumen kepada Pemohon Banding sebagai berikut :

- PeminjamanBuku,CatatandanDokumenS- 140/RIKSIS/WPJ.03/PaPj.2/2023 tanggal 10 Oktober 2023;

- Peringatan Pertama Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen S- 175/RIKSIS/WPJ.03/PaPj.2/2023 tanggal 3 November 2023;

- Peringatan Kedua Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen S- 191/RIKSIS/WPJ.03/PaPj.2/2023 tanggal 07 Desember 2023;

(3). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui Buku/catatan/dokumen

yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan adalah sebagai berikut:

- SPT Tahunan PPh Badan beserta lampiran dan SSP;

- SPT Masa PPN/PPnBM beserta lampiran, FP Keluaran, FP Masukan, dan nota retur (tidak lengkap);

- SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2) beserta lampiran dan bukti pemotongan/pemungutan dan SSP;

Halaman 24 dari 28

- Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan bukti pembayaran/penyetorannya;

- Copy akta pendirian, akta perubahan modal;

- Dokumen profile perusahaan yang menerangkan mengenai gambaran kegiatan usaha;

- Struktur organisasi usaha dan susunan pengurus;

- Standart operating procedure (SOP) seluruh bagian dalam menjalankan kegiatan usaha;

- Buku persediaan, kartu persediaan, berita acara pelaksanaan stock opname dsb. - Laporan keuangan;

- Daftar akun (chart of account), neraca percobaan, buku besar, dan neraca;

- Mapping general ledger ke laporan keuangan dan ke SPT PPh Badan;

- Daftar/buku pengawasasan hutang piutang;

- Seluruh rekening koran bank/giro perusahaan;

- Daftar pegawai tetap/tidak tetap, besaran PTKP untuk masing-masing dan bukti pendukungnya;

- Rekap/rincian perhitungan pembayaran kepada pegawai tetap/tidak tetap, tenaga harian lepas dan tenaga ahli beserta dengan perhitungan PPh Pasal 21 yang dipotong;

- Daftar aktiva beserta dengan bukti kepemilikannya, bukti perolehan/pembelian, bukti penjualan/pelepasan/penghapusan aktiva beserta dengan perhitungan penyusutannya;

- Equalisasi objek PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Final dengan biaya di laporan keuangan.

- Surat perjanjian perikatan/kontrak, surat perjanjian kerja dengan supplier, surat perjanjian penyedia jasa pihak ketiga (outsourcing, jasa manajemen) dsb;

- Surat perjanjian perikatan/kontrak, surat perjanjian kerja dengan customer (PT. Indomarco Prismatama, PT. SumberAlfaria Trijaya, PT Inticakrawala Citra, PT Lotte Shopping Indonesia, PT Trans Retail Indonesia, PT Hero Supermarket, CV. PA Sumatera dan lainnya);

- Dokumen lainnya yang diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan.

Halaman 25 dari 28

(4). Dalam proses keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat undangan

pembahasan sengketa perpajakan kepada Pemohon Banding dengan surat undangan nomor S¬707/WPJ.03/2024 tanggal 17 Juli 2024. Pemohon Banding hadir dan telah dituangkan ke dalam berita acara nomor BA- 156/WPJ.036/2024 tanggal 01 Agustus 2024;

(5).Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan,

data dan informasi nomor S-714/WPJ.03/2024 tanggal 18 Juli 2024, surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi tambahan nomor S-1031/WPJ.03/2024 tanggal 9 September 2024, dan Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi (kedua) Nomor S- 1083/WPJ.03/2024 tanggal 19 September 2024 kepada Pemohon Banding;

(6). Pemohon Banding memenuhi sebagian peminjaman dokumen yang diminta

oleh Terbanding sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan atau Permintaan Keterangan Nomor BA¬296/WPJ.03/2024 tanggal 17 Desember 2024. Adapun dokumen yang belum diberikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

- Rekapitulasi data jasa tenaga kerja dan management fee atas data faktur pajak - Sample laporan produk rusak setiap bulannya selama Tahun 2019

- Bukti arus barang (moving product) barang scrapping Tahun 2019;

- Bukti/dokumen pengeluaran terkait akun biaya penjualan sample, biaya perlengkapan penjualan & pemasaran, biaya partisipasi, biaya pajak reklame, biaya event, dan biaya rak display;

c) Pendapat Terbanding

(1) Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk menghadiri pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan melalui surat nomor S-707/ /WPJ.03/2024 tanggal 17 Juli 2024. Keterangan yang disampaikan Pemohon Banding/Kuasa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Keberatan Nomor BA- 156/WPJ.036/2024 tanggal 01 Agustus 2024 adalah sebagai berikut :

a) Pemohon Banding ditunjuk menjadi distributor produk Wings di Sumatera Selatan dan PT. SMU tidak menunjuk distributor lain untuk pemasaran produk di daerah Sumatera Selatan;

Halaman 26 dari 28

b) Pemohon Banding menjelaskan bahwa stok persediaan telah disusun secara teratur dan sesuai dengan kategori dan jenis masing-masing produk. Barang ditempatkan di atas palet-palet untuk mempermudah pemindahan dan pengambilan produk, sedangkan pengeluaran barang melalui sistem FIFO;

c) Pemohon Banding menjelaskan tidak terdapat kontrak penjualan antara Pemohon Banding dengan customer/pelanggan. Penentuan harga jual ditentukan oleh Pemohon Banding dengan memperhatikan keadaan pasar, harga kompetitor, dll;

d) Stok opname dilakukan secara bulanan bersamaan dengan accounting, dan tercantum BA stok Opname, untuk dokumen stok opname telah di berikan ke Terbanding dengan dibuktikan dari tanda terima dokumen pada tanggal 08 November 2023;

e) Pemohon Banding menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan B.Penjualan B.Kerusakan Barang (SCRP) - akun No.61019954 adalah Biaya yang terjadi karena adanya barang rusak. Kerusakan tersebut terjadi karena expired, rusak kemasan maupun isi karena adanya mishandling dari Pemohon Banding. Barang yang rusak tersebut akan dihancurkan menggunakan mesin dan dibuang ke TPA;

f) Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan data perincian barang scrap yang merupakan pengembalian barang dari customer maupun barang yang rusak akibat mishandling di gudang Pemohon Banding;

g) Pemohon Banding menjelaskan bahwa barang yang diterima dalam kondisi rusak sebelum barang tersebut masuk ke Gudang Pemohon Banding (kesalahan pada quality control PT.SMU) maka dapat dikembalikan kepada PT SMU;

h) Penghapusan barang yang rusak/mishandling tidak perlu mendapatkan Persetujuan dari PT SMU karena sudah menjadi tanggung jawab Pemohon Banding;

i) Untuk kerusakan barang yang tidak mempengaruhi kualitas produk, Pemohon Banding melakukan proses penggantian/repack untuk meminimalisir biaya barang yang akan di scrap;

Halaman 27 dari 28

j) Pemohon Banding menjelaskan tidak terdapat asuransi atas terjadinya kerusakan barang yang terdapat di gudang, atau kerusakan barang dalam proses perjalanan dari gudang ke gudang customer;

k) Pemohon Banding menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2019, tidak terdapat persediaan barang yang sudah rusak karena persediaan barang yang sudah rusak sudah discrapping seluruhnya;

(2) Setelah meneliti Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan keterangan/dokumen/bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) Menimbang Keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada tanggal 28 November 2023 berdasarkan berita acara pemberian keterangan dalam proses pemeriksaan tanggal 28 November 2023 yang disampaikan oleh Jopy Oktriadi (DC Manager Pemohon Banding), diketahui bahwa biaya kerusakan barang (SCRP) adalah biaya terkait barang rusak atau scrapping yang biasanya berupa barang yang dikembalikan oleh customer. Biasanya barang tersebut adalah berupa barang rusak, barang yang sudah expired dan atau barang yang tidak layak dikonsumsi/dijual;

b) Bahwa keterangan yang disampaikan oleh Jopy Oktriadi (DC Manager Pemohon Banding) tersebut di atas, berbeda dengan yang disampaikan oleh Kuasa Pemohon Banding (Sdri. Lisa Amira dan Sdr. Susanto) dalam pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dalam proses keberatan yang menjelaskan bahwa biaya kerusakan barang (SCRP) adalah biaya yang terjadi karena adanya barang rusak, yang disebabkan oleh expired, rusak kemasan maupun isi karena adanya mishandling dari Pemohon Banding;

c) Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Lisa Amira (karyawati Pemohon Banding) berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan dalam proses pemeriksaan tanggal 31 Oktober 2023 diketahui bahwa SOP penangangan barang di gudang yang dilakukan oleh Pemohon Banding antara lain:

Halaman 28 dari 28

1) Stock disusun secara teratur dan sesuai dengan kategori dan jenis masing¬masing produk;

2) Barang ditempatkan di atas palet-palet untuk mempermudah pemindahan dan pengambilan produk;

3) Pengeluaran barang melalui sistem FIFO untuk meminimalisir jumlah barang rusak karena expired;

4) Stock opname daily dilakukan setiap hari oleh team gudang, sedangkan stock opname monthly dilakukan oleh team accounting.

5) Jangka waktu yang dibutuhkan dari order ke supplier sampai dengan barang sampai di gudang adalah sekitar 2 minggu;

6) Jangka waktu yang dibutuhkan dari order dari customer sampai dengan barang dikirimkan dari gudang kurang lebih sekitar 3 hari tergantung ketersediaan barang di gudang;

(d)bahwa berdasarkan penilaian terhadap standar operational procedur (SOP) atas

manajemen produk yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, Terbanding berpendapat manajemen pembelian, persediaan, dan penjualan terhadap produk sudah baik, sehingga kecil kemungkinan terdapat kesalahan manajemen/pengelolaan produk/mishandling produk;

(e)bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang

kompeten berupa :

- Surat Perintah Pemusnahan Barang BS yang telah ditandatangani oleh manajemen atau direktur;

- laporan produk rusak setiap bulannya;

- bukti arus barang (moving product) mulai dari pesanan pembelian (purchase order) yang sesuai dengan rencana penjualan, penerimaan produk dari penjualan (bukti penerimaan barang) dan kemudian masuk dan ditata dalam gedung penyimpanan sesuai dengan SOP hingga selanjutnya dijual dan dikirim kepada agen atau pembeli sesuai dengan sistem FIFO;

(f) Bahwa dalam Berita Acara Pemusnahan Barang yang disampaikan oleh Pemohon Banding disebutkan bahwa alasan pemusnahan barang adalah karena bocor dalam kemasan atau rusak dan kadaluarsa. Namun, di dalam Berita Acara Pemusnahan Barang tersebut tidak mencantumkan rincian tanggal

Halaman 29 dari 28

terima barang di gudang, harga pokok pembelian, dan penyebab kerusakan barang karena mishandling Pemohon Banding;

(g) Bahwa Pemohon Banding tidak dapat memisahkan data barang scrap yang merupakan expired, pengembalian barang dari customer maupun barang yang rusak akibat mishandling di gudang Pemohon Banding;

(h) Bahwa menimbang ketentuan dalam perjanjian distributor nomor 24/SMU/Dist/XII/2015 antara pihak pertama (PT SMU) dengan pihak kedua (Pemohon Banding) antara lain:

- Pasal 6:

1) Pihak kedua harus menjalankan sistem administrasi sesuai dengan standar operasional perusahaan (SOP) yang telah dibuat oleh pihak pertama;

2) Bahwa pihak pertama berhak untuk melakukan review dan pemeriksaan berkala oleh bagian dan petugas yang ditunjuk oleh pihak pertama;

- Pasal 7:

1) risiko yang timbul atas penggunaan produk oleh konsumen merupakan tanggung jawab pihak pertama, dengan demikian Pihak Pertama dengan ini membebaskan Pihak Kedua dari ganti rugi, gugatan atau tuntutan dari pihak manapun sehubungan dengan risiko yang timbul atas penggunaan produk tersebut”;

2) Segala risiko yang timbul karena kerusakan produk, ketidaksesuaian produk, dan lain sebagainya yang terjadi karena kelalaian pihak kedua dalam memindahkan dan atau menangani produk yang telah diterima pihak kedua di gudang pihak kedua akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak kedua;

(i) Berdasarkan perjanjian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa pengembalian barang rusak/daluwarsa dari customer akan digantikan oleh PT. Sayap Mas Utama;

(j)Bahwa berdasarkan berita acara stok opname bulanan yang disampaikan oleh

Pemohon Banding, diketahui bahwa tidak terdapat adanya persediaan yang rusak baik karena expired ataupun rusak yang diakibatkan mishandling dalam proses penerimaan barang oleh Pemohon Banding;

Halaman 30 dari 28

(k)Bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan perincian barang yang

dimusnahkan/scrapping karena expired, pengembalian barang dari customer, ataupun karena kesalahan Pemohon Banding/mishandling. Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti pendukung yang kompeten atas adanya barang rusak yang dimusnahkan akibat mishandling dari Pemohon Banding, maka Terbanding berpendapat tidak terdapat biaya kerusakan barang (SCRP) yang ditanggung oleh Pemohon Banding;

(l) Berdasarkan uraian tersebut di atas, dan menimbang bahwa :

- Pemohon Banding tidak dapat memisahkan dan memberikan data berupa perincian mana produk scrap yang merupakan pengembalian barang dari customer, maupun barang yang rusak akibat mishandling di gudang Pemohon Banding;

- Adanya ketidakkonsistenan penjelasan Pemohon Banding saat antara proses pemeriksaan dan proses keberatan terkait produk yang di scrap;

- Bahwa rata-rata umur persediaan hanya 1 bulan sedangkan masa expired produk hampir 1 tahun;

- Dalam pengeluaran barang Pemohon Banding menggunakan sistem FIFO dan FEFO;

- Pemohon Banding telah melaksanakan stok opname secara rutin baik secara harian maupun bulanan;

- Bahwa berdasarkan surat perjanjian antara Pemohon Banding dengan pihak principal (SMU), pihak SMU akan tetap bertanggung jawab kepada Pemohon Banding sehubungan ditemukan cacat produksi apapun atas produk-produk, termasuk produk-produk yang kadaluwarsa saat diterima oleh Pemohon Banding;

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Stock Opname bulanan, tidak terdapat barang yang rusak akibat mishandling;

Maka Terbanding tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding bahwa terdapat barang yang dimusnahkan karena adanya mishandling atau karena adanya barang yang expired;

(m)Bahwa tanpa maksud untuk mempengaruhi independensi Majelis Hakim,

terdapat Putusan Banding dari Pengadilan Pajak nomor PUT-

Halaman 31 dari 28

008459.15/2021/PP/MXIIA Tahun 2023 tanggal 10 April 2023 yang memutus sengketa yang sama terkait koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya kerusakan barang (scrapping) dengan amar putusan menolak banding Pemohon Banding, dan mempertahankan koreksi terbanding tersebut. Bahwa Putusan Majelis Hakim tersebut, telah dikuatkan oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 3367/B/PK/Pjk/2024 tanggal 30 Juli 2024 dengan amar Putusan menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali (Pemohon Banding);

(n)Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa alasan yang

disampaikan Pemohon Banding dalam surat Banding tidak terbukti, dan koreksi yang dilakukan Terbanding atas biaya Penjualan atas Beban Kerusakan barang (SCRP) sebesar Rp2.185.604.320,00 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga diusulkan kepada Majelis Hakim untuk dipertahankan;

B. Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya yang bukan beban Pemohon

Banding atau seharusnya ditagihkan ke PT SMU sebesar Rp24.373.660.232,00

a. Dasar Hukum

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, antara lain mengatur :

a) Pasal 12 ayat (3), apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b) Pasal 13 ayat (1) huruf b, bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

(2)Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak

Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang

Halaman 32 dari 28

Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, antara lain mengatur bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain :

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

10. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A

b. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

c. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

d. kerugian selisih kurs mata uang asing;

e. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

Halaman 33 dari 28

f. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

g. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Pemohon Banding harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

h. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

i. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

l. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

b. Data dan Fakta

1) Pemohon Banding diperiksa oleh Terbanding dengan kriteria pemeriksaan khusus¬seluruh jenis pajak (1462), sesuai dengan surat tugas pemeriksaan nomor PRIN¬00007/RIKSIS/WPJ.03/2023 tanggal 20 Februari 2023;

2) Dalam proses pemeriksaan, Terbanding telah menyampaikan surat peminjaman dokumen kepada Pemohon Banding sebagai berikut :

Halaman 34 dari 28

- PeminjamanBuku,CatatandanDokumenS- 140/RIKSIS/WPJ.03/PaPj.2/2023 tanggal 10 Oktober 2023;

- Peringatan Pertama Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen S- 175/RIKSIS/WPJ.03/PaPj.2/2023 tanggal 3 November 2023;

- Peringatan Kedua Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen S- 191/RIKSIS/WPJ.03/PaPj.2/2023 tanggal 07 Desember 2023;

3) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui Buku/catatan/dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan adalah sebagai berikut:

- SPT Tahunan PPh Badan beserta lampiran dan SSP;

- SPT Masa PPN/PPnBM beserta lampiran, FP Keluaran, FP Masukan, dan nota retur (tidak lengkap);

- SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2) beserta lampiran dan bukti pemotongan/pemungutan dan SSP;

- Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan bukti pembayaran/penyetorannya.

- Copy akta pendirian, akta perubahan modal;

- Dokumen profile perusahaan yang menerangkan mengenai gambaran kegiatan usaha;

- Struktur organisasi usaha dan susunan pengurus

- Standart operating procedure (SOP) seluruh bagian dalam menjalankan kegiatan usaha.;

- Buku persediaan, kartu persediaan, berita acara pelaksanaan stock opname dsb.;

- Laporan keuangan;

- Daftar akun (chart of account), neraca percobaan, buku besar, dan neraca;

- Mapping general ledger ke laporan keuangan dan ke SPT PPh Badan;

- Daftar/buku pengawasasan hutang piutang;

- Seluruh rekening koran bank/giro perusahaan;

- Daftar pegawai tetap/tidak tetap, besaran PTKP untuk masing-masing dan bukti pendukungnya;

Halaman 35 dari 28

- Rekap/rincian perhitungan pembayaran kepada pegawai tetap/tidak tetap, tenaga harian lepas dan tenaga ahli beserta dengan perhitungan PPh Pasal 21 yang dipotong;

- Daftar aktiva beserta dengan bukti kepemilikannya, bukti perolehan/pembelian, bukti penjualan/pelepasan/penghapusan aktiva beserta dengan perhitungan penyusutannya;

- Equalisasi objek PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Final dengan biaya di laporan keuangan;

- Surat perjanjian perikatan/kontrak, surat perjanjian kerja dengan supplier, surat perjanjian penyedia jasa pihak ketiga (outsourcing, jasa manajemen) dsb;

- Surat perjanjian perikatan/kontrak, surat perjanjian kerja dengan customer (PT. Indomarco Prismatama, PT. Sumber Alfaria Trijaya, PT Inticakrawala Citra, PT Lotte Shopping Indonesia, PT Trans Retail Indonesia, PT Hero Supermarket, CV. PA Sumatera dan lainnya);

- Dokumen lainnya yang diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan.

4) Dalam proses keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat undangan pembahasan sengketa perpajakan kepada Pemohon Banding dengan surat undangan nomor S¬707/WPJ.03/2024 tanggal 17 Juli 2024. Pemohon Banding hadir dan telah dituangkan ke dalam berita acara nomor BA- 156/WPJ.036/2024 tanggal 01 Agustus 2024;

5)Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan,

data dan informasi nomor S-714/WPJ.03/2024 tanggal 18 Juli 2024, surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi tambahan nomor S-1031/WPJ.03/2024 tanggal 9 September 2024, dan Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi (kedua) nomor S- 1083/WPJ.03/2024 tanggal 19 September 2024 kepada Pemohon Banding;

6) Pemohon Banding memenuhi sebagian peminjaman dokumen yang diminta oleh Terbanding sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan atau Permintaan Keterangan Nomor BA-296/WPJ.03/2024 tanggal 17 Desember 2024. Adapun dokumen yang belum diberikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

Halaman 36 dari 28

- Rekapitulasi data jasa tenaga kerja dan management fee atas data faktur pajak - Sample laporan produk rusak setiap bulannya selama Tahun 2019;

- Bukti arus barang (moving product) barang scrapping Tahun 2019;

- Bukti/dokumen pengeluaran terkait akun biaya penjualan sample, biaya perlengkapan penjualan & pemasaran, biaya partisipasi, biaya pajak reklame, biaya event, dan biaya rak display.;

c. Pendapat Terbanding

a) Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk menghadiri pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan melalui surat nomor S-707/ /WPJ.03/2024 tanggal 17 Juli 2024. Kuasa Pemohon Banding a.n Sdri. Lisa Amira dan Sdr. Susanto datang menghadiri pembahasan dan klarifikasi sengketa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Keberatan Nomor BA-156/WPJ.036/2024 tanggal 01 Agustus 2024 sebagai berikut :

(1) Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat target penjualan secara kuantitas produk atau nilai rupiah dari PT SMU;

(2) Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak semua kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding harus mendapatkan persetujuan dari PT SMU. Kegiatan promosi yang harus mendapat persetujuan dari SMU merupakan kegiatan promosi yang akan diklaim ke PT SMU;

(3) Seluruh reimbursement biaya promosi yang diperoleh dari PT SMU tidak melebihi dari biaya promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding;

(4) Kegiatan promosi lokal tidak dilaporkan ke PT SMU;

(5) Diskon lokal adalah diskon yang diberikan oleh Pemohon Banding tergantung dari keadaan pasar, permintaan dari customer, kondisi barang di Gudang. Sementara untuk diskon nasional diadakan oleh PT.SMU yang bersifat nasional yang sudah ditentukan dan akan diikuti dan ditagih ke PT SMU;

(6) Pemohon Banding menyatakan terdapat diskon pembayaran tunai atau diskon pembelian dengan kuantitas tertentu (jumlah besar).

Halaman 37 dari 28

(7) Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai diskon lokal yang diberikan Pemohon Banding kepada masing-masing customer berbeda-beda nilainya karena mengikuti volume pembelian customer;

(8) Potongan penjualan lokal maupun nasional masuk ke buku besar potongan penjualan. Sementara untuk promosi yang sifatnya lokal masuk ke biaya promosi, sedangkan untuk biaya promosi yang sifatnya nasional masuk ke biaya partisipasi promosi;

(9) Biaya promosi yang sifatnya nasional dan masuk ke biaya partisipasi promosi akan diklaim ke PT SMU tanpa adanya keuntungan (management fee), dimana naturnya adalah reimbursement. Namun dengan adanya promo nasional, Pemohon Banding dapat memberikan promo kepada customer tanpa menanggung biaya promo tersebut;

(10) Pemohon Banding tetap memberikan promo yang bersifat lokal walaupun tidak mendapatkan reimbursement dari PT SMU karena Pemohon Banding melihat kondisi barang di gudang, pangsa pasar, serta kondisi di lapangan dalam menentukan strategi pemasaran. Sebagai distributor, Pemohon Banding tentu harus terus berupaya juga untuk meningkatkan penjualan Pemohon Banding.

(11) Pemohon Banding memberikan penjelasan terkait biaya-biaya yang dikoreksi fiskal positif oleh pemeriksa sebagai berikut :

- 61019947 biaya penjualan sample adalah biaya reservasi sehubungan dengan pengenalan produk baru ke toko;

- 61020204 biaya perlengkapan penjualan & pemasaran adalah pembelian barang untuk keperluan event contoh plastik,gas,dll;

- 61020305 biaya partisipasi promosi-iklan spanduk adalah biaya pembelian/pemakaian spanduk/umbul yang dapat ditagih termasuk Vynil

- 61020309 biaya partisipasi promosi iklan dalam toko adalah biaya promosi produk di pelanggan yang dapat ditagih contoh mailer dan aniversary;

- 61020313 biaya partisipasi promosi barang promosi hadiah adalah biaya pembelian barang untuk hadiah toko yang bisa ditagih contoh TV,Radio

Halaman 38 dari 28

- 61020314 biaya partisipasi penjualan pajak reklame adalah biaya pajak reklame yang bisa ditagih.

- 61020315 biaya partisipasi pameran adalah biaya pameran yang bisa ditagih;

- 61020316 biaya partisipasi sales keliling adalah biaya sales keliling yang bisa ditagih;

- 61020317 biaya partisipasi gondola adalah biaya sewa gondola yang bisa ditagih;

- 61020318 partisipasi rak display adalah biaya sewa rak/display yang bisa ditagih;

- 61020319 biaya partisipasi lain-lain adalah biaya promosi yang tidak ada dalam klasifikasi general ledger promosi manapun;

- 61020322 biaya partisipasi rebate adalah kredit memo toko yang bisa diklaim;

- 61020325 biaya partisipasi promo display adalah biaya sewa rak/display yang bisa ditagih;

- 61020326 biaya partisipasi promo display adalah biaya reservasi barang tujuan pengenalan produk barang yang bisa ditagih

- 61020328 biaya partisipasi jasa dan promosi adalah biaya rafaksi yang bisa diklaim

- 61029901 biaya pajak reklame adalah biaya pajak reklame yang ditanggung Pemohon Banding;

- 61029902 biaya event adalah biaya pameran/event yang menjadi tanggung Pemohon Banding meliputi sewa tenda, sewa band, dsb;

- 61029905 biaya rak display block shelving gondola adalah biaya sewa rak/display yang ditanggung Pemohon Banding;

b) Setelah meneliti Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding serta memperhatikan dokumen/bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan, Terbanding berpendapat sebagai berikut :

(a)Menimbang Keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding/kuasa

pada tanggal 28 November 2023 berdasarkan berita acara pemberian

Halaman 39 dari 28

keterangan dalam proses pemeriksaan tanggal 28 November 2023 yang disampaikan oleh Jopy Oktriadi (DC Manager Pemohon Banding), diketahui beberapa informasi sebagai berikut :

- bahwa tidak ada kontrak khusus untuk penjualan ke modern retailer. Sebagian besar penjualan dilakukan kepada tradisional retailer/toko-toko tradisional;

- Harga jual semua sudah diset pada sistem, penentuan harga atas semua customer adalah sama. Sangat jarang terjadi perubahan harga untuk item barang yang dijual, biasanya data akan dilakukan update/perubahan jika terjadi perubahan harga. Penentuan harga jual barang ditentukan oleh DC Manager. Pada dasarnya harga jual sudah ditentukan oleh PT SMU, jika terjadi perubahan harga maka akan diinformasikan melalui email kurang lebih 2 minggu sebelum periode kenaikan harga. Email tersebut akan dikirimkan ke DC manager. Harga atas produk yang di gudang menyesuaikan kenaikan harga baru efektif sejak ketentuan dari PT SMU tersebut berlaku;

- Bahwa pada dasarnya promo yang dilakukan terdapat 2 tipe promo, yaitu promo nasional dan promo lokal. Promo nasional adalah program promo yang sudah diatur berdasarkan timeline dari PT SMU, sedangkan untuk promo lokal berdasarkan analisis internal Pemohon Banding dan mengajukan usulan kepada PT SMU untuk melakukan promosi atas produk tertentu. Pengajuan klaim kepada PT SMU biasanya dilakukan menggunakan bukti email atas persetujuan pelaksanaan promo tersebut dilampiri dengan bukti-bukti pengeluaran, dokumentasi kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan;

- Potongan penjualan yang berjalan mengikat kepada quantity tertentu. Pada dasarnya semua program promo dilakukan penagihan/penggantian kepada PT Sayap Masa Utama;

(b)Menimbang keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding/Kuasa a.n

Sdri. Lisa Amira dan Sdr. Susanto pada tanggal 01 Agustus 2024 bahwa tidak terdapat target penjualan secara kuantitas produk atau nilai rupiah dari PT SMU;

Halaman 40 dari 28

bahwa Pemohon Banding ditunjuk menjadi satu-satunya distributor produk Wings di Sumatera Selatan dan PT. SMU tidak menunjuk distributor lain untuk memasarkan produk di daerah Sumatera Selatan, sehingga Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat motif dan alasan bagi Pemohon Banding untuk memberikan diskon lokal dengan tidak mendapatkan penggantian (reimbursement) dari PT SMU;

(c)Menimbangketentuandalamperjanjiandistributornomor

24/SMU/Dist/XII/2015 antara pihak pertama (PT SMU) dengan pihak kedua (Pemohon Banding) antara lain :

- Pasal 1 ayat 2, bahwa pihak kedua dengan ini setuju menerima penunjukan dari pihak pertama dan akan menggunakan fasilitas, kapasitas, dan sumber daya yang dimilikinya untuk mend istribusikan produk di wilayah distribusi dengan ketentuan pelaksanaan sebagaimana terlampir pada lampiran I;

- Pasal 3 ayat 1, bahwa harga produk ditentukan oleh pihak pertama, yang mana setiap harga dan perubahannya akan diberitahukan secara tertulis oleh pihak pertama kepada pihak kedua dan oleh karenanya pihak kedua tidak berhak/tidak diizinkan melakukan perubahan tanpa persetujuan dari pihak pertama;

- Pasal 4 mengatur :

1. para pihak sepakat bahwa pihak kedua memiliki wewenang dalam menentukan dan melakukan kegiatan-kegiatan pemasaran dan ataupun promosi atas produk-produk pihak pertama di wilayah distribusi (selanjutnya disebut dengan “kegiatan promosi” untuk kepentingan dan keuntungan para pihak, yang mana pihak pertama akan memberikan penggantian atas biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pihak kedua dalam melakukan kegiatan pemasaran;

2. bahwa penggantian sebagaimana dimaksud dalam butir 1 (satu) di atas hanya akan dilakukan oleh pihak pertama apabila kegiatan promosi yang dilakukan oleh pihak kedua tersebut memenuhi syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :

Halaman 41 dari 28

a. Pihak kedua wajib memberitahukan rencana kegiatan promosi yang akan dilakukannya beserta estimasi biaya yang akan dikeluarkan kepada pihak pertama;

b. Pihak kedua telah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari pihak pertama atas rencana kegiatan promosi tersebut;

c. Pihak kedua membuat laporan tertulis tentang kegiatan promosi yang dilakukan secara berkala setiap bulannya untuk kemudian diberikan kepada pihak pertama, dilengkapi dengan dokumentasi kegiatan promosi dan bukti-bukti pengeluaran yang diterbitkan oleh bagian keuangan pihak kedua;

3.bahwa realisasi penggantian biaya-biaya terkait dengan kegiatan

promosi yang dilakukan oleh pihak kedua, dapat dilakukan oleh pihak pertama secara tunai dan atau dengan cara pemotongan atas jumlah kewajibanpihakkeduaterhadappihakpertamaatas pemesanan/pembelian produk pihak pertama oleh pihak kedua;

- Pasal 5, bahwa pihak kedua tidak berhak, tidak berwenang dan tidak diizinkan untuk menggunakan lambang, logo, merek, maupun nama pihak pertama, kecuali untuk hal-hal yang berkaitan langsung dengan kegiatan promosi produk pihak pertama sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak pertama;

(d)Bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding dan ketentuan dalam

perjanjian distributor di atas, Terbanding berpendapat bahwa seluruh kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding harus mendapatkan persetujuan dan akan mendapatkan penggantian/reimbursement dari PT SMU;

(e)Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan dokumen berupa

notula rapat atau surat keputusan manajemen atau direksi terkait pemberian diskon lokal yang tidak mendapatkan penggantian dari PT SMU, bukti hasil analisis internal, bukti pengajuan usulan kepada PT SMU untuk melakukan promo lokal atas produk tertentu, dan bukti persetujuan promo lokal dari PT SMU;

Halaman 42 dari 28

(f) Bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang kompeten terkait adanya pengeluaran biaya-biaya maupun penerimaan atas penggantian biaya-biaya sebagai berikut :

- 42010202 Potongan Penjualan lokal-pihak ketiga barang dagang. - 61019947 biaya penjualan sample

- 61020204 biaya perlengkapan penjualan & pemasaran

- 61020305 biaya partisipasi promosi-iklan spanduk

- 61020309 biaya partisipasi promosi iklan dalam toko

- 61020313 biaya partisipasi promosi barang promosi hadiah

- 61020314 biaya partisipasi penjualan pajak reklame - 61020315 biaya partisipasi pameran

- 61020316 biaya partisipasi sales keliling - 61020317 biaya partisipasi gondola

- 61020318 partisipasi rak display

- 61020319 biaya partisipasi lain-lain - 61020322 biaya partisipasi rebate

- 61020325 biaya partisipasi promo display - 61020326 biaya partisipasi promo display

- 61020328 biaya partisipasi jasa dan promosi - 61029901 biaya pajak reklame

- 61029902 biaya event

- 61029905 biaya rak display block shelving gondola

g) Bahwa keseluruhan biaya-biaya tersebut di atas yang dikeluarkan sebagai biaya promosi sebesar Rp69.800.476.102,00 jauh lebih besar jika dibandingkandenganpendapatanlain-lainberupa penggantian/reimbursement dari PT SMU (akun 71991001) sebesar Rp. 45.426.815.870,00. Dengan demikian biaya yang tidak dapat dibebankan terkait pengeluaran promosi adalah sebesar Rp69.800.476.102,00 – Rp45.426.815.870,00 = Rp 24.373.660.232,00;

h) Bahwa tanpa maksud untuk mempengaruhi independensi Majelis Hakim, terdapat putusan banding dari Pengadilan Pajak nomor PUT- 014612.15/2019/PP/MXIIA Tahun 2022 tanggal 18 April 2022, yang memutus sengketa yang sama dengan amar putusan mempertahankan koreksi

Halaman 43 dari 28

pemeriksa atas “biaya yang bukan beban Pemohon Banding atau seharusnya ditagihkan ke PT SMU.” Bahwa putusan Majelis Hakim tersebut, telah dikuatkan oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 946/B/PK/PJK/2024 tanggal 2 Mei 2024 dengan amar Putusan menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali (Pemohon Banding);

i) Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat Banding tidak terbukti, dan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penyesuaian fiskal positif atas biaya yang bukan beban Pemohon Banding atau seharusnya ditagihkan ke PT SMU sebesar Rp24.373.660.232,00 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang berlaku sehingga diusulkan kepada Majelis Hakim untuk dipertahankan;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 001/SDR-Banding/III/2025 tanggal 18 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00501/KEB/WPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

b. Menolak permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan DirekturJenderalPajakNomorKEP

Halaman 44 dari 28

00501/KEB/WPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/19/308/24 tanggal 19 Januari 2024 Tahun Pajak 2019 atas nama PT Sriwijaya Distribusindo Raya, NPWP 74.485.251.8-314.000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 002888.15.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 27 Juni 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00501/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 001/SDR-Keberatan/IV/2024 tanggal 15

April 2024;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan

Nomor 00003/206/19/308/24 tanggal 19 Januari 2024 Tahun Pajak 2019; Bukti P-4 Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp 10.411.710.495,00;

Bukti P-5 Fotokopi Akta Perubahan Terakhir Nomor 88 tanggal 11 Desember 2023

yang menyebutkan bahwa penandatangan Surat Permohonan Banding ini adalah Ronald Suciawan jabatan Direktur Utama PT Sriwijaya Distribusindo Raya;

Bukti P-6 Fotokopi Perjanjian Distributor Nomor 24/SMU/Dist/XII/2015 antara PT

Sriwijaya Distribusindo Raya dengan PT Sayap Mas Utama;

Bukti P-7 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00501/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024;

Bukti P-8 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 001/SDR-Keberatan/IV/2024 tanggal 15

April 2024;

Halaman 45 dari 28

Bukti P-9 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan

Nomor 00003/206/19/308/24 tanggal 19 Januari 2024 Tahun Pajak 2019; Bukti P-10 Bukti Penerimaan Negara tanggal 13 Februari 2024 sebesar

Rp10.411.710.495,00;

Bukti P-11 Fotokopi Akta Perubahan Terakhir Nomor 88 tanggal 11 Desember 2023

yang menyebutkan bahwa penandatangan Surat Permohonan Banding ini adalah Ronald Suciawan jabatan Direktur Utama PT Sriwijaya Distribusindo Raya;

Bukti P-12 Fotokopi Perjanjian Distributor Nomor 24/SMU/Dist/XII/2015 antara PT

Sriwijaya Distribusindo Raya dengan PT Sayap Mas Utama;

Bukti P-13 Surat Kuasa Nomor 001/SDR-TAX/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025 atas

nama Johannis Ginting (softcopy);

Bukti P-14 Pakta Integritas atas nama Johannis Ginting (softcopy);

Bukti P-15 Surat Kuasa Nomor 014/SDR-TAX/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025 atas

nama Dasmen Sidebang (softcopy);

Bukti P-16 Pakta Integritas atas nama Dasmen Sidebang (softcopy);

Bukti P-17 Pakta Integritas atas nama Gary Kurniawan tanggal 08 September 2025

sebagai Wakil Direktur (softcopy);

Bukti P-18 Akta Notaris Cristina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn Nomor 88 tanggal

11 Desember 2023 tentang Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Sriwijaya Distribusindo Raya (softcopy);

Bukti P-19 Surat Pengesahan dari Kemenkumham nomor AHU-AH.01.09-0197195

tanggal 18 Desember 2023 (softcopy);

Bukti P-20 Matrik sengketa (softcopy);

Bukti P-21 Penjelasan tertulis Nomor 001/SDR-Banding/X/2025 tanggal 07 Oktober

2025 (softcopy);

Bukti P-22 Penjelasan tertulis Nomor 001/SDR-Banding/XI/2025 tanggal 10

November 2025 (softcopy);

Bukti P-23 Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum atas

nama Sdr Johannis Ginting (softcopy);

Bukti P-24 Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum atas

nama Sdr Dasmen Sidebang (softcopy);

Halaman 46 dari 28

Bukti P-25 Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum atas

nama Sdr Johannis Ginting Nomor KEP-2339/PP/IKH/2025 tanggal 18 November 2025 (softcopy);

Bukti P-26 Penjelasan tertulis Nomor 001/SDR-Banding/I/2026 tanggal 23 Januari

2026 (softcopy);

Bukti P-27 Permintaan Data Oleh Terbanding Pada Saat Pemeriksaan (softcopy); Bukti P-28 Penjelasan Akhir Nomor 001/SDR-Banding/III/2026 tanggal 03 Maret

2026 (softcopy);

Bukti P-29 Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2019 yang telah diaudit

oleh Auditor Independen 2026 (softcopy);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-24 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-2/RIKSIS/WPJ.03/2024 tanggal

15 Januari 2024(softcopy);

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan (softcopy);

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-03152/KEB/WPJ.03/2024

tanggal 24 Desember 2024 (softcopy):

Bukti T-4 Matrik Sengketa (softcopy);

Bukti T-5 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 09 Oktober 2025 (softcopy); Bukti T-6 Berita Acara Memenuhi Sebagian /Seluruhnya Permintaan Peminjaman

dan /atau Permintaan Keterangan Nomor BA-2961WPJ.03/2024 tanggal 17 Desember 2024 (softcopy);

Bukti T-7 Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal.28 November 2023 kepada

Jopy Oktriadi Jabatan DC Manager (softcopy);

Bukti T-8 Perjanjian Distributor PT SDR dan PT SMU tanggal 30 Desember

2015(softcopy);

Bukti T-9 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 12 November 2025 (softcopy); Bukti T-10 Surat permintaan peminjaman dokumen dalam proses pemeriksaan

(softcopy);

Halaman 47 dari 28

Bukti T-11 Surat peringatan pertama permintaan dokumen dalam pemeriksaan

(softcopy);

Bukti T-12 Surat peringatan kedua permintaan dokumen dalam pemeriksaan

(softcopy);

Bukti T-13 BA Tidak Dipenuhinya Permintaan Dokumen dalam pemeriksaan

(softcopy);

Bukti T-14 Permintaan pertama peminjaman dokumen dalam proses keberatan

(softcopy);

Bukti T-15 Permintaan kedua peminjaman dokumen dalam proses keberatan

(softcopy);

Bukti T-16 BA Pemenuhan Dokumen dalam proses keberatan(softcopy);

Bukti T-17 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 10 Desember 2025 (softcopy); Bukti T-18 Berita Acara Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Dokumen

dan Permintaan Keterangan Nomor BA-296/WPJ.03/2024 tanggal 17 Desember 2024(softcopy);

Bukti T-19 Putusan MA nomor 3367 (softcopy);

Bukti T-20 Putusan Pengadilan Pajak nomor 008460

Bukti T-21 Surat permintaan peminjaman dokumen dalam(softcopy);proses

pemeriksaan Nomor S-140/RIK.SIS/WPJ.03/PaPj/2023 tanggal 10 Oktober 2023(softcopy);

Bukti T-22 Surat peringatan pertama permintaan dokumen dalam pemeriksaan

Nomor S-175/RIK.SIS/WPJ.03/PaPj.2/2023 tanggal 03 November 2023 (softcopy);

Bukti T-23 Surat peringatan kedua permintaan dokumen dalam pemeriksaan Nomor

S-191/RIK.SIS/WPJ.03/PaPj.2/2023tanggal07Desember 2023(softcopy);

Bukti T-24 Penjelasan Akhir Nomor S-1320/PJ.07/2026 tanggal 12 Februari 2026

(softcopy);

Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;

Halaman 48 dari 28

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00501/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00003/206/19/308/24 tanggal 19 Januari 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/SDR-Banding/III/2025 tanggal 18 Maret 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Koreksi Fiskal Positif atas biaya-biaya Pemohon Banding sebesar Rp 26.559.264.552 dengan penghitungan sebagai berikut :

Halaman 49 dari 28

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif1.358.950.441,0027.918.214.993,0026.559.264.552,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp26.559.264.552,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp26.559.264.552,00 terdiri dari:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas akun nomor 61019954 – Biaya Kerusakan Barang (SCRP) sebesar Rp2.185.604.320;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya yang bukan beban Wajib Pajak atau seharusnya ditagihkan ke PT SMU sebesar Rp24.373.660.232;

Ad. 1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas akun nomor 61019954 – Biaya Kerusakan Barang (SCRP) sebesar Rp2.185.604.320

Menimbang bahwa menurut Terbanding koreksi Penyesuaian Fiskal Positif aquo ini dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perdagangan produk kebutuhan sehari-hari sebagai distributor produk Lion dan Wings. Pemohon Banding sebagai distributor PT Sayap Mas Utama (PT SMU) melakukan pembelian dengan menggunakan sistem yang berhubungan langsung dengan PT SMU. Dalam proses pengiriman barang dagangan terdapat proses pengecekan kondisi barang dagangan sehingga dapat dipastikan barang yang diterima digudang Pemohon Banding dalam kondisi baik karena jika terdapat kerusakan maka akan dilakukan pengembalian/retur ke PT SMU;

bahwa kedudukan Pemohon Banding sebagai distributor PT SMU didasarkan pada Perjanjian Distributor nomor 24/SMU/Dist/XII/2015 tanggal 30 Desember 2015 yang

Halaman 50 dari 28

ditandatangani oleh Finney Henry Katuari selaku Direktur PT SMU dan Ronald Suciawan selaku Direktur Pemohon Banding. Bahwa perjanjian tersebut berlaku dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019;

bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi menggunakan Dasar Hukum dan Ketentuan Perjanjian, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Koreksi Terbanding didasarkan pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh mengenai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dan dinilai biaya yang menjadi sengketa tersebut tidak memenuhi ketentuan aquo;

b. Koreksi Terbanding merujuk pada Pasal 7 Perjanjian Distributor Nomor 24/SMU/Dist/XII/2015 antara Pemohon Banding dan PT Sayap Mas Utama (PT SMU) yang mengatur pembagian risiko produk:

1) Pasal 7 ayat (1): Risiko atas penggunaan produk oleh konsumen (termasuk barang rusak/kedaluwarsa dari pelanggan) adalah tanggung jawab supplier (PT SMU);

2) Pasal 7 ayat (2): Pemohon Banding hanya menanggung risiko kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan penanganan (mishandling) di gudang Pemohon Banding sendiri;

Bahwa Terbanding menilai adanya ketidakkonsistenan antara argumen Pemohon Banding dengan fakta di lapangan;

Bahwa Pemohon Banding mengklaim biaya tersebut berasal dari mishandling di gudang. Namun, berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan, DC Manager Pemohon Banding menyatakan bahwa barang scrap tersebut biasanya merupakan kembalian dari customer (barang rusak, expired, atau tidak layak jual) untuk menjaga hubungan baik. Oleh karena itu, Terbanding menyimpulkan biaya tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab PT SMU, bukan beban Pemohon Banding;

Bahwa Terbanding menilai Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya Kelalaian (Mishandling), dengan penjelasan sebagai berikut:

c. Pemohon Banding dinilai gagal memberikan bukti pendukung yang kompeten. Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti arus barang (moving product) atau

Halaman 51 dari 28

laporan produk rusak bulanan yang diminta Terbanding selama proses keberatan;

d. Sistem persediaan Pemohon Banding menggunakan metode FIFO dan FEFO dengan masa tinggal barang di gudang yang singkat (rata-rata 20 hari), sehingga kecil kemungkinan terjadi kerusakan atau kedaluwarsa karena kelalaian penyimpanan;

e. Terbanding menolak argumen Pemohon Banding bahwa data arus barang sulit disediakan karena volume yang besar, sebab secara internal Pemohon Banding memiliki struktur organisasi logistik dan sistem SAP yang memadai untuk mencatat klasifikasi kerusakan barang secara detail;

Bahwa Terbanding meminta Pengadilan Pajak untuk tidak mempertimbangkan bukti berupa "Perjanjian Penanganan Kerusakan Barang" yang baru disampaikan di persidangan, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bukti tersebut tidak pernah disampaikan saat proses pemeriksaan maupun keberatan, padahal sudah diminta secara maksimal oleh Terbanding.

2. Berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2024, bukti yang sudah diminta tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak saat pemeriksaan/keberatan tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Terbanding tetap mempertahankan koreksi karena biaya kerusakan barang yang dikembalikan oleh konsumen adalah tanggung jawab supplier sesuai perjanjian, dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut benar-benar timbul akibat kesalahan penanganan di Gudang. Terbanding juga merujuk pada putusan pengadilan sebelumnya untuk kasus yang sama pada tahun pajak berbeda yang juga memenangkan pihak Terbanding;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut tidak benar, dengan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya kerusakan barang merupakan biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan. Secara hukum, hal ini didasarkan pada Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, di mana besarnya Penghasilan Kena Pajak ditentukan dari penghasilan bruto dikurangi biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya ini diakui baik secara komersial

Halaman 52 dari 28

maupun fiskal dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independent;

Bahwa Pemohon Banding menilai Terbanding salah memahami Pasal 7 Perjanjian Distributor No. 24/SMU/Dist/XII/2015 Pemohon Banding memberikan klarifikasi sebagai berikut:

a. Pasal 7 ayat (1) : Mengatur tanggung jawab Pihak Pertama (PT SMU) atas risiko penggunaan produk oleh konsumen (misalnya cacat produk atau keracunan) karena Pemohon Banding tidak terlibat dalam proses produksi;

b. Pasal 7 ayat (2) : Menegaskan bahwa risiko kerusakan yang terjadi karena kelalaian Pemohon Banding dalam memindahkan atau menangani produk di gudang merupakan tanggung jawab sepenuhnya Pemohon Banding;

c. Kesimpulan: Kerusakan barang akibat mishandling di gudang atau selama pengiriman ke konsumen adalah beban Pemohon Banding sesuai kesepakatan;

Bahwa Pemohon Banding merujuk pada Perjanjian Penanganan Kerusakan Barang No. 024/SMU/BS/XII/2018 khususnya Pasal 3 mengenai batas klaim. Ketentuan tersebut mengatur:

a. Jumlah maksimal klaim kerusakan barang yang dapat diajukan ke supplier adalah 0,375% dari total pembelian produk tahun berjalan;

b. Berdasarkan perhitungan, total biaya scrapping tahun 2019 adalah Rp6.413.871.242, namun yang dapat diklaim ke PT SMU hanya Rp4.228.266.922;

c. Selisih sebesar Rp2.185.604.320 inilah yang menjadi beban murni Pemohon Banding dan dicatat dalam akun Biaya Penjualan – Biaya Kerusakan Barang;

Bahwa Pemohon Banding menyatakan memiliki bukti yang kuat atas pemusnahan barang rusak:

a. Pemusnahan dilakukan secara berkala terhadap barang yang tidak layak jual, termasuk barang yang kedaluwarsa (expired);

b. Setiap pemusnahan didukung dengan Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani dan diawasi oleh pihak internal maupun eksternal (Kepolisian);

Bahwa Pemohon Banding menyanggah pendapat Terbanding yang menolak bukti Perjanjian No. 024/SMU/BS/XII/2018 berdasarkan SEMA No. 2 Tahun 2024. Argumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Halaman 53 dari 28

a. SEMA tersebut mensyaratkan bukti tidak dapat dipertimbangkan jika sudah diminta secara terperinci namun tidak diberikan;

b. Pemohon Banding berpendapat bahwa selama proses pemeriksaan, Terbanding tidak pernah meminta secara spesifik dokumen "Perjanjian Penanganan Kerusakan Barang" tersebut;

c. Oleh karena itu, dokumen tersebut seharusnya tetap dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan Biaya Kerusakan Barang (SCRP) sebesar Rp2.185.604.320 yang menurut Terbanding tidak dapat dibiayakan karena merupakan tanggung jawab pihak Supllier dan juga tidak adanya bukti yang memadai. Maka dapat disimpulkan bahwa sengketa aquo terkait dengan pembuktian atas kebenaran adanya barang yang rusak yang dapat dibiayakan; bahwa menurut Pengadilan Pajak, pada prinsipnya produk kadaluarsa adalah produk yang telah lewat waktu batas konsumsi (expired) sehingga dikelompokkan sebagai produk rusak, sehingga atas barang yang rusak dan dimusnahkan tersebut dapat dibiayakan;

bahwa berdasarkan Perjanjian Distributor Nomor 24/SMU/Dist/XII/2015 antara Pemohon Banding dan PT Sayap Mas Utama (PT SMU) diketahui bahwa risiko atas penggunaan produk oleh konsumen (termasuk barang rusak/kedaluwarsa dari pelanggan) adalah tanggung jawab supplier (PT SMU) dan Pemohon Banding hanya menanggung risiko kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan penanganan (mishandling) di gudang Pemohon Banding sendiri;

bahwa terkait dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa “Perjanjian Penanganan Kerusakan Barang" baru disampaikan di persidangan dan tidak pernah disampaikan pada proses pemeriksaan maupun keberatan, padahal sudah diminta secara maksimal oleh Terbanding. Maka berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2024, bukti yang sudah diminta tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak saat pemeriksaan/keberatan tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak. Diberikan tanggapan sebagai berikut:

Halaman 54 dari 28

a. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Surat permintaan peminjaman dokumen dalam proses pemeriksaan, Surat peringatan pertama permintaan dokumen dalam pemeriksaan, dan Surat peringatan kedua permintaan dokumen dalam pemeriksaan, diketahui bahwa permintaan dokumen oleh Terbanding masih bersifat umum dan tidak spesifik menyebutkan dokumen terkait dengan penanganan scrap;

b. Bahwa terkait dengan Perjanjian Penanganan Kerusakan Barang belum diminta secara jelas oleh Terbanding dalam surat permintaan dokumen;

c. Bahwa SEMA Nomor 2 Tahun 2024 disebutkan:

Bukti yang berada dalam penguasaan wajib pajak dan sudah diminta secara terperinci dan maksimal dalam waktu yang layak oleh Direktorat Jenderal Pajak namun tetap tidak diserahkan pada saat pemeriksaan pajak dan/atau keberatan, tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak dan/atau Mahkamah Agung;

d. Bahwa SEMA 2 di atas mengatur bahwa permintaan dokumen harus secara secara terperinci atau secara spesifik dan tidak bersifat umum;

e. Bahwa dengan demikian berdasarkan SEMA 2 tersebut dinilai dalil Terbanding belum sesuai karena tidak menyebutkan secara rinci dokumen yang dimaksud, dengan demikian Perjanjian Penanganan Kerusakan Barang tetap dapat dipertimbangkan dalam proses banding ini;

bahwa berdasarkan Perjanjian Penanganan Kerusakan Barang No. 024/SMU/BS/XII/2018 diketahui bahwa jumlah maksimal klaim kerusakan barang yang dapat diajukan ke supplier adalah 0,375% dari total pembelian produk tahun berjalan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tidak semua biaya terkait barang rusak atau scrap menjadi tanggung jawab PT SMU, dan ada bagian yang menjadi tanggung jawab Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa: “Berdasarkan perhitungan, total biaya scrapping tahun 2019 adalah Rp6.413.871.242, namun yang dapat diklaim ke PT SMU hanya Rp4.228.266.922. Selisih sebesar Rp2.185.604.320 inilah yang menjadi beban murni Pemohon Banding dan dicatat dalam akun Biaya Penjualan – Biaya Kerusakan Barang.”

Halaman 55 dari 28

Bahwa diberikan pendapat bahwa dalam persidangan Pemohon Banding hanya memberikan penjelasan tersebut namun tidak memberikan rincian perhitungan dan tidak memberikan bukti yang dapat mendukung pernyataan Pemohon Banding tersebut. Dengan demikian dalil Pemohon Banding tersebut tidak dapat dipercayai kebenarannya;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, dapat disimpulkan bahwa terkait dengan sengketa koreksi Biaya Kerusakan Barang (SCRP) sebesar Rp2.185.604.320,00 dinilai Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya, dengan demikian koreksi Terbanding tersebut tetap dipertahankan;

Ad.2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya yang bukan beban Wajib Pajak atau seharusnya ditagihkan ke PT SMU sebesar Rp24.373.660.232;

Menimbang bahwa menurut Terbanding koreksi Penyesuaian Fiskal Positif aquo ini dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perdagangan produk kebutuhan sehari-sehari sebagai distributor produk Lion dan Wings. Pemohon Banding sebagai distributor PT Sayap Mas Utama (PT SMU) melakukan pembelian dengan menggunakan sistem yang berhubungan langsung dengan PT SMU. Dalam proses pengiriman barang dagangan terdapat proses pengecekan kondisi barang dagangan sehingga dapat dipastikan barang yang diterima digudang Pemohon Banding dalam kondisi baik karena jika terdapat kerusakan maka akan dilakukan pengembalian/retur ke PT SMU;

bahwa kedudukan Pemohon Banding sebagai distributor PT SMU didasarkan pada Perjanjian Distributor nomor 24/SMU/Dist/XII/2015 tanggal 30 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Finney Henry Katuari selaku Direktur PT SMU dan Ronald Suciawan selaku Direktur Pemohon Banding. Bahwa perjanjian tersebut berlaku dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019;

bahwa yang menjadi objek sengketa adalah terkait dengan biaya promosi dan potongan penjualan yang dibebankan oleh Pemohon Banding namun tidak mendapatkan penggantian dari supplier (PT SMU), dan dikoreksi dengan menggunakan Dasar Hukum dan Ketentuan Perjanjian, dengan penjelasan sebagai berikut:

Halaman 56 dari 28

a. Koreksi Terbanding didasarkan pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh mengenai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh mengenai biaya yang tidak boleh dikurangkan. Dan berdasarkan ketentuan aquo biaya tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan aquo;

b. Koreksi Terbanding merujuk pada Perjanjian Distributor Nomor 24/SMU/Dist/XII/2015 antara Pemohon Banding dan PT Sayap Mas Utama (PT SMU) yang mengatur antara lain:

1) Pasal 3 (Harga): Harga produk ditentukan sepenuhnya oleh Pihak Pertama (PT SMU). Pemohon Banding tidak berhak melakukan perubahan harga tanpa persetujuan tertulis dari PT SMU;

2) Pasal 4 (Promosi): PT SMU akan memberikan penggantian (reimbursement) atas biaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan pemasaran, sepanjang telah disetujui sebelumnya;

3) Pasal 5 (Hak Milik): Pemohon Banding tidak diizinkan menggunakan lambang, logo, atau merek PT SMU untuk promosi tanpa persetujuan PT SMU

bahwa menurut Terbanding, argumen Pemohon Banding mengenai adanya "Potongan Penjualan Reguler/Lokal" yang ditetapkan sendiri tanpa penggantian dari supplier adalah tidak konsisten dengan fakta berikut:

a. Pelanggaran Kontrak: Jika Pemohon Banding menetapkan diskon lokal sendiri, hal itu bertentangan dengan Pasal 3 (larangan mengubah harga) dan Pasal 5 (penggunaan merek tanpa izin) dalam perjanjian;

b. Keterangan Pengurus: DC Manager Pemohon Banding (Sdr. Jopy Oktriadi) menyatakan bahwa pada dasarnya semua program promo dilakukan penagihan/penggantian kepada PT SMU untuk menjaga nama baik brand;

c. Logika Bisnis: Terbanding berkeyakinan bahwa seluruh kegiatan promosi yang menggunakan identitas produk PT SMU pasti mendapatkan persetujuan dan penggantian biaya dari PT SMU selaku pemegang merek;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding dianggap gagal membuktikan keberadaan potongan lokal tersebut secara kompeten dengan penjelasan sebagai berikut:

Halaman 57 dari 28

a. Dokumen Sumber: Selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti dokumen sumber (seperti nota rapat, analisis internal, atau surat keputusan manajemen) terkait pemberian diskon lokal yang tidak ditagihkan ke PT SMU;

b. Data Transaksi: Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen transaksi secara keseluruhan atas diskon reguler/lokal yang diberikan kepada pelanggan;

c. Perbedaan Nilai: Terbanding menemukan perbedaan data nilai potongan lokal dalam penjelasan tertulis Pemohon Banding (antara Rp24.997.198.595 dan Rp24.373.660.232) yang tidak dapat dijelaskan alasannya;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa selisih biaya promosi sebesar Rp24.373.660.232 tersebut merupakan biaya yang seharusnya ditagihkan ke PT SMU sesuai perjanjian distributor. Oleh karena itu, biaya tersebut tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding. Terbanding juga merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT- 014612.15/2019/PP/MXIIA tahun 2022 yang memenangkan Terbanding dalam sengketa serupa dengan Pemohon Banding yang sama;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding argumentasi Terbanding dalam melakukan koreksi adalah tidak benar dengan penjelasan sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa kesimpulan Terbanding yang menganggap biaya tersebut seharusnya ditagihkan kepada PT Sayap Mas Utama (PT SMU) adalah keliru. Menurut Pemohon Banding, terdapat sebagian biaya promosi yang memang secara kontrak dan kebijakan bisnis menjadi beban murni distributor;

bahwa Pemohon Banding membagi potongan penjualan (diskon) dan biaya promosi menjadi dua kategori utama:

a. Potongan Penjualan Nasional: Bersifat mandatory (wajib) dari PT SMU sebagai supplier. Atas biaya ini, Pemohon Banding berhak mendapatkan penggantian (reimbursement) dari PT SMU sesuai prosedur di Pasal 4 Perjanjian Distributor.

b. Potongan Penjualan Reguler/Lokal: Ditetapkan sendiri oleh Pemohon Banding tanpa melibatkan penagihan ke PT SMU.

Bahwa Pemohon Banding merujuk pada Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pemohon Banding memiliki kewenangan untuk menentukan dan melakukan kegiatan

Halaman 58 dari 28

pemasaran/promosi di wilayah distribusinya. Namun, penggantian biaya oleh PT SMU hanya akan dilakukan jika memenuhi syarat tertentu, yaitu :

a. Adanya pemberitahuan rencana kegiatan dan estimasi biaya;

b. Adanya persetujuan tertulis dari PT SMU;

c. Adanya laporan tertulis bulanan yang dilengkapi dokumentasi dan bukti pengeluaran;

Jika syarat-syarat administratif di atas tidak terpenuhi atau jika program tersebut adalah inisiatif lokal, maka biayanya menjadi beban Pemohon Banding.

Bahwa Pemohon Banding menetapkan potongan lokal berdasarkan kebijakan internal dengan pertimbangan :

a. Menjaga Loyalitas: Menarik minat pelanggan untuk melakukan pembelian berikutnya.

b. Manajemen Persediaan: Memberikan diskon untuk barang-barang yang masa kedaluwarsanya sudah mendekati jatuh tempo (kurang dari 6 bulan) guna meminimalisir kerugian akibat kerusakan barang total (scrap).

c. Kriteria Pelanggan: Besaran potongan didasarkan pada tingkat loyalitas, kredibilitas, volume pembelian, dan kondisi pelanggan berdasarkan pengalaman Pemohon Banding.

5. Rincian Perhitungan Biaya

Bahwa Pemohon Banding menyajikan data bahwa total biaya kegiatan promosi yang dikeluarkan sepanjang tahun 2019 adalah Rp69.800.476.102. Dari jumlah tersebut:

a. Biaya yang diganti oleh PT SMU (termasuk potongan nasional dan biaya partisipasi lainnya) adalah sebesar Rp45.426.815.870;

b. Selisihnya sebesar Rp24.373.660.232 (nilai yang dikoreksi) adalah Potongan Lokal yang memang ditanggung sendiri oleh Pemohon Banding.

Bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya promosi lokal tersebut merupakan biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (Prinsip 3M) sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Oleh karena itu, biaya tersebut seharusnya dapat dikurangkan secara fiskal dan koreksi Terbanding harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Halaman 59 dari 28

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan biaya promosi dan potongan penjualan yang dibebankan oleh Pemohon Banding namun tidak mendapatkan penggantian dari supplier (PT SMU) sebesar Rp24.373.660.232 yang menurut Terbanding tidak dapat dibiayakan karena merupakan biaya yang seharusnya ditagihkan ke PT SMU sesuai perjanjian distributor;

bahwa Perjanjian Distributor Nomor 24/SMU/Dist/XII/2015 antara Pemohon Banding dan PT Sayap Mas Utama (PT SMU), pada Pasal 4 mengatur pemasaran dan promosi sebagai berikut:

a. Pihak Kedua (Pemohon Banding) memiliki wewenang untuk menetapkan dan menjalankan berbagai kegiatan pemasaran atau promosi untuk produk-produk Pihak Pertama (PT SMU) di Wilayah Distribusi demi kepentingan dan keuntungan kedua belah pihak. Terkait hal ini, Pihak Pertama akan memberikan penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh Pihak Kedua dalam pelaksanaan kegiatan pemasaran tersebut.

b. Penggantian biaya hanya akan diberikan oleh Pihak Pertama jika Pihak Kedua memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) Pihak Kedua wajib menyampaikan rencana Kegiatan Promosi beserta estimasi biaya yang dibutuhkan kepada Pihak Pertama.

2) Pihak Kedua harus telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Pihak Pertama atas rencana kegiatan tersebut.

3) Pihak Kedua wajib menyusun laporan tertulis setiap bulan mengenai Kegiatan Promosi yang dilaksanakan, yang dilengkapi dengan dokumentasi serta bukti pengeluaran asli yang diterbitkan oleh bagian keuangan Pihak Kedua.

c. Mekanisme realisasi penggantian biaya promosi oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui pembayaran tunai atau melalui pemotongan (potong tagihan) atas total kewajiban pembayaran Pihak Kedua kepada Pihak Pertama terkait pemesanan atau pembelian produk;

bahwa perjanjian aquo mengatur bahwa tidak semua biaya promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding (selaku pihak kedua) akan diberikan penggantian oleh PT SMU. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa masih terdapat biaya promosi yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding;

Halaman 60 dari 28

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa alasan koreksi Terbanding didasarkan pada ketentuan dalam Perjanjian Distributor Nomor 24/SMU/Dist/XII/2015 yang dimaknai Terbanding bahwa seluruh biaya promosi akan mendapatkan penggantian dari PT SMU sehingga tidak ada biaya promosi yang menjadi beban Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian. Pengadilan Pajak menilai bahwa pendapat atau argumentasi Terbanding tersebut tidak sesuai dengan isi Perjanjian Distributor Nomor 24/SMU/Dist/XII/2015;

bahwa terkait dengan argumentasi Terbanding yang menggunakan rujukan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-014612.15/2019/PP/MXIIA tahun 2022 yang memenangkan Terbanding dalam sengketa serupa dengan Pemohon Banding yang sama, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Putusan Pengadilan Pajak dimaksud diketahui bahwa Putusan Pengadilan Pajak tersebut mendasarkan pada perjanjian Kerjasama antara Distributor Tunggal untuk wilayah Bekasi dengan Nomor 20/SMU/Dist/X/2013 tanggal 30 September 2013 dan addendum tanggal 02 Januari 2014, sedangkan dalam sengketa ini menggunakan Perjanjian Distributor Nomor 24/SMU/Dist/XII/2015;

b. Bahwa isi perjanjian Nomor 20/SMU/Dist/X/2013 dan Perjanjian Nomor 24/SMU/Dist/XII/2015, tidak sama dan tidak identik;

c. Dengan demikian disimpulkan bahwa putusan Pengadilan Pajak tersebut dinilai tidak dapat dijadikan rujukan untuk sengketa ini karena kondisi dan fakta terkait sengketa tidak sama;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, dapat disimpulkan bahwa terkait dengan sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya yang bukan beban Wajib Pajak atau seharusnya ditagihkan ke PT SMU sebesar Rp24.373.660.232, dinilai Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya, dengan demikian koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil atau pendapat lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil

Halaman 61 dari 28

putusan, dengan demikian atas dalil lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”; Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Terbanding tidak seluruhnya benar, oleh karena itu Pengadilan Pajak Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif26.559.264.552,002.185.604.320,0024.373.660.232,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Halaman 62 dari 28

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp 27.918.214.993,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 24.373.660.232,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp 3.544.554.761,00 Bahwa berdasarkan uraian diatas maka penghitungan Penghasilan neto menjadi sebagai berikut :

Peredaran UsahaRp 1.178.199.045.869,00 Harga Pokok PenjualanRp 1.124.638.373.636,00 Laba BrutoRp53.560.672.233,00 Biaya UsahaRp93.340.627.100,00 Penghasilan Neto Dalam NegeriRp(39.779.954.867,00) Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya

a. Penghasilan Dari Luar UsahaRp47.092.744.171,00

b. Penghasilan Jasa/PekerjaanRp0,00

c. Penghasilan sehubungan dengan PekerjaanRp0,00

d. Lain-lainRp(1.001.630.273,00) JumlahRp46.091.113.898,00

Penyesuaian Fiskal

a. Penyesuaian Fiskal PositifRp3.544.554.761,00

b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp259.977.806,00 JumlahRp3.284.576.955,00

Penghasilan Neto Luar NegeriRp0,00 Jumlah Penghasilan NetoRp9.595.735.986,00 Kompensasi KerugianRp0,00 Penghasilan Kena PajakRp9.595.735.986,00 PPh TerutangRp2.398.933.750,00 Kredit PajakRp1.245.891.250,00 Pajak yang Kurang dibayarRp1.153.042.500,00 Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp503.648.964,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp1.656.691.464,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman 63 dari 28

MENGADILI :

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00501/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00003/206/19/308/24 tanggal 19 Januari 2024, atas nama PT. SRIWIJAYA DISTRIBUSINDO RAYA, NPWP 74.485.251.8-314.000, beralamat di Jalan Tanjung Api-api RT 011, RW 005, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :

Penghasilan Kena PajakRp9.595.735.986,00 PPh TerutangRp2.398.933.750,00 Kredit PajakRp1.245.891.250,00 Pajak yang Kurang dibayarRp1.153.042.500,00 Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp503.648.964,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp1.656.691.464,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak.,SH.,M.P.P. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E.,M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A.

Halaman 64 dari 28

masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P.

ttd

Haryono, S.H., Ak., M.A.Panitera Pengganti,

ttd

Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Salinan sesuai dengan aslinya

PANITERA

Budi Setyawan MNY, Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1002

Halaman 65 dari 28

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.