Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-002900.12/2025/PP/M.IllA Tahun 2026

PT. Sriwijaya Distribusindo Raya, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-002900.12/2025/PP/M.IllA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memen.ksa dan memutus sengkefa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nom6r KEP-00493/KEB/PJAVPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pal.ak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2019 Nomor 00008/203/19/308/24 tanggal 19 Januari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002900.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai beriku[ dalam sengketa, antara :

PT. SRIWIJAVA DISTRIBUSINDO RAYA, NPWP 74.485.251.8-314.000, beralamat di Jalan Tanj.ung Api-api RT 011, RW 005, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dalam hal ini divakili oleh Gary Kumiawan j.abatan Wakil Direktur

Selanjutnya dalam persidangan dtwakili oleh :

1 Nama: JohannisGinting

Jabatan: Kuasa Hukum

lzin Kuasa Hukum: KEP-1517/PP/llcH12023 tanggal 9 November

2023d iperbaha ruidenganKE P-I 2339/PP/lKH/2025 tanggal 18 November 2025;

BerdasarkanSuratKuasaKhususNomor006/SDR-TAX/\/ll/2025tanggal24 Juli 2025;

2 Nama: Dasmensidebang

I,\

Jabatan: Kuasa Hukum

lzin Kuasa Hukum: KEP457/PP/lKH/2025 tanggal 19 Maret 2025 BerdasarkanSuratKuasaKhususNomor019/SDR-TAX/\/II/2025tanggal24, Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIRERTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No.

I 4042, Jakarta 12190,

Dalam hal ini divvakili oleh :

1.Nama/NIP : Linggaswastika/19820611200901005

Jabatan: Penelaah Keberatan

Organisasi: DirektoratKeberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Yulianto Dwipumandito/198207212002121003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/ NIP: Muhammad RezaAndiarto/198710122008121006 Jabatan: Penelaah Keberatan

Organisasi: DirektoratKeberatan dan Banding

Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST- 984/PJ.07/2026 tanggal 27 Februari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

TelahmembacaPenetapanKetuaPengadilanPal.akNomor

• 749/PpreFV2025 tanggal 29 Juli 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 006/SDR- Banding/Ill/2025 tanggal 1 8 Maret 2025,I

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00070/SUB- CTAVPJ.03/2025 tanggal 19 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan,

Telahmembacadanmemeriksabukti-buktitertulismaupunsuratlainnyayang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal23MasaPajakMei2019Nomor00008/203/19/308/24tanggal19Januari2024

diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang berdasarkan Laporan Pemen.ksaan Pajak Nomor LAP-3/RIKSIS/\/\/PJ.03/2024 tanggal 15 Januari 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan Kena Paiak / Dasar Penqenaan Paiak7.052.621.164

2.Pph Pasal 23 yang Terutano1.003.372.615

3.Kredit Paiak:

a.Pph Ditanqgung pemerintah0 b.SetoranMasa8.727.045I c.STP(PokokKurang Bayar)0 d.Kompensasi kelebihan dari Masa paiak...„..0 e.Uanc] Tebusan yanq telah dibayar0

f.: i::yaFrinal alas Pengungkapan Harla Bersih yang te|ah0 a.Lain-lain0 h.Kompensasi kelebihan ke Ma§a paiak.......0

I.Jumlah paiak yana dapatdikreditkan8.727.045

4.Paiak yang tidaM(uranq dibayar994.645.570

5.Sanksi admini§trasi:

a.Bunqapasall3(2)KUP434.461.185 b.Kenaikanpasall3/3) hurufbKUP0 c.Kenaikan pasal 13(3)hurufdKUP0 d.Kenaikan pasall8aya[(3)UU PP0 e.Jumlah sanksi adminislratif434.461 .185

6.Jumlah Pph yang masih harus dibayar1.429.106.755 Jumlah kurang bayar yang dise[ujui berdasarkan Pembahasan

7.0 Aktiir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukankeberatandengansuratNomor006/SDR-Keberatan/IV/2024tanggall5 April 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Ban.ding sebagai berikut:

NoUraianRl,

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak

1421.650.693 2 Pph Pasal 23 yang terutang

8.727.045 34 Itredit Pajak

0 a. Pph Ditanggung Pemerintah

0 b. Setoran Masa

8.727.045 c. STP (pokok kurang bayar)

0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak

0 e. Uang Tebusan yang telah dibayar

0 f. lain-lain

0

9. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0 h. Uumlah Pajak yang dapat dikreditkan

8.727.045

Pajak yang tidak/kurang dibayar

0 5 Sanksi Adminstrasi0 6 Jumlah Pph yanF! masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00493/KEB/PJ/\/VPJ.03/2024 tanggal 19 Januari 2024, menyatakan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:I

Ditambah/Dikerangi(Rp)

SemulaMenjadi Uraian (Rp)(Rp) a. Penghasilan Netto7.052.621.16407.052.621.164 b. Pajak Penghasilan (Pph) Terutang1.003.372.61501.003.372.615 c. Itredit Pajak8.727.04508.727.045 d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnva000 e. Pph Kurang Bayar994.645.5700994.645.570 I. Sanksi Administrasi434.461.1850434.461.185

9. Jumlah Pph yang masih harus dibavarI.429.106.75501.429.106.755

Menimbang bahwa, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 006/SDR- Banding/Ill/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 (cap harian pos tanggal 21 Maret 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 006/SDR-Banding/Ill/2025 tanggal 18 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan dengan UU Harmonisasi Perpajakan Bab 11 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk selanjutnya disingkat "UU KUP";

2. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak i diten.rna Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan L Nomor KEP-00493/KEB/PJAVPJ.03/2024 diterbitkan pada tanggal 24 Desember2024;

Ha|aman4dari53halaman,PutusanN0m°rpuro29p°T°..]s%,2w:j2a#D%s{/r/i/bAUTs;nhduon#°a2y6a/

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan dial.ukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding dial.ukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding dilampirkan Salinan Keputusan yang dibanding.

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Ronald Suciawan jabatan Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Perubahan terakhir Nomor 88 tanggal 11 Desember 2023 dengan Notan.s christina Dwi utami, SH.,M.Hum.,M.Kn;I bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terfuadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00493"EB/PJAVPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

11. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00008/203/19/308/24 tanggal 19 Januan. 2024 Masa Pajak Mei 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianRp

I Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak7.052.621.164

2 Pph Pasal 23 yang terutang1.003.372.615

34 Kredit Pajak0 a. Pph Ditanggung Pemerintah0 b. Setoran Masa8.727.045 c. STP (pokok kerang bayar)0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0 e. Uang Tebusan yang telah dibayar0 r. lain-lain0

9. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0 h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan8.727.045

Pajak yang tidal/ kurang dibayar

994.645.570434.461.185

56 Sanksi Adminstrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenalkan Pasal 13 (3) KUP0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0 d. Kenaikan Pasal 13A KUP0 e. Kenaikan Pasal 18 Ayat (3) KUP0 f. Jumlah Sanksi Administrasi

434.461.185 iJumlah Pph yang masih harus dibayar

1.429.106.755

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 006/SDR- Keberatan/lv/2024 tanggal 15 April 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas peinitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

NoUraianRp

1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak421.650.693 2 Pph Pasal 23 yang terutang

8.727.045008.727.045000008.727.04500' 34 Kredit Pajak a. Pph Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. lain-lain

9. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

Pajak yang tidak/kurang dibayar

5 Sanksi Adminstrasi

6 •umlah Pph yang masih harus dibayar0

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, telahj diterbitkanKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00493fl<EB/PJAVPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut :

Ditambah/Dikurangi(Rp)fMenjadiI Semula

Uraian (Rp)(Rp)I a. Pcnghasilan Netto7.052.621.16407.052.621.164 b. Pajak Penghasilan (Pph) Terutang1.003.372.61501.003.372.615 c. Kredit Pajak8.727.04508.727.045 d. Kompensasi Masa Pajak

00 sebelumnva lp e. Pph Kurang Bayar994.645.5700994.645.570 f. Sanksi Administrasi434.461.1850434.461.185

9. Jumlah Pph yang masih harus dibayar1.429.106.75501.429.106.755I Ill. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding atas dasar pengenaan pajak Pph Pasal 23 Masa Mei tahiin pajak 2019 sebesar Rp7.052.621.164,00 sebagai berikut:

NoUraianRp

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak

17.052 . 621.164 2 Pph Pasal 23 yang terutang

1.003.372.615 34 Kredit Pajak

0 a. Pph Ditanggung Pemerintah

0 b. Setoran Masa

8.727.045 c. STP (pokok kurang bayar)

0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak

0 e. Uang Tebusan yang telah dibayar

0 f, lain-lain

0

9. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0 h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

8.727.045 Pajak yang tidak/kurang dibayar

994.645.570 56 Sanksi Adminstrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

434.461.185 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP

0 d. Kenaikan Pasal 13A KUP

0 e. Kenaikan Pasal 18 Ayat (3) KUP0 f. Jumlah Sanksi Administrasi

434.461.185 •timlah Pph yang masih hartis dibayar

1.429.106.755 bahwa alasan yang mendasari Banding atas koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

A. Menurut Terbanding

Terbanding melakukan koreksi dasar pengenaan pajak dengan alasan-alasan sebagai ben.kut:

Ha|aman7dari53halaman,PutusanNomorpuT°°29p#..`s#%2a§/=PD%#/,'bAu§nhduon%°a2y6a/

1. bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat obj.ek Pph Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan/pemungutan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uji petik atas detail data e-faktur atas penjualan produk FOODRTD POWER F dan NOODLE SEDAAPMIE GORENG, bahwa tidak semua customer yang melakukan pembelian produk FOODRTD POWER F dan NOODLE SEDAAPMIE GORENG mendapatkan potongan harga, selain itu besaran potongan penjualan yang diterima oleh masing-masing customer tidak Sama;

bahwa keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, potongan penjualan merupakan pemberian di§kon. Program diskon ini terbagi menjadi 2 yaitu program diskon nasional dan program diskon lokavreguler, selain itu disampaikan juga bahwa potongan penjualan mengikat ke jumlah pemberian tertentu dan rating customer sehingga pemeriksa berpendapat bahwa atas potongan harga tersebut merupakan pemben.an imbalan/hadjah dengan kondisi terlentu berupa pencapaian persyaratan tertentu yang dikenakan Pph Pasal 23;

2. bahwa atas biaya 61010503 -B.PENJUALAN-CETAKAN dikenakan Pph Pasal 23 sesuai dengan Pasal 6 ayat (1 ) angka (6) huruf ay PMK-141/ PMK.03/ 2015 bahwa atas biaya Pencetakan/Penerbitan merupakan Obj.ek Jasa lain yang dikenakan Pph Pasal 23, berdasarkan data pajak masukan pembelian dilakukan dari PT. Muliaform Grafido yang merupakan Perusahaan lndustri Percetakan Umum;

3. bahwa atas biaya 61020317 -BIAYA PARTISIPAsl-GONDOLA dikenakan Pph Pasal 23 sesuai dengan Pasal 23 ayat (1 ) huruf c.1 "sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);.

4. bahwa atas Objek Pph Pasal 23 berupa penyerahan Sewa Penggunaan Har[a dan Jasa Lainnya yang belum dilakukan pemotongan/pemungutan oleh Wajib pajak dikenakan tarif Pph 2°/a dengan tarif pemotongan 100% lebih tinggi dikarenakan tidak diketahui NPWP Penerima Penghasilan dan tidak dapat dilakukan perincian penen.rna penghasilan tersebut;

Ha|aman.8darl53halaman,PutusanNom°rpuTcO29p°T°]s§#w;y2a§/=PD%t'r/,'bAUTs:nhduon#°a2y6a|

Objek Pph Paeal 23 mentLriit Pemerilcaa :

Objek Ppb 23 ata8 Imbalan/Hadiab

42010202 -POTONGAN PENJ LOKAL-PIHAK KFTIGA-BARANG DAGANG62.062.799.096 \1 61020313 -BIAYA PARTISIPASI PROMOSI-BARANG PRMOSI, HADIAH396.462.409 t Objek Pph Oasal 23 atas sewa dan .1.asa lainnya

61010404 -B. PENJUALAN-INTERNET19.040.000 61010503 -B.PENJUALAN-CRTARAN542.595.051 61010702 -B. PENJ UALAN-PERALATAN KANTOR-13ANGUNAN&PRASARANA49.333.400 61019705 -B. PENJUALAN-PERALATAN KANTOR JASA107.370.337 61019932 -B.PENJUAIAN-MANAGEMENT FEE407.273.157 61019938 -B. PENJUALAN-PENYEDIA TENAGA KERJA(OUTSOURCI NG SERV4.734.267.646 61019953 -B.PENIJUALAN-B.JARINGAN MPLS441.481.336 61019962 -B. PENLJUALAN-BIAYA ANGKUTAN t'EMBELIAN600.667.500 61020105 - BIAYA SPANDUK8.255.220 61020305 -BIAYA PARTISIPASI PROMOSI-IKLAN SPANDUK89.146.612 6i020309 -BIAyA pAR'rlslpAs[ pROMOsl-IKLAN DALAM TOKO46.351.078 61020315 - BIAYA PARTISIPASI PROMOSI-PAMERAN20.500.000 61020317 -BIAYA PARTISIPASI PROMOsl-GONDOLA166.853.498 61020318 -BIAYA PARTISIPASI PROMOSI-RAK, DISPLAY73.122.408 61020319 -BIAYA I'ARTISIPASI PROMOSI-LAIN-LAIN319.171.7S6 61020325 - BIAYA PARTISIPASI PROMOSI-PROMO DISPLAY544.400.268 61020328 -13IAYA PARTISIPASI PROMOSIJASA 66 PROMOsl10.142.432 61029902 -13IAYA EVENT1.500.000 62010705 -B.ADMINISTRASI-PERALATAN ICANTORJASA FA7.123.409 62010903 -B.ADMINISTRASI-SE;WA INVENTARIS92.524.690 62010904 - B.ADMINISTRAS[-BIAYA KONSULTAN34.000.000 62019906 - B.ADM INI STRAS[-KRAMANAN10.411.184 62019936 -B.ADMINISTRASI-SAP MAINTENANCE350.535.940 Jumlah Objck Pa.iak mcnurut Pemeriksa :71.135. 328.427 Obick Paiak Menurut Spr WP Piisat dan Cabang7.846.762.355 Ko[cts8l ObJek Pph 2363.Z88.566.072 bahwa dengan DPP sebesar Rp63.288.566.072,00, maka perhitungan Pph Pasal 23 yang terutang Masa Januari sd Desember 2019 adalah sebagai berikut: Elasll Pemeriksaan Pph Pasal 23:

Dasar Pengenaan Pajak68.535.049.730

Pph Pasal 23 Terutang9.501.137.262

Kredit Pajak112.630.574

Pph Pasal 23 Kurang (Lebih) Dibayar9.388.506.688

Sanksi Administrasi4.100.899.727

Pph Pasal 23 yliih. (Lebih) I)ibayar13.489.406.415 a. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan menyatakan Banding tertiadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pph Pasal 23 Masa Mei Tahun 2019 sebesar Rp7.052.621.164,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding dapat menyampaikan bahwa koreksi Terbanding meliputi seluruh potongan penjualan. Bahwa Potongan Penjualan terbagi menjadi 2 jenis yaitu Potongan Penjualan :

PT. Sriwijaya Distribusindo Raya

- yang bersifat Nasional danI -yang bersifat Reguler/Lokal.

i. Potongan penjualan yang bersifat Nasional bahwa Potongan Penjualan Nasional merupakan potongan penjualan yang sifatnya mandatory dan PT Sayap Mas Utama sebagai supplierdari Pemohon Banding, dan atas semua biaya yang ter]`adi atas potongan penjualan Nasional akan dilakukan penggantian oleh PT Sayap Mas Utama dengan merujuk Perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Sayap Mas Utama No 24/ SMU/Disvxll/2015;

ii. Potongan Penjualan yang bersifat Reguler Lokal bahwa untuk Potongan Penjualan Regulem.okal merupakan potongan yang ditetapkan sendiri oleh Pemohon Banding untuk para pelanggan. Kebijakan Potongan Penjualan ini dilakukan kepada Pelanggan apabila:

1. Untuk keperluan menan.k minat para pelanggan melakukan pembelian berikutnya dan menjaga loyalitas Pelanggan;

2. Adanya Barang-barang yang masa daluarsanya sudah mendekati daluarsa pemakaian;

Tujuan dari diadakannya Potongan Penjualan Reguler ini adalah untuk meningkatkan minat para Pelanggan selalu berbelanj.a dan meminimalisir adanya kerugian atas barang dagangan yang tidak terjual;

bahwa Potongan Penjualan atau diskon. selama Januari - Desember 2019 sebesar Rp62.062.799.096,00 yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah potongan penjualan atau diskon yang dicantumkan ke dalam Invoice dan Faktur Pajak. Diskon yang diberikan kepada pelanggan tersebut menjadi pengurang dari nilai penjualan kotor, yang selanj.utnya disebut sebagai penjualan bersih dan bagi Pelanggan sebagai potongan pembelian sehingga diperoleh nilai pembelian bersih;

bahwa besaran pemben.an Potongan penjualan (diskon) didasarkan padg pertimbangan tingkat loyalitas, kredibilitas pelanggan, volume pembelian barang dan keadaan pelanggan itu sendiri. Pertimbangan-pertimbangan tersebut merupakan kebijakan Pemohon Banding sendin. berdasarkan pengalaman;

Ha|aman|odarl53halaman,PutusanN0m°rpuT-°°29p#..`s#w:,?a§%PD%s{'r/j'bAUTs;nhduon%2y6a/

2. bahwa dalam menyusun laporan keuangan, Pemohon Banding mengacu dan berpedoman kepada Pemyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) lkatan Akuntansi Indonesia (lAl). Sesuai dengan PSAK 23 "Pengakuan Pendapatan" paragraph 9 menyebutkan bahwa:

"Jumlah pendapatan yang timbul dari transaksi biasanya ditentukan oleh persetujuan antara entitas dengan pembeli atau pengguna aset tersebut. Jumlah tersebut diukur pada nilai wajar imbalan yang diterima atau dapat diterim€ dikurangi jumlah diskon dagang dan rabat volume yang diperbolehkan ol6h entitas";

bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut Pemohon Banding berpendapat bahwa pendapatan diakui sebesar harga penjualan setelah dikurangi dengan diskon penjualan;

3. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009, diatur antara lain:

Pasal 1 angka 18, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; Pasal 1 angka 23, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

4. Terutangnya Pph 23

Menurut Undang-undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah mengalami perubahan, terakhir dengan Undang-Undang No.38 Tahun 2008 pasal 23 ayat 1 menyebutkan bahwa:

"AtasPenghasilantersebutdibawahinidengannamadandalambentukapapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintahan, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan Perusahaan luar

Ha|aman||darl53halaman,PutusanN0m°rpuT-°°29p#:`s3#rv;I?a§/:PD%i'r','bAu::nhduon#°a2y6a/

negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang membayarkan";

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berialan pasal 15 ayat 3 disebutkan bahwa: "Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pjhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayari{an penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkan penghasilan;

c. jatuh tempo pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung pen.stiwa yang terjadi teriebih dahulu,"

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, potongan penj.ualan yang diben.kan oleh Pemohon Banding bukan merupakan obj.ek Pph 23 dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Dibayarkan penghasilan

Berdasarkan mutasi kasfoank dan transaksi Pemohon Banding, Pemohon banding tidak ada memberikan uang/ cash kepada pelanggan;

b. Disediakan untuk dibayarkan penghasilan

Bahwa potongan penjualan bukan merupakan penghasilan bagi pelanggan tapi sebagai potongan pembelian sehingga diperoleh nilai pembelian bersih.

c. Jatuh tempo pembayaran penghasilan yang bersangkutan;

Sesuai dengan penj.elasan poin a di atas, bahwa tidak terdapat pembayaran biaya sehingga tidak ada waktu jatuh tempo pembayaran;

5. Menuru{ Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-24/PJ/2018 tanggal 29 Nopember2018:

5.1. Huruf E. Materi Poin 3

Imbalan Atas Pencapaian Syarat Tertentu dan Periakuan Perpaj.akannya disebutkan bahwa:

a. Berdasarkan perikatan jual bell, Penjual dapat mencantumkan syarat tertentu kepada Pembeli dalam rangka menjaga hubungan dalam

kegiatanusaha.Penjualdapatmemberikanimbalankepadapembeliatas tercapainya syarat terfentu;

Pencapaian syarat tertentu dapat berupa:

1. pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu;

2. penjualan oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu; dan/atau;

3. pelunasan oleh Pembeli sesuai jangka waktu terfentu;

b. Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diben.kan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu; Sesuai dengan SE-24fl'J/2018 Huruf E Materi poin 3 b disebutkan bahwa imbalan yang diterima atau diperoleh pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana Huruf E Materi poin 3 a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Faktanya bahwa Pemohon Banding tidak pemah memberikan penghargaan atau imbalan dalam bentuk uang atau cash, barang dan /atau pun pengurang kewajiban tetapi memberikan potongan harga sebagai unsur pengurang Harga Pokok Penj.ualan bagi pelanggan;

5.2 Huruf E. Materi Poin 6

Penjelasan Lainnya sehubungan dengan lmbalan yang diterima oleh Pembeli Sehubungan dengan Kondisi Tertentu lmbalan yang diten.rna sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b dan huruf c, angka 4 huruf b dan hurut c, dan angka 5 hurut b, huruf c, dan huruf d bukan merupakan potongan harga sehinggatidakdicantumkansebagaipotonganhargadalamfakturpenj.ualan (commercialinvoice)maupunFakturpajakyangmengurangihargai.ualatau penggantian dalam menghitung DPP;

Karena yang dilakukan oleh Pemohon adalah potongan harga dan tercantum dalam invoice dan faktur pajak maka potongan harga tersebut bukan merupakan objek Pph Pa§al 23 atau Pasal 26;

Ha|aman|3dari53halaman,PutusanN°m°rpuT°°29p#..`s3(3w:,?a§/=PD%s{!/i/bAu::nhduon#°a2y6a/

6. Menurut Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-29/ PJ.43 /2003

- poin 1.d.i disebutkan bahwa "Sales discount, adalah potongan harga yanI'g diberikan kepada pelanggan";

- poin 3 disebutkan bahwa "sesuai dengan pengertian dan pen.stilahan perdagangan potongan harga, rabat, atau discount adalah pengurang harga yang diberikan oleh penjual kepada pembeli. Nilai potongan harga merupakan pengurangan nilai penj.ualan kotor untuk memperoleh nilai penjualan bersih bagi penjual atau harga pokok penjualan bagi pembeli";

- Poin 4 disebutkan bahwa: "sesuai dengan pengertian dan peristilahan perdagangan incentive adalah penghargaan yang diberikan teinadap suatu subj.ek karena kineria yang melampaui suatu standar yang telah ditetapkan";

- Poin 5 disebutkan bahwa: berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:

a. Sepanjang potongan harga dan insentif penjualan yang diben.kan kepada para pelanggan merupakan pengurang harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau nilai harga pokok penjualan bagi pembeli,potonganhargadaninsentifpenjualantersebutbukanmerupakan objek Pasal 21 atau Pasal 23 atau Pasal 26 UU Pph;

bahwaberdasarkansuratdirekturjenderalpajaktersebutsudahjelasdisebutkan bahwa sales discount atau potongan harga yang merupakan pengurang nilai penjualan bersih bagi penjual dan pengurang harga pokok penjualan bagi pembeli bukan merupakan objek Pph Pasal 23;

Berdasarkan penjelasan dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding di atas, seyogyanya Koreksi Terbanding atas DPP Pph Pasal 23 Rp7.052.621.164,00 adalah keliru;

lv. Kesimpulan dan Usul a. Kesimpulan bahwa berdasarkan uraian penjelasan dj atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa a. Surat Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

Ha|aman|4dari53halaman,PutusanN°m°rpuT°°29p°T°..`s3#rv:j2a#D%i/r','bAuknhduon%°a2y6a/

b. Koreksi Terbanding atas DPP Pph Pasal 23 Masa Mei Tahun 2019 yang diajukan banding menurut Pemohon Banding tidak tepat dan periu dibatalkan;

c. Perhitungan jumlah pajak kurang bayar menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp 0, dengan n.ncian sebagai berikut

NoUraianRp 1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak421.650.693 2 Pph Pasal 23 yang terutang8.727.045 34 Kredit Pajak0 a. Pph Ditanggung Pemerintah0 b. Setoran Masa8.727.045 c. STP (pokok kurang bayar)0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak

0 e. Uang Tebusan yang/telah dibayar0 f. lain-lain0

9. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0 h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan .

8.727.045 Pajak yang tidak/kurang dibayar

0 5 Sanksi Adminstrasi0 6 Jumlah Pph yang masih harus dibayar

0 b. Usul bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, telah terbukti bahwa secara jelas dan nyata-nyata Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran dalilrdalilnya dan telah terbukti dan tidak terbantahkan. 0leh karena itu Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Maj.elis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili untuk:

1. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding;

3. Mengabulkan seluruh permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding;

4. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00493fl<EB/PJAVPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024;

5. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajaf Penghasilan (Pph) Pasal 23 Nomor 00008/203/19/308/24 Tanggal 19 Januari 2024 Masa Mei Tahun Pal.ak 2019;

bahwa demikianlah Surat Permohonan Banding ini disampaikan dengan pemohonan sekiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memen.ksa dan mengadili

Ha|aman|5dari53halaman,PutusanNomorpuro°29p%.]s#w:if%#PD%#/,/bAuknhduon%°a2y6a/

sengketa ini berpendapat lain, dapat memberikan putusan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00070/SUB-CTAVPJ.03/2025 tanggal 19 Juni 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

Persyaratan fo rm al( bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 006/SDR- Banding/IIl/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 21 Maret 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

No.UraianYaTidak a.Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa

V

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

V tanggal diterima sura{ keputusan yang dibanding;

C.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

V banding;

e.Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas

V f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima surat Keputusan Direktur Jenderal

V Pajak NomorKEP-0049en(EB/PJAVPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024;

9.Surat Banding dilampin' salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor

V

KEP-00493AIEB/PJAVPJ.03/2024 ta ngga I 24 Desember ( 2024;

h.Bukti Pembayaran;

Untuk tahun pal.ak 2008 dan seterusnya:

Ha|aman|6darl53halaman,PutusanN0morpuT°°29p°T°..]s%,2w:,?a%PD%si'r'j/bAUTs;nhduon#°a2y6a/

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harms dibayar sesuai yang telah disetujuiV dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pal.ak yang masih harus dibayar yangV disetuiui dalam pembahasan akhir hasil pemen.ksaan;

Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Gary Kumiawan i.

I selaku Wakil Direktur Utama. Berdasarkan SPT)1

V

Tahunan Tahun 2023, Sdr. Gary Kumiawan termasuk ke dalam daftar susunan pengurus perusahaan.

/

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

Penandatanganan surat banding j.

- Beritedudukan di Indonesia

V

-Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat penandatanganan surat banding k.Keputusan yang diajukan banding merupakan objek

V yang dapat diajukan banding.

Kes,mpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa Berdasarkan uraian pada angka 1 tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan fomal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undangiundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpaj.akan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Ker].a menjadi Undang-Undang dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanj.ut, kecuali Maj.elis Hakim berpendapat lain;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTuSAN ATAS KEBERATAN bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00008/203/19/308/24 tanggal 19 Januari 2024 Masa pal.ak Mei 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya, Palembang Nomor LAP-3/RIKSISAVPJ.03/2024 tanggal 15 Januari 2024, denganL' perhitungan sebagai ben.kut:

Jumlah'.RulJiahilv[enurut

NouraianPemohonBandingPombah8sanAkhir(DisetLlil'_i)

Torbanding

1.Penaha silan Kena Pajak/ Dasar Penqenaan Pajak421.650.6937.052.621.164421.650.693

2.Pph Pasal 23 vano terutana8.727.0451.003.372.6158.727.045

3.Kredit Paiak:

a. Pph ditanaciuna oemerintah00 b. Setoran Masa8.727.0458.727.0458.727.045 c. STF' lDokok kurano bavarl00 d. KomDensasi kelebihan dari Masa Paiak ... . . . .00 e. Jum' ah paiak yanq dapat dikreditkan la+b+c+d}8.727.0458.727.0458.727.045

4.Palak vana tidak/ kuranci dibavar (2-3el0994.645.5700

5.Sanksi a dministratif:

a. Buna a Pasal 13 (2) KUP0434.461.1850 b. Kena kan Pasal 13 (3t huruf b KUP00 c. Kena kan Pasal 13 (3} huruf d KUP00 d. Kena kan Pasal 18 ayat (3) UU PP00 e. Jumla h sanksj administratif (a+b+c+d)0434.461.1850

6.Jumlah Pph vana masih harus dibavar /4+5e`01.429.106.7550 bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 006/SDR-Keberatandlv/2024 tanggal 15 April 2024 yang diterima Kantor Pelayanan Pal.ak Madya Palembang berdasarkan Bukti Penerimaan Elektronik Nomor FORM- 05001557/BPsn<PP.030803/2024 tanggal 17 April 2024;

bahwa alas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00493/KEB/PJAVPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut :

Jumlah Rupiah Menurut

SuratKoberatan

NoUraianSurat l{etetapanTim Ponoliti

PemohoriBandinaPajakKeberatan i

Pencihasilan Kena Paiak/ Dasar Penaenaan Paiak421.650.6937.052 621 1647 052 621 164

2.Pph Pasal 23 vana terutano8.727.045 iiii1i0i0i3i3i7i2i6i1i5i1.003.372.615

3.Kredit Paiak:

a. Pph ditanqqung pemenntah000 b. Setoran Masa8.727.0458 727 0458.727.0450 c. STP (Dokok kurana bavar`00 d. KomDensasi kelebihan dan Masa Paiak . .... ..000 e. Jumlah Daiak vana daDat dikreditkan (a+b+c+d)8.727 0458 727 0458.727.045994645570

4.Paiak vane tidak/ kurana dibavar (2-3e)0994 645 570

5.Sanksi administratif:a`BunciaPasal13(2` KUP

0434 461 185434 461 185 b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP000 c. Kenaikan Pasal 13 (3` huruf d KUP000 d. Kenaikan Pasal 18 avat (3) UU PPe.Jumlahsanksiadministratif(a+b+c+d)000 0434 461 185434 461 185

6.Jumlah Pph vanQ masih harus dibavar (4+5e)01.429.106.7551 .429 .106.755

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, beri{as surat menyurat yang beriangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Ha|amanl8dari53halaman,PutusanN0m°rpuTfi°29p°T°..`s%w:I?a%PD%#','bAUTs:nhduon#°a2y6a/

Pokok sengketa:

Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Potongan Penjualan Lokal Pihak Ketiga -Barang Dagang sebesar Rp62.062.799.096,00

Menurut SPTMenuiutsuratMenund SuratJumlah yang

I(etetapan PajakBandlngdisengketakan (Rp) (Rp)Rp)(Flp)

5.246.483.65868.535.049.7306.472.250.63462.062.799.096 bahwa berdasarkan hasil pengujian berdasarkan dokumen sumber yaitu lapora keuangan dan buku besar Pemohon Banding dengan teknik equalisasi Objek Pph Pasal 23 yang dilapori{an dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca, terdapat objek Pph Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan/pemungutan oleh Pemohon Banding berupa Potongan Penj.ualan Lokal Pihak Ketiga -Barang Dagang sebesar Rp62.062.799.096,00;

bahwa berdasarkan Surat Perianjian distributor No. 24/SMU/Distlxll/2015 pasal 3 "1. Harga Produk ditentukan oleh Pihak Pertama, yang mana setiap harga dan perubahannya akan diben.tahukan secara tertulis oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, dan oleh karenanya Pihak Kedua tidak berhak/tidak diizinkan melakukan perubahan tanpa persetujuan dari Pihak Pertama;

bahwa berdasarkan analisis terhadap data Faktur Pajak Keluaran, Produk yang mengalami promo potongan penj.ualan dengan nilai potongan diatas 1.000.000.000,- pada tahun 2019 adalah sebagai ben`kut: LIQDET SOKLIN, POWDET BOOM, POWER F, TOP COFFEE, MIE SEDAP, THE RIO, ALE-LAE, POWDET DAIA, FLORIDINA, NEO, SANAPKIN BABY HAPPY;

bahwa keterangan yang disampaikan oleh wakil dart Pemohon Banding bahwa potongan harga diset oleh PT. Sayap Mas Utama, Pemohon Banding tidak bisa melakukan input besaran potongan penjualan. Besaran potongan penjualan berdasarkan keterangan yang disampaikan ditentukan oleh mekanisme khusus yaitu berdasarkan rating toko, pembelian dalam quantity tertentu yang semuanya sudah otomatis melalui sistem;

) bahwa berdasarkan pengujian dan keterangan tersebut di atas, dalam proses pemeriksaan Terbanding menyimpulkan bahwa pemberian potongan penjualan dilakukan berdasarkan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam SE-

Ha|aman|9dari53halaman,PutusanNomorpuro°29p#..]s%:w:,?a%PD%s{/r'j/bAUTs;nhduon%2y6a/

24/PJ/2018, sehingga atas pemberian potongan penjualan merupakan imbalan yang diben.kan atas pencapaian syarat tertentu yang merupakan Objek Pajak Pph Pasal 23 atas Hadiah penghargaan;

bahwa berdasarkan uji petik atas detail data e-faktur atas penj.ualan produk FOODRTD POWER F dan NOODLE SEDAAPMIE GORENG, bahwa tidak semua customer yang melakukan pembelian produk FOODRTD POWER F dan NOODLE SEDAAPMIE GORENG mendapatkan potongan harga, selain itu besaran potongan penjualan yang diterima oleh masing-masing customer tidak sama;I

I bahwa keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, potongan penjualan merupakan pemberian diskon. Program diskon ini terbagi menjadi 2 ya.rtu program diskon nasional dan program diskon lokavreguler, selain itu disampaikan juga bahwa potongan penjualan mengikat ke jumlah pembelian tertentu dan rating customer. Sehingga pada saat proses pemen.ksaan, Terbanding berpendapat bahwa atas potongan harga tersebut merupakan pemberian imbalan/hadiah dengan kondisi tertentu berupa pencapaian persyaratan tertentu yang dikenakan Pph Pasal 23; 13b|ek Pph Pasal 23 meni.rut F'emerlk=a .

Obiek Pph 23 a`as lmbalan/Hadlah

42Oi0202 - pc]Ti=NGAN pENj Lc]KAL-plHAk r(ETiGA-BAFiANB DAt3ANB

62.C162.799.IJ96 . 6io2oei3 - BiAitA pAPITisipAsi pFic]rvTCJsl-BAF]ANG pPIMosi. HADiAli

396.462.4C.9 I Objek Pph Pasa[ 23 atas sewa dan |asa lalnnya

610104C14 -B.PENJUALAN-lNTEBNET

19.04Cl.CIclo . 6ioi05c.3 - a. pENjuALAN-cETAr<AN

542.595.051 61Clll]?C12 -E3. PENJUALAN-PEPALATAN KANT0B-BANBLINAN&PF}A SAFIANA49.333.400 6ioi87ci5 -B. pENuUALAN-pEF3ALATAN r<ANTOF} JASA

107.370.337 Bll]15S32 - a. PENJllALAN-MANAGEMENT FEE

407 273.157 6ioi9938 -a. pENjuALAN-pEi\iyEDIA TENAGA r<EPljA(OuTsOuF]ciNG sEBv

4. 734. 267. 646 151019953 -8. PENJUALAN~B.JABINGAN MPLS

441.481.336 ' 81019962 ~ B.PENJUALAN-BIAYA ANC=KUTAN PEMBELIAN

600.667.5C)Cl , G1020105 - BIAYA SPANDIJK a.255.220 t 61C120305 ~ BIAYA PAf]TISIPA§l Pat.MCJsl-lKLAN SPANDIJK

89.146.612 6i02ciaci3 - BiAyA pABTisipAsl pPlc]Mc]sl-iKLAN DALAM Tc]i<t]

46.351.078 61C12l]315 - BIAYA PAF]TISIPASI PF]DMC]Sl-PAMEFIAN

20.50lJ.00IJ 6102C1317 - BIAYA PAF]TISIPASI PBCJMOSI-GC]NDC]LA166.853.4S8 6102IJ318 - BIAYA PABTISIPASI PBC]MC]Sl-l]AK. DISPLAY

?3.122.¢08 61C.20319 - BIAYA PAPITISIPASI PPICJMt]Sl-LAIN-LAIN

319.1T1`756 61lJ20325 - BIAyA PJ]F]TISIPASI PBDMC]Sl-PF}DM0 DISPLAy

544.400.268 61C120328 ~ BIAYA PAF]TISIPASI PF]OMCJSI-JASA ,a PBC]lvl0Sl

1D.142.432 610299C12 -BIAYA EUENT

1.500.000 62010705 - B.AI]MINisTF]Asi-pEF]ALATAN r<ANTc]F]-UASA F.Ai.123.409 620109C13 -B. ADMINISTF]Asl-SEWA INVENTABIS92.524.690 62CIII]904 - a. AI]MINISTPIAsl-BIAYA t<t2NSULTAN

34.0lJO.IJ00 62019306 -B. ADMINISTBAsl-l<EAMANAN

10.411.184 62019936 -B. ADMINISTl]Asl-SAP MAINTENANC=E350 53S 940 Jumlah C]biek Paial< rT.enurut Pemeriksa :

71.135 328 427 13biek Paial( Mer`urut SPT WP Pusat dan [abang

7. E146. 7E.2. 35563.28B.566.C172 l<oreksl C]b|ek Pph 23

Ha|aman2odari53halaman,PutusanN°m°rpuT°°29p#..!s3#w:I?a%PD%#/,#u::nhduon#°a2y6a/

Dasar Hukum

-Pasal 12 ayat (3) UU 6/1983 stdtd UU 6/2023

-Pasal 23 UU 7/1983 stdtd UU 6/2023

- PMK-141/PMK.03/2015

-PER-11/PJ/2015

- SE-24/PJ/2018

Tanggapan Pemohon Banding bahwaPemohonBandinghanyasetujusebagianataskoreksiObj.ekPajakPphPasal 23 sebesar Rpl.225.766.976,00 dan tidak setuj.u atas koreksi sebesar Rp62.062.799.096,00 dengan perincian sebagai berikut:

iiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiil

ObiE[ in pled z.IT2n- rm paid. Ahachwhm,pal* drp± I froD5dha 1idisch

I bclb-I

4G2ioO2ioo3zio3z. .gFivo`yroAiipGAAIiitigfptAiqgLparmoim-mat.e4Ar RtEAT«mGBpAR"MrsoqOmADGtAA»iiG396.ffi4096z3jx9a67.4969z..eees62Jm399-J" 1-6zm799es I 6ioiotou,a.I(x/uALA».mTmilFT'9.OOu19OurmI

I ¢ioroso) . a.fEmuALA»aT^xAitS<Z.S95.Osl54Zj95JBl cioia7az.B.pEurALA».p(RALATAVE^»rofuaA^icore»qLmAs4RAri^49Ouun I49J33AI•

I 6ioig705.a.rmALAil.p(unTAiicomRiASAOwJ70J„ I107.370337

6ioi9m . a.p(iunALAiiLOutAGEuEiiT FHOwml57 Ion.z7im- 6]oiggH.I.piNIiiAiARiptunATE«AGAtERiA(ouTsouraNGs[rv+7«J67.6q;•73JJ67.6es-I 6rol99i3.8.P[NjuALMl.t)jAAlilcAiirms„1.Ou3£qLon336I

61oigg6z.BJl(r{IUALA».8iAtAAitGrmAVf{m8[LIAMaxL667sOm667jco.I

66iiaoz20o3i0o9s--BeJtAAVVAAsppAAmim9puAx si pcOMOsi.raAN 5pA«Duic889Jj54ia.Z62iz0889JJ5e5sJHm-`II 6iozouog - BIAVA pAflE]pAsi pcoMosi.I nAil DAi^m Tore46J5|JmeslJms-I 6iozo)rs.RAyAp^RngpAsipcoMog,pA^mAiiZ0iaam20Juam

6]azcoi7.8LAyAp«nppAsipco»OsienNOOL^i66;8s3.49a1766LJSJJ-q-I 6iazo3It-BIAyAp^RTtgpAsiproirosi.R^woisptAr73j2zAa8 5-11 6ia2a3p-mVApArmAslmoArosi,tAi«.iAIN319.171.7S63rsi7i.7s6--11 6]02o325-RAVAPARTlsiRA5ipco^rog.proroDtsp`ATS44JXXL268- 6io203z8 - 8IATA pARnsmA5i pROArm.lash a moo.tog|0.1,I.4ulo.|u4n11 6sorm.aIAyAEvmL5cO"Lsqrm11 62aio705 . a.A[nwosTRAsl.pmALATAV nunofii^sL f^7.1218097.121cO11 620Lo".Bjmflirsma.s[w^urvEirmRc-9z.szI4.en IRE,GsO- 6zouco4 - B.^DMi.itsrRA5i.BIAyA vemuTA»34J- IStorm- 6zoun-aADmu«ernAsi.x£A»"Ahlm¢lL|8, I10.4lLm-

.

6zoi99ac-a+unw6TunsApunm[^iAiic[35a5ngco11 Jgwhoblelpphpaelz.9Jntjz9J3|7Lpi3Z8„6z]m7gg"•1 6zix&799Ias Junblioble[Pphtlmspl"&s]Pphpml237Jra7as I7L8a76zfi II11

Oblckpphpas]J23van[belmdfroriEm766rm I•."...,II11 la ul

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terfiadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana diungkapkan dalam Surat Bandjng Nomor 006/SDR-Banding/Ill/2025 tanggal 1 8 Maret 2025;

Menurut Terbanding

Haiaman2|darl53halaman,PutusanNom°rpuT:°29p#..`s#rv;,2a§/=PD%;/r','bAu::nhduon#°a2y6a/

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur, mengaturI

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpaj.akan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemen.ntah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menj.adi Undang- Undang, antara lain mengatur :

a) Pasal 12 ayat (3), apabila Direktur Jenderal Pal.ak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemben'tahuan sebagaimana dimaksud padaayat(2)tidakbenar,DirekturJenderalPajakmenetapkanjumlahpajak yang terutang;

b) Pasal 13 ayat (2), bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf a dan hunrf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar2%(duapersen)perbulanpalinglama24(duapuluhempat)bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keria menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

a) Pasal 4 ayat (1) huruf b, bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diferima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk

1

apa pun, termasuk hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan peng hargaan;t b) Pasal 23 ayat (1) huruf a angka (4), bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemen.ntah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dan jumlah bruto atas hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1 ) hurut e;

3)Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang

Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan a) Pasal 1 angka 4, bahwa penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu;

b) Pasal 2, bahwa penghasilan berupa hadjah dan undian, perlombaan, serta kegiatan dan penghargaan merupakan objek Pajak Penghasilan;

4) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 Tentang Periakuan Perpajakan Alas lmbalan Yang Diten.rna Oleh Pembeli Sehubungan Dengan Kondisi Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli a) Huruf E angka 1

Pengertian Penjual dan Pembeli:

1. Penjual adalah pihak yang menjual produknya kepada pembeli termasuk produsen, distribiitor, dan agen;

2. Pembeli adalah pihak yang membeli produk dari Penjual untuk dijual kembali termasuk distributor, agen, dan retailer;

b) Huruf E angka 2

Kondisi Tertentu yang Terjadi dalam Transaksi Jual Beli

Kondisi tertentu yang teriadi dalam transaksi jual beli merupakan keadaan atau pen.stivva yang dapat mengakibatkan terjadinya pemberian ketidakseimbangan dari Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan

Ha|aman23dari53halaman,PutusanN°m°rpuT°°29p°T°..`s#rv:,?a§/=PD%i'r','bAuknhduon#°a2y6a/

transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis. Kondisi tertentu dimaksud antara lain:

1. Pencapaian syarat tertentu.

2. Penyediaan ruang darvatau peralatan tertentu.

3. Penerimaan imbalan yang diterima dengan transaksi jual beli.

c) Huruf E angka 3 huruf (a) dan (b)

Imbalan atas Pencapajan Syarat Tertentu dan Perlakuan Perpajakannya ;

(a) Berdasarkan perikatan jual beli, Penjual dapat mencantumkan persyaratan tertentu kepada Pembeli dalam rangka menjaga hubungan dalam kegiatan usaha. Penjual dapat memberikan keseimbangan kepada Pembeli atas tercapainya syarat tertentu. Pencapaian syarat tertentu dapat berupa:

1. pembelian oleh Pembelj mencapai jumlah tertentu;

2. penjualan oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu; dan/atau

3. pelunasan oleh Pembeli sesuai jangka waktu tertentu;

(b) Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli mengenai pencapaian persyaratan tertentu sebagajmana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasukdalampengertiandihargaiyaitubonusyangdiberikanpenjual kepada Pembeli sehubungan dengan pencapaian syarat-syarat tertentu;

Data dan Fakta

1 ) Pemohon Banding diperiksa oleh Terbanding dengan kriteria pemeriksaan khusus

-seluruhjenispajak(1462),sesuaidengansurattugaspemen.ksaannomorpRIN- 00007/RIKSISAVPJ.03/2023 tanggal 20 Februan. 2023;

2) Dalam proses pemeriksaan, Terbanding telah menyampaikan surat peminjaman dokumen kepada Pemohon Banding sebagai ben.kut:

- Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen s-140/RIKSIS/VVPJ.03/Papj.2/2023 tanggal 10 0ktober 2023;

- Pen.ngatan Pertama Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen S- 175/RIKSISAVPJ.03/Papj.2/2023 tanggal 3 November 2023;

Ha|aman24dari53halaman,PutusanN°m°rpuT°°29p°T°..`s3#w;If2a§/=PD%#/,#uknhduon%°a2y6a/

- Peringatan Kedua Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen S- 191/RIKSISAVPJ.03/Papj.2/2023 tanggal 07 Desember 2023;I

3) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui buku/catatan/dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding dalam pro§es pemeriksaan adalah sebagai ben'kut:

-SPT Tahunan pph Badan beseha lampiran dan ssp;I

- SPT Masa PPN/PpnBM beserta lampiran, FP Keluaran, FP Masukan, dan nofa retur (tidak lengkap);

- SPT Masa Pph Pasal 21, Pph Pasal 23, Pph Pasal 4 ayat (2) beserta lampiran dan bukti pemotongan/pemungutan dan SSP;

- Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan bukti pembayaran/penyetorannya. - Copy akta pendirian, akta perubahan modal;

- Dokumen profile perusahaan yang menerangkan mengenai gambaran kegiatan usaha. -Struktur organisasi usaha dan susunan pengurus;

- Standart operating procedure (SOP) seluruh bagian dalam menjalankan kegiatan usaha;

- Buku persediaan, kartu persediaan, berita acara pelaksanaan stock opname dsb. - Laporan keuangan;

- Daftar akun (chart of account), neraca percobaan, buku besar, dan neraca. - Mapping general ledger ke laporan keuangan dan ke SPT Pph Badan;

- Daftan/buku pengawasasan hutang piutang;

- Seluruh rekening koran bank/giro perusahaan;

- Daftar pegawai tetap/tidak tetap, besaran PTKP untuk masing-masing dan bukti pendukungnya;

- Rekap/rincian perhitungan pembayaran kepada pegawai tetap/tjdak tetap, tenaga harian lepas dan tenaga ahli beserta dengan perhitungan Pph Pasal 21 yang dipotong;

-Daf[ar aktiva beserta dengan bukti kepemilikannya, bukti perolehan/pembelian, bukti penjualan/pelepasan/penghapusan aktiva beseha dengan perhitungan penyusutannya.

- Equalisasi objek Pph Pasal 21, Pph Pasal 23, Pph Final dengan biaya di laporan keuangan;

Ha|aman25dari53halaman,PutusanNomorpuro°29p°T°..]s%%,?a§/=PD%t`r'j/bAu#uon%2y6a/

- Surat peri.anjian perikatan/kontrak, surat perianjian kerja dengan supplier, surat perjanjian penyedia jasa pihak ketiga (outsourcing, jasa manajemen) dsb;

- Surat perjanjian perikatan/kontrak, surat perjanjian keria dengan customer (PT. Indomaroo Prismatama, PT. Sumber Alfaria Trijaya, PT lnticakrawala Citra, PT Lotfe Shopping Indonesia, PT Trans Retail Indonesia, PT Hero Supermarket, CV. PA Sumatera dan lainnya);

- Dokumen lainnya yang diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan;

4) Dalam proses keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat undangan pembahasan sengketa perpajakan kepada Pemohon Banding dengan surat undangan nomor S-707AVPJ.03/2024 tanggal 17 Juli 2024. Pemohon banding hadir dan telah dituangkan ke dalam berita acara nomor BA-156/\/\/PJ.036/2024 tanggal 01 Agustus 2024;

5) Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi nomor S-714AVPJ.03/2024 tanggal 18 Juli 2024 serta surat pemintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi tambahan nomor S- 103|AVPJ.03/2024tanggal9September2024dansuratpermintaanpeminjaman bukJ,catatan,datadaninformasi(kedua)nomors-1083/\/VPJ.03/2024tanggaH9 September 2024 kepada Pemohon Banding;

Tanggapan Terbanding bahwa Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk menghadiri pembahasan dan klan.fikasi sengketa perpajakan melalui surat nomor S-707/ /\/\/PJ.03/2024 tanggal 17 Juli 2024. Keterangan yang disampaikan Pemohon Banding/Kuasa sebagaimana tertuang dalam Ben.ta Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Keberatan Nomor BA-156/\/\/PJ.036/2024 tanggal 01 Agustus 2024 adalah sebagai berikut :

(a) Pemohon Banding ditunjuk menjadi distributor produk Wings di Sumatera Selatan dan PT. SMU tidak menunj.uk distributor lain untuk pemasaran produk di daerah Sumatera Selatan;

(b) Pemohon Banding menjelaskan tidak terdapat kontrak penjualan antara Pemohon Banding dengan customer/pelanggan. Penentuan harga I.ual ditentukan oleh Pemohon Banding dengan mempeinatikan keadaan pasar, harga kompetitor, dll;

Ha|aman26dari53halaman,PutusanN°m°rpuT°°29p°T°:`s%w:,?a§/=PD%{'r/i/bAUTs;nhduon%°a2y6a/

(c) Pemohon Banding tidak dikenakan denda jika tidak memenuhi target penj.ualan i dart PT SMU;

(d) Tidak semua kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding harus mendapatkan persetujuan dari PT Swiu. Kegiatan promosi yang harus mendapat persetuj.uan dari SMU merupakan kegiatan promosi yang akan di claim ke PT SMU;

(e) Kegiatan promosi lokal tidak dilaporkan ke PT.SMU. Untuk kegiatan nasional, sampling dokumen berseha kelengkapannya berseha dokumentasi telah diberikan ke Terbanding di tanggal 09 Agustus 2024 (terlampir tanda terimanya).

(f) Diskon Lokal yang diberikan oleh Pemohon Banding tergantung dari keadaan pasar, permintaan dari customer, kondisi barang di Gudang. Sementara untuk diskon nasional diadakan oleh PT.SMU yang bersifat nasional yang sudah ditentukan dan akan diikuti dan di tagih ke PT SMU;

(g) Terdapat diskon terkait pembayaran tunai atau diskon pembelian dengan kuantitas tertentu 0.umlah besar);

(h) Pemohon Banding dapat memberikan perincian diskon mana yang merupakan bagian dari promosi lokal atau nasional;

(i) Pemohon Banding memben.kan nilai diskon kepada masing-masing customer berbeda-beda karena mengikuti volume pembelian customer a) Terdapat perbedaan antara jumal pencatatan terkait transaksi biaya partisipasvpromosi lokal dan nasional yang dilakukan Pemohon Banding yaitu untuk potongan penjualan lokal maupun nasional masuk ke GL Potongan penjualan.SementarauntukpromosiyangsifatnyalokalmasukkeBiayaPromosi, sedangkanuntukbiayapromosiyangsifatnyanasionalmasukkeBiayaPartisipasi Promosi;

(k) Pemohon Banding tetap memberikan promo yang bersifat lokal, sedangkan tidak mendapatkan reimbursement dari PT SMU karena Pemohon Banding juga melihat kondisi barang di gudang, pangsa pasar, serta kondisi di lapangan dalam menentukan strategi pemasaran. Sebagai distributor, Pemohon Banding tentu harms terus berupaya juga untuk meningkatkan penjualan Pemohon Banding;

(I) Promo nasional merupakan promo yang dijalankan berdasaritan instruksvarahan dari PT SMU, dimana atas biaya promo nasional tersebut dapat diklaim ke PT

Ha|aman27dari53halaman,PutusanNom°rpuT°°29pS..]sS#rv;y?a#=PD#s{'r/,/bAUTs%duon#°a2y6a/

1 SMU. untuk promo lokal merupakan promo yang ditentukan berdasarkan hasil meeting manajemen Pemohon Banding secara internal, dimana atas biaya promo lokal tersebut tidak dapat diklaim ke PT SMU dan sepenuhnya menjadi tanggungan pemohon Banding;\t (in) Promo nasional berdasarkan instruksvarahan dari PT SMU biasanya ada bukti emailnya, dan untuk promo lokal berdasarkan MOM hasil meeting secara internal dari manajemen Pemohon Banding. Untuk dokumen promo nasional sudah diberikan;

(n) Pemohon Banding dapat memberikan invoice dan faktur pajak penjualan yang dapat membuktikan bahwa potongan penjualan telah dicantumkan dalam invoice dan faktur pajak;

(o) Berdasari{an pembahasan dengan Pemohon Banding, data invoice dan faktur pajak tersebut jumlahnya kurang lebih 2 mobil box atau bahkan lebih, sehingga nanti akan dikin.mkan data sampling 10 buah invoice dan faktur penjualan setiap Masa Pajak dari Januari sd Desember Tahun 2019;

(p) Terbanding telah mengin.mkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi nomor S-714/\/\/PJ.03/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang meliputi Detil FakturpajakTahunpajak2019danlnvoiceTahunpajak2019.Namun,Pemohon Banding tidak memberikan data detil Faktur Pajak 2019 dan hanya memben.kan sampling 5 buah Faktur Pajak beseha invoice setiap bulannya;

(q) Kemudian, Terbanding mengin.mkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan lnformasi kedua nomor S-1083/\/VPJ.03/2024 tanggal 19 September 2024 berupa invoice dan Faktur Pajak yang djdalamnya terdapat potongan harga sebanyak 10 buah per Masa Pajak Januari sd Desember 2019. Namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan Pemohon Banding tidak meminjamkan sisa Invoice dan Faktur Pajak tersebut, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penguj.ian lebih lanjut atas sengketa Pemohon Banding;

bahwa setelah meneliti Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan keterangan yang disampaikan tim pemeriksa dan Pemohon Banding serta memperhatikan dokumen/bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

' I (a) Koreksi objek Pph Pasal 23 sebesar Rp 62.062.799.096 adalah koreksi atas nilai akun potongan penjualan lokal dengan nomor akun (42010202) yang menurut Terbanding potongan penjualan lokal tersebut merupakan potongan yang diberikan Pemohon Banding kepada customer tertentu atas pencapaian atau persyaratan tertentu yaitu Pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu sehingga dapat dikategorikan sebagaj Penghargaan;

(b) Dokumen yang menjadi sumber koreksi yaitu laporan keuangan serta buku besar Pemohon Banding;

(c) Dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi objek Pph Pasal 23 adalah Pasal 23 UU Pph, PER-11/PJ/2015 dan SE-24/PJ/2018;

(d) Berdasarkan SE-24/PJ/2018 Huruf E Angka 3 huruf b, lmbalan yang diferima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu;

(e) Berdasarkan sampling penelitian data Portal DJP berupa detil e-faktur pajak keluaran Masa Pajak Januari 2019 yang diterbitkan Pemohon Banding dengan contoh beberapa jenis produk, diperoleh informasi sebagai berikut:

- Potongan harga tidak djberikan kepada semua pembeli;

- Potongan harga diberikan untuk Pembeli dengan pembelian volume tertentu, dimana:

- Pembeli yang membeli dengan jumlah volume pembelian lebih besar mendapatkan potongan harga lebih besar;

- Pembeli yang membeli dengan jumlah volume pembelian lebih kecil mendapatkan potongan harga lebih rendah;

- Terdapat periakuan pemberian potongan harga yang berbeda atas pembeli yang berbeda walaupun j.enis barang dan jumlah volume pembeliannya sama;

Data dan fakta tersebut, menunj.ukkan bahwa potongan harga tersebut diberikan Pemohon Banding atas persyaratan tertentu;

Halaman29darl53halaman,PutusanNom°rpuT°°29p°T°:`s%,2w:j2a§/=PD%s;/r','bAUTs;nhduon%°a2y6a/

::..`..-`.r ``. at"i peGbeErofry. A bt,,' !' lgr'' "asLiin!' iud . haI, Shd . hr7,rd' J!lon i. d'p' Fpr' id ms I. DH HAIPAI'.Ih'pae!htAVAPlj«yAITAF\m3q neiEi]5Es }Jl+L' I,JJr'JENDTO^iAEi:umaIm7S!L4'l!880.in un nil

" ([OPcxnoOLTEmbENURu`{[EcivAi7An; lE:JunJl+l' |fEE-„ BAcOTpeiAEmuou1m745u'(iq74.1„mffl Ou 'Arm.!w~vAmRLDjamvNOu3fl l}i!)inj'+ i,tr.Epro:iDATAEliuenIco.roa.7tiinur]iLm mm Am`4! urAIY.S^"ENU#RtNOuOF7dli llx.ul / I,'1+1'rfu-„ Eipro]OAiAE]]urmthro."T`.,leem67larAV msel I y:AI!tyl"!unftoy-u"CIARrty6 0.»fiL1i , n;13as, 31 '1+1' uFe[-„ a!RDIOA'AEriuenI417SS173547!54m mfl [OuPFWzli!P.VAV-PA"EN mere)unii{3rs57g 17-JJ+P fl.Jr:.Ij ENorD4iA!I:urnIth788LO!'L'9lllq mil rmFArmn.av.vanm€Lp[Hmw`urF.7. u#j'les}''1-» u-tr-n *E :iD4ueFueeRIq.jjs'.?4iinCO.Iysloll mmmm DtwurMiijniuvAun`}VAFTj/I/io,mur. n\ij3„I-jl+1 l}'et-„ *1 ]ORAei3upOwf03RIesmriHi7&#i7.as B"IANGHiRVAVAWunNaATne 0-muoRW"17 ir{jacrtas Hl+19 llJaA-» urolRAIAmu"o!w#I*1nHj!i11B.rl7iR ml.I aivAHG"VAw.ivLmeNaiue a FT" kwou 17 l|{3us„' 2}J'+D lltr.1! RARD:iRAiA8liumormRIj&7])rm1!')7F9)'7„ mflritllnil AceFTVA[ogmk}T".a:@NowiAjwrmoro347A3iot us{,I))7i36 &'a+I? u.jal.19 8A€D:joMEi;uNIoiEesRI3u„7sO76rl7l„7j„ Lrm!wwhftyAVO!wunthunIA7AFTrty4woui use„'i,1'+„ 1}'d:-rs 8joIAEnumos6ffiI ansO ZJ'3&Z7lun pT.ng!mrmoorRA!row.vunmt«56iotG15-16»l LL{J„5rs liJl+!' U.J3'.U »rmun:EESAR]ItBIIng# !nmur(.7' rm 20rll FTjrm§uavAEmTB[GRARAi{EoqDmFTrm5mc«L7. iLr3Hune '}Jl+13 »tr.„ * In"Aun un )XX:AIlrmusI,raa3!lou5 m" ZO|1lmx,I DCODYAVAttK!FT.olpA;VAnANET.rs`iHoj!xELiEIA lL{j „# ' 1}1'*1' a jr: ls 8jcoamun EEN}XGRI1%!% mq'iIj!llot q)1[.#i nt ENIA«rtlVAw'ANLrmhBA"•Runotw"i7 u{Jl!7ias &l]+U ll.Ja'.q S!coFTnTEun:EEiA82rsiim!M mmrm mmffJas B"3AXGrmvAvi'".[neNaA" 0.RTcOavmi} nsoi]izRE 2&Jl+l' Z}tr,13 ueTBTrrm EN.ratIlmqaslccol!11"lesj75lam m¢l evuniunpEp.tA5A.rorohittrmororty5mogEN.iis(,un75c d-Jlt» „j3?-„ Lice+imlun E5JRrml6m¢asELm|lEl (EN rm msom"mVIm*.Imfl IAseE"u[osiquTLENp n8:RIN6i»n'ice\mneouAan{j urn)ri th+» ll-J3:-H pri)]rmIA4m:£rm}xx:IIffiasm015leam!7i u" MM'AI"LRAy.tAu,iBATu3RAHOuoffmE ne:J„|Jn-!' tr-„ peD*!xpi!un ne2usiim'% Zumu!! mi'!`.i3Q av.rmM"fty.IASA.mougAinguertyirm", lr{!»J33 Zl-Jl+lJ i&tr-„ ftyoJrmrm: EN)rnA2lc6.436 ZumZ„!m'!!2Cjas T";tun4"c/om4DmLIVTA!NIU(RJ" 'EPLu"ny{8rmi uRE')}']+I? 17.jr.» 8]ro#EL"un Sae}"'1lca!36 lrm5lc6ce!•, Afty[OanxE/un.JIA LmoHflAworo.Inj(JAI7: j}j'+lj 'Jet-sO arolr]iTA4m;unrmRImous lm'5LusJmFTi10" aelmm{.I TA"'quENATl.pASARA"/pjsAm;ow un " 1£ !'Z5» +Ji+„ ubd„ #fueA"gruTmuiGi""3uL2W|-*n]1''1Ow'Ld» RgivMGGldypmfl8LuVIA§ELWITHXRA?ANj"%iu us(' 9J'+» n.fafr„ mR«Am5riAmAi€E"7[6AIL2!7Loui(»363 mfflnm whet.TimE"•un'6iol"In.reusL n9]JusZ}J!+I 30-tr.H 8jfreAPFi"ATutticmi"!ZJL2Z72'AysS)3.leoZJ16 ENounmunn/RAun"I o5wurm37oiutANVA;RARunoui; uS luerl n']+13 sojr,I,RARsOApfR"TURELc!enx¢R '!lJ 8J„29A)IZ#! mifl 6rmNG(pen)mueusAN"V7RANGmmm llj[.'asnd 2i.Jl+lil JO-tr.L,aiRApENAmuL6E"7iGRIOu5'IBL36!nl61l8usl rml (f) Berdasarkan penelitian atas data scan faktur pajak yang diberikan oleh pemohon Banding berupa faktur pajak keluaran an. Aisyah nomor faktur 010.001- 19.03404493 dan data faktur pajak keluaran ke PT. Sumber Alfaria Trij.aya TBK nomor 010.001-19.03402462 Masa Pajak Maret 2019 di Aplikasi Approweb, diketahui atas pembelian barang yang sama berupa "NOODLE SEDAAPMIE GORENG 91GR" akan mendapatkan potongan harga jika dilakukan pembelian dengan volume tertentu;

Ha|aman3odarl53halaman,PutusanN°m°rpuTcO29p°T°..]s3#w:u2a#PD%si'r'j'bAUTs:nhduon#°a2y6a/

PembellMama ProdukH8r8a (np)Kuantit8s P0tongan Harga (Rp) Ai5yahN00DLESEDAAPMIEGORENG9lGR81.1151

FT,SumberAlfariaTrijayaTBK N00DLESEDAAPMIEGORENG91GR81.Ilo1.000608,352

Faktur Pajak

Xfn-a.r. tlot-*ed -ah..I-||a- 010 0®1-.® a-.a...I-

®-`---,-,1`\,+

: wi aai`^nJ^y^ tj.a ..+.Oli:i.rz><> .uy^I:.^LANT^ae-`n.C.A-.a.1.+-I)...a./ fry; . .tall. tl^^.`ruA=;...

r.-b-l I)-rmo X-a I-a|o-/ rtwer-Jn-Ken- h|B..

A-. in pAs^ft TFt. t3MAf"^ wT 1 ... -zO rei T^-A.ro -ERA..A:T kfc =u.CAF.A.a. I-At,t=w--cO..-.^m^ocoooocoo-oooo de„.... ,\--,ng *-`- p.,-. , ...`- ---- --,..

a-.00 ii-.``,'-..'.i-i.'`.i.'-ii,- t.I_ -0.<1:.Z] -uC.[-L-u_. ---I

+,1f.cO •roc..o:r=.§ii.I]^^p.^IEUL]F`£NO9.OH

• . ' - -' -B_T-_¥LI.Ii-D.--E.e1., ,5.cO -.-.cO i;.'...--'rTtTr----I.--I

5'ce7.co H.no-J..n, , rh--."-2|cO mur_ r-ng--x-- co*n- `1-® |n.fu-11 011- P-~,||on plll*S1- cO 11 _To±.II=PP±-tnr^ (=P-.:k=F-nir+.t*-±n 8t-=.-..gr..^e_`..~-hi_TT~E=.~p---11 a.Cro rat.-qx^n nA^m.^On., a...~ 2c..

L'=IA- a=,C-,-Cto, t 0 = =siEtLieraditnIiEgivJsf±a9.ai:h!=Jr.ic±EL±igint5aaei~)iittiiariaphal~:-+a:Ldd a i i ¢;es£ :

[atrpriferm

Jt.tahl faoo 9-I.|Inalt*Se.. liw*uLaro

•, _.E

|mlB..}tEr®La=:=

'rtyha.,`t:`m qq,tMtb±:r_aAZEttfitirrylam ia.i-r+.fae i=:fl2lBLb

Am&hkel +a85en"Lnftpi|i2liBII=:f&lu&a:rl.Csuea:iEf :rtisp:it5Rdisom

•m!E2ce§i"r3 p,-*"..H

Ctngtry,rty cangtquqlatri

'ptryu'W

R't*,hal.rr't* g) Berdasarkan penelitian atas data scan faktur pajak yang diberikan Pemohon Banding an. ERICA/habso dan data detil e-faktur pajak keluaran Masa Pajak Agustus 2019 Pohal DJP, diketahui bahwa atas penjualan barang dan harga jual

Ha|aman3|dari53halaman,PutusanNomorpuT°°29p°T°..]s#,2w:j2a#D%si'r'j/bAUTs;nhduon#°a2y6a/

satuan yang sama terdapat potongan harga yang berbeda. Kuantitas pembelian yang lebih banyak akan mendapatkan potongan harga yang lebih banyak jika dibandingkan dengan kuantitas pembeljan yang lebih sedikit, yang menunjukkan bahwa potongan harga tersebut diberikan atas persyaratan tertentu;

FamurPajal<~.clmNod-SodFmJrFftyk:ola.001-1IJ.ac5oe750

-FFfro,l-i.- i<-n- F>i-k

JA|- - - T'. '.IT=rr<i.AiA+.T^+I.inro^m^s- f- T .< else 1 .a i .coF(T a 1 1 Ft`^/ oo5 , xA& aA^r`ruAsli]

I a- K-Pall/ P.a-din. J].- k-a. P]|ut

Am.- : -LT^ALARNo r.aA-p^-pE-F2uM RAFi f¥si-rT Rrearoe f]|c).< c r`Io2o WELT/AdL~ -Ac3LEBARp^imeANOcols.

I-LIL i11

NoN-a..wB Xml F".k / J-.. .C.nl P|i]*ftypJLw'-wffior7utd.i-

;

;

`

;

;

;

a

;

6

.

`

* r:

;

E

`~

L

=

.

- u

^ v

.

`

`-.

.

r

. ~

.r.L,

1

3iJB,.Cm-co I

.

J.

-l'`.

I

-

-.C

.'

.

'.

..I

=- ,

.'.' -

.

-,

-

'L.

.

A

.,

`

!

.

1

=

+

...`'

2

-

,

-

-

-..';._1-l-`.-1-JT'. .1 ''--'-`.+.

3e1.-.cO ii;'-.-.• .]1-. .c`.i-;.,. - acEELco Ei=-.-. .I '.'Pd,--I,I--,.-4a, e a.a35`cO aI,... -.:'.. `'='T -`dr''

- . .`--. I - .--`. . .„ap.ei8cO 7P-a.pJl!l[j.i.0-%.-[t.'i.!J.^.t -=5.c.».:.. .E.HL.€T` . 3^A;.it= , I.ALaq.81- 8

±.iL...3E.E'" --'i.. -I..i., J-'."sO 13TeJD

~1a- 0¥'*=.I-..'-.. rt.-i.`.`..-', .c+'--

Haga JLial / Pefigqautlan

5cO.102.00 Dkilranql Polongaii llaqa

23.103 00 tml.aegl uang whjlca

000 D89er Per-aen Pdak

510.079.cO Taed PEN

SI OO8cO Tocal Ppn8M (Pfya* Pertyudan BBiang Mewh)a-Ia.cO =::.=:TELn°_un_=:kr4~tuinth:=::==:L=iLn",=ii=,rp"-.nlmq- h) Berdasarkan scan faktur penjualan dan Surat Pengantar faktur pajak yang diberikan Pemohon Banding an. KMsrvohanes Hendi, terlihat bahwa potongan hanga merupakan potongan promo diskon pembelian produk FOODRTD FLORIDINA ORANGE 350ML HRG PROMO;

Bahwaberdasarkandatadetile-fakturpajakkeluaranMasapajakoktober2019: diketahui atas pembelian jenis produk yang sama oleh pembeli yang berbeda teriihat:

Ha|aman32dari53halaman,PutusanNom°rpuT°°29p°T°:]s%iv:if2a%PD%#'j/bAUTs:nhduon#°a2y6a/

- Potongan harga mengurangi kewajiban pembeli

-Nilai potongan harga yang berbeda untuk volume pembelian yang samaI

- Produk tersebut temyata memiliki dua harga jual dengan nilai potongan harga yang berbedai

-Ada pembeli yang tidak mendapatkan potongan harga;

Yang menunj.ukkan bahwa potongan harga tersebut atas pembelian dengan persyaratan terfentu ;(t

SUR;`TT.ENC,u+rrAR s'.TTI: '1J',.",,ta:

'al! tnonL"tasm] n.Pir;r+j[" All. fi.uno b.. tll.qllq L'm lrt `71

:,a,.".ol.'roJ¥FELtm±E] -i:f`!rli'm` 7tl=-I.11"'I aL.10ae„IC?'16£f¢'II ,,A 'Ctr''tREt': r=`lJ, nm8 in r t].n t- a. I``t-I=1,,i,a rQ

I,,.ce " ,in12

#\(";I::""".r#::I:,¥?::.:¥:::.!¥i, n.I-.."I },I EL'

".".::.::,I-;::`:::I".-..'

a... w.ei»i t[rlll Am lu} L

I ic:Gsiers€aRTii #i...

|il`, ,Rle )a `1 '|yalt(I t!Lil 1!ae!]l!l t.id lt)" Ill.I ®ii t3 r'Onang perfepNor,II„g1,'Ln,'N]mab/afl€JmlBaenfH'ng]Satur'H,qaTota' ObhonOPPP" I CV.OTRASMSEIAHTERAPT.NATURPALASIN00NESIAZAVWBNARrrA |Uas5139i rJlrolsou FooDmoFLc"DiNAo"«GE35owL»RGmovo326.859coj77m5778.058 iDaeso769 Itlrolrm FcoDmDrLmorrlAoRANGE35oMiHRGPRCMoI?6J!,26Jb92a859I.Gce 3LD2osasi5 22IIN2Ou3 FcODRTO FioBiDiNA ORAti6E35OML mG moMO26J5,8as7,32ZJ77 35S1.,3S a 8mxAmwARAwffRuni119us5'Wl 21/10/2019 fcoDRIDfLonioiHAoRANGE35oMLH86pBOMocO26.859 107,36S 2aeJl9 0,\"10] 138 5 PRILtAJAYA/DENW119"32ee 09/cO/sO„ [coDRToFLrmowAoRANGE3sowL«RGPRo«o3cOZ6ds9 a057 7z7 60IJsO7 Ou r'6745 „1 6 mc"OHANESHENI]iii9z05eei |L/lam FOom7OFioRiDImORAnGE35qui«RGmoM0looZ6J59 2.68S.sO 't? *3Zj3&18,25' 8U 7 AmuH/uiAtlARiiTA|„rm45Jl 09I,I)lanFcooaTi] Fi"i DiNA ORAH¢E a5c"i mG FTOMO 162238 I13J30-In4cOI.»3 (Sumber:samplingdetildatae-fakturpajakkeluaranmasapajakoktober2019).

(i) Berdasarkan data scan faktur penj.ualan dan faktur pajak yang diberikan pemohon Banding kepada Terbanding, diketahui potongan harga dalam faktur penjualan mengurangi kewajiban Pembeli;

Ha|aman33dari53halaman,PutusanNom°rpuTno°29p#..]s%w:,?a§/=PD%{/r/,'bAUEnhduon#°a2y6a/

0) Berdasarkan data detil e-faktur pajak keluaran (Masa Maret, Agustus dan oktober 2019), Terbanding tidak meyakini keterangan yang disampaikan Pemohon Banding dalam Berita Acara Pembahasan bahwa potongan harga diberikan kepada pembeli tergantung dari keadaan pasar, pemintaan dan. customer, dan kondisi barang yang akan memasuki masa kadaluarsa (expired) dan diskon diben.kan kepada pembeli yang telah lama menjadi (pelanggan) karena faktanya atas produk yang sama tidak semua pembeli mendapat diskon/potongan harga dan potongan harga yang diberikan Pemohon Banding tidak sama atas volume pembelian yang berbeda, yang menunj.ukkan bahwa potongan harga diberikan atas pembelian dengan persyaratan tertentu.

(k) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding, Penelitian dandatayangdisampaikanPemohonBandingdanpenelitiandatae-faktur(masa Maret,Agustusdanoktober2019)sebagaimanadiatas,Terbandingberpendapat potongan harga yang diberikan Pemohon Banding yang dicatat dalam faktur pajak, merupakan imbalan yang diberikan dalam rangka kondisi terlentu yang terjadi dalam transaksi jual bell dan dapat dikategon.kan penghargaan;

(I) Berdasarkan surat Edaran Direktur Jenderal pajak Nomor sE-24/PJ/2018 kondisi tertentu yang teriadi dalam transaksi jual beli merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan transaksi jual bell berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis. Kondisi tertentu dimaksud antara lain pencapaian syarat tertentu ,\ (in) Berdasarkan penelitian dan data yang disampaikan Pemohon Banding dan penelitian data e-faktur sebagaimana telah Terbanding uraikan pada hunt e, f, g, dan h di atas, Terbanding berpendapat bahwa potongan harga yang diben.kan Pemohon Banding kepada pembeli merupakan potongan harga yang diberikan dengan persyaratan tertentu berdasarkan fakta:

- tergantungjumlah volume pembelian

- tidak semua pembeli mendapatkan potongan harga/diskon yang menunjukkan terdapat persyaratan tertentu

- terdapat persentase potongan hanga/diskon yang berbeda kepada pembeli yang berbeda walaupun jenis dan I.umlah volume pembeliannya sama, yang

menunjukkan potongan harga diberikan dengan persyaratan tertentu (kepaqa pembeli yang loyal);

' Sehingga menurut Terbanding potongan harga tersebut merupakan imbalap atas pencapaian syarat tertentu yang dapat dikategorikan sebagai penghargaan;

(n) Potongan penj.ualan tersebut memenuhi kondisi tertentu dan masuk kedalam pengertian penghargaan sebagaimana yang diatur dalam Huruf E Angka 3 huruf (a) dan (b) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018;

(o) Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Pasal2PeraturanDirek{urJenderalPajakNomorPER-11/PJ/2015,penghargaan tersebut merupakan objek pajak penghasilan dan dikenakan Pph Pasal 23;

(p) Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi objekpphpasal23sebesarRp62.062.799.096yangdilakukanTerbandingsudah tepat dan diusulkan kepada Majelis Hakim untuk dipertahankan;

Bahwa berdasarkan ketentuan dan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penerbitan Surat Keputusan Nomor KEP-00493AIEB/PJ/\/VPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00008/203/19/308/24 tanggal 19 Januan. 2024 Masa Pajak Mei 2019 sudah tepat, dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlali Rupiah Menurut

NoUraian tPomohon 13andingTerbarlding

Penchasilan Kena Paiak/ Dasar Pencienaan Paiak421 650 6937.052.621.1641003372615

2.Pph Pasal 23 vanci terutanc]8.727.045

3.Kredit Paiak:

a. Pph ditanaauna Demerintah

00 b. Setoran Masa8.727 0458.727.0450 c. STP (pokok kurang bayar)0 d. KomDensasi kelebihan dari Masa Paiak . . . . . . .008.727.045994645570 e. Jumlah I)aiak vancl dapat dikreditkan (a+b+c+dt8 727 045

4.Paiak vanci tidak/ kllrana dibavar (2-3e)

0

5.Sanl(si adminishatif:

a. Bunaa Pasal 13 (2) KUP0434 461 185 b. Kenaikan Pasal 13 (3` huruf b KUP00 c. Kenalkan Pasal 13 (3) huruf d KUP

00 d. Kenalkan Pasal 18 avat (3) UU PP00 e. Jumlah sanksl administratif (a+b+c+d)

0434 461185

5.Jumlah Pph vana masih harus djbavar (4+5e)01.429.106.755

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan:

a. Surat Banding Nomor 006/SDR-Banding/lll/2025 tanggal 18 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak

Ha|aman35dari53halaman,PutusanN0m°rpuTJro29p°T°..]s#rv:,?a#D%i/r'j'bAu#uon#°a2y6a|

memenuhi ketentuan formal sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut, kecua[i Majelis Hakim berpendapat lain;1 b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00493/KEB/PJ/\/VPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 telah diterbitkan sesuai dengan data dan `ketentuan peraturan perundangiundangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul:

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:( a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

b. Menolak permohonan banding yang diajukan Pemohon Bandjng dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00493A(EB/PJAVPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan PemohonBandingatasSuratKetetapanPaj.akKurangBayarPajakPenghasilan Pasal 23 atas mama Pemohon Banding, NPWP 74.485.251.8-314.000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikin.mkan salinan Surat UraianBandingmelalui Surat PaniteraPengadilanPajak Nomor a- 002900.12.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 27 Juni 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menen.rna Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Buktip-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00493A<EB/PJAVPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024;

Bukti p-2 Fotokopi surat Keberatan Nomor 006/SDR-Keberatan/lv/2024 tanggal 1 5 I

Apn`1 2024;

Ha|aman36dari53halaman,PutusanN°m°rpuTno°29p°T°..]s#j2w;u?a#D%s{'r/i/bAUTs:nhduon#°a2y6a/

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

23 Nomor 00008/203/19/308/24 tanggal 19 Januari 2024 Masa Pajak Mei 2019;I

I Buktip4 Bukti Penerimaan Negara tanggal 13 Februari 2024 sebes:r

Rpl.429.106.755,00;

Bukti P-5 Fotokopi Akta Perubahan Terakhir Nomor 88 tanggal 11 Desember2023 yang menyebutkan bahwa penandatangan Surat Permohonan Banding ini adalah Ronald Suciawan jabatan Direktur Utama PT Sn.wijaya Distribusindo Raya;

Biikti P-6 Fotokopi Perjanjian Distributor Nomor 24/SMU/Distexll/2015 antara PT

Sriwijaya Distribusindo Raya dengan PT Sayap Mas Utama;

Buktip-7 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00493fl<EB/PJAVPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024;

Bukti p-8 Fotokopi surat Keberatan Nomor 006/SDR-Keberatan/lv/2024 tanggal 1 5 April 2024;

Bukti P-9 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

23Nomor00008/203/19/308/24tanggal19Januari2024MasaPajakMei 2019;

Buktip-10 Bukti Penerimaan Negara tanggal 13 Februari 2024 sebesar

Rpl.429.106.755,00;

Bukti P-11 Fotokopi Akta Perubahan Terakhir Nomor 88 tanggal 11 Desember 2023 yang menyebutkan bahwa penandatangan Surat Permohonan Banding ini adalah Ronald Suciawan jabatan Direktur Utama PT Sriwijaya Distribusindo Raya;

Bukti P-12 Fotokopi Perjanjian Distributor Nomor 24/SMU/Distlxll/2015 antara PT

Sriwijaya Distn.busindo Raya dengan PT Sayap Mas Utama;

Bukti P-13 Surat Kuasa Nomor 001/SDR-TAX/\/ll/2025 tanggal 24 Juli 2025 atas nama Johannis Ginting (softcopy);

Bukti P-14 Pal¢a lntegritas atas nama Johannis Ginting (softcopy);

Bukti P-15 Surat Kuasa Nomor 014/SDR-TAX/\/ll/2025 tanggal 24 Juli 2025 atas nama M. Zaenal Mutaqqin I M (softcopy);

Bukti P-16 Pakta lntegritas atas nama M. Zaenal Mutaqqin I M (softcopy);

Ha|aman37dari53halaman,PutusanNomorpuro°29p°T°..`s#2a§/=PD%si!'j/bAUEnhduon%°a2y6a/

Bukti P-17 Pakta lntegn.tas atas nama Gary Kumiawan tanggal 08 September 2025 sebagai Wakil Direktur (softcopy);

Bukti P-18 Akta Notaris Cristina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn Nomor 88 tanggal

11 Desember 2023 tentang Akta Pemyataan Keputusan Pemegang Saham pT. Sriwijaya Distribusindo Raya (softcopy);i

Bukti P-19 Surat Pengesahan dari Kemenkumham nomor AHU-AH.01.09-0197195 tanggal 18 Desember 2023 (softcopy);

Bukti p-20 Matn.k sengketa (softcopy);I Bukti p-21 Penjelasan tertulis 006/SDR-BandingAV2025 tanggal 07 0ktober

2025(softcopy);

Bukti P-22 Faktur Penjualan dan Faktur Pajak Masa Mei (softcopy);

Bukti P-23 Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pal.ak tentang lzin Kuasa Hukum atas nama Sdr Johannis Ginting Nomor KEP-2339/PP/lKH/2025 tanggal 1 8 November 2025 (softcopy);

Bukti p-24 Penjelasan tertulis 006/SDR-Bandingexll/2025 tanggal 09 Desember

`2025(softcopy);

Bukti P-25 Penj.elasan tertulis Nomor 006/SDR-Banding/I/2026 tanggal 23 Januari

2o26 (softc6py);

Bukti p-26 Dokumen Jumal Transaksi pada Saat Pengakuan Pendapatan dan

Pembayaran dari Pelanggan_Mei 2019 (sof[copy);

Buktip-27 Lampiran Faktur Pajak atas Sample Transaksi Jumal Mei 2019 (softcopy);

Bukti P-28 Penjelasan Akhir Nomor 006/SDR-Banding/I/2026 tanggal 23 Januari 2026 006/SDR-Banding/Ill/2026 tanggal 3 Maret 2026(softcopy);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-24 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil pemen.ksaan Nomor LAP-2/RIKSIS/\/\/PJ.03/2024 tanggal

1 5 Januari 2024(softcopy);

Bukti T-2 Kertas Keria pemeriksaan (softcopy);

Ha|aman38dari53halaman,PutusanN°m°rpuro°29p#:`s#rv:,?a§/:PD%;'r/,/bAUEnhduon#°a2y6a/

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-00151n<EB/\/\/PJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 (softcopy);

Bukti T4 Matrik sengketa (softcopy);I Bukti T-5 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal o9 0ktober 2025 (softcopy); Bukti T-6 Penj.elasan tertulis tanpa nomortanggal 12 November2025 (softcopy); BuktiT-7 Surat permintaan peminjaman dokumen dalam proses pemeriksaan (softcopy);

BuktiTno Surat peringatan pertama permintaan dokumen dalam pemen.ksaan (softcopy);

Bukti T-9 Surat peringatan kedua permintaan dokumen dalam pemeriksaan (sof[copy);

Bukti T-10 BA Tidak Dipenuhinya Permintaan Dokumen dalam pemen.ksaan (softcopy);

Bukti T-11 Permintaan pertama peminjaman dokumen dalam proses keberatan (sof[copy);

Bukti T-12 Permintaan kedua peminj.aman dokumen dalam proses keberatan (softcopy);

Bukti T-13 BA Pemenuhan Dokumen dalam proses keberatan(softcopy);

Bukti T-14 Kertas Kerja Pemeriksaan (softcopy);

Bukti T-15 Berita Acara Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Dokumen dan Permintaan Keterangan Nomor BA-296/\/VPJ.03/2024 tanggal 17 Desember2024(softcopy);

Bukti T-16 Putusan MA nomor3367

Bukti T-17 Putusan Pengadilan Pajak nomor 008460

Bukti T-18 Surat permintaan peminjaman dokumen dalam proses pemeriksaan

NomorS-140/RIK.SISAVPJ.03/Papj/2023tanggal100ktober 2023(softcopy);

Bukti T-19 Surat pen.ngatan pertama permintaan dokumen dalam pemeriksaan

Nomor S-175/RIK.SISAVPJ.03/Papj.2/2023 tanggal 03 November 2023 (sof[copy);

Bukti T-20 Surat peringatan kedua permintaan dokumen dalam pemeriksaan Nomor

S-191 /RI K.S ISAVPJ. 03/Papj.2/2023tanggal07Desem ber 2023(softcopy);,

Bukti T-21 Penjelasan tertulis tanpa nomortanggal 28 Januari 2026 (sof[copy);1 Bukti T-22 Penj.elasan Akhir Nomor S-1328/PJ.07/2026 tanggal 12 Februar)i

2026(softcopy);

Bukti T-23 Putusan MA-1407_B_PK_PJK_2024-Pph 23-2018-Menolak (softcopy); t Bukti T-24Putusan PP-008460 12 2021 PP M XllA Tahun 2023-Pph 23-2018-

Menolak (softcopy);

Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang termuat dalamberitaacarapersidangandianggaptelahtermuatdanmenjadibagianyangtidak terpisahkan dengan putusan ini;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketaberupaKeputusan TerbandingNomor KEP- 00493/KEB/PJAVPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang keberatan ata; Surat Ketetapan Pal.ak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2019Nomoroooo8/203/19/308/24tanggall9Januari2024termasuksengketapajak sehingga berdasari{an ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan paja(k, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengaj.uan Banding bahwaSuratBandingNomor006/SDR-Banding/Ill/2025tanggal18Maret2025,dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dial.ukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuj.u terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan

Ha|aman4odari53halaman.PutusanNomorpuro°29p#..]s#j2w:u2a§/:PD%i:'j/bAUTs:nhduon%°a2y6a|

mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dwampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

1 Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi

Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2021 sebesar Rp6.630.970.471,00 dengan penghitungan sebagai ben.kut :

UraianMenurut PemohonMenurutKoreksi

BandingTerbanding (Rp) (Rp)(Rp)

DPP Pph Pasal 23 Masa Pajak Mei421.650.693,007.052.621.164,006.630.970.471 ,00 I 2019

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasari(an pemen.ksaan Pengadilan Pajak atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, djketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 (DPP Pph Pasal 23) sebesar Rp 6.630.970.471,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa menurut Terbanding koreksi DPP Pph Pasal 23 aquo dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding potongan penjualan yang diberikan Pemohon Banding kepada pelanggannya selama tahun 2019 secara substansi bukan merupakan potongan harga mumi, melainkan imbalan berupa penghargaan. Alasan utamanya adalah potongan tersebut diben.kan karena pembeli telah mencapai kn.teria atau persyaratan terlentu yang ditetapkan sebelumnya, seperti volume pembelian tertentu dan rating toko;

bahwatemuanTerbandingdidasarkankepadaUjiPetik(Sampling)Datayangberupa data Detil Faktur Pajak dan apljkasi internal (APPROWEB), dan Terbanding menemukan fakta-fakta sebagai ben.kut:

a. Pemberian Tidak Merata: Potongan harga tidak diberikan kepada seluruh pembeli;

b. Korelasi Volume dan Diskon: Pembeli dengan volume pembelian lebih besar mendapatkan potongan yang lebih besar, sementara volume kecil mendapatkan potongan lebih rendah atau bahkan tidak sama sekali;) c. Diskriminasi periakuan: Terdapat perbedaan nilai potongan harga antar pembelj meskipun jenis barang dan jumlah volume pembeliannya sama.

d. Pengakuan Karyawan: Keterangan dart DC Manager Pemohon Banding mengonfirmasi bahwa potongan tersebut mengikat pada kuantitas tertentu dan rating toko

Bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada ketentuan perundang-undangan ben'kut:

a. UU Pph Pasal 4 ayat (1): Potongan harga tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi pembeli karena mengurangi jumlah uang yang harus dibayari(an, sehingga memenuhi definisi penghasilan;

b. UU Pph Pasal 23: Mengatur bahwa imbalan berupa penghargaan adalah objek pemotongan Pph Pasal 23 dengan tarif 15°/o dari jumlah bruto;

c. PER-11/PJ/2015:Menegaskan bahwa penghargaan adalah imbalan sehubungandenganprestasidalamkegiatantertentudanmerupakanobjekPph;

d. SE-24/PJ/2018: Mengatur periakuan perpajakan atas imbalan yang diterima pembeli karena kondisi terfentu, termasuk pencapaian syarat pembelian jumlah tertentu, yang dikategon.kan sebagai penghargaan;

bahwa Terbanding menolak argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa karena potongan tersebut telcantum dalam faktur pajak/invoice, maka bukan merupakan objek Pph Pasal 23, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Pencantuman dalam faktur j.ustru menunjukkan ketidakpatuhan terhadap SE- 24/PJ/2018, yang menyatakan bahwa imbalan atas kondisi tertentu seharusnya tidak dicantumkan sebagai potongan harga dalam faktur penj.ualan/Faktur Pajak.I

Ha|aman42dari53halaman,PutusanN°m°rpuT°°29p#..]s3/:w:,2a§/=PD%s{'r'j/bAuknhduon#°a2y6a/

b. Berdasarkan asas substance over form, pelaporan formal sebagai "potongan harga" tidak mengubah substansi transaksi yang sebenamya adalah pemberian imbalan atau penghargaan;

2. Bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pph Pasal 23 terutang pada saat tambahan kemampuan ekonomis tersebut diterima oleh pembeli. Dalam sengketa ini, saat terutangnya adalah ketika potongan harga diberikan yang mengakibatkan berkurangnya kewajiban pembayaran pembeli kepada Pemohon Banding;

3. Terbandjng j.uga meruj.uk pada beberapa Putusan Pengadilan Pajak terdahulu (termasuk yang melibatkan Pemohon Banding untuk tahun pajak berbeda) yang menolak banding Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi Terbanding atas sengketa serupa terkait potongan harga atas pencapaian kriten.a tertentu;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut tidak benar, dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh koreksi Terbanding merupakan potongan penjualan atau diskon, bukan jmbalan penghargaan, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Waktu Pemben.an: Potongan harga diben.kan pada saat transaksi jual beli dilakukan, berbeda dengan penghargaan yang biasanya djberikan setelah suatu prestasi atau peristivva teriadi.

b. Pencantuman dalam Dokumen: Potongan tersebut dicantumkan secara langsung dalam invoice (faktur penjualan) dan Faktur Pajak sebagai pengurang harga jual bruto.

c. Tujuan Bisnis: Kebijakan ini diambjl secara mandiri (khususnya potongan regulen/lokal) untuk menarik minat pelanggan, menjaga loyalitas, dan menghabiskan stok barang yang mendekati masa kedaluwarsa.

bahwa menurut Pemohon Banding perlakuan akuntansi dan perpaj.akannya telah sesuai dengan ketentuan yang beriaku, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. PSAK 23: Pendapatan diukur pada nilai wajar imbalan yang diterima, yaitu dikurangi I.umlah diskon dagang dan rabat volume;

b. UU PPN: Pasal 1 angka 18 UU PPN menyatakan bahwa Harga Jual tidak termasuk potongan harga yang dicantumkan dalam Fak{ur Pajak;

Ha|aman43dari53halaman,PutusanNom°rpuTno°29p°T°:`s#rv:,2a§/=PD%{'r'j'bAu#uon%°a2y6a/

C. Bukan Objek Pph 23: Karena bersifat potongan harga (pengurang nilai pembelian bagi pelanggan), maka transaksi tersebut bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis (penghasilan) bagi pelanggan, melainkan pengurang Harga pokok penj.ualan (HPP) mereka;i bahwaPemohonBandingmenolakpenafsiranTerbandingteri{aitSuratEdaranDirien Pajak Nomor SE-24/PJ/2018, dengan uraian sebagai berikut:

a. Fakta Transaksi: Pemohon Banding tidak pemah memben.kan imbalan dalam bentuk uang tunai, barang, atau pengurang kewajiban sebagaimana dimaksud dalam SE-24;

b. Kriteria pelaporan: SE-24 poin E.6 menyatakan bahwa imbalan yang merupakan objek pajak "bukan merupakan potongan harga sehingga tidak dicantumkan dalam faktur'. Karena Pemohon Bandjng mencantumkannya dalam faktur, maka secara otomatis itu adalah potongan harga mumi, bukan penghargaan;

bahwa Pemohon Banding membuktikan secara akuntansi bahwa potongan tersebut tidak mengurangi kewajiban (liabilitas) pelanggan, dengan penjelasan sebagai ben'kut:

a. Pencatatan piutang: Berdasarkan sistem SAP, piutang usaha diakui sebesarnilai penjualan neto (setelah diskon) ditambah PPN;

b. Definisi Liabilitas: Meruj.uk pada SAK, tidak ada kewajiban masa kini yang dihapuskan. Pelanggan hanya membayar sebesar nilai neto yang tercantum dalam invoice, sehingga tidak ada hak Pemohon Banding yang dibatalkan atau dibebaskan;

bahwa Pemohon Banding membantah pemyataan Terbanding bahwa pemeriksaan faktur pajak tidak dapat dilakukan karena dokumen tidak dipinjamkan, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. E-Faktur Sejak 2015, Faktur Pal.ak dibuat secara elektronik melalui aplikasi E- Faktur milik Direktorat Jenderal Pajak;

b. Akses Data: Sebagai instansi yang membuat dan mengelola aplikasi tersebut, Terbanding seharusnya memiliki akses penuh terhadap seluruh jnformasi faktur pajak yang diterbitkan pemohon Banding;,i bahwa Pemohon Banding men.nci bahwa potongan penjualan terbagi menjadi dua, yang keduanya bukan objek Pph 23, dengan penj.elasan sebagai berikut:

a. Nasional: Bersifat mandaton. dari supplier(PT sayap Mas utama) yang biayanya diganti oleh supplier.

b. Regulen/Lokal: Kebijakan mandiri Pemohon Banding berdasarkan tingkat loyalitas, kredibilitas, dan volume pembelian pelanggan, namun tetap merupakan potongan harga komersial, bukan penghargaan berdasarkan syarat tertentu sebagaimana dimaksud dalam SE-24/PJ/2018;

Menimbang bahwa berdasarkan penj.elasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok pemasalahan adalah terkait dengan adanya potongan penjualan yang diberikan Pemohon Banding kepada pelanggannya selama tahun 2019 yang menurut Terbanding secara substansi bukan merupakan potongan harga mumi, melainkan imbalan berupa penghargaan, sehingga berdasarkan UU Pph, Peraturan Dirien Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 dan Surat Edaran Dir].en Pajak Nomor SE-24/PJ/2018, potongan penjualan tersebut merupakan Objek Pph Pasal

23. Sedangkan menurut Pemohon Banding potongan penjualan tersebut adalah potongan harga mumi dan bukan merupakan pemberian imbalan atau penghargaan kepada pelanggan;

bahwaberdasarkanargumenta§iparapihakdapatdi§impulkanbahwapermasalahan dalam sengkefa ini adalah terkait dengan pengertian apakah potongan penjualan yang diberikan Pemohon Banding kepada pelanggan merupakan pemberian penghargaan atau merupakan potongan penjualan mumi terkait pembelian yang dilakukan oleh pihak pelanggan.

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pal.ak Penghasilan sebagaimanatelahbeberapakalidiubahterakhirdenganUndang-UndangNomor36 Tahun2008(selanjutnyadisebutdenganUUPph)mengaturantaralainmengatur: Pasal 23 avat (1 ) huruF a:

Ataspenghasilantersebutdibawahinidengannamadandalambentukapapunyang dibayarkan,djsediakanuntukdibayarkan,atautelahjatuhtempopembayarannyaoleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pal.ak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang waj.ib in em bayarkan :'t

Ha|aman45dari53halaman,PutusanNom°rpuTro°29p%..`s3{;w;,2a§%PD%s;'r/,/bAUTs:nhduon#°a2y6a/

a. sebesar l5°/a (lima belas persen) darijumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1 ) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1 ) huruf f;

3. royalti.; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) huruf e;( bahwamenurutpengadilanpajakketentuanaquomengaturbahwaataspenghasilah berupahadiah,penghargaan,bonus,dansejeni§nyaselainyangtelahdipotongPajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1 ) huruf e, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto;

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 11/PJ/2015 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan (selanjutnya disebut dengan PerDirjen Nomor 11 Tahun 2015), mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 anaka 4:

Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam keg iatan tertentu.

Pasal 3 avat (2):

Afas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. dalam hal penerima penghasilan adalah orang pn.badi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tan.f Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dari jumlah penghasilan bruto;

b. dalam hal penen.rna penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 20°/a (dua puluh persen) dari j.umlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang beriaku;

Ha|aman46dari53halaman,PutusanN°m°rpuT°°29p°T°..]sS#NI:u?a%PD#s{'r'j'bAUTs%duon#°a2y6a/

c. dalam hal penen.rna penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BentLk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, sebesar 15% (lima belas persen) dart jumlah penghasilan bruto;

bahwa menunJt Pengadilan Pajak ketentuan a quo mendefinisikan penghargaan sebagai jmbalan yang dikaitkan dengan adanya "prestasi" dalam kegiatan tertentu dan atas penghargaan tersebut terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 apabila penerimanya adalah Wajib Pal.ak Orang Pribadi Dalam Negen., terutang Pph Pasal 26 apabila penerimanya adalah Wajib Pajak Luar Negeri dan terutang Pph Pasal 23 apabila penerimanya adalah Wajib Pajak Badan Dalam Negen. atau BUT;

bahwa selanjutnya PerDirien Nomor 11 Tahun 2015 pada Pasal 4 ayat (1 ) mengatur sebagai berikut:

Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak beriaku untukhadiahlangsungdalampenjualanbarangataujasasepanjangdiberikankepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa;

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) a quo menyebutkan bahwa atas hadiah langsung dalam penj.ualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiahtersebutditerimalangsungolehkonsumenakhirpadasaatpembelianbarang atau jasa tidak dilakukan pemotongan pajak;

bahwa berdasarkan falcta persidangan diketahui bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa potongan penj.ualan tersebut sebagai penghargaan didasarkan kepada Berita Acara Pemben.an Keterangan dan uji petik atas data detil faktur pajak, yang kemudian Terbanding menyimpulkan sebagai berikut:

a. Potongan harga tidak diberikan kepada semua pembeli;

b. Potongan harga diberikan untuk pembeli dengan pembelian volume tertentu dimana:

-Pembeli yang membeli dengan jumlah volume pembelian lebih besar mendapatkan potongan harga yang lebih besar;

Ha|aman47dari53halaman,PutusanNom°rpuTJro29p°T°..`s#rv:,?a§/=PD%i/r'j'bAu#nhduon%°a2y6a/

-Pembeli yang membeli dengan jumlah volume pembelian lebih kecil mendapatkan potongan harga lebih rendah;

c. Terdapat periakuan pemberian potongan harga yang berbeda atas pembeli yang berbeda walaupun jenis barang dan jumlah volume pembeliannya sama;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa pemberian diskon atau potongan penjualan oleh Pemohon Banding dilakukan dalam rangka promosi atau dalam rangka meningkatkan penjualan dan dalam rangka menjaga pelanggannya agar tetap melakukan pembelian kepada Pemohon Banding. Sehjngga dapat disimpulkan bahwa pemberian potongan penjualan tersebut tidak teri(ait dengan prestasi dalam kegiatan tertentu yang dilakukan pelanggan;

bahwamenurutPengadilanPajak,dalampraktikperdagangansudahsewajamyajika pelanggan yang membeli dalam jumlah banyak mendapatkan pofongan harga lebih besar dibandingkan yang membeli dalam jumlah sedikit;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa pemberian diskon atau potongan penjualan oleh Pemohon Banding didasarkan kepada pertimbangan berdasarkan rating toko atau pembelian dalam jumlah tertentu. Dan dalam dalam persidangan baik Terbanding maupun Pemohon Banding tidak memberikan atau menyebutkan adanya kontrak pembelian antara Pemohon Banding dengan pelanggannya (pembeli), sehingga tidak diketahui apakah terdapat pen.anjian atau persyaratan terkait dengan pemberian potongan penjualan tersebut. Dengan demikian pemben.an potongan harga oleh Pemohon Banding tidak dapat serta meha disimpulkan bahwa pemberian potongan harga tersebut terkait dengan capaian prestasi tertentu sehingga merupakan pemberian penghargaan sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan falcta persidangan diketahui bahwa pemberian diskon atauY potongan penj.ualan oleh Pemohon Banding diberikan kepada pelanggan yang merupakanWajibPajakOrangPribadidanjugaWajibPajakBadan,dengandemikian tindakan Terbanding yang mengenakan seluruh pemberian pemberian potongan penj.ualan sebagai objek Pph Pasal 23 tanpa melakukan pemilahan yang dikaitkan dengan pelanggan dinilai tidak tepat dan tidak sesuaj dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Pph dan Pasal 3 ayat (2) PerDir].en Nomor 11 Tahun 2015;

Ha|aman48dari53halaman,PutusanN°m°rpuT°°29p°T°..`s#iv:u?a§/:PD%t/r/j'bAUEnhduon%°a2y6a/

bah\^ra Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tchtang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP) mengatur antara lain:

Pasal 29 avat (1 ):

DirekturJenderalPajakberwenangmelakukanpemeriksaanuntukmengutikepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajitt Pajak dan untuk tLUuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-unclangan perpajakan.

Pasal 29 avat (2):

Untuk keperiuan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat PerintahPemeriksaanseha memperiihatkannya kepada Wajit] Pajak yang diperiksa.

Penielasan Pasal 29 avat (1 ):

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pal.ak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpaj.akan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenamya dari Wajib Pajak.

Eenielasan Pasal 29 avat (2}±

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta beriandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa ketentuan a quo mengatur bahwa pemeriksaan pajak dilakukan untuk menelusun. kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya djbandingkan dengan keadaan atau t kegiatan usaha sebenamya dari Wajib Pajak dan pendapat pemeriksa harus, didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta beriandaskan pada ketentuan:( peraturan perundang-undangan perpaj.akan;I

Ha|aman49darl53halaman,PutusanNomorpuTcO29p#..`s%2w;If2a§/=PD%{:/j#u::nhduon#°a2y6a/

bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan aquo Terbanding dalam melakukah koreksi DPP Pph Pasal 23 harus berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan keadaan yang sebenamya dari wajib pajak;I bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Terbanding dalam menentukanbesarkoreksihanyadidasarkankepadajumlahnilaipotonganpenj.ualan yang diberikan Pemohon Banding namun tidak memilah kriteria dari pelanggan apakah Wajib Pajak Orang Pribadj atau Wajib Pajak Badan, sehingga terdapat pengenaan DPP Pph Pasal 23 oleh Terbanding kepada pelanggan yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Pph, dengan demikian tindakan Terbanding tersebut dinilai tidak sesuai Pasal 29 Undang-Undang KUP sehingga tidak dapat dipercayai kebenarannya dan mengandung kesalahan;

bahwa terkait dengan argumentasi Terbanding yang menggunakan rujukan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008460.12/2021/PP/MxllA Tahun 2023, Nomor PUT- 009112.12/2021/PP/MxllATahun2023,danNomorPUT-008308.12/2019/PP/M.IllA Tahun 2021, diberikan pendapat sebagai ben.kut:

a. bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap putusan pengadilan pajak dimaksud diketahui bahwa Putusan Pengadilan Pajak tersebut mendasarkan pada fakta persidangan dan bukti yang dinilai berbeda dengan sengketa dalam banding ini.

b. Dengan demikian disimpulkan bahwa putusan-putusan Pengadilan Pajak tersebutdinilaitidakdapatdijadikanrujukanuntuksengketainikarenakondisidan fakta terkait sengketa tidak sama;

bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menggunakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 Tentang Periakuan Pajak Atas lmbalan Yang Diterima Oleh Pembeli Sehubungan dengan Kondisi Tertentu Dalam Transaksj Jual Beli,sebagaidasarhukumyangmenguatkandalilnya,PengadilanPajakberpendapat bahwapenggunaandasarhukumtersebutharustetapmemperhatikansubstansidari fakta yang ada dan berdasarkan pemeriksaan disimpulkan bahwa pemben.an potongan harga oleh Pemohon Banding dalam sengketa ini dinilai tidak memenuhi `\ sebagai kriteria objek Pph Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Dirjen Pajak fersebut;

Ha|aman5odarl53halaman,PutusanN°m°rpuT°°29p°T°..`s3#rv;,?a§/=PD%i/r/,'bAu#nhduon%2y6a/

bahwaberdasarkanhal-haldiatas,dapatdisimpulkanbahwaterkaitdengansengketa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 6.630.970.471,00, dinilai Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya dan dalil Terbanding tidak didukung dengan fakta dan dasar hukum yang memadai, dengan demikian koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil atau pendapat lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalilrdalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukiip sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan,dengandemikianatasdalillainnyadariparapihakyangtidakdibahastersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalilrdalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: "Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat";

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1 ) huruf e: "bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim", yang diPasal75disebutkan"adalahhalyangolehnyadiketahuidandiyakinjkebenarannya"; Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penj.elasan Pasal 78: "Keyakinan Hakin+ didasari{an pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan";

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Terbanding tidak didukung dengan bukti dan dasar hukum yang memadai, oleh karena itu Pengadilan Pajak mengabulkan Seluruh pemohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas. rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Tidak DapatDipehahankan(Rp) Nilai SengkefaDipertahankan

Uraian Sengketa (Rp)(Rp)

DPP Pph Pasal 23 MasaPajakMei20196.630.970.471,000,006.630.970.471,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP pph pasal 23 menurut TerbandingRp 7.052.621.164,00 Koreksi yang tidak dapat dipehahankanR

6.630.970.471

DPP pph pasal 23 menurut pengadilan pajakRp 421.650.693,00

Bahwa berdasarkan urajan diatas maka penghitungan Penghasilan neto menjadi sebagai berikut :

DPP Pph Pasal 23

Rp 421.650.693,00 Pph Pasal 23 terutangRp 8.727.045,00 Kredit PajakRp8.727.045,00 Jumlah Pal.ak yang masih harus dibayarRp0,00

Mempeinatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Ha|aman52dari53halaman,PutusanN0m°rpuT°°29p#..`s#%,?a#D%s#'j'bAUTs;nhduon%°a2y6a/

MENGADILl :

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00493AIEB/PJAVPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2019 Nomor 00008/203/19/308/24 tanggal 19 Januari 2024, atas nama PT. SRIWIJAYA DISTRIBUSINDO RAVA, NPWP 74.485.251.8-314.000, beralamat di Jalan Tanj.ung Api-api RT 011, RW 005, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, sehingga perfiitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Nihil.

Demikian diputuskan dalam miisyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak.,SH.,M.P.P. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E.,M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang §ekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamistanggal 16 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Ace sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadin. oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Yohanes silverius winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko widodo Ak., S.H., M.P.P.

ttdttd

Haryono, S.H., Ak., M.A.Panitera Pengganti, ttd

Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. Salinan sesuai dengan aslinya

PANITERA

1 tBUNiisTeg%:oY6aon5¥#9Yo'ofkt.'o#2A.h

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.