Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 25 halaman

PUT-002888.16/2026/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Wana Jingga Timur, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-002888.16/2026/PP/M.IXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara cepat secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00353/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 13 Agustus 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00135/207/20/218/24 tanggal 15 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002888.16/2026/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WANA JINGGA TIMUR, NPWP 01.348.067.8-218.000, beralamat di Jl. OK. M. Jamil No. 01, RT005/RW001, Simpang Tiga, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau dan alamat korespondensi di Palma Tower Lt.22 Jl. R.A. Kartini II-S Kav.6 Sektor 2, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Kurnia Jantoni, jabatan Komisaris;

Selanjutnya tidak hadir dalam persidangan tanpa memberikan alasan yang jelas;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi / 19810721 200112 1 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor

Pusat DJP,

2. Nama/NIP: Kusumastuti / 19850315 200701 2 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor

Pusat DJP,

3. Nama/NIP: Badhowi / 19770523 199903 1 005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan, Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor

Pusat DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1734/PJ.07/2026 tanggal 27 April 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-340/PP/BR/2026 tanggal 07 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0053/BDG- PPNDesember2020/WJT/III/2026 tanggal 10 Maret 2026,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00135/207/20/218/24 tanggal 15 Agustus 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan perhitungan sebagai berikut:

Lia Anu SANA PSK Ls Bi renee

RE NA Asik BSE LA

Dasar Hanger Hage M.A. . ~~ ao ftas Pes ceabar Hadas Tan JASA yang Penang YM al Fksoc: 5 2 G ado Peracatad pang bd Sega Ananta 2 Per BN a : a ad Pengerat ac yar c Pengen cae mangan PPN a 1 ku

NG demand te) ae Dr ra PE Pas an ag Pn tapa rap

DATAR PEMAI BATAS tae Qs YA TNI EA KB 3 t La

2 Jantan Ga Faery a gs eee SB Ro Dos SPEED ge res ea tao ao Atandeocr BKB Bean ta Be Tinak Rese. dae lar sede Pangan daa

Maa Baten Breed deni RP beng a Serta Facet tae Cheats

DAA Ur oagetur pe et Pee gar PER ee as Mba ge Seeds Pemaparan

Sea fads Maswka teat Pe! Sarda i de ber fee port ater! betty: AN fel TF Ae Ara

Tarte hese sr pee tae dar Pea ga chee aneh ak Pots peer. AAN Kak

CP EL Tae up pat deat seat tele rtd BB ers See ak a m ba Lela he opa IP - a O

NA Pegangan BE ht ana adas ak Dit sa Para daan Pepe Parva 7 1 QO

24 Serangan ak ta ovat Isep Pabean bala [ese ae Banua . i 0

PS dep area Mec bang n Serat. . i Q

24 PerLararar remea Ma ae Rtas ban ca PKB ede eae ot Durenan - . a

Steak SRR eo nea ' '

of Temen pa POS ogee get na OR be aha AA Erni z 5 4

AS Angan Aan ses ardent] . iH Oo

J Be banana BTA set Maa Sas TAK a 3 G ao ah AA Dana Bead alang Dasa fata lcd ara Abah hn ni G a Pinan ke sd kan pate oe yt bast aut aa ta Paha ML COAG AD Ue PORT RET AEG Po CED oS 7

2 Mears

ST BUR eG akar chika ce at Mead Baja cee dain “ 5 o no Pack Kata yare Pagar doer Langit FIA GR Uh BTA CPs ne WATE a

BI Le Apa" 2 £ &

DA abaya angan MPA ger: = in)

Ke TE "gal IK L Bi

Pa ae ati: : 2

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001668/KEB-PPN- Des/2020/WJT/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

ao Jumlah Pajak sang terulang memurtii shear kettapan pajak petikan ila pedngutan sebesar Rol] Sl kod TU,

5. Jumlah Pojak sang terulang menurnt perlalungan Wajib Pajak sebesar Rp0 > STHIL}, ilumlah pajak wang terutang sang disetnyjul dalam perbahasar akhir hasil pemeriksaan sebesar RpQ, IN EA, d. Jumlah wang telal: dHunasi sebesar Rp0, pada tanggal - pada bank pos persepsi - dengan NTPN -.

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00353/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 13 Agustus 2025, menyatakan Mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Urai | Semula Ditambah / | Menjadi rajan (Rp) (Dikurangi) | (Rp) a. PPN Kurang (Lebih) Bayar | 1.073.442, 364 | (504.704.485) 568.737.879

'&. Jumlah Pajak Yang Masih |, 25. on, 4 ol bim act Kem: RAK 079 TEA

Harus/(Lebih) Dibayar | | 1526 | 804 a 2G 17.891 600) [B08 872-799

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0053/BDG-PPNDesember2020/WJT/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 (melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0053/BDG-PPNDesember2020/WJT/III/2026 tanggal 10 Maret 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP), yaitu mengajukan permohonan banding kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding. Ayat (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding Surat Keputusan Nomor KEP-

00353/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 13 Agustus 2025 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 15 Desember 2025 dikarenakan untuk Keputusan keberatan pajak sebelumnya dikirimkan kepada Alamat kebun (Alamat NPWP) Pemohon Banding, yang saat ini sudah tidak dalam penguasaan oleh Pemohon Banding akibat penyitaan dari kejaksaan agung dan dikelola oleh pihak Agrinas palma nusantara, sehingga menurut Pemohon Banding masih masuk ke dalam kategori luar kekuasaan Pemohon Banding, dan dapat mengajukan Surat Banding ini;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa Surat Banding melampirkan salinan Keputusan yang di banding sebagai Lampiran 1.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak, yaitu Surat Banding diajukan dan ditandatangani oleh Kurnia Jantoni jabatan selaku Komisaris berdasarkan Notaris Yulia S.H. Nomor 36 tanggal 04 Juni 2025.

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00353/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 13 Agustus 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember Tahun Pajak 2020 Nomor 00135/207/20/218/24 tanggal 15 Agustus 2024 Masa Pajak Desember Tahun Pajak 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (1) UU KUP serta Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), dan Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00135/207/20/218/24 tanggal 15 Agustus 2024 Masa Pajak Desember Tahun Pajak 2020 yang

diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak oleh KPP Madya Pekanbaru dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

, Fiskus

Pajak

Do Sasar Tenganan Sajak a ALAS Sevperatiact Dasa dan asa ana Kn ain SEN

Al Iker oI 5 a2 Tenyeatan yang TEMA hase Fara sere! 11365 386720) 31 $0 504 359

AS Fewperatuciracig TEMA cing sien Pem naa Soy 5 5

AL Pee maan TEMA ofc nat BU 3258830) 3°72 286 550

AD Tepe ana yag Chekacca:t cas mengena it 5 5 a6 cuma Tea Z-a ha LAI 13553” 550) 25,772 SEL 159 b Anas Senyeranan Saray Jan Jana pag ica cesta Sony 5 5

Tenan Senun Senyeranatia 8 -h. 13057 63° 320) 23°72 061 ES was ps BS} Tim eat BS Tidak Bemvvjne dacs dar Caerat Sabem (ida am

Sacra: Pabeacl/ Fim aa So carl liar Dasvan Fabeai. Luar Yasa

Saba ari FE mau na asn maja cle 2 Ferauiigue SEN Se ata: Membacpe:t

Oo Seni Semata xembat Sajak Maru gca basi Pioneer mela ka ee VA maen pete LA JA IA WA SOL. Len berair Paralayang PE ba dak

Seram aya cibebaccas: ara, (aga Sajan najar TA aan Jamaah pe ca pena Sea ba masi

SEM ag re ea sangan Asi tas gi Ime BAS oI 5

23 Tema taara S¥Prcas bersujud cari ta ar Sasa Sabea ci dalam Treva Sabse act 5 5

23 Pemartaatac. ONS dai ar Daerah Fiabe ani dalam Caerah Saba act 5 5 i. Semua Sajak seh Feravitap, Sots 5 5 oa. Kedata Membara Seri oI 5

A6 Permbayarac. serba Sajak Lam gan ba 5S belur me lan KA ee ati - -

Setelan JALLySAa MA. temen bera Ig .

oo Serie maag Sopa tidak memang Elegan stan tidad Yara 5 5

<2 Tarung nejamak se cara renang oI 5

9 Serba SEN maa ema me agangan Balls 5 5 fi Jemaat 1 atau Catat <3 aca LL rat, LS atau, cS ara cd ard Sarat oo 5 5

2 eng aan SEN Kerang Dara

A Pajax Searan yang Tan ya Hn cbasar penetas i a Sarat i in DISS 338) 2 A 35D 736 bo Kran ol Fo vari cisener ci mica calam Masa Sajak vans sara 5 5

2 Sajak Lara yang Tar clone ritoiskalt SSS 131 192 56 132 191

BIS ama raz layan 5 5 lp 4 Detbapar dengan MENIT 5 5 iS laba 2223154195 123 154 195 ib & cemara 2+: Sh =-b 5. $25 295 SE 946 255 SSS co Tine stones.

oi YSS 5 5

Ho Ciomilactnajas ot cae cinesioisizattih Bet. DISS SSS) Lis aah TS

© ULAR pesto. SEN Kerang Sayarat 5 153 3 eS

2 es Sajan an nan a om pensariaa ce Masa Saja be Satin 5 5 bo Sie ensarikan xe Masa Sajak ii. (garena meraba ar 5 5 fo cun aa 5 5

4 | FEN bag auracty clharag (das 5 ite +42

= Sae amil a Bunga Pasal 13 KS 433 222 335 ly Seraikan Fasa 15 iZa- Kur 5

2 Kerak rasa IS no Au 5 a Frctga asal i701. ob 5

© Anisa Sasa Ti SUF 5

I Suga Sasa SS KS Sasa 9.43 FTN 5

2 Jum anab-—c—e-3 4533 222 553

6 (Jumlah PPK yang masih harus dibayar (445.g) O| 1,526,864,419

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak Riau (Kanwil DJP Riau) dengan Surat Nomor 001668/KEB-PPN-Des/2020/WJT/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju

atas perhitungan pajak pada angka 1 di atas. Perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Uraian ,

Pengusaha Kena Pajak

1 (Sasar Sengenaan Taja

A ALAS TENYETAKAN DATANY CAN CASA VATI TEMAN SEN

Al Iiraner 5

AS Seryerahan yang FEN-nya hama Lana Leena LL 563 350725

AS Seryerahan yang Enya Haa gek Temuan SEN 5

AL Teryerahan yang FE Nia dale diane 3,072 258 335

AS Seryerahan yang cthebasiac cari sengeraan FEN 5

AS JUMLAH GA lca PA T-A LA 5 15,537 S3 355 i Abas Teryeranan Barang fan Jasa yang Udale Lem. lang FEN 5

1 vlan Seach Senyerahan Aa 8 -bk 1353 637 SSS

Abas Ione? BSE} mar ata 3S Tidar Beraujud cari mar Daerah Pabean & dalam

Sasran Tabear Femarcaatan XS dari liar Daerah Tabean di dalan Daerah

Pabe acts Semunguitan saja sek semungut SEN Kegiatas: Mernbasau:

L Sendiri/rembararan kembal aja Masi xan bagi Pirang belum mela ran penyerahan setelah jangsa Yao) teater. berakhir Perclehact yang FE Nya Liar sehamsrya Chebaszas atau tilas Cjam ut Tangs ro jamal serasa seneng Tembararan

FON yang sem mendasatran Sasiitas glo Inner 3 5

22. Peryan Satar 31F dak bermuju dar Luar Darya sabean ci alam Daerah sabearn 5

2.3. Semamhatan CS dari Luar Daerah Fabeac ci dalam Daeran Sabran 5

LA remungutan sajat SEL temung FEN 5 dé Xeeiatan Membangun Sendi 5

46 Sembayaran cembal Sajak Mas can bag. Fé yang benua sala Ian penyerahan - setelah jangsa Wal. rece cto. berani .

LT Perole hat yang FEh-nya Uda sekam snya cibebasian ata Uda dang 5

LS Targgungjavab secara serteng 5

29 Tembayaran FEN yang semula merasakan Atas 5

LS SY ARAL 1 ATAU, LH ACAL LS ATAU LL ALAN CS ALA LS ALAN CATAT oS alan co 5

2 |Pesghinwiga: FEN Kurang Bayar

A Fajalt Kenaran yang Lamanya ciacuescthavar sendri asi ala Zara 115 1226538572 ko Diana bio FoNvarg cseter ci muka dalam Masa Tajak yang sama 5 i 2 Sajak Masui ran yang Sasar Dervuangan $56 132 182 knee kurang bayan 5 be Dibayar dengan NRW? sends. 5 ks Laba LE 154 195 iS Jumat t-b 2-b Sh ¢-b 5 PLS 255 356 co Diverhinwngicac.

IL G5 5

2 Jumiak sajas yang Catat Ooerkitunekar |b 8-51. 1136538572

= Jumlah esghiowiga:: FEN Kurang Zavarla-d 5

3 (Kekar sajak yang sudah

A Direnensasiran ne Masa Dajar beriku una 5 i Disomersasibac ke Masa Pajar Lo. irarena vembe oat 5

2. Jumak ia 5

4 [FON vane sang Cihayari2 2-3 1. 5

= |Sanks. ado kuswat:

AL Durga FASAL 1S KT bo Kerairan sasa 13 3x UT

I Kenalan Sasa 133 kui Hop

Lo Arga Fama PS KT

£ Durga Fama SS KU

I Singa Fasa 135 KUrjs Fasalgién FEN

B Jumak arie

6 |Jumlah PPK yang masih harus dibayar (445.gl a

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00353/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 13 Agustus 2025, dengan perhitungan sebagai berikut:

Mun Ditambah re Lo

H Wea aa Dikwvisies wis

‘Rel ae Reps

Da. PPN Ruane fuel) Bawar pe LASS 4 SU TUM AS) es SAF a eel c. Junlah Picak Yang Masih oy na gs a cosa see)

, . oe LAJU Sod KE bop set oe RON GF FSG

Harus /iLetnh) Dipa i TN U.S obO| !

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut: Wajib Pajak Pemeriksa Pemerika Tim Peneli-i Diperahankan

CPP atas Periyerahani yan PPM iya Harus

Lipunwut Sendiri:

4, Pengujian Arus Piutang : SF 12237 ARS KALA 005, 192.038 005,192,038

E. Pengujian Transfer Pricing 150, 205.092.8520 | 155,230, 238,077 5022186151 155,230,238, 07 422,180,151

Total DPP atas Penyerahan yang PPN-nya 150,208,052826 | 150424764655 | 10,734.423,.639 | 155.895.431.615 5,687,378, 789

Harus Dipungut Sendiri bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas koreksi-koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri A. Pengujian Arus Piutang sebesar Rp5.712.237.488

Menurut Terbanding

Dasar Hukum Peneliti Keberatan a. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

b. Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

c. PMK Nomor 213/PMK.03/2016;

d. PER-22/PJ/2013;

e. PER-43/PJ/2010 stdd PER-32/PJ/2011

Ikhtisar Hasil Peneltian Keberatan bahwa berdasarkan hasil penelitian atas surat keberatan Pemohon Banding, data, dokumen, dan/atau keterangan yang tersedia serta dasar hukum yang digunakan pada proses penelitian keberatan, diketahui hasil penelitian terkait koreksi yang dilakukan dalam pemeriksaan dan menjadi sengketa keberatan Pemohon Banding, sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri yang dilakukan Pemeriksa berdasarkan pengujian arus piutang;

b. bahwa berdasarkan hasil penelitian data dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam proses keberatan Tim Peneliti dapat mempertimbangkan sebagian alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat permohonan, sehingga Tim Peneliti membatalkan koreksi Pemeriksa atas pengujian arus piutang sebagai berikut: Saldo Akhir Piutang Dagang a) Penyesuaian Piutang Berelasi PSAK 71 sebesar Rp.92.696.727,- b) Piutang lain-lain afiliasi - PT. Palma Satu sebesar Rp.3.300.000,- c) Piutang Lain-lain Afiliasi - PT Banyu Bening Utama sebesar Rp.22.554.950, d) Piutang Lain-lain Afliasi - PT. Cerenti Subur sebesar Rp.21.758.000,- Piutang e) Piutang Lain-lain Afiliasi - PT. Dutapalma Nusantara sebesar Rp.0,- Pelunasan Piutang/Penerimaan Uang Masuk a) PelunasanPiutang/PenerimaanUangMasuksebesar Rp.4.706.990.148,-

Penghasilan Lain-lain a) Penjualan Cangkang sebesar Rp.395.001.600,- c. bahwa berdasarkan hasil penelitian data dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam proses keberatan Tim Peneliti tidak dapat mempertimbangkan sebagian alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat permohonan disebabkan tidak terdapat bukti yang cukup terkait saldo awal piutang dagang, sehingga Tim Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa atas pengujian arus piutang sebagai berikut:

Saldo Awal Piutang Dagang a) Saldo Awal Piutang Dagang - PT. Dutapalma Nusantara sebesar Rp.22.231.499,- b) Saldo Awal Piutang - PT. Bayas Biofuels (Cangkang) sebesar Rp.642.986.080,- d. bahwa Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi peredaran usaha dari pengujian arus piutang yang dilakukan oleh Pemeriksa tidak dapat

dipertahankan seluruhnya, sehingga perhitungan koreksi peredaran usaha atau penyerahan yang terutang PPN dari pengujian arus piutang menurut Tim Peneliti menjadi sebagai berikut:

Uu Cfm Pemeriksa Cfm WP Cfm Tim Peneliti ralan tm er Seer | cet

Saldo Akhir Piutang Dagang 14.771.953.704 14.912.263.381 14.912. 263.381,

Sut raha,

BAL ots BL TAN DASE ST rata Me SAN TIA Hasi aan Hak 350 ase 550 ant 00S LTA BAGG SELMER TE TT

TEL OD TMOEE St Tans po Baas EA UES LSE 622 tan ISSI FSerei

Pn NN SSS an

Lilt. Ose Tee TE LES Beam | Bar SEL 200 san 522.009,

Deng ORO ESR Sa SI Rene an Qees 553.” DES 875 245 Mesin Kes

Hn AA ESI KAI Soy 07005 9g aset. * San atasan Sasa ang

TEEOC [0.036 EANK MANDIR? 287 0 T'S" 2058

PSL ET ORE ELTA SE DAE STORES aa haw

Pru yang dipungut senar (amsertampenao2o) | fT ori 2082 755235 Digg pas aa wr sec 24. 383

Tantra S55 055005 SER SE 005 Sapi $5,005

Sa tae sen Lamo Base Ban Bar

Bani 00207 PER STS PET SLA TS - ving 2.500! net eng) ang (nata FERSED aa ira RD EE] pee ne AA anna SAI 2

PO SESIH 572.237.4816 65.192.638

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Tim Peneliti bahwa koreksi peredaran usaha dari pengujian arus piutang yang dilakukan oleh Pemeriksa tidak dapat dipertahankan seluruhnya, sehingga perhitungan koreksi peredaran usaha atau penyerahan yang terutang PPN dari

pengujian arus piutang menurut tersisa sebesar Rp665.192.638 dengan detail sebagai berikut:

PT Wana Jingga Timur

Pengujian Arus Piutang

Tahun Pajak 2020

Ro Rai Rp

2 ai eee ee

131 .00.00.001 PIUTANG DAGANG - PT.DUTSP ALMA HUSSHTARS 164.643.050 164,643 050 -

151 .00.00.009 PIUTANG DAGANG - PALM BRIDGE FTE LTD - - -

151 00.00.0253 PIUTANG - PT.CERIA PRIMA 2179 575,882 170575863 -

131 00.00.0235 PIUTANG DAGANG - BATUYU os CRA a 2 2 DATA | COC A Soe ne emenoa

131 0000053 PIUTANG 2 PTBA YA BOY aa AH Na naa TA No ervooneennneneenenenn bosen

AL OK ee eee PIUTANG,- DABI BIPA. owomowomemememenenenenemetenenemenemenemenenen nnn nenneneneninenenenananenanenananenrtna nanan dome

131 0000059 PIUTANG 2 PT DABL OLEM en dmna aU NU nc nn a

151 .00.00,299 PENYESUAIAN PIUTANG BERELASI PSAK F1 - - -

170.00.00,805 FT BANYU BENING UTAMA 22 554.350 22,554 350 -

170.00.00.102 FT, DUTAPALMA NUSANTARA - SEL KUKO - - -

Ditambah: Pelunasan Piutang/Penerimaan dari Pelanggan............/......1?1.741.665.719 |.171741663719 | ...o.oooooooooooo(ooo

M2 0000051 BANK MANDIRI (USD 4 OF OSOO OS OB rr re? E28, =P Oo? 22 or aa sa NN PA Ea =e 0 KL PE Pa En LA AL YEN INA AAN

112 00,00,054 BANK BCA PKU-PKS ag DT cts snnnnnnsnannntinpunununnnunnnnunnnnnnnrafsninnnnnnnnra nen

112.00,00,056 BANK MANDIRI EST-FKU - - -

112.00,00.058 BANK MANDIRI EST JKT - - -

112.00,00,042 BANK MANDIRI USO 101000105681105 - - -

Dikurangi: Saldo Awal Piutang DA9ANg....................o.oooooooooooooooooooooooooom33270.131.306 | .....23110.913.727 | (665.217.5791|.

LL 000,006 PIUTANG DAGANG: PT, TALUK KUANTAN PERKAS ob TY 62a? LO Te EL en ee

151 .00.00.009 PIUTANG DAGANG - FPALMBRIDGE FTE LTD 413861434 413,861 454 -

131 00,00,020 PIUTANG - FT. BAYAS BIOFUELS #CANGKANGA od Be SRE EO sos 2 SOE NON 2

151 00.00.0535 PIUTANG - PFT.BAYAS BIOFUELS 10468.795 411 10468795411 -

131 00.00.0538 PIUTANG - DABI BIOPURLS ne ee

131 00.00.053 te) ee es a enam bow

1700000102 FT. DUTAPALMA MUSATTARA ne ne ea

Total Penyerahan dan Penghasilan dari Luar Usaha (Include PPN) | 162.877.797.794 [163.543.015.373 | 6652175791 peyangdipungutsendin(cmsermempenam 1303.317.021 -

Maret 1.642 203,54 142200 244 -

BA NAN

Pa DA PE PAN ta PA AAN EA ANN AAA

BA NN AAA Det "ri EN MAAN EU "1. ANN TANYA

Pa Pan Pa 2 PA Aa DN ANA PAN

Oktober 471 954.000 47 1.354 000 -

December 1 126 538.072 1126558072 -

TANAM PPA YAN PARE SENGIT. meja ABSA OS D2. MN TAN (DPP PenyerahanyangTerutangPPN 150.688.392.257 | 151.353.609.836 | 665.217.579 ci ok tt

Peredaran Usaha & Pendapatan LaiNnya..................oooooooooooott #0-688:392.25711...1150.688.417.198)1 (24941...

€11 0000002 PENJUALAN LOKAL i ne IR 2 SU SU ee eee? a

€ 12 N0.00,002 PENJUALAN LOKAL: KERMEL rr memo = 10021000123) ee EL UE rowommenewmmmendenfomaman

200.00.00.102 PENDAPATAN PENJUALAN BRG EX5 PERKEBUNARL..ooocoooooo@oooooooo. BI 2 EUR a

200 00.000.104 PENDAPATAN RUPS-RUPS 13. O06. 000: 3.000 000° -

FLUE 0000201 KERUGIAN PEMUALAN AKTTGA Akrvoooovooooooooooonoweoooomosfemenonoooo pH be et Nee

Bae Meterai dan Panbulatan 24.41 - (434 3

Nawa Lo [

SES 665.192.6038] 665.192.638

1. Saldo Awal Piutang Dagang – PT Dutapalma Nusantara sebesar Rp22.231.499

bahwa Tim Pemeriksa kurang memperhitungkan nilai saldo awal piutang dagang PT Dutapalma Nusantara, nilai saldo awal piutang dagang PT Dutapalma Nusantara adalah sebesar Rp164.643.051.

bahwa hal ini dapat dilihat pada Laporan Keuangan yang telah diaudit: PT WANS JINGGA TIMUR PT WANA JINGGA TIMUR

CATATAN ATAS LAPORAN KELANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS

{Lanjutan] (Continued) ehh Tahoe-tahin yag Beraksr paca For ine Years Singer

Targga Si lesenbe’ 2220 can 2019 Decemoe: 3! Loge aud ana

Tetal Persentase Terhacap

Jutrlas Aset Liab htas

Percentage of

Tata! Agsseis” Lia tines 2020 2414

ST Baki Dies fel EL TAS - Tak ”

CT Dhtapalita Kusaciara TER €e2.080 1a2511 551 2 mite

Churangi Tegangan Serangan sig

Agate bo cg vert SIA - Lut - durasi Tata! 14771953 744 22.691 052.237 2.26 6.90 bahwa Saldo Awal Piutang Dagang – PT Dutapalma Nusantara adalah sebesar Rp164.643.050 kemudian penyajian pada laporan keuangan audit di net off dengan Utang Usaha – PT Dutapalma Nusantara sebesar Rp22.225.000.

bahwa penyajian pencatatan Piutang Dagang – PT Dutapalma Nusantara dalam laporan keuangan audit pada intinya mengurangi Saldo Akhir Piutang, seperti pada mutasi berikut:

pn ess samen fees |e ede] eater

— SL be — OT

PE ae EA sni

ES sR SM tS ne PET

ES ea RS ee ge SEES

Pn TAN berms EN Ne [asm

—————————————————————————w Fri bahwa berdasarkan mutasi di atas, tambahan posisi debit pada akun Piutang Dagang – PT Dutapalma Nusantara bukanlah pencatatan piutang atas penjualan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi sebesar Rp22.231.499 tidak tepat untuk ditambahkan ke dalam pengujian arus piutang;

2. Saldo Awal Piutang – PT Bayas Biofuels (Cangkang) sebesar Rp642.986.080 bahwa terdapat Piutang dengan dengan Saldo Awal sebesar Rp642.986.080 yang merupakan piutang atas penjualan cangkang namun belum diperhitungkan oleh Pemeriksa. Penerimaan uang masuk atas pelunasan penjualan cangkang juga telah Pemohon Banding catat pada akun 112.00.00.030 BANK MANDIRI (RP) 070-00-0559558-7, telah diperhitungkan dalam pengujian arus piutang, dan nilainya pun sudah disetujui oleh Tim Peneliti yaitu sebesar Rp106.630.994.092; bahwa dengan demikian, saldo awal piutang – PT Bayas Biofuels atas penjualan cangkang sebesar Rp642.986.080 seharusnya ditambahkan dalam perhitungan pengujian arus piutang;

3. Lainnya sebesar Rp24.941 bahwa merupakan nilai bea meterai dan pembulatan;

B. Koreksi Peredaran Usaha - Berdasarkan Pengujian Transfer Pricing sebesar

Rp.5.022.186.151

Menurut Terbanding a. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp.5.022.186.151,- berdasarkan pengujian Transfer Pricing, terkait transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) kepada pihak afiliasi;

b. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap TP Doc diketahui Pemohon Banding hanya menggunakan 1 (satu) data pembanding yakni harga tender KPBN untuk penjualan CPO dan harga Disbun Provinsi Riau untuk penjualan PK, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 harga transfer yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) adalah berupa titik kewajaran (arm's length point);

c. bahwa atas penggunaan analisis secara agregasi dalam rentang harga wajar (arm's length range/ALR) atau rentang interkuartil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor

22/PMK.03/2020 yang dilakukan Wajib Pajak, tidak terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, dimana nilai indikator harga transfer kepada pihak afiliasi yang digunakan Wajib Pajak tidak sama dengan nilai indikator harga transaksi independen yang sebanding, sehingga tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020;

d. bahwa langkah-langkah pengujian atas penerapan prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) dalam pemeriksaan Tranfer Pricing telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, serta telah mencerminkan harga wajar atas transaski yang dilakukan Wajib Pajak dengan pihak afiliasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU PPN, sehingga Tim Peneliti berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa sudah tepat dan Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa kepada pihak afiliasi sehubungan dengan penjualan CPO dan PK;

bahwa berdasarkan hasil penelitian maka Tim Peneliti Keberatan berpendapat terdapat cukup bukti untuk meyakini sebagian alasan keberatan Pemohon Banding terhadap koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri, dan Tim Peneliti Keberatan membatalkan sebagian koreksi Pemeriksa atas DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Desember 2020 dengan perincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Tim Peneliti yang tetap mempertahankan koreksi transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa kepada pihak afiliasi sehubungan dengan penjualan CPO dan PK;

bahwa dalam PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Pada lampiran PER-22/PJ/2013

tersebut, di bagian BAB II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing, yaitu pada point 3 terkait penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dijelaskan pada huruf d sebagai berikut:

“Selisih antara harga atau laba transaksi dengan harga atau laba wajar meurpakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat harga atau laba, maka pemeriksa pajak harus mengatribusikan koreksi tersebut pada transaksi afiliasi yang memilih risiko penghindaran pajak tinggi;

Koreksi primer yang dilakukan pemeriksa pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya pemeriksa pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut pemeriksa pajak dapat melakukan koreksi sekunder terhadap ketentutan perpajakan yang berlaku. Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.”

bahwa pada proses pemeriksaan, Pemeriksa tidak melakukan secondary adjustment, yaitu apabila penjualan Lokal CPO dan Palm Kernel Pemohon Banding dikoreksi, seharusnya dilakukan juga koreksi kepada afiliasi lawan transaksi Pemohon Banding. Karena hal tersebut akan berdampak kepada PPN Masukan lawan transaksi Pemohon Banding dan agar Pemohon Banding dapat mengklaim PPN Masukannya juga apabila Pemeriksa melakukan secondary adjustment;

bahwa lalu masuk ke dalam pokok penentuan harga wajar, Pemohon Banding menggunakan harga pasar KPBN untuk penjualan lokal CPO dan harga pasar Disbun Riau untuk penjualan Palm Kernel, seharusnya Pemeriksa juga melakukan pengukuran rentang harga wajar pasar yang menjadi dasar perhitungan Pemeriksa. Dalam hal ini Pemeriksa menerapkan dasar harga yang sama, yaitu KPBN dan Disbun Riau, sehingga Pemeriksa seharusnya mengukur rentang harga pada quartil 1, quartil 2, dan quartil 3, lalu menguji harga Pemohon Banding apakah masuk ke dalam rentang harga tersebut;

bahwa selanjutnya, adapun peraturan yang mengatur terkait penentuan harga transfer (Transfer Pricing) pada Per-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Lebih lanjut dijelaskan dalam Per-32/PJ/2011 pada Pasal 2 ayat (1) dan aya (2) yang berbunyi: Pasal 2

(1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia;

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas;

bahwa perlu diketahui bahwa afiliasi Pemohon Banding berada pada Negara sumber yang sama dan tidak melewati batas yurisdiksi Negara sumber. Oleh sebab itu apabila koreksi atas selisih harga jual tetap dipertahankan atau dibatalkan, sumber penerimaan Negara (pajak) yang diterima oleh Negara akan tetap sama;

bahwa kemudian Pemohon Banding mengutip hasil putusan banding dengan sengketa koreksi yang sama terhadap afiliasi Pemohon Banding sebagai yurisprudensi, yaitu PT Johan Sentosa dengan Nomor Putusan PUT- 010040.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 yang diucap pada tanggal 1 Juli 2025. Dalam putusan tersebut Majelis Hakim berpendapat “bahwa

mempertimbangkan pihak afiliasi Pemohon Banding bergerak di bidang usaha yang memiliki tarif pajak yang sama dengan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat pemanfaatan tarif pajak yang lebih kecil lewat penentuan harga transfer yang dilakukan oleh Pemohon Banding, maka Pasal 2 ayat (2) Perdirjen No 32 Tahun 2011 tidak dapat diterapkan. bahwa berdasarkan hal tersebut pula, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terkait sengketa mengenai perbedaan penghitungan harga jual lokal CPO sudah tidak relevan untuk dilakukan pengujian;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penjualan Lokal CPO sebesar Rp2.530.132.813,00 tidak dapat dipertahankan”;

“bahwa mempertimbangkan pihak afiliasi Pemohon Banding bergerak di bidang usaha yang memiliki tarif pajak yang sama dengan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat pemanfaatan tarif pajak yang lebih kecil lewat penentuan harga transfer yang dilakukan oleh Pemohon Banding, maka Pasal 2 ayat (2) Perdirjen No 32 Tahun 2011 tidak dapat diterapkan. bahwa berdasarkan hal tersebut pula, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terkait sengketa mengenai perbedaan penghitungan harga jual lokal CPO sudah tidak relevan untuk dilakukan pengujian;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penjualan Lokal Palm Kernel sebesar Rp9.738.075.702,00 tidak dapat dipertahankan”;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka DPP PPN terkait Koreksi Peredaran Usaha berdasarkan Pengujian Transfer Pricing sebesar Rp5.022.186.151 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

bahwa berdasarkan dasar hukum serta penjelasan di atas, maka koreksi atas DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp5.687.378.789 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan Penjelasan dan Uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana di atur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka koreksi terbanding atas:

- DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp5.687.378.789 adalah tidak benar dan tidak dapat Pemohon Banding terima;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding sebagaimana perhitungan berikut ini :

Jumlah Rupiah M equmt

Urano | .

Progusobos Keoo Pajak acer Pengenaan Irina:

nit. Ever 2

ME Gam indo mn anna LEE nara

Amper He 3

VLE, Paman Intan GEE carilasrDsersh Bans 2 Anin Darah Patam 2

AL Tssvggeeg bera agan raring t

Sid. Teman Lapan LI mang fain Lt meme li stm menu LT smal mina 23 z

DIP peka ken Sayan 2 ne Guia en SN Na pita are mn. Beng Prank 2 nue

‘Hangin Bruni. in EOE fo Tampa mini if 2 US is Seinia tf ao

Jum lab PPA ynog masih barus dibayar 14-5 Ff a

3. Membatalkan Keputusan Terbanding KEP-00353/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 13 Agustus 2025;

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat dapat memeriksa, mengadili dan memutus sengketa ini dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan digital surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut:

Bukti P-1.SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00353/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 13 Agustus 2025;

Bukti P-2.SalinanSuratKeberatanNomor001668/KEB-PPN-

Des/2020/WJT/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

Bukti P-3.Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00135/207/20/218/24 tanggal 15 Agustus 2024;

Bukti P-4.Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham PT Wana Jingga Timur Nomor 36 tanggal 4 Juni 2025, dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-5.Amplop cap pos pengiriman keputusan keberatan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan tidak menyampaikan alat bukti apapun;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00353/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 13 Agustus 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00135/207/20/218/24 tanggal 15 Agustus 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

bahwaPemohonBandingdalamSuratNomor0053/BDG- PPNDesember2020/WJT/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 mengajukan banding atas objeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00353/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 13 Agustus 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00135/207/20/218/24 tanggal 15 Agustus 2024;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa Surat Nomor 0053/BDG-PPNDesember2020/WJT/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 diajukan oleh Kurnia Jantoni, jabatan Komisaris PT Wana Jingga Timur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Wana Jingga Timur Nomor 36 tanggal 4 Juni 2025, dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;

bahwa Pengadilan Pajak menemukan fakta Surat a quo tidak ditandatangani oleh Pemohon Banding, yaitu Kurnia Jantoni, jabatan Komisaris;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) mengatur sebagai berikut:

“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;

2. Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) mengatur sebagai berikut:

“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;

3. Pasal 32 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP) mengatur sebagai berikut:

“Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

a. badan oleh pengurus”;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, tanda tangan sesuai KBBI adalah tanda sebagai lambang nama yang dituliskan dengan tangan oleh orang itu sendiri sebagai penanda pribadi. Tanda tangan merupakan perwujudan dari suatu tindakan, niat, dan komitmen yang menunjukkan pihak penanda tangan tersebut setuju untuk terikat oleh ketentuan atas suatu dokumen yang ditandatangani tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, salah satu syarat pengajuan permohonan banding adalah diajukan oleh Wajib Pajak dalam hal ini adalah oleh pengurus, sehingga Surat a quo yang tidak ditandatangani menurut Pengadilan Pajak bukan merupakan surat dan tidak sah sebagai Surat Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

bahwa kepada Pemohon Banding (Wajib Pajak) meskipun telah dipanggil secara patut untuk hadir di persidangan, tidak pernah hadir untuk memberikan penjelasan secara lisan atau tertulis terkait tidak ditandatanganinya Surat Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat karena tidak terdapat tanda tangan pada Surat a quo maka menurut Pengadilan Pajak tidak dapat diketahui secara pasti siapa pembuat surat tersebut dan apakah berwenang mengajukan permohonan banding sebagaimana diatur pada Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak juncto Pasal 32 ayat (1) huruf a UU KUP;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Surat a quo tidak sah sebagai Surat Banding karena tidak memenuhi Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima dan materi sengketa tidak diperiksa lebih lanjut;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00353/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 13 Agustus 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00135/207/20/218/24 tanggal 15 Agustus 2024 atas nama PT WANA JINGGA TIMUR, NPWP 01.348.067.8-218.000, beralamat di Jl. OK. M. Jamil No. 01, RT005/RW001, Simpang Tiga, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau dan alamat korespondensi di Palma Tower Lt.22 Jl. R.A. Kartini II-S Kav.6 Sektor 2, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Windasena Winarno, S.S.T., Ak., MPAc., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.H., M.M.

Ditanda tangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Windasena Winarno, S.S.T., Ak.,

MPAc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.