P U T U S A N
Nomor PUT-002894.15/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00592/KEB/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00057/206/16/007/19 tanggal 23 Oktober 2019 Tahun Pajak 2016 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002894.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MARKETAMA INDAH, NPWP 01.674.450.0-007.000, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung, Jl. Rawa Sumur III, Blok DD Nomor 13, Jakarta Timur, yang diwakili oleh Johnny Katio, Jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ratna Febrina
Izin Kuasa Hukum: KEP-1019/PP/IKH/2020 tanggal 14
Desember 2020;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 27 September 2021;
2. Nama: Fikasari
Izin Kuasa Hukum: KEP-1071/PP/IKH/2020 tanggal 23
Desember 2020;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 27 September 2021;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Kadarisman/197607071999031003,
Jabatan: Penelaah Keberatan,